621/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 621/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Mnc Bank Tower Lantai 11, Jalan Kebon Sirih No 21-27
Also in 9 other cases
- 2959 K/Pdt/2015 (23 March 2016) — Mahkamah Agung
- 233/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst (5 March 2014) — PN Jakarta Pusat
- 701/PDT/2020/PT DKI (15 February 2021) — PT Jakarta
- 615/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst (2 September 2020) — PN Jakarta Pusat
- 947/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL (23 May 2022) — PN Jakarta Selatan
- 379/PDT/2023/PT DKI (17 July 2023) — PT Jakarta
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I, tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 233/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 05 Maret 2014, yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding semula Tergugat I, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 621/PDT/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
PT. MNC ASURANSI INDONESIA, beralamat di MNC Tower, lantai 21 Jalan Kebon Sirih No.17-19, Jakarta Pusat selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat I;
M E L A W A N
PT. ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA,Tbk, beralamat Kantor Pusat di Jalan Balik Papan Raya No.9 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Jamaluddin Lamanda,SH Advokat dari Kantor Law Office “Jamaluddin Lamanda,SH & Partners”., beralamat di Komplek Ruko Sunter Permai Indah, Jl. Mitra sunter Boulevard, Blok A No.20-12, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 15 Mei 2013 untuk selanjutnya disebut Terbanding semula Penggugat; Dan
PT.INTRASCO KILAT CARGO, beralamat di Jl.H.Ung Raya E 71, No.5-9 Jakarta Pusat selanjutnya disebut sebagai turut Terbanding, semula Tergugat II.,
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No. 621/PEN/PDT/2014/PT.DKI tanggal 30 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut
Telah mempelajari secara seksama berkas perkara No. 233/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 05 Maret 2014 serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menimbang, dan memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 233/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, tanggal 05 Maret 2014 yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I telah melakukan “Perbuatan Wanprestasi”
Menghukum Tergugat I untuk membayar kewajiban Reasuransi kepada Penggugat sebesar Rp.526.071.755,25 (lima ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima point dua lima rupiah) ditambah dengan keuntungan yang diharapkan dengan mengacu pada rata-rata Bunga Bank 12% pertahun yang berlaku saat ini, terhitung sejak gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan Putusan berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat I untuk membayar ongkos perkara yang hingga hari ini ditetapkan sebesar Rp.1.216.000,- (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan sesudahnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Pernyataan permohonan banding No.39/SRT.PDT.BDG/2014/PN.JKT.PST jo No.233/PDT.G/2013/ PN.JKT.PST, tanggal 17 Maret 2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa TOMMY DJAJA, SH.MH, selaku Kuasa dari PT.MNC ASURANSI INDONESIA semula Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 233/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, tanggal 05 Maret 2014 permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada para Terbanding yaitu PT.ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA,Tbk Terbanding semula Tergugat pada tanggal 04 Juni 2014 dan kepada PT.INTRASCO KILAT CARGO Turut Terbanding semula Tergugat II pada tanggal 06 juni 2014, secara resmi dan seksama oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut pembanding telah menyerahkan memori banding tanggal 05 Mei 2014 dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya Memori Banding tersebut oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah diberitahukan dan diserahkan secara seksama kepada PT. ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA,Tbk Terbanding semula Penggugat pada tanggal 04 Juni 2014 dan tanggal 06 Juni 2014 kepada PT.INTRASCO KILAT CARGO Turut Terbanding, semula Tergugat II;
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 Juni 2014 H. JAMALUDDIN LAMANDA,SH.,MH., Kuasa dari PT.ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA,Tbk telah menyerahkan Kontra Memori Banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16 Juni 2014 dan telah diberitahukan kepada PT. INTRASCO KILAT CARGO Turut Terbanding semula Tergugat II pada tanggal 30 Juni 2014 dan tanggal 02 Juli 2014 kepada PT.MNC ASURANSI INDONESIA Pembanding semula Tergugat I, secara resmi dan sempurna;
