420/PID.SUS/2013/PN TNG
Putusan PN TANGERANG Nomor 420/PID.SUS/2013/PN TNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIAN ALS HERMAWAN Bin SUHERMAN
1. Menyatakan Terdakwa RIAN ALS HERMAWAN Bin SUHERMAN I Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ pencurian dalam keadaan memberatkan ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang di jatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 6 (enam) buah besi uhet digunakan dalam perkara Nanang Kurniawan Als Arab Bin Sarjata ; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 420 /Pid.Sus/2013/PN.TNG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : RIAN ALS HERMAWAN Bin SUHERMAN
Tempat Lahir : Tangerang
Umur / Tgl lahir : 16 tahun/ 7 Oktober 1996 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl.Kedokan Rt.06/02,Desa Cibog
.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara :
oleh Penyidik sejak tanggal 30 Januari 2013 sampai dengan tanggal 18 Februari 2013 ;
perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Februari 2013 sampai dengan tanggal 28 Februari 2013 ;
oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Februari 2013 sampai dengan tanggal 06 Maret 2013 ;
oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sejak tanggal 28 Februari 2013 sampai dengan tanggal 14 Maret 2013 ;
perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 15 Maret 2013 sampai dengan tanggal 13 April 2013 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum JOHN HENDRI, SH Advokat/Penasehat Hukum beralamat diJl. Eksekusi III Blok E4/II,Tangerang ,berdasarkan penetapan penunjukkan Majelis Hakim Nomor : 420/PID.Sus/2013/PN.TNG tangggal 14 Maret 2013.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memeriksa barang bukti ;
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dan menuntut agar Majrelis Hakim memutuskan :
Menyatakan terdakwa Rian Als. Hermawan Bin Suherman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan yaitu melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHP dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rian Als. Hermawan Bin Suherman dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
6(enam) buah besi uhet digunakan dalam perkara Nanang Kurniawan Als Arab Bin Sarta
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (duaribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-.80/TGR/04/2011 yang telah dibacakan di persidangan, sebagai berikut :
D A K W A A N:
Bahwa ia Terdakwa RIAN ALS. HERMAWAN BIN SUHERMAN bersama-sama dengan Nanang Kurniawan Als. Arab Bin Sarjata (terdakwa berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 bertempat di Proyek Perumahan Cluster Avani BSD Rt.02/03 Kp. Cisauk Desa Sampora Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi Nanang Kurniawan Als. Arab Bin Sarjata lalu lalu keduanya sepakat untuk mengambil besi di Proyek Perumahan Cluster Avani BSD Rt.02/03 Kp. Cisauk Desa Sampora Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang milik dari PT. MBM (Mutiara Bunda Mandairi) selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa dan saksi Nanang Kurniawan Als. Arab Bin Sarjata pergi berjalan menuju ke proyek perumahan Avani BSD tersebut lalu melihat lihat situasi sambil mencari kelengahan pihak keamanan proyek hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekitar pukul 01.30 Wib terdakwa Rian Als. Hermawan Bin Suherman dan Nanang Kurniawan Als. Arab Bin Sarjata masuk ke sebuah rumah yang sedang di bangun lalu naik ke lantai dua rumah tersebut setelah sampai di lantai dua rumah tersebut saksi Nanang Kurniawan Als. Arab Bin Sarjata melihat ada steger /skapoliding yang sudah terpasang lalu saksi Nanang Kurniawan Als. Arab Bin Sarjata tanpa izin dari PT. MBM (Mutiara Bunda Mandairi) naik ke steger tersebut lalu mencopot dan mengambil bagian atas steger yaitu besi uhet dengan cara memegang besi uhet tersebut dengn kedua tangan lalu mencopotnya dengan cara memutar mengikuti alur baudnya lalu setelah besi uhet tersebut lepas kemudian besi uhet tersebut di serahkan kepada terdakwa yang menunggu di bawah steger selanjutnya oleh terdakwa besi uhet tersebut diletakan di lantai selanjutnya saksi Nanang Kumiawan Als. Arab Bin Sarjata mengambil besi uhet yang lainnya dengan cara yang sama lalu diserahkan kepada terdakwa hingga besi uhet tersebut berjumlah 6 (enam) buah, namun perbuatan terdakwa di ketahui oleh saksi Koko Ariyanti Als. Koko Bin Rahmat yang kemudian menangkap terdakwa selanjutnya diserahkan ke Polsek Cisauk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Atas perbuatan terdakwa pihak PT. MBM (Mutiara Bunda Mandiri) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau setidak- tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan ke- 5 KUHP
