214/Pid.Sus/2015/PN Lwk
Putusan PN LUWUK Nomor 214/Pid.Sus/2015/PN Lwk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - RONNY D. PAKAYA alias RONY
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RONNY D. PAKAYA alias RONY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dengan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 214/Pid.Sus/2015/PN Lwk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Luwuk yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat Pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | RONNY D. PAKAYA alias RONY; Luwuk; 51 tahun/09 Februari 1964; Laki-laki; Indonesia; Jl. Imam Bonjol Kel.Bungin Kec.Luwuk Kab.Banggai; Islam; Wiraswasta; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 01 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Sejak tanggal 11 November 2016 sampai dengan tanggal 09 Januari 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 03 Desember 2015 sampai dengan tanggal 01 Januari 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Sejak tanggal 02 Januari 2016 sampai dengan tanggal 01 Maret 2016;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sejak tanggal 02 Maret 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2016;
Perpanjangan kedua Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sejak tanggal 14 Maret 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Nasrun Hipan, S.H., M.H., & Rekan, beralamat di Jalan Pulau Halmahera Nomor 10, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Desember 2015, Nomor:W21/U3/29/HN.04.03/XII/2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Nomor 65/Pen.Pid/2015/PN Lwk. tanggal 21 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim, Nomor 65/Pen.Pid/2015/PN Lwk. tanggal 21 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Ronny D. Pakaya alias Rony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan terhadap anak” sebagaimana yang telah kami dakwakan dalam dakwaan Primer:Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ronny D. Pakaya alias Rony oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan 6 (enam) bulan serta membayar dena sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Ronny D. Pakaya alias Ronny tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak, sebagaimana dalam Dakwaan Primer Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Membebaskan Terdakwa Ronny D. Pakaya alias Ronny dari dakwaan Primair Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan Terdakwa Ronny D. Pakaya alias Ronny tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak, sebagaimana dalam Dakwaan Subsider Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Membebaskan Terdakwa Ronny D. Pakaya alias Ronny dari dakwaan Subsidiair Surat dakwaan Penuntut Umum tersebut; setidak-tidaknya;
Melepaskan Terdakwa Ronny D. Pakaya alias Ronny dari segala tuntutan hukum;
Memulihkan harkat dan martabat Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Mohon putusan seadil-adinya;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Primer
Bahwa ia Terdakwa Ronny D. Pakaya alias Rony pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan September 2013 sampai dengan bulan September tahun 2014 atau setiaktidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2013 dan bulan September tahun 2014, bertempat di dalam rumah Terdakwa di JI. Imam Bonjol Kel. Bungin Kec. Luwuk Kab. Banggai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yaitu terhadap Saksi Korban Nurwahyuni Puloo alias Nur, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, persetubuhan pertama Terdakwa lakukan sekitar bulan September 2013, sekitar jam 02.00 WITA, ketika Saksi Korban sedang tidur dikamarnya yang tidak terdapat daun pintu dan hanya menggunakan kain gorden saja sebagai penutup kamar, tiba-tiba Saksi Korban merasakan kalau ada yang menarik celananya, sehingga Saksi Korban terbangun dan kaget melihat Terdakwa yang sudah berada didalam kamar Saksi Korban dengan hanya menggunakan celana dalam dan tanpa menggunakan baju, kemudian Saksi Korban berusaha menahan celananya agar tidak turun dan terlepas, namun Terdakwa tetap memaksa dengan cara menarik celana Saksi Korban sehingga berhasil melepaskan celana Saksi Korban, kemudian Terdakwa langsung memegang kedua tangan Saksi Korban agar tidak bisa bergerak, namun Saksi Korban tetap berontak dan berusaha melepaskan kedua tangan Terdakwa, tetapi Saksi Korban kuat menariknya karena kalah tenaga dengan Terdakwa dan Saksi Korban takut berteriak karena takut tante Saksi Korban (istri terdakwa/Titin Machmud) terbangun, selanjutnya, menciumi leher Saksi Korban lalu terdakwa melepas celana dalam Terdakwa hingga sampai di batas paha Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berusaha memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa yang sudah mengeras ke dalam kelamin (vagina) Saksi Korban, lalu Terdakwa menghentakkan pantatnya dan mendorong dengan keras alat kelamin (penis)-nya, hingga Saksi Korban merasakan alat kelamin (penis) Terdakwa sudah masuk semua ke dalam kelamin (vagina) Saksi Korban dan Saksi Korban merasa kesakitan pada alat kelaminnya (vagina), kemudian Terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun dengan posisi Saksi Korban berada di bawah sambil kedua tangan Saksi Korban dipegang Terdakwa, kemudian sekitar kurang lebih 5 (lima) menit Terdakwa menggoyang pantatnya lalu Terdakwa mencabut alat kelamin (penis) dari dalam kelamin (vagina) Saksi Korban dan menumpahkan cairan sperma di atas kelamin (vagina) Saksi Korban, lalu Terdakwa mengambil celana dalam Saksi Korban yang digunakan untuk membersihkan sperma di alat kelamin (penis)-nya, selanjutnya Terdakwa berdiri dan menaikkan celana dalamnya dan mengancam Saksi Korban dengan berkata "jangan bilang siapa-siapa termasuk tante titin", karena ketakutan saksi korban hanya terdiam dan menangis kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Korban. Kemudian Persetubuhan kedua Terdakwa lakukan 5 (lima) hari setelah perbuatan yang pertama, Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar Saksi Korban sekitar pukul 02.00 WITA langsung menindih tubuh Saksi Korban dengan posisi agak membungkuk dan kedua lututnya bertumpu pada kasur di samping paha Saksi Korban dan berusaha menarik celana Saksi Korban namun Saksi Korban tetap menahannya, kemudian Terdakwa memegang dan menarik tangan Saksi Korban ke atas kemudian menahan kedua tangan Saksi Korban dengan tangan kirinya, lalu tangan kanannya menarik celana dan celana dalam Saksi Korban selanjutnya menyetubuhi Saksi Korban seperti perbuatan Terdakwa yang pertama, hingga akhirnya menumpahkan sperma di atas kelamin (vagina) saksi korban, dan Terdakwa mengambil celana dalam Saksi Korban yang digunakan untuk membersihkan sperma di alat kelamin (penis) nya, selanjutnya Terdakwa berdiri dan menaikkan celana dalamnya kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Korban, persetubuhan berikutnya dilakukan oleh Terdakwa berkali-kali dengan waktu yang sudah tidak diingat lagi oleh Saksi Korban sampai pada bulan September tahun 2014, terkadang 3 (tiga) kali seminggu dan kadang 4 (empat) kali sebulan, yang semuanya dilakukan oleh Terdakwa setiap jam 02.00 WITA atau pada saat isteri Terdakwa yaitu Saksi Titin Machmud sudah tertidur. tiap kali Terdakwa menyetubuhi Saksi Korban Terdakwa membuang cairan sperma nya kadang di atas kelamin Saksi Korban kadang juga di dalam kelamin (vagina) Saksi Korban hingga akhirnya pada sekitar bulan September 2014 Saksi Korban sudah mulai merasakan perubahan pada tubuh terutama bagian perutnya sehingga Saksi Korban menduga bahwa dirinya sudah hamil;
