171/Pid.Sus/2014/PN.DUM
Putusan PN DUMAI Nomor 171/Pid.Sus/2014/PN.DUM
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I. ISWANDI ALIAS IIS BIN PONODI; II. SULAIMAN ALIAS LEMAN BIN UNTUNG
1. Menyatakan bahwa Terdakwa I. ISWANDI ALIAS IIS BIN PONODI dan Terdakwa II. SULAIMAN ALIAS LEMAN BIN UNTUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dikawasan hutan secara tidak sah”; 2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa untuk kurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) lembar kertas bertulis huruf L. Rp. 300,000,- (tiga ratus ribu) yg merupakan pinjaman Sulaiman dari Ponijan untuk pembeli kayu hasil olahan dari kawasan hutan ï€ 1 (satu) lembar kertas bertulis huruf i. Rp.200,000,- (dua ratus ribu) yg merupakan pinjaman Iswandi dari Ponijan untuk pembeli kayu hasil olahan dari kawasan hutan Dipergunakan barang bukti a quo dalam perkara lain atas nama Amin Als Mimin Alias Botak Bin Kliwon; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 171/Pid.Sus/2014/PN.DUM
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
N a m a : ISWANDI Als. LIS Bin. PONIDI
Lahir di : Pematang Kuing.
Umur / tanggal lahir : 36 Tahun / 02 April 1978.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Alamat : Jalan M. Soleh Rt. 08 Kel. Besilam Baru Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh.
Pendidikan : SMP
N a m a : SULAIMAN Als. LEMAN Bin. UNTUNG
Lahir di : Kejuruan Muda.
Umur / tanggal lahir : 36 Tahun / 1978.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Alamat : Jalan Kapling Gg. Gaharu Rt. 08 Kel. Besilam Baru Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh.
Pendidikan : STM
Para terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN oleh :
Penyidik sejak tanggal 19 Maret 2014 s/d tanggal 07 April 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 April 2014 s/d tanggal 17 Mei 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 April 2014 s/d tanggal 04 Mei 2014;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 April 2014 s/d tanggal 27 Mei 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 28 Mei 2014 s/d tanggal 26 Juli 2014;
Menimbang, bahwa Majelis telah memberikan kesempatan kepada para Terdakwa untuk di damping Penasehat Hukum, namun para Terdakwa menyatakan tetap akan menghadap dipersidangan tanpa didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan para terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut para Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Iswandi Als Iis Bin Ponidi dan terdakwa Sulaiman Als Leman Bin Untung telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-undang No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iswandi Als Iis Bin Ponidi dan terdakwa Sulaiman Als Leman Bin Untung masing-masing selama 3 (tiga) Tahun penjara potong masa tahanan dan denda masing-masing Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kertas bertulis huruf L. 300,00,- yg merupakan pinjaman Sulaiman dari Ponijan untuk pembeli kayu hasil olahan dari kawasan hutan
1 (satu) lembar kertas bertulis huruf L. 300,00,- yg merupakan pinjaman Iswandi dari Ponijan untuk pembeli kayu hasil olahan dari kawasan hutan
(Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Amin)
Menghukum terdakwa Iswandi Als Iis Bin Ponidi dan terdakwa Sulaiman Als Leman Bin Untung membayar ongkos perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah memperhatikan pembelaan yang disampaikan secara lisan oleh para terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan para terdakwa menyesal atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Telah mendengar pernyataan penuntut umum yang tetap pada tuntutan semula dan para terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum, dengan dakwaan alternative yaitu :
PERTAMA
Bahwa mereka terdakwa 1. Iswandi Als lis Bin Ponidi, terdakwa 2. Sulaiman Als Leman Bin Untung, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa 2. Sulaiman Als Leman Bin Untung, pada hari Selasa tanggal18 Maret 2014(sekira puku112.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2014, belltempat di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, U dengan sengaja melakukan penebangan phon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan Izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c ", yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Awalnya Polres Dumai melakukan pencarian terhadap pelaku pembakaran lahan dan Pembalakan Liar Kawasan Hutan Basilam baru, sekitar jam.12.00 Wib saat melintasi Hutan yang sering disebut masyarakat Hutan Manurung ada melihat bekas tunggul penebangan pohon dan mendengar suara mesin sing saw didalam hutan, lalu saksi Wan Bobby Dharmawan (Anggota Polres Dumai) langsung menuju suara mesin tersebut dan mendapati terdakwa 2. Sulaiman sedang memegang 1 (satu) unit mesin sing saw yang dalam keadaan hidup sambu mengarahkan ke pohon yang telah ditebang bersama terdakwa 1. Iswandi.
