93/Pid.B/2013/PN.Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 93/Pid.B/2013/PN.Dmk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NOOR HADI bin SARMIDJAN
1. Menyatakan terdakwa NOOR HADI bin SARMIDJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membeli, menerima atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dan denda sebesar Rp. 5.920.000,-(lima juta sembilanratus duapuluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5 Menyatakan barang bukti berupa: 1. 37 Bale = 3.700 (tiga ribu tujuh ratus bungkus Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan merk “GUDANG SURYA KLASIK”, tiap bungkus berisi 20 batang, pada bungkus tertulis PR. Tujuh Samudra Indonesia, bungkus berwarna hitam bertuliskan GS GUDANG SURYA Klasik, dilekati pita cukai dengan HJE Rp 3.550 dan tarif 4%, dengan kode personalisasi “SURMASE0”; 2. 2.257 (dua ribu dua ratus lima puluh tujuh) keping Pita Cukai dengan HJE Rp 3.550 dan tarif 4%, dengan kode personalisasi “SURMASE0”; Dirampas untuk dimusnahkan; 3. 1 (satu) buah mobil minibus Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi H 9049 DE beserta STNK, dikembalikan kepada pemilik (AGUSTINUS BUDIMAN) melalui terdakwa; 4. SIM atas nama NOOR HADI dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 3100, dikembalikan kepada terdakwa; 4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor.93 /Pid.B/2013/PN. Dmk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut kepada terdakwa ;
Nama : NOOR HADI bin SARMIDJAN;
Tempat Lahir : Kudus;
Umur / tanggal lahir : 43 tahun / 19 Januari 1970;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Mijen Rt 03 Rw 05 Kecamatan Mijen Kabupaten Demak;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMA;
Penyidik Tidak dilakukan Penahanan ;
Penuntut Umum tanggal 31 Mei 2013 Nomor: Print-65 /0.3.31/Ft.2/05/2013 Sejak tanggal 31Mei2013 sampai dengan tanggal 19 Juni 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Demak tanggal 11 Juni 2013 Nomor : 203/Pen. Pid/2013/PN.Dmk., sejak tanggal 11 Juni 2013 sampai dengan tanggal tanggal 10 Juli 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Demak tanggal 26 Juni 2013. Nomor : 203/Pen.Pid/2013/PN.Dmk, tanggal 11 Juli 2013 sampai dengan tanggal 08 September 2013;
Di depan persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama : SENO WIBOWO.SH. ADVOKAT/Pengacara yang beralamat di Perum Sumber Indah II Flamboyan No 27 Mejobo Kab. Kudus berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Juni 2013;
Pengadilan tersebut ;
Setelah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri No 93/Pen.Pid / 2013 PN.Dmk tertanggal 11 Juni 2013 , tentang Penunjukkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti ;
Setelah Membaca Penetapan Hakim No. No 93/Pen.Pid / 2013 PN.Dmk tertanggal 13 Juni 2013 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mempelajari berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, yang dicocokkan dengan bukti surat dan bukti-bukti lainnya;
Setelah mendengarkan tuntutan Penuntut Umum Nomor Reg.Perk : PDS 03 /0.3.31/Ft.2/05/2013 tertanggal 20 Agustus 2013 yang memohon Majelis untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa NOOR HADI bin SARMIDJAN terbukti melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membeli, menerima atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NOOR HADI bin SARMIDJAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp 5.920.000,- (lima juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)Subsidiair selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
37 Bale = 3.700 (tiga ribu tujuh ratus bungkus Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan merk “GUDANG SURYA KLASIK”, tiap bungkus berisi 20 batang, pada bungkus tertulis PR. Tujuh Samudra Indonesia, bungkus berwarna hitam bertuliskan GS GUDANG SURYA Klasik, dilekati pita cukai dengan HJE Rp 3.550 dan tarif 4%, dengan kode personalisasi “SURMASE0”;
2.257 (dua ribu dua ratus lima puluh tujuh) keping Pita Cukai dengan HJE Rp 3.550 dan tarif 4%, dengan kode personalisasi “SURMASE0”;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah mobil minibus Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi H 9049 DE beserta STNK, dikembalikan kepada pemilik (AGUSTINUS BUDIMAN) melalui terdakwa;
SIM atas nama NOOR HADI dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 3100, dikembalikan kepada terdakwa;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, yang berbunyi "dengan sengaja menawarkan, menjual, menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lanya kepada pihak yang tidak berhak atau membeli , menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lanya yang bukan haknya" mengandung kebiasan dan tidak bersifat adil /punya makna yang terlalu luas sehingga banyak tafsir karena pita cukai yang dimaksud tidak pernah menerangkan masalah kadaluarsa dan batasan waktu, apakah pita cukai tersebut sudah tidak terpakai atau tidak;