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 Juni 2014 kepada Pembanding semula Tergugat I PT. MNC ASURANSI INDONESIA melalui Kuasanya TOMMY DJAJA,SH dan ABU MANSYUR, SH, dan kepada PT. ASURANSI
HARTA AMAN PRATAMA, Tbk, Terbanding semula Tergugat pada tanggal 04 Juni 2014, dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat II, tanggal 06 Juni 2014, telah diberi kesempatan untuk mempelajari / memeriksa berkas selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari tanggal pemberitahuan ini, sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-undang, oleh karena itu Permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat I, telah mengajukan Memori banding yang pada pokoknya:
Bahwa Pembanding tidak sependapat dan menolak serta menyatakan keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.233/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST yang telah diucapkan dalam sidang terbuka pada tanggal 05 Maret 2014 karena pertimbangan / penilaian hukum tersebut SALAH dengan alasan sebagai berikut:
Mengenai Bukti P-10A/T II-1 : Pada kolom Isi Menurut Pengakuan Pengirim, hanya tertulis SURAT, dan tidak ada keterangan lain, misalnya Nomor dan/atau tanggal surat atau Perihal Surat yang merupakan identitas surat, sehingga tidak jelas surat apa yang dikirim ? Dengan demikian pada Bukti P-10A tidak melekat daya kekuatan pembuktian materiil untuk membuktikan isi surat yang dikirim, sehingga Bukti P-10A tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti tulisan;
Mengenai saksi SUHERMANTO yang tidak menunjang Bukti P-10A/T II-1, sehingga Bukti P-10A berdiri sendiri, dengan demikian tidak mencapai batas minimal pembuktian;
Mengenai saksi ELQI: Dipersidangan saksi telah membantah tulisan pada Bukti P10A/T II-1;
Mengenai Bukti T 1-5: Bahwa untuk menguatkan keterangan saksi Elqi, Pembanding/Tergugat I mengajukan Bukti T I-5 untuk membuktikan bahwa Pembanding/Tergugat I tidak pernah menerima surat berupa PLA (Bukti P-04) pada tanggal 23 Mei 2012 dari Terbanding/Penggugat;
Menegnai Butkti T I-3A: Bahwa kalau benar Bukti P-10A/T II-1 sudah lama ada di tangan Terbanding dan Turut Terbanding yaitu sejak tanggal 23 Mei 2012, mengapa ketika terbanding mengirim surat balasan kepada Pembanding yaitu Bukti T I-3/P-07B tertanggal 13 Februari 2013 Terbanding tidak melampirkan Bukti P-10A/T II-1 yang pada kolom Telah diterima Dengan Baik tertera tulisan ELQI 23/5-12, tetapi justru melampirkan Bukti T I-3A yang pada kolom Telah Diterima Dengan Baik tidak tertera tulisan ELQI 23/5-12 alias kosong?;
Mengenai Bukti P-04: Pada halaman 22 paragraf 3, Pengadilan Negeri mempertimbangkan sebagai berikut: “Bahwa dengan demikian Bukti P-4 dan Bukti P-6 karena hanya berupa foto copy, tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan”;
Berdasarkan uraian diatas maka dalil gugatan Terbanding bahwa Terbanding telah mengirim PLA/Bukti P-4 kepada Pembanding TIDAK TERBUKTI;
Bahwa Pengadilan Negeri dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 28 paragraf kedua;
Bahwa Pengadilan Negeri dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 28 paragraf keempat;
Bahwa penolakan pembayaran pertanggungan oleh Pembanding bukanlah karena Pembanding mengenyampingkan prinsip Itikat Sangat Baik dan Saling Percaya, tetapi semata-mata karena alasan-alasan sbb:
Bahwa ketentuan tentang batas waktu pelaporan kejadian/pemberitahuan klaim awal adalah 30 hari kalender merupakan usulan dari Terbanding sendiri yang disampaikan kepada Pembanding dalam bentuk Offering Letter (Vide Bukti T I-1/P-01);
Bahwa dengan adanya Bukti T I-1/P-01 maka berlaku pasal 1338 (1) KUHPdt dimana Pembanding dan Terbanding harus tunduk pada Kesepakatan/Perjanjian a quo karena Perjanjian a quo berlaku sebagai Undang-undang bagi Pembanding dan Terbanding, maka ketika pelaporan kejadian oleh Terbanding melewati batas waktu 30 hari, berarti Terbanding telah melakukan WANPRESTASI;
Bahwa di dalam hubungan bisnis perasuransian i.c. Pengalihan Resiko dari Perusahaan Asuransi (Terbanding) kepada Reasuradur (Pembanding) dikenal ada 2(dua) jenis/system, yaitu jenis/system Treaty dan Facultative;
Bahwa Pengadilan Negeri dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 28 paragraf akhir s/d halaman 29 paragraf;
Bahwa Pengadilan Negeri dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 30 paragraf kelima mempertimbangkan sbb:
“Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan Penggugat yang telah diberitahukan kepada Tergugat I bahwa jumlah kewajiban Penggugat selaku Reasuradur adalah sebesar Rp. 526.071.755,25,-(lima ratus dua puluh enam juta tujuh puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah koma dua puluh lima sen)”;
Selanjutnya pada amar Putusannya angka 3, Pengadilan negeri menghukum Tergugat I untuk membayar kewajiban Reasuransi kepada Penggugat sebesar Rp. 526.071.755,25,-(lima ratus dua puluh enam juta tujuh puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah koma dua puluh lima sen);
Bahwa pertimbangan hukum a quo SALAH
Bahwa Pengadilan Negeri dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 30 paragraf keenam s/d halaman 31 paragraf kesatu mempertimbangkan sbb:
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-7A/T I-2A dan Bukti P-7C/T I-4, Tergugat I menolak pengajuan Klaim Facultatif dari Penggugat atas nama tertanggung PT.LIMA GARDA SAKTI, bukanlah masalah jumlah kewajiban Reasuradur sebagai share in facultative sebesar Rp. 526.071.755,25,-(lima ratus dua puluh enam juta tujuh puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah koma dua puluh lima sen) akan tetapi penolakan tersebut dikarenakan Tergugat I merasa belum pernah menerima penyampaian kejadian/Loss (Preliminary Loss Advice/PLA), dan pemberitahuan telah melampaui batas 30 (tiga puluh) hari, dengan demikian jumlah kewajiban Reasuradur yang harus dibayar kepada Penggugat atas kejadian yang dialami tertanggung sebagaimana share yang ditagih Penggugat sebesar Rp. 526.071.755,25,-(lima ratus dua puluh enam juta tujuh puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah koma dua puluh lima sen) haruslah dianggap benar;
Bahwa pertimbangan hukum a quo SALAH;
MAKA, berdasarkan uraian/alasan-alasan tersebut diatas, Pembanding/Tergugat I mohon agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkenan memutuskan sbb:
MENGADILI:
Menerima Permohonan banding dari Pembanding/Tergugat I;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 233/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 05 Maret 2014 yang dimintakan banding;
MENGADILI SENDIRI:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
Atau, mohon Putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan memperhatikan memori banding dari Pembanding semula Tergugat I, Majelis Hakim melihat bahwa alasan-alasan yang dikemukakan Pembanding dalam memori bandingnya hanya merupakan pengulangan dari yang telah dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karena itu memori banding tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 233/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 05 Maret 2014, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat I, dan surat Kontra Memori Banding yang telah diajukan oleh Terbanding semula Penggugat, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat Pertama sudah tepat dan benar
serta tidak bertentangan dengan hukum, maka oleh Majelis Hakim tingkat banding dapat disetujui dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 233/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 05 Maret 2014, yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat I, berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan;
Mengingat, Undang-undang Nomor: 20 Tahun 1947 Jo Undang-
undang Nomor: 48 Tahun 2009, dan Peraturan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I, tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 233/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 05 Maret 2014, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat I, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Pemusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, pada hari: Rabuis, tanggal 26 November 2014 oleh kami KORNEL P. SIANTURI,SH,MH selaku Ketua Majelis Hakim, SYAFRULLAH SUMAR,SH,MH dan
ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.MH, masing – masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor :621/PEN/PDT/2014/PT.DKI tanggal 30 September 2014 yang ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari Senin, tanggal 1 Desember 2014 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, di dampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut dan Dra.Hj. Emmy Aneka, SH.MH., PaniteraPengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
SYAFRULLAH SUMAR, SH,MH KORNEL P. SIANTURI, SH,MH
ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.MH,
Panitera Pengganti
Dra. Hj. EMMY ANEKA, SH.MH,-
Perincian Biaya Perkara:
Biaya Materai : Rp. 6.000,-
Biaya Redaksi: Rp. 5.000,-
Pemberkasan : Rp.139.000,-
J u m l a h: Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)