Bahwa pada saat kejadian Saksi Korban Nurwahyuni Puloo alias Nur dan Terdakwa tidak dalam ikatan perkawinan yang sah dan Saksi Korban masih berusia 16 tahun yang lahir pada tanggal 29 Maret 1997 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran saksi Korban Nomor : 1312 / 2007 tertanggal 22 Juni 2007;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor:09/II/VER/2015 tanggal 13 Pebruari 2015 yang melakukan pemeriksaan adalah dr. Andina, SpOG dokter pada Badan Rumah Sakit Daerah Luwuk, yang memeriksa Korban Nurwahyuni Puloo alias Nur dengan hasil pemeriksaan yaitu:
Anamnesis : Haid terakhir sekitar bulan Mei 2014, gerakan anak dirasakan ibu;
Tinggi Fundus Uteri 30 cm;
Denyut jantung janin 128 x/mnt;
Pemeriksaan Kelamin : tampak robekan pada selaput dara arah jam 6 dan jam 7;
USG:Gravid, tunggal, hidup, djj : 151 x/mnt, plasenta di fundus, cairan ketuban cukup, sesuai usia kehamilan 32 mgg 5 hr, tafsiran berat janin 2.053 gram;
Dengan Kesimpulan:
- Luka robekan pada selaput dara arah jam 6, dan jam 7;
- Hamil dengan usia kehamilan sekitar 30-32 minggu;
Bahwa perbuatan Terdakwa diatur an diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undangundang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Subsider
Bahwa ia Terdakwa Ronny D. Pakaya alias Rony pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan September 2013 sampai dengan bulan September tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2013 dan bulan September tahun 2014, bertempat di dalam rumah Terdakwa di JI. Imam Bonjol Kel. Bungin Kec. Luwuk Kab. Banggai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yaitu terhadap Saksi Korban Nurwahyuni Puloo alias Nur, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, persetubuhan pertama Terdakwa lakukan sekitar bulan September 2013, berawal ketika terdakwa membujuk saksi korban dengan mengirim sms dengan kalimat "nur jangan dulu tidur, om rony mau ba ondot (bersetubuh), tunggu tante titin tidur dulu" namun sms tersebut baru di baca Saksi Korban pada pagi hari dan Saksi Korban tidak menanggapi/membalas sms tersebut, selanjutnya selang beberapa hari kemudian Terdakwa kembali mengirim sms kepada Saksi Korban dengan kalimat yang sama, namun Saksi Korban tidak mengubris/membalas dan menghapus sms tersebut selanjutnya masih dalam bulan september 2013 sekitar jam 02.00 WITA, ketika Saksi Korban sedang tidur dikamamya yang tidak terdapat daun pintu dan hanya menggunakan kain gorden saja sebagai penutup kamar, tiba-tiba Saksi Korban merasakan kalau ada yang menarik celananya, sehingga Saksi Korban terbangun dan kaget melihat Terdakwa yang sudah berada didalam kamar Saksi Korban dengan hanya menggunakan celana dalam dan tanpa menggunakan baju, kemudian Saksi Korban berusaha menahan celananya agar tidak turun dan terlepas, namun Terdakwa tetap memaksa dengan cara menarik celana Saksi Korban sehingga berhasil melepaskan celana Saksi Korban, kemudian Terdakwa langsung memegang kedua tangan Saksi Korban agar tidak bisa bergerak, namun Saksi Korban tetap berontak dan berusaha melepaskan kedua tangan Terdakwa, tetapi Saksi Korban kuat menariknya karena kalah tenaga dengan Terdakwa dan Saksi Korban takut berteriak karena takut tante Saksi Korban (istri terdakwa/Titin Machmud) terbangun, selanjutnya, menciumi leher Saksi Korban lalu Terdakwa melepas celana dalam Terdakwa hingga sampai di batas paha Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berusaha memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa yang sudah mengeras ke dalam kelamin (vagina) Saksi Korban, lalu Terdakwa menghentakkan pantatnya dan mendorong dengan keras alat kelamin (penis)-nya, hingga Saksi Korban merasakan alat kelamin (penis) Terdakwa sudah masuk semua ke dalam kelamin (vagina) Saksi Korban dan Saksi Korban merasa kesakitan pada alat kelaminnya (vagina), kemudian Terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun dengan posisi Saksi Korban berada di bawah sambil kedua tangan Saksi Korban dipegang Terdakwa, kemudian sekitar kurang lebih 5 (lima) menit Terdakwa menggoyang pantatnya lalu Terdakwa mencabut alat kelamin (penis) dari dalam kelamin (vagina) Saksi Korban dan menumpahkan cairan sperma di atas kelamin (vagina) Saksi Korban, lalu Terdakwa mengambil celana dalam Saksi Korban yang digunakan untuk membersihkan sperma di alat kelamin (penis)-nya, selanjutnya Terdakwa berdiri dan menaikkan celana dalamnya dan mengancam Saksi Korban dengan berkata "jangan bilang siapa-siapa termasuk tante titin", karena ketakutan saksi korban hanya terdiam dan menangis kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Korban. Kemudian persetubuhan kedua Terdakwa lakukan 5 (lima) hari setelah perbuatan yang pertama, Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar Saksi Korban sekitar pukul 02.00 WITA langsung menindih tubuh Saksi Korban dengan posisi agak membungkuk dan kedua lututnya bertumpu pada kasur di samping paha Saksi Korban dan berusaha menarik celana Saksi Korban namun Saksi Korban tetap menahannya, kemudian Terdakwa memegang dan menarik tangan Saksi Korban ke atas kemudian menahan kedua tangan Saksi Korban dengan tangan kirinya, lalu tangan kanannya menarik celana dan celana dalam Saksi Korban selanjutnya menyetubuhi Saksi Korban seperti perbuatan Terdakwa yang pertama, hingga akhirnya menumpahkan sperma di atas kelamin (vagina) saksi korban, dan Terdakwa mengambil celana dalam Saksi Korban yang digunakan untuk membersihkan sperma di alat kelamin (penis) nya, selanjutnya Terdakwa berdiri dan menaikkan celana dalamnya kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Korban, persetubuhan berikutnya dilakukan oleh Terdakwa berkali-kali dengan waktu yang sudah tidak diingat lagi oleh Saksi Korban sampai pada bulan September tahun 2014, terkadang 3 (tiga) kali seminggu dan kadang 4 (empat) kali sebulan, yang semuanya dilakukan oleh Terdakwa setiap jam 02.00 WITA atau pada saat isteri Terdakwa yaitu saksi Titin Machmud sudah tertidur. tiap kali Terdakwa menyetubuhi Saksi Korban Terdakwa membuang cairan sperma nya kadang di atas kelamin Saksi Korban kadang juga di dalam kelamin (vagina) Saksi Korban hingga akhirnya pada sekitar bulan September 2014 Saksi Korban sudah mulai merasakan perubahan pada tubuh terutama bagian perutnya sehingga Saksi Korban menduga bahwa dirinya sudah hamil;
