74/Pid.SUS/2016/PN Grt
Putusan PN GARUT Nomor 74/Pid.SUS/2016/PN Grt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAMBANG IRAWAN BIN ANTA ATMADJA
MENGADILI: 1. Menyatakan BAMBANG IRAWAN BIN ANTA ATMADJA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta memalsu uang”; 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 315 (tiga ratus lima belas) lembar uang palsu pecahan 50.000 - (lima puluh ribu). - 3 (tiga) lembar kertas lembaran bermotif uang palsu pecahan 50.000 - (lima puluh ribu). - 1 (satu) lembar kertas lembaran bermotif uang palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu). - 6 (enam) catride tinta kecil. - 5 (lima ) unit screen sablon. - 1 (buah) meja sablon. - 2 (dua) buah plastic. - 1 (buah) bantal. - 1 (buah) karpet piastic. - 3 (tiga) lembar kertas pengikat uang tercetak Bank BJB. - 1 (satu) buah buku tulisan berisi resep campuran bahan. - 1 (satu) ikat kenas HVS. - 1 (satu) ikat kertas doorslag. - 1 (satu) ikat kertas doorslag yang ada benang pengamannya. - 2 (dua) amplop potongan kertas doorslag. - 3 (tiga) lembar kertas hologram. - 6 (enam) gulung kertas kado - 1 (satu) buah gelas berisi potongan kertas kado. - 2 (dua) kantong plastic berisi sampah potongan kertas. - 1 (satu) utas tali rapia warna merah. - 1 (satu) unit lampu UV. - 2 (dua) unit pisau catter. - 7 (tujuh) bilah mata pisau catter. - 3 (tiga) botol kecil cairan diazol. - 1 (satu) botol kecil pengencer cairan diazol. - 1 (satu) unit kikir. - 2 (dua) potongan kain lap untuk gosok lem. - 1 (satu) botol besar lem fox. - 1 (satu) botol kecil lem fox. - 1 (Satu) mangkok berisi lem fox. - 2 (dua) botol tiner - 8 (delapan) batang jarum sulam. - 1 (satu) batang penggaris besi. - 1 (satu) bilah kaca. - 6 (enam) lembar slereofoarm. Dirampas untuk dimusnahkan;. - 1 (satu) unit CPU computer. - 2 (dua) unit monitor computer. - 3 (tiga) unit printer. - 2 (dua) buah flashdisk. - 8 (delapan) catride tinta kecil. Dirampas untuk Negara; 6. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 74/Pid.SUS/2016/PNGrt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara-perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
-
Nama lengkap : BAMBANG IRAWAN BIN ANTA ATMADJA;
Tempat lahir : Sukabumi Umur/Tgl. Lahir : 37 tahun / 07 Agustus 1978; Jenis kelamin : Laki- Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kp. Tegallega RT. 002 RW.005 Ds. Citarik, Kec. Pelabuhan Ratu, Kab. Sukabumi, Atau Jl. Sukapadang RT. 04/06 Ds. Sukakarya, Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa telah ditangkap oleh Bareskrim Polri pada tanggal 13 November 2015;
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan:
Penyidik, ditahan sejak tanggal 13 November 2015 sampai dengan 02 Desember 2015;
Perpanjangan Penahanan Kajari Garut, sejak tanggal 03 Desember 2015 sampai dengan 11 Januari 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut sejak tanggal 12 Januari 2016 sampai dengan tanggal 10 Februari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Garut kedua sejak tanggal 11 Februari 2016 sampai dengan tanggal 11 Maret 2016;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri garut sejak tanggal 29 Februari 2016 sampai dengan 19 maret 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut sejak tanggal 20 Maret 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2016;
Penahanan Hakim Majelis Pengadilan Negeri, sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan 27 April 2016;
Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 28 April 2016 sampai dengan 26 Juni 2016;
M enimbang, bahwa terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum di persidangannya yaitu FIRMAN S. ROHMAN, SH. dari YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DAN PENDIDIKAN GUNTUR GARUT, berdasarkan Penetapan Hakim No. 74/Pid.Sus/2016/PN.Grt tanggal 05 April 2016;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut No.74/Pid.Sus/2016/PN.Grt tanggal 29 Maret 2016 tentang Penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim No.74/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Grt tanggal 29 Maret 2016 tentang Penetapan hari persidangan ;
Setelah membaca Berita Acara Penyidikan maupun surat-surat lainnya yang berkenaan dengan perkara Terdakwa tersebut sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara.PDM-17/Grt/03/2016 tanggal 08 Maret 2016;
Setelah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi maupun Terdakwa di persidangan, serta memperhatikan pula barang-barang bukti yang diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengar uraian tuntutan pidana/Requisitoir yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang bahwa dipersidangan terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif sebagai berikut:
PERTAMA:
---------Bahwa ia terdakwa BAMBANG IRAWAN bersama ANTO atau ZULKARNAEN ALs ANTO JAWA (DPO)) pada waktu yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti menurut keterangan terdakwa pada bulan November 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di jalan Sukapadang Rt. 04/06 Ds. Sukakarya Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,memalsu rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang yaitu sebanyak 315 (tiga ratus lima belas) lembar uang kertas palsu pecahan 50.000,- (Lima Puluh Ribu); perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada mulanya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran uang palsu di daerah Garut Jawa Barat, kemudian saksi Nurjen beserta rekan selaku Penyidik Mabes Polri menindaklanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 12 November 2015 jam 10.30 Wib bertempat di jalan Sukapadang Rt. 04/06 Ds. Sukakarya Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut, Jawa Barat terdakwa BAMBANG IRAWAN ditangkap dan ditemukan uang kertas palsu pecahan 50.000 (lima puluh ribu) sebanyak 315 (tiga ratus lima belas) lembar dan terdakwq membuat uang kertas palsu pecahan 50.000 (lima puluh ribu) sejak bulan Juni 2014 dibertempat pinggir pantai pelabuhan Ratu bersama ANTO atau ZULKARNAEN alias ANTO JAWA (DPO) , adapun proses meniru atau memalsukan uang kertas Rupiah pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara pada mulanya adalah menyiapkan kertas kemudian disablon gambar orang, kemudian di blok (dilapis dengan cat sablon), kemudian dalam pita di lem baru terakhir diprint dengan mengeprint garis dasar dikertas doorslag dengan ukuran garis 19 X 29,7 cm , kemudian pembagian tugas yakni ANTO atau ZULKARNAEN alias ANTO JAWA (DPO) membuat sablon di kertas yang belum diberi garis, setelah itu barulah terdakwa BANGBANG IRAWAN menyulam pita benang pengaman dengan menggunakan jarum sulam di kertas yang diberi garis. Setelah itu terdakwa mengelem kedua kertas tersebut. Kemudian kertas yang telah dilem tersebut dipotong oleh terdakwa, sesuai dengan garis yang telah dibuat. Setelah semua tahapan tersebut barulah kemudian terdakwa mengeprint dengan menggunakan 1 set Komputer.
Bahwa bahan yang digunakan untuk untuk meniru atau mencetak atau memalsukan uang Rupiah pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) adalah sebagai berikut :
Komputer digunakan untuk membuka gambar mata uang rupiah.
Printer digunakan untuk ngeprint.
Screen digunakan untuk menyablon pada tahap pertengahan,
Meja sablon digunakan untuk menyablon.
Jarum besi digunakan untuk menyulam pita mata uang rupiah.
Cutter digunakan untuk memotong kertas yang sudah yang ada gambarnya.
kertas kado digunakan untuk membuat pitanya.
penggaris besi digunakan untuk alat bantu memotong kertas yang sudah ada gambarnya.
Adapun bahan-bahan tersebut dibeli oleh ANTO atau ZULKARNAEN alias ANTO JAWA (DPO) di daerah Bandung.
Bahwa dari uang palsu yang telah terdakwa buat bersama-sama dengan ANTO atau ZULKARNAEN alias ANTO JAWA (DPO), dimana tahap pertama telah edarkan oleh terdakwa bersama dengan ANTO uang pecahan palsu senilai 40.000.000,- (empat puluh juta) dengan pecahan uang kertas palsu 50.000,- (lima puluh ribu) kepada PANJUL (DPO) yang dilakukan sekitar 2 (dua) minggu sebelum terdakwa ditangkap oleh Tim Tipideksus Bareskrim Polri. dimana untuk penjualan tersebut terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 1.000. 000,- (satu juta rupiah) dari ANTO atau ZULKARNAEN alias ANTO JAWA (DPO) dan uangnya digunakan oleh terdakwa untuk persalinan istri terdakwa, sedangkan uang kertas palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 315 (tiga ratus lima belas) lembar yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa tersebut rencananya akan diedarkan dengan cara dijual oleh ANTO atau ZULKARNAEN alias ANTO JAWA (DPO) kepada Panjul (DPO) di Jakarta dengan perbandingan 1 : 4 untuk pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan 1 : 5 untuk uang kertas palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu) dan uang kertas palsu pecahan 50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 315 (tiga ratus lima belas) lembar yang akan di jual kepada PANJUL (DPO) dihargai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa akan mendapatkan bagian keuantungan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari hasil penjualan tersebut;
Bahwa berdasarkan Hasil Penelitian dan Analisa Laboratoris dari Pusat Analisa dan Informasi Uang Rupiah Bank Indonesia No. 17/29/DPU/GKPU/Div-3/Lab tanggal 15 Desember 20015, yang melakukan uji laboratories terhadap Uang Pecahan Rp. 50. 000,-TE 2005 Nomor Seri JK477903, HJK477915, JSF458104 dan JSF458105 yang ditandatangani oleh RAHADI ARUDJI T.D. (Manajer) dan diketahui oleh DERMAWAN T.B. HUTABARAT selaku Asisten Direktur, didapat hasil uji dengan Kesimpulan yaitu :”Dari hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) TE 2005 dengan nomor seri tersebut, disimpulkan bahwa uang tersebut TIDAK ASLI".
