76_PID.B_2014_PN.TTN_PERLINDUNGAN ANAK
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 76_PID.B_2014_PN.TTN_PERLINDUNGAN ANAK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TGK. T AZALIA M Bin T. M ADAM ASDY
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TGK. T AZALIA M Bin T. M ADAM ASDY identitas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu) rupiah;
PUTUSAN
Nomor76/Pid.B/2014/PN Ttn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tapaktuan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : TGK. T AZALIA M Bin T.M ADAM ASDY;
Tempat lahir : Ujung Tanah;
Umur / Tgl Lahir : 32 Tahun / 10 Oktober 1981;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Meurandeh Kec. Lembah Sabil Kab. Abdya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Guru;
Pendidikan : Sarjana Hukum Islam;
Penahanan terhadap diri Terdakwa:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum tahanan rutan sejak tanggal 27 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 3 September 2014;
Majelis Hakim tahanan rutan sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan tahanan rutan sejak tanggal 4 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 2 Desember 2014;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi / Tipikor Banda Aceh tahanan rutan sejak tanggal 3 Desember 2014 sampai dengan tanggal 1 Januari 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum AMDIAL, SH. Advokat/Pengacara beralamat di Jalan T. Cut Ali Tapaktuan – Aceh Selatan berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 76/Pen.Pid/2014/PN Ttn., tanggal 11 September 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 76/Pid.B/2014/PN Ttn. tanggal 4 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 76/Pid.B/2014/PN Ttn. tanggal 4 September 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa, Tgk. T Azalia M Bin T.M Adam Asdy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Tgk. T Azalia M Bin T.M Adam Asdy berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dipotong masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu) rupiah;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan saya Tgk. T Azalia M Bin T.M Adam Asdy, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Membebaskan saya Tgk. T Azalia M Bin T.M Adam Asdy, dari dakwaan semua tuntutan hukum;
Membebaskan saya Tgk. T Azalia M Bin T.M Adam Asdy, dari tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya, yaitu sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa, Tgk. T Azalia M Bin T.M Adam Asdy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Tgk. T Azalia M Bin T.M Adam Asdy berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dipotong masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu) rupiah;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: Terdakwa tetap dengan pembelaan/pledoinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
----- Bahwa Terdakwa antara pada tahun 2013 sampai dengan bulan April tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 bertempat di Sekolah Dasar Negeri Ujung Tanah Desa Ujung Tanah Kec. Lembah Sabil Kab. Abdya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan, Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk atau membiarkan perbuatan cabul, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut, Perbuatan mana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah seorang guru SD Ujung Tanah Kec. Lembah Sabil Kab. Abdya dan mengajar dibidang BTQ (Baca Tulis Qur,an) dan sudah mengajar sejak tahun 2009 sampai dengan dengan bulan Mai tahun 2014 dan mengajar dari kelas 1 sampai dengan kelas 6;
Bahwa pada tahun 2013 dimana hari dan bulan nya tidak di ingat lagi oleh saksi korban Ayu Afrida Binti Husaini, saksi yang pada saat itu masih duduk dibangku kelas 5, Terdakwa menyuruh para muridnya diantaranya saksi korban Ayu Afrida Binti Husaini untuk mengambil air sembahyang dan mengambil al-quran di kantor dan meletakan alquran tersebut diatas meja masing-masing dan pada saat Terdakwa memerintahkan para muridnya agar duduk yang rapid dan jangan lihat-lihat kebelakang dan Terdakwa mengatakan lagi kalau kalian kebelakang nanti bapak pukul pakai rol, lalu pada saat itu Terdakwa berdiri disamping saksi korban Ayu Afrida dan memegang megang memek (payudara) Terdakwa;
Selanjutnya pada waktu yang lain saksi korban Ayu Afrida pernah mendapatkan giliran membacakan ayat pendek sambil berdiri dihadapan Terdakwa dan terdaka menyuruh menarik napas dan pada saat itu Terdakwa langsung meremas-remas memek (payudara) saksi korban dan setelah selesai Terdakwa menyuruh saksi korban Ayu Afrida untuk duduk kembali;
Kemudian pada waktu yang berbeda dimana hari dan bulan nya tidak saksi korban ingat lagi, pernah juga saksi korban dipanggil oleh Terdakwa dimana pada saat itu saksi korban Ayu Afrida disuruh untuk membaca ayat-ayat pendek sambil menyuruh menarik pernafasan dan pada saat itu Terdakwa memegang-megang dan meremas memek/payudara saksi korban Ayu Afrida lebih kurang 1 menit;
Bahwa selain saksi korban Ayu Afrida, Terdakwa ada juga melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban Raudhatul Janah Binti M.Ikbal yaitu pada bulan april tahun 2014 dimana pada saat itu Terdakwa ada mengajar BTQ (baca tulis quran) dikelas saksi korban Raudatul jannah, kemudian Terdakwa menyuruh semua murid untuk berbaris dibelakang dan menghadap kearah papan tulis dan pada saat itu Terdakwa duduk dikursi paling belakang dan kemudian memanggil para murid dikelas tersebut secera bergiliran dan pada saat giliran saksi korban Raudatul Jannah, Terdakwa menyuruh saksi korban untuk menarik napas sambil membaca ayat-ayat pendek al-quran dan saksi korban raudatul jannah mengikuti perintah Terdakwa dan pada saat saksi korban sedang membaca ayat-ayat pendek al-quran tersebut, Terdakwa meraba-raba dan meremas-remas payudara saksi korban Raudatul Jannah, dan kemudian Terdakwa menyuruh pulang saksi korban Raudatul Jannah dan mengatakan jangan melihat kebelakang lagi dan pada saat itu murid yang lain tidak ada yang melihat karena semuanya menghadap kearah papan tulis;
Bahwa selain saksi korban ayu afrida dan saksi korban Raudatul jannah Terdakwa ada juga ada melakukan pencabulan terhadap saksi korban Vera Rahmi Binti Fauzi dan saksi korban Nadia Rahmi Binti Kamaruzzaman dengan cara yang hampir sama yaitu pada saat mengajar pelajaran Baca Tulis Quran pada saat jam pelajaran di Sekolah Dasar Negeri Ujung Tanah Desa Ujung Tanah Kec. Lembah Sabil Kab. Abdya;
