- 58/Pid.Sus/2013/PN.BKY
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 58/Pid.Sus/2013/PN.BKY
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - JUMRI Bin HANAPI
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JUMRI Bin HANAPI (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Membeli, memiliki dan menjual hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang-barang bukti berupa : - 123 (seratus dua puluh tiga) batang kayu olahan dengan berbagai ukuran Dirampas untuk Negara ; - 1 (satu) buah gergaji ; - 2 (dua) buah mata piringan gergaji ; - 1 (satu) buah SAP untuk memutar mata piringan ; - 1 (satu) buah POM air ; Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,00 (seribu Rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 58/Pid.Sus/2013/PN. Bky.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, dengan susunan Hakim Majelis, telah menjatuhkan putusan sebagaimana berikut di bawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : JUMRI Bin HANAPI ;
Tempat Lahir : Bentarat ;
Umur/Tanggal Lahir : 39 tahun / 06 Maret 1974 ;
Jenis Kelamin : Laki-Laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Bentarat, Desa Lomba Karya, Kecamatan Ledo,
Kabupaten Bengkayang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta / Tani ;
Terdakwa ditahan dengan surat perintah penahanan :
Penyidik, tanggal 25 April 2013, Nomor : SP. Han/15/IV/2013/Reskrim, sejak tanggal 25 April 2013 sampai dengan tanggal 14 Mei 2013 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 13 Mei 2013, Nomor : TAP-447/Q.1.18/Euh.1/05/2013, sejak tanggal 15 Mei 2013 sampai dengan tanggal 23 Juni 2013 ;
Penuntut Umum, tanggal 20 Juni 2013, Nomor : PRINT-331Q.1.18/Euh.2/06/2013, sejak tanggal 20 Juni 2013 sampai dengan tanggal 09 Juli 2013 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, tanggal 03 Juli 2013, Nomor : 62/Pid.Sus/2013/PN. Bky, sejak tanggal 03 Juli 2013 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2013 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, tanggal 23 Juli 2013, Nomor : 62/Pid.Sus/2013/PN. Bky, sejak tanggal 02 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 30 September 2013 ;
Terdakwa diwakili oleh Kuasanya yang bernama ZAKARIAS, SH., Advokat yang beralamat di Jalan Sanggau Ledo Nomor 33 Kabupaten Bengkayang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Juli 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara serta surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan pendapat Terdakwa atas keterangan saksi-saksi tersebut ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah melihat dan meneliti barang bukti yang diperlihatkan ke persidangan ;
Telah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut Terdakwa sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JUMRI Bin HANAPI (Alm.) bersalah melakukan tindak pidana “ Membeli dan memiliki hasil hutan yang diketahui atau diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah “ sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Alternative Pertama Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa JUMRI Bin HANAPI (Alm.) selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan, dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan jenis rutan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
123 (seratus dua puluh tiga) batang kayu olahan dengan berbagai ukuran ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah gergaji ;
2 (dua) buah mata piringan gergaji ;
1 (satu) buah SAP untuk memutar mata piringan ;
1 (satu) buah POM air ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,00 (seribu Rupiah) ;
Telah mendengar permohonan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tanggal 20 Agustus 2013 dimana pada pokoknya Terdakwa mengakui perbuatannya tersebut, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa dan duplik dari Terdakwa atas replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada persidangan hari itu juga dimana masing-masing tetap pada tuntutan dan permohonannya terdahulu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa JUMRI Bin HANAPI, pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Dusun Bentarat, Desa Lomba Karya, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, dengan sengaja menerima, membeli, atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan kelompk jenis meranti sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) batang dengan volume 4,4096 m³ yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah pemilik sawmill atau pemilik industri penggergajian kayu yang tidak mempunyai izin usaha industry primer hasil hutan kayu dari pejabat yang berwenang. Dalam menjalankan usahanya, Terdakwa membeli kayu-kayu jenis meranti dengan ukuran 8 x 16 cm dan 8 x 12 cm dengan harga @ Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu Rupiah) per 1 (satu) batang dari masyarakat di Abah dan di Kelayuk Bengkayang, selanjutnya kayu-kayu tersebut diangkut/dibawa menggunakan sampan Bangkong/Jonson ke sawmill mini milik Terdakwa di Dusun Bentarat, Desa Lomba Karya, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang untuk diolah kembali. ;