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli RAHADI ARUDJI T. D. Terhadap barang bukti yang berbentuk kertas dengan ukuran yang menyerupai uang rupiah nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2005 adalah bukan merupakan uang asli yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, uang kertas Bank atau uang kertas Negara RI dicetak atau dibuat bukan untuk dijual tetapi digunakan untuk membeli barang, menimbun kekayaan dan juga untuk membayar jasa;
"Perbuatan terdakwa BAMBANG IRAWAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana datam Pasal 36 ayat (1 ) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A T A U
KEDUA
---------Bahwa ia terdakwa BAMBANG IRAWAN bersama ANTO atau ZULKARNAEN ALs ANTO JAWA (DPO)) pada waktu yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti menurut keterangan terdakwa pada bulan November 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di jalan Sukapadang Rt. 04/06 Ds. Sukakarya Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada mulanya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran uang palsu di daerah Garut Jawa Barat, kemudian saksi Nurjen beserta rekan selaku Penyidik Mabes Polri menindaklanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 12 November 2015 jam 10.30 Wib bertempat di jalan Sukapadang Rt. 04/06 Ds. Sukakarya Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut, Jawa Barat terdakwa BAMBANG IRAWAN ditangkap dan ditemukan uang kertas palsu pecahan 50.000 (lima puluh ribu) sebanyak 315 (tiga ratus lima belas) lembar dan terdakwq membuat uang kertas palsu pecahan 50.000 (lima puluh ribu) sejak bulan Juni 2014 dibertempat pinggir pantai pelabuhan Ratu bersama ANTO atau ZULKARNAEN alias ANTO JAWA (DPO) , adapun proses meniru atau memalsukan uang kertas Rupiah pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara pada mulanya adalah menyiapkan kertas kemudian disablon gambar orang, kemudian di blok (dilapis dengan cat sablon), kemudian dalam pita di lem baru terakhir diprint dengan mengeprint garis dasar dikertas doorslag dengan ukuran garis 19 X 29,7 cm , kemudian pembagian tugas yakni ANTO atau ZULKARNAEN alias ANTO JAWA (DPO) membuat sablon di kertas yang belum diberi garis, setelah itu barulah terdakwa BANGBANG IRAWAN menyulam pita benang pengaman dengan menggunakan jarum sulam di kertas yang diberi garis. Setelah itu terdakwa mengelem kedua kertas tersebut. Kemudian kertas yang telah dilem tersebut dipotong oleh terdakwa, sesuai dengan garis yang telah dibuat. Setelah semua tahapan tersebut barulah kemudian terdakwa mengeprint dengan menggunakan 1 set Komputer.
Bahwa bahan yang digunakan untuk untuk meniru atau mencetak atau memalsukan uang Rupiah pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) adalah sebagai berikut :
Komputer digunakan untuk membuka gambar mata uang rupiah.
Printer digunakan untuk ngeprint.
Screen digunakan untuk menyablon pada tahap pertengahan,
Meja sablon digunakan untuk menyablon.
Jarum besi digunakan untuk menyulam pita mata uang rupiah.
Cutter digunakan untuk memotong kertas yang sudah yang ada gambarnya.
kertas kado digunakan untuk membuat pitanya.
penggaris besi digunakan untuk alat bantu memotong kertas yang sudah ada gambarnya.
Adapun bahan-bahan tersebut dibeli oleh ANTO atau ZULKARNAEN alias ANTO JAWA (DPO) di daerah Bandung.
Bahwa dari uang palsu yang telah terdakwa buat bersama-sama dengan ANTO atau ZULKARNAEN alias ANTO JAWA (DPO), dimana tahap pertama telah edarkan oleh terdakwa bersama dengan ANTO uang pecahan palsu senilai 40.000.000,- (empat puluh juta) dengan pecahan uang kertas palsu 50.000,- (lima puluh ribu) kepada PANJUL (DPO) yang dilakukan sekitar 2 (dua) minggu sebelum terdakwa ditangkap oleh Tim Tipideksus Bareskrim Polri. dimana untuk penjualan tersebut terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 1.000. 000,- (satu juta rupiah) dari ANTO atau ZULKARNAEN alias ANTO JAWA (DPO) dan uangnya digunakan oleh terdakwa untuk persalinan istri terdakwa, sedangkan uang kertas palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 315 (tiga ratus lima belas) lembar yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa tersebut rencananya akan diedarkan dengan cara dijual oleh ANTO atau ZULKARNAEN alias ANTO JAWA (DPO) kepada Panjul (DPO) di Jakarta dengan perbandingan 1 : 4 untuk pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan 1 : 5 untuk uang kertas palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu) dan uang kertas palsu pecahan 50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 315 (tiga ratus lima belas) lembar yang akan di jual kepada PANJUL (DPO) dihargai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa akan mendapatkan bagian keuantungan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari hasil penjualan tersebut;
Bahwa berdasarkan Hasil Penelitian dan Analisa Laboratoris dari Pusat Analisa dan Informasi Uang Rupiah Bank Indonesia No. 17/29/DPU/GKPU/Div-3/Lab tanggal 15 Desember 20015, yang melakukan uji laboratories terhadap Uang Pecahan Rp. 50. 000,-TE 2005 Nomor Seri JK477903, HJK477915, JSF458104 dan JSF458105 yang ditandatangani oleh RAHADI ARUDJI T.D. (Manajer) dan diketahui oleh DERMAWAN T.B. HUTABARAT selaku Asisten Direktur, didapat hasil uji dengan Kesimpulan yaitu :”Dari hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) TE 2005 dengan nomor seri tersebut, disimpulkan bahwa uang tersebut TIDAK ASLI".
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli RAHADI ARUDJI T. D. Terhadap barang bukti yang berbentuk kertas dengan ukuran yang menyerupai uang rupiah nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2005 adalah bukan merupakan uang asli yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, uang kertas Bank atau uang kertas Negara RI dicetak atau dibuat bukan untuk dijual tetapi digunakan untuk membeli barang, menimbun kekayaan dan juga untuk membayar jasa;
Perbuatan Terdakwa BAMBANG IRAWAN BIN (Alm) ANTA ATMADJA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana datam Pasal 244 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di persidangan dan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agama dan kepercayaannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
KASNAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan pernah diperiksa oleh penyidik dan apa yang saksi terangkan benar;
Bahwa saksi diajukan kepersidangan ini sehubungan dengan adanya pembuatan uang palsu;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut dari hasil laporan masyarakat seorang informan pada hari Senin, tanggal 09 November 2015 yang mengatakan ada peredaran uang palsu di daerah Garut Jawa Barat;
Bahwa untuk menindak lanjuti informasi tersebut, saksi kemudian memimpin tim penyidik bersama-sama dengan saksi AKP I DEWA NYOMAN PUTRA S. SH, Bripka SLAMET TRiYADi dan Bripka AHMAD MUKSON melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan kebenaran informasi dimaksud;
Bahwa kemudian dari hasil penyidikan itu terungkap pada hari Kamis, tanggal 12 Nopember 2015 sekitar pukul 10.30 wib di sebuah rumah Jl. Sukapadang Rt. 04/06 Ds. Sukakarya Kec.Tarogong Kidul Garut Jawa Barat, kami menangkap terdakwa karena di duga meniru atau membuat uang Rupiah pecahan Rp. 50.000 - (lima puluh ribu rupiah) dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan uang rupiah pecahan Rp. 50.000 - (lima puluh ribu rupiah) itu serupa asli tidak di palsukan, saat penangkapan disaksikan oleh Ketua RT setempat;
Bahwa Penangkapan dilakukan setelah penggeledahan di rumah yang ditempati oleh terdakwa dan ditemukan barang-barang yang diduga digunakan untuk meniru atau memalsukan uang rupiah pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) tersebut dan untuk pengusutan lebih lanjut terdakwa berikut barang bukti diamankan ke kantor Subdit Uang Palsu Bareskrim Mabes Polri;
