44/Pid.B/2013/PN Klb
Putusan PN KALABAHI Nomor 44/Pid.B/2013/PN Klb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- DIKSON ENA
- MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa DIKSON ENA Alias IKAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka.”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 4. menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).;
P
Nomor: 44/Pid.B/2013/PN Klb
” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : DIKSON ENA Alias IKAN.;
Tempat lahir : Kalabahi.;
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun/ 09 Januari 1988.;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------
Tempat tinggal : RT. 06 / RW. III, Desa Motongbang, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.;
A g a m a : Kristen Protestan.;
Pekerjaan : -.;
Pendidikan : SD.;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan:
Penyidik, dalam tahanan Rutan sejak tanggal 02 Maret 20013 sampai dengan 21 Maret 2013.;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi, dalam tahanan Rutan, sejak tanggal 22 Maret 20013 sampai dengan 30 April 2013.;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kalabahi, dalam tahanan Rutan sejak tanggal 30 April 20013 sampai dengan tanggal 19 Mei 2013.;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, dalam tahanan Rutan sejak tanggal 14 Mei 2013 sampai dengan tanggal 12 Juni 2013.;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, dalam tahanan Rutan sejak tanggal 13 Juni 2013 sampai dengan 11 Agustus 2013.;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum ELISABETH SULASTRI SUJONO, SH., Advokat berkantor di Jl. Bungabali RT 01 RW II, Kelurahan Kalabahi Timur, Kec Teluk Mutiara, Kab Alor berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor 44/ Pid.B/ 2013/ PN.Klb, tertanggal 17 Mei 2013 tentang penunjukkan Penasehat Hukum bagi terdakwa.;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, No.41/ Pen.Pid/ 2013/ PN.Klb, tertanggal 8 Mei 2013, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, No.41/ Pen.Pid/ 2013/ PN.Klb, tertanggal 8 Mei 2013, tentang penetapan hari sidang ;
Seluruh berkas perkara terdakwa.;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada tanggal 5 Juni 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DIKSON ENA alias IKAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasehat hukumnya telah mengajukan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya, dan mohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum mengajukan replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya. Dan atas replik Penuntut umum tersebut, Penasehat hukum terdakwa telah pula mengajukan dupliknya secara lisan di muka persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa terdakwa di ajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan : NO. REG. PERKARA : PDM- 41/K.BAHI/04/2013, sebagai berikut:
PRIMAIR.;
Bahwa terdakwa DIKSON ENA Alias IKAN bersama-sama dengan JONI BLEGUR, ALFONS TIUS Alias SUIT, ALEX AWANG Alias MEN dan JHON BOLING Alias JOBO (Masih dalam pencarian), pada hari selasa tanggal 01 Januari 2013 sekitar pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Januari tahun 2013 bertempat di depan rumah saudara LILI BENDERA yang berada di wilayah Kelurahan Mutiara , Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Kalabahi, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka yaitu terhadap saksi korban SIMEON RUDOLOF MAU yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saat saksi korban SIMEON RUDOLOF MAU yang mendapat telepon dari istrinya yang mengatakan bahwa adik korban KORNELIUS MAU ada kena potong sehingga saksi korban mengendarai sepeda motor membonceng adiknya yang bernama MARKUS menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi untuk melihat keadaan KORNELIUS MAU. Pada saat melewati jalan di sepan Gereja PULDO, saksi korban melihat ada 3 (Tiga) sepeda motor melewati saksi korban dan pada saat itu MARKUS mengatakan kepada saksi korban bahwa “Kakak, itu tadi mereka yang potong” sehingga saksi korban memutar motor dan mengendarai mengikuti ketiga motor tersebut hingga sampai di depan SPBU yang berada di Kelurahan Mutiara , saksi korban memutar motornya kembali berjalan kearah Kalabahidan pada saat itu MARKUS mangatakan “Kakak, dong su kejar kita, dong ada bawa parang” sehingga saksi korban menghentikan sepeda motornya didepan rumah saudara LILI BENDERA yang berada diwilayah Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor dan menyuruh MARKUS untuk lari sedangkan