70/Pid.Sus/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 70/Pid.Sus/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- KARIM BIN YUSUF
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa KARIM Bin YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sesuatu perbuatan secara melawan hukum memaksa orang lain untuk membiarkan sesuatu ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok panjang kurang lebih 49 cm bergagang kayu warna cokelat bersarung kayu warna cokelat; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 70/Pid.Sus/2016/PN.KAG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : Karim Bin Yusuf Tempat lahir : Karangsiah (OKI) Umur/tanggal lahir : 24 tahun/ 02 Maret 1991 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Pematang Panggang Dusun I Kecamatan Mesuji Kab. OKI A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD tamat
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara (RUTAN) berdasarkan surat perintah/ penetapan penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 20 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 9 Desember 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Desember 2015 sampai dengan tanggal 18 Januari 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 2 Februari 2016 ;
Majelis Hakim, sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Februari 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, sejak tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan tanggal 24 April 2016;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas/ surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah pula mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di depan persidangan pada Kamis, tanggal 18 Februari 2016 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KARIM BIN YUSUF, telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yaitu saksi M Ali Akbar” Sesuai dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KARIM BIN YUSUF, dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan Barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok panjang kurang lebih 49 cm bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna cokelat. Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan (pleidoi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pleidoi) terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, dan terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya tertanggal 18 Januari 2016 NO. REG. PERK. PDM-25/ K/Ep.1/01/2016, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan sebagai berikut :
------- Bahwa Ia terdakwa KARIM BIN YUSUF Pada hari Kamis tanggal 19 November 2015, sekitar jam 22.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015, bertempat di Desa Pematang Panggang Kec Mesuji Kab. OKI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kayuagung, secara tanpa hak menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata penikam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok panjang kurang lebih 49 cm bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna cokelat tanpa ijin yang berwenang, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi M Ali Akbar, saksi Wahidi Bin Wagimin keduanya merupakan anggota Polda Sumsel, saksi Bambang Anthoni dan saksi Dedy Junaidi, keduanya adalah anggota TNI AD kodim 0402 Kayuagung sedang melaksanakan tugas pengamanan di kantor UPPKB Pematang Panggang Kec Mesuji Kab OKI, dan pada saat mobil angkutan barang yang dikawal oleh terdakwa hendak menimbang di kantor UPPKB, ternyata mobil angkutan tersebut melebihi muatan sehingga akan dikenakan denda pembayaran perda, namun terdakwa berusaha menghalangi petugas untuk melakukan sangsi terhadap mobil angkutan tersebut, kemudian saksi Ali Akbar melihat terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata penikam jenis golok dari dalam selipan pinggang terdakwa tanpa ijin yang berwenang dan bukan profesinya, melihat hal tersebut saksi Ali Akbar berkata kepada terdakwa”jangan bergerak, dan jangan melakukan perlawanan, saya POLISI”, namun terdakwa malah mendekati saksi M Ali Akbar, melihat terdakwa mendekati saksi M Ali Akbar, Saksi Wahidi, saksi Bambang Anthoni dan saksi Dedy Junaidi langsung menangkap terdakwa dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata penikam jenis golok dari terdakwa tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No.12 Tahun 1951 jo UU RI No 01 Tahun 1961.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Ia terdakwa KARIM BIN YUSUF Pada hari Kamis tanggal 19 November 2015, sekitar jam 22.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015, bertempat di Desa Pematang Panggang Kec Mesuji Kab. OKI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kayuagung, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yaitu saksi M Ali Akbar, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi M Ali Akbar, saksi Wahidi Bin Wagimin keduanya merupakan anggota Polda Sumsel, saksi Bambang Anthoni dan saksi Dedy Junaidi, keduanya adalah anggota TNI AD kodim 0402 Kayuagung sedang melaksanakan tugas pengamanan di kantor UPPKB Pematang Panggang Kec Mesuji Kab OKI, pada saat mobil angkutan barang yang dikawal oleh terdakwa hendak menimbang di kantor UPPKB, ternyata mobil angkutan tersebut melebihi muatan sehingga akan dikenakan denda pembayaran perda, namun terdakwa berusaha menghalangi petugas untuk melakukan sanksi terhadap mobil angkutan tersebut dengan mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata penikam jenis golok dari dalam selipan pinggang terdakwa lalu terdakwa mengeluarkan senjata penikam jenis golok tersebut dari dalam sarungnya kemudian mengacung-acungkan 1 (satu) bilah senjata penikam jenis golok tersebut kearah saksi M Ali Akbar, melihat hal tersebut saksi Ali Akbar berkata kepada terdakwa”jangan bergerak, dan jangan melakukan perlawanan, saya POLISI”, namun terdakwa malah mendekati saksi Ali Akbar, melihat terdakwa mendekati saksi Ali Akbar, Saksi Wahidi, saksi Bambang Anthoni dan saksi Dedy Junaidi langsung menangkap terdakwa dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata penikam jenis golok dari tangan terdakwa.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi M. Ali Akbar Bin Samsul Bahri ;
Bahwa saksi mengerti menjadi saksi dalam perkara ini sehubungan dengan perkara terdakwa yang melakukan pengancaman terhadap saksi;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 19 November 2015, sekitar jam 22.45 Wib bertempat di Desa Pematang Panggang Kec Mesuji Kab. OKI;
Bahwa Saksi merupakan anggota polisi yang sedang bertugas sebagai pengamanan di Kantor UPPKB pematang panggang melihat terdakwa sedang mengawal mobil angkutan barang yang akan menimbang di kantor UPPKB.
