84/Pid.B/2012/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 84/Pid.B/2012/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EDISON TAMBA PGL. TAMBA ALIAS UCOK
1. Menyatakan Terdakwa EDISON TAMBA Pgl. TAMBA Alias UCOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana
P
U T U S A N
No. 84/Pid.B/2012/PN.MR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muaro yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | EDISON TAMBA PGL. TAMBA ALIAS UCOK |
| Tempat lahir | : | Medan |
| Umur / tanggal lahir | : | 26 tahun / 30 Juli 1985 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jorong III Sungai Tambang Kenagarian Kunangan Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung |
| Agama | : | Kristen Protestan |
| Pekerjaan | : | Buruh |
| Pendidikan | : | SMP (tamat) |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik sejak tanggal 12April 2012 s/d 01 Mei 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 2 Mei 2012 s/d 10 Juni 2012;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juni 2012 s/d 15 Juni 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 15 Juni 2012 s/d 14 Juli 2012;
Perpanjangan Plt. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 15 Juli 2012 s/d 12 September 2012;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Nomor : 86/Pen.Pid/2012/PN.MR. tanggal 15 Juni 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro Nomor : 80/Pen.Pid/2012/PN.MR. tanggal 15 Juni 2012 tentang Penetapan Hari sidang pertama perkara ini;
Telah membaca surat-surat dan Berita Acara Pendahuluan dari Kepolisian dalam perkara ini ;
Telah membaca Surat pelimpahan perkara dengan acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Muaro tertanggal 15 Juni 2012, No: B- 951/N.3.20.3/Ep.3/06/2012;
Telah mendengar Keterangan Saksi-saksi dan Keterangan Terdakwa;
Telah mendengar dan memperhatikan Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara: PDM-30/SIJUN/Ep.3/06/2012 yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2012 yang pada pokoknya Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa EDISON TAMBA PGL. TAMBA ALIAS UCOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang mengakibatkan rasa sakit”, sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No; 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam Surat Dakwaan kami;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa : “1 (satu) lembar surat Pernikahan dan Pemberkatan antara Edison Tamba dengan Vera Lina Naibaho yang dikeluarkan oleh gereja “Nazareth Pantekosta” di Bandung dengan Nomor : 003 P / GNP / 2008 tanggal 21 Januari 2008”;
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU VERA LINA NAIBAHO PGL. AYU
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah memperhatikan permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Telah memperhatikan replik secara lisan Penuntut Umum dan duplik terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada tuntutan dan permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Muaro karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya No; Reg; Perk : PDM-30/SIJUN/Ep.3/06/2012, tertanggal 8 Juli 2012, sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Edison Tamba Pgl. Tamba Alias Ucok pada hari Rabu tanggal 11 April 2012 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2012, bertempat di rumah kontrakan terdakwa dan saksi korban Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu di Jorong Sungai Tambang Kenagarian Kunangan Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan Perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat” yaitu terhadap saksi Korban Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Edison Tamba Pgl. Tamba Alias Ucok dan Korban Vera Lina Naibaho adalah pasangan suami istri yang menikah pada hari Senin tanggal 21 Januari 2008, bertempat di Bandung, sebagaimana dibuktikan dalam surat Pernikahan dan Pemberkatan Nomor : 003 P/GNP/2008 tanggal 21 Januari 2008 yang dikeluarkan oleh Gereja Nazareth Pantekosta Bandung ditandatangani oleh Pendeta L.F. Parera;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 April 2012 sekira pukul 12.00 WIB, saat saksi korban Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu masuk kedalam kamar mandi yang ada dirumahnya, saksi melihat suami saksi yaitu terdakwa Edison Tamba Pgl. Tamba Alias Ucok sedang berdiri diatas bak kamar mandi seperti orang yang sedang mengintip ke arah rumah disebelah kamar mandi tersebut, sehingga saksi korban Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu marah-marah kepada terdakwa dan terjadilah pertengkaran antara terdakwa dan saksi korban, karena saksi korban takut dengan terdakwa selanjutnya saksi korban Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu mengambil anaknya yang ada didalam rumah kemudian menggendong anaknya tersebut sambil berlari keluar rumah kemudian terdakwa mengikuti dan mengejar saksi korban sampai dihalaman rumahnya, saat terdakwa sampai didekat saksi korban, kemudian terdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangannya dan mengenai bagian wajah saksi korban, saat itu tidak berapa jauh dari tempat saksi korban dan terdakwa berkelahi ada saksi Ote dan saksi Bertha sehingga saat terdakwa memukul saksi korban mereka berusaha untuk memisahkan dan menghalangi terdakwa agar tidak memukul saksi korban Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu, karena telah dilerai dan dipisahkan oleh saksi Ote dan saksi Bertha setelah itu terdakwa berdiri agak menjauh dari tempat saksi korban yang sambil menggendong anaknya dan marah-marah kepada terdakwa, karena saksi korban masih marah-marah juga selanjutnya terdakwa kembali memukul saksi korban dengan menggunakan tangannya sebanyak 3 (tiga) kali sehingga mengenai wajah saksi korban, setelah itu datang saksi Ote dan saksi Bertha untuk melerai dan memisahkan terdakwa dan saksi korban, atas perbuatan terdakwa terhadap saksi korban selanjutnya saksi korban melapor ke Polsek Kamang Baru, akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu merasakan sakit dan perasaan tidak enak serta mengalami luka lecet pada bibir dalam sebelah kiri atas sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor 441/110/Yankes-HCKM/2012 tanggal 14 April 2012 yang ditandatangani oleh dr;Thobbi R selaku dokter umum pada Puskesmas Kamang, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Vera Lina Naibaho dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan berumur dua puluh tujuh tahun, pada korban ditemukan benjolan ukuran 3 cm x 3 cm x 3 cm pada kening sebelah kanan diduga akibat kekerasan tumpul, luka lecet ukuran 0,5 cm x 0,3 cm x 0,3 cm pada bibir dalam sebelah kiri atas;
Perbuatan Terdakwa Edison Tamba Pgl. Tamba alias Ucok sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut maka Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi BERTHA TAMBA PGL. BERTHA:
Bahwa saksi tahu dihadapkan didepan persidangan ini karena adanya perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa Edison Tamba Pgl; . Tamba Alias Ucok terhadap isterinya yang bernama Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu;
Bahwa perbuatan tersebut terjadi sekira pada hari Rabu tanggal 11 April 2012 sekira jam 11.00 WIB, yang bertempat di rumah kontrakan terdakwa dan saksi korban Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu di Jorong Sungai Tambang Kenagarian Kunangan Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa Edison Tamba terhadap isterinya Vera Lina Naibaho, karena saat itu saksi berada ditempat kejadian dan saksi melihat langsung kejadian tersebut;
Bahwa saat saksi sedang berada didalam rumah saksi, tiba-tiba datang saksi korban Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu sambil menggendong anaknya, ianya datang dalam keadaan menangis dan mengatakan kepada saksi “bagaimana ini ito”, namun tidak lama kemudian Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu langsung pula keluar dari rumah saksi, melihat hal itu saksi mengikuti Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu keluar;
Bahwa saat saksi sampai dihalaman rumah saksi saksi melihat terdakwa Edison Tamba Pgl. Tamba Alias Ucok sedang ribut-ribut dengan istrinya Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu, saat sedang berada dihalaman didepan rumah kontrakan saksi Ote tiba-tiba terdakwa Edison Tamba memukul istrinya dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian kening isterinya Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu, melihat hal itu saksi dan Ote langsung melerai keduanya, saat itu tetap saja Vera Lina Naibaho marah-marah kepada suaminya yaitu terdakwa Edison Tamba Pgl. Tamba Alias Ucok sehingga terdakwa Edison Tamba kembali memukul isterinya yaitu Vera Lina Naibaho dan mengenai bagian pipi dan bibir saksi korban, dan saksi serta saksi Ote kembali memisahkan terdakwa dan Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu dengan cara membawa Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu kedalam rumah buk Neng pemilik rumah kontrakan tersebut, sedangkan terdakwa Edison Tamba