saksi korban berdiri di samping motornya yang berada di pinggir jalan raya. Tidak lama kemudian 2 (dua) motor yang dikendarai oleh terdakwa dan kawan-kawannya berboncengan berhenti di depan saksi korban kemudian terdakwa DIKSON ENA Alias IKAN bersama dengan JHON BOLING Alias JOBO (Masih dalam pencarian) yang dibonceng turun dari sepeda motor berjalan menuju saksi korban sehingga saksi korban berkata “yang tadi kamu potong itu adik saya” dan dijawab oleh JHON BOLING Alias JOBO “ia, jadi kenapa” selanjutnya saksi korban mengatakan “kamu piker saya nih siapa, saya juga orang pantar” dan pada saat itu terdakwa DIKSON ENA Alias IKAN yang sudah berada di belakang saksi korban langsung mengayunkan sebilah parang yang dipegang dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali mengenai kepala bagian belakang saksi korban dan JHON BOLING Alias JOBO juga mengayunkan sebilah parang yang dipegang dengan menggunakan tangan kanannya dari arah depan sebanyak dua kali yang pertama mengenai kepala bagian depan saksi korban sedangkan yang kedua ditangkis dengan menggunakan tangan kanansehingga saksi korban mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam surat Visum Et Repertum Nomor : 01/353/2013 tangga l 02 Januari 2013 yang dibuat dan dutandatangani oleh dr. EZRA MARABEN LILY, dokter pada RSUD Kalabahi Kab. ALor, dengan hasil pemeriksaannya pada korban didapatkan:
Luka potong/robek pada testa/ kening bagian kanan ukuran 8 x 2 x 2 cm.
Luka potong/robek pada kepala bagiah belakang ukuran 6 x 2 x 2 cm.
Luka potong/robek pada punggung tangan kanan ukuran 6 x 3 x 1 cm
perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.;
SUBSIDIAIR.;
Bahwa terdakwa DIKSON ENA Alias IKAN bersama-sama dengan JONI BLEGUR, ALFONS TIUS Alias SUIT, ALEX AWANG Alias MEN dan JHON BOLING Alias JOBO (Masih dalam pencarian), pada waktu dantempat sebagaiman terururai dalam dakwaan Primair di atas, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban SIMEON RUDOLOF MAU yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saat saksi korban SIMEON RUDOLOF MAU yang mendapat telepon dari istrinya yang mengatakan bahwa adik korban KORNELIUS MAU ada kena potong sehingga saksi korban mengendarai sepeda motor membonceng adiknya yang bernama MARKUS menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi untuk melihat keadaan KORNELIUS MAU. Pada saat melewati jalan di sepan Gereja PULDO, saksi korban melihat ada 3 (Tiga) sepeda motor melewati saksi korban dan pada saat itu MARKUS mengatakan kepada saksi korban bahwa “Kakak, itu tadi mereka yang potong” sehingga saksi korban memutar motor dan mengendarai mengikuti ketiga motor tersebut hingga sampai di depan SPBU yang berada di Kelurahan Mutiara , saksi korban memutar motornya kembali berjalan kearah Kalabahidan pada saat itu MARKUS mangatakan “Kakak, dong su kejar kita, dong ada bawa parang” sehingga saksi korban menghentikan sepeda motornya didepan rumah saudara LILI BENDERA yang berada diwilayah Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor dan menyuruh MARKUS untuk lari sednagkan saksi korban berdiri di samping motornya yang berada di pinggir jalan raya. Tidak lama kemudian 2 (dua) motor yang dikendarai oleh terdakwa dan kawan-kawannya berboncengan berhenti di depan saksi korban kemudian terdakwa DIKSON ENA Alias IKAN bersama dengan JHON BOLING Alias JOBO (Masih dalam pencarian) yang dibonceng turun dari sepeda motor berjalan menuju saksi korban sehingga saksi korban berkata “yang tadi kamu potong itu adik saya” dan dijawab oleh JHON BOLING Alias JOBO “ia, jadi kenapa” selanjutnya saksi korban mengatakan “kamu piker saya nih siapa, saya juga orang pantar” dan pada saat itu terdakwa DIKSON ENA Alias IKAN yang sudah berada di belakang saksi korban langsung mengayunkan sebilah parang yang dipegang dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali mengenai kepala bagian belakang saksi korban dan JHON BOLING Alias JOBO juga mengayunkan sebilah parang yang dipegang dengan menggunakan tangan kanannya dari arah depan sebanyak dua kali yang pertama mengenai kepala bagian depan saksi korban sedangkan yang kedua ditangkis dengan menggunakan tangan kanansehingga saksi korban mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam surat Visum Et Repertum Nomor : 01/353/2013 tangga l 02 Januari 2013 yang dibuat dan dutandatangani oleh dr. EZRA MARABEN LILY, dokter pada RSUD Kalabahi Kab. ALor, dengan hasil pemeriksaannya pada korban didapatkan:
Luka potong/robek pada testa/ kening bagian kanan ukuran 8 x 2 x 2 cm.