Bahwa pada saat penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan uang maupun bahan-bahan untuk alat percetakan yang diduga untuk membuat uang berupa : satu bungkus plastik warna hitam yang bersisi uang palsu pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 315, 1 (satu) unit CPU computer, 2 (dua) unit monitor computer, 3 (tiga) unit pnnter, 2 (dua) buah flashdisk, 8 delapan) catride tinta kecil, 6 (enam) catride tinta kecil, 5 (lima ) unit screen sablon, 1 (buah) meja sablon, 2 (dua) buah plastic, 1 (buah) bantal, 1 (buah) karpet piastic, 1 (satu) lembar kertas lembaran bermotif uang palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu), 3 (tiga) lembar kertas pengikat uang tercetak Bank BJB, 1 (satu) buah buku tulisan berisi resep campuran bahan, 1 (satu) ikat kenas HVS, 1 (satu) ikat kertas doorslag, 1 (satu) ikat kertas doorslag yang ada benang pengamannya, 2 (dua) amplop potongan kertas doorslag, 3 (tiga) lembar kertas hologram, 6 (enam) gulung kertas kado, 1 (satu) buah gelas berisi potongan kertas kado, 2 (dua) kantong plastic berisi sampah potongan kertas, 1 (satu) utas tali rapia warna merah, 1 (satu) unit lampu UV, 2 (dua) unit pisau catter, 7 (tujuh) bilah mata pisau catter, 3 (tiga) botol kecil cairan diazol, 1 (satu) botol kecil pengencer cairan diazol, 1 (satu) unit kikir, 2 (dua) potongan kain lap untuk gosok lem, 1 (satu) botol besar lem fox, 1 (satu) botol kecil lem fox, 1 (Satu) mangkok berisi lem fox, 2 (dua) botol tiner, 8 (delapan) batang jarum sulam, 1 (satu) batang penggaris besi, 1 (satu) bilah kaca, 6 (enam) lembar slereofoarm;
Bahwa uang yang diduga palsu yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut, sudah diperiksa di laboratorium Bank Indonesia;
Bahwa Bank Indonesia tidak memberi tanda pada uang palsu hasil pengujian laboratorium tersebut karena tidak mau merubah barang bukti, dalam perkara ini pihak Laboratorium memberikan hasil analisanya yang menyatakan bahwa uang pecahan Rp. 50.000,- dalam barang bukti dinyatakan tidak asli;
Bahwa pada saat diinterogasi pada diri terdakwa saat ditanya mengenai pembuatan uang palsu, saat itu terdakwa mengatakan jika terdakwa hanya membantu membuat dari orang yang bernama Anto atau Zulkarnaen, tugas terdakwa mengeprint dan menyulam benang yang ada pada uang rupiah tersebut;
Bahwa menurut keterangan terdakwa proses membuat uang palsu itu adalah mula-mula gambar orang disablon pada kertas lalu diblok, kemudian disulam pita selanjutnya hasil sablonan di print dan menurut keterangan terdakwa ia sudah mencetak uang palsu sebanyak 400 lembar;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa ia tidak pernah membelanjakan sendiri uang palsu itu namun setelah jadi ada teman Anto/ Zulkarnaen atau anto Jawa yang bernama Panjul datang dari Jakarta mengambil uang yang sudah jadi dan mengedarkannya dengan hitungan untuk uang palsu Rp. 15.000.000,- ditukar dengan uang asli sebanyak Rp. 5.000.000,-;
Bahwa menurut saksi dengan adanya peredaran uang palsu itu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa-terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. NURJEN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan pernah diperiksa oleh penyidik dan apa yang saksi terangkan benar;
Bahwa saksi diajukan kepersidangan ini sehubungan dengan adanya pengedaran uang palsu;
Bahwa saksi adalah anggota dari Bareskrim Mabes Polri yang saat itu telah melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa yang dipimpin oleh saksi Kasnan;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut dari hasil laporan masyarakat seorang informan pada hari Senin, tanggal 09 November 2015 yang mengatakan ada peredaran uang palsu di daerah Garut Jawa Barat;
Bahwa untuk menindak lanjuti informasi tersebut, saksi kemudian memimpin tim penyidik bersama-sama dengan saksi AKP I DEWA NYOMAN PUTRA S. SH, Bripka SLAMET TRiYADi dan Bripka AHMAD MUKSON melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan kebenaran informasi dimaksud;
Bahwa kemudian dari hasil penyidikan itu terungkap pada hari Kamis, tanggal 12 Nopember 2015 sekitar pukul 10.30 wib di sebuah rumah Jl. Sukapadang Rt. 04/06 Ds. Sukakarya Kec.Tarogong Kidul Garut Jawa Barat, kami menangkap terdakwa karena di duga meniru atau membuat uang Rupiah pecahan Rp. 50.000 - (lima puluh ribu rupiah) dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan uang rupiah pecahan Rp. 50.000 - (lima puluh ribu rupiah) itu serupa asli tidak di palsukan, saat penangkapan disaksikan oleh Ketua RT setempat;
Bahwa Penangkapan dilakukan setelah penggeledahan di rumah yang ditempati oleh terdakwa dan ditemukan barang-barang yang diduga digunakan untuk meniru atau memalsukan uang rupiah pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) tersebut dan untuk pengusutan lebih lanjut terdakwa berikut barang bukti diamankan ke kantor Subdit Uang Palsu Bareskrim Mabes Polri;
Bahwa pada saat penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan uang maupun bahan-bahan untuk alat percetakan yang diduga untuk membuat uang berupa : satu bungkus plastik warna hitam yang bersisi uang palsu pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 315, 1 (satu) unit CPU computer, 2 (dua) unit monitor computer, 3 (tiga) unit pnnter, 2 (dua) buah flashdisk, 8 delapan) catride tinta kecil, 6 (enam) catride tinta kecil, 5 (lima ) unit screen sablon, 1 (buah) meja sablon, 2 (dua) buah plastic, 1 (buah) bantal, 1 (buah) karpet piastic, 1 (satu) lembar kertas lembaran bermotif uang palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu), 3 (tiga) lembar kertas pengikat uang tercetak Bank BJB, 1 (satu) buah buku tulisan berisi resep campuran bahan, 1 (satu) ikat kenas HVS, 1 (satu) ikat kertas doorslag, 1 (satu) ikat kertas doorslag yang ada benang pengamannya, 2 (dua) amplop potongan kertas doorslag, 3 (tiga) lembar kertas hologram, 6 (enam) gulung kertas kado, 1 (satu) buah gelas berisi potongan kertas kado, 2 (dua) kantong plastic berisi sampah potongan kertas, 1 (satu) utas tali rapia warna merah, 1 (satu) unit lampu UV, 2 (dua) unit pisau catter, 7 (tujuh) bilah mata pisau catter, 3 (tiga) botol kecil cairan diazol, 1 (satu) botol kecil pengencer cairan diazol, 1 (satu) unit kikir, 2 (dua) potongan kain lap untuk gosok lem, 1 (satu) botol besar lem fox, 1 (satu) botol kecil lem fox, 1 (Satu) mangkok berisi lem fox, 2 (dua) botol tiner, 8 (delapan) batang jarum sulam, 1 (satu) batang penggaris besi, 1 (satu) bilah kaca, 6 (enam) lembar slereofoarm;
Bahwa uang yang diduga palsu yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut, sudah diperiksa di laboratorium Bank Indonesia;
Bahwa Bank Indonesia tidak memberi tanda pada uang palsu hasil pengujian laboratorium tersebut karena tidak mau merubah barang bukti, dalam perkara ini pihak Laboratorium memberikan hasil analisanya yang menyatakan bahwa uang pecahan Rp. 50.000,- dalam barang bukti dinyatakan tidak asli;
Bahwa pada saat diinterogasi pada diri terdakwa saat ditanya mengenai pembuatan uang palsu, saat itu terdakwa mengatakan jika terdakwa hanya membantu membuat dari orang yang bernama Anto atau Zulkarnaen, tugas terdakwa mengeprint dan menyulam benang yang ada pada uang rupiah tersebut;
Bahwa menurut keterangan terdakwa proses membuat uang palsu itu adalah mula-mula gambar orang disablon pada kertas lalu diblok, kemudian disulam pita selanjutnya hasil sablonan di print dan menurut keterangan terdakwa ia sudah mencetak uang palsu sebanyak 400 lembar;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa ia tidak pernah membelanjakan sendiri uang palsu itu namun setelah jadi ada teman Anto/ Zulkarnaen atau anto Jawa yang bernama Panjul datang dari Jakarta mengambil uang yang sudah jadi dan mengedarkannya dengan hitungan untuk uang palsu Rp. 15.000.000,- ditukar dengan uang asli sebanyak Rp. 5.000.000,-;
Bahwa menurut saksi dengan adanya peredaran uang palsu itu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa-terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3. SLAMET RIYADI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan apa yang telah saksi terangkan adalah benar;
