581/Pid.Sus/2015/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 581/Pid.Sus/2015/PN Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Rudiyanto bin Cik Madin
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RUDIYANTO bin CIK MADIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai baju kemeja warna hitam merk KOIYO; Dikembalikan kepada saksi JAPI bin MARYONO. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor581/Pid.Sus/2015/PN Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RUDIYANTO Bin CIK MADIN
Tempat lahir : Pasir Putih
Umur/tanggal lahir : 19 tahun/27 Februari 1996
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Pasir Putih Desa Batu Betumpang Kec. Pulau Besar Kab. Bangka Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Tani
Terdakwa ditangkap pada tanggal 21 Juli 2015;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh :
Penyidik, sejak tanggal 22 Juli 2015 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 19 September 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 September 2015 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 29 September 2015 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, sejak tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 581/Pid.Sus/2015/PN Sgl tanggal 29 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 581/Pid.Sus/2015/PN Sgl tanggal 29 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RUDIYANTO Bin CIK MADIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan.
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kemeja warna hitam merk KOIYO
(Dikembalikan kepada saksi JAPI Bin MARYONO)
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut mengakui bersalah dan mohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
-----------Bahwa terdakwa RUDIYANTO bin CIK MADIN pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2015 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2015, bertempat di depan pemandian yang berada di depan rumah Sdri. SANTI yang beralamat di Dusun Pasir Putih Desa Batu Betumpang Kec. Pulau Besar Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sungailiat, “Telah melakukan kekerasan terhadap anak“ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------
Berawal pada pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2015 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di depan pemandian Dusun Pasir Putih Desa Batu Betumpang Kec. Pulau Besar Kab. Bangka Selatan, Sdr. ARPAN dan sdr. HAIRUL sedang berkelahi dikarenakan berebut sepeda. Lalu terdakwa RUDIYANTO bin CIK MADIN yang mengetahui bahwa adiknya ARPAN sedang berkelahi dari warga sekitar, lalu mendatangi tempat pemandian tersebut dan melihat Saksi JAPI bin MARYONO sedang bertepuk tangan sambil tertawa dikarenakan melihat Sdr. ARPAN dan Sdr. HAIRUL berkelahi. Merasa marah, kemudian terdakwa mendatangi saksi JAPI bin MARYONO dan menampar wajah saksi JAPI bin MARYONO sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangannya, lalu memukul kepala bagian belakang saksi JAPI bin MARYONO dengan menggunakan tangannya sebanyak 1 (satu) kali, kemudian badan saksi JAPI bin MARYONO diangkat terdakwa dan lalu dibantingkan ke semak-semak yang ada di tempat tersebut. Kemudian saksi JAPI bin MARYONO menangis kesakitan lalu pulang dan mengadukan hal itu kepada ibu saksi yakni saksi IKA binti SYAHRIL.