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya di persidangan, sebagai berikut :
SaksiNANANG KURNIAWAN Als. ARAB Bin SARJATA dibawah sumpah dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekitar jam 02.00 Wib di Proyek Perumahan Cluster Avani Kp. Cisauk Rt. 02 / 03 Desa. Sampora Kec. Cisauk Kab. Tangerang saksi dan Terdakwa telah melkukan pencurian ;
Bahwa saksi bersama dengan dengan terdakwa RIAN Als. HERMAWAN Bin SUHERMAN mengambil / mencuri 6 (enam) buah besi Uhet ;
Bahwa saksi dan Terdakwa mengambil / mencuri 6 (enam) buah besi Uhet dengan cara terlebih dahulu saksi memanjat steger atau skapolding yang sudah terpasang atau berdiri dilantai 2(dua) bangunan rumah proyek Avani selanjutnya saksi mengambil besi Uhet yang masih terpasang diatas steger / skapolding yang saksi panjat tersebut yaitu dengan cara memegang besi Uhet tersebut dengan kedua tangan mencopotnya dengan cara memutar mengikuti alur baudnya hanya menggunakan kedua tangan dan tidak menggunakan alat bantu, setelah besi tersebut lepas/copot kemudian besi tersebut saksi turunkan kebawah dengan cara mengulurkan besi tersebut lalu diterima oleh terdakwa dengan kedua tangannya lalu besi tersebut oleh terdakwa diletakan dibawah.;
Bahwa selanjutnya saksi mengambil besi Uhet tersebut satu persatu dengan cara yang sama hingga semua besi yang saksi ambil sebanyak 6(enam) buah besi Uhet dikumpulkan dilantai dua tersebut;
Bahwa ternyata perbuatan saksi bersama dengan terdakwa tersebut telah diketahui oleh Satpam proyek perumahan tersebut yang kemudian pada pada saat saksi dan terdakwa masih berada dilantai 2(dua) tersebut datang anggota Timsus BSD menangkap saksi dan terdakwa;
Keterangan saksi telah didengar dan dibenarkan terdakwa.
Saksi KOKO ARIYANTO als KOKO bin RAHMAT dibawah sumpah dipersidangan,keterangannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekitar jam 02.00 Wib di Proyek Perumahan Cluster Avani Kp. Cisauk Rt. 02 / 03 Desa. Sampora Kec. Cisauk Kab. Tangerang saksi dan Terdakwa telah melkukan pencurian;
Bahwa Awalnya saksi tidak mengetahui terjadinya pencurian besi tersebut ;
kejadian bermula pada saat saksi sedang patroli sendiri dengan menggunakan sepeda motor melintasi Proyek Perumahan Cluster Avani tidak lama kemudian saksi dipanggil oleh keamanan lokal yaitu Sdr, JOKO SUYONO, mendengar panggilan tersebut akhirnya saksi menghampiri Sdr. JOKO SUYONO dan diberitahu bahwa ada yang mencurigakan di proyek rumah ujung;
Bhawa selanjutnya saksi dan Sdr. JOKO SUYONO mengintai dari kejauhan namun tidak ada yang mencurigakan lagi, akhirnya saksi langsung naik ke atas proyek rumah ujung tersebut dengan membawa senter sedangkan Sdr. JOKO SUYONO menunggu di bawah proyek rumah tersebut, sesampainya di lantai 2 (dua) melihat terdakwa dan temannya Nanang sedang tiduran dan disampingnya terdapat 6 buah besi uhet, setelah saksi sorot dengan senter kemudian terdakwa dan temannya yang bernama Nanang tersebut bangun, lalu pada saat bangun saksi tanya" ORANG MANA KAMU" kemudianterdakwa tersebut jawab" AING ORANG SEBRANG 8 selanjutnya saksi tanya kembali" PADA NGAPAIN KAMU DI SINI" lalu terdakwa jawab " LAGI NIGINTIP ORANG PAK" lalu saksi tanya kembali" KAMU NGINTIP ORANG APA MAU MALING " sampai saksi tanya 3 kali kemudian salah satu pelaku jawab " SAYA NGAMBIL BESI PAK KARENA GAK PUNYA UANG" ;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan temannya yang bernama Nanang tersebut saksi tangkap dan saksi ajak turun dari proyek rumah tersebut kemudian saksi serahkan kepada keamanan lokal yaitu Sdr. JOKO SUYONO, Sdr. IPUNG, Sdr, ONE dan Sdr. GIRI als JAPUK untuk diserahkan ke Polsek Cisauk guna proses penyidikan selanjutnya kemudian saya menyusul ke Polsek Cisauk;
Bahwa atas kejadian tersebut PT. Mutiara Bunda Mandiri mengalami kerugian sekitar Rp 600.000.-(enam ratus ribu rupiah);
