14/Pid.Sus/2015/PN WNO
Putusan PN WONOSARI Nomor 14/Pid.Sus/2015/PN WNO
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KARSITO Bin MARTONO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa KARSITO BIN MARTONO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KARSITO BIN MARTONO dengan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) subsidair 3 ( tiga bulan) kurungan 3. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 603 (enam ratus tiga) botol Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng Produksi Putri Kinasih Banyuwangi); - 13 ( tiga belas ) pak dus kosong Jamu Dwipa Tawon Klanceng Produksi Putri Kinasih Banyuwangi; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. 4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 14/Pid.Sus./2015/PN.Wno.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Pengadilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : KARSITO bin MARTONO
Tempat Lahir : Gunungkidul
Umur/Tanggal Lahir : 45 Tahun / 06 Oktober 1969
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : KetonggoRt.001/Rw.009 Desa Gombang Kec. Ponjong Kab. Gunungkidul
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA Tamat
Terdakwa tidak ditahan oleh Penyidik;
Terdakwa tidak ditahan oleh Penuntut Umum;
Terdakwa tidak ditahan oleh Majelis Hakim ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum sejak awal persidangan ;
Terdakwa hadir sendiri dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-230/O.4.11/Euh.2/2/2015 tertanggal 09 Pebruari 2015 dari Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Nomor: 14/Pen.Pid/ 2015/PN.Wno. tertanggal 12 Pebruari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari Nomor : 14/Pen.Pid/2015/PN. Wns. tertanggal 13 Pebruari 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
Telah mendengar Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan;
Telah mendengar Keterangan Saksi-saksi dan Keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosari, tertanggal 02 Maret 2015, No. Reg. Perkara : PDM - 38/ W.Sari/2014yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa KARSITO bin MARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian secara berlanjut “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Kedua kami;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KARSITO bin MARTONO dengan pidana denda sebesar Rp.7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
3. Menyatakan Barang bukti berupa :
603 (enam ratus tiga) botol Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng Produksi Putri Kinasih Banyuwangi);
13 ( tiga belas ) pak dus kosong Jamu Dwipa Tawon Klanceng Produksi Putri Kinasih Banyuwangi;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan (pledooi) Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan pada tanggal 2 Maret 2015 yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan kepada Terdakwa yang seringan-ringannya, dikarenakan alasannya :
Bahwa terdakwa tidak tahu bahwa kalau jamu itu berbahaya;
Bahwa terdakwa tidak pernah mendapat peringatan dari BPOM;
Bahwa terdakwa menyesal tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa adalah tulang punggung ekonomi keluarga ;
Bahwa terdakwa menjual jamu untuk menambah pendapatan;
Telah mendengar tanggapan (replik) dari Penuntut Umum secara lisan di persidangan pada hari itu juga yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutan semula dan Terdakwa secara lisan menyatakan dupliknya yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaannya tertanggal 12 Pebruari 2014, No. Reg. Perk. : PDM-38/W.Sari/2015, telah didakwa melakukan tindak pidana yang pada pokoknya sebagai berikut :
KESATU :
------ Bahwa ia terdakwa KARSITO Bin MARTONO pada bulan Nopember 2013 sampai dengan tanggal 14 Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Rumah terdakwa KARSITO Bin MARTONO di Dusun Ketonggo, Rt.001 / Rw.009, Desa Gombang, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan dan pelanggaran yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yaitu Jamu Jawa Dwipa cap Tawon Klanceng, yang diproduksi oleh UD. Putri Kinasih, Banyuwangi, Jawa Timur Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------
-------- Bahwa berawal pada bulan Nopember tahun 2013 terdakwa berkenalan dengan saudara ERI (DPO) yang mana pada saat itu saudara ERI (DPO) datang ke rumah terdakwa dan menawarkan kepada terdakwa untuk menjualkan jamu jenis Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng, UD. Putri Kinasih, Banyuwangi dengan kesepakatan keuntungan yang akan didapatkan oleh terdakwa sebanyak Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dari setiap penjualan 1 (satu) dos jamu dengan isi 12 (dua belas) botol dan selanjutnya terdakwa menyetujui tawaran dari saudara ERI (DPO) tersebut dan terdakwa langsung memesan jamu tersebut sebanyak 300 (tiga ratus) dos kepada saudara ERI (DPO) dan dalam waktu dua minggu kemudian jamu tersebut dikirimkan oleh saudara ERI (DPO) kepada terdakwa.
-------- Bahwa pada bulan Desember 2013 terdakwa mendatangi tempat usaha milik saksi F. SUWARTA dan bertemu dengan saksi F. SUWARTA di Gatak, RT 04/RW 05 Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul lalu terdakwa menawarkan kepada saksi F. SUWARTA untuk membeli Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng, UD. Putri Kinasih, Banyuwangi milik terdakwa untuk kemudian saksi F. SUWARTA jual kembali di tempat usaha milik saksi F. SUWARTA. yang mana pada saat menawarkan jamu tersebut terdakwa mengatakan bahwa khasiat dari Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng, UD. Putri Kinasih, Banyuwangi milik terdakwa tersebut adalah untuk menghilangkan pegal linu dan pada saat itu saksi F. SUWARTA setuju dengan penawaran dari terdakwa tersebut dan langsung membeli Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng, UD. Putri Kinasih, Banyuwangi sebanyak 10 (sepuluh) dos dimana 1 (satu) dos masing-masing berisi 12 (dua belas) botol seharga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) untuk harga satu dos yang kemudian oleh saksi F. SUWARTA dijual kembali kepada pembeli seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per dos. Selanjutnya pada bulan Februari 2014 saksi F. SUWARTA kembali melakukan pembelian Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng, UD. Putri Kinasih, Banyuwangi milik terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) dos dengan cara menghubungi terdakwa lewat sambungan Handphone dan kemudian terdakwa mengantarkan 10 (sepuluh) dos jamu tersebut ke tempat usaha milik saksi F. SUWARTA.
-------- Bahwa pada bulan Februari tahun 2014, saksi SUPIYATI yang sebelumnya telah mendengar dari masyarakat bahwa terdakwa menjual Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng, UD. Putri Kinasih, Banyuwangi datang ke rumah terdakwa di Dusun Ketonggo, Rt.001 / Rw.009, Desa Gombang, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul dimana pada saat itu saksi SUPIYATI langsung bertemu dengan terdakwa dan kemudian membeli Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng, UD. Putri Kinasih, Banyuwangi milik terdakwa sebanyak 1 (satu) dos yang berisi 12 (dua belas) botol seharga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) untuk satu dos nya. Selanjutnya pada bulan Maret tahun 2014 kembali membeli Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng, UD. Putri Kinasih, Banyuwangi milik terdakwa sebanyak 1 (satu) dos yang berisi 12 (dua belas) botol seharga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) untuk satu dos nya dengan cara langsung bertemu dan melakukan pembelian dengan terdakwa di rumah terdakwa.
-------- Bahwa pada bulan Maret tahun 2014 saksi JOKO SISWANTO yang telah mengetahui dari masyarakat bahwa terdakwa menjual Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng, UD. Putri Kinasih, Banyuwangi datang ke rumah terdakwa di Dusun Ketonggo, Rt.001 / Rw.009, Desa Gombang, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul dimana pada saat itu saksi SUPIYATI langsung bertemu dengan terdakwa dan membeli Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng, UD. Putri Kinasih, Banyuwangi milik terdakwa sebanyak 2 (dua) dos yang masing-masing dos berisi 12 (dua belas) botol seharga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) untuk satu dos nya.
-------- Bahwa pada tanggal 14 Maret 2014 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas dari Balai Besar POM DIY yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa telah menjual Jamu Jawa Dwipa cap Tawon Klanceng, yang diproduksi oleh UD. Putri Kinasih, Banyuwangi, Jawa Timur tersebut mendatangi rumah terdakwa dan ditemukan 603 (enam ratus tiga) Botol Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng, UD. Putri Kinasih, Banyuwangi dan Dus kosong Jamu asli Tawon Klanceng, UD. Putri Kinasih, Banyuwangi yang kemudian barang-barang yang ditemukan tersebut selanjutnya dijadikan barang bukti.