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Ayu Afrida Binti Husaini (Korban), tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah guru mata pelajaran BTQ / Baca Tulis al-Quran pada waktu korban kelas V SD, sekarang korban sudah duduk di kelas VI SD Negeri Ujung Tanah Desa Ujung Tanah Kec. Lembah Sabil Kab. Abdya;
Bahwa korban tidak ingat lagi tanggal kejadiannya tapi sekitar tahun 2013-2014 pada waktu Terdakwa mengajar BTQ di kelas V SD, Terdakwa beberapa kali memegang payudara korban;
Bahwa cara Terdakwa memegang payudara korban yaitu Terdakwa menyuruh korban maju ke depan untuk menghapal ayat-ayat pendek alquran pada pelajaran BTQ / Baca Tulis al-Quran, kemudian tangan Terdakwa memegang dada korban dan meremas payudara korban dengan alasan bahwa untuk melihat teknik pernapasan korban dalam melafazkan ayat-ayat tersebut;
Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut kepada korban setiap Terdakwa masuk mengajar mata pelajaran BTQ di kelas V;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menceritakan kepada guru yang lain maupun kepada orang tua korban karena takut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak pernah meremas-remas payudara korban dan Terdakwa memegang bagian leher / tenggorokan korban saja untuk mengetahui bagaimana panjang nafas dan suara korban dalam menghapal ayat-ayat pendek al-Quran;
Raudhatul Jannah Binti M. Ikbal (korban), tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah guru korban pada waktu masih bersekolah di SD Ujung Tanah Kec. Lembah Sabil Kab. Abdya dan sekarang korban sudah duduk dibangku kelas 1 MTsN;
Bahwa saat saksi masih duduk dibangku kelas V sampai dengan kelas VI SD Ujung Tanah, Terdakwa ada beberapa kali memegang-megang dan meremas-remas payudara korban pada saat pelajaran BTQ / Baca Tulis al-Quran;
Bahwa korban tidak ingat lagi waktunya tapi sekitar tahun 2013-2014 pada waktu jam pelajaran Terdakwa, korban ada beberapa kali di pegang payudaranya;
Bahwa cara Terdakwa melakukannya yaitu dengan cara memanggil korban ke depan kelas dan kemudian menyuruh korban menarik napas sambil membaca ayat pendek al-quran dan pada saat itu Terdakwa meraba-raba dan meremas-remas payudara korban, dengan alasan untuk melihat pernapasan korban;
Bahwa pada saat kejadian korban tidak mengetahui apakah ada teman- teman korban lainnya yang sekelas melihat kejadian tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak pernah meremas-remas payudara korban dan Terdakwa memegang bagian leher / tenggorokan korban saja untuk mengetahui bagaimana panjang nafas dan suara korban dalam menghapal ayat-ayat pendek al-Quran;
Nadia Rahmi Binti Kamaruzzaman, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah guru korban pada waktu masih bersekolah di SD Ujung Tanah Kec. Lembah Sabil Kab. Abdya dan sekarang korban sudah duduk dibangku kelas 1 MTsN;
Bahwa saat saksi masih duduk dibangku kelas V sampai dengan kelas VI SD Ujung Tanah, Terdakwa ada beberapa kali memegang-megang dan meremas-remas payudara korban pada saat pelajaran BTQ / Baca Tulis al-Quran;
Bahwa korban tidak ingat lagi waktunya tapi sekitar tahun 2013-2014 pada waktu jam pelajaran Terdakwa, korban ada beberapa kali di pegang payudaranya;
Bahwa cara Terdakwa melakukannya yaitu dengan cara memanggil korban ke depan kelas dan kemudian menyuruh korban menarik napas sambil membaca ayat pendek al-quran dan pada saat itu Terdakwa meraba-raba dan meremas-remas payudara korban, dengan alasan untuk melihat pernapasan korban;
Bahwa pada saat kejadian korban tidak mengetahui apakah ada teman- teman korban lainnya yang sekelas melihat kejadian tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak pernah meremas-remas payudara korban dan Terdakwa memegang bagian leher / tenggorokan korban saja untuk mengetahui bagaimana panjang nafas dan suara korban dalam menghapal ayat-ayat pendek al-Quran;
Vera Rahmi Binti Fauzi, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah guru korban pada waktu masih bersekolah di SD Ujung Tanah Kec. Lembah Sabil Kab. Abdya dan sekarang korban sudah duduk dibangku kelas 1 MTsN;
Bahwa saat saksi masih duduk dibangku kelas V sampai dengan kelas VI SD Ujung Tanah, Terdakwa ada beberapa kali memegang-megang dan meremas-remas payudara korban pada saat pelajaran BTQ / Baca Tulis al-Quran;
Bahwa korban tidak ingat lagi waktunya tapi sekitar tahun 2013-2014 pada waktu jam pelajaran Terdakwa, korban ada beberapa kali di pegang payudaranya;
Bahwa cara Terdakwa melakukannya yaitu dengan cara memanggil korban ke depan kelas dan kemudian menyuruh korban menarik napas sambil membaca ayat pendek al-quran dan pada saat itu Terdakwa meraba-raba dan meremas-remas payudara korban dengan alasan untuk melihat pernapasan korban;
Bahwa pada saat kejadian korban tidak mengetahui apakah ada teman- teman korban lainnya yang sekelas melihat kejadian tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak pernah meremas-remas payudara korban dan Terdakwa memegang bagian leher / tenggorokan korban saja untuk mengetahui bagaimana panjang nafas dan suara korban dalam menghapal ayat-ayat pendek al-Quran;
Zaini Bin Zainun, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah orang tua dari korban saksi Ayu Afrida;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian pencabulan yang dilakukan Terdakwa terhadap anak saksi;
Bahwa saksi baru mengetahui kejadian menimpa anak saksi tersebut dari pihak sekolah pada saat diundang oleh pihak sekolah dalam rapat wali murid di SD Negeri Ujung Tanah Kec. Lembah Sabil Kab. Abdya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya tidak merasa keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Syarifah Nur Akmal, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah orang tua dari korban saksi Raudhatul Jannah;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian pencabulan yang dilakukan Terdakwa terhadap anak saksi;
Bahwa saksi baru mengetahui kejadian menimpa anak saksi tersebut dari pihak sekolah pada saat diundang oleh pihak sekolah dalam rapat wali murid di SD Negeri Ujung Tanah Kec. Lembah Sabil Kab. Abdya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya tidak merasa keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Cut Nafisah Binti Teuku Adam (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Kepala Sekolah SD Negeri Ujung Tanah Kec. Lembah Sabil Kab. Abdya;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadinya pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa dari saksi Syamsuddin (wali kelas VI SD Ujung Tanah Kec. Lembah Sabil) pada hari Rabu, tanggal 30 April 2014;
Bahwa pada saat itu saksi Syamsuddin mengatakan kepada saksi bahwa siswa kelas VI tidak mau lagi belajar BTQ dengan Terdakwa;
