736/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 736/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Ciputat Raya No 16
Also in 6 other cases
MENGADILI: 1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan mengikat surat Perjanjian Pengadaan/Supply Agreement tertanggal 1 Agustus 2014; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji); 4. Menyatakan akibat wanprestasi yang dilakukan Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat sejumlah USD 172,790.37 (satu tujuh dua koma tujuh sembilan nol poin tiga tujuh) dollar Amerika atau senilai Rp 2.420.000.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar USD 172,790.37 (satu tujuh dua koma tujuh sembilan nol poin tiga tujuh) dollar Amerika atau senilai Rp 2.420.000.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 496.000,- (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
P U T U S A N
Nomor 736/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT. Datumstruck Indonesia, berkedudukan di PT. Datumstruck Indonesia Gedung Total Lt.4 Suite 0402, JL. Letjend S. Parman Kav. 106-A, Jakarta Barat, dalam hal ini menurut Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 04 tanggal 03 Juni 2015, Low Giam Shing sebagai Direktur Utama memberikan kuasa kepada Andi Fachruddin, S.H Dkk beralamat di Kantor Hukum ANDIEF N PARTNERS “ ANP †berkedudukan dan berkantor di Jl. Sabeni Nomor 85.B Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230 berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : SK.01/PDT-ANP/VII/2018, tertanggal 26 Juli 2018 selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;
Lawan:
PT. Linkadata Citra Mandiri, bertempat tinggal di Ruko Emerald Avenue II EB/B-07 Sektor IX – Bintaro Jaya, Tangerang Selatan Dahulu beralamat di Jl. Ciputat Raya No.16 RT.6/RW.7 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 20 September 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 21 September 2018 dalam Register Nomor 736/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2014 antara Tergugat dengan Penggugat telah terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam “Perjanjian Pengadaan/Suplly Agreement” yang pada pokoknya adalah perjanjian tentang Penyediaan Produk oleh Penggugat yang bertindak sebagai Pihak penyedia produk dan Tergugat sebagai Pihak Pembeli guna kepentingan Pemilik (PT. Pertamina Persero) oleh karena itu Tergugat membayar kepada Penggugat dengan harga total pembelian sebesar USD 469,132 (belum termasuk pajak dan biaya lain) dengan tahapan pembayaran sebagaimana termaksud dalam lampiran 1/Lampiran A/Jadwal Pembayaran. (vide pasal 2 Perjanjian Pengadaan / Suplay Agrement tertanggal 1 Agustus 2014).
Bahwa berdasarkan lampiran 1 /Lampiran A/Jadwal Pembayaran sebagaimana point 1 diatas tahapan Pembayaran yang dimaksud adalah:
-
Montly Instalment Amount Payable 1 st Month to 12 th Month USD 10,825 13 th Month to 24th month USD 18,830 For 25 th month to 35 th month USD 9,820 36 th month USD 5,252 TOTAL USD 469,132
Bahwa perincian di atas belum termasuk biaya pajak pembiayaan, cukai, barang dan jasa, impor dan ekspor serta pertambahan nilai atau pajak sejenis yang tidak didasarkan oleh penghasilan bersih Penggugat, termasuk segala kewajiban, tarif atau biaya lain (vide Pasal 4 Perjanjian Pengadaan / Suplay Agrement tertanggal 1 Agustus 2014).
Bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam point 3 diatas, berikut perincian pajak-pajak tersebut sebagai berikut :
4.1 Pajak bunga uang muka 9 % (sembilan persen) sebesar USD 2,502.00 (dua koma lima nol dua point nol) dollar Amerika.
4.2 Pajak bunga pengadaan 9 % (sembilan persen) sebesar USD 99,025.00. (Sembilan sembilan koma nol dua lima point nol) dollar Amerika.
4.3 Biaya keterlambatan pembayaran sebesar 1,013.14 (satu koma nol tiga belas point satu empat) dollar Amerika.
Bahwa dengan demikian seluruh total kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat yang terdiri dari harga produk senilai USD 469,132 (empat enam Sembilan koma satu tiga dua) dollar Amerika ditambah dengan biaya pajak, denda dan lain-lain yang timbul senilai USD 515,325.80 (lima satu lima koma tiga dua lima point delapan nol) dollar Amerika dan totalnya senilai USD 617,031.80 (enam satu tujuh koma nol tiga satu point delapan nol) dollar Amerika yang telah dimengerti dan dipahami serta disetujui pula oleh Tergugat (sesuai dengan pasal 3 dan 4 Perjanjian Pengadaan / Supply Agrement tertanggal 1 Agustus 2014)
.
