35/PID.SUS/2014/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 35/PID.SUS/2014/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SURYADI Als PARNO Bin JOYODI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SURYADI ALIAS PARNO BIN JOYODI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “MELAKUKAN PENYIMPANAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI SANITASI PANGAN“; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SURYADI ALIAS PARNO BIN JOYODI dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : - 42 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg,gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah);
P U T U S A N
No. 35/Pid.Sus./2014/PN.SKW.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa : -
Nama Lengkap : SURYADI ALIAS PARNO BIN JOYODI
Tempat Lahir : Tuban
Umur/Tgl.lahir : 46 Tahun/03 Maret 1967.
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Manggis Nomor 72 RT.26 / RW.29, Kelurahan
Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan dari :
Penuntut Umum. Terdakwa ditahan sejak tanggal 30 Januari 2014 sampai dengan tanggal 18 Februari 2014.
Hakim Pengadilan Negeri Singkawang. Terdakwa ditahan sejak tanggal 12 Februari 2014 sampai dengan tanggal 13 Maret 2014 .
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkawang. Terdakwa ditahan sejak tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan tanggal 12 Mei 2014.
Terdakwa tidak didampingi oleh Advokat / Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, tanggal 12 Februari 2014. No.35 / Pen.Pid. / 2014 / PN.SKW tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
P
Menimbang, bahwa ............................
enetapan Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, tanggal 12 Februari 2014.No. 35 / Pen.Pid./ 2014 / PN. SKW tentang Penetapan hari sidang.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-09/III/SKW/01/2014 tertanggal 12 Februari 2014, dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa SURYADI alias PARNO bin JOYODI pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Jl. Manggis RT 26 / RW 29, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2). Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 sekitar jam 16.00 WIB datang petugas dari Polres Singkawang ke rumah yang terletak di Jl. Manggis RT 26 / RW 29, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang. Karena sebelumnya di dapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut di jadikan sebagai tempat untuk menyimpan gula pasir asal negeri Malaysia. Setelah sampai di rumah tersebut petugas lalu melakukan pemeriksaan dan didapatkan di dalam garasi rumah tersebut yaitu 42 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia. Selanjutnya petugas dari Polres Singkawang bertanya kepada pemilik rumah yaitu Sdri MINDARTI siapa pemilik 42 karung gula pasir asal Malaysia tersebut dan oleh Sdri MINDARTI dijawab bahwa Terdakwa adalah pemilik 42 karung gula pasir asal Malaysia yang berada di rumah Sdri MINDARTI.
B
Bahwa Terdakwa ...............................
ahwa Terdakwa mengakui 42 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia adalah miliknya dan Terdakwa mempunyai maksud dan tujuan untuk dijual atau diedarkan .Bahwa Terdakwa dalam hal memproduksi, menyimpan, dan menjual atau mengedarkan 42 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SURYADI alias PARNO bin JOYODI pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Jl. Manggis RT 26 / RW 29, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
B
pasir asal.............................................
ahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 sekitar jam 16.00 WIB datang petugas dari Polres Singkawang ke rumah yang terletak di Jl. Manggis RT 26 / RW 29, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang. Karena sebelumnya di dapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut di jadikan sebagai tempat untuk menyimpan gula pasir asal negeri Malaysia. Setelah sampai di rumah tersebut petugas lalu melakukan pemeriksaan dan didapatkan di dalam garasi rumah tersebut yaitu 42 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia. Selanjutnya petugas dari Polres Singkawang bertanya kepada pemilik rumah yaitu Sdri MINDARTI siapa pemilik 42 karung gula pasir asal Malaysia tersebut dan oleh Sdri MINDARTI dijawab bahwa Terdakwa adalah pemilik 42 karung gula pasir asal Malaysia yang berada di rumah Sdri MINDARTI.Bahwa Terdakwa mengakui 42 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia adalah miliknya dan Terdakwa mempunyai maksud dan tujuan untuk dijual atau diedarkan
Bahwa Terdakwa dalam hal memproduksi, menyimpan, dan menjual atau mengedarkan 42 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysiatidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang serta tanpa disertai label SNI (Standar Nasional Indonesia) serta tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan j Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi, serta menyatakan supaya pemeriksaan dilanjutkan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang bersumpah / berjanji menurut cara agamanya, masing – masing memberikan keterangan pada pokoknya, sebagai berikut :
Saksi DEDE HENDRIADI
Bahwa sebelum perkara ini Saksi Korban tidak kenal dengan Terdakwa, serta tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ;
B
Singkawang Tengah...........................
ahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 bertempat di sebuah rumah di Jalan Manggis RT 26 / RW 29, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, sekitar Pukul 16.00 WIB saksi mendatangi rumah yang terletak di Jl. Manggis RT 26 / RW 29, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang karena sebelumnya didapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut dijadikan sebagai tempat untuk menyimpan gula pasir asal negeri Malaysia.Bahwa setelah sampai di rumah tersebut petugas lalu melakukan pemeriksaan dan didapatkan di dalam garasi rumah tersebut yaitu 42 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia.