Bahwa pada saat kejadian Saksi Korban Nurwahyuni Puloo alias Nur dan Terdakwa tidak dalam ikatan perkawinan yang sah dan Saksi Korban masih berusia 16 tahun yang lahir pada tanggal 29 Maret 1997 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran saksi Korban Nomor : 1312 / 2007 tertanggal 22 Juni 2007;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor:09/II/VER/2015 tanggal 13 Pebruari 2015 yang melakukan pemeriksaan adalah dr. Andina, SpOG dokter pada Badan Rumah Sakit Daerah Luwuk, yang memeriksa Korban Nurwahyuni Puloo alias Nur dengan hasil pemeriksaan yaitu:
Anamnesis : Haid terakhir sekitar bulan Mei 2014, gerakan anak dirasakan ibu;
Tinggi Fundus Uteri 30 cm;
Denyut jantung janin 128 x/mnt;
Pemeriksaan Kelamin : tampak robekan pada selaput dara arah jam 6 dan jam 7;
USG:Gravid, tunggal, hidup, djj : 151 x/mnt, plasenta di fundus, cairan ketuban cukup, sesuai usia kehamilan 32 mgg 5 hr, tafsiran berat janin 2.053 gram;
Dengan Kesimpulan:
- Luka robekan pada selaput dara arah jam 6, dan jam 7;
- Hamil dengan usia kehamilan sekitar 30-32 minggu;
Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam piana dalam pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Nurwahyuni Puloo alias Nur. dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan memberikan keterangan yang benar saat itu;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena masih ada hubungan keluarga dengan saksi, Terdakwa kawin dengan tante Saksi atau adik kandung dari ibu Saksi;
Bahwa sekitar bulan Juni 2013 Saksi Titin Mahmud yaitu istri Terdakwa meminta kepada Saksi Rustin Mahmud ibu kandung Saksi untuk membawa Saksi ke luwuk untuk disekolahkan;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi atau mencabuli Saksi yang pertama kali pada hari dan tanggal saksi tidak ingat lagi sekitar bulan September 2013 sekitar jam 02.00 WITA sampai dengan bulan November 2014 atau pada waktu yang berbeda bertempat dikamar tidur Saksi yang masi merupakan rumah terdakwa di Jl.Imam Bonjol Km. 1 Kel.Bungin Kec.Luwuk Kab.Banggai;
Bahwa cara Terdakwa memaksa Saksi untuk melakukan persetubuhan yaitu Terdakwa langsung masuk ke kamar Saksi yang tidak ada daun pintunya dan hanya menggunakan tirai dan pada saat tenga malam sekitar bulan September 2013 Jam 02.00 WITA dan menarik paksa celana Saksi kemudian menyetubuhi Saksi secara paksa dan secara berulang-ulang sejak bulan September 2013 sampai dengan bulan November 2014 dan kadang Terdakwa menyetubuhi saksi juga pada jam 04.00 WITA menjelang Adzan subuh ;
Bahwa sekitar bulan September 2013 jam 02.00 WITA saksi merasa kalau ada yang menarik paksa celana Saksi hingga Saksi terbangun kaget dan melihat Terdakwa yang menarik celana Saksi, dimana pada saat itu Terdakwa hanya menggunakan celana dalam Saksi, dan Saksi berusaha menahan celana Saksi agar tidak turun dan terlepas kebawah, namun Terdakwa tetap memaksa menarik celana Saksi hingga berhasil terlepas kemudian dengan kedua tangannya Terdakwa langsung memegang kedua tangan Saksi agar tidak bisa bergerak, namun Saksi tetap berontak, tetapi karena tenaga Terdakwa lebih kuat Saksi pun kalah, dan saksi takut berteriak kerena saksi takut tante saksi terbangun, lalu Terdakwa mencium leher Saksi dan menurunkan celana dalamnya hanya sebatas sampai pahanya;
Bahwa kemudian Terdakwa dengan menggunakan satu tangan memegang kedua tangan Saksi korban dan tangan satunya memegang kemaluannya dan berusaha memasukan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam kemaluan saksi, dan pada saat itu Saksi merasakan sakit dubagian kemaluan karena kemaluan Terdakwa susa/belum bias masuk kedalam vagina Saksi, lalu Terdakwa menghentakan pantatnya dan mendorong keras kemaluannya sambil memegang kemaluannya sehingga Saksi merasakan kalau kemaluan Terdakwa sudah masuk kekemaluan Saksi, kemudian Terdakwa mengoyangkan pantatnya naik turun dengan posisi saksi dibawah dan kedua tangan saksi dipegangi oleh Terdakwa dan sekitar 5 menit Terdakwa langsung menjabut kemaluannya lalu menumpahkan sperma dikemaluan Saksi;
Bahwa setelah Terdakwa menumpahkan spermanya dikemaluan saksi, terdakwa mengambil celana dalam saksi untuk mengelapnya dan berkata ke saksi “jangan kasi tau siapa-siapa termaksud tante titin” dan karena Saksi takut, Saksi hanya terdian dan menangis;Bahwa sekitar lima hari setelah kejadian yang pertama, terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dengan cara masuk lagi kekamar saksi sekitar jam 02.00 WITA pada waktu itu Terdakwa memaksa membuka celana Saksi namun Saksi menahan dengan tangan kemudian Terdakwa langsung menindis saksi dengan posisi agak membungkuk dan kedua lututnya ditumpukan dikasur disamping kedua paha Saksi, lalu berusaha menarik celana saksi namun Saksi tetap menahan, kemudian Terdakwa memegang dan mendorong tangan Saksi keatas kemudian menahan kedua tangan Saksi dengan tangannya, lalu tangan kanan Terdakwa menarik celana Saksi hingga terlepas semua, kemudian Terdakwa menurunkan celana dalamnya lalu mencium leher Saksi dan menyutubuhi paksa Saksi sambil mengisap payudara Saksi dengan hanya manaikan baju Saksi sampai keatas;
Bahwa Saksi sudah tidak dapat lagi menghitung berapa kali Saksi disetubuhi paksa oleh Terdakwa yang Saksi ingat kalau terdakwa menyetubuhi saksi kadang 3 (tiga) atau 4 (empat) kali seminggu dan kadang 3 (tiga) atau 4 (empat) kali sebulan September 2013 sampai dengan bulan November 2014;
Bahwa pada tahun 2014 Terdakwa menyetubuhi Saksi dengan cara membuang spermanya didalam kemaluan Saksi;
Bahwa sekitar bulan September 2014 Saksi sudah merasakan perubahan pada fisik dan bagian perut Saksi membesar, serta Saksi sudah tidak datang bulan;
Bahwa Terdakwa juga pernah pernah menyetubuhi Saksi Korban pada saat datang bulan/menstruasi;
Bahwa Terdakwa sebelum melakukan persetubuhan dengan saksi, terkadang Terdakwa sms Saksi dengan kalimat “jangan dulu tidur om rony mau ba ondot” dan juga pernah mengirim foto porno namun Saksi tidak membalas sms tersebut ;
Bahwa pada Tedakwa menyetubuhi Saksi dengan cara memaksa Saksi dan bukan atas kemauan Saksi;
Bahwa saat Terdakwa menyetubuhi Saksi masih dalam keadaan perawan dan Saksi tidak pernah melakukan hubungan badan dengan lelaki lain selain dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan hasil Visum Et Repertum yang dibacakan dipersidangan Nomor : 09/II/VER/2015 tanggal 13 Februari 2015 yang melakukan pemeriksaan dr. Andina, Sp.OG dokter pada pada badan Rumah Sakit Daerah Luwuk, yang memeriksa Korban Nurwahyuni Puloo alias Nur dengan hasil pemeriksaan yaitu:
Dengan Kesimpulan :
Luka robekan pada selaput darah arah jam 6 dan jam 7;
Hamil dengan usia kehamilan sekitar 30-32 minggu ;
Bahwa pada saat Terdakwa memaksa Saksi melakukan persetubuhan, Saksi masih berumur 16 tahun lahir pada tanggal 29 Maret 1997 berdasarkan Akta kelahiran saksi Nomor : 1312/2007 tanggal 22 Juni 2007;
Bahwa saksi dan keluarga Saksi belum berdamai dengan Terdakwa dan masih keberatan atas perbuatan Terdakwa ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan benar Keterangan Saksi tersebut;