Bahwa mestinya pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai tidak dapat diterapkan dalam kasus ini;
Bahwa pita cukai yang dipakai oleh terdakwa Noor Hadi adalah terbitan tahun 2007 sedangkan waktu kejadian adalah tahun 2009 sehingga pita cukai tersebut sudah tidak terpakai lagi;
Bahwa untuk saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak semuanya dapat dihadirkan yaitu untuk saksi Muhamad Yasrul Hana, Sulastri dan Musyafirin sehingga dapat mengurangi keakuratan atau kurang sempurnanya tuntutanya;
Bahwa tuntutan/requisatoir Jaksa Penuntut Umum terlalu tinggi tidak sepadan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Noor Hadi;
Bahwa benar rokok yang dilekati cukai dengan kode surmaseo adalah rokok balen yang tidak laku karena merasa eman/sayang kalau rokok tersebut dibuang;
Bahwa benar Terdakwa Noor Hadi baru sekali ini melakukan pebuatan ini dan jumlahnya tidak banyak;
Bahwa benar Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan mempunyai anak yang masih kecil sehingga sangat diharapkan kehadiranya oleh keluarga, oleh karenya layak mendapatkan keringanan hukuman;
Bahwa setelah kami jelaskan alasan-alasan seperti tersebut diatas, rnaka sampailah kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Noor Hadi bin Sarmidjan untuk memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim untuk berkenan memutus untuk memberikan keringanan hukuman yang seringan-ringanya;
Menimbang bahwa atas pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa tersebut Jaksa Penuntut telah mengajukan tanggapannya secara lisan di persidangan pada yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya yang telah di bacakan pada persidangan tanggal 20 Agustus 2013;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan Nomor Reg.Perk : PDS 03/0.3.3/Ft.2/05/2013 tertanggal 05 Juni 2013 yang selengkapnya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa NOOR HADI bin SARMIDJAN pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2009 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2009 bertempat di Jl. Raya Kudus-Demak Km 7 Persimpangan Jepara-Trengguli Demak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa Noor Hadi bin Sarmidjan adalah pemilik pabrik rokok yaitu PR Tujuh Samudera Jaya Abadi yang berlokasi di Desa Mijen RT 03 Rw 04 Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, sesuai ijin NPPBKC (Nomor Pokok Perusahaan Barang Kena Cukai) Nomor : 0601.1.3.5024 tanggal 20 Nopember 2007 dengan kode personalisasi ”TUSAJAAO”; .
Bahwa PR Tujuh Samudera Jaya Abadi mendapatkan penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau Nomor : 532/WBC.09/KPP.01/2008 tanggal 23 Desember 2008 dengan isi penetapan berupa Sigaret Kretek Tangan merk Gudang Surya Premium isi 12 batang HJE Rp 3.550,00 tarif cukai Rp 40,00 / batang yang berlaku mulai tanggal 01 Pebruari 2009;
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2009 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa Noor Hadi bin Sarmidjan bersama saksi Muhammad Yasrul Hana bin Mursito dengan mengendarai mobil Avansa Silver No Pol H-9049-DE mengangkut 3 karton yang berisi 3.700 bungkus rokok yang akan di kirim ke Bengkulu melalui Agen Bus Family Raya di daerah Trengguli Demak;
Bahwa pada saat terdakwa Noor Hadi bin Sarmidjan sedang menurunkan karton yang berisi rokok tersebut, telah dilakukan penindakan oleh saksi Andi Cristiyawan bin Harun bersama Team dari Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC Type Madya Cukai Kudus di Agen Bus Family Raya di Jl. Raya Kudus-Demak Km.7 Persimpangan Jepara Trengguli Demak;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi karton yang berisi rokok, kedapatan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) merk ” GUDANG SURYA KLASIK ”isi 20 batang produksi PR Tujuh Samudera Indonesia yang dilekati dengan pita cukai untuk peruntukkan tahun 2007 dengan kode personalisasi ” SURMASEO ”, yang mana kode personalisasi ” Surmaseo ” tersebut tidak sesuai untuk PR Tujuh Samudera Indonesia;
Bahwa sesuai barang bukti yang didapatkan dari terdakwa Noor Hadi bin Sarmidjan yang memproduksi hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan merk “ Gudang Surya Klasik “ isi 20 batang yang pada bungkusnya tertulis di produksi oleh PR Tujuh Samudera Indonesia tersebut dilekati dengan pita cukai dengan kode personalisasi “Surmaseo” dengan HJE Rp 3.550,00 tarif 4 % peruntukan tahun 2007;
Bahwa kode personalisasi ”Surmaseo” tersebut adalah milik Pabrik Rokok (PR) Surya Makmur Sentosa dengan ijin NPPBKC ( Nomor Pokok Perusahaan Barang Kena Cukai ) No : 0603.1.3460 yang telah di cabut ijinnya. Sehingga pelekatan pita cukai pada sigaret kretek tangan merk ” Gudang Surya Klasik ” tersebut tidak sesuai ketentuan karena pita cukai yang dilekatkan milik orang lain yang bukan haknya;