Bahwa setelah saksi mengetahui telah terjadi pencabulan tersebut pada hari Rabu, tanggal 30 April 2014 sekira pukul 10.00 Wib dari laporan yang disampaikan saksi Syamsuddin, saksi langsung masuk ke kelas VI untuk menanyakan langsung kepada siswa kelas VI apa alasannya tiidak mau lagi diajar oleh Terdakwa;
Bahwa setelah saksi menanyakan kepada siswa kelas VI, lalu anak-anak menjawab dalam pelajaran BTQ bersama dengan Terdakwa “kami dibariskan untuk menarik napas satu persatu, pada saat melakukan tarik napas Terdakwa meletakkan tangannya di dada kami, lalu saksi menanyakan lagi kepada anak-anak apakah ada dipegang selain dada, anak anak menjawab tidak ada;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, saksi kemudian sekira pukul 11.00 Wib langsung menggelar rapat internal dengan para guru, dengan hasil kesepakatan akan dilakukan pemanggilan terhadap Terdakwa;
Bahwa hari Rabu, tanggal 7 Mei 2014 sekira pukul 21.00 Wib kepala Dinas Pendidikan Kab. Abdya menelpon saksi mengatakan bahwa ia menerima SMS berupa pesan singkat menyampaikan telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah seorang oknum guru SD Negeri Ujung Tanah kepada siswi-siswi di SD Ujung Tanah, terhadap SMS tersebut Kepala Dinas menanyakan tentang kebenarannya lalu saksi menjawab bahwa saksi tidak tahu kejadian tersebut terjadi di SD Negeri Ujung Tanah;
Bahwa setelah mendapatkan SMS dari Kepala Dinas tersebut, maka saksi selaku kepala sekolah langsung mengambil keputusan akan ditindaklanjuti dan dicari kebenaran dari SMS tersebut apakah memang benar telah terjadi pelecehan terhadap siswi-siswi di SD Negeri ujung tanah tersebut;
Bahwa mellihat adanya kejangkalan yang terjadi dengan siswa-siswi kelas V dan kelas VI yang tidak mau diajar lagi oleh Terdakwa dikaitkan dengan adanya SMS gelap yang masuk ke HP kepala Dinas maka pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2014 sekira pukul 15.00 Wib, saksi memanggil Terdakwa ke rumahnya di Desa Kedai, Kec. Menggeng, kemudian saksi menanyakan langsung kepada Terdakwa lalu Terdakwa menjawab saya tidak pernah melakukan pencabulan sebagaimana yang di tuduhkan siswa-siswi kelas V dan kelas VI dan Terdakwa pun berani berani bersumpah untuk itu;
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa benar metode yang dilakukan Terdakwa saat memberikan pelajaran BTQ ia menyuruh siswa-siswi menarik napas dan kemudian Terdakwa meletakkan tangan di dada untuk melihat kemampuan siswa-siswi dalam melafazkan ayat-ayat al-quran;
Bahwa untuk memutuskan apakah Terdakwa benar telah bersalah atau tidak, maka sekolah mengundang wali murid kelas V dan kelas VI untuk hadir dalam rapat pada hari Sabtu, tanggal 10 Mei 2014 dan dari kesimpulan hasil rapat antara guru-guru dengan para wali murid diambil keputusan untuk memberhentikan Terdakwa sementara waktu mengajar BTQ di SD Negeri Ujung Tanah sampai dengan permasalahan tentang dugaan pencabulan yang di lakukan Terdakwa selesai;
Bahwa Terdakwa mulai mengajar di SD Negeri Ujung Tanah dari tanggal 1 Juli 2009, sampai dengan sekarang dengan status sebagai guru kontrak untuk mata pelajaran BTQ, Terdakwa masuk dan mengajar dari kelas I sampai kelas VI;
Bahwa guru BTQ di SD Negeri Ujung Tanah ini hanya Terdakwa seorang;
Bahwa menurut saksi metode pengajaran yang dilakukan Terdakwa tersebut merupakan metode yang dibuat sendiri oleh Terdakwa dan bukan metode kurikulum pendidikan nasional yang harus dilakukan seperti itu kepada anak didik;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya tidak merasa keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Syamsuddin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah guru dan sekaligus wali kelas VI pada SD Ujung Tanah kec. Lembah Sabil, Kab. Abdya;
Bahwa pada hari senin tanggal 28, April 2014 saksi didatangi saksi Aminah (guru SD Negeri Ujung Tanah) yang mengatakan kepada saksi bahwa siswa-siswi kelas V dan kelas VI tidak mau lagi diajarkan oleh Terdakwa dengan alasan karena Terdakwa pada saat mengajar BTQ memegang payudara para siswi;
Bahwa atas laporan tersebut saksi mendatangi murid Kelas VI karena saksi sebagai wali kelasnya untuk menanyakan kebenaran dari berita tersebut, pada waktu saksi tanyakan di kelas para siswi perempuan tidak mengatakan apapun kepada saksi namun para siswa laki-laki mengatakan bahwa mereka keberatan untuk diajarkan oleh Terdakwa dalam pelajaran BTQ;
Bahwa selanjutnya saksi tanyakan kenapa tidak mau lagi diajarkan oleh Terdakwa dan mereka tidak mau memberikan alasannya kepada saksi. Kemudian saksi menanyakan kembali bagaimana cara belajar BTQ dengan Terdakwa dan dijawab mereka pada waktu pelajaran BTQ tersebut siswa-siswi dibariskan di dalam kelas menghadap ke pintu keluar lalu dipanggil kebelakang satu persatu oleh Terdakwa;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut saksi segera melaporkan kepada saksi Cut Nafisah selaku kepala sekolah untuk ditindaklanjuti;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya tidak merasa keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Siti Aminah Binti (Alm) Abdullah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah guru pada SD Ujung Tanah Kec. Lembah Sabil, Kab. Abdya;
Bahwa saksi ada menerima laporan dari siswi kelas VI yaitu saksi Raudatul Jannah, saksi Nadia Rahmi, saksi Vera Rahmi dan siswi kelas V yaitu saksi Ayu Afrida pada hari senin, tanggal 28 april 2014, bahwa Terdakwa pada saat mengajar pelajaran BTQ ada melakukan pencabulan dengan cara pada saat menyuruh anak-anak membaca ayat pendek dan menarik nafas kemudian pada saat itu Terdakwa memegang dan meremas payudara para saksi-saksi tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi menceritakan hal tersebut kepada saksi Rusniati (guru pada SD Negeri Ujung Tanah) dan atas laporan tersebut saksi mendatangi wali kelas VI yaitu saksi Syamsuddin dan mengatakan sebagaimana yang dilaporkan oleh siswi kelas VI yaitu saksi Raudatul Jannah, saksi Nadia Rahmi, saksi Vera Rahmi dan siswi kelas V saksi Ayu Afrida kepada saksi;
Bahwa saksi sendiri tidak pernah melihat langsung perbuatan Terdakwa sebagaimana yang sampaikan para siswi kelas VI dan kelas V tersebut tetapi hanya menerima laporan dari siswi kelas VI dan kelas V tersebut kepada saksi bahwa Terdakwa telah melakukan pencabulan pada saat jam pelajaran BTQ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya tidak merasa keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Rusniati Binti (Alm) Abduh, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah guru pada SD Ujung Tanah kec. Lembah Sabil, Kab. Abdya;