Alias Ucok tetap tinggal halaman rumahh tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi akibat pemukulan yang telah dilakukan oleh Edison Tamba Pgl. Tamba Alias Ucok tersebut, saksi korban Vera Lina Naibaho Pgl Ayu mengalami memar dan bengkak pada pipi, kening dan bibirnya mengeluarkan darah;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak berapa lama setelah kejadian tersebut Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu ada melaporkan ke Polisi atas perbuatan terdakwa Edison Tamba Pgl Ucok yang telah dilakukan kepadanya;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa Edison Tamba Pgl. Tamba Alias Ucok dan Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu adalah pasangan suami isteri dan mereka melangsungkan pernikahan di gereja di Bandung, saat ini mereka telah dikarunia seorang anak perempuan yang berumur hampir 3 (tiga) tahun;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa Edison Tamba Pgl. Tamba Alias Ucok dan Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu setiap harinya sama seperti pasangan suami isteri yang layaknya tinggal dan hidup bersama disatu rumah;
Bahwa sepengetahuan saksi penyebab terjadinya pertangkaran antara terdakwa Edison Tamba Pgl. Tamba Alias Ucok tersebut adalah karena terdakwa Edison Tamba Pgl. Tamba Alias Ucok mengintip tetangganya dari kamar mandi dirumahnya, sehingga saksi Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu marah kepada terdakwa dan terjadilah keributan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa mambantah tentang:
Bahwa tidak benar penyebab terjadinya keributan antara terdakwa dengan vera Lina Naibaho Pgl. Ayu adalah karena terdakwa mengintip tetangga terdakwa di kamar mandi, tetapi terdakwa marah kepada Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu adalah karena sebelumnya Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu telah berkata-kata kasar kepada terdakwa dan tidak menghargai terdakwa sebagai suaminya;
Saksi OTE HESRI PGL. OTE
Bahwa saksi tahu dihadapkan didepan persidangan ini karena adanya perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa Edison Tamba Pgl. Tamba Alias Ucok terhadap isterinya yang bernama Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu;
Bahwa perbuatan tersebut terjadi sekira pada hari Rabu tanggal 11 April 2012 sekira jam 11.00 WIB, yang bertempat di rumah kontrakan terdakwa dan saksi korban Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu di Jorong Sungai Tambang Kenagarian Kunangan Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa Edison Tamba terhadap isterinya Vera Lina Naibaho, karena saat itu saksi berada ditempat kejadian dan saksi melihat langsung kejadian tersebut;
Bahwa saat saksi sedang berada didalam rumah saksi, tiba-tiba saksi mendengar suara ribut-ribut dan saksi pergi keluar, saat itu saksi melihat terdakwa Edison Tamba Pgl. Tamba Alias Ucok sedang ribut-ribut dengan istrinya Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu, saat sedang berada dihalaman didepan rumah kontrakan saksi Ote tiba-tiba terdakwa Edison Tamba memukul istrinya dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1(satu) kali dan mengenai bagian kening isterinya Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu, melihat hal itu saksi dan Bertha langsung melerai keduanya, saat itu tetap saja Vera Lina Naibaho marah-marah kepada suaminya yaitu terdakwa Edison Tamba Pgl. Tamba Alias Ucok sehingga terdakwa Edison Tamba kembali memukul isterinya yaitu Vera Lina Naibaho dan mengenai bagian pipi dan bibir saksi korban, dan saksi serta saksi Bertha kembali memisahkan terdakwa dan Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu dengan cara membawa Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu kedalam rumah buk Neng pemilik rumah kontrakan tersebut, sedangkan terdakwa Edison Tamba Alias Ucok tetap tinggal halaman rumahh tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi akibat pemukulan yang telah dilakukan oleh Edison Tamba Pgl. Tamba Alias Ucok tersebut, saksi korban Vera Lina Naibaho Pgl Ayu mengalami memar dan bengkak pada pipi, kening dan bibirnya mengeluarkan darah;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak berapa lama setelah kejadian tersebut Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu ada melaporkan ke Polisi atas perbuatan terdakwa Edison Tamba Pgl Ucok yang telah dilakukan kepadanya;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa Edison Tamba Pgl. Tamba Alias Ucok dan Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu adalah pasangan suami isteri dan mereka melangsungkan pernikahan di gereja di Bandung, saat ini mereka telah dikarunia seorang anak perempuan yang berumur hampir 3 (tiga) tahun;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa Edison Tamba Pgl. Tamba Alias Ucok dan Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu setiap harinya sama seperti pasangan suami isteri yang layaknya tinggal dan hidup bersama disatu rumah;