Selanjutnya saksi Wan Bobby Dharmawan bersama tim dari Polres Dumai menemukan kayu olahan dari berbagai jenis yaitu kayu Balam, Punak, meranti dan pisang – pisang sekitar 15.3351 M3, kayu bulat belum diolah sebanyak sekitar 576 ms. 2 unit mesin sing saw merk Star warna orange mili~ terdakwa 2.Sulaiman dan terdakwa 1. Iswandi. Dan 1 (satu) unit mesin sing saw merk Steel warna orange milik saksi Ahmadi.
Bahwa terdakwa 1. Iswandi dan terdakwa 2. Sulaiman melakukan penebangan pohon dalam suatu Kawasan hutan dengan maksud memanfaatkan hasll hutan kayo yang beasar dari hasll pembalakan liar, dan mereka para terdakwa menjual kayu kepada saksi Ponijan Bin (aim) Martanom (berkas perkara terpisah) sebesar sekitar Rp.900.000,(SembHan ratus ribu rupiah) per tonasenya.
Bahwa perbuatan terdakwa 1.lswandi dan terdakwa 2. melakukan penebangan pohon dalam Kawasan Hutan Berdasarkan Hasil Survey Lapangan Serta Ploting pada Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang.tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Perbuatan mereka terdakwa diatur dandiancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c UU No.18 tahun 2013
ATAU
KEDUA
Bahwa mereka terdakwa 1. Iswandi Als lis Bin Ponidi, terdakwa 2. Sulaiman Ais Leman Bin Untung, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa 2. Sulaiman Ais Leman Bin Untung, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 201cr'sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2014, bertempat di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa, mengadUi dan memutus perkara ini, .. dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b ", yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Awalnya Polres Dumai melakukan pencarian terhadap pelaku pembakaran lahan dan Pembalakan Liar Kawasan Hutan Basilam baru, sekitar jam.12.00 Wib saat melintasi Hutan yang sering disebut masyarakat Hutan Manurung ada melihat bekas tunggul penebangan pohon dan mendengar suara mesin sing saw didalam hutan, lalu saksi Wan Bobby Dharmawan (Anggota Polres Dumai) langsung menuju suara mesin tersebut dan mendapati terdakwa 2. Sulaiman sedang memegang 1 (satu) unit mesin sing saw yang dalam keadaan hidup sambil menqarahkan ke pohon yang telah ditebang bersama terdakwa 1. Iswandi.
Selanjutnya saksi Wan Bobby Dharmawan bersama Tim dari PoIres Dumai menemukan kayu olahan dari berbagai jenis yaitu Kayu Salam, Punak, meranti dan Pisang-pisang sekitar 15,3351 M3, kayu bulat belum diolah sebanyak sekitar 576 ms, 2 unit mesin sing saw merk Star warna orange milik terdakwa 2.Sulaiman dan terdakwa 1. Iswandi. Dan 1 (satu) unit mesin sing saw merk Steel warna orange milik saksi Ahmadi.
Bahwa terdakwa 1. Iswandi dan terdakwa 2. Sulaiman melakukan penebangan pohon dalam suatu Kawasan hutan dengan maksud memanfaatkan hasil hutan kayu yang beasar dari hasil pembalakan liar, dan mereka para terdakwa menjual kayu kepada saksi Ponijan Sin (aim) Martanom (berkas perkara terpisah) sebesar sekitar Rp.900.000,(Sembilan ratus ribu rupiah) per tonasenya.
Bahwa perbuatan terdakwa 1.Iswandi dan terdakwa 2. melakukan penebangan pohon dalam Kawasan Hutan Berdasarkan Hasil Survey Lapangan Serta Ploting pada Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang.tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang.
