400/ Pid.Sus/2015/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 400/ Pid.Sus/2015/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IMAM SANTOSO Als IMAM Bin SUTRISNO
1. Menyatakan Terdakwa IMAM SANTOSO Als IMAM Bin SUTRISNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther No.Pol BM 1158 AW; - 1 (satu) unit sepeda motor Kawasai Ninja No.Pol BM 6847 CT; dikembalikan kepada yang berhak, melalui Terdakwa Imam Santoso Als Imam Bin Sutrisno; - 1 (satu) lembar STNK asli Mobil Isuzu Panther No.Pol BM 1158 AW; - 1 (satu) lembar SIM Gol.A Daerah Sumatera Barat; dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Herry Winner Als Winner Bin Amri; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 400/ Pid.Sus/2015/PN.Bkn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : IMAM SANTOSO Als IMAM Bin SUTRISNO
Tempat lahir : Jakarta
Umur/ Tgl. Lahir : 36 Tahun / 17 Mei 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Pasar Teleng Sicincin 2 x 11 Enam Lingkungan Padang Pariaman
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Supir
Pendidikan : SMA (Tamat)
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 Juli 2015;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 15 Juli 2015 s/d tanggal 03 Agustus 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang sejak tanggal 04 Agustus 2015 s/d tanggal 09 September 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 September 2015 s/d tanggal 22 September 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 22 September 2015 s/d tanggal 21 Oktober 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 22 Oktober 2015 s/d tanggal 20 Desember 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Telah membaca surat Penetapan Majelis Hakim tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim memutus:
Menyatakan Terdakwa IMAM SANTOSO Als IMAM Bin SUTRISNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat,” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMAM SANTOSO Als IMAM Bin SUTRISNO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther No.Pol BM 1158 AW;
1 (satu) unit sepeda motor Kawasai Ninja No.Pol BM 6847 CT;
dikembalikan kepada yang berhak, melalui Terdakwa Imam Santoso Als Imam Bin Sutrisno;
1 (satu) lembar STNK asli Mobil Isuzu Panther No.Pol BM 1158 AW;
1 (satu) lembar SIM Gol.A Daerah Sumatera Barat;
dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Herry Winner Als Winner Bin Amri;
Menetapkan supaya Terdakwa IMAM SANTOSO Als IMAM Bin SUTRISNO dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Pembelaan/Pledoi secara tertulis namun mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan dalam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap dengan tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan, karena didakwa dengan dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-387/BNANG/09/2015 tanggal 10 September 2015 sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa IMAM SANTOSO Als IMAM Bin SUTRISNO, pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Pekanbaru-Sumatera Barat KM 78 Desa Merangin Kec. Kuok Kab. Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa IMAM SANTOSO Als IMAM Bin SUTRISNO berangkat dari Padang Sumatera Barat dengan mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther BM 1158 AW dengan tujuan ke arah Pekanbaru, kemudian sekira pukul 15.00 WIB sesampainya di Jalan Umum Pekanbaru – Sumatera Barat KM 78 Desa Merangin Kec. Kuok Kab. Kampar dengan melewati jalan lurus dikerasi aspal dengan kondisi cuaca cerah pada sore hari dan arus lalu lintas dalam keadaan sedang pada saat memasuki jalan tikungan ke kanan, terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther BM 1158 AW dengan kecepatan tinggi dalam kondisi lelah dan mengantuk sehingga 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther BM 1158 AW yang terdakwa kemudikan tersebut bergerak ke lajur