149/Pid.Sus/2017/PN Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 149/Pid.Sus/2017/PN Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DENI ZULFADENI
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DENI ZULFADENI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
P
Nomor 149/Pid.Sus/2017/PN Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : DENI ZULFADENI
Tempat lahir : Duri (Kabupaten Bengkalis)
Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 8 November 1972
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kayangan Gg. Paus Kel. Air Jamban Kec.
Mandau Kab. Bengkalis
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum bekerja
Pendidikan : D-3 (tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Desember 2016 s/d tanggal 2 Januari 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Januari 2017 s/d tanggal 11 Pebruari 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 12 Pebruari 2017 s/d tanggal 13 Maret 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Maret 2017 s/d tanggal 28 Maret 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 21 Maret 2017 s/d tanggal 19 April 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 20 April 2017 s/d tanggal 18 Juni 2017;
Terdakwa tersebut didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama: FAHRIZAL, SH, Advokat pada POSBAKUM Pengadilan Negeri Bengkalis, berkedudukan di Pengadilan Negeri Bengkalis, berdasarkan Surat Penetapan No.149/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 29 Maret 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 149/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 21 Maret 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 149/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 21 Maret 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DENI ZULFADENI Bin TAYA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai Dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa USMAN DENI ZULFADENI Bin TAYA, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan pidana penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum;
3 (tiga) paket narkotika jenis shabu-shabu;
(dirampas untuk dimusnahkan)
Menetapkan supaya terdakwa DENI ZULFADENI Bin TAYA, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena tedakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa dalam Dupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Kesatu:
Benar terdakwa DENI ZULFADENI Bin TAYA pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2016 sekira pukul 18.30 wib atau pada suatu waktu dalam bufan Desember tahun 2016, bertempat di Jafan Akasia Desa/Kefurahan Duri, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang termasuk Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang mengadili, Tanpa hak atau met a wan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membe/i, menerima, menjadi perantara dalam jual beU, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2016 Terdakwa DENI ZULFADENI berangkat dari Duri menuju Medan untuk mengikutis tes pelayaran, pada saat mengikuti tes pelayaran Terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Sdr. IWAN (belum tertangkap) dan pada hari Senin tanggal 05 Desember 2016 diajak oleh Sdr. IWAN mampir dikosannya di Kota Medan. Kemudian didalam kamar kosan tersebut Sdr. IWAN mengajak Terdakwa menggunakan sabu-sabu dan menggunakan secara bersama. Lalu Terdakwa yang malam harinya akan pulang ke Duri Kabupaten Bengkalis ingin membawa sabu-sabu untuk digunakan dirumahnya, lalu Terdakwa membeli satu paket sabu-sabu dengan memberikan uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IWAN lalu Sdr. IWAN memberikan 1 paket sabu-sabu tersebut.
Benar pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2016 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa sampai di rumahnya yang beralamat di Jalan Kayangan Gg. Paus Kelurahan Duri Kabupaten Bengkalis, lalu Terdakwa menggunakan sabu-sabu yang telah dibeli dari Sdr. IWAN tersebut dirumahnya, karena sabu-sabu tersebut terus berkurang kemudian Terdakwa membaginya menjadi 3 (tiga) paket kecil. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2016 Terdakwa pergi menggunakan ojek kerumah temannya yang bernama ZAKI di JL. Akasia Kelurahan Duri Kecamatan Mandau untuk mengambil palystation miliknya dengan membawa serta 3 (tiga) paket sabu-sabu yang disimpan ke dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Magnum dan dimasukkan ke dalam saku celana depan sebelah kiri milik Terdakwa. Sesampainya dihalaman rumah tersebut Terdakwa dltangkap dan digeledah oleh Saksi FRENGKI MANIK, ERIKSON SITOMPUL, ALFREDO (anggota kepofisian resor bengkalis) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi ada transaksi jual beli narkotika di daerah tersebut dan disaksikan oleh seorang warga sipil. Pada saat penggeledahan badan Terdakwa ditemukan 3 (tiga) paket sabu-sabu yang disimpan ke dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Magnum di dalam saku celana depan sebelah kiri milik Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 13506/NNF/2016 tanggal 16 Desember 2016 dari Pusat Laboraturium Forensik POLRI Cabang Medan dengan kesimpulan Benar barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal metamfetamina dengan berat netto 0,11 (nol koma satu satu) gram yang diduga narkotika, milik terdakwa DENI ZULFADENI Bin TAYA adalah positif mengandung metemfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Benar terdakwa DENI ZULFADENI Bin TAYA dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Benar terdakwa DENI ZULFADENI Bin TAYA pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2016 sekira pukul 18.