Bahwa berdasarkan ijin yang diberikan kepada pabrik rokok milik terdakwa Noor Hadi bin Sarmidjan adalah PR Tujuh Samudera Jaya Abadi dengan NPPBKC Nomor : 0601.1.3.5024 masuk kategori pabrik golongan III, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 203/PMK.011/2008 tanggal 9 Desember 2008 berlaku tanggal 1 Januari 2009, maka tarif dan pungutan adalah sebagai berikut :;
- Jumlah bungkus : 3.700
- Isi / bungkus : 20
- Jumlah batang : 74.000
- Tarif Cukai PR Gol III : Rp 40,00 / btg
- Cukai ( Rp ) : 2.960.000,00
Sehingga akibat perbuatan terdakwa, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.960.000,00 (dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sempurna sehingga surat dakwaan yang dibuat dengan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana yang diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengakibatkan Surat Dakwaan Tersebut Batal Demi Hukum, dan selain daripada itu Penasehat Hukum terdakwa berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melanggar ketentuan Pasal 143 ayat (4) dan Pasal 146 ayat (1) KUHAP sehingga berdasarkan hal-hal tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
1. Menerima eksepsi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya dakwaan Tidak Dapat Diterima;
3. Membebaskan terdakwa Noor Hadi bin Sarmidjan dari segala tuntutan hukum;
Menimbang bahwa atas eksepsi tersebut Jaksa Penuntut Umum menanggapinya dengan Repliek secara tertulis tertanggal 04 Juli 2013;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 09 Juli 2013 dengan Amar Putusan sebagai berikut :
Menolak Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa;
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjukan Pemeriksaan Perkara Nomor : 93/Pid.B/2010/PN.Dmk;
Menangguhkan buaya perkara ini sampai dengan Putusan Akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang mana masing-masing saksi telah disumpah berdasarkan agamanya masing-masing dan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
N a m a : SHOLEH NUR WIBAWA bin EDY NGATMANTO dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai type Madya Cukai Kudus;
Bahwa jabatan saksi sebagai pelaksana di Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus;
Bahwa saksi bersama Tim melakukan penindakan terhadap terdakwa di Jl Raya Kudus-Demak Km 7 Persimpangan Jepara Trengguli Demak pada tanggal 10 Juli 2009 sekira jam 16.30 WIB;
Bahwa saksi bersama Tim melaksanakan penindakan terhadap terdakwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY No : Print-1383/WBC.09/2009 tanggal 30 Juni 2009 sebagai Anggota Tim Pengawasan di Bidang Cukai. Alasan saksi dan Tim melaksanakan penindakan adalah karena terdakwa diduga telah melanggar UU No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Bahwa terdakwa menjadi target dari Kasi Intelijen KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2009 sekira pukul 16.00 WIB Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus memerintahkan saksi dan Tim untuk menuju ke Trengguli Demak berdasarkan informasi akan ada pelanggaran di bidang cukai. Kemudian sekira pukul 16.15 WIB saksi dan Tim tiba di Agen Bus Family Raya di Jl Raya Kudus-Demak persimpangan Jepara Trengguli Demak dan menunggu target datang di seberang jalan. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB terdakwa baru menurunkan karton dari mobilnya, kemudian saksi datangi dan menanyakan barang apa yang dibawa, yang dijawab oleh terdakwa “rokok”;
Bahwa saksi menunjukkan identitas sebagai petugas dari kantor Bea dan Cukai Kudus serta menunjukkan Surat Perintah;
Bahwa saksi melihat ada 3 karton dan memeriksa 1 bal rokok dari karton yang sudah berada di luar mobil;
Bahwa setelah diperiksa ternyata kedapatan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) merk “Gudang Surya Klasik” isi 20 batang produksi PR Tujuh Samudra Indonesia yang dilekati dengan pita cukai untuk peruntukan tahun 2007 dengan kode personalisasi “Surmaseo”. Setelah melihat kode personalisasi “Surmaseo” tersebut, bahwa kode tersebut tidak sesuai untuk PR Tujuh Samudra Indonesia;
Bahwa rokok-rokok milik terdakwa tersebut dilekati pita cukai yang bukan haknya melanggar Pasal 58 UU No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Bahwa terdakwa sebagai produsen rokok Tujuh Samudra Indonesia;
Bahwa kemudian terdakwa dan sopirnya beserta rokok-rokoknya di bawa ke kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kerugian negara dari cukai rokok tersebut;
Bahwa setahu saksi yang menghitung kerugian cukai adalah dari Ahli Bea Cukai;
Bahwa barang bukti yang di tunjukkan di persidangan berupa 3 karton berisi 3700 bungkus rokok Gudang Surya Klasik isi 20 batang dan pita cukai adalah benar yang disita oleh saksi dan Tim pada saat melakukan penindakan terhadap terdakwa;
