275/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 275/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUSDI alias ANJANG bin HAMDI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa RUSDI alias ANJANG bin HAMDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar daster batik panjang warna merah bermotif mouse; - 1 (satu) lembar lembar daster batik panjang warna biru malam dan cream bermotif bunga warna hijau merk sari redjeki; - 1 (satu) lembar baju kaos warna biru gambar Minnie mouse; - 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru merk shin may; - 1 (satu) lembar celana dalam cream bermotif kotak-kotak; - 1 (satu) lembar celana dalam garis-garis warna merah putih; - 1 (satu) lembar baju kasos berkerah warna orange merk FGS; - 1 (satu) lembar baju kaos warna biru malam list merk CALBINO; - 1 (satu) lembar baju kaos warna biru malam list merah bertuliskan INTIWI KOBELCO QTQ; Dikembalikan kepada Korban Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto. - 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru merk LEA; - 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru merk CALBINKO; - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125D Warna Merah Kombinasi Putih Hitam Tahun 2005 Nosin : HB71E1334785 dan Noka : 24B8B33 Dikembalikan kepada Terdakwa RUSDI alias ANJANG bin HAMDI; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 275/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat Pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
-
Nama lengkap : RUSDI alias ANJANG bin HAMDI; Tempat lahir : Awang Bangkal; Umur/tanggal lahir : 32 Tahun/ Tahun 1984; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Awang Bangkal Barat Rt.03 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 21 Mei 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh;
Penyidik, sejak tanggal 22 Mei 2016 sampai dengan tanggal 10 Juni 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Juni 2016 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juli 2016 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 28 Juli 2016 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 27 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama RAHMI FAUZI, SH dan M. NOOR, SH Advokat/Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) INTAN Martapura beralamat Jalan Indrasari Komplek Kebun Serai Blok E No. 29 Rt.06 Rw.07 Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar berdasarkan Penetapan No 275/Pid.Sus/2016/PN Mtp,tanggal 8 Agustus 2016;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 275/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 28 Juli 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut diatas;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara terdakwa tersebut diatas;
Telah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor 275/Pen.Pid/2016/PN Mtp tanggal 28 Juli 2016 tentang Penetapan Hari Sidang dalam perkara ini;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dipersidangan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta telah pula memperhatikan barang bukti;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 22 September 2016 dipersidangan yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa RUSDI Als ANJANG Bin HAMDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan” sebagaimana diatur dalam melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan Denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan dikurangi selama menjalani penahanan sementara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar daster batik panjang warna merah bermotif mouse;
1 (satu) lembar lembar daster batik panjang warna biru malam dan cream bermotif bunga warna hijau merk sari redjeki;
1 (satu) lembar baju kaos warna biru gambar Minnie mouse;
1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru merk shin may;
1 (satu) lembar celana dalam cream bermotif kotak-kotak;
1 (satu) lembar celana dalam garis-garis warna merah putih;
1 (satu) lembar baju kasos berkerah warna orange merk FGS;
1 (satu) lembar baju kaos warna biru malam list merk CALBINO;
1 (satu) lembar baju kaos warna biru malam list merah bertuliskan INTIWI KOBELCO QTQ;
Dikembalikan kepada Korban Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto.
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru merk LEA;
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru merk CALBINKO;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125D Warna Merah Kombinasi Putih Hitam Tahun 2005 Nosin : HB71E1334785 dan Noka : 24B8B33
Dikembalikan kepada Terdakwa RUSDI Als ANJANG Bin HAMDI;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pledooi/pembelaan yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa sependapat dengan Penuntut Umum bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan” sebagaimana diatur dalam melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak namun tidak sependapat dengan lamanya tuntutan hukuman yang dimohonkan oleh Penuntut Umum kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu dengan tuntutan hukuman selama 9 (sembilan) Tahun dan Denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan, oleh karena itu Penasihat Hukum Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa itu untuk memberikan hukuman yang lebih ringan dan seadil-adilnya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya, mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya, selanjutnya atas tanggapan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum atas pembelaan lisan terdakwa tersebut menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan Surat Dakwaan Reg. Perkara No.PDM-189/Marta/Euh.2/07/2016, tanggal 25 Juli 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN;
PERTAMA :
Bahwa terdakwa RUSDI Als ANJANG Bin HAMDI pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2016 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Desa Bincau Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar tepatnya dirumah Saksi Musjianti Als YANTI Binti Musa atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2016 sekitar jam 15.00 Wita bercerita Terhadap Terdakwa sering dimarahin kedua orang tuanya berparacaran dengan Terdakwa kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto ingin pergi meninggalkan rumah tersebut kemudian mendengar perkataan tersebut Terdakwa mengajak saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto untuk pergi ketempat saksi Musjianti Als Yanti Binti Musa yang berada di Desa Bincau Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar selanjutnya Terdakwa tanpa seijin dari saksi Joharmiati Binti Ngadiman dan saksi Jam’ani Bin Guprani selaku orang tuanya langsung menjemput saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dibelakang rumah pondok di Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X125D warna merah kombinasi putih hitam kemudian dengan mengendarai sepeda motor tersebut berangkat menuju tempat tersebut kemudian selama berada dirumah saksi Musjianti Als Yanti Binti Musa tersebut saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto mendapatkan makan dan tempat peristirahatan dari saksi Musjianti Als Yanti Binti Musa kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekitar jam 19.00 Wita Terdakwa mengantarkan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto kerumahnya namun sebelumnya Terdakwa melakukan persetubuhan layaknya suami isteri terhadap saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto disebuah gubuk kosong ditengah sawah daerah sungai ulin Banjarbaru, selanjutnya saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto diantarkan kerumahnya di Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar;
Terdakwa pernah melakukan persetubuhan dengan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto untuk yang pertama kalinya sekitar bulan april tahun 2015 sekitar jam 16.30 di Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar tepatnya dirumah saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pada saat saksi Joharmiati Binti Ngadiman dan saksi Jam’ani Bin Guprani selaku orang tua saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pergi kepasar Tambela Desa Aranio Kabupaten Banjar dan kondisi rumah pada saat itu dalam keadaan kosong, selanjutnya Terdakwa bersama saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto melakukan persetubuhan yang diawali oleh Terdakwa dengan mengatakan kepada saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto “Aku Sayang Lawan Ikam dan Aku Tanggung Jawab nanti kalau ikam hamil” kemudia saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto menjawab kepada Terdakwa “Aku Juga Sayang Lawan ikam” selanjutnya saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto tidur rebahan, kemudian Terdakwa berada diatasnya selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan alat kelamin (Penis) kedalam alat kelamin (Vagina) saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dengan gerakan maju mundur lebih kurang 30 menit, kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin (vagina) milik saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto namun saat itu sempat saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto melihat dialat kelamin (penis) Terdakwa ada darah sedikit yang menempel kemudian yang kedua Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pada hari kamis bulan april tahun 2015 sekira jam 20.00 wita di belakang pondok dekat pohon karet kemudian Terdakwa melakukan persetubuhan dengan cara Terdakwa tidak memakai alas namun Terdakwa dengan cara berdiri kemudian Terdakwa hanya membuka celananya selutut