Sesampainya di sawmill milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mengolah kayu-kayu tersebut menjadi ukuran Jenang, Reng, dan kayu ukuran 8 x 8 cm dan selanjutnya kayu tersebut akan dijual Terdakwa dengan harga Jenang sekira Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) per batang, Reng sekira Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) per batang dan kayu ukuran 8 x 8 cm sekira Rp. 30.000,00 (tiga pulih ribu Rupiah) per batang ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 April 2013 sekira pukul 15.00 WIB, saat dilakukan razia oleh anggota Kepolisian Resort Bengkayang, ditemukan Terdakwa sedang berada di sawmill miliknya di Dusun Bentarat, Desa Lomba Karya, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang beserta barang bukti berupa 123 (seratus dua puluh tiga) batang kayu olahan berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah-nya Hasil Hutan (SKSHH), 1 (satu) buah gergaji, 2 (dua) buah mata piringan gergaji, 1 (satu) buah SAP untuk memutar mata piringan, 1 (satu) buah pom air. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan di Polres Bengkayang untuk proses lanjut ;
Bahwa kayu-kayu yang dijual masyarakat di Abah dan di Kelayuk Bengkayang tidak dilengkapi dengan dokumen apapun, sehingga dengan demikian seharusnya Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan hutan yang dipungut secara tidak sah dan setelah kayu-kayu tersebut dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bengkayang, diperoleh hasil sebagai berikut :
Jumlah Kayu : 123 batang
Volume : 4,4096 m³
-
No Jenis Kayu Jml Btg/Ptg Panjang (M) Lebar (Cm) Tebal (Cm) Volume (M³) 1.
2.
3.
Kelompok Jenis Meranti
Kelompok Jenis Meranti
Kelompok Jenis Meranti
56
37
30
4
4
4
8
8
5
8
15
20
1,4336
1,7760
1,200
Jumlah 123 4,4096
Perbuatan Terdakwa JUMRI Bin HANAPI tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa JUMRI Bin HANAPI, pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Dusun Bentarat, Desa Lomba Karya, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan kelompok jenis meranti sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) batang dengan volume 4,4096 m³ yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah pemilik sawmill atau pemilik industri penggergajian kayu yang tidak mempunyai izin usaha industry primer hasil hutan kayu dari pejabat yang berwenang. Dalam menjalankan usahanya, Terdakwa membeli kayu-kayu jenis meranti dengan ukuran 8 x 16 cm dan 8 x 12 cm dengan harga @ Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu Rupiah) per 1 (satu) batang dari masyarakat di Abah dan di Kelayuk Bengkayang, selanjutnya kayu-kayu tersebut diangkut/dibawa menggunakan sampan Bangkong/Jonson ke sawmill mini milik Terdakwa di Dusun Bentarat, Desa Lomba Karya, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang untuk diolah kembali. ;
Sesampainya di sawmill milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mengolah kayu-kayu tersebut menjadi ukuran Jenang, Reng, dan kayu ukuran 8 x 8 cm dan selanjutnya kayu tersebut akan dijual Terdakwa dengan harga Jenang sekira Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) per batang, Reng sekira Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) per batang dan kayu ukuran 8 x 8 cm sekira Rp. 30.000,00 (tiga pulih ribu Rupiah) per batang ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 April 2013 sekira pukul 15.00 WIB, saat dilakukan razia oleh anggota Kepolisian Resort Bengkayang, ditemukan Terdakwa sedang berada di sawmill miliknya di Dusun Bentarat, Desa Lomba Karya, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang beserta barang bukti berupa 123 (seratus dua puluh tiga) batang kayu olahan berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah-nya Hasil Hutan (SKSHH), 1 (satu) buah gergaji, 2 (dua) buah mata piringan gergaji, 1 (satu) buah SAP untuk memutar mata piringan, 1 (satu) buah pom air. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan di Polres Bengkayang untuk proses lanjut ;
Bahwa kayu-kayu yang dijual masyarakat di Abah dan di Kelayuk Bengkayang tidak dilengkapi dengan dokumen apapun, sehingga dengan demikian seharusnya Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan hutan yang dipungut secara tidak sah dan setelah kayu-kayu tersebut dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bengkayang, diperoleh hasil sebagai berikut :
Jumlah Kayu : 123 batang
Volume : 4,4096 m³
-
No Jenis Kayu Jml Btg/Ptg Panjang (M) Lebar (Cm) Tebal (Cm) Volume (M³) 1.
2.
3.