Bahwa saksi diajukan kepersidangan ini sehubungan dengan adanya pengedaran uang palsu;
Bahwa saksi adalah anggota dari Bareskrim Mabes Polri yang saat itu telah melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa yang dipimpin oleh saksi Kasnan;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut dari hasil laporan masyarakat seorang informan pada hari Senin, tanggal 09 November 2015 yang mengatakan ada peredaran uang palsu di daerah Garut Jawa Barat;
Bahwa untuk menindak lanjuti informasi tersebut, saksi kemudian memimpin tim penyidik bersama-sama dengan saksi AKP I DEWA NYOMAN PUTRA S. SH, Bripka SLAMET TRiYADi dan Bripka AHMAD MUKSON melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan kebenaran informasi dimaksud;
Bahwa kemudian dari hasil penyidikan itu terungkap pada hari Kamis, tanggal 12 Nopember 2015 sekitar pukul 10.30 wib di sebuah rumah Jl. Sukapadang Rt. 04/06 Ds. Sukakarya Kec.Tarogong Kidul Garut Jawa Barat, kami menangkap terdakwa karena di duga meniru atau membuat uang Rupiah pecahan Rp. 50.000 - (lima puluh ribu rupiah) dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan uang rupiah pecahan Rp. 50.000 - (lima puluh ribu rupiah) itu serupa asli tidak di palsukan, saat penangkapan disaksikan oleh Ketua RT setempat;
Bahwa Penangkapan dilakukan setelah penggeledahan di rumah yang ditempati oleh terdakwa dan ditemukan barang-barang yang diduga digunakan untuk meniru atau memalsukan uang rupiah pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) tersebut dan untuk pengusutan lebih lanjut terdakwa berikut barang bukti diamankan ke kantor Subdit Uang Palsu Bareskrim Mabes Polri;
Bahwa pada saat penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan uang maupun bahan-bahan untuk alat percetakan yang diduga untuk membuat uang berupa : satu bungkus plastik warna hitam yang bersisi uang palsu pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 315, 1 (satu) unit CPU computer, 2 (dua) unit monitor computer, 3 (tiga) unit pnnter, 2 (dua) buah flashdisk, 8 delapan) catride tinta kecil, 6 (enam) catride tinta kecil, 5 (lima ) unit screen sablon, 1 (buah) meja sablon, 2 (dua) buah plastic, 1 (buah) bantal, 1 (buah) karpet piastic, 1 (satu) lembar kertas lembaran bermotif uang palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu), 3 (tiga) lembar kertas pengikat uang tercetak Bank BJB, 1 (satu) buah buku tulisan berisi resep campuran bahan, 1 (satu) ikat kenas HVS, 1 (satu) ikat kertas doorslag, 1 (satu) ikat kertas doorslag yang ada benang pengamannya, 2 (dua) amplop potongan kertas doorslag, 3 (tiga) lembar kertas hologram, 6 (enam) gulung kertas kado, 1 (satu) buah gelas berisi potongan kertas kado, 2 (dua) kantong plastic berisi sampah potongan kertas, 1 (satu) utas tali rapia warna merah, 1 (satu) unit lampu UV, 2 (dua) unit pisau catter, 7 (tujuh) bilah mata pisau catter, 3 (tiga) botol kecil cairan diazol, 1 (satu) botol kecil pengencer cairan diazol, 1 (satu) unit kikir, 2 (dua) potongan kain lap untuk gosok lem, 1 (satu) botol besar lem fox, 1 (satu) botol kecil lem fox, 1 (Satu) mangkok berisi lem fox, 2 (dua) botol tiner, 8 (delapan) batang jarum sulam, 1 (satu) batang penggaris besi, 1 (satu) bilah kaca, 6 (enam) lembar slereofoarm;
Bahwa uang yang diduga palsu yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut, sudah diperiksa di laboratorium Bank Indonesia;
Bahwa Bank Indonesia tidak memberi tanda pada uang palsu hasil pengujian laboratorium tersebut karena tidak mau merubah barang bukti, dalam perkara ini pihak Laboratorium memberikan hasil analisanya yang menyatakan bahwa uang pecahan Rp. 50.000,- dalam barang bukti dinyatakan tidak asli;
Bahwa pada saat diinterogasi pada diri terdakwa saat ditanya mengenai pembuatan uang palsu, saat itu terdakwa mengatakan jika terdakwa hanya membantu membuat dari orang yang bernama Anto atau Zulkarnaen, tugas terdakwa mengeprint dan menyulam benang yang ada pada uang rupiah tersebut;
Bahwa menurut keterangan terdakwa proses membuat uang palsu itu adalah mula-mula gambar orang disablon pada kertas lalu diblok, kemudian disulam pita selanjutnya hasil sablonan di print dan menurut keterangan terdakwa ia sudah mencetak uang palsu sebanyak 400 lembar;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa ia tidak pernah membelanjakan sendiri uang palsu itu namun setelah jadi ada teman Anto/ Zulkarnaen atau anto Jawa yang bernama Panjul datang dari Jakarta mengambil uang yang sudah jadi dan mengedarkannya dengan hitungan untuk uang palsu Rp. 15.000.000,- ditukar dengan uang asli sebanyak Rp. 5.000.000,-;
Bahwa menurut saksi dengan adanya peredaran uang palsu itu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini;
AHMAD MUKSON, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan apa yang telah saksi terangkan adalah benar;
Bahwa saksi diajukan kepersidangan ini sehubungan dengan adanya pengedaran uang palsu;
Bahwa saksi adalah anggota dari Bareskrim Mabes Polri yang saat itu telah melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa yang dipimpin oleh saksi Kasnan;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut dari hasil laporan masyarakat seorang informan pada hari Senin, tanggal 09 November 2015 yang mengatakan ada peredaran uang palsu di daerah Garut Jawa Barat;
Bahwa untuk menindak lanjuti informasi tersebut, saksi kemudian memimpin tim penyidik bersama-sama dengan saksi AKP I DEWA NYOMAN PUTRA S. SH, Bripka SLAMET TRiYADi dan Bripka AHMAD MUKSON melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan kebenaran informasi dimaksud;
Bahwa kemudian dari hasil penyidikan itu terungkap pada hari Kamis, tanggal 12 Nopember 2015 sekitar pukul 10.30 wib di sebuah rumah Jl. Sukapadang Rt. 04/06 Ds. Sukakarya Kec.Tarogong Kidul Garut Jawa Barat, kami menangkap terdakwa karena di duga meniru atau membuat uang Rupiah pecahan Rp. 50.000 - (lima puluh ribu rupiah) dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan uang rupiah pecahan Rp. 50.000 - (lima puluh ribu rupiah) itu serupa asli tidak di palsukan, saat penangkapan disaksikan oleh Ketua RT setempat;
Bahwa Penangkapan dilakukan setelah penggeledahan di rumah yang ditempati oleh terdakwa dan ditemukan barang-barang yang diduga digunakan untuk meniru atau memalsukan uang rupiah pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) tersebut dan untuk pengusutan lebih lanjut terdakwa berikut barang bukti diamankan ke kantor Subdit Uang Palsu Bareskrim Mabes Polri;
Bahwa pada saat penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan uang maupun bahan-bahan untuk alat percetakan yang diduga untuk membuat uang berupa : satu bungkus plastik warna hitam yang bersisi uang palsu pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 315, 1 (satu) unit CPU computer, 2 (dua) unit monitor computer, 3 (tiga) unit pnnter, 2 (dua) buah flashdisk, 8 delapan) catride tinta kecil, 6 (enam) catride tinta kecil, 5 (lima ) unit screen sablon, 1 (buah) meja sablon, 2 (dua) buah plastic, 1 (buah) bantal, 1 (buah) karpet piastic, 1 (satu) lembar kertas lembaran bermotif uang palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu), 3 (tiga) lembar kertas pengikat uang tercetak Bank BJB, 1 (satu) buah buku tulisan berisi resep campuran bahan, 1 (satu) ikat kenas HVS, 1 (satu) ikat kertas doorslag, 1 (satu) ikat kertas doorslag yang ada benang pengamannya, 2 (dua) amplop potongan kertas doorslag, 3 (tiga) lembar kertas hologram, 6 (enam) gulung kertas kado, 1 (satu) buah gelas berisi potongan kertas kado, 2 (dua) kantong plastic berisi sampah potongan kertas, 1 (satu) utas tali rapia warna merah, 1 (satu) unit lampu UV, 2 (dua) unit pisau catter, 7 (tujuh) bilah mata pisau catter, 3 (tiga) botol kecil cairan diazol, 1 (satu) botol kecil pengencer cairan diazol, 1 (satu) unit kikir, 2 (dua) potongan kain lap untuk gosok lem, 1 (satu) botol besar lem fox, 1 (satu) botol kecil lem fox, 1 (Satu) mangkok berisi lem fox, 2 (dua) botol tiner, 8 (delapan) batang jarum sulam, 1 (satu) batang penggaris besi, 1 (satu) bilah kaca, 6 (enam) lembar slereofoarm;
