67/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 67/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
KOPERASI SERBA USAHA BERSAMA JAYA DKK X NURHAYATI, DKK.
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 67/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Koperasi Serba Usaha Bersama Jaya; Alamat: Jl Asahan KM 2,5 No.8 Nagori Siantar Estate Kabupaten Simalungun, dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya DAME PANDIANGAN, S. M. H, SH.MH. 2. ANTONI S. PURBA, SH. 3. TANJAYA SIDAURUK, SH. 4. MANGEMBANG PANDIANGAN, SH.MH, Advokat/ Penasehat Hukum dan Pengacara, pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum “Pandiangan Lawyers Club” beralamat di Jalan Nias Ujung No. 65 Kota Pematang Siantar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Desember 2014 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar di bawah Register No. 191/L/SK/2014/PN-PMS tertanggal 17 Desember 2014, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Tergugat I;
Nama : Saludin Simaringga ,BE; Umur : 65 tahun; Pekerjaan : Swasta; Alamat : Jl Asahan KM 2,5 Nagori Siantar Estate Kabupaten Simalungun (Hotel Sing A Song), dalam hal ini memberikan kuasa kepada DAME PANDIANGAN S. M. H, SH.MH. 2. ANTONI S. PURBA, SH. 3. TANJAYA SIDAURUK, SH, 4. MANGEMBANG PANDIANGAN, SH.MH, Advokat/ Penasehat Hukum dan Pengacara, pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum “Pandiangan Lawyers Club” beralamat di Jalan Nias Ujung No. 65 Kota Pematang Siantar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Desember 2014 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar di bawah Register No. 192/L/SK/2014/PN-PMS tertanggal 17 Desember 2014, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat III;
MELAWAN
Nurhayati, Umur: 48 tahun Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS); Alamat: Jl Jawa No.18B Pematangsiantar;
Nama : Nurmasari Umur : 46 tahun Pekerjaan: Wiraswasta: Alamat: Jl Kiyai Gg.Kiyai Pematangsiantar;
Nama : Lely Sempana; Umur : 44 Tahun; Pekerjaan: Swasta; Alamat: Jl Ampera II No.15 Medan;
Nama : Rosliana; Umur : 42 tahun; Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga; Alamat: Medan;
Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Advokad/ Penasehat Hukum, Netty M.Simbolon, S.H; Advokat-Pengacara di Kantor Hukum Netty M.Simbolon, S.H. & Rekan; beralamat di Jl Perwira No.91, berdasarkan Surat kuasa Khusus tertanggal 27 Oktober 2014 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar di bawah Register No. 157/L/SK/2014/PN-PMS tertanggal 30 Oktober 2014, selanjutnya disebut seabgai Para Terbanding semula Para Penggugat;
DAN
Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKLN) Pematangsiantar; Alamat : Jl Sisingamangaraja No.79 Pematang Siantar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. Ali Mahmud, SE, 2. Robert Bonar, M. P, SH, 3. Lia Sahara, 4. Lambok Halomoan, SH. 5. Karimuddin Daulay, 6. Joslan MT Nainggolan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Desember 2014 yang telah didaaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar di bawah Register No. 190/L/SK/2014/PN-PMS tertanggal 17 Desember 2014, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Tergugat II;
Nama : Badan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar; Alamat : Jl Dahlia Kota Pematangsiantar; selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Tergugat IV;
Nama : Marahtiansyah; Umur : 37 tahun; Pekerjaan : Wiraswasta; Alamat : Jl Deyah No.1 Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding III semula Tergugat V;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 27 Oktober 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada tanggal 30 Oktober 2014 dalam Register Nomor 61/ Pdt.G/2014/PN.Pms., telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Adapun yang menjadi dalil-dalil gugatan Penggugat adalah sebagai berikut
Bahwa Penggugat dan Tergugat V adalah Ahli Waris dari Almarhum Achmadsyah (meninggal 17 Nopember 2001)/Almarhum Ramlah (meninggal 18 Oktober 2013);
Bahwa Almarhum Achmadsyah dahulu mempunyai sebidang tanah dan satu unit bangunan rumah diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No.2156 Tahun 1999 dengan luas 805m² ;
Bahwa Tergugat IV mengalihkan nama kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.2156 Tahun 1999 ke nama Tergugat V pada tanggal 17 April 2006 berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 22 November 2001 dan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 10 Maret 2005 yang masing-masing diperbuat oleh para Ahli Waris yang dikuatkan oleh Lurah Bukit Sofa dan Camat Siantar Martoba;
Bahwa adapun pengalihan nama kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik N0.2156 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Tergugat IV dari nama Achmadsyah menjadi nama Tergugat V adalah tanpa sepengetahuan Penggugat, dan oleh karenanya Penggugat melaporkan perbuatan Tergugat V ke kepolisian dengan laporan memalsukan tandatangan Penggugat seluruhnya di Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 10 Maret 2005;
Bahwa atas perbuatan Tergugat V yang telah memalsukan tandatangan Penggugat maka telah mendapat Putusan Pidana Yang Berkekuatan Hukum Tetap dengan No. Register : 170/Pid.B/2014/PN-Pms yang diketuai Majelis Hakim Ledies Bakkara,S.H., yang memutuskan bahwa Tergugat V terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memalsukan tandatangan Penggugat serta menghukum Tergugat V dengan hukuman selama dua bulan penjara;
Bahwa dengan telah beralihnya nama kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.2156 dari Achmadsyah menjadi nama Tergugat V maka Tergugat V mengagunkan Sertifikat tersebut kepada Tergugat I yang tertuang dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Nomor:134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006;
Bahwa adapun Perjanjian Pinjam Meminjam Uang antara Tergugat I dengan Tergugat V adalah berupa fasilitas kredit kepada Tergugat V sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dengan jangka waktu selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung mulai tanggal 26 April 2006 sampai dengan tanggal 24 April 2008 (jatuh tempo). Yang berarti perjanjian kredit antara Tergugat I dengan Tergugat V jatuh tempo tanggal 24 April 2008;
Bahwa adapun sewa modal atau bunga dari pinjaman Tergugat V terhadap Tergugat I adalah sebesar 3,22% (tiga koma dua puluh dua persen) setiap bulannya dan pada saat meminjam maka Tergugat V dibebankan membayar administrasi sebesar 5 % (lima persen) dari besarnya pinjaman;
Bahwa pada perjanjian pinjam meminjam antara Tergugat I dengan Tergugat V pada pasal 2 angka (3) menyebutkan bahwa “BILAMANA PIHAK KEDUA (TERGUGAT V) DINYATAKAN PAILIT OLEH PENGADILAN NEGERI MAKA PIHAK PERTAMA (TERGUGAT I) BERHAK SECARA SEPIHAK MENYATAKAN JANGKA WAKTU PINJAMAN BERAKHIR PADA SAAT ITU PIHAK KEDUA WAJIB MELUNASI PINJAMANNYA DAN PIHAK PERTAMA MEMPUNYAI HAK UNTUK MENJUAL/MELELANG BARANG JAMINAN DIMAKSUD SEBAGAI PEMBAYARAN UTANG”;
Bahwa pada perjanjian pinjam meminjam antara Tergugat I dengan Tergugat V pada pasal 7 tentang Denda Keterlambatan menyebutkan bahwa : (1) APABILA PIHAK KEDUA (TERGUGAT V) TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN MEMBAYAR ANGSURAN PADA TANGGAL YANG DITETAPKAN , MAKA AKAN DIKENAKAN DENDA YANG BESARNYA SEPERTI PADA AYAT (2) SAMPAI DENGAN AYAT (5) PASAL INI; (6)SETIAP KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ANGSURAN 61 (ENAM PULUH SATU) HARI SAMPAI DENGAN SETERUSNYA , DARI TANGGAL ANGSURAN DIKENAKAN DENDA SEBESAR 3% (TIGA PERSEN) DARI BESARNYA ANGSURAN SETIAP BULAN;
Bahwa atas perjanjian pinjam meminjam antara Tergugat I dengan Tergugat V,maka Tergugat IV menerbitkan Hak Tanggungan No.19/2006 tanggal 24 April 2006;
Bahwa Tergugat V sebagai peminjam pada tanggal 25 Mei 2006 telah membayar angsuran I sejumlah Rp.2.216.000,- (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah), kemudian disusul dengan pembayaran angsuran bunga /sewa modal tanpa pokok pinjaman sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) pada tanggal 6 Juli 2006, kepada Tergugat I;
Bahwa untuk pembayaran bunga dan pokok pinjaman pada bulan ketiga, maka Tergugat V tidak sanggup lagi membayar kepada Tergugat I, sehingga dengan niat baik maka Tergugat V datang menghadap Tergugat I untuk membayar seberapa kemampuan Tergugat V, agar tidak dilakukan pelelangan oleh Tergugat II, yang kemudian sejumlah uang tersebut diterima oleh Tergugat I;
Bahwa dikarenakan pinjaman tersebut dipergunakan oleh Tergugat V sebagai modal usaha yang pada kenyataannya gagal/tidak berhasil, maka Tergugat V tidak melakukan kewajiban pembayaran pinjaman untuk selanjutnya;
Bahwa atas ketidakmampuan Tergugat V membayar pinjaman kepada Tergugat I, maka Tergugat I memberikan surat peringatan agar membayar pinjaman beserta bunga pinjaman yang terlambat;
Bahwa perjanjian antara Tergugat V dengan Tergugat I tentang pinjam meminjam disebutkan bahwa jatuh tempo pinjaman adalah tanggal 24 April 2008, namun tanggal 17 April 2007 Tergugat I membuat Pengumuman Lelang Kedua Nomor:001/KSU/PLSHM/2007 melalui media massa yaitu Koran. Yang berarti baru perjanjian pinjam meminjam antara Tergugat I dengan Tergugat V baru berjalan lebih kurang selama satu tahun tahun, maka Tergugat I langsung melelang agunan Tergugat V yang belum jatuh tempo;
Bahwa atas pengumuman Koran tersebut maka Penggugat serta merta mengetahui perihal pinjaman Tergugat V kepada Tergugat I, yang mana kemudian Penggugat memanggil Tergugat V untuk mengklarifikasi tentang isi pengumuman tersebut. Oleh Tergugat V membenarkan tentang pinjamannya terhadap Tergugat I, tetapi tidak membenarkan tentang pelelangan atas objek agunan karena itu bukan merupakan isi perjanjian antara Tergugat I dengan Tergugat V;
Bahwa atas pengumumlan lelang tanggal 17 April 2007 maka Koperasi mengumumkannya secara sepihak tanpa sepengetahuan Tergugat II,, karena tidak ada tertanda tangan dari Tergugat II, yang berarti atas pengumuman tersebut maka Tergugat II sama sekali tidak mengetahuinya;
Bahwa kemudian Penggugat mendatangi Tergugat V, dan kemudian Penggugat menjelaskan bahwa agunan berupa Sertifikat Hak Milik No.2156 dari Achmadsyah menjadi nama Tergugat V, adalah tidak benar, dikarenakan proses pengalihannya tidak benar karena tandatangan Penggugat dipalsukan oleh Tergugat V dan telah diakui dan dibenarkan oleh Tergugat V. Tetapi Tergugat I tetap akan melaksanakan lelang terhadap agunan atas pinjaman Tergugat V;
Bahwa Tergugat I tanggal 16 Juni 2007 menyurati Tergugat V dengan hal Pemberitahuan Kepemilikan Tanah dan Bangunan, yang menyatakan bahwa objek agunan yaitu Sertifikat Hak Milik No.2156 telah dilelang tanggal 2 Mei 2007 dengan Risalah Lelang No.12/2007 pemenang lelang yang sekaligus menjadi pemilik objek agunan Sertifikat Hak Milik No.2156 adalah Tergugat III yaitu ayah kandung dari Tergugat I, yang mana Tergugat III juga merupakan Pengurus Koperasi Bersama Jaya yang diketuai oleh Tergugat I;
Bahwa harga lelang yang dimenangkan oleh Tergugat III hingga saat yang diketahui oleh Penggugat adalah lebih kurang sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan sisa dari harga lelang yang dimenangkan oleh Tergugat III setelah pemotongan pinjaman dan bunga utang Tergugat V sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekarang dikuasai oleh Tergugat I;
Bahwa harga lelang atas objek agunan berupa Sertifikat Hak Milik No.2156 Tahun 1999 dengan luas 805m² terlalu rendah atau dibawah harga pasaran;
Bahwa Tergugat III tidak dibenarkan secara hukum sebagai peserta lelang karena merupakan pengurus dari Koperasi Bersama Jaya yang diketuai oleh Tergugat I;
Bahwa berdasarkan hasil lelang yang dimenangkan oleh Tergugat III maka oleh Tergugat IV telah mengalihkan objek agunan berupa Sertifikat Hak Milik No.2156 Tahun 1999 dengan luas 805m² menjadi nama Tergugat III;
Bahwa Tergugat II telah melakukan pelelangan atas objek agunan Sertifikat Hak Milik No.2156 sekitar April atau Mei 2007, yang mana dari hasil keterangan pemeriksaan saksi perkara pidana No. Reg.170/Pid.B/2014/Pn-Pms di persidangan maka Tergugat I menyebutkan bahwa pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat II adalah pelelangan pertama yang dilakukan, sehingga masih banyak kesalahan-kesalahan atau kekurangan-kekurangan dilakukan oleh Tergugat II. Yang artinya perbuatan lelang oleh Tergugat II masih merupakan uji coba tetapi sudah sangat merugikan Penggugat;
Bahwa hasil pelelangan yang dimenangkan oleh Tergugat III sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) adalah sangat jauh harganya dibandingkan dengan harga objek agunan berupa Sertifikat Hak Milik No.2156 Tahun 1999 dengan luas 805m² dengan satu unit bangunan rumah permanent diatasnya. Yang mana harga objek agunan pada tahun 2007 sudah seharga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa dikarenakan perjanjian pinjam meminjam antara Tergugat I dengan Tergugat V jatuh tempo tanggal 24 April 2008, maka pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tanggal 2 Mei 2007 adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum karena jika Tergugat I akan melakukan pelelangan terhadap objek agunan maka Tergugat I melalui pengadilan harus terlebih dahulu menyatakan bahwa Tergugat V dalam keadaan pailit ( sesuai dengan perjanjian pinjam meminjam antara Tergugat I dengan Tergugat V pada pasal 2 point (3) atau setidak-tidaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan atas ketidaksanggupan Tergugat V membayar pinjaman berikut bunganya;
Bahwa prosedur pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II juga tidak sesuai dengan prosedur pelelangan sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang Peraturan Menteri Keuangan No.40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang kemudian dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang kemudian dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.106/PMK.06/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