dan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto membuka daster dan membuka celana dalamnya kemudian Terdakwa langsung memasukkan alat kelamin (Penis) kedalam alat kelamin (Vagina) saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dengan gerakan maju mundur kurang lebih 30 menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin (vagina) milik saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto selanjutnya setelah melakukan persetubuhan tersebut kemudian Terdakwa pulang kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto diberi uang sebesar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian yang ketiga Terdakwa melakukan persetubuhan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Joharmiati Binti Ngadiman dan saksi Jam’ani Bin Guprani selaku orang tua dengan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekitar jam 19.00 Wita dengan cara saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto berkata dan mengatakan “ Kita Mainkah “ kemudian Terdakwa menjawab dan mengatakan “ Dimana Tempatnya “ kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto berkata dan mengatakan “ Ikam Aja Yang Mencari ” selanjutnya Terdakwa melihat gubuk disungai ulin kemudian langsung membelokkan sepeda motornya yang dikendarai bersama saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto tersebut untuk langsung masuk kedalam gubuk tersebut kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motornya disamping gubuk kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto langsung rebahan di teras gubuk selanjutnya saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto membuka celana beserta celana dalamnya namun celana dalamnya masih tersangkut kaki saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto untuk tidak dilepas selanjutnya Terdakwa membuka celana jeans yang dikenakanya selebar lutut kemudian Terdakwa langsung memasukkan alat kelamin (Penis) kedalam alat kelamin (Vagina) saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dengan posisi berdiri dengan gerakan maju mundur kurang lebih 2 menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin (vagina) milik saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dan selanjutnya setelah melakukan persetubuhan tersebut kemudian Terdakwa mengantarkan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pulang kerumah di Awang Bangkal barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar;
Berdasarkan hasil VISUM ET REVERTUM RUMAH SAKIT RATU ZALECHA MARTAPURA No :357/009/MR/V/2016 tanggal 23 Mei 2016 yang ditandatangani oleh dr.LAILY NOVIYANI berkesimpulansebagai berikut :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap penderita perempuan bernama OLIVIA PIPIN LAURA Binti SURMANTO umur 14 Tahun , didapatkan :
-
1. Kepala dan leher : Tidak terdapat perlukaan/kelainan. 2. Dada / Perut : Tidak terdapat perlukaan/kelainan. 3. Punggung / Pinggang : Tidak terdapat perlukaan/kelainan. 4. Anggota gerak atas : Tidak terdapat perlukaan/kelainan. 5. Anggota gerak bawah : Tidak terdapat perlukaan/kelainan. 6. Pemeriksaan tambahan : Regio Genitalia : Terdapat secret keputihan dibagian luar, dan terdapat luka lecet dibagian bawah klitoris dengan bekas luka lama pada pukul tiga dan sepuluh;
Kesimpulan : Terdapat secret keputihan dibagian luar dan Terdapat luka lecet dibagain bawah klitoris dengan bekas luka lama pada pukul tiga dan sepuluh diduga akibat persentuhan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa RUSDI Als ANJANG Bin HAMDI pada waktu dan tempat sebagamana diuraikan dalam dakwaan Pertama, “dengan sengaja bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk kawin”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2016 sekitar jam 15.00 Wita bercerita Terhadap Terdakwa sering dimarahin kedua orang tuanya berparacaran dengan Terdakwa kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto ingin pergi meninggalkan rumah tersebut kemudian mendengar perkataan tersebut Terdakwa mengajak saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto untuk pergi ketempat saksi Musjianti Als Yanti Binti Musa yang berada di Desa Bincau Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar selanjutnya Terdakwa tanpa seijin dari saksi Joharmiati Binti Ngadiman dan saksi Jam’ani Bin Guprani selaku orang tuanya langsung menjemput saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dibelakang rumah pondok di Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X125D warna merah kombinasi putih hitam kemudian dengan mengendarai sepeda motor tersebut berangkat menuju tempat tersebut kemudian selama berada dirumah saksi Musjianti Als Yanti Binti Musa tersebut saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto mendapatkan makan dan tempat peristirahatan dari saksi Musjianti Als Yanti Binti Musa kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekitar jam 19.00 Wita Terdakwa mengantarkan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto kerumahnya namun sebelumnya Terdakwa melakukan persetubuhan layaknya suami isteri terhadap saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto disebuah gubuk kosong ditengah sawah daerah sungai ulin Banjarbaru selanjutnya saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto diantarkan kerumahnya di Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar;
Terdakwa pernah melakukan persetubuhan dengan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto untuk yang pertama kalinya sekitar bulan april tahun 2015 sekitar jam 16.30 di Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar tepatnya dirumah saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pada saat saksi Joharmiati Binti Ngadiman dan saksi Jam’ani Bin Guprani selaku orang tua saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pergi kepasar Tambela Desa Aranio Kabupaten Banjar dan kondisi rumah pada saat itu dalam keadaan kosong, selanjutnya Terdakwa bersama saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto melakukan persetubuhan yang diawali oleh Terdakwa dengan mengatakan kepada saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto “Aku Sayang Lawan Ikam dan Aku Tanggung Jawab nanti kalau ikam hamil” kemudia saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto menjawab kepada Terdakwa “Aku Juga Sayang Lawan ikam” selanjutnya saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto tidur rebahan, kemudian Terdakwa berada diatasnya selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan alat kelamin (Penis) kedalam alat kelamin (Vagina) saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dengan gerakan maju mundur lebih kurang 30 menit, kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin (vagina) milik saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto namun saat itu sempat saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto melihat dialat kelamin (penis) Terdakwa ada darah sedikit yang menempel kemudian yang kedua Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pada hari kamis bulan april tahun 2015 sekira jam 20.00 wita di belakang pondok dekat pohon karet kemudian Terdakwa melakukan persetubuhan dengan cara Terdakwa tidak memakai alas namun Terdakwa dengan cara berdiri kemudian Terdakwa hanya membuka celananya selutut dan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto membuka daster dan membuka celana dalamnya kemudian Terdakwa langsung memasukkan alat kelamin (Penis) kedalam alat kelamin (Vagina) saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dengan gerakan maju mundur kurang lebih 30 menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin (vagina) milik saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto selanjutnya setelah melakukan persetubuhan tersebut kemudian Terdakwa pulang kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto diberi uang sebesar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian yang ketiga Terdakwa melakukan persetubuhan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Joharmiati Binti Ngadiman dan saksi Jam’ani Bin Guprani selaku orang tua dengan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekitar jam 19.00 Wita dengan cara saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto berkata dan mengatakan “ Kita Mainkah “ kemudian Terdakwa menjawab dan mengatakan “ Dimana Tempatnya “ kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto berkata dan mengatakan “ Ikam Aja Yang Mencari ” selanjutnya Terdakwa melihat gubuk disungai ulin kemudian langsung membelokkan sepeda motornya yang dikendarai bersama saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto tersebut untuk langsung masuk kedalam gubuk tersebut kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motornya disamping gubuk kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto langsung rebahan di teras gubuk selanjutnya saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto membuka celana beserta celana dalamnya namun celana dalamnya masih tersangkut kaki saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto untuk tidak dilepas selanjutnya Terdakwa membuka celana jeans yang dikenakanya selebar lutut kemudian Terdakwa langsung memasukkan alat kelamin (Penis) kedalam alat kelamin (Vagina) saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dengan posisi berdiri dengan gerakan maju mundur kurang lebih 2 menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin (vagina) milik saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dan selanjutnya setelah melakukan persetubuhan tersebut kemudian Terdakwa mengantarkan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pulang kerumah di Awang Bangkal barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar;