Bahwa sebagai pihak Penyedia Barang, Penggugat telah melakukan pengiriman Barang kepada Tergugat sebagai pihak Pembeli dan Barang tersebut telah diterima dengan baik oleh pihak Tergugat sebagai Pembeli Barang hal tersebut dibuktikan dengan adanya Delivery Order Nomor: 14090032PJ tertanggal 8 September 2014, barang yang telah dikirim oleh Penggugat dan diterima oleh Tergugat untuk Kepentingan Pemilik (PT. Pertamina Persero) yang dijamin pembayaranya oleh Tergugat adalah produk dengan spesifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam lampiran 2/lampiran B/Spesifikasi Barang sebagai berikut:
- LED 7x5 meter +Kontruksi + AC 1 Unit
- LED 8x5 metere + Kontruksi + AC 1 Unit
- LED 5x3 meter + Kontruksi 1 Unit
- LED TV Sony 55” 14 Unit
- Instalasi 1
Bahwa kemudian sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu 36 bulan (tigapuluh enam) terhitung dari tanggal 1 Agustus 2014 dan Tergugat baru menyelesaikan pembayaran hutang kepada Penggugat sebesar USD 329,937.79 (tiga dua sembilan koma semiblan tiga tujuh point tujuh sembilan) dollar Amerika dari total hutang sebagimana tertuang dalam Perjanjian Pengadaan / Supply Agrement tertanggal 1 Agustus 2014 adalah USD 617,031.80 (enam satu tujuh koma nol tiga satu point delapan nol) dollar Amerika.
Bahwa total hutang dimaksud dalam point 5 diatas belum belum termasuk pajak dan bunga, total hutang ditambah pajak dan bunga keterlambatan pembayaran menjadi sebesar USD 671,031.80 (enam satu tujuh koma nol tiga satu point depalan nol) dollar Amerika, dengan demikian maka total hutang yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar USD 172,790.37 (satu tujuh dua koma tujuh Sembilan nol point tiga tujuh) dollar Amerika, Pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat menggunakan mata uang Rupiah sehingga otal hutang yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 2.420.000.000,- (dua milyar empat ratus duapuluh juta rupiah).
Bahwa upaya yang telah dilakukan oleh Penggugat agar Tergugat melaksanakan pembayaran sisa hutang adalah dengan cara melakukan Penagihan secara Lisan dan mengirimkan mengirimkan surat Somasi, yang Pertama kepada Tergugat tanggal 05 Desember 2017 melalui kurir service yaitu JNE Jakarta dan sampai dengan jangka waktu yang diberikan Tergugat tidak mempunyai itikad baik bahkan tidak merespon surat Somasi yang dikirimkan, oleh karena itu Penggugat mengirimkan surat Somasi Kedua kepada Tergugat tanggal 05 Februari 2018.
Bahwa setelah diterimanya surat Somasi kedua, Tergugat menjawab surat Somasi kedua Nomor : 021/FIN-tanggal 11 Januari 2018 yang pada intinya dalam surat jawaban Tergugat meminta penundaan termin pembayaran dan penghapusan denda berjalan, selanjutnya Tergugat dan Penggugat melakukan pertemuan guna membicarakan penyelesaian pembayaran hutang tersebut pada saat itu Tergugat memberikan Cek kepada Tergugat dengan nomor Cek . C P 507958 tertanggal 17 Juli 2018 melalui PT. Bank Maybank Indonesia Tbk senilai Rp. 2.420.000.000,- (dua milyar empat ratus du puluh juta rupiah).
Bahwa setelah menerima Cek sebagaimana point 10 tersebut diatas oleh Penggugat pernah di konfirmasi kepada pihak Bank melalui Telepon namun dari pihak Bank mendapat informasi bahwa pihak Bank tidak dapat melakukan Konfirmasi kepada pihak Tergugat sehingga Cek Tersebut belum dapat dicairkan, selanjutnya pada tanggal 19 September 2018 Penggugat bermaksud mencairkan Cek tersebut kepada pihak Bank namun Cek tersebut tidak dapat dicairkan dengan alasan SALDO TIDAK CUKUP (berdasarkan surat keterangan penolakan) dari PT. Bank Maybank Indonesia Tbk.