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2016, bertempat di Jalan Akasia Desa/Kelurahan Duri, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang termasuk Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang mengadili, Tanpa hakatau me/awan hukum memUiki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan / bukan tanaman perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Barawal pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2016 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa DENI ZULFADENI sampai di rumahnya yang beralamat di Jalan Kayangan Gg. Paus Kelurahan Duri Kabupaten Bengkalis, lalu Terdakwa menggunakan sabu-sabu yang telah dibeli di Kota Medan dari Sdr. IWAN (belum tertangkap) tersebut dirumahnya, karena sabu-sabu tersebut terns berkurang kemudian Terdakwa membaginya menjadi 3 (tiga) paket kecil. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2016 Terdakwa pergi menggunakan ojek kerumah temannya yang bernama ZAKI di JL. Akasia Kelurahan Duri Kecamatan Mandau untuk mengambil palystation miliknya dengan membawa serta 3 (tiga) paket sabu-sabu yang disimpan ke dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Magnum dan dimasukkan ke dalam saku celana depan sebelah kiri milik Terdakwa. Sesampainya dihalaman rumah tersebut Terdakwa ditangkap dan digeledah oleh Saksi FRENGKI MANIK, ERIKSON SITOMPUL, ALFREDO (anggota kepolisian resor bengkalis) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi ada transaksi jual beli narkotika di daerah tersebut dan disaksikan oleh seorang warga sipil. Pada saat penggeledahan badan Terdakwa ditemukan 3 (tiga) paket sabu-sabu yang disimpan ke dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Magnum di dalam saku celana depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 13506/NNF/2016 tanggal 16 Desember 2016 dari Pusat Laboraturium Forensik POLRI Cabang Medan dengan kesimpulan Benar barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal metamfetamina dengan berat netto 0,11 (nol koma satu satu) gram yang diduga narkotika, milik terdakwa DENI ZULFADENI Bin TAYA adalah positif mengandung metemfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Benar terdakwa DENI ZULFADENI Bin TAYA dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi FRENGKI MANIK dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah memiliki narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan saksi ERIKSON SITOMPUL dan saksi ALFREDO terhadap DENI ZULFADENI yang melakukan tindak pidana Narkotika dengan memiliki sabu-sabu pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2016 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di sebuah rumah di Jalan Akasia, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DENI ZULFADENI, saya berhadapan langsung dengan Terdakwa sedangakan saksi Erikson Sitompul melakukan penggeladahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah kotak rokok merk magnum warna hitam yang disimpan dalam kantong celana sebelah kiri depan milik Terdakwa, barang tersebut didapatinya dari temannya yang bernama IWAN (belum tertangkap) di kota medan dengan cara membeli paket tersebut pada hari Jumat tanggal 2 desember 2016 dan dibawa ke Duri Kab Bengkalis bersamaan dengan kepulangan terdakwa;
Bahwa saksi pada saat penangkapan dan penggeledahan badan Terdakwa disaksikan oleh warga sekitar yakni saksi APRI Setiawan, saat itu ditemukan dan dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam, 1 (satu) kotak rokok magnum warna hitam yang berisikan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin/ hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi ERIKSON SITOMPUL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah memiliki narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan saksi FRENGKI MANIK dan saksi ALFREDO terhadap DENI ZULFADENI yang melakukan tindak pidana Narkotika dengan memiliki sabu-sabu pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2016 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di sebuah rumah di Jalan Akasia, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DENI ZULFADENI, saya berhadapan langsung dengan Terdakwa sedangakan saksi Erikson Sitompul melakukan penggeladahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah kotak rokok merk magnum warna hitam yang disimpan dalam kantong celana sebelah kiri depan milik Terdakwa, barang tersebut didapatinya dari temannya yang bernama IWAN (belum tertangkap) di kota medan dengan cara membeli paket tersebut pada hari Jumat tanggal 2 desember 2016 dan dibawa ke Duri Kab Bengkalis bersamaan dengan kepulangan terdakwa;