Berdasarkan hasil VISUM ET REVERTUM RUMAH SAKIT RATU ZALECHA MARTAPURA No :357/009/MR/V/2016 tanggal 23 Mei 2016 yang ditandatangani oleh dr.LAILY NOVIYANI berkesimpulansebagai berikut :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap penderita perempuan bernama OLIVIA PIPIN LAURA Binti SURMANTO umur 14 Tahun , didapatkan:
-
1. Kepala dan leher : Tidak terdapat perlukaan/kelainan. 2. Dada / Perut : Tidak terdapat perlukaan/kelainan. 3. Punggung / Pinggang : Tidak terdapat perlukaan/kelainan. 4. Anggota gerak atas : Tidak terdapat perlukaan/kelainan. 5. Anggota gerak bawah : Tidak terdapat perlukaan/kelainan. 6. Pemeriksaan tambahan : Regio Genitalia : Terdapat secret keputihan dibagian luar, dan terdapat luka lecet dibagian bawah klitoris dengan bekas luka lama pada pukul tiga dan sepuluh;
Kesimpulan : Terdapat secret keputihan dibagian luar dan Terdapat luka lecet dibagain bawah klitoris dengan bekas luka lama pada pukul tiga dan sepuluh diduga akibat persentuhan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 Ayat (1) KUHPidana;
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa RUSDI Als ANJANG Bin HAMDI pada waktu dan tempat sebagamana diuraikan dalam dakwaan Pertama, “membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2016 sekitar jam 15.00 Wita bercerita Terhadap Terdakwa sering dimarahin kedua orang tuanya berparacaran dengan Terdakwa kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto ingin pergi meninggalkan rumah tersebut kemudian mendengar perkataan tersebut Terdakwa mengajak saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto untuk pergi ketempat saksi Musjianti Als Yanti Binti Musa yang berada di Desa Bincau Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar selanjutnya Terdakwa tanpa seijin dari saksi Joharmiati Binti Ngadiman dan saksi Jam’ani Bin Guprani selaku orang tuanya langsung menjemput saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dibelakang rumah pondok di Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X125D warna merah kombinasi putih hitam kemudian dengan mengendarai sepeda motor tersebut berangkat menuju tempat tersebut kemudian selama berada dirumah saksi Musjianti Als Yanti Binti Musa tersebut saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto mendapatkan makan dan tempat peristirahatan dari saksi Musjianti Als Yanti Binti Musa kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekitar jam 19.00 Wita Terdakwa mengantarkan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto kerumahnya namun sebelumnya Terdakwa melakukan persetubuhan layaknya suami isteri terhadap saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto disebuah gubuk kosong ditengah sawah daerah sungai ulin Banjarbaru selanjutnya saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto diantarkan kerumahnya di Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar;
Terdakwa pernah melakukan persetubuhan dengan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto untuk yang pertama kalinya sekitar bulan april tahun 2015 sekitar jam 16.30 di Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar tepatnya dirumah saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pada saat saksi Joharmiati Binti Ngadiman dan saksi Jam’ani Bin Guprani selaku orang tua saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pergi kepasar Tambela Desa Aranio Kabupaten Banjar dan kondisi rumah pada saat itu dalam keadaan kosong, selanjutnya Terdakwa bersama saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto melakukan persetubuhan yang diawali oleh Terdakwa dengan mengatakan kepada saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto “Aku Sayang Lawan Ikam dan Aku Tanggung Jawab nanti kalau ikam hamil” kemudia saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto menjawab kepada Terdakwa “Aku Juga Sayang Lawan ikam” selanjutnya saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto tidur rebahan, kemudian Terdakwa berada diatasnya selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan alat kelamin (Penis) kedalam alat kelamin (Vagina) saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dengan gerakan maju mundur lebih kurang 30 menit, kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin (vagina) milik saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto namun saat itu sempat saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto melihat dialat kelamin (penis) Terdakwa ada darah sedikit yang menempel kemudian yang kedua Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pada hari kamis bulan april tahun 2015 sekira jam 20.00 wita di belakang pondok dekat pohon karet kemudian Terdakwa melakukan persetubuhan dengan cara Terdakwa tidak memakai alas namun Terdakwa dengan cara berdiri kemudian Terdakwa hanya membuka celananya selutut dan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto membuka daster dan membuka celana dalamnya kemudian Terdakwa langsung memasukkan alat kelamin (Penis) kedalam alat kelamin (Vagina) saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dengan gerakan maju mundur kurang lebih 30 menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin (vagina) milik saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto selanjutnya setelah melakukan persetubuhan tersebut kemudian Terdakwa pulang kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto diberi uang sebesar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian yang ketiga Terdakwa melakukan persetubuhan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Joharmiati Binti Ngadiman dan saksi Jam’ani Bin Guprani selaku orang tua dengan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekitar jam 19.00 Wita dengan cara saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto berkata dan mengatakan “ Kita Mainkah “ kemudian Terdakwa menjawab dan mengatakan “ Dimana Tempatnya “ kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto berkata dan mengatakan “ Ikam Aja Yang Mencari ” selanjutnya Terdakwa melihat gubuk disungai ulin kemudian langsung membelokkan sepeda motornya yang dikendarai bersama saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto tersebut untuk langsung masuk kedalam gubuk tersebut kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motornya disamping gubuk kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto langsung rebahan di teras gubuk selanjutnya saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto membuka celana beserta celana dalamnya namun celana dalamnya masih tersangkut kaki saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto untuk tidak dilepas selanjutnya Terdakwa membuka celana jeans yang dikenakanya selebar lutut kemudian Terdakwa langsung memasukkan alat kelamin (Penis) kedalam alat kelamin (Vagina) saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dengan posisi berdiri dengan gerakan maju mundur kurang lebih 2 menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin (vagina) milik saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dan selanjutnya setelah melakukan persetubuhan tersebut kemudian Terdakwa mengantarkan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pulang kerumah di Awang Bangkal barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar;
Berdasarkan hasil VISUM ET REVERTUM RUMAH SAKIT RATU ZALECHA MARTAPURA No :357/009/MR/V/2016 tanggal 23 Mei 2016 yang ditandatangani oleh dr.LAILY NOVIYANI berkesimpulan sebagai berikut :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap penderita perempuan bernama OLIVIA PIPIN LAURA Binti SURMANTO umur 14 Tahun , didapatkan :
-
1. Kepala dan leher : Tidak terdapat perlukaan/kelainan. 2. Dada / Perut : Tidak terdapat perlukaan/kelainan. 3. Punggung / Pinggang : Tidak terdapat perlukaan/kelainan. 4. Anggota gerak atas : Tidak terdapat perlukaan/kelainan. 5. Anggota gerak bawah : Tidak terdapat perlukaan/kelainan. 6. Pemeriksaan tambahan : Regio Genitalia : Terdapat secret keputihan dibagian luar, dan terdapat luka lecet dibagian bawah klitoris dengan bekas luka lama pada pukul tiga dan sepuluh;
Kesimpulan : Terdapat secret keputihan dibagian luar dan Terdapat luka lecet dibagain bawah klitoris dengan bekas luka lama pada pukul tiga dan sepuluh diduga akibat persentuhan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menerangkan telah mengerti dan selanjutnya menyatakan tidak mengajukan keberatan hukum atau eksepsi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar daster batik panjang warna merah bermotif mouse;
1 (satu) lembar lembar daster batik panjang warna biru malam dan cream bermotif bunga warna hijau merk sari redjeki;
1 (satu) lembar baju kaos warna biru gambar Minnie mouse;
1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru merk shin may;
1 (satu) lembar celana dalam cream bermotif kotak-kotak;
1 (satu) lembar celana dalam garis-garis warna merah putih;
1 (satu) lembar baju kasos berkerah warna orange merk FGS;
1 (satu) lembar baju kaos warna biru malam list merk CALBINO;
1 (satu) lembar baju kaos warna biru malam list merah bertuliskan INTIWI KOBELCO QTQ;
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru merk LEA;
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru merk CALBINKO;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125D Warna Merah Kombinasi Putih Hitam Tahun 2005 Nosin : HB71E1334785 dan Noka : 24B8B33