Bahwa dengan belum dilaksanakanya seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebagaimana dicantumkan dalam Perjanjian, maka oleh karena itu Tergugat dalam hal ini telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat sejumlah USD 172,790.37 (satu tujuh dua koma tujuh Sembilan nol point tiga tujuh) dollar Amerika atau senilai Rp. 2.420.000.000,- (dua milyar empat ratus duapuluh juta rupiah).
Bahwa dikarenakan Perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan isi Perjanjian tersebut secara keseluruhan sehingga telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat secara nyata , dan untuk menjamin Tergugat melaksanakan Putusan ini maka wajar dan cukup beralasan apabila Tergugat di hukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila Tergugat lalai melaksanakan Isi Putusan ini.
Berdasarkan dalil-dalil dan uraian tersebut diatas, maka kami mohon pada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan mengikat surat Perjanjian “Perjanjian Pengadaan/Supply Agreement” tertanggal 1 Agustus 2014.
Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) .
Menyatakan akibat dari Wanprestasi yang dilakukan Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat sejumlah USD172,790.37 (satu tujuh dua koma tujuh Sembilan nol point tiga tujuh) dollar Amerika atau senilai Rp. 2.420.000.000,- (dua milyar empat ratus duapuluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Isi Perjanjian “Perjanjian Pengadaan/Supply Agreement” tertanggal 1 Agustus 2014 dengan membayar sisa Total hutang Tergugat kepada Penggugat sejumlah USD 172,790.37 (satu tujuh dua koma tujuh sembilan nol point tiga tujuh) dollar Amerika atau senilai Rp. 2.420.000.000,- (dua milyar empat ratus duapuluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus lunas;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini secara tunai dan sekaligus lunas;
Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitverbaar bij vorrad);
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara a quo yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat hadir Kuasanya, sedangkan untuk Tergugat hadir Kuasanya Joko Suwito,SH., Advokat yang berkantor di Bartiga Law Firm Estubizi Business Centre, Setia Budi Building 2 Lantai 2 Suite 207 B-C, Jalan H.R Rasuna Said Kav.62 Kuningan Jakarta 12920, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Riyadi Sunindyo Florentinus, S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 22 November 2018, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar antara Tergugat dan Penggugat terikat dalam sebuah kesepakatan yang dituangkan di dalam “Perjanjian Pengadaan/Supply Agreement” tertanggal 1 Agustus 2014, dimana Tergugat selaku Pembeli dengan Total pembelian sebesar Rp. USD 469,132 (empat ratus enam puluh Sembilan ribu seratus tiga puluh dua US Dollar), sebagaimana terurai dalam perjanjian Pengadaan/Supply Agreement tersebut;
Bahwa pada saat ini berdasarkan perhitungan Tergugat, total kewajiban pembayaran yang belum ditunaikan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar USD 159,079 (seratus lima puluh Sembilan ribu tujuh puluh Sembilan UD Dollar) yang mana jumlahnya masih berkurang apabila ada pembayaran atau koreksi dari Tergugat kepada Penggugat yang belum diperhitungkan;
Bahwa pada prinsipnya Tergugat masih memiliki itikat baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat;
Bahwa terhadap sisa kewajiban Tergugat sebesar USD 159,079 (seratus lima puluh Sembilan ribu tujuh puluh Sembilan US Dollar) yang masih belum ditunaikan kepada Penggugat tersebut, Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar menetapkan tambahan jangka waktu pelunasan pembayaran kepada Tergugat selambat-lambatnya 2,5 (dua setengah) tahun sejak putusan diucapkan untuk menyesuaikan dengan proyeksi cash flow (arus kas) perusahaan Tergugat;
Berdasarkan segala yang telah kami uraikan tersebut di atas, kami memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berkenan untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
Menyatakan total kewajiban USD 159,079 (seratus lima puluh Sembilan ribu tujuh puluh Sembilan US Dollar) atau kurang dari jumlah tersebut apabila ada pembayaran atau koreksi dari Tergugat kepada Penggugat yang belum diperhitungkan;
