168/PID.SUS/2014/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 168/PID.SUS/2014/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FERRIUS Als AFUK
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Ferrius Als Afuk Bin Marianis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan” 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. 3. Menetapkan pidana yang diajtuhkan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 5 (lima) karung gula Malaysiamerk AAA; - 24 (dua puluh empat) karung garam makan Malaysia Merk Three Dolphin; - 2 (dua) dus minuman merk HEINEKEN; - 4 (empat) dus minuman merk Scol Super; - 11 (sebelas) kotak minuman Orange Jebom; - 1 (satu) kotak minuman Dester Beer Kaleng Hijau; - 17 (tujuh belas) dus minuman Dester Beer Kaleng Biru; - 1 (satu) Dus Minuman Thunder Beer; - 40 (empat puluh) botol minuman Lemon Gin; - 30 (tiga puluh) botol minuman Benson; - 2 (dua) dus minuman Trio Stout; - 2 (dua) dus minuman Walton; - 1 (satu) kotak MILO ukuran 200 Gram isi 30 (tiga puluh) bungkus; - 29 (dua puluh sembilan) kaleng kornet merk GULONG; - 1 (satu) karung beras merk TIAN ENTERPRSE @10 kg. Agar dirampas untuk Dimusnahkan. - 16 (enam belas) botol shampoo merk ARMONI; - 15 (lima belas) botol sabun merk ARMONI; - 8 (delapan) botol sabun merk BEYOND; - 12 (dua belas) botol shampoo putih merk ARMONI; - 12 (dua belas) botol shampoo pink merk ARMONI; Dikembalikan kepada Sdr. FERRIUS Alias AFUK. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 168 / Pid.Sus / 2014 / PN.SKW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : FERRIUS Als AFUK.
Tempat lahir : Singkawang.
Umur / Tgl lahir : 49 tahun / 03 Februari 1965.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Alianyang No.47 Rt. 058 Rw. 004 Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang.
A g a m a : Budha.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMP (Tamat).
-----Menimbang bahwa, selama pemeriksaan di persidangan terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
-----Menimbang bahwa, terhadap terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara di Singkawang oleh :
Penyidik sejak tanggal 10 Juni 2014 s/d 29 Juni 2014.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juni 2014 s/d 08 Agustus 2014.
Penuntut Umum sejak tanggal 07 Agustus 2014 s/d 26 Agustus 2014.
Majelis Hakim sejak tanggal 08 Agustus 2014 s/d 06 September 2014.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 07 September 2014 s/d 05 Nopember 2014.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
-----Setelah membaca berkas perkara.
-----Setelah mendengar keterangan saksi-saksi.
-----Setelah melihat barang bukti.
-----Setelah mendengar keterangan terdakwa.
-----Setelah mendengar uraian Tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menuntut agar terdakwa oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa FERRIUS Als. AFUK, terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “Pangan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sesuai dengan dakwaan Kesatu kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FERRIUS Alias AFUK berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Menyatakan barang bukti berupa :
5 (lima) karung gula Malaysiamerk AAA;
24 (dua puluh empat) karung garam makan Malaysia Merk Three Dolphin;
2 (dua) dus minuman merk HEINEKEN;
4 (empat) dus minuman merk Scol Super;
11 (sebelas) kotak minuman Orange Jebom;
1 (satu) kotak minuman Dester Beer Kaleng Hijau;
17 (tujuh belas) dus minuman Dester Beer Kaleng Biru;
1 (satu) Dus Minuman Thunder Beer;
40 (empat puluh) botol minuman Lemon Gin;
30 (tiga puluh) botol minuman Benson;
2 (dua) dus minuman Trio Stout;
2 (dua) dus minuman Walton;
1 (satu) kotak MILO ukuran 200 Gram isi 30 (tiga puluh) bungkus;
29 (dua puluh sembilan) kaleng kornet merk GULONG;
1 (satu) karung beras merk TIAN ENTERPRSE @10 kg.
Agar dirampas untuk Dimusnahkan.
16 (enam belas) botol shampoo merk ARMONI;
15 (lima belas) botol sabun merk ARMONI;
8 (delapan) botol sabun merk BEYOND;
12 (dua belas) botol shampoo putih merk ARMONI;
12 (dua belas) botol shampoo pink merk ARMONI;
Dikembalikan kepada Sdr. FERRIUS Alias AFUK.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (Seribu Rupiah).