Bahwa kemudian saksi bertanya kepada pemilik rumah yaitu Sdri MINDARTI siapa pemilik 42 karung gula pasir asal Malaysia tersebut dan oleh Sdri MINDARTI dijawab bahwa Terdakwa adalah pemilik 42 karung gula pasir asal Malaysia yang berada di rumah Sdri MINDARTI.
Bahwa Terdakwa mengakui 42 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia adalah miliknya dan barang-barang tersebut akan dijual atau diedarkan
Bahwa dalam hal menyimpan, dan menjual atau mengedarkan 42 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia, Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang.
Menimbang,bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi MINDARTI, S. ST binti SUTARDI
Bahwa sebelum perkara ini Saksi sudah kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ;
B
Singkawang Tengah...........................
ahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 sekitar jam 16.00 WIB ada petugas dari Polres Singkawang mendatangi rumah saksi terletak di Jl. Manggis RT 26 / RW 29, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang,yang kemudian melakukan pemeriksaan dan didapatkan di dalam garasi rumah tersebut yaitu 42 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia.Bahwa kemudian petugas dari Polres Singkawang bertanya kepada pemilik rumah yaitu saksi siapa pemilik 42 karung gula pasir asal Malaysia tersebut dan oleh saksi dijawab bahwa Terdakwa SURYADI alias PARNO bin JOYODI adalah pemilik 42 karung gula pasir asal Malaysia yang berada di rumah saksi.
Bahwa Terdakwa mengakui 42 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia adalah miliknya dan Terdakwa mempunyai maksud dan tujuan untuk dijual atau diedarkan ;
Bahwa sebelum kejadian tersebut, saksi ada menerima telepon dari abang ipar saksi bahwa nanti ada temannya yang bernama PARNO yaitu Terdakwa akan menyimpan barang di rumah saksi ;
Bahwa tidak lama kemudian ada orang yang mengantar gula pasir ke rumah saksi dan menyimpannya di dalam garasi saksi.
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa dalam hal menyimpan, dan menjual atau mengedarkan 42 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang.
Menimbang,bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yang bersumpah / berjanji menurut cara agamanya, masing – masing memberikan keterangan pada pokoknya, sebagai berikut :
RUDY..........................................
RUDY SUSANTO S, Si., M.H. Kes, Apt
Bahwa sebelum perkara ini Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, serta tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ;
Bahwa sesuai dengan keahliannya, Ahli akan memberikan pendapatnya mengenai 42 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia yang ditemukan di sebuah rumah.
Bahwa Ahli berdinas di Kantor Dinas Kesehatan Kota Singkawang;
Bahwa setahu Ahli, Terdakwa memiliki dan menyimpan 42 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang disyaratkan dan tidak mencantumkan informasi dan lebel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak mencantumkan impor resmi yang memiliki hak untuk mengimpor barang tersebut.
Bahwa efek yang ditimbulkan dari penggunaan atau pemakaian atau pengkonsumsian oleh manusia yang tidak memenuhi standar atau aturan pemakaian maka dapat membahayakan kesehatan.
Bahwa Terdakwa dalam hal menyimpan, dan menjual atau mengedarkan 42 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
B
Manggis RT. 26............................
ahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013, Terdakwa ada menyimpan 50 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia di rumah Saksi MINDARTI yang terletak di Jl. Manggis RT 26 / RW 29, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, ;Bahwa Terdakwa mendapatkan gula tersebut membeli dari seseorang.
Bahwa Terdawa telah menjual 8 (delapan) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia dengan cara di jual ke toko atau memakai plastic kiloan kepada masyarakat.
Bahwa saat itu memang terjadi kelangkaan gula di pasaran sehingga Terdakwa takut ketahuan sama Petugas dari Kepolisian maka Terdakwa mau menitipkan gula melalui temannya di sebuah rumah yang terletak di Jl. Manggis RT 26 / RW 29, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 tersebut, sekitar jam 16.00 WIB,ada petugas dari Polres Singkawang mendatangi rumah Saksi MINDARTI terletak di Jl. Manggis RT 26 / RW 29, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.