Bahwa saksi ada menerima laporan dari saksi Siti Aminah pada hari senin tanggal 28 April 2014 bahwa siswi kelas VI yaitu saksi Raudatul Jannah, saksi Nadia Rahmi, saksi Vera Rahmi dan siswi kelas V yaitu saksi Ayu Afrida, bahwa Terdakwa pada saat mengajar pelajaran BTQ ada melakukan pencabulan dengan cara pada saat menyuruh anak-anak membaca ayat pendek dan menarik nafas kemudian pada saat itu Terdakwa memegang-megang dan meremas payudara siswi-siswi yang melaporkan tersebut;
Bahwa setelah mendengar laporan tersebut dari saksi Siti Aminah selanjutnya saksi dan saksi Siti Aminah mendatangi wali kelas VI yaitu saksi Syamsuddin untuk menceritakan kejadian tersebut;
Bahwa saksi sendiri tidak pernah melihat langsung perbuatan Terdakwa sebagaimana yang dikatakan siswi-siswi yang melaporkan tersebut;
Bahwa setelah pihak sekolah mengetahui hal tersebut pada tanggal 14 Mei 2014 kepala sekolah mengadakan rapat dewan guru dan pada saat rapat tersebut kepala sekolah mengatakan kepada guru-guru semua bahwa selesai murid kelas VI UAS akan dilaksanakan rapat wali murid guna untuk mencari jalan keluar masalah tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya tidak merasa keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Zira Mauziah Binti Khaizir, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada waktu kejadian siswi kelas V SD Negeri Ujung Tanah dan teman satu kelas saksi korban Ayu Afrida Binti Husaini;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai guru Baca Tulis al-Quran / BTQ pada SD Ujung Tanah Kec. Lembah Sabil, Kab. Abdya;
Bahwa saksi tidak pernah mengalami sebagaimana teman saksi yaitu saksi Ayu Afrida akan tetapi saksi pernah disuruh oleh Terdakwa untuk membaca ayat-ayat pendek dan disuruh tarik napas pada saat membaca ayat tersebut dan pada saat itu Terdakwa ada memegang antara leher dan dada saksi untuk mengatur nafas pada saat melafazkan ayat pendek tersebut;
Bahwa saksi selama mengikuti kegiatan belajar BTQ dengan Terdakwa tidak pernah mendapat perlakuan sebagaimana yang dialami saksi Ayu Afrida;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa memegang dan meremas payudara saksi Ayu Afrida;
Bahwa metode belajar terdakwa dalam pelajaran BTQ semua siswa-siswi disuruh berbaris kedepan membentuk saf sepeti mau sholat kemudian maju kedepan satu persatu untuk melafazkan ayat-ayat pendek yang dihafal sampai selesai, setelah selesai kembali ke posisi semula;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya tidak merasa keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Cut Adi Rahayu Binti T. Cut Dek Remaja, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada waktu kejadian siswi kelas V SD Negeri Ujung Tanah dan teman satu kelas saksi korban Ayu Afrida Binti Husaini;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai guru Baca Tulis al-Quran / BTQ pada SD Ujung Tanah Kec. Lembah Sabil, Kab. Abdya;
Bahwa saksi tidak pernah mengalami sebagaimana teman saksi yaitu saksi Ayu Afrida akan tetapi saksi pernah disuruh oleh Terdakwa untuk membaca ayat-ayat pendek dan disuruh tarik napas pada saat membaca ayat tersebut dan pada saat itu Terdakwa ada memegang antara leher dan dada saksi untuk mengatur nafas pada saat melafazkan ayat pendek tersebut;
Bahwa saksi selama mengikuti kegiatan belajar BTQ dengan Terdakwa tidak pernah mendapat perlakuan sebagaimana yang dialami saksi Ayu Afrida;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa memegang dan meremas payudara saksi Ayu Afrida;
Bahwa metode belajar terdakwa dalam pelajaran BTQ semua siswa-siswi disuruh berbaris kedepan membentuk saf seperti mau sholat kemudian maju kedepan satu persatu untuk melafazkan ayat-ayat pendek yang dihafal sampai selesai, setelah selesai kembali ke posisi semula;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya tidak merasa keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Tria Munira Binti Jamaluddin, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada waktu kejadian siswi kelas VI SD Negeri Ujung Tanah dan teman satu kelas saksi korban Raudhatul Jannah, Nadia Rahmi dan Vera Rahmi;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai guru Baca Tulis al-Quran / BTQ pada SD Ujung Tanah Kec. Lembah Sabil Kab. Abdya;
Bahwa saksi tidak pernah mengalami sebagaimana teman saksi yaitu saksi Raudhatul Jannah, Nadia Rahmi dan Vera Rahmi akan tetapi saksi pernah disuruh oleh Terdakwa untuk membaca ayat-ayat pendek dan disuruh tarik napas pada saat membaca ayat tersebut dan pada saat itu Terdakwa ada memegang antara leher dan dada saksi untuk mengatur nafas pada saat melafazkan ayat pendek tersebut;
Bahwa saksi selama mengikuti kegiatan belajar BTQ dengan Terdakwa tidak pernah mendapat perlakuan sebagaimana yang dialami saksi Raudhatul Jannah, Nadia Rahmi dan Vera Rahmi;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa memegang dan meremas payudara saksi Raudhatul Jannah, Nadia Rahmi dan Vera Rahmi;
Bahwa metode belajar Terdakwa dalam pelajaran BTQ Terdakwa melatih pernapasan dengan cara siswa-siswi yang duduk dibangku masing-masing didatangi Terdakwa untuk dites hafalan bacaan ayat-ayat pendeknya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya tidak merasa keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Rozah, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada waktu kejadian siswi kelas VI SD Negeri Ujung Tanah dan teman satu kelas saksi korban Raudhatul Jannah, Nadia Rahmi dan Vera Rahmi;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai guru Baca Tulis al-Quran / BTQ pada SD Ujung Tanah Kec. Lembah Sabil Kab. Abdya;
Bahwa saksi tidak pernah mengalami sebagaimana teman saksi yaitu saksi Raudhatul Jannah, Nadia Rahmi dan Vera Rahmi akan tetapi saksi pernah disuruh oleh Terdakwa untuk membaca ayat-ayat pendek dan disuruh tarik napas pada saat membaca ayat tersebut dan pada saat itu Terdakwa ada memegang antara leher dan dada saksi untuk mengatur nafas pada saat melafazkan ayat pendek tersebut;
Bahwa saksi selama mengikuti kegiatan belajar BTQ dengan Terdakwa tidak pernah mendapat perlakuan sebagaimana yang dialami saksi Raudhatul Jannah, Nadia Rahmi dan Vera Rahmi;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa memegang dan meremas payudara saksi Raudhatul Jannah, Nadia Rahmi dan Vera Rahmi;
Bahwa metode belajar Terdakwa dalam pelajaran BTQ Terdakwa melatih pernapasan dengan cara siswa-siswi yang duduk dibangku masing-masing didatangi Terdakwa untuk dites hafalan bacaan ayat-ayat pendeknya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya tidak merasa keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Muhammad Subki Bin Afzan, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada waktu kejadian siswi kelas V SD Negeri Ujung Tanah dan teman satu kelas saksi korban Ayu Afrida Binti Husaini;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai guru Baca Tulis al-Quran / BTQ pada SD Ujung Tanah Kec. Lembah Sabil Kab. Abdya;