PerbuatanmerekaterdakwadiaturdandiancampidanasebagaimanadimaksuddalamPasal98Ayat (1)Undang-undang No.18 tahun 2013tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut para terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak akan mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Amin Alias Mimin Alias Botak Bin Kliwon :
Bahwa saksi menerangkan mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa saksi Amin Als Mimin Als Botak Bin Kliwon pada hari Senin tanggal 10 Maret 2013 sekira pukul 08.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2014, bertempat di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “ dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah “, yang dilakukan oleh saksi bersama-sama terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Awalnya saksi sedang berada di rumah, saudara Anto (DPO) menghubungi saksi lewat telpon, mengatakan jika ditempat penebangannya sudah ada kayu olahan dan meminta saksi untuk mengangkut ke Peret Bekoan. Lalu saksi berangkat ke Lokasi Penebangan di kawasan hutan yang sering masyarakat kawasan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, dan setelah sampai lokasi penebangan saudara Anto ada, sedang melakukan penebangan serta pengolahan kayu menjadi Papan maupun broti, dan saksi juga melihat terdakwa Ahmadi Als Madi Bin Hudori sedang melakukan pengolahan kayu, saat itu terdakwa Ahmadi meminta saksi untuk sekalian mengangkut kayu yang telah diolahnya.
Bahwa saksi mengangkut kayu olahan yang ditebang oleh terdakwa Ahmadi Als Madi Bin Hudori dan saudara Anto, saksi mendapatkan upah uang sebesar sekitar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) ton atau 75 (tujuh puluh lima) keeping kayu olahan.
Bahwa saksi sudah mendapat upah sekitar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk mengangkut kayu olah tersebut, dimana saksi mendapat uang sebesar sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saudara Anto dan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari terdakwa Ahmadi Als Madi Bin Hudori. Dan saksi mengangkut kayu olahan hasil tebangan terdakwa Ahmadi Als Madi Bin Hudori sudah sekitar 4 (empat) bulan lamanya, sedangkan kayu olahan saudara Anto sudah sekitar 1 (satu) tahun lamanya.
Bahwa saat di lokasi penebangan saksi juga melihat saksi Sulaiman dan saksi Iswadi melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan.
Bahwa perbuatan saksi mengangku kayu dari hasil tebangan dalam Kawasan Hutan Berdasarkan Hasil Survey Lapangan Serta Ploting pada Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang.tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Saksi Ahmadi Als Madi Bin Hudori:
Bahwa saksi menerangkan mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa saksi Ahmadi Als Madi Bin Hudori pada hari Senin tanggal 10 Maret 2013 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2014, bertempat di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “ dengan sengaja penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah “,yang dilakukan oleh saksi dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Awalnya saksi menebang kayu di Hutan areal Manurung mulai dari hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sampai dengan hari rabu Tanggal 12 maret 2014 mulai dari Jam.09.30 Wib sampai dengan Jam.17.00 Wib.
Bahwa saksi menebang Pohon di Kawasan Hutan hanya sendiri, dan pohon yang ditebang berjenis Kayu serapat, kayu meranti, kayu balam dan kayu pisang-pisang adapun alat yang digunakan untuk menebang adalah gergaji senso.
Bahwa saksi sebelum menebang Pohon, saksi membersihkan lokasi terlebih dahulu kemudian langsung menebang Pohon tersebut dan kemudian langsung mengelolanya dengan cara memotong dengan ukuran 5 (lima) m, lalu kayu belah-belah menjadi kayu olahan dengan jenis broti dengan ukuran 2x3x5,2x2x5 dan untuk kayu papan dengan ukuran 3/4x8.
Bahwa saksi untuk mengangkut kayu hasil tebangan menyuruh terdakwa Amin Als Mimin Als Botak Bin Kliwon dengan memberikan upah sebesar sekitar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) ton atau 75 (tujuh puluh lima) keping kayu olahan.
Bahwa saksi menjual kayu hasil tebangan kepada masyarakat yang membutuhkan atau yang memesan
Bahwa saat di lokasi penebangan saksi juga melihat saksi Sulaiman als Leman Bin Untung dan Saksi Iswandi Als Iis Bin Ponidi melakukan penebangan di Kawasan Hutan.
Bahwa perbuatan saksi bersama-sama terdakwa melakukan penebangan pohon dalam Kawasan Hutan Berdasarkan Hasil Survey Lapangan Serta Ploting pada Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Saksi Ponijan :
Bahwa saksi menerangkan mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa saksi Ponijan Bin Alm Martanom sekira bulan Maret 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2014, bertempat di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “ dengan sengaja membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secra tidak sah, yang dilakukan oleh saksi dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Awalnya saksi membeli kayu yang diolah oleh saksi Iswandi Als IIs Bin Ponidi dan saksi Sulaiman Als Leman Bin Untung adalah karena saksi Iswadi Als Iis merupakan yang keponakan saksi mengeluh tidak ada uang dan saksi Iswandi mau mengolah kayu untuk mendapatkan uang sehingga meminta kepada saksi Ponijan uang untuk modal mengelola kayu dan apabila kayunya sudah diolah maka meminta agar saksi Ponijan membeli kayu tersebut.