Keterangan saksi telah didengar dan dibenarkan terdakwa ;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya membenarkan dakwaan dan membenarkan keterangan saksi-saksi, dengan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekitar jam 02.00 Wib di Proyek Perumahan Cluster Avani Kp. Cisauk Rt. 02 / 03 Desa. Sampora Kec. Cisauk Kab. Tangerang saksi dan Terdakwa telah melkukan pencurian ;
Bahwa benar terdakwa bersama saksi NANANG KURNIAWAN Als. ARAB Bin SARJATA mengambil / mencuri 6 (enam) buah besi Uhet ;
Bahwa dengan cara terlebih dahulu saksi NANANG KURNIAWAN Als. ARAB Bin SARJATA memanjat steger atau skapolding yang sudah terpasang atau berdiri dilantai 2 (dua) bangunan rumah proyek Avani selanjutnya saksi NANANG KURNIAWAN Als. ARAB Bin SARJATA ) mengambil besi Uhet yang masih terpasang diatas steger / skapolding yang saksi di panjat tersebut yaitu dengan cara memegang besi Uhet tersebut dengan kedua tangan nya lalu mencopotnya dengan cara memutar mengikuti alur baudnya hanya menggunakan kedua tangan dan tidak menggunakan alat bantu, setelah besi tersebut lepas/copot kemudian besi tersebut diturunkan kebawah dengan cara mengulurkan besi tersebut lalu diterima oleh terdakwa dengan kedua tangannya lalu besi tersebut oleh terdakwa diletakan dibawah;
Bahwa selanjutnya saksi NANANG KURNIAWAN Als. ARAB Bin SARJATA mengambil besi Uhet tersebut satu persatu dengan cara yang sama hingga semua besi yang yang diambil sebanyak 6(enam) buah besi Uhet dikumpulkan dilantai dua tersebut;
Bahwa ternyata perbuatan tterdakwa bersama dengan dengan saksi NANANG KURNIAWAN Als. ARAB Bin SARJATA tersebut telah diketahui oleh Satpam proyek perumahan tersebut yang kemudian pada saat masih berada dilantai 2(dua) tersebut datang anggota Timsus BSD menangkap terdakwa bersama dengan saksi NANANG KURNIAWAN Als. ARAB Bin SARJATA selanjutnya di bawa berikut barang bukti ke Polsek Cisauk;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti ditemukan fakta-fakta persidangan, sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekitar jam 02.00 Wib di Proyek Perumahan Cluster Avani Kp. Cisauk Rt. 02 / 03 Desa. Sampora Kec. Cisauk Kab. Tangerang saksi dan Terdakwa telah melkukan pencurian berupa sebuah 6 (enam) buah besi Uhet milik dari PT. Mutiara Bunda Mandiri dan kerugian sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dimana sebagai pelakunya adalah Terdakwa RIAN als HERMAWAN bin SUHERMAN ;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan tersebut untuk selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, dengan mempertimbangkan seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang bersifat tunggal dimana dari fakta-fakta yang ditemukan di persidangan, Majelis Hakim sependapat degan Jaksa Penuntut Umum untuk mempertimbangkan dakwaan tersebut sebagai dakwaan yang lebih tepat dipertimbangkan bagi perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Mengambil
barang sesuatu ;
Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;
Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan ,atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan mamakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu .
Ad.1. Tentang unsur "Barang Siapa".
Menimbang,bahwa Yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang selaku Subyek hukum yang melakukan perbuatannya dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa NANANG KURNIAWAN Als. ARAB Bin SARJATA, yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh selama dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah terdakwa dengan segala identitasnya dan kemudian selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani .Dalam hal ini terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya atau sakit jiwa sebagaimana pasal 44 KUHP.Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapus kesalahannya karena pengaruh daya paksa baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absotut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP. Dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
Ad.2. Tentang unsur mengambil :
Menimbang,bahwa Menurut R. Soesilo, mengambil diartikan sebagai mengambil untuk dikuasainya. Hal ini memiliki makna banwa waktu pencuri mengambil barang tersebut, barang tersebut belum ada dalam penguasaannya. Menurut R. Soesilo suatu pengambilan telah dapat dikatakan selesai apabila barang tersebut telah berpindah tempat.
