40/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda
Putusan PN SAMARINDA Nomor 40/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. H.RUSTAM MAGE BIN ALI MAGE
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. H. RUSTAM MAGE BIN ALI MAGE , dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 ( empat) bulan ; - Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Drs. H. RUSTAM MAGE BIN ALI MAGE, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.177.740.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta belas juta enam ratus ribu rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hokum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut, maka Terdakwa menjalani pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan;
PUTUSAN
Nomor: 40/Pid.Tipikor /2012/PN.Smda
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa yang disidangkan oleh Hakim Majelis menjatuhkan putusan sebagaimana di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : Drs. H.RUSTAM MAGE BIN ALI MAGE;
Tempat lahir : Berru (Sulawesi Selatan) ;
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun/16 Nopember 1967;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/Kewargane-
garaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Jeruk RT.XV Nomor 05 Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan ;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : S-1;
Terdakwa ditahan ;
Penyidik di Rutan, sejak tanggal 03 Juli s/d 22 Juli 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Juli s/d tanggal 31 Agustus 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sejak tanggal 01 September s/d 30 September 2012;
Penuntut Umum, sejak tanggal 24 September 2012 ss/d 13 Oktober 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sejak tanggal 14 Oktober s/d 12 Nopember 2012;
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, sejak tanggal 17 Oktober s/d 15 Nopember 2012;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, sejak tanggal 16 Nopember s/d 14 Januari 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, sejak tanggal 15 Januari s/d 13 Februari 2013;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, sejak tanggal 14 Februari s/d 15 Maret 2013;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum: Almaida Galung,SH dan Surasman,SH Advokat/Penasihat Hukum, yang beralamat di Jalan Padat Karya Gg. Pelangi No.27 Kelurahan Sempaja Utara Rt.08 Kota Samarinda, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Oktober 2012 .
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor: 40/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda. tertanggal 17 Oktober 2012 tentang penunjukkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa; Drs. H. RUSTAM MAGE BIN ALI MAGE;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 40/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda, tertanggal 18 Oktober 2012, tentang Penetapan hari sidang;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa, Nomor: B-02/Q.4.16/Ft.1/10/2012, tertanggal 16 Oktober 2012, dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Selor , atas nama Terdakwa: Drs. H. RUSTAM MAGE BIN ALI MAGE ;
Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar:
Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum Register Perkara Nomor: PDS-02/T.Selor/Ft.1/09/2011, tertanggal 24 September 2012, atas nama Terdakwa; Drs. H. RUSTAM MAGE BIN ALI MAGE;
Keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-02/T.Selor/Ft.1/09/2012 tanggal 26 Februari 2013, yang pada pokoknya Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa terbukti dalam dakwaan Primair dan oleh karena itu Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Drs. H. RUSTAM MAGE BIN ALI MAGE; bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. H. RUSTAM MAGE BIN ALI MAGE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dengan jenis penahanan RUTAN ;
Membayar denda sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) yang merupakan bagian dari kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.288.615.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah) atau setidaknya dalam jumlah lain sekitar jumlah tersebut dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menututpi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
-
1 (satu) bundle asli Laporan Akhir Penilaian Aset Milik Pemerintah Kabupaten Bulungan (Revisi); -
1 (satu) lembar copy Kartu Surat Keluar Bupati Bulungan tentang surat pengantar ke UMPK; -
1 (satu) bundle legalisir gambar situasi lokasi Cold Storage dan Berita Acara Pembayaran. -
1 (satu) lembar legalisir Surat Keputusan Bupati Bulungan No: 821.24/04-KEP/BKD/2006 tanggal 03 Maret 2006 tentang Jabatan baru Ir. H. Zaini Anwar, MM. menjadi Asisten Bidang Administrasi Kab. Bulungan; -
1 (satu) lembar legalisir Petikan Keputusan Bupati Bulungan No : 821.24/016-KEP/BKD/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Jabatan baru Ir. H. Zaini Anwar, MM.menjadi Kepala BAPPEDA Kab. bulungan; -
1 (satu) lembar legalisir Petikan Keputusan Bupati Bulungan No: 821.24/775-KEP/BKD-IV/2001 tanggal 11 Juni 2001 tentang Jabatan baru Ir. H. Zaini Anwar menjadi Pj. Ketua Bappeda Kab. Bulungan; -
1 (satu) lembar legalisir Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No: 821.12/10931-SK/Peg-I/1985 tanggal 26 September 1985 tentang Pengangkatan A. Zaini Anwar, Bsc sebagai CPNS. -
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/058/BKD-II/2002 tanggal 27 Mei 2002 kepada Sdr. JUMRING, SH. sebagai Plt. Kabag. Hukum Setda Bulungan; -
1 (satu) bundle copy Keputusan Bupati Nomor: 52 Tahun 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 tanggal 25 Pebruari 2004; -
1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 823/75-KEP/BKD/2005 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil An. Jumring, SH. M.Ap. tanggal 15 Maret 2005. -
1 (satu) bundle copy Lembaran Kerja Tahun 2004 tentang Proyek pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Biaya Rp. 11.420.000.000,- Nomor Kode Proyek : 2P.0.10.2.02.001; -
2 (dua) copy lembar berita acara serah terima berkas Proyek pembebasan tanah bangunan dan tanam tumbuh untuk pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Kamis 02 Juni 2005. -
1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor:821.24/04-KEP.JST/BKD/2003 tanggal 13 Mei 2003 tentang jabatan baru atas nama H. RAHMADI, SE., MM sebagai Camat Tanjung Selor / III.B; -
1 (satu) lembar legalisir Lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.12/3041-SK/Peg-II/1984 tanggal 10 Maret 1984 Pengangkatan PNS atas nama RAHMADI; -
1 (satu) lembar legalisir Petikan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Desa Nomor: SK. 814.413-145.- tanggal 1 Agustus 1983 tentang pengangkatan sebagai CPNS An. Rahmadi; -
1 (satu) lembar legalisir Surat Pernyataan Pelantikan sebagai Kabag Umum Sekretariat Daerah Kab. Bulungan/eselon III.a Nomor: 824.24/05/BKD-II/2011 tanggal 31 Januari 2011; -
1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/775-Kep/BKD-IV/2001 tanggal 11 Juni 2001 tentang pengangkatan untuk menduduki jabatan structural Kasubbag. Uumum Bag. Umum Setkab. Bulungan/ IVa; -
1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan Nomor:821.24/513/Peg-III/1999 tanggal 26 April 1999 tentang pengangkatan sebagai Pj. Kepala Bagian Umum Setwilda tingkat II Bulungan/eselon IV.a; -
1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 441 tahun 2004 tanggal 26 Juli 2004 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan, dan Tanam Tumbuh untuk pelaksaan pembangunan di Kab. Bulungan dan lampiran Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 441 tahun 2004 tanggal 26 Juli 2004. -
1 (satu) bundle copy berita acara serah terima kegiatan pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk pelaksanaan pembangunan di Kab. Bulungan TA 2007 yang terdiri dari:
Surat pengantar No: 045.2/162/Tapem.III/V/2006 tanggal 9 Maret 2006
Kartu surat keluar kode 045.2 nomor urut 162 Tapem tanggal 9 Mei 2006
Kartu surat keluar kode 045.2 nomor urut 162 Tapem III tanggal 9 Mei 2006
Daftar luas hasil ukur inventarisasi rencana pembebasan tanah untuk koltorit pabrik udang tanggal 1 Desember 2003 (BPN Bulungan)
Peta situasi BPN Bulungan rencana pembebasan untuk koltorit (pabrik udang) 1 Desember 2003
Surat kuasa Kamaruddin kepada Drs. Rustam Mage tanggal 19 Mei 2004
Surat pernyataan Kamaruddin ukuran tanah 15.943 m² tanggal 16 Desember 2003 beserta peta situasinya
Surat pernyataan Kamaruddin ukuran tanah 303 m² tanggal 16 Desember 2003 beserta peta situasinya
Surat pernyataan penyerahan surat hak atas tanah Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004
Surat pernyataan Kamaruddin 19 Juli 2004
Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004
Kwitansi BK.No:263/Kwi.Tanah/VII/04 Rp. 471.134.000,- penerima Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004
Surat kuasa Nawe Kepada Drs. Rustam Mage tanggal 19 Mei 2004
Berita acara kesepakatan ganti rugi tanah di lokasi pembangunan cold storage (pabrik udang) Kelurahan Tanjung Selor Ilir Kab. Bulungan atas nama Nawe dan Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004
Surat pernyataan Nawe ukuran tanah 10.499 m² tanggal 2 Desember 2003 beserta sket lokasi tanah
Surat pernyataan Nawe ukuran tanah 17.993 m² tanggal 2 Desember 2003 beserta sket lokasi tanah
Surat pernyataan penyerahan hak atas tanah Nawe tanggal 19 Juli 2004
Surat pernyataan Nawe tanggal 19 Juli 2004
Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah Nawe tanggal 19 Juli 2004
Kwitansi BK.No:264/Kwi.Tanah/VII/04 Rp. 592.481.000,- penerima Nawe tanggal 19 Juli 2004
-
1 (satu) lembar copy Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 98/PS/2004 T.A. 2004 tanggal 18 Mei 2004 sebesar Rp. 1.787.643.163,- ditanda tangani oleh An. Bupati Bulungan Kasubbag. Perbendaharaan Moh. Sidik, BAC; -
1 (satu) bundle copy kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran No: 02 Bulan Mei Kode 2P.0.10.2.02.001 (02,05) untuk tanah sebesar Rp. 1.787.643.163,- tanggal 17 Mei 2004, antara lain:
Lampiran III Surat Pernyataan untuk SPP UUDP Nomor kode proyek 2P.0.10.2.02.001 unit Tapem tanggal 17 Mei 2004
Tabel uraian Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Sementara / UUDP untuk pembayaran selama bulan Mei 2004 tanggal 17 Mei 2004;
-
1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 165 Tahun 2004 tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek Serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004. tanggal 1 April 2004, beserta lampiran nama-nama Pimpro / Bendaharawan Proyek. -
1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 279 tahun 2003 tanggal 5 Juli 2003 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan, beserta lampiran nama Panitia; -
1 (satu) bundel legalisir Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor: 811.132-1871 tanggal 25 Mei 1998 pengangkatan CPNS an. Nazarsyah, beserta lampiran nama CPNS yang diangkat; -
1 (satu) bundel legalisir Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor: 811.211.2-2813 tanggal 30 Juli 1999 pengangkatan PNS an. Nazarsyah, beserta lampiran nama PNS yang diangkat; -
1 (satu) lembar copy Disposisi Bupati Bulungan (H. Anang Dachlan Djauhari) tanggal 13 Mei 2004 untuk Kab. Keuangan “Harap dibantu didahulukan penyelesaian dana untuk pembebasan lahan untuk Cold Storage dan dana untuk penyertaan modal pada PT. Bulungan Lestari Mandiri, karena sangat mendesak” -
1 (satu) copy Kwitansi BK. No: 307/Kwi.Tanah/XII/03 M.A. : 2P.0.10.2.02.001 tanggal 29 Desember 2003 Sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk panjar ganti rugi tanah; -
1 (satu) bundel copy Lembaran Kerja tahun 2003 Dinas bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Bulungan Nomor Kode Proyek 2P.0.10.2.02.001 biaya Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah); -
1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 78 tahun 2003 tanggal 7 Maret 2003 tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek Serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 2003 Kabupaten Bulungan, beserta lampiran nama-nama; -
1 (satu) lembar Copy Kwitansi tanggal 24 Mei 2004 sebesar Rp. 19.329.225,- (sembilan belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) untuk Bayar PPAT 1,5 % kepada Camat Tanjung Selor Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan An. H. Rahmadi, SE., MM -
1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga No.6404052201080005 nama kepala keluarga Mannawe. -
1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga No.6404050809070009 nama kepala keluarga Amaluddin.K. -
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/141/BKD-II/2002 tanggal 21 Februari 2002 An. Zainal Abidin, ST. Sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum; -
1 (satu) lembar copy Petikan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan No: 24/P-I/1975 tanggal 1 Februari 1975 pengangkatan CPNS An. Zainal Abidin,M.D.; -
1 (satu) lembar copy Salinan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan Nomor: 134/P-II/1976 tanggal 7 Juni 1976 Pengangkatan PNS An. Zainal Abidin Mahmud. -
1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 813.2/12021-SK/Peg-II/1986 tanggal 01-09-1986 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama Sdr. MUHAMMAD SUHAIMY; -
1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.12/11277-SK/Peg-II/1987 tanggal 31-08-1987 tentang Pengangkatan PNS atas nama Sdr. MUHAMMAD SUHAIMY; -
1 (satu) lembar copy Nota Dinas Bupati Bulungan ANANG DACHLAN DJAUHARI, SE Kepada Sdr. M. SUHAIMY, S.Sos Nomor: 820/809/BKD-IV/2001 tanggal 20 Juni 2001 tentang Penunjukan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Seketariat Daerah Kabupaten Bulungan. -
1 (satu) Bundle copy Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 933/PS/2003 tanggal 16 Desember 2003 tentang Pembayaran UUDP Biaya Pejalanan Dinas dan Tanah atas pelaksanaan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemkab Bulungan sebesar Rp. 810.933.828,- dengan lampiran yaitu :
Surat Perintah Pembayaran (Beban Semantara Anggaran Rutin/Pembangunan) Tahun Anggaran 2003 Nomor 014 tanggal 11 Desember 2003 tentang Kegiatan Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan;
Daftar Perincian Rencana Pengunaan UUDP Rutin/Pembangunan Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.2001 tanggal 11 Desember 2003;
Kabupaten Bulungan Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Tetap/UUDP Untuk Pembayaran selama Desember 2003 dengan Uraian Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan tanggal 11 Desember 2003;
Surat Pernyataan Untuk SPP UUDP Nomor Kode Proyek: 2P.0.10.2.02.2002 Proyek Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tanggal 11 Desember 2003.
-
1 (satu) lembar copy Daftar Perincian Rencana Pengunaan UUDP Rutin/Pembangunan Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.2001 tanggal 17 Mei 2004 atas nama Bendaharawan Proyek Dwiyanti. -
1 (satu) lembar copy dan lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: Peg-827/B-2/KDH tentang Pengangkatan menjadi CPNS atas nama M. Saleh Al Amrie tanggal 27 Desember 1980; -
1 (satu) lembar copy dan lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: Peg-28/B-2/UP-III-D/1981 tentang Pengangkatan menjadi PNS atas nama M. Saleh Al Amrie tanggal 28 Februari 1981; -
1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/428-SK/Peg-III/2000 tentang pengangkatan jabatan baru Pj. Kabag Keuangan Setda Kab. Bulungan Eselon IV.a tanggal 26 Mei 2000. -
1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 813.3/6219-SK/Peg-I/1985 tanggal 25 Juni 1985 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama Drs. KARSIM AL’AMRIE; -
1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.13/7572-SK/Peg-I/1986 tanggal 31 Mei 1986 tentang Pengangkatan PNS atas nama Drs. KARSIM AL’AMRIE; -
1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 821.24/001-KEP/BKD-IV/2002 tanggal 15 Januari 2002 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Struktural Pejabat Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. H. KARSIM AL’AMRIE dari jabatan lama Asisten Administrasi Eselon II.b sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan Eselon II.A. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 813.3/10882-SK/Peg-I/1986 tanggal 19 Agustus 1986 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama Drs. SUGIONO; 1 (satu) lembar Nota Dinas Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan Nomor: 811.3/3078/Peg-II/1986 tanggal 3 Desember 1986 tentang Penempatan Tugas CPNS atas nama Sdr. Drs. SUGIONO NIP. 550011122 ditempatkan/ditugaskan pada kantor BAPPEDA Kab. Bulungan; 1 (satu) lembar copy dan lampiran Salinan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor SK: 833.823.3-4246 tanggal 19 Maret 1990 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Penata Muda TK.I. (III/b) pada Bappeda Kab. Bulungan; 1 (satu) lembar copy Lampiran Keputusan Bupati Bulungan Nomor : SK.823.823.3-15983 tanggal 30 Nopember 1993 Tentang Pengangkatan Jabatan Baru Penata TK.1 III/c Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. SUGIONO; 1 (satu) lembar copy Lampiran Keputusan Bupati Bulungan Nomor : SK.823.823.3- tanggal 06 Maret 1997 Tentang Pengangkatan Jabatan Baru Penata TK.1 III/d Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. SUGIONO; 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor : SK.823.4.KP-001.VII.2001 tanggal 27 Juli 2001 Tentang Kenaikan Pangkat sebagai Kepala Bagian Hukum / III.a Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. SUGIONO; 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 821.24/016-KEP/BKD/2003 tanggal 29 Desember 2003 Tentang Kenaikan Pangkat Jabatan Baru sebagai Kabag Pembangunan Setkab Bulungan / III.a atas nama Drs. SUGIONO, M.Si; 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 101/K Tahun 2009 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2009 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Pembina Utama Muda (IV/c) atas nama Drs. H. SUGIONO, M.Si; 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 824.24/155/KEP-BKD/2011 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Bulungan / Eselon II.b atas nama Drs. SUGIONO, M.Si; 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/44-KEP/BKD/2004 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Kepala Kantor Pariwisata Kabupaten Bulungan / Eselon III.a atas nama Drs. SUGIONO, M.Si; 1 (satu) lembar copy Surat Perintah pada tanggal 26 Maret 2004 kepada Drs. H. SUGIONO, M.Si terhitung tanggal 29 Maret 2004 ditempatkan sebagai Staf Ahli Bupati Bulungan sambil menunggu Keputusan yang defenitif. 1 (satu) Bundle copy dan lampiran Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.44-076 Tanggal 23 Februari 2000 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Bupati Bulungan Propinsi Kalimantan Timur masa jabatan tahun 2000-2005 atas nama H. ANANG DACHLAN DJAUHARI, SE. 1 (satu) bundel copy Daftar Honor Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Untuk Pelaksanaan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004 tanggal 23 Nopember 2004; 1 (satu) lembar copy dan lampiran Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821/B-2/RDH tanggal 27 Desember 1980 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama HAMIDAN; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 821.24/176/BKD-II/2004 atas nama Sdr. Drs. H. HAMIDAN, M.Si diangkat dalam jabatan sebagai Pj. Kabag Pembangunan Setkan Bulungan pada tanggal 09 Agustus 2004; 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.24/04-KEP/BKD/2006 pada tanggal 03 Maret 2006 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kab. Bulungan /III.a dari jabatan lama sebagai Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan /III.a atas nama Drs. HAMIDAN MS, M.Si ; 1 (satu) lembar copy Lampiran Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 824.24/40/KEP-BKD/2009 tanggal 02 Februari 2009 Tentang Pengangkatan Jabatan Baru Kabag Umum Sekretariat Daerah Eselon III.a Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. HAMIDAN MS, M.Si; 1 (satu) Lembar Peta Situasi skala 1:2.000 Bangunan PT. Bulungan Lestari Mandiri (BLM) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan di ukur oleh Mohammad Nazir; 1 (satu) Lembar Berita Acara Pengembalian Batas terhadap sertifikat Hak Guna Bangunan No. 115 atas nama PT. Bulungan Lestari Mandiri tanggal 25 Juni 2011. 1 (satu) copy bundel Buku Agenda / Buku Register Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 ; 1 (satu) copy bundel Buku Agenda / Buku Register Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Agustus 2003 sampai dengan Desember 2003. 1 (satu) bundel copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Sekretariat Daerah Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.04.03; 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Kecamatan Tanjung Selor Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kelurahan Tanjung Selor Ilir Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kecamatan Tanjung Selor/ Kelurahan Tanjung Selor Ulu Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kelurahan Tanjung Selor Timur Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa / Jelarai Selor Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kecamatan Tanjung Selor/ Desa Gunung Seriang Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa/ Bumi Rahayu Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa Gunung Sari Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa Apung Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa Tengkarak Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.08.01. 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor 209 Tahun 2004 tentang Penunjukkan Komisaris Utama PT. Bulungan Lestari Mandiri Kabupaten Bulungan Tanjung Selor Tahun 2004 ; 1 (satu) bundel copy Akta Notaris (HARINA JUSUF, SH.) Notaris tertanggal 03 Maret 2004, Nomor 04, telah dibuat Akta Perubahan Perseroan Terbatas PT. Bulungan Lestari Mandiri, berkedudukan di Kabupaten Bulungan / Salinan / Grosse Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bulungan Lestari Mandiri berkedudukan di Bulungan, Kalimantan Timur Nomor : 01 Tanggal 03 November 2003 ; 1 (satu) bundel copy Akta Notaris (ACHMAD DAHLAN, S.H.) / Salinan / Grosse Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. Bulungan Lestari Mandiri, Nomor: 24 tanggal 05 Mei 2010 ; 1 (satu) bundel copy Akta Notaris (HARINA W JUSUF, SH.) / Salinan / Grosse Akta Perubahan PT. Bulungan Lestari Mandiri berkedudukan di Bulungan Kalimantan Timur, Nomor : 04 tanggal 03 Maret 2004 ; 1 (satu) bundel copy Peraturan Bupati Bulungan Nomor 23 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bulungan berupa tanah kepada PT. Bulungan Lestari Mandiri Tanjung Selor ; 1 (satu) lembar copy Surat Keterangan Akta perubahan dari PT. Bulungan Mandiri Lestari menjadi PT. Bulungan Lestari Mandiri. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir (camat Tg. Selor) ; 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Juli 2003 sampai dengan Desember 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Agustus 2004 sampai dengan Desember 2004 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2005 sampai dengan Desember 2007 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2008 sampai dengan Desember 2009 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2010 sampai dengan September 2011 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pernyataan Tanah Per Januari 2004 Kelurahan sampai dengan Desember 2004 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pernyataan Tanah Per Januari 2005 sampai dengan Desember 2009 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pernyataan Tanah Per Januari 2010 sampai dengan September 2011 Kelurahan Tanjung Selor Hilir. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir (camat Tg. Selor) ; 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Juli 2003 sampai dengan Desember 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; 1 (satu) Buku Agenda / Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 ; 1 (satu) Buku Agenda / Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Agustus 2003 sampai dengan Desember 2003; 1 (satu) Buku Agenda / Register Pelepasan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003; 1 (satu) Buku Agenda / Register Pelepasan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Juli 2003 sampai dengan Desember 2003; 1 (satu) Buku Agenda / Register Pelepasan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Tahun 2004; 1 (satu) Buku Agenda / Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir per Januari 2004 sampai dengan Desember 2004. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 933/PS/2003 tanggal 16 Desember 2003 tentang Pembayaran UUDP Biaya Pejalanan Dinas dan Tanah atas pelaksanaan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemkab Bulungan sebesar Rp. 810.933.828,- (delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah) dengan lampiran yaitu :
Surat Perintah Pembayaran (Beban Semantara Anggaran Rutin/Pembangunan) model: Bend.2 Tahun Anggaran 2003 Nomor: 014 tanggal 11 Desember 2003 tentang Kegiatan Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan sebesar Rp. 810.933.828,- (delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah);
Daftar Perincian Rencana Pengunaan UUDP Rutin/Pembangunan Model: Bend. 4 Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.001 No. Register: 014 tanggal 11 Desember 2003 belanja perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, bagunan dan tanam tumbuh sebesar Rp. 810.933.828,- (delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah);
Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Tetap/UUDP Untuk Pembayaran selama Desember 2003 dengan Uraian Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan tanggal 11 Desember 2003;
Surat Pernyataan Untuk SPP UUDP (Lampiran III) Nomor Kode Proyek: 2P.0.10.2.02.002 Unit Bagian Tata Pemerintahan, Proyek Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tanggal 11 Desember 2003;
1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 98/PS/2004 tanggal 18 Mei 2004 tentang Pembayaran Biaya Pembebasan Tanah dan Biaya Perjalanan Dinas atas pelaksanaan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemkab Bulungan sebesar Rp. 1.787.643.163,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga rupiah) dengan lampiran yaitu :
Surat Permintaan Pembayaran (Beban Semantara Anggaran Rutin/Pembangunan) Nomor: 02 Bulan Mei tanggal 17 Mei 2004 tentang Kegiatan Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan sebesar Rp. 1.787.643.163,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga rupiah);
Surat Pernyataan Untuk SPP UUDP (Lampiran III) Nomor Kode Proyek: 2P.0.10.2.02.001 Unit Bagian Tata Pemerintahan, Proyek Pembebasan Tanah, Bangunan dan TanamTumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tanggal 17 Mei 2004;
Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Tetap/UUDP Untuk Pembayaran selama Bulan Mei 2004 dengan Uraian Proyek Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan tanggal 17 Mei 2004;
Daftar Perincian Rencana Pengunaan UUDP Rutin/Pembangunan Model: Bend. 4 Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.001 No. Register: 01 tanggal 17 Mei 2004 belanja perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, bagunan dan tanam tumbuh sebesar Rp. 1.787.643.163,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga rupiah).
Digunakan dalam perkara atas nama NAZARSYAH,S.STP Bin MUHAMMAD SEMAN dkk;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana diuraikan dalam surat pembelaannya tertanggal 1 Maret 2013 yang pada pokoknya menyatakan : Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam kesimpulan Pembelaannya, Penasihat Hukum terdakwa memohon pada Majelis Hakim untuk memutuskan :
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Drs. H. RUSTAM MAGE BIN ALI MAGE dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Rechtsvervolging);
Memulihkan nama baik dan hak-hak Terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabat Terdakwa;
Membebankan Biaya perkara pada Negara;
Menimbang bahwa Terdakwa Drs. H. RUSTAM MAGE BIN ALI MAGE oleh Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum register perkara nomor: PDS-04/T.Selor/Ft.1/09/2012, tertanggal 24 September 2012 yaitu sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Drs. H. RUSTAM MAGE Bin ALI MAGE selaku perantara / penerima kuasa NAWEK (saksi MANNAWE) dan saksi KAMARUDIN untuk mengurus dan menerima uang ganti rugi tanah untuk pembangunan cold storage PT. Bulungan Lestari Mandiri, baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD SUHAIMY, S.Sos, M.Si Bin MUHAMMAD SALIM selaku Atasan Pemimpin Proyek Pembebasan dan Pengadaan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2003 dan 2004 (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan saksi NAZARSYAH, S. STP Bin MUHAMMAD SEMAN selaku Pemimpin Proyek (Pimpro) Pembebasan dan Pengadaan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2003 dan 2004(dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu antara bulan Juli tahun 2003 sampai dengan bulan Juli tahun 2004 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2003 sampai dengan tahun 2004, bertempat di Kantor Bupati Bulungan Jl. Jelarai Raya Tanjung Selor Kabupaten Bulungan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, secara berturut-turut telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitusecara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Awalnya pada pertengahan tahun 2003 saksi H. ANANG DAHLAN DJAUHARI, SE, saksi Ir. H. A. ZAINI ANWAR, MM, Ir. MUHAMMAD ARIF KADIR, dan terdakwa bertemu di Hotel Marcopolo Jakarta, dalam pertemuan tersebut Ir. ARIF KADIR menyampaikan kepada saksi H. ANANG DAHLAN DJAUHARI, SE selaku Bupati Bulungan bahwa Ir. ARIF KADIR ingin melakukan investasi berupa pembangunan dan pengelolaan cold storage di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, lalu menindaklanjuti pertemuan tersebut dibentuklah perusahaan pabrik pendingin udang (cold storage) yaitu PT. Bulungan Mandiri Lestari (PT. BML) yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bulungan Mandiri Lestari (PT BML) Nomor 01 tanggal 3 November 2003 pada Notaris HARINA WAHAB YUSUF, S.H. di Jakarta, dengan pendiri Ir. MUHAMMAD ARIF KADIR, Haji ANANG DACHLAN DJAUHARI (bertindak selaku Bupati KDH Tk II Bulungan) serta terdakwa, dengan susunan direksi dan komisaris sebagai berikut :
Kemudian nama perseroan semula PT Bulungan Mandiri Lestari (PT BML) diubah menjadi PT Bulungan Lestari Mandiri (PT BLM) berdasarkan Akta Perubahan PT Bulungan Mandiri Lestari Nomor 04 tanggal 3 Maret 2004 pada Notaris HARINA WAHAB YUSUF, S.H. di Jakarta, dan terjadi perubahan Komisaris Utama dari H. ANANG DACHLAN DJAUHARI diganti oleh Ir. SYAIFUL HERMAN (Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Bulungan) yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 209 Tahun 2004 tanggal 19 April 2004.
Bahwa dalam membangun pabrik pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri tersebut saksi H. ANANG DACHLAN DJAUHARI Bin H. ANANG ARIF selaku Bupati Bulungan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 279 tahun 2003 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan dalam Wilayah Kabupaten Bulungan dengan susunan sebagai berikut :
| - | Direktur Utama | : | Ir. MUHAMMAD ARIF KADIR |
| - | Direktur | : | Ir. BABA MAGE |
| - | Komisaris Utama | : | H. ANANG DACHLAN DJAUHARI, SE |
| - | Komisaris | : | RUSTAM MAGE (terdakwa) |
-
- Pembina : 1.
2.
Bupati Bulungan
Wakil..Bupati Bulungan
- Penanggung Jawab : Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan - Ketua I : Asisten..Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan - Ketua II : Kepala Badan Pertanahan Negara (Kantor Pertanahan) Kabupaten Bulungan - Sekretaris : Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan - Anggota : 1. Asisten..Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan 2. Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan 3. Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan 4. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan 5. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bulungan 6. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan 7. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bulungan 8. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan 9. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan 10. Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan 11. Camat setempat 12. Lurah / Kepala Desa setempat
Yang mempunyai tugas dan wewenang untuk :
Menyiapkan tanah yang diperuntukkan untuk pelaksanaan pembangunan agar dapat terlaksana dengan aman dan lancar
Membebaskan tanah, bangunan dan tanam tumbuh milik masyarakat yang terkena lokasi pembangunan pemerintah
Melakukan perhitungan-perhitungan tentang besarnya jumlah ganti rugi yang akan dibayarkan kepada masyarakat yang terkena pembebasan sebesar harga yang telah disepakati.
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2003 Bupati Bulungan menerbitkan SK Bupati Bulungan Nomor 78 Tahun 2003 tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2003, antara lain Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh, Bangunan untuk Pembangunan Kabupaten Bulungan sebagai berikut :
Pemimpin Proyek : NAZARSYAH, S.STP
Bendaharawan Proyek : FARIDAH
Unit Penanggung Jawab : Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Bulungan
Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA) Tahun Anggaran 2003 tanggal 2 April 2003 dengan kode proyek Nomor 2P.0.10.2.02.001 berisi uraian sebagai berikut:
-
a. Satuan Kerja : Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan b. Program : Penataan Pertanahan c. Sub Sektor : Tata Ruang d. Sektor : Lingkungan Hidup dan Tata Ruang e. Nama Proyek : Proyek Pembebasan Tanah dan Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Kabupaten Bulungan f. Lokasi Proyek : Kabupaten Bulungan g. Pemimpin Proyek : Nazarsyah, S.STp h. Bendahara Proyek : Faridah i. Jumlah Biaya/Dana yang Tersedia : Rp7.500.000.000,00 j. Tujuan Pembangunan Proyek : - Untuk pembebasan tanah masyarakat terkena pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan
- Pembayaran ganti rugi tanah serta ganti rugi tanam tumbuh yang dimiliki masyarakat
Dari dana yang tersedia dalam DIPDA Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp. 7.500.000.000,00 tersebut, di antaranya direncanakan untuk Biaya Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan (satu paket untuk 25 lokasi) sebesar Rp. 7.114.000.000,00, DIPDA Tahun Anggaran 2003 tersebut didukung dengan Lembaran Kerja Tahun 2003 – Uraian Perhitungan Pengeluaran, yang mencantumkan bahwa Biaya Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh, Bangunan dan Taksiran Ganti Rugi per lokasi sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 tahun 1994. Lembaran Kerja Tahun 2003 tersebut ditandatangani oleh saksi MUHAMMAD SUHAIMY, S.Sos, M.Si selaku Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan.
Pada sekitar bulan Oktober 2003 terdakwa diminta oleh Ir. MUHAMMAD ARIF KADIR untuk membantu mencarikan lokasi untuk pembangunan pabrik pendingin udang udang (cold storage), lalu terdakwa mendapat informasi dari saksi H. MUHAMMAD ARIEF MAREWANGE bahwa ada tanah garapan milik saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN di RT. 25 Sabanar Lama Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, kemudian terdakwa mendatangi saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN untuk melihat lokasi tanah dan status tanah yang ternyata saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN tidak memiliki surat-surat atas tanah yang mereka garap.
Bahwa saksi MANNAWE menawarkan tanah yang digarapnya dengan harga Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per meter tetapi ditawar oleh terdakwa sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), sehingga setelah tawar menawar akhirnya saksi MANNAWE dan terdakwa sepakat ganti rugi tanah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi, demikian pula saksi KAMARUDDIN dan terdakwa juga menyepakati ganti rugi tanah yang digarapnya sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi.
Terdakwa kemudian melaporkan lokasi tanah yang dikuasai oleh saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN kepada Ir. MUHAMMAD ARIF KADIR, lalu Ir. ARIF KADIR melihat lokasi tanah, dan Ir. ARIF KADIR menyetujui lokasi tanah yang dikuasai oleh saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN untuk membangun cold storage PT. Bulungan Lestari Mandiri.
Bahwa terdakwa lalu melaporkan kepada Wakil Bupati Bulungan (almarhum HENRY EDOM) mengenai tempat/lokasi dan harga tanah permeter sebesar Rp. 29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah) yang pada prinsipnya Wakil Bupati Bulungan menerima tawaran terdakwa, selanjutnya Wakil Bupati Bulungan meminta kepada terdakwa untuk melaporkan hal tersebut kepada saksi H. ANANG DJAUHARI, SE selaku Bupati Bulungan, selanjutnya Bupati dan Wakil Bupati Bulungan meninjau lokasi tanah yang dikuasai saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN di Sabanar Lama dan Bupati menyetujui secara lisan lokasi tanah yang dikuasai saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN untuk pembangunan cold storage PT. Bulungan Lestari Mandiri, tetapi Bupati Bulungan tidak pernah mengeluarkan Penetapan Bupati mengenai lokasi pembangunan cold storage PT. Bulungan Lestari Mandiri.
Pada tanggal 1 Desember 2003 turun team untuk melakukan pengukuran tanah yang dikuasai oleh saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN antara lain saksi SUDARJANTO, SIP.,M.Si Bin SUDJIANTO (Lurah Tanjung Selor Hilir), saksi H. RAHMADI, SE, M.Si (Camat Tanjung Selor), saksi MOHAMAD NAZIR dan Ir. TIMBUL SIMANJUNTAK (Badan Pertanahan Nasional), dan saksi NAZARSYAH, S.STP yang disaksikan oleh terdakwa, saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN
Berdasarkan hasil pengukuran tanah yang digarap oleh saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN sebagaimana Peta Situasi Rencana Pembebasan untuk Koltorit (Pabrik Udang) 1 Desember 2003 dan Daftar Luas Hasil Ukur Inventarisasi Rencana Pembebasan Tanah Untuk Koltorit (Pabrik Udang) tanggal 1 Desember 2003 yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bulungan adalah 44.738 m² dengan rincian sebagai berikut :
luas tanah NAWEK (saksi MANNAWE) adalah 28.492 m² 16.246 m².
luas tanah KAMARUDDIN (saksi KAMARUDIN) adalah 16.246 m².
Setelah dilakukan pengukuran tanah lalu terdakwa membuat sendiri Surat Kuasa dari saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN kepada terdakwa untuk mengurus surat-surat tanah karena saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN tidak dapat membaca dan tidak dapat menulis, kemudian terdakwa pergi ke kantor Lurah Tanjung Selor Hilir menemui saksi SUDARJANTO, SIP.,M.Si Bin SUDJIANTO dengan maksud mengurus surat tanah atas nama saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN, yang oleh saksi SUDARJANTO, SIP.,M.Si Bin SUDJIANTO selanjutnya saksi SUDARJANTO, SIP.,M.Si Bin SUDJIANTO meminta terdakwa untuk mengurus Surat Pernyataan Tanah Garapan langsung kepada saksi RUSNANDAR. M, SH. Bin H.M. MISRA selaku Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Selor Hilir dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan antara lain :
Pemohon datang menghadap ke Kantor Kelurahan menghadap lurah/kasi pemerintahan, dengan membawa fotocopy KTP (asli) surat pengantar dari RT jika ada;
Pemohon diminta untuk membersihkan lahan garapan yang akan disuratkan;
Ditentukan waktunya untuk peninjauan lokasi bersama ketua RT setempat dan saksi batas, untuk mengetahui identitas dan ukuran tanah yang dimohonkan;
Diterbitkan surat pernyataan penguasaan tanah oleh pihak kelurahan sesuai dengan keadaan sebenarnya;
Selanjutnya surat pernyataan diserahkan kepada pemohon untuk ditanda tangani pemohon saksi batas, dan saksi lainnya;
Setelah ditandatangani diserahkan kembali ke Kantor Kelurahan untuk diberikan nomor register, kemudian ditandatangani Lurah dan di stempel di sisi kiri lembaran surat pernyataan;
Surat Pernyataan selanjutnya diserahkan kepada pemohon untuk di tandatangani Camat
Bahwa saksi RUSNANDAR. M, SH. Bin H.M. MISRA tidak memeriksa atau mengecek kebenaran surat-surat yang dibawa oleh terdakwa karena meyakini tanah yang dikuasai oleh saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN tersebut telah ditinjau oleh Lurah dan dalam permohonan telah dilampirkan gambar situasi tanah yang dibuat oleh Tim Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bulungan, kemudian atas permintaan penerbitan Surat Pernyataan atas nama saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN oleh terdakwa tersebut akhirnya Lurah Tanjung Selor Hilir mengeluarkan :
Surat Pernyataan atas nama KAMARUDDIN adalah seluas 16.246 m² dengan perincian :
Nomor : 593/33/002/Pem-XII/2003 tanggal 16 Desember 2003 dengan luas 15.943 m²;
Surat Pernyataan atas nama Kamaruddin Nomor : 593/32/002/Pem-XII/2003 tanggal 15 Desember 2003 dengan luas 303 m².
