141/PID/2015/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 141/PID/2015/PT BTN
RIZKY SATRIO Als. RIO Bin YUNUS;
1.Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; 2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 6 Oktober 2015, Nomor 1355/Pid.Sus/2015/PN.TNG., yang dimohonkan banding tersebut; 3.Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 141/PID/2015/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : RIZKY SATRIO Als. RIO Bin YUNUS;
Tempat Lahir : Tangerang;
Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun/29 September 1993;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung Kronjo Pamong, Rt. 04/01, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mahasiswa;
Terdakwa telah ditahan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 9 Februari 2015 s/d tanggal 28 Februari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Februari 2015 s/d tanggal 9 April 2015;
Perpanjangan Penahanan I oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 10 April 2015 s/d tanggal 9 Mei 2015;
Perpanjangan Penahanan II oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 10 Mei 2015 s/d tanggal 8 Juni 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Juni 2015 s/d tanggal 22 Juni 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 23 Juni 2015 s/d tanggal 22 Juli 2015;
Penetapan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 22 Juli 2015 s/d tanggal 20 Agustus 2015;
Perpanjangan Penahanan I oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 21 Agustus 2015 s/d tanggal 19 Oktober 2015;
Penetapan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 6 Oktober 2015 s/d tanggal 4 November 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 5 November 2015 s/d tanggal 3 Januari 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 141/Pen.Pid/2015/PT.BTN tanggal 5 November 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 3 Juni 2015, No.Reg.Perkara : PDM-234/TGR/06/2015, yang berbunyi sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia terdakwa RIZKY SATRIO Als RIO Bin YUNUS, pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2015 sekitar jam 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015 atau masih dalam tahun 2015, bertempat di dalam Mobil di Kp. Kronjo Pamong Rt. 04/01 Ds. Kronjo Kec. Kronjo, Kab. Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2015 sekitar jam 00.10 WIB, saat saksi Dede sedang melaksanakan Patroli kewilayahan bersama dengan saksi Muklis (keduanya anggota Polsek Kronjo) melintas di samping Puskesmas Kronjo Kp. Kronjo Pamong Rt. 04/01 Ds. Kronjo Kec. Kronjo, Kab. Tangerang, tiba-tiba saksi melihat ada orang yang mencurigakan di dalam 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Grand Max Warna kuning No. Pol B-1354-GUX, No. Rangka MHKKP3BAIJEK083588, No. Mesin ME52264 yang sedang diparkir di Garasi di Kp. Kronjo Pamong Rt. 04/01 Ds. Kronjo Kec. Kronjo, Kab. Tangerang. Oleh karena merasa curiga kemudian saksi Dede bersama dengan saksi Muklis langsung mendekati mobil tersebut dan melihat di dalam mobil tersebut ada 3 (tiga) orang yang sedang duduk di dalam mobil tersebut dengan posisi terdakwa
duduk sendirian, sedangkan saksi Emen dan saksi Dodot duduk berdampingan dan saling berhadapan;
Selanjutnya saksi Dede dan saksi Muklis langsung menangkap dan menggeledah terdakwa serta saksi Emen dan saksi Dodot dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0082 gram dari tangan kanan terdakwa, 1 (satu) potong sedotan warna putih dari tangan kiri terdakwa dan 1 (satu) kantong plastik putih bertuliskan Alfamidi berisikan : 2 (dua) buah korek api, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah linting kertas air mas (kertas timah rokok), 2 (dua) potong sedotan warna putih, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam yang tergeletak dilantai mobil tersebut, setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama saksi Mohmad Emen dan saksi Dodot berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kronjo guna penyidikan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Balai Laboratorium Narkotiba Badan Narkotika Nasional No. 216B/II/2015/Balai Narkoba, tanggal 12 Februari 2015, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disampaikan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto awal seluruhnya 0,0273 gram, setelah diperiksa dengan berat netto akhir seluruhnya 0,0080 gram milik terdakwa RIZKY SATRIO Als RIO Bin YUNUS adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Narkotika;