Bahwa saksi tidak pernah mengalami sebagaimana teman saksi yaitu saksi Ayu Afrida akan tetapi saksi pernah disuruh oleh Terdakwa untuk membaca ayat-ayat pendek dan disuruh tarik napas pada saat membaca ayat tersebut dan pada saat itu Terdakwa ada memegang antara leher dan dada saksi untuk mengatur nafas pada saat melafazkan ayat pendek tersebut selama 2 (dua) detik untuk belajar melatih pernapasan;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa memegang dan meremas payudara saksi Ayu Afrida;
Bahwa metode belajar terdakwa dalam pelajaran BTQ semua siswa-siswi disuruh berbaris kedepan membentuk saf sepeti mau sholat kemudian maju kedepan satu persatu untuk melafazkan ayat-ayat pendek yang dihafal sampai selesai, setelah selesai kembali ke posisi semula;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya tidak merasa keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Hidayatul Ikram Bin Tgk. Lukman, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada waktu kejadian siswi kelas VI SD Negeri Ujung Tanah dan teman satu kelas saksi korban Raudhatul Jannah, Nadia Rahmi dan Vera Rahmi;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai guru Baca Tulis al-Quran / BTQ pada SD Ujung Tanah Kec. Lembah Sabil, Kab. Abdya;
Bahwa saksi tidak pernah mengalami sebagaimana teman saksi yaitu saksi Raudhatul Jannah, Nadia Rahmi dan Vera Rahmi akan tetapi saksi pernah disuruh oleh Terdakwa untuk membaca ayat-ayat pendek dan disuruh tarik napas pada saat membaca ayat tersebut dan pada saat itu Terdakwa ada memegang antara leher dan dada saksi untuk mengatur nafas pada saat melafazkan ayat pendek tersebut selama 2 (dua) detik untuk belajar melatih pernapasan;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa memegang dan meremas payudara saksi Raudhatul Jannah, Nadia Rahmi dan Vera Rahmi;
Bahwa metode belajar terdakwa dalam pelajaran BTQ Terdakwa melatih pernapasan dengan cara siswa-siswi yang duduk dibangku masing-masing didatangi Terdakwa untuk dites hafalan bacaan ayat-ayat pendeknya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya tidak merasa keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah guru Baca Tulis al-Quran di SD Ujung Tanah Kec. Lembah Sabil, Kab. Abdya sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan dengan adanya laporan dari orang tua saksi-saksi korban yaitu Ayu Afrida Binti Husaini, Raudhatul Jannah, Nadia Rahmi dan Vera Rahmi sehubungan dengan perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan Terdakwa pada waktu jam pelajaran Baca Tulis al-Quran dikelas V dan kelas VI SD Negeri Ujung Tanah, Kec. Lembah Sabil, Kec. Aceh Barat Daya;
Bahwa Terdakwa dalam memberikan pelajaran BTQ kepada siswa-siswi kelas V dan kelas VI dengan cara memegang pada bagian antara dada dan leher siswa-siswi pada saat melafazkan ayat-ayat pendek al-quran dengan tujuan untuk mengatur pernapasan sehingga suara bacaan yang dikeluarkan menjadi lebih bagus dan sempurna;
Bahwa pada saat siswa-siswi tersebut melafazkan ayat-ayat pendek Terdakwa memegang dengan tangan pada bagian dada dan leher selama 2 (dua) detik;
Bahwa pada waktu disuruh melafazkan ayat-ayat pendek tersebut semua siswa-siswi disuruh untuk maju ke depan kelas dengan berbaris membentuk saf orang sholat berjamaah dimana lelaki di depan dan perempuan di belakang, kemudian bergantian maju satu langkah ke depan seperti imam untuk melafazkan hafalan ayat-ayat pendek dan setelah selesai kembali keposisi semula. Sementara Terdakwa mengawasi di samping barisan saf para siswa laki-laki;
Bahwa Terdakwa membantah melakukan perbuatan yang memegang dan meremas payudara saksi korban Ayu Afrida Binti Husaini, Raudhatul Jannah, Nadia Rahmi dan Vera Rahmi, dan Terdakwa hanya memegang antara dada dan leher dari saksi-saksi Ayu Afrida, Nadia Rahmi, Vera Rahmi dan Raudatul JANNAH kalau mereka salah dalam pembacaan ayat al-quran;
Bahwa metode pengajaran BTQ yang Terdakwa lakukan adalah metode yang Terdakwa buat sendiri dan bukan merupakan metode sebagaimana yang telah disepakati di dalam kurikulum pendidikan nasional khususnya mata pelajaran BTQ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dipersidangan
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menyatakan tidak ada barang bukti, yang diajukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Siti Aminah Binti (Alm) Abdullah selaku guru pada SD Ujung Tanah menerima laporan dari para siswi kelas VI yaitu saksi Raudatul Jannah, saksi Nadia Rahmi, saksi Vera Rahmi dan siswi kelas V yaitu saksi Ayu Afrida pada hari senin tanggal 28 April 2014, bahwa Terdakwa pada saat mengajar pelajaran baca Tulis al-Quran / BTQ melakukan pencabulan kepada saksi-saksi dengan cara pada saat menyuruh anak-anak melafazkan hafalan ayat-ayat pendek dan menarik nafas kemudian pada saat itu Terdakwa ada memegang-megang dan meremas payudara para saksi-saksi;
Bahwa benar laporan tersebut disampaikan saksi Siti Aminah Binti (Alm) Abdullah kepada saksi Rusniati (guru pada SD negeri Ujung Tanah) dan atas laporan tersebut saksi Siti Aminah Binti (Alm) Abdullah mendatangi wali kelas VI yaitu saksi Syamsuddin, untuk ditindaklanjuti kebenaran laporan tersebut;
Bahwa benar atas laporan tersebut saksi Syamsuddin mendatangi siswa-siswi kelas VI untuk menanyakan kebenaran dari berita tersebut, pada waktu saksi tanyakan di kelas para siswi perempuan tidak mengatakan apapun kepada saksi namun para siswa laki-laki mengatakan bahwa mereka keberatan untuk diajarkan oleh Terdakwa dalam pelajaran BTQ;
Bahwa benar mendengar alasan yang disampaikan siswa-siswi kelas VI tadi maka saksi Syamsuddin melaporkan kejadian kepada saksi Cut Nafisah selaku kepala sekola SD Ujung Tanah Kec. Lembah Sabil, Kab. Abdya untuk di proses;
Bahwa benar setelah saksi Cut Nafisah mengetahui telah terjadi pencabulan tersebut pada hari Rabu, tanggal 30 April 2014 sekira pukul 10.00 Wib dari laporan yang disampaikan saksi Syamsuddin, saksi langsung masuk ke kelas VI untuk menanyakan langsung kepada siswa kelas VI apa alasannya tidak mau lagi diajar oleh Terdakwa. Sekira pukul 11.00 Wib langsung diadakan rapat internal dengan para guru, dengan hasil kesepakatan akan dilakukan pemanggilan terhadap Terdakwa;