Kelompok Jenis Meranti
Kelompok Jenis Meranti
Kelompok Jenis Meranti
56
37
30
4
4
4
8
8
5
8
15
20
1,4336
1,7760
1,200
Jumlah 123 4,4096
Perbuatan Terdakwa JUMRI Bin HANAPI tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan dimaksud, serta akan menghadapi sendiri di persidangan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi ke persidangan yang berada dibawah sumpah dan janji, pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut, yaitu :
1. Saksi ISHAK R.T. SIAHAAN :
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan kekeluargaan maupun hubungan pekerjaan ;
- Bahwa saksi dimintai keterangannya di persidangan sehubungan dengan adanya perbuatan Terdakwa memiliki 123 (seratus dua puluh tiga) batang kayu olahan di sawmill miliknya di Dusun Bentarat Desa Lomba Karya Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang ;
- Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 24 April 2013, sekitar pukul 15.00 WIB, saksi bersama-sama dengan saksi STEVANUS ELVIS dan saksi MAWARDI melaksanakan Operasi Hutan Lestari 2013, yang kemudian dalam operasi tersebut berhasil mengamankan 123 (seratus dua puluh tiga) batang kayu olahan di sawmill milik Terdakwa ;
- Bahwa setelah ditanyakan, Terdakwa mengakui bahwa 123 (seratus dua puluh tiga) batang kayu olahan tersebut memang milik Terdakwa sendiri yang Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari masyarakat sekitar tempat sawmill Terdakwa, yaitu dari Desa Kelayu dan Desa Abah di Kabupaten Bengkayang ;
- Bahwa sepengetahuan saksi, ketika ditanyakan pada Terdakwa, saat membeli, kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat apapun yang menyatakan sebagai hasil hutan yang sah, sedangkan Terdakwa sendiri juga tidak memiliki izin usaha untuk mendirikan sawmill tersebut ;
- Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa membeli kayu-kayu tersebut seharga Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu Rupiah) per batang, kemudian oleh Terdakwa diolah kembali di sawmill milik Terdakwa untuk selanjutnya dijual kembali ke Bengkayang ;
- Bahwa ketika saksi mengamankan Terdakwa, saksi juga menemukan 123 (seratus dua puluh tiga) batang kayu olahan berbagai ukuran, 1 (satu) buah gergaji, 2 (dua) buah mata piringan gergaji, 1 (satu) buah SAP untuk memutar mata piringan, 1 (satu) buah pom air ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak merasa keberatan ;
2. Saksi MAWARDI :
- Bahwa saksi kenal Terdakwa, namun tidak memiliki hubungan kekeluargaan maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi dimintai keterangannya di persidangan sehubungan dengan adanya perbuatan Terdakwa memiliki 123 (seratus dua puluh tiga) batang kayu olahan di sawmill miliknya di Dusun Bentarat Desa Lomba Karya Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang ;
- Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 24 April 2013, sekitar pukul 15.00 WIB, saksi bersama-sama dengan saksi STEVANUS ELVIS dan saksi ISHAK R.T. SIAHAAN melaksanakan Operasi Hutan Lestari 2013, yang kemudian dalam operasi tersebut berhasil mengamankan 123 (seratus dua puluh tiga) batang kayu olahan di sawmill milik Terdakwa ;
- Bahwa setelah ditanyakan, Terdakwa mengakui bahwa 123 (seratus dua puluh tiga) batang kayu olahan tersebut memang milik Terdakwa sendiri yang Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari masyarakat sekitar tempat sawmill Terdakwa, yaitu dari Desa Kelayu dan Desa Abah di Kabupaten Bengkayang ;
- Bahwa sepengetahuan saksi, ketika ditanyakan pada Terdakwa, saat membeli, kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat apapun yang menyatakan sebagai hasil hutan yang sah, sedangkan Terdakwa sendiri juga tidak memiliki izin usaha untuk mendirikan sawmill tersebut ;
- Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa membeli kayu-kayu tersebut seharga Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu Rupiah) per batang, kemudian oleh Terdakwa diolah kembali di sawmill milik Terdakwa untuk selanjutnya dijual kembali ke Bengkayang ;
- Bahwa ketika saksi mengamankan Terdakwa, saksi juga menemukan 123 (seratus dua puluh tiga) batang kayu olahan berbagai ukuran, 1 (satu) buah gergaji, 2 (dua) buah mata piringan gergaji, 1 (satu) buah SAP untuk memutar mata piringan, 1 (satu) buah pom air ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak merasa keberatan ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli untuk didengar pendapatnya di persidangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya menyatakan bahwa ;
Saksi SIGIT WIDARYANTA, SE. :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah sebagai berikut :
Pada tahun 1987 diangkat sebagai CPNS dan tahun 1988 PNS ditempatkan di Dinas Perkebunan Kalimantan Barat di Singkawang pada tahun 1999 ;
Pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2012, ditugaskan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang ;
Pada bulan Maret 2012, saksi ditugaskan menjadi Kepala Bidang Kehutanan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bengkayang ;
Bahwa saksi dimintai pendapatnya berkaitan dengan perbuatan Terdakwa memiliki batang kayu olahan yang merupakan hasil hutan tanpa dilengkapi surat-surat sahnya hasil hutan ;
Bahwa saksi pernah melihat batang kayu olahan yang disita dari Terdakwa yaitu berupa kayu sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) batang jenis kayu Meranti, terdiri dari :