Rustin Mahmud. dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan memberikan keterangan yang benar saat itu;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena masih ada hubungan keluarga dengan saksi, sebagai ipar Saksi karena Terdakwa kawin dengan adik kandung Saksi, sedangkan Saksi Korban adalah anak kandung Saksi, anak kedua dari empat bersaudara;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa menyetubuhi Saksi Korban, karena saksi korban malu menceritakan kejadian kehamilannya yang sempat saksi dengar dari kalimat saksi korban kalau dia dipaksa disetubuhi oleh terdakwa dan diancam oleh Titin untuk tidak membocorkan perihal kehamilannya yang penyebab adalah Terdakwa;
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah saksi tidak ingat lagi sekitar bulan Desember 2014 saksi dihubungi saudara Saksi Farida yang tinggal di BTN Nusa Griya Luwuk yang mengatakan kalau Saksi Korban sudah tidak sekolah lagi kerena Hamil, sehingga Saksi kaget dan pada tanggal 22 Desember 2014 Terdakwa Farida, dan Amri Sanso datang ke Gorontalo memberitahukan langsung ke Saksi kalau Saksi Korban telah hamil dan pada waktu itu terdakwa bercerita ke Saksi kalau yang menghamili Saksi Korban adalah Sahrul yang tinggal di tontoan, lalu Terdakwa juga mengatakan kalau Saksi Korban dengan Sahrul ketemu di permandian Tontoan dan setelah hamil Sahrul langsung lari kemakasar dengan alasan mencari kerja, berdasarkan cerita tersebut Saksi percaya, nanti tanggal 11 Januari 2015;
Bahwa setelah Saksi menjemput Saksi Korban di Luwuk dan membawa ke Gorontalo kemudian Saksi membujuk untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya bahwa siapa yang telah menghamilinya baru kemudian Saksi Korban menceritakan kalau Terdakwa dan Saksi Korban menceritakan kalau Terdakwa dan istrinya menyuruh berbohong dan merekayasa cerita kalau Sahrul yang telah menghamili Saksi Korban, sedangkan Sahrul tersebut tidak pernah ada karena hanya nama yang di karang-karang oleh Terdakwa dan istrinya Titin untuk menutupi bahwa pelaku yang sebenarnya adalah Terdakwa, lalu Saksi menjadi marah dan berunding dengan keluarga-keluarga di Gorontalo dan sepakat untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Banggai di Luwuk;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa kali terdakwa menyetubuhi saksi korban dan apakah persetubuhan itu di lakukan atas kemauan bersama, apakah sebelum terjadinya persetubuhan terdakwa membujuk, merayu atau menjanjikan sesuatu Saksi tidak mengetahui karena saksi tinggal di Gorontalo sedangkan saksi korban tinggal di Luwuk bersama dengan terdakwa, dan korban pun tidak pernah bercerita kepada Saksi;
Bahwa Saksi korban tidak pernah pacaran dengan lelaki lain karena Saksi Korban masih kelas 1 SMU pada saat diambil oleh Titin untuk disekolahkan di Luwuk kemungkinan hanya Terdakwa yang telah menyetubuhinya;
Bahwa Saksi korban hamil dan telah melahirkan yang mana saat kejadian masih berumur 17 tahun dan masih berstatus perempuan yang belum dewasa dan pada saat Saksi Korban untuk di sekolahkan mulai pada tahun 2013 oleh Terdakwa masih berusia 16 tahun dan antara Terdakwa Saksi Korban tidak ada ikatan pernikahan yang sah;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena masih ada hubungan keluarga dengan Saksi, sebagai ipar saksi karena terdakwa kawin dengan adik kandung Saksi, sedangkan Saksi Korban adalah anak kandung Saksi, anak kedua dari empat bersaudara;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa menyetubuhi Saksi Korban, karena Saksi Korban malu menceritakan kejadian kehamilannya yang sempat saksi dengar dari kalimat saksi korban kalau dia dipaksa disetubuhi oleh terdakwa dan diancam oleh Titin untuk tidak membocorkan perihal kehamilannya yang penyebab adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa pada hari dan tanggal yang sudah saksi tidak ingat lagi sekitar bulan Desember 2014 Saksi dihubungi saudara Saksi yakni Farida yang tinggal di BTN Nusa Griya Luwuk yang mengatakan kalau Saksi Korban sudah tidak sekolah lagi kerena hamil, sehingga Saksi kaget dan pada tanggal 22 Desember 2014 Terdakwa Farida, dan Amri Sanso datang ke Gorontalo memberitahukan langsung ke Saksi kalau Saksi Korban telah hamil dan pada waktu itu terdakwa bercerita ke Saksi kalau yang menghamili Saksi Korban adalah Sahrul yang tinggal di tontoan, lalu Terdakwa juga mengatakan kalau Saksi Korban dengan Sahrul ketemu di permandian Tontoan dan setelah hamil Sahrul langsung lari kemakasar dengan alasan mencari kerja, berdasarkan cerita tersebut saksi percaya, nanti tanggal 11 Januari 2015 setelah saksi menjemput saksi korban di Luwuk dan membawa ke Gorontalo;
Bahwa kemudian Saksi membujuk untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya bahwa siapa yang telah menghamilinya baru kemudian Saksi Korban menceritakan kalau Terdakwa dan Saksi korban menceritakan kalau Terdakwa dan istrinya menyuruh berbohong dan merekayasa cerita kalau Sahrul yang telah menghamili saksi korban, sedangkan Sahrul tersebut tidak pernah ada karena hanya nama yang di karang-karang oleh terdakwa dan istrinya Titin untuk menutupi bahwa pelaku yang sebenarnya adalah terdakwa, lalu saksi menjadi marah dan berunding dengan keluarga-keluarga di Gorontalo dan sepakat untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Banggai di Luwuk;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa kali terdakwa menyetubuhi Saksi Korban dan apakah persetubuhan itu di lakukan atas kemauan bersama, apakah sebelum terjadinya persetubuhan Terdakwa membujuk, merayu atau menjanjikan sesuatu saksi tidak mengetahui karena saksi tinggal di Gorontalo sedangkan saksi korban tinggal di Luwuk bersama dengan Terdakwa, dan Korban pun tidak pernah bercerita kepada Saksi;
Bahwa Saksi Korban tidak pernah pacaran dengan lelaki lain karena saksi korban masih kelas 1 SMU pada saat diambil oleh Titin untuk disekolahkan di Luwuk kemungkinan hanya terdakwa yang telah menyetubuhinya;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Saksi Korban hamil dan telah melahirkan;
Bahwa Saksi Korban saat ini masih berumur 17 Tahun dan masih berstatus perempuan yang belum dewasa dan pada saat Saksi Korban untuk di sekolahkan mulai pada tahun 2013 oleh Terdakwa masih berusia 6 tahun dan antara Terdakwa Saksi Korban tidak ada ikatan pernikahan yang sah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan benar Keterangan Saksi tersebut;
Serli Mahmud. dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan memberikan keterangan yang benar saat itu;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa karena masih ada hubungan keluarga dengan Saksi, sebagai ipar Saksi karena Terdakwa kawin dengan adik kandung Saksi, sedangkan Saksi Korban adalah keponakan Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui kalau Saksi Korban telah hamil dari informasi tantenya yakni dari kakak Saksi, yaitu Farida yang tinggal di BTN Nusa Griya yang mengatakan kalau Saksi Korban sudah tidak bersekolah lagi karena hamil, dan pada tanggal 22 Desember 2014 Terdakwa, Farida dan Amri Sanso datang ke Gorontalo memberitahukan langsung kalau Saksi Korban telah hamil dan yang menghamili adalah Sahrul nanti tanggal 11 Januari 2015 setelah kakak Saksi, ibu dari Saksi Korban menjemput Saksi Korban di luwuk dan membawa ke Gorontalo kemudian ibu kandung Saksi Korban beserta kami keluarga membujuk untuk menceritakan kejadian sebenarnya bahwa siapa yang telah menghamili baru kemudian Saksi Korban menceritakan bahwa yang telah menyetubuhinya adalah Terdakwa, dan Saksi Korban menceritakan kalau Terdakwa menyuruh berbohong dengan rekayasa cerita kalau Sahrul telah menghamili Korban;