Atau
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa RIZKY SATRIO Als RIO Bin YUNUS, pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2015 sekitar jam 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015 atau masih dalam tahun 2015, bertempat di dalam Mobil di Kp. Kronjo Pamong Rt. 04/01 Ds. Kronjo Kec. Kronjo, Kab. Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain
yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2015 sekitar jam 00.10 WIB, saat saksi DEDE sedang melaksanakan Patroli kewilayahan bersama dengan saksi Muklis (keduanya anggota Polsek Kronjo) melintas di samping Puskesmas Kronjo Kp. Kronjo Pamong Rt. 04/01 Ds. Kronjo Kec. Kronjo, Kab. Tangerang, tiba-tiba saksi melihat ada orang yang mencurigakan di dalam 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Grand Max Warna kuning No. Pol. B-1354-GUX, No. Rangka MHKKP3BAIJEK083588, No. Mesin ME52264.yang sedang diparkir di Garasi di Kp. Kronjo Pamong Rt. 04/01 Ds. Kronjo Kec. Kronjo, Kab. Tangerang. Oleh karena merasa curiga kemudian saksi Dede bersama dengan saksi Muklis langsung mendekati mobil tersebut dan melihat di dalam mobil tersebut ada 3 (tiga) orang yang sedang duduk di dalam tersebut dengan posisi terdakwa duduk sendirian, sedangkan saksi Emen dan saksi Dodot duduk berdampingan dan saling berhadapan;
Selanjutnya saksi Dede dan saksi Muklis langsung menangkap dan menggeledah terdakwa serta saksi Emen dan saksi Dodot dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0082 gram dari tangan kanan terdakwa, 1 (satu) potong sedotan warna putih dari tangan kiri terdakwa dan 1 (satu) kantong plastik putih betuliskan Alfamidi berisikan : 2 (dua) buah korek api, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah linting kertas air mas ( kertas timah rokok), 2 (dua) potong sedotan warna putih, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam yang tergeletak dilantai mobil tersebut, setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa narkotka jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa. Selanjuntya terdakwa bersama saksi Mohamad Emen dan saksi Dodot berikut barang ubkti dibawa ke Polsek Kronjo guna penyidikan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Balai laboratorium Narkotiba Badan Narkotika Nasional No. 216B/II/2015/Balai Narkoba, tanggal 12 Februari 2015, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disampaikan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto awal seluruhnya
0,0273 gram, setelah diperiksa dengan berat netto akhir seluruhnya 0,0080 gram milik terdakwa RIZKY SATRIO Als RIO Bin YUNUS adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 3 September 2015 No.Reg.Perkara : PDM-234/TGR/06/2015, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RIZKY SATRIO Als RIO Bin YUNUS terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam surat dakwaan Kedua Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu “sebagai Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa RIZKY SATRIO Als RIO Bin YUNUS selama 4 (empat) tahun potong masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) plastik bening Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto 0.0080 gram;
1 (satu) kantong plastik warna putih bertuliskan Alfamidi yang berisikan:
2 (dua) buah Korek Gas;
2 (dua) buah Pipet Kaca;
1 (satu) buah Gunting;
1 (satu) buah Lakban warna hitam;
1 (satu) buah linting kertas Air Mas;
3 (tiga) potong sedotan warna putih;
1 (satu) bungkus Rokok Gudang Garam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) Unit mobil merk Daihatsu Grand Max warna Kuning No.Pol B-1354-GUX, No. Rangka MHKP3BA1JEK083588, No. Mesin ME52264;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu sdr. H. Runay Tiarno Bin H. Budin;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, - (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Pembelaan dari Terdakwa dan fakta-fakta hukum maupun unsur-unsur Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan pada tanggal 6 Oktober 2015 Nomor 1355/Pid.Sus/2015/PN.TNG. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RIZKY SATRIO Als RIO Bin YUNUS yang identitasnya seperti tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi dirinya sendiri;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) plastik bening Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto 0.0080 gram;
1 (satu) kantong plastik warna putih bertuliskan Alfamidi yang berisikan:
2 (dua) buah Korek Gas;
2 (dua) buah Pipet Kaca;