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah diperiksa saksi-sakai yang diajukan oleh Penuntut Umum, yaitu: Kesemuanya telah memberikan keterangan dibawah sumpah kecuali saksi ke-1 yang memberikan keterangan tanpa disumpah karena umurnya belum 15 (lima belas) tahun, yang selengkapnya sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Korban OLIVIA PIPIN LAURA Als OLIVIA Binti YURA SURMANTO (Alm), memberikan keterangan dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini Terdakwa telah menyetubuhi saksi;
Bahwa awalnya saksi pergi dengan terdakwa tersebut sejak hari Jum’at tanggal 20 Mei 2016 sekitar jam 15.00 Wita, tujuannya ke daerah Desa Bincau Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar atau tepatnya dirumah terdakwa yang bernama saksi YANTI dan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto ditempat tersebut sampai hari sabtu tanggal 21 Mei 2016 dan sekira jam 19.00 wita saksi Korban baru pulang diantar oleh terdakwa ke Desa Awang bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dan saat itu s saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto juga ada dibawa terdakwa untuk pergi bejalanan ke rumah Acil terdakwa yang bernama sdraMASNIAH di Daerah Cempaka dan kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto kembali lagi ke rumah terdakwa yang bernama saksi YANTI dan hubungan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dengan terdakwa adalah pacaran
Bahwa benar saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto ada cerita dengan terdakwa bahwa saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto sering dimarahi ibu sama bapak saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto karena ada pacaran sama terdakwa dan kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto berkata sama terdakwa kalau saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto ingin pergi dan mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa mengajak saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto untuk pergi ketempat saudaranya saja karena terdakwa kuatir kalau terjadi apa apa dengan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto menyetujui dan kemudian terdakwa bersama dengan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X warna merah putih untuk pergi ke rumah saksi YANTI di Desa Bincau Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar;
Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa dibelakang rumah saksi di Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar atau tepatnya dibelakang Pondok saksi tinggal;
Bahwa selama di Bincau tersebut saksi tidak pernah melakukan hubungan badan seperti layaknya suami istri dengan terdakwa tetapi pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekira jam 19.00 wita pada waktu saksi diantar terdakwa ada melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terdakwa dan saat itu saksi melakukannya di sebuah gubuk kosong di tengah sawah di daerah sungai ulin Banjarbaru yang saat itu saksi melakukannya tepatnya di teras gubuk
Bahwa selain itu Terdakwa pernah melakukan persetubuhan dengan saksi yang pertama sekitar bulan April tahun 2015 sekitar jam 16.30 di Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar tepatnya dirumah saksi pada saat saksi Joharmiati Binti Ngadiman dan saksi Jam’ani Bin Guprani selaku orang tua saksi pergi kepasar Tambela Desa Aranio Kabupaten Banjar dan kondisi rumah pada saat itu dalam keadaan kosong, selanjutnya Terdakwa bersama saksi melakukan persetubuhan yang diawali oleh Terdakwa dengan mengatakan kepada saksi “Aku Sayang Lawan Ikam dan Aku Tanggung Jawab nanti kalau ikam hamil” kemudia saksi menjawab kepada Terdakwa “Aku Juga Sayang Lawan ikam” selanjutnya saksi tidur rebahan, kemudian Terdakwa berada diatasnya selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan alat kelamin (Penis) kedalam alat kelamin (Vagina) saksi dengan gerakan maju mundur lebih kurang 30 menit, kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin (vagina) milik saksi namun saat itu sempat saksi melihat dialat kelamin (penis) Terdakwa ada darah sedikit yang menempel kemudian yang kedua Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi pada hari kamis bulan april tahun 2015 sekira jam 20.00 wita di belakang pondok dekat pohon karet kemudian Terdakwa melakukan persetubuhan dengan cara Terdakwa tidak memakai alas namun Terdakwa dengan cara berdiri kemudian Terdakwa hanya membuka celananya selutut dan saksi membuka daster dan membuka celana dalamnya kemudian Terdakwa langsung memasukkan alat kelamin (Penis) kedalam alat kelamin (Vagina) saksi dengan gerakan maju mundur kurang lebih 30 menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin (vagina) milik saksi selanjutnya setelah melakukan persetubuhan tersebut kemudian Terdakwa pulang kemudian saksi diberi uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian yang ketiga Terdakwa melakukan persetubuhan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Joharmiati Binti Ngadiman dan saksi Jam’ani Bin Guprani selaku orang tua dengan saksi pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekitar jam 19.00 Wita dengan cara saksi berkata dan mengatakan “ Kita Mainkah “ kemudian Terdakwa menjawab dan mengatakan “ Dimana Tempatnya “ kemudian saksi berkata dan mengatakan “ Ikam Aja Yang Mencari ” selanjutnya Terdakwa melihat gubuk disungai ulin kemudian langsung membelokkan sepeda motornya yang dikendarai bersama saksi tersebut untuk langsung masuk kedalam gubuk tersebut kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motornya disamping gubuk kemudian saksi langsung rebahan di teras gubuk selanjutnya saksi membuka celana beserta celana dalamnya namun celana dalamnya masih tersangkut kaki saksi untuk tidak dilepas selanjutnya Terdakwa membuka celana jeans yang dikenakanya selebar lutut kemudian Terdakwa langsung memasukkan alat kelamin (Penis) kedalam alat kelamin (Vagina) saksi dengan posisi berdiri dengan gerakan maju mundur kurang lebih 2 menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin (vagina) milik saksi dan selanjutnya setelah melakukan persetubuhan tersebut kemudian Terdakwa mengantarkan saksi pulang kerumah di Awang Bangkal barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi JOHAMIATI Als AMI Binti (alm) NGADIMAN, memberikan keterangan didepan persidangan pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini saksi melihat saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto saat itu pada hari jum’at tanggal 20 mei 2016 sekira jam 15.00 wita yang saat itu Saksi beserta suami yaitu Saksi JAM”ANI mengejar saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto yang berusaha kabur dari rumah bersama terdakwa dan saat itu Saksi beserta suami Saksi sempat menangkap saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto tetapi terdakwa saat itu hilang dan bersembunyi di hutan;
Bahwa selanjutnya Saksi menyuruh saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pulang dan sempat Saksi menasehatinya bahwa terdakwa sudah punya istri dan punya banyak anak selanjutnya saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto diam saja membisu seperti patung kemudian Saksi dan suami Saksi pulang ke pondok dan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto tersebut Saksi tinggalkan dan saya berfikir ia nantinya akan pulang sendiri menyusul saya kepondok tetapi setelah Saksi tunggu sampai setengah jam dan saat itu kakaknya suadara ARI datang dan menanyakan keberadaan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dan selanjutnya suami Saksi mengatakan ia ada diatas kemudian saudara ARI pergi keatas untuk mencari saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dan setelah sampai diatas didapati saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto sudah tidak ada ditempat dan kemudian turun memberi tahu Saksi bahwa saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto tidak ada kemudian Saksi bertiga mencarinya;
Bahwa sebelum saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto sempat berkata pada kakaknya saudara AMEL bahwa “AKU HANDAK TULAK” lalu kata kakaknya “ KEMANA IKAM TULAK “ dan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto menjawab “ TERSERAHKU” dan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto katakan kepada kakaknya seminggu sebelum kejadian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto sebelumnya tidak ada ijin untuk pergi dari rumah tersebut;
Bahwa terdakwa tidak ada sebelumnya meminta ijin kepada Saksi selaku orang tuanya akan membawa dan mengajak saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto tersebut pergi;
Bahwa saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto saat ini berumur 14 Tahun dan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto sekolah di MIM Mandiangin dan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto sudah tidak sekolah lagi dan saat itu saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto masih kelas 4 Madarasah;
Bahwa saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto waktu itu pakai kaos lengan panjang warna biru ada gambar boneka micky dan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pakai celana levis pendek selutut warna biru pakai kalung liontin dengan bandul teratai putih, pakai sandal jepit warna putih dan tinggi dia sekitar 150 cm, kulit sawu matang, rambut lurus sampai pinggang, perawakan sedang dan ciri - ciri terdakwa memakai baju kaos lengan pendek warna putih ada dilengan bajunya warna merah, kulit sawo matang, gemuk, tingginya 165 cm, rambutnya pendek lurus;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan atas keterangan saksi tersebut