Bahwa saksi pada saat penangkapan dan penggeledahan badan Terdakwa disaksikan oleh warga sekitar yakni saksi APRI Setiawan, saat itu ditemukan dan dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam, 1 (satu) kotak rokok magnum warna hitam yang berisikan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin/ hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi ALFREDO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah memiliki narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan saksi ERIKSON SITOMPUL dan saksi FRENGKI MANIK terhadap DENI ZULFADENI yang melakukan tindak pidana Narkotika dengan memiliki sabu-sabu pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2016 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di sebuah rumah di Jalan Akasia, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DENI ZULFADENI, saya berhadapan langsung dengan Terdakwa sedangakan saksi Erikson Sitompul melakukan penggeladahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah kotak rokok merk magnum warna hitam yang disimpan dalam kantong celana sebelah kiri depan milik Terdakwa, barang tersebut didapatinya dari temannya yang bernama IWAN (belum tertangkap) di kota medan dengan cara membeli paket tersebut pada hari Jumat tanggal 2 desember 2016 dan dibawa ke Duri Kab Bengkalis bersamaan dengan kepulangan terdakwa;
Bahwa saksi pada saat penangkapan dan penggeledahan badan Terdakwa disaksikan oleh warga sekitar yakni saksi APRI Setiawan, saat itu ditemukan dan dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam, 1 (satu) kotak rokok magnum warna hitam yang berisikan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin/ hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi APRI SETIAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah memiliki narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa saksi melihat penangkapan yang dilakukan oleh saksi FRENGKY MANIK, saksi ERIKSON SITOMPUL dan saksi ALFREDO terhadapDENI ZULFADENI yang melakukan tindak pidana Narkotika dengan memiliki sabu-sabu pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2016 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di sebuah rumah di Jalan Akasia, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DENI ZULFADENI, saya diajak mengemudikan mobil para anggota Sat Narkoba Polres Bengkalis, dan melhat langsung saksi FRENGKY MANIK berhadapan dengan Terdakwa sedangkan saksi Erikson Sitompul melakukan penggeladahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam sebuah kotak rokok merk magnum warna hitam yang disimpan dalam kantong celana sebelah kiri depan milik Terdakwa, barang tersebut didapatinya dari temannya yang bernama IWAN (belum tertangkap) di kota medan dengan cara membeli paket tersebut pada hari Jumat tanggal 2 desember 2016 dan dibawa ke Duri Kab Bengkalis bersamaan dengan kepulangan terdakwa;
Bahwa saksi pada saat penangkapan dan penggeledahan badan Terdakwa disaksikan oleh warga sekitar yakni saksi APRI Setiawan, saat itu ditemukan dan dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam, 1 (satu) kotak rokok magnum warna hitam yang berisikan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin/ hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan berita acara pemeriksaan adalah benar tanda tangan Terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Mandau pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2016 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di sebuah rumah di Jalan Akasia, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis;
Bahwa paket narkotika jenis sabu-sabu ditemukan oleh pihak kepolisian yang berbaju preman 3 (tiga) paket kecil di dalam kotak rokok merk magnum yang disimpan dikantong celana sebelah kiri depan milik Terdakwa;
Bahwa sabu-sabu tersebut didapat pada saat Terdakwa mengikuti tes pelayaran di belawan kota medan, lalu Terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Sdr. IWAN (belum Tertangkap) yang saat itu juga mengikuti tes pelayaran dan mengajak Terdakwa ke kosannya. Sesampaiannya dikosan tersebut IWAN mengajak Terdakwa menggunakan sabu-sabu, karena Terdakwa ingin membawa pulang sabu-sabu tersebut ke Duri lalu Terdakwa membeli dengan Sdr. IWAN seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2016 sampai di Duri Kab. Bengkalis, terdakwa kemudian menggunakan sabu-sabu tersebut kembali dirumahnya, Selanjutnya keesokan harinya pada hari kamis tanggal 08 Desember 2016 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa pergi ke rumah temannya ZAKI di jalan akasia untuk mengambil playstation miliknya dengan membawa 3 (tiga) paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merk magnum yang dan dimasukkan ke dalam kantong celan kiri depan milik Terdakwa. Setelah sampai di depan halam rumah tersebut Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian resor Bengkalis yang berpakain preman berjumlah 4 (empat) orang;