Bahwa Saksi Korban dan Terdakwa tidak ada hubungan pacaran akan tetapi Saksi Korban tinggal dirumah Terdakwa untuk disekolahkan di Luwuk;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa kali Terdakwa menyetubuhi Saksi Korban dan apakah persetubuhan itu dilakukan atas kemauan bersama, apakah sebelum terjadinya persetubuhan terdakwa membujuk, merayu atau menjanjikan sesuatu Saksi tidak mengetahui karena Saksi tinggal di Gorontalo sedangkan Saksi Korban pun tidak pernah bercerita kepada Saksi;
Bahwa Saksi Korban tidak pernah pacaran dengan lelaki lain karena Saksi Korban masih kelas 1 SMU pada saat di ambil oleh Titin untuk disekolahkan di Luwuk bersama dengan terdakwa, dan saksi korban pun tidak pernah bercerita kepada Saksi;
Bahwa Saksi Korban hamil dan melahirkan kemudian saat kejadian masih berumur 17 tahun dan masih berstatus perempuan yang belum dewasa dan pada saat Saksi Korban diambil untuk disekolahkan mulai pada tahun 2013 oleh terdakwa masi berusia 16 Tahun dan antara terdakwa dengan Saksi Korban tidak ada ikatan pernikahan yang sah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan benar Keterangan Saksi tersebut;
Amri Sanso, S.Sos. dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan memberikan keterangan yang benar saat itu;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban;
Bahwa Saksi Korban dan Terdakwa tidak ada hubungan pacaran, akan tetapi Saksi Korban tinggal di rumah Terdakwa untuk disekolahkan di Luwuk;
Bahwa sekitar bulan Desember 2014 Saksi diberitahukan oleh Titin dan Terdakwa bahwa Saksi Korban sudah tidak sekolah lagi karena hamil dan saat itu juga Titin dan Terdakwa meminta tolong kepada Saksi agar memberitahukan kepada orang tua kandung dari Saksi Korban yakni Rustin Mahmud tentang kejadian yang dialami oleh Saksi Korban, sehingga saksi langsung mengabari lewat telpon kepada Rustin Mahmud dan pada tanggal 22 Desember 2014 Terdakwa, Farida dan Saksi datang ke Gorontalo;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan benar Keterangan Saksi tersebut;
Farida Mahmud. dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan memberikan keterangan yang benar saat itu;
Bahwa Saksi Korban dan Terdakwa tidak ada hubungan pacaran, akan tetapi Saksi Korban tinggal dirumah Terdakwa untuk disekolahkan di Luwuk;
Bahwa sekitar bulan Desember 2014 saksi diberitahukan oleh Titin dan Terdakwa bahwa Saksi Korban sudah tidak bersekolah lagi karena hamil dan saat itu juga Titin dan Terdakwa meminta tolong kepada Saksi dan suami Saksi agar memberitahukan kepada orang tua kandung dari Saksi Korban, tentang kejadian yang dialami oleh Saksi Korban, sehingga Saksi Iangsung mengabari lewat telepon kepada Rustin yang mana Saksi Korban sudah tidak sekolah lagi karena hamil, dan pada tanggal 22 Desember 2014 Terdakwa, Saksi, dan Amri Sanso datang ke Gorontalo memberitahukan Iangsung ke ibu dari Saksi Korban dan keluarga kalau Saksi Korban telah hamil, dan pada waktu itu Terdakwa bercerita ke keluarga kalau yang menghamili Saksi Korban adalah Sahrul yang tinggal di Tontoan, lalu Terdakwa juga mengatakan kalau Saksi Korban dengan Sahrul ketemu dipermandian Tontoan dan setelah hamil Sahrul langsung Iari ke Makasar dengan alasan mencari kerja, dan saat itu juga Saksi mempercayai bahwa Sahrul Iah yang telah menghamili, karena sebelumnya Saksi sudah pemah menanyakan hal tersebut kepada Saksi Korban Iangsung dan Saksi Korban selalu mengatakan Sahrul yang telah menghamilinya;
Bahwa setelah itu Saksi, Amri Sanso dan Terdakwa kembali ke Luwuk, dan sekitar tanggal yang Saksi sudah tidak ingat bulan Januari 2015 Rustin Mahmud menghubungi Saksi dan memberitahukan bahwa Saksi Korban telah mengaku yang telah menyetubuhinya sehingga hamil adalah Terdakwa yang merupakan om dari Saksi Korban;
Bahwa sebelum terjadinya persetubuhan Terdakwa membujuk merayu atau menjanjikan sesuatu namun Saksi tidak mengetahui karena Saksi tinggal di BTN Nusa Griya sedangkan Saksi Korban tinggal di Luwuk bersama dengan Terdakwa, dan Saksi Korban pun tidak pernah bercerita kepada Saksi;
Bahwa Saksi Korban hamil dan saat ini telah melahirkan yang Saksi Korban saat kejadian masih berumur 17 tahun dan masih berstatus perempuan yang belum dewasa dan pada saat Saksi Korban di ambil untuk disekolahkan mulai pada tahun 2013 oleh Terdakwa masih berusia 16 tahun dan antara Terdakwa dengan Saksi Korban tidak ada ikatan pernikahan yang sah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan benar Keterangan Saksi tersebut;
Titin Mahmud. dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan memberikan keterangan yang benar saat itu;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui bahwa yang telah menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi Korban adalah suami saksi sendiri (Terdakwa) melainkan Sahrul yang tinggal ditontoan karena pada saat Saksi mengetahui yang mana Saksi Korban hamil Saksi Iangsung menanyakan kepada Saksi Korban siapa yang telah menghamilinya ia tidak mau memberitahukan tetapi setelah Saksi menanyakan terus menerus sampai akhirnya Saksi Korban memberitahukan kepada Saksi bahwa yang telah menghamilinya adalah Sahrul orang tontoan;
Bahwa Saksi dapat mengetahui Terdakwa yang telah melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi Saksi Korban sampai menyebabkan kehamilan terhadap Saksi Korban dan tidak lama setelah Saksi Korban sudah diantar pulang ke Gorontalo yaitu tepatnya sekitar bulan Januari 2015 kakak Saksi ibu kandung dari Saksi Korban di Gorontalo menelepon kakak Saksi. Faridah Machmud yang tinggal di BTN Nusa Griya dan memberitahukan bahwa Saksi Korban sudah mengaku bahwa yang telah melakukan perbuatan cabul dan telah menyetubuhi Saksi Korban hingga menyebabkan hamil bukanlah Sahrul melainkan Terdakwa dan kakak Saksi Faridah Machmud Iangsung menceritakan kembali pada Saksi;
Bahwa Saksi Korban dan Terdakwa tidak ada hubungan pacaran, akan tetapi Saksi Korban tinggal dirumah Terdakwa untuk disekolahkan di Luwuk;
Bahwa awalnya tidak mengetahui tetapi setelah Saksi mengetahui bahwa suami Saksi (Terdakwa) yang telah melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi hingga menyebabkan Saksi Korban hamil Saksi Iangsung menanyakan kepada Terdakwa yakni tepatnya pada bulan Februari 2015, Saksi menanyakan kepada Terdakwa apakah benar atau tidaknya bahwa Terdakwa yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi Korban dan saat itu Terdakwa telah mengakui bahwa Terdakwa telah menyetubuhi dan telah melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi Korban dan saat itu Terdakwa mengaku telah menyetubuhi Saksi Korban sebanyak 2 kali pada bulan yang tidak saksi ketahui di tahun 2014;