Bahwa saksi Iswadi als Iis dan saksi Sulaiman Als Leman Bin Untung mau berangkat mengolah kayu, apabila ada kebutuhan uang sebelum berangkat mereka meminta uang kepada saksi Ponijan, karena saksi Ponijan akan membeli kayu hasil olahannya, hasil dari menebang di kawasan hutan.
Bahwa saksi Ponijan membeli kayu tergantung dari jenis kayunya yaitu berkisar antara Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).Dan jenis kayu yang di beli saksi adalah jenis kayu Pisang-pisang dan kayu Balam.
Bahwa penjualan kayu yang dilakukan saksi Ponijan yaitu masyarakat yang mau membeli kayu datang, mereka menanyakan terlebih dahulu apakah ukuran dan bahan kayu yang mereka inginkan ada atau tidaknya kepada saksi Ponijan.Dan saksi Ponijan memperoleh ke untungan dari hasil penjualan sekitar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap tonnya.
Bahwa perbuatan saksi Ponijan membeli kayu hasil penebangan pohon dalam Kawasan Hutan Berdasarkan Hasil Survey Lapangan Serta Ploting pada Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang
Saksi Wan Bobby :
Bahwa saksi menerangkan mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa mereka saksi Iswandi Als Iis Bin Ponidi dan saksi Sulaiman Als Leman Bin Untung, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Sulaiman Als Leman Bin Untung, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2013 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2014, bertempat di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “ dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah “, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Awalnya Polres Dumai melakukan pencarian terhadap pelaku pembakaran lahan dan Pembalakan Liar Kawasan Hutan Basilam baru, sekitar jam.12.00 Wib saat melintasi Hutan yang sering disebut masyarakat Hutan Manurung ada melihat bekas tunggul penebangan pohon dan mendengar suara mesin sing saw didalam hutan, lalu saksi Wan Bobby Dharmawan (Anggota Polres Dumai) langsung menuju suara mesin tersebut dan mendapati saksi Sulaiman sedang memegang 1 (satu) unit mesin sing saw yang dalam keadaan hidup sambil mengarahkan ke pohon yang telah ditebang bersama saksi Iswandi.
Bahwa selanjutnya saksi Wan Bobby Dharmawan bersama Tim dari Polres Dumai menemukan kayu olahan dari berbagai jenis yaitu Kayu Balam, Punak, meranti dan Pisang-pisang sekitar 15,3351 M3, kayu bulat belum diolah sebanyak sekitar 576 m3, 2 unit mesin sing saw merk Star warna orange milik saksi Sulaiman dan saksi Iswandi dan 1 (satu) unit mesin sing saw merk Steel warna orange milik saksi Ahmadi.
Saksi Maradu Hotma Tampubolon :
Benar saksi menerangkan mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa mereka saksi Iswandi Als Iis Bin Ponidi dan saksi Sulaiman Als Leman Bin Untung, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Sulaiman Als Leman Bin Untung, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2013 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2014, bertempat di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “ dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah “, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Awalnya Polres Dumai melakukan pencarian terhadap pelaku pembakaran lahan dan Pembalakan Liar Kawasan Hutan Basilam baru, sekitar jam.12.00 Wib saat melintasi Hutan yang sering disebut masyarakat Hutan Manurung ada melihat bekas tunggul penebangan pohon dan mendengar suara mesin sing saw didalam hutan, lalu saksi Wan Bobby Dharmawan (Anggota Polres Dumai) langsung menuju suara mesin tersebut dan mendapati saksi Sulaiman sedang memegang 1 (satu) unit mesin sing saw yang dalam keadaan hidup sambil mengarahkan ke pohon yang telah ditebang bersama saksi Iswandi.