-------- Bahwa Jamu Jawa Dwipa cap Tawon Klanceng, yang diproduksi oleh UD. Putri Kinasih, Banyuwangi, Jawa Timur tersebut yang telah dijual oleh terdakwa adalah termasuk jenis obat tradisional yang telah dilarang berdasarkan PUBLIC WARNING Badan POM RI mengenai obat tradisional mengandung bahan kimia No. HM.03.05.1.43.11.13.4940 tanggal 08 November 2013 dan hal ini juga berdasarkan laporan hasil uji laboratorium Balai Besar POM Yogyakarta No. LHU.096.K.08.10.14.0541 tanggal 16 September 2014 terhadap jamu Jamu Jawa Dwipa cap Tawon Klanceng, yang diproduksi oleh UD. Putri Kinasih, Banyuwangi, Jawa Timur No. Pendaftaran TR.043634361 dengan hasil bahwa obat tradisional tersebut mengandung bahan kimia obat berupa Paracetamol dan Dexamethason.---------------------------------
---- Perbuatan terdakwa KARSITO Bin MARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia N0.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan -----------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa ia terdakwa KARSITO Bin MARTONO pada bulan Nopember 2013 sampai dengan tanggal 14 Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Rumah terdakwa KARSITO Bin MARTONO di Dusun Ketonggo, Rt.001 / Rw.009, Desa Gombang, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan dan pelanggaran yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 ( UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan), Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - -------- Bahwa berawal pada bulan Nopember tahun 2013 terdakwa berkenalan dengan saudara ERI (DPO) yang mana pada saat itu saudara ERI (DPO) datang ke rumah terdakwa dan menawarkan kepada terdakwa untuk menjualkan jamu jenis Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng, UD. Putri Kinasih, Banyuwangi dengan kesepakatan keuntungan yang akan didapatkan oleh terdakwa sebanyak Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dari setiap penjualan 1 (satu) dos jamu dengan isi 12 (dua belas) botol dan selanjutnya terdakwa menyetujui tawaran dari saudara ERI (DPO) tersebut dan terdakwa langsung memesan jamu tersebut sebanyak 300 (tiga ratus) dos kepada saudara ERI (DPO) dan dalam waktu dua minggu kemudian jamu tersebut dikirimkan oleh saudara ERI (DPO) kepada terdakwa.-------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa pada bulan Desember 2013 terdakwa mendatangi tempat usaha milik saksi F. SUWARTA dan bertemu dengan saksi F. SUWARTA di Gatak, RT 04/RW 05 Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul lalu terdakwa menawarkan kepada saksi F. SUWARTA untuk membeli Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng, UD. Putri Kinasih, Banyuwangi milik terdakwa untuk kemudian saksi F. SUWARTA jual kembali di tempat usaha milik saksi F. SUWARTA. yang mana pada saat menawarkan jamu tersebut terdakwa mengatakan bahwa khasiat dari Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng, UD. Putri Kinasih, Banyuwangi milik terdakwa tersebut adalah untuk menghilangkan pegal linu dan pada saat itu saksi F. SUWARTA setuju dengan penawaran dari terdakwa tersebut dan langsung membeli Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng, UD. Putri Kinasih, Banyuwangi sebanyak 10 (sepuluh) dos dimana 1 (satu) dos masing-masing berisi 12 (dua belas) botol seharga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) untuk harga satu dos yang kemudian oleh saksi F. SUWARTA dijual kembali kepada pembeli seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per dos. Selanjutnya pada bulan Februari 2014 saksi F. SUWARTA kembali melakukan pembelian Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng, UD. Putri Kinasih, Banyuwangi milik terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) dos dengan cara menghubungi terdakwa lewat sambungan Handphone dan kemudian terdakwa mengantarkan 10 (sepuluh) dos jamu tersebut ke tempat usaha milik saksi F. SUWARTA.
-------- Bahwa pada bulan Februari tahun 2014, saksi SUPIYATI yang sebelumnya telah mendengar dari masyarakat bahwa terdakwa menjual Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng, UD. Putri Kinasih, Banyuwangi datang ke rumah terdakwa di Dusun Ketonggo, Rt.001 / Rw.009, Desa Gombang, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul dimana pada saat itu saksi SUPIYATI langsung bertemu dengan terdakwa dan kemudian membeli Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng, UD. Putri Kinasih, Banyuwangi milik terdakwa sebanyak 1 (satu) dos yang berisi 12 (dua belas) botol seharga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) untuk satu dos nya. Selanjutnya pada bulan Maret tahun 2014 kembali membeli Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng, UD. Putri Kinasih, Banyuwangi milik terdakwa sebanyak 1 (satu) dos yang berisi 12 (dua belas) botol seharga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) untuk satu dos nya dengan cara langsung bertemu dan melakukan pembelian dengan terdakwa di rumah terdakwa.
-------- Bahwa pada bulan Maret tahun 2014 saksi JOKO SISWANTO yang telah mengetahui dari masyarakat bahwa terdakwa menjual Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng, UD. Putri Kinasih, Banyuwangi datang ke rumah terdakwa di Dusun Ketonggo, Rt.001 / Rw.009, Desa Gombang, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul dimana pada saat itu saksi SUPIYATI langsung bertemu dengan terdakwa dan membeli Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng, UD. Putri Kinasih, Banyuwangi milik terdakwa sebanyak 2 (dua) dos yang masing-masing dos berisi 12 (dua belas) botol seharga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) untuk satu dos nya.
-------- Bahwa pada tanggal 14 Maret 2014 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas dari Balai Besar POM DIY yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa telah menjual Jamu Jawa Dwipa cap Tawon Klanceng, yang diproduksi oleh UD. Putri Kinasih, Banyuwangi, Jawa Timur tersebut mendatangi rumah terdakwa dan ditemukan 603 (enam ratus tiga) Botol Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng, UD. Putri Kinasih, Banyuwangi dan Dus kosong Jamu asli Tawon Klanceng, UD. Putri Kinasih, Banyuwangi yang kemudian barang-barang yang ditemukan tersebut selanjutnya dijadikan barang bukti.
-------- Bahwa Jamu Jawa Dwipa cap Tawon Klanceng, yang diproduksi oleh UD. Putri Kinasih, Banyuwangi, Jawa Timur tersebut yang telah dijual oleh terdakwa adalah termasuk jenis obat tradisional yang telah dilarang berdasarkan PUBLIC WARNING Badan POM RI mengenai obat tradisional mengandung bahan kimia No. HM.03.05.1.43.11.13.4940 tanggal 08 November 2013 dan hal ini juga berdasarkan laporan hasil uji laboratorium Balai Besar POM Yogyakarta No. LHU. 096. K. 08. 10. 14. 0541 tanggal 16 September 2014 terhadap jamu Jamu Jawa Dwipa cap Tawon Klanceng, yang diproduksi oleh UD. Putri Kinasih, Banyuwangi, Jawa Timur No. Pendaftaran TR.043634361 dengan hasil bahwa obat tradisional tersebut mengandung bahan kimia obat berupa Paracetamol dan Dexamethason.
---- Perbuatan terdakwaKARSITO Bin MARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 198 Undang-Undang Republik Indonesia N0.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan ;----------------------------
Menimbang, bahwa atas Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
603 (enam ratus tiga) botol Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng Produksi Putri Kinasih Banyuwangi);
13 ( tiga belas ) pak dus kosong Jamu Dwipa Tawon Klanceng Produksi Putri Kinasih Banyuwangi;
Barang bukti tersebut diatas telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan Penetapan Pengadilan Negeri Wonosari No.170/Pen.Pid/2014/PN.Wno tanggal 02 Juli 2014 sehingga barang bukti ini dapat dipergunakan dan dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan ke persidangan alat bukti surat berupa :
Public Warning Badan POM RI mengenai Obat Tradisional mengandung bahan kimia obat No.HM.03.05.1.43.11.13.4940 tanggal 08 November 2013, diantaranya berisi Jamu Jawa Timur No.Pendaftaran TR.043634361 mengandung bahan kimia obat Fenilbutazon.