Bahwa Terdakwa menceritakan kepada Saksi dirinya melakukan perbuatan tersebut dirumah Saksi di JI. Imam Bonjol Km. 1 Bungin Kel. Luwuk Kab. Banggai saat Saksi tidak ada dirumah dan hanya ada Terdakwa dan Saksi Korban dirumah;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti, tetapi menurut Terdakwa dirinya tidak ada menjanjikan sesuatu terhadap Korban melainkan kemauan bersama antara Terdakwa dan Saksi Korban;
Bahwa menurut Terdakwa dirinya tidak melakukan kekerasan atau pengancaman terhadap saksi korban untuk melakukan persetubuhan tersebut melainkan atas kemauan bersama;
Bahwa Saksi Korban hamil dan saat ini telah melahirkan yang Saksi Korban saat kejadian masih berumur 17 tahun dan masih berstatus perempuan yang belum dewasa dan pada saat Saksi Korban di ambil untuk disekolahkan mulai pada tahun 2013 oleh Terdakwa masih berusia 16 tahun dan antara Terdakwa dengan Saksi Korban tidak ada ikatan pernikahan yang sah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan benar Keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan memberikan keterangan yang benar saat itu;
Bahwa benar saksi korban tinggal bersama terdakwa mulai dari tahun 2013 atas kemauan orang tuanya sendiri Rustin Mahmud sampai akhirnya Terdakwa juga yang menyekolahkannya dan menanggung biaya kehidupannya di Luwuk;
Bahwa Terdakwa memang melakukan tindakan cabul dan persetubuhan terhadap Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi dan mencabuli Saksi Korban yang pertama sekitar bulan April 2014 sekitar jam 23.00 WITA dirumah terdakwa sendiri di JI. Imam Bonjol Km. 1 Kel. Buingin Kec. Luwuk Kab. Banggai dan yang kedua sekitar bulan Mei 2014 sekitar jam 23.00 WITA ditempat yang sama yakni dirumah Terdakwa dan persetubuhan yang ketiga sekitar bulan Juni 2014 sekitar jam 15.00 WITA bertempat ditempat yang sama yakni di kamar Terdakwa dirumah Terdakwa sendiri;
Bahwa berawal sebelum kejadian sekitar bulan April 2014 sekitar jam 23.00 Wita bermula saat terdakwa sedang berbaring-baring didepan televisi tiba-tiba saksi korban datang dan sambil meremas-remas kemaluan terdakwa, Terdakwa pun menegur Saksi Korban tetapi Saksi Korban mengatakan suka kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa pun mulai terangsang dan langsung memasukkan jari tangan ke kemaluan Saksi Korban, Saksi korbanpun mengajak Terdakwa ikut bersamanya kedalam kamar Saksi Korban, sesampai dikamar Terdakwa langsung membuka celana saksi korban dan menurunkan celananya, terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban, saat itu Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di luar kemaluan saksi korban. Berikutnya atau yang kedua sekitar bulan Mei 2014 masih dirumah Terdakwa, Terdakwa yang sedang menonton televisi tiba-tiba Saksi Korban langsung keluar dari kamar langsung menghampiri terdakwa dan mengajak ke kamar mandi, sesampai di kamar mandi Saksi Korban yang dalam keadaan telanjang menyuruh Terdakwa membuka celana setelah celana Terdakwa terbuka Saksi Korban memegang kemaluan Terdakwa dan menggerakan tangannya naik turun sampai kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma, dan yang ketiga sekitar bulan Juni 2014 masih ditempat yang sama yakni dirumah Terdakwa, dan Terdakwa sedang tidur di kamar tiba-tiba Saksi Korban masuk kedalam kamar Terdakwa dan membuka celana Terdakwa dan langsung memegang kemaluan Terdakwa, Terdakwa pun memegang kemaluan Saksi Korban dan Terdakwa juga langsung menindis dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Korban tak lama kemudian Terdakwa mendengar suara pintu sehingga Terdakwa dan Saksi Korban langsung memakai kembali celananya dan Saksi Korban pun keluar dari kamar Terdakwa seolah-olah tidak ada sesuatu yang terjadi;
Bahwa pada saat hendak atau dalam melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban terdakwa tidak pernah membujuk, merayu, menggunakan tipu muslihat, serangkaian perkataan bohong atau menjanjikan sesuatu berupa uang atau barang agar saksi korban bersedian disetubuhi, melainkan atas kemauan bersama dan justru menurut terdakwa, Saksi Korban yang mengajak Terdakwa terlebih dahulu untuk melakukan hal tersebut;
Terdakwa menjelaskan bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi Saksi Korban sudah tidak dalam keadaan perawan dan menurut Terdakwa Saksi Korban telah melakukan persetubuhan dengan lelaki lain;
Bahwa Saksi Korban memang mengalami kehamilan tetapi Terdakwa tidak yakin apabila Terdakwa yang menghamilinya karena saat Terdakwa mengetahui kalau Saksi Korban hamil Terdakwa bersama isteri Terdakwa dan tantenya Faridah Mahmud pernah menanyakan kepada Saksi Korban siapa yang menghamilinya tetapi saat itu Saksi Korban mengatakan pada kami bahwa yang menghamilinya adalah Sahrul;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau Saksi Korban masih berumur 17 tahun dan masih berstatus perempuan yang belum dewasa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa Ronny D. Pakaya alias Rony pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan September 2013 sampai dengan bulan September tahun 2014, telah melakukan persetubuhan secara berlanjut terhadap Saksi Korban Nurwahyuni Puloo alias Nur dimana dilakukan di dalam rumah Terdakwa di JI. Imam Bonjol Kel. Bungin Kec. Luwuk Kab. Banggai;
Bahwa benar persetubuhan pertama Terdakwa lakukan sekitar bulan September 2013, sekitar jam 02.00 WITA, ketika Saksi Korban sedang tidur dikamarnya yang tidak terdapat daun pintu dan hanya menggunakan kain gorden saja sebagai penutup kamar, tiba-tiba Saksi Korban merasakan kalau ada yang menarik celananya, sehingga Saksi Korban terbangun dan kaget melihat Terdakwa yang sudah berada didalam kamar Saksi Korban dengan hanya menggunakan celana dalam dan tanpa menggunakan baju;
Bahwa benar kemudian Saksi Korban berusaha menahan celananya agar tidak turun dan terlepas, namun Terdakwa tetap memaksa dengan cara menarik celana Saksi Korban sehingga berhasil melepaskan celana Saksi Korban, kemudian Terdakwa langsung memegang kedua tangan Saksi Korban agar tidak bisa bergerak, namun Saksi Korban tetap berontak dan berusaha melepaskan kedua tangan Terdakwa, tetapi Saksi Korban kuat menariknya karena kalah tenaga dengan Terdakwa dan Saksi Korban takut berteriak karena takut tante Saksi Korban (istri terdakwa/Titin Machmud) terbangun, selanjutnya, menciumi leher Saksi Korban lalu terdakwa melepas celana dalam Terdakwa hingga sampai di batas paha Terdakwa;
Bahwa benar selanjutnya saat itu Terdakwa berusaha memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa yang sudah mengeras ke dalam kelamin (vagina) Saksi Korban, lalu Terdakwa menghentakkan pantatnya dan mendorong dengan keras alat kelamin (penis)-nya, hingga Saksi Korban merasakan alat kelamin (penis) Terdakwa sudah masuk semua ke dalam kelamin (vagina) Saksi Korban dan Saksi Korban merasa kesakitan pada alat kelaminnya (vagina), kemudian Terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun dengan posisi Saksi Korban berada di bawah sambil kedua tangan Saksi Korban dipegang Terdakwa, kemudian sekitar kurang lebih 5 (lima) menit Terdakwa menggoyang pantatnya lalu Terdakwa mencabut alat kelamin (penis) dari dalam kelamin (vagina) Saksi Korban dan menumpahkan cairan sperma di atas kelamin (vagina) Saksi Korban, lalu Terdakwa mengambil celana dalam Saksi Korban yang digunakan untuk membersihkan sperma di alat kelamin (penis)-nya;