Bahwa uang yang diduga palsu yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut, sudah diperiksa di laboratorium Bank Indonesia;
Bahwa Bank Indonesia tidak memberi tanda pada uang palsu hasil pengujian laboratorium tersebut karena tidak mau merubah barang bukti, dalam perkara ini pihak Laboratorium memberikan hasil analisanya yang menyatakan bahwa uang pecahan Rp. 50.000,- dalam barang bukti dinyatakan tidak asli;
Bahwa pada saat diinterogasi pada diri terdakwa saat ditanya mengenai pembuatan uang palsu, saat itu terdakwa mengatakan jika terdakwa hanya membantu membuat dari orang yang bernama Anto atau Zulkarnaen, tugas terdakwa mengeprint dan menyulam benang yang ada pada uang rupiah tersebut;
Bahwa menurut keterangan terdakwa proses membuat uang palsu itu adalah mula-mula gambar orang disablon pada kertas lalu diblok, kemudian disulam pita selanjutnya hasil sablonan di print dan menurut keterangan terdakwa ia sudah mencetak uang palsu sebanyak 400 lembar;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa ia tidak pernah membelanjakan sendiri uang palsu itu namun setelah jadi ada teman Anto/ Zulkarnaen atau anto Jawa yang bernama Panjul datang dari Jakarta mengambil uang yang sudah jadi dan mengedarkannya dengan hitungan untuk uang palsu Rp. 15.000.000,- ditukar dengan uang asli sebanyak Rp. 5.000.000,-;
Bahwa menurut saksi dengan adanya peredaran uang palsu itu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa-terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
UJANG SUKMA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan apa yang telah saksi terangkan adalah benar;
Bahwa saksi tahu tentang terdakwa, saksi adalah Ketua RT dimana terdakwa tinggal;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak kepolisian sehubungan dengan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap diri terdakwa karena telah mengedarkan uang palsu;
Bahwa pada Kamis tanggal 12 November 2015 sekitar pukul 10.00 wib, saksi berdasarkan permintaan dari penyidik Bareskrim Polri menyaksikan penggeledahan disebuah rumah yang ditempati oleh terdakwa yang beralamat di Jl.Sukapadang Rt. 4/6 Ds. Sukakarya Kec. Tarogong Kidul Garut Jawa Barat;
Bahwa saat itu penyidik bilang jika terdakwa disuga melakukan peniruan dan memmalsukan uang pecahan Rp. 50.000,- ;
Bahwa pada saat saksi menyaksikan saat penggeledahan saksi melihat saat itu penyidik menemukan barang-barang yang berkaitan dengan uang palsu antara lain meja sablon, peralatan sablon dan uang palsu pecahan Rp. 50.000,- yang diikat sebanyak 315 lembar;
Bahwa menurut saksi warga sekitar tidak ada yang mengetahui jika terdakwa membuat uang palsu, setahu warga yang bersangkutan adaiah paranormal dan rumah yang di tempati terdakwa tersebut dihelakang taman kanak-kanak (TK) dan dikelilingi pagar dan tembok yang dilengakapi dengan kawat berduri setinggi dua meter sehingga warga tidak ada yang melihat kedalam dan tidak ada yang bisa melihat aktifitas terdakwa sehari- han. jalan menuju lokasi tersebut juga sepi dan jarang dilewati oleh warga karena jalannya sempit dan tidak bisa dilalui oleh motor sehingga orang harus menaruh memarkir kendaraannya di pinggir jalan raya kemudian berjalan kaki untuk mencapai / melewati rumah yang di tempati terdakwa;
Bahwa terdakwa menempati rumah itu sebenarnya adalah mengontrak, dan sudah 4 bulan terdakwa mengontrak saksi belum pernah pernah bertemu dengan terdakwa dan terdakwa juga tidak melapor kepada saksi sebagai Ketua RT namun istrinya pernah ke rumah meminta pengantar melahirkan tapi tidak saksi berikan karena bukan warga RT saksi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa-terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengarkan keterangan AHLI dari BANK INDONESIA, dan Ahli memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
RAHADI ARUDJI TRIS DIYANTO BIN SUWARNO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli mengerti dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dnegan surat penunjukan dari Direktur Bank Indonesia tanggal 23 Desember 2015 yang diminta memberikan keterangan dipersidangan sehubungan dengan tindak pidana uang palsu;
Bahwa saksi bekerja di Bank Indonesi sejak tanggal 15 Desember 1992. Ditempatkan di Departemen Pengelolaan Uang sampai dengan sekarang, tugas saksi selama ditempatkan di Direktorat Pengelolaan Uang antara lain :
- Memberikan sosialisasi ciri-ciri keaslian uang rupiah.
- Menjadi saksi Ahli dalam perkara tindak Pidana memalsukan mata uang.
Bahwa saksi mengenal barang bukti berupa uang berbentuk yertas dengan usuran menyerupai uang rupiah nominal Rp. 50.000,-tahun emisi 2005 ini, saat di Laboratorium Bank Indonesia yang menguji adalah staf ahli atas ijin ahli dan menandatangani kesimpulan analisa adalah ahli sebagai penanggung jawab;;
Bahwa kronologis transaksi yang dilakukan oleh terdakwa, sebagaimana yang dijelaskan oleh Penyidik, Ahli menjelaskan, bahwa uang palsu pecahan 50.000.- (lima puluh ribu) sebanyak 315 (tiga ratus lima belas) lembar yang telah di sita Penyidik tersebut adalah benda yang menyerupai uang kertas Negara RI atau uang kertas Bank.
Bahwa pada barang bukti ini dipastikan palsu karena berdasarkan pemeriksaan diperoleh perbedaan antara uang asli dan uang palsu yaitu:
Pada uang asli, permukaan uang terlihat jelas dan terang sedangkan pada uang palsu dalam barang bukti permukaan uang terlihat lebih buram;
Bila diraba huruf nominal dan lambing Negara pada uang asli terasa kasar sedangkan pada uang palsu dalam barang bukti tidak menghasilkan nefek kasar;
Kertas yang digunakan pada uang asli terbuat dari serat kapas, memendar bila diletakkan dibawah sinar ultra violet, sedangkan uang palsu dalam barang bukti terbuat dari kertas biasa sehingga tidak memendar dibawah sinar ultra violet;
Pada uang asli terdapat benang pengaman yang ditanam dalam uang yang dibentuk seperti anyaman bila dilihat dari sudut pandang yang berbeda akan berubah warna menjadi hijau sedangkan uang palsu dalam barang bukti ada yang menyerupai pengaman tetapi tidak memiliki sifat yang sama;
Pada uang asli, logo BI disudut kanan sebelah bawah, bila digerakkan akan emngalami perubahan warna menjadi hijau, sedangkan logo BI pada uang pasu dalam barang bukti tidak berubah warna;
Pada uang asli, ada logo BI yang tersebunyi depan gambar pahlawan yang hanya bias dilihat dengan sinar ultra violet sedangkan pada uang palsu dalam barang bukti tidak ada;
Pada uang asli bagian belakang diatas rumah adapt bali bila menggunakan mikroskop ada micro text, berupa tulisan “BI” berualang, sedangkan pada uang palsu dalam barang bukti tidak ada;
Pada uang asli bagian depan, terdapat lingkar kecil dibawah angka nominal, letaknya presisi pada lingkar kecil nomor seri bagian belakang yang bila diterawang terdapat huruf “BI” sedangkan pada uang palsu dalam barang bukti tidak presisi, sehingga logo BI tidak sempurna;
Pada uang asli, bila diterawang tampak watermark berupa gambar pahlawan, sehingga gambar terlihat seperti tiga dimensi, sedangkan pada uang palsu dalam barang bukti gambar pahlaawan terlihat datar;
Bahwa setelah ahli melihat dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa tahun emisi 2005 yang telah disita penyidik dari terakwa dalam perkara ini yang berbentuk kertas dengan ukuran menyerupai uang rupiah nominal Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2005 maka diperoleh fakta sebagai berikut :
1). Warna pada permukaan uang lebih buram dan kurang tajam.
2). Bahan uang yang digunakan adalah bahan kertas yang tidak memendar dibawah sinar ultra violet
3). Lembar saling isi bagian depan dan belakang tidak presisi apabila diterangkan ke sumber cahaya.
4). Tidak terdapat latent image
5). Tidak terdapat tulisan microteks.