kanan jalan dan telah melewati marka jalan dimana pada saat bersamaan datang dari arah berlawanan 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki ninja BM 6847 CT yang dikemudikan oleh Saksi korban HERRY WINNER Als WINNER Bin AMRI yang berboncengan dengan Sdr. NAUFAL PRATAMA sehingga menyebabkan bagian depan sebelah kanan 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther BM 1158 AW yang terdakwa kemudikan bertabrakan dengan bagian depan 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki ninja BM 6847 CT yang dikemudikan oleh Saksi korban HERRY WINNER Als WINNER Bin AMRI yang berboncengan dengan Sdr. NAUFAL PRATAMA yang mengakibatkan saksi korban HERRY WINNER Als WINNER Bin AMRI dan NAUFAL PRATAMA terjatuh dengan posisi akhir saksi korban HERRY WINNER Als WINNER Bin AMRI dan NAUFAL PRATAMA berada di badan jalan sebelah kanan dari arah Sumatera Barat menuju Pekanbaru dan 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki ninja BM 6847 CT berada di jalan sebelah kiri arah Pekanbaru menuju Sumatera Barat sedangkan 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther BM 1158 AW yang terdakwa kemudikan berada di bagian sebelah kiri jalan arah Pekanbaru menuju Sumatera Barat dengan arah kepala mobil mengarah ke Pekanbaru, kemudian atas kejadian tersebut terdakwa langsung diamankan dan selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi korban HERRY WINNER Als WINNER Bin AMRI dan NAUFAL PRATAMA mengalami luka berat, sesuai dengan :
Visum Et Repertum Tanggal 05 Agustus 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. FLORA ARNELLA H, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Eka Hospital, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap HERRY WINNER, dengan hasil pemeriksaan, sebagai berikut :
Kesadaran : Komposmentis
Vital sign : TD 82/57 mmHg yang diukur di tungkai kiri, ND 87x/menit pernafasan 20x/menit T 370
Thorax (dada) : Ditemukan jejas dan nyeri tekan setinggi putting susu, tidak ada suara nafas tambahan
Bahu kiri : Nyeri tekan, gerak sendi terbatas
Pergelangan tangan kanan : Tampak bengkak, deformitas, gerak sendi terbatas
Tungkai bawah kanan : Luka robek sepanjang 5 cm.
KESIMPULAN :
Diagnosa : Closed fracture distal radius dextra
Closed fracture distal radius ulna sinistra
Closed fracture tibia fibula dextra grade III A
Karena kelainan-kelainan tersebut di atas dilakukan :
Operasi cito untuk reposisi dan pemasangan LAC dextra ET sinistra dan orif tibia fibula dextra dengan dr. Jacky, Sp. OT.
Visum Et Repertum Tanggal 05 Agustus 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ROTUA MARITO HUTAGALUNG, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Eka Hospital, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap NAUFAL PRATAMA, dengan hasil pemeriksaan, sebagai berikut :
Pasien datang dalam keadaan sadar setelah kecelakaan lalu lintas.
Hasil Pemeriksaan Luar :
Jalan nafas : Paten tidak didapatkan sumbatan maupun pendarahan baik dari mulut maupun hidung.
Pernafasan : Gerakan dinding dada saat bernafas simetris, frekuensi napas dua puluh dua kali permenit. Suara napas jelas terdengar di kedua lapang paru. Tidak ada suara napas tambahan.
Sirkulasi : Akral teraba hangat. Tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh milimeter air raksa. Denyut jantung delapan puluh sembilan kali permenit.
Disabilitas : Skor glasgow lima belas, sadar penuh, dapat berkomunikasi.
Kepala : Tampak luka bekas jahitan di area dahi tiga sentimeter dan lebam pada daerah mata kiri, tidak ada perdarahan.
Leher : Tidak tampak jejas maupun luka.
Dada : Tidak tampak jejas, gerakan dinding dada simetris, Frekuensi napas dua puluh kali permenit.
Perut : Tidak tampak jejas, datas, teraba lemas.
Panggul : Tidak tampak jejas, stabil.
Anggota gerak : Terlihat bengkak pada paha kanan dan luka robek sepanjang empat centimeter di kaki kanan, perdarahan aktif tidak ada.