Ukuran 4m x 8cm x 8 cm sebanyak 56 batang ;
Ukuran 4m x 8cm x 15cm sebanyak 37 batang ;
Ukuran 4m x 5cm x 20cm sebanyak 30 batang ;
Bahwa yang dimaksud hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan ;
Bahwa yang dimaksud kawasan hutan berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terdiri dari hutan lindung, hutan konservasi, hutan produksi ;
Bahwa dokumen yang diperlukan seseorang untuk seseorang membeli kayu, menerima tukar, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diambil atau dipungut secara sah adalah Surat Keterangan Sah nya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Bahwa prosedur penerbitan SKSHH adalah :
Bila kayu berasal dari Hutan Negara harus memiliki dokumen yang termasuk SKSHH terdiri dari :
Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB)
Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB)
Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK)
Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO)
Surat Angkutan Lelang (SAL)
Nota/Faktur Perusahaan Kayu Olahan
Bila kayu berasal dari luar Kawasan Hutan Negara (Areal Penggunaan Lain) maka harus memiliki dokumen :
Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU)
Nota Angkutan Penggunaan sendiri yang dilampiri oleh :
Bukti Kepemilikan hak tanah (Sertifikat Hak Milik / Later C / Girik )
Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU / Hak Pakai)
Surat atau Dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah yang berada di luar kawasan hutan dan diakui oleh BPN ;
Bahwa instansi yang menerbitkan SKSHH yang berasal dari Hutan Negara harus memiliki izin Menteri Kehutanan dan apabila diluar kawasan Hutan Negara (APL) yang berasal dari Hutan Hak diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah / Perangkat Desayang memiliki Sertifikat Penerbit SKAU ;
Bahwa dasar hukum penerbitan SKSHH dari Hutan Negara adalah Permenhut : P.8/Menhut-II/2009 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari Hutan Negara dan peraturan Permenhut : P.30/Menhut-II/2012 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari Hutan Hak ;
Bahwa TKP temuan sawmill milik Terdakwa berada di Desa Lomba Karya Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang berada di luar kawasan Hutan Negara ;
Bahwa yang berhak memiliki hasil hutan berupa kayu bisa perorangan atau badan usaha yang memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
Bahwa dokumen yang harus dimiliki seseorang atau badan usaha untuk dapat memiliki hasil hutan adalah :
Bila Kayu berasal dari Hutan Negara harus memiliki dokumen yang termasuk SKSHH, terdiri dari :
Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB)
Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB)
Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK)
Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO)
Surat Angkutan Lelang (SAL)
Nota/Faktur Perusahaan Kayu Olahan
Bila Kayu berasal dari luar kawasan Hutan Negara (Areal Penggunaan Lain) maka harus memiliki dokumen :
Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU)
Nota Angkutan Penggunaan sendiri yang dilampiri oleh :
Bukti Kepemilikan hak tanah (Sertifikat Hak Milik / Later C / Girik )
Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU / Hak Pakai)
Surat atau Dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah yang berada di luar kawasan hutan dan diakui oleh BPN ;
Bahwa seseorang jika ingin mendirikan atau membuka sawmill harus memiliki izin dari pejabat yang berwenang berdasarkan Undang-Undang ;
Bahwa dokumen yang harus dimiliki untuk mendirikan sawmill atau industri penggergajian kayu (industri primer hasil hutan) sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri Hasil Hutan Kayu dengan kapasitas produksi sampai dengan 6.000m³ / tahun serta rekomendasi izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan kapasitas produksi diatas 6.000m³ / tahun adalah :
Surat Permohonan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan yang ditunjuk kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah ;
Daftar Isian Permohonan sesuai Lampiran 2 Permenhut Nomor : P.35/Menhut/II/2008 tentang Izin Usaha Industry Primer Hasil Hutan ;
Copy Akte pendirian perusahaan / koperasi beserta perubahannya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau copy KTP yang dilegalisir oleh Camat untuk permohonan perorangan ;
Copy NPWP ;
Copy Izin Lokasi dari Bupati / Walikota ;
Jaminan pasokan bahan baku yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dilampirkan copy Surat Keputusan Perijinan Sumber Bahan Baku yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membayar PSDH dan DR kayu-kayu yang dimilikinya ke Dinas Kehutanan Kabupaten Bengkayang dan Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan penerbitan SKSHH selain itu Dinas Kehutanan Kabupaten Bengkayang belum pernah menerbitkan dokumen SKSHH dan Terdakwa juga tidak memiliki izin industri usaha primer (izin mendirikan sawmill) ;
Bahwa perbuatan Terdakwa telah membeli, menjual, atau memiliki hasil hutan kayu-kayu jenis Merantiyang tidak dilengkapi dengan dokumen SKSHH adalah melanggar hukum dan tidak dibenarkan ;
Bahwa ketentuan yang dilanggar Terdakwa adalah Pasal 50 ayat (3) huruf f UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi : “ Setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”.