Bahwa mobil Avanza Silver No Pol H-9049-DE adalah mobil yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut rokok merk Gudang Surya Klasik isi 20 batang sebanyak 3 karton;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
N a m a : ANDI CRISTIYAWAN bin HARUN, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai type Madya Cukai Kudus;
Bahwa jabatan saksi sebagai pelaksana di Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus;
Bahwa saksi bersama Tim (5 orang) melakukan penindakan terhadap terdakwa di Jl Raya Kudus-Demak Km 7 Persimpangan Jepara Trengguli Demak pada tanggal 10 Juli 2009 sekira jam 16.30 WIB;
Bahwa saksi bersama Tim melaksanakan penindakan terhadap terdakwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY No : Print-1383/WBC.09/2009 tanggal 30 Juni 2009 sebagai Anggota Tim Pengawasan di Bidang Cukai;
Bahwa ada informasi bahwa ada pengiriman rokok illegal;
Bahwa terdakwa menjadi target dari Kasi Intelijen KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2009 sekira pukul 16.00 WIB Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus memerintahkan saksi dan Tim untuk menuju ke Trengguli Demak berdasarkan informasi akan ada pelanggaran di bidang cukai. Kemudian sekira pukul 16.15 WIB saksi dan Tim tiba di Agen Bus Family Raya di Jl Raya Kudus-Demak persimpangan Jepara Trengguli Demak dan menunggu target datang di seberang jalan. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB terdakwa baru menurunkan karton dari mobilnya, kemudian saksi datangi dan menanyakan barang apa yang dibawa, yang dijawab oleh terdakwa “rokok”;
Bahwa saksi menunjukkan identitas sebagai petugas dari kantor Bea dan Cukai Kudus serta menunjukkan Surat Perintah;
Bahwa saksi melihat ada 3 karton dan memeriksa 1 bal rokok dari karton yang sudah berada di luar mobil;
Bahwa setelah diperiksa ternyata kedapatan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) merk “Gudang Surya Klasik” isi 20 batang produksi PR Tujuh Samudra Indonesia yang dilekati dengan pita cukai untuk peruntukan tahun 2007 dengan kode personalisasi “Surmaseo”. Setelah melihat kode personalisasi “Surmase0” tersebut, bahwa kode tersebut tidak sesuai untuk PR Tujuh Samudra Indonesia;
Bahwa yang bermasalah adalah pita cukai, bukan miliknya dilekatkan pada rokok milik terdakwa;
Bahwa terdakwa sebagai produsen rokok Tujuh Samudra Indonesia;
Bahwa kemudian terdakwa dan sopirnya beserta rokok-rokoknya di bawa ke kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kerugian negara dari cukai rokok tersebut;
Bahwa setahu saksi yang menghitung kerugian cukai adalah dari Ahli Bea Cukai;
Bahwa barang bukti yang di tunjukkan di persidangan berupa 3 karton berisi 3700 bungkus rokok Gudang Surya Klasik isi 20 batang dan pita cukai adalah benar yang disita oleh saksi dan Tim pada saat melakukan penindakan terhadap terdakwa;
Bahwa mobil Avanza Silver No Pol H-9049-DE adalah mobil yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut rokok merk Gudang Surya Klasik isi 20 batang sebanyak 3 karton;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
N a m a : AGUSTINUS BUDIMAN dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa saksi bekerja (swasta) di Semarang;
Bahwa sekira 3 atau 4 bulan yang lalu saksi membeli sebuah mobil Avanza No Pol K-9459-TB dari Sdr. Masmi yang beralamat di Desa Bae Kec. Bae Kab Kudus;
Bahwa saksi membeli mobil Avanza tersebut seharga Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa semula mobil berplat No Pol H-9049-DE;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa mobil tersebut adalah sitaan Pengadilan Negeri Demak;
Bahwa kurang lebih 1 bulan yang lalu saksi diberitahu oleh petugas Bea dan Cukai Semarang sehubungan dengan penyitaan mobil tersebut;
Bahwa setahu saksi, pada saat saksi membeli mobil, Sdr Masmi mengatakan bahwa membeli mobil tersebut dari dealer kemudian di balik nama atas nama Masmi dengan No Pol K-9459-TB;
Bahwa saksi membeli mobil Avanza No Pol K-9459-TB dilengkapi dengan surat-surat yang sah;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
N a m a : DIAN FAKHRIDZAL HASAN, SH MH, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar Ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa Ahli sekarang bertugas di Kantor Bea dan Cukai Mataram (NTB);
Bahwa sebelumnya Ahli menjabat sebagai Pemeriksa pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi pada KPBC Tie Madya Pabean Tanjung Emas Semarang;
Bahwa tugas Ahli melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
Bahwa Cukai diatur di dalam Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 1995 tentang Cukai;
Bahwa barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dikenai cukai berdasar UU No.39 tahun 2007;
Bahwa benar pelunasan cukai terhadap barang kena cukai berupa hasil tembakau adalah dengan cara pelekatan pita cukai.