Bahwa berdasarkan peraturan pada point 28 dalil gugatan di atas maka yang berhak menentukan limi/batas nilai objek agunan yang akan dilelang adalah pemilik barang dalam hal ini Tergugat V, namun secara sepihak Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakannya;-
Bahwa Tergugat III yang memenangkan lelang atas objek agunan berupa Sertifikat Hak Milik No.2156 Tahun 1999 dengan luas 805m² adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena Tergugat III merupakan pengurus (pengawas) di Koperasi Bersama Jaya yang diketuai oleh Tergugat I;
Bahwa perbuatan Tergugat IV yang mengalihkan objek agunan berupa Sertifikat Hak Milik No.2156 Tahun 1999 dengan luas 805m² dari nama Achmadsyah menjadi nama Marahtiansyah haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum karena telah terbukti bahwa dasar atau syarat-syarat yang dipergunakan untuk proses pengalihan objek agunan berupa Sertifikat Hak Milik No.2156 Tahun 1999 dengan luas 805m² telah terbukti palsu dan sudah berkekuatan hukum tetap yang tertuang dalam putusan perkara Nomor Registrasi:170/Pid/B/2014/PN-PMS;
Bahwa perjanjian pinjam meminjam antara Tergugat I dengan Tergugat V haruslah dinyatakan tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum karena Tergugat V menyadari bahwa perjanjian tersebut dilakukan dengan itikad tidak baik, yang mana Tergugat V menyadari dengan akal pikiran yang sehat dan waras, bahwa objek agunan dalam perjanjian berupa Sertifikat Hak Milik No.2156 Tahun 1999 dengan luas 805m² dialihkan atas nama Tergugat V dengan cara memalsukan tandatangan Penggugat secara keseluruhan;
Bahwa perbuatan hukum yang dilakukan semata-mata kehendak pribadi Tergugat V yang melawan hukum, melanggar kesusilaan, kesopanan, keagamaan yang berakibat kerugian terhadap Penggugat (pihak lain) dan skala luas menimbulkan kegoncangan pada individu dan masyarakat;
Bahwa hingga saat ini objek agunan berupa Sertifikat Hak Milik No.2156 Tahun 1999 dengan luas 805m² secara fisik dikuasai oleh Tergugat V, dan tidak pernah dikuasai oleh Tergugat III sebagai pemenang lelang. Hal ini membuktikan bahwa memang telah benar proses pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang kemudian dimenangkan oleh Tergugat III telah ada unsur kelalaian atau kesengajaan yang sifatnya merugikan pihak lain yaitu Penggugat;
Bahwa atas perbuatan Para Tergugat, maka Penggugat telah mengalami kerugian baik moril maupun materiil yaitu sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Berdasarkan dail-dalil gugatan tersebut di atas maka Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Siantar untuk memanggil para pihak dan menentukan hari persidangan serta melakukan pemeriksaan, dan berkenaan menetapkan putusan sebagai berikut :
Primair :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat dan Tergugat V adalah merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum Achmadsyah dan Almarhum Ramlah;
Menyatakan dalam hukum bahwa perjanjian pinjam meminjam yang tertuang dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Nomor:134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 antara Tergugat I dengan Tergugat V adalah batal dan tidak sah;
Menetapkan dalam hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang secara bersama-sama telah melaksanakan pelelangan objek agunan berupa Sertifikat Hak Milik No.2156 Tahun 1999 dengan luas 805m² adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menetapkan dalam hukum bahwa proses pengalihan nama objek agunan berupa Sertifikat Hak Milik No.2156 Tahun 1999 dengan luas 805m² dari nama Ahcmadsyah ke atas nama Tergugat V adalah tidak sah;
Menyatakan dalam hukum bahwa Tergugat III sebagai pemenang lelang atas objek agunan berupa Sertifikat Hak Milik No.2156 Tahun 1999 dengan luas 805m² adalah tidak sah;
Menyatakan dalam hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No.2156 Tahun 1999 dengan luas 805m² yang kini atas nama Saludin Simaringga,B.E. adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat IV untuk mengembalikan kepada keadaan semula berupa Sertifikat Hak Milik No.2156 Tahun 1999 dengan luas 805m² ke atas nama Achmadsyah;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) walaupun ada upaya verzet, banding maupun kasasi;
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya atau ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa Gugatan Penggugat mengandung cacat hukum secara formil dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Subjek Tergugat dari Gugatan Penggugat tidak lengkap.
Bahwa Para Penggugat menggugat Tergugat I dan Para Tergugat lainnya dengan alasan bahwa Tergugat V (Marahtiansyah) telah membuat Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 10 Maret 2005 dengan cara memalsukan Tanda tangan Para Penggugat dalam Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 10 Maret 2005 tersebut.
Bahwa Para Penggugat mendalilkan dalam gugatannya bahwa Tergugat V juga telah mendapat Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 22 November 2001 dari Lurah Bukit Sofa dan Camat Siantar Martoba, dan kemudian Tergugat V telah menggunakan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 22 November 2001 dan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 10 Maret 2005 tersebut untuk membuat Balik Nama atas Sertifikat Hak Milik No.2156 Tahun 1999 dari atas nama Alm. Achmadsyah menjadi atas nama Tergugat V.
Bahwa sesuai dengan dalil-dalil atau posita Gugatan Para Penggugat tersebut, maka Para Penggugat harus turut menggugat Lurah Bukit Sofa dan Camat Siantar Martoba sebagai Tergugat dalam Gugatan, karena Lurah Bukit Sofa dan Camat Siantar Martoba adalah sebagai Pihak yang membuat Surat Keterangan yang menjadi dasar dan alas hak Tergugat V untuk melakukan Balik nama atas Sertifikat Hak Milik No.2156 Tahun 1999 atas tanah terperkara dari atas nama Alm. Achmadsyah menjadi atas nama Tergugat V.
Bahwa karena Para Penggugat tidak turut mengugat Lurah Bukit Sofa dan Camat Siantar Martoba dalam Gugatannya, maka Subjek Tergugat dari Gugatan Para Penggugat tidak lengkap atau kurang.
Kedudukan Hukum (recht statuus) Para Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Bahwa Para Penggugat mendalilkan dalam Gugatannya sebagai Ahli waris atas tanah terperkara, tetapi Para Penggugat menggugat pembatalan Perjanjian Pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat V, pada hal Para Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan Perjanjian Pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat V.
Bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka kedudukan hukum (recht statuus) dari Para Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libel) sehingga Para Penggugat tidak mempunyai alas hak yang sah menurut hukum untuk mengajukan Gugatan atau tuntutan hukum terhadap Tergugat I atas Perjanjian Pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat V dan ataupun atas tanah yang menjadi jaminan pembayaran hutang Tergugat V kepada Tergugat I.
Kewenangan hukum (recht bevoegh) Penggugat untuk mengajukan Gugatan terhadap Tergugat I tidak mempunyai dasar Hukum yang sah.
Bahwa Para Penggugat tidak ikut sebagai pihak dalam Perjanjian Pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat V, sehingga Para Penggugat tidak berwenang menurut hukum untuk mengajukan pembatalan Perjanjian Pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat V tersebut.
Bahwa Gugatan Para Penggugat terlalu dini (prematuur).
Bahwa Para Penggugat mendalilkan dalam Gugatannya bertindak mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat dengan alasan bahwa Para Penggugat adalah juga Ahli Waris dari Alm. Achmat Syah dengan isterinya Almh. Ramlah, sehingga Para Penggugat turut berhak atas tanah dan rumah yang menjadi jaminan hutang Tergugat V kepada Tergugat I.
Bahwa Para Penggugat dan Tergugat V adalah Orang Indonesia yang beragama Islam, sehingga Hukum Waris yang berlaku bagi Para Penggugat dengan Tergugat V adalah Hukum Waris Islam.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Hukum dalam Kompilasi Hukum Waris Islam yang berlaku di Indonesia, maka apabila ada terbuka Harta warisan bagi Orang yang beragama islam, maka Para Ahli waris harus lebih dahulu mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk penetapan hak waris dan penentuan bagian mutlak (legitime portie ) masing-masing ahli waris atas harta warisan.
Bahwa dalam gugatan Para penggugat ternyata Para Penggugat tidak ada menyebutkan Penetapan Pengadilan Agama yang menetapkan berapa hak atau bagian (legitime portie) Para Penggugat atas harta peninggalan dari Alm. Achmat syah dengan isterinya Almh. Ramlah.
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Para Penggugat tidak mempunyai dasar hukum yang sah untuk mengajukan gugatan untuk menuntut bagian (legitime portie) atas harta peninggalan Alm.Achmadsyah dengan isterinya Almh.Ramlah, sehingga Para Penggugat tidak mempunyai hak menuntut (non legal standing right ) menurut hukum mengajukan Gugatan hukum atas tanah dan rumah yang menjadi jaminan hutang Tergugat V kepada Tergugat I.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka Tergugat I memohon agar Majelis Hakim Persidangan menerima eksepsi ini dan selanjutnya memutus perkara ini dengan Amar Putusan sebagai berikut :
------ Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) ;--
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Tergugat I mengajukan Jawaban dalam Pokok perkara sebagai berikut :
Bahwa semua dalil dalam eksepsi dianggap telah diulangi dalam pokok perkara ini dan menjadi dalil-dalil jawaban dalam pokok perkara ini secara mutatis-mutandis.
Bahwa Tergugat membantah secara tegas dalil-dalil Gugatan Para Penggugat kecuali Dalil-dalil Gugatan yang diakui oleh Tergugat I secara tegas dalam jawaban ini.
Bahwa Tergugat I tidak mengetahui secara pasti apakah Para Penggugat benar sebagai Anak Kandung dan sebagai Ahli waris dari dari Alm. Achmadsyah dengan isterinya Almh. Ramlah.
Bahwa Tergugat I juga tidak mengetahui secara pasti apakah Para Penggugat ada mempunyai hubungan darah dengan Tergugat V serta mempunyai hubungan hukum dengan rumah dan tanah yang menjadi Jaminan Hutang Tergugat V kepada Tergugat dalam Perjanjian Pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat V.
Bahwa Tergugat I tidak mempunyai hubungan hukum dengan Para Penggugat dan Para Penggugat benar tidak turut sebagai pihak dalam Perjanjian Pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat V, sehingga Para Penggugat tidak tepat menurut hukum untuk menuntut pembatalan Perjanjian Pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat V.
Bahwa Tergugat I tidak tahu-menahu tentang adanya pemalsuan tanda tangan Para Penggugat dalam Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 10 Maret 2005 yang dikuatkan oleh Lurah Bukti Sofa dan Camat Siantar Martoba, sehingga Tergugat I tidak mempunyai kewajiban hukum untuk turut menanggung akibat hukum yang timbul dari pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 10 Maret 2005 yang dikuatkan oleh Lurah Bukti Sofa dan Camat Siantar Martoba apabila ada pemalsuan tanda tangan dalam Surat pernyataan Ahli waris tersebut.
Bahwa Tergugat V tidak benar ada melakukan pemalsuan tanda tangan Para Penggugat dalam Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 10 Maret 2005 yang dikuatkan oleh Lurah Bukti Sofa dan Camat Siantar Martoba, karena Lurah Bukti Sofa dan Camat Siantar Martoba yang menandatangani dan mengesahkan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 10 Maret 2005 tersebut pernah menyatakan dan mengakui kepada Tergugat I bahwa Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 10 Maret 2005 tersebut disahkan dan dikuatkan oleh Lurah Bukit Sofa dan Camat Siantar Martoba atas Pengakuan dan Penegasan Almh. Ramlah (ibu kandung Para Penggugat dan Tergugat V) beserta Para Penggugat dan Tergugat V sendiri dihadapan Lurah Bukit Sofa.
Bahwa Upaya Para Penggugat menuduh dan menyatakan Tergugat V telah membuat Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 10 Maret 2005 dengan cara memalsukan Tanda tangan Para Penggugat dalam Surat Pernyataan Ahli Waris tersebut adalah Suatu Persekongkolan jahat antara Para Penggugat dengan Tergugat V untuk mengingkari kewajiban Tergugat V membayar hutangnya kepada Tergugat I, sehingga Gugatan dan atau tuntutan Para Penggugat terhadap Tergugat I khususnya dan terhadap Para Tergugat pada umumnya harus ditolak seluruhnya.
Bahwa Para penggugat tidak berhak menilai isi Perjanjian Pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat V karena Perjanjian Pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat V dibuat sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUH.Perdata dan Perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang antara Tergugat I dengan Tergugat V sesuai ketentuan pasal 1338 KUH.Perdata.
Bahwa Balik Nama atas Sertifikat Hak Milik No. 2156 tahun 1999 telah dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional c.q. Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga Balik nama atas Sertifikat Hak Milik No. 2156 tahun 1999 tersebut sah secara hukum.
Bahwa Tergugat V telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 2156 tahun 1999 kepada Tergugat sebagai Jaminan pembayaran hutang Tergugat V kepada Tergugat I berdasarkan itikad baik dengan Perjanjian yang bersifat Notaril dan dengan alas hak yang sah menurut hukum, maka perjanjian pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat V adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum, sehingga tuntutan Para Penggugat untuk pembatalan perjanjian pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat V dengan jaminan pembayaran hutang berupa Sertifikat Hak Milik No. 2156 tahun 1999 harus ditolak.
Bahwa Tergugat IV benar telah menerbitkan Hak Tanggungan No. 19/2006 tanggal 24 April 2006 atas Sertifikat Hak Milik No. 2156 Tahun 1999 yang menjadi barang jaminan pembayaran hutang Tergugat V kepada Tergugat I.