Atas keterangan yang diberikan Ahli tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas, telah dipanggil pula untuk menghadap di persidangan pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2013, saksi yang bernama AHYAR WALIAN Bin ALI AKBAR, namun saksi tersebut tidak datang menghadap tanpa alasan yang patut dan sah, sehingga Jaksa Penuntut Umum meminta agar keterangan yang telah diberikan pada pemeriksaan di Kepolisian pada hari Rabu, tanggal 01 April 2013, di hadapan TOMI, Penyidik Pembantu pada Polres Bengkayang, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Saksi dibacakan di depan persidangan dan dianggap telah termuat dalam berkas putusan ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan dirinya (saksi a de charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya, hari Rabu, tanggal 24 April 2013, ketika Terdakwa sedang mengemaskan kayu-kayu miliknya di sawmill milik Terdakwa yang terletak di Dusun Bentarat Desa Lomba Karya Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang, datang Anggota Kepolisian Resor Bengkayang yang langsung mengamankan Terdakwa ;
- Bahwa ketika diamankan tersebut, bersama dengan Terdakwa terdapat pula 123 (seratus dua puluh tiga) batang kayu olahan jenis Meranti yang Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari masyarakat di daerah Abah, daerah Kelayuk dan daerah Beringin ;
- Bahwa kayu-kayu tersebut Terdakwa beli sudah dalam keadaan olahan dengan ukuran panjang 4m x 8cm x 16cm dan 4m x 8cm x 12cm seharga sekitar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu Rupiah) per batang ;
- Bahwa kayu-kayu yang Terdakwa beli tersebut selanjutnya diolah lagi menjadi ukuran kasau, jenang, reng, dan kayu ukuran 8cm x 8cm ;
- Bahwa kayu-kayuyang diolah Terdakwa selanjutnya dijual ke Bengkayang dengan harga ukuran kasau Rp. 13.000,00 (tiga belas ribu Rupiah) per batang, jenang Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) per batang, reng Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) per batang, dan kayu ukuran 8cm x 8cm Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu Rupiah) per batang ;
- Bahwa Terdakwa mengolah kayu-kayu tersebut di sawmill miliknya yang terletak di Dusun Bentarat Desa Lomba Karya Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang ;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa untuk ukuran kayu kasau Rp. 15.000,00 (lima belas ribu Rupiah) per batang, reng Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) per batang, jenang Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) per batang, dan kayu ukuran 8cm x 8cm Rp. 3.000,00 (tiga ribu Rupiah) per batang ;
- Bahwa Terdakwa membuka atau mendirikan sawmill tersebut sudah sekitar 5 (lima) bulan ;
- Bahwa selain 123 (seratus dua puluh tiga) batang kayu olahan tersebut, terdapat juga 1 (satu) buah gergaji, 2 (dua) buah mata piringan gergaji, 1 (satu) buah SAP untuk memutar piringan, 1 (satu) buah pom air yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengolah kayu ;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin usaha apapun untuk mendirikan sawmill ;
- Bahwa kayu-kayu milik Terdakwa terserbut tidak dimiliki dengan dokumen surat-surat keterangan yang sah dari instansi yang berwenang / SKSHH dari Dinas Kehutanan ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi tersebut, di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang telah disita berdasarkan persetujuan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Nomer : 56/Pen.Pid/2013/PN. Bky tertanggal 14 Mei 2013, berupa :
123 (seratus dua puluh tiga) batang kayu olahan dengan berbagai ukuran ;
1 (satu) buah gergaji ;
2 (dua) buah mata piringan gergaji ;
1 (satu) buah SAP untuk memutar mata piringan ;
1 (satu) buah pom air ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian atas putusan ini, segala kejadian-kejadian yang terungkap di persidangan menunjuk kepada berita acara persidangan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan atas putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan pula barang bukti yang diajukan, yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya, hari Rabu, tanggal 24 April 2013, ketika Terdakwa sedang mengemaskan kayu-kayu miliknya di sawmill milik Terdakwa yang terletak di Dusun Bentarat Desa Lomba Karya Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang, datang Anggota Kepolisian Resor Bengkayang yang langsung mengamankan Terdakwa ;
Bahwa ketika diamankan tersebut, bersama dengan Terdakwa terdapat pula 123 (seratus dua puluh tiga) batang kayu olahan jenis Meranti yang Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari masyarakat di daerah Abah, daerah Kelayuk dan daerah Beringin ;
Bahwa kayu-kayu tersebut Terdakwa beli sudah dalam keadaan olahan dengan ukuran panjang 4m x 8cm x 16cm dan 4m x 8cm x 12cm seharga sekitar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu Rupiah) per batang ;