Luka potong/robek pada kepala bagiah belakang ukuran 6 x 2 x 2 cm.
Luka potong/robek pada punggung tangan kanan ukuran 6 x 3 x 1 cm
perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasehat hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi terhadap dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang dipersidangan telah memberikan keterangannya dibawah sumpah atau janji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SIMEON RUDOLF MAU.;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa Dikson Ena alias Ikan dan teman-temannya terhadap saksi.;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 01 Januari 2013 sekitar pukul 06.00 wita, di jalan raya depan rumah saudara Lili Bendera yang terletak di wilayah Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara,Kabupaten Alor.;
Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 01 Januari 2013 sekitar jam 06.00 wita saksi di telpon istri saksi bahwa adik saksi yang bernama KORNELIUS MAU ada kena potong, setelah itu saksi hendak menuju ke rumah sakit umum Kalabahi.
Bahwa saat saksi sampai saksi didepan gereja puildon saksi melihat ada 3 (tiga) sepeda motor lewat dan adik yang saksi gonceng mengatakan kepada saksi “kakak itu tadi mereka yang potong” setelah itu saksi langsung memutar sepeda motor untuk mengikuti mereka sampai didepan pompa bensin yang berada di wilayah kelurahan Mutiara.;
bahwa saat saksi hendak kembali dan menuju rumah sakit, adik yang saksi gonceng mengatakan kepada saksi “kaka dong su kejar kita dong ada bawa parang”. kemudian saksi menyuruh adik yang saksi bonceng yang bernama MARKUS untuk lari, dan setelah itu saksi memberhentikan sepeda motor saksi di depan rumah saudara Lili Bendera yang berada di Jembatan Hitam, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara.;
bahwa kemudian saksi turun dari sepeda motor dan berdiri tidak lama kemudian 2 (dua) sepeda motor yang berboncengan kembali dan berhenti didepan saksi dan 2 (dua) orang diantaranya turun dari sepeda motor yang saksi kenal salah satunya adalah saudara terdakwa DIKSON ENA alias IKAN yang saat itu berada dibelakang saksi dan saksi berkata kepada salah seorang yang sudah berada didepan saksi “yang tadi kamu potong itu adik saya” dan orang tersebut menjawab ”ia jadi kenapa?” dan saksi berkata “kamu pikir saya ini siapa saya jua nih orang pantar”.;
bahwa saat saksi berbicara dengan orang yang didepan saksi, terdakwa DIKSON ENA alias IKAN yang tadinya berada dibelakang saksi tersebut langsung mengayunkan parang kekepala bagian belakang sebanyak 1(satu) kali setelah itu orang yang saksi tidak kenal yang tadi berbicara dengan saksi juga langsung mengayunkan parangnya kearah kepala bagian depan sebanyak 1(satu) kali setelah itu dia mengayunkan parangnya yang kedua juga kearah kepala namun saksi menangkisnya dengan tangan kanan sehingga tangan kanan saksi mengenai parang tersebut dan mengalami luka.;
bahwa saat terdakwa membacok bersama dengan salah satu temannya yang mengenai depan kepala, langsung saksi melarikan diri.;
bahwa yang melakukan pengeroyokan terhadap saksi saat itu berjumlah 4 (empat) orang.;
bahwa akibat perbuatan terdakwa dan temannya tersebut, saksi mengalami luka pada kepala belakang bagian kanan, luka pada kepala depan bagian kanan dan luka pada tangan kanan sempat berobat dan opname selama 7 (tujuh) hari dan dijahit di rumah sakit umum kalabahi.;
bahwa pada saat itu saksi mencium dari mulut terdakwa dan teman-temannya, bau minuman keras sopi.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantah dan membenarkan semua keterangan saksi tersebut.;
EMI RIPKA MAU,
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa Dikson Ena alias Ikan dan teman-temannya yang dilakukan terhadap SIMEON RUDOLF MAU.;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 01 Januari 2013 sekitar pukul 06.00 wita, di jalan raya depan rumah saudara Lili Bendera yang terletak di wilayah Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara,Kabupaten Alor.;
Bahwa pada saat itu ada 4 (empat) orang, namun yang mengeroyok korban adalah 2 (dua) orang yang salah satunya adalah terdakwa dimana mereka masing-masing memegang sebilah parang.;