Bahwa benar pita cukai adalah suatu tanda telah dilunasinya pungutan cukai atas barang kena cukai yang pekunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai;
Bahwa cara mendapatkan pita cukai adalah melakukan pemesanan bea dan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik hasil tembakau dengan mengajukan permohonan penyediaan pita cukai atau dokumen P3C, setelah persediaaan pita cukai tersedia kemduian pengusaha pabrik hasil tembakau mengajukan dokumen CK-1 dan melampirkan bukti pembayaran cukai dari Bank;
Bahwa yang dimaksud personalisasi pita cukai hasil tembakau adalah pemberian identitas tertentu pada pita cukai hasil tembakau oleh Dirjen Bea dan Cukai;
Bahwa penggunaan pita cukai oleh pengusaha pabrik hasil tembakau tersebut harus sesuai dengan kode personalisasi pita cukai yang diberikan oleh Kantor Bea dan Cukai. Setiap pengusaha pabrik hasil tembakai mempunyai kode-kode personalisasi yang berbeda, sehingga mudah diidentifikasi kepemilikan atas pita cukai yang dilekatkan pada produk rokok tersebut;
Bahwa terdakwa mempunyai pabrik rokok yaitu PR Tujuh Samudra Jaya Abadi sesuai ijin NPPBKC (Nomor Pokok Perusahaan Barang Kena Cukai ) No 0601.1.3.5024 tanggal 20 Nopember 2007 dengan kode personalisasi “TUSAJAAO”. PR Tujuh Samudra mendapatkan penetapan harga jual eceran hasil tembakau No 532/WBC.09/KPP.01/2008 tanggal 23 Desember 2008 dengan isi penetapan berupa sigaret kretek tangan merk Gudang Surya Premium isi 12 batang HJE Rp 3.550,- tarif cukai Rp 40,-/batang yang berlaku mulai tanggal 1 Pebruari 2009;
Bahwa sesuai dengan barang bukti berupa hasil tembakau sigaret kretek tangan tersebut, didapatkan bahwa terdakwa memproduksi hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan merk “Gudang Surya Klasik” isi 20 batang yang pada bungkusnya tertulis diproduksi oleh PR Tujuh Samudra Indonesia yang dilekati dengan pita cukai dengan kode personalisasi “Surmaseo” HJE Rp 3.550,- tarif cukai 4% dengan peruntukan tahun 2007;
Bahwa kode personalisasi “Surmase0” adalah milik pabrik rokok (PR) Surya Makmur sentosa dengan ijin NPPBKC No 0603.1.3460 yang telah dicabut ijinnya, sehingga pelekatan pita cukai pada sigaret kretek tangan tersebut tidak sesuai ketentuan karena pita cukai yang dilekatkan milik orang lain yang bukan haknya;
Bahwa sesuai Pasal 6 ayat (1) KEP-13/BC/2005 jo KEP-97/BC/2005 tentang pelekatan pita cukai hasil tembakau bahwa peredaran hasil tembakau di tempat penjualan eceran yang berasal dari pengusaha pabrik paling lama 105 (seratus lima) hari setelah batas waktu pelekatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pelekatan pita cukai yaitu dalam hal pergantian tahun anggaran dan atau desain paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pergantian tahun anggaran dan atau desain yang baru serta adanya perubahan tarif dan atau harga jual eceran (HJE), yang dipesan sebelum berlakunya perubahan, paling lama 40 (empat puluh) hari setelah berlakunya perubahannya;
Bahwa untuk pengembalian sisa pita cukai yang tidak habis dilekatkan sampai batas waktu pelekatannya akan mendapatkan pengembalian cukai adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah batas waktu pelekatan. Dalam hal pengembalian sisa pita cukai yang tidak habis dilekatkan melewati batas waktu, maka terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau yang bersangkutan tidak diberikan pengembalian cukai;
Bahwa berdasarkan jumlah produksi hasil tembakau per tahun, pengusaha pabrik hasil tembakau dikelompokkan menjadi golongan-golongan, dimaksudkan agar penggolongan tarif cukai dan batasan harga jual eceran hasil tembakau dalam negeri berdasarkan jenis hasil tembakau dan golongan pengusaha pabrik, semakin besar golongan pabrik semakin tinggi pula tarif cukai dan harga jual minimumnya sebagai dasar perhitungan cukai;
Bahwa berdasarkan ijin yang diberikan, pabrik rokok milik terdakwa adalah PR Tujuh Samudra Jaya Abadi dengan NPPBKC No : 0601.1.3.5024 yang masuk kategori pabrik golongan III. Dimana sesuai Peraturan Menteri Keuangan No : 203/PMK.011/2008, maka tarif dan pungutan :
Jumlah bungkus : 3.700
Isi/bungkus : 20
Jumlah batang : 74.000
Tarif Cukai PR Gol III : Rp 40,-/btg
Cukai ( Rp ) : 2.960.000,00
Sehingga kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 2.960.000,00 (dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan yang diberikan oleh ahli terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah pemilik PR Tujuh Samudra Jaya Abadi yang berlokasi di Desa Mijen Kec. Mijen Kab Demak;
Bahwa terdakwa memproduksi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan merk Gudang Surya Premium;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2009 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa ditemani Sdr Nasrul Hana mengendarai mobil Avanza Silver No Pol H- 9049-DE pergi ke Agen Bus Family Raya di Jl Raya Kudus-Demak Km 7 Persimpangan Jepara Trengguli Demak hendak mengirim rokok, produksi pabrik rokok terdakwa sebanyak 3.700 bungkus untuk dipasarkan di Bengkulu melalui paket bus;
Bahwa pada saat terdakwa sedang menurunkan bal rokok dari mobil, datang beberapa petugas yang menanyakan isi barang yang bawa, kemudian meminta ijin untuk memeriksa isi dari karton tersebut;
Bahwa petugas yang memeriksa isi karton adalah petugas dari Kantor Bea dan Cukai Kudus;
Bahwa kemudian setelah memeriksa 1 bal rokok, petugas dari Kantor Bea dan Cukai Kudus mengatakan bahwa rokok milik terdakwa melangar ketentuan, kemudian terdakwa di bawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus.