Menetapkan jangka waktu pembayaran total kewajiban Tergugat kepada Penggugat adalah selama 2,5 (dua setengah) tahun sejak putusan diucapkan;
Menimbang, bahwa atas Jawaban tersebut, Penggugat mengajukan Replik tertanggal 17 Desember 2018 ;
Menimbang, bahwa atas Replik tersebut, Tergugat mengajukan Duplik tertanggal 7 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil gugatannya Penggugat mengajukan bukti berupa surat-surat terdiri dari :
Foto copy Supply Agreement antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 1 Agustus 2014, bukti P-1;
Foto copy Joint Account Agreement, bukti P-2;
Foto copy Purchase Order (PO) dari Tergugat, bukti P-3;
Foto copy Hasil Print dari System Riwayat Pembayaran, bukti P-4;
Foto copy Hasil Print dari Email konfirmasi kepada Tergugat terkait dengan rincian pembayaran dari tergugat, bukti P-5;
Foto copy Hasil Print dari Email Rekening Koran bank Muamalat, bukti P-6;
Foto copy Cek tertanggal 17 Juli 2018, bukti P-7;
Foto copy Surat Penolakan Bank Maybank, bukti P-8 ;
Foto copy Cunsumer Loan Agreement tanggal 12 September 2018, bukti P-9;
Surat bukti tersebut telah dicocokkan dengan surat aslinya dan sesuai dengan aslinya, kecuali bukti P-3, tidak diajukan surat aslinya, untuk bukti P-4,P-5,P-6, sesuai print ;
Menimbang, bahwa selain bukti surat-surat Penggugat mengajukan 1 (satu) orang saksi yang bernama :
Saksi Dewi Susanti di bawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sudah mau 9 tahun bekerja di PT. Datumstruck;
Bahwa saksi tahu, awalnya ada kerja sama dengan permintaan dari PT. Linkadata Citra mandiri kepada PT. Datumstruck sebagai penyedia barang dan sekaligus untuk pembiayaan seluruh project, namun setelah project selesai kami memiliki kesulitan mengenai penagihan pembayaran;
Bahwa perjanjian mulai 2015 sampai tahun 2018 ;
Bahwa sesuai dengan perjanjian pembayaran dengan tenor angsuran selama 3 tahun yang berakhir di tahun 2018;
Bahwa perjanjian sudah di tandatangani dan disepakati oleh ke dua belah pihak;
Bahwa dalam perjanjian kita sepakat untuk membuka satu rekening bersama hanya khusus untuk project ini saja yaitu di Bank Muamalat;
Bahwa terakhir Tergugat membayar kepada Penggugat pada bulan Maret 2018;
Bahwa saat itu kita bertemu dengan Pak Doni dan hanya berjanji akan melunasi, tetapi sesudah Maret 2018 tidak ada lagi pembayarannya;
Bahwa Pak Doni adalah Direktur PT. Linkadata Citra Mandiri;
Bahwa saksi bertemu pak Doni sekitar 3-4 kali dan selalu bilang akan di bayar tetapi tidak ada kepastian kapan mau dibayarkan;
Bahwa dalam perjanjian memang ada tertulis selain harga pokok barang ada denda keterlambatan dan bunga dan itu sudah kesepakatan ke dua belah pihak;
bahwa Pak Doni pernah memberikan saksi selembar check dengan jatuh tempo sebulan sebelumnya dan ketika jatuh tempo ketika dicairkan ternyata check tersebut kosong kemudian saksi konfirmasikan ke email Pak Doni mengenai hal tersebut dan tidak ada respon;
Bahwa saksi tidak hafal jumlah hutang Tergugat ;
Bahwa saksi banyak komunikasi melalui whatsapp dengan pak Doni terkait kapan pembayaran selain dari email;
Bahwa bukti P-5 benar;
Bahwa posisi saksi di PT. Datumstruck sebagai Finance;
Bahwa benar saksi terlibat dalam penagihan pembayaran dari Tergugat ;
Bahwa saksi pernah melihat perjanjiannya;
Bahwa dalam perjanjian disebutkan jangka waktu pembayaran angsuran tetapi meleset tidak sesuai dengan perjanjian;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan sangkalannya Tergugat mengajukan bukti berupa surat-surat terdiri dari :
Foto copy File Supply Agreement antara PT. Datumstruck Indonesia dan PT. Linkadata Citra Mandiri, bukti T-1;
Foto copy File Consumer Loan Agreement antara PT. Datumstruck Indonesia dan PT. Linkadata Citra Mandiri, bukti T-2;
Foto copy Hasil Cetakan terhadap file Rekapitulasi Pembayaran kepada PT. Datumstruck Indonesia, bukti T-3;
Foto copy Buku berjudul Hukum Perjanjian Karangan Prof Subekti,SH, halaman 13-14, bukti T-4;
Foto copy buku berjudul Perikatan yang lahir dari Perjanjian karangan Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, Penerbit rajawali pers, tahun 2014, halaman 59, bukti T-5;
Foto copy surat-surat bukti tersebut tidak diajukan surat aslinya;