Laporan Hasil Uji Laboratorium Balai Besar POM Yogyakarta No.LHU.096.K.08.10.14.0541 tanggal 16 September 2014 terhadap Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng , diproduksi UD.Putri Kinasih, Banyuwangi, Jawa Timur No.PendaftaranTR.043634361 yang ditemukan di rumah tersangka KARSITO ,dengan hasil obat tradisional tersebut mengandung bahan kimia obat berupa : Paracetamol dan Dexamethason.
Menimbang, bahwa selain itu untuk menguatkan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah menurut tata cara agamanya masing-masing yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SULIYANTO ;
Bahwa pekerjaan saksi sebagai/dibidang Pemeriksaan Penyidikan Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Yogyakarta sebagai Pengawas obat dan makanan dan pada saat ini saksi sebagai kepala seksi Penyidikan sampai serkarang;
Bahwa tugas dan tanggung jwab saksi adalah berdasarkan pasal 66 Peraturan pemerintah RI NO.72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai tenaga pengawas Obat, Makanan , dan Komestika dapat memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan dan perdagangan sediaan farmasi;
Bahwa benar saksi ditugaskan oleh Kepala Balai Besar POM Yogyakarta dengan surat Tugas NO. KP .06. 01.964. 03.14. 1841, tanggal 14 Maret 2014 untuk melakukan penertiban terhadap peredaran Obat Tradisional mengandung bahan kimia Obat diwilayah Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Informasi dari Masyarakat ,kami juga memeriksa rumah Terdakwa KARSITO penjual jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng ( UD.Putri Kinasih Banyuwangi) dengan alamat di Ketonggo Rt.001/ Rw.009 ,Gombang,Ponjong ,Gunungkidul;
Bahwa untuk menindak lanjuti laporan Masyarakat, pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2014 sekira pukul 11.00 WIB kami petugas Balai Besar POM Yogyakarta bersama-sama dengan petugas dari SAT RES NARKOBA Polres Gunungkidul melakukan pemeriksaan pengawasan di Rumah Terdakwa KARSITO, penjual jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng ( UD. Putri Kinasih Banyuwangi) dengan alamat di Ketonggo Rt.001/Rw.009, Gombang, Ponjong, Gunungkidul,pemeriksaan/pengawasan denean menunjukkan surat tugas dan meminta ijin kepada pemilik rumah tersebut, setelah diijinkan, kami bersama –sama dengan petugas SAT. RES.NARKOBA Polres Gunungkidul melakukan pemeriksaan dan benar di Rumah Terdakwa KARSITO ditemukan obat Tradisional berupa Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Kalceng ( UD Putri Kinasih Banguwangi) yang mengandung bahan kimia obat berdasarkan pada Puplic Warning dari Badan POM RI dan Dus Kosong Jamu Jwa Tawon Klanceng, dan sebagai Barang bukti Jamu Jawa Dwipa Tawon Kalnceng Produksi Puri Kinasih Banyuwangi jumlah 603 ( Enam Ratus tiga ) botol, dan Dus kosong jamu Jawo asli Tawon Klasnceng,Produksi Putri Kinasih Banyuwangi jumlah 13 ( Tiga belas) pak;
Bahwa jamu Jawa Dwipa cap Tawon Klanceng ( UD.Putri Kinasih Banyuwangi) daan dus kosong Jamu Jawan Dwipa Tawon Klanceng disimpan di sebagaian ruangan rumah bentuk kampung dan sebagaian di dapur milik Terdakwa KARSITO, alamat Ketonggo, Rt.001/Rw.009, Gombang ,Ponjong , Gunungkidul;
Bahwa setelah saksi menemukan barang bukti tersebut, memeriksa dan meneliti kembali barang temuan tersebut kemudian dihitung jumlahnya secara bersama –sama dengan petugas dan pemilik barang untuk dibuatkan Surat Tanda Pencatatan , kemudian barang bukti dibawa ke Kantor Balai POM Yogyakarta kemudian dilaporkan kepada Penyidik dan di Proses sebagai barang bukti;
Bahwa Jamu Jawa Dwipa cap Tawon Klanceng (UD .Putri Kinasih Banyuwangi) mengandung bahan kimia Fenilbutason dan Parasetamol;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa KARSITO Jamu Jawa Dwipa tawon Klanceng Produksi Putri Kinasih Banyuwangi tersebut berasal dari Sopir truk jasa angkut batu ukir dan batu potong yang bernama ERI dari Banyuwangi tetapi tidak diketahui alamatnya;
Bahwa benar, menurut pasal 1 angka (4) UU RI N). 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obt tradisional dan kosmestika;
Bahwa yang dilanggar oleh Terdakwa KARSITOPeraturan yang dilanggar penjual Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng ( UD.Putri Kinasih) adalah pasal 196 Udang – undang RI NO. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan ;
Bahwa obat tradisional tersebut ditarik dari perdaran tahun 2013 dan memberikan informasi kepada Masyarakat dan Media bahwa obat Tradisional tersebut ditarik dari peredaran;
Bahwa Obat Tradisional tersebut kemudian ditarik dari peredaran Terdakwa tidak tahu dan oleh terdakwa Jamu Tradisional tersebut dijual;
Bahwa Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng ( UD.Putri Kinasih Banyuwangi) didapat dari sopir truk pengangkut Batu Ukir namanya ERI mau dijual;
Bahwa saksi ke lokasi Rumah Terdakwa KARSITO bersama petugaas dari Balai POM 2( dua ) orang , dan petugas dari Sat .Narkoba 2 ( dua ) orang;
Bahwa saksi ketempat Rumah Terdakwa KARSITO pada hari Jum,at tanggal 14 Maret 2014 , sekira pukul 11.00.WIB;
Bahwa saksi sewaktu ketempat Rumah KARSITO menemukan barang obat Tradisional tersebut ketika pintu di buka ditemukan tumpukan di ruang didalam dapur , dan Terdakwa tidak punya Warung;
Bahwa pekerjaan Terdakwa KARSITO adalah membuat batu ukir;
Bahwa di rumah Terdakwa Karsito tidak ada toko untuk menjual jamu;
Bahwa barang bukti Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng ( UD. Putri Kinasih Banyuwangi ditarik dari peredaran bulan Nopember 2013;
Bahwa Obat Tradisionil dapat di daftarkan di Balai POM;
Bahwa pada waktu ketempat Rumah Karsito surat keterangan sudah dicabut dari peredaran ditunjukkan tetapi Terdakwa tidak tahu;
Bahwa Obat Tradisional didapat dari Terdakwa ada orang yang membeli dari tempat tersebut;
Bahwa Obat Tradisional itu mengandung bahan kimia;
Bahwa pada waktu saksi tempat Terdakwa Jamu tersebut oleh Terdakwa didapat didapat dari sopir truk pengangkut batu ukir bernama ERI dari Banyuwangi, dan Penyidik berusaha mencari ERI tersebut;
Bahwa di rumah terdakwa ditemukan Obat tersebut ,Terdakwa tidak menjual keperluan Kesehatan;
Bahwa ketika dapat informasi dari Masyarakat, saksi datang ke Rumah Terdakwa dan pelanggan;
Bahwa dari Bali POM kalau obat tersebut sudah ditarik dari peredaran melaui Media masa;
Bahwa pada waktu ketempat rumah Karsito dikumpulkan ada obat Tradisional ( Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng ( UD. Putri Kinasih Banguwangi)dikumpulkan ada jumlah 603 botol jamu tersebut;
Bahwa kegiatan yang dilakukan/ disampaikan informasi kepada Masyarakat, Ibu PKK, di sekolah, dan pemeriksaan secsara rutin;
Bahwa Obat tradisional kalau ditarik dari peredaran di beritahukan lewat Internet, ada yang surat kabar;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak bisa meunjukkan surat Ijin menjual obat-obatan tradisional;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Saksi DWI NUGROHO SH