Bahwa benar setelah itu Terdakwa berdiri dan menaikkan celana dalamnya dan mengancam Saksi Korban dengan berkata "jangan bilang siapa-siapa termasuk tante titin", karena ketakutan saksi korban hanya terdiam dan menangis kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Korban. Kemudian Persetubuhan kedua Terdakwa lakukan 5 (lima) hari setelah perbuatan yang pertama, Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar Saksi Korban sekitar pukul 02.00 WITA langsung menindih tubuh Saksi Korban dengan posisi agak membungkuk dan kedua lututnya bertumpu pada kasur di samping paha Saksi Korban dan berusaha menarik celana Saksi Korban namun Saksi Korban tetap menahannya, kemudian Terdakwa memegang dan menarik tangan Saksi Korban ke atas kemudian menahan kedua tangan Saksi Korban dengan tangan kirinya, lalu tangan kanannya menarik celana dan celana dalam Saksi Korban;
Bahwa benar selanjutnya menyetubuhi Saksi Korban seperti perbuatan Terdakwa yang pertama, hingga akhirnya menumpahkan sperma di atas kelamin (vagina) saksi korban, dan Terdakwa mengambil celana dalam Saksi Korban yang digunakan untuk membersihkan sperma di alat kelamin (penis) nya, selanjutnya Terdakwa berdiri dan menaikkan celana dalamnya kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Korban, persetubuhan berikutnya dilakukan oleh Terdakwa berkali-kali dengan waktu yang sudah tidak diingat lagi oleh Saksi Korban sampai pada bulan September tahun 2014, terkadang 3 (tiga) kali seminggu dan kadang 4 (empat) kali sebulan, yang semuanya dilakukan oleh Terdakwa setiap jam 02.00 WITA atau pada saat isteri Terdakwa yaitu Saksi Titin Machmud sudah tertidur. tiap kali Terdakwa menyetubuhi Saksi Korban Terdakwa membuang cairan sperma nya kadang di atas kelamin Saksi Korban kadang juga di dalam kelamin (vagina) Saksi Korban hingga akhirnya pada sekitar bulan September 2014 Saksi Korban sudah mulai merasakan perubahan pada tubuh terutama bagian perutnya sehingga Saksi Korban menduga bahwa dirinya sudah hamil;
Bahwa benar pada saat kejadian Saksi Korban Nurwahyuni Puloo alias Nur dan Terdakwa tidak dalam ikatan perkawinan yang sah dan Saksi Korban masih berusia 16 tahun yang lahir pada tanggal 29 Maret 1997 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran saksi Korban Nomor : 1312 / 2007 tertanggal 22 Juni 2007;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor:09/II/VER/2015 tanggal 13 Pebruari 2015 yang melakukan pemeriksaan adalah dr. Andina, SpOG dokter pada Badan Rumah Sakit Daerah Luwuk, yang memeriksa Korban Nurwahyuni Puloo alias Nur dengan hasil pemeriksaan yaitu:
Anamnesis : Haid terakhir sekitar bulan Mei 2014, gerakan anak dirasakan ibu;
Tinggi Fundus Uteri 30 cm;
Denyut jantung janin 128 x/mnt;
Pemeriksaan Kelamin : tampak robekan pada selaput dara arah jam 6 dan jam 7;
USG:Gravid, tunggal, hidup, djj : 151 x/mnt, plasenta di fundus, cairan ketuban cukup, sesuai usia kehamilan 32 mgg 5 hr, tafsiran berat janin 2.053 gram;
Dengan Kesimpulan:
- Luka robekan pada selaput dara arah jam 6, dan jam 7;
- Hamil dengan usia kehamilan sekitar 30-32 minggu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya (bestandellen) adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing- masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa:
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan “Setiap orang” atau biasa juga disebut “barangsiapa” adalah setiap orang atau manusia sebagai subjek hukum yang menjadi terdakwa karena dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan sebagaimana dituangkan dalam ketentuan pasal 1 angka 15 KUHAP, jadi orang disini adalah pelaku tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan, oleh sebab itu penekanan dalam unsur ini adalah kehadiran Terdakwa atau orang tersebut yang identitas nya sesuai dengan surat dakwaan, masalah terbukti tidaknya melakukan perbuatan akan tergantung dalam pembuktian unsur materiil dari dakwaan yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan dalam perkara ini telah dihadapkan Terdakwa Ronny D. Pakaya alias Rony yang dalam awal persidangan telah ditanyakan kepada Terdakwa tersebut apakah identitas dalam surat dakwaan dari Penuntut Umum adalah identitas dirinya, Terdakwa telah membenarkan;
Menimbang bahwa, karena Terdakwa adalah sebagai subjek hukum yang telah dewasa, dan dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya di persidangan dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dengan demikian menurut Majelis Hakim Terdakwa telah memenuhi kriteria setiap orang, oleh karenanya unsur pertama telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam Memory Van Toelichting (MvT) adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Sengaja sama dengan willens en wetenVeroorzaken Van Een Gevolg yaitu seseorang yang melakukan sesuatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya;
Menimbang, bahwa dalam teori hukum, gradasi kesengajaan dapat dibagi menjadi tiga kelompok sebagai berikut:
Sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk), yaitu apabila si pembuat atau pelaku (dader) menghendaki akibat dari perbuatannya, andaikata si pembuat sudah mengetahui sebelumnya bahwa akibat dari perbuatannya tidak akan terjadi, maka tentu pelaku tidak akan melakukan perbuatan itu;
Sengaja sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij zekerheids bewustzijn), yaitu apabila si pelaku (dader) dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tetapi pelaku tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu, kalau ini maka sesuai teori kehendak mengganggap akibat itu juga dikendaki oleh pelaku;
Sengaja sebagai kesadaran akan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids bewustzijn), yaitu apabila seorang pelaku (dader) melakukan sesuatu perbuatan dan menimbulkan sesuatu akibat tertentu, dalam hal ini pelaku mempunyai opzet sebagai tujuan, akan tetapi ia insyaf guna mencapai maksudnya itu kemungkinan menimbulkan akibat lain yang juga dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta bahwa awalnya Terdakwa Ronny D. Pakaya alias Rony pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan September 2013 sampai dengan bulan September tahun 2014, telah melakukan persetubuhan secara berlanjut terhadap Saksi Korban Nurwahyuni Puloo alias Nur dimana dilakukan di dalam rumah Terdakwa di JI. Imam Bonjol Kel. Bungin Kec. Luwuk Kab. Banggai dimana persetubuhan pertama Terdakwa lakukan sekitar bulan September 2013, sekitar jam 02.00 WITA, ketika Saksi Korban sedang tidur dikamarnya yang tidak terdapat daun pintu dan hanya menggunakan kain gorden saja sebagai penutup kamar, tiba-tiba Saksi Korban merasakan kalau ada yang menarik celananya, sehingga Saksi Korban terbangun dan kaget melihat Terdakwa yang sudah berada didalam kamar Saksi Korban dengan hanya menggunakan celana dalam dan tanpa menggunakan baju dan kemudian Saksi Korban berusaha menahan celananya agar tidak turun dan terlepas, namun