Bahwa elanjutnya saksi Wan Bobby Dharmawan bersama Tim dari Polres Dumai menemukan kayu olahan dari berbagai jenis yaitu Kayu Balam, Punak, meranti dan Pisang-pisang sekitar 15,3351 M3, kayu bulat belum diolah sebanyak sekitar 576 m3, 2 unit mesin sing saw merk Star warna orange milik saksi Sulaiman dan saksi Iswandi dan 1 (satu) unit mesin sing saw merk Steel warna orange milik saksi Ahmadi.
Keterangan Ahli Ir. Purnomo Kasmijan,(keterangan saksi ahli dibacakan dipersidangan):
Bahwa ahli menerangkan sesuai dengan Permenhut RI Nomor P.55/MENHUT-II/2006 tanggal 29 agustus tentang Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan Negara;
Bahwa ahli menerangkan izin yang harus dimiliki untuk setiap orang perorangan melakukan penebangan berupa IPK dan IS;
Bahwa yang dimaksud dengan IUPHHK –HA pada Hutan Alam adalah izin untuk pemanfaatan kayu alam pada hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan dan pemasaran hasil hutan kayu;
Bahwa yang dimaksud dengan IPK adalah izin untuk pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dikonversi, penggunaan kawasan dengan status pinjam pakai, tukar menukar dan dari areal penggunaan lain (APL) atau kawasan budi daya non kehutanan;
Bahwa ahli menerangkan izin yang harus dimiliki untuk setiap orang perorangan melakukan penebangan berupa : IPK dan ISL IPK adalah izin untuk pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu dari kwasan hutan produksi yang dikonversi, penggunaan kawasan dengan status pinjam pakai, tukar menukar dan dari areal penggunaan lain, APL atau kawasan budi daya non kehutanan;
Bahwa yang dimaksud dengan ISL adalah izin pemanfaatan hutan yang diberikan dalam rangka izin pemanfaatan kayu;
Bahwa setiap orang yang melakukan penebangan di dalam kwasan hutan secara tidak sah sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf c adalah setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 huruf c UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan;
Bahwa perbuatan setiap orang yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 huruf c adalah setiap orang yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 5 (lima) Tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa ahli menerangkan surat keterangan sahnya hasil huta yang harus dimiliki setiap orang guna mengangkut, mengausai atau memiliki hasil hutan sesuai dengan Peraturan Menterai Kehutanan Nomor P.55 / Menhut-II/2006 Jo. Pasal P.63/Menhut-II/ 2006 Jo. P.8/ Menhut-II/ 2009 Pasal 13 (1) dokumen yang termasuk surat sahnya hasil hutan yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan terdiri dari :
SKSKB (Surat keterangan Sah Hasil kayu Bulat);
FA-KB (Faktur Angkutan Kayu Bulat);
FA-HHBK (Faktur Angkutan Hasil Kayu Bulat);
FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan)
SAL (Surat Angkutan Lelang);
Menimbang, bahwa tas keterangan saksi-saksi tersebut, para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) lembar kertas bertulis huruf L. Rp. 300,000,- (tiga ratus ribu) yg merupakan pinjaman Sulaiman dari Ponijan untuk pembeli kayu hasil olahan dari kawasan hutan
1 (satu) lembar kertas bertulis huruf i. Rp.200,000,- (dua ratus ribu) yg merupakan pinjaman Iswandi dari Ponijan untuk pembeli kayu hasil olahan dari kawasan hutan
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan dipersidangan telah ditunjukkan kepada saksi-saksi dan para terdakwa, masing-masing membenarkan barang bukti tersebut dan diakui sebagai barang bukti dalam perkara ini maka barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan para terdakwa sebagai berikut :
Terdakwa I Iswandi alias Iis Bin Ponidi :
Bahwa terdakwa Iswandi Als Iis Bin Ponidi dan terdakwa Sulaiman Als Leman Bin Untung pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2013 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2014, bertempat di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, melakukan melakukan penebangan pohon di kawasan hutan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut, Awalnya Polres Dumai melakukan pencarian terhadap pelaku pembakaran lahan dan Pembalakan Liar Kawasan Hutan Basilam baru, sekitar jam.12.00 Wib saat melintasi Hutan yang sering disebut masyarakat Hutan Manurung ada melihat bekas tunggul penebangan pohon dan mendengar suara mesin sing saw didalam hutan, lalu saksi Wan Bobby Dharmawan (Anggota Polres Dumai) langsung menuju suara mesin tersebut dan mendapati terdakwa Sulaiman sedang memegang 1 (satu) unit mesin sing saw yang dalam keadaan hidup sambil mengarahkan ke pohon yang telah ditebang bersama terdakwa Iswandi.