Bahwa pekerjaan saksi sebagai/dibidang Pemeriksaan Penyidikan Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Yogyakarta sebagai Pengawas obat dan makanan dan pada saat ini saksi sebagai kepala seksi Penyidikan sampai serkarang;
Bahwa tugas dan tanggung jwab saksi adalah berdasarkan pasal 66 Peraturan pemerintah RI NO.72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai tenaga pengawas Obat, Makanan , dan Komestika dapat memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan dan perdagangan sediaan farmasi;
Bahwa benar saksi ditugaskan oleh Kepala Balai Besar POM Yogyakarta dengan surat Tugas NO. KP .06. 01.964. 03.14. 1841, tanggal 14 Maret 2014 untuk melakukan penertiban terhadap peredaran Obat Tradisional mengandung bahan kimia Obat diwilayah Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Informasi dari Masyarakat ,kami juga memeriksa rumah Terdakwa KARSITO penjual jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng ( UD.Putri Kinasih Banyuwangi) dengan alamat di Ketonggo Rt.001/ Rw.009 ,Gombang,Ponjong ,Gunungkidul;
Bahwa untuk menindak lanjuti laporan Masyarakat, pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2014 sekira pukul 11.00 WIB kami petugas Balai Besar POM Yogyakarta bersama-sama dengan petugas dari SAT RES NARKOBA Polres Gunungkidul melakukan pemeriksaan pengawasan di Rumah Terdakwa KARSITO, penjual jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng ( UD. Putri Kinasih Banyuwangi) dengan alamat di Ketonggo Rt.001/Rw.009, Gombang, Ponjong, Gunungkidul,pemeriksaan/pengawasan denean menunjukkan surat tugas dan meminta ijin kepada pemilik rumah tersebut, setelah diijinkan, kami bersama –sama dengan petugas SAT. RES.NARKOBA Polres Gunungkidul melakukan pemeriksaan dan benar di Rumah Terdakwa KARSITO ditemukan obat Tradisional berupa Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Kalceng ( UD Putri Kinasih Banguwangi) yang mengandung bahan kimia obat berdasarkan pada Puplic Warning dari Badan POM RI dan Dus Kosong Jamu Jwa Tawon Klanceng, dan sebagai Barang bukti Jamu Jawa Dwipa Tawon Kalnceng Produksi Puri Kinasih Banyuwangi jumlah 603 ( Enam Ratus tiga ) botol, dan Dus kosong jamu Jawo asli Tawon Klasnceng,Produksi Putri Kinasih Banyuwangi jumlah 13 ( Tiga belas) pak;
Bahwa jamu Jawa Dwipa cap Tawon Klanceng ( UD.Putri Kinasih Banyuwangi) daan dus kosong Jamu Jawan Dwipa Tawon Klanceng disimpan di sebagaian ruangan rumah bentuk kampung dan sebagaian di dapur milik Terdakwa KARSITO, alamat Ketonggo, Rt.001/Rw.009, Gombang ,Ponjong ,Gunungkidul;
Bahwa setelah saksi menemukan barang bukti tersebut, memeriksa dan meneliti kembali barang temuan tersebut kemudian dihitung jumlahnya secara bersama –sama dengan petugas dan pemilik barang untuk dibuatkan Surat Tanda Pencatatan , kemudian barang bukti dibawa ke Kantor Balai POM Yogyakarta kemudian dilaporkan kepada Penyidik dan di Proses sebagai barang bukti;
Bahwa Jamu Jawa Dwipa cap Tawon Klanceng (UD .Putri Kinasih Banyuwangi) mengandung bahan kimia Fenilbutason dan Parasetamol;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa KARSITO Jamu Jawa Dwipa tawon Klanceng Produksi Putri Kinasih Banyuwangi tersebut berasal dari Sopir truk jasa angkut batu ukir dan batu potong yang bernama ERI dari Banyuwangi tetapi tidak diketahui alamatnya;
Bahwa benar, menurut pasal 1 angka (4) UU RI N). 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmestika;
Bahwa yang dilanggar oleh Terdakwa KARSITOPeraturan yang dilanggar penjual Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng ( UD.Putri Kinasih) adalah pasal 196 Udang – undang RI NO. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan ;
Bahwa obat tradisional tersebut ditarik dari perdaran tahun 2013 dan memberikan informasi kepada Masyarakat dan Media bahwa obat Tradisional tersebut ditarik dari peredaran;
Bahwa Obat Tradisional tersebut kemudian ditarik dari peredaran Terdakwa tidak tahu dan oleh terdakwa Jamu Tradisional tersebut dijual;
Bahwa Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng ( UD.Putri Kinasih Banyuwangi) didapat dari sopir truk pengangkut Batu Ukir namanya ERI mau dijual;
Bahwa saksi ke lokasi Rumah Terdakwa KARSITO bersama petugaas dari Balai POM 2( dua ) orang , dan petugas dari Sat .Narkoba 2 ( dua ) orang;
Bahwa saksi ketempat Rumah Terdakwa KARSITO pada hari Jum,at tanggal 14 Maret 2014 , sekira pukul 11.00.WIB;
Bahwa saksi sewaktu ketempat Rumah KARSITO menemukan barang obat Tradisional tersebut ketika pintu di buka ditemukan tumpukan di ruang didalam dapur , dan Terdakwa tidak punya Warung;
Bahwa pekerjaan Terdakwa KARSITO adalah membuat batu ukir;
Bahwa di rumah Terdakwa Karsito tidak ada toko untuk menjual jamu;
Bahwa barang bukti Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng ( UD. Putri Kinasih Banyuwangi ditarik dari peredaran bulan Nopember 2013;
Bahwa Obat Tradisionil dapat di daftarkan di Balai POM;
Bahwa pada waktu ketempat Rumah Karsito surat keterangan sudah dicabut dari peredaran ditunjukkan tetapi Terdakwa tidak tahu;
Bahwa Obat Tradisional didapat dari Terdakwa ada orang yang membeli dari tempat tersebut;
Bahwa Obat Tradisional itu positif mengandung bahan kimia setelah diuji diLaboratorium BPOM;
Bahwa pada waktu saksi tempat Terdakwa Jamu tersebut oleh Terdakwa didapat didapat dari sopir truk pengangkut batu ukir bernama ERI dari Banyuwangi, dan Penyidik berusaha mencari ERI tersebut;
Bahwa di rumah terdakwa ditemukan Obat tersebut ,Terdakwa tidak menjual keperluan Kesehatan;
Bahwa ketika dapat informasi dari Masyarakat, saksi datang ke Rumah Terdakwa dan pelanggan;
Bahwa dari Bali POM kalau obat tersebut sudah ditarik dari peredaran melaui Media masa;
Bahwa pada waktu ketempat rumah Karsito dikumpulkan ada obat Tradisional ( Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng ( UD. Putri Kinasih Banguwangi)dikumpulkan ada jumlah 603 botol jamu tersebut;
Bahwa kegiatan yang dilakukan/ disampaikan informasi kepada Masyarakat, Ibu PKK, di sekolah, dan pemeriksaan secsara rutin;
Bahwa Obat tradisional kalau ditarik dari peredaran di beritahukan lewat Internet, ada yang surat kabar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Saksi JOKO SISWANTO
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa KARSITO, tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pekerjaan saksi sebagai sales Roti dan pernah jual Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng ( UD.Putri Kinasih Banyuwangi);
Bahwa saksi menjual Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng ( UD.Putri Kinasih Banyuwangi) sejak bulan maret 2014, dan sekarang sudah tidak jualan lagi,karena ada informasi dari Masyarakat bahwa Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng derbahaya bagi kesehatan , karena ada tetangga yang mengkosumsi jamu tersebut muka menjadi gemuk;