KESIMPULAN :
Diagnosa : Cidera kepala ringan
Diduga patah tulang paha kanan
Diduga patah tulang wajah
Karena kelainan tersebut di atas dilakukan :
Pemeriksaan CT kepala 3D : tampak memar pada bagian otak kanan minimal, tampak tulang pipi sebelah kiri.
Pemeriksaan foto rontgen paha kanan : tampak patah tulang paha kanan bagian sepertiga bawah
Pemeriksaan terapi cairan kristabid.
Pemeriksaan darah.
Tindakan jahit luka di UGD.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agamanya yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
Irsa Yanato Als Irsa Bin Amri :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 sekitar pukul 15.30 Wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Kota Pekanbaru-Sumatera Barat KM 78 Desa Merangin Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara Mobil Isuzu Panther No.Pol BM 1158 AW yang dikemudikan Terdakwa bertabrakan dengan spm Kawasaki Ninja No.Pol BM 6847 CT yang dikendarai oleh Herry Winner yag berboncengan dengan sdr.Noval;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa mengemudikan mobil Isuzu Panther dari arah Sumbar ke Pekanbaru sedangkan Herry Winner mengendarai sepeda motornya dari arah Pekanbaru menuju Sumbar;
Bahwa saksi tidak mengetahui kecepatan kedua kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi di jalur kanan arah Pekanbaru;
Bahwa posisi sepeda motor yang dikendarai Herry Winner setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas berada di jalur kiri arah Pekanbaru menuju Sumbar;
Bahwa saksi melihat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dan saksi ikut menolong korban;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut Herry Winner dan anaknya Noval mengalami luka berat;
Hary Winner Als Winner Bin Amri :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 sekitar pukul 15.30 Wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Kota Pekanbaru-Sumatera Barat KM 78 Desa Merangin Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara Mobil Isuzu Panther No.Pol BM 1158 AW yang dikemudikan Terdakwa bertabrakan dengan spm Kawasaki Ninja No.Pol BM 6847 CT yang saksi kendarai berboncengan dengan sdr.Noval;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa mengemudikan mobil Isuzu Panther dari arah Sumbar ke Pekanbaru sedangkan saksi mengendarai sepeda motornya dari arah Pekanbaru menuju Sumbar;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan 60 Km/jam;
Bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut karena Terdakwa mengemudikan mobil Isuzu Panther tiba-tiba bergerak kearah kanan sepeda motor yang saksi kendarai;
Bahwa posisi sepeda motor yang saksi kendarai setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas berada di jalur kiri arah Pekanbaru menuju Sumbar;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut saksi dan anak saksi bernama Noval mengalami luka berat;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 sekitar pukul 15.30 Wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Kota Pekanbaru-Sumatera Barat KM 78 Desa Merangin Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara Mobil Isuzu Panther No.Pol BM 1158 AW yang dikemudikan Terdakwa bertabrakan dengan spm Kawasaki Ninja No.Pol BM 6847 CT yang dikendarai oleh Herry Winner yang berboncengan dengan sdr.Noval;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa mengemudikan mobil Isuzu Panther dari arah Sumbar ke Pekanbaru sedangkan Herry Winner mengendarai sepeda motornya dari arah Pekanbaru menuju Sumbar;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa mengemudikan Mobil Isuzu Panther No.Pol BM 1158 AW dengan kecepatan 40 Km/jam;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi di jalur kanan arah Pekanbaru;
Bahwa posisi sepeda motor yang dikendarai Herry Winner setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas berada di jalur kiri arah Pekanbaru menuju Sumbar;
Bahwa sebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut karena Terdakwa mengemudikan Mobil Isuzu Panther No.Pol BM 1158 AW bergerak kearah kanan jalan dan Terdakwa sudah terlalu lelah dan mengantuk sehingga tidak dapat mengendalikan Mobil Isuzu Panther No.Pol BM 1158 AW;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut Herry Winner dan anaknya Noval mengalami luka berat;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum sebagai berikut :
Visum Et Repertum Tanggal 05 Agustus 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. FLORA ARNELLA H, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Eka Hospital, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap HERRY WINNER, dengan hasil pemeriksaan, sebagai berikut :
Kesadaran : Komposmentis
Vital sign : TD 82/57 mmHg yang diukur di tungkai kiri, ND 87x/menit pernafasan 20x/menit T 370
Thorax (dada) : Ditemukan jejas dan nyeri tekan setinggi putting susu, tidak ada suara nafas tambahan
Bahu kiri : Nyeri tekan, gerak sendi terbatas
Pergelangan tangan kanan : Tampak bengkak, deformitas, gerak sendi terbatas
Tungkai bawah kanan : Luka robek sepanjang 5 cm.