Berdasarkan kondisi sebagaimana di uraikan diatas. maka ahli berpendapat bahwa barang bukti tersebut yang berbentuk kertas dengan ukuran yang menyerupai uang Rupiah nominai Rp. 50.000.- tahun emisi 2005 adalah bukan merupakan uang asli yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia;
Bahwa mengenai label/ lag di sebagaimana dalam barang bukti bias dibuat siapa saja tidak memerlukan tehnik khusus;
Bahwa BI selalu mensosialisasikan pada masyarakat untuk menegnali uang yaitu dnegan 3D, dilihat, diraba, diterawang, dilihat: uang asli dari sisi warna lebih terang dan jelas, logo “BI” akan berubah warna jika digerakkan, diraba: uang asli terasa kasar jika diraba, diterawang: uang asli jika diterawang, akan terlihat gambar pahlawan;
Bahwa menurut ahli jika uang palsu banyak berdar secara makro ekonomi sangat kecil pengaruhnya karena peredaran uang palsu tidak akan memperangaruhi kurs rupiah, namun secara mikro sangat berpengaruh terhadap masyarakat umum, yaitu menimbulkan keresahan masyarakat, masyarakat akan rugi dalam penerimaan rupiah dan akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap ruliah;
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 sekitar pukul 10.30 wib dirumah yang beralamat di Jl. Sukapadang Rt. 04 / 06 Ds. Sukakarya Kec. Tarogong Kidul Garut Jawa Barat, karena di duga telah meniru atau mencetak atau memalsukan uang Rupiah Pecahan Rp 50 000 - (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mengenali seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan termasuk 315 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- yang telah terdakwa cetak/ buat ini dan ini bukan milik terdakwa melainkan milik Anto/ Zulkarnaen als. Anto Jawa karena terdakwa hanya membantu membuatnya;
Bahwa terdakwa telah meniru atau mencetak atau memalsukan uang rupiah pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan uang Rupiah pecahan Rp.100.000- (seratus ribu rupiah). Sampai dengan saat ini kurang lebih sudah sebanyak 40.000.000 - (empat puluh juta rupiah) yang telah di edarkan dalam pecahan 100.000-, (seratus ribu) sementara untuk pecahan 50.000.- (lima puluh ribu) belum sempat diedarkan karena sudah terlebih dahulu ditangkap oleh penyidik Bareskrirn Polri;
Bahwa tugas terdakwa dalam pembuatan uang ini adalah bagian ngeprint, menyulam benang yang ada pada uang rupiah tersebut dan mengelem dua lembar kertas yang sudah di print menjadi satu, sedangkan tugas Anto adalah menyablon gambar orang dalam flasdisk, kemudian terdakwa flaskdisk tersebut diserahkan pada terdakwa kemudian terdakwa rapikan, terdakwa sulam benang kemudian baru di print dari flasdisk yang dibawa Anto tersebut;
Bahwa cara membuat uang palsu itu sepengetahuan terdakwa dengan cara yang digunakan adalah kertas doorslag/kertas kue, mula-mula kertas diprint garis, lalu disablon gambar orang, kemudian diblok (dilapis dengan cat sablon), lalu disulam pita, kemudian dua lembar kertas dilem menjadi satu dan terakhir diprint, kemudian kertas dipotong mengikuti garis;
Bahwa terdakwa mulai belajar membuat uang palsu sekitar bulan Juni 2014 belajar di pinggir pantai Pelabuhan Ratu belajar dari ANTO atau ZULKARNAEN Als ANTO JAWA (DPO);
Bahwa bahan dan peralatan yang terdakwa gunakan untuk meniru atau mencetak atau memalsukan uang rupiah pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) adalah sebagai berikut :
- komputer digunakan untuk membuka gambar mata uang Rupiah
- printer digunakan untuk ngeprint.
- Screen digunakan untuk menyablon pada tahap pertengahan.
- Meja sablon digunakan untuk menyablon.
- Jarum besi digunakan untuk menyulam pita uang Rupiah.
- Kater digunakan untuk memotong kertas yang sudah ada gambarnya.
- Kertas kado digunakan untuk membuat pitanya.
- Penggaris besi digunakan untuk alat bantu memotong kertas yang sudah ada gambarnya.
Kesemua alat tersebut adalah milik Anto/ Zulkarnaen als Anto Jawa yang ditaruh di rumah terdakwa;
Bahwa setelah uang selesai dicetak kemudian uang tersebut diambil oleh ANTO atau ZULKARNAEN Als ANTO JAWA (DPO) yang akan dijual kepada PANJUL (Dpo) orang Jakarta yang merupakan teman ANTO atau ZULKARNAEN Als ANTO JAWA (DPO) dengan perbandingan 1 : 4 untuk palsu pecahan 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan 1 : 5 untuk pecahan 100.000,-(seratus ribu) itupun kata Anto;
Bahwa uang palsu yang didapatkan oleh penyidik pada saat penangkapan rencananya akan dijual kepada PANJUL yaitu temannya ANTO atau ZULKARNAEN Als ANTO JAWA (DPO), dan nilai jualnya Rp.3.500.000,- dan rencananya terdakwa akan mendapat keuntungan 25% dari hasil penjualan tersebut namun belum diambil keburu tertangkap;
Bahwa terdakwa memperlajari membuat uang palsu tersebut pada tahun 2014 dari Anto di Pelabuhan Ratu Sukabumi;
Bahwa terdakwa sudah dua kali membuat uang palsu ini membantu Anto, yang pertama pecahan Rp. 100.000,- sebanyak Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan uang itu sudah laku di jual oleh Panjul dari hasil penjualan itu terdakwa mendapat upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan mencetak yang kedua pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 315 lembar, ini belum sempat beredar keburu terdakwa ditangkap polisi;
Bahwa semua barang bukti yang berkaitan dengan pembuatan uang palsu itu semuanya adalah milik Anto yang didatangkan ke rumah empat minggu sebelum mencetak uang palsu pertama dibuat;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dihadirkan barang bukti berupa:
315 (tiga ratus lima belas) lembar uang palsu pecahan 50.000 - (lima puluh ribu).
3 (tiga) lembar kertas lembaran bermotif uang palsu pecahan 50.000 - (lima puluh ribu).
1 (satu) lembar kertas lembaran bermotif uang palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu).
6 (enam) catride tinta kecil.
5 (lima ) unit screen sablon.
1 (buah) meja sablon.
2 (dua) buah plastic.
1 (buah) bantal.
1 (buah) karpet piastic.
3 (tiga) lembar kertas pengikat uang tercetak Bank BJB.
1 (satu) buah buku tulisan berisi resep campuran bahan.
1 (satu) ikat kenas HVS.
1 (satu) ikat kertas doorslag.
1 (satu) ikat kertas doorslag yang ada benang pengamannya.
2 (dua) amplop potongan kertas doorslag.
3 (tiga) lembar kertas hologram.
6 (enam) gulung kertas kado
1 (satu) buah gelas berisi potongan kertas kado.
2 (dua) kantong plastic berisi sampah potongan kertas.
1 (satu) utas tali rapia warna merah.
1 (satu) unit lampu UV.
2 (dua) unit pisau catter.
7 (tujuh) bilah mata pisau catter.
3 (tiga) botol kecil cairan diazol.
1 (satu) botol kecil pengencer cairan diazol.
1 (satu) unit kikir.
2 (dua) potongan kain lap untuk gosok lem.
1 (satu) botol besar lem fox.
1 (satu) botol kecil lem fox.
1 (Satu) mangkok berisi lem fox.
2 (dua) botol tiner
8 (delapan) batang jarum sulam.
1 (satu) batang penggaris besi.
1 (satu) bilah kaca.
6 (enam) lembar slereofoarm.
1 (satu) unit CPU computer.
2 (dua) unit monitor computer.
3 (tiga) unit pnnter.
2 (dua) buah flashdisk.
8 (delapan) catride tinta kecil.
Barang bukti mana telah disita menurut ketentuan hukum yang berlaku dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa mengakui dan membenarkannya, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa telah di Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutannya pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa BAMBANG IRAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memalsukan uang uang Rupiah sebagaimana surat dakwaan melanggar pasal 36 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAMBANG IRAWAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) Sub. 6 (enam) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa ;
1. 315 (tiga ratus lima belas) lembar uang palsu pecahan 50.000 - (lima puluh ribu).
2. 3 (tiga) lembar kertas lembaran bermotif uang palsu pecahan 50.000 - (lima puluh ribu).
3. 1 (satu) lembar kertas lembaran bermotif uang palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu).
4. 6 (enam) catride tinta kecil.
5. 5 (lima ) unit screen sablon.
6. 1 (buah) meja sablon.
7. 2 (dua) buah plastic.
8. 1 (buah) bantal.
9. 1 (buah) karpet piastic.
10. 3 (tiga) lembar kertas pengikat uang tercetak Bank BJB.
11. 1 (satu) buah buku tulisan berisi resep campuran bahan.
12. 1 (satu) ikat kenas HVS.
13. 1 (satu) ikat kertas doorslag.
14. 1 (satu) ikat kertas doorslag yang ada benang pengamannya.
15. 2 (dua) amplop potongan kertas doorslag.
16. 3 (tiga) lembar kertas hologram.
17. 6 (enam) gulung kertas kado
18. 1 (satu) buah gelas berisi potongan kertas kado.
19. 2 (dua) kantong plastic berisi sampah potongan kertas.
20. 1 (satu) utas tali rapia warna merah.
21. 1 (satu) unit lampu UV.
22. 2 (dua) unit pisau catter.
23. 7 (tujuh) bilah mata pisau catter.
24. 3 (tiga) botol kecil cairan diazol.
25. 1 (satu) botol kecil pengencer cairan diazol.
26. 1 (satu) unit kikir.
27. 2 (dua) potongan kain lap untuk gosok lem.
28. 1 (satu) botol besar lem fox.
29. 1 (satu) botol kecil lem fox.
30. 1 (Satu) mangkok berisi lem fox.
31. 2 (dua) botol tiner
32. 8 (delapan) batang jarum sulam.
33. 1 (satu) batang penggaris besi.
34. 1 (satu) bilah kaca.
35. 6 (enam) lembar slereofoarm.
- 1 (satu) unit CPU computer.
- 2 (dua) unit monitor computer.
- 3 (tiga) unit pnnter.
- 2 (dua) buah flashdisk.