Bahwa benar saksi pernah membeli Jamu Jawa Dwipa Tawon Klaceng (UD.Putri Kinasih Banyuwangi) ditempat Terdakwa KARSITO yang beralamat di Ketonggo, Gombang, Ponjong, Gunungkidul;
Bahwa benar Jamu yang di beli dari Terdakwa KARSITO seperti gambar /Foto yang ditunjukkan;
Bahwa saksi membeli jamu Tersebut dari Terdakwa KARSITO pada bulan Maret 2014;
Bahwa saksi cara mendapat jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng ( Putri Kinasih Banyuwangi) membeli langsung kerumah Bapak KARSITO;
Bahwa saksi membeli Jamu Jawa Dwipa Tawon Kalnceng(PutriKinasih Banyuwangi) 1(satu) kali dan untuk pembelian yang ke 2(dua) tidak dilayani;
Bahwa pada waktu saksi membeli jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng (Putri Kinasih Banyuwangi) dilayani oleh Istri dari Terdakwa KARSITO;
Bahwa saksi membeli Jamu Jawa Dwipa Tawon Klaanceng (Putri Kinasih Banyuwangi) di tempat Terdakwa KARSITO seharga Rp. 85.000.00 ( Delapan puluh lima ribu rupiah );
Bahwa saksi membeli jamu tersebut secara ces/tunai dan tidak dengan nota pembelian;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengantar pembelian jamu kepada saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana caranya Terdakwa Karsito menjual jamu tersebut;
Bahwa Saksi membeli Jamu Jawa Tawon Klanceng ( Putri Kinasih Banayuwangi) karena melayani pesanan warga Masyarakat sekitar Nglipar, Gunungkidul;
Bahwa Saksi membeli Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng (Putri Kinasih Banyuwangi) seharga Rp. 85.000.00.- ( Delapan puluh lima ribu rupiiah) perkardus isi 12 botol;
Bahwa Saksi jualan jamu sudah 1(satu) tahun;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Saksi F.SUWARTA
Bahwa pekerjaan saksi adalah jualan oli/Sperpat sepeda motor, dan mobil, serta oli Kderjo di Genjahan Ponjong, Gunungkidul sejak tahun 1998, dan Terdakwa beli oli dan tawarkan jamu mungkin laris dan saksi belum tahu rasanya jamu tersebut;
Bahwa sekitar bulan Desember 2013 mulai menawarkan jamu jawa Dwipa ke tempat usaha saksi;
Bahwa mulai bulan Desember 2013 saksi melakukan pembelian Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng ( UD.Putri Kinasih Banyuwangi) dari tempat Terdakkwa KARSITO dengan pembelian awal 10(Sepuluh) dus per dus isi 12(dua belas) botol, dan sejak bulan Maret 2014 dengan sampai sekarang tidak menjual jumu lagi;
Bahwa atas ditunjukkan barang bukti tersebut Saksi membenarkannya;
Bahwa saksi membeli jamu jawa Dwipa Tawon Klanceng ( Putri Kinasih Banyuwangi) sekitar bulan Februari 2014;
Bahwa apa bila setok jamu di tempat saksi habis, maka untuk pemesanan jamu hanya telepon kepada Terdakwa KARSITO;
Bahwa dengan cara pengiriman jamu Terdakwa mengantar sendiri dengan Mobil open cab ke Saksi;
Bahwa saksi membeli jaku Jawa Dwipa Tawon Klanceng ( Putri Kinasih Banyuwangi) seharga Rp. 85.000.00 ( Delapan puluh lima ribu rupiah ) 1(satu) dus isi 12( dua belas) botol, dan saksi jual lagi Rp.100.000.00(Seratus ribu rupiah) dus isi 12( dua belas ) botol;
Bahwa setiap pengiriman jamu ke tempat saksi tidak disertai dengan nota pembelian;
Bahwa cara pembayaran jamu tersebut dengan cara cas;
Bahwa Jamu tersebut saksi jual kepada konsumen di toko sparepart saksi, sekitar warga masyarakat Pati Genjahan Ponjong, gunungkidul;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah tukang ukir batu;
Bahwa saksi tidak tahu isi kandungan jamu tersebut;
Bahwa sekitar bulan Nopember 2014 ( dua bulan) saksi telepon ke Terdakwa sudah tidak ada sudah habis;
Bahwa Terdakwa Tertangkap bulan Maret 2013;
Bahwa Saksi punya toko onderdil, dan ketika Terdakwa beli onderdil ketempat saksi dan tanya disini belum ada yang jual jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng( Putri Kinasih Banyuwangi) mungkin disini laris, obat untuk capek-capek itu awal Nopember 2013;
Bahwa Saksi setelah ditawari jamu Terdakwa lalu 2(dua) hari saksi dikirim obat/jamu tersebut 5(lima) dos,waktu itu saksi pesan dulu, dan saksi bayar jamu 5(lima) dus ces/kontan, dan Terdakwa pulang, dan saksi jual lakunya agak lama habis;
Bahwa saksi pesan bulan Oktober 2013 10 (sepuluh) dos dengan telepon, dan Terdakwa datang mengantar jamu tersebut, dan setelah 3(tiga) minggu jamu dijual habis , dan pesan yang ke 3(Tiga) 10 (sepuluh) Dus, dan semua jumlah 25( dua puluh lima) dus, dan yang ke 4(empat) kalau terdakwa ijinnya sudah habis;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
5.Saksi SUPIYATI
Bahwa yang saksi ketahui saksi beli jamu dari Terdakwa KARSITO 2(dua) kali 2(dua ) dus dan saksi jual dan diminum;
Bahwa Saksi tidak tahu efeknya minum jamu Jawa Dwipa tawon Klanceng (Putri Kinasih Banyuwangi);
Bahwa Saksi membeli jamu 2( dua) dus dengan harga perdus Rp. 85.000.00 ( Delapan puluh lima ribu rupiah) perdus isi 12( dua belas) batol dan dan saksi jual perbotol Rp. 9000.00 ( Sembilan ribu rupiah) , habis dijual dalam 1 (satu ) bulan dan masih 2( dua ) botol di beli petugas ;
Bahwa pekerjaan Terdakwa KARSITO sebagai tukang ukir batu alam, dan tani;
Bahwa asal jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng ( Putri Kinasih Banyuwangi) saksi tidak tahu asalnya;
Bahwa Terdakwa Karsito itu bukan Pabrik jamu hanya disetori dari orang lain;
Bahwa Saksi beli jamu dari Terdakwa KARSITO tidak curiga;
Bahwa Saksi jual jamu tidak habis tinggal 2( dua ) botol dan diambil/dibeli Bapak POM, dan saksi tahu kalau jamu di larang;
Bahwa Saksi beli jamu Jawa Dwipa Klanceng ( UD.Putri Kinasih) dari Terdakwa KARSITO 2( dua) kali 2(dua) dus pada tahun 2013;
Bahwa Saksi Tahu kalau Terdakwa KARSITO jual jamu dengar dari orang –orang, tadinya saksi jual bensin dan langganan jamu tersebut;
Bahwa Saksi sebelumnya belum pernah jual jamu, dan suruh langganan dengan Terdakwa KARSITO kalau beli jamu tidak jauh-jauh, dan setelah jaraak satu Minggu suami saksi ketemu dengan Terdakwa KARSITO dan beli 1(satu) dus dengan Harga Rp.85.000.00 ( Delapan puluh lima ribu rupiah );
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
6.Saksi RUMINI
Bahwa pekerjaan Terdakwa KARSITO ( suami saksi) adalah tukang ukir batu;
Bahwa Suami saksi jualan Jamu ceritanya melalui sopir tukang angkut batu ukir dan tidak kenal ditawari, pertama kali di Munggi ditawari jamu tersebut tahun 2013 dikasih sempel;
Bahwa Saksi sebagai pelayan kalau ada yang membeli dikasih/diberi;
Bahwa Benar bahwa 13 dos kosong milik Terdakwa KARSITO;
Bahwa Saksi tidak semua pegang keuangan hanya kadang – kadang melayani jual jamu dirumah;
Bahwa Terdakwa tidak membuat jamu tersebut, dan Terdakwa bukanlah seorang Apoteker yang meracik obat-obatan dan bukan pula seorang dokter ataupun yang bekerja dibidang kefarmasian ;
Bahwa Jamu tersebut katanya untuk obat asam urat,greges-greges;
Bahwa Saksi tahu kalau jamu tersebut mengandung kimia setelah diambil oleh Balai POM Yogyakarta;
Bahwa Saksi jualan jamu dengan eceran;
Bahwa Saksi tidak tahu petugas dari Balai POM datang kerumah;
Bahwa pada waktu membeli jamu tidak memakai nota /kwitansi.