Saksi JAM’ANI Als ANANG Bin GUPRANI, memberikan keterangan didepan persidangan pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi waktu itu melihat saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pada hari jum’at tanggal 20 mei 2016 sekira jam 15.00 wita yang saat itu Saksi beserta isteri yaitu Saksi JOHARMIATI mengejar saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto yang berusaha kabur dari rumah bersama terdakwa dan saat itu Saksi beserta isteri Saksi sempat menangkap saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto tetapi terdakwa saat itu hilang dan bersembunyi di hutan;
Bahwa selanjutnya saksi menyuruh saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pulang dan sempat Saksi menasehatinya bahwa terdakwa sudah punya istri dan punya banyak anak selanjutnya saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto diam saja membisu seperti patung kemudian Saksi dan isteri Saksi pulang ke pondok dan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto tersebut Saksi tinggalkan dan saksi berfikir ia nantinya akan pulang sendiri menyusul saksi kepondok tetapi setelah Saksi tunggu sampai setengah jam dan saat itu kakaknya saudara ARI datang dan menanyakan keberadaan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dan selanjutnya suami Saksi mengatakan ia ada diatas kemudian saudara ARI pergi keatas untuk mencari saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dan setelah sampai diatas didapati saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto sudah tidak ada ditempat dan kemudian turun memberi tahu Saksi bahwa saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto tidak ada kemudian Saksi bertiga mencarinya;
Bahwa sebelum saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto tersebut pergi saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto sebelumnya ada rencana terlebih dahulu dan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto ada mengatakan pada kakaknya saudara AMEL bahwa “ AKU HANDAK TULAK” lalu kata kakanya “ KEMANA IKAM TULAK “ dan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto menjawab “ TERSERAHKU” dan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto katakan kepada kakaknya seminggu sebelum kejadian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto sebelumnya tidak ada ijin untuk pergi dari rumah tersebut;
Bahwa terdakwa tidak ada sebelumnya meminta ijin kepada saksi selaku orang tuanya akan membawa dan mengajak saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto tersebut pergi;
Bahwa saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto saat ini berumur 14 Tahun dan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto sekolah di MIM Mandiangin dan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto sudah tidak sekolah lagi dan saat itu saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto masih kelas 4 Madarasah;
Bahwa saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pakai kaos lengan panjang warna biru ada gambar boneka micky dan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pakai celana levis pendek selutut warna biru pakai kalung liontin dengan bandul teratai putih, pakai sandal jepit warna putih dan tinggi dia sekitar 150 cm, kulit sawu matang, rambut lurus sampai pinggang, perawakan sedang dan ciri - ciri terdakwa memakai baju kaos lengan pendek warna putih ada dilengan bajunya warna merah, kulit sawo matang, gemuk, tingginya 165 cm, rambutnya pendek lurus;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan atas keterangan saksi tersebut
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang yang selengkapnya sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2016 sekitar jam 15.00 Wita bercerita Terhadap Terdakwa sering dimarahin kedua orang tuanya berparacaran dengan Terdakwa kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto ingin pergi meninggalkan rumah tersebut kemudian mendengar perkataan tersebut Terdakwa mengajak saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto untuk pergi ketempat saksi Musjianti Als Yanti Binti Musa yang berada di Desa Bincau Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar selanjutnya Terdakwa tanpa seijin dari saksi Joharmiati Binti Ngadiman dan saksi Jam’ani Bin Guprani selaku orang tuanya langsung menjemput saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dibelakang rumah pondok di Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X125D warna merah kombinasi putih hitam kemudian dengan mengendarai sepeda motor tersebut berangkat menuju tempat tersebut kemudian selama berada dirumah saksi Musjianti Als Yanti Binti Musa tersebut saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto mendapatkan makan dan tempat peristirahatan dari saksi Musjianti Als Yanti Binti Musa kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekitar jam 19.00 Wita Terdakwa mengantarkan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto kerumahnya namun sebelumnya Terdakwa melakukan persetubuhan layaknya suami isteri terhadap saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto disebuah gubuk kosong ditengah sawah daerah sungai ulin Banjarbaru, selanjutnya saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto diantarkan kerumahnya di Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar;
Bahwa Terdakwa pernah melakukan persetubuhan sebelumnya dengan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto untuk yang pertama kalinya sekitar bulan april tahun 2015 sekitar jam 16.30 di Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar tepatnya dirumah saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pada saat saksi Joharmiati Binti Ngadiman dan saksi Jam’ani Bin Guprani selaku orang tua saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pergi kepasar Tambela Desa Aranio Kabupaten Banjar dan kondisi rumah pada saat itu dalam keadaan kosong, selanjutnya Terdakwa bersama saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto melakukan persetubuhan yang diawali oleh Terdakwa dengan mengatakan kepada saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto “Aku Sayang Lawan Ikam dan Aku Tanggung Jawab nanti kalau ikam hamil” kemudia saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto menjawab kepada Terdakwa “Aku Juga Sayang Lawan ikam” selanjutnya saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto tidur rebahan, kemudian Terdakwa berada diatasnya selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan alat kelamin (Penis) kedalam alat kelamin (Vagina) saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dengan gerakan maju mundur lebih kurang 30 menit, kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin (vagina) milik saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto namun saat itu sempat saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto melihat dialat kelamin (penis) Terdakwa ada darah sedikit yang menempel kemudian yang kedua Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pada hari kamis bulan april tahun 2015 sekira jam 20.00 wita di belakang pondok dekat pohon karet kemudian Terdakwa melakukan persetubuhan dengan cara Terdakwa tidak memakai alas namun Terdakwa dengan cara berdiri kemudian Terdakwa hanya membuka celananya selutut dan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto membuka daster dan membuka celana dalamnya kemudian Terdakwa langsung memasukkan alat kelamin (Penis) kedalam alat kelamin (Vagina) saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dengan gerakan maju mundur kurang lebih 30 menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin (vagina) milik saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto selanjutnya setelah melakukan persetubuhan tersebut kemudian Terdakwa pulang kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto diberi uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian yang ketiga Terdakwa melakukan persetubuhan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Joharmiati Binti Ngadiman dan saksi Jam’ani Bin Guprani selaku orang tua dengan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekitar jam 19.00 Wita dengan cara saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto berkata dan mengatakan “ Kita Mainkah “ kemudian Terdakwa menjawab dan mengatakan “ Dimana Tempatnya “ kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto berkata dan mengatakan “ Ikam Aja Yang Mencari ” selanjutnya Terdakwa melihat gubuk disungai ulin kemudian langsung membelokkan sepeda motornya yang dikendarai bersama saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto tersebut untuk langsung masuk kedalam gubuk tersebut kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motornya disamping gubuk kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto langsung rebahan di teras gubuk selanjutnya saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto membuka celana beserta celana dalamnya namun celana dalamnya masih tersangkut kaki saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto untuk tidak dilepas selanjutnya Terdakwa membuka celana jeans yang dikenakanya selebar lutut kemudian Terdakwa langsung memasukkan alat kelamin (Penis) kedalam alat kelamin (Vagina) saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dengan posisi berdiri dengan gerakan maju mundur kurang lebih 2 menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin (vagina) milik saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dan selanjutnya setelah melakukan persetubuhan tersebut kemudian Terdakwa mengantarkan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pulang kerumah di Awang Bangkal barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar;