Bahwa Terdakwa pada saat ditangkap dan digeledah badan serta rumah Terdakwa di Jalan Bandes Gg. Kamboja Desa/Kelurahan Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam, 1 (satu) kotak rokok magnum warna hitam yang berisikan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum;
3 (tiga) paket narkotika jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibaca Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 13506/NNF/2016 tanggal 16 Desember 2016 dari Pusat Laboraturium Forensik POLRI Cabang Medan dengan kesimpulan Benar barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal metamfetamina dengan berat netto 0,11 (nol koma satu satu) gram yang diduga narkotika, milik terdakwa DENI ZULFADENI Bin TAYA adalah positif mengandung metemfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta kejadian-kejadian lain yang terungkap dipersidangan yang apabila dihubungkan akan bertalian erat dan saling bersesuaian satu sama lain, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Mandau pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2016 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di sebuah rumah di Jalan Akasia, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis;
Bahwa paket narkotika jenis sabu-sabu ditemukan oleh pihak kepolisian yang berbaju preman 3 (tiga) paket kecil di dalam kotak rokok merk magnum yang disimpan dikantong celana sebelah kiri depan milik Terdakwa;
Bahwa sabu-sabu tersebut didapat pada saat Terdakwa mengikuti tes pelayaran di belawan kota medan, lalu Terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Sdr. IWAN (belum Tertangkap) yang saat itu juga mengikuti tes pelayaran dan mengajak Terdakwa ke kosannya. Sesampaiannya dikosan tersebut IWAN mengajak Terdakwa menggunakan sabu-sabu, karena Terdakwa ingin membawa pulang sabu-sabu tersebut ke Duri lalu Terdakwa membeli dengan Sdr. IWAN seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2016 sampai di Duri Kab. Bengkalis, terdakwa kemudian menggunakan sabu-sabu tersebut kembali dirumahnya, Selanjutnya keesokan harinya pada hari kamis tanggal 08 Desember 2016 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa pergi ke rumah temannya ZAKI di jalan akasia untuk mengambil playstation miliknya dengan membawa 3 (tiga) paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merk magnum yang dan dimasukkan ke dalam kantong celan kiri depan milik Terdakwa. Setelah sampai di depan halam rumah tersebut Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian resor Bengkalis yang berpakain preman berjumlah 4 (empat) orang;
Bahwa Terdakwa pada saat ditangkap dan digeledah badan serta rumah Terdakwa di Jalan Bandes Gg. Kamboja Desa/Kelurahan Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam, 1 (satu) kotak rokok magnum warna hitam yang berisikan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 13506/NNF/2016 tanggal 16 Desember 2016 dari Pusat Laboraturium Forensik POLRI Cabang Medan dengan kesimpulan Benar barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal metamfetamina dengan berat netto 0,11 (nol koma satu satu) gram yang diduga narkotika, milik terdakwa DENI ZULFADENI Bin TAYA adalah positif mengandung metemfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Dakwaan:
Kesatu : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat
(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau :
Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yang memberikan pilihan kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu yang dianggap paling terbukti dilakukan oleh terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka menurut Majelis Hakim dakwaan yang paling tepat yang akan diterapkan kepada terdakwa adalah dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum dimana terdakwa melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur pertama Setiap Orang dalam pasal ini adalah menunjuk pada Subyek Hukum atau Pelaku Tindak Pidana yaitu Orang sebagai Pemangku Hak dan Kewajiban. Dan yang dimaksud dengan Orang adalah Siapa Saja (Setiap Orang) yang disangka atau didakwa telah melakukan tindak pidana, dimana orang yang disangka atau didakwa telah melakukan tindak pidana tersebut mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya apabila unsur pertama Setiap Orang tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa DENI ZULFADENI dipersidangan dengan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan didalam surat dakwaannya tersebut diatas;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim menanyakan dan mencocokkan Identitas terdakwa DENI ZULFADENI dengan Identitas Terdakwa yang tercantum didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, ternyata Identitas terdakwa DENI ZULFADENI tersebut cocok, dan sama, dengan Identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim tidak ada kesalahan tentang Identitas Terdakwa tersebut (error in person);