Surat Pernyataan atas nama NAWE (saksi MANNAWE) adalah seluas d28.492 m² dengan perincian :
Nomor : 593/25/002/Pem-XII/2003 tanggal 5 Desember 2003 dengan luas 17.993 m²;
Nomor : 593/31/002/Pem-XII/2003 tanggal 16 Desember 2003 dengan luas 10.499 m².
Bahwa Surat Pernyataan atas nama KAMARUDDIN dengan Nomor : 593/33/002/Pem-XII/2003 dan Nomor: 593/32/002/Pem-XII/2003 masing-masing dengan tanggal 16 Desember 2003 ternyata tidak terdaftar dalam buku Register Surat Pernyataan Tanah Kantor Lurah Tanjung Selor Hilir karena Surat Pernyataan dengan nomor tersebut atas nama orang lain yaitu JOSPHIEN W, ST dan YUNG TRIWAHYUNI.
Setelah Surat Pernyataan menggarap tanah atas nama saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN selesai kemudian terdakwa menyerahkan Surat Pernyataan ke Bagian Tata Pemerintahan Setda Bulungan selanjutnya terdakwa menghadap kepada Wakil Bupati Bulungan yaitu (almarhum) HENRY EDOM untuk meminta agar tanah yang dikuasai oleh saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN diberikan ganti rugi sebesar Rp. 29.000,00 (dua puluh sembilan ribu) per meter persegi meskipun sebelumnya antara terdakwa dengan saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN telah menyepakati harga ganti rugi tanah sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi, dan terdakwa juga meminta dana panjar dapat segera dicairkan karena akan dipergunakan oleh saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN untuk keperluan ibadah haji.
Bahwa HENRY EDOM menyetujui secara lisan permintaan terdakwa mengenai besaran ganti rugi dan permintaan terdakwa untuk mencairkan dana panjar tanah yang dikuasai MANNAWE dan KAMARUDDIN, tetapi HENRY EDOM meminta terdakwa melaporkan terlebih dahulu permintaan pencairan dana panjar ganti rugi tanah kepada Bupati Bulungan (saksi H. ANANG DACHLAN DJAUHARI), yang kemudian Bupati Bulungan juga menyetujui secara lisan permintaan terdakwa mengenai besaran ganti rugi dan permintaan terdakwa untuk mencairkan dana panjar tanah yang dikuasai MANNAWE dan KAMARUDDIN, selanjutnya Wakil Bupati Bulungan memerintahkan saksi MUHAMMAD SUHAIMY, S.Sos., M.Si Bin MUHAMMAD SALIM untuk melakukan pembayaran uang panjar pengadaan tanah untuk pembangunan cold storage sebesar Rp. 29.000,00 per meter persegi, meskipun dalam DIPDA Tahun Anggaran 2003 tidak dianggarkan dana untuk pengadaan/pembebasan tanah untuk pembangunan cold storage.
Berdasarkan kesepakatan pembayaran panjar ganti rugi tanah yang dikuasai saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN tersebut lalu saksi MUHAMMAD SUHAIMY, S.Sos, M.Si Bin MUHAMMAD SALIM selaku Sekretaris Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan dalam Wilayah Kabupaten Bulungan memerintahkan kepada saksi NAZARSYAH, S.STP selaku Pimpro dan (almarhumah) FARIDAH selaku Bendaharawan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Kabupaten Bulungan untuk memproses pencairan uang panjar ganti rugi tanah, kemudian pada tanggal 11 Desember 2003 FARIDAH membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Nomor Register 014 sebesar Rp. 810.933.828,- diketahui/disetujui oleh saksi NAZARSYAH, S.STP selaku Pemimpin Proyek dan dilampiri dengan Daftar Perincian Rencana Penggunaan UUDP per Pasal sebagai berikut:
-
Uraian Jumlah (Rp) 1. Biaya perjalanan dinas 16.340.600,00 2. Pembayaran pembebasan tanah, bangunan, tanam tumbuh (tafsiran ganti rugi per lokasi sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 01 Tahun 1994), dengan lokasi dan luas sebagai berikut: a. Pembebasan tanah lokasi untuk pencadangan Pemerintah Kabupaten Bulungan 381.264.000,00 b. Pembebasan tanah lokasi trans Kalimantan Km 9 Gunung Seriang 61.152.000,00 c. Pembebasan tanah lokasi Bandara Tanjung Selor 37.024.000,00 d. Pembebasan tanah (santunan) lokasi pembangunan gedung SLTPN di Desa Naha Aya Kecamatan Peso Hilir 15.600.000,00 e. Pembebasan tanah tak terduga 299.553.228,00 Sub Jumlah 2 794.593.228,00 Jumlah 1 + 2 810.933.828,00
Selanjutnya SPP tersebut disetujui hingga jumlah sebesar Rp. 810.933.828,00 dan diketahui oleh Kepala Bagian Keuangan pada tanggal 15 Desember 2003 dengan Nomor 117/PS/SPP/2003 yang kemudian Kepala Bagian Keuangan Setda Bulungan menerbitkan Surat Permintaan Membayar Uang (SPMU) Nomor 933/PS/2003 tanggal 16 Desember 2003, selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2003 Bendaharawan Proyek mencairkan dana sebesar Rp810.933.828,00 untuk pembayaran UUDP1) biaya perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh, lalu dari dana yang telah dicairkan sebesar Rp810.933.828,00 tersebut selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2003 Bendaharawan Proyek melakukan pembayaran panjar biaya ganti rugi tanah yang terletak di lokasi cold storage di Ruang Bagian Tata Pemerintahan Setda Bulungan berupa cek sebesar Rp. 225.000.000,00 berdasarkan bukti kuitansi Nomor : 307/Kwi.Tanah/XII/03, yang diterima/ditandatangani oleh dan atas nama terdakwa selaku orang yang menjadi perantara untuk mengurus dan menjual tanah garapan saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN, dengan perincian untuk saksi Mannawe sekitar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan untuk saksi Kamaruddin sekitar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), kemudian cek tersebut dicairkan oleh terdakwa di Bank BPD Kaltim cabang Tanjung Selor, tetapi dari uang panjar sebesar Rp. 150.000.000,00 yang seharusnya diterima oleh saksi MANNAWE, terdakwa hanya menyerahkan sebesar Rp. 100.000.000,00 yang diterima oleh saksi MANNAWE di rumahnya dan terhadap uang panjar ganti rugi tanah untuk saksi KAMARUDDIN sebesar Rp. 75.000.000,00 terdakwa hanya menyerahkannya sebesar Rp. 20.000.000,00 yang diterima oleh AWALUDDIN (anak saksi KAMARUDDIN) di Bank Danamon Tanjung Selor sedangkan sisanya sebesar Rp. 105.000.000,00 tidak terdakwa serahkan kepada saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN.
Bahwa Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA) Tahun Anggaran 2004 tanggal 31 Maret 2004 dengan kode proyek Nomor 2P.0.10.2.02.001 berisi uraian sebagai berikut :
Dari dana yang tersedia dalam DIPDA Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp11.420.000.000,00 tersebut, di antaranya direncanakan untuk Biaya Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh, Bangunan dan Taksiran Ganti Rugi per Lokasi (satu paket untuk 26 lokasi) sebesar Rp9.539.989.000,00. Salah satu dari 26 lokasi tersebut adalah lokasi cold storage (4 Ha), DIPDA Tahun Anggaran 2004 tersebut didukung dengan Lembaran Kerja Tahun 2004 – Uraian Perhitungan Pengeluaran, yang mencantumkan bahwa Biaya Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh, Bangunan dan Taksiran Ganti Rugi per lokasi sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 tahun 1994. Lembaran Kerja Tahun 2004 tersebut ditandatangani oleh saksi MUHAMMAD SUHAIMY, S.Sos, M.Si Bin MUHAMMAD SALIM selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan.
Bahwa pada tanggal 1 April 2004, Bupati Bulungan menerbitkan keputusan Nomor 165 tahun 2004 tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004, antara lain Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh, Bangunan untuk Pembangunan Kabupaten Bulungan sebagai berikut :
| 1. | Satuan Kerja | : | Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan |
| 2. | Program | : | Penataan Pertanahan |
| 3. | Sub Sektor | : | Tata Ruang |
| 4. | Sektor | : | Lingkungan Hidup dan Tata Ruang |
| 5. | Nama Proyek | : | Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh, Bangunan untuk Pembangunan Kabupaten Bulungan |
| 6. | Lokasi Proyek | : | Kabupaten Bulungan |
| 7. | Pemimpin Proyek | : | Nazarsyah, S.STP |
| 8. | Bendahara Proyek | : | Dwiyanti, A.Md. |
| 9. | Jumlah Biaya/Dana yang Tersedia | : | Rp11.420.000.000,00 |
| 10. | Tujuan Pembangunan Proyek | : | - Untuk pembebasan tanah masyarakat terkena pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan - Pembayaran ganti rugi tanah, tanam tumbuh, dan bangunan yang dimiliki masyarakat |
Pemimpin Proyek : NAZARSYAH, S.STP
Bendaharawan Proyek : DWIYANTI, A.Md.
Unit Penanggung Jawab : Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Bulungan
Pada tanggal 26 Juli 2004 Bupati Bulungan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 441 tahun 2004 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan dalam Wilayah Kabupaten Bulungan dan Surat Keputusan Bupati Bulungan (diberlakukan surut sejak tanggal 1 April 2004) dengan susunan sebagai berikut :
-
- Pembina : 1.
2.
Bupati Bulungan
Wakil..Bupati Bulungan
- Penanggung Jawab : Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan - Ketua I : Asisten..Bidang Pemerintahaan - Ketua II : Kepala Badan Pertanahan Negara (Kantor Pertanahan) Kabupaten Bulungan - Sekretaris : Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan - Anggota : 1. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan 2. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan 3. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bulungan 4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan 5. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan 6. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan 7. Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan 8. Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan 9. Kepala Sub Bagian Administrasi Pertanahan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan 10. Kepala Seksi Pemberian Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan 11. Kepala Sub Bidang Tata Ruang dan Tata Guna Tanah pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bulungan 12. Camat setempat 13. Lurah/Kepala Desa setempat
Yang mempunyai tugas dan wewenang untuk :
Menyiapkan tanah yang diperuntukkan untuk pelaksanaan pembangunan agar dapat terlaksana dengan aman dan lancar
Membebaskan tanah, bangunan dan tanam tumbuh milik masyarakat yang terkena lokasi pembangunan pemerintah
Melakukan perhitungan-perhitungan tentang besarnya jumlah ganti rugi yang akan dibayarkan kepada masyarakat yang terkena pembebasan sebesar harga yang telah disepakati.
Bahwa Bupati Bulungan (saksi H. ANANG DACHLAN DJAUHARI) pada tanggal 13 Mei 2004 mengeluarkan disposisi Kepada Kabag Keuangan Setda Bulungan yang pada pokoknya Bupati Bulungan memerintahkan kepada Kabag Keuangan Setda Bulungan untuk dibantu didahulukan penyelesaian dana untuk pembebasan lahan untuk cold storage dan dana untuk penyertaan modal pada PT. Bulungan Lestari Mandiri, karena sangat mendesak, kemudian Wakil Bupati Bulungan (almarhum HENRY EDOM) juga memerintahkan saksi MUHAMMAD SUHAIMY, S.Sos, M.Si Bin MUHAMMAD SALIM untuk melakukan pelunasan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan cold storage.
Bahwa saksi MUHAMMAD SUHAIMY, S.Sos., M.Si Bin MUHAMMAD SALIM selaku Sekretaris Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan dalam Wilayah Kabupaten Bulungan lalu memerintahkan kepada saksi NAZARSYAH, S.STP selaku Pimpro dan saksi DWIYANTI, A.Md selaku Bendaharawan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Kabupaten Bulungan untuk memproses pencairan ganti rugi tanah, kemudian pada tanggal 17 Mei 2004 saksi DWIYANTI, A.Md selaku Bendaharawan Proyek mengajukan SPP dengan Nomor Register 01 sebesar Rp. 1.787.643.163,00, diketahui/disetujui oleh saksi NAZARSYAH,S.STP selaku Pemimpin Proyek dan dilampiri dengan :
Surat Permintaan Pembayaran beban sementara angaran rutin/ pembangunan Nomor 02 Bulan Mei 2004 tanggal 17 Mei 2004
Daftar perincian Perencanaan penggunaan UUDP Rutin / pembangunan (model Bend.4) tanggal 17 Mei 2004
Surat pernyataan untuk SPP UUDP tanggal 17 Mei 2004
Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan beban sementara / UUDP untuk pembayaran selama bulan Mei 2004 tanggal 17 Mei 2004.
Bahwa dalam Daftar Perincian Rencana Penggunaan UUDP per Pasal tanggal 17 Mei 2004 yang dibuat oleh Bendahara Proyek, salah satu pasal yang direncanakan adalah Pembebasan Tanah untuk Lokasi Cold Storage sebesar Rp. 1.063.615.000,00 selanjutnya SPP tersebut disetujui hingga jumlah sebesar Rp.1.787.643.163,00 dan diketahui/disahkan oleh Kepala Bagian Keuangan pada tanggal 18 Mei 2004 dengan Nomor 37/PS/SPP/Keu.2003, lalu Kepala Sub Bagian Perbendaharaan menerbitkan SPMU Nomor 98/PS/2004 tanggal 18 Mei 2004, selanjutnya pada tanggal 19 Mei 2004 Bendaharawan Proyek mencairkan dana sebesar Rp1.787.643.163,00 untuk pembayaran UUDP biaya perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, tanam tumbuh, dan bangunan untuk pembangunan Kabupaten Bulungan.
Bahwa dari dana yang telah dicairkan sebesar Rp1.787.643.163,00 tersebut, pada tanggal 19 Juli 2004 Bendaharawan Proyek melakukan pembayaran pelunasan biaya ganti rugi tanah untuk pembangunan cold storage di Ruang Bagian Tata Pemerintahan Setda Bulungan berupa cek sebesar Rp. 1.063.615.000,00 berdasarkan bukti kuitansi Nomor : 264/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004 pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh untuk pembangunan cold storage atas nama NAWE (saksi MANNAWE sebesar Rp. 592.481.000,00 dan berdasarkan bukti kuitansi Nomor 263/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004 pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh untuk pembangunan cold storage atas nama KAMARUDIN (saksi KAMARUDDIN) sebesar Rp. 471.134.000,00.
Bahwa pelunasan pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan cold storage tersebut dilakukan berdasarkan bukti-bukti / dokumen sebagai berilkut :
Bukti kuitansi Nomor 264/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004, pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh untuk pembangunan cold storage a.n. Sdr. Nawe sebesar Rp. 592.481.000,00 yang diterima dan ditandatangani oleh terdakwa.
Surat kuasa tanggal 19 Mei 2004 dari NAWE (saksi MANNAWE) kepada terdakwa untuk mengurus dan mengambil/menerima uang ganti rugi tanah seluas 28.189 m² dan menandatangani surat-surat lainnya, hal mana Surat Kuasa dibuat bermeterai dan ditandangani oleh terdakwa selaku yang menerima kuasa dan dicap jempol oleh saksi MANNAWE selaku yang memberi kuasa.
Surat Pernyataan Penyerahan Surat Hak Atas Tanah dari NAWE (saksi MANNAWE) selaku Pihak Kesatu kepada sajsu Drs. H. KARSIM AL’AMRIE, M.Si (Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan) selaku Pihak Kedua, dan diketahui dua orang saksi, antara lain berisi sebagai berikut :
Pihak Kesatu telah menyerahkan surat hak milik atas tanah yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, dan Surat Pernyataan tanggal 19 Juli 2004 (semula tertulis tanggal 19 Mei 2004, kemudian dicoret tanpa paraf dan diubah menjadi tanggal 19 Juli 2004).
Pihak Kedua telah menerima surat hak milik atas tanah tersebut sebagai dasar untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek kepada Bupati Bulungan.
Bukti kuitansi Nomor 263/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004 pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh untuk pembangunan cold storage atas nama saksi KAMARUDDIN sebesar Rp. 471.134.000,00 yang diterima dan ditandatangani oleh terdakwa.
Surat Kuasa tanggal 19 Mei 2004 dari saksi KAMARUDDIN kepada terdakwa untuk mengurus dan mengambil/menerima uang ganti rugi tanah seluas 16.246 m² dan menandatangani surat-surat lainnya, hal mana Surat Kuasa dibuat bermeterai dan ditandangani oleh terdakwa selaku yang menerima kuasa dan dicap jempol saksi KAMARUDDIN selaku yang memberi kuasa.
Surat Pernyataan Penyerahan Surat Hak Atas Tanah dari saksi KAMARUDDIN selaku Pihak Kesatu kepada Drs. H. KARSIM AL’AMRIE, M.Si (Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan) selaku Pihak Kedua, dan diketahui dua orang saksi, antara lain berisi sebagai berikut:
Pihak Kesatu telah menyerahkan surat hak milik atas tanah yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, dan Surat Pernyataan tanggal 19 Juli 2004 (semula tertulis tanggal 19 Mei 2004, kemudian dicoret tanpa paraf dan diubah menjadi tanggal 19 Juli 2004).
Pihak Kedua telah menerima surat hak milik atas tanah tersebut sebagai dasar untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek kepada Bupati Bulungan.
tetapi saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN tidak pernah menandatangani sendiri Surat Pernyataan Penyerahan Surat Hak Atas Tanah tersebut karena sesungguhnya terdakwalah yang membubuhkan tanda tangan pada kolom tanda tangan yang seharusnya ditandatangani/dicap jempol oleh saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN.
Berita Acara Kesepakatan Ganti Rugi Tanah di Lokasi Pembangunan Cold Storage (Pabrik Udang) tanggal 19 Juli 2004 (semula tertulis tanggal 19 Mei 2004, kemudian dicoret tanpa paraf dan diubah menjadi tanggal 19 Juli 2004) antara almarhum HENRY EDOM (Wakil Bupati Bulungan saat itu) selaku Ketua Panita Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Kabupaten Bulungan dengan terdakwa selaku pihak yang mewakili saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN (pihak yang menerima ganti rugi) dengan harga yang disepakati sebagai berikut :
Atas nama NAWE
Luas tanah 28.189 m2 x Rp29.000,00/m2 = Rp. 817.481.000,00
Atas nama KAMARUDDIN
Luas tanah 16.246 m2 x Rp29.000,00/m2 = Rp. 471.134.000,00
Berita Acara Kesepakatan Ganti Rugi Tanah tersebut ditandatangani oleh almarhum HENRY EDOM, terdakwa, dan diketahui/disetujui Bupati Bulungan H. ANANG DACHLAN DJAUHARI, SE, tetapi tanda tangan terdakwa tersebut terdakwa bubuhkan pada kolom tanda tangan yang seharusnya ditandatangani/dicap jempol oleh saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN.
Bahwa terdakwa lalu mencairkan cek dana pelunasan pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan cold storage di Bank BPD Kaltim cabang Tanjung Selor, tetapi dari uang pelunasan ganti rugi tanah sebesar Rp. 592.481.000,00 yang seharusnya diterima oleh saksi MANNAWE, terdakwa hanya menyerahkan sebesar Rp. 515.000.000,00 yang diterima oleh saksi MANNAWE di Bank BPD Kaltim Cabang Tanjung Selor dan terhadap uang ganti rugi tanah untuk saksi KAMARUDDIN yang seharusnya sebesar Rp. 471.134.000,00 terdakwa hanya menyerahkannya sebesar Rp. 330.000.000,00 yang diterima oleh saksi KAMARUDDIN di Bank BRI Cabang Tanjung Selor sedangkan sisa uang selebihnya tidak terdakwa serahkan kepada saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN.
Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama merupakan perbuatan melawan hukum, antara lain :
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pembebasan Tanah Unuk Kepentingan Umum dapat dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan jika ingin melakukan pembebasan tanah untuk kepentingan umum seperti untuk jalan, pendidikan dan rumah ibadah.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (8) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 3 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, suatu pembebasan tanah serta pembayaran ganti rugi yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah lewat APBD tidak dibenarkan dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan swasta komersial dan harus mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten.
Bahwa pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan kepada pemilik tanah yaitu Nawe dan Kamaruddin yang diwakilkan kepada tersangka tidak sah, karena setiap perjanjian harus dibuat dengan itikad baik (Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata), bahwa setiap perjanjian yang dibuat para pihak dilakukan dengan itikad baik, sedangkan dalam perjanjian jual beli tersebut dibuat dengan ketidakjujuran dan juga Pasal 1320 KUH Perdata setiap perjanjian harus memenuhi syarat sahnya yaitu kecakapan.
Bahwa ganti rugi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan yang diwakili oleh Panitia Pengadaan Tanah yang tidak pernah bertemu dengan orang yang menguasai tanah yaitu Nawe dan Kamaruddin adalah tidak sah, karena menurut hukum jual beli perjanjian ganti rugi tanah harus langsung kepada yang bersangkutan (azas obligatoir).
Bahwa tanah garapan yang dikuasai oleh seseorang belum mempunyai status hak atas tanah tetapi tanah tersebut hanya dikuasai dan belum dilekati hak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Bahwa mekanisme yang harus dilakukan dalam pembebasan lahan oleh pemerintah berdasarkan Keppres Nomor 55 Tahun 1993 jo Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pengadaan Tanah untuk Pelaksanaan Pembanngunan untuk Kepentingan Umum adalah :
Harus ada penetapan lokasi dari Bupati melalui Kantor Pertanahan Kabupaten dengan dilengkapi lokasi tanah yang diperlukan, luas dan gambar kasar tanah yang diperlukan, serta penggunaan tanah pada saat permohonan diajukan.
Harus memperhatikan tata ruang yang berlaku.
Panitia beserta instansi yang memerlukan tanah memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang terkena lokasi pembebasan yang tujuannya agar masyarakat memahami dan menerima pembangunan yang akan dilaksanakan.
Melakukan inventarisasi (pemilik lahan serta benda yang ada diatasnya) sekaligus melakukan pengukuran bidang tanah.
Hasil inventarisasi diumumkan di Kantor Pertanaha Kabupaten, Kantor Camat, dan Kantor Desa selama 1 (satu) bulan yang artinya memberikan kesempatan kepada yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan.
Pengumuman dibuat dalam bentuk daftar dan peta, dan sebelum ditempel harus ditandatangani oleh Panitia Pengadaan Tanah.
Jika ada keberatan yang beralasan, maka Panitia Pengadaan Tanah mengadakan perubahan terhadap daftar tersebut.
Jika tidak ada keberatan (dibuatkan Berita Acara Pengesahan Pengumuman yang intinya tidak ada gugatan selama diumumkan), maka dilakukan musyawarah dengan mengundang instansi pemerintah yang memerlukan tanah.
Dalam musyawarah panitia memberikan penjelasan kepada kedua belah pihak tentang bahan musyawarah terutama mengenai ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Peraturan Menteri BPN Nomor 1 Tahun 1994.
Setelah disepakati harga antar instansi yang memerlukan dengan masyarakat pemilik lahan maka panitia menentukan kepastian pembayaran ganti rugi dengan membuat undangan.
Pelaksanaan pembayaran dimana pemberian ganti rugi diserahkan pemilik lahan secara langsung serta dibuat berita acara pelaksanaan pembayaran ganti rugi dihadiri serta ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang panitia pengadaan, lalu pemilik tanah menyerahkan seluruh surat-surat yang dibebaskan.
Bahwa berdasarkan ketentuan UUPA Nomor 5 Tahun 1960, Surat Pernyataan atas nama Nawe tanggal 2 Desember 2003 yang menerangkan penguasaan tanah seluas 10.499 m2 dan 17.993 m2, serta Surat Pernyataan atas nama Kamaruddin tanggal 16 Desember 2003 yang menerangkan penguasaan tanah seluas 15.943 m2 dan 303 m2 belum berstatus hak atas tanah dan hanya hak menguasai tanah saja.
Bahwa berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1994 dan Pasal 4 UU No. 51 Prp tahun 1961, yang diberikan santunan adalah tanah garapan dibawah Tahun 1960.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pengadaan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pemberian ganti rugi diserahkan langsung kepada yang berhak di lokasi yang ditentukan oleh panitia, sehingga tidak boleh dikuasakan kepada pihak lain.
Bahwa tanah yang dikuasai berdasarkan Surat Pernyataan atas nama Nawe tanggal 2 Desember 2003 yang menerangkan penguasaan tanah seluas 10.499 m2 dan 17.993 m2, serta Surat Pernyataan atas nama Kamaruddin tanggal 16 Desember 2003 yang menerangkan penguasaan tanah seluas 15.943 m2 dan 303 m2 , tidak dapat dilakukan ganti rugi.
Bahwa berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, tanah yang dikuasai oleh Nawe dan Kamaruddin dapat diberikan santunan yang dilaksanakan berdasarkan atau berpedoman pada penetapan Bupati/Walikota atas dapat juga diusulkan kepada Bupati/Walikota supaya memerintahkan yang memakai tanah mengosongkan tanah yang bersangkutan.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menjadi perantara dalam proses ganti rugi tanah yang dikuasai oleh saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN dari pengurusan surat-surat tanah hingga menerima pembayaran ganti rugi tanah telah memperkaya saksi MANNAWE, saksi KAMARUDDIN, terdakwa, dan pihak-pihak lain yang tidak berhak, sehingga kegiatan pembebasan tanah untuk pembangunan gudang pendingin udang (cold storage) tahun 2003/2004 yang menggunakan mata anggaran Proyek Pembebasan Tanah dan Tanam Tumbuh untuk pembangunan Kab. Bulungan program Penataan Pertanahan sub sektor Tata Ruang sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang point y, Pembebasan Tanah Tanam Tumbuh dan Bangunan Lokasi Tak Terduga telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.288.615.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pabrik Udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri yang menggunakan Dana APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2003 dan 2004 pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : R-394/PW.17/5/2011 tanggal 1 Agustus 2012 dengan rincian sebagai berikut :
-
1 Jumlah uang yang telah dicairkan/dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan atas pengadaan/pembebasan tanah untuk pembangunan pabrik udang (cold storage) PT Bulungan Lestari Mandiri, berdasarkan bukti kuitansi sebagai berikut : Nomor 107/Kwt.Tanah/XII/03 tanggal 29 Desember 2003
Rp. 225.000.000,00 Nomor 264/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004
Rp. 592.481.000,00 Nomor 263/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004
Rp. 471.134.000,00 Jumlah Rp. 1.288.615.000,00 2 Ganti rugi terhadap tanah negara yang seharusnya dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan Rp. 0,00 3
=
(1-2)
Jumlah kerugian keuangan negara/daerah berupa pembayaran kepada pihak yang tidak berhak Rp. 1.288.615.000,00
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa Drs. H. RUSTAM MAGE Bin ALI MAGE selaku perantara / penerima kuasa NAWEK (saksi MANNAWE) dan saksi KAMARUDIN untuk mengurus dan menerima uang ganti rugi tanah untuk pembangunan cold storage PT. Bulungan Lestari Mandiri, baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD SUHAIMY, S.Sos, M.Si Bin MUHAMMAD SALIM selaku Atasan Pemimpin Proyek Pembebasan dan Pengadaan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2003 dan 2004 (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan saksi NAZARSYAH, S. STP Bin MUHAMMAD SEMAN selaku Pemimpin Proyek (Pimpro) Pembebasan dan Pengadaan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2003 dan 2004(dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu antara bulan Juli tahun 2003 sampai dengan bulan Juli tahun 2004 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2003 sampai dengan tahun 2004, bertempat di Kantor Bupati Bulungan Jl. Jelarai Raya Tanjung Selor Kabupaten Bulungan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, secara berturut-turut telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Awalnya pada pertengahan tahun 2003 saksi H. ANANG DAHLAN DJAUHARI, SE, saksi Ir. H. A. ZAINI ANWAR, MM, Ir. MUHAMMAD ARIF KADIR, dan terdakwa bertemu di Hotel Marcopolo Jakarta, dalam pertemuan tersebut Ir. ARIF KADIR menyampaikan kepada saksi H. ANANG DAHLAN DJAUHARI, SE selaku Bupati Bulungan bahwa Ir. ARIF KADIR ingin melakukan investasi berupa pembangunan dan pengelolaan cold storage di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, lalu menindaklanjuti pertemuan tersebut dibentuklah perusahaan pabrik pendingin udang (cold storage) yaitu PT. Bulungan Mandiri Lestari (PT. BML) yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bulungan Mandiri Lestari (PT BML) Nomor 01 tanggal 3 November 2003 pada Notaris HARINA WAHAB YUSUF, S.H. di Jakarta, dengan pendiri Ir. MUHAMMAD ARIF KADIR, Haji ANANG DACHLAN DJAUHARI (bertindak selaku Bupati KDH Tk II Bulungan) serta terdakwa, dengan susunan direksi dan komisaris sebagai berikut :
Kemudian nama perseroan semula PT Bulungan Mandiri Lestari (PT BML) diubah menjadi PT Bulungan Lestari Mandiri (PT BLM) berdasarkan Akta Perubahan PT Bulungan Mandiri Lestari Nomor 04 tanggal 3 Maret 2004 pada Notaris HARINA WAHAB YUSUF, S.H. di Jakarta, dan terjadi perubahan Komisaris Utama dari H. ANANG DACHLAN DJAUHARI diganti oleh Ir. SYAIFUL HERMAN (Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Bulungan) yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 209 Tahun 2004 tanggal 19 April 2004.
Bahwa dalam membangun pabrik pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri tersebut saksi H. ANANG DACHLAN DJAUHARI Bin H. ANANG ARIF selaku Bupati Bulungan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 279 tahun 2003 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan dalam Wilayah Kabupaten Bulungan dengan susunan sebagai berikut :
| - | Direktur Utama | : | Ir. MUHAMMAD ARIF KADIR |
| - | Direktur | : | Ir. BABA MAGE |
| - | Komisaris Utama | : | H. ANANG DACHLAN DJAUHARI, SE |
| - | Komisaris | : | RUSTAM MAGE (terdakwa) |
-
- Pembina : 1.
2.
Bupati Bulungan
Wakil..Bupati Bulungan
- Penanggung Jawab : Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan - Ketua I : Asisten..Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan - Ketua II : Kepala Badan Pertanahan Negara (Kantor Pertanahan) Kabupaten Bulungan - Sekretaris : Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan - Anggota : 1. Asisten..Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan 2. Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan 3. Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan 4. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan 5. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bulungan 6. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan 7. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bulungan 8. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan 9. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan 10. Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan 11. Camat setempat 12. Lurah / Kepala Desa setempat
Yang mempunyai tugas dan wewenang untuk untuk :
Menyiapkan tanah yang diperuntukkan untuk pelaksanaan pembangunan agar dapat terlaksana dengan aman dan lancar
Membebaskan tanah, bangunan dan tanam tumbuh milik masyarakat yang terkena lokasi pembangunan pemerintah
Melakukan perhitungan-perhitungan tentang besarnya jumlah ganti rugi yang akan dibayarkan kepada masyarakat yang terkena pembebasan sebesar harga yang telah disepakati.
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2003 Bupati Bulungan menerbitkan SK Bupati Bulungan Nomor 78 Tahun 2003 tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2003, antara lain Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh, Bangunan untuk Pembangunan Kabupaten Bulungan sebagai berikut :
Pemimpin Proyek : NAZARSYAH, S.STP
Bendaharawan Proyek : FARIDAH
Unit Penanggung Jawab : Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Bulungan
Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA) Tahun Anggaran 2003 tanggal 2 April 2003 dengan kode proyek Nomor 2P.0.10.2.02.001 berisi uraian sebagai berikut:
-
a. Satuan Kerja : Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan b. Program : Penataan Pertanahan c. Sub Sektor : Tata Ruang d. Sektor : Lingkungan Hidup dan Tata Ruang e. Nama Proyek : Proyek Pembebasan Tanah dan Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Kabupaten Bulungan f. Lokasi Proyek : Kabupaten Bulungan g. Pemimpin Proyek : Nazarsyah, S.STp h. Bendahara Proyek : Faridah i. Jumlah Biaya/Dana yang Tersedia : Rp7.500.000.000,00 j. Tujuan Pembangunan Proyek : - Untuk pembebasan tanah masyarakat terkena pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan
- Pembayaran ganti rugi tanah serta ganti rugi tanam tumbuh yang dimiliki masyarakat
Dari dana yang tersedia dalam DIPDA Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp. 7.500.000.000,00 tersebut, di antaranya direncanakan untuk Biaya Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan (satu paket untuk 25 lokasi) sebesar Rp. 7.114.000.000,00, DIPDA Tahun Anggaran 2003 tersebut didukung dengan Lembaran Kerja Tahun 2003 – Uraian Perhitungan Pengeluaran, yang mencantumkan bahwa Biaya Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh, Bangunan dan Taksiran Ganti Rugi per lokasi sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 tahun 1994. Lembaran Kerja Tahun 2003 tersebut ditandatangani oleh saksi MUHAMMAD SUHAIMY, S.Sos, M.Si selaku Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan.
Pada sekitar bulan Oktober 2003 terdakwa diminta oleh Ir. MUHAMMAD ARIF KADIR untuk membantu mencarikan lokasi untuk pembangunan pabrik pendingin udang udang (cold storage), lalu terdakwa mendapat informasi dari saksi H. MUHAMMAD ARIEF MAREWANGE bahwa ada tanah garapan milik saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN di RT. 25 Sabanar Lama Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, kemudian terdakwa mendatangi saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN untuk melihat lokasi tanah dan status tanah yang ternyata saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN tidak memiliki surat-surat atas tanah yang mereka garap.
Bahwa saksi MANNAWE menawarkan tanah yang digarapnya dengan harga Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per meter tetapi ditawar oleh terdakwa sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), sehingga setelah tawar menawar akhirnya saksi MANNAWE dan terdakwa sepakat ganti rugi tanah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi, demikian pula saksi KAMARUDDIN dan terdakwa juga menyepakati ganti rugi tanah yang digarapnya sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi.
Terdakwa kemudian melaporkan lokasi tanah yang dikuasai oleh saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN kepada Ir. MUHAMMAD ARIF KADIR, lalu Ir. ARIF KADIR melihat lokasi tanah, dan Ir. ARIF KADIR menyetujui lokasi tanah yang dikuasai oleh saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN untuk membangun cold storage PT. Bulungan Lestari Mandiri.
Bahwa terdakwa lalu melaporkan kepada Wakil Bupati Bulungan (almarhum HENRY EDOM) mengenai tempat/lokasi dan harga tanah permeter sebesar Rp. 29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah) yang pada prinsipnya Wakil Bupati Bulungan menerima tawaran terdakwa, selanjutnya Wakil Bupati Bulungan meminta kepada terdakwa untuk melaporkan hal tersebut kepada saksi H. ANANG DJAUHARI, SE selaku Bupati Bulungan, selanjutnya Bupati dan Wakil Bupati Bulungan meninjau lokasi tanah yang dikuasai saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN di Sabanar Lama dan Bupati menyetujui secara lisan lokasi tanah yang dikuasai saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN untuk pembangunan cold storage PT. Bulungan Lestari Mandiri, tetapi Bupati Bulungan tidak pernah mengeluarkan Penetapan Bupati mengenai lokasi pembangunan cold storage PT. Bulungan Lestari Mandiri.