Menimbang, bahwa Tergugat menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa para pihak yang berperkara mengajukan Kesimpulannya masing-masing tanggal 26 Februari 2019 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya sebagaimana terurai di atas ;
Menimbang, bahwa pada pokoknya gugatan Penggugat mengenai Tergugat telah ingkar janji terhadap Perjanjian Pengadaan / Supply Agreement yang dibuat tanggal 1 Agustus 2014 berupa Penggugat sebagai penyedia produk dan Tergugat sebagai pembeli untuk kepentingan pemilik (PT.Pertamina Persero) dengan harga pembelian sebesar USD 469,132 (empat enam sembilan koma satu tiga dua) Dollar Amerika belum termasuk seluruh pajak yang menjadi tanggung jawab Tergugat (pasal 4 Perjanjian) yaitu PPN dan finance charges sehingga total yang harus dibayar oleh Tergugat terhadap produk / barang yang telah dikirim oleh Penggugat ( lampiran B Perjanjian) sebesar USD 617,031.80 (enam satu tujuh koma nol tiga satu poin delapan nol) Dollar Amerika dalam jangka waktu 36 bulan sesuai tahapan pembayaran (lampiran A Perjanjian) terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2014 . Bahwa Tergugat sampai dengan batas waktu pembayaran terakhir tanggal 31 Juli 2017 masih belum melunasi pembayaran sehingga Tergugat diharuskan membayar denda keterlambatan pembayaran karena cedera janji (vide pasal 3 Perjanjian) maka total hutang yang belum dibayar oleh Tergugat sebesar USD 172,790.37 (satu tujuh dua koma tujuh sembilan nol poin tiga tujuh) Dollar Amerika atau setara dengan Rp 2.420.000.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa Tergugat membenarkan Perjanjian Pengadaan / Supply Agreement yang dibuat tanggal 1 Agustus 2014 akan tetapi menyangkal tentang besaran hutang yang belum dibayar sebesar USD 172,790.37 (satu tujuh dua koma tujuh sembilan nol poin tiga tujuh) Dollar Amerika karena menurut perhitungan Tergugat sisa hutang yang belum dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar USD 159,079 (seratus lima puluh sembilan ribu tujuh puluh sembilan US Dollar);
Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah perbedaan mengenai besaran hutang yang telah diperjanjikan antara Penggugat dengan Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR Penggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti berupa bukti P-1 sampai dengan P-9 dan seorang saksi yaitu saksi Dewi Susanti yang memberikan keterangan di bwah janji ;
Menimbang, bahwa Tergugat untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti berupa bukti T-1 sampai dengan T-5 ;
Menimbang, bahwa dari jawab menjawab dapat disimpulkan hal-hal yang telah terbukti atau tidak disangkal oleh kedua belah pihak yaitu :
Bahwa benar ada Perjanjian Pengadaan / Supply Agreement yang dibuat tanggal 1 Agustus 2014 antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa benar barang / produk yang dipesan untuk kepentingan pemilik PT.Pertamina Persero (vide lampiran B Perjanjian) sudah dikirim oleh Penggugat dan diterima oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebagaimana tersebut di atas dalam kaitannya satu sama lain Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dari Perjanjian Pengadaan / Supply Agreement (bukti P-1 = bukti T-1) terbukti harga pembelian barang sebesar USD 469,132 (empat enam sembilan koma satu tiga dua) Dollar Amerika;
Menimbang, dalam pasal 4 Perjanjian tersebut Tergugat bertanggung jawab untuk membayar pajak-pajak, sehingga dihubungkan dengan bukti P-3 membuktikan bahwa harga pembelian barang ditambah biaya PPN dan Finance Charges menjadi USD 617, 031.80 (enam satu tujuh koma nol tiga satu poin delapan nol) Dollar Amerika;
Menimbang, bahwa dari rincian bukti P-3 membuktikan Tergugat baru melunasi pembayaran hutang pembelian barang sebesar USD 445,263.39 (empat empat lima koma dua enam tiga poin tiga sembilan) Dollar Amerika ;
Menimbang, dari bukti P-5 yang didukung keterangan saksi Dewi Susanti membuktikan bahwa per 1 April 2018 hutang Tergugat belum lunas dibayar sehingga berdasarkan pasal 3 Perjanjian Tergugat melakukan cedera janji dan diwajibkan membayar denda keterlambatan;