Bahwa menurut terdakwa, rokok tersebut adalah rokok balen atau rokok merk Gudang Surya Premium isi 12 batang yang dikembalikan karena tidak laku di pasarkan di Bengkulu, oleh karena terdakwa merasa sayang jika rokok dimusnahkan kemudian rokok tersebut dikemas kembali dalam kemasan merk Gudang Surya Klasik isi 20 batang;
Bahwa rokok merk Gudang Surya Klasik isi 20 batang tersebut belum memiliki ijin dari Bea dan Cukai;
Bahwa terdakwa membeli pita cukai tahun 2007 dari Sukahar (tetangga) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa terdakwa sudah mengetahui bahwa pelekatan pita cukai yang dipakainya tidak berlaku lagi;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa pita cukai dengan kode personalisasi “Surmase0” yang dilekatkan pada rokok merk Gudang Surka Klasik isi 20 batang adalah milik pabrik rokok orang lain;
Bahwa mobil Avanza warna silver No Pol H-9049-DE semula adalah milik terdakwa kemudian oleh terdakwa dijual kepada orang lain (oper kredit);
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan adalah benar;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperiksa barang bukti sebagai berikut :
37 Bale = 3.700 (tiga ribu tujuh ratus bungkus Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan merk “GUDANG SURYA KLASIK”, tiap bungkus berisi 20 batang, pada bungkus tertulis PR. Tujuh Samudra Indonesia, bungkus berwarna hitam bertuliskan GS GUDANG SURYA Klasik, dilekati pita cukai dengan HJE Rp 3.550 dan tarif 4%, dengan kode personalisasi “SURMASE0”;
1 (satu) buah mobil minibus Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi H 9049 DE beserta STNK dan SIM atas nama NOOR HADI;
1 (satu) buah Handphone merk Nokia 3100;
2.257 (dua ribu dua ratus lima puluh tujuh) keping Pita Cukai dengan HJE Rp 3.550 dan tarif 4%, dengan kode personalisasi “SURMASE0”;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut disita berdasarkan alas penyitaan yang sah menurut hukum, maka terhadap barang-barang bukti tersebut akan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, surat bukti maupun barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan, sebagai berikut;
Bahwa benar terdakwa Noor Hadi bin Sarmidjan adalah pemilik pabrik rokok yaitu PR Tujuh Samudera Jaya Abadi yang berlokasi di Desa Mijen RT 03 Rw 04 Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, sesuai ijin NPPBKC ( Nomor Pokok Perusahaan Barang Kena Cukai ) Nomor : 0601.1.3.5024 tanggal 20 Nopember 2007 dengan kode personalisasi ”TUSAJAAO”;
Bahwa benar PR Tujuh Samudera Jaya Abadi mendapatkan penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau Nomor : 532/WBC.09/KPP.01/2008 tanggal 23 Desember 2008 dengan isi penetapan berupa Sigaret Kretek Tangan merk Gudang Surya Premium isi 12 batang HJE Rp 3.550,00 tarif cukai Rp 40,00 / batang yang berlaku mulai tanggal 01 Pebruari 2009;
Bahwa benar kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2009 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa Noor Hadi bin Sarmidjan bersama saksi Muhammad Yasrul Hana bin Mursito dengan mengendarai mobil Avansa Silver No Pol H-9049-DE mengangkut 3 karton yang berisi 3.700 bungkus rokok yang akan di kirim ke Bengkulu melalui Agen Bus Family Raya di daerah Trengguli Demak;
Bahwa benar pada saat terdakwa Noor Hadi bin Sarmidjan sedang menurunkan karton yang berisi rokok tersebut, telah dilakukan penindakan oleh saksi Andi Cristiyawan bin Harun bersama Team dari Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC Type Madya Cukai Kudus di Agen Bus Family Raya di Jl. Raya Kudus-Demak Km.7 Persimpangan Jepara Trengguli Demak, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi karton yang berisi rokok, kedapatan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) merk ” GUDANG SURYA KLASIK ”isi 20 batang produksi PR Tujuh Samudera Indonesia yang dilekati dengan pita cukai untuk peruntukkan tahun 2007 dengan kode personalisasi ” SURMASEO ”, yang mana kode personalisasi ” Surmaseo ” tersebut tidak sesuai untuk PR Tujuh Samudera Indonesia;
Bahwa benar sesuai barang bukti yang didapatkan dari terdakwa Noor Hadi bin Sarmidjan yang memproduksi hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan merk “ Gudang Surya Klasik “ isi 20 batang yang pada bungkusnya tertulis di produksi oleh PR Tujuh Samudera Indonesia tersebut dilekati dengan pita cukai dengan kode personalisasi “Surmaseo” dengan HJE Rp 3.550,00 tarif 4 % peruntukan tahun 2007;
Bahwa benar kode personalisasi ”Surmase0” tersebut adalah milik Pabrik Rokok (PR) Surya Makmur Sentosa dengan ijin NPPBKC ( Nomor Pokok Perusahaan Barang Kena Cukai ) No : 0603.1.3460 yang telah di cabut ijinnya. Sehingga pelekatan pita cukai pada sigaret kretek tangan merk ” Gudang Surya Klasik ” tersebut tidak sesuai ketentuan karena pita cukai yang dilekatkan milik orang lain yang bukan haknya.