Bahwa sepengetahuan saksi penyebab terjadinya pertangkaran antara terdakwa Edison Tamba Pgl. Tamba Alias Ucok tersebut adalah karena terdakwa Edison Tamba Pgl; Tamba Alias Ucok mengintip tetangganya dari kamar mandi dirumahnya, sehingga saksi Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu marah kepada terdakwa dan terjadilah keributan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya;
Saksi VERA LINA NAIBAHO PGL; AYU:
Bahwa saksi tahu dihadapkan didepan persidangan ini karena adanya perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa Edison Tamba Pgl. Tamba Alias Ucok terhadap saksi;
Bahwa saksi adalah isteri dari terdakwa Edison Tamba Pgl. Tamba Alias Ucok;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa Edison Tamba Pgl. Tamba Alias Ucok adalah pada tahun 2008 yang bertempat di Gereja Nazaret Pantekosta Bandung;
Bahwa dari hasil pernikahan saksi dengan terdakwa Edison Tamba Pgl. Tamba Alias Ucok telah dikarunia seorang anak perempuan berumur 3(tiga) tahu yang bernama Kasih;
Bahwa perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi tersebut terjadi sekira pada hari Rabu tanggal 11 April 2012 sekira jam 11.00 WIB, yang bertempat di rumah kontrakan saksi dan terdakwa di Jorong Sungai Tambang Kenagarian Kunangan Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung;
Bahwa sebelum terjadinya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi tersebut, saat itu saksi sedang menidurkan anak saksi di kamar, kemudian saksi melihat bayangan terdakwa berjalan secara sembunyi-sembunyi menuju ke arah kamar mandi di rumah kami, melihat hal itu setelah terdakwa masuk kekamar madni saksi langsung mengikuti terdakwa dari belakang;
Bahwa sesampainya saksi di kamar mandi, saksi melihat terdakwa sedang berdiri diatas bak kamar mandi dan mengintip kearah kamar mandi di sebelah rumah saksi, karena terdakwa melihat ada saksi, langsung terdakwa turun dan melompat ke bawah selanjutnya karena saksi takut dengan terdakwa yang sudah emosi kemudian saksi langsung lari keluar rumah sambil menggendong anak saksi, dan saksi berteriak-teriak minta tolong ke tetangga sebelah rumah saksi;
Bahwa sesampainya dihalaman rumah terdakwa semakin marah kepada saksi, dan terdakwa memukuli saksi dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 4(empat) kali dan mengenai kening, pipi dan bibir saksi sehingga mengakibatkan bibir saksi berdarah;
Bahwa sewaktu terjadi pertengakaran antara saksi dengan terdakwa Edison Tamba Pgl. Tamba Alias Ucok tersebut, ada beberapa orang tetangga yang datang untuk melerai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi, diantaranya yaitu Bertha Tamba dan Ote Hesri, namun karena terdakwa emosi terdakwa tetap marah kepada saksi dan memukuli saksi;
Bahwa terdakwa sudah sering melakukan kekerasan terhadap saksi dengan cara memukuli diri saksi;
Bahwa terdakwa juga pernah melakukan kekerasan terhadap saksi sebelumnya yaitu ketika saksi masih dalam keadaan hamil, terdakwa memukuli saksi sampai saksi babak belur dan menjalani perawatan di rumah sakit;
Bahwa benar saksi ada melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi kepada pihak kepolisian;
Bahwa benar luka akibat pemukulan yang saksi alami tersebut telah dimintakan pemeriksaan Visum Et Repertumnya, yang dilakukan oleh dokter di Puskesmas Kamang Baru;
Bahwa benar akibat pemukulan yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi megalami rasa sakit kurang lebih selama satu minggu;
Bahwa saat ini saksi telah memaafkan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada diri saksi;
Bahwa selama saksi menjadi isteri terdakwa Edison Tamba Pgl. Tamba Alias Ucok, saksi telah melaksanakan kewajiban saksi layaknya seorang istri;
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa “1(satu) lembar surat Pernikahan dan Pemberkatan antara Edison Tamba dengan Vera Lina Naibaho yang dikeluarkan oleh gereja “Nazareth Pantekosta” di Bandung dengan Nomor : 003 P / GNP / 2008 tanggal 21 Januari 2008” dibenarkan oleh saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge ataupun alat bukti lainnya yang dapat meringankannya;