KESIMPULAN :
Diagnosa : Closed fracture distal radius dextra
Closed fracture distal radius ulna sinistra
Closed fracture tibia fibula dextra grade III A
Karena kelainan-kelainan tersebut di atas dilakukan :
Operasi cito untuk reposisi dan pemasangan LAC dextra ET sinistra dan orif tibia fibula dextra dengan dr. Jacky, Sp. OT.
Visum Et Repertum Tanggal 05 Agustus 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ROTUA MARITO HUTAGALUNG, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Eka Hospital, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap NAUFAL PRATAMA, dengan hasil pemeriksaan, sebagai berikut :
Pasien datang dalam keadaan sadar setelah kecelakaan lalu lintas.
Hasil Pemeriksaan Luar :
Jalan nafas : Paten tidak didapatkan sumbatan maupun pendarahan baik dari mulut maupun hidung.
Pernafasan : Gerakan dinding dada saat bernafas simetris, frekuensi napas dua puluh dua kali permenit. Suara napas jelas terdengar di kedua lapang paru. Tidak ada suara napas tambahan.
Sirkulasi : Akral teraba hangat. Tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh milimeter air raksa. Denyut jantung delapan puluh sembilan kali permenit.
Disabilitas : Skor glasgow lima belas, sadar penuh, dapat berkomunikasi.
Kepala : Tampak luka bekas jahitan di area dahi tiga sentimeter dan lebam pada daerah mata kiri, tidak ada perdarahan.
Leher : Tidak tampak jejas maupun luka.
Dada : Tidak tampak jejas, gerakan dinding dada simetris, Frekuensi napas dua puluh kali permenit.
Perut : Tidak tampak jejas, datas, teraba lemas.
Panggul : Tidak tampak jejas, stabil.
Anggota gerak : Terlihat bengkak pada paha kanan dan luka robek sepanjang empat centimeter di kaki kanan, perdarahan aktif tidak ada.
KESIMPULAN :
Diagnosa : Cidera kepala ringan
Diduga patah tulang paha kanan
Diduga patah tulang wajah
Karena kelainan tersebut di atas dilakukan :
Pemeriksaan CT kepala 3D : tampak memar pada bagian otak kanan minimal, tampak tulang pipi sebelah kiri.
Pemeriksaan foto rontgen paha kanan : tampak patah tulang paha kanan bagian sepertiga bawah
Pemeriksaan terapi cairan kristabid.
Pemeriksaan darah.