Bahwa Pada saat dilakukan penimbangan tersebut, ternyata mobil yang dikawal terdakwa ternyata melebihi muatan, sehingga akan dikenai denda atas kelebihan muatan tersebut, namun pada saat dilakukan denda terdakwa mengahalangi petugas dengan cara mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata penikam jenis golok dari dalam selipan pinggang terdakwa lalu terdakwa mengeluarkan senjata penikam jenis golok tersebut dari dalam sarungnya kemudian mengacung-acungkan 1 (satu) bilah senjata penikam jenis golok tersebut kearah saksi.
Bahwa oleh karena Terdakwa melakukan pengancaman tersebut sehingga saksi bersama dengan teman-teman saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa Diperlihatkan barang bukti dipersidangan dibenarkan saksi.
Bahwa Semua keterangan saksi diberita acara penyidik adalah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Bambang Anthoni Bin Erwin AK;
Bahwa saksi mengerti sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan perkara terdakwa yang melakukan pengancaman terhadap korban M. Ali Akbar;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Kamis tanggal 19 November 2015, sekitar jam 22.45 Wib bertempat di Desa Pematang Panggang Kec Mesuji Kab. OKI terjadi tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yaitu saksi M Ali Akbar yang dilakukan oleh terdakwa Karim Bin Yusuf.
Bahwa Saksi merupakan anggota TNI AD(Kodim 0402 Kayuagung) yang sedang bertugas sebagai pengamanan di Kantor UPPKB pematang panggang melihat terdakwa sedang mengawal mobil angkutan barang yang akan menimbang di kantor UPPKB.
Bahwa Pada saat dilakukan penimbangan tersebut, ternyata mobil yang dikawal terdakwa ternyata melebihi muatan, sehingga akan dikenai denda atas kelebihan muatan tersebut, namun pada saat dilakukan denda terdakwa mengahalangi petugas dengan cara mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata penikam jenis golok dari dalam selipan pinggang terdakwa lalu terdakwa mengeluarkan senjata penikam jenis golok tersebut dari dalam sarungnya kemudian mengacung-acungkan 1 (satu) bilah senjata penikam jenis golok tersebut kearah saksi M Ali Akbar.
Bahwa Saksi bersama dengan teman-teman saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa diperlihatkan barang bukti dipersidangan dibenarkan saksi.
Bahwa Semua keterangan saksi diberita acara penyidik adalah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terhadap saksi yang tidak hadir di persidangan yaitu saksi Wahidi Bin Wagimin dan saksi Dedy Junaidi Bin M. Halim oleh Penuntut Umum atas persetujuan Terdakwa keterangan saksi – saksi yang tidak hadir tersebut dibacakan dipersidangan sebagaimana keterangan saksi – saksi tersebut dalam berita acara pemeriksaan penyidikan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Wahidi Bin Wagimin;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena melakukan pengancaman terhadap saksi M. Ali Akbar;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekira pukul 22.45 wib di areal kantor UPPKB Pematang Panggang Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI.
Bahwa Saksi melakukan penangkapan bersama dengan teman saksi yang bernama Brigpol Ali Akbar, Sertu Bambang Antoni (anggota TNI AD), dan Kopda Dedi Junaedi(anggota TNI AD).