Bahwa jatuh tempo pelunasan hutang Tergugat V kepada Tergugat I benar tanggal 24 April 2008, dan Hutang Tergugat V harus sudah lunas cicilannya pada tanggal 28 April 2008, dan ternyata Tergugat V tidak memenuhi angsuran pembayaran hutangnya kepada Tergugat I sesuai dengan isi Perjanjian Pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat V, sehingga Tergugat V telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap Tergugat I.
Bahwa Tergugat I tidak benar memaksakan pelelangan atas barang jaminan pembayaran Hutang Tergugat V kepada Tergugat I, tetapi Tergugat I memohon pelelangan atas barang jaminan pembayaran hutang tersebut sesuai dengan isi Perjanjian Pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat V.
Bahwa Tergugat I benar telah mengajukan permohonan pelelangan atas barang jaminan pembayaran hutang Tergugat V kepada Tergugat I kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar karena Tergugat V berada dalam keadaan berhenti membayar hutangnya kepada Tergugat I sehingga Tergugat V tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan hutang Tergugat V kepada Tergugat I sesuai dengan isi perjanjian pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat V.
Bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar telah melaksanakan pelelangan atas barang jaminan pembayaran hutang Tergugat V kepada Tergugat I pada tanggal 02 Mei 2007, dan sebagai Pembeli lelang adalah Saludin Simaringga ( Tergugat III).
Bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (Tergugat II) telah melaksanakan pelelangan atas barang jaminan pembayaran hutang Tergugat V sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga Para Penggugat tidak tepat menurut hukum menuntut pembatalan pelelangan barang jaminan pembayaran hutang Tergugat V tersebut.
Bahwa Para Penggugat tidak pernah menemui Tergugat I untuk memberitahukan adanya pemalsuan tanda tangan Para Penggugat dalam proses balik nama atas sertifikat Hak milik No.2156 Tahun 1999.
Bahwa Tergugat I benar telah pernah memberitahukan secara tertulis kepada Tergugat V pada tanggal 16 Juni 2007 tentang pelaksanaan pelelangan atas barang jaminan pembayaran hutang Tergugat V kepada Tergugat I, dan Tergugat V tidak ada mengajukan sanggahan atau keberatan atas pelelangan barang jaminan pembayaran hutang tersebut.
Bahwa Tergugat I tidak tahu-menahu soal harga limit atas tanah dan rumah yang menjadi barang jaminan pembayaran hutang Tergugat V kepada Tergugat I, tetapi Penawar lelang tertinggi adalah Tergugat III dengan Harga penawaran sebanyak Rp. 170.000.000,00.-(seratus tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa Tergugat I tidak tahu apakah harga jual tanah dan rumah yang menjadi Barang jaminan hutang Tergugat V kepada Tergugat seharga Rp. 500.000.000,00.- (lima ratus juta rupiah ) pada tahun 2007.
Bahwa Perjanjian pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat V dibuat secara Notaril, maka Gugatan tidak perlu diajukan terlebih dahulu ke Pengadilan untuk menyatakan Tergugat V sebagai ingkar janji (wanprestasi) atau dalam keadaan pailit apabila Tergugat V tidak memenuhi isi perjanjian pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat V.
Bahwa Tergugat II telah melaksanakan pelelangan atas barang jaminan pembayaran hutang Tergugat V kepada Tergugat I sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga Para Penggugat tidak tepat menurut hukum menyatakan pelelangan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan R.I. No.40/PMK.07/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang jo. Peraturan Menteri Keuangan R.I. No. 93/PMK.06/2010 jo. Peraturan Menteri Keuangan R.I. No. 106/PMK.06/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Bahwa Setiap orang berhak turut serta dalam setiap Pelelangan barang, sehingga Para Penggugat tidak tepat menurut hukum menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum atas keikut-sertaan Tergugat III dalam pelelangan Barang Jaminan pembayaran hutang Tergugat V kepada Tergugat I tersebut walaupun Tergugat III berkedudukan sebagai Pengawas pada Tergugat I.
Bahwa Tergugat V benar masih menduduki barang jaminan yang telah dilelang tersebut bukan karena Proses Pelelangan tidak benar dan merugikan pihak lain atau Para Penggugat tetapi karena Tergugat V dan Para Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Tergugat I dalam perkara perdata No.03/Pdt-G/2007/PN-Pms. sehingga Pengosongan tidak dapat dilakukan oleh Pengadilan, tetapi Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah memutus perkara tersebut dengan menyatakan Gugatan Tergugat V dan Para Penggugat tidak dapat diterima, dan Putusan tersebut dikuatkan di tingkat Banding dan di tingkat kasasi.
Bahwa Tergugat I tidak ada melakukan perbuatan yang merugikan Para Penggugat, sehingga tuntutan ganti rugi sebanyak Rp.1.500.000.000,00.- ( satu millyar lima ratus juta rupiah ) yang diajukan oleh Para Penggugat harus ditolak.
Bahwa Tergugat I tidak pernah merampas dan menguasai Tanah milik Para Penggugat dan Para Penggugat sengaja mengada-ada alasan untuk mencemarkan nama baik Tergugat I sebagai suatu Badan Usaha Koperasi, maka Tuntutan ganti rugi baik secara Materiel dan Immateril yang dikemukakan Para Penggugat dalam Gugatannya tidak tepat menurut hukum sehingga Tuntutan tersebut patut ditolak seluruhnya.
Bahwa Tuntutan Ganti rugi yang diajukan oleh Para Penggugat juga tidak tepat menurut hukum karena Para Penggugat tidak memperinci secara pasti jumlah kerugian materil yang dialaminya, sehingga Tuntutan tersebut patut ditolak seluruhnya karena sesuai dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia maka Tuntutan ganti rugi secara materil harus diperinci secara lengkap jumlah kerugian yang dialami Para Penggugat.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim Persidangan untuk menerima Jawaban ini seluruhnya dan selanjutnya memutus perkara ini dengan amar Putusan sebagai berikut :
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dan atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, untuk menguatkan dalil bantahannya maka Tergugat II di persidangan telah mengajukan jawaban tertanggal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa dengan tegas Tergugat II menolak seluruh dalil-dali yang dikemukakan Penggugat dalam surat gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya;
1. Eksepsi Persona Stundi Non Yudisio
Bahwa penyebutan identitas Tergugat II oleh Penggugat dalam surat gugatannya sudah selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima, sebab penyebutan person Tergugat II di dalam surat gugatannya Penggugat kurang tepat dan keliru, karen atidak menyebutkan hirarki secara benar dengan tidak mengaitkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai Badan Hukum Instansi tertinggi atasan dari Tergugat II yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Indonesia atau Negara Republik Indonesia yang merupakan Badan Hukum Induk dari Tergugat II. Oleh karena itu, tergugat II tidak berkualitas untuk dituntut di muka Pengadilan jika tidak dikaitkan dengan Badan Hukum Induk dan instansi atasannya.
Bahwa Tergugat II bukanlah merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri melainkan badan hukum yang merupakan bagian dari badan hukum yang disebut Negara dan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertanggungjawab kepada instansi atasannya dimana penyebutan tata urutan dan hierarki Tergugat II berdasarkan struktur organisasi yang benar adalah Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang Pematangsiantar, maka jika terjadi tuntutan juga harus dikaitkan dengan unit atasannya tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata kerja Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007 dan Peraturan menteri Keuangan Nomor: 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dan Lelang. Oleh karena itu Tergugat II tidak berkualitas untuk dapat dituntut dalam perkara perdata dimuka peradilan umum jika dikaitkan dengan badan hukum induknya atau instansi atasannya.
Bahwa terhadap apa yang dikemukakan oleh Tergugat II diatas, maka penyebutan identitas Tergugat II dalam gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat II tanpa dikaitkan dengan badan hukum induk dan instansi atasannya tersebut adalah keliru dan kurang tepat yang mengandung gugatan Penggugat mengandung kesalahan formil sehingga sudah seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) demi menjaga tertib hukum beracara sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1424 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976 tentang gugatan yang harus ditujukan kepada Pemerintah Pusat.
B. Dalam Pokok Perkara:
Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi tersebut diatas, mohon dianggap telah menjadi satu kesatuan dalam pokok perkara ini, serta Tergugat II menolak seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
Sesuai surat gugatan Penggugat maka obyek yang disengketakan oleh Penggugat adalah Sertifikat Hak Milik No. 2156 seluas 805 M2 atas nama Marahtiansyah cq Tergugat V (debitor sekaligus jaminan hutang kepada Tergugat II dengan cara lelang berdasarkan pasal 6 Undang-undang No. 4 Tahun 19964 tentang Hak Tanggungan.
Bahwa objek yang disengketakan tersebut diatas laku terjual sebesar Rp. 176.000.000.- (seratus tujuh puluh enam juta rupia) dengan pembeli lelang Sdr. Salahuddin Simaringga cq Tergugat III.)
Bahwa sesuai pasal 6 Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan maka “ apabila debitor ingkar janji, pemegang Hak Tangungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan lelang tersebut”
Selanjutnya dalam penjelasan pasal 6 dimaksud disebutkan:
Hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakan yang dipunyai oleh pemegang hak tanggungan atau pemegang hak tanggungan pertama dalam hal terdapat lebih dari satu pemegang hak tanggungan. Hak tersebut didasarkan pada janjii yang diberikan oleh pemberi hak tanggungan bahwa apabila debitor cidera janji, pemegang hak tanggungan berhak untuk menjual objek Hak tanggungan melalui pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi Hak Tanggungan dan selanjutnya mengambil pelunasan piutangnya dari hasil persetujuan itu lebih dahulu dari pada kreditor-kreditor yang lain, sisa hasil penjualan tetap menjadi hak pemberi Hak Tanggungan.
Bahwa selanjutnya Tergugat V sebagai debitor Tergugat I terbukti melakukan cedera janji terhadap perjanjian kredit antara keduanya yang dibuktikan surat somasi yang diterbitkan oleh Tergugat I sebagaimana akan disebut pada angka 10 huruf d pada jawaban ini sehingga tindakan Tergugat I untuk melakukan penjualan lelang dengan perantaraan Tergugat II sudah tepat dan didasarkan pada Undang- undang yang berlaku.
Bahwa berdasarkan penjelasan kami pada angka 4 dan 5 diatas maka dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatannya yang pada intinya menyatakan bahwa kredit (pejanjian kredit Tergugat V kepada Tergugat I) belum jatuh tempo harus ditolak.
Bahwa selanjutnya dalam hal Pemegang Hak Tanggungan bermaksud mengajukan permohonan lelang dengan perantaraan KPKNL cq. Tergugat II, maka pemegang Hak Tanggungan harus mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen persyaratan lelang sebagaimana diatur dalam pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tanggal 30 Mei 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (selanjutnya disebut PMK No. 40 Tahun 2006) sebagai berikut:
Ayat (1): Penjual yang bermaksud melakukan penjualan secara lelang mengajukan surat permohonan lelang secara tertulis kepada Kepala KP2LN atau Pemimpin Balai Lelang disertai dengan dokumen persyaratan lelang.
Bahwa berdasarkan permohonan Lelang yang diajukan oleh Tergugat I maka Tergugat II tidak dapat menolak untuk metaksanakan lelang sebagaimana diatur dalam pasal 6 PMK No. 40 Tahun 2006, sebagai berikut.
Ayat (2): KP2LN/Kantor Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas subjek dan objek lelang.
Bahwa pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud angka 2 diatas dilaksanakan berdasarkan surat permohonan lelang dari Tergugat I cq. Koperasi Serba Usaha Bersama Jaya melalui surat Nomor: 005/10/SP/PIB/PS/06 tanggal 16 Oktober 2006 hal permohonan lelang yang ditujukan kepada Tergugat II.
Bahwa Permohonan Lelang yang diajukan Pemegang Hak Tanggungan cq. Tergugat I kepada Tergugat II harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan lelang hak tanggungan sebaqaimana ditetapkan pada Pasal 4 dan Pasal 6 nomor (5) Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Neqara Nomor: PER- 02/PL/2006 tanqqal 30 Juni 2006 tentanq Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelanq, sebagai berikut:
salinan/fotokopi Perjanjian Kredit;
salinan/fotokopi Sertifikat Hak Tanggungan;
salinan/fotokopi Perincian Hutang/jumlah kewajiban debitor yang harus dipenuhi;
salinan/fotokopi bukti bahwa debitor wanprestasi, berupa peringatan-peringatan maupun pernyataan dari pihak kreditor;
asli/fotokopi bukti kepemilikan hak; dan
salinan/fotokopi surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitor oleh kreditor, yang diserahkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang dilaksanakan.
10. Sebagaimana dimaksud pada angka 9 di atas, maka permohonan lelang Tergugat I telah dilengkapi dengan dokumen persyaratan lelang, antara lain :
a. Salinan/fotocopy Perjanjian Kredit
Fotocopy Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Nomor: 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006;
Surat Perjanjian tanggal 19 Agustus 2006 yang diperbuat oleh Marahtiansyah;
Surat Perjanjian tanggal 25 September 2006 yang diperbuat oleh Marahtiansyah.
b. Salinan/fotocopy Sertifikat Hak Tanggungan
Fotocopy Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I Nomor 202/2006 tanggal 29 Mei 2006 atas nama Koperasi Serba Usaha Bersama Jaya atas SHM Nomor 2156 seluas 805 m2 atas nama Marahtiansyah;
Fotocopy Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 19/2006 tanggal 24 April 2006 atas SHM Nomor 2156 seluas 805 m2 atas nama Marahtiansyah, yang dikeluarkan oleh PPAT Henry Sinaga, S.H.
c. Salinan/fotokopi Perincian Hutang/jumlah kewajiban debitur yang harus
dipenuhi;
- Fotocopy Daftar. Perincian Hutang Marahtiansyah yang dibuat oleh Ketua Koperasi Serba Usaha Bersama Jaya (Daftar Perincian Hutang Marahtiansyah tanggal 01 Mei 2007 dengan posisi jumlah total seluruh hutang per tanggal 01 Mei 2007 sebesar Rp74.849.440,00
d. Salinan/fotocopy bukti bahwa debitur wanprestasi yang dapat berupa peringatan-peringatan maupun pernyataan dari Koperasi Serba Usaha Bersama Jaya yang bersangkutan selaku kreditur:
- Fotocopy Surat dari Koperasi Serba Usaha Bersama Jaya tanggal 04 Juli 2006 perihal Peringatan Pembayaran yang ditujukan kepada Marahtiansyah;
Salinan/fotocopy Sertifikat Hak Atas Tanah yang dibebani Hak Tanggungan;
- Fotocopy SHM Nomor 2.156 seluas 805 m2 atas nama Marahtiansyah yang terletak di Desa/Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
f. Salinan/fotokopi surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitor oleh kreditor, yang diserahkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang dilaksanakan, antara lain:
- Fotocopy Surat Koperasi Serba Usaha Bersama Jaya Nomor: 002/KSU/L.SHM/2007 tanggal 28 Maret 2007 perihal Permintaan Pengosongan Objek Lelang yang ditujukan kepada penghuni rumah/agunan an. Marahtiansyah.
g. Surat Pernyataan dari kreditor selaku pemohon lelang yang isinya akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan;
- Fotocopy Surat Pernyataan dari Koperasi Serba Usaha Bersama Jaya Nomor: 016/11/SK/PIB/PS/2006 tanggal 17 Nopember 2006 yang menyatakan bahwa KPKNL dh. KP2LN tidak akan dilibatkan atau disangkut pautkan apabila ada gugatan/keberatan dari pihak lain atas pelelangan sebidang tanah dengan SHM No. 2156 tanggal 29 Maret 1999.
