276/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 276/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT.SARIPARI GEOSAINS >< PT.ASURANSI UMUM BUMI PUTERA MUDA 1967 CS
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 29 Oktober 2013 Nomor : 33/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 276/PDT/2015/PT.DKI
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. SARIPARI GEOSAINS, beralamat di Wisma BSG 9th Floor, Jalan Abdul Muis No. 40 Jakarta Pusat 10160. Selanjutnya disebut PEMBANDING semula TERGUGAT;
M e l a w a n
PT. ASURANSI UMUM BUMIPUTERA MUDA 1967, berkedudukan di Jalan Wolter Monginsidi No. 43 Kebayoran Baru Jakarta 12180. Dalam hal ini diwakili oleh DRS. MOHAMMAD IRSYAD MSc..ASAI.AAIJ., selaku Direktur Utama dan karenanya berwenang bertindak untuk dan atas nama PT. ASURANSI UMUM BUMIPUTERA MUDA 1967 dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya IMRON HALIMY, SH & RIZAL FAUZI RITONGA, SH., Para advokat pada Law Firm IMRON HALIMY & RIZAL RITONGA, beralamat di Wisma Bumiputera Lt. 7, Suite 705, Jalan Jend. Sudirman Kav. 75 Jakarta 12910, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Januari 2013. Selanjutnya disebut TERBANDING semula PENGGUGAT.
ZARATEX N.V., beralamat di Plaza Bapindo, Mandiri Tower, Lantai 21, Ruang 2101, Jalan Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta Selatan 12190. Selanjutnya disebut TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I.
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG Cabang Pangkal Pinang, beralamat di Jalan Soekarno Hatta No. 208, Gedung El Jhon Plaza Lt.1 Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II.
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 29 Oktober 2013 Nomor : 33/PDT.G/2013/ PN.JKT.SEL., yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Wanprestasi kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan hutangnya kepada Penggugat sebesar USD 492.905,- (empat ratus Sembilan puluh dua ribu sembilan ratus lima dolar Amerika) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 1% setiap bulan atas kerugian Penggugat tersebut diatas terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.516.000,- (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah) ;
Membaca dan memperhatikan:
Akta Permohonan Banding Nomor : 33/PDT.G/2013/PN. JKT.SEL yang dibuat oleh: BUKAERI, SH.,MM Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa pada tanggal 18 Desember 2013, Pembanding semula Tergugat menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 33/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL tanggal 29 Oktober 2013 dan Pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 21 Januari 2015, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I tanggal 16 Janauari 2015 dan kepada Turut Terbanding II semula Tergugat II tanggal 18 Pebruari 2015;
Memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat tertanggal 18 Desember 2013, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Desember 2013 dan salinannya telah diberitahukan dan diserahkan secara resmi kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 16 Januari 2015, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I tanggal 21 Januari 2015 dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II tanggal 18 Pebruari 2014;
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 2 Pebruari 2015, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Pebruari 2015, salinannya telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tanggal 18 Maret 2015;
Relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara (inzage) Nomor 33/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan kesempatan kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 20 Januari 2015, Terbanding semula Penggugat tanggal 16 Januari 2015, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I tanggal 21 Januari 2015 dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II tanggal 18 Pebruari 2015 untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta, terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu, dan menurut cara serta memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya menyatakan sangat keberatan sebagai berikut :
Bahwa Pembanding semula Tergugat merasa keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 33/PDT.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 29 Oktober 2013 yang mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
Bahwa Pembanding semula Tergugat senyatanya tidaklah wanprestasi sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena senyatanya Pembanding semula tergugat bukanlah tidak dapat melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, akan tetapi senyatanya kahar (force majeur) lah yang membuat Pembanding semula Tergugat tidak dapat melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Pembanding semula Tergugat sangat keberatan atas putusan yang menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar bunga sebesar 1 % perbulannya, sedangkan bunga bank untuk deposito Dollar Amerika Serikat sekitar 5 % pertahun, sementara kesalahan bukanlah kesalahan Pembanding namun dalam keadaan kahar (force majeur).
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tersebut Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 33/Pdt.G/2013/PN.JKT.SEL tanggal 29 Oktober 2013 yang dimohonkan banding tersebut telah tepat dan benar, baik mengenai keseluruhan pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya.