Bahwa benar hari Rabu, tanggal 7 Mei 2014 sekira pukul 21.00 Wib kepala Dinas Pendidikan Kab. Abdya menelpon saksi Cut Nafisah mengatakan bahwa ia menerima SMS berupa pesan singkat menyampaikan telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah seorang oknum guru SD Negeri Ujung Tanah kepada siswi-siswi di SD Ujung Tanah, terhadap SMS tersebut Kepala Dinas menanyakan tentang kebenaran tersebut kepada saksi Cut Nafisah;
Bahwa setelah mendapatkan SMS dari Kepala Dinas tersebut, maka saksi Cut Nafisah selaku kepala sekolah langsung mengambil keputusan akan ditindak lanjuti dan dicari kebenaran dari SMS tersebut apakah memang benar telah terjadi pelecehan terhadap siswi-siswi di SD Negeri ujung tanah tersebut;
Bahwa benar untuk memutuskan apakah Terdakwa benar telah bersalah atau tidak, maka sekolah mengundang wali murid kelas V dan kelas VI untuk hadir dalam rapat pada hari Sabtu, tanggal 10 Mei 2014 dan dari kesimpulan hasil rapat antara guru-guru dengan para wali murid diambil keputusan untuk memberhentikan Terdakwa sementara waktu mengajar BTQ di SD Negeri Ujung Tanah sampai dengan permasalahan tentang dugaan pencabulan yang di lakukan Terdakwa selesai;
Bahwa benar metode pengajaran yang dilakukan Terdakwa tersebut merupakan metode yang dibuat sendiri oleh Terdakwa dan bukan metode kurikulum pendidikan nasional yang harus dilakukan dalam memberikan pelajaran BTQ kepada anak didik;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” atau “barang siapa” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “barang siapa” menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata “barang siapa” identik dengan terminologi kata “setiap orang” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa TGK. T AZALIA M Bin T.M ADAM ASDY adalah dihadapkan sebagai subjek hukum dalam perkara Aquo;
Menimbang bahwa pada awal persidangan telah diperiksa identitas diri Terdakwa, kemudian Terdakwa mampu untuk menerangkan dirinya ternyata sama dengan data identitas diri yang ada di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan secara umum terlihat hingga akhir pemeriksaan perkara, Terdakwa mampu mengikuti jalannya persidangan hingga akhir persidangan perkara Aquo;
Menimbang, bahwa keberadaan di depan persidangan untuk mampu bertanggung jawab dalam KUHP sendiri tidak ada memberikan rumusannya ;
Menimbang, bahwa menurut SIMONS ahli hukum dari Belanda menerangkan tentang kemampuan bertanggungjawab dapat diartikan sebagai suatu keadaan psykis sedemikian yang membedakan adanya penerapan sesuatu upaya pemidanaan, baik dilihat dari sudut umum maupun orangnya yakni :
Apabila : 1. Ia mampu mengetahui atau menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum;
Ia dapat menentukan kehendak sesuai dengan kesadarannya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan seksama memperhatikan hubungan kepribadian diri Terdakwa dengan kemampuan bertanggungjawab-nya;
Menimbang, bahwa diri Terdakwa adalah terlihat mampu bertanggung jawab yang dilakukan, serta tidak terlihat adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghilangkan tindakan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat unsur “barang siapa” telah terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak” adalah bersifat alternatif dalam arti bahwa untuk terpenuhinya unsur tersebut cukup apabila salah satu dari kualifikasinya terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah bahwa Terdakwa memang mempunyai kehendak atau maksud untuk melakukan perbuatan melanggar hukum dan atau terdakwa mengetahui bahwa tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum. Selain itu unsur “dengan sengaja” dalam buku “HUKUM PIDANA, Kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana dalam Rangka Kerjasama Hukum Indonesia dan Belanda” yang disusun oleh Prof. Dr. D. Schaffmeister, Prof. Dr. N. Keijzer, dan Mr. EP Sutorius, dengan Editor Prof. Dr. JE Sahepaty, SH., MA., Penerbit Liberty Yogyakarta, 1995, hal 88, dijelaskan bahwa “sesungguhnya sengaja berbuat, tidak dimaksudkan jauh lebih banyak dari berbuat dengan sadar akan tujuan dan terarah ke tujuan. Semua yang telah dikehendaki dan diketahui oleh pembuat adalah tidak relevan kalau dapat diterapkan bahwa perbuatannya terarah ke tujuan”;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, diperoleh fakta-fakta hukum di persidangan bahwa Terdakwa adalah seorang guru pada SD Negeri Ujung Tanah, Kec. Lembah Sabil, Kab. Aceh Barat Daya dan mengajar mata pelajaran BTQ (Baca Tulis al-Qur’an) mulai dari kelas 1 sampai dengan kelas VI. Terdakwa mulai mengajar di SD tersebut sejak tahun 2009 sampai dengan dengan Mei 2014;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “dengan sengaja” dalam unsur ini Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa sebagai guru di SD Negeri Ujung Tanah yang seharusnya mengetahui bahwa saksi-saksi korban yaitu saksi Raudatul Jannah, saksi Nadia Rahmi, saksi Vera Rahmi pada waktu kejadian masih duduk dikelas VI dan saksi Ayu Afrida yang duduk dikelas V SD Negeri Ujung Tanah yang mana saksi-saksi korban tersebut adalah siswi Terdakwa dan Terdakwa mengetahui bahwa usia saksi-saksi korban masih + 12 (dua belas) tahun sebagaimana termuat dalam kutipan akta kelahiran masing-masing saksi korban diberkas penyidik, namun Terdakwa tidak memperdulikan hal-hal tersebut dimana pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 atau pada tahun ajaran 2013/2014 pada waktu jam pelajaran Baca Tulis al-Quran yang Terdakwa ajarkan kepada siswa-siswi kelas V dan kelas VI di SD Negeri Ujung Tanah telah melakukan perbuatan pelecehan seksual dengan cara memegang dan meremas payudara saksi-saksi korban pada waktu dilaksanakannya proses belajar mengajar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Ayu Afrida Binti Husaini, sekitar tahun 2013 dimana hari dan bulannya tidak di ingat lagi oleh saksi korban, saksi korban yang pada saat itu masih duduk di bangku kelas V SD, pada waktu jam pelajaran BTQ, Terdakwa menyuruh siswa-siswi termasuk saksi korban untuk mengambil air wudhu karena akan melakukan praktek hafalan ayat-ayat al-quran. Kemudian Terdakwa memerintahkan siswa-siswi lainnya untuk duduk yang rapi di kursi masing-masing dan jangan melihat-lihat kebelakang, sementara Terdakwa berada di kursi bagian belakang kelas dengan meja dan kursi yang telah disiapkan terdakwa maka Terdakwa memanggil satu-satu siswa-siswi kebelakang untuk melafazkan hafalan bacaan ayat-ayat al-quran dan pada saat Terdakwa memanggil giliran saksi korban, Terdakwa kemudian berdiri di samping saksi korban dan pada saat saksi korban melafazkan hafalan ayat-ayat al-quran tersebut Terdakwa menyuruh saksi korban untuk menarik nafas kemudian Terdakwa langsung memegang dada saksi korban kemudian meraba-raba dan memeras payudara saksi korban dan setelah selesai, Terdakwa menyuruh saksi korban untuk duduk kembali ke kursinya;