Bahwa saksi tidak tahu penyebab dari pengeroyokan tersebut.;
Bahwa pada saat itu, selain saksi ada orang lain yang menyaksikan kejadian tersebut yaitu JUWITA SINGKANA dari jarak sekitar 7 (tujuh) meter.;
Bahwa setelah pengeroyokan saksi melihat saksi korban Simeon Mau mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan depan juga tangan kanannya.;
Bahwa saat itu terdakwa dan temannya melakukan pengeroyokan dengan cara 2 (dua) orang yang masing-masing menggunakan sebilah parang dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter mengayunkan parang tersebut kearah saudara Simeon Mau secara berulang kali dan mengenai kepala dan tangan kanan.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantah dan membenarkan semua keterangan saksi tersebut.;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge).:
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut umum juga telah membacakan surat Visum Et Repertum Nomor : 01/353/2013 tangga l 02 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EZRA MARABEN LILY, dokter pada RSUD Kalabahi Kab. ALor, dengan hasil pemeriksaannya pada korban SIMEON RUDOLF MAU didapatkan :
Luka potong/robek pada testa/ kening bagian kanan ukuran 8 x 2 x 2 cm.
Luka potong/robek pada kepala bagiah belakang ukuran 6 x 2 x 2 cm.
Luka potong/robek pada punggung tangan kanan ukuran 6 x 3 x 1 cm
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan dengan perbuatan terdakwa dan teman terdakwa yang telah melakukan pengeroyokan terhadap korban SIMEON RUDOLF MAU.;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 01 Januari 2013 sekitar pukul 06.00 wita, di jalan raya depan rumah saudara Lili Bendera yang terletak di wilayah Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara,Kabupaten Alor.;
Bahwa awalnya terdakwa bersama dengan temannya yaitu Joni Blegur, Alfons Tius als. Suit, Alex awang, dan John Boling als. Jobo, yang saat itu masing-masing berboncengan mengejar korban. Dan pada saat korban berhenti diepan rumah Lili Bendera, korban berkata kepada terdakwa “yang tadi kamu potong itu adik saya”. Dan dijawab oleh John Boling als. Jobo “ia, jadi kenapa?”.;
Bahwa terdakwa yang saat itu sudah mabuk, dari belakang arah korban, langsung mengayunkan sebilah parang yang dipegangnya dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai kepala bagian belakang korban.;
Bahwa saat itu pula, John Boling (masih DPO) yang dari arah depan korban juga langsung mengayunkan parangnya sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala bagian depan dan tangan kanan saksi korban.;
Bahwa pada saat itu, korban tidak melakukan perlawanan dan hanya berusaha menghindar.;
Bahwa melihat korban sudah banyak mengeluarkan darah, terdakwa dan teman-teman terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor.;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak ada permasalahan dengan korban.;
Bahwa terdakwa menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.;
Bahwa terdakwa sebelumnya pernah dihukum dalam perkara penganiayaan.;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut umum tidak mengajukan barang bukti :
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan, dianggap telah terangkum seluruhnya dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa perihal terbukti atau tidaknya dakwaan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam tuntutan pidana Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam pertimbangan hukumnya apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut, telah memenuhi atau tidak unsur-unsur tindak pidana sebagaimana pasal-pasal yang didakwakan Penuntut umum kepadanya.;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas, yaitu Primair pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, Subsidair pasal 170 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan tersebut berbentuk Subsidairitas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu terbukti tidaknya dakwaan Primair, dengan ketentuan apabila dakwaan Primair terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan dikesampingkan. Namun apabila dakwaan Primair tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa, maka terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair dan kemudian akan dipertimbangkan lebih lanjut dakwaan Subsidair.;