Pada tanggal 1 Desember 2003 turun team untuk melakukan pengukuran tanah yang dikuasai oleh saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN antara lain saksi SUDARJANTO, SIP.,M.Si Bin SUDJIANTO (Lurah Tanjung Selor Hilir), saksi H. RAHMADI, SE, M.Si (Camat Tanjung Selor), saksi MOHAMAD NAZIR dan Ir. TIMBUL SIMANJUNTAK (Badan Pertanahan Nasional), dan saksi NAZARSYAH, S.STP yang disaksikan oleh terdakwa, saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN
Berdasarkan hasil pengukuran tanah yang digarap oleh saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN sebagaimana Peta Situasi Rencana Pembebasan untuk Koltorit (Pabrik Udang) 1 Desember 2003 dan Daftar Luas Hasil Ukur Inventarisasi Rencana Pembebasan Tanah Untuk Koltorit (Pabrik Udang) tanggal 1 Desember 2003 yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bulungan adalah 44.738 m² dengan rincian sebagai berikut :
luas tanah NAWEK (saksi MANNAWE) adalah 28.492 m² 16.246 m².
luas tanah KAMARUDDIN (saksi KAMARUDIN) adalah 16.246 m².
Setelah dilakukan pengukuran tanah lalu terdakwa membuat sendiri Surat Kuasa dari saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN kepada terdakwa untuk mengurus surat-surat tanah karena saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN tidak dapat membaca dan tidak dapat menulis, kemudian terdakwa pergi ke kantor Lurah Tanjung Selor Hilir menemui saksi SUDARJANTO, SIP.,M.Si Bin SUDJIANTO dengan maksud mengurus surat tanah atas nama saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN, yang oleh saksi SUDARJANTO, SIP.,M.Si Bin SUDJIANTO selanjutnya saksi SUDARJANTO, SIP.,M.Si Bin SUDJIANTO meminta terdakwa untuk mengurus Surat Pernyataan Tanah Garapan langsung kepada saksi RUSNANDAR. M, SH. Bin H.M. MISRA selaku Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Selor Hilir dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan antara lain :
Pemohon datang menghadap ke Kantor Kelurahan menghadap lurah/kasi pemerintahan, dengan membawa fotocopy KTP (asli) surat pengantar dari RT jika ada;
Pemohon diminta untuk membersihkan lahan garapan yang akan disuratkan;
Ditentukan waktunya untuk peninjauan lokasi bersama ketua RT setempat dan saksi batas, untuk mengetahui identitas dan ukuran tanah yang dimohonkan;
Diterbitkan surat pernyataan penguasaan tanah oleh pihak kelurahan sesuai dengan keadaan sebenarnya;
Selanjutnya surat pernyataan diserahkan kepada pemohon untuk ditanda tangani pemohon saksi batas, dan saksi lainnya;
Setelah ditandatangani diserahkan kembali ke Kantor Kelurahan untuk diberikan nomor register, kemudian ditandatangani Lurah dan di stempel di sisi kiri lembaran surat pernyataan;
Surat Pernyataan selanjutnya diserahkan kepada pemohon untuk di tandatangani Camat
Bahwa saksi RUSNANDAR. M, SH. Bin H.M. MISRA tidak memeriksa atau mengecek kebenaran surat-surat yang dibawa oleh terdakwa karena meyakini tanah yang dikuasai oleh saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN tersebut telah ditinjau oleh Lurah dan dalam permohonan telah dilampirkan gambar situasi tanah yang dibuat oleh Tim Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bulungan, kemudian atas permintaan penerbitan Surat Pernyataan atas nama saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN oleh terdakwa tersebut akhirnya Lurah Tanjung Selor Hilir mengeluarkan :
Surat Pernyataan atas nama KAMARUDDIN adalah seluas 16.246 m² dengan perincian :
Nomor : 593/33/002/Pem-XII/2003 tanggal 16 Desember 2003 dengan luas 15.943 m²;
Surat Pernyataan atas nama Kamaruddin Nomor : 593/32/002/Pem-XII/2003 tanggal 15 Desember 2003 dengan luas 303 m².
Surat Pernyataan atas nama NAWE (saksi MANNAWE) adalah seluas d28.492 m² dengan perincian :
Nomor : 593/25/002/Pem-XII/2003 tanggal 5 Desember 2003 dengan luas 17.993 m²;
Nomor : 593/31/002/Pem-XII/2003 tanggal 16 Desember 2003 dengan luas 10.499 m².
Bahwa Surat Pernyataan atas nama KAMARUDDIN dengan Nomor : 593/33/002/Pem-XII/2003 dan Nomor: 593/32/002/Pem-XII/2003 masing-masing dengan tanggal 16 Desember 2003 ternyata tidak terdaftar dalam buku Register Surat Pernyataan Tanah Kantor Lurah Tanjung Selor Hilir karena Surat Pernyataan dengan nomor tersebut atas nama orang lain yaitu JOSPHIEN W, ST dan YUNG TRIWAHYUNI.
Setelah Surat Pernyataan menggarap tanah atas nama saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN selesai kemudian terdakwa menyerahkan Surat Pernyataan ke Bagian Tata Pemerintahan Setda Bulungan selanjutnya terdakwa menghadap kepada Wakil Bupati Bulungan yaitu (almarhum) HENRY EDOM untuk meminta agar tanah yang dikuasai oleh saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN diberikan ganti rugi sebesar Rp. 29.000,00 (dua puluh sembilan ribu) per meter persegi meskipun sebelumnya antara terdakwa dengan saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN telah menyepakati harga ganti rugi tanah sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi, dan terdakwa juga meminta dana panjar dapat segera dicairkan karena akan dipergunakan oleh saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN untuk keperluan ibadah haji.
Bahwa HENRY EDOM menyetujui secara lisan permintaan terdakwa mengenai besaran ganti rugi dan permintaan terdakwa untuk mencairkan dana panjar tanah yang dikuasai MANNAWE dan KAMARUDDIN, tetapi HENRY EDOM meminta terdakwa melaporkan terlebih dahulu permintaan pencairan dana panjar ganti rugi tanah kepada Bupati Bulungan (saksi H. ANANG DACHLAN DJAUHARI), yang kemudian Bupati Bulungan juga menyetujui secara lisan permintaan terdakwa mengenai besaran ganti rugi dan permintaan terdakwa untuk mencairkan dana panjar tanah yang dikuasai MANNAWE dan KAMARUDDIN, selanjutnya Wakil Bupati Bulungan memerintahkan saksi MUHAMMAD SUHAIMY, S.Sos., M.Si Bin MUHAMMAD SALIM untuk melakukan pembayaran uang panjar pengadaan tanah untuk pembangunan cold storage sebesar Rp. 29.000,00 per meter persegi, meskipun dalam DIPDA Tahun Anggaran 2003 tidak dianggarkan dana untuk pengadaan/pembebasan tanah untuk pembangunan cold storage.
Berdasarkan kesepakatan pembayaran panjar ganti rugi tanah yang dikuasai saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN tersebut lalu saksi MUHAMMAD SUHAIMY, S.Sos, M.Si Bin MUHAMMAD SALIM selaku Sekretaris Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan dalam Wilayah Kabupaten Bulungan memerintahkan kepada saksi NAZARSYAH, S.STP selaku Pimpro dan (almarhumah) FARIDAH selaku Bendaharawan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Kabupaten Bulungan untuk memproses pencairan uang panjar ganti rugi tanah, kemudian pada tanggal 11 Desember 2003 FARIDAH membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Nomor Register 014 sebesar Rp. 810.933.828,- diketahui/disetujui oleh saksi NAZARSYAH, S.STP selaku Pemimpin Proyek dan dilampiri dengan Daftar Perincian Rencana Penggunaan UUDP per Pasal sebagai berikut:
-
Uraian Jumlah (Rp) 1. Biaya perjalanan dinas 16.340.600,00 2. Pembayaran pembebasan tanah, bangunan, tanam tumbuh (tafsiran ganti rugi per lokasi sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 01 Tahun 1994), dengan lokasi dan luas sebagai berikut: a. Pembebasan tanah lokasi untuk pencadangan Pemerintah Kabupaten Bulungan 381.264.000,00 b. Pembebasan tanah lokasi trans Kalimantan Km 9 Gunung Seriang 61.152.000,00 c. Pembebasan tanah lokasi Bandara Tanjung Selor 37.024.000,00 d. Pembebasan tanah (santunan) lokasi pembangunan gedung SLTPN di Desa Naha Aya Kecamatan Peso Hilir 15.600.000,00 e. Pembebasan tanah tak terduga 299.553.228,00 Sub Jumlah 2 794.593.228,00 Jumlah 1 + 2 810.933.828,00
Selanjutnya SPP tersebut disetujui hingga jumlah sebesar Rp. 810.933.828,00 dan diketahui oleh Kepala Bagian Keuangan pada tanggal 15 Desember 2003 dengan Nomor 117/PS/SPP/2003 yang kemudian Kepala Bagian Keuangan Setda Bulungan menerbitkan Surat Permintaan Membayar Uang (SPMU) Nomor 933/PS/2003 tanggal 16 Desember 2003, selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2003 Bendaharawan Proyek mencairkan dana sebesar Rp810.933.828,00 untuk pembayaran UUDP1) biaya perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh, lalu dari dana yang telah dicairkan sebesar Rp810.933.828,00 tersebut selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2003 Bendaharawan Proyek melakukan pembayaran panjar biaya ganti rugi tanah yang terletak di lokasi cold storage di Ruang Bagian Tata Pemerintahan Setda Bulungan berupa cek sebesar Rp. 225.000.000,00 berdasarkan bukti kuitansi Nomor : 307/Kwi.Tanah/XII/03, yang diterima/ditandatangani oleh dan atas nama terdakwa selaku orang yang menjadi perantara untuk mengurus dan menjual tanah garapan saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN, dengan perincian untuk saksi Mannawe sekitar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan untuk saksi Kamaruddin sekitar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), kemudian cek tersebut dicairkan oleh terdakwa di Bank BPD Kaltim cabang Tanjung Selor, tetapi dari uang panjar sebesar Rp. 150.000.000,00 yang seharusnya diterima oleh saksi MANNAWE, terdakwa hanya menyerahkan sebesar Rp. 100.000.000,00 yang diterima oleh saksi MANNAWE di rumahnya dan terhadap uang panjar ganti rugi tanah untuk saksi KAMARUDDIN sebesar Rp. 75.000.000,00 terdakwa hanya menyerahkannya sebesar Rp. 20.000.000,00 yang diterima oleh AWALUDDIN (anak saksi KAMARUDDIN) di Bank Danamon Tanjung Selor sedangkan sisanya sebesar Rp. 105.000.000,00 tidak terdakwa serahkan kepada saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN.
Bahwa Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA) Tahun Anggaran 2004 tanggal 31 Maret 2004 dengan kode proyek Nomor 2P.0.10.2.02.001 berisi uraian sebagai berikut :
Dari dana yang tersedia dalam DIPDA Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp11.420.000.000,00 tersebut, di antaranya direncanakan untuk Biaya Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh, Bangunan dan Taksiran Ganti Rugi per Lokasi (satu paket untuk 26 lokasi) sebesar Rp9.539.989.000,00. Salah satu dari 26 lokasi tersebut adalah lokasi cold storage (4 Ha), DIPDA Tahun Anggaran 2004 tersebut didukung dengan Lembaran Kerja Tahun 2004 – Uraian Perhitungan Pengeluaran, yang mencantumkan bahwa Biaya Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh, Bangunan dan Taksiran Ganti Rugi per lokasi sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 tahun 1994. Lembaran Kerja Tahun 2004 tersebut ditandatangani oleh saksi MUHAMMAD SUHAIMY, S.Sos, M.Si Bin MUHAMMAD SALIM selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan.
Bahwa pada tanggal 1 April 2004, Bupati Bulungan menerbitkan keputusan Nomor 165 tahun 2004 tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004, antara lain Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh, Bangunan untuk Pembangunan Kabupaten Bulungan sebagai berikut :
| 1. | Satuan Kerja | : | Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan |
| 2. | Program | : | Penataan Pertanahan |
| 3. | Sub Sektor | : | Tata Ruang |
| 4. | Sektor | : | Lingkungan Hidup dan Tata Ruang |
| 5. | Nama Proyek | : | Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh, Bangunan untuk Pembangunan Kabupaten Bulungan |
| 6. | Lokasi Proyek | : | Kabupaten Bulungan |
| 7. | Pemimpin Proyek | : | Nazarsyah, S.STP |
| 8. | Bendahara Proyek | : | Dwiyanti, A.Md. |
| 9. | Jumlah Biaya/Dana yang Tersedia | : | Rp11.420.000.000,00 |
| 10. | Tujuan Pembangunan Proyek | : | - Untuk pembebasan tanah masyarakat terkena pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan - Pembayaran ganti rugi tanah, tanam tumbuh, dan bangunan yang dimiliki masyarakat |
Pemimpin Proyek : NAZARSYAH, S.STP
Bendaharawan Proyek : DWIYANTI, A.Md.
Unit Penanggung Jawab : Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Bulungan
Pada tanggal 26 Juli 2004 Bupati Bulungan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 441 tahun 2004 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan dalam Wilayah Kabupaten Bulungan dan Surat Keputusan Bupati Bulungan (diberlakukan surut sejak tanggal 1 April 2004) dengan susunan sebagai berikut :
-
- Pembina : 1.
2.
Bupati Bulungan
Wakil..Bupati Bulungan
- Penanggung Jawab : Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan - Ketua I : Asisten..Bidang Pemerintahaan - Ketua II : Kepala Badan Pertanahan Negara (Kantor Pertanahan) Kabupaten Bulungan - Sekretaris : Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan - Anggota : 1. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan 2. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan 3. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bulungan 4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan 5. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan 6. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan 7. Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan 8. Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan 9. Kepala Sub Bagian Administrasi Pertanahan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan 10. Kepala Seksi Pemberian Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan 11. Kepala Sub Bidang Tata Ruang dan Tata Guna Tanah pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bulungan 12. Camat setempat 13. Lurah/Kepala Desa setempat
Yang mempunyai tugas dan wewenang untuk :
Menyiapkan tanah yang diperuntukkan untuk pelaksanaan pembangunan agar dapat terlaksana dengan aman dan lancar
Membebaskan tanah, bangunan dan tanam tumbuh milik masyarakat yang terkena lokasi pembangunan pemerintah
Melakukan perhitungan-perhitungan tentang besarnya jumlah ganti rugi yang akan dibayarkan kepada masyarakat yang terkena pembebasan sebesar harga yang telah disepakati.
Bahwa Bupati Bulungan (saksi H. ANANG DACHLAN DJAUHARI) pada tanggal 13 Mei 2004 mengeluarkan disposisi Kepada Kabag Keuangan Setda Bulungan yang pada pokoknya Bupati Bulungan memerintahkan kepada Kabag Keuangan Setda Bulungan untuk dibantu didahulukan penyelesaian dana untuk pembebasan lahan untuk cold storage dan dana untuk penyertaan modal pada PT. Bulungan Lestari Mandiri, karena sangat mendesak, kemudian Wakil Bupati Bulungan (almarhum HENRY EDOM) juga memerintahkan saksi MUHAMMAD SUHAIMY, S.Sos, M.Si Bin MUHAMMAD SALIM untuk melakukan pelunasan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan cold storage.
Bahwa saksi MUHAMMAD SUHAIMY, S.Sos., M.Si Bin MUHAMMAD SALIM selaku Sekretaris Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan dalam Wilayah Kabupaten Bulungan lalu memerintahkan kepada saksi NAZARSYAH, S.STP selaku Pimpro dan saksi DWIYANTI, A.Md selaku Bendaharawan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Kabupaten Bulungan untuk memproses pencairan ganti rugi tanah, kemudian pada tanggal 17 Mei 2004 saksi DWIYANTI, A.Md selaku Bendaharawan Proyek mengajukan SPP dengan Nomor Register 01 sebesar Rp. 1.787.643.163,00, diketahui/disetujui oleh saksi NAZARSYAH,S.STP selaku Pemimpin Proyek dan dilampiri dengan :
Surat Permintaan Pembayaran beban sementara angaran rutin/ pembangunan Nomor 02 Bulan Mei 2004 tanggal 17 Mei 2004
Daftar perincian Perencanaan penggunaan UUDP Rutin / pembangunan (model Bend.4) tanggal 17 Mei 2004
Surat pernyataan untuk SPP UUDP tanggal 17 Mei 2004
Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan beban sementara / UUDP untuk pembayaran selama bulan Mei 2004 tanggal 17 Mei 2004.
Bahwa dalam Daftar Perincian Rencana Penggunaan UUDP per Pasal tanggal 17 Mei 2004 yang dibuat oleh Bendahara Proyek, salah satu pasal yang direncanakan adalah Pembebasan Tanah untuk Lokasi Cold Storage sebesar Rp. 1.063.615.000,00 selanjutnya SPP tersebut disetujui hingga jumlah sebesar Rp.1.787.643.163,00 dan diketahui/disahkan oleh Kepala Bagian Keuangan pada tanggal 18 Mei 2004 dengan Nomor 37/PS/SPP/Keu.2003, lalu Kepala Sub Bagian Perbendaharaan menerbitkan SPMU Nomor 98/PS/2004 tanggal 18 Mei 2004, selanjutnya pada tanggal 19 Mei 2004 Bendaharawan Proyek mencairkan dana sebesar Rp1.787.643.163,00 untuk pembayaran UUDP biaya perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, tanam tumbuh, dan bangunan untuk pembangunan Kabupaten Bulungan.
Bahwa dari dana yang telah dicairkan sebesar Rp1.787.643.163,00 tersebut, pada tanggal 19 Juli 2004 Bendaharawan Proyek melakukan pembayaran pelunasan biaya ganti rugi tanah untuk pembangunan cold storage di Ruang Bagian Tata Pemerintahan Setda Bulungan berupa cek sebesar Rp. 1.063.615.000,00 berdasarkan bukti kuitansi Nomor : 264/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004 pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh untuk pembangunan cold storage atas nama NAWE (saksi MANNAWE sebesar Rp. 592.481.000,00 dan berdasarkan bukti kuitansi Nomor 263/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004 pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh untuk pembangunan cold storage atas nama KAMARUDIN (saksi KAMARUDDIN) sebesar Rp. 471.134.000,00.
Bahwa pelunasan pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan cold storage tersebut dilakukan berdasarkan bukti-bukti / dokumen sebagai berilkut :
Bukti kuitansi Nomor 264/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004, pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh untuk pembangunan cold storage a.n. Sdr. Nawe sebesar Rp. 592.481.000,00 yang diterima dan ditandatangani oleh terdakwa.
Surat kuasa tanggal 19 Mei 2004 dari NAWE (saksi MANNAWE) kepada terdakwa untuk mengurus dan mengambil/menerima uang ganti rugi tanah seluas 28.189 m² dan menandatangani surat-surat lainnya, hal mana Surat Kuasa dibuat bermeterai dan ditandangani oleh terdakwa selaku yang menerima kuasa dan dicap jempol oleh saksi MANNAWE selaku yang memberi kuasa.
Surat Pernyataan Penyerahan Surat Hak Atas Tanah dari NAWE (saksi MANNAWE) selaku Pihak Kesatu kepada sajsu Drs. H. KARSIM AL’AMRIE, M.Si (Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan) selaku Pihak Kedua, dan diketahui dua orang saksi, antara lain berisi sebagai berikut :
Pihak Kesatu telah menyerahkan surat hak milik atas tanah yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, dan Surat Pernyataan tanggal 19 Juli 2004 (semula tertulis tanggal 19 Mei 2004, kemudian dicoret tanpa paraf dan diubah menjadi tanggal 19 Juli 2004).
Pihak Kedua telah menerima surat hak milik atas tanah tersebut sebagai dasar untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek kepada Bupati Bulungan.
Bukti kuitansi Nomor 263/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004 pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh untuk pembangunan cold storage atas nama saksi KAMARUDDIN sebesar Rp. 471.134.000,00 yang diterima dan ditandatangani oleh terdakwa.
Surat Kuasa tanggal 19 Mei 2004 dari saksi KAMARUDDIN kepada terdakwa untuk mengurus dan mengambil/menerima uang ganti rugi tanah seluas 16.246 m² dan menandatangani surat-surat lainnya, hal mana Surat Kuasa dibuat bermeterai dan ditandangani oleh terdakwa selaku yang menerima kuasa dan dicap jempol saksi KAMARUDDIN selaku yang memberi kuasa.
Surat Pernyataan Penyerahan Surat Hak Atas Tanah dari saksi KAMARUDDIN selaku Pihak Kesatu kepada Drs. H. KARSIM AL’AMRIE, M.Si (Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan) selaku Pihak Kedua, dan diketahui dua orang saksi, antara lain berisi sebagai berikut:
Pihak Kesatu telah menyerahkan surat hak milik atas tanah yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, dan Surat Pernyataan tanggal 19 Juli 2004 (semula tertulis tanggal 19 Mei 2004, kemudian dicoret tanpa paraf dan diubah menjadi tanggal 19 Juli 2004).
Pihak Kedua telah menerima surat hak milik atas tanah tersebut sebagai dasar untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek kepada Bupati Bulungan.
tetapi saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN tidak pernah menandatangani sendiri Surat Pernyataan Penyerahan Surat Hak Atas Tanah tersebut karena sesungguhnya terdakwalah yang membubuhkan tanda tangan pada kolom tanda tangan yang seharusnya ditandatangani/dicap jempol oleh saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN.
Berita Acara Kesepakatan Ganti Rugi Tanah di Lokasi Pembangunan Cold Storage (Pabrik Udang) tanggal 19 Juli 2004 (semula tertulis tanggal 19 Mei 2004, kemudian dicoret tanpa paraf dan diubah menjadi tanggal 19 Juli 2004) antara almarhum HENRY EDOM (Wakil Bupati Bulungan saat itu) selaku Ketua Panita Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Kabupaten Bulungan dengan terdakwa selaku pihak yang mewakili saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN (pihak yang menerima ganti rugi) dengan harga yang disepakati sebagai berikut :
Atas nama NAWE
Luas tanah 28.189 m2 x Rp29.000,00/m2 = Rp. 817.481.000,00
Atas nama KAMARUDDIN
Luas tanah 16.246 m2 x Rp29.000,00/m2 = Rp. 471.134.000,00
Berita Acara Kesepakatan Ganti Rugi Tanah tersebut ditandatangani oleh almarhum HENRY EDOM, terdakwa, dan diketahui/disetujui Bupati Bulungan H. ANANG DACHLAN DJAUHARI, SE, tetapi tanda tangan terdakwa tersebut terdakwa bubuhkan pada kolom tanda tangan yang seharusnya ditandatangani/dicap jempol oleh saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN.
Bahwa terdakwa lalu mencairkan cek dana pelunasan pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan cold storage di Bank BPD Kaltim cabang Tanjung Selor, tetapi dari uang pelunasan ganti rugi tanah sebesar Rp. 592.481.000,00 yang seharusnya diterima oleh saksi MANNAWE, terdakwa hanya menyerahkan sebesar Rp. 515.000.000,00 yang diterima oleh saksi MANNAWE di Bank BPD Kaltim Cabang Tanjung Selor dan terhadap uang ganti rugi tanah untuk saksi KAMARUDDIN yang seharusnya sebesar Rp. 471.134.000,00 terdakwa hanya menyerahkannya sebesar Rp. 330.000.000,00 yang diterima oleh saksi KAMARUDDIN di Bank BRI Cabang Tanjung Selor sedangkan sisa uang selebihnya tidak terdakwa serahkan kepada saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menjadi perantara dalam proses ganti rugi tanah yang dikuasai oleh saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN dari pengurusan surat-surat tanah hingga menerima pembayaran ganti rugi tanah telah menguntungkan saksi MANNAWE, saksi KAMARUDDIN, terdakwa, dan pihak-pihak lain yang tidak berhak, sehingga kegiatan pembebasan tanah untuk pembangunan gudang pendingin udang (cold storage) tahun 2003/2004 yang menggunakan mata anggaran Proyek Pembebasan Tanah dan Tanam Tumbuh untuk pembangunan Kab. Bulungan program Penataan Pertanahan sub sektor Tata Ruang sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang point y, Pembebasan Tanah Tanam Tumbuh dan Bangunan Lokasi Tak Terduga telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.288.615.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pabrik Udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri yang menggunakan Dana APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2003 dan 2004 pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : R-394/PW.17/5/2011 tanggal 1 Agustus 2012 dengan rincian sebagai berikut :
-
1 Jumlah uang yang telah dicairkan/dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan atas pengadaan/pembebasan tanah untuk pembangunan pabrik udang (cold storage) PT Bulungan Lestari Mandiri, berdasarkan bukti kuitansi sebagai berikut : Nomor 107/Kwt.Tanah/XII/03 tanggal 29 Desember 2003
Rp. 225.000.000,00 Nomor 264/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004
Rp. 592.481.000,00 Nomor 263/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004
Rp. 471.134.000,00 Jumlah Rp. 1.288.615.000,00 2 Ganti rugi terhadap tanah negara yang seharusnya dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan Rp. 0,00 3
=
(1-2)
Jumlah kerugian keuangan negara/daerah berupa pembayaran kepada pihak yang tidak berhak Rp. 1.288.615.000,00
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan penuntut Umum tersebut diatas, Terdakawa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya Terdakwa dan Penasihat Hukukmnya mengemukakan bahwa Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
| - | 1 (satu) bundel asli Laporan Akhir Penilaian Aset Milik Pemerintah Kabupaten Bulungan (Revisi); |
| - | 1 (satu) lembar copy Kartu Surat Keluar Bupati Bulungan tentang surat pengantar ke UMPK; |
| - | 1 (satu) bundle legalisir gambar situasi lokasi Cold Storage dan Berita Acara Pembayaran. |
| - | 1 (satu) lembar legalisir Surat Keputusan Bupati Bulungan No: 821.24/04-KEP/BKD/2006 tanggal 03 Maret 2006 tentang Jabatan baru Ir. H. Zaini Anwar, MM. menjadi Asisten Bidang Administrasi Kab. Bulungan; |
| - | 1 (satu) lembar legalisir Petikan Keputusan Bupati Bulungan No : 821.24/016-KEP/BKD/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Jabatan baru Ir. H. Zaini Anwar, MM.menjadi Kepala BAPPEDA Kab. bulungan; |
| - | 1 (satu) lembar legalisir Petikan Keputusan Bupati Bulungan No: 821.24/775-KEP/BKD-IV/2001 tanggal 11 Juni 2001 tentang Jabatan baru Ir. H. Zaini Anwar menjadi Pj. Ketua Bappeda Kab. Bulungan; |
| - | 1 (satu) lembar legalisir Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No: 821.12/10931-SK/Peg-I/1985 tanggal 26 September 1985 tentang Pengangkatan A. Zaini Anwar, Bsc sebagai CPNS. |
| - | 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/058/BKD-II/2002 tanggal 27 Mei 2002 kepada Sdr. JUMRING, SH. sebagai Plt. Kabag. Hukum Setda Bulungan; |
| - | 1 (satu) bundle copy Keputusan Bupati Nomor: 52 Tahun 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 tanggal 25 Pebruari 2004; |
| - | 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 823/75-KEP/BKD/2005 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil An. Jumring, SH. M.Ap. tanggal 15 Maret 2005. |
| - | 1 (satu) bundle copy Lembaran Kerja Tahun 2004 tentang Proyek pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Biaya Rp. 11.420.000.000,- Nomor Kode Proyek : 2P.0.10.2.02.001; |
| - | 2 (dua) copy lembar berita acara serah terima berkas Proyek pembebasan tanah bangunan dan tanam tumbuh untuk pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Kamis 02 Juni 2005. |
| - | 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor:821.24/04-KEP.JST/BKD/2003 tanggal 13 Mei 2003 tentang jabatan baru atas nama H. RAHMADI, SE., MM sebagai Camat Tanjung Selor / III.B; |
| - | 1 (satu) lembar legalisir Lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.12/3041-SK/Peg-II/1984 tanggal 10 Maret 1984 Pengangkatan PNS atas nama RAHMADI; |
| - | 1 (satu) lembar legalisir Petikan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Desa Nomor: SK. 814.413-145.- tanggal 1 Agustus 1983 tentang pengangkatan sebagai CPNS An. Rahmadi; |
| - | 1 (satu) lembar legalisir Surat Pernyataan Pelantikan sebagai Kabag Umum Sekretariat Daerah Kab. Bulungan/eselon III.a Nomor: 824.24/05/BKD-II/2011 tanggal 31 Januari 2011; |
| - | 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/775-Kep/BKD-IV/2001 tanggal 11 Juni 2001 tentang pengangkatan untuk menduduki jabatan structural Kasubbag. Uumum Bag. Umum Setkab. Bulungan/ IVa; |
| - | 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan Nomor:821.24/513/Peg-III/1999 tanggal 26 April 1999 tentang pengangkatan sebagai Pj. Kepala Bagian Umum Setwilda tingkat II Bulungan/eselon IV.a; |
| - | 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 441 tahun 2004 tanggal 26 Juli 2004 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan, dan Tanam Tumbuh untuk pelaksaan pembangunan di Kab. Bulungan dan lampiran Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 441 tahun 2004 tanggal 26 Juli 2004. |
| - | 1 (satu) bundle copy berita acara serah terima kegiatan pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk pelaksanaan pembangunan di Kab. Bulungan TA 2007 yang terdiri dari: Surat pengantar No: 045.2/162/Tapem.III/V/2006 tanggal 9 Maret 2006 Kartu surat keluar kode 045.2 nomor urut 162 Tapem tanggal 9 Mei 2006 Kartu surat keluar kode 045.2 nomor urut 162 Tapem III tanggal 9 Mei 2006 Daftar luas hasil ukur inventarisasi rencana pembebasan tanah untuk koltorit pabrik udang tanggal 1 Desember 2003 (BPN Bulungan) Peta situasi BPN Bulungan rencana pembebasan untuk koltorit (pabrik udang) 1 Desember 2003 Surat kuasa Kamaruddin kepada Drs. Rustam Mage tanggal 19 Mei 2004 Surat pernyataan Kamaruddin ukuran tanah 15.943 m² tanggal 16 Desember 2003 beserta peta situasinya Surat pernyataan Kamaruddin ukuran tanah 303 m² tanggal 16 Desember 2003 beserta peta situasinya Surat pernyataan penyerahan surat hak atas tanah Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004 Surat pernyataan Kamaruddin 19 Juli 2004 Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004 Kwitansi BK.No:263/Kwi.Tanah/VII/04 Rp. 471.134.000,- penerima Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004 Surat kuasa Nawe Kepada Drs. Rustam Mage tanggal 19 Mei 2004 Berita acara kesepakatan ganti rugi tanah di lokasi pembangunan cold storage (pabrik udang) Kelurahan Tanjung Selor Ilir Kab. Bulungan atas nama Nawe dan Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004 Surat pernyataan Nawe ukuran tanah 10.499 m² tanggal 2 Desember 2003 beserta sket lokasi tanah Surat pernyataan Nawe ukuran tanah 17.993 m² tanggal 2 Desember 2003 beserta sket lokasi tanah Surat pernyataan penyerahan hak atas tanah Nawe tanggal 19 Juli 2004 Surat pernyataan Nawe tanggal 19 Juli 2004 Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah Nawe tanggal 19 Juli 2004 Kwitansi BK.No:264/Kwi.Tanah/VII/04 Rp. 592.481.000,- penerima Nawe tanggal 19 Juli 2004 |
| - | 1 (satu) lembar copy Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 98/PS/2004 T.A. 2004 tanggal 18 Mei 2004 sebesar Rp. 1.787.643.163,- ditanda tangani oleh An. Bupati Bulungan Kasubbag. Perbendaharaan Moh. Sidik, BAC; |
| - | 1 (satu) bundle copy kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran No: 02 Bulan Mei Kode 2P.0.10.2.02.001 (02,05) untuk tanah sebesar Rp. 1.787.643.163,- tanggal 17 Mei 2004, antara lain: Lampiran III Surat Pernyataan untuk SPP UUDP Nomor kode proyek 2P.0.10.2.02.001 unit Tapem tanggal 17 Mei 2004 Tabel uraian Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Sementara / UUDP untuk pembayaran selama bulan Mei 2004 tanggal 17 Mei 2004; |
| - | 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 165 Tahun 2004 tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek Serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004. tanggal 1 April 2004, beserta lampiran nama-nama Pimpro / Bendaharawan Proyek. |
| - | 1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 279 tahun 2003 tanggal 5 Juli 2003 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan, beserta lampiran nama Panitia; |
| - | 1 (satu) bundel legalisir Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor: 811.132-1871 tanggal 25 Mei 1998 pengangkatan CPNS an. Nazarsyah, beserta lampiran nama CPNS yang diangkat; |
| - | 1 (satu) bundel legalisir Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor: 811.211.2-2813 tanggal 30 Juli 1999 pengangkatan PNS an. Nazarsyah, beserta lampiran nama PNS yang diangkat; |
| - | 1 (satu) lembar copy Disposisi Bupati Bulungan (H. Anang Dachlan Djauhari) tanggal 13 Mei 2004 untuk Kab. Keuangan “Harap dibantu didahulukan penyelesaian dana untuk pembebasan lahan untuk Cold Storage dan dana untuk penyertaan modal pada PT. Bulungan Lestari Mandiri, karena sangat mendesak” |
| - | 1 (satu) copy Kwitansi BK. No: 307/Kwi.Tanah/XII/03 M.A. : 2P.0.10.2.02.001 tanggal 29 Desember 2003 Sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk panjar ganti rugi tanah; |
| - | 1 (satu) bundel copy Lembaran Kerja tahun 2003 Dinas bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Bulungan Nomor Kode Proyek 2P.0.10.2.02.001 biaya Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah); |
| - | 1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 78 tahun 2003 tanggal 7 Maret 2003 tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek Serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 2003 Kabupaten Bulungan, beserta lampiran nama-nama; |
| - | 1 (satu) lembar Copy Kwitansi tanggal 24 Mei 2004 sebesar Rp. 19.329.225,- (sembilan belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) untuk Bayar PPAT 1,5 % kepada Camat Tanjung Selor Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan An. H. Rahmadi, SE., MM |
| - | 1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga No.6404052201080005 nama kepala keluarga Mannawe. |
| - | 1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga No.6404050809070009 nama kepala keluarga Amaluddin.K. |
| - | 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/141/BKD-II/2002 tanggal 21 Februari 2002 An. Zainal Abidin, ST. Sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum; |
| - | 1 (satu) lembar copy Petikan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan No: 24/P-I/1975 tanggal 1 Februari 1975 pengangkatan CPNS An. Zainal Abidin,M.D.; |
| - | 1 (satu) lembar copy Salinan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan Nomor: 134/P-II/1976 tanggal 7 Juni 1976 Pengangkatan PNS An. Zainal Abidin Mahmud. |
| - | 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 813.2/12021-SK/Peg-II/1986 tanggal 01-09-1986 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama Sdr. MUHAMMAD SUHAIMY; |
| - | 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.12/11277-SK/Peg-II/1987 tanggal 31-08-1987 tentang Pengangkatan PNS atas nama Sdr. MUHAMMAD SUHAIMY; |
| - | 1 (satu) lembar copy Nota Dinas Bupati Bulungan ANANG DACHLAN DJAUHARI, SE Kepada Sdr. M. SUHAIMY, S.Sos Nomor: 820/809/BKD-IV/2001 tanggal 20 Juni 2001 tentang Penunjukan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Seketariat Daerah Kabupaten Bulungan. |
| - | 1 (satu) Bundle copy Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 933/PS/2003 tanggal 16 Desember 2003 tentang Pembayaran UUDP Biaya Pejalanan Dinas dan Tanah atas pelaksanaan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemkab Bulungan sebesar Rp. 810.933.828,- dengan lampiran yaitu : Surat Perintah Pembayaran (Beban Semantara Anggaran Rutin/Pembangunan) Tahun Anggaran 2003 Nomor 014 tanggal 11 Desember 2003 tentang Kegiatan Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan; Daftar Perincian Rencana Pengunaan UUDP Rutin/Pembangunan Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.2001 tanggal 11 Desember 2003; Kabupaten Bulungan Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Tetap/UUDP Untuk Pembayaran selama Desember 2003 dengan Uraian Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan tanggal 11 Desember 2003; Surat Pernyataan Untuk SPP UUDP Nomor Kode Proyek: 2P.0.10.2.02.2002 Proyek Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tanggal 11 Desember 2003. |
| - | 1 (satu) lembar copy Daftar Perincian Rencana Pengunaan UUDP Rutin/Pembangunan Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.2001 tanggal 17 Mei 2004 atas nama Bendaharawan Proyek Dwiyanti. |
| - | 1 (satu) lembar copy dan lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: Peg-827/B-2/KDH tentang Pengangkatan menjadi CPNS atas nama M. Saleh Al Amrie tanggal 27 Desember 1980; |
| - | 1 (satu) lembar copy dan lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: Peg-28/B-2/UP-III-D/1981 tentang Pengangkatan menjadi PNS atas nama M. Saleh Al Amrie tanggal 28 Februari 1981; |
| - | 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/428-SK/Peg-III/2000 tentang pengangkatan jabatan baru Pj. Kabag Keuangan Setda Kab. Bulungan Eselon IV.a tanggal 26 Mei 2000. |
| - | 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 813.3/6219-SK/Peg-I/1985 tanggal 25 Juni 1985 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama Drs. KARSIM AL’AMRIE; |
| - | 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.13/7572-SK/Peg-I/1986 tanggal 31 Mei 1986 tentang Pengangkatan PNS atas nama Drs. KARSIM AL’AMRIE; |
| - | 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 821.24/001-KEP/BKD-IV/2002 tanggal 15 Januari 2002 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Struktural Pejabat Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. H. KARSIM AL’AMRIE dari jabatan lama Asisten Administrasi Eselon II.b sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan Eselon II.A. |