Bahwa kayu-kayu yang Terdakwa beli tersebut selanjutnya diolah lagi menjadi ukuran kasau, jenang, reng, dan kayu ukuran 8cm x 8cm ;
Bahwa kayu-kayu yang diolah Terdakwa selanjutnya dijual ke Bengkayang dengan harga ukuran kasau Rp. 13.000,00 (tiga belas ribu Rupiah) per batang, jenang Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) per batang, reng Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) per batang, dan kayu ukuran 8cm x 8cm Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu Rupiah) per batang ;
Bahwa Terdakwa mengolah kayu-kayu tersebut di sawmill miliknya yang terletak di Dusun Bentarat Desa Lomba Karya Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang ;
Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa untuk ukuran kayu kasau Rp. 15.000,00 (lima belas ribu Rupiah) per batang, reng Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) per batang, jenang Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) per batang, dan kayu ukuran 8cm x 8cm Rp. 3.000,00 (tiga ribu Rupiah) per batang ;
Bahwa Terdakwa membuka atau mendirikan sawmill tersebut sudah sekitar 5 (lima) bulan ;
Bahwa selain 123 (seratus dua puluh tiga) batang kayu olahan tersebut, terdapat juga 1 (satu) buah gergaji, 2 (dua) buah mata piringan gergaji, 1 (satu) buah SAP untuk memutar piringan, 1 (satu) buah pom air yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengolah kayu ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin usaha apapun untuk mendirikan sawmill ;
Bahwa kayu-kayu milik Terdakwa terserbut tidak dimiliki dengan dokumen surat-surat keterangan yang sah dari instansi yang berwenang / SKSHH dari Dinas Kehutanan ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah betul atau tidaknya Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka terlebih dahulu secara Yuridis perlu dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diterangkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa sendiri apabila dikaitkan dengan barang bukti telah memenuhi semua unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan, sehingga Terdakwa dapat dipersalahkan dan mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan Alternatif yaitu Dakwaan Pertama melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Dakwaan Kedua melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menimbang, oleh karena Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Alternatif, maka menurut hemat Majelis Hakim kedua Dakwaan tersebut tidaklah perlu dipertimbangkan seluruhnya, melainkan dipilih dakwaan mana yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa tersebut, yaitu Dakwaan Pertama melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasanhutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, berbunyi : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) e atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” disini adalah orang (Persoon) selaku subjek hukum yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana, dan orang tersebut sehat jasmani dan rohaninya serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa orang selaku subyek hukum dalam perkara ini adalah Terdakwa, JUMRI Bin HANAPI (Alm.) dimana identitasnya setelah diperiksa dan ditanyai di persidangan ternyata cocok dan sesuai dengan identitas Terdakwa yang terdapat dalam berkas perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan pengakuan Terdakwa sendiri dipersidangan bahwa benar Terdakwa lah orangnya yang melakukan tindak pidana yang dimaksud dan bukan error in persona, dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur “Setiap Orang” telah terbukti dan terpenuhi ;
Ad.2. Unsur dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasanhutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan yang mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa diamankan di sebuah sawmill miliknya yang terletak di Dusun Bentarat Desa Lomba Karya Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang dalam rangka Operasi Hutan Lestari 2013 ;
Menimbang, bahwa pada saat diamankan, bersama dengan Terdakwa turut ditemukan pula 123 (seratus dua puluh tiga) batang kayu olahan, 1 (satu) buah gergaji, 2 (dua) buah mata piringan gergaji, 1 (satu) buah SAP untuk memutar mata piringan dan 1 (satu) buah pom air ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa sendiri yang mengatakan bahwa 123 (seratus dua puluh tiga) batang kayu olahan tersebut adalah kayu jenis Meranti yang Terdakwa dapatkan dengan cara membelinya melalui masyarakat di daerah Abah, daerah Kelayuk dan daerah Beringin, di sekitar sawmill milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa kayu-kayu tersebut Terdakwa beli sudah dalam keadaan olahan dengan ukuran panjang 4m x 8cm x 16cm dan 4m x 8cm x 12cm seharga sekitar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu Rupiah) per batang ;