Menimbang, bahwa pada waktu yang berbeda dimana hari dan bulan nya tidak saksi korban ingat lagi, masih pada waktu pelajaran BTQ bersama Terdakwa, saksi korban pernah dipanggil oleh Terdakwa disuruh untuk membaca ayat-ayat pendek ketika Terdakwa menyuruh saksim korban menarik pernafasan pada saat itulah Terdakwa memegang-megang dan meremas payudara saksi korban kembali selama lebih kurang 1 (satu) menit;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Raudhatul Janah Binti M. Ikbal sekitar bulan April 2014 yang hari dan tanggalnya tidak saksi korban ingat lagi, Terdakwa pada waktu mengajar BTQ (Baca Tulis Qur’an) di kelas VI Terdakwa menyuruh semua Siswa-siswi untuk berbaris membentuk saf dibelakang dan menghadap ke arah papan tulis dan pada saat itu Terdakwa duduk dikursi paling belakang dan kemudian memanggil satu persatu siswa-siswi bergiliran. Bahwa pada saat giliran saksi korban Terdakwa menyuruh saksi korban untuk menarik napas sambil membaca ayat-ayat pendek al-quran dan saksi korban mengikuti perintah Terdakwa dan pada saat saksi korban sedang membaca ayat-ayat pendek al-quran tersebut, Terdakwa meraba-raba dan meremas-remas payudara saksi korban. Setelah selesai Terdakwa menyuruh saksi korban kembali ke saf tadi yang saat itu siswa-siswi yang lain tidak ada yang melihatnya karena semua menghadap kearah papan tulis;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Vera Rahmi Binti Fauzi dan saksi korban Nadia Rahmi Binti Kamaruzzaman dipersidangan dengan cara yang sama dengan saksi saksi korban Raudhatul Janah Binti M. Ikbal Terdakwa juga meraba-raba dan meremas-remas payudara saksi-saksi korban;
Menimbang, bahwa terungkapnya perbuatan Terdakwa yang telah meraba-raba dan meremas-remas payudara saksi-saksi korban tersebut ketika saksi-saksi korban melaporkan kejadian yang mereka alami kepada saksi Siti Aminah Binti (Alm) Abdullah selaku guru pada SD Ujung Tanah pada hari senin tanggal 28 April 2014, bahwa Terdakwa pada saat mengajar pelajaran BTQ telah memegang dan meremas payudara saksi-saksi korban ketika praktek hafalan ayat-ayat pendek al-quran;
Menimbang, bahwa terhadap laporan dari saksi-saksi korban kepada saksi Siti Aminah Binti (Alm) Abdullah maka saksi Siti Aminah Binti (Alm) Abdullah menceritakannya kepada saksi Rusniati (guru pada SD Negeri Ujung Tanah) dan atas laporan tersebut saksi Siti Aminah Binti (Alm) Abdullah mengambil inisiatif untuk mendatangi wali kelas VI yang pada waktu itu dijabat oleh saksi Syamsuddin, untuk ditindaklanjuti kebenaran laporan tersebut. Atas laporan tersebut saksi Syamsuddin kemudian mendatangi siswa-siswi di kelas VI untuk menanyakan kebenaran dari berita tersebut, pada waktu saksi tanyakan di kelas para siswi perempuan tidak mengatakan apapun kepada saksi namun para siswa laki-laki mengatakan bahwa mereka keberatan untuk diajarkan oleh Terdakwa dalam pelajaran BTQ. Selanjutnya saksi Syamsuddin menanyakan kenapa tidak mau lagi diajarkan oleh Terdakwa dan mereka tidak mau memberikan alasannya yang jelas kepada saksi Syamsuddin;
Menimbang, bahwa setelah mendengar alasan yang disampaikan siswa-siswi kelas VI tersebut maka pada hari Rabu, tanggal 30 April 2014 sekira pukul 10.00 Wib saksi Syamsuddin melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Cut Nafisah selaku kepala sekola SD Ujung Tanah Kec. Lembah Sabil, Kab. Abdya untuk di proses dan setelah saksi Cut Nafisah mendapat laporan tentang kejadian pelecehan seksual yang dilakukan Terdakwa, maka saksi Cut Nafisah langsung masuk ke kelas VI untuk menanyakan langsung kepada siswa-siswi kelas VI dan pada waktu ditanyakan kepada siswa-siswi kelas VI, mereka menjawab dalam pelajaran BTQ yang diajarkan oleh Terdakwa “kami disuruh maju ke depan dengan membuat saf menghadap kedepan pintu masuk, lalu dipanggil satu persatu untuk melafazkan hafalan ayat-ayat pendek al-quran dan pada saat itu ada beberapa orang siswi ketika melakukan tarik napas Terdakwa meletakkan tangannya di dada kami”;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas untuk dapatnya perbuatan Terdakwa terbukti memenuhi rumusan unsur kedua ini maka Majelis mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa maksud dari rumusan unsur kedua ini mengenai melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, bahwa kekerasan adalah perbuatan yang dapat berupa fisik maupun non fisik, dilakukan secara aktif maupun dengan cara pasif (tidak berbuat), dikehendaki oleh pelaku, dan ada akibat yang merugikan pada korban (fisik atau psikis) yang tidak dikendaki oleh korban;
Menimbang, bahwa oleh karena kedudukan Terdakwa yang berprofesi sebagai seorang guru yang mengajarkan BTQ di SD Negeri ujung Tanah kepada saksi-saksi korban, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinilai sebagai suatu bentuk kekerasan maupun ancaman kekerasan secara non fisik yang akibatnya merugikan saksi-saksi korban secara psikis dimana saksi-saksi korban sebagai siswi Terdakwa akan menjadi takut untuk menceritakan kejadian yang telah mereka alami kepada orang tua maupun kepada guru-guru lainnya dengan pertimbangan ketika saksi-saksi korban menceritakan perbuatan Terdakwa kepada orang lain maka saksi-saksi korban akan terancam bahkan tidak lulus dalam mata pelajaran BTQ yang Terdakwa ajarkan;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas maka Majelis berpendapat terhadap unsur “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak melakukan perbuatan cabul” telah terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Ad.3. Terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi korban yaitu saksi Raudatul Jannah, saksi Nadia Rahmi, saksi Vera Rahmi dan saksi Ayu Afrida bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang dan meremas payudara saksi-saksi korban sebagaimana telah diuraikan dalam unsur kedua di atas Terdakwa melakukan perbuatan tersebut beberapa kali kepada saksi-saksi korban pada waktu Terdakwa masuk mengajar mata pelajaran BTQ di kelas V dan kelas VI, khususnya pada saat Terdakwa meminta siswa-siswi melakukan praktek hafalan ayat-ayat pendek al-quran;
Menimbang, bahwa dengan beberapa kalinya Terdakwa melakukan perbuatan cabul yang masing-masing perbuatan tersebut berdiri sendiri kepada saksi-saksi korban pada waktu Terdakwa mengajar mata pelajaran BTQ tersebut maka dengan ini Majelis juga berpendapat bahwa unsur ketiga ini juga telah terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam pembelaan / Pledooi secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam membuktikan kesalahan Terdakwa hanya berdasarkan keterangan saksi korban semata, sehingga terbuka peluang adanya rekayasa dan jauh dari objektif, selain itu Penuntut Umum dipersidangan tidak dapat menunjukan barang bukti baik visum maupun bukti surat bahwa yang menerangkan bahwa telah terjadinya suatu tindak pidana pencabulan terhadap saksi-saksi korban;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan / pledooi Terdakwa tersebut Majelis memberikan pendapat sebagai berikut;