| 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 813.3/10882-SK/Peg-I/1986 tanggal 19 Agustus 1986 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama Drs. SUGIONO; | |
| 1 (satu) lembar Nota Dinas Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan Nomor: 811.3/3078/Peg-II/1986 tanggal 3 Desember 1986 tentang Penempatan Tugas CPNS atas nama Sdr. Drs. SUGIONO NIP. 550011122 ditempatkan/ditugaskan pada kantor BAPPEDA Kab. Bulungan; | |
| 1 (satu) lembar copy dan lampiran Salinan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor SK: 833.823.3-4246 tanggal 19 Maret 1990 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Penata Muda TK.I. (III/b) pada Bappeda Kab. Bulungan; | |
| 1 (satu) lembar copy Lampiran Keputusan Bupati Bulungan Nomor : SK.823.823.3-15983 tanggal 30 Nopember 1993 Tentang Pengangkatan Jabatan Baru Penata TK.1 III/c Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. SUGIONO; | |
| 1 (satu) lembar copy Lampiran Keputusan Bupati Bulungan Nomor : SK.823.823.3- tanggal 06 Maret 1997 Tentang Pengangkatan Jabatan Baru Penata TK.1 III/d Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. SUGIONO; | |
| 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor : SK.823.4.KP-001.VII.2001 tanggal 27 Juli 2001 Tentang Kenaikan Pangkat sebagai Kepala Bagian Hukum / III.a Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. SUGIONO; | |
| 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 821.24/016-KEP/BKD/2003 tanggal 29 Desember 2003 Tentang Kenaikan Pangkat Jabatan Baru sebagai Kabag Pembangunan Setkab Bulungan / III.a atas nama Drs. SUGIONO, M.Si; | |
| 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 101/K Tahun 2009 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2009 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Pembina Utama Muda (IV/c) atas nama Drs. H. SUGIONO, M.Si; | |
| 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 824.24/155/KEP-BKD/2011 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Bulungan / Eselon II.b atas nama Drs. SUGIONO, M.Si; | |
| 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/44-KEP/BKD/2004 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Kepala Kantor Pariwisata Kabupaten Bulungan / Eselon III.a atas nama Drs. SUGIONO, M.Si; | |
| 1 (satu) lembar copy Surat Perintah pada tanggal 26 Maret 2004 kepada Drs. H. SUGIONO, M.Si terhitung tanggal 29 Maret 2004 ditempatkan sebagai Staf Ahli Bupati Bulungan sambil menunggu Keputusan yang defenitif. | |
| 1 (satu) Bundle copy dan lampiran Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.44-076 Tanggal 23 Februari 2000 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Bupati Bulungan Propinsi Kalimantan Timur masa jabatan tahun 2000-2005 atas nama H. ANANG DACHLAN DJAUHARI, SE. | |
| 1 (satu) bundel copy Daftar Honor Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Untuk Pelaksanaan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004 tanggal 23 Nopember 2004; | |
| 1 (satu) lembar copy dan lampiran Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821/B-2/RDH tanggal 27 Desember 1980 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama HAMIDAN; | |
| 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 821.24/176/BKD-II/2004 atas nama Sdr. Drs. H. HAMIDAN, M.Si diangkat dalam jabatan sebagai Pj. Kabag Pembangunan Setkan Bulungan pada tanggal 09 Agustus 2004; | |
| 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.24/04-KEP/BKD/2006 pada tanggal 03 Maret 2006 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kab. Bulungan /III.a dari jabatan lama sebagai Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan /III.a atas nama Drs. HAMIDAN MS, M.Si ; | |
| 1 (satu) lembar copy Lampiran Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 824.24/40/KEP-BKD/2009 tanggal 02 Februari 2009 Tentang Pengangkatan Jabatan Baru Kabag Umum Sekretariat Daerah Eselon III.a Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. HAMIDAN MS, M.Si; | |
| 1 (satu) Lembar Peta Situasi skala 1:2.000 Bangunan PT. Bulungan Lestari Mandiri (BLM) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan di ukur oleh Mohammad Nazir; | |
| 1 (satu) Lembar Berita Acara Pengembalian Batas terhadap sertifikat Hak Guna Bangunan No. 115 atas nama PT. Bulungan Lestari Mandiri tanggal 25 Juni 2011. | |
| 1 (satu) copy bundel Buku Agenda / Buku Register Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 ; | |
| 1 (satu) copy bundel Buku Agenda / Buku Register Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Agustus 2003 sampai dengan Desember 2003. | |
| 1 (satu) bundel copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Sekretariat Daerah Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.04.03; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Kecamatan Tanjung Selor Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kelurahan Tanjung Selor Ilir Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kecamatan Tanjung Selor/ Kelurahan Tanjung Selor Ulu Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kelurahan Tanjung Selor Timur Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa / Jelarai Selor Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kecamatan Tanjung Selor/ Desa Gunung Seriang Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa/ Bumi Rahayu Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa Gunung Sari Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa Apung Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa Tengkarak Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.08.01. | |
| 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor 209 Tahun 2004 tentang Penunjukkan Komisaris Utama PT. Bulungan Lestari Mandiri Kabupaten Bulungan Tanjung Selor Tahun 2004 ; | |
| 1 (satu) bundel copy Akta Notaris (HARINA JUSUF, SH.) Notaris tertanggal 03 Maret 2004, Nomor 04, telah dibuat Akta Perubahan Perseroan Terbatas PT. Bulungan Lestari Mandiri, berkedudukan di Kabupaten Bulungan / Salinan / Grosse Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bulungan Lestari Mandiri berkedudukan di Bulungan, Kalimantan Timur Nomor : 01 Tanggal 03 November 2003 ; | |
| 1 (satu) bundel copy Akta Notaris (ACHMAD DAHLAN, S.H.) / Salinan / Grosse Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. Bulungan Lestari Mandiri, Nomor: 24 tanggal 05 Mei 2010 ; | |
| 1 (satu) bundel copy Akta Notaris (HARINA W JUSUF, SH.) / Salinan / Grosse Akta Perubahan PT. Bulungan Lestari Mandiri berkedudukan di Bulungan Kalimantan Timur, Nomor : 04 tanggal 03 Maret 2004 ; | |
| 1 (satu) bundel copy Peraturan Bupati Bulungan Nomor 23 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bulungan berupa tanah kepada PT. Bulungan Lestari Mandiri Tanjung Selor ; | |
| 1 (satu) lembar copy Surat Keterangan Akta perubahan dari PT. Bulungan Mandiri Lestari menjadi PT. Bulungan Lestari Mandiri. | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir (camat Tg. Selor) ; | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Juli 2003 sampai dengan Desember 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Agustus 2004 sampai dengan Desember 2004 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2005 sampai dengan Desember 2007 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2008 sampai dengan Desember 2009 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2010 sampai dengan September 2011 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pernyataan Tanah Per Januari 2004 Kelurahan sampai dengan Desember 2004 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pernyataan Tanah Per Januari 2005 sampai dengan Desember 2009 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pernyataan Tanah Per Januari 2010 sampai dengan September 2011 Kelurahan Tanjung Selor Hilir. | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir (camat Tg. Selor) ; | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Juli 2003 sampai dengan Desember 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; | |
| 1 (satu) Buku Agenda / Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 ; | |
| 1 (satu) Buku Agenda / Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Agustus 2003 sampai dengan Desember 2003; | |
| 1 (satu) Buku Agenda / Register Pelepasan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003; | |
| 1 (satu) Buku Agenda / Register Pelepasan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Juli 2003 sampai dengan Desember 2003; | |
| 1 (satu) Buku Agenda / Register Pelepasan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Tahun 2004; | |
| 1 (satu) Buku Agenda / Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir per Januari 2004 sampai dengan Desember 2004. | |
1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 933/PS/2003 tanggal 16 Desember 2003 tentang Pembayaran UUDP Biaya Pejalanan Dinas dan Tanah atas pelaksanaan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemkab Bulungan sebesar Rp. 810.933.828,- (delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah) dengan lampiran yaitu : Surat Perintah Pembayaran (Beban Semantara Anggaran Rutin/Pembangunan) model: Bend.2 Tahun Anggaran 2003 Nomor: 014 tanggal 11 Desember 2003 tentang Kegiatan Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan sebesar Rp. 810.933.828,- (delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah); Daftar Perincian Rencana Pengunaan UUDP Rutin/Pembangunan Model: Bend. 4 Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.001 No. Register: 014 tanggal 11 Desember 2003 belanja perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, bagunan dan tanam tumbuh sebesar Rp. 810.933.828,- (delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah); Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Tetap/UUDP Untuk Pembayaran selama Desember 2003 dengan Uraian Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan tanggal 11 Desember 2003; Surat Pernyataan Untuk SPP UUDP (Lampiran III) Nomor Kode Proyek: 2P.0.10.2.02.002 Unit Bagian Tata Pemerintahan, Proyek Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tanggal 11 Desember 2003; | |
1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 98/PS/2004 tanggal 18 Mei 2004 tentang Pembayaran Biaya Pembebasan Tanah dan Biaya Perjalanan Dinas atas pelaksanaan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemkab Bulungan sebesar Rp. 1.787.643.163,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga rupiah) dengan lampiran yaitu : Surat Permintaan Pembayaran (Beban Semantara Anggaran Rutin/Pembangunan) Nomor: 02 Bulan Mei tanggal 17 Mei 2004 tentang Kegiatan Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan sebesar Rp. 1.787.643.163,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga rupiah); Surat Pernyataan Untuk SPP UUDP (Lampiran III) Nomor Kode Proyek: 2P.0.10.2.02.001 Unit Bagian Tata Pemerintahan, Proyek Pembebasan Tanah, Bangunan dan TanamTumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tanggal 17 Mei 2004; Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Tetap/UUDP Untuk Pembayaran selama Bulan Mei 2004 dengan Uraian Proyek Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan tanggal 17 Mei 2004; Daftar Perincian Rencana Pengunaan UUDP Rutin/Pembangunan Model: Bend. 4 Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.001 No. Register: 01 tanggal 17 Mei 2004 belanja perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, bagunan dan tanam tumbuh sebesar Rp1.787.643.163,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga rupiah). |
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah mendapat persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sehingga barang bukti turut dipertimbangkan dalam pembuktian;
Menimbang, bahwa disamping barang bukti di atas, Penuntut Umum juga mengajukan saksi-saksi, dimana masing-masing saksi memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi Drs. H. KARSIM AL AMRIE Bin KARAMAH AMIR,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan tanjung Selor sebelumnya dan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa BAP yang dibuat oleh Penyidik sebelum saksi tanda tangani terlebih dulu saksi baca isinya ;
Bahwa pada tahun 2002 s/d 2009 saksi pernah sebagai Sekda (Sekretaris daearah) Bulungan dan pada tanggal 01 Juni 2009 saksi pensiun ;
Bahwa saksi pernah menjadi Panitia Pengadaan dan pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bulungan sesuai SK Bupati No. 279 tahun 2003 dan Nomor 441 tahun 2004 dan kedudukan saksi sebagai Panitia Penanggung Jawab Administrasi;
Bahwa mekanisme pembebesan tanah untuk Cold Storage adalah pertama mengacu pada rencana pembangunan yang disusun dalam rencangan APBD dimana salah satunya adalah pembangunan Cold Storage atas dasar perencaaan tersebut unit kerja yang membidangi rencana tanah mengkomodir pengadaan tanah untuk keperluan tersebut ;
Bahwa yang paling berperan dalam pengadaan tanah adalah pemerintah daearah yang dibantu oleh Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah yang tentunya sesuai dengan kebutuhan tanah untuk pembangunan ;
Bahwa yang berperan dalam pengadaan tanah untuk Cold Storage adalah Panitia Pembebasan tanah yang tugasnya telah tercantum dalam Surat Keputusan Bupati ;
Bahwa untuk pelepasan tanah Cold Storage saksi tidak tahu apakah dipimpin langsung oleh Ketua Panitia ;
Bahwa pemilik tanah untuk pembangunan Cold Storage adalah Sdr.Kamarudin dan Sdr.Ngawe dan saksi tahu karena saksi membaca dari Surat pelepasan tanah ;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan pemilik tanah Sdr.Kamarudin dan Sdr.Ngawe ;
Bahwa pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah dilakukan melalui Kuasa pemilik tanah yaitu Sdr.RUSTAM MAGE ;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr.RUSTAM MAGE adalah seorang tukang foto danse seorang yang mengurus pembentukan perusahaan Bulungan Lestari mandiri (BLM) ;
Bahwa sesuai Keppres 55 tahun 1993 yang merupakan pedoman dan arahan untuk pengadaan tanah bagi pembangunan kegiatan umum ;
Bahwa setiap pengadaan tanah itu terlebih dulu mengajukan dalam anggran, dimana seharusnya ada tanah dulu untuk mengetahui harga nyata dan harga ganti rugi ;
Bahwa penetapan lokasi dari Bupati untuk pengadaan tanah Cold Storage tidak ada ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga yang ditetapkan per meter karena saksi tidak ikut dalam rapat tersebut, setelah diperiksa baru saksi tahu harga tanah tersebut ;
Bahwa dalam struktur kepanitian Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab pada Panitia pengadaan tanah, namun dalam hal oprasional kepanitiaan langsung dipimpin oleh Ketua Panitia ;
Bahwa saksi ada menandatangani 2 (dua) macam surat yaitu Surat Pernyataan Tanah dan Surat Pembebasan tanah dan yang mengantarkan surat tersebut adalah Sdr.Nazarsayah ;
Bahwa pada saat saksi menandatangani surat-surat tersebut pihak-pihak sudah tanda tangan semua ;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan yang namanya Ngewe dan Kamarudin ;
Bahwa untuk SK pengadaan tanah dibuat setiap tahun dan semua Panitia menerima SK tersebut ;
Bahwa mekanisme pelaporan pertanggung jawaban dalam pengadaan tanah karena dimasukkan dalam proyek pengadan tanah, maka baik atasan langsung proyek dan pimpinan proyek berkewajiban melaporkan kepada Kepala Daerah (Bupati) ;
Bahwa yang menetapkan lokasi tanah seharusnya adalah Bupati, tapi kalau dilihat dari SK Panitia, maka yang menetapkan adalah dari Panitia ;
Bahwa untuk pengadaan tanah saksi ada mengikuti rapat tapi tidak semuanya saksi ikuti ;
Bahwa yang menentukan harga tanah adalah dari Panitia ;
Bahwa pada saat itu untuk pembangunan Cold Storage telah disetujui oleh DPRD ;
Bahwa anggaran yang digunakan untuk ganti tanah pembebasan tanah Cold berasal darui APBD ;
Bahwa tidak pernah Pimpro berhubungan langsung kepada saksi dalam pembebasan tanah Cold Storage ;
Bahwa yang sering berhubungan langsung dalam pembebasan tanah Cold Storage kepada saksi adalah staf dari Pertanahan tapi saksi lupa siapa ;
Bahwa pengadaan tanah Cold Storage adalah untuk kerja sama Pemerintah Daerah Bulungan dengan PT.BLM (Bulungan Lestari Mandiri), dimana Pemerintah Bulungan menyediakan tanahnya ;
Bahwa ada persetujuan Kerja Sama dari DPRD adanya kerja sama antara Pemda Bulungan dengan PT. BLM (Bulungan Lesrari Mandiri) ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak kebaratan ;
H. ZAINAL ABIDIN Md. ST. M.Si Bin MAHMUD :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Kab.Bulungan sejak tahun 2002 s/d sekarang ini ;
Bahwa saksi hanya mendengar bahwa ada Pembangunan Pabrik Pendingin Udang (Cold Storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT. BLM);
Bahwa saksi tidak tahu persis adanya hubungan kerja sama PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT. BLM) dengan Pemerintah Daerah Bulungan ;
Bahwa saksi selaku Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum Kab.Bulungan pernah menjadi anggota Panitia pengadaan dan pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh berdasarkan SK Bupati Bulungan No.441 tahun 2004 tanggal 26 Juli 2004, namun untuk tahun 2003 saksi lupa ;
Bahwa saksi mengetahui Pembebasan Tanah pada Tahun 2003 disahkan oleh Bupati dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Bulungan;
Bahwa saksi tidak penah ikut kegiatan kepanitiaan Pembebasan Tanah terutama Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Pabrik Pendingin Udang (Cold Storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT. BLM);
Bahwa yang mengetahui Pembebasan Tanah untuk Pabrik Pendingin Udang (Cold Storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT. BLM) adalah Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Bulungan;
Bahwa setiap Pengadaan Tanah Dinas Pekerjaan Umum (PU) ada keterlibatan, bila diatas tanah tersebut ada bangunan yang akan dibebaskan ;
Bahwa dalam proyek ini (pembebasan lahan Cold Storage) tidak ada bangunan diatas lahan tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu dana tahun berapa dan berapa besar dana untuk pengadaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan lokasi Cold Storage ;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat khusus Pabrik Pendingin Udang (Cold Storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT. BLM);
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti sosialisasi, perttemuan-pertemuan terhadap masyarakat sekitar maupun yang menguasai tanah yang dipergunakan untuk lokasi Cold Storage ;
Bahwa lokasi tanah untuk Cold Storage berada di Sabanar Lama Kel.Tanjung Selor Ilir ;
Bahwa saksi tidak tahu berpa luas lahan untuk Cold Storage tersebut ;
Bahwa sebagai anggota panitia saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) pembebasan Tanah untuk Pabrik Pendingin Udang (Cold Storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT. BLM) tetapi ada tanda tangan di Barang Bukti;
Bahwa selaku Panitia saksi tidak pernah melaksanakan tugas ;
Bahwa pembangunan Cold Storage tersesebut saat ini sudah jadi dan sudah berfungsi ;
Bahwa saksi tidak ingat apakah saksi ada menerima honor dalam proyek pengadaan tanah Cold Storage tersebut ;
Bahwa bila ada undangan panitia, maka bila ada rapat saksi selalu hadir ;
Bahwa dalam pengadaan dan pembebasan lahan Cold Storage saksi tidak ada undangan dikarenakan siatas tanah tersebut tidak terdapat bangunan, namun seharusnya ada atau tidak ada bangunan sebagai panitia harus diundang ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak kebaratan ;
Saksi JUMRING, SH., M.Ap Bin (Alm) SAHIDE :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa pada tahun 2002 s/d 2006 saksi sebagai Plt.Kabag Hukum Setda Bulungan ;
Bahwa tidak ada Surat Keputusan Bupati (SK) tentang besarnya ganti rugi;
Bahwa ada standarisasi harga tanah dari Bupati untuk harga tanam tumbuh dan harga ganti rugi tanah setiap tahun selalu ada ;
Bahwa yang melaksanakan tugas dan wewenang Panitia Pengadaan Pembebesan Tanah adalah secara teknis sesuai dengan penyedia anggarannya adalah tata pemerintahan (tapem) yang lebih teknis lagi adalah Pimpro yang ditunjuk oleh Bupati ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa anggaran untuk pembebasan lahan Cold Storage ;
Bahwa tugas-tugas Panitia pengadaan Pembebesan tanah adalah :
Menyiapkan tanah yang diperuntukkan untuk pelaksanaan pembangunan agar dapat terlaksana dengan aman dan lancer ;
Membebaskan tanah, bangunan dan tanam tumbuh milik masyarakat yang terkena lokasi pembangunan Pemda ;
Melakukan perhitungan-perhitungan tentang besarnya ganti rugi yang akan dibayar kepada masyarakat serta melakukan pembayaran ;
Bahwa menurut saksi di BAP pada tanggal 18 April 2011 pernah ada rapat tetapi sebenarnya tidak pernah ada rapat untuk membahas proyek dalam perkarta ini (pembebasan tanah Cold Storage) ;
Bahwa Surat Keputusan (SK) pembebasan tanah dibentuk setiap tahun dan panitia pembebasan tanah untuk keseluruhan pembebasan;
Bahwa menurut saksi peran panitia menentukan lokasi sebelum ada penilaian;
Bahwa menurut saksi hasil kerja panitia dalam bentuk laporan disampaikan kepada Bupati Bulungan lalu disampaikan kepada Pemimpin Proyek (PIMPRO) yang pada Tahun 2003 adalah Nazarsyah;
Bahwa khusus untuk Pengadaan Tanah Pabrik Pendingin Udang (Cold Storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT. BLM) tidak ada usulan dari MUSREMBANG;
Bahwa untuk pengadaan tanah pembangunan Cold Storage saksi tidak pernah diajak rapat panitia selaku Plt. Kabag Hukum;
Bahwa hasil kerja Panitia adalah laporan ke Bupati melalui SKPD, kemudian Bupati melimpahkan ke Pimpro;
Bahwa anggaran yang digunakan untk pengadaan tanah Cold Storage adalah berasal dari APBD ;
Bahwa tanpa adanya tandatangan dari Bupati dalam penetapan harga, maka tidak akan bisa untuk dicairkan ;
Bahwa dasar hukum pembebasan tanah untuk pembangunan Cold Storage adalah Keputusan Bupati Bulungan No.: 441 tahun 2004 ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak kebaratan ;
Saksi Ir. H. A. ZAINI ANWAR, MM Bin H. HIDAJAT :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Bulungan sejak tahun 1998 sampai dengan tahun 2006 ;
Bahwa pada saat mengikuti Rapat Koordinasi Pembangunan Nasional (Rakorbangnas) di Jakarta, saksi Rustam Mage memperkenalkan Ir. Arif Kadir di Hotel Marcopolo Jakarta ;
Bahwa Ir. Arif kadir menyampaikan keinginannya kepada H. Anang Dachlan Djauhari selaku Bupati Bulungan untuk melakukan investasi berupa pembangunan dan pengelolaan cold storage di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.
Bahwa rencana awal pembangunan cold storage di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan bertujuan untuk :
a. Memberikan kemudahan para petani tambak ikan/udang yang dekat di tanjung selor untuk menjual hasilnya.
Membuat sebuah industri yang dapat menyerap tenaga kerja.
Secara jangka panjang dapat menambah PAD Kab. Bulungan.
Bahwa rencana untuk membangun Cold Storage telah tertuang dalam propeda dan renstra yaitu untuk mengembangkan perikanan menjadi andalan daerah untuk peningkatan pendapatan daerah maupun untuk perluasan lapangan kerja, sedangkan pengadaan tanah yang tertuang dalam DIPDA adalah untuk kepentingan pembangunan Cold Storage itu sendiri ;
Bahwa dalam rangka pengadaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan di Kabupaten Bulungan termasuk untuk pembangunan cold storage, Bupati Bulungan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 279 Tahun 2003 mengenai susunan Panitia Pengadaan dan Pembebasan tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Bulungan Tahun 2003 sebagai berikut :
Pembina
Penanggung jawab
Ketua I
Ketua II
Seketaris
Anggota
Asisten Bid. Ekbang
Asisten Bid. Administrasi
Kabag. Seksi Pengukuran & Pendaftaran Tanah BPN.
Kadis Pertanian
Kadispenda
Kadis PU
Ketua Bappeda
Kabag Hukum
Kabag Keuangan
Kabag Umum dan Perlengkapan
Camat setempat (Tanjung Selor)
Lurah/Kepala Desa setempat (Tg. Selor ilir)
Sekretariat
: 1 Bupati Bulungan 2 Wakil Bupati Bulungan : Sekda Kab. Bulungan : Asisten Bid. Pembangunan : Kepala BPN : Kabag Tapem : : 1 Nazarsyah, S. Stp. (koordinator) 2 Seluruh staf Bag. Tapem Bahwa tanah yang diperuntukkan pembangunan cold storage adalah tanah garapan atas nama saksi Nawe dan saski Kamaruddin seluas 44.435 m² di Sabanar Lama Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.
Bahwa pengadaan tanah seluas 44.435 m² untuk pembangunan cold storage dilaksanakan melalui DIPDA (Daftar Isian Proyek Daerah) tahun 2003 s/d 2004 pada Bagian Tata Pemerintahan.
Bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan cold storage PT. BLM telah dilakukan pembayaran sebagaimana kwitansi BK.No.264/KWI.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004 atas nama NAWE untuk bayar ganti rugi tanah dan tanam tumbuh untuk pembangunan Cold Storage Kelurahan Tanjung Selor Ilir Kecamatan Tanjung Selor atas nama NAWE dengan rincican sebagai berikut :
Panjar tahun 2003 : Rp. 225.000.000,-
Ganti Rugi tahun 2004 : Rp. 592.481.000,-
Rp. 817.481.000,-
Bahwa setelah dibebaskan seharusnya tanah seluas 44.435 m² tempat dibangunnya PT BLM menjadi milik Pemerintah Kab. Bulungan, tetapi ternyata sampai saat ini tidak tercatat dalam asset Pemkab Kab. Bulungan dalam register penerimaan/penyerahan asset dari Bagian Tata Pemerintahan kepada Bagian Umum.
Bahwa pencatatan / register penerimaan/penyerahan asset seharusnya dilakukan oleh Bagian Umum dan Perlengkapan dengan mekanisme setelah dinyatakan selesai selanjutnya dilaporkan dan disampaikan kepada Bupati Cq. Bagian Umum untuk ditindaklanjuti sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bulungan, namun hal tersebut tidak dilaksanakan karena lemahnya administrasi pencatatan surat masuk-keluar oleh Bagian Umum dan Perlengkapan.
Bahwa dengan tidak tercatatnya tanah tersebut dalam buku inventarisasi aset dan pemilikan aset Pemkab. Bulungan, maka secara yuridis tanah tersebut belum menjadi aset Pemkab. Bulungan.
Bahwa karena belum masuk dalam buku registrasi aset Pemkab. Bulungan, maka tanah tempat dibangunnya PT. BLM adalah milik PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT. BLM) yang merupakan penyertaan modal dari Pemkab. Bulungan.
Bahwa sampai saat ini Pemkab. Bulungan belum mempunyai peta / buku registrasi khusus mengenai lahan dan tanah yang menggambarkan keberadaaan tanah negara, tanah Pemkab. Bulungan maupun tanah hak milik.
Bahwa sepengetahuan saksi, tanah yang digunakan untuk kegiatan cold storage PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT. BLM) adalah seluas ± 23.000 m².
Bahwa Bupati Bulungan telah menerbitkan Peraturan Bupati Bulungan No. 23 Tahun 2007 yang pada pokoknya menyatakan status tanah seluas 44.435 m² (empat puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima meter persegi) di Sahbanar Lama Desa Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, sebagai Penyertaan Modal Pemkab. Bulungan Pada PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT. BLM).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak kebaratan ;
Saksi DWIYANTI, A.Md Binti YUSLIMIN :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah menjadi Bendaharawan Proyek (Bendpro) Pembebasan dan Pengadaan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun 2004 ;
Bahwa tupoksi saksi selaku Bendaharawan Proyek adalah menerima, menyimpan, membayar dan mempertanggung jawabkan keuangan (Surat Pertanggung Jawaban / SPJ) ;
Bahwa Bendahara Proyek bertanggung jawab atas pengelolaan Administrasi Keuangan Pelaksanaan Proyek Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004 serta menyampaikan Laporan Keuangan (SPJ) selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya mengenai Realisasi keuangan Proyek kepada Bupati Bulungan Cq. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan dengan tembusan kepada Badan Pengawas Daerah Kabupaten Bulungan ;
Bahwa dokumen yang harus disiapkan dalam proses pembayaran ganti rugi tanah adalah kwitansi, surat pernyataan, surat penyerahan surat hak atas tanah, surat pernyataan pelepasan hak atas tanah, bukti kepemilikan / penguasaan tanah yang asli, surat kuasa (apabila ganti rugi tersebut diwakilkan / dikuasakan) ;
Bahwa proses pencairan sampai dengan pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan cold storage tahun 2004 adalah :
Arahan untuk melakukan pembayaran dari Pimpro dan Kabag. Tapem
Mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) untuk Lokasi yang diganti rugi ke bagian keuangan
Bagian keuangan mengeluarkan SPMU (Surat Perintah Membayar Uang)
Apabila dana tersedia Pimpro menghubungi penerima ganti rugi untuk membawa Bukti Kepemilikan Lahan yang asli
Dokumen siap, pembayaran dilakukan.
Bahwa dana yang tersedia untuk pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk pembangunan pemerintah Kab. Bulungan Tahun Anggaran 2004 sifatnya global, dan pembayaran dilakukan setelah diketahui luas dan besaran ganti rugi ;
Bahwa pada tahun 2004 saksi pernah melakukan pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan cold storage sebesar Rp. 1.063.615.000,- (satu milyar enam puluh tiga juta enam ratus lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan cold storage diambil dari dana sebagaimana tertuang dalam DIPDA Tahun 2004 pada lampiran I B poin (i) Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan lokasi cold storage ;
Bahwa tanah yang diganti rugi tersebut adalah tanah yang dikuasai oleh saksi Nawe dan saksi Kamaruddin sebagaimana Surat Pernyataan / Segel atas nama Nawe tanggal 2 Desember 2003 dengan luas 10.499 m² dan luas 17.993 m², serta atas nama Kamaruddin tanggal 16 Desember 2003 dengan luas 15.943 m² dan luas 303 m² ;
Bahwa tanah milik saksi Nawe dan saksi Kamaruddin tersebut diganti rugi sebesar Rp. 29.000,- per meter, tetapi saksi tidak mengetahui dari mana harga tersebut diperoleh karena saksi hanya melaksanakan perintah ;
Bahwa pembayaran ganti rugi tanah atas nama Nawe dan Kamaruddin dilaksanakan di Ruang Tata Pemerintahan yang disaksikan oleh Suhaimi selaku Kabag Tata Pemerintahan, saksi Nazarsyah selaku Pemimpin Proyek, dan staf administrasi proyek, yang diterima oleh Terdakwa yang telah mendapatkan Surat Kuasa dari Nawe tanggal 19 Mei 2004 (19-5-2004) dan Surat Kuasa dari Kamaruddin tanggal 19 Mei 2004 (19-5-2004) ;
Bahwa pembayaran ganti rugi tanah atas nama Nawe dan Kamaruddin dilaksanakan melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim cabang Tanjung Selor berupa cek atas nama Rustam Mage sebesar Rp. 1.044.285.775,- (satu milyar empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
Bahwa dari jumlah pembayaran tersebut terdapat selisih sebesar Rp. 19.329.225,- (sembilan belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) dari jumlah perhitungan luas dan nilai ganti rugi tanah karena permintaan Camat Tanjung Selor yang meminta nilai PPAT sebesar 1,5% dari nilai ganti rugi tanah ;
Bahwa saksi melakukan pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan cold storage tahun 2004 berdasarkan arahan lisan dari saksi Nazarsyah selaku Pemimpin Proyek, dan Suhaimi selaku Kabah tata Pemerintahan ;
Bahwa saksi mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ganti rugi lokasi pembangunan cold storage berdasarkan hasil ukuran luas tanah dari BPN dan informasi harga tanah dari Pemimpin Proyek dan Kabag Tata Pemerintahan ;
Bahwa saksi selaku Bendahara Proyek lalu mengajukan permintaan dana berupa :
Surat Permintaan Pembayaran beban sementara angaran rutin/ pembangunan Nomor 02 Bulan Mei 2004 tanggal 17 Mei 2004
Daftar perincian Perencanaan penggunaan UUDP Rutin / pembangunan (model Bend.4) tanggal 17 Mei 2004
Surat pernyataan untuk SPP UUDP tanggal 17 Mei 2004
Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan beban sementara / UUDP untuk pembayaran selama bulan Mei 2004 tanggal 17 Mei 2004.
Bahwa setelah SPP siap, maka disetorkan kepada Bagian Keuangan unuk diproses lebih lanjut, kemudian dikeluarkan SPM Nomor 98/PS/2004 tanggal 18 Mei 2004;
Bahwa setelah dana tersedia, maka Pemimpin Proyek menghubungi penerima ganti rugi untuk membawa bukti kepemilikan lahan yang asli;
Bahwa pembayaran dilakukan dengan cara membuat kwitansi No. 264/Kwi.Tanah/VII/04 atas nama Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004 dan No.263/Kwi. Tanah/VII/04 atas nama Nawe tanggal 19 Juli 2004, dengan melampirkan dokumen-dokumen antara lain Kesepakatan Ganti Rugi Tanah di lokasi pembangunan cold Storage (pabrik pendingin udang) Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kec. Tanjung Selor Kab. Bulunaan tanggal 19 Juli 2004, Surat Pernyataan Penyerahan Surat Hak atas tanah tanggal 19 Juli 2004, Surat Pernyataan Pelepasan atas tanah tanggal 19 Juli 2004, selanjutnya pembayaran dilaksanakan di Bagian tata Pemerintahan berupa cek yang diserahkan dan ditandatangani oleh Terdakwa (Rustam Mage), Pemimpin Proyek dan Bendahara Proyek, dengan disaksikan oleh Kabag Tata Pemerintahan ;
Bahwa pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan cold storage yang dilakukan Bagian Tata Pemerintahan adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi telah mengubah tanggal Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah atas nama Nawe dan Kamaruddin dan surat pernyataan penyerahan surat hak atas tanah yang semuanya tanggal 19 Mei 2004 diubah menjadi tanggal 19 Juli 2004 dalam Berita Acara Kesepakatan Ganti Rugi tanah di lokasi Pembangunan cold storage (pabrik pendingin udang) Kel. Tanjung Selor Hilir Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan, karena berkas baru ditandatangani tanggal 19 Juli 2004, sedangkan saksi selaku Bendahara Proyek harus menyampaikan surat pertanggung jawaban keuangan setiap bulan, sehingga pembayaran tanggal 19 Mei 2004 baru bisa dipertanggung jawabkan pada bulan Juli 2004.
Bahwa proyek Pembebasan Tanah untuk pembangunan cold storage telah dilakukan pembayaran panjar tahun 2003 sebesar Rp. 225.000,- oleh Bendahara Proyek sebelum saksi yaitu (almarhumah) Faridah.
Bahwa dalam proses pembebasan tanah termasuk pembayaran ganti rugi tanah, saksi selaku Bendahara Proyek tidak pernah melakukan rapat atau koordinasi dengan Panitia Pembebasan Tanah.
Bahwa yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dalam DIPDA Tahun 2004 adalah Pemimpin Proyek sesuai tugas dan tanggung jawab Pemimpin proyek yang tertuang dalam SK Bupati Nomor 165 Tahun 2004 tanggal 1 april 2004 tentang penunjukan atasan langsung Pemimpin proyek dan Pemimpin proyek serta bendaharawan proyek anggaran pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun 2004.
Bahwa Pimpro dan Bendpro melakukan pembayaran karena adanya Surat Pernyataan Garap yang ditandatangani oleh Lurah dan Camat Tanjung Selor, adanya Surat Ukur dari BPN, dan adanya disposisi dari Bupati Bulungan kepada Kabag Keuangan Setda Bulungan tentang proses percepatan pencairan dana untuk ganti rugi cold storage.
| Tanggal 29 Desember 2003 pembayaran Panjar yang diterima Rustam Mage | : | Rp. 225.000.000,- | |
Tanggal 19 Juli 2004 pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh untuk pembanguanan cold storage An. Kamaruddin An. Nawe | : : | Rp. 471.134.000,- Rp. 592.481.000,- | |
| Tanggal 24 Mei 2004 pembayaran PPAT Camat Tanjung Selor | : | Rp. 19.329.225,- | |
| Total pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh untuk pembangunan cold storage | : | Rp. 1.269.285.775,- |
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak kebaratan ;
Saksi SUDARJANTO, SIP.,M.Si Bin SUDJIANTO ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Lurah Tanjung Selor Hilir sejak tanggal 5 Oktober 1998 sampai dengan tanggal 2 Januari 2004 ;
Bahwa prosedur pembuatan Surat Pernyataan Tanah Garap di wilayah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan adalah pertama masyarakat / yang bersangkutan datang ke kantor Kelurahan untuk membuat Surat Pernyataan (SP) dengan memberikan data-data masalah tanah, lalu petugas Kelurahan ke lokasi tanah untuk mengukur lahan garapan yang selanjutnya dituangkan di Surat Pernyataan yang ditanda tangani penggarap, saksi batas dan saksi-saksi / RT, Lurah dan Camat.