Selanjutnya saksi Wan Bobby Dharmawan bersama Tim dari Polres Dumai menemukan kayu olahan dari berbagai jenis yaitu Kayu Balam, Punak, meranti dan Pisang-pisang sekitar 15,3351 M3, kayu bulat belum diolah sebanyak sekitar 576 m3, 2 unit mesin sing saw merk Star warna orange milik terdakwa Sulaiman dan terdakwa Iswandi dan 1 (satu) unit mesin sing saw merk Steel warna orange milik saksi Ahmadi.
Bahwa terdakwa Iswandi dan terdakwa Sulaiman melakukan penebangan pohon dalam suatu Kawasan hutan dengan maksud memanfaatkan hasil hutan kayu yang besar dari hasil pembalakan liar, dan mereka menjual kayu kepada saksi Ponijan Bin (alm) Martanom (berkas perkara terpisah) sebesar sekitar Rp.900.000,(Sembilan ratus ribu rupiah) per tonasenya.
Bahwa perbuatan terdakwa Iswandi dan terdakwa Sulaiman melakukan penebangan pohon dalam Kawasan Hutan Berdasarkan Hasil Survey Lapangan Serta Ploting pada Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Terdakwa I Iswandi alias Iis Bin Ponidi :
Bahwa terdakwa Iswandi Als Iis Bin Ponidi dan terdakwa Sulaiman Als Leman Bin Untung pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2013 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2014, bertempat di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, melakukan melakukan penebangan pohon di kawasan hutan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut, Awalnya Polres Dumai melakukan pencarian terhadap pelaku pembakaran lahan dan Pembalakan Liar Kawasan Hutan Basilam baru, sekitar jam.12.00 Wib saat melintasi Hutan yang sering disebut masyarakat Hutan Manurung ada melihat bekas tunggul penebangan pohon dan mendengar suara mesin sing saw didalam hutan, lalu saksi Wan Bobby Dharmawan (Anggota Polres Dumai) langsung menuju suara mesin tersebut dan mendapati terdakwa Sulaiman sedang memegang 1 (satu) unit mesin sing saw yang dalam keadaan hidup sambil mengarahkan ke pohon yang telah ditebang bersama terdakwa Iswandi.
Selanjutnya saksi Wan Bobby Dharmawan bersama Tim dari Polres Dumai menemukan kayu olahan dari berbagai jenis yaitu Kayu Balam, Punak, meranti dan Pisang-pisang sekitar 15,3351 M3, kayu bulat belum diolah sebanyak sekitar 576 m3, 2 unit mesin sing saw merk Star warna orange milik terdakwa Sulaiman dan terdakwa Iswandi dan 1 (satu) unit mesin sing saw merk Steel warna orange milik saksi Ahmadi.
Bahwa terdakwa Iswandi dan terdakwa Sulaiman melakukan penebangan pohon dalam suatu Kawasan hutan dengan maksud memanfaatkan hasil hutan kayu yang besar dari hasil pembalakan liar, dan mereka menjual kayu kepada saksi Ponijan Bin (alm) Martanom (berkas perkara terpisah) sebesar sekitar Rp.900.000,(Sembilan ratus ribu rupiah) per tonasenya.
Bahwa perbuatan terdakwa Iswandi dan terdakwa Sulaiman melakukan penebangan pohon dalam Kawasan Hutan Berdasarkan Hasil Survey Lapangan Serta Ploting pada Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, telah memperoleh fakta-fakta di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa Iswandi Als Iis Bin Ponidi dan terdakwa Sulaiman Als Leman Bin Untung pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2013 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2014, bertempat di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, melakukan melakukan penebangan pohon di kawasan hutan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut, Awalnya Polres Dumai melakukan pencarian terhadap pelaku pembakaran lahan dan Pembalakan Liar Kawasan Hutan Basilam baru, sekitar jam.12.00 Wib saat melintasi Hutan yang sering disebut masyarakat Hutan Manurung ada melihat bekas tunggul penebangan pohon dan mendengar suara mesin sing saw didalam hutan, lalu saksi Wan Bobby Dharmawan (Anggota Polres Dumai) langsung menuju suara mesin tersebut dan mendapati terdakwa Sulaiman sedang memegang 1 (satu) unit mesin sing saw yang dalam keadaan hidup sambil mengarahkan ke pohon yang telah ditebang bersama terdakwa Iswandi.