Bahwa Terbanding semula Penggugat setelah membaca secara cermat dan teliti terhadap memori banding Pembanding semula Tergugat ternyata pokok-pokok materi alasan dan keberatannya pada intinya sama/tidak beda dan atau setidak-tidaknya sudah pernah disampaikan/dikemukakan Pembanding semula Tergugat dalam pembuktian dan kesimpulannya;
Bahwa pendapat dan pokok-pokok alasan dan keberatan Pembanding semula Tergugat tersebut, ternyata dan terbukti dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dipertimbangkan seluruhnya tanpa kecuali;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seluruh isi memori banding dan kontra memori banding dari para pihak yang berpekara, telah dianggap termaktub dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 33/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL tertanggal 29 Oktober 2013 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding dan kontra memori banding dari pihak yang berperkara, dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa alasan pokok dari Pembanding semula Tergugat didalam memori bandingnya bahwa Pembanding tidaklah wanprestasi dengan alasan bahwa Pembanding tidak melaksanakan pekerjaan oleh karena kahar (Force Majeur), yaitu lokasi pengeboran yang sangat sulit dan tidak dapat di bor karena penuh dengan bebatuan akan tetapi mengakui adanya perjanjian dengan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Pembanding semula Tergugat meminta kepada Penggugat untuk menerbitkan Kontra Garansi Bank, sebagai jaminan pelaksanaan dan guna menjamin garansi Bank, diterbitkan oleh Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II dan ternyata Pembanding semula Tergugat wanprestasi kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, yang mengakibatkan Terbanding semula Penggugat harus membayar pencairan kontra garansi bank kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II dan berdasarkan persetujuan antara Terbanding semula Penggugat, Pembanding semula Tergugat dan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, maka Terbanding semula Penggugat memiliki hak tagih kepada Pembanding, sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama;
Menimbang, bahwa mengenai alasan kahar (Force Majeur), Pembanding semula Tergugat adalah tidak benar, karena Kahar (Force Majeur) adalah suatu keadan/kejadian luar biasa seperti : gunung meletus, gempa bumi, banjir, perang, huru hara, kejahatan terorisme, angin topan, sedangkan Pembanding semula Tergugat sebelum perjanjian dibuat, sudah tentu melakukan survey dilokasi yang akan di bor, karena perjanjian itu nilainya besar dan beresiko tinggi, sudah tentu sebelum ditanda tangani kontrak, sudah dipikirkan segala sesuatunya agar pekerjaan dapat berjalan dengan baik dan lancar, maka dengan demikian menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding, alasan kahar (Force Majeur) adalah tidak dapat diterima secara logika;
Menimbang, adapun keberatan lainnya sebagaimana dikemukakan oleh Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya termasuk bunga yang dibebankan kepada pihak Pembanding semula Tergugat, pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar sehingga oleh Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan perkara aquo sudah tepat dan benar, maka Majelis Hakim tingkat banding dapat menyetujui dan diambil alih menjadi pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 33/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL, tanggal 29 Oktober 2013, yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat tetap berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat Undang Undang Nomor : 20 tahun 1947 serta pasal 26 Ayat (1) Undang Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 29 Oktober 2013 Nomor : 33/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: JUM’AT tanggal 21 AGUSTUS 2015 oleh kami H. ARIANSYAH B. DALI P, SH.,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H. AMIR MADDI, SH.,MH dan PRAMODANA K.K. ATMADJA, SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 276/PEN/PDT/2015/ PT.DKI. tanggal 1 Juni 2015 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada Pengadilan Tingkat Banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh BUDIARTO, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor : 2768/PDT/2015/PT.DKI tanggal 1 Juni 2015, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM |
| H. AMIR MADDI, SH.,MH | H. ARIANSYAH B. DALI P, SH.,MH |
| PRAMODANA K.K. ATMADJA, SH.,M.Hum | |
PANITERA PENGGANTI BUDIARTO, SH |
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai :Rp6000,00
2. Biaya Redaksi :Rp5000,00
3. Biaya Pemberkasan :Rp139.000,00
----------------------------
Jumlah Rp150.000,00
=============
( seratus lima puluh ribu rupiah )