Bahwa dokumen/data yang harus diberikan oleh pemohon Surat Pernyataan Tanah Garap adalah Data – data ukuran tanah, Asal – usul tanah, dan identitas yang membuat pernyataan;
Bahwa pada tahun 2003 Rustam Mage pernah datang ke kantor Lurah Tanjung Selor Hilir dengan maksud mengurus surat tanah atas nama saksi Nawe dan saksi Kamaruddin.
Bahwa Rustam Mage menyampaikan kepada saksi telah diberikan kuasa oleh saksi Nawe dan saksi Kamaruddin untuk mengurus surat pernyataan tanah garapan tetapi pada saat itu Rustam Mage tidak membawa Surat Kuasa dari saksi Nawe dan saksi Kamaruddin.
Bahwa pada saat menghadap saksi, saksi memerintahkan Rustam Mage untuk mengurus Surat Pernyataan Tanah kepada saksi Rusnandar selaku Kepala Seksi Pemerintahan dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Bahwa saksi mengenal saksi Nawe dan saksi Kamaruddin pada saat menyelesaikan masalah rencana pembukaan badan jalan Sabanar Lama Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan sekitar tahun 2000 an.
Bahwa menurut keterangan mayoritas masyarakat yang berdomisili di Sabanar Lama Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, saksi Nawe dan saksi Kamaruddin telah menggarap lahan di Sabanar Lama sejak tahun 1974.
Bahwa setiap Surat Pernyataan Tanah harus dicatat dalam Buku Register Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.
Bahwa saksi telah membubuhkan tanda tangan pada Surat Pernyataan tanggal 16 Desember 2003 atas nama Kamaruddin dituliskan nomor urut register di kantor Kelurahan Tanjung Selor Hilir dengan Nomor: 593/33/002/Pem-XII/2003 dan Nomor: 593/32/002/Pem-XII/2003 masing-masing tanggal 16 Desember 2003.
Bahwa pada saat menandatangani Surat Pernyataan Tanah atas nama Kamaruddin tersebut saksi tidak melihat Buku Register Surat Pernyataan Tanah karena saksi telah mempercayakan hal tersebut kepada saksi Rusnandar selaku Kasi Pemerintahan yang membidangi masalah tanah.
Bahwa setelah diperlihatkan oleh Penyidik, baru saksi mengetahui bahwa Surat Pernyataan atas nama Nawe dan Kamaruddin yang dimintakan Rustam Mage ternyata tidak pernah dicatat pada Register Buku Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir karena di dalam Buku Register Surat Pernyataan nomor : 593/32/002/Pem-XII/2003 adalah atas nama Yung Tri Wahyuni dan Register Nomor : 593/33/002/Pem-XII/2003 atas nama Josphien W, ST.
Bahwa saksi tidak mengetahui jika saksi masuk sebagai anggota Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh untuk Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Bulungan tahun 2003 dan saksi tidak pernah melaksanakan tugas-tugas panitia pengadaan tanah tahun 2003.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak kebaratan ;
Saksi DT. M. SYUKUR Bin M.M. DJALALUDIN :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pada tahun 2003 – 2004 Dinas di Dinas Pendapatan Daerah;
Bahwa saksi tidak saksi tidak mengetahui permasalahan yang berhubungan
dengan tanah garapan yang dibebaskan untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) di Sabanar Lama;
Bahwa saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan Bupati Kab. Bulungan tentang Panitia pembebasan Tanah untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) di Sabanar Lama;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat tentang Pembebasan tanah di Kab. Bulungan kalau saksi tidak ada kegiatan Dinas Luar (ditempat);
Bahwa saksi pernah/kadang mengikuti rapat tentang Pembebasan tanah untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) di Sabanar Lama Kab. Bulungan;
Bahwa saksi kalau saksi tidak ada ditempat/ Dinas luar yang menghadiri rapat untuk Pembebasan tanah untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) di Sabanar Lama diwakilkan oleh tenaga tata usahanya;
Bahwa saksi mengetahui letak Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) dekat dengan pelabuhan;
Bahwa yang mengurus Pembebasan tanah di kabupaten Bulungan adalah bagian Tata Pemerintahan Pemda Kab. Bulungan;
Bahwa saksi tidak ingat Kabag. Tapem saat itu (Tahun 2003-2004);
Bahwa saksi pernah menerima honor untuk Pembebasan Tanah keseluruhan di Kab. Bulungan yang dalam 1 (satu) tahun pada Tahun 2003 yang tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Bulungan;
Bahwa menyuruh tenaga staf tata usaha nya untuk menguikuti rapat pada saat ada undangan rapat;
Bahwa saksi tidak tahu keterlibatan Saudara Muh. Suhaimy dalam hal Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) di Sabanar Lama.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak kebaratan ;
Saksi H. MUHAMMAD SALEH AL’AMRIE Bin HASAN AMIR
AL’AMRIE :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pada Tahun 2003 saksi dinas di Bagian keuangan;
Bahwa saksi mengetahui tentang Anggaran untuk Pembebasan Tanah di Kabupaten Bulungan pada Tahun 2003 sebesar Rp.7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) dan Tahun 2004 sebesar Rp.11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah);
Bahwa saksi tidak hafal tanah yang dibebaskan pada Tahun 2003;
Bahwa rencana Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) ada anggarannya;
Bahwa menurut saksi proses pembayaran ganti rugi untuk pembebasan tanah untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) di Sabanar Lama memakai system pengajuan permintaan dan pada saat itu yang mengajukan adalah Pimpinan Proyek (Pimpro) Saudara Nazarsyah;
Bahwa atasan langsung Pimpro pada Tahun 2003 adalah saudara Muh. Suhaimy;
Bahwa mekanisme pencairan dana untuk pembayaran ganti rugi pembebasan tanah adalah Pimpro mengajukan Surat Permintaan Pembayaran dengan ditandatangani atasan langsung Pimpro dan Bendahara Proyek kemudian diajukan ke Bagian Keuangan lalu Bagian Keuangan mengeluarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) kemudian bendahara Pimpro atas dasar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dananya bisa dicairkan ke Rekening Proyek yang bersangkutan;
Bahwa saksi pada Tahun 2003 bertugas sebagai Bendahara di Sekretariat daerah Pemda Kab. Bulungan;
Bahwa Proyek Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) di pegang oleh Bagian Tata Pemerintahan;
Bahwa yang membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran ganti rugi Pembebasan Tanah untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) di Sabanar Lama adalah saksi;
Bahwa sesudah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dikeluarkan kemudian dilanjutkan ke Bendahara Pimpro;
Bahwa sudah dibayarkan dana untuk pembebasan tanah untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) di Sabanar Lama;
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalan rapat kepanitiaan tentang Pembebasan tanah untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) di Sabanar Lama;
Bahwa saksi mengetahui pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) di Sabanar Lama;
Bahwa saksi mengetahui letak lokasi Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) adalah di Sabanar lama;
Bahwa saksi tidak tahu kalau saksi dilibatkann sebagai Panitia Pembebasan Tanah untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) di Sabanar Lama;
Bahwa menurut saksi Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) adalah milik swasta.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak kebaratan ;
Saksi H. SADRIANSYAH, SE,. M.Si Bin ABDUL KADIR :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pada Tahun 2003 bertugas di Bagian Tata Pemerintahan;
Bahwa saksi sebelum bertugas di Bagian Tata Pemerintahan saksi bertugas di Bagian Umum;
Bahwa saksi Surat Keputusan Bupati untuk Pembebasan Tanah di konsep oleh Bagian Tata Pemerintahan dan di tandatangani oleh Bupati;
Bahwa Panitia Pembebasan Tanah dibentuk setiap Tahun Anggaran;
Bahwa pada Tahun 2003/2004 saksi tidak tahu adanya Surat Keputusan tentang Pembebasan Tanah untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) di Sabanar Lama dan saksi mengetahuinya setelah saksi diperiksa oleh Penyidik Kejari Tanjung Selor;
Bahwa pada saat itu atasan saksi adalah M. Suhaimy;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat undangan rapat mengenai Pembebasan tanah untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) di Sabanar Lama;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejari Tanjung Selor menganai permasalahan Pengadaan Tanah untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) di Sabanar Lama;
Bahwa ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) di Sabanar Lama adalah SEKDA pada saat itu yaitu Saudara Karsim Al-Amrie;
Bahwa saksi lupa apakah pernah menerima honor apa tidak sebagai Panitia Pembebasan Tanah untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) di Sabanar Lama.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak kebaratan ;
Saksi PUAD, SE. Bin ZAINAL ABIDIN :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
bahwa saksi sebagai lurah Kelurahan Tanjung Selor Hilir sejak Tahun 2009;
Bahwa tidak ada pencatatan di buku register tanah atas nama Mannawe dan Kamaruddin;
Bahwa menurut saksi kalau Tanah masih berbentuk segel maka dibuat surat Pelepasan;
Bahwa yang menunjukkan petak-petak batas tanah adalah Pemohon;
Bahwa menurut saksi yang membuat surat pernyataan tanah adalah pemohon;
Bahwa tidak ada yang keberatan mengenai tanah untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) di Sabanar Lama;
Bahwa benar menurut saksi Register Tanah Tahun 2003-2004 tidak ada namanya Mannawe dan Kamaruddin;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai arsip pelepasan Tanah milik Mannawe dan Kamaruddin yang sekarang digunakan untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) di Sabanar Lama;
Bahwa status tanah yang dikuasai oleh Mannawe dan Kamaruddin adalah Tanah Negara;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Mannawe dan Kamaruddin;
Bahwa pada Tahun 2003-2004 saksi sebagai Kasubsi di kecamatan membidangi Pertanahan;
Bahwa menurut saksi pengurusan surat – surat tanah yang di kuasakan orang lain diperbolehkan;
Bahwa menurut saksi tanah yang diganti rugi oleh pihak Pemda Kabupaten Bulungan adalah tanah yang bersertifikat.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak kebaratan ;
Saksi Drs. H. TAUFIK HIDAYAT M.Si Bin H. ABDUS SAMAD :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa pada saat terjadinya Pengadaan tanah yang digunakan untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) saksi bertugas sebagai PLT. Kabag. Umum di bagian Umum;
Bahwa saksi tidak yang dibangun dari tanah yang dibebaskan oleh Pemda Kabupaten Bulungan pada Tahun 2003 salah satunya adalah Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) ;
Bahwa saksi tidak tahu menjadi panitia pengadaan tanah khususnya panitia pengadaan tanah untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) pada tahun 2003 dan saksi baru mengetahui setelah saksi dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Selor;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai Pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM);
Bahwa saksi tidak tahu masalah luas tanah yang di bebaskan oleh Pemda Kabupaten Bulungan yang digunakan untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM);
Bahwa saksi tahu harga tanah yang dibebaskan oleh Pemda Kabupaten Bulungan untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) yang pertama kurang lebih Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan yang kedua kurang lebih Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa menurut saksi Pemda Kabupaten Bulungan mengadakan Pengadaan tanah untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) dan saksi mengetahuinya setelah saksi diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Selor;
Bahwa tanah yang dibebaskan oleh Pemda Kabupaten Bulungan untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) pada Tahun 2004 masih tanah milik Pemda Kabupaten Bulungan dan masih bentuk segel / surat keterangan;
Bahwa saksi tidak tahu ada atau tidaknya penyertaan modal dari Pemda Kabupaten Bulungan untuk Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulunghan Lestari Mandiri (PT.BLM);
Bahwa setelah menjadi PLT. Kabag. Umum saksi dipindah tugaskan Dinas Pekerjaan Umum;
Bahwa Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) asset negara cq. Pemda Kabupaten Bulungan namun belum berupa sertifikat hanya surat – surat / surat keterangan;
Bahwa saksi mengetahui Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) sebagai asset negara cq. Pemda Kabupaten setelah dicatat sebagai asset di Bagian Umum;
Bahwa saksi tahu ada pembayaran mengenai pengadaan tanah untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) saat ada penyerahan berkas – berkas dari bagia Tata Pemerintahan ke Bagian Umum yang saat itu Kabag. Tata pemerintahannya adalah Saudara M. SUHAIMY;
Bahwa pada Tahun 2003 Kabag Umum saat itu tidak ada;
Bahwa Tahun 2003 Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) belum masuk asset Pemda Kabupaten Bulungan baru pada Tahun 2004 menjadi asset Pemda Kabupaten Bulungan;
Bahwa besarnya ganti rugi tanah yang dibebaskan untuk pembanguan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak tahu masalah aktifitas PT. Bulunghan Lestari Mandiri (PT.BLM);
Bahwa saksi penah menerima honor dari Panitia Pengadaan tanah untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) dan saksi mengetahuinya setelah saksi ditunjukkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Selor;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat – rapat sebagai panitia pengadaan tanah untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) karena saksi tidak pernah menerima undangan rapat dan saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Panitia Pengadaan tanah untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM);
Bahwa saksi tidak tahu anggaran yang digunakan untuk pengadaan tanah untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) sudah disetujui DPR Kab. Bulungan atau tidak;
Bahwa saksi menerima penyerahan barang dari Pimpinanj Proyek saudara NAZARSYAH dengan dokumen lengkap diserahkan ke Bagian Umum dari bagian Tata Pemerintahan;
Bahwa saksi tidak tahu yang mengikutsertakan tanah tersebut / asset Pemda Kabupaten Bulungan ke PT. Bulunghan Lestari Mandiri (PT.BLM).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak kebaratan ;
Saksi Hj. INDRIYATI,SH.,M.Si Binti H. MAS’UD. AH :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pada Tahun 2003 Kasubbag. Umum dan Perlengkapan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben);
Bahwa saksi sebagai Kepala Bagian Hukum tanggal 2 Februari 2009 sampai sekarang;
Bahwa saksi tidak tahu masalah pengadaan tanah untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM);
Bahwa tupoksi saksi sebagai kabag. Hukum diantaranya Membantu tugas Asisten Bidang pemerintahan dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan Pembinaaan dan Penyelenggaraan Perumusan Peraturan Perundang-undangan, dokumentasi produk hukum, penyuluhan hukum dan pengawasan peraturan perundang-undangan daerah;
Bahwa yang saksi ketahui tentang PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) adalah mengenai penanaman modal Pemda Kabupaten Bulungan kepada PT. Bulunghan Lestari Mandiri (PT.BLM) yang berupa uang, bangunan, tanah, dan mesin;
Bahwa Pada tahun 2004, penyertaan modal atau investasi berupa uang sejumlah Rp.5.087.000.000,- (lima milyar delapan puluh tujuh juta rupiah) dan tanah seluas 44.435 m² (empat puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima meter persegi) senilai Rp.1.288.615.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah);
Bahwa saham yang dimiliki oleh PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) 1.225 (seribu dua ratus dua puluh lima) lembar saham;
Bahwa luas tanah yang di bebaskan untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) kurang lebih seluas 44.435 m² (empat puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima meter persegi).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak kebaratan ;
Saksi Drs. H. IRIANSYAH M.Si Bin ACHMAD KALEN :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hunungan keluarga ;
Bahwa saksi mengetahui Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) pada Tahun 2009;
Bahwa saksi bertugas di Pemda Kabupaten Bulungan sejak Tahun 1993;
Bahwa saksi tahu tentang PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) menurut saksi adalah patungan antara pihak swasta dan Pemda Kabupaten Bulungan;
Bahwa asal mula tanah untuk pembangunan PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) saksi tidak tahu;
Bahwa pada Tahun 2003 saksi bertugas di bagian Sosial sebagai Pj. Kabag Sosial;
Bahwa saksi sekarang sebagai Kabag. Perekonomian sejak tahun 2009;
Bahwa PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) letaknya berada di Sabanar Lama Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan;
Bahwa menurut saksi ada rencana PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) mengembalikan modal Pemda Kabupaten Bulungan keseluruhannya;
Bahwa saksi tidak tahu asal mula tanah yang dibebaskan untuk Pembangunan PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM);
Bahwa penyertaan modal dari Pemda Kabupaten Bulungan ke pihak PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) berupa uang sebesar kurang lebih Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan tanah kurang lebih senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa pada tahun 2003 sudah ada PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM);
Bahwa luas tanah untuk pembebasan untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) menurut saksi kurang lebih 44.000 m²;
Bahwa ada akta notaris yang mencantumkan penyertaan modal kepada PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM);
Bahwa selain tanah menurut saksi ada penyertaan modal lain yaitu berupa uang yang pertama kurang lebih Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa saksi tahu lokasi PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) berada di Sabanar Lama Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan;
Bahwa yang mengadministrasi penyertaan modal ke Instansi / Badan Usaha Swasta adalah Bagian Ekonomi.
Saksi DT. IQRO RAMADHAN Bin DT. RAHMATSYAH :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi sekarang bertugas sebagai Kabag Tata pemerintahan sejak tahun 2011;
Bahwa pada tahun 2003 saksi bertugas sebagai Camat Tanjung Palas Tengah;
Bahwa pada tahun 2003 masalah ganti rugi tanah di Pemda Kabupaten Bulungan dilakukan musyawarah dengan masyarakat yang mengundang Tim 9;
Bahwa tanah untuk Pemda Kabupaten Bulungan menggunakan hak pakai (berbentuk sertifikat hak pakai);
Bahwa menurut saksi tanah yang bisa diganti rugi adalah tanah yangv bersertifikat ;
Bahwa menurut saksi bagian Tata Pemerintahan tidak tahu masalah penyertaan modal
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak kebaratan ;
Saksi MOHAMAD NAZIR Bin H. SAMSUL ANAM :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi betugas di Badan Pentanahan Nasional Sejak 1984;
Bahwa diperintahkan untuk mengukur tanah di Sabanar Lama Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan yang saat itu ada 2 (dua) bidang tanah dan 2 (dua) orang penggarap;
Bahwa menurut saksi yang mempunyai tenah tersebut adalah MANNAWE dan KAMARUDDIN;
Bahwa luas tanah tersebut menurut saksi kurang lebih 44.000 m² yang dibebaskan untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM);
Bahwa saksi pernah mengukur lagi tanah yang untuk dibebaskan untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) untuk pembuatan sertifikatnya;
Bahwa saksi pernah diminta oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Selor untuk memastikan keseluruhan tanah yang ada di Sabanar Lama Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan untuk pembangunan Pabrik Pendingin udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) ;
Bahwa pengukuran tanah pertama yang dilakukan oleh saksi di Sabanar Lama Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan belum ada bangunannya;
Bahwa pengukuran yang dimintakan untuk pembuatan sertifikat saat itu sudah ada bangunannya;
Bahwa pada saat pengukuran tanah di Sabanar Lama Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan yang dibebaskan untuk pembangunan PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) saat itu saudara NAZARSYAH ikut;
Bahwa yang menunjukkan tanah di Sabanar Lama Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan yang mau di ukur saat itu adalah penggarap yaitu saudara MANNAWE dan KAMARUDDIN dan mereka sudah ada duluan di lokasi tanah tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu harga pasaran tanah pada saat itu (Tahun 2003);
Bahwa saksi tidak tahu status NAZARSYAH pada saat itu;
Bahwa yang mengajukan pengukuran tanah di Sabanar Lama Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan pada saat itu adalah Bagian Tata Pemerintahan Pemda Kabupaten Bulungan;
Bahwa status tanah pada saat itu Tahun 2003 adalah tanah garapan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak kebaratan ;
Saksi Drs. H. SUGIONO, MSi Bin GIMIN :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pada saat itu senagai staf Ahli;
Bahwa Tidak pernah dan tidak pernah menerima SK Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah tahun 2004. Dan tidak pernah menerima honor pembebasan tanah tahun 2004;
Bahwa tugas saksi membantu Bupati untuk melaksanakan administrasi/pencatatan pelaksanaan administrasi pembangunan;
Bahwa saksi menggantikan saudara Ibrahim Sebe (Alm) dan saksi digantikan oleh saudara H. Hamidan (Kantor Linmas);
Bahwa saksi menjadi Kabag Pembangunan sejak tanggal 02 Januari 2004 s/d 29 Maret 2004 sehingga saksi belum maksimal melaksanakan tugas-tugas ;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi masih membenarkan keterangan di BAP;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak kebaratan ;
Saksi M. RUSNANDAR. M, SH. Bin H.M. MISRA :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Selor Hilir sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2004, kemudian sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2006 saksi menjabat sebagai Lurah Tanjung Selor Hilir ;
Bahwa untuk dapat menguasai sebidang tanah di Kabupaten Bulungan bagi warga pendatang kapan saja dapat menguasai lahan di Kabupaten Bulungan misalnya dengan cara jual beli, atau dengan membuka lahan baru berupa tanah yang dikuasai oleh Negara yang bukan dalam penguasaan orang/pribadi, apabila dikehendaki oleh penggarap lahan yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan untuk membuat Surat Penguasaan Tanah Negara yang digarapnya ;
Bahwa proses mengajukan dokumen - dokumen / surat tanah garap di wilayah Kelurahan Tanjung Selor Hilir adalah :
Pemohon / masyarakat yang menggarap / membuka lahan tanah negara datang ke kantor lurah
Lahan harus dibersihkan terlebih dahulu
Penentuan hari pengukuran lahan untuk mengetahui identitas tanah dan luasnya dan disaksikan oleh saksi batas, RT setempat dan wakil dari Kecamatan Tanjung Selor
Setelah itu proses pembuatan surat pernyataan dibuat di kantor Kelurahan beserta surat keterangan tanah
Selanjutnya Penandatanganan Pihak Pemohon, saksi-saksi batas, RT dan RW setempat, baru kemudian diberi nomor registrasi dan ditandatangani lurah selanjutnya diajukan ke Kecamatan Tanjung Selor
Surat segel / surat penguasaan dibuat 3 (tiga) rangkap
Yang asli dipegang oleh pemohon
Arsip kantor Kelurahan 1 (satu) rangkap
Arsip kantor Kecamatan 1 (satu) rangkap
Bahwa proses pengajuan Surat Pernyataan menguasai tanah adalah :
Pemohon datang menghadap ke Kantor Kelurahan menghadap lurah/kasi pemerintahan, dengan membawa fotocopy KTP (asli) surat pengantar dari RT jika ada;
Pemohon diminta untuk membersihkan lahan garapan yang akan disuratkan;
Ditentukan waktunya untuk peninjauan lokasi bersama ketua RT setempat dan saksi batas, untuk mengetahui identitas dan ukuran tanah yang dimohonkan;
Diterbitkan surat pernyataan penguasaan tanah oleh pihak kelurahan sesuai dengan keadaan sebenarnya;
Selanjutnya surat pernyataan diserahkan kepada pemohon untuk ditanda tangani pemohon saksi batas, dan saksi lainnya;
Setelah ditandatangani diserahkan kembali ke Kantor Kelurahan untuk diberikan nomor register, kemudian ditandatangani lurah dan di stempel di sisi kiri lembaran surat pernyataan;
Selanjutnya diserahkan kepada pemohon untuk di tandatangani camat
Bahwa segel tanah adalah bukti surat yang menyatakan bahwa seseorang tersebut benar telah membuka atau menggarap tanah yang dikuasainya dan diperuntukkan sebagai tempat tinggal, berkebun atau berladang yang memuat asal usul tanah dan luas tertentu.
Bahwa setiap Surat Pernyataan Tanah harus dicatat dalam Buku Register Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.
Bahwa saksi pernah menjadi Anggota Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh untuk Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Bulungan tahun 2004 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 441 Tahun 2004 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksaan Pembangunan dalam Wilayah Kabupaten Bulungan.
Bahwa pembebasan tanah tahun 2004 diantaranya digunakan untuk pembangunan gudang pendingin udang yang luasnya ± 4 hektar (Ha) di pinggir sungai Kayan Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
Bahwa tanah yang diganti rugi untuk pembangunan gudang pendingin udang tersebut dalam penguasaan saksi Nawe dan saksi Kamaruddin berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah.
Bahwa menurut keterangan saksi Nawe dan saksi Kamaruddin pada saat mengajukan pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, yang bersangkutan datang ke Tanjung Selor tahun 1974 dan mulai membuka lahan perkebunan pada tahun 1980.
Bahwa tanah tersebut digunakan oleh saksi Nawe dan saksi Kamaruddin untuk berkebun / berladang, dengan status tanah adalah Tanah Negara yang dibuka / digarap oleh masing-masing yang bersangkutan, ketika akan dibebaskan oleh Pemerintah Kab. Bulungan Surat Bukti Penguasaan Tanah baru mulai diurus berbentuk :
Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Nomor: 593.11/523/CTS-Pem/V/2004 tanggal 19 Mei 2004 seluas 10.499 m² An. Nawe
Nomor 593.11/181/CTS-Pem/XII/2003 tanggal 09 Desember 2003 seluas 17.993 m² An. Nawe
Nomor 593.11/523.B/CTS-Pem/V/2004 tanggal 19 Mei 2004 seluas 15.943 m² An. Kamaruddin
Nomor 593.11/523.A/CTS-Pem/V/2004 tanggal 19 Mei 2004 seluas 303 m² An. Kamaruddin.
Bahwa status tanah saksi Nawe dan saksi Kamaruddin dengan Surat Pernyataan tanggal 16 Desember 2003 dan Surat Pernyataan tanggal 19 Juli 2004 sudah cukup membuktikan bahwa saksi Nawe dan saksi Kamaruddin menguasai tanah karena isi Surat Pernyataan Penguasaan Tanah telah memuat asal-usul dari tanah tersebut.
Bahwa surat - surat / dokumen tanah garapan yang dikuasai oleh saksi Nawe dan saksi Kamaruddin di Sabanar Lama Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan diurus oleh Rustam Mage.
Bahwa saksi tidak menanyakan keberadaan saksi Nawe dan saksi Kamaruddin karena Rustam Mage telah membawa Surat Kuasa pada saat menghadap saksi.
Bahwa Lurah Tanjung Selor Hilir tidak pernah mengeluarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah atas nama Nawe dan Kamaruddin pada tanggal 19 Juli 2004, tetapi hanya sebagai saksi pada saat pembebasan lahan guna kepentingan Pemerintah Kabupaten Bulungan, karena jika pihak Kelurahan yang membuat surat pelepasan / pembebasan tanah maka ada blanko tersendiri dan dimasukkan / diberi nomor register tanah pada Buku Register Tanah.
Bahwa tanah yang dikuasai saksi Nawe dan saksi Kamaruddin yang dibebaskan oleh Pemkab Bulungan untuk pembangunan cold storage PT. BLM adalah seluas 44.435 m² (empat puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima meter persegi), tetapi tanah tersebut tidak pernah tercatat pada Buku Register Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
Bahwa pada saat mengurus surat-surat tanah yang dikuasai saksi Nawe dan saksi Kamaruddin tersebut, Rustam Mage kelihatan tergesa-gesa menghadap saksi untuk penyelesaian Surat Pernyataan atas nama Kamaruddin, tetapi saksi tidak pernah memeriksa atau mengecek kebenaran surat-surat yang dibawa oleh Rustam Mage sehingga saksi baru mengetahui bahwa Surat Pernyataan tanggal 16 Desember 2003 atas nama Kamaruddin dituliskan nomor urut register di kantor Kelurahan Tanjung Selor Hilir dengan Nomor: 593/33/002/Pem-XII/2003 dan Nomor: 593/32/002/Pem-XII/2003 masing-masing tanggal 16 Desember 200, ternyata di buku Register Surat Pernyataan Tanah Kantor Lurah Tanjung Selor Hilir nomor tersebut atas nama orang lain yaitu Josphien W, ST. dan Yung Triwahyuni.
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat-rapat atau sosialisasi sehubungan dengan pembebasan tanah untuk pembangunan cold storage PT. BLM.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak kebaratan ;
Saksi H. MUHAMMAD ARIEF MAREWANGE :
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengenal Mannawe dan Kamaruddin sebagai teman petani;
Bahwa tanah garapan milik Mannawe dijual kepada Terdakwa H. Rustam yang dijual pada Tahun 2003;
Bahwa uang hasil penjualan tanah garapan milik Mannawe dan Kamaruddin digunakan untuk naik haji oleh yang bersangkutan;
Bahwa saksi tidak mengetahui Terdakwa H. Rustam membeli tanah garapan milik Mannawe dan Kamaruddin untuk keperluan Pembangunan Pabrik Pendingin Udang (Cold Storage);
Bahwa sekarang tanah garapan milik Mannawe dan Kamaruddin untuk Keperluan Pabrik Pendingin Udang (Cold Storage);
Bahwa saksi mempunyai 5ha tanah garapan disekitar daerah Sabanar Lama;
Bahwa asal usul tanah garapan milik Mannawe dan Kamaruddin adalah berawal dari membuka hutan sejak tahun 1981 sampai 1982;
Bahwa saksi menerangkan pada saat membuka hutan ada izin dari pemerintah untuk membuka Lahan ;
Bahwa saksi sekarang sudah mempunyai surat – surat tanah garapan yg dulu awalnya membuka hutan sekitar tahun 1981;
Bahwa tanah – tanah garapan milik saksi sudah bersertifikat sejak Tahun 1987 ;
Bahwa Mannawe menjual tanah garapan miliknya dengan harga sekitar ± 600 juta kepada H. Rustam Mage;
Bahwa menurut saksi luas tanah garapan milik Manawe dan Kamaruddin ± 3 ha;
Bahwa saksi mengetahui transaksi jual beli tanah garapan milik Mannawe dan Kamaruddin yang dibeli oleh H. Rustam Mage dilakukan dirumah Mannawe dan Kamaruddin;
Bahwa Mannawe menerima uang penjualan tanah garapan miliknya dari H. Rustam Mage pertama sebesar ± 100 juta;
Bahwa Mannawe menerima uang pembayaran tanah garapan miliknya yang dibeli H. Rustam Mage yang kedua saat pelunasannya saksi diajak ke BRI untuk menyaksikan pembayaran tanah garapan milik Mannawe;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Berita Acara Pembayaran tanah garapan milik Mannawe dan Kamaruddin;
Bahwa mengenal H. Rustam Mage sebagai pencetak foto ;
Bahwa yang hadir pada saat pembayaran tanah garapan milik Mannawe yang saksi kenal saat itu adalah Mannawe, saksi sendiri, dan H. Rustam Mage;
Bahwa saksi mengetahui harga tanah garapan milik Mannawe dan Kamaruddin sebesar Rp.25.000/m² yang dibeli oleh H.Rustam Mage;
Bahwa saksi mengetahui kesepakatan tentang harga dari Mannawe ;
Bahwa saksi melihat pembayarannya tanah garapan milik Mannawe dan Kamaruddin yang dilakukan oleh H. Rustam Mage;
Bahwa harga tanah garapan milik Mannawe dan Kamaruddin yang sekarang sudah dibangun pabrik Pendingin Udang (Cold Storage) sekitar Rp. 160.000/m²;
Bahwa benar tahun 1987 tanah garapan milik Mannawe dan Kamaruddin sudah pernah diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tapi belum keluar sertifikatnya ;
Bahwa saksi tidak ingat kapan jual beli tanah garapan milik Mannawe dan Kamaruddin itu dilakukan dan seingat saksi tahun 2003 ;
Bahwa saksi pernah melihat surat kuasa yang diberikan Mannawe dan Kamaruddin kepada H. Rustam Mage sekitar 3 bulan yang lalu;
Bahwa saksi tidak mengenal dengan Saudara Nazarsyah dan Saudara Muhammad Suhaimy.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak kebaratan ;
Saksi ABIDIN Bin AMBO TANG :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa dihadapkan dipersidangan untuk permasalahan lahan Pabrik Pendingin Udang (Cold Storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT. BLM);
Bahwa tanah garapan yang digunakan untuk pembangunan Pabrik Pendingin Udang (Cold Storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT. BLM) sebelumnya adalah kepunyaan Mannawe dan Kamaruddin;
Bahwa pada saat Tahun 2003 saksi sebagai Ketua RT Sabanar Lama;
Bahwa saksi pernah dimintai izin penggarapan dan menandatanganinya atas nama Mannawe dan Kamaruddin adalah H. Rustam Mage pada Tahun 2003;
Bahwa status tanah garapan milik Mannawe dan Kamaruddin pada Tahun 2003 adalah lahan pertanian;
Bahwa perkembangan tanah garapan milik Mannawe dan Kamaruddin setelah saksi memberikan izin penggarapan kepada H. Rustam Mage saksi tidak mengetahui kelanjutannya;
Bahwa sekarang bekas tanah garapan milik Mannawe dan Kamaruddin sekarang menjadi Pabrik Pendingin Udang (Cold Storage);
Bahwa saksi mengenal H. Rustam Mage sebagai tukang foto;
Bahwa yang membuat surat izin penggarapan tanah garapan milik Mannawe dan Kamaruddin saksi tidak mengetahui dan saksi hanya menandatangani atas permintaan H. Rustam Mage;
Bahwa Mannawe menguasai tanah garapan yang digunakan untuk pembangunan Pabrik Pendingin Udang (Cold Storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT. BLM) sejak Tahun 1975;
Bahwa menurut saksi Mannawe dan Kamaruddin tidak bisa membaca (buta huruf);
Bahwa sebelum saksi menandatangani surat izin penggarapan tanah garapan milik Manawe dan Kamaruddin Lurah juga belum menandatanganinya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak kebaratan ;
Saksi MANNAWE Bin GANGKA :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi tidak mengetahui luas tanahnya yang digunakan untuk pembayaran Pabrik Pendingin Udang (Cold Storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT. BLM);
Bahwa asal usul tanah garapan saksi berawal dari buka hutan pada Tahun 1974 – 1982 sampai mendapatkan tanah garapan tersebut ± 6Ha;
Bahwa yang membeli tanah garapan milik saksi adalah Terdakwa H. Rustam Mage;
Bahwa pembayaran tanah garapan milik saksi yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 29.000/m² tetapi saksi hanya menerima sebesar Rp. 25.000/m² dan sisanya sebesar Rp. 4.000/m² diminta oleh Terdakwa H. Rustam Mage karena Terdakwa H. Rustam Mage sebagai pihak yang mengurus jual beli tanah garapan milik saksi;
Bahwa saksi rela memberikan selisih harga dari penjualan tanah garapan milik saksi;
Bahwa saksi pernah mengurus surat – surat tanah garapan milik saksi namun surat tanah garapan milik saksi tidak keluar;
Bahwa sebelumnya tanah garapan milik saksi di tanami tanaman padi;
Bahwa saksi menerima uang hasil penjualan tanah garapan miliknya yang pertama sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) selanjutnya saksi menerima sebesar Rp. 515.000.000,- (Lima Ratus Lima Belas Juta rupiah)sehingga total hasil penjualan tanah garapan seluruhnya sebesar Rp. 615.000.000,- (Enam Ratus Lima Belas Juta Rupiah) ;
Bahwa uang hasil penjualan tanah garapan tersebut digunakan untuk ongkos naik Haji sebanyak 1 kali;
Bahwa saksi pernah membubuhkan cap jempol pada saat pengurusan surat – surat tanah;
Bahwa saksi tidak mengenal Saudara Nazarsyah dan saudara Muhammad Suhaimy ;
Bahwa saksi menerima pembayaran tanah garapan tersebut dalam bentuk tabungan di Bank BRI;
Bahwa saksi pernah membayar pajak untuk tanah tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah mendatangi Ketua RT atau Kepala Desa untuk mengurus surat – surat tanah garapan milik saksi namun di wakilkan oleh Terdakwa H. Rustam Mage;
Bahwa Terdakwa H. Rustam Mage mendatangani saksi untuk memberitahukan bahwa ada tanah garapan yang akan diganti rugi oleh Perusahaan dan saksi meminta harga tanah garapan tersebut sebesar Rp. 30.000/m² namun Terdakwa H. Rustam Mage menawarkan kepada saksi sebesar Rp. 25.000/m²;
Bahwa pada saat itu ada orang melakukan pengukuran tanah garapan milik saksi bersama Terdakwa H. Rustam Mage yang diketahui oleh saksi;
Bahwa pembayaran tanah garapan yang pertama oleh Terdakwa H. Rustam Mage dilakukan dirumah saksi selanjutnya pembayaran yang kedua dilakukan secara tunai diBank BRI namun oleh saksi uang tersebut disimpan di Bank BRI ;
Bahwa saksi tidak mengingat berapa luas tanah garapan miliknya yang dijual kepada Terdakwa H. Rustam Mage namun perkiraan saksi sekitar ± 2Ha ;
Bahwa selama saksi menggarap tanah garapan tersebut tidak ada protes dari pihak lain;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak kebaratan ;
Saksi KAMARUDDIN Bin TALLA :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa mempunyai tanah didaerah sabanar Lama;
Bahwa saksi pernah dikasih tanah oleh Mannawe;
Bahwa saksi mengolah tanah garapan tersebut agar dapat ditanami padi dengan cara menebas semua hutan;
Bahwa tanah garapan yang dikasih oleh Mannawe Tanah garapan tersebut telah dijual kepada Terdakwa H. Rustam Mage dengan harga sebesar Rp. 25.000/m²;
Bahwa saksi menerima hasil penjualan tanah garapan tersebut sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang tanah tersebut digunakan untuk Pembangunan Pabrik Pendingin Udang (Cold Storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT. BLM) oleh Terdakwa h. Rustam Mage;
Bahwa Terdakwa H. Rustam Mage melakukan pembayaran yang pertama diBank Danamon sebesar Rp. 25.000.000,-(Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan transaksi pembayaran tanah garapan tersebut didampingi oleh anak saksi dan sisa pembayaran uang tersebut sebesar Rp. 325.000.000,- (Tiga Ratus dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang dilakukan pembayarannya di Bank Danamon juga;
Bahwa saksi diberi tahu oleh Terdakwa H. Rustam Mage penjualan tanah garapan milik saksi oleh Terdakwa H. Rustam Mage sebesar Rp. 29.000/m²;
Bahwa saksi tidak mengingat mengenai surat – surat yang pernah saksi bubuhi cap jempolnya;
Bahwa saksi pernah memberikan mesin chain saw kepada Mannawe untuk ditukar dengan tanah yang dulu masih dalam kondisi hutan;
Bahwa saksi tidak memiliki surat – surat untuk tanah garapan tersebut namun saksi setiap tahunnya melakukan pembayaran pajak untuk tanah tersebut;
Bahwa tidak ada pihak lain yang menghubungi saksi untuk urusan jual beli tanah garapan saksi dan hanya Terdakwa H. Rustam Mage;
Bahwa dalam urusan jual beli tanah tersebut tidak ada protes dari pihak lain;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak kebaratan ;
Saksi H. ANANG DACHLAN DJAUHARI Bin H. ANANG ARIF :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi mengetahui pengadaan tanah tersebut adalah untuk lokasi pembangunan Pabrik Udang PT. Bulungan Lestari Mandiri;
Bahwa Pabrik Udang sangat dibutuhkan di Kabupaten Bulungan dimana banyaknya tambak diwilayah pesisir Kabupaten Bulungan;
Bahwa dengan terbangunnya Pabrik Udang tersebut diTanjung selor diharapkan minimal hasil petambak tersebut dapat dibawa ke PT. BLM untuk diproses dan diekspor;
Bahwa dalam pengadaan lahan untuk Pabrik Udang PT. BLM dibuat Panitia Pengadaan Tanah sesuai Surat Bupati Bulungan No. 279 Tahun 2003;
Bahwa jabatan saksi dalam susunan kepanitian tersebut sesuai Surat Keputusan Bupati adalah sebagai pembina ;
Bahwa yang bertugas memberikan pengarahan dan pembinaan kepada panitia;
Bahwa saksi tidak ingat berapa besar ganti rugi yang diberikan kepada pemilik tanah;
Bahwa status tanah tersebut adalah tanah garapan;
Bahwa yang diberi tugas dan tanggung jawab terhadap pengadaan dan pembebasan tanah adalah KABAG. TAPEM sesuai Tupoksinya yang dijabat oleh Terdakwa Suhaimy;
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan kepada Terdakwa Rustam Mage untuk mencari tanah;
Bahwa dalam proses ganti rugi tanah yang digunakan untuk pembanguna Pabrik Udang PT. BLM laporannya pernah disampaikan oleh Wakil Bupati Saudara Hendri Edom secara lisan;
Bahwa Pembangunan Pabrik Udang BLM dilaksanakan sekitar pertengahan Tahun 2004.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak kebaratan ;
Saksi H. RAHMADI, SE, MM Bin KROMODIHARJO :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Camat Tanjung Selor sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2009.