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak ada meminta ijin kepada kedua orang tuanya untuk membawa saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi yang dibenarkan oleh terdakwa dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti tersebut diatas yang dikenal dan diakui oleh para saksi dan terdakwa, kesemuanya saling berhubungan dan bersesuaian serta saling menguatkan, maka dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal ketika saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2016 sekitar jam 15.00 Wita bercerita Terhadap Terdakwa sering dimarahin kedua orang tuanya berparacaran dengan Terdakwa kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto ingin pergi meninggalkan rumah tersebut kemudian mendengar perkataan tersebut Terdakwa mengajak saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto untuk pergi ketempat saksi Musjianti Als Yanti Binti Musa yang berada di Desa Bincau Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar selanjutnya Terdakwa tanpa seijin dari saksi Joharmiati Binti Ngadiman dan saksi Jam’ani Bin Guprani selaku orang tuanya langsung menjemput saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dibelakang rumah pondok di Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X125D warna merah kombinasi putih hitam kemudian dengan mengendarai sepeda motor tersebut berangkat menuju tempat tersebut kemudian selama berada dirumah saksi Musjianti Als Yanti Binti Musa tersebut saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto mendapatkan makan dan tempat peristirahatan dari saksi Musjianti Als Yanti Binti Musa kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekitar jam 19.00 Wita Terdakwa mengantarkan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto kerumahnya namun sebelumnya Terdakwa melakukan persetubuhan layaknya suami isteri terhadap saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto disebuah gubuk kosong ditengah sawah daerah sungai ulin Banjarbaru, selanjutnya saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto diantarkan kerumahnya di Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar;
Bahwa Terdakwa pernah melakukan persetubuhan sebelumnya dengan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto untuk yang pertama kalinya sekitar bulan april tahun 2015 sekitar jam 16.30 di Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar tepatnya dirumah saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pada saat saksi Joharmiati Binti Ngadiman dan saksi Jam’ani Bin Guprani selaku orang tua saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pergi kepasar Tambela Desa Aranio Kabupaten Banjar dan kondisi rumah pada saat itu dalam keadaan kosong, selanjutnya Terdakwa bersama saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto melakukan persetubuhan yang diawali oleh Terdakwa dengan mengatakan kepada saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto “Aku Sayang Lawan Ikam dan Aku Tanggung Jawab nanti kalau ikam hamil” kemudia saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto menjawab kepada Terdakwa “Aku Juga Sayang Lawan ikam” selanjutnya saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto tidur rebahan, kemudian Terdakwa berada diatasnya selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan alat kelamin (Penis) kedalam alat kelamin (Vagina) saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dengan gerakan maju mundur lebih kurang 30 menit, kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin (vagina) milik saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto namun saat itu sempat saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto melihat dialat kelamin (penis) Terdakwa ada darah sedikit yang menempel kemudian yang kedua Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pada hari kamis bulan april tahun 2015 sekira jam 20.00 wita di belakang pondok dekat pohon karet kemudian Terdakwa melakukan persetubuhan dengan cara Terdakwa tidak memakai alas namun Terdakwa dengan cara berdiri kemudian Terdakwa hanya membuka celananya selutut dan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto membuka daster dan membuka celana dalamnya kemudian Terdakwa langsung memasukkan alat kelamin (Penis) kedalam alat kelamin (Vagina) saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dengan gerakan maju mundur kurang lebih 30 menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin (vagina) milik saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto selanjutnya setelah melakukan persetubuhan tersebut kemudian Terdakwa pulang kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto diberi uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian yang ketiga Terdakwa melakukan persetubuhan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Joharmiati Binti Ngadiman dan saksi Jam’ani Bin Guprani selaku orang tua dengan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekitar jam 19.00 Wita dengan cara saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto berkata dan mengatakan “ Kita Mainkah “ kemudian Terdakwa menjawab dan mengatakan “ Dimana Tempatnya “ kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto berkata dan mengatakan “ Ikam Aja Yang Mencari ” selanjutnya Terdakwa melihat gubuk disungai ulin kemudian langsung membelokkan sepeda motornya yang dikendarai bersama saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto tersebut untuk langsung masuk kedalam gubuk tersebut kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motornya disamping gubuk kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto langsung rebahan di teras gubuk selanjutnya saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto membuka celana beserta celana dalamnya namun celana dalamnya masih tersangkut kaki saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto untuk tidak dilepas selanjutnya Terdakwa membuka celana jeans yang dikenakanya selebar lutut kemudian Terdakwa langsung memasukkan alat kelamin (Penis) kedalam alat kelamin (Vagina) saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dengan posisi berdiri dengan gerakan maju mundur kurang lebih 2 menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin (vagina) milik saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dan selanjutnya setelah melakukan persetubuhan tersebut kemudian Terdakwa mengantarkan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pulang kerumah di Awang Bangkal barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar;
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak ada meminta ijin kepada kedua orang tuanya untuk membawa saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto tersebut;
Bahwa saksi OLIVIA PIPIN LAURA Binti SURMANTO lahir pada tahun 2002 berumur 14 Tahun sehingga pada saat kejadian belum genap berumur 15 tahun;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 357/009/MR/V/2016 tanggal 23 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Laily Noviyani dengan kesimpulan terdapat secret keputihan dibagian luar dan terdapat luka lecet dibagian bawah klitoris dengan bekas luka lama pada pukul tiga dan sepuluh diduga akibat persetuhan benda tumpul;
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan Komulatif yaitu Dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 Ayat (1) KUHPidana atau Dakwaan Ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum merupakan Dakwaan yang bersifat Alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan Dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mempunyai unsur-unsur hukum yaitu :
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau meembujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Mengenai unsur ke-1 : Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 adalah orang per seorangan atau korporasi sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, yang kepadanya dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan ke persidangan terdakwa RUSDI alias ANJANG bin HAMDI dengan identitas tersebut diatas, yang pada saat melakukan perbuatan pidana tersebut dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya dan selama persidangan dapat menjawab dan menanggapi dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga terbukti kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam perkara ini adalah terdakwa RUSDI alias ANJANG bin HAMDI sehingga unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi maka unsur ke-1 ini telah terbukti;
Mengenai unsur ke-2 : Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang, bahwa unsur ke-2 ini merupakan alternatif dari 3 perbuatan, yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat kepada anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan kepada anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu perbuatan dalam unsur ke-2 tersebut maka unsur ke-2 ini telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa sedangkan mengenai apa yang dimaksud “dengan sengaja” ini Peraturan Perundang-undangan tidak memberikan penjelasan ataupun definisinya, oleh karena itu maka pengertian sengaja tersebut dapat diketahui dari teori-teori yang diberikan oleh para ahli hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat para ahli hukum tersebut maka dikenal ada 2 (dua) teori, yaitu :
Teori Kehendak (Wilstheorie), yaitu sengaja adalah adanya kehendak dari pelaku untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan Undang-Undang;
Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie), yaitu bahwa dianggap ada kesengajaan atau sengaja apabila pelaku telah dapat membayangkan akan timbulnya akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari dua teori tentang kesengajaan tersebut maka dikenal ada 3 (tiga) tingkatan atau corak kesengajaan yaitu :