Terdakwa tetap memaksa dengan cara menarik celana Saksi Korban sehingga berhasil melepaskan celana Saksi Korban, kemudian Terdakwa langsung memegang kedua tangan Saksi Korban agar tidak bisa bergerak, namun Saksi Korban tetap berontak dan berusaha melepaskan kedua tangan Terdakwa, tetapi Saksi Korban kuat menariknya karena kalah tenaga dengan Terdakwa dan Saksi Korban takut berteriak karena takut tante Saksi Korban (istri terdakwa/Titin Machmud) terbangun, selanjutnya, menciumi leher Saksi Korban lalu Terdakwa melepas celana dalam Terdakwa hingga sampai di batas paha Terdakwa, dan selanjutnya menyetubuhi Saksi Korban seperti perbuatan Terdakwa yang pertama, hingga akhirnya menumpahkan sperma di atas kelamin (vagina) saksi korban, dan Terdakwa mengambil celana dalam Saksi Korban yang digunakan untuk membersihkan sperma di alat kelamin (penis) nya, selanjutnya Terdakwa berdiri dan menaikkan celana dalamnya kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Korban, persetubuhan berikutnya dilakukan oleh Terdakwa berkali-kali dengan waktu yang sudah tidak diingat lagi oleh Saksi Korban sampai pada bulan September tahun 2014, terkadang 3 (tiga) kali seminggu dan kadang 4 (empat) kali sebulan, yang semuanya dilakukan oleh Terdakwa setiap jam 02.00 WITA atau pada saat isteri Terdakwa yaitu Saksi Titin Machmud sudah tertidur. tiap kali Terdakwa menyetubuhi Saksi Korban Terdakwa membuang cairan sperma nya kadang di atas kelamin Saksi Korban kadang juga di dalam kelamin (vagina) Saksi Korban hingga akhirnya pada sekitar bulan September 2014 Saksi Korban sudah mulai merasakan perubahan pada tubuh terutama bagian perutnya sehingga Saksi Korban menduga bahwa dirinya sudah hamil;
Menimbang bahwa, dalam melakukan persetubuhan dengan Korban Terdakwa melakukannya memang sudah ada niat dan perbuatan persetubuhan itu dikehendaki oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa, berdasarkan Kesimpulan Visum Et Repertum dimana telah ditemukan adanya luka pada selaput dara yang menandakan telah terjadi kekerasan oleh benda tumpul:
Dengan Kesimpulan:
- Luka robekan pada selaput dara arah jam 6, dan jam 7;
- Hamil dengan usia kehamilan sekitar 30-32 minggu;
Ad. 3. Unsur Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing- masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut:
Menimbang, bahwa berdasarkan atas keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan Terdakwa tersebut di dapatkan fakta sebagai berikut:
Peristiwa tersebut awalnya Terdakwa Ronny D. Pakaya alias Rony pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan September 2013 sampai dengan bulan September tahun 2014, telah melakukan persetubuhan secara berlanjut terhadap Saksi Korban Nurwahyuni Puloo alias Nur dimana dilakukan di dalam rumah Terdakwa di JI. Imam Bonjol Kel. Bungin Kec. Luwuk Kab. Banggai dimana persetubuhan pertama Terdakwa lakukan sekitar bulan September 2013, sekitar jam 02.00 WITA, ketika Saksi Korban sedang tidur dikamarnya yang tidak terdapat daun pintu dan hanya menggunakan kain gorden saja sebagai penutup kamar, tiba-tiba Saksi Korban merasakan kalau ada yang menarik celananya, sehingga Saksi Korban terbangun dan kaget melihat Terdakwa yang sudah berada didalam kamar Saksi Korban dengan hanya menggunakan celana dalam dan tanpa menggunakan baju dan kemudian Saksi Korban berusaha menahan celananya agar tidak turun dan terlepas, namun Terdakwa tetap memaksa dengan cara menarik celana Saksi Korban sehingga berhasil melepaskan celana Saksi Korban;
Bahwa kemudian Terdakwa langsung memegang kedua tangan Saksi Korban agar tidak bisa bergerak, namun Saksi Korban tetap berontak dan berusaha melepaskan kedua tangan Terdakwa, tetapi Saksi Korban kuat menariknya karena kalah tenaga dengan Terdakwa dan Saksi Korban takut berteriak karena takut tante Saksi Korban (istri terdakwa/Titin Machmud) terbangun, selanjutnya, menciumi leher Saksi Korban lalu Terdakwa melepas celana dalam Terdakwa hingga sampai di batas paha Terdakwa, dan selanjutnya menyetubuhi Saksi Korban seperti perbuatan Terdakwa yang pertama, hingga akhirnya menumpahkan sperma di atas kelamin (vagina) saksi korban, dan Terdakwa mengambil celana dalam Saksi Korban yang digunakan untuk membersihkan sperma di alat kelamin (penis) nya, selanjutnya Terdakwa berdiri dan menaikkan celana dalamnya kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Korban, persetubuhan berikutnya dilakukan oleh Terdakwa berkali-kali dengan waktu yang sudah tidak diingat lagi oleh Saksi Korban sampai pada bulan September tahun 2014, terkadang 3 (tiga) kali seminggu dan kadang 4 (empat) kali sebulan, yang semuanya dilakukan oleh Terdakwa setiap jam 02.00 WITA atau pada saat isteri Terdakwa yaitu Saksi Titin Machmud sudah tertidur;
Bahwa setiap kali Terdakwa menyetubuhi Saksi Korban Terdakwa membuang cairan spermanya kadang di atas kelamin Saksi Korban kadang juga di dalam kelamin (vagina) Saksi Korban hingga akhirnya pada sekitar bulan September 2014 Saksi Korban sudah mulai merasakan perubahan pada tubuh terutama bagian perutnya sehingga Saksi Korban menduga bahwa dirinya sudah hamil;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer Penuntut Umum telah terbukti maka pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berpedoman kepada teori pemidanaan yaitu: Pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana bukan sebagai sarana balas dendam ataupun bertujuan untuk menistakan, tetapi pidana dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana sebagai sarana pendidikan atau pembelajaran bagi perilaku pelaku tindak pidana supaya dalam menjalani pidana bagi pelaku tindak pidana dapat memperbaiki akhlak dan perilaku agar nantinya tidak mengulangi lagi melakukan perbuatan pidana atau tindak pidana;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, dengan mempertimbangkan berdasarkan keadilan hukum (Legal Justice), keadilan moral (Moral Justice) dan keadilan masyarakat (Sosial Justice), menurut Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Akibat kejadian tersebut membuat tekanan psikologis terhadap Saksi Korban Nurwahyuni Puloo alias Nur;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) Undang - undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa RONNY D. PAKAYA alias RONY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dengan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk, pada hari Kamis, tanggal 10 Maret 2016, oleh IwanAnggoro Warsita, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Suhardin Z. Sapaa, S.H., dan Sudirman, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Jeanny S. Tambariki, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Luwuk, serta dihadiri oleh Taufan Wahyudi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa Ronny D. Pakaya alias Rony didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd ttd
Suhardin Z. Sapaa, S.H. IwanAnggoro Warsita, S.H., M.Hum,
ttd
Sudirman, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Jeanny S. Tambariki
Untuk Salinan yang sama bunyinya
Oleh :
PANITERA PENGADILAN NEGERI LUWUK,
Drs. ABD. MAUJUD MANSYOER, SH