Menimbang bahwa terhadap dakwaan tersebut akan dipertimbangkan tentang Dakwaan Primair terlebih dahulu yaitu pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. ;
Mengakibatkan luka-luka.;
Ad. 1. Unsur ” Barang Siapa ” ;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” selalu diartikan sebagai orang atau subyek hukum yang diajukan kepersidangan sebagai terdakwa yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya dengan syarat apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa yang dihadirkan adalah Terdakwa DIKSON ENA Alias IKAN, yang selama dipersidangan telah membenarkan semua identitasnya dalam surat dakwaan, dan Majelis Hakim menilai bahwa identitas dari para terdakwa tersebut telah sesuai dan memenuhi unsur sebagai subyek hukum, serta terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan dan dapat berkomunikasi dengan baik. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tersebut sehat secara jasmani dan rohaninya dan mampu untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “barang siapa” telah terpenuhi.;
Ad. 2. Unsur ”Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur secara terang-terangan ini sesuai dengan Yurisprudensi tetap No. 10 K/Kr/1975 tanggal 17-03-1976 adalah berarti tidak secara bersembunyi, namun tidak harus dilakukan di muka umum, cukup apabila pebuatan itu dilakukan disuatu tempat yang dapat dilihat oleh orang lain, maka unsur “openlijk” atau “secara terang-terangan” telah dinyatakan terbukti.;
Menimbang, bahwa dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah seperti memukul, baik dengan tangan atau dengan alat/ senjata apapun, menendang, ataupun mendorong. Dan perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan pada diri tiap pelaku ada kehendak atau kesadaran bersama untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang tersebut. Namun demikian tidaklah disyaratkan bahwa masing-masing pelaku harus mempunyai peran yang sama besarnya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang diajukan Penuntut umum dipersidangan yang diberikan dibawah sumpah dipersidangan yang saling bersesuaian dan dikaitkan dengan hasil visum et repertum terungkap fakta-fakta hukum :
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 01 Januari 2013 sekitar pukul 06.00 wita, di jalan raya depan rumah saudara Lili Bendera yang terletak di wilayah Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara,Kabupaten Alor, terdakwa bersama dengan temannya yaitu John Boling alias Jobo (masih dalam Daftar Pencarian Orang) telah mengeroyok korban Simeon Rudolf Mau.;
Bahwa benar awalnya terdakwa saat itu bersama empat temannya yaitu Joni Blegur, Alfons Tius als. Suit, Alex awang, serta John Boling alias Jobo yang masing-masing berboncengan dengan sepeda motor mengejar dan memberhentikan motor korban. Saat korban berhenti dan mengatakan “yang tadi kamu potong itu adik saya”, terdakwa yang saat itu sudah mabuk, dari arah belakang korban langsung mengayunkan sebilah parang dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai kepala bagian belakang korban Simeon Rudolf Mau.;
Bahwa benar saat terdakwa mengayunkan parang dari arah belakang korban, saat itu pula John Boling alias Jobo (masih dalam Daftar Pencarian Orang) dari arah depan korban juga langsung mengayunkan parangnya sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala bagian depan dan tangan kanan saksi korban.;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas, terungkap bahwa benar terdakwa bersama dengan John Boling alias Jobo (masih dalam Daftar Pencarian Orang) bertempat disebuah jalan raya tersebut, telah melakukan kekerasan terhadap korban Simeon Rudolf Mau dengan menggunakan parang yang dibawa oleh masing-masing terdakwa dan John Boling alias Jobo tersebut.;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” dalam pasal ini telah terpenuhi.;