Bahwa Tindak pidana pencabulan ini termasuk ke dalam delik aduan, yang artinya bahwa suatu tindak pidana baru bisa dapat dilakukan proses penyidikan dan penuntutannya ketika adanya suatu laporan yang menerangkan bahwa telah terjadinya suatua tindak pidana dalam hal ini tindak pidana pencabulan. Terhadap perkara a quo dugaan pencabulan yang dilakukan Terdakwa berawal dari adanya laporan yang diajukan oleh orang tua saksi-saksi korban, yaitu saksi Raudatul Jannah, saksi Nadia Rahmi, saksi Vera Rahmi dan saksi Ayu Afrida. Dengan demikian alat bukti yang diperlukan dalam perkara a quo khususnya cukup hanya dengan keterangan saksi 2 (dua) orang saja maka sudah dapat ditentukan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul atau tidak, tanpa harus didukung bukti visum maupun bukti surat lainnya;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi korban dipersidangan semuanya membenarkan perbuatan Terdakwa tersebut dan tidak ada saksi-saksi korban yang membantah maupun keterangannya meringankan Terdakwa bahwa Terdakwa tidak pernah memegang dan meremas payudara saksi-saksi korban dengan dengan cara yang telah diuraikan pada unsur kedua dalam pasal yang didakwakan Penuntut Umum;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi lainnya yaitu Zira Mauziah Binti Khaizir, Cut Adi Rahayu Binti T. Cut Dek Remaja, Tria Munira Binti Jamaluddin, Rozah, Muhammad Subki Bin Afzan, Hidayatul Ikram Bin Tgk. Lukman dipersidangan menerangkan bahwa metode Terdakwa dalam mengajarkan pelajaran BTQ kepada siswa-siswi yaitu waktu pelajaran BTQ tersebut siswa-siswi berbaris membentuk saf di dalam kelas yang kemudian menghadap ke pintu keluar lalu secara bergantian siswa-siswi dipanggil Terdakwa dimana posisi Terdakwa berada dibelakang saf siswa-siswi dan tidak seorang pun boleh menoleh dan melihat ke belakang ketika ada siswa/siswi yang dipanggil Terdakwa, metode seperti dilakukan Terdakwa tidak setiap masuk jam pelajarannya akan tetapi ketika siswa-siswi disuruh menghafal ayat-ayat pendek saja. Dari keterangan saksi-saksi tersebut dapat dijadikan sebagai petunjuk bagaimana modus Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi-saksi korban;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Cut Nafisah sebagai kepala sekolah SD Negeri Ujung Tanah, keterangan saksi Syamsuddin, saksi Siti Aminah dan saksi Rusniati masing-masing sebagai guru di SD Negeri Ujung tanah tersebut dipersidangan menerangkan bahwa metode pembelajaran yang dipergunakan Terdakwa dalam memberikan pelajaran BTQ tersebut merupakan metode yang dibuat sendiri oleh Terdakwa dan bukan metode kurikulum pendidikan nasional yang harus dilakukan dalam memberikan pelajaran BTQ kepada anak didik di sekolah, sehingga dengan demikian seharusnya Terdakwa sebagai guru BTQ yang juga tinggal di bumi serambi mekah Nangroe Aceh Darussalam yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariat islam harus peka dan jeli terhadap hal-hal sekecil apapun yang berkaitan dengan cara/bentuk pembelajaran yang ketika berinteraksi langsung dengan fisik anak didik khususnya perempuan, sehingga tindakan Terdakwa yang memegang leher atau dada para siswi-siswi dalam teknik pernapasan pada waktu pelajaran BTQ dapat diganti metodenya dengan cara yang lain yang tidak perlu menggunakan kontak fisik secara langsung antara Terdakwa dengan para siswi-siswinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis berpendapat pembelaan / pledooi Terdakwa tidak cukup beralasan dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan, terhadap penjatuhan pidana / strafmaat tersebut Majelis berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap strafmaat dalam surat tuntutan Penuntut Umum, Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum dengan pertimbangan bahwa Terdakwa sebagai guru yang telah mengabdikan dirinya kepada bangsa dan negara untuk mengajar dan mendidik anak-anak khususnya dibidang ilmu Baca Tulis Al-qur’an sejak tahun 2009 sampai dengan April 2014 dengan status sebagai guru kontrak di SD Negeri Ujung Tanah yang sampai dengan sekarang masih juga belum diangkat sebagai PNS tentu hal demikian harus dianggap sebagai suatu pengabdian yang luar biasa dan berdedikasi tinggi terhadap dunia pendidikan kita sehingga ilmu yang telah Terdakwa berikan kepada anak-anak didiknya haruslah diberikan penghargaan yang luar biasa dan tidak serta merta dengan perbuatan pidana yang telah Terdakwa lakukan kepada saksi-saksi korban membuat apa yang telah Terdakwa lakukan di dunia pendidikan sebelum terjadinya tindak pidana ini menjadi hilang dan tidak berarti. Disamping itu, Terdakwa sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab terhadap istri dan ketiga anak Terdakwa yang masih kecil-kecil, tentunya diusia pertumbuhan anak-anak Terdakwa tersebut harus mendapat perhatian dan kasih sayang dari Terdakwa sebagai seorang ayah, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat terhadap penjatuhan pidana kepada Terdakwa nantinya sudah menggambarkan rasa keadilan bagi para korban, Terdakwa maupun bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa yang berprofesi sebagai guru seharusnya memberikan contoh prilaku yang baik dan berakhlak kepada anak didik;
Perbuatan Terdakwa menyebabkan trauma bagi saksi-saksi korban, yaitu saksi Raudatul Jannah, saksi Nadia Rahmi, saksi Vera Rahmi dan saksi Ayu Afrida;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga istri dan anak-anak yang masih kecil;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TGK. T AZALIA M Bin T. M ADAM ASDY identitas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anakyang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu) rupiah;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, pada hari Jumat, tanggal 28 November 2014, oleh MUKHLIS, S.H., sebagai Hakim Ketua, AZHARY PRIANDA GINTING, S.H. dan ANGGI PRAYURISMAN, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh SYAWALUDDIN, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh SUTRISNA, S.H., Penuntut Umum dihadapan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
AZHARY PRIANDA GINTING, S.H. M U K H L I S, S.H.
ANGGI PRAYURISMAN, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
SYAWALUDDIN