Bahwa benar selanjutnya saksi Wan Bobby Dharmawan bersama Tim dari Polres Dumai menemukan kayu olahan dari berbagai jenis yaitu Kayu Balam, Punak, meranti dan Pisang-pisang sekitar 15,3351 M3, kayu bulat belum diolah sebanyak sekitar 576 m3, 2 unit mesin sing saw merk Star warna orange milik terdakwa Sulaiman dan terdakwa Iswandi dan 1 (satu) unit mesin sing saw merk Steel warna orange milik saksi Ahmadi.
Bahwa benar terdakwa Iswandi dan terdakwa Sulaiman melakukan penebangan pohon dalam suatu Kawasan hutan dengan maksud memanfaatkan hasil hutan kayu yang besar dari hasil pembalakan liar, dan mereka menjual kayu kepada saksi Ponijan Bin (alm) Martanom (berkas perkara terpisah) sebesar sekitar Rp.900.000,(Sembilan ratus ribu rupiah) per tonasenya.
Bahwa benar perbuatan terdakwa Iswandi dan terdakwa Sulaiman melakukan penebangan pohon dalam Kawasan Hutan Berdasarkan Hasil Survey Lapangan Serta Ploting pada Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan menilai pembuktian Penuntut Umum atas Surat Dakwaan yang telah diajukannya ;
Menimbang, bahwa para terdakwa dalam perkara ini telah didakwakan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan alternatif, yaitu PERTAMA Pasal 82 ayat (1) huruf c UURI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ATAU KEDUA Pasal 98 ayat (1) UURI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
Menimbang oleh karena dakwaan a quo bersifat pilihan maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan penuntut umum yang paling sesuai dengan fakta yang terungkap di dalam persidangan yaitu dakwaan yang PERTAMA Pasal 82 ayat (1) huruf c UURI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “setiap orang” ;
Menimbang, bahwa tentang unsur “Setiap orang” adalah orang perorangan maupun badan hukum yang diajukan Penuntut Umum dimuka persidangan karena diduga melakukan suatu tindak pidana dan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan yang di ajukan oleh Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa arti kata “Setiap orang” dimaksudkan dalam perkara ini adalah Terdakwa I ISWANDI ALS IIS BIN PONIDI dan Terdakwa II SULAIMAN ALS LEMAN BIN UNTUNG sebagaimana identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan telah dibenarkan oleh para terdakwa dan atas pertanyaan Majelis, para terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Unsur “Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah” :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti di persidangan terungkap fakta hukum bahwa :
Bahwa benar terdakwa Iswandi Als Iis Bin Ponidi dan terdakwa Sulaiman Als Leman Bin Untung pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2013 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2014, bertempat di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, melakukan melakukan penebangan pohon di kawasan hutan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut, Awalnya Polres Dumai melakukan pencarian terhadap pelaku pembakaran lahan dan Pembalakan Liar Kawasan Hutan Basilam baru, sekitar jam.12.00 Wib saat melintasi Hutan yang sering disebut masyarakat Hutan Manurung ada melihat bekas tunggul penebangan pohon dan mendengar suara mesin sing saw didalam hutan, lalu saksi Wan Bobby Dharmawan (Anggota Polres Dumai) langsung menuju suara mesin tersebut dan mendapati terdakwa Sulaiman sedang memegang 1 (satu) unit mesin sing saw yang dalam keadaan hidup sambil mengarahkan ke pohon yang telah ditebang bersama terdakwa Iswandi.
Bahwa benar selanjutnya saksi Wan Bobby Dharmawan bersama Tim dari Polres Dumai menemukan kayu olahan dari berbagai jenis yaitu Kayu Balam, Punak, meranti dan Pisang-pisang sekitar 15,3351 M3, kayu bulat belum diolah sebanyak sekitar 576 m3, 2 unit mesin sing saw merk Star warna orange milik terdakwa Sulaiman dan terdakwa Iswandi dan 1 (satu) unit mesin sing saw merk Steel warna orange milik saksi Ahmadi.
Bahwa benar terdakwa Iswandi dan terdakwa Sulaiman melakukan penebangan pohon dalam suatu Kawasan hutan dengan maksud memanfaatkan hasil hutan kayu yang besar dari hasil pembalakan liar, dan mereka menjual kayu kepada saksi Ponijan Bin (alm) Martanom (berkas perkara terpisah) sebesar sekitar Rp.900.000,(Sembilan ratus ribu rupiah) per tonasenya.