Tindakan jahit luka di UGD.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther No.Pol BM 1158 AW;
1 (satu) unit sepeda motor Kawasai Ninja No.Pol BM 6847 CT;
1 (satu) lembar STNK asli Mobil Isuzu Panther No.Pol BM 1158 AW;
1 (satu) lembar SIM Gol.A Daerah Sumatera Barat;
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 sekira pukul 09.30 Wib, Terdakwa berangkat dari Padang Sumatera Barat dengan mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther BM 1158 AW dengan tujuan ke arah Pekanbaru, kemudian sekira pukul 15.00 Wib sesampainya di Jalan Umum Pekanbaru-Sumatera Barat KM 78 Desa Merangin Kec. Kuok Kab. Kampar dengan melewati jalan lurus dikerasi aspal dengan kondisi cuaca cerah pada sore hari dan arus lalu lintas dalam keadaan sedang ;
Bahwa pada saat memasuki jalan tikungan ke kanan, terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther BM 1158 AW dengan kecepatan tinggi dalam kondisi lelah dan mengantuk sehingga 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther BM 1158 AW yang terdakwa kemudikan tersebut bergerak ke lajur kanan jalan dan telah melewati marka jalan dimana pada saat bersamaan datang dari arah berlawanan 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki ninja BM 6847 CT yang dikemudikan oleh Saksi korban Herry Winner Als Winner Bin Amri yang berboncengan dengan sdr.Naufal Pratama sehingga menyebabkan bagian depan sebelah kanan 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther BM 1158 AW yang terdakwa kemudikan bertabrakan dengan bagian depan 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki ninja BM 6847 CT yang dikemudikan oleh Saksi korban Herry Winner Als Winner Bin Amri yang berboncengan dengan sdr.Naufal Pratama yang mengakibatkan saksi korban Herry Winner Als Winner Bin Amri dan sdr.Naufal Pratama terjatuh dengan posisi akhir saksi korban Herry Winner Als Winner Bin Amri dan sdr.Naufal Pratama berada di badan jalan sebelah kanan dari arah Sumatera Barat menuju Pekanbaru dan 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki ninja BM 6847 CT berada di jalan sebelah kiri arah Pekanbaru menuju Sumatera Barat sedangkan 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther BM 1158 AW yang terdakwa kemudikan berada di bagian sebelah kiri jalan arah Pekanbaru menuju Sumatera Barat dengan arah kepala mobil mengarah ke Pekanbaru, kemudian atas kejadian tersebut terdakwa langsung diamankan dan selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi korban Herry Winner Als Winner Bin Amri dan Naufal Pratama mengalami luka berat, sesuai dengan Visum Et Repertum Tanggal 05 Agustus 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. FLORA ARNELLA H, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Eka Hospital, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Herry Winner dan Visum Et Repertum Tanggal 05 Agustus 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ROTUA MARITO HUTAGALUNG, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Eka Hospital, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Naufal Pratama;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis, apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya antara lain:
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban atau orang lain luka berat;
Ad.1Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah unsur pasal yang menandakan subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan para saksi, identitas Terdakwa cocok dan sesuai dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga yang dimaksud subyek hukum dalam Surat Dakwaan tersebut adalah Terdakwa IMAM SANTOSO Als IMAM Bin SUTRISNO, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan kemuka persidangan dan Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, maka demikian unsur ad.1 telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban atau orang lain luka berat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian (culpa) yang menurut ilmu pengetahuan berupa :
Tindakan yang dilakukan merupakan tindakan kurang hati-hati atau kurang waspada;
Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati-hati tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 229 Ayat (4) “Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 sekira pukul 09.30 Wib, Terdakwa berangkat dari Padang Sumatera Barat dengan mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther BM 1158 AW dengan tujuan ke arah Pekanbaru, kemudian sekira pukul 15.00 Wib sesampainya di Jalan Umum Pekanbaru-Sumatera Barat KM 78 Desa Merangin Kec. Kuok Kab. Kampar dengan melewati jalan lurus dikerasi aspal dengan kondisi cuaca cerah pada sore hari dan arus lalu lintas dalam keadaan sedang ;