1 (satu) buah Gunting;
1 (satu) buah Lakban warna hitam;
1 (satu) buah linting kertas Air Mas;
3 (tiga) potong sedotan warna putih;
1 (satu) bungkus Rokok Gudang Garam;
1 (satu) Unit mobil merk Daihatsu Grand Max warna Kuning No.Pol B-1354-GUX, No. Rangka MHKP3BA1JEK083588, No. Mesin ME52264;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1355/Pid.Sus/2015/PN.TNG. tanggal 6 Oktober 2015 tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan pernyataan banding dihadapan Panitera/ Sekretaris Pengadilan Negeri Tangerang melalui Akta Pernyataan Banding Nomor 106/Akta.Pid/2015/PN.TNG. Jo. 1355/Pid.Sus/2015/PN.TNG. pada tanggal 9 Oktober 2015 dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan
kepada Terdakwa pada tanggal 19 Oktober 2015 secara patut dan saksama sesuai ketentuan;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1355/Pid.Sus/2015/PN.TNG. tanggal 6 Oktober 2015 tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 28 Oktober 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 30 Oktober 2015, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Terdakwa pada tanggal …………;
Menimbang, bahwa baik kepada Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa oleh Pengadilan Negeri Tangerang telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7
(tujuh) hari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, sesuai Surat Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas perkara masing-masing tertanggal 13 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa pernyataan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka pernyataan banding tersebut secara yuridis formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan pengaruh perbuatan terdakwa tersebut bisa menjadi preseden buruk dalam masyarakat dan tidak memberikan pendidikan hukum yang baik bagi masyarakat dikarenakan bisa menjadi tolak ukur atau acuan bagi orang lain untuk melakukan perbuatan yang sama karena hukuman terdakwa terlalu ringan;
Bahwa Majelis Hakim telah mengabaikan tujuan dari pemidanaan yaitu memberikan penjeraan baik terhadap pelaku maupun masyarakat pada umumnya;
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Banten menerima permohonan banding dan menyatakan bahwa Terdakwa RIZKY SATRIO Als RIO Bin YUNUS melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIZKY SATRIO Als RIO Bin YUNUS dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) plastik bening Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto 0.0080 gram;
1 (satu) kantong plastik warna putih bertuliskan Alfamidi yang berisikan:
2 (dua) buah Korek Gas;
2 (dua) buah Pipet Kaca;
1 (satu) buah Gunting;
1 (satu) buah Lakban warna hitam;
1 (satu) buah linting kertas Air Mas;
3 (tiga) potong sedotan warna putih;
1 (satu) bungkus Rokok Gudang Garam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) Unit mobil merk Daihatsu Grand Max warna Kuning No.Pol B-1354-GUX, No. Rangka MHKP3BA1JEK083588, No. Mesin ME52264;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu sdr. H. Runay Tiarno Bin H. Budin;
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000, - (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 6 Oktober 2015, Nomor 1355/Pid.Sus/2015/PN.TNG., maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah dengan tepat pula dalam merumuskan atau memberikan kwalifikasi mengenai tindak pidana yang telah terbukti tersebut sebagaimana tercantum didalam amar putusannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 6 Oktober 2015, Nomor 1355/Pid.Sus/2015/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan Pasal 242 KUHAP Terdakwa berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan akan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 6 Oktober 2015, Nomor 1355/Pid.Sus/2015/PN.TNG., yang dimohonkan banding tersebut;
3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari R A B U, tanggal 2 DESEMBER 2015, oleh kami SYAUKAT MURSALIN, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, R. YULIANA RAHADHIE, S.H. dan PARLINDUNGAN NAPITUPULU, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 141/Pen.Pid/2015/ PT.Btn tanggal 5 November 2015 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dan WILAN WITARSIH, S.H.,
M.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
| Hakim-Hakim Anggota, TTD, R. YULIANA RAHADHIE, S.H. | Ketua Majelis, TTD, SYAUKAT MURSALIN, S.H., M.H. |
TTD,
PARLINDUNGAN NAPITUPULU, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti TTD, WILAN WITARSIH, S.H., M.H. |