Menimbang, bahwa dari bukti P-3 dihubungkan dengan bukti P-5 maka terbukti hutang yang belum dibayar oleh Tergugat adalah : USD 617,031.80 dikurangi yang telah dibayar USD445,263.39 ditambah dengan denda keterlambatan USD 1,021.96 adalah sebesar USD 172,790.37 (satu tujuh dua koma tujuh sembilan nol poin tiga tujuh) Dollar Amerika;
Menimbang, bahwa dari bukti P-7 dan bukti P-8 membuktikan Tergugat memberikan cek kepada Penggugat sebesar Rp 2.420.000.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh juta rupiah) tapi tidak dapat dicairkan ditolak oleh Maybank dengan alasan saldo tidak cukup, sehingga Majelis berpendapat karena cek tersebut tidak disangkal, maka dihubungkan dengan bukti P-3 dan P-5 telah terbukti sisa pembayaran yang belum dilunasi oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 2.420.000.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh juta rupiah) atau setara dengan USD 172,790.37 (satu tujuh dua koma tujuh sembilan nol poin tiga tujuh) Dollar Amerika ;
Menimbang, bahwa dengan demikian bukti T-3 Tergugat yang menyatakan sisa pembayaran USD 159,079 (seratus lima puluh sembilan ribu tujuh puluh sembilan US Dollar) tidak dapat dibenarkan;
Menimbang, bahwa bukti-bukti kedua belah pihak yang tidak dipertimbangkan dianggap tidak relevan untuk dipertimbangkan;
Menimbang, dari seluruh uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan Perjanjian Pengadaan / Supply Agreement yang dibuat tanggal 1 Agustus 2014 dinyatakan sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat dan merupakan undang-undang yang harus ditaati sesuai pasal 1338 KUH.Perdata, sehingga dengan demikian Tergugat terbukti melanggar pasal 3 dan pasal 4 Perjanjian tersebut dan dinyatakan telah melakukan cidera janji dan dihukum untuk membayar sisa hutang sebesar USD 172,790.37 (satu tujuh dua koma tujuh sembilan nol poin tiga tujuh) Dollar Amerika atau setara dengan Rp 2.420.000.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh juta rupiah), sehingga petitum gugatan angka 2,3,4, dan 5 secara hukum patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai uang paksa (dwansom) tidak dapat dikabulkan karena untuk pembayaran sejumlah uang tidak diperkenankan permintaan uang paksa (dwangsom), sehingga petitum gugatan angka 6 dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan angka 7 dinyatakan ditolak karena tidak memenuhi syarat sesuai SEMA No.06 Tahun 1975 Tentang Uitvoerbaar bij Voorraad jo pasal 180 ayat (1) HIR;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan untuk sebahagian, sedangkan gugatan selain dan selebihnya dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dan Tergugat berada di pihak yang kalah, maka Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan HIR Pasal 1338 KUHPerdata dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;
Menyatakan sah dan mengikat surat Perjanjian Pengadaan/Supply Agreement tertanggal 1 Agustus 2014;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji);
Menyatakan akibat wanprestasi yang dilakukan Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat sejumlah USD 172,790.37 (satu tujuh dua koma tujuh sembilan nol poin tiga tujuh) dollar Amerika atau senilai Rp 2.420.000.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar USD 172,790.37 (satu tujuh dua koma tujuh sembilan nol poin tiga tujuh) dollar Amerika atau senilai Rp 2.420.000.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 496.000,- (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2019 oleh kami, Dedy Hermawan, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, Indirawati, SH.MH dan Akhmad Jaini, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 736/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL tanggal 26 Desember 2018, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 2 April 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Yustitin, S.H., Panitera Pengganti dan kuasa Penggugat, serta Kuasa Tergugat.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Indirawati, SH.MH Dedy Hermawan, SH.MH.
Akhmad Jaini, SH.MH
Panitera Pengganti,
Yustitin, S.H.
Perincian biaya :
| : : | Rp. 6000,00; Rp. 5000,00; |
| : | Rp. 75.000,00; |
| : | Rp. 30.000,00; |
| : | Rp. 10.000,00; |
| : | Rp. 370.000,00; |
| Jumlah | : | Rp.496.000,00; |
| ( empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah ) | ||