Sengaja sebagai maksud (dolus directus), yaitu bahwa perbuatan pelaku memang bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang tersebut;
Sengaja sebagai sadar kepastian, yaitu bahwa akibat perbuatan pelaku tersebut mempunyai dua akibat, yaitu akibat yang memang dituju pelaku dan akibat yang sebenarnya tidak diinginkan tetapi pasti terjadi dalam mencapai tujuan pelaku tersebut;
Sengaja dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis), yaitu bahwa sesuatu hal yang semula hanya merupakan hal yang mungkin terjadi, tetapi kemudian benar-benar terjadi;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan 2 (dua) teori kesengajaan dan 3 (tiga) tingkatan/corak kesengajaan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan “sengaja”, adalah bahwa pelaku memang menghendaki melakukan perbuatan tersebut dan mengetahui atau setidak-tidaknya dapat membayangkan akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “anak” menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 ini adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu:
Bahwa berawal ketika saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2016 sekitar jam 15.00 Wita bercerita Terhadap Terdakwa sering dimarahin kedua orang tuanya berparacaran dengan Terdakwa kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto ingin pergi meninggalkan rumah tersebut kemudian mendengar perkataan tersebut Terdakwa mengajak saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto untuk pergi ketempat saksi Musjianti Als Yanti Binti Musa yang berada di Desa Bincau Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar selanjutnya Terdakwa tanpa seijin dari saksi Joharmiati Binti Ngadiman dan saksi Jam’ani Bin Guprani selaku orang tuanya langsung menjemput saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dibelakang rumah pondok di Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X125D warna merah kombinasi putih hitam kemudian dengan mengendarai sepeda motor tersebut berangkat menuju tempat tersebut kemudian selama berada dirumah saksi Musjianti Als Yanti Binti Musa tersebut saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto mendapatkan makan dan tempat peristirahatan dari saksi Musjianti Als Yanti Binti Musa kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekitar jam 19.00 Wita Terdakwa mengantarkan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto kerumahnya namun sebelumnya Terdakwa melakukan persetubuhan layaknya suami isteri terhadap saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto disebuah gubuk kosong ditengah sawah daerah sungai ulin Banjarbaru, selanjutnya saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto diantarkan kerumahnya di Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar;
Bahwa Terdakwa pernah melakukan persetubuhan sebelumnya dengan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto untuk yang pertama kalinya sekitar bulan april tahun 2015 sekitar jam 16.30 di Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar tepatnya dirumah saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pada saat saksi Joharmiati Binti Ngadiman dan saksi Jam’ani Bin Guprani selaku orang tua saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pergi kepasar Tambela Desa Aranio Kabupaten Banjar dan kondisi rumah pada saat itu dalam keadaan kosong, selanjutnya Terdakwa bersama saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto melakukan persetubuhan yang diawali oleh Terdakwa dengan mengatakan kepada saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto “Aku Sayang Lawan Ikam dan Aku Tanggung Jawab nanti kalau ikam hamil” kemudia saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto menjawab kepada Terdakwa “Aku Juga Sayang Lawan ikam” selanjutnya saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto tidur rebahan, kemudian Terdakwa berada diatasnya selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan alat kelamin (Penis) kedalam alat kelamin (Vagina) saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dengan gerakan maju mundur lebih kurang 30 menit, kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin (vagina) milik saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto namun saat itu sempat saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto melihat dialat kelamin (penis) Terdakwa ada darah sedikit yang menempel kemudian yang kedua Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pada hari kamis bulan april tahun 2015 sekira jam 20.00 wita di belakang pondok dekat pohon karet kemudian Terdakwa melakukan persetubuhan dengan cara Terdakwa tidak memakai alas namun Terdakwa dengan cara berdiri kemudian Terdakwa hanya membuka celananya selutut dan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto membuka daster dan membuka celana dalamnya kemudian Terdakwa langsung memasukkan alat kelamin (Penis) kedalam alat kelamin (Vagina) saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dengan gerakan maju mundur kurang lebih 30 menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin (vagina) milik saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto selanjutnya setelah melakukan persetubuhan tersebut kemudian Terdakwa pulang kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto diberi uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian yang ketiga Terdakwa melakukan persetubuhan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Joharmiati Binti Ngadiman dan saksi Jam’ani Bin Guprani selaku orang tua dengan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekitar jam 19.00 Wita dengan cara saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto berkata dan mengatakan “ Kita Mainkah “ kemudian Terdakwa menjawab dan mengatakan “ Dimana Tempatnya “ kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto berkata dan mengatakan “ Ikam Aja Yang Mencari ” selanjutnya Terdakwa melihat gubuk disungai ulin kemudian langsung membelokkan sepeda motornya yang dikendarai bersama saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto tersebut untuk langsung masuk kedalam gubuk tersebut kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motornya disamping gubuk kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto langsung rebahan di teras gubuk selanjutnya saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto membuka celana beserta celana dalamnya namun celana dalamnya masih tersangkut kaki saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto untuk tidak dilepas selanjutnya Terdakwa membuka celana jeans yang dikenakanya selebar lutut kemudian Terdakwa langsung memasukkan alat kelamin (Penis) kedalam alat kelamin (Vagina) saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dengan posisi berdiri dengan gerakan maju mundur kurang lebih 2 menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin (vagina) milik saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dan selanjutnya setelah melakukan persetubuhan tersebut kemudian Terdakwa mengantarkan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pulang kerumah di Awang Bangkal barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar;
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak ada meminta ijin kepada kedua orang tuanya untuk membawa saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto tersebut;
Bahwa saksi OLIVIA PIPIN LAURA Binti SURMANTO lahir pada tahun 2002 berumur 14 Tahun sehingga pada saat kejadian belum genap berumur 15 tahun;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 357/009/MR/V/2016 tanggal 23 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Laily Noviyani dengan kesimpulan terdapat secret keputihan dibagian luar dan terdapat luka lecet dibagian bawah klitoris dengan bekas luka lama pada pukul tiga dan sepuluh diduga akibat persetuhan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut maka telah ternyata bahwa terdakwa memang telah dengan sengaja yaitu terdakwa memang menghendaki untuk membujuk anak yaitu saksi korban Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto yang masih berumur sekitar 14 (empat belas) tahun untuk melakukan persetubuhan dengannya yaitu saat Terdakwa mengajak saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto untuk pergi ketempat saksi Musjianti Als Yanti Binti Musa yang berada di Desa Bincau Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar selanjutnya Terdakwa tanpa seijin dari saksi Joharmiati Binti Ngadiman dan saksi Jam’ani Bin Guprani selaku orang tuanya langsung menjemput saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dibelakang rumah pondok di Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X125D warna merah kombinasi putih hitam kemudian dengan mengendarai sepeda motor tersebut berangkat menuju tempat tersebut kemudian selama berada dirumah saksi Musjianti Als Yanti Binti Musa tersebut saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto mendapatkan makan dan tempat peristirahatan dari saksi Musjianti Als Yanti Binti Musa kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekitar jam 19.00 Wita Terdakwa mengantarkan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto kerumahnya namun sebelumnya Terdakwa melakukan persetubuhan layaknya suami isteri terhadap saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto disebuah gubuk kosong ditengah sawah daerah sungai ulin Banjarbaru, selanjutnya saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto diantarkan kerumahnya di Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar;