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok ditemukan ditangan sebelah kanan terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa membawa senjata tajam jenis golok berawal dari terdakwa datang ke areal kantor UPPKB Pematang Panggang dengan tujuan mengawal mobil angkutan barang yang hendak menimbang di kantor UPPKB tersebut dan setelah melewati jembatan timbangan mobil angkutan barang yang dikawal oleh terdakwa dinyatakan melebihi muatan dan terhadap mobil angkutan barang tersebut hendak dikenakan denda pembayaran perda terdakwa menghalangi petugas untuk melakukan sangsi terhadap mobil angkutan barang tersebut dan kemudian terdakwa secara tiba-tiba mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dari dalam sarungnya lalu mengancungkan senjata tajam jenis golok tersebut kearah teman saksi yang bernama Brigpol Ali Akbar dan melihat hal tersebut Brigpol Ali Akbar berkata “jangan bergerak dan jangan melakukan perlawanan saya polisi” mendengar hal tersebut terdakwa hendak mendekat Brigpol Ali Akbar lalu saksi bersama teman-teman saksi langsung menangkap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dari tangan terdakwa dan dibawa ke Polsek Mesuji.
Saksi Dedy Junaidi Bin M. Halim;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena melakukan pengancaman terhadap saksi M. Ali Akbar;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekira pukul 22.45 wib di areal kantor UPPKB Pematang Panggang Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI.
Bahwa Saksi melakukan penangkapan bersama dengan teman saksi yang bernama Brigpol Ali Akbar, Sertu Bambang Antoni (anggota TNI AD), dan Aiptu Wahidi (anggota TNI AD).
Bahwa Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok ditemukan ditangan sebelah kanan terdakwa.
Bahwa Saksi mengetahui terdakwa membawa senjata tajam jenis golok berawal dari terdakwa datang ke areal kantor UPPKB Pematang Panggang dengan tujuan mengawal mobil angkutan barang yang hendak menimbang di kantor UPPKB tersebut dan setelah melewati jembatan timbangan mobil angkutan barang yang dikawal oleh terdakwa dinyatakan melebihi muatan dan terhadap mobil angkutan barang tersebut hendak dikenakan denda pembayaran perda terdakwa menghalangi petugas untuk melakukan sangsi terhadap mobil angkutan barang tersebut dan kemudian terdakwa secara tiba-tiba mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dari dalam sarungnya lalu mengancungkan senjata tajam jenis golok tersebut kearah teman saksi yang bernama Brigpol Ali Akbar dan melihat hal tersebut Brigpol Ali Akbar berkata”jangan bergerak dan jangan melakukan perlawanan saya polisi”mendengar hal tersebut terdakwa hendak mendekat Brigpol Ali Akbar lalu saksi bersama teman-teman saksi langsung menangkap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dari tangan terdakwa dan dibawa ke Polsek Mesuji.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa KARIM Bin YUSUF, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa penyidik di kepolisian sehubungan perkara ini dan terdakwa menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
Bahwa Terdakwa pada Kamis tanggal 19 November 2015, sekitar jam 22.45 Wib bertempat di Desa Pematang Panggang Kec Mesuji Kab. OKI melakukan pengancaman terhadap saksi M Ali Akbar;
Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok panjang kurang lebih 49 cm bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna cokelat diselipan pinggang terdakwa.
Bahwa terdakwa menghalangi petugas pada saat meminta biaya denda atas kelebihan muatan mobil di kantor penimbangan UPPKB dengan cara mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata penikam jenis golok dari dalam selipan pinggang terdakwa lalu terdakwa mengeluarkan senjata penikam jenis golok tersebut dari dalam sarungnya kemudian mengacung-acungkan 1 (satu) bilah senjata penikam jenis golok tersebut kearah saksi M Ali Akbar.
Bahwa oleh karena saksi M. Ali Akbar merasa terancam kemudian Terdakwa langsung dilakukan penangkapan oleh saksi M ali Akbar dan teman-temannya dan dibawa ke kantor polisi.