Bahwa benar perbuatan terdakwa Iswandi dan terdakwa Sulaiman melakukan penebangan pohon dalam Kawasan Hutan Berdasarkan Hasil Survey Lapangan Serta Ploting pada Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur tersebut di atas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan PERTAMA Pasal 82 ayat (1) huruf c UURI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Dakwaan Pertama Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana, disamping perbuatan para terdakwa harus memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, terdakwa juga harus dibuktikan memiliki kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan para terdakwa telah memenuhi baik unsur perbuatan pidana maupun unsur pertanggung jawaban pidana, maka terhadap para terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa penjatuhan putusan ini adalah dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta tetap memperhatikan hak-hak para terdakwa, sehingga Majelis Hakim selama persidangan juga akan mempertimbangkan hal-hal yang terdapat dalam diri para terdakwa baik terhadap akibat dari perbuatan pidananya maupun berkaitan dengan sikap terdakwa selama proses persidangan berlangsung :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa merugikan Negara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perusakan hutan;
Perbuatan para terdakwa dapat merusak kelestarian hutan;
Hal-hal yang meringankan :
Para terdakwa sopan dan berterus terang dalam memberikan keterangan ;
Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya ;
Para terdakwa belum pernah dihukum ;
Para terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subidair 6 (enam) Bulan Penjara, majelis tidak sependapat karena sesuai dengan tujuan pemidanaan bukan saja sebagai pembalasan tetapi juga untuk dapat dilakukan pembinaan (aspek educative) kepada orang yang melakukan tindak pidana dan diharapkan kepada para terdakwa dapat memperbaiki tingkah laku dan perbuatannya menjadi lebih baik ke depan dalam bermasyarakat, dengan maksud agar para Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut dan menimbulkan efek jera;
Menimbang, bahwa terhadap diri para terdakwa telah dilakukan penahanan secara sah berdasarkan Pasal 21 KUHAP, sehingga berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan para terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa karena terhadap para terdakwa dilakukan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) lembar kertas bertulis huruf L. Rp. 300,000,- (tiga ratus ribu) yg merupakan pinjaman Sulaiman dari Ponijan untuk pembeli kayu hasil olahan dari kawasan hutan
1 (satu) lembar kertas bertulis huruf i. Rp.200,000,- (dua ratus ribu) yg merupakan pinjaman Iswandi dari Ponijan untuk pembeli kayu hasil olahan dari kawasan hutan
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap barang bukti tersebut di atas masih dipergunakan dalam pembuktian perkara lain maka diperintahkan kepada Penuntut umum untuk mempergunakan barang bukti a quo dalam perkara lain atas nama Amin Als Mimin Alias Botak Bin Kliwon;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, para terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 82 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 98 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengsrusakan Hutan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa I. ISWANDI ALIAS IIS BIN PONODI dan Terdakwa II. SULAIMAN ALIAS LEMAN BIN UNTUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dikawasan hutan secara tidak sah”;
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa untuk kurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kertas bertulis huruf L. Rp. 300,000,- (tiga ratus ribu) yg merupakan pinjaman Sulaiman dari Ponijan untuk pembeli kayu hasil olahan dari kawasan hutan
1 (satu) lembar kertas bertulis huruf i. Rp.200,000,- (dua ratus ribu) yg merupakan pinjaman Iswandi dari Ponijan untuk pembeli kayu hasil olahan dari kawasan hutan
Dipergunakan barang bukti a quo dalam perkara lain atas nama Amin Als Mimin Alias Botak Bin Kliwon;
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 oleh kami H. DUTA BASKARA S.H.M.H, sebagai Hakim Ketua, EVELYNE NAPITUPULU, S.H.M.H. dan FIRMAN KHADAFI TJINDARBUMI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh,ZAINAL ABIDIN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumaidan dihadiri oleh LIGNAULI SIRAIT S.H. selaku Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Dumai dan dihadapan para terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
EVELYNE NAPITUPULU, S.H. H. DUTA BASKARA, S.H.M.H.
FIRMAN K. TJINDARBUMI, S.H.
PANITERA PENGGANTI
ZAINAL ABIDIN S.H.