Menimbang, bahwa oleh Terdakwa kayu-kayu tersebut kemudian diolah kembali menjadi ukuran kasau, jenang, reng, dan kayu ukuran 8cm x 8cm ;
Menimbang, bahwa kayu-kayu yang diolah Terdakwa selanjutnya dijual ke Bengkayang dengan harga ukuran kasau Rp. 13.000,00 (tiga belas ribu Rupiah) per batang, jenang Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) per batang, reng Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) per batang, dan kayu ukuran 8cm x 8cm Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu Rupiah) per batang ;
Menimbang, bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa untuk ukuran kayu kasau Rp. 15.000,00 (lima belas ribu Rupiah) per batang, reng Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) per batang, jenang Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) per batang, dan kayu ukuran 8cm x 8cm Rp. 3.000,00 (tiga ribu Rupiah) per batang ;
Menimbang, bahwa saat diketemukan kayu-kayu milik Terdakwa tersebut berjumlah 123 (seratus dua puluh tiga) batang dengan perincian kayu ukuran 4m x 8cm x 8cm sebanyak 56 batang, kayu ukuran 4m x 8cm x 15cm sebanyak 37 batang, dan kayu ukuran 4m x 5cm x 20cm sebanyak 30 batang, sehingga apabila dikubikasikan menjadi 4,4096 m³ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa sendiri di persidangan yang mengatakan bahwa, Terdakwa sama sekali tidak memiliki SKSHH untuk semua kayu yang dia peroleh sebagai bahan usaha di sawmill miliknya tersebut, serta Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mendirikan sawmill tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendirikan sawmill tersebut sudah sekitar 5 (lima) bulan lamanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, jelaslah perbuatan Terdakwa dalam membeli, memiliki serta menjual kembali kayu-kayu olahan yang diperoleh dari masyarakat sekitar sawmill adalah perbuatan illegal karena tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen yang sah yang menyatakan bahwa kayu-kayu tersebut diperoleh melalui cara yang sah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli di persidangan yang mengatakan bahwa dokumen yang diperlukan seseorang untuk membeli kayu, menerima tukar, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diambil atau dipungut secara sah adalah Surat Keterangan Sah nya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Menimbang, bahwa prosedur penerbitan SKSHH adalah :
Bila kayu berasal dari Hutan Negara harus memiliki dokumen yang termasuk SKSHH terdiri dari : Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB), Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB), Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK), Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO), Surat Angkutan Lelang (SAL), Nota/Faktur Perusahaan Kayu Olahan ;
Bila kayu berasal dari luar Kawasan Hutan Negara (Areal Penggunaan Lain) maka harus memiliki dokumen :
Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU)
Nota Angkutan Penggunaan sendiri yang dilampiri oleh :
Bukti Kepemilikan hak tanah (Sertifikat Hak Milik / Later C / Girik )
Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU / Hak Pakai)
Surat atau Dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah yang berada di luar kawasan hutan dan diakui oleh BPN ;
Menimbang, bahwa instansi yang menerbitkan SKSHH yang berasal dari Hutan Negara harus memiliki izin Menteri Kehutanan dan apabila diluar kawasan Hutan Negara (APL) yang berasal dari Hutan Hak diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah / Perangkat Desayang memiliki Sertifikat Penerbit SKAU ;
Menimbang, bahwa TKP temuan sawmill milik Terdakwa berada di Desa Lomba Karya Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang berada di luar kawasan Hutan Negara;
Menimbang, bahwa yang berhak memiliki hasil hutan berupa kayu bisa perorangan atau badan usaha yang memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena sawmill Terdakwa terletak di luar Kawasan Hutan Negara (Areal Penggunaan Lain), sehingga dokumen yang harus dimiliki oleh Terdakwa untuk dapat memiliki hasil hutan adalah :
Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU)
Nota Angkutan Penggunaan sendiri yang dilampiri oleh :
Bukti Kepemilikan hak tanah (Sertifikat Hak Milik / Later C / Girik )
Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU / Hak Pakai)