Bahwa berdasarkan surat keterangan kelahiran dari Desa Batu Betumpang Kec. Pulau Besar Kab. Bangka Selatan, saksi JAPI bin MARYONO merupakan anak-anak yang masih berusia 8 (delapan) tahun dengan tanggal lahir yakni tanggal 26 Nopember 2007.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi JAPI bin MARYONO mengalami luka di dagu sebelah kiri yang terdapat luka bekas bakar dan terdapat bercak darah, serta di leher sebelah kiri terdapat bercak kemerahan yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul, sebagaimana dijelaskan dalam alat bukti surat visum et repertum No. 445/308/PKMPY/VII/2015 tertanggal 23 Juli 2015 dan ditandatangani oleh dr. HELEN SUKENDY NIP. 19810520 200804 2 001. -----------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. --------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----------Bahwa terdakwa RUDIYANTO bin CIK MADIN pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2015 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2015, bertempat di depan pemandian yang berada di depan rumah Sdri. SANTI yang beralamat di Dusun Pasir Putih Desa Batu Betumpang Kec. Pulau Besar Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sungailiat, “Telah melakukan Penganiayaan“ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------
Berawal pada pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2015 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di depan pemandian Dusun Pasir Putih Desa Batu Betumpang Kec. Pulau Besar Kab. Bangka Selatan, Sdr. ARPAN dan sdr. HAIRUL sedang berkelahi dikarenakan berebut sepeda. Lalu terdakwa RUDIYANTO bin CIK MADIN yang mengetahui bahwa adiknya ARPAN sedang berkelahi dari warga sekitar, lalu mendatangi tempat pemandian tersebut dan melihat Saksi JAPI bin MARYONO sedang bertepuk tangan sambil tertawa dikarenakan melihat Sdr. ARPAN dan Sdr. HAIRUL berkelahi. Merasa marah, kemudian terdakwa mendatangi saksi JAPI bin MARYONO dan menampar wajah saksi JAPI bin MARYONO sebanyak 1 (satu) kali, lalu memukul kepala bagian belakang saksi JAPI bin MARYONO dengan menggunakan tangannya sebanyak 1 (satu) kali, kemudian badan saksi JAPI bin MARYONO diangkat terdakwa dan lalu dibantingkan ke semak-semak yang ada di tempat tersebut. Kemudian saksi JAPI bin MARYONO menangis lalu pulang dan mengadukan hal itu kepada ibu saksi yakni saksi IKA binti SYAHRIL.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi JAPI bin MARYONO mengalami luka di dagu sebelah kiri yang terdapat luka bekas bakar dan terdapat bercak darah, serta di leher sebelah kiri terdapat bercak kemerahan yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul, sebagaimana dijelaskan dalam alat bukti surat visum et repertum No. 445/308/PKMPY/VII/2015 tertanggal 23 Juli 2015 dan ditandatangani oleh dr. HELEN SUKENDY NIP. 19810520 200804 2 001. -----------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Japi Bin Maryono, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi ditampar sebanyak 4 x (empat kali);
Bahwa ditampar di leher bagian belakang dan pipi kiri;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2015 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di depan pemandian Dusun Pasir Putih Desa Batu Betumpang Kec. Pulau Besar Kab. Bangka Selatan;
Bahwa selain ditampar di banting juga;
Bahwa awalnya saksi sedang bermain sepeda secara bergantian dengan sdr. Arpan dan sdr. Hairul yang merupakan teman sebaya saksi, kemudian sdr. Arpan dan sdr. Hairul berkelahi dikarenakan berebut bermain sepeda tersebut;
Bahwa terus datang terdakwa mendatangi saksi dan menampar serta membanting saksi di semak-semak yang berada di dekat pemandian;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat ada yang salah yaitu bahwa terdakwa hanya menampar 1 x (satu kali) dan bukan 4 x (empat kali);
Ika Binti Syahril, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak Saksi ditempeleng oleh terdakwa sebanyak 4 x (empat kali);
Bahwa kejadiannya hari Kamis tanggal 16 Juli 2015 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di depan pemandian Dusun Pasir Putih Desa Batu Betumpang Kec. Pulau Besar Kab. Bangka Selatan;
Bahwa selain ditampar di banting juga;
Bahwa setelah mengetahui anak ibu ditempeleng dan dibanting, saksi ke rumah terdakwa untuk menanyakan hal tersebut, akan tetapi terdakwa merasa tidak senang dan mengambil parang sehingga membuat saksi takut dan pulang;
Bahwa terus saksi laporkan kepada suami saksi dan suami saksi lapor kepada Ketua RT kemudian kami laporkan kepada Polisi;
Bahwa laporan dari anak saksi yang pulang ke rumah sambil menangis dan mengalami memar di wajah;
Terhadap keterangan, terdakwa memberikan pendapat ada yang salah yaitu bahwa terdakwa hanya menampar 1 x (satu kali) dan bukan 4 x (empat kali);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menampar korban karena mengadu domba adik Terdakwa hingga berkelahi;
Bahwa menampar korban kena bagian kepala belakang;
Bahwa Terdakwa tamparnya pakai tangan;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2015 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di depan pemandian Dusun Pasir Putih Desa Batu Betumpang Kec. Pulau Besar Kab. Bangka Selatan;
Bahwa tamparnya 1 x (satu kali);
Bahwa ada kasih biaya pengobatan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai baju kemeja warna hitam merk KOIYO
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil Visum Et Repertum Puskesmas Payung Nomor: 445/308/PKMPY/VII/2015 yang tertanggal 23 Juli 2015 yang dibuat oleh dr.Helen Sukendy dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Keadaan Umum : Pasien datang diantar oleh orang tua dan polisi memakai baju kemeja warna hitam dan celana olahraga pendek warna biru.