- 8 (delapan) catride tinta kecil.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan yang telah dibacakan Penuntut Umum tersebut terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan nota pembelaan yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 11 Mei 2016 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tuntutan Penuntut Umum terlalu berat karena tidak mencerminkan rasa keadilan oleh karenanya Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya bagi diri terdakwa dengan alasan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan Penasehat Hukum terdakwa mengajukan duplik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini (Mutatis Mutandis);
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti maka Hakim Majelis memperoleh Fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 sekitar pukul 10.30 wib dirumah yang beralamat di Jl. Sukapadang Rt. 04 / 06 Ds. Sukakarya Kec. Tarogong Kidul Garut Jawa Barat, karena terdakwa di duga telah meniru atau mencetak atau memalsukan uang Rupiah Pecahan Rp 50 000 - (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa telah dua kali meniru/ mencetak atau membuat uang palsu yang pertama pecahan Rp. 100.000,- sebanyak Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan uang itu sudah laku di jual oleh Panjul dari hasil penjualan itu terdakwa mendapat upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan mencetak yang kedua pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 315 lembar, ini belum sempat beredar keburu terdakwa ditangkap penyidik Bareskrirn Polri, semua itu terdakwa lakukan untuk membantu Anto atau Zulkarnaen als. Anto Jawa;
Bahwa dalam pembuatan uang ini tugas terdakwa adalah bagian ngeprint, menyulam benang yang ada pada uang rupiah tersebut dan mengelem dua lembar kertas yang sudah di print menjadi satu, sedangkan tugas Anto adalah menyablon gambar orang dalam flasdisk, kemudian terdakwa flaskdisk tersebut diserahkan pada terdakwa kemudian terdakwa rapikan, terdakwa sulam benang kemudian baru di print dari flasdisk yang dibawa Anto tersebut;
Bahwa cara membuat uang palsu itu sepengetahuan terdakwa dengan cara yang digunakan adalah kertas doorslag/kertas kue, mula-mula kertas diprint garis, lalu disablon gambar orang, kemudian diblok (dilapis dengan cat sablon), lalu disulam pita, kemudian dua lembar kertas dilem menjadi satu dan terakhir diprint, kemudian kertas dipotong mengikuti garis;
Bahwa terdakwa mulai belajar membuat uang palsu sekitar bulan Juni 2014 belajar di pinggir pantai Pelabuhan Ratu belajar dari ANTO,
Bahwa bahan dan peralatan yang terdakwa gunakan untuk meniru atau mencetak atau memalsukan uang rupiah pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) adalah sebagai berikut :
- komputer digunakan untuk membuka gambar mata uang Rupiah
- printer digunakan untuk ngeprint.
- Screen digunakan untuk menyablon pada tahap pertengahan.
- Meja sablon digunakan untuk menyablon.
- Jarum besi digunakan untuk menyulam pita uang Rupiah.
- Kater digunakan untuk memotong kertas yang sudah ada gambarnya.
- Kertas kado digunakan untuk membuat pitanya.
- Penggaris besi digunakan untuk alat bantu memotong kertas yang sudah ada gambarnya.
Kesemua alat tersebut adalah milik Anto/ Zulkarnaen als Anto Jawa yang ditaruh di rumah terdakwa;
Bahwa setelah uang selesai dicetak kemudian uang tersebut diambil oleh ANTO atau ZULKARNAEN Als ANTO JAWA (DPO) yang akan dijual kepada PANJUL (Dpo) orang Jakarta yang merupakan teman ANTO atau ZULKARNAEN Als ANTO JAWA (DPO) dengan perbandingan 1 : 4 untuk palsu pecahan 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan 1 : 5 untuk pecahan 100.000,- (seratus ribu) itupun kata Anto;
Bahwa jika uang palsu banyak beredardi masyarakat secara makro ekonomi sangat kecil pengaruhnya karena peredaran uang palsu tidak akan memperangaruhi kurs rupiah, namun secara mikro sangat berpengaruh terhadap masyarakat umum, yaitu menimbulkan keresahan masyarakat, masyarakat akan rugi dalam penerimaan rupiah dan akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Rupiah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dapat diterapkan kedalam perbuatan terdakwa, maka selanjutnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum akan dibuktikan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif maka Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan dakwaan yang paling mendekati fakta hukum dipersidangan, dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan pertama yaitu melanggar pasal Pasal 36 ayat (1) UU. No 7 tahun 2011 tentang mata Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang.
Dilarang Memalsu Rupiah;
Ad.1. Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” dalam pasal ini adalah sama dengan pengertian “barang siapa” yang termuat dalam hukum pidana maksudnya adalah setiap orang (natuurlijke person) yang tunduk sebagai subjek hukum pidana di Indonesia dan dapat dipertanggung-jawabkan segala akibat perbuatannya secara hukum melakukan suatu tindak pidana atau melakukan kesalahan (schuld) secara individual maupun bersama-sama;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan BAMBANG IRAWAN BIN ANTA ATMADJA yang didudukkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan ternyata dipersidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri telah membenarkan identitas dirinya dan tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa Terdakwa adalah subjek atau pelaku tindak pidana ini sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, kemudian selama berlangsungnya pemeriksaan dipersidangan, tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (Error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang diperiksa dalam perkara aquo, dan ternyata Terdakwa termasuk dalam golongan orang yang dapat dimintakan pertanggungan jawabanya menurut hukum dan Terdakwa dapat memberikan jawaban dengan lancar dan tidak ada ditemukan alasan – alasan yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidananya sebagaimana diatur dalam KUHP dan juga Terdakwa mengakuinya bahwa ia sebagai pelakunya dan melakukan suatu kesalahan dan mengetahui akibat dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu dengan adanya Terdakwa BAMBANG IRAWAN BIN ANTA ATMADJA sebagaimana telah diuraikan diatas, maka unsur “setiap orang” diatas telah terpenuhi;
Ad.2 Dilarang Memalsu Rupiah;
Menimbang, bahwa yang disebut “Rupiah” dalam Undang-Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang adalah mata uang yaitu uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa Undang-Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang Pasal 1 angka 9 menyebutkan bahwa yang dimaksud Rupiah palsu adalah “ suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/ atau desainnya menyerupai rupiah, yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan berdasarkan alat bukti keterangan Saksi, Ahli, Surat, serta Keterangan Terdakwa diketahui bahwa dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 sekitar pukul 10.30 wib dirumah yang beralamat di Jl. Sukapadang Rt. 04 / 06 Ds. Sukakarya Kec. Tarogong Kidul Garut Jawa Barat, karena terdakwa di duga telah meniru atau mencetak atau memalsukan uang Rupiah Pecahan 50 000 - (lima puluh ribu);
Bahwa benar terdakwa telah dua kali meniru/ mencetak atau membuat uang palsu yang pertama pecahan Rp. 100.000,- sebanyak Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan uang itu sudah laku di jual oleh Panjul dari hasil penjualan itu terdakwa mendapat upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan mencetak yang kedua pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 315 lembar, ini belum sempat beredar keburu terdakwa ditangkap penyidik Bareskrirn Polri, semua itu terdakwa lakukan untuk membantu Anto atau Zulkarnaen als. Anto Jawa;
Bahwa dalam pembuatan uang ini tugas terdakwa adalah bagian ngeprint, menyulam benang yang ada pada uang rupiah tersebut dan mengelem dua lembar kertas yang sudah di print menjadi satu, sedangkan tugas Anto adalah menyablon gambar orang dalam flasdisk, kemudian terdakwa flaskdisk tersebut diserahkan pada terdakwa kemudian terdakwa rapikan, terdakwa sulam benang kemudian baru di print dari flasdisk yang dibawa Anto tersebut;
Bahwa cara membuat uang palsu itu sepengetahuan terdakwa dengan cara yang digunakan adalah kertas doorslag/kertas kue, mula-mula kertas diprint garis, lalu disablon gambar orang, kemudian diblok (dilapis dengan cat sablon), lalu disulam pita, kemudian dua lembar kertas dilem menjadi satu dan terakhir diprint, kemudian kertas dipotong mengikuti garis;
Bahwa terdakwa mulai belajar membuat uang palsu sekitar bulan Juni 2014 belajar di pinggir pantai Pelabuhan Ratu belajar dari ANTO,
Bahwa bahan dan peralatan yang terdakwa gunakan untuk meniru atau mencetak atau memalsukan uang rupiah pecahan 50.000,-(lima puluh ribu) adalah sebagai berikut :
- komputer digunakan untuk membuka gambar mata uang Rupiah
- printer digunakan untuk ngeprint.
- Screen digunakan untuk menyablon pada tahap pertengahan.
- Meja sablon digunakan untuk menyablon.
- Jarum besi digunakan untuk menyulam pita uang Rupiah.
- Kater digunakan untuk memotong kertas yang sudah ada gambarnya.
- Kertas kado digunakan untuk membuat pitanya.
- Penggaris besi digunakan untuk alat bantu memotong kertas yang sudah ada gambarnya.