PROSEDUR LELANG TELAH SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU.
Bahwa atas permohonan (lelang) dari Tergugat I cq. Koperasi Serba Usaha Bersama Jaya melalui surat Nomor: 005/10/SP/PIB/PS/06 tanggal 16 Oktober 2006 hal permohonan lelang, Tergugat II cq. Kepala KPKNL Pematang Siantar dh. KP2LN Pematangsiantar telah mengeluarkan Surat Nomor:S-290/WPL.01/ KP.03/2007 tanggal 22 Maret 2007 hal Penetapan hari/tanggal lelang yang menetapkan bahwa lelang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2007 jam 10.00 WIB bertempat di kantor Koperasi Serba Usaha Bersama Jaya.
Bahwa untuk mewakili Tergugat I sebagai Penjual maka Tergugat I menunjukan Pejabat Penjual melalui surat penugasan tanggal 02 Mei 2007 (Pasal 4 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Nomor; PER- 02/PL/2006 tanggal 30 Juni 2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang);
Bahwa obyek lelang yang diperkarakan dalam perkara a quo telah pula dilengkapi dengan Surat Keterangan Pendataran Tanah dan Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar Nomor: 600-03/1V/2007 tanggal 19 April 2007 vide Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tanggal 30 Mei 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
14.Bahwa pelaksanaan lelang tanggal 2 Mei 2007 terhadap obyek yang disengketakan telah didahului dengan pengumuman lelang yang dilakukan oleh penjual melalui surat kabar harian Metro Siantar Nomor:001/KSU/PLSHM/2007 tanggal 28 Maret 2007 sebagai Pengumuman Lelang Pertama dan melalui surat kabar harian Metro Siantar tanggal 17 April 2007 sebagai Pengumuman Leiang Kedua. Selanjutnya oleh karena adanya kesalahan redaksionai pada pengumuman kedua melalui surat kabar Metro Siantar maka telah pula diterbitkan Ralat Pengumuman Leiang pada tanggal 20 April 2007.
Bahwa dalil Penqquqat pada surat qugatannya anqka 18 (yang pada intinya menyatakan bahwa pengumuman leiang dilakukan secara sepihak) harus ditolak, karena Pengumuman Leiang bukan dilakukan oleh Tergugat II tetapi merupakan kewajiban Tergugat II vide Pasal 18 PMK No. 40 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang maka "Penjualan secara lelang wajib didahului dengan Pengumuman Leiang yang dilakukan oleh Penjual."
Bahwa dalil Penqquqat pada surat quqatannva pada anqka 19 harus ditolak karena sesuai fakta hukum yang telah kami sampaikan diatas pada angka 7, 8, 9, 10, 12, 13, 25 jawaban Tergugat II ini, maka Lelang tanggal 2 Mei 2007 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dibatalkan oleh Tergugat II cq Pejabat Lelang, sebagaimana diatur dalam pasal 14 PMK No. 40 Tahun 2006 sebagai berikut:
Ayat (1) : Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan putusan/penetapan Lembaga Peradilan atau atas permintaan Penjual.
Ayat (2) : Pembatalan lelang dengan putusan/penetapan Lembaga Peradilan disampaikan secara tertulis dan harus sudah diterima oleh Pejabat Leiang paling lambat 1 (satu) hah kerja sebelum pelaksanaan lelang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Bahwa dalam pelaksanaan lelang Hak Tanggungan yang disengketakan dalam perkara a quo Tergugat II cq. Pejabat Leiang telah menunjuk dan menetapkan Tergugat III sebagai pemenang/pembeli lelang berdasarkan harga penawaran tertinggi dan telah melampui nilai limit sebesar Rp 176.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah) yang ditetapkan oleh Penjual.
Bahwa dalil-dalil Penqquqat dalam surat quqatannva pada anqka 20, 23, 30 dan 31 harus ditolak karena penunjukan Tergugat III sebagai pemenang lelang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai berikut:
Bahwa orang yang dilarang menjadi peserta leiang diatur dalam pasal Pasal 49 PMK No. 40 Tahun 2006 adalah sebagai berikut:
Ayat (1): Pejabat Leiang, Penjual, Pemandu Lelang, Hakim, Jaksa, Panitera, Juru Sita, Pengacara/Advokat, Notaris, PPAT, Penilai, Pegawai DJPLN, Pegawai Balai Leiang dan Pegawai Kantor Pejabat Leiang Kelas II yang terkait langsung dengan proses leiang dilarang menjadi Pembeli.
Ayat (2): Selain pihak-pihak yang dimaksud pada ayat (1), pada pelaksanaan Lelang Eksekusi, pihak tereksekusi/debitor/ tergugat/terpidana yang terkait dengan lelang dilarang menjadi Pembeli.
Keterangan :
Bahwa yang dimaskud dengan Penjual dalam ayat 1 diatas adalah orang yang mewakili Penjual atau Pejabat Penjual.
Bahwa sesuai pasal 47 ayat (3) jo ayat (4) Bank/Penjual sebagai kreditor diperkenan membeli obyekjaminan yang dilelang.
Bahwa berkaitan dengan penetapan harga limit lelang maka penetapannya dilakukan oleh Penjual cq. Tergugat I dan merupakan tanggung jawab Tergugat I.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 29 (1) PMK No. 40 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa "Pada setiap pelaksanaan lelang, Penjual wajib menetapkan Harga Limit berdasarkan pendekatan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan, kecuali pada pelaksanaan Lelang Non Eksekusi Sukarela barang bergerak, Penjual/Pemilik Barang dapat tidak mensyaratkan adanya Harga Limit."Bahwa dalam Pasal 30 PMK Nomor 40/PMK.07/2006 menyatakan Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual/Pemilik Barang. Selanjutnya pada pasal Pasal 33 PMK No. 40 Tahun 2006 menyebutkan bahwa "Bukti penetapan Harga Limit diserahkan oleh Penjual/Pemilik Barang kepada Pejabat Lelang paling lambat pada saat akan dimulainya pelaksanaan lelang".
Bahwa Penjual dalam hal dokumen kepemilikan obyek yang dilelang maka Koperasi Serba Usaha Bersama Jaya bertanggung jawab terhadap keabsahan barang dokumen persyaratan lelang, tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yang timbul karena ketidakabsahan barang, dokumen persyaratan lelang (Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006.
Bahwa yang obyek lelang atau obyek yang disengketakan telah dilengkapi dengan bukti kepemilikan yah SAH (Sertifikat Hak Milik Nomor 2156 tanggal 29 Maret 1999 atas nama Tergugat. V) sehingga "merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan yuridis tersebut sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan" vide ayat 1 pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, oleh karenanya dalil Penggugat pada angka 5 sudah sepatutnya ditolak atau paling tidak dikesampingkan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Tergugat V sehingga ia berwenang menjaminkan obyek yang disengketakan sebagai jaminan kreditnya kepada Tergugat I;
Bahwa oleh karena itu dalil Penggugat dalam surat gugatannya pda angka 5 yang menyatakan adanya pemalsuan tanda tangan hams dibuktikan dipersidangan sehingga jelas bahwa pemalsuan tersebut berkaitan dengan obyek yang disengketakan dalam perkara aquo.
Bahwa seandainya (quo non) putusan pidana No. 170/Pid.B/2014/PN-Pms benar berkaitan dengan obyek yang disengketakan, maka sebagian dari obyek lelang (sebagai harta warisan Penggugat dan Tergugat V) sesungguhnya masih merupakan jaminan hutang debitor cq Tergugat V kepada Tergugat I.
Bahwa seluruh proses lelang yang dilaksanakan melalui Tergugat II sebagaimana dapat dibuktikan dengan dokumen lelang adalah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangn yang berlaku.
PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK HARUS DILINDUNGI
27. Bahwa beberapa Yurisprudensi yang membenarkan pembeli yang beritikad baik harus dilindungi berdasarkan rasa kepastian hukum sekaligus keadilan bagi pembeli lelang dimana hal ini tercermin dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI antara lain:
a. Putusan Mahkamah Agung Rl No. 251 K/SIP/1958 tanggal 26 Desember1958: "Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap syah".
b. Putusan Mahkamah Agung Rl No. 1230 K/SIP/1980 tanggal 29 Maret 1982 :
"Pembeli yang beritikad baik hams mendapat perlindungan hukum".
c. Putusan Mahkamah Agung Rl No. 3201 K/Pdt/1991 tanggal 30 Januari 1996: "Pembeli yang beritikad baik hams dilindungi".
d. Putusan Mahkamah Agung Rl Na.52 K/SIP/1975 tanggal 23 September1975:"Pembeli yang beritikad baik hams dilindungi".
e. Putusan Mahkamah Agung Rl No.1237 K/SIP/1973 tanggal 15 April 1976 :
f. "Pembeli dengan itikad baik hams mendapat perlindungan hukum".
g. Putusan Mahkamah Agung Rl No. 821 K/SIP/1974 tanggal 28 April 1976 :
"Pembeli dengan itikad baik hams dilindungi".
28. Bahwa oleh karena proses dan tata cara lelang Hak Tanggungan a quo telah dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan pemndang-undangan yang berlaku, maka tindakan Tergugat II adalah sah secara hukum dan terhadap proses lelang sesuai Risalah Lelang Nomor: 12/2007 tanggal 02 Mei 2007 tidak bisa dinyatakan sebagai perbuatan melanggar Hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tanggal 30 Mei 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan. Hal ini juga telah ditegaskan dalam Buku II Mahkamah Agung halaman 149 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan disebutkan bahwa lelang yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya maka Tergugat III telah mengajukan jawabannya di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Subjek Tergugat dari Gugatan Penggugat tidak lengkap.
Bahwa Para Penggugat menggugat Tergugat III dan Para Tergugat lainnya dengan alasan bahwa Tergugat V (Marahtiansyah) telah membuat Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 10 Maret 2005 dengan cara memalsukan Tanda tangan Para Penggugat dalam Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 10 Maret 2005 tersebut.
Bahwa Para Penggugat mendalilkan dalam gugatannya bahwa Tergugat V juga telah mendapat Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 22 November 2001 dari Lurah Bukit Sofa dan Camat Siantar Martoba, dan kemudian Tergugat V telah menggunakan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 22 November 2001 dan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 10 Maret 2005 tersebut untuk membuat Balik Nama atas Sertifikat Hak Milik No.2156 Tahun 1999 dari atas nama Alm. Achmadsyah menjadi atas nama Tergugat V.
Bahwa sesuai dengan dalil-dalil atau posita Gugatan Para Penggugat tersebut, maka Para Penggugat harus turut menggugat Lurah Bukit Sofa dan Camat Siantar Martoba sebagai Tergugat dalam Gugatan, karena Lurah Bukit Sofa dan Camat Siantar Martoba adalah sebagai Pihak yang membuat Surat Keterangan yang menjadi dasar dan alas hak Tergugat V untuk melakukan Balik nama atas Sertifikat Hak Milik No.2156 Tahun 1999 atas tanah terperkara dari atas nama Alm. Achmadsyah menjadi atas nama Tergugat V.
Bahwa karena Para Penggugat tidak turut mengugat Lurah Bukit Sofa dan Camat Siantar Martoba dalam Gugatannya, maka Subjek Tergugat dari Gugatan Para Penggugat tidak lengkap atau kurang.
Kedudukan Hukum (recht statuus) Para Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Bahwa Para Penggugat mendalilkan dalam Gugatannya sebagai Ahli waris atas tanah terperkara, tetapi Para Penggugat menggugat pembatalan Perjanjian Pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat V, pada hal Para Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan Perjanjian Pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat V.
Bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka kedudukan hukum (recht statuus) dari Para Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libel) sehingga Para Penggugat tidak mempunyai alas hak yang sah menurut hukum untuk mengajukan Gugatan atau tuntutan hukum terhadap Tergugat I atas Perjanjian Pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat V dan ataupun atas tanah yang menjadi jaminan hutang Tergugat V kepada Tergugat I.
Kewenangan hukum (recht bevoegh) Penggugat untuk mengajukan Gugatan terhadap Tergugat I tidak mempunyai dasar Hukum yang sah.
Bahwa Para Penggugat tidak ikut sebagai pihak dalam Perjanjian Pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat V, sehingga Para Penggugat tidak berwenang menurut hukum untuk mengajukan pembatalan Perjanjian Pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat V tersebut.
Bahwa Gugatan Para Penggugat terlalu dini (prematuur).
Bahwa Para Penggugat mendalilkan dalam Gugatannya bertindak mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat dengan alasan bahwa Para Penggugat adalah juga Ahli Waris dari Alm. Achmadsyah dengan isterinya Almh. Ramlah, sehingga Para Penggugat turut berhak atas tanah dan rumah yang menjadi jaminan hutang Tergugat V kepada Tergugat I.