Bahwa benar berdasarkan ijin yang diberikan kepada pabrik rokok milik terdakwa Noor Hadi bin Sarmidjan adalah PR Tujuh Samudera Jaya Abadi dengan NPPBKC Nomor : 0601.1.3.5024 masuk kategori pabrik golongan III, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 203/PMK.011/2008 tanggal 9 Desember 2008 berlaku tanggal 1 Januari 2009, maka tarif dan pungutan adalah sebagai berikut :
- Jumlah bungkus : 3.700;
- Isi / bungkus : 20;
- Jumlah batang : 74.000;
- Tarif Cukai PR Gol III : Rp 40,00 / btg;
- Cukai ( Rp ) : 2.960.000,00;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.960.000,00 (dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai suatu tindak pidana maka tindakan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penunutut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum terdakwa telah didakwa dengan jenis Dakwaan Tunggal, yaitu melanggar Pasal 58 Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan tersebut,yaitu Pasal 58 Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur : Setiap orang
Unsur : Dengan sengaja menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya;
Ad.1 Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur “ Setiap orang ” ini menunjuk kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum pidana, yang dapat dipertanggungjawabkan dan mempertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum menghadirkan seorang laki-laki bernama NOOR HADI bin SARMIDJAN sebagai terdakwa dalam perkara a quo, yang didakwa melakukan tindak pidana Dengan sengaja membeli, menerima atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya, dan setelah memeriksa identitas terdakwa dalan Surat Dakwaan Penuntut Umum Majelis Hakim menemukan kenyataan bahwa identitas orang yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa ke persidangan tersebut sama dengan identitas terdakwa yang tertuang dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga dengan demikian, orang yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa ke persidangan adalah orang yang dimaksud sebagai terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama di peresidangan, ternyata terdakwa NOOR HADI bin SARMIDJAN.adalah orang dewasa, yang sehat akal, pikiran, jasmani maupun rohaninya, dan ternyata pula terdakwa mampu untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dengan perbuatan tidak baik, antara perbuatan yang sesuai dengan hukum dan perbuatan yang bertentangan hukum, serta mampu pula untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik-buruknya suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dipertimbangkan di atas, maka menurut Majelis Hakim, terdakwa adalah merupakan subjek hukum pidana, yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas kesalahan yang dilakukannya, sehingga dengan demikian, unsur “Setiap orang” ini telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad 2 Unsur : Dengan sengaja menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti, bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2009 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di Jl. Raya Kudus-Demak Km 7 Persimpangan Jepara-Trengguli Demak, terdakwa dengan mengendarai mobil Avansa Silver No Pol H-9049-DE mengangkut 3 karton yang berisi 3.700 bungkus rokok yang akan di kirim ke Bengkulu melalui Agen Bus Family Raya di daerah Trengguli Demak;
Menimbang bahwa pada saat terdakwa sedang menurunkan karton yang berisi rokok tersebut, telah dilakukan penindakan oleh saksi Andi Cristiyawan bin Harun bersama Team dari Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC Type Madya Cukai Kudus di Agen Bus Family Raya di Jl. Raya Kudus-Demak Km.7 Persimpangan Jepara Trengguli Demak, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi karton yang berisi rokok, kedapatan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) merk ” GUDANG SURYA KLASIK ”isi 20 batang produksi PR Tujuh Samudera Indonesia yang dilekati dengan pita cukai untuk peruntukkan tahun 2007 dengan kode personalisasi ” SURMASE0 ”, yang mana kode personalisasi ” Surmase0 ” tersebut tidak sesuai untuk PR Tujuh Samudera Indonesia, kode personalisasi ”Surmase0” tersebut adalah milik Pabrik Rokok (PR) Surya Makmur Sentosa dengan ijin NPPBKC (Nomor Pokok Perusahaan Barang Kena Cukai) No : 0603.1.3460 yang telah di cabut ijinnya. Sehingga pelekatan pita cukai pada sigaret kretek tangan merk ” Gudang Surya Klasik ” tersebut tidak sesuai ketentuan karena pita cukai yang dilekatkan milik orang lain yang bukan haknya;