Bahwa saksi tidak tahu berapa keuntungan jual jamu saksi tidak tahu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengarkan keterangan Ahli yaitu IR.SUPARMINI yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebagai staf.Sie pemeriksaan dan layanan konsumen;
Bahwa saksi ahli tahu kandungan jamu berbahaya dicek dilaborat;
Bahwa surat tidak ada nama gadungan;
Bahwa Kalau ada pelanggaran kecil dari Balai POM pasti disampaikan, karena Terdakwa KARSITO rumahnya jauh;
Bahwa setelah mengamati barang bukti yang diamankan dan di perlihatkan Penyidik bahwa obat yang ditemukan dirumah Terdakwa KARSITO penjual jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng ( UD.Putri Kinasih Banyuwangi) adalah termasuk obat tradsionil yang mengandung bahan kimia obat;
Bahwa yang terkandung dalam jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng (UD,Putri Kinasih Banyuwangi) mengandung Fenilbutason termasuk golongan obat keras pembelian harus dengan resep dokter, digunakan untuk rematik, efek samping dapat menyebabkan mual, muntah,pendarahan lambung,hepatitis gagal ginjal;
Bahwa Parasetamol termasuk golongan obat bebas ,pembeliannya dapat di beli secara bebas tanpa resep dokter indikasi obat tersebut digunakan untuk mengobati sakit kepala pusing, migran, nyeri sendi dan otot demam Efek samping dalam pemakaian jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan hati;
Bahwa Dexamethasone termasuk obat keras, pembeliannya berdasarkan resep dokter.Indikasi untuk anti inflamasi dan anti alergi yang kuat.Efek samping dalam pemakaian jangka panang dapat menyebaabkan kehabisan protein, keropos tulang, perhambatan pertumbuhan anak;
Bahwa sesuai dengan pasal 7 huruf (b) Permenkes Nomor 007 tahun 2012 tentang Registrasi obat Tradisional dilarang mengandung bhan kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkasiat obat;
Bahwa Pemerintah melalui Badan POM RI melakukan pengawasan obat tradisional sebelum produk tersebut beredar dipasaran yang disebut pengawasan pre market yaitu produk yang diedarkan harus dilakukan evaluasi/penilaian terhadap pemenuhan standar yang ditentukan dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaataan, dan mutu terhadap obat tradisional tersebut, artinya pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap keamanan, khasiat atau kemnfaatan, serta mutu obat tradisonal yang tidak memiliki standar yang berdar dipasaran , karena sebelum beredar harus dilakukan penilaian terhadap keamanan, khasiaat atau kemanfaatan, serta mutu produk tersebut;
Bahwa menurut pasal 1 ayat (9) Undang – undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, obat tradisional adalaah bahan ataau ramuan bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian ( galenik) ataua campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat di terapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat;
Bahwa Terdakwa KARSITO penjual jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng(UD. Putri Kinasih Banyuwangi) telah melanggar pasal 196 Udang – Undang RI NO. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yaitu tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan kahsiat atau kemanfaatan dan mutu;
Bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan adalah menyajikaan, memiliki atau menguasai persediaan di tempat penjualan dalam industri obat Tradisional ataua di tempat lain termasuk di kendaraan dengaan tujuan untuk dijual kecuali jikaa persediannya tempat tersebut patut dipergunakan sendiri;
Bahwa menurut pasal 1 ayat (4) Undang – undang RI NO. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sediaian Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Bahwa ya, obat tradisional tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, tidak dapat diedarkan atau diperjualbelikan;
Bahwa karena berdasarkan pasal 98 ayat (1) undang – undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan bahwa sediaan Farmasi harus aman, berkhasiat /bermanfaat, bermutu;
Bahwa untuk surat edar sebelum buat produk harus punya ijin dan diperiksa obat tradsisonal dari tumbuhan dari hewan untuk pengobatan;
Bahwa surat ijin dari Balai Besar POM Jakarta untuk seluruh Indonesia;
Bahwa untuk pangan , Md untuk makanan pabrik tergantung bahannya, untuk obat tradisionaal ini tidak memenuhi peraturan dan standar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di depan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan Terdakwa tukang Ukir batu , Petani, dan jual jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng ( UD. Putri Kinasih Banyuwangi);
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki apotik atau toko obat berijin dan terdakwa bukanlah seorang apoteker yang memiliki keahlian untuk mengedarkan obbat-obatan tersebut;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa Saksi mendapat Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng ( UD.Putri Kinasih Banyuwangi dari sopir truk jasa angkut batu ukir dan batu potong yang bernama ERI yang berasal dari Banyuwangi pada saat datang kerumah Terdakwa sudah membawa jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng ( UD.Putri Kinasih Banyuwangi) sedang untuk alamatnya Terdakwa tidak tahu;
Bahwa tidak untuk sopir jasa angkut batu ukir dan batu potong Terdakwa selalu ganti-ganti dan tidak tentu;
Bahwa saudara ERI mengirim barang Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng ( UD.Putri Kinasih Banyuwangi) ke tempat Terdakwa kurang lebih 2(dua) kali;
Bahwa saudara Eri adalah salah satu kru dari truk yang akan mengantar batu alam Terdakwa, dan saya tidak tahu almat dari saudara Eri tersebut dan nomor teleponya saya lupa tetapi ada catatan lagatnya seperti jawa timur;
Bahwa terdakwa membayar secara langsung atau tunai ke Saudara Eri Ristanto dan terkadang melalui transper lewat BCA dan Eri dengan Nmor rekening Terdakwa lupa karena catatan ada dirumah dan Terdakwa membayar setelah jamu yang dititpkan ke Terdakwa habis terjual:
Bahwa pertama kali Terdakwa dikasih 2(dua) botol dan dibeli seharaga Rp. 20.000.00 ( Dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setiap pengiriman jamu dari Eri yang ddititpkan ke Terdakwa tidak selalu ada nota pembelian , dan karena sudah percaya hanya menggunakan secara lisan saja berapa titipannya;
Bahwa dalam 1(satu ) kali penitipan atau pengiriman Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng ( UD.Putri Kinasih Banyuwangi) rata-rata Terdakwa mendapatkan kiriman sebanyak 200-300 dus isi 12 botol;
Bahwa rata-rata habis terjual dalam jangka waktu 1 sampai dengan 2 bulan;
Bahwa terdakwa menjual Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng ( UD.Putri Kinasih Banyuwangi ) Terdakwa juak ke pedagang yang datang kekrumah Terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapat keuntungan Rp. 2.000.00 ( Dua ribu rupiah ) per dus isi 12 botol;
Bahwa rumah Terdakwa telah diadakan Pemeriksaan terhadap Balai Besar POM;
Bahwa sebelum melakukan pemeriksaan menunjukkan surat tugas lebih dahulu, dan minta ijin untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sehubungan dengan penjualan jamu jawa Dwipa Tawon Klanceng ( UD.Putri Kinasih Banyuwangi) dana ditunjukkan jamu tersebut, dan jamu oleh terdakwa disimpan di dalam ruangan rumah kampung dan sebagian di dapur, dan jamu tersebut diamankan oleh Balai Besar POM dan dihitung bersama – sama 603 ( enam ratus tiga) botol, 13 ( tiga belas) pak kardus kosong; obat tersebut mengandung bahan kimia obat;
Bahwa Terdakwa membeli jamu tersebut kurang lebih pada bualan Februari 2014;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berusaha tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Bahwa Dari Eri edarkan surat ijin dari pabrik, dia sales dan ijinnya dari mana Terdakwa tidak tahu;
Bahwa ketemu ERI ketika Terdakwa mencari Truk ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dari siapa, mungkin dari sopir – sopir;
Bahwa Terdakwa jualan jamu sudah 6 tahun;
Bahwa Terdakwa jual jamu keuntungannya Rp. 2000.00. perkardus;
Menimbang, bahwa dari bukti surat, keterangan saksi-saksi , keterangan ahli dan keterangan terdakwa yang telah disampaikan dalam persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta :
Bahwa terdakwa telah mengakui menjual jamu Jawa Dwipa Tawon klanceng Produksi Ud Putri Kinansih Banyuwangi;
Bahwa terdakwa juga membenarkan isi surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum diawal persidangan;