Menimbang, bahwa terdakwa EDISON TAMBA PGL. TAMBA ALIAS UCOK di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga terhadap isteri terdakwa yang bernama Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu;
Bahwa terdakwa menikah dengan Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu pada tahun 2008 bertempat di Gereja Nazaret Pantekosta Bandung;
Bahwa dari hasil pernikahan terdakwa dengan Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu telah dikarunia seorang anak perempuan berumur 3 (tiga) tahu yang bernama Kasih;
Bahwa perbuatan kekerasan yang terdakwa lakukan terhadap Vera Lina Naibaho tersebut terjadi sekira pada hari Rabu tanggal 11 April 2012 sekira jam 11;00 WIB, yang bertempat di rumah kontrakan terdakwa dan saksi Vera Lina Naibaho di Jorong Sungai Tambang Kenagarian Kunangan Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung;
Bahwa benar penyebab terjadinya pertengkaran antara terdakwa dengan isteri terdakwa Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu adalah karena Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu melihat terdakwa sedang mengintip tetangga dari kamar mandi dirumah terdakwa, sehingga menyebabkan saksi korban marah kepada terdakwa dan memaki-maki terdakwa sehingga terdakwa pun marah kepada saksi korban, kemudian terdakwa turun dari bak kamar mandi dan langsung mengejar saksi korban Vera Lina Naibaho dan Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu lari keluar rumah sambul menggendong anak terdakwa;
Bahwa saat saksi korban Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu sampai di halaman depan rumah kontrakan ianya masih marah-marah kepada terdakwa, karena terdakwa emosi dan terdakwa juga marah-marah kepada saksi korban sampai terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dan mengenai kening, pipi dan bibir saksi sehingga mengakibatkan bibir saksi korban berdarah;
Bahwa sewaktu terjadi pertengakaran antara terdakwa dengan saksi korban tersebut, ada beberapa orang tetangga yang datang untuk melerai perbuatan yang terdakwa kepada saksi korban, diantaranya yaitu Bertha Tamba dan Ote Hesri, namun karena terdakwa emosi terdakwa tetap marah kepada saksi korban dan memukuli saksi korban;
Bahwa benar terdakwa sudah sering melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan cara memukuli diri saksi korban Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu;
Bahwa terdakwa juga pernah melakukan kekerasan terhadap saksi korban sebelumnya yaitu ketika saksi korban masih dalam keadaan hamil, terdakwa memukuli saksi sampai saksi korban babak belur dan menjalani perawatan di rumah sakit;
Bahwa selama saksi korban Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu menjadi isteri terdakwa, saksi korban sering tidak melaksanakan kewajiban saksi korban layaknya seorang istri;
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa “1(satu) lembar surat Pernikahan dan Pemberkatan antara Edison Tamba dengan Vera Lina Naibaho yang dikeluarkan oleh gereja “Nazareth Pantekosta” di Bandung dengan Nomor : 003 P / GNP / 2008 tanggal 21 Januari 2008” dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut umum di persidangan mengajukan Alat Bukti Surat dalam perkara ini berupa:
Visum Et dari Repertum Nomor 441/110/Yankes-HCKM/2012 tanggal 14 April 2012 yang ditandatangani oleh dr. Thobbi R selaku dokter umum pada Puskesmas Kamang, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Vera Lina Naibaho dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan berumur dua puluh tujuh tahun, pada korban ditemukan benjolan ukuran 3 cm x 3 cm x 3 cm pada kening sebelah kanan diduga akibat kekerasan tumpul, luka lecet ukuran 0,5 cm x 0,3 cm x 0,3 cm pada bibir dalam sebelah kiri atas;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa ;
1(satu) lembar surat Pernikahan dan Pemberkatan antara Edison Tamba dengan Vera Lina Naibaho yang dikeluarkan oleh gereja “Nazareth Pantekosta” di Bandung dengan Nomor : 003 P / GNP / 2008 tanggal 21 Januari 2008”;
yang telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu bukti petunjuk untuk memperkuat alat bukti lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa sebagai salah satu bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan yang diperoleh dari keterangan-keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan dengan Visum et Repertum atas nama saksi korban dan barang bukti maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 April 2012 sekira jam 11.00 WIB. yang bertempat di rumah kontrakan saksi korban dan terdakwa di Jorong Sungai Tambang Kenagarian Kunangan Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung terdakwa Edison Tamba Pgl. Tamba selaku suami saksi korban telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban;