Bahwa Para Penggugat dan Tergugat V adalah Orang Indonesia yang beragama Islam, sehingga Hukum Waris yang berlaku bagi Para Penggugat dengan Tergugat V adalah Hukum Waris Islam.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Hukum dalam Kompilasi Hukum Waris Islam yang berlaku di Indonesia, maka apabila ada terbuka Harta warisan bagi Orang yang beragama islam, maka Para Ahli waris harus lebih dahulu mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk penetapan hak waris dan penentuan bagian mutlak (legitime portie ) masing-masing ahli waris atas harta warisan.
Bahwa dalam gugatan Para penggugat ternyata Para Penggugat tidak ada menyebutkan Penetapan Pengadilan Agama yang menetapkan berapa hak atau bagian (legitime portie) Para Penggugat atas harta peninggalan dari Alm. Achmadsyah dengan isterinya Almh. Ramlah.
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Para Penggugat tidak mempunyai dasar hukum yang sah untuk mengajukan gugatan untuk menuntut bagian (legitime portie) atas harta peninggalan Alm.Achmadsyah dengan isterinya Almh.Ramlah, sehingga Para Penggugat tidak mempunyai hak menuntut (non legal standing right ) menurut hukum mengajukan Gugatan hukum atas tanah dan rumah yang menjadi jaminan hutang Tergugat V kepada Tergugat I.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka Tergugat III memohon agar Majelis Hakim Persidangan menerima eksepsi ini dan selanjutnya memutus perkara ini dengan Amar Putusan sebagai berikut :
------ Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) ;--
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Tergugat III mengajukan Jawaban dalam Pokok perkara sebagai berikut :
Bahwa semua dalil dalam eksepsi dianggap telah diulangi dalam pokok perkara ini dan menjadi dalil-dalil jawaban dalam pokok perkara ini secara mutatis-mutandis.
Bahwa Tergugat membantah secara tegas dalil-dalil Gugatan Para Penggugat kecuali Dalil-dalil Gugatan yang diakui oleh Tergugat III secara tegas dalam jawaban ini.
Bahwa Tergugat III tidak mengetahui secara pasti apakah Para Penggugat benar sebagai Anak Kandung dan sebagai Ahli waris dari dari Alm. Achmadsyah dengan isterinya Almh. Ramlah.
Bahwa Tergugat III juga tidak mengetahui secara pasti apakah Para Penggugat ada mempunyai hubungan darah dengan Tergugat V serta mempunyai hubungan hukum dengan rumah dan tanah yang menjadi Jaminan pembayaran Hutang Tergugat V kepada Tergugat I dalam Perjanjian Pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat V.
Bahwa Tergugat III tidak ada mempunyai hubungan hukum dengan Para Penggugat, karena Tergugat III hanya sebagai Pembeli lelang atas tanah dan rumah yang menjadi barang Jaminan pembayaran hutang Tergugat V kepada Tergugat I.
Bahwa Tergugat III benar telah membeli tanah dan rumah yang menjadi barang Jaminan pembayaran hutang Tergugat V kepada Tergugat I sesuai Risalah Lelang Nomor : 12/2007 tanggal 02 Mei 2007.
Bahwa Tergugat III tidak tahu-menahu tentang adanya pemalsuan tanda tangan Para Penggugat dalam Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 10 Maret 2005 yang dikuatkan oleh Lurah Bukti Sofa dan Camat Siantar Martoba, sehingga Tergugat III tidak mempunyai kewajiban hukum untuk turut menanggung akibat hukum yang timbul dari pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 10 Maret 2005 yang dikuatkan oleh Lurah Bukti Sofa dan Camat Siantar Martoba apabila ada pemalsuan tanda tangan dalam Surat pernyataan Ahli waris tersebut.
Bahwa Tergugat III tidak tahu apakah Tergugat V benar ada melakukan pemalsuan tanda tangan Para Penggugat dalam Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 10 Maret 2005 yang dikuatkan oleh Lurah Bukti Sofa dan Camat Siantar Martoba.
Bahwa Upaya Para Penggugat menuduh dan menyatakan Tergugat V telah membuat Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 10 Maret 2005 dengan cara memalsukan Tanda tangan Para Penggugat dalam Surat Pernyataan Ahli Waris tersebut adalah Suatu Persekongkolan jahat antara Para Penggugat dengan Tergugat V untuk tetap menguasai tanah dan rumah yang telah dibeli Tergugat III melalui pelelangan umum tersebut.
Bahwa Balik Nama atas Sertifikat Hak Milik No. 2156 tahun 1999 telah dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional c.q. Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga Balik nama atas Sertifikat Hak Milik No. 2156 tahun 1999 tersebut sah secara hukum.
Bahwa Tergugat IV benar telah menerbitkan Hak Tanggungan No. 19/2006 tanggal 24 April 2006 atas Sertifikat Hak Milik No. 2156 Tahun 1999 yang menjadi barang jaminan pembayaran hutang Tergugat V kepada Tergugat I.
Bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar telah melaksanakan pelelangan atas barang jaminan pembayaran hutang Tergugat V kepada Tergugat I pada tanggal 02 Mei 2007, dan Tergugat III adalah sebagai Pembeli lelang.
Bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (Tergugat II) telah melaksanakan pelelangan atas barang jaminan pembayaran hutang Tergugat V sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga Para Penggugat tidak tepat menurut hukum menuntut pembatalan pelelangan barang jaminan pembayaran hutang Tergugat V tersebut.
Bahwa Tergugat III tidak tahu-menahu soal harga limit atas tanah dan rumah yang menjadi barang jaminan pembayaran hutang Tergugat V kepada Tergugat I, tetapi Penawar lelang tertinggi adalah Tergugat III dengan Harga penawaran sebanyak Rp. 170.000.000,00.-(seratus tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa Tergugat III tidak tahu apakah harga jual tanah dan rumah yang menjadi Barang jaminan hutang Tergugat V kepada Tergugat I seharga Rp. 500.000.000,00.- (lima ratus juta rupiah ) pada tahun 2007.
Bahwa Tergugat II telah melaksanakan pelelangan atas barang jaminan pembayaran hutang Tergugat V kepada Tergugat I sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga Para Penggugat tidak tepat menurut hukum menyatakan pelelangan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan R.I. No.40/PMK.07/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang jo. Peraturan Menteri Keuangan R.I. No. 93/PMK.06/2010 jo. Peraturan Menteri Keuangan R.I. No. 106/PMK.06/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Bahwa Setiap orang berhak turut serta dalam setiap Pelelangan barang, sehingga Para Penggugat tidak tepat menurut hukum menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum atas keikut-sertaan Tergugat III dalam pelelangan Barang Jaminan pembayaran hutang Tergugat V kepada Tergugat I tersebut walaupun Tergugat III berkedudukan sebagai Pengawas pada Tergugat I.
Bahwa Tergugat V benar masih menduduki barang jaminan yang telah dilelang tersebut bukan karena Proses Pelelangan tidak benar dan merugikan pihak lain atau Para Penggugat tetapi karena Tergugat V dan Para Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Tergugat I dalam perkara perdata No.03/Pdt-G/2007/PN-Pms. sehingga Pengosongan tidak dapat dilakukan oleh Pengadilan, tetapi Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah memutus perkara tersebut dengan menyatakan Gugatan Tergugat V dan Para Penggugat tidak dapat diterima, dan Putusan tersebut dikuatkan di tingkat Banding dan di tingkat Kasasi.
Bahwa Tergugat III tidak ada melakukan perbuatan yang merugikan Para Penggugat, sehingga tuntutan ganti rugi sebanyak Rp.1.500.000.000,00.- (satu millyar lima ratus juta rupiah) yang diajukan oleh Para Penggugat harus ditolak.
Bahwa Tergugat III tidak pernah merampas dan menguasai Tanah milik Para Penggugat dan Para Penggugat sengaja mengada-ada alasan untuk mencemarkan nama baik Tergugat I sebagai suatu Badan Usaha Koperasi, maka Tuntutan ganti rugi baik secara Materiel dan Immateril yang dikemukakan Para Penggugat dalam Gugatannya tidak tepat menurut hukum sehingga Tuntutan tersebut patut ditolak seluruhnya.
Bahwa Tuntutan Ganti rugi yang diajukan oleh Para Penggugat juga tidak tepat menurut hukum karena Para Penggugat tidak memperinci secara pasti jumlah kerugian materil yang dialaminya, sehingga Tuntutan tersebut patut ditolak seluruhnya karena sesuai dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia maka Tuntutan ganti rugi secara materil harus diperinci secara lengkap jumlah kerugian yang dialami Para Penggugat.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka Tergugat III memohon kepada Majelis Hakim Persidangan untuk menerima Jawaban ini seluruhnya dan selanjutnya memutus perkara ini dengan amar Putusan sebagai berikut :
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dan atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan dari Para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah menjatuhkan putusan nomor : 61/Pdt.G/2014/PN.Pms tanggal 23 September 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I, II, III untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan dalam hukum Penggugat dan Tergugat V adalah merupakan ahli waris yang sah dari Alm. Achmatsyah dan Almarhum Ramlah;
Menyatakan dalam hukum bahwa perjanjian pinjam meminjam yang tertuang dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang No. 34/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 antara Terggugat I dengan Tergugat V adalah batal dan tidak sah;
Menetapkan dalam hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang secara bersama-sama telah melaksanakan pelelangan objek agunan berupa sertifikat Hak Milik No. 2156 Tahun 1999 dengan luas 805 m2 adalah cacat hukum;
Menetapkan dalam hukum bahwa proses pengalihan nama objek agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 2156 Tahun 1999 dengan luas 805 m2 adalah tidak sah;
Menyatakan dalam hukum bahwa sertifikat Hak Milik No. 2156 tahun 1999 dengan luas 805 m2 yang sekarang atas nama Saludin Simaringga, BE adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat V untuk mengembalikan kepada keadaan semula berupa Sertifikat Hak Milik No. 2156 Tahun 1999 dengan luas 805m2 ke atas nama Achmatsyah;
Menghukum Tergugat V untuk membayar biaya perkara yang besarnya Rp. 2.061.000.- (dua juta enam puluh satu ribu rupiah);
Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membaca Akte Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding I dan II semula Tergugat I dan III tanggal 3 Nopember 2015, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 61/Pdt.G/2014/PN.Pms tanggal 23 September 2015, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat, tanggal 24 Nopember 2015, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat II tanggal 11 Februari 2016, kepada Kuasa Hukum Turut Terbanding II semula Tergugat IV tanggal 10 Februari 2015, dan kepada Turut Terbanding III semula Tergugat V tanggal 10 Februari 2015;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I dan II semula Tergugat I dan III tertanggal 22 Februari 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 26 Februari 2016, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat, tanggal 11 Maret 2016, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat II tanggal 3 Maret 2016, kepada Kuasa Hukum Turut Terbanding II semula Tergugat IV tanggal 7 Maret 2016, dan kepada Turut Terbanding III semula Tergugat V tanggal 7 Maret 2016;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat tertanggal 21 Maret 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 21 Maret 2016, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding I dan II semula Tergugat I dan III tanggal 11 April 2016;
Membaca Relas Pemberitahuan Untuk Melihat, Membaca dan Memeriksa Berkas Perkara Pengadilan Negeri Pematang Siantar, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding I dan II semula Tergugat I dan III, kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat II, kepada Kuasa Hukum Turut Terbanding II semula Tergugat IV, dan kepada Turut Terbanding III semula Tergugat V masing-masing tanggal 4 Februari 2016, tanggal 10 Februari 2016, dan tanggal 11 Februari 2016, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I dan II semula Tergugat I dan III telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I dan II semula Tergugat I dan III, menerangkan sebagai berikut :
ASPEK HUKUM FORMIL :
Bahwa Putusan Hakim Majelis Persidangan/ Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam perkara aquo telah salah menarapkan Hukum Acara Perdata dan atau tidak menarapkan secara benar Asas-asas dan ketentuan Hukum Acara Perdata dalam mengadili Eksepsi Pembanding I/ Tergugat I dalam perkara ini, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Hakim Majelis Persidangan/ Pengadilan Negeri Pematangsiantar membuat pertimbangan hukum tentang eksespsi Pembanding I sebagai berikut : “Bahwa dalil-dalil eksepsi Pembanding I/ Tergugat I telah memasuki wilayah pokok perkara dan bukan lagi merupakan wilayah eksepsi tentang formalitas gugatan, maka dengan demikian maka eksepsi harus dinyatakan ditolak.”
Bahwa apabila semua dalil eksepsi Pembanding I/ Tergugat I telah memasuki pokok perkara, maka seharusnya Hakim Majelis Persidangan/ Pengadilan Negeri Pematangsiantar mempertimbangkan dan menyatakan bahwa semua dalil Eksepsi Pembanding I/ Tergugat I akan dipertimbangkan bersama dengan pokok perkara, dan bukan mempertimbangkan dan atau menyatakan dalil-dalil eksepsi ditolak seluruhnya.
Bahwa ternyata Hakim Majelis Persidangan/ Pengadilan Negeri Pematangsiantar tidak ada mempertimbangkan semua dalil eksepsi Pembanding I/ Tergugat I dalam pokok perkara dalam perkara ini, dan Hakim Majelis Persidangan/ Pengadilan Negeri Pematangsiantar hanya mempertimbangkan dalil-dalil Gugatan Para Terbanding/ Para Penggugat. ( vide : pertimbangan hukum Hakim Majelis Persidangan/ Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang dikutip di atas).
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Hakim Majelis Persidangan/ Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam perkara aquo telah salah menarapkan dan atau tidak menarapkan secara benar Asas-asas dan ketentuan Hukum (Acara Perdata) dalam mengadili Eksepsi Pembanding I dalam perkara ini, sehingga Putusan dalam perkara ini tentang eksepsi patut dibatalkan.
Bahwa Pada Pokoknya dalil-dalil eksepsi yang diajukan oleh Pembanding I/ Tergugat I menyangkut kesempurnaan dan kelengkapan Suatu Gugatan, sehingga semua dalil-dalil Eksepsi yang diajukan oleh Pembanding I/ Tergugat I harus dipertimbangkan dan diadili terlebih dahulu sebelum memeriksa dan mengadili Pokok Perkara.