Menimbang, bahwa pada saat memasuki jalan tikungan ke kanan, terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther BM 1158 AW dengan kecepatan tinggi dalam kondisi lelah dan mengantuk sehingga 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther BM 1158 AW yang terdakwa kemudikan tersebut bergerak ke lajur kanan jalan dan telah melewati marka jalan dimana pada saat bersamaan datang dari arah berlawanan 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki ninja BM 6847 CT yang dikemudikan oleh Saksi korban Herry Winner Als Winner Bin Amri yang berboncengan dengan sdr.Naufal Pratama sehingga menyebabkan bagian depan sebelah kanan 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther BM 1158 AW yang terdakwa kemudikan bertabrakan dengan bagian depan 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki ninja BM 6847 CT yang dikemudikan oleh Saksi korban Herry Winner Als Winner Bin Amri yang berboncengan dengan sdr.Naufal Pratama yang mengakibatkan saksi korban Herry Winner Als Winner Bin Amri dan sdr.Naufal Pratama terjatuh dengan posisi akhir saksi korban Herry Winner Als Winner Bin Amri dan sdr.Naufal Pratama berada di badan jalan sebelah kanan dari arah Sumatera Barat menuju Pekanbaru dan 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki ninja BM 6847 CT berada di jalan sebelah kiri arah Pekanbaru menuju Sumatera Barat sedangkan 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther BM 1158 AW yang terdakwa kemudikan berada di bagian sebelah kiri jalan arah Pekanbaru menuju Sumatera Barat dengan arah kepala mobil mengarah ke Pekanbaru, kemudian atas kejadian tersebut terdakwa langsung diamankan dan selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi korban Herry Winner Als Winner Bin Amri dan Naufal Pratama mengalami luka berat, sesuai dengan Visum Et Repertum Tanggal 05 Agustus 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. FLORA ARNELLA H, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Eka Hospital, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Herry Winner dan Visum Et Repertum Tanggal 05 Agustus 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ROTUA MARITO HUTAGALUNG, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Eka Hospital, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Naufal Pratama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan tunggal tersebut, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat”;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan berlangsung, tidak ditemukan adanya fakta atau keadaan yang menunjukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat serta pertanggung jawaban pidana bagi diri Terdakwa, baik itu alasan pembenar, hal itu dapat terlihat dikarenakan pada saat melakukan perbuatannya tersebut, kondisi dari jiwa Terdakwa dalam keadaan normal atau tidak sedang mengalami gangguan kejiwaan ataupun alasan pemaaf, karena pada saat melakukan perbuatannya itu Terdakwa bukan/tidak dalam melaksanakan perintah jabatan, dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan sebagai orang yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut, sebagaimana dimaksud dan tercantum dalam ancaman pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Putusan yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam amar putusan di bawah ini sudah cukup adil, karena hakekat dari penjatuhan hukuman adalah untuk menimbulkan efek jera terhadap Terdakwa maupun masyarakat sehingga tindak pidana tersebut tidak terulang lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther No.Pol BM 1158 AW, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasai Ninja No.Pol BM 6847 CT, 1 (satu) lembar STNK asli Mobil Isuzu Panther No.Pol BM 1158 AW, 1 (satu) lembar SIM Gol.A Daerah Sumatera Barat, statusnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban Herbet Hutauruk meninggal dunia;
Yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa IMAM SANTOSO Als IMAM Bin SUTRISNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther No.Pol BM 1158 AW;
1 (satu) unit sepeda motor Kawasai Ninja No.Pol BM 6847 CT;
dikembalikan kepada yang berhak, melalui Terdakwa Imam Santoso Als Imam Bin Sutrisno;
1 (satu) lembar STNK asli Mobil Isuzu Panther No.Pol BM 1158 AW;
1 (satu) lembar SIM Gol.A Daerah Sumatera Barat;
dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Herry Winner Als Winner Bin Amri;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari KAMIS, tanggal 15 OKTOBER 2015 oleh kami ABDI DINATA SEBAYANG,S.H,MH selaku Ketua Majelis, ENRO WALESA,S.H.MH, dan AHMAD FADIL,S.H masing-masing selaku Hakim Anggota, dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 21 OKTOBER 2015, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NOVA R SIANTURI,S.H, selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh AGUNG IRAWAN,S.H selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Tersebut,
dto dto
ENRO WALESA,S.H.MH ABDI DINATA SEBAYANG,S.H,MH
dto
AHMAD FADIL,S.H
Panitera Pengganti,
dto
NOVA R SIANTURI,S.H