Bahwa Semua keterangan terdakwa diberita acara penyidik benar.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan terdakwa tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok panjang kurang lebih 49 cm bergagang kayu warna cokelat bersarung kayu warna cokelat;
Bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan telah diperiksa dan diteliti oleh Majelis Hakim di persidangan serta dibenarkan oleh saksi - saksi maupun terdakwa, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, secara keseluruhan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, maupun barang bukti yang yang diajukan dipersidangan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 November 2015, sekitar jam 22.45 Wib, bertempat di Desa Pematang Panggang Kec Mesuji Kab. OKI, Terdakwa melakukan pengancaman dengan cara mengayun-ayunkan senjata penikam terhadap saksi M. Ali Akbar Bin Samsul Bahri;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan menggunakan barang berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 49 cm bergagang kayu warna cokelat bersarung kayu warna cokelat, dan barang tersebut merupakan barang milik terdakwa sendiri;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan bermula saat saksi M. Ali Akbar Bin Samsul Bahri, saksi Wahidi Bin Wagimin keduanya merupakan anggota Polda Sumsel, saksi Bambang Anthoni dan saksi Dedy Junaidi, keduanya adalah anggota TNI AD kodim 0402 Kayuagung sedang melaksanakan tugas pengamanan di kantor UPPKB Pematang Panggang Kec Mesuji Kab OKI;
Bahwa kemudian pada saat mobil angkutan barang yang dikawal oleh terdakwa hendak menimbang di kantor UPPKB, ternyata mobil angkutan tersebut melebihi muatan sehingga akan dikenakan pembayaran denda perda, namun terdakwa berusaha menghalangi petugas untuk melakukan sanksi terhadap mobil angkutan tersebut dengan mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata penikam jenis golok dari dalam selipan pinggang terdakwa, lalu terdakwa mengeluarkan senjata penikam jenis golok tersebut dari dalam sarungnya kemudian mengacung-acungkan senjata penikam jenis golok tersebut kearah saksi M Ali Akbar;
Bahwa kemudian melihat hal tersebut, saksi M. Ali Akbar berkata kepada terdakwa “jangan bergerak dan jangan melakukan perlawanan, saya POLISI”, namun terdakwa malah mendekati saksi M. Ali Akbar, dan kemudian saksi M. Ali Akbar, Saksi Wahidi, dan saksi Bambang Anthoni serta saksi Dedy Junaidi langsung menangkap terdakwa dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa senjata penikam jenis golok dari tangan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum tersebut dan apa yang didakwakan kepada terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum ataukah bukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai kondisi persidangan terhadap saksi yang tidak dapat hadir dipersidangan, dan oleh karena saksi-saksi tidak dapat hadir maka oleh Jaksa/ Penuntut Umum keterangan saksi-saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan tersebut dibacakan di Persidangan, dengan berpedoman pada Pasal 162 KUHAP;
Menimbang, bahwa alasan dibacakannya keterangan saksi dipersidangan adalah disebabkan pihak Jaksa/Penuntut Umum berpendapat telah melakukan panggilan secara sah dan patut terhadap para saksi, akan tetapi tidak sekalipun para saksi hadir dipersidangan;
Menimbang, bahwa penerapan pembacaan BAP saksi untuk menggantikan ketidak-hadiran saksi pada pemeriksaan peradilan, seperti untuk menciptakan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan;
Menimbang, bahwa Pasal 162 KUHAP ayat (2) diberikan ketentuan bahwa pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang telah diberikan dibawah sumpah saat penyidikan mempunyai kekuatan pembuktian yang disamakan dengan keterangan saksi yang diberikan dipersidangan;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan sejauh mana tanggung jawab terdakwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sejauh mana unsur-unsur dari pidana yang didakwakan dipenuhi oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan bentuk dakwaan alternatif yaitu Dakwaan :
Kesatu : Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No.12 Tahun 1951 Jo. Undang-undang RI No. 01 Tahun 1961;
Atau
Kedua : Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut disusun dalam bentuk alternatif, di mana tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa berbeda dalam uraian unsur-unsurnya akan tetapi berhubungan satu dengan yang lainnya sesuai dengan fakta-fakta yuridis, sehingga dalam hal ini yang akan dibuktikan adalah tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang relevan dan berkaitan dengan fakta-fakta yuridis yang ditemukan di persidangan, dengan demikian dalam hal ini Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang lebih tepat dengan fakta-fakta yuridis tersebut. Dan Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang lebih tepat yaitu dakwaan kedua yaitu sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa;
Dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa, dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain atau ancaman dengan perbuatan yang tidak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu-persatu terhadap unsur-unsur tersebut, yaitu sebagai berikut :