Surat atau Dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah yang berada di luar kawasan hutan dan diakui oleh BPN ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa sendiri di persidangan yang menyatakan bahwa 123 (seratus dua puluh tiga) kayu olahan yang dibeli Terdakwa dari masyarakat sekitar sawmill-nya tidak dilengkapi surat-surat maupun dokumen SKSHH, sehingga dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim, kayu-kayu milik Terdakwa tersebut dapatlah dikatakan sebagai barang illegal yang dipungut dari kawasan hutan secara tidak sah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka unsur membeli atau menjual, dan memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasanhutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah telah terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya menurut hukum semua unsur pokok pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Membeli, memiliki dan menjual hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah” ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung tidak diketemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf dari diri Terdakwa yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana, sehingga Terdakwa digolongkan kepada orang yang mampu untuk bertanggungjawab, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya meminta agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seingan-ringannya akan dipertimbangkan lebih lanjut pada hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya prinsip pemidanaan adalah sebagai alat korektif, instropektif, dan edukatif bagi diri Terdakwa, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan dan perbuatan Terdakwa, sehingga dari hukuman yang dijatuhkan, pada gilirannya Terdakwa diharapkan mampu untuk hidup lebih baik dan taat akan azas hukum. Oleh karena itu, dalam penjatuhan pidana ini, Majelis Hakim tidak hanya melihat dari rasa keadilan bagi korban dan masyarakat saja, tetapi juga apakah pidana tersebut mampu memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf f maka kepadanya selain dijatuhkan pidana penjara turut pula dijatuhkan pidana denda yang dalam kasus Terdakwa berikut besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa apabila Terdakwa tidak sanggup membayar sejumlah denda yang telah ditetapkan, maka pidana denda tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan pula dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti akan dipertimbangkan sebagai berikut :
123 (seratus dua puluh tiga) batang kayu olahan dengan berbagai ukuran ;
Terhadap barang bukti tersebut, di persidangan telah ternyata benar adalah merupakan barang bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, namun karena masih bernilai ekonomis, sehingga menjadi selayaknya agar dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah gergaji ;
2 (dua) buah mata piringan gergaji ;
1 (satu) buah SAP untuk memutar mata piringan ;
1 (satu) buah POM air ;
Terhadap barang bukti tersebut, di persidangan telah ternyata benar adalah alat/instrumen yang digunakan Terdakwa untuk melakukan tindak pidana, sehingga menjadi selayaknya agar dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana penjara serta tidak adanya keterangan yang menyatakan bahwa Terdakwa adalah termasuk orang yang tidak mampu, maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang layak kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian pada Negara dengan semakin berkurangnya tanaman yang penting bagi kelangsungan hajat hidup orang banyak ;
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membasmi tindak pidana illegal logging ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa sopan dan jujur di persidangan
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan hukuman/pidana kepada Terdakwa telah dipandang memenuhi rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun masyarakat ;
Mengingat pasal 50 ayat (3) huruf f Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981, serta ketentuan lain yang berkenaan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JUMRI Bin HANAPI (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Membeli, memiliki dan menjual hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
123 (seratus dua puluh tiga) batang kayu olahan dengan berbagai ukuran
Dirampas untuk Negara ;
- 1 (satu) buah gergaji ;
- 2 (dua) buah mata piringan gergaji ;
- 1 (satu) buah SAP untuk memutar mata piringan ;
- 1 (satu) buah POM air ;
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali ;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,00 (seribu Rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2013 oleh kami JAHORAS SIRINGO RINGO, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ELISABETH VINDA YUSTINITA, SH., dan RATIH MANNUL IZZATI, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2013, pada sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas, dengan dibantu oleh SALIKIN, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh DIAN NOVITA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang dan dihadapan Terdakwa sendiri serta Kuasa Hukumnya.
Hakim Ketua Majelis
JAHORAS SIRINGO RINGO, SH.
Hakim Anggota
ELISABETH VINDA YUSTINITA, SH.
RATIH MANNUL IZZATI, SH.MH.
Panitera Pengganti
SALIKIN