Menimbang bahwa berdasarkan ijin yang diberikan kepada pabrik rokok milik terdakwa Noor Hadi bin Sarmidjan adalah PR Tujuh Samudera Jaya Abadi dengan NPPBKC Nomor : 0601.1.3.5024 masuk kategori pabrik golongan III, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 203/PMK.011/2008 tanggal 9 Desember 2008 berlaku tanggal 1 Januari 2009, maka tarif dan pungutan adalah sebagai berikut :
- Jumlah bungkus : 3.700
- Isi / bungkus : 20
- Jumlah batang : 74.000
- Tarif Cukai PR Gol III : Rp 40,00 / btg
- Cukai ( Rp ) : 2.960.000,00
Menimbang bahwa akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.960.000,00 (dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang bahwa mengenai apa yang menjadi dasar pembelaan Penasehat Hukum Terdawa, Majelis tidak sependapat dengan pembelaan Penasehat hukum tersebut karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur unsur yang terdapat dalam Pasal 58 Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dengan demikian pembelaan Penasehat Hukum tersebut harus di kesampingkan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut haruslah dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan tidak terungkap fakta-fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri Terdakwa dan Terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang antara lain sebagai berikut :
37 Bale = 3.700 (tiga ribu tujuh ratus bungkus Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan merk “GUDANG SURYA KLASIK”, tiap bungkus berisi 20 batang, pada bungkus tertulis PR. Tujuh Samudra Indonesia, bungkus berwarna hitam bertuliskan GS GUDANG SURYA Klasik, dilekati pita cukai dengan HJE Rp 3.550 dan tarif 4%, dengan kode personalisasi “SURMASE0”;
1 (satu) buah mobil minibus Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi H 9049 DE beserta STNK dan SIM atas nama NOOR HADI;
1 (satu) buah Handphone merk Nokia 3100;
2.257 (dua ribu dua ratus lima puluh tujuh) keping Pita Cukai dengan HJE Rp 3.550 dan tarif 4%, dengan kode personalisasi “SURMASE0”;
Akan di tentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka seperti yang diatur di dalam pasal 222 ayat (1) biaya perkara ini dibebankan kepada terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 1995 tentang Cukai. merupakan pidana kumulatif yaitu pidana penjara dan denda, maka terhadap terdakwa juga akan dijatuhi hukuman pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar dibawah ini;
Menimbang,bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 2.960.000,- (dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah di hukum;
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang serta menyesali perbuatannya;
- Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Mengingat Pasal 58 Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 1995 tentang Cukai. dan Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa NOOR HADI bin SARMIDJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membeli, menerima atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dan denda sebesar Rp. 5.920.000,-(lima juta sembilanratus duapuluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5 Menyatakan barang bukti berupa:
37 Bale = 3.700 (tiga ribu tujuh ratus bungkus Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan merk “GUDANG SURYA KLASIK”, tiap bungkus berisi 20 batang, pada bungkus tertulis PR. Tujuh Samudra Indonesia, bungkus berwarna hitam bertuliskan GS GUDANG SURYA Klasik, dilekati pita cukai dengan HJE Rp 3.550 dan tarif 4%, dengan kode personalisasi “SURMASE0”;
2.257 (dua ribu dua ratus lima puluh tujuh) keping Pita Cukai dengan HJE Rp 3.550 dan tarif 4%, dengan kode personalisasi “SURMASE0”;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah mobil minibus Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi H 9049 DE beserta STNK, dikembalikan kepada pemilik (AGUSTINUS BUDIMAN) melalui terdakwa;
SIM atas nama NOOR HADI dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 3100, dikembalikan kepada terdakwa;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2013, oleh kami I MADE SUBAGIA ASTAWA, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis. YURI ADRIANSYAH S.H. dan HARTATI ARI S S.H., masing- masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan di dampingi Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh SUTRISNO sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Demak, serta dihadiri oleh DYAH BUDI ASTUTI.SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak dan dihadiri terdakwa dan Penasehat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
T.t.d.T.t.d.
YURI ADRIANSYAH S.H. I MADE SUBAGIA ASTAWA, S.H., M.Hum.
T.t.d.
HARTATI ARI S S.H.
Panitera Pengganti
T.t.d.
SUTRISNO