Bahwa Terdakwa mengakui 42 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia adalah miliknya dan Terdakwa mempunyai maksud dan tujuan untuk dijual atau diedarkan ;
Bahwa dalam hal menyimpan, dan menjual atau mengedarkan 42 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia, Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang.
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah diperlihatkan Barang Bukti berupa :
4
Menimbang, bahwa ............................
2 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg,gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar,The No. 1 seling brand in Malaysia;
Menimbang, bahwa memperhatikan Pasal 38 dan Pasal 39 KUHAP barang bukti tersebut telah di Sita sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku oleh Pejabat yang berwenang, oleh karena itu telah sah untuk di jadikan barang bukti dan dalam perkara ini dan telah dibenarkan pula oleh para saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa , dan Barang Bukti yang berkesesuain satu sama lain, maka diperoleh fakta – fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013, Terdakwa ada menyimpan 50 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia di rumah Saksi MINDARTI yang terletak di Jl. Manggis RT 26 / RW 29, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, ;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 tersebut, sekitar jam 16.00 WIB,ada petugas dari Polres Singkawang mendatangi rumah Saksi MINDARTI terletak di Jl. Manggis RT 26 / RW 29, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.
Bahwa Terdakwa mengakui 42 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia adalah miliknya dan bukan produk dalam negeri, melainkan produk luar negeri yaitu Negara Malaysia sesuai dengan lebel/merk yang tertera di kemasan tersebut ;
Bahwa Terdakwa mempunyai maksud dan tujuan untuk dijual atau diedarkan ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan gula tersebut membeli dari seseorang.
B
No. 1 seling.................................
ahwa Terdawa telah menjual 8 (delapan) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia dengan cara di jual ke toko atau memakai plastic kiloan kepada masyarakat.Bahwa pada saat itu memang terjadi kelangkaan gula di pasaran sehingga Terdakwa takut ketahuan sama Petugas dari Kepolisian maka Terdakwa mau menitipkan gula melalui temannya di sebuah rumah yang terletak di Jl. Manggis RT 26 / RW 29, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang;
Bahwa dalam hal menyimpan, dan menjual atau mengedarkan 42 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia, Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang.
Bahwa efek yang ditimbulkan dari penggunaan atau pemakaian atau pengkonsumsian oleh manusia yang tidak memenuhi standar atau aturan pemakaian maka dapat membahayakan kesehatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah dituntut sebagaimana tercantum dalam tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-09/III/SKW/01/2014 tertanggal 08 April 2014, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa SURYADI alias PARNO bin JOYODI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURYADI alias PARNO bin JOYODI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara dipotong selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 42 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia
Dirampas untuk dimusnahkan
4
Telah mendengar..................
. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)Telah mendengar Pembelaan/Pleidoi Terdakwa yang disampaikan secara Lisan di Persidangan pada hari Selasa, tanggal 8 April 2014, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan, sebagai berikut :
Terdakwa sangat menyesali perbuatan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan isteri dan anak-anak;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan/Pleidoi dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum apabila dihubungkan dengan fakta – fakta yang terungkap di persidangan yaitu berupa keterangan saksi – saksi, Terdakwa, serta adanya Surat bukti yang diajukan.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan Alternatif, yaitu :
KESATU : Pasal 135 Undang-undang Republik Indonesia No. 18
Tahun 2012 tentang Pangan
ATAU
KEDUA : Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan j Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan disusun secara Alternatif, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling tepat dikenakan kepada perbuatan Terdakwa, yaitu Dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 135 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi ;
A
Menimbang, bahwa ............................
d. 1. Unsur “Setiap Orang” :Menimbang , bahwa “Setiap Orang” mempunyai arti yang sama dengan Barang Siapa, yang menunjuk pada setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dan sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab dan / dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan pengakuan Terdakwa di Persidangan telah terungkap bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” di sini adalah menunjuk pada diri Terdakwa SURYADI ALIAS PARNO BIN JOYODI yang identitas lengkapnya sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa SURYADI ALIAS PARNO BIN JOYODI yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum telah membenarkan identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan atas dirinya dan menyatakan benar – benar sudah mengerti atas dakwaan tersebut dan pada saat Terdakwa didengar keterangannya ia menyatakan sehat jasmani maupun rohani, dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan hakim maupun Jaksa Penuntut Umum, serta dapat menanggapi keterangan saksi - saksi, sehingga dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “SetiapOrang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013, Terdakwa ada menyimpan 50 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia di rumah Saksi MINDARTI yang terletak di Jl. Manggis RT 26 / RW 29, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, ;
B
Saksi MINDARTI............................
ahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 tersebut, sekitar jam 16.00 WIB,ada petugas dari Polres Singkawang mendatangi rumah Saksi MINDARTI terletak di Jl. Manggis RT 26 / RW 29, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.Bahwa Terdakwa mengakui 42 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia adalah miliknya dan bukan produk dalam negeri, melainkan produk luar negeri yaitu Negara Malaysia sesuai dengan lebel/merk yang tertera di kemasan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki 42 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia tersebut adalah untuk dijual atau diedarkan ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan gula tersebut membeli dari seseorang.
Bahwa Terdawa telah menjual 8 (delapan) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia dengan cara di jual ke toko atau memakai plastic kiloan kepada masyarakat.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa pada saat itu memang terjadi kelangkaan gula di pasaran sehingga Terdakwa takut ketahuan sama Petugas dari Kepolisian maka Terdakwa mau menitipkan gula melalui temannya di sebuah rumah yang terletak di Jl. Manggis RT 26 / RW 29, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa dalam hal memproduksi, menyimpan, dan menjual atau mengedarkan 42 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 seling brand in Malaysia, Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang.
M
pemakaian............................
enimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa efek yang ditimbulkan dari penggunaan atau pemakaian atau pengkonsumsian oleh manusia yang tidak memenuhi standar atau aturan pemakaian maka dapat membahayakan kesehatan.Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi” telah terpenuhi.
Menimbang,bahwa oleh karena semua unsur dalam 135 Undang – Undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PENYIMPANAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI SANITASI PANGAN” ;
Menimbang, bahwa mengenai Permohonan / Pleidoi yang disampaikan oleh Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa materi Pleidoi tersebut mengenai hal – hal yang meringankan bagi Terdakwa, dan hal tersebut akan dipertimbangkan secara tersendiri dalam putusan ini .
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan atau melihat adanya alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, serta Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas kesalahannya, maka Terdakwa akan dijatuhi pidana dan Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
42 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg,gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar,The No. 1 seling brand in Malaysia ;
O
berpendapat..................................
leh karena Barang – barang bukti tersebut merupakan hasil dari kejahatan atau perbuatan pidana Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat patut dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa suatu pemidanaan / hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan suatu balas dendam, akan tetapi merupakan suatu pembinaan supaya kelak kemudian hari tidak mengulangi perbuatannya atau dalam cakupan yang lebih luas supaya tidak melakukan perbuatan yang melanggar / bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan maupun meringankan kesalahan Terdakwa, yaitu :
Hal – hal yang memberatkan :
- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran barang illegal
Hal – hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum.
- Terdakwa merasa bersalah atas perbuatannya tersebut dan menyesal , serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
- Terdakwa mempunyai tanggungan seorang istri dan anak-anak yang harus dinafkahi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas termasuk hal – hal yang memberatkan maupun meringankan, maka Majelis Hakim menilai sudah patut dan setimpal beratnya pidana yang dijatuhkan ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang – Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SURYADI ALIAS PARNO BIN JOYODI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “MELAKUKAN PENYIMPANAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI SANITASI PANGAN “;
M
3. Menetapkan.............................
enjatuhkan pidana kepada Terdakwa SURYADI ALIAS PARNO BIN JOYODI dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
42 (empat puluh dua) karung gula pasir asal Malaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih 50 kg,gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar,The No. 1 seling brand in Malaysia
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari JUMAT, TANGGAL 11 April 2014 oleh kami ARIFIN, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, ERHAMMUDIN,S.H. dan SRI HASNAWATI, S.H.,M.Kn. masing – masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 35/Pen.Pid/2014/PN.SKW, Putusan tersebut diucapkan pada hari Senin, tanggal 14 April 2014 pada sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim – hakim Anggota tersebut, dibantu oleh APRIANTI,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh DICKY PURNOMO,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang, dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA , HAKIM KETUA,
ERHAMMUDIN,S.H. ARIFIN, S.H.,M.Hum.
SRI HASNAWATI, S.H.,M.Kn.
PANITERA PENGGANTI,
APRIANTI,S.H.
- Hasna -