Ad.1. Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” dalam unsur ini adalah setiap orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi, maka Majelis Hakim menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/ kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan barang siapa dalam hal ini adalah Terdakwa KARIM Bin YUSUF yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsurBarang siapa, telah terpenuhi ;
Ad. 2. Dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa, dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain atau ancaman dengan perbuatan yang tidak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain;
Menimbang, bahwa Unsur di atas terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, terpenuhi salah satu unsur saja sudah dapat di katakan memenuhi unsur pasal tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan bahwa Bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 November 2015, sekitar jam 22.45 Wib, bertempat di Desa Pematang Panggang Kec Mesuji Kab. OKI, Terdakwa melakukan pengancaman dengan cara mengayun-ayunkan senjata penikam terhadap saksi M. Ali Akbar Bin Samsul Bahri;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan bermula saat saksi M. Ali Akbar Bin Samsul Bahri, saksi Wahidi Bin Wagimin keduanya merupakan anggota Polda Sumsel, saksi Bambang Anthoni dan saksi Dedy Junaidi, keduanya adalah anggota TNI AD kodim 0402 Kayuagung sedang melaksanakan tugas pengamanan di kantor UPPKB Pematang Panggang Kec Mesuji Kab OKI, kemudian pada saat mobil angkutan barang yang dikawal oleh terdakwa hendak menimbang di kantor UPPKB, ternyata mobil angkutan tersebut melebihi muatan sehingga akan dikenakan pembayaran denda perda, namun terdakwa berusaha menghalangi petugas untuk melakukan sanksi terhadap mobil angkutan tersebut dengan mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata penikam jenis golok dari dalam selipan pinggang terdakwa, lalu terdakwa mengeluarkan senjata penikam jenis golok tersebut dari dalam sarungnya kemudian mengacung-acungkan senjata penikam jenis golok tersebut kearah saksi M Ali Akbar, kemudian melihat hal tersebut, saksi M. Ali Akbar berkata kepada terdakwa “jangan bergerak dan jangan melakukan perlawanan, saya POLISI”, namun terdakwa malah mendekati saksi M. Ali Akbar, dan kemudian saksi M. Ali Akbar, Saksi Wahidi, dan saksi Bambang Anthoni serta saksi Dedy Junaidi langsung menangkap terdakwa dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa senjata penikam jenis golok dari tangan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan sanksi yang setimpal adalah merupakan suatu keharusan dalam menegakkan keadilan oleh karenanya dalam menjatuhkan pidana tidak hanya memperhatikan unsur-unsur yuridis akan tetapi tidak terlepas dari unsur filosofis dan sosiologis. Secara filosofis penjatuhan pidana bukanlah semata-mata untuk menghukum Terdakwa yang bersifat pembalasan akan tetapi pidana tersebut haruslah dijadikan oleh Terdakwa sebagai suatu hal yang dapat mendidik dan menyadarkan Terdakwa akan kesalahan yang telah dilakukannya sehingga di masa yang akan datang tidak terulangi lagi, karenanya pidana yang adil adalah sanksi yang dirasakan tidak melebihi dari apa yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa. Secara sosiologis maksudnya sanksi tersebut dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu hal yang dapat diterima dan adil;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, sebagaimana dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan ternyata terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sesuai apa yang didakwakan Penuntut Umum, maka dengan dilandasi alasan yang cukup berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok panjang kurang lebih 49 cm bergagang kayu warna cokelat bersarung kayu warna cokelat, diketahui barang tersebut merupakan barang milik Terdakwa yang digunakan terdakwa dalam melakukan tindak pidananya, dengan demikian barang bukti tersebut sudah sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan diputus pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan hukuman yang akan dijatuhan kepada terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri terdakwa sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa KARIM Bin YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sesuatu perbuatan secara melawan hukum memaksa orang lain untuk membiarkan sesuatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok panjang kurang lebih 49 cm bergagang kayu warna cokelat bersarung kayu warna cokelat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada hari Senin, tanggal 22 Februari 2016 oleh kami R.A. ASRININGRUM K, SH.,MH., selaku Hakim Ketua Majelis, YOGA MAHARDHIKA, SH dan INA DWI MAHARDEKA, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis ASRININGRUM K, SH.,MH dengan didampingi oleh Hakim Anggota IRMA HANI NASUTION,SH.,M.Hum dan INA DWI MAHARDEKA,SH.,MH dengan dibantu oleh MIRA ARYANI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayuagung, dihadiri oleh DYAH RAHMAWATI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
IRMA HANI NASUTION, SH.M.Hum R.A. ASRININGRUM K., SH.,MH.
INA DWI MAHARDEKA, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI,
MIRA ARYANI, SH