Bahwa dalam perkara ini, Para Terbanding/ Para Penggugat mengajukan Gugatan pembatalan SERTIFIKAT HAK MILIK No. 2156 Tahun 1999 yang menjadi Agunan atau Jaminan pembayaran Pinjaman Tergugat V/Turut Terbanding III kepada Pembanding I/ Tergugat I dengan alasan bahwa Tergugat V/ Turut Terbanding III telah mengalihkan Pemegang Hak atas SERTIFIKAT HAK MILIK No. 2156 Tahun 1999 dari atas nama ACHMATSYAH menjadi atas Tergugat V/ Turut Terbanding III dengan cara membuat SURAT KETERANGAN AHLI WARIS TANGGAL 17 APRIL 2001 DAN SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS TANGGAL 10 MARET 2005 DENGAN MEMALSUKAN TANDA TANGAN PENGGUGAT I/TERBANDING I DAN TERGUGAT III/ TERBANDING III, DAN KEMUDIAN SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS TERSEBUT DISAHKAN OLEH LURAH BUKIT SOFA DAN CAMAT KECAMATAN SIANTAR MARTOBA KOTA PEMATANGSIANTAR.
Bahwa sesuai fakta hukum tersebut, maka seharusnya Lurah Bukit Sofa dan Camat Siantar Martoba Kota Pematangsiantar turut digugat dalam perkara ini, karena bagaimana Surat-surat yang telah dikeluarkan oleh Lurah Bukit Sofa dan Camat Siantar Martoba untuk peralihan hak atas SERTIFIKAT HAK MILIK No. 2156 Tahun 1999 dari atas nama ACHMATSYAH menjadi atas Tergugat V/ Turut Terbanding III (MARATIANSYAH) DAPAT DIBATALKAN APABILA Lurah Bukit Sofa dan Camat Siantar Martoba TIDAK TURUT DIGUGAT UNTUK PEMBATALAN SURAT-SURAT YANG DIGUNAKAN OLEH MARATIANSYAH ( TERGUGAT V) DALAM peralihan hak atas SERTIFIKAT HAK MILIK No. 2156 Tahun 1999 dari atas nama ACHMATSYAH menjadi atas Tergugat V/ Turut Terbanding III (MARATIANSYAH).
Bahwa berdasarkan alasan tersebut, maka Eksepsi Pembanding I/ Tergugat I sangat beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan.
Bahwa Putusan Hakim Majelis Persidangan/Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam perkara ini yang mengabulkan gugatan sebagian, telah salah menarapkan hukum acara perdata, dengan alasan sebagai berikut :
Subjek Tergugat dari Gugatan Para Penggugat/ Para Terbanding tidak lengkap.
Bahwa Para Penggugat/ Para Terbanding harus turut menggugat Lurah Bukit Sofa dan Camat Siantar Martoba sebagai Tergugat dalam Gugatan, karena Lurah Bukit Sofa dan Camat Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai Pihak yang membuat Surat Keterangan yang menjadi dasar dan alas hak Tergugat V untuk melakukan Balik nama atas Sertifikat Hak Milik No.2156 Tahun 1999 atas tanah terperkara dari atas nama Alm. Achmadsyah menjadi atas nama Tergugat V.
Bahwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi golongan pribumi (Indonesia) maka Surat Keterangan Ahli Waris yang sah menurut hukum, harus dibuat dihadapan Kepala Desa/Lurah yang disahkan oleh Camat atau kepala daerah ( Bupati/Walikota ) setempat.
Bahwa Para Penggugat/ Para Terbanding menggugat pembatalan akibat hukum yang timbul dari Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibuat oleh Tergugat V yang disahkan oleh Lurah Bukit Sofa dan Camat Siantar Martoba, maka Lurah Bukit Sofa dan Camat Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara harus turut digugat karena Suatu Surat tidak dapat dituntut pembatalannya menurut hukum tanpa ikut serta digugat pihak yang membuat atau mengesahkan surat yang dituntut pembatalannya.
Bahwa sesuai dengan dalil-dalil atau posita Gugatan Para Penggugat/ Para Terbanding, maka Para Penggugat/Para Terbanding harus turut menggugat Lurah Bukit Sofa dan Camat Siantar Martoba sebagai Tergugat dalam Gugatan, karena Lurah Bukit Sofa dan Camat Siantar Martoba adalah sebagai Pihak yang membuat Surat Keterangan yang menjadi dasar dan alas hak Tergugat V untuk melakukan Balik nama atas Sertifikat Hak Milik No.2156 Tahun 1999 atas tanah terperkara dari atas nama Alm. Achmadsyah menjadi atas nama Tergugat V.
Bahwa karena Para Penggugat/ Para Terbanding tidak turut mengugat Lurah Bukit Sofa dan Camat Siantar Martoba dalam Gugatannya, maka Subjek Tergugat dari Gugatan Para Penggugat/ Para Terbanding tidak lengkap atau kurang.
Kedudukan Hukum (recht statuus) Para Penggugat/ Para Terbanding tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Bahwa pada hakekatnya Para Penggugat/Para Terbanding menuntut pembatalan Pengalihan atau balik nama atas Sertifikat Hak Milik No.2156 Tahun 1999 atas tanah dan rumah terperkara dari atas nama Alm. Achmat syah menjadi atas nama Tergugat V karena Para Penggugat/Para Terbanding juga merasa sebagai Ahli waris anak dari Alm. Achmat Syah, sehingga Para Penggugat/Para Terbanding merasa keberatan apabila Rumah dan tanah terperkara yang menjadi Jaminan Pembayaran Hutang Tergugat V kepada Tergugat I hanya menjadi hak atau milik Tergugat V.
Bahwa sesuai dengan fakta hukum tersebut di atas, maka Para Penggugat/Para Terbanding hanya berhak menuntut bagian warisan (legitime portie) atas harta peninggalan dari Alm.Achmat Syah dan Para Penggugat/Para Terbanding tidak berhak menuntut pembatalan Perjanjian Pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat V, karena Para Penggugat/Para Terbanding tidak mempunyai hubungan hukum dengan Perjanjian Pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I/Pembanding I dengan Tergugat V/Turut Terbanding III.
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka kedudukan hukum (recht statuus) dari Para Penggugat/Para Terbanding tidak jelas atau kabur (obscuur libel) sehingga Para Penggugat/Para Terbanding tidak mempunyai alas hak yang sah menurut hukum untuk mengajukan Gugatan atau tuntutan hukum terhadap Tergugat I/Pembanding I atas Perjanjian Pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I/Pembanding I dengan Tergugat V/Turut Terbanding III dan ataupun atas tanah yang menjadi jaminan pembayaran hutang Tergugat V/Turut Terbanding III kepada Tergugat I/Pembanding I.
Kewenangan hukum (recht bevoegh) Para Penggugat/Para Terbanding untuk mengajukan Gugatan terhadap Tergugat I/Pembanding I tidak mempunyai dasar Hukum yang sah.
Bahwa Para Penggugat/Para Terbanding tidak ikut sebagai pihak dalam Perjanjian Pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I/Pembanding I dengan Tergugat V/Turut Terbanding III, sehingga Para Penggugat/Para Terbanding tidak berwenang menurut hukum untuk mengajukan pembatalan Perjanjian Pinjam-meminjam uang Nomor 134/KSU/HP/2006 tanggal 24 April 2006 yang dibuat antara Tergugat I/ Pembanding I dengan Tergugat V/Turut Tergugat III tersebut.
Gugatan Para Penggugat/Para Terbanding terlalu dini ( prematuur ).
Bahwa Para Penggugat/Para Terbanding mendalilkan dalam Gugatannya bertindak mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat dengan alasan bahwa Para Penggugat/Para Terbanding adalah juga Ahli Waris dari Alm. Achmat Syah dengan isterinya Almh. Ramlah, sehingga Para Penggugat/Para Terbanding turut berhak atas tanah dan rumah yang menjadi jaminan hutang Tergugat V kepada Tergugat I/ Pembanding I.
Bahwa Para Penggugat/Para Terbanding dan Tergugat V/Turut Terbanding III adalah Orang Indonesia yang beragama Islam, sehingga Hukum Waris yang berlaku bagi Para Penggugat/Para Terbanding dengan Tergugat V/Turut Terbanding III adalah Hukum Waris Islam.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Hukum dalam Kompilasi Hukum Waris Islam yang berlaku di Indonesia, maka apabila ada terbuka Harta warisan bagi Orang yang beragama Islam, maka Para Ahli waris harus lebih dahulu mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk penetapan hak waris dan penentuan bagian mutlak (legitime portie ) masing-masing ahli waris atas harta warisan.
Bahwa dalam gugatan Para penggugat/ Para Terbanding ternyata Para Penggugat/Para Terbanding tidak ada menyebutkan Penetapan Pengadilan Agama yang menetapkan berapa hak atau bagian (legitime portie) Para Penggugat/Para Terbanding atas harta peninggalan dari Alm. Achmat syah dengan isterinya Almh. Ramlah.
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Para Penggugat/Para Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang sah untuk mengajukan gugatan untuk menuntut bagian (legitime portie) atas harta peninggalan Alm.Achmatsyah dengan isterinya Almh.Ramlah, sehingga Para Penggugat/Para Terbanding tidak mempunyai hak menuntut (non legal standing right ) menurut hukum untuk mengajukan Gugatan hukum atas tanah dan rumah yang menjadi jaminan hutang Tergugat V/ Turut Tergugat III kepada Tergugat I/ Pembanding I.
Bahwa putusan Hakim Majelis Persidangan/ Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang mengabulkan gugatan dalam perkara ini, telah salah menarapkan hukum pembuktian, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Para Terbanding/ Para Penggugat hanya mengajukan alat bukti surat berupa foto kopy saja dan tidak ada mengajukan Aslinya di persidangan.
Bahwa Hakim Majelis Persidangan/ Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Terbanding hanya berdasarkan Alat Bukti Surat yang berupa foto kopy saja dan tidak didukung dengan Surat Asli.
Bahwa Saksi-saksi yang diajukan oleh Para Terbanding/ Para Penggugat menerangkan di persidangan bahwa Kedua orang saksi tersebut tidak mengetahui adanya peralihan hak atas sertifikat hak milik No. 2156 Tahun 1999 dan Saksi-saksi juga tidak mengetahui tentang Peminjaman uang dan pelelangan rumah.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka putusan Hakim Majelis Persidangan/ Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam perkara ini telah terbukti salah menarapkan hukum pembuktian, karena menurut hukum pembuktian dalam perkara perdata bahwa Suatu Gugatan tidak dapat dikabulkan apabila Gugatan hanya didukung dengan alat bukti surat yang berupa foto kopy saja.
ASPEK HUKUM MATERIL
BAHWA HAKIM MAJELIS PERSIDANGAN/ PENGADILAN NEGERI PEMATANGSIANTAR TELAH MENGABULKAN SEBAGIAN GUGATAN DAN MENYATAKAN BAHWA PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM YANG TERTUANG DALAM PERJAJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG No. 34/KSU/HP/2006 TANGGAL 24 APRIL 2006 ANTARA TERGUGAT I (PEMBANDING I) DENGAN TERGUGAT V ( TURUT TERBANDING III ) ADALAH BATAL DAN TIDAK SAH, KARENA SERTIFIKAT HAK MILIK No. 2156 Tahun 1999 YANG MENJADI BARANG JAMINAN ATAU AGUNAN ATAS PINJAMAN TERGUGAT V KEPADA TERGUGAT I/ PEMBANDING I TELAH BERALIH DARI ATAS NAMA ACHMATSYAH MENJADI ATAS NAMA MARATIANSYAH ( TERGUGAT V) DENGAN MEMALSUKAN TANDA TANGAN PENGGUGAT I ( NURHAYATI) DAN PENGGUGAT III ( LELY SEMPANA ), SEHINGGA PERALIHAN HAK TERSEBUT TIDAK SAH MENURUT HUKUM.
BAHWA PERTIMBANGAN HUKUM DAN PUTUSAN HAKIM MAJELIS PERSIDANGAN/ PENGADILAN NEGERI PEMATANGSIANTAR DALAM PERKARA INI, TIDAK MENARAPKAN ASAS-ASAS HUKUM PERDATA DAN ATAU SALAH MENARAPKAN ASAS HUKUM PERJANJIAN DAN ASAS HUKUM PEMBERIAN JAMINAN, DENGAN ALASAN SEBAGAI BERIKUT :
BAHWA PERJAJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG No. 34/KSU/HP/2006 TANGGAL 24 APRIL 2006 ANTARA TERGUGAT I (PEMBANDING I) DENGAN TERGUGAT V ( TURUT TERBANDING III ) TIMBUL BUKAN BUKAN BERDASARKAN ADANYA PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN ATAU HAK TANGGUNGAN.
BAHWA MENURUT KETENTUAN HUKUM PERDATA (HUKUM PERIKATAN TENTANG PINJAM-MEMINJAM UANG) BAHWA PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG ADALAH PERJANJIAN POKOK SEDANGKAN PERJANJIAN PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN DALAM SUATU PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG ADALAH SUATU PERJANJIAN TAMBAHAN ( ASCESOIR OVERENKOMSTEN ), SEHINGGA KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG SEBAGAI PERJANJIAN POKOK TIDAK TERGANTUNG ATAS KEABSAHAN PERJANJIAN PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN.
BAHWA APABILA SERTIFIKAT HAK MILIK No. 2156 Tahun 1999 YANG MENJADI BARANG JAMINAN ATAU AGUNAN ATAS PINJAMAN TERGUGAT V KEPADA TERGUGAT I/ PEMBANDING I TELAH BERALIH DARI ATAS NAMA ACHMATSYAH MENJADI ATAS NAMA MARATIANSYAH ( TERGUGAT V) DENGAN CARA MEMALSUKAN TANDA TANGAN PENGGUGAT I ( NURHAYATI) DAN PENGGUGAT III ( LELY SEMPANA ) SELAKU SALAH SEORANG AHLI WARIS DARI ALM. ACHMATSYAH, SEHINGGA PERALIHAN HAK TERSEBUT DIANGGAP TIDAK SAH MENURUT HUKUM, MAKA HAL ITU TIDAK DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALASAN UNTUK MEMBATALKAN PERJANJIAN PERJAJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG No. 34/KSU/HP/2006 TANGGAL 24 APRIL 2006 YANG DIBUAT ANTARA TERGUGAT I (PEMBANDING I) DENGAN TERGUGAT V ( TURUT TERBANDING III ), KARENA PERJANJIAN HAK TANGGUNGAN TERSEBUT MERUPAKAN PERJANJIAN TAMBAHAN ATAU PERJANJIAN IKUTAN.