Bahwa Kecamatan Tanjung Selor meliputi 3 (tiga) Kelurahan 6 (enam) Desa yaitu Tanjung Selor Ilir, Kelurahan Tanjung Selor Hulu, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Desa Jelarai, Desa Tengkapak, Desa Gunung Seriang, Desa Gunung Sari (KM 12), Desa Bumi Rahayu (KM 9), Desa Apung.
Bahwa selain Camat juga menjabat selaku PPATS (Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara), yang tugasnya diantaranya, melaksanakan sebagai kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai dasar perubahan data pendaftaran tanah.
Bahwa saksi pernah menjadi Anggota Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh untuk Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Bulungan tahun 2003-2004, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 279 Tahun 2003 dan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 441 Tahun 2004 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksaan Pembangunan dalam Wilayah Kabupaten Bulungan.
Bahwa saksi selaku Panitia Pengadaan Tanah belum pernah melakukan sosialisasi pembebasan tanah untuk pembangunan cold storage di Sabanar Lama Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.
Bahwa saksi juga tidak pernah mengikuti rapat-rapat panitia yang membahas tentang lokasi pembangunan cold storage, sedangkan mengenai kebutuhan tanah untuk pembangunan cold storage saksi hanya mendengarnya dari Kabag Tata Pemerintahan yaitu terdkwa dan saksi Rusnandar selaku Lurah Tanjung Selor Hilir yaitu sekitar 4 (empat) sampai 5 (lima) hektar.
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber dana yang digunakan untuk pengadaan tanah pada lokasi pembangunan cold storage karena yang menangani adalah Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Bulungan.
Bahwa yang menguasai tanah yang dibebaskan untuk pembangunan cold storage adalah saksi Nawe seluas 28.189 m² dan saksi Kamaruddin seluas 16.246 m² sebagaimana pengukuran yang dilakukan oleh petugas Kantor BPN Kab. Bulungan.
Bahwa harga pasaran per meter pada lokasi tanah yang dibangun untuk cold storage adalah sekitar Rp. 25.000,- s/d Rp. 35.000,-
Bahwa saksi tidak mengetahui dasar pembayaran ganti rugi untuk saksi Nawe dan saksi Kamaruddin karena saksi tidak pernah dilibatkan dalam proses negoisasi dan pembayarannya.
Bahwa status tanah yang diganti rugi tersebut adalah tanah segel yaitu sama seperti Surat Pernyataan Penguasaan Lahan (SP) yaitu saksi Kamaruddin dan saksi Nawe telah menguasai/menggarap tanah tersebut sejak tahun 1980 an ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak kebaratan ;
Saksi MUHAMMAD SUHAIMY,S.Sos.M.Si BIN MUH.SALIM :
Bahwa saksi menjabat sebagai Plt. Kabag Tata Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Bulungan sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2006.
Bahwa Bupati Bulungan telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 441 tahun 2004 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Bulungan, dengan susunan sebagai berikut :
Pembina
Penanggung jawab
Ketua I
Ketua II
Seketaris
Anggota
Asisten Bid. Ekbang
Kadis Pertanian
Kadispenda
Kadis PU
Kabag Hukum
Kabag Keuangan
Kabag Umum dan Perlengkapan
Kabag Pembangunan
Kasubag Admin Pertanahan bagian Tapem
Kasi pemberian hak tanah BPN
Kasubdit tata ruang dan tata guna tanah Bappeda
Camat setempat (Tanjung Selor)
Lurah/Kepala Desa setempat (Tg. Selor ilir)
Sekretariat
Bahwa tugas saksi selaku Sekretaris Panitia Pembebasan Tanah adalah mendukung pelaksanaan administrasi pertanahan, memfasilitasi kegiatan panitia dan mengkomunikasikan kepada pengelola proyek (Pimpro dan Bendahara Proyek), dan mengadministrasikan pertemuan-pertemuan panitia secara internal dan eksternal.
Bahwa pada tahun 2003 Pemerintah Kabupaten Bulungan pernah melaksanakan pengadaan tanah/ pembebasan tanah untuk keperluan pembangunan pabrik pendingin udang (cold storage) yaitu PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT. BLM).
Bahwa berdasarkan SK Bupati Bulungan Nomor 78 Tahun 2003 tersangka selaku Atasan Langsung Pimpro Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan mempunyai tugas sebagai berikut :
Penanggung jawab atas pelaksanaan proyek TA 2003 serta menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya mengenai perkembangan pelaksanaan proyek, baik dari segi keuangan maupun fisik proyek kepada Bupati Bulungan.
Menyampaikan pengumuman secara luas melalui media massa, media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas / pelelangan umum / terbatas diberikan penjelasan kepada para rekanan yang berminat serta memenuhi kualifikasi,
| | : | 1 | Bupati Bulungan | ||||
| 2 | Wakil Bupati Bulungan | ||||||
| | : | Sekda Kab. Bulungan | |||||
| | : | Asisten Bid. Pembangunan | |||||
| | : | Kepala BPN | |||||
| | : | Kabag Tapem | |||||
| | : | | |||||
| | |||||||
| | |||||||
| | |||||||
| | |||||||
| | |||||||
| | |||||||
| | |||||||
| | |||||||
| | |||||||
| | |||||||
| | |||||||
| | |||||||
| | : | 1 | Nazarsyah, S. Stp. (koordinator) | ||||
| 2 | Seluruh staf Bag. Tapem. | ||||||
c. Menyampaikan bahan keterangan / laporan mengenai barang milik daerah (daftar inventaris) secara tertib dan teratur kepada Bupati Bulungan.
Bahwa pembebasan tanah untuk pembangunan PT. BLM merupakan pembangunan akan untuk kepentingan umum, karena pembangunan Cold Storage mengunakan dana APBD Kab. Bulungan untuk pengembangan perikanan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 22 Tahun 1999 Bab IV Kewenangan Daerah Pasal 7 Ayat (1) menyebutkan : Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali dalam bidang politik luar negeri, Pertahanan Keamanan, Pendidikan, moneter dan Fiskal, Agama serta kewenangan bidang lain.
Bahwa pemilik tanah yang digunakan untuk pembangunan cold storage PT. BLM adalah Kamarudin seluas 16.246 m² dan Nawe seluas 28.189 m².
Bahwa proses Pengadaan Tanah untuk pembangunan Cold Storage dibahas dalam rapat rutin pengadaan tanah yang dokumennya ada dibagian Tata Pemerintahan berupa notulen, daftar hadir rapat, selanjutnya dilakukan survei pengukuran di lapangan oleh tim terdiri dari unsur BPN, Bagian Tata Pemerintahan, Kecamatan, Kelurahan, Dinas PU, Bapedda, Dinas Pertanian dan Bagian Pembangunan, setelah diadakan pengukuran oleh Tim di lapangan maka dibuatkan Berita Acara Pengukuran lalu hasilnya disampaikan secara berjenjang kepada Pemimpin melalui Bagian Tata Pemerintahan, sebagai dasar penetapan.
Bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan Cold Storage ditetapkan harga dan luas oleh Pemimpin sesuai hasil pengukuran dalam berita acara kesepakatan ganti rugi tanah di lokasi pembangunan Cold Storage (Pabrik Udang) Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan tanggal 19 Mei 2004, setelah semua persyaratan dipenuhi maka Pimpro dan Bendpro melakukan proses pembayaran.
Bahwa proses awal pengadaan sampai dengan penetapan harga dan lokasi, yang berperan adalah Panitia Pengadaan Tanah untuk pembangunan sesuai dengan SK Bupati Bulungan Nomor : 279 Tahun 2003 dan Nomor : 441 Tahun 2004, terutama Bupati Bulungan (H. Anang Dahlan Djauhari, SE) dan Wakil Bupati Bulungan (Alm. Henry Edom), selanjutnya setelah penetapan harga dan lokasi, dilakukan proses pembayaran oleh Pengelola Proyek yaitu Pimpro dan Bendpro pengadaan tanah untuk pembangunan Cold Storage.
Bahwa Panitia Pengadaan tanah telah melakukan rapat mengenai pembebasan tanah untuk pembangunan cold storage di kantor Bupati Bulungan, dan Panitia Pembebasan Tanah yang hadir saat itu adalah Wakil Bupati (almarhum Henry Edom), Sekretaris Daerah (H. Karsim Al Amrie), Asisten Pemerintahan (almarhum Haryono Wartam), Unsur BPN, Bapedda, Bagian Pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Umum dan Perlengkapan, Kabag Tata Pemerintahan, Kasubag Pertanahan dan staf Bagian Tata Pemerintahan bidang Pertanahan.
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah untuk pembangunan cold storage pernah mengadakan inventarisasi tanah berdasarkan hasil survei / peninjauan lapangan tahun 2003, peserta Tim dari Bagian Tata Pemerintahan, Bappeda, BPN, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian, Kecamatan, Kelurahan, dan Bagian Pembangunan.
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah juga telah melakukan penelitian status hukum tanah dilaksanakan berdasarkan surat keterangan garapan atas nama Nawe tanggal 02 Desember 2003 dan atas nama Kamaruddin tanggal 16 Desember 2003 yang diketahui lurah dan camat setempat, serta pelepasan tanah kepada Pemeintah Daerah Tahun 2003 tertanggal 19 Juli 2004.
Bahwa pihak penggarap (Nawe dan Kamaruddin) telah membuat Surat Pelepasan Tanah tertanggal 19 Juli 2004 kepada Sekretaris Daerah (H. Karsim Al Amrie) selaku wakil Pemda, yang diketahui oleh Camat Tanjung Selor (H. Rahmadi) serta disaksikan oleh Lurah Tanjung Selor Hilir (M. Rusnandar) dan Kasi Trantib Kec. Tanjung Selor (Kamaruddin).
Bahwa status tanah Nawe dan Kamaruddin adalah Tanah Garapan yang dikelola sejak tahun 1980 (berdasarkan Surat Pernyataan yang bersangkutan) tanah tersebut digunakan untuk pertanian.
Bahwa proyek pengadaan tanah dan tanam tumbuh baik TA. 2003 maupun TA. 2004 yang bertanggung jawab adalah Pimpro (terdakwa Nazarsyah), kemudian pertanggungjawaban tersebut disampaikan kepada Bupati Bulungan secara berjenjang melalui Kasubbag Pertanahan, Kabag Tata Pemerintahan (Atasan Langsung Pimpro), Asisten Bidang Pemerintahan, Sekretaris Daerah, dan Bupati / Wakil Bupati Bulungan.
Bahwa penetapan harga tanah dan lokasi pembangunan Cold Storage ditetapkan atas dasar kesepakatan ganti rugi antara pemilik lahan dan Bupati Bulungan sebagaimana berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak (Bupati Bulungan dan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan dengan pemilik tanah yaitu Sdr. Nawe dan Kamaruddin) tanggal 19 Mei 2004
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2003 – 2004 NJOP disekitar lokasi tanah yang dibebaskan untuk pembangunana cols storage adalah sekitar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per meter.
Bahwa anggaran Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan di Kabupaten Bulungan untuk tahun 2003 adalah sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah), sedangkan untuk tahun 2004 dianggarkan sebesar Rp. 11.420.000.000,- (sebelas milyar empat ratus dua puluh juta rupiah)
Bahwa pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan PT. BLM telah dilakukan 2 (dua) kali yaitu :
Pembayaran pertama tanggal 29 Desember 2003 oleh bendahara proyek (almarhun Faridah) dan Pemimpin Proyek (terdakwa Nazarsyah) sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh Rustam Mage selaku kuasa pemilik tanah.
Pembayaran tanggal 19 Juli 2004 oleh bendahara proyek (Dwiyanti) dan Pemimpin Proyek (terdakwa Nazarsyah) untuk Nawe sebesar Rp. 817.481.000,- (delapan ratus tujuh belas juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan untuk Kamaruddin sebesar Rp. 470.134.000,- (empat ratus tujuh puluh juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang diterima oleh Sdr. Rustam Mage selaku kuasa pemilik tanah di ruang Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Bulungan.
Bahwa pembebasan tanah di lokasi pembangunan Cold Storage (pabrik pendingin udang) di Kelurahan Tanjung Selor Hilir dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Ganti Rugi Tanah sebesar Rp. 1.288.615.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah) dan per meternya Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa pembayaran ganti rugi tanah tahun 2003 adalah uang panjar yang diambil dari DIPDA Tahun 2003 Proyek Pembebasan Tanah dan Tanam Tumbuh untuk pembangunan Kab. Bulungan program Penataan Pertanahan sub sektor Tata Ruang sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang point y, Pembebasan Tanah Tanam Tumbuh dan Bangunan Lokasi Tak Terduga Nomor Kode Proyek 2P.0.10.2.02.002.
Bahwa dasar pembayaran uang panjar adalah perintah Ketua Tim / Panitia yang mengatakan telah disetujui oleh Bapak Bupati saat itu (H. Anang Dachlan Djauhari, SE) untuk memberikan panjar sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa saksi telah melaksanakan tugas sebagai sekretaris panitia pengadaan tanah untuk pembangunan Cold Storage dengan dibantu oleh Kasubag Pertanahan (Sdr. H. Sadriansyah) dan Koordinator Sekretariat (terdakwa Nazarsyah) beserta staf yang terlibat antara lain : M. Rais sebagai salah satu staf yang menangani.
Bahwa saksi juga telah membuat laporan secara berkala tiap bulan mengenai pembebasan pengadaan tanah untuk pembangunan termasuk didalamnya laporan fisik dan keuangan, pengadaan tanah untuk pembangunan Cold Storage (Pabrik Udang) laporan tersebut diajukan kepada Bupati Bulungan melalui bagian keuangan dan Bagian umum dan perlengkapan serta Bappeda Kab. Bulungan.
Bahwa selaku Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah saksi mendapatkan honor dari Pemerintah Kabupaten Bulungan sebesar Rp.3.676.250,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), sedangkan dari pihak lain saksi tidak pernah menerimanya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak kebaratan ;
Saksi NAZARSYAH,S.STP BIN MUHMMAD SEMAN :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pada Tahun 2003-2004 berperan sebagai Pimpinan Proyek (Pimpro) pada Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pabrik Pendingin Udang (cold Storage) PT. BLM di Sabanar Lama;
Bahwa saksi sebagai Pimpinan Proyek (Pimpro) menerima perintah dari Atasan langsung Pimpro yaitu Sdr Muhammad Suhaimy, S. Sos., M. Si;
Bahwa saksi menyiapkan administrasi pembayaran tanah yang dikuasai oleh Saudara Mannawe dan Kamaruddin;
Bahwa saksi saksi tidak pernah bertemu langsung dengan penggarap tanah yang dibebaskan oleh Pemda Kab. Bulungan untuk pembangunan Pabrik Pendingin Udang (cold Storage) PT. BLM di Sabanar Lama yaitu saudara Mannawe dan Kamaruddin;
Bahwa saksi hanya berhubungan dengan terdakwa Drs. H. Rustam Mage dalam masalah tanah yang dibebaskan untuk pembangunan Pabrik Pendingin Udang (cold Storage) PT. BLM di Sabanar Lama;
Bahwa dalam proses pencairan dana untuk pembayaran ganti rugi tanah yang digunakan untuk pembangunan Pabrik Pendingin Udang (cold Storage) PT. BLM di Sabanar Lama dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pencairan yaitu Tahun 2003 dan 2004 dan diterima oleh kuasa pemilik tanah garapan tersebut yaitu terdakwa Drs. H. Rustam Mage;
Bahwa saksi / terdakwa tidak tahu asal usul tanah yang diganti rugi oleh Pemda Kab. Bulungan yang digunakan untuk pembangunan Pabrik Pendingin Udang (cold Storage) PT. BLM di Sabanar Lama;
Bahwa pada Tahun 2003 dibayarkan uang panjar / uang muka atas perintah lisan Sdr. Suhaimy sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa Drs. H. Rustam Mage sebagai kuasa pemilik tanah garapan tersebut yang diambil dari dana tidak terduga dikarenakan tidak dianggarkan dalam DIPDA Tahun 2003;
Bahwa yang meminta pembayaran adalah pemilik tanah garapan tersebut melalui kuasa yaitu terdakwa Drs. H. Rustam Mage;
Bahwa ada 3 (tiga) kwitansi dalam pembayan ganti rugi tanah garapan milik saudara Mannawe dan Kamaruddin;
Bahwa total dana yang dibayarkan untuk ganti rugi tanah garapan milik saudara Mannawe dan Kamaruddin sebesar Rp.1.288.615.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah);
Bahwa harga tanah garapan milik saudara Mannawe dan Kamaruddin diganti rugi sebesar Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) per meter persegi;
Bahwa tanah garapan milik saudara Mannawe dan Kamaruddin dibebaskan dengan tujuan untuk didirikan Pabrik Pendingin Udang (cold Storage) PT. BLM di Sabanar Lama;
Bahwa saksi tidak pernah terjun langsung ke lokasi tanah garapan milik saudara Mannawe dan Kamaruddin;
Bahwa anggaran yang digunakan untuk pembayaran ganti rugi Tanah milik saudara Mannawe dan Kamaruddin pada Tahun 2003 diambil dari anggaran proyek pembebasan tanah (APBD 2003) dan pada tahun 2004 diambil dari kegiatan pembebasan tanah;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah uang yang dibayarkan oleh terdakwa Drs. H. Rustam Mage kepada pemilik tanah garapan yaitu saudara Mannawe dan Kamaruddin;
Bahwa saksi tidak tahu ada atau tidaknya rapat mengenai Pabrik Pendingin Udang (Cold Storage);
Bahwa saksi bertanggung jawab kepada atasan langsung saksi yaitu Sdr. Muhammad Suhaimy, S. Sos., M. Si;
Bahwa tanah yang dibebaskan seluas kurang lebih 44.435 m²;
Bahwa status tanah milik saudara Mannawe dan Kamaruddin adalah tanah garapan;
Bahwa saksi / terdakwa tidak kenal dengan saudara Mannawe dan Kamaruddin;
Bahwa menurut saksi / terdakwa dana tak terduga digunakan untuk pembebasan tanah yang tidak terakomodir dalam Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA);
Bahwa atas perintah Sdr. Muhammad Suhaimy, S. Sos., M. Si tanah yang dibebaskan untuk pabrik pendingin udang dibayarkan sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) per meter persegi;
Bahwa pembayaran yang ke – 2 dilakukan di Kantor Pemda. Kab. Bulungan dan diterima oleh terdakwa Drs. H. Rustam Mage selaku kuasa pemilik tanah;
Bahwa pada Tahun 2003 tahan garapan milik saudara Mannawe dan Kamaruddin belum bersertifikat;
Bahwa pada saat pembayaran ganti rugi tanah garapan milik saudara Mannawe dan Kamaruddin antara saksi ada konsultasi dengan atasan langsung yaitu Sdr. Muhammad Suhaimy, S. Sos., M. Si dan saksi hanya menerima perintah dari atasan;
Bahwa yang mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Pemda. Kab. Bulungan dan ditujukan kepada Bendahara Proyek yaitu Saudari Dwiyanti;
Bahwa saksi meneliti dokumen tanah garapan milik saudara Mannawe dan Kamaruddin tersebut;
Bahwa ada di Bagian Tata Pemerintahan Pemda. Kab. Bulungan Proyek pengadaan tanah untuk Pabrik Pendingin Udang (cold Storage) PT. BLM di Sabanar Lama adan atasan langsung Pimpinan Proyek adalah Sdr. Muhammad Suhaimy, S. Sos., M. Si;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat pelepasan tanah;
Bahwa saksi pada Tahun 2003 saksi Dinas di Bagian Tata Pemerintahan Pemda. Kab. Bulungan sebagai Kasubag Administrasi Pemerintahan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang ahli, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut ;
YURIZAL NAZARUDIN,
Bahwa Ahli adalah Auditor Ahli Muda pada BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Bahwa tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli selaku Auditor Ahli Muda adalah melaksanakan audit termasuk di dalamnya audit dengan tujuan tertentu, penghitungan kerugian keuangan negara / daerah (PKKN) dan kegiatan-kegiatan lain berdasarkan penugasan dari atasan langsung.
Bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah termasuk Instansi yang berwenang melakukan koordinasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2005 pada Pasal 52 sampai dengan Pasal 54, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan, serta pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya.
Bahwa penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dilakukan dengan cara menghitung kerugian keuangan negara/daerah berdasarkan data/bukti/dokumen yang diperoleh melalui Penyidik, dengan menggunakan metode :
Menentukan status sumber dana.
Menghitung jumlah uang yang telah dicairkan dan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan atas pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri.
Menghitung jumlah ganti rugi terhadap tanah negara yang seharusnya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menghitung kerugian keuangan negara/daerah berupa pembayaran kepada pihak yang tidak berhak karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa Ahli pernah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara / daerah atas dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik udang (cold) storage PT. Bulungan Lestari Mandiri Tahun Anggaran 2003 dan 2004 bersama Tim Auditor BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Tugas Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur nomor ST-1172/PW.17/5/2012 tanggal 16 Juli 2012 ;
Bahwa kerugian keuangan negara/daerah atas pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik udang (cold) storage PT. Bulungan Lestari Mandiri Tahun Anggaran 2003 dan 2004 berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Tim Auditor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dituangkan dalam Surat Nomor : R-394/PW.17/5/2012 tanggal 1 Agustus 2012 perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pabrik Udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri yang menggunakan Dana APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2003 dan 2004 pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan adalah sebesar Rp. 1.288.615.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah) dengan penghitungan sebagai berikut :
-
-
1 Jumlah uang yang telah dicairkan/dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan atas pengadaan/pembebasan tanah untuk pembangunan pabrik udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri berdasarkan bukti kuitansi sebagai berikut : Nomor : 107/Kwt.Tanah/XII/ 03 tanggal 29 Desember 2003
Nomor : 264/Kwt.Tanah/VII/ 04 tanggal 19 Juli 2004
Nomor : 263/Kwt.Tanah/VII/ 04 tanggal 19 Juli 2004
Rp. 225.000.000,00
Rp. 592.481.000,00
Rp. 471.134.000,00
Rp. 1.288.615.000,00 2 Ganti rugi terhadap tanah negara yang seharusnya dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan Rp. 0,00 3=(1-2) Jumlah kerugian keuangan negara/daerah berupa pembayaran kepada pihak yang tidak berhak Rp. 1.288.615.000,00
-
Bahwa atas keterangan Ahli diatas tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Dr. la sina, sh. m.hUM.,
Bahwa Ahli adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang.
Bahwa Ahli mengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Fakultas Fisipol Universitas Mulawarman program Integratif dengan mata kuliah yang diajarkan adalah Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara/TUN, Hukum Adat, dan Sistem Hukum di Indonesia.
Bahwa berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria, hak atas tanah terdiri dari Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan.
Bahwa di wilayah Propinsi Kalimantan Timur tidak dikenal adanya Hak Ulayat.
Bahwa mekanisme yang harus dilakukan negara/pemerintah daerah dalam hal melakukan ganti rugi terhadap tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai ataupun Hak Pengelolaan adalah dibentuk panitia pembebasan yang terdiri dari Badan Pertanahan Kabupaten, Camat, Lurah/Kepala Desa dan dari unsur Pemerintah Kabupaten.
Bahwa dasar pemberian ganti rugi harus dilaksanakan berdasarkan NJOP yaitu Harga Jual Obyek Pajak dari bidang tanah tersebut.
Bahwa tanah garapan adalah tanah yang diolah oleh seseorang untuk kepentingan lahan pertanian / perkebunan yang statusnya masih sebagai tanah negara, dan tanah garapan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi tanah garapan dapat menjadi hak milik apabila telah didaftarkan.
Bahwa ganti rugi terhadap tanah garapan dapat diberikan kepada pemilik tanah garapan jika diberikan dalam bentuk uang santunan yang dilaksanakan berdasarkan SK Bupati.
Bahwa mekanisme ganti rugi terhadap tanah yang dilakukan oleh negara/pemerintah daerah adalah :
Melihat obyek tanah yang akan diperjualbelikan.
Bentuk panitia pembebasan tanah.
Pembayaran harga tanah
Dokumen-dokumen yang dilengkapi yaitu berkaitan dengan surat-surat tanah dan saksi-saksi.
Bahwa bahwa setelah membaca konsideran dari Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 279 Tahun 2003 dan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 441 Tahun 2004 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh untuk Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Bulungan tahun 2003-2004, menurut ahli dasar hukum yang dipergunakan dalam 2 (dua) SK tersebut tidak sesuai dengan maksud surat keputusannya dan konsiderannya, karena filosofis dari SK adalah untuk pelaksanaan pembangunan demi kepenringan umum tetapi dana yang digunakan untuk pengadaan dan pembebasan tanah untuk kepentingan swasta.
Bahwa dalam hal pembayaran ganti rugi tanah boleh diserahkan langsung kepada yang bersangkutan atau ahli warisnya jika yang bersangkutan meninggal dunia, dan bisa kepada pihak ketiga dengan berdasarkan kuasa dan disaksikan oleh 2 (dua) orang.
Bahwa prosedur badan hukum dalam melakukan investasi di suatu daerah adalah menyediakan tempat usaha dengan ijin Pemerintah Daerah, dalam hal pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah adalah menjadi kewajiban sendiri oleh badan usaha tersebut dengan tidak membebani APBD Pemerintah yang bersangkutan.
Bahwa kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengatur tentang tanah sebagaimana Bab IV Pasal 7 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 merupakan kewenangan yang diberikan dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga dilihat dari asas kepatutan, dan bukan merupakan kewenangan yang diberikan seluas-luasnya.
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pembebasan Tanah Unuk Kepentingan Umum dapat dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan jika ingin melakukan pembebasan tanah untuk kepentingan umum seperti untuk jalan, pendidikan dan rumah ibadah.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (8) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 3 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, suatu pembebasan tanah serta pembayaran ganti rugi yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah lewat APBD tidak dibenarkan dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan swasta komersial dan harus mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten.
Bahwa pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan kepada pemilik tanah yaitu Nawe dan Kamaruddin yang diwakilkan kepada saksi Rustam Mage tidak sah, karena setiap perjanjian harus dibuat dengan itikad baik (Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata), bahwa setiap perjanjian yang dibuat para pihak dilakukan dengan itikad baik, sedangkan dalam perjanjian jual beli tersebut dibuat dengan ketidakjujuran dan juga Pasal 1320 KUH Perdata setiap perjanjian harus memenuhi syarat sahnya yaitu kecakapan.
Bahwa ganti rugi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan yang diwakili oleh Panitia Pengadaan Tanah yang tidak pernah bertemu dengan orang yang menguasai tanah yaitu Nawe dan Kamaruddin adalah tidak sah, karena menurut hukum jual beli perjanjian ganti rugi tanah harus langsung kepada yang bersangkutan (azas obligatoir).
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa tidak mempunyai kesepakatan dengan ARIEF KADIR, hanya menyampaikan Pemerintah Daerah (PEMDA) Bulungan untuk mendirikan Pabrik Pendingin Udang;
Bahwa terdakwa pernah mengadakan pertemuan dengan Ir. Arif Kadir, saksi H. Anang Dachlan Djauhari (Bupati Bulungan saat itu) dan saksi Ir. H. A. ZAINI ANWAR, MM (Kepala Bappeda Kab. Bulungan Tahun 2003).
Bahwa pertemuan antara ARIEF KADIR dan Bupati membicarakan sesuatu terdakwa tidak mengetahui karena saksi/terdakwa diluar ruangan sedangkan ARIEF KADIR dan Bupati didalam ruangan ;
Bahwa hasil dari pertemuan di Jakarta berselang beberapa lama setelah melihat kondisi Bulungan ARIEF KADIR datang lagi kemudian mengadakan Ekspose dengan Pemerintah Daerah (PEMDA) yang dihadiri oleh Tokoh Masyarakat;
Bahwa menurut terdakwa setelah Ekspose ARIEF KADIR kembali ke Jakarta dan setelah itu kembali lagi ke Bulungan untuk melihat-lihat lokasi dibulungan;
Bahwa yang mempunyai tanah tersebut yaitu Mannawe dan Kamaruddin;
Bahwa terdakwa dikenalkan oleh H. M. ARIEF MAREWANGE kepada Mannawe dan Kamaruddin;
Bahwa setelah ditinjau oleh Bupati dan Wakil Bupati kemudian terdakwa menghadap untuk membicarakan harga dan disepakati dengan harga Rp. 29.000/m²;
Bahwa yang mempunyai tanah (Mannawe dan Kamaruddin) meminta tolong kepada terdakwa;
Bahwa ada musyawarah antara terdakwa dengan pemilik tanah mengenai harga tanah tersebut yaitu diterima oleh pemilik tanah seharga 25.000/m² dari harga 29.000/m²;
Bahwa terdakwa ditunjuk menjadi Komisaris PT. Bulungan Mandiri Lestari (PT. BLM) sampai sekarang;
Bahwa pernah membicarakan masalah tanah yang untuk mendirikan Pabrik Pendingin Udang (Cold Storage) dengan Bupati atas perintah Wakil Bupati yang harganya sudah disetujui dengan Wakil Bupati;
Bahwa terdakwa ketemu Nazarsyah hanya di Tata Pemerintahan (TAPEM) meminta tanda tangan untuk pencairan dana;
Bahwa dari uang muka Rp.225.000.000,- diterima Mannawe hanya Rp. 100.000.000,- dan Kamaruddin Rp. 25.000.000,- sisanya dipegang terdakwa;
Bahwa yang menerima pembayaran di(TAPEM) Tata Pemerintahan adalah terdakwa;
Bahwa yang menandatangani serah terima pembayaran tanah atas nama Mannawe adalah /terdakwa;
Bahwa pembayaran dilakukan di kantor PEMDA;
Bahwa uang sekitar Rp. 288.000.000,- yang diberi oleh Saksi Nawe dan Kamruddin digunakan untuk menimbun lokasi untuk pembangunan Cold Storage;
Bahwa terdakwa setelah membangun tidak mendapat keuntungan apapun dari PT/ BLM;
Bahwa dari total harga pembebesan tanah senile Rp.1.2 miliar dikeluarkan untuk membayar PPAT sekitar Rp. 19.000.000,-;
Bahwa terdakwa mendapat kuasa sebanyak 2 kali dari Mannawe;;
Bahwa waktu pengurusan surat-surat tanah diserahkan ke TAPEM dan waktu itu terdakwa sudah mengenal Suhaimy dan Nazarsyah;
Bahwa uang muka pembayaran diterima pada Desember Tahun 2003 sejumlah Rp. 225.000.000,-;
Bahwa yang bulan Juli Tahun 2004 di Kwitansi Pembayaran yang menandatangani terdakwa;
Bahwa tanah yang dikuasai saksi Mannawe seluas 28.189 m² dan tanah yang dikuasai saksi Kamaruddin seluas 16.246 m²;
Bahwa terdakwa pernah melakukan peninjauan lokasi tanah yang dikuasai saksi Mannawe dan saksi Kamaruddin bersama-sama dengan berlanjut sampai meninjau lokasi tanahnya yang dilakukan oleh Lurah Tanjung Selor Hilir saksi Sudaryanto), Camat Tanjung Selor (saksi Rahmadi), Pegawai BPN( saksi Muhammad Nasir), dan saksi M. Suhaimy, dengan dihadiri oleh saksi Mannawe Bin Gangka dan saksi Kamaruddin Bin Talla.
Bahwa awalnya saksi Mannawe dan saksi Kamaruddin tidak mempunyai surat-surat tanah di lahan Sabanar Lama Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, tetapi masyarakat sekitar lokasi tanah mengatakan bahwa tanah tersebut milik saksi Mannawe dan saksi Kamaruddin.
Bahwa saksi Mannawe dan saksi Kamaruddin memberikan kuasa lisan kepada tersangka untuk mengurus proses ganti rugi tanah di Sabanar Lama sehingga karena saksi Mannawe dan saksi Kamaruddin tidak bisa membaca dan menulis, maka tersangka membuat sendiri Surat Kuasa dari saksi Mannawe dan saksi Kamaruddin kepada tersangka tertanggal 19 Mei 2004.
Bahwa pada awal bulan Desember 2003 saksi Mannawe dan saksi Kamaruddin telah memberikan Surat Kuasa untuk menguruskan penjualan tanah, tetapi pada saat pembayaran kedua tahun 2004, ada permintaan dari pegawai dari Bagian Tata Pemerintahan Pemkab. Bulungan yang meminta tersangka membuat Surat Kuasa lagi sehingga terdakwa membuat Surat Kuasa baru tertanggal 19 Mei 2004.
Bahwa isi dari Surat Kuasa tersebut adalah memberi kuasa kepada tersangka untuk mengurus, menjual, menandatangani surat-surat dan menerima hasil penjualan tanah milik saksi Mannawe dan saksi Kamaruddin.
Bahwa maksud surat kuasa untuk mengurus adalah termasuk menyampaikan kepada Bupati Bulungan (H. Anang Dachlan Djauhari, SE) bahwa ada tanah tersebut dijual, dan sekaligus membantu menguruskan surat pernyataan pengusaan atas tanah di kantor kelurahan dan kecamatan
Bahwa pembayaran panjar tersebut dilakukan atas permintaan saksi Mannawe dan saksi Kamaruddin yang mengatakan sedang butuh uang sehingga hal tersebut terdakwa sampaikan kepada Bagian Tata Pemerimtahan Pemkab Bulungan.