Menurut Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro, SH, mengambil salah satunya dapat diartikan dengan menggerakan tangan dan jari-jari, memegang barangnya, dan mengalihkannya ke lain tempat.Serupa dengan dua pengertian tersebut, Mr. J. M. van Bemmelen mengartikan mengambil sebagai setiap tindakan, yang menyebabkan bahwa seseorang membawa sebagian dari harta kekayaan orang lain kedalam kekuasaannya tanpa bantuan atau izin orang lain itu, atau memutuskan hubungan yang masih ada antara orang itu dengan bagian dari harta kekayaannya itu.
Berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan, terbukti bahwa benar terdakwa NANANG KURNIAWAN Als. ARAB Bin SARJATA, telah mengambil besi Uhet yang masih terpasang diatas steger / skapolding yang saksi di panjat tersebut yaitu dengan cara memegang besi Uhet tersebut dengan kedua tangan nya lalu mencopotnya dengan cara memutar mengikuti alur baudnya hanya menggunakan kedua tangan dan tidak menggunakan alat bantu, setelah besi tersebut lepas/copot kemudian besi tersebut diturunkan kebawah dengan cara mengulurkan besi tersebut lalu diterima oleh saksi Rian dengan kedua tangannya lalu besi tersebut olehsaksi Rian dan diletakan dibawah.selanjutnya terdakwa mengambil besi Uhet tersebut satu persatu dengan cara yang sama hingga semua besi yang yang diambil sebanyak 3 (tiga) buah besi Uhet dikumpulkan dilantai dua tersebut, setelah itu gantian dengan saksi Rian melakukan hal yang sama. Dengan demikian unsur ini telah dapat dibuktikan.
Ad.3. Tentang unsur barang sesuatu ;
Menimbang,bahwa Suatu barang diartikan sebagai segala sesuatu yang berwujud dan tidak berwujud (misalnya listrik dan gas). Barang disini sebenarnya tidak selalu harus memiliki nilai ekonomis, namun apabila barang itu memang ternyata memiliki nilai ekonomis maka jelas sekali barang tersebut termasuk kedalam apa yang dimaksud oleh unsur ini.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa Besi Uhet tersebut milik dari PT. Mutiara Bunda Mandiri mempunyai nilai ekonomi dan kerugian ditaksir sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Dengan demikian unsur ini juga telah terbukti.
Ad.4. Tentang unsur Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain :
Menimbang,bahwa disini tentunya telah jelas sekali dengan apa arti dari sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain. Dalam kaitannya dengan pembuktian hal tersebut, fakta-fakta di persidangan telah membuktikannya dengan keterangan saksi saksi dan keterangan terdakwa sendiri yang menyatakan 6 (enam) buah besi uhet tersebut adalah milik dari PT. Mutiara Bunda Mandiri atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa. Dengan demikian unsur ini telah dapat dibuktikan.
Ad.5. Tentang unsur Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan ;
Menimbang,bahwa Unsur ini mensyaratkan bahwa pengambilan barang dimaksud haruslah dilakukan dengan maksud untuk dimiliki. Artinya para terdakwa haruslah memang memiliki niat untuk memiliki barang tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan unsur secara melawan hukum atau wederrechtelijk menurut Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro, SH, diartikan sebagai si pelaku harus tidak mempunyai hak. Kemudian Van Hammel juga mengatakan bahwa unsur ini diartikan sebagai tanpa hak sendiri. Dan Vost mengartikan melawan hukum sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, dan dipandang tidak patut dari sisi pergaulan masyarakat. Dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tindakan terdakwa mengambil 6 (enam) buah besi uhet tersebut untuk dijual bersama saksi nanang kemudian uang penjualannya akan di bagi dua dan ini dilakukan oleh terdakwa tanpa seizin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu PT. Mutiara Bunda Mandiri
Dengan demikian unsur ini telah pula terbukti .