BAHWA PEMBANDING I/ TERGUGAT I TELAH MENERIMA SERTIFIKAT HAK MILIK No. 2156 Tahun 1999 MENJADI BARANG JAMINAN ATAU AGUNAN ATAS PINJAMAN TERGUGAT V KEPADA TERGUGAT I/ PEMBANDING I BERDASARKAN ITIKAD BAIK, KARENA DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK No. 2156 Tahun 1999 DIBUAT CATATAN PERALIHAN HAK SESUAI KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU, SEHINGGA PEMBANDING I/ TERGUGAT I HARUS DILINDUNGI SECARA HUKUM.
BAHWA BERDASARKAN ALASAN HUKUM TERSEBUT, MAKA PUTUSAN HAKIM MAJELIS/ PENGADILAN NEGERI PEMATANGSIANTAR DALAM PERKARA AQUO TELAH TERBUKTI TIDAK MENARAPKAN ASAS HUKUM PERDATA DAN ATAU SALAH MENARAPKAN ASAS HUKUM PERJANJIAN DAN PEMBERIAN JAMINAN SEHINGGA PUTUSAN TERSEBUT PATUT DIBATALKAN.
Bahwa Putusan Hakim Majelis/ Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam perkara ini telah salah menarapkan hukum KARENA Hakim Majelis/ Pengadilan Negeri Pematangsiantar MENYATAKAN PELELANGAN OBJEK AGUNAN BERUPA SERTIFIKAT HAK MILIK No. 2156 Tahun 1999 ADALAH CACAT HUKUM, dengan alasan sebagai berikut:
BAHWA PELELANGAN TELAH DILAKUKAN DENGAN DIDAHULUI PENGUMUMAN DI SURAT KABAR SESUAI KETENTUAN HUKUM PELELANGAN, SEHINGGA ASAS KETERBUKAAN ( PUBLICITAS BEGINSEL ) SUDAH TERPENUHI.
BAHWA SETELAH DIBUAT PENGUMUMAN DI SURAT KABAR TENTANG RENCANA PELELANGAN BARANG JAMINAN ATAU AGUNAN, DAN TERNYATA TIDAK ADA SANGKALAN DARI PARA PENGGUGAT/ PARA TERBANDING SAMPAI BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN.
Bahwa sesuai dengan fakta hukum tersebut di atas, maka pelelangan atas barang jaminan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga Para Terbanding/ Para Penggugat tidak berhak lagi menuntut pembatalan pelelangan atas barang jaminan dalam PERJAJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG No. 34/KSU/HP/2006 TANGGAL 24 APRIL 2006 ANTARA TERGUGAT I (PEMBANDING I) DENGAN TERGUGAT V ( TURUT TERBANDING III ).
Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut, maka Putusan Hakim Majelis Persidangan/ Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam perkara aquo telah terbukti salah menarapkan hukum dan oleh karena itu putusan tersebut patut dibatalkan.
Bahwa Hakim Majelis Persidangan/ Pengadilan Negeri Pematangsiantar TELAH MEMBUAT PENAFSIRAN HUKUM YANG KELIRU DALAM PUTUSAN PERKARA INI TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PENGGUGAT/ PARA TERBANDING, DENGAN ALASAN SEBAGAI BERIKUT :
Bahwa Hakim Majelis Persidangan/ Pengadilan Negeri Pematangsiantar TELAH MEMPERTIMBANGKAN DALAM PUTUSAN PERKARA AQUO SEOLAH-OLAH PARA PENGGUGAT/ PARA TERBANDING PEMEGANG HAK MUTLAK ATAS TANAH DAN RUMAH YANG DIMAKSUD DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK No. 2156 Tahun 1999, SEHINGGA GUGATAN DIKABULKAN SEBAGIAN DAN MENYATAKAN TINDAKAN TERGUGAT V/ TURUT TERBANDING III MENJADIKAN SERTIFIKAT HAK MILIK No. 2156 Tahun 1999 SEBAGAI AGUNAN ATAU JAMINAN HUTANGNYA KEPADA TERGUGAT I/ PEMBANDING I TIDAK SAH MENURUT HUKUM, PADA HAL Para Penggugat/ Para Terbanding dengan Tergugat V/ Turut Terbanding III adalah sama-sama Ahli Waris anak dari Alm. ACHMATSYAH dengan isterinya Almh. RAMLAH, maka Tergugat V/ Turut Terbanding III turut berhak atas tanah dan rumah yang termaktub dalam Sertifikat Hakim Milik No. 2156 Tahun 1999 tersebut.
Bahwa karena Tergugat V/ Turut Terbanding III turut berhak atas tanah dan rumah yang termaktub dalam Sertifikat Hakim Milik No. 2156 Tahun 1999 tersebut, maka Tergugat V/ Turut Terbanding III berhak mengagunkan atau membuat jaminan hutang haknya atas tanah yang dimaksud dalam Sertifikat Hakim Milik No. 2156 Tahun 1999 tersebut.
Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut, maka Putusan Hakim Majelis Persidangan/ Pengadilan Negeri Pematangsiantar tersebut telah terbukti membuat penafsiran hukum yang salah atau keliru dalam putusannya dalam perkara ini terhadap Kedudukan hukum para Penggugat/ Para Terbanding dan Tergugat V/ Turut Terbanding III, sehingga putusan tersebut patut dibatalkan.
Bahwa Putusan Hakim Majelis Persidangan/ Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam perkara ini, telah salah menarapkan hukum menyatakan Perbuatan Tergugat I/ Pembanding I dan Tergugat II/ Turut Terbanding I yang melaksanakan pelelangan atas objek agunan berupa sertifikat Hak Milik Np. 2156 Tahun 1999 adalah cacat hukum, dengan alasan sebagai berikut :
BAHWA APABILA PROSES PENGALIHAN HAK ATAS SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 2156 TAHUN 1999 DARI ATAS NAMA ACHMATSYAH KE ATAS NAMA MARAHTIANSYAH (TERGUGAT V) BENAR DILAKUKAN DENGAN ADANYA PEMALSUAN TANDA TANGAN PENGGUGAT I/ TERBANDING I DAN PENGGUGAT III/ TERBANDING III, MAKA HAL ITU ADALAH TANGGUNGJAWAB TERGUGAT V/ TURUT TERBANDING III, DAN PEMBANDING I/ TERGUGAT I TIDAK PATUT TURUT BERTANGGUNGJAWAB ATAS PERBUATAN TERGUGAT V/ TURUT TERBANDING III TERSEBUT.
Bahwa apabila Para Terbanding/ Para Penggugat benar turut berhak atas tanah yang termaktub dalam Sertifikat Hak Milik No. 2156 Tahun 1999 yang dijadikan sebagai Agunan Hutang Tergugat V/ Turut Terbanding III kepada Pembanding I/ Tergugat I, maka Para Terbanding/ Para Penggugat hanya berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Tergugat V/ Turut Terbanding III saja, dan Pembanding I/ Tergugat I tidak dapat turut digugat untuk ganti rugi tersebut.
Bahwa Putusan Hakim Majelis Persidangan/ Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam perkara ini, telah salah menarapkan hukum mengabulkan Gugatan Para Penggugat/ Para Terbanding, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan Putusan Perkara Pidana No. 170/Pid-B/2014/PN-Pms. telah terbukti bahwa Tergugat V/ Turut Terbanding III hanya memalsukan tanda tangan dari NURHAYATI ( PENGGUGAT I ) DAN LELY SEMPANA ( PENGGUGAT III ) SAJA, SEHINGGA TANDA TANGAN NURMASARI ( PENGGUGAT II ) DAN ROSLIANA (PENGGUGAT IV) DALAM SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS DAN SURAT PERALIHAN HAK ATAS SERTIFIKAT No. 2156 Tahun 1999 DARI ATAS NAMA ACHMATSYAH KE ATAS MARATIANSYAH ( TERGUGAT V ) ADALAH SAH, MAKA PENGGUGAT II/ TERBANDING II DAN PENGGUGAT IV/ TERBANDING IV TIDAK TEPAT MENURUT HUKUM UNTUK TURUT SEBAGAI PENGGUGAT DALAM PERKARA INI, TETAPI PENGGUGAT II/ TERBANDING II DAN PENGGUGAT IV/ TERBANDING IV HARUS TURUT DIGUGAT SEBAGAI TERGUGAT DALAM PERKARA INI.
Bahwa seharusnya Para Penggugat/ Para Terbanding hanya berhak menggugat atau menuntut bagiannya masing-masing ( legitime portie) atas tanah yang termaktub dalam sertifikat Hak Milik No. 2156 Tahun 1999, apabila Para Penggugat/Para Terbanding benar sebagai Ahli waris anak dari Alm. Achmatsyah dengan isterinya Almh. Ramlah.
Bahwa berdasarkan fakta hukum dan alasan-alasan hukum tersebut, maka Putusan Hakim Majelis Persidangan/ Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam perkara ini telah terbukti salah menarapkan hukum dan atau tidak menarapkan hukum sebagaimana mestinya, sehingga putusan dalam perkara aquo patut dibatalkan.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan banding tersebut, maka Pembanding memohon agar Hakim Majelis / Pengadilan Tinggi Medan berkenaan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini secara seksama di tingkat banding serta menerima alasan-alasan banding ini seluruhnya dan selanjutnya memutus perkara ini dengan Amar Putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding dari Penggugat I/ Tergugat I ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, tanggal 23 September 2015 Nomor : 61 /Pdt-G/2014/ PN-Pms;
DAN M E N G A D I L I SENDIRI
DALAM EKSEPSI
---- Menerima Eksepsi dari Pembanding I/ Terbanding I untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Para Penggugat/ Para Terbanding untuk seluruhnya dan atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
Menghukum Para Terbanding/ Para Penggugat untuk membayar secara tanggung renteng atau tanggung-menanggung semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini baik di tingkat pertama mupun di tingkat banding ;
Bahwa apabila Hakim Majelis/ Pengadilan Tinggi Medan tidak sependapat dengan Alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding I dalam Memori Banding ini, maka Pembanding I memohon Hakim Majelis / Pengadilan Tinggi Medan memutus perkara ini dengan mengabulkan Permohonan Banding ini berdasarkan alasan-alasan hukum lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan keadilan.
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Para Terbanding semula Para Penggugat menerangkan sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
1. Tentang Subjek gugatan dari Penggugat tidak lengkap .
Bahwa Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang menyebutkan bahwa Eksepsi Tergugat I, ll dan Ill bukanlah menyangkut kewenangan mengadili baik secara relatif maupun absolut, maka berdasarkan Pasal 162 Rbg, maka Eksepsi Tergugat I, ll dan Ill akan dipertimbangkan bersama sama dengan materi pokok perkara adalah benar dan telah berdasar pada Azas Hukum Keperdataan dan ketentuan hukum yang berlaku;
a. Tentang Pihak Tergugat yang tidak jelas
Menyatakan bahwa : Penggugat berhak untuk menentukan siapa saja pihak yang akan digugatnya. Sehingga keberadaan Lurah Bukit Sofa dan Camat Siantar Martoba harus diikutkan sebagai pihak dalam perkara ini tidak merupakan suatu kewajiban hukum Penggugat untuk menariknya sebagai para pihak, karena kedudukan Lurah Bukit Sofa dan Camat Siantar Martoba dalam perkara ini bukan merupakan wilayah Eksepsi tentang formalitas gugatan sehingga cukup beralasan hukum apabila Eksepsi ini harus dinyatakan ditolak;
b. Rechts Status kabur, oleh karena Penggugat tidak ada kaitannya dengan Perjanjian pinjam-meminjam yang uang yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat V.