Bahwa kekerasan tersebut terjadi dengan cara terdakwa memukuli saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dan mengenai bagian kening, pipi dan bibir saksi korban sehingga mengakibatkan kening saksi korban mengalami benjol dan memar serta bibir saksi berdarah, akibat pemukulan yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi korban megalami rasa sakit kurang lebih selama satu minggu;
Bahwa terdakwa Edison Tamba Pgl. Tamba Alias Ucok ribut-ribut dengan istrinya Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu, di halaman depan rumah kontrakan saksi Ote kemudian terdakwa Edison Tamba memukul istrinya dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian kening isterinya Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu, melihat hal itu saksi Ote dan Bertha langsung melerai keduanya, saat itu tetap saja Vera Lina Naibaho dan terdakwa Edison Tamba Pgl. Tamba Alias Ucok saling ribut/marah-marah, tiba-tiba terdakwa Edison Tamba kembali memukul isterinya yaitu Vera Lina Naibaho dan mengenai bagian pipi dan bibir saksi korban, dan saksi serta saksi Bertha kembali memisahkan terdakwa dan Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu dengan cara membawa Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu kedalam rumah buk Neng pemilik rumah kontrakan tersebut, sedangkan terdakwa Edison Tamba Alias Ucok tetap tinggal halaman rumah tersebut;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban terjadi ketika sebelumnya saksi korban sedang menidurkan anak saksi korban di kamar, kemudian saksi korban melihat bayangan terdakwa berjalan secara sembunyi-sembunyi menuju kearah kamar mandi dirumah kami, melihat hal itu setelah terdakwa masuk kekamar mandi saksi korban langsung mengikuti terdakwa dari belakang dan sesampainya saksi korban di kamar mandi, saksi korban melihat terdakwa sedang berdiri di atas bak kamar mandi dan mengintip ke arah kamar mandi di sebelah rumah saksi korban, karena terdakwa melihat ada saksi korban, langsung terdakwa turun dan melompat ke bawah selanjutnya karena saksi korban takut dengan terdakwa yang sudah emosi kemudian saksi korban langsung lari keluar rumah sambil menggendong anak saksi korban, dan saksi korban berteriak-teriak minta tolong ke tetangga sebelah rumah saksi korban;
Bahwa sesampainya di halaman rumah terdakwa semakin marah kepada saksi korban, dan terdakwa memukuli saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 4 (empat) kali dan mengenai kening, pipi dan bibir saksi korban sehingga mengakibatkan bibir saksi berdarah;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah sering melakukan kekerasan terhadap saksi dengan cara memukuli diri saksi dan terdakwa juga pernah melakukan kekerasan terhadap saksi sebelumnya yaitu ketika saksi masih dalam keadaan hamil, terdakwa memukuli saksi sampai saksi babak belur dan menjalani perawatan di rumah sakit;
Bahwa akibat pemukulan yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi megalami rasa sakit kurang lebih selama satu minggu;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 441/110/Yankes-HCKM/2012 tanggal 14 April 2012 yang ditandatangani oleh dr;Thobbi R selaku dokter umum pada Puskesmas Kamang, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Vera Lina Naibaho dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan berumur dua puluh tujuh tahun, pada korban ditemukan benjolan ukuran 3 cm x 3 cm x 3 cm pada kening sebelah kanan diduga akibat kekerasan tumpul, luka lecet ukuran 0,5 cm x 0,3 cm x 0,3 cm pada bibir dalam sebelah kiri atas;
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar;
Menimbang, bahwa apakah berdasarkan keterangan Para Saksi, dan keterangan terdakwa serta melihat barang bukti di persidangan sebagaimana yang terungkap dalam fakta di persidangan tersebut diatas, apakah sudah bisa dijadikan dasar untuk membuktikan kesalahan terdakwa? Untuk itu harus dibuktikan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari delik yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu Pasal 49 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya sebagai berikut:;
Setiap orang;
Yang melakukan Perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut satu-persatu sebagai berikut :