Bahwa pembayaran uang panjar sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dilaksanakan di Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Bulungan dengan disaksikan oleh H. Arif, H. Raji dan H. Latif.
Bahwa terdakwa telah menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan pembelian / pembebasan tanah saksi Nawe dan saksi Kamaruddin yang berlokasi di Sabanar Lama Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan tempat dibangunnya PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT. BLM), antara lain Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Penyerahan Surat Hak Atas Tanah, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, dan Berita Acara Ganti Rugi Tanah di Lokasi Pembangunan Cold Storage di Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.
Bahwa terdakwa juga telah menerima dan menandatangani Kwitansi BK.NO : 263/KW.Tanah/VII/04 MA : 2P.0.10.2.02.001 tanggal 19 Juli 2004 untuk Bayar Ganti Rugi tanah dan tanam tumbuh untuk pembangunan cold storage Kel. Tanjung Selor Hilir atas nama Kamaruddin sebesar Rp. 471.134.000,- (empat ratus tujuh puluh satu juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan Kwitansi BK.NO : 264/KW.Tanah/VII/04 MA : 2P.0.10.2.02.001 tanggal 19 Juli 2004 untuk Bayar Ganti Rugi tanah dan tanam tumbuh untuk pembangunan cold storage Kel. Tanjung Selor Hilir atas nama Nawe sebesar Rp. 817.481.000,- (delapan ratus tujuh belas juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Bahwa pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan cold storage PT. BLM adalah Tahap I sebagai uang muka untuk saksi Mannawe sekitar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan kepada saksi Kamaruddin sekitar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), sedangkan pada Tahap II untuk saksi Mannawe sekitar Rp. 675.268.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan untuk saksi Kamaruddin sekitar Rp. 396.134.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Bahwa uang pembayaran ganti rugi tanah tersebut seluruhnya telah terdakwa berikan secara cash/tunai kepada saksi Mannawe dan saksi Kamaruddin sebanyak kurang lebih sebesar Rp. 1.288.615.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah) termasuk uang muka.
Bahwa dari jumlah yang dibayarkan tersebut saksi Mannawe memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan saksi Kamaruddin memberikan yang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa lebih jauh telah berlangsung peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian sebagaimana telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini, selanjutnya untuk lebih jelasnya putusan perkara ini, maka Berita Acara Persidangan ini dipandang telah termasuk dan termuat serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pututsan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan mengkonfrontir fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, setelah dilakukannya penilaian atas alat-alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, surat-surat/barang bukti dengan menghubungkannya satu sama lain yang saling berkaitan/saling berhubungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa, bukti-bukti surat setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya terdapat hubungan erat/saling bersesuaian , maka Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terungkap fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa APBD Kabupaten Bulungan tahun anggaran 2004 pada bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan, terdapat anggaran untuk pengadaan/pembebasan tanah pembangunan pabrik udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri;
Bahwa Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA) Tahun Anggaran 2003 tanggal 2 April 2003 dengan kode proyek Nomor.2P.0.10.2.02.001 tersedia dana Proyek Pembebasana Tanah dan Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Kabupaten Bulungan sebesar Rp. 7.500.000.000,- dimana direncanakan untuk biaya pembebasan Tanah, Bangunan, Tanam Tumbuh dan Bangunan (satu paket untuk 25 lokasi) sebesar Rp. 7.114.000.000,-
Bahwa pada tanggal 5 Juli 2003, Bupati Bulungan menerbitkan Keputusan Nomor.279 tahun 2003, tentang : Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelalsanaan Pembangunan dalam Wilayah Kabupaten Bulungan, dengan tugas : menyiapkan tanah yang dipergunakan untuk pelasanaan pembangunan, Membebaskan tanah, bangunan dan tanam tumbuh milik masyarakat yang terkena lokasi pemabngunan, melakukan perhitungan-perhitungan tentang besarnya jumlah ganti rugi yang akan dibayarkan;
Bahwa tanggal 7 Maret 2003, Bupati Bulungan menerbitkan Keputusan Nomor.78 tahun 2003, tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek serta Bendahara Proyek Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2003, antara lain Proyek Pembebasan Tanah dan Tanam Tumbuh, yaitu : Sdr. Nazarsyah,S.STP sebagai pemimpin Proyek, Bendahara Proyek Sdr. Faridah, dan Unit Penangung Jawab adalah Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan yakni Sdr. M.Suhaimy,S.Sos,M.Si selaku Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan;
Bahwa sekitar bulan Oktober 2003, Sdr. Rustam Mage diminta oleh Ir. Muhammad Arif Kadir untuk mencarikan lokasi bagi pembangunan pabrik udang( cold storage) di Kabupaten Bulungan, dimana Ir. Muhammad Arif Kadir selaku investor telah bertemu Bupati Bulungan Sdr. H. Anang Dahlan Dajuhari,SE untuk membentuk perusahaan bersama-sama dengan PEMDA Kab. Bulungan yang bernama PT. Bulungan Mandiri Lestari;
Bahwa kemudian Sdr. Rustam Mage menawarkan lahan milik Sdr. Mannawe dan Sdr. Kamarudin di daerah Sabanar Lama dan Bupati menyetujui secara lisan lokasi tanah yang dikuasai oleh Manawa dan Kamarudin untuk pembangunan cold strorage PT. Bulungan Mandiri Lestari;
Bahwa untuk melengkapi surat-surat tanah yang dimiliki oleh Sdr. Mannawe dan Kamarudin tersebut, Sdr. Mannawe dan Sdr. Kamarudin memberikan surat kuasa untuk pengurusan surat-surat, penerimaan pembayaran dan lain-lain yang berhubungan dengan proses penjualan tanah tersebut, tanggal 19 Mei 2003;
Bahwa harga tanah yang ditawarkan oleh Sdr. Mannawa dan Kamarudin adalah sebsar Rp. 30.000,-/M2 akan tetapi menjadi Rp. 29.000,-/M2 dengan kesepakatan bahwa Sdr. Manawe dan Kamarudin akan menerima sebesar Rp. 25.000,-/M2, sedangkan sisanya sebesar Rp. 4.000,-/M2 digunakan oleh Sdr. Rustam Mage untuk biaya pengurusan dan lain-lain;
Bahwa selanjutnya Sdr. Rustam Mage mulai mengurus surat-surat tentang kepemilikan tanah tersebut berdasarkan surat kuasa yang diberikan oelh Sdr. Mqannawe dan Kamarudin, mulai dari surat pernyataan penggarapan tanah sampai dengan adanya pengukuran dari BPN Kabupaten Bulungan;
Bahwa dengan adanya surat-surat tersebut, Sdr. Rustam Mage menghadap Wakil Bupati pada saat itu (Sdr. Henry Edom, Alm), untuk mengajukan permohonan pembayaran, akan tetapi Wakil Bupati menyarankan agar Sdr. Rustam Mage melaporkan hal tersebut terlebih dahulu kepada Bupati Kab. Bulungan, dimana secara lisan Bupati Kab. Bulungan menyetujui pencairan dana tersebut, sehingga Wakil Bupati Kab. Bulungan memerintahkan Sdr. Muhammad Suhaimy,S.Sos.M.Si Bin Muhammad Salim untuk mencairkan panjar dari DIPDA Tahun Anggaran 2003, meskipun dalam DIPDA tersebut tidak dianggarkan untuk pembangunan cold storage dimaksud ;
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2003, Sdr. Farida selaku Bendaharawan Proyek mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dengan nomor register 014 sebesar Rp. 810.933.828,- yang diketahui dan disetujui oleh Pimpinan Proyek (Sdr. Nazarsyah,S.STP), selanjutnya SPP tersebut diketahui oleh Kepala Bagian Keuangan pada tanggal 15 Desember 2003 dengan Nomor.117/PS/SPP/2003;
Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Membayar Uang (SPMU) Nomor.933/PS/2003, tanggal 16 Desember 2003 yang diterbitkan oleh Kepala Bagian Keuangan (a.n. Bupati Bulungan), maka Bendaharawan Proyek mencairkan dana sebesar Rp. 810.933.828,- untuk pembayaran Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) dan biaya perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh;
Bahwa dari dana sebesar Rp. 810.933.828,- tersebut, selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2003, Bendaharawan Proyek melakukan pembayaran panjar ganti rugi tanah yang terletak di lokasi Cold storage sebesar Rp. 225.000.000,- kepada Sdr. Rustam Mage selaku orang yang menjadi perantara dari Sdr. Nawe dan Sdr. Kamarudin untuk mengurus dan menjual tanah garapan tersebut, dengan bukti kuitansi Nomor.107/Kw1.Tanah/XII/2003, dimana Sdr. Rustam Mage telah diberi kuasa oleh Sdr. Nawe berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 19 Mei 2004 untuk mengurus dan menerima uang ganti rugi atas tanah seluas 28.189 M2, dan Sdr. Kamarudin juga memberikan Surat Kuasa kepada Sdr. Rustam Mage tertanggal 19 Mei 2004 untuk mengurus dan menerima uang ganti rugi tanah seluas 16.246 M2;
Bahwa dana sebesar Rp.225.000.000,- diambil dari dana proyek pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan tahun 2003, melalui item pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh tidak terduga, tidak terduga dalam artian ada item pembebasan yang tidak termasuk didalam DIPDA, termasuk cold strorage diberikan panjar karena tidak terakomodir dalam DIPDA tahun 2003;
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2004, Bupati Bulungan menerbitkan Keputusan Nomor.441 tahun 2004, tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh untuk Pelkasanaan Pembangunan di Kabupaten Bulungan, dengan tugas yang sama seperti pada Keputusan Bupati Bulungan tanggal 5 Juli 2003, Nomor.279 tahun 2003;
Bahwa tanggal 1 April 2004, Bupati Bulungan menerbitkan Keputusan Nomor.165 Tahun 2004, tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004, yaitu : Pemimpin Proyek : Sdr. Nasarsyah, S.STP, Bendaharawan : Sdr. Dwiyanti, A.Md, Unit Penangungjawab : Bagian Tata Pemerintahan Sekretraiat Kabupaten Bulungan;
Bahwa dalam pelaksanaan Keputusan Bupati tersebut, para anggota panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh tersebut, tidak pernah dilibatkan secara langsung baik dalam rapat maupun dalam pelaksanaannya, sesuai dengan surat keterangan Sdr. Ir. Dobuk Hasibuan M.S (Kepala Kantor BPN Kab. Bulungan periode tahun 1996 s/d 2005), Sdr. Drs. H. Sugiono.M.Si Bin Gimin ( Kepala Bagian Pembangunan periode 2004), Sdr. Datuk M. Syukur Bin M.M. Djalaludin (Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kab. Bulungan Periode 2001 s/d 2006), Sdr. Drs. Med. Vet. Indrawanto Bin Soewondo (Kepala Dinas Pertanian Kab. Bulungan);
Bahwa tanggal 17 Mei 2004, Sdr. Dwiyanti sebagai Bendahara Proyek mengajukan SPP dengan Nomor.01 sebesar Rp.1.787.643.163, yang diketahui oleh Pemimpin Proyek (Sdr. Nazarsyah,S,STP), dimana untuk Lokasi Cold Storage dialokasikan dana sebesar Rp.1.063.615.000,-
Bahwa pada tanggal 18 Mei 2004 diterbitkan SPMU Nomor.98/PS/2004 oleh Kepala Sub. Bagian Perbendaharaan (a.n. Bupati Bulungan), dan tanggal 19 Mei 2004 Bendaharawan mencairkan dana sebesar Rp. 1.787.643.163 untuk pembayaran UUDP biaya perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, tanam tumbuh dan bangunan, dimana sebsar Rp. 1.063.615.000,- diperuntukkan untuk pelunasan ganti rugi kepada Sdr. Nawe dan Sdr. Kamarudin, berdasarkan Bukti kuitansi Nomor.264/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004 atas nama Sdr. Nawe sebesar Rp.592.481.000,- dan bukti kuitansi Nomor.263/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004 atas nama Sdr. Kamarudin sebesar Rp. 471.134.000,- yang semua dana tersebut diterima oleh Sdr. Rustam Mage;
Bahwa pengelolaan pabrik udang (cold storage) tersebut dilakukan oleh PT. Bulungan Mandiri Lestari (BLM) dimana Pemerintah daerah Tk. II Bulungan merupakan pemegang saham sebanyak 1.225 lembar atau sebsar Rp. 61.250.000,- (49 %) berdasarkan Pendirian PT. BLM Akta Notaris Nomor.01 tanggal 3 November 2003, dengan susunan Direksi dan Komisaris PT. BLM adalah : Direktur Utama : Ir. Muhammad Arief Kadir, Direktur : Ir Baba Mage, Komisaris Utama: Haji Anang Dachlan Djauhari, Komisaris : Rustam Mage;
Bahwa saat ini kegiatan pabrik udang (cold storage) tersebut sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ;
Dakwaan Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Dakwaan Subsidair :
Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari hukum acara yang berlaku karena dakwaan disusun secara subsidairitas, maka secara teori dan praktek peradilan, Hakim harus mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu dan apabila Dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti dilanjutkan dengan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Secara melawan hukum;
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
5. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
6. Yang terdiri dari beberapa perbuatan yang ada hubungannta sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan perbuatan Terdakwa dan dipidana, haruslah perbuatan pidana terbukti secara akumulatif dari seluruh unsur yang didakwaakan ;
Unsur ke-1 : Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan umum Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didalam Pasal 1 butir ke-3 ” Setiap Orang ” adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa dalam rumusan ” setiap orang ” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan, kepada orang tersebut dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum. Jadi setiap orang adalah siapa saja yang ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya di depan hukum. Yang maksudnya bahwa subjek tersebut harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang (Error in Persona).
Menimbang, bahwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini adalah orang yang bernama Drs. H. RUSTAM MAGE BIN ALI MAGE, dengan segala identitasnya yang tersebut dalam Surat Dakwaan dan di awal Tuntutan Pidana ini. Pada awal persidangan identitas terdakwa telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim, identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa sebagai jati dirinya.
Menimbang, bahwa ia terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta mampu menjawab pertanyaan pertanyaan yang diajukan dipersidangan dan tanpa tekanan dari pihak manapun sehingga terhadap terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa ; unsur “ Setiap Orang ” telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, yang dimaksud dengan "secara melawan hukum" adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun perbuatan melawan hukum dalam arti materil ;
Menimbang, bahwa menurut ajaran melawan hukum materiil yang dimaksud dengan melawan hukum materiil adalah sifat melawan hukum yang tidak hanya sekedar bertentangan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis yaitu disamping memenuhi syarat-syarat formil (memenuhi semua unsur yang disebutkan dalam rumusan delik), perbuatan harus benar-benar dirasakan masyarakat sebagai tidak boleh atau atau tidak patut dan sebaliknya menurut ajaran melawan hukum formil yang dimaksud dengan melawan hukum formil adalah sifat melawan hukum yang hanya bertentangan dengan hukum tertulis saja .
(Roeslan Saleh , Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Jakarta : Aksara Baru, 1987 halaman 7) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006 Nomor: 003/PUU-IV/2006 yang menyatakan, "secara melawan hukum " dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap perbuatan tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana" adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Juli 2006 Nomor: 003/PUU-IV/2006 dan dikaitkan dengan ajaran sifat melawan hukum yang formil, maka suatu perbuatan itu bersifat melawan hukum apabila perbuatan diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam Undang-Undang. Jadi menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan melawan atau bertentangan dengan Undang-Undang (hukum tertulis) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari alat bukti keterangan Saksi Saksi, Ahli, Surat dan Keterangan Terdakwa, terurai kronologis sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sekitar bulan Oktober 2003, Terdakwa (Sdr. Rustam Mage) diminta oleh Ir. Muhammad Arif Kadir untuk mencarikan lokasi bagi pembangunan pabrik udang( cold storage) di Kabupaten Bulungan, dimana Ir. Muhammad Arif Kadir selaku investor telah bertemu Bupati Bulungan Sdr. H. Anang Dahlan Dajuhari,SE untuk membentuk perusahaan bersama-sama dengan PEMDA Kab. Bulungan yang bernama PT. Bulungan Mandiri Lestari;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa menawarkan lahan milik Sdr. Mannawe dan Sdr. Kamarudin di daerah Sabanar Lama dan Bupati menyetujui secara lisan lokasi tanah yang dikuasai oleh Manawa dan Kamarudin untuk pembangunan cold strorage PT. Bulungan Mandiri Lestari;
Menimbang, bahwa untuk melengkapi surat-surat tanah yang dimiliki oleh Sdr. Mannawe dan Kamarudin tersebut, Sdr. Mannawe dan Sdr. Kamarudin memberikan surat kuasa kepada Terdakwa untuk pengurusan surat-surat, penerimaan pembayaran dan lain-lain yang berhubungan dengan proses penjualan tanah tersebut, tanggal 19 Mei 2003;
Menimbang, bahwa harga tanah yang ditawarkan oleh Sdr. Mannawe dan Kamarudin adalah sebesar Rp. 30.000,-/M2 akan tetapi menjadi Rp. 29.000,-/M2 dengan kesepakatan bahwa Sdr. Manawe dan Kamarudin akan menerima sebesar Rp. 25.000,-/M2, sedangkan sisanya sebesar Rp. 4.000,-/M2 digunakan oleh Terdakwa (Rustam Mage) untuk biaya pengurusan dan lain-lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa mulai mengurus surat-surat tentang kepemilikan tanah tersebut berdasarkan surat kuasa yang diberikan oelh Sdr. Mqannawe dan Kamarudin, mulai dari surat pernyataan penggarapan tanah sampai dengan adanya pengukuran dari BPN Kabupaten Bulungan, dan dengan adanya surat-surat tersebut, Terdakwa menghadap Wakil Bupati pada saat itu (Sdr. Henry Edom, Alm), untuk mengajukan permohonan pembayaran, akan tetapi Wakil Bupati menyarankan agar Terdakwa melaporkan hal tersebut terlebih dahulu kepada Bupati Kab. Bulungan, dimana secara lisan Bupati Kab. Bulungan menyetujui pencairan dana tersebut, sehingga Wakil Bupati Kab. Bulungan memerintahkan Sdr. Muhammad Suhaimy,S.Sos.M.Si Bin Muhammad Salim untuk mencairkan panjar dari DIPDA Tahun Anggaran 2003, meskipun dalam DIPDA tersebut tidak dianggarkan untuk pembangunan cold storage dimaksud ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 11 Desember 2003, Sdr. Farida selaku Bendaharawan Proyek mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dengan nomor register 014 sebesar Rp. 810.933.828,- yang diketahui dan disetujui oleh Pimpinan Proyek (Sdr. Nazarsyah,S.STP), selanjutnya SPP tersebut diketahui oleh Kepala Bagian Keungan pada tanggal 15 Desember 2003 dengan Nomor.117/PS/SPP/2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permintaan Membayar Uang (SPMU) Nomor.933/PS/2003, tanggal 16 Desember 2003 yang diterbitkan oleh Kepala Bagian Keuangan (a.n. Bupati Bulungan), maka Bendaharawan Proyek mencairkan dana sebesar Rp. 810.933.828,- untuk pembayaran Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) dan biaya perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh, dan dari dana sebesar Rp. 810.933.828,- tersebut. Selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2003, Bendaharawan Proyek melakukan pembayaran panjar ganti rugi tanah yang terletak di lokasi Cold storage sebesar Rp. 225.000.000,- kepada Terdakwa selaku orang yang menjadi perantara dari Sdr. Nawe dan Sdr. Kamarudin untuk mengurus dan menjual tanah garapan tersebut, dengan bukti kuitansi Nomor.107/Kw1.Tanah/XII/2003, dimana Terdakwa telah diberi kuasa oleh Sdr. Nawe berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 19 Mei 2004 untuk mengurus dan menerima uang ganti rugi atas tanah seluas 28.189 M2, dan Sdr. Kamarudin juga memberikan Surat Kuasa kepada Sdr. Rustam Mage tertanggal 19 Mei 2004 untuk mengurus dan menerima uang ganti rugi tanah seluas 16.246 M2;
Menimbang, bahwa tanggal 17 Mei 2004, Sdr. Dwiyanti sebagai Bendahara Proyek mengajukan SPP dengan Nomor.01 sebesar Rp.1.787.643.163, yang diketahui oleh Pemimpin Proyek (Sdr. Nazarsyah,S,STP), dimana untuk Lokasi Cold Storage dialokasikan dana sebesar Rp.1.063.615.000,-
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 Mei 2004 diterbitkan SPMU Nomor.98/PS/2004 oleh Kepala Sub. Bagian Perbendaharaan (a.n. Bupati Bulungan), dan tanggal 19 Mei 2004 Bendaharawan mencairkan dana sebesar Rp. 1.787.643.163 untuk pembayaran UUDP biaya perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, tanam tumbuh dan bangunan, dimana sebesar Rp. 1.063.615.000,- diperuntukkan untuk pelunasan ganti rugi kepada Sdr. Nawe dan Sdr. Kamarudin, berdasarkan Bukti kuitansi Nomor.264/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004 atas nama Sdr. Nawe sebesar Rp.592.481.000,- dan bukti kuitansi Nomor.263/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004 atas nama Sdr. Kamarudin sebesar Rp. 471.134.000,- yang semua dana tersebut diterima oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa pengelolaan pabrik udang (cold storage) tersebut dilakukan oleh PT. Bulungan Mandiri Lestari (BLM) dimana Pemerintah daerah Tk. II Bulungan merupakan pemegang saham sebanyak 1.225 lembar atau sebsar Rp. 61.250.000,- (49 %) berdasarkan Pendirian PT. BLM Akta Notaris Nomor.01 tanggal 3 November 2003, dengan susunan Direksi dan Komisaris PT. BLM adalah : Direktur Utama : Ir. Muhammad Arief Kadir, Direktur : Ir Baba Mage, Komisaris Utama: Haji Anang Dachlan Djauhari, Komisaris : Terdakwa (Rustam Mage);
Menimbang, bahwa tanah yang dimiliki oleh Mannawe dari fakta-fakta dipersidangan diketahui bahwa tanah tersebut asalnya dari tanah negara Landreform yang dibagikan kepada Sdr. Mannawe dan Kamarudin dan telah dilakukan identifikasi/dipetalokasikan oleh BPN Pusat, sehingga sebelum ditingkatkan statusnya menjadi hak milik, maka terhadap tanah tersebut tidak dapat diperjual-belikan;
Menimbang, bahwa apabila tanah tersebut akan diperjualbelikan, haruslah terlebih dahulu ditingkatkan status alas haknya menjadi Hak Milik sesuai dengan UUPA, dan berdasarkan ketentuan UUPA Nomor 5 Tahun 1960, penguasaan atas tanah tersebut belum berstatus hak atas tanah dan hanya hak menguasai tanah saja.
Menimbang, bahwa mengenai ganti rugi berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1994 dan Pasal 4 UU No. 51 Prp tahun 1961, yang diberikan santunan adalah tanah garapan dibawah Tahun 1960 dan berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pengadaan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pemberian ganti rugi diserahkan langsung kepada yang berhak di lokasi yang ditentukan oleh panitia, sehingga tidak boleh dikuasakan kepada pihak lain.
Menimbang, bahwa kalaupun dilakukan pemberian santunan maka berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, tanah yang dikuasai oleh Nawe dan Kamaruddin dapat diberikan santunan yang dilaksanakan berdasarkan atau berpedoman pada penetapan Bupati/Walikota dan dapat juga diusulkan kepada Bupati/Walikota supaya memerintahkan yang memakai tanah mengosongkan tanah yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa mengajukan pencairan dana ganti rugi atas tanah tersebut, Terdakwa telah mengetahui status tanah tersebut merupakan tanah Landreform, hal ini terbukti di dalam persidangan Terdakwa telah memperlihatkan peta lokasi dan sketsa redistribusi tanah tersebut dan telah dibenarkan oleh saksi Dombuk Hasibuan dari BPN, dan seharusnya tanah tersebut ditingkatkan statusnya terlebih dahulu, barulah dapat diperjual belikan kepada pihak lain, sehingga Terdakwa tidak seharusnya melakukan transaksi jual-beli atas tanah tersebut dengan pihak PEMDA Bulungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Secara Melawan Hukum”, telah terbukti;
Ad.3. Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian yang jelas tentang arti kata "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi " ;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, tulisan Poerwadarminta menyebutkan bahwa "Memperkaya artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan" kaya" artinya mempunyai banyak harta ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Sudarto menyatakan bahwa perbuatan memperkaya artinya berbuat apa saja misalnya mengambil, memindahbukukan, menandatangani kontrak dan lain sebagainya sehingga si pembuat bertambah kekayaannya ;
Menimbang, bahwa sekitar bulan Oktober 2003, Terdakwa diminta oleh Ir. Muhammad Arif Kadir untuk mencarikan lokasi bagi pembangunan pabrik udang( cold storage) di Kabupaten Bulungan, dimana Ir. Muhammad Arif Kadir selaku investor telah bertemu Bupati Bulungan Sdr. H. Anang Dahlan Dajuhari,SE untuk membentuk perusahaan bersama-sama dengan PEMDA Kab. Bulungan yang bernama PT. Bulungan Mandiri Lestari;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa menawarkan lahan milik Sdr. Mannawe dan Sdr. Kamarudin di daerah Sabanar Lama dan Bupati menyetujui secara lisan lokasi tanah yang dikuasai oleh Manawa dan Kamarudin untuk pembangunan cold strorage PT. Bulungan Mandiri Lestari;
Menimbang, bahwa untuk melengkapi surat-surat tanah yang dimiliki oleh Sdr. Mannawe dan Kamarudin tersebut, Sdr. Mannawe dan Sdr. Kamarudin memberikan surat kuasa kepada Terdakwa untuk pengurusan surat-surat, penerimaan pembayaran dan lain-lain yang berhubungan dengan proses penjualan tanah tersebut, tanggal 19 Mei 2003;
Menimbang, bahwa harga tanah yang ditawarkan oleh Sdr. Mannawa dan Kamarudin adalah sebsar Rp. 30.000,-/M2 akan tetapi menjadi Rp. 29.000,-/M2 dengan kesepakatan bahwa Sdr. Manawe dan Kamarudin akan menerima sebesar Rp. 25.000,-/M2, sedangkan sisanya sebesar Rp. 4.000,-/M2 digunakan oleh Terdakwa untuk biaya pengurusan dan lain-lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa mulai mengurus surat-surat tentang kepemilikan tanah tersebut berdasarkan surat kuasa yang diberikan oelh Sdr. Mqannawe dan Kamarudin, mulai dari surat pernyataan penggarapan tanah sampai dengan adanya pengukuran dari BPN Kabupaten Bulungan;
Menimbang, bahwa dengan adanya surat-surat tersebut, Terdakwa menghadap Wakil Bupati pada saat itu (Sdr. Henry Edom, Alm), untuk mengajukan permohonan pembayaran, akan tetapi Wakil Bupati menyarankan agar Sdr. Rustam Mage melaporkan hal tersebut terlebih dahulu kepada Bupati Kab. Bulungan, dimana secara lisan Bupati Kab. Bulungan menyetujui pencairan dana tersebut, sehingga Wakil Bupati Kab. Bulungan memerintahkan Sdr. Muhammad Suhaimy,S.Sos.M.Si Bin Muhammad Salim untuk mencairkan panjar dari DIPDA Tahun Anggaran 2003, meskipun dalam DIPDA tersebut tidak dianggarkan untuk pembangunan cold storage dimaksud ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 11 Desember 2003, Sdr. Farida selaku Bendaharawan Proyek mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dengan nomor register 014 sebesar Rp. 810.933.828,- yang diketahui dan disetujui oleh Pimpinan Proyek (Sdr. Nazarsyah,S.STP), selanjutnya SPP tersebut diketahui oleh Kepala Bagian Keungan pada tanggal 15 Desember 2003 dengan Nomor.117/PS/SPP/2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permintaan Membayar Uang (SPMU) Nomor.933/PS/2003, tanggal 16 Desember 2003 yang diterbitkan oleh Kepala Bagian Keuangan (a.n. Bupati Bulungan), maka Bendaharawan Proyek mencairkan dana sebesar Rp. 810.933.828,- untuk pembayaran Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) dan biaya perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh;
Menimbang, bahwa dari dana sebesar Rp. 810.933.828,- tersebut, selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2003, Bendaharawan Proyek melakukan pembayaran panjar ganti rugi tanah yang terletak di lokasi Cold storage sebesar Rp. 225.000.000,- kepada Terdakwa selaku orang yang menjadi perantara dari Sdr. Nawe dan Sdr. Kamarudin untuk mengurus dan menjual tanah garapan tersebut, dengan bukti kuitansi Nomor.107/Kw1.Tanah/XII/2003, dimana Terdakwa telah diberi kuasa oleh Sdr. Nawe berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 19 Mei 2004 untuk mengurus dan menerima uang ganti rugi atas tanah seluas 28.189 M2, dan Sdr. Kamarudin juga memberikan Surat Kuasa kepada Terdakwa tertanggal 19 Mei 2004 untuk mengurus dan menerima uang ganti rugi tanah seluas 16.246 M2;
Menimbang, bahwa dana sebesar Rp.225.000.000,- diambil dari dana proyek pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan tahun 2003, melalui item pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh tidak terduga, tidak terduga dalam artian ada item pembebasan yang tidak termasuk didalam DIPDA, termasuk cold strorage diberikan panjar karena tidak terakomodir dalam DIPDA tahun 2003;
Menimbang, bahwa tanggal 17 Mei 2004, Sdr. Dwiyanti sebagai Bendahara Proyek mengajukan SPP dengan Nomor.01 sebesar Rp.1.787.643.163, yang diketahui oleh Pemimpin Proyek (Sdr. Nazarsyah,S,STP), dimana untuk Lokasi Cold Storage dialokasikan dana sebesar Rp.1.063.615.000,-
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 Mei 2004 diterbitkan SPMU Nomor.98/PS/2004 oleh Kepala Sub. Bagian Perbendaharaan (a.n. Bupati Bulungan), dan tanggal 19 Mei 2004 Bendaharawan mencairkan dana sebesar Rp. 1.787.643.163 untuk pembayaran UUDP biaya perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, tanam tumbuh dan bangunan, dimana sebsar Rp. 1.063.615.000,- diperuntukkan untuk pelunasan ganti rugi kepada Sdr. Nawe dan Sdr. Kamarudin, berdasarkan Bukti kuitansi Nomor.264/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004 atas nama Sdr. Nawe sebesar Rp.592.481.000,- dan bukti kuitansi Nomor.263/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004 atas nama Sdr. Kamarudin sebesar Rp. 471.134.000,- yang semua dana tersebut diterima oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari harga sebesar Rp. 29.000,- /M2 tersebut, Terdakwa telah mendapatkan kelebihan pembayaran dari Pemda Bulungan sebesar Rp. 4.000,-/M2 dikalikan dengan 44.435 M, maka kelebihan yang diterima oleh Terdakwa dari uang pengganti tersebut adalah sebesar Rp.177.740.000,-
Menimbang, bahwa mengenai ganti rugi berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1994 dan Pasal 4 UU No. 51 Prp tahun 1961, yang diberikan santunan adalah tanah garapan dibawah Tahun 1960 dan berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pengadaan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pemberian ganti rugi diserahkan langsung kepada yang berhak di lokasi yang ditentukan oleh panitia, sehingga tidak boleh dikuasakan kepada pihak lain.
Menimbang, bahwa kalaupun dilakukan pemberian santunan maka berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, tanah yang dikuasai oleh Nawe dan Kamaruddin dapat diberikan santunan yang dilaksanakan berdasarkan atau berpedoman pada penetapan Bupati/Walikota dan dapat juga diusulkan kepada Bupati/Walikota supaya memerintahkan yang memakai tanah mengosongkan tanah yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana terungkap dari keterangan Saksi Saksi, Ahli, Surat, Keterangan Terdakwa serta bukti bukti pengeluaran pembayaran ganti rugi tanah untuk cold storage yang telah ditunjukan dipersidangan, menunjukan bentuk kesengajaan yang dalam pasal ini dirumuskan dengan maksud, telah memperlihatkan kehendak/perbuatan dari sipelaku untuk memperkaya dirinya sendiri dan juga memperkaya saksi Manawe dan Kamarudin;
Menimbang, bahwa memperhatikan hal tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa “ Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ” telah terbukti dan terpenuhi.
Unsur ke-4 : Dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa kata “ dapat “ disini oleh pembentuk undang-undang diletakkan di depan kalimat “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhi nya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan dan bukan dengan timbulnya akibat, sehingga tidak perlu diketahui secara pasti berapa jumlah kerugian keuangan negara tersebut namun sudah dianggap terbukti adanya kerugian negara bilamana sudah ada kecenderungan negara akan dirugikan atas perbuatan pelaku tindak pidana korupsi dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut. Dengan kata lain tidak menimbulkan kerugian pun, asal perbuatan memenuhi unsur korupsi, terdakwa harus dihukum dan pengembalian keuangan negara dari pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana, pengembalian hasil korupsi bukan berarti menghapuskan pidananya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Keuangan negara menurut ketentuan pasal 1 angka 1 yang menyatakan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, dan dalam pasal 2 dinyatakan bahwa keuangan negara antara lain termasuk penerimaan dan pengeluaran daerah ;
Menimbang, bahwa seperti telah diuraikan sebelumnya, dalam pembangunan cold storage tersebut harga tanah yang ditawarkan oleh Sdr. Mannawa dan Kamarudin adalah sebsar Rp. 30.000,-/M2 akan tetapi menjadi Rp. 29.000,-/M2 dengan kesepakatan bahwa Sdr. Manawe dan Kamarudin akan menerima sebesar Rp. 25.000,-/M2, sedangkan sisanya sebesar Rp. 4.000,-/M2 digunakan oleh Sdr. Rustam Mage untuk biaya pengurusan dan lain-lain. Selanjutnya Terdakwa mulai mengurus surat-surat tentang kepemilikan tanah tersebut berdasarkan surat kuasa yang diberikan oelh Sdr. Mannawe dan Kamarudin, mulai dari surat pernyataan penggarapan tanah sampai dengan adanya pengukuran dari BPN Kabupaten Bulungan;
Menimbang, bahwa dengan adanya surat-surat tersebut, Terdakwa( sdr. Rustam Mage) menghadap Wakil Bupati pada saat itu (Sdr. Henry Edom, Alm), untuk mengajukan permohonan pembayaran, akan tetapi Wakil Bupati menyarankan agar Terdakwa melaporkan hal tersebut terlebih dahulu kepada Bupati Kab. Bulungan, dimana secara lisan Bupati Kab. Bulungan menyetujui pencairan dana tersebut, sehingga Wakil Bupati Kab. Bulungan memerintahkan saksi Muhammad Suhaimy,S.Sos.M.Si Bin Muhammad Salim untuk mencairkan panjar dari DIPDA Tahun Anggaran 2003, meskipun dalam DIPDA tersebut tidak dianggarkan untuk pembangunan cold storage dimaksud ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 11 Desember 2003, Sdr. Farida selaku Bendaharawan Proyek mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dengan nomor register 014 sebesar Rp. 810.933.828,- yang diketahui dan disetujui oleh Pimpinan Proyek (Sdr. Nazarsyah,S.STP), selanjutnya SPP tersebut diketahui oleh Kepala Bagian Keungan pada tanggal 15 Desember 2003 dengan Nomor.117/PS/SPP/2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permintaan Membayar Uang (SPMU) Nomor.933/PS/2003, tanggal 16 Desember 2003 yang diterbitkan oleh Kepala Bagian Keuangan (a.n. Bupati Bulungan), maka Bendaharawan Proyek mencairkan dana sebesar Rp. 810.933.828,- untuk pembayaran Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) dan biaya perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh, dan dari dana sebesar Rp. 810.933.828,- tersebut, selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2003, Bendaharawan Proyek melakukan pembayaran panjar ganti rugi tanah yang terletak di lokasi Cold storage sebesar Rp. 225.000.000,- kepada Terdakwa selaku orang yang menjadi perantara dari Sdr. Nawe dan Sdr. Kamarudin untuk mengurus dan menjual tanah garapan tersebut, dengan bukti kuitansi Nomor.107/Kw1.Tanah/XII/2003, dimana Terdakwa telah diberi kuasa oleh Sdr. Nawe berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 19 Mei 2004 untuk mengurus dan menerima uang ganti rugi atas tanah seluas 28.189 M2, dan Sdr. Kamarudin juga memberikan Surat Kuasa kepada Terdakwa tertanggal 19 Mei 2004 untuk mengurus dan menerima uang ganti rugi tanah seluas 16.246 M2;
Menimbang, bahwa dana sebesar Rp.225.000.000,- diambil dari dana proyek pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan tahun 2003, melalui item pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh tidak terduga, tidak terduga dalam artian ada item pembebasan yang tidak termasuk didalam DIPDA, termasuk cold strorage diberikan panjar karena tidak terakomodir dalam DIPDA tahun 2003;
Menimbang, bahwa pada tanggal 26 Juli 2004, Bupati Bulungan menerbitkan Keputusan Nomor.441 tahun 2004, tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh untuk Pelkasanaan Pembangunan di Kabupaten Bulungan, dengan tugas yang sama seperti pada Keputusan Bupati Bulungan tanggal 5 Juli 2003, Nomor.279 tahun 2003;
Menimbang, bahwa tanggal 1 April 2004, Bupati Bulungan menerbitkan lagi Keputusan Nomor.165 Tahun 2004, tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004, yaitu : Pemimpin Proyek : Sdr. Nasarsyah, S.STP, Bendaharawan : Sdr. Dwiyanti, A.Md, Unit Penangungjawab : adalah saksi Suhaemy selaku Bagian Tata Pemerintahan Sekretraiat Kabupaten Bulungan;
Menimbang, bahwa tanggal 17 Mei 2004, Sdr. Dwiyanti sebagai Bendahara Proyek mengajukan SPP dengan Nomor.01 sebesar Rp.1.787.643.163, yang diketahui oleh Pemimpin Proyek (Sdr. Nazarsyah,S,STP), dimana untuk Lokasi Cold Storage dialokasikan dana sebesar Rp.1.063.615.000,- dan pada tanggal 18 Mei 2004 diterbitkan SPMU Nomor.98/PS/2004 oleh saksi Sdr. Suhaemy sebagai Kepala Sub. Bagian Perbendaharaan (a.n. Bupati Bulungan), dan tanggal 19 Mei 2004 Bendaharawan mencairkan dana sebesar Rp. 1.787.643.163 untuk pembayaran UUDP biaya perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, tanam tumbuh dan bangunan, dimana sebesar Rp. 1.063.615.000,- diperuntukkan untuk pelunasan ganti rugi kepada Sdr. Nawe dan Sdr. Kamarudin, berdasarkan Bukti kuitansi Nomor.264/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004 atas nama Sdr. Nawe sebesar Rp.592.481.000,- dan bukti kuitansi Nomor.263/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004 atas nama Sdr. Kamarudin sebesar Rp. 471.134.000,- yang semua dana tersebut diterima oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Kuasa dari saksi Sdr. Mannawe dan saksi Sdr. Kamarudin, dari harga sebesar Rp. 29.000,- /M2 tersebut, Terdakwa telah mendapatkan kelebihan pembayaran dari Pemda Bulungan sebesar Rp. 4.000,-/M2 dikalikan dengan 44.435 M, maka kelebihan dan atau keuntungan yang diterima oleh Terdakwa dari uang pengganti tersebut adalah sebesar Rp.177.740.000,-
Menimbang, bahwa mengenai ganti rugi berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1994 dan Pasal 4 UU No. 51 Prp tahun 1961, yang diberikan santunan adalah tanah garapan dibawah Tahun 1960 dan berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pengadaan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pemberian ganti rugi diserahkan langsung kepada yang berhak di lokasi yang ditentukan oleh panitia, sehingga tidak boleh dikuasakan kepada pihak lain.