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang menyatakan karena pinjam meminjam uang tersebut yang menimbulkan pelelangan terhadap objek hak miltk yang menurut Penggugat adalah hak miliknya, sehingga menimbulkan kerugian kepada Penggugat menyangkut kepada kepentingan Penggugat adalah Pertimbangan hukum yang benar dan berdasarkan pada Azas Hukum yang berlaku; .....
c. Penggugat untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat tidak mempunyai dasar hukum yang sah
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang menyebutkan walaupun Penggugat tidak ikut sebagai pihak dalam hubungan hukurn antara Tergugat I dan Tergugat V, namun oleh karena inti pokok perkara dalam perkara ini adalah tentang perbuatan melawan hukum yang menurut Penggugat telah merugikan haknya adalah Pertimbangan hukum yang benar dan berdasarkan Azas hukum yang berlaku;
d. Gugatan Penggugat premature
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang menyatakan bahwa Barang siapa yang mendalilkan bahwa ia memiliki kepentingan dan kepentinagn tersebut terganggu .oleh karenanya berhak nntuk mengajukan gugatan kepada pihak yang dianggapnya merugikan kepentingannya tersebut haknya adalah Pertimbangan hukum yang benar dan berdasarkan Azas hukum yang berlaku;
B. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar mengambil pertimbangan Hukum terhadap Gugatan Penggugat dan Jawaban para Tergugat dan telah disesuaikan dengan Bukti-bukti yang diajukan Penggugat yakni Bukti BP -01 sampai Bukti BP-IO, dan 2 orang saksi yaitu : Lukman dan Abdul Halim yang masing masing dibawah sumpah ,serta Bukti T-I sampai dengan Bukti T -31 dan para Tergugat I tidak mengajukan saksi ,serta Bukti -Bukti yang diajuakan Tergugat Il yaitu berupa TTl -1 sampai dengan TIl-II dn TIl dalam perkara ini tidak mengajukan saksi seta Bukti yang diajukan Tergugat III berupa TIIl-l sampai dengan TII1-2 dan Bukti-bukti yang diajukan Tergugat V yaitu berupa Bukti TS-I dan Tergugat V tidak ada mengajukan saksi dalam perkara ini , maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah membuat PATRON HUKUM yang mengandung kebenaran Formil maupun Materil yang tidak dapat disangkal oleh para Pihak Penggugat maupun para Tergugat adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dan Tergugat V adalah anak Kandung dari Alm.Achnadsyah dan Almh.Ramlah;
Bahwa antara Tergugat I dengan Tergugat V telah terjadi hubungan Pinjam meminjam uang sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluhjuta rupiah) sebagaimana Bukti TI-5;
Bahwa atas pinjaman tersebut kemudian Tergugat V tidak dapat membayamya dan mengakibatkan pelelangan objek hale Tanggungan yaitu Jaminan Tanah dan ramah yang terletak di Jalan Deyah No.l;
Bahwa tanah dan rumah yang menjadi objek Tanggungan dan Jaminan Hutang Tergugat V kepada Tergugat I dulunya adalah milik Alm.Achmadsyah dan Almh.Ramlan;
Bahwa jaminan hutang tersebut telah dilelang pada tanggal 02 Mei 2007;
Bahwa Pemenang Lelang adalah Tergugat III;
Bahwa perkara aquo telah pernah diajukan sebelumnya di persidangan sampai tingkat kasasi yang isi putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena Saludin Simaringga tidak diikut sertakan sebagai pihak;
Bahwa Tergugat V telah pernah diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara No.170/Pid.B/2014/PN-PMS untuk: perkara pemalsuan surat;
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang menyatakan oleh karena dasar Tuntutan Penggugat adalah mengenai Perbuatan melawan hukum,sehingga yang menjadi objek persengketaan antara Penggugat dan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan perjanjian pinjam meminjam uang yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat V tertanggal 24 April 2006, dimana dalam perjanjian uang tersebut yang menjadi objek jaminan hutang adalah Sertifikat Hak Milik No.2156 tanggal 24 Maret 1999 yang asal mulanya adalah harta peninggalan atas nama Acbmadsyah kemudian dialihkan menjadi Marahtiansyah berdasarkan peralihan hak waris;
Putusan M A NomOT: 684 KlSipl1982 Tangga/9 MaTel1983 Kaedah Hukumnya : Karena Penguasaan Tanah sengketa oleh Tergugat adalah secara melawan hukum . maka tanpa horus dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik tanah itu .tanah harus dikembalikan dulu dalam keadaan semula ,yaitu harus diserahkan lagi kepada Penggugat dan jika tergugat merasa sebagai pemilik tanah tersebut.harus mengajukan gugatan terhadap Penggugat di muka PN;.....................
Bahwa oleh karena Tergugat V temyata tidak mampu memenuhi prestasi untuk membayar piojaman hingga objek jaminan hntang terse but kemudian diletakkan sebagai hak tanggungan dan oleh karena Tergugat V tidak mampu membayar hntangnya kepada Tergugat III maka objek hak tanggungan berupa rumah dan tanah yang terletak: diatasnya yg terletak di jalan Deyah No.1 Pematangsiantar kemudian di lelang oleh Tergugat I;
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 252 K/Pdt/2002 Tertanggal 11 Juni 2004 dalam Kaidah Hukumnya menyatakan ." Pemenang lelang dinyatakan tidak beretiked balk dan tidak mendapat perlindungan hukum jika pemenang lelang ternyata adalah Kreditur sendiri yang membeli dengan harga jual jauh lebih rendah dari agunan"
“Jual beli tanah jika diikuti dengan penyerahan tanah dan uang penjualan dipakai untuk membayar hutang kepada pembeli selisihnya sangat besar, jumlah tersebut direkayasa dan dinyatakan cacat hukum”; ..
PUTUSAN MARl No. 1074 K/Pdt/95 Tanggal18 Maret 1996
Kaedah hukumnya : Perjanjian hutang piutang dengan jaminan tanah tidak dapat digantikan dengan perjanjian jual beli tanah jaminan bila tidak ada kesepakatan mengenai harga tanah tersebut;
Bahwa benar sekalipun Tergugat I,lI,III,IV tidak mengetahui adanya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Tergugat V namun oleh karena dasar yang diajnkan Tergugat V untuk penerbitan objek jaminan hutangnya adalah SURAT PERNYATAAN WARIS YANG TELAH DIPALSUKAN TANDA TANGANNYA OLEH PENGGUGAT , maka segala swat yang telab dipalsukan tanda tangannya oleh Tergugat V adalah telah mengandung CACAT HUKUM
Bahwa oIeh karen a Tergugat V telah terbukti telah pernah diajukan sebagai Terdakwa dalamperkara No.170/Pid.B/2014/PN-PMS untuk perkara pemalsuan surat dan telah dijatnhi huknman Pidana .Maka berdasar Putusan Mahkamah Agung No.1974 K/Pdt/2001 tertanggal 29 September 2003 dalam Kaidah Hukumnya menyatakan Peralihan hak alas tanah dinyatakan Cacat Hukum karena pemalsuan tanda tangan, sehingga balal demi hukum jual beli tanah harus dibuktikan dengan putusan Pidana yang menyatakan tanda tangan dipalsukan.;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang menyatakan dlam memutus perkara ini akan mempertimbangkan gugatan subsidair yang diajukan oIeb Penggugat dengan memperhatikan bahwa azas suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata yang mana syarat- syarat yang barns dipenuhi adalah :
1. Adanya kata sepakat para pihak
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu bal (causa) yang halal,
4.Suatu sebab yang balal;
Dan pasal 1321 KUHPerdata yang menyebutkan : Tiada sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan" Dwang, Dwaling,en bedrog" adalah Pertimbangan hukum yang sangat beralasan dan berdasarkan bukum.;
2. Tentang Aspek Hukum Formil
Bahwa apabila ditinjau dari segi aspek juridis dan fakta hukurn yang terurai dalam bagian Gugatan,Jawaban, Replik maupun Duplik maka Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang mengadiJi dan memeriksa perkara aquo, telah menerapkan secara benar Azas-azas dan ketentuan hukum Acara Perdata dengan alasan sebagai berikut :
Babwa dalil-dalil eksepsi Pembanding II/Tergugat ini dalam perkara aquo,merupakan Eksepsi In persona yang merupakan Eksepsi Prosesual (proscessuele Exceptie) yaitu eksepsi yang berkenaan dengan syarat forrnil gugatan .artinya syarat formil suatu gugatan tidak terpenuhi maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (met onvantkelijke Verklaard).;
Bahwa Karena gugatan penggugat dalam perkara ini merupakan gugatan yang beralasan yang didukung oleh peristiwa yang telah diuraikan dalam fundamentum petendi dan mendukung petitum , maka cukup beralasan hukum apabila eksepsi tergugat III/Pembanding 11 tidak serta merta harus dipertimbangkan terlebih dahulu, karen a seharusnya Tergugat Ill/Pembanding II harus membatalkannya melalui proses pembuktian materi pokok perkara.;
Bahwa sebagaimana uraian gugatan Penggugat dalam perkara ini, penggugat mengajukan gugatan pembatalan Sertifikat Hak Milik No.2156 Tahun 1999 yang menjadi agunan atau Jaminan pembayaran Pinjaman tergugat V/Turot Terbanding III /Turut Terbanding III telah mengalihkan Pemegang Hak alas Sertifikat Hak Milik No.2156 Tahun 1999 dari alas nama ACMATSYAH menjadi atas nama Tergugat VITurut Terbanding III dengan cara membuat Sural keterangan ahli waris tanggal 17 April 2001 dan Surat pernyataan Ahli waris tanggal 10 Maret 2005 dengan memalsukan Tanda tangan Penggugat l/Terbanding I dan Tergugat IllI Terbanding III dan kemudian Sural Pernyalaan Ahli Warts tersebut disahkan oleh Lurah Bukit Sofa dan Camat Kecamatan Siantar Martoba Kola Pematangsiantar ;
Berdasarkan fakta hukum dimaksud diatas adalah merupakan suatu Peristiwa Hukum yang harus dibuktikan bersama-sama materi pokok perkara maka wajar dan berdasar pada azas hukum perdata apabila Eksepsi tergugat III tersebut harus diputus bersama -sarna pokok perkara;
3. Tentang Aspek Hukum Materil .
Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan 'Negeri Pematangsiantar yang telah mengabulkan sebagian gugatan para Penggugat /Para Terbanding dengan menyatakan dalam Hukum bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang secara bersama-sama telah melaksanakan Pelelangan objek Agunan berupa Sertifikat Hak uuu (SHM) No.2156 Tahun 1999 dengan luas 805 m2 adalah cacat hukum dIU' menyatakan dalam hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No.2156 Tahun 1999 dengan luas 805 m2 yang sekarang a/as nama Saludin Simaringga, BE adalah tidak sah serta tidat: mempunyai kekuatan hukum adalah suatu Pertimbangan Hukum yang telah menerapkan Azas-azas Hukum. Perdata dan Azas Hukum tentang Pelelangan Barang Jaminan atau Agunan Hutang dengan alasan- alasan Hukum sebagai berikut:
1. Bahwa pemberian Jaminan dalam perjanjian pinjam meminjam uang antara Tergugat I/ Pembanding I dengan Tergugat V telah didasarkan atas adanya perjanjian yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata..;
Putusan Mahkamah Agung No.1074 K/Pdt/1995 Tanggal 18 Mei 1996 yang Kaidah Hukumnya : "Perjanjian Hutang-Piutang dengan Jaminan Tanah tidak dapat digantikan menjadi Perjanjian Jual-Beli Tanah Jaminan bila tidak ada kesepakatan mengenai harga tanah tersebut".
2. Bahwa Proses Pelelangan telah dilakukan dengan melanggar hukum dan Proses Pelelangan bertentangan dengan azas Hukum sehingga Proses Pelelangan tersebut wajib batal demi hukum dengan alasan sebagai berikut : Bahwa Kapasitas Saludin Simaringga Tergugat III/ Pembanding III selalu Pembeli lelang adalah tidak sah karen a Saludin Simaringga adalah Pendiri KSU Bersama Jaya sedangkan Ketua KSU Bersama Jaya adalah anak Kandung Saludin Simaringga. Berdasarkan PMK No.40 Tahun 2006 Pasal 49 ayat (1) dinyatakan “Yang dilarang menjadi Peserta lelang adalah Pejabat Lelang, Penjual, Pemandu Lelang, Bakim, Jaksa, Panitera, Jurusita, Pengacara/ Advokat. Notaris, PPAT, Penilai, Pegawai DJPLN,Pegawai Badan Lelang pada Kantor Pejabat Lelang kelas II yang terkait langsung dengan proses lelang dilarang menjadi pembeli; Putusan Mahkamah Agung No.252 K/Pdt/2002 Tanggal 11 Juni 2004 yang Kaidah Hukumnya : " Pemenang Lelang dinyatakan Tidak Beretikad Baik dan tidak mendapat Perlindungan Hukum jika pemenang lelang ternyata adalal, Kreditur Sendiri yang membeli dengan I,arga jual lebib rendah dari Agunan.
Putusan Mahkamah Agung No.1974 K/Pdt/2001 tertanggal 29 September 2003 dalam Kaidah Hukumnya menyatakan "Peralihan hah atas tanah dinyatakan Cacat Hukum karena pemalsuan tanda tangan sehingga batal demi hukum jual beli tanah harus dibuktikan dengan putusan Pidana yang menyatakan tanda tangan dipalsukan.;
Bahwa sebagaimana dasar dan alasan alasan yang telah diuraikan terbanding diatas, maka Terbanding memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan :
Menolak permohonan Banding dari Pembanding untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 61/Pdt.G/2014/PN-Pms. ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Pembanding;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I dan II semula Tergugat I dan III tersebut, ternyata tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama, melainkan hanya pengulangan yang telah disampaikan di persidangan dan ternyata telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, sedangkan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat tersebut pada prinsipnya mendukung putusan Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karenanya baik memori banding maupun kontra memori banding dari masing-masing pihak tersebut, tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 61/Pdt.G/2014/PN.Pms tanggal 23 September 2015, memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I dan II semula Tergugat I dan III, dan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat, berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang mengabulkan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat untuk sebagian karena dasar penerbitan sertifikat yang diajukan oleh Tergugat mengandung cacat berupa adanya penipuan tandatangan maka sekalipun keseluruhan prosedur lelang telah terpenuhi dari pelaaksanaan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II maupun penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh Tergugat IV namun oleh karena dasar perolehan hak Tergugat V adalah berdasarkan adanya penipuan tanda tangan maka cacat tersebut tetap melekat pada penerbitan sertifikat atas nama Marahtiansyah sebagaimana dalam bukti surat yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1816 K/Pdt/1989, Putusan Nomor 22 Oktober 1992, “bahwa dinyatakan dalam pertimbangan Mahkamah Agung oleh karena sertifikat yang dikeluarkan kepada pihak yang tidak berhak; hal ini didukung oleh fakta adanya putusan pidana Nomor. 684/1976 tanggal 14 Oktober 1976 yang telah berkekuatan hukum tetap, menyatakan dan menghukum para penjual melakukan perbuatan menyuruh menetapkan keterangan palsu kedalam suatu Akta Otrentik, dan menghukum mereka dengan penjara 6 (enam) bulan secara bersyarat”, tepat dan benar menurut hukum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 61/Pdt.G/2014/PN.Pms tanggal 23 September 2015, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding I dan II semula Tergugat I dan III tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
Mengadili :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding I dan II semula Tergugat I dan III tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 61/Pdt.G/2014/PN.Pms tanggal 23 September 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding I dan II semula Tergugat I dan III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 oleh kami : DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, JANNES ARITONANG, SH.MH. dan H. ADE KOMARUDIN, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 67/PDT/2016/PT-MDN tanggal 14 Maret 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta RAHMAD PARULIAN, SH.MHum. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. JANNES ARITONANG, SH.MH. DHARMA E. DAMANIK, SH.MH.
ttd
2. H. ADE KOMARUDIN, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
ttd
RAHMAD PARULIAN, SH.MHum.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-