Ad. 3. Unsur ” Mengakibatkan luka-luka” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dari unsur pasal disini adalah bahwa perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku tersebut mengakibatkan luka-luka bagi orang lain. Jadi akibat dari perbuatan tersebut memang dikehendaki oleh pelaku ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang diberikan dibawah sumpah dipersidangan dikaitkan dengan hasil visum dan keterangan para terdakwa dipersidangan, terungkap fakta hukum:
Bahwa benar akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa dan temannya tersebut, korban Simeon Rudolf Mau telah mengalami luka-luka sebagaimana hasil pemeriksaan dalam surat Visum Et Repertum Nomor : 01/353/2013 tangga l 02 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EZRA MARABEN LILY, dokter pada RSUD Kalabahi Kab. ALor.;
Menimbang, bahwa uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “mengakibatkan luka-luka” telah pula terpenuhi.;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam dakwaan Primair dari Penuntut umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi dakwaan Subsidair dari Penuntut umum.;
Menimbang, bahwa oleh karena dari fakta-fakta hukum serta dari pertimbangan unsur-unsur dalam pasal tersebut Majelis Hakim telah berkeyakinan bahwa terdakwalah yang melakukan perbuatan tersebut, maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf h KUHAP kepada terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair yaitu pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan kualifikasi yang nantinya akan disebutkan dalam amar putusan.;
Menimbang, bahwa selama persidangan dalam perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan ataupun pertanggung jawaban pidana terhadap diri Terdakwa, oleh karenanya perbuatan Terdakwa tersebut haruslah dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa.;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka-luka.;
Terdakwa sudah pernah dihukum (recidive).;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan.;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya..;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tersebut, dengan memperhatikan pula permohonan terdakwa dan Penasehat hukumnya sebagaimana yang dimuat dalam pembelaannya, selanjutnya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana yang menurut Majelis Hakim layak dan cukup adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan, dimana diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi terdakwa untuk memperbaiki dirinya sehingga diharapkan nantinya ia dapat berinteraksi kembali secara positif dalam masyarakat, serta sebagai upaya preventif agar supaya dikemudian hari tidak terulang lagi baik oleh terdakwa ataupun masyarakat lainnya.;
Menimbang, bahwa selama proses peradilan berlangsung, kepada terdakwa telah dilakukan penahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada ketentuan pasal 193 ayat (2) KUHAP oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana, dan oleh karena selama persidangan tidak ada suatu alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, serta untuk mempermudah pelaksanaan pemidanaan terhadap putusan tersebut nantinya, maka Majelis Hakim memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, pasal-pasal dalam KUHAP. dan pasal-pasal dari Undang-undang yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa DIKSON ENA Alias IKAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka.”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Kamis, tanggal 20 Juni 2013 oleh kami AGUS SUPRIYONO, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUS CAKRA NUGRAHA, S.H., dan I MADE MULIARTHA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Putusan tersebut diucapkan pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, dibantu oleh Djou Dolupukong, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalabahi, dihadiri oleh APRILIAN SATRIYO W. HATMONO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi, serta terdakwa dengan didampingi Penasehat hukumnya.;
Hakim Anggota, AGUS CAKRA NUGRAHA, S.H. | Hakim Ketua, AGUS SUPRIYONO, S.H. |
| I MADE MULIARTHA, S.H. | |
| PANITERA PENGGANTI, DJOU DOLUPUKONG | |