Ad. 1. Tentang unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa Undang-undang No; 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Ketentuan Pidana untuk menyebutkan pelaku menggunakan penyebutan “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat penyebutan setiap orang sebagai pelaku adalah sama atau identik dengan penyebutan “barang siapa”, maka Majelis Hakim berpendapat pengertian atas hal tersebut sama;
Menimbang, bahwa “barang siapa” menurut buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi buku II edisi Revisi Tahun 2004 halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No; 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata barang siapa atau Hij sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya; Dengan demikian oleh karena itu perkataan barang siapa secara historis kronologis manusia sebagai sabjek hukum telah dengan sendirinya adanya kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang – undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja atau semua orang tanpa kecuali mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau yang berstatus sebagai subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya tanpa ada alasan pengecualian hukum berlaku atas dirinya sehngga pada dasarnya kata barang siapa menunjukan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan itu atau setidak tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa EDISON TAMBA Pgl;TAMBA Alias UCOK adalah orang yang dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan identitasnya jelas seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan dan selama dipersidangan tidak terdapat hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana;
Dengan demikian unsur kesatu telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang melakukan Perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1; UU No;23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimaksud dengan:
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuata terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraanatau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga menurut Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah meliputi:
suami, isteri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang tersebut diatas (suami,isteri dan anak) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa lingkup rumah tangga dianatarnya adalah berupa perkawinan maka untuk itu berlaku ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga Negara Indonesia dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;
Menimbang, bahwa terdakwa Edison Tamba Pgl; Tamba Alias Ucok telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap isterinya yaitu saksi korban Vera Lina Naibaho Pgl; Ayu yang terjadi pada hari Rabu tanggal 11 April 2012 sekira jam 12;00 WIB, yang bertempat di rumah kontrakan terdakwa dan saksi korban di Jorong Sungai Tambang Kenagarian Kunangan Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban tersebut, terjadi dimana sebelumnya saat saksi sedang menidurkan anak saksi korban di kamarnya, kemudian saksi korban melihat bayangan terdakwa berjalan secara sembunyi-sembunyi menuju kearah kamar mandinya, melihat hal itu setelah terdakwa masuk kekamar mandi saksi korban langsung mengikuti terdakwa dari belakang dan sesampainya saksi korban dikamar mandi, saksi korban melihat terdakwa sedang berdiri di atas bak kamar mandi dan mengintip kearah kamar mandi di sebelah rumah saksi korban, karena terdakwa melihat ada saksi korban, langsung terdakwa turun dan melompat ke bawah selanjutnya karena saksi korban takut dengan terdakwa yang sudah emosi kemudian saksi korban langsung lari keluar rumah sambil menggendong anak saksi korban, dan saksi korban berteriak-teriak minta tolong ke tetangga sebelah rumah saksi korban;
Menimbang, bahwa sesampainya dihalaman rumah terdakwa semakin marah kepada saksi korban, dan terdakwa memukuli saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 4 (empat) kali dan mengenai kening, pipi dan bibir saksi korban sehingga mengakibatkan bibir saksi korban berdarah;