Menimbang, bahwa kalaupun dilakukan pemberian santunan maka berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, tanah yang dikuasai oleh Nawe dan Kamaruddin dapat diberikan santunan yang dilaksanakan berdasarkan atau berpedoman pada penetapan Bupati/Walikota dan dapat juga diusulkan kepada Bupati/Walikota supaya memerintahkan yang memakai tanah mengosongkan tanah yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah menjadi perantara dalam proses ganti rugi tanah yang dikuasai oleh saksi MANNAWE dan saksi KAMARUDDIN dari pengurusan surat-surat tanah hingga menerima pembayaran ganti rugi tanah telah menguntungkan saksi MANNAWE, saksi KAMARUDDIN, Terdakwa sendiri, sehingga kegiatan pembebasan tanah untuk pembangunan gudang pendingin udang (cold storage) tahun 2003/2004 yang menggunakan mata anggaran Proyek Pembebasan Tanah dan Tanam Tumbuh untuk pembangunan Kab. Bulungan program Penataan Pertanahan sub sektor Tata Ruang sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang point y, Pembebasan Tanah Tanam Tumbuh dan Bangunan Lokasi Tak Terduga telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.288.615.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pabrik Udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri yang menggunakan Dana APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2003 dan 2004 pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : R-394/PW.17/5/2011 tanggal 1 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta-fakta hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” juga telah terpenuhi ;
Unsur ke-5 : Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan ;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur “ Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan terdakwa harus dipenuhi adanya orang sebagai pelaku dari perbuatan pidana tersebut, yaitu :
1. Orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana (plegen);
2. Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (doen plegen);
3. Orang yang turut serta (bersama-sama) melakukan suatu perbuatan pidana (mede plegen).
Menimbang, bahwa karena unsur ini bersifat alternative atau pilihan maka Majelis Hakim akan membuktikan unsur “turut serta melakukan”
Menimbang, bahwa istilah ikut serta atau turut serta dalam suatu tindak pidana memiliki pengertian yang sama dan merupakan bagian penyertaan, sedangkan pengertian penyertaan sebagaimana dikemukakan LOEBY LOQMAN (Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana, 1995, UPT Penerbit UNTAR, Jakarta, Hal.61) adalah : “ apabila dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang, sedangkan ikut serta salah satu bentuk penyertaan, akan tetapi tidak semua penyertaan merupakan bentuk ikut serta “. Lebih lanjut dikatakan bahwa : “ syarat yang diperlukan adanya penyertaan yang berbentuk ikut serta adalah :
a. Harus ada kesadaran kerjasama dari setiap peserta;
b. Kerjasama dalam tindak pidana harus secara phisik;
Menimbang, bahwa dalam ikut serta mereka yang terlibat dalam penyertaan tersebut harus menyadari akan tindak pidana yang dilakukan dan mereka sadar secara bersama-sama akan melakukan tindak pidana. Lebih lanjut dikemukakan LOEBY LOQMAN, bahwa : “ meskipun dalam membentuk kesadaran kerjasama tidak harus jauh sebelum dilakukan tindak pidana itu. Jadi tidak perlu adanya suatu perundingan untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Kesadaran atas kerjasama diantara para peserta dapat terjadi pada saat terjadinya peristiwa”;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaannya Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa sebagai kuasa dari saksi Sdr. Mannawe dan Kamarudin, melakukan tindak pidana bersama-sama dengan saksi Sdr. Nasarsyah, S.STP sebagai Pimpinan Proyek Pengadaan tanah untuk cold storage dan saksi Sdr. MUHAMMAD SUHAIMY, S.Sos., M.Si Bin MUHAMMAD SALIM selaku Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bulungan dan dalam kedudukannya sebagai Atasan Langsung Pemimpin Proyek
Menimbang, bahwa dari rangkaian kejadian dan uraian serta fakta-fakta yang terungkap, telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi yang diawali dengan adanya Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor.279 tahun 2003, tanggal 5 Juli 2003, tentang : Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan, kemudian permohonan pembayaran untuk pengadaan tanah cold storage oleh Terdakwa, dimana Pemimpin Proyek saksi Sdr. Nazarsya,S.STP juga telah menyetujui pembayarannya sehingga Sdr. Suhaemy sebagai Atasan Langsung Pimpinan Proyek turut pula menyetujui pembayaran tersebut sehingga telah dibayar panjer sebesar Rp. 225.000.000,- dan pembayaran kedua sebesar Rp. 1.063.615.000,- diperuntukkan untuk pelunasan ganti rugi kepada Sdr. Nawe dan Sdr. Kamarudin, berdasarkan Bukti kuitansi Nomor.264/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004 atas nama Sdr. Nawe sebesar Rp.592.481.000,- dan bukti kuitansi Nomor.263/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004 atas nama Sdr. Kamarudin sebesar Rp. 471.134.000,- yang semua dana tersebut diterima oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dapatlah disimpulkan suatu kerja sama yang saling berhubungan dan saling disadari bersama diantara Terdakwa sebagai kuasa dari saksi Sdr. Mannawe dan Kamarudin, Sdr. Nazarsyah, S.STP sebagai Pimpinan Proyek dan Sdr. Muhammad Suhaimy, S.Sos., M.Si Bin Muhammad Salim selaku Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bulungan dan dalam kedudukannya sebagai Atasan Langsung Pemimpin Proyek, termasuk didalamnya adalah seluruh Panitia, mulai dari Bupati Bulungan sampai dengan anggota panitia dimana masing-masing telah melakukan perbuatan sesuai dengan bagian dan peran masing-masing dan merupakan kesatuan dengan perbuatan lainnya yang menyimpang dari ketentuan, dan tidak mungkin tindak pidana korupsi ini dapat terjadi apabila tidak ada dukungan di antara mereka bersama;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim unsur “Mereka Yang Melakukan ” telah terpenuhi ;
Unsur ke. 6 : “Yang Terdiri Dari Beberapa Perbuatan Yang Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut”
Menimbang, bahwa perbuatan berlanjut diatur dalam Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah “Apabila antara beberapa perilaku itu terdapat hubungan yang sedemikian rupa, sehingga perilaku-perilaku tersebut harus dianggap sebagai suatu tindakan yang berlanjut, walaupun tiap-tiap perilaku itu masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, maka diberlakukanlah hanya satu ketentuan pidana saja, dan apabila terdapat perbedaan, maka yang diberlakukan adalah ketentuan pidana yang mempunyai ancaman pokok yang terberat.”
Menimbang, bahwa masalah bilamana beberapa perilaku itu harus dianggap sebagai suatu tindakan yang berlanjut, undang-undang sendiri tidak memberikan penjelasannya, yaitu tentang kriteria bagaimana yang harus dipergunakan orang untuk menganggap bahwa perbuatan perilaku itu sebenarnya merupakan suatu tindakan yang berlanjut, akan tetapi didalam memori penjelasan mengenai pembentukan Pasal 64 KUHP itu, pembentuk undang-undang hanya mensyarat“bahwa berbagai perilaku itu haruslah merupakan pelaksanaan satu keputusan yang terlarang, dan bahwa suatu kejahatan yang berlanjut itu hanya dapat terjadi dari sekumpulan tindak pidana yang sejenis”. (Halaman 707 s/d 708 Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia oleh Drs. P.A.F. Lamintang, SH., Penerbit : PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 1997);
Menimbang, bahwa dengan demikian, syarat-syarat suatu perbuatan berlanjut adalah :
Apabila perilaku-perilaku seorang tertuduh itu merupakan pelaksanaan satu keputusan yang dilarang.
Apabila perilaku-perilaku seorang tertuduh itu telah menyebabkan terjadinya beberapa tindak pidana yang sejenis.
Apabila pelaksanaan tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang lain itu tidak dipisahkan olah suatu jangka waktu yang relatif cukup lama.
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung sendiri dalam putusannya tanggal 28 April 1964 No. 156 K/Kr./1962 memutuskan sebagai berikut: “Masalah tindakan yang berlanjut atau voortgezette handeling itu hanyalah mengenai masalah penjatuhan hukuman (straftoemeting) dan tidak mengenai pembebasan dari tuntutan”.
Menimbang, bahwa mengenai kurun waktu yang diakomodir oleh Pasal 64 Ayat (1) KUHP pun ternyata dalam praktek peradilan bervariasi lamanya. Namun yang perlu diingat adalah bahwa dalam prakteknya, tindak pidana korupsi tidaklah berupa suatu tindak pidana yang bersifat sederhana, melainkan dapat berupa rangkaian beberapa perbuatan yang kompleks serta dilakukan oleh terdakwa dalam kurun waktu tertentu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan jalannya persidangan didapat uraian kejadian sebagai berikut :
Bahwa saksi MUHAMMAD SUHAIMY, S.Sos., M.Si Bin MUHAMMAD SALIM selaku Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bulungan dan dalam kedudukannya sebagai Atasan Langsung Pemimpin Proyek selaku Penanggungjawab atas Pelaksanaan Proyek Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan tahun 2003 dan 2004, telah melakukan pencairan dana Panjer untuk pembayaran ganti rugi tanah.
Bahwa dari dana sebesar Rp. 810.933.828,- tersebut, selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2003, Bendaharawan Proyek melakukan pembayaran panjar ganti rugi tanah yang terletak di lokasi Cold storage sebesar Rp. 225.000.000,- kepada Terdakwa selaku orang yang menjadi perantara dari Sdr. Nawe dan Sdr. Kamarudin untuk mengurus dan menjual tanah garapan tersebut, dengan bukti kuitansi Nomor.107/Kw1.Tanah/XII/2003, dimana Sdr. Terdakwa telah diberi kuasa oleh Sdr. Nawe berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 19 Mei 2004 untuk mengurus dan menerima uang ganti rugi atas tanah seluas 28.189 M2, dan Sdr. Kamarudin juga memberikan Surat Kuasa kepada Terdakwa tertanggal 19 Mei 2004 untuk mengurus dan menerima uang ganti rugi tanah seluas 16.246 M2;
Bahwa dana sebesar Rp.225.000.000,- diambil dari dana proyek pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan tahun 2003, melalui item pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh tidak terduga, tidak terduga dalam artian ada item pembebasan yang tidak termasuk didalam DIPDA, termasuk cold strorage diberikan panjar karena tidak terakomodir dalam DIPDA tahun 2003;
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2004, Bupati Bulungan menerbitkan Keputusan Nomor.441 tahun 2004, tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh untuk Pelkasanaan Pembangunan di Kabupaten Bulungan, dengan tugas yang sama seperti pada Keputusan Bupati Bulungan tanggal 5 Juli 2003, Nomor.279 tahun 2003;
Bahwa tanggal 1 April 2004, Bupati Bulungan menerbitkan Keputusan Nomor.165 Tahun 2004, tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004, yaitu : Pemimpin Proyek : Sdr. Nasarsyah, S.STP, Bendaharawan : Sdr. Dwiyanti, A.Md, Unit Penangungjawab : Bagian Tata Pemerintahan Sekretraiat Kabupaten Bulungan;
Bahwa tanggal 17 Mei 2004, Sdr. Dwiyanti sebagai Bendahara Proyek mengajukan SPP dengan Nomor.01 sebesar Rp.1.787.643.163, yang diketahui oleh Pemimpin Proyek (Sdr. Nazarsyah,S,STP), dimana untuk Lokasi Cold Storage dialokasikan dana sebesar Rp.1.063.615.000,-
Bahwa pada tanggal 18 Mei 2004 diterbitkan SPMU Nomor.98/PS/2004 oleh Kepala Sub. Bagian Perbendaharaan (a.n. Bupati Bulungan), dan tanggal 19 Mei 2004 Bendaharawan mencairkan dana sebesar Rp. 1.787.643.163 untuk pembayaran UUDP biaya perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, tanam tumbuh dan bangunan, dimana sebsar Rp. 1.063.615.000,- diperuntukkan untuk pelunasan ganti rugi kepada Sdr. Nawe dan Sdr. Kamarudin, berdasarkan Bukti kuitansi Nomor.264/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004 atas nama Sdr. Nawe sebesar Rp.592.481.000,- dan bukti kuitansi Nomor.263/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004 atas nama Sdr. Kamarudin sebesar Rp. 471.134.000,- yang semua dana tersebut diterima oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, alat bukti surat dan petunjuk telah menandakan adanya perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara menerima dan menandatangani pencairan panjerpada tanggal 29 Desember 2003, untuk pembayaran panjar ganti rugi tanah yang terletak di lokasi Cold storage sebesar Rp. 225.000.000,- dan pada tanggal 19 Mei 2004 Terdakwa telah menerima dana sebesar Rp. 1.063.615.000,- diperuntukkan untuk pelunasan ganti rugi kepada Sdr. Nawe dan Sdr. Kamarudin, berdasarkan Bukti kuitansi Nomor.264/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004 atas nama Sdr. Nawe sebesar Rp.592.481.000,- dan bukti kuitansi Nomor.263/KWT.Tanah/ VII/04 tanggal 19 Juli 2004 atas nama Sdr. Kamarudin sebesar Rp. 471.134.000,-;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Yang Terdiri Dari Beberapa Perbuatan Yang Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka seluruh unsur-unsur dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, telah terpenuhi dan terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair, maka nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaiaman dakwaan oleh Penuntut Umum, haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka dengan demikian dakwaan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, menyatakan “ Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”, maka dari ketentuan ini jelas bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, haruslah diketahui secara jelas berapa jumlah harta benda yang diperoleh oleh terdakwa dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa telah menerima pencairan dana ganti rugi tanah atas tanah saksi Mannawe dan Kamarudin dengan harga Rp.29.000,-/M2, akan tetapi didalam kesaksian Mannawe dan Kamarudin, yang diterima saksi Manawe dan Kamarudin adalah sebesar Rp. 25.000,-/m2. Hal ini menurut keterangan saksi Manawe dan Kamarudin diberikan kepada Terdakwa untuk kepentingan biaya pengurusan surat-surat yang berkenaan dengan jual-beli tanah tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian, Terdakwa telah mendapatkan keuntungan dari pencairan ganti rugi tanah sebesar Rp.4.000,- dikalikan 44.435 M2, yaitu sebesar Rp.177.740.000,-
Menimbang, bahwa dengan demikian maka kerugian Negara yang telah dinikmati oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 177.740.000,-
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa dapat dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut, perlu ditinjau pertanggung jawaban pidananya, yaitu alasan-alasan yang menghapuskan kesalahan dan menghapuskan pidananya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidananya, oleh karena itu terhadap terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan Pidana, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, baik latar belakang kehidupan maupun perbuatan Terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan tekad pemerintah yang sedang giat giatnya untuk memberantas korupsi.
Yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
- Terdakwa mempunyai tanggungan isteri dan anak.
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman atas perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair adalah bersifat komulatif, maka terhadap Terdakwa hatuslah juga dijatuhi hukuman denda dan uang pengganti dan apabila denda dan uang pengganti tersebut tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan yang lamanya sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang adil dan patut;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses perkara ini Terdakwa ada dalam tahanan, maka lamanya Terdakwa dalam tahanan RUTAN dikurangkan seluruhnya dari pida yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang perlu agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan statusnya dan akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan di hukum maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No.20. Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Drs. H. RUSTAM MAGE BIN ALI MAGE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. H. RUSTAM MAGE BIN ALI MAGE , dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 ( empat) bulan ;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Drs. H. RUSTAM MAGE BIN ALI MAGE, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.177.740.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta belas juta enam ratus ribu rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hokum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut, maka Terdakwa menjalani pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam Tahanan RUTAN;
Menetapkan barang bukti :
| 1 (satu) bundle asli Laporan Akhir Penilaian Aset Milik Pemerintah Kabupaten Bulungan (Revisi); |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Surat Keluar Bupati Bulungan tentang surat pengantar ke UMPK; |
| 1 (satu) bundle legalisir gambar situasi lokasi Cold Storage dan Berita Acara Pembayaran. |
| 1 (satu) lembar legalisir Surat Keputusan Bupati Bulungan No: 821.24/04-KEP/BKD/2006 tanggal 03 Maret 2006 tentang Jabatan baru Ir. H. Zaini Anwar, MM. menjadi Asisten Bidang Administrasi Kab. Bulungan; |
| 1 (satu) lembar legalisir Petikan Keputusan Bupati Bulungan No : 821.24/016-KEP/BKD/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Jabatan baru Ir. H. Zaini Anwar, MM.menjadi Kepala BAPPEDA Kab. bulungan; |
| 1 (satu) lembar legalisir Petikan Keputusan Bupati Bulungan No: 821.24/775-KEP/BKD-IV/2001 tanggal 11 Juni 2001 tentang Jabatan baru Ir. H. Zaini Anwar menjadi Pj. Ketua Bappeda Kab. Bulungan; |
| 1 (satu) lembar legalisir Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No: 821.12/10931-SK/Peg-I/1985 tanggal 26 September 1985 tentang Pengangkatan A. Zaini Anwar, Bsc sebagai CPNS. |
| 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/058/BKD-II/2002 tanggal 27 Mei 2002 kepada Sdr. JUMRING, SH. sebagai Plt. Kabag. Hukum Setda Bulungan; |
| 1 (satu) bundle copy Keputusan Bupati Nomor: 52 Tahun 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 tanggal 25 Pebruari 2004; |
| 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 823/75-KEP/BKD/2005 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil An. Jumring, SH. M.Ap. tanggal 15 Maret 2005. |
| 1 (satu) bundle copy Lembaran Kerja Tahun 2004 tentang Proyek pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Biaya Rp. 11.420.000.000,- Nomor Kode Proyek : 2P.0.10.2.02.001; |
| 2 (dua) copy lembar berita acara serah terima berkas Proyek pembebasan tanah bangunan dan tanam tumbuh untuk pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Kamis 02 Juni 2005. |
| 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor:821.24/04-KEP.JST/BKD/2003 tanggal 13 Mei 2003 tentang jabatan baru atas nama H. RAHMADI, SE., MM sebagai Camat Tanjung Selor / III.B; |
| 1 (satu) lembar legalisir Lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.12/3041-SK/Peg-II/1984 tanggal 10 Maret 1984 Pengangkatan PNS atas nama RAHMADI; |
| 1 (satu) lembar legalisir Petikan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Desa Nomor: SK. 814.413-145.- tanggal 1 Agustus 1983 tentang pengangkatan sebagai CPNS An. Rahmadi; |
| 1 (satu) lembar legalisir Surat Pernyataan Pelantikan sebagai Kabag Umum Sekretariat Daerah Kab. Bulungan/eselon III.a Nomor: 824.24/05/BKD-II/2011 tanggal 31 Januari 2011; |
| 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/775-Kep/BKD-IV/2001 tanggal 11 Juni 2001 tentang pengangkatan untuk menduduki jabatan structural Kasubbag. Umum Bag. Umum Setkab. Bulungan/ IVa; |
| 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan Nomor:821.24/513/Peg-III/1999 tanggal 26 April 1999 tentang pengangkatan sebagai Pj. Kepala Bagian Umum Setwilda tingkat II Bulungan/eselon IV.a; |
| 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 441 tahun 2004 tanggal 26 Juli 2004 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan, dan Tanam Tumbuh untuk pelaksaan pembangunan di Kab. Bulungan dan lampiran Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 441 tahun 2004 tanggal 26 Juli 2004. |
| 1 (satu) bundle copy berita acara serah terima kegiatan pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk pelaksanaan pembangunan di Kab. Bulungan TA 2007 yang terdiri dari:
|
| 1 (satu) lembar copy Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 98/PS/2004 T.A. 2004 tanggal 18 Mei 2004 sebesar Rp. 1.787.643.163,- ditanda tangani oleh An. Bupati Bulungan Kasubbag. Perbendaharaan Moh. Sidik, BAC; |
| 1 (satu) bundle copy kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran No: 02 Bulan Mei Kode 2P.0.10.2.02.001 (02,05) untuk tanah sebesar Rp. 1.787.643.163,- tanggal 17 Mei 2004, antara lain:
|
| 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 165 Tahun 2004 tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek Serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004. tanggal 1 April 2004, beserta lampiran nama-nama Pimpro / Bendaharawan Proyek. |
| 1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 279 tahun 2003 tanggal 5 Juli 2003 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan, beserta lampiran nama Panitia; |
| 1 (satu) bundel legalisir Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor: 811.132-1871 tanggal 25 Mei 1998 pengangkatan CPNS an. Nazarsyah, beserta lampiran nama CPNS yang diangkat; |
| 1 (satu) bundel legalisir Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor: 811.211.2-2813 tanggal 30 Juli 1999 pengangkatan PNS an. Nazarsyah, beserta lampiran nama PNS yang diangkat; |
| 1 (satu) lembar copy Disposisi Bupati Bulungan (H. Anang Dachlan Djauhari) tanggal 13 Mei 2004 untuk Kab. Keuangan “Harap dibantu didahulukan penyelesaian dana untuk pembebasan lahan untuk Cold Storage dan dana untuk penyertaan modal pada PT. Bulungan Lestari Mandiri, karena sangat mendesak” |
| 1 (satu) copy Kwitansi BK. No: 307/Kwi.Tanah/XII/03 M.A. : 2P.0.10.2.02.001 tanggal 29 Desember 2003 Sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk panjar ganti rugi tanah; |
| 1 (satu) bundel copy Lembaran Kerja tahun 2003 Dinas bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Bulungan Nomor Kode Proyek 2P.0.10.2.02.001 biaya Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah); |
| 1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 78 tahun 2003 tanggal 7 Maret 2003 tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek Serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 2003 Kabupaten Bulungan, beserta lampiran nama-nama; |
| 1 (satu) lembar Copy Kwitansi tanggal 24 Mei 2004 sebesar Rp. 19.329.225,- (sembilan belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) untuk Bayar PPAT 1,5 % kepada Camat Tanjung Selor Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan An. H. Rahmadi, SE., MM |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga No.6404052201080005 nama kepala keluarga Mannawe. |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga No.6404050809070009 nama kepala keluarga Amaluddin.K. |
| 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/141/BKD-II/2002 tanggal 21 Februari 2002 An. Zainal Abidin, ST. Sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum; |
| 1 (satu) lembar copy Petikan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan No: 24/P-I/1975 tanggal 1 Februari 1975 pengangkatan CPNS An. Zainal Abidin,M.D.; |
| 1 (satu) lembar copy Salinan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan Nomor: 134/P-II/1976 tanggal 7 Juni 1976 Pengangkatan PNS An. Zainal Abidin Mahmud. |
| 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 813.2/12021-SK/Peg-II/1986 tanggal 01-09-1986 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama Sdr. MUHAMMAD SUHAIMY; |
| 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.12/11277-SK/Peg-II/1987 tanggal 31-08-1987 tentang Pengangkatan PNS atas nama Sdr. MUHAMMAD SUHAIMY; |
| 1 (satu) lembar copy Nota Dinas Bupati Bulungan ANANG DACHLAN DJAUHARI, SE Kepada Sdr. M. SUHAIMY, S.Sos Nomor: 820/809/BKD-IV/2001 tanggal 20 Juni 2001 tentang Penunjukan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Seketariat Daerah Kabupaten Bulungan. |
| 1 (satu) Bundle copy Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 933/PS/2003 tanggal 16 Desember 2003 tentang Pembayaran UUDP Biaya Pejalanan Dinas dan Tanah atas pelaksanaan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemkab Bulungan sebesar Rp. 810.933.828,- dengan lampiran yaitu :
|
| 1 (satu) lembar copy Daftar Perincian Rencana Pengunaan UUDP Rutin/Pembangunan Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.2001 tanggal 17 Mei 2004 atas nama Bendaharawan Proyek Dwiyanti. |
| 1 (satu) lembar copy dan lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: Peg-827/B-2/KDH tentang Pengangkatan menjadi CPNS atas nama M. Saleh Al Amrie tanggal 27 Desember 1980; |
| 1 (satu) lembar copy dan lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: Peg-28/B-2/UP-III-D/1981 tentang Pengangkatan menjadi PNS atas nama M. Saleh Al Amrie tanggal 28 Februari 1981; |
| 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/428-SK/Peg-III/2000 tentang pengangkatan jabatan baru Pj. Kabag Keuangan Setda Kab. Bulungan Eselon IV.a tanggal 26 Mei 2000. |
| 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 813.3/6219-SK/Peg-I/1985 tanggal 25 Juni 1985 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama Drs. KARSIM AL’AMRIE; |
| 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.13/7572-SK/Peg-I/1986 tanggal 31 Mei 1986 tentang Pengangkatan PNS atas nama Drs. KARSIM AL’AMRIE; |
| 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 821.24/001-KEP/BKD-IV/2002 tanggal 15 Januari 2002 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Struktural Pejabat Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. H. KARSIM AL’AMRIE dari jabatan lama Asisten Administrasi Eselon II.b sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan Eselon II.A. |
| 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 813.3/10882-SK/Peg-I/1986 tanggal 19 Agustus 1986 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama Drs. SUGIONO; | |
| 1 (satu) lembar Nota Dinas Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan Nomor: 811.3/3078/Peg-II/1986 tanggal 3 Desember 1986 tentang Penempatan Tugas CPNS atas nama Sdr. Drs. SUGIONO NIP. 550011122 ditempatkan/ditugaskan pada kantor BAPPEDA Kab. Bulungan; | |
| 1 (satu) lembar copy dan lampiran Salinan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor SK: 833.823.3-4246 tanggal 19 Maret 1990 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Penata Muda TK.I. (III/b) pada Bappeda Kab. Bulungan; | |
| 1 (satu) lembar copy Lampiran Keputusan Bupati Bulungan Nomor : SK.823.823.3-15983 tanggal 30 Nopember 1993 Tentang Pengangkatan Jabatan Baru Penata TK.1 III/c Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. SUGIONO; | |
| 1 (satu) lembar copy Lampiran Keputusan Bupati Bulungan Nomor : SK.823.823.3- tanggal 06 Maret 1997 Tentang Pengangkatan Jabatan Baru Penata TK.1 III/d Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. SUGIONO; | |
| 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor : SK.823.4.KP-001.VII.2001 tanggal 27 Juli 2001 Tentang Kenaikan Pangkat sebagai Kepala Bagian Hukum / III.a Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. SUGIONO; | |
| 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 821.24/016-KEP/BKD/2003 tanggal 29 Desember 2003 Tentang Kenaikan Pangkat Jabatan Baru sebagai Kabag Pembangunan Setkab Bulungan / III.a atas nama Drs. SUGIONO, M.Si; | |
| 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 101/K Tahun 2009 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2009 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Pembina Utama Muda (IV/c) atas nama Drs. H. SUGIONO, M.Si; | |
| 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 824.24/155/KEP-BKD/2011 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Bulungan / Eselon II.b atas nama Drs. SUGIONO, M.Si; | |
| 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/44-KEP/BKD/2004 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Kepala Kantor Pariwisata Kabupaten Bulungan / Eselon III.a atas nama Drs. SUGIONO, M.Si; | |
| 1 (satu) lembar copy Surat Perintah pada tanggal 26 Maret 2004 kepada Drs. H. SUGIONO, M.Si terhitung tanggal 29 Maret 2004 ditempatkan sebagai Staf Ahli Bupati Bulungan sambil menunggu Keputusan yang defenitif. | |
| 1 (satu) Bundle copy dan lampiran Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.44-076 Tanggal 23 Februari 2000 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Bupati Bulungan Propinsi Kalimantan Timur masa jabatan tahun 2000-2005 atas nama H. ANANG DACHLAN DJAUHARI, SE. | |
| 1 (satu) bundel copy Daftar Honor Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Untuk Pelaksanaan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004 tanggal 23 Nopember 2004; | |
| 1 (satu) lembar copy dan lampiran Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821/B-2/RDH tanggal 27 Desember 1980 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama HAMIDAN; | |
| 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 821.24/176/BKD-II/2004 atas nama Sdr. Drs. H. HAMIDAN, M.Si diangkat dalam jabatan sebagai Pj. Kabag Pembangunan Setkan Bulungan pada tanggal 09 Agustus 2004; | |
| 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.24/04-KEP/BKD/2006 pada tanggal 03 Maret 2006 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kab. Bulungan /III.a dari jabatan lama sebagai Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan /III.a atas nama Drs. HAMIDAN MS, M.Si ; | |
| 1 (satu) lembar copy Lampiran Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 824.24/40/KEP-BKD/2009 tanggal 02 Februari 2009 Tentang Pengangkatan Jabatan Baru Kabag Umum Sekretariat Daerah Eselon III.a Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. HAMIDAN MS, M.Si; | |
| 1 (satu) Lembar Peta Situasi skala 1:2.000 Bangunan PT. Bulungan Lestari Mandiri (BLM) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan di ukur oleh Mohammad Nazir; | |
| 1 (satu) Lembar Berita Acara Pengembalian Batas terhadap sertifikat Hak Guna Bangunan No. 115 atas nama PT. Bulungan Lestari Mandiri tanggal 25 Juni 2011. | |
| 1 (satu) copy bundel Buku Agenda / Buku Register Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 ; | |
| 1 (satu) copy bundel Buku Agenda / Buku Register Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Agustus 2003 sampai dengan Desember 2003. | |
| 1 (satu) bundel copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Sekretariat Daerah Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.04.03; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Kecamatan Tanjung Selor Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kelurahan Tanjung Selor Ilir Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kecamatan Tanjung Selor/ Kelurahan Tanjung Selor Ulu Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kelurahan Tanjung Selor Timur Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa / Jelarai Selor Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kecamatan Tanjung Selor/ Desa Gunung Seriang Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa/ Bumi Rahayu Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa Gunung Sari Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa Apung Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa Tengkarak Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.08.01. | |
| 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor 209 Tahun 2004 tentang Penunjukkan Komisaris Utama PT. Bulungan Lestari Mandiri Kabupaten Bulungan Tanjung Selor Tahun 2004 ; | |
| 1 (satu) bundel copy Akta Notaris (HARINA JUSUF, SH.) Notaris tertanggal 03 Maret 2004, Nomor 04, telah dibuat Akta Perubahan Perseroan Terbatas PT. Bulungan Lestari Mandiri, berkedudukan di Kabupaten Bulungan / Salinan / Grosse Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bulungan Lestari Mandiri berkedudukan di Bulungan, Kalimantan Timur Nomor : 01 Tanggal 03 November 2003 ; | |
| 1 (satu) bundel copy Akta Notaris (ACHMAD DAHLAN, S.H.) / Salinan / Grosse Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. Bulungan Lestari Mandiri, Nomor: 24 tanggal 05 Mei 2010 ; | |
| 1 (satu) bundel copy Akta Notaris (HARINA W JUSUF, SH.) / Salinan / Grosse Akta Perubahan PT. Bulungan Lestari Mandiri berkedudukan di Bulungan Kalimantan Timur, Nomor : 04 tanggal 03 Maret 2004 ; | |
| 1 (satu) bundel copy Peraturan Bupati Bulungan Nomor 23 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bulungan berupa tanah kepada PT. Bulungan Lestari Mandiri Tanjung Selor ; | |
| 1 (satu) lembar copy Surat Keterangan Akta perubahan dari PT. Bulungan Mandiri Lestari menjadi PT. Bulungan Lestari Mandiri. | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir (camat Tg. Selor) ; | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Juli 2003 sampai dengan Desember 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Agustus 2004 sampai dengan Desember 2004 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2005 sampai dengan Desember 2007 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2008 sampai dengan Desember 2009 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2010 sampai dengan September 2011 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pernyataan Tanah Per Januari 2004 Kelurahan sampai dengan Desember 2004 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pernyataan Tanah Per Januari 2005 sampai dengan Desember 2009 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pernyataan Tanah Per Januari 2010 sampai dengan September 2011 Kelurahan Tanjung Selor Hilir. | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir (camat Tg. Selor) ; | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Juli 2003 sampai dengan Desember 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; | |
| 1 (satu) Buku Agenda / Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 ; | |
| 1 (satu) Buku Agenda / Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Agustus 2003 sampai dengan Desember 2003; | |
| 1 (satu) Buku Agenda / Register Pelepasan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003; | |
| 1 (satu) Buku Agenda / Register Pelepasan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Juli 2003 sampai dengan Desember 2003; | |
| 1 (satu) Buku Agenda / Register Pelepasan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Tahun 2004; | |
| 1 (satu) Buku Agenda / Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir per Januari 2004 sampai dengan Desember 2004. | |
1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 933/PS/2003 tanggal 16 Desember 2003 tentang Pembayaran UUDP Biaya Pejalanan Dinas dan Tanah atas pelaksanaan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemkab Bulungan sebesar Rp. 810.933.828,- (delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah) dengan lampiran yaitu :
| |
1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 98/PS/2004 tanggal 18 Mei 2004 tentang Pembayaran Biaya Pembebasan Tanah dan Biaya Perjalanan Dinas atas pelaksanaan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemkab Bulungan sebesar Rp.1.787.643.163,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga rupiah) dengan lampiran yaitu :
|
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lainnya;
Membebani agar Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah ).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang dilakukan pada hari: Senin tanggal 4 Maret 2013, oleh kami SUGENG HIYANTO, S.H.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi MEDAN P.NABABAN,SH.,M.H. dan ABDUL GANI,S.H., masing-masing Hakim ad hoc Tipikor sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari: Selasa, tanggal 5 Maret 2013,oleh Hakim Ketua dan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SYARIFAH NORNILY,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut dan dihadiri oleh MUHAMMAD MARUF,SH dan kawan-kawan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Selor dan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
MEDAN P.NABABAN,S.H.,MH. SUGENG HIYANTO,S.H,MH.
ABDUL GANI, S.H.
Panitera Pengganti
SYARIFAH NORNILY,SH.