Bahwa untuk menindak lanjuti laporan Masyarakat, pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2014 sekira pukul 11.00 WIB kami petugas Balai Besar POM Yogyakarta bersama-sama dengan petugas dari SAT RES NARKOBA Polres Gunungkidul melakukan pemeriksaan pengawasan di Rumah Terdakwa KARSITO, penjual jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng ( UD. Putri Kinasih Banyuwangi) dengan alamat di Ketonggo Rt.001/Rw.009, Gombang, Ponjong, Gunungkidul,pemeriksaan/pengawasan denean menunjukkan surat tugas dan meminta ijin kepada pemilik rumah tersebut, setelah diijinkan, kami bersama –sama dengan petugas SAT. RES.NARKOBA Polres Gunungkidul melakukan pemeriksaan dan benar di Rumah Terdakwa KARSITO ditemukan obat Tradisional berupa Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Kalceng ( UD Putri Kinasih Banguwangi) yang mengandung bahan kimia obat berdasarkan pada Puplic Warning dari Badan POM RI dan Dus Kosong Jamu Jwa Tawon Klanceng, dan sebagai Barang bukti Jamu Jawa Dwipa Tawon Kalnceng Produksi Puri Kinasih Banyuwangi jumlah 603 ( Enam Ratus tiga ) botol, dan Dus kosong jamu Jawo asli Tawon Klasnceng,Produksi Putri Kinasih Banyuwangi jumlah 13 ( Tiga belas) pak;
Bahwa jamu Jawa Dwipa cap Tawon Klanceng ( UD.Putri Kinasih Banyuwangi) daan dus kosong Jamu Jawan Dwipa Tawon Klanceng disimpan di sebagaian ruangan rumah bentuk kampung dan sebagaian di dapur milik Terdakwa KARSITO, alamat Ketonggo, Rt.001/Rw.009, Gombang ,Ponjong ,Gunungkidul;
Bahwa setelah saksi Suliyanto SH menemukan barang bukti tersebut, memeriksa dan meneliti kembali barang temuan tersebut kemudian dihitung jumlahnya secara bersama –sama dengan petugas dan pemilik barang untuk dibuatkan Surat Tanda Pencatatan , kemudian barang bukti dibawa ke Kantor Balai POM Yogyakarta kemudian dilaporkan kepada Penyidik dan di Proses sebagai barang bukti;
Bahwa Jamu Jawa Dwipa cap Tawon Klanceng (UD .Putri Kinasih Banyuwangi) mengandung bahan kimia Fenilbutason dan Parasetamol;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa KARSITO Jamu Jawa Dwipa tawon Klanceng Produksi Putri Kinasih Banyuwangi tersebut berasal dari Sopir truk jasa angkut batu ukir dan batu potong yang bernama ERI dari Banyuwangi tetapi tidak diketahui alamatnya;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli yang terkandung dalam jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng (UD,Putri Kinasih Banyuwangi) mengandung Fenilbutason termasuk golongan obat keras pembelian harus dengan resep dokter, digunakan untuk rematik, efek samping dapat menyebabkan mual, muntah,pendarahan lambung,hepatitis gagal ginjal;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Parasetamol termasuk golongan obat bebas ,pembeliannya dapat di beli secara bebas tanpa resep dokter indikasi obat tersebut digunakan untuk mengobati sakit kepala pusing, migran, nyeri sendi dan otot demam Efek samping dalam pemakaian jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan hati;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Dexamethasone termasuk obat keras, pembeliannya berdasarkan resep dokter.Indikasi untuk anti inflamasi dan anti alergi yang kuat.Efek samping dalam pemakaian jangka panjang dapat menyebabkan kehabisan protein, keropos tulang, perhambatan pertumbuhan anak;
Bahwa perbuatan terdakwa dapat digolongkan sebagai pelanggaran ketentuan Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengenai tanpa kewenangan mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana ketentuan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undnag Kesehatan;
Bahwa terdakwa dan saksi-saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan sebagai barang yang ditemukan ada pada terdakwa dan diakui sebagai milik terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli, BPOM telah mengeluarkan Public Warning Badan POM RI mengenai Obat Tradisional mengandung bahan kimia obat No.HM.03.05.1.43.11.13.4940 tanggal 08 November 2013, diantaranya berisi Jamu Jawa Timur No.Pendaftaran TR.043634361 mengandung bahan kimia obat Fenilbutazon.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli ,telah menguji sampel yang diberikan pada BPOM dan hasil Laporan Hasil Uji Laboratorium Balai Besar POM Yogyakarta No.LHU.096.K.08.10.14.0541 tanggal 16 September 2014 terhadap Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng , diproduksi UD.Putri Kinasih, Banyuwangi, Jawa Timur No.PendaftaranTR.043634361 yang ditemukan di rumah tersangka KARSITO ,dengan hasil obat tradisional tersebut mengandung bahan kimia obat berupa : Paracetamol dan Dexamethason.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
603 (enam ratus tiga) botol Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng Produksi Putri Kinasih Banyuwangi);
13 ( tigga belas ) pak dus kosong Jamu Dwipa Tawon Klanceng Produksi Putri Kinasih Banyuwangi;
Barang bukti tersebut diatas telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan Penetapan Pengadilan Negeri Wonosari sehingga barang bukti tersebut yang sudah tidak mempunyai manfaat dan kegunaan lagi, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa selebihnya menunjuk pada Berita Acara Pemeriksaan persidangan dalam perkara ini yang untuk mempersingkat bila dianggap perlu sudah termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa surat dakwaan penuntut umum berbentuk alternatif maka Majelis Hakim dapat bebas menentukan dakwaan mana yang mendekati fakta-fakta hukum dan dapat dipertimbangkan untuk membuktikannya sedangkan untuk dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat dakwaan kedua penuntut umum yang akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan, yang selanjutnya dihubungkan dengan unsur-unsur pasal dari dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan surat dakwaanyang berbentuk alternatif , pada dakwaan kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 198 Undang-undang no 35 tahun 2009 yang unsur –unsur pasalnya sebagai berikut :
Setiap Orang
Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 (UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan);
Ad.1 Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa meneurut hemat majelis hakim yang dimaksud dengan unsur “ setiap orang” ditujukan terhadap orang secara pribadi sebagai subyek hukum yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa didalam persiidangan perkara ini Majelis Hakim telah menanyakan kepada terdakwa KARSITO BIN MARTONO tentang kebenaran identitasnya sebagaimana telah diuraikan secara jelas didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dalam hal mana kesemuanya telah dibenarkan oleh terdakwa tersebut sehingga tidak terjadi kesalahan orang yang dihhadapan Jaksa Penuntut Umum sebagai terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan perkara ini, ternyata terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan lancar dalam menjawb semua pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa adalah orang yanag sehat dbaik jasmani maupun rohaninnya dan tidak ditemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pidanan dan pemidanaan pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala hal sebagaimana telah diuraikan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa “ unsur setiap orang “ dalam hal ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.2 Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 (UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan);
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka ke 4 UU RI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dimana Sediaan Farmasi adalah obat,bahan obat , obat tradisional dan kosmetik;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 108 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dimana Praktik Kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan juga keterangan terdakwa serta dengan melihat barang bukti yang dihadirkan dipersidangan maka diperoleh fakta bahwa untuk menindak lanjuti laporan Masyarakat, pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2014 sekira pukul 11.00 WIB kami petugas Balai Besar POM Yogyakarta bersama-sama dengan petugas dari SAT RES NARKOBA Polres Gunungkidul melakukan pemeriksaan pengawasan di Rumah Terdakwa KARSITO, penjual jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng ( UD. Putri Kinasih Banyuwangi) dengan alamat di Ketonggo Rt.001/Rw.009, Gombang, Ponjong, Gunungkidul,pemeriksaan/pengawasan denean menunjukkan surat tugas dan meminta ijin kepada pemilik rumah tersebut, setelah diijinkan, kami bersama –sama dengan petugas SAT. RES.NARKOBA Polres Gunungkidul melakukan pemeriksaan dan benar di Rumah Terdakwa KARSITO ditemukan obat Tradisional berupa Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Kalceng ( UD Putri Kinasih Banguwangi) yang mengandung bahan kimia obat berdasarkan pada Puplic Warning dari Badan POM RI dan Dus Kosong Jamu Jwa Tawon Klanceng, dan sebagai Barang bukti Jamu Jawa Dwipa Tawon Kalnceng Produksi Puri Kinasih Banyuwangi jumlah 603 ( Enam Ratus tiga ) botol, dan Dus kosong jamu Jawo asli Tawon Klanceng,Produksi Putri Kinasih Banyuwangi jumlah 13 ( Tiga belas) pak;