Menimbang, bahwa selanjutnya disamping hal tersebut diatas ternyata menurut pengamatan Majelis Hakim selama melakukan DENI ZULFADENI tersebut telah dewasa, sehat jasmani, dan rohani, dan tidak berada dibawah pengampuan, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim terdakwa DENI ZULFADENI tersebut mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal - hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur pertama “Setiap Orang” ini telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa yaitu DENI ZULFADENI;
Ad.2. Tentang unsur Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak disini adalah tanpa izin dari pihak yang berwajib sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur ini bersifat alternatif artinya dengan terpenuhinya salah satu sub unsur memilliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dapat dibedakan ke dalam golongan sebagaimana terlampir dalam UU No. 35 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 UU No. 35 Tahun 2009, dikatakan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Mandau pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2016 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di sebuah rumah di Jalan Akasia, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis;
Bahwa paket narkotika jenis sabu-sabu ditemukan oleh pihak kepolisian yang berbaju preman 3 (tiga) paket kecil di dalam kotak rokok merk magnum yang disimpan dikantong celana sebelah kiri depan milik Terdakwa;
Bahwa sabu-sabu tersebut didapat pada saat Terdakwa mengikuti tes pelayaran di belawan kota medan, lalu Terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Sdr. IWAN (belum Tertangkap) yang saat itu juga mengikuti tes pelayaran dan mengajak Terdakwa ke kosannya. Sesampaiannya dikosan tersebut IWAN mengajak Terdakwa menggunakan sabu-sabu, karena Terdakwa ingin membawa pulang sabu-sabu tersebut ke Duri lalu Terdakwa membeli dengan Sdr. IWAN seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2016 sampai di Duri Kab. Bengkalis, terdakwa kemudian menggunakan sabu-sabu tersebut kembali dirumahnya, Selanjutnya keesokan harinya pada hari kamis tanggal 08 Desember 2016 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa pergi ke rumah temannya ZAKI di jalan akasia untuk mengambil playstation miliknya dengan membawa 3 (tiga) paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merk magnum yang dan dimasukkan ke dalam kantong celan kiri depan milik Terdakwa. Setelah sampai di depan halam rumah tersebut Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian resor Bengkalis yang berpakain preman berjumlah 4 (empat) orang;
Bahwa Terdakwa pada saat ditangkap dan digeledah badan serta rumah Terdakwa di Jalan Bandes Gg. Kamboja Desa/Kelurahan Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam, 1 (satu) kotak rokok magnum warna hitam yang berisikan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 13506/NNF/2016 tanggal 16 Desember 2016 dari Pusat Laboraturium Forensik POLRI Cabang Medan dengan kesimpulan Benar barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal metamfetamina dengan berat netto 0,11 (nol koma satu satu) gram yang diduga narkotika, milik terdakwa DENI ZULFADENI Bin TAYA adalah positif mengandung metemfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa ternyata terdakwa tidak mempunyai izin untuk untuk memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas peredaran narkotika;
Perbuatan terdakwa telah merusak pembinaan generasi muda;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa mengenai status dari barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini selanjutnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa DENI ZULFADENI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa Hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DENI ZULFADENI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum;
3 (tiga) paket narkotika jenis shabu-shabu;
(dirampas untuk dimusnahkan)
Membebankan kepada Terdakwa DENI ZULFADENI untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkallis, pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2017, oleh ANNISA SITAWATI, S.H sebagai Hakim Ketua, WIMMI D. SIMARMATA, S.H dan AULIA FHATMA WIDHOLA, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ASNIM ARINA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh AZAM AKHMAD AKHSYA, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Wimmi D. Simarmata, S.H Annisa Sitawati, S.H
Aulia Fhatma Widhola, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
Asnim Arina