Menimbang, bahwa terdakwa Edison Tamba Pgl; Tamba Alias Ucok dan saksi korban Vera Lina Naibaho Pgl; Ayu adalah pasangan suami isteri hal ini bersesuaian dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu berupa “1(satu) lembar surat Pernikahan dan Pemberkatan antara Edison Tamba dengan Vera Lina Naibaho yang dikeluarkan oleh gereja “Nazareth Pantekosta” di Bandung dengan Nomor : 003 P / GNP / 2008 tanggal 21 Januari 2008”, dan barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh para saksi korban dan terdakwa;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsurnya telah terbukti maka dianggap unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (Pasal 6 UU Nomor 23 Tahun 2004);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 11 April 2012 sekira jam 11.00 WIB, yang bertempat di rumah kontrakan saksi korban Vera Lina Naibaho Pgl. Ayu dan terdakwa Edison Tamba Pgl. Tamba Alias Ucok yang terletak di Jorong Sungai Tambang Kenagarian Kunangan Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, terdakwa Edison Tamba Pgl. Tamba selaku suami saksi korban telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban dengan cara memukuli saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dan mengenai bagian kening, pipi dan bibir saksi korban sehingga mengakibatkan kening saksi korban mengalami benjol dan memar serta bibir saksi berdarah;
Menimbang, bahwa kekerasan fisik terseut mengakibatkan terdakwa saksit dan hal ini diperkuat berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 441/110/Yankes-HCKM/2012 tanggal 14 April 2012 yang ditandatangani oleh dr;Thobbi R selaku dokter umum pada Puskesmas Kamang, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Vera Lina Naibaho dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan berumur dua puluh tujuh tahun, pada korban ditemukan benjolan ukuran 3 cm x 3 cm x 3 cm pada kening sebelah kanan diduga akibat kekerasan tumpul, luka lecet ukuran 0,5 cm x 0,3 cm x 0,3 cm pada bibir dalam sebelah kiri atas;
Menimbang, bahwa akibat pemukulan yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi korban mengalami rasa sakit kurang lebih selama satu minggu;
Dengan demikian unsure ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur yang menjadi syarat terjadinya suatu tindak pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Tunggal telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal sebagaimana dakwaan Tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa maka terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan di bawah ini dianggap telah patut dan adil sesuai rasa keadilan masyarakat dan pencari keadilan itu sendiri;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk memudahkan Penuntut Umum melakukan putusan ini serta untuk mencegah terdakwa agar tidak melarikan diri, maka sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, maka Majelis Hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1(satu) lembar surat Pernikahan dan Pemberkatan antara Edison Tamba dengan Vera Lina Naibaho yang dikeluarkan oleh gereja “Nazareth Pantekosta” di Bandung dengan Nomor : 003 P / GNP / 2008 tanggal 21 Januari 2008”;
Oleh karena di persidangan terbukti barang bukti tersebut disita dari saksi korban maka layak dan patut barang bukti tersebut dikembalikan kepada VERA LINA NAIBAHO Pgl Ayu;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa juga harus dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis sampai pada penentuan straftmaat (lamanya pidana yang dijatuhkan) kepada Terdakwa, maka sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa terdakwa sebagai suami seharusnya melindungi dan mengayomi terhadap istrinya;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa terus terang mengakui perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan;
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa istri terdakwa telah memaafkan perbuatan terdakwa;
Memperhatikan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang No; 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa EDISON TAMBA Pgl.TAMBA Alias UCOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu) lembar surat Pernikahan dan Pemberkatan antara Edison Tamba dengan Vera Lina Naibaho yang dikeluarkan oleh gereja “Nazareth Pantekosta” di Bandung dengan Nomor : 003 P / GNP / 2008 tanggal 21 Januari 2008”;
Dikembalikan kepadaSaksi Korban Vera Lina Naibaho;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro pada hari Selasa, tanggal 31 Juli 2012 oleh Kami EKA PRASETYA BUDI DHARMA, S.H., Sebagai Hakim Ketua, ABDUL BASYIR, S.H., MH., dan, ADHI ISMOYO, S.H., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2012, oleh Hakim Ketua dan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ZOSPRIDA, sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh RENINOVITA, S.H. Sebagai Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sijunjung serta dihadapan Terdakwa;
| Hakim Anggota | Hakim Ketua | |
2; ADHI ISMOYO, S.H., MH. | EKA PRASETYA BUDI DHARMA, S.H. Panitera Pengganti, ZOSPRIDA | |