Menimbang,bahwa jamu Jawa Dwipa cap Tawon Klanceng ( UD.Putri Kinasih Banyuwangi) daan dus kosong Jamu Jawan Dwipa Tawon Klanceng disimpan di sebagaian ruangan rumah bentuk kampung dan sebagaian di dapur milik Terdakwa KARSITO, alamat Ketonggo, Rt.001/Rw.009, Gombang ,Ponjong ,Gunungkidul;
Menimbang,bahwa setelah saksi Suliyanto SH menemukan barang bukti tersebut, memeriksa dan meneliti kembali barang temuan tersebut kemudian dihitung jumlahnya secara bersama –sama dengan petugas dan pemilik barang untuk dibuatkan Surat Tanda Pencatatan , kemudian barang bukti dibawa ke Kantor Balai POM Yogyakarta kemudian dilaporkan kepada Penyidik dan di Proses sebagai barang bukti;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan ahli dan hasil uji Laboratorium BPOM No.LHU.096.K.08.10.14.0541 tanggal 16 September 2014 bahwa Jamu Jawa Dwipa cap Tawon Klanceng (UD .Putri Kinasih Banyuwangi) mengandung bahan kimia Fenilbutason dan Parasetamol;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yang terkandung dalam jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng (UD,Putri Kinasih Banyuwangi) mengandung Fenilbutason termasuk golongan obat keras pembelian harus dengan resep dokter, digunakan untuk rematik, efek samping dapat menyebabkan mual, muntah,pendarahan lambung, hepatitis gagal ginjal;
Menimbang ,bahwa berdasarkan keterangan ahli Parasetamol termasuk golongan obat bebas ,pembeliannya dapat di beli secara bebas tanpa resep dokter indikasi obat tersebut digunakan untuk mengobati sakit kepala pusing, migran, nyeri sendi dan otot demam Efek samping dalam pemakaian jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan hati;
Menimbang ,bahwa berdasarkan keterangan ahli Dexamethasone termasuk obat keras, pembeliannya berdasarkan resep dokter.Indikasi untuk anti inflamasi dan anti alergi yang kuat.Efek samping dalam pemakaian jangka panjang dapat menyebabkan kehabisan protein, keropos tulang, perhambatan pertumbuhan anak;
Menimbang ,bahwa perbuatan terdakwa dapat digolongkan sebagai pelanggaran ketentuan Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengenai tanpa kewenangan mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana ketentuan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Kesehatan;
Menimbang ,bahwa terdakwa dan saksi-saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan sebagai barang yang ditemukan ada pada terdakwa dan diakui sebagai milik terdakwa;
Menimbang ,bahwa berdasarkan keterangan ahli, BPOM telah mengeluarkan Public Warning Badan POM RI mengenai Obat Tradisional mengandung bahan kimia obat No.HM .03. 05.1. 43.11.13.4940 tanggal 08 November 2013, diantaranya berisi Jamu Jawa Timur No.Pendaftaran TR.043634361 mengandung bahan kimia obat Fenilbutazon.
Menimbang ,bahwa berdasarkan keterangan ahli ,telah menguji sampel yang diberikan pada BPOM dan hasil Laporan Hasil Uji Laboratorium Balai Besar POM Yogyakarta No.LHU.096.K.08.10.14.0541 tanggal 16 September 2014 terhadap Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng , diproduksi UD.Putri Kinasih, Banyuwangi, Jawa Timur No.PendaftaranTR.043634361 yang ditemukan di rumah tersangka KARSITO ,dengan hasil obat tradisional tersebut mengandung bahan kimia obat berupa : Paracetamol dan Dexamethason.
Menimbang ,bahwa Terdakwa tidak membuat jamu tersebut, dan Terdakwa bukanlah seorang Apoteker yang meracik obat-obatan dan bukan pula seorang dokter ataupun yang bekerja dibidang kefarmasian;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala hal sebagaimana telah diuraikan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa “ unsur yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 (UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan) “dalam hal ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut diatas maka, perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dari pasal 198 Undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum sehingga terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian”. Sebagaimana yang didakwakan dan perbuatan tersebut merupakan kejahatan yang diatur dan diancam pidana pasal 198 jo pasal 108 Undang-undang Kesehatan;
Menimbang, bahwa Hakim Anggota Alfa Ekotomo, SH. berpendapat lain dengan Hakim Ketua Sidang dan Hakim Anggota lain yaitu perbuatan terdakwa Karsito tidak terpenuhi dalam unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu pada dakwaan Kesatu Penuntut Umum, atau pada dakwaan Kedua dalam unsur tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, dengan alasan:
Bahwa, terdakwa tidak memproduksi jamu tersebut sehingga tidak bisa disebut melakukan kegiatan praktek kefarmasian.
Bahwa, terdakwa mengedarkan tetapi tidak tahu bahwa jamu tersebut ijinnya dari BPOM RI sudah dicabut dan setelah tahu sudah dicabut, terdakwa tidak menjual lagi, sehingga unsur mengedarkan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu tidak terbukti.
Bahwa, saksi Joko Siswanto, saksi F. Suwarta dan saksi Supiyati adalah penjual jamu tersebut juga, akan tetapi tidak menjadi terdakwa, kedudukannya sama dengan terdakwa sebagai penjual jamu tersebut, oleh karena itu terdakwa tidak seharusnya diajukan ke persidangan ini.
Bahwa, hakim bekerja tidak hanya berdasarkan positif normatif (makna tersurat) saja, akan tetapi juga mencakup aspek filosofis dan sosiologis, oleh karena itu, hakim harus arif dalam menilai hal ini karena hakim bukan sebagai corong undang-undang (la bouche de la loi), oleh karena itu, jamu termasuk dalam golongan obat dijual bebas tanpa harus ada ijin menjual.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tidak terpenuhi dalam salah satu unsur dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian Hakim Anggota Alfa Ekotomo, SH. mempertimbangkan agar kepada terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut pada dakwaan Penuntut Umum,memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa meskipun tidak terjadi kesatuan pendapat dalam permusyawaratan Majelis Hakim, sesuai dengan ketentuan Pasal 182 ayat (6) KUHAP, maka putusan yang digunakan dengan suara terbanyak, yaitu 2 (dua) suara Ketua Sidang dan Hakim Anggota lain tersebut.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dan / atau pemaaf yang dapat menghapuskan pidana dan pemidanaan dri perbuatan terdakwa tersebut sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dihukum;;
Menimbang, bahwa Majelis hakim didalam menjalankan hukuman kepada terdakwa akan memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan dan membahayakan kesehatan
Masyarkat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa tidak tahu tentang Public Warning;
Terdakwa berjualan jamu tersebut untuk menambah penghasilan saja;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman terhadap diri terdakwa berupa pidana denda yang tersebut dalam amar putusan ini, seimbang dengan berat sifatnya kejahatan tersebut dan sesuai pula dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman maka terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Mengingat, akan pasal 198 jo pasal 108 Undang-undang no 36 tahun 2009, Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-uundangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa KARSITO BIN MARTONO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KARSITO BIN MARTONO dengan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) subsidair 3 ( tiga bulan) kurungan
Menetapkan agar barang bukti berupa :
603 (enam ratus tiga) botol Jamu Jawa Dwipa Tawon Klanceng Produksi Putri Kinasih Banyuwangi);
13 ( tiga belas ) pak dus kosong Jamu Dwipa Tawon Klanceng Produksi Putri Kinasih Banyuwangi;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari pada hari : Senin, tanggal 16 Maret 2015 oleh kami, KURNIA SARI ALKAS, S.H, sebagai Hakim Ketua, ALFA EKOTOMO, S.H. serta CAHYA IMAWATI S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Selasa, tanggal 17 Maret 2015 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dengan GIYONO sebagai Panitera Pengganti yang dihadiri oleh DANIEL DE ROZARI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosari dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
I.ALFA EKOTOMO SH KURNIA SARI ALKAS, S.H.
ttd
II.CAHYA IMAWATI SH MHum
Panitera Pengganti,
ttd
GIYONO