Ad.6. Tentang unsur Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
Menimbang,bahwa Tentunya telah jelas sekali dengan apa yang dimaksudkan oleh unsur ini. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tentunya telah terlihat bahwa tindak pidana tersebut memang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu dimana diantara keduanya terdapat kehendak dan kerjasama yang nyata. - telah mengambil besi Uhet yang masih terpasang diatas steger / skapolding dengan cara di panjat tersebut yaitu dengan cara saksi Nanang memegang besi uhet tersebut dengan kedua tangannya lalu mencopotnyadengan cara memutar mengikuti alur baut nya hanyamenggunakan kedua tangan dan tidak menggunakan alat batu setelah besi tersebut lepas/copot kemudian besi tersebut diturunkan kebawah dengan cara mengulurkan besi,tersebut lalu diterima oten saKsi Rian dengan kedua tangannya laiu besi tersebut oleh terdakwa diletakan dibawah.selanjutnya tedakwa mengambil besi Uhet tersebut satu persatu dengan cara yang sama hingga semua besi yang yang diambil sebanyak3 (tiga) buah besi Uhet selanjutnya gantian dengan saksi Rian yang mengambil besi uhet dan dilakukan dengan cara yang sama dengan terdakwa. Hingga berjumlah 6 (enam) besi uhet lalu dikumpulkan dilantai dua tersebut, Dengan demikian unsur ini telah dapat dibuktikan;
Ad.7. Tentang unsur Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan ,atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan mamakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternatif, jadi cukup bagi kami untuk membuktikan salah satunya. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menurut keterangan para saksi dan juga keterangan terdakwa bahwa benar terdakwa mengambil / mencuri 6 (enam) buah besi Uhet tersebut yaitu dengan cara terlebih dahulu terdakwa memanjat steger atau skapolding yang sudah terpasang atau berdiri dilantai 2 (dua) bangunan rumah proyek Avani selanjutnya saksi terdakwa mengambil besi Uhet yang masih terpasang diatas steger I skapolding yang saksi di panjat tersebut yaitu dengan cara memegang besi Uhet tersebut dengan kedua tangan nya lalu mencopotnya dengan cara memutar mengikuti alur baudnya hanya menggunakan kedua tangan dan tidak menggunakan alat bantu, setelah besi tersebut lepas/copot kemudian besi tersebut diturunkan kebawah dengan cara mengulurkan besi tersebut lalu diterima oleh saksi Rian dengan kedua tangannya lalu besi tersebut oleh terdakwa diletakan dibawah.selanjutnya terdakwa mengambil besi Uhet tersebut satu persatu dengan cara yang sama hingga semua besi yang yang diambil sebanyak3 (tiga) buah buah besi Uhet dikumpulkan dilantai dua tersebut, setelah itu gantian dengan saksi Rian melakukan hal sama dengan terdakwa lalu terdakwa yang mengumpulkan bisi uhet tersebut hingga akhirnya besi uhet tersebut berjumlah 6 (enam) buah dan ternyata perbuatan terdakwa bersama dengan dengan saksi Rian tersebut telah diketahui oleh Satpam proyek perumahan tersebut yang kemudian pada saat masih berada dilantai 2(dua) tersebut datang anggota Timsus BSD menangkap terdakwa bersama dengan saksi Rian selanjutnya di bawa berikut barangbukti ke Polsek Cisauk.
Dengan demikian unsur ini telah dapat dibuktikan
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi dan Majelis Hakim yakin akan kesalahan terdakwa, maka harus dinyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Tunggal ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, dimana dalam pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pembenar atau penghapus kesalahan terdakwa, maka ia terdakwa harus dihukum oleh karena kesalahannya tersebut dengan hukuman yang dipandang tepat dan adil untuk itu ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa ditahan, maka masa penahanan terdakwa tersebut harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa dinyatakan tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa 6 (enam) buah besi uhet telah diperlihatkan kepada terdakwa dan saksi dan terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi dan terdakwa dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum, maka terdakwa juga akan dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, sebagai berikut ;
Hal-hal Yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama Persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah di hukum.
Mengingat peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, khususnya Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5KUHP dan Pasal 193 KUHAP ;
--------------- M E N G A D I L I -------------
Menyatakan Terdakwa RIAN ALS HERMAWAN Bin SUHERMAN I Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ pencurian dalam keadaan memberatkan ” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang di jatuhkan ;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
6 (enam) buah besi uhet
digunakan dalam perkara Nanang Kurniawan Als Arab Bin Sarjata ;
6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,-
(duaribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Persidangan , pada hari KAMIS,Tanggal : 21 MARET 2013 , oleh IMAN GULTOM,SH.MH sebagai Hakim, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut, dibantu oleh SUSMIYATI, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang,dengan dihadiri oleh AYANIH,SH. Sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang dan dihadiri oleh terdakwa dan Penasehat Hukumnya ;-------------------------------------------------------------------------------------------
PANITERA PENGGANTIHAKIM TERSEBUT
SUSMIYATI,SHIMAN GULTOM,SH.MH