Menimbang, bahwa awalnya saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto berkata dan mengatakan “ Kita Mainkah “ kemudian Terdakwa menjawab dan mengatakan “ Dimana Tempatnya “ kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto berkata dan mengatakan “ Ikam Aja Yang Mencari ” selanjutnya Terdakwa melihat gubuk disungai ulin kemudian langsung membelokkan sepeda motornya yang dikendarai bersama saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto tersebut untuk langsung masuk kedalam gubuk tersebut kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motornya disamping gubuk kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto langsung rebahan di teras gubuk selanjutnya saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto membuka celana beserta celana dalamnya namun celana dalamnya masih tersangkut kaki saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto untuk tidak dilepas selanjutnya Terdakwa membuka celana jeans yang dikenakanya selebar lutut kemudian Terdakwa langsung memasukkan alat kelamin (Penis) kedalam alat kelamin (Vagina) saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dengan posisi berdiri dengan gerakan maju mundur kurang lebih 2 menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin (vagina) milik saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dan selanjutnya setelah melakukan persetubuhan tersebut kemudian Terdakwa mengantarkan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pulang kerumah di Awang Bangkal barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar;
Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa dan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto telah melakukan persetubuhan yaitu pertama sekitar bulan April tahun 2015 sekitar jam 16.30 di Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar tepatnya dirumah saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pada saat saksi Joharmiati Binti Ngadiman dan saksi Jam’ani Bin Guprani selaku orang tua saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pergi kepasar Tambela Desa Aranio Kabupaten Banjar dan kondisi rumah pada saat itu dalam keadaan kosong, selanjutnya Terdakwa bersama saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto melakukan persetubuhan yang diawali oleh Terdakwa dengan mengatakan kepada saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto “Aku Sayang Lawan Ikam dan Aku Tanggung Jawab nanti kalau ikam hamil” kemudia saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto menjawab kepada Terdakwa “Aku Juga Sayang Lawan ikam” selanjutnya saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto tidur rebahan, kemudian Terdakwa berada diatasnya selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan alat kelamin (Penis) kedalam alat kelamin (Vagina) saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dengan gerakan maju mundur lebih kurang 30 menit, kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin (vagina) milik saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto namun saat itu sempat saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto melihat dialat kelamin (penis) Terdakwa ada darah sedikit yang menempel kemudian yang kedua Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto pada hari kamis bulan april tahun 2015 sekira jam 20.00 wita di belakang pondok dekat pohon karet kemudian Terdakwa melakukan persetubuhan dengan cara Terdakwa tidak memakai alas namun Terdakwa dengan cara berdiri kemudian Terdakwa hanya membuka celananya selutut dan saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto membuka daster dan membuka celana dalamnya kemudian Terdakwa langsung memasukkan alat kelamin (Penis) kedalam alat kelamin (Vagina) saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto dengan gerakan maju mundur kurang lebih 30 menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin (vagina) milik saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto selanjutnya setelah melakukan persetubuhan tersebut kemudian Terdakwa pulang kemudian saksi Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto diberi uang sebesar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa hasil VISUM ET REVERTUM RUMAH SAKIT RATU ZALECHA MARTAPURA No :357/009/MR/V/2016 tanggal 23 Mei 2016 yang ditandatangani oleh dr.LAILY NOVIYANI berkesimpulan Terdapat secret keputihan dibagian luar dan Terdapat luka lecet dibagain bawah klitoris dengan bekas luka lama pada pukul tiga dan sepuluh diduga akibat persentuhan benda tumpul;
Menimbang, bahwa dengan demikian telah tenyata perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur ke-2 yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan pesetubuhan dengannya, maka unsur ke-2 inipun telah terpenuhi dan terbukti pula;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka oleh karena keseluruhan unsur hukum dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi dan terbukti, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka kepada terdakwa dapat dijatuhkan lebih dari satu pidana pokok yaitu selain dijatuhi pidana penjara juga dapat dijatuhi pidana denda dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 183 dan pasal 193 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas maka harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan tidak adanya alasan bagi Majelis Hakim untuk menangguhkan ataupun mengalihkan penahanan bagi terdakwa serta untuk memperlancar proses peradilan selanjutnya maka perlu memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa Mejelis Hakim dalam perkara ini tidak sependapat dengan lamanya tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan Denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa sebenarnya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa antara terdakwa dengan saksi Olivia Pipin Laura binti Yura Surmanto terjalin hubungan sebagai pacar, akan tetapi kedua orang tua saksi Olivia Pipin Laura binti Yura Surmanto tidak menyetujui anaknya pacaran dengan Terdakwa dan persetubuhan tersebut dilakukan atas kehendak terdakwa dan saksi Olivia Pipin Laura binti Yura Surmanto meskipun terdakwa ada membujuk pada saat sebelum melakukan persetubuhan akan tetapi tidak ada unsur paksaan, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim tuntutan pidana Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun adalah terlalu tinggi sehingga menurut Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana amar putusan ini adalah sudah adil, baik bagi Terdakwa maupun bagi korban;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) lembar daster batik panjang warna merah bermotif mouse;
1 (satu) lembar lembar daster batik panjang warna biru malam dan cream bermotif bunga warna hijau merk sari redjeki;
1 (satu) lembar baju kaos warna biru gambar Minnie mouse;
1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru merk shin may;
1 (satu) lembar celana dalam cream bermotif kotak-kotak;
1 (satu) lembar celana dalam garis-garis warna merah putih;
1 (satu) lembar baju kasos berkerah warna orange merk FGS;
1 (satu) lembar baju kaos warna biru malam list merk CALBINO;
1 (satu) lembar baju kaos warna biru malam list merah bertuliskan INTIWI KOBELCO QTQ;
Oleh karena barang bukti tersebut milik korban Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Korban Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru merk LEA;
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru merk CALBINKO;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125D Warna Merah Kombinasi Putih Hitam Tahun 2005 Nosin : HB71E1334785 dan Noka : 24B8B33
Oleh karena barang bukti tersebut milik Terdakwa maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa RUSDI alias ANJANG bin HAMDI;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut serta dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan pembelaan lisan terdakwa maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dan berterus terang sehingga melancarkan jalannya persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Memperhatikan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RUSDI alias ANJANG bin HAMDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar daster batik panjang warna merah bermotif mouse;
1 (satu) lembar lembar daster batik panjang warna biru malam dan cream bermotif bunga warna hijau merk sari redjeki;
1 (satu) lembar baju kaos warna biru gambar Minnie mouse;
1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru merk shin may;
1 (satu) lembar celana dalam cream bermotif kotak-kotak;
1 (satu) lembar celana dalam garis-garis warna merah putih;
1 (satu) lembar baju kasos berkerah warna orange merk FGS;
1 (satu) lembar baju kaos warna biru malam list merk CALBINO;
1 (satu) lembar baju kaos warna biru malam list merah bertuliskan INTIWI KOBELCO QTQ;
Dikembalikan kepada Korban Olivia Pipin Laura Binti Yura Surmanto.
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru merk LEA;
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru merk CALBINKO;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125D Warna Merah Kombinasi Putih Hitam Tahun 2005 Nosin : HB71E1334785 dan Noka : 24B8B33
Dikembalikan kepada Terdakwa RUSDI alias ANJANG bin HAMDI;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura pada hari KAMIS tanggal 29 September 2016 oleh SRI NURYANI, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H.,M.H, dan EKO ARIEF WIBOWO, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari SELASA, Tanggal 4 Oktober 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu Hj. HAMSINAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura dihadiri ANDI M. FACHRY, S.H Penuntut Umum serta Terdakwa tanpa didampingi penasehat hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H.,M.H,. SRI NURYANI, S.H.,
EKO ARIEF WIBOWO, SH.,M.H.
Panitera Pengganti
Hj.HAMSINAH