Kepala : Dagu sebelah kiri terdapat bekas luka bakar, terdapat bercak darah.
Leher : Leher sebelah kiri terdapat bercak kemerahan
Badan : Tidak ada kelainan
Lengan&tangan : Tidak ada kelainan
Kaki : Tidak ada kelainan
Kemaluan : Tidak ada kelainan
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2015 sekira pukul 10.00 Wib di depan pemandian Dusun Pasir Putih Desa Batu Betumpang Kec. Pulau Besar Kab. Bangka Selatan, Terdakwa membanting dan menampar Saksi Japi Bin Maryono sebanyak 4(empat) kali dibagian leher bagian belakang juga pipi kiri;
Bahwa Terdakwa menampar Saksi Japi Bin Maryono karena mengadu domba adik Terdakwa hingga berkelahi karena berebut sepeda;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa RUDIYANTO Bin CIK MADIN yang dipersidangan telah membenarkan identitasnya bahwa ia adalah Terdakwa yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya. Oleh karena, itu unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C
Menimbang, bahwa Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan itu sendiri adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas yaitu pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2015 sekira pukul 10.00 Wib di depan pemandian Dusun Pasir Putih Desa Batu Betumpang Kec. Pulau Besar Kab. Bangka Selatan, Terdakwa membanting dan menampar Saksi Japi Bin Maryono sebanyak 4(empat) kali dibagian leher bagian belakang juga pipi kiri. Terdakwa menampar Saksi Japi Bin Maryono karena mengadu domba adik Terdakwa hingga berkelahi karena berebut sepeda;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, berdasarkan Visum Et Repertum Puskesmas Payung Nomor: 445/308/PKMPY/VII/2015 yang tertanggal 23 Juli 2015 yang dibuat oleh dr.Helen Sukendy, Dagu sebelah kiri Saksi Japi Bin Maryono terdapat bekas luka bakar, terdapat bercak darah sedangkan leher sebelah kiri terdapat bercak kemerahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 474.1/55/RBZPG/2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Betumpang pada 26 Juni 2014, Saksi Japi lahir pada tanggal 26 November 2007 di Batu Betumpang. Oleh karena itu, Saksi Japi pada waktu kejadian baru berumur 7(tujuh) tahun 8(delapan) bulan. Dengan demikian, Saksi Japi masih tergolong sebagai Anak;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap Saksi Japi yang masih tergolong sebagai Anak;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kemeja warna hitam merk KOIYO yang telah disita dari Saksi Japi Bin Maryono maka dikembalikan kepada Saksi Japi Bin Maryono;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan: -
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah berdamai dengan korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RUDIYANTO Bin CIK MADIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) helai baju kemeja warna hitam merk Koiyo;
Dikembalikan kepada Saksi Japi Bin Maryono;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, pada hari Senin, tanggal 16 November 2015, oleh Elizabeth Prasasti Asmarani, S.H., sebagai Hakim Ketua, Oloan Exodus Hutabarat, S.H., M.H. dan Jonson Parancis, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Erwin Marantika, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat, serta dihadiri oleh Mgs. Rudy Apriansyah., S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Oloan E. Hutabarat, S.H., M.H. Elizabeth P. Asmarani, S.H.
Jonson Parancis, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Erwin Marantika, S.H.