Kesemua alat tersebut adalah milik Anto/ Zulkarnaen als Anto Jawa yang ditaruh di rumah terdakwa;
Bahwa setelah uang selesai dicetak kemudian uang tersebut diambil oleh ANTO atau ZULKARNAEN Als ANTO JAWA (DPO) yang akan dijual kepada PANJUL (Dpo) orang Jakarta yang merupakan teman ANTO atau ZULKARNAEN Als ANTO JAWA (DPO) dengan perbandingan 1 : 4 untuk palsu pecahan 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan 1 : 5 untuk pecahan 100.000,- (seratus ribu) itupun kata Anto;
Bahwa jika uang palsu banyak beredardi masyarakat secara makro ekonomi sangat kecil pengaruhnya karena peredaran uang palsu tidak akan memperangaruhi kurs rupiah, namun secara mikro sangat berpengaruh terhadap masyarakat umum, yaitu menimbulkan keresahan masyarakat, masyarakat akan rugi dalam penerimaan rupiah dan akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Rupiah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan diatas, Terdakwa mempunyai maksud atau tujuan bahwa Terdakwa ingin mendapatkan suatu keuntungan dari hasil mencetak atau memalsu uang tersebut yaitu terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan unsur kedua pun ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mana mengandung unsur “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau Turut Melakukan Perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah bahwa perbuatan pelaku merupakan suatu kerjasama dengan pelaku lainnya sehingga menyempurnakan tujuan para pelaku tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa Bahwa benar terdakwa telah dua kali meniru/ mencetak atau membuat uang palsu yang pertama pecahan Rp. 100.000,- sebanyak Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan uang itu sudah laku di jual oleh Panjul dari hasil penjualan itu terdakwa mendapat upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan mencetak yang kedua pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 315 lembar, ini belum sempat beredar keburu terdakwa ditangkap penyidik Bareskrirn Polri, semua itu terdakwa lakukan untuk membantu Anto atau Zulkarnaen als. Anto Jawa;
Bahwa dalam pembuatan uang ini tugas terdakwa adalah bagian ngeprint, menyulam benang yang ada pada uang rupiah tersebut dan mengelem dua lembar kertas yang sudah di print menjadi satu, sedangkan tugas Anto adalah menyablon gambar orang dalam flasdisk, kemudian terdakwa flaskdisk tersebut diserahkan pada terdakwa kemudian terdakwa rapikan, terdakwa sulam benang kemudian baru di print dari flasdisk yang dibawa Anto tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, terdapat kerja sama secara sadar antara terdakwa, Anto atau Zulkarnaen Als. Anto Jawa serta Panjul dalam memalsukan uang tersebut dengan peran masing-masing ada yang menyiapkan peralatan, ada yang mencetak/ membuat dan ada yang mengedarkan, sehingga uang palsu tersebut dapat dicetak dan diedarkan, sedangkan dari membuat uang palsu tersebut terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,, maka dengan demikian unsur turut melakukan ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal dalam dakwaan Pertama telah terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang menjadi dasar penghapusan/peniadaan pidana (strafuitsluitingsgrondens), baik berupa alasan pembenar dari tindakan (rechtsvardigingsgrond) maupun alasan pemaaf dari kesalahan (schuldsuitsluitinggrond) sehingga terdakwa menurut hukum adalah cakap dan harus mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya (toerekenbaarheid van het feit);
Menimbang, bahwa dengan melihat ketentuan pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang disamping mengatur ancaman pidana penjara juga mengatur ancaman pidana denda kepada Terdakwa, maka sangat beralasan apabila disamping penjatuhan pidana penjara Majelis Hakim dalam perkara ini juga akan menjatuhkan pidana denda pada diri terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dalam pemeriksaan perkara ini ditangkap dan ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) maka lamanya terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan (pasal 22 ayat 4 KUHAP Jo.pasal 33 ayat 1 KUHP);
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan pertama Penuntut Umum dan selama ini terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan Pasal 193 ayat (1), (2) huruf b KUHAP, maka terdakwa diperintahkan agar tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
315 (tiga ratus lima belas) lembar uang palsu pecahan 50.000 - (lima puluh ribu).
3 (tiga) lembar kertas lembaran bermotif uang palsu pecahan 50.000 - (lima puluh ribu).
1 (satu) lembar kertas lembaran bermotif uang palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu).
6 (enam) catride tinta kecil.
5 (lima ) unit screen sablon.
1 (buah) meja sablon.
2 (dua) buah plastic.
1 (buah) bantal.
1 (buah) karpet piastic.
3 (tiga) lembar kertas pengikat uang tercetak Bank BJB.
1 (satu) buah buku tulisan berisi resep campuran bahan.
1 (satu) ikat kenas HVS.
1 (satu) ikat kertas doorslag.
1 (satu) ikat kertas doorslag yang ada benang pengamannya.
2 (dua) amplop potongan kertas doorslag.
3 (tiga) lembar kertas hologram.
6 (enam) gulung kertas kado
1 (satu) buah gelas berisi potongan kertas kado.
2 (dua) kantong plastic berisi sampah potongan kertas.
1 (satu) utas tali rapia warna merah.
1 (satu) unit lampu UV.
2 (dua) unit pisau catter.
7 (tujuh) bilah mata pisau catter.
3 (tiga) botol kecil cairan diazol.
1 (satu) botol kecil pengencer cairan diazol.
1 (satu) unit kikir.
2 (dua) potongan kain lap untuk gosok lem.
1 (satu) botol besar lem fox.
1 (satu) botol kecil lem fox.
1 (Satu) mangkok berisi lem fox.
2 (dua) botol tiner
8 (delapan) batang jarum sulam.
1 (satu) batang penggaris besi.
1 (satu) bilah kaca.
6 (enam) lembar slereofoarm.
Bahwa oleh karena semua barang bukti tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan kejahatan yaitu sebagai peralatan untuk mencetak/ membuat uang palsu maka terhadap barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) unit CPU computer.
- 2 (dua) unit monitor computer.
- 3 (tiga) unit pnnter.
- 2 (dua) buah flashdisk.
- 8 (delapan) catride tinta kecil;
Bahwa oleh karena semua barang bukti tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan kejahatan yaitu sebagai peralatan untuk mencetak/ membuat uang palsu namun terhadap barang bukti tersebut masih memiliki nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut harus dirampas untuk negara;
Menimbang, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka berdasarkan atas pasal 222 ayat 1 KUHAP, terdakwa harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara sebagaimana dinyatakan besarannya dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, Hakim Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan (pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP):
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi orang lain yang akan menerima uang palsu tersebut;
Perbuatan terdakwa dapat merusak perekonomian negara menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan terhadap rupiah;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak melakukannya lagi;
Menimbang, bahwa terlepas dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas, ukuran pidana yang akan dijatuhkan dalam putusan ini, Majelis memandang telah memenuhi rasa keadilan dan bukanlah bersifat pembalasan semata, akan tetapi lebih mengarah kepada pembinaan mental terdakwa-terdakwa agar selepas menjalani masa hukumannya dikemudian hari kelak dapat merubah sifat dan sikap atas perbuatannya;
Mengingat Pasal 36 ayat (1) UU R.I No. 7 Tahun 2011 Tentang MATA UANG Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal-pasal dari Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan BAMBANG IRAWAN BIN ANTA ATMADJA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta memalsu uang”;
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
315 (tiga ratus lima belas) lembar uang palsu pecahan 50.000 - (lima puluh ribu).
3 (tiga) lembar kertas lembaran bermotif uang palsu pecahan 50.000 - (lima puluh ribu).
1 (satu) lembar kertas lembaran bermotif uang palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu).
6 (enam) catride tinta kecil.
5 (lima ) unit screen sablon.
1 (buah) meja sablon.
2 (dua) buah plastic.
1 (buah) bantal.
1 (buah) karpet piastic.
3 (tiga) lembar kertas pengikat uang tercetak Bank BJB.
1 (satu) buah buku tulisan berisi resep campuran bahan.
1 (satu) ikat kenas HVS.
1 (satu) ikat kertas doorslag.
1 (satu) ikat kertas doorslag yang ada benang pengamannya.
2 (dua) amplop potongan kertas doorslag.
3 (tiga) lembar kertas hologram.
6 (enam) gulung kertas kado
1 (satu) buah gelas berisi potongan kertas kado.
2 (dua) kantong plastic berisi sampah potongan kertas.
1 (satu) utas tali rapia warna merah.
1 (satu) unit lampu UV.
2 (dua) unit pisau catter.
7 (tujuh) bilah mata pisau catter.
3 (tiga) botol kecil cairan diazol.
1 (satu) botol kecil pengencer cairan diazol.
1 (satu) unit kikir.
2 (dua) potongan kain lap untuk gosok lem.
1 (satu) botol besar lem fox.
1 (satu) botol kecil lem fox.
1 (Satu) mangkok berisi lem fox.
2 (dua) botol tiner
8 (delapan) batang jarum sulam.
1 (satu) batang penggaris besi.
1 (satu) bilah kaca.
6 (enam) lembar slereofoarm.
Dirampas untuk dimusnahkan;.
- 1 (satu) unit CPU computer.
- 2 (dua) unit monitor computer.
- 3 (tiga) unit printer.
- 2 (dua) buah flashdisk.
- 8 (delapan) catride tinta kecil.
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 oleh kami Sri Senaningsih, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hastuti, S.H., M.H. dan Victor, S.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh Tati Kiswati, Panitera Pengganti pada pengadilan Negeri Garut, dihadiri Ahmad Fuadi, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut serta dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota Hastuti, S.H., M.H./Ttd. | Hakim Ketua Majelis Sri Senaningsih, S.H., M.H./Ttd. | |
| Victor, S.H./Ttd. | ||
Panitera Pengganti Tati Kiswati/Ttd. |