-----Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui telah mengajukan pembelaan/pledoi secara lisan yang pada pokoknya agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan- ringannya dengan alasan terdakwa mempunyai tanggungan anak dan istri..
-----Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya.
-----Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa Ferrius Alias Afuk pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di dirumah terdakwa Jalan Alianyang No.47 RT.19 RW.04 Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, telah menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula informasi yang didapat dari masyarakat kemudian pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 sekitar pukul 15.00 Wib Anggota Polres Singkawang datang kerumah terdakwa di Jalan Alianyang No.47 RT.19 RW.04 Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang yang setelah menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan Anggota Polres Singkawang lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Djunaidi, HS Alias Pak Usu selaku Ketua RT setempat yang saat diperiksa ditemukan barang-barang yang berasal dari luar negeri yang tidak dilengkapi oleh surat-surat atau izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang diantaranya:
5 (lima) karung gula Malaysiamerk AAA;
24 (dua puluh empat) karung garam makan Malaysia Merk Three Dolphin;
2 (dua) dus minuman merk HEINEKEN;
4 (empat) dus minuman merk Scol Super;
11 (sebelas) kotak minuman Orange Jebom;
1 (satu) kotak minuman Dester Beer Kaleng Hijau;
17 (tujuh belas) dus minuman Dester Beer Kaleng Biru;
1 (satu) Dus Minuman Thunder Beer;
40 (empat puluh) botol minuman Lemon Gin;
30 (tiga puluh) botol minuman Benson;
2 (dua) dus minuman Trio Stout;
2 (dua) dus minuman Walton;
1 (satu) kotak MILO ukuran 200 Gram isi 30 (tiga puluh) bungkus;
29 (dua puluh sembilan) kaleng kornet merk GULONG;
16 (enam belas) botol shampoo merk ARMONI;
15 (lima belas) botol sabun merk ARMONI;
8 (delapan) botol sabun merk BEYOND;
12 (dua belas) botol shampoo putih merk ARMONI;
12 (dua belas) botol shampoo pink merk ARMONI;
1 (satu) karung beras merk TIAN ENTERPRSE @10 kg.
Yang mana kesemua barang bukti tersebut diatas diakui oleh terdakwa adalah miliknya sendiri, dimana terdakwa mendapatkkannya dengan cara membeli dari cangkau atau pengojek yang apabila barang-barang yang dibeli oleh terdakwa tersebut dalam jumlah yang banyak maka cangkau atau pengojek tersebut yang mengantar barang-barang tersebut kerumah terdakwa namun apabila barang-barang yang dibeli oleh terdakwa dalam jumlah sedikit makan terdakwa yang langsung mengambil barang-barang tersebut diterminal Bengkayang yang adapun barang-barang yang berasal dari luar negeri tersebut dibeli oleh terdakwa dengan maksud untuk disimpan lalu dijual kembali atau diedarkan kepada siapa saja yang mau membeli sesuai dengan harga barang yang telah ditetapkan oleh terdakwa selaku penjual.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dari Badan POM RI terhadap sampel minuman-minuman tersebut diperoleh keterangan :
-
No. Nama Produk Jenis Keterangan 1. 1 (satu) kg gula dalam kemasan plastik tanpa label Gula kemasan tanpa label Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 2. 1 (satu) kantong garam makan merk Three Dolpin berat 800 gram Garam ber-Iodium Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 3. 1 (satu) kaleng minuman merk Heineken 330 ml Minuman keras mengandung alcohol 5 % Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 4. 1 (satu) kaleng minuman merk Scol Siper 500 ml Minuman keras mengandung alcohol 9 % Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 5. 1 (satu) kelng minuman Orange Jebom 500 ml Minuman keras mengandung alcohol 8,5 % Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 6. 1 (satu) kaleng minuman Dester Beer kaleng hijau 500 ml Minuman keras mengandung alcohol 8,5 % Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 7. 1 (satu) kaleng minuman Daster Beer kaleng biru 355 ml Minuman keras mengandung alcohol 5 % Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 8. 1 (satu) kaleng minuman Thunder Beer 330 ml Minuman keras mengandung alcohol 8,5 % Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 9. 1 (satu) kaleng minuman Lemon Gin 170 ml Minuman keras mengandung alcohol 40 % Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 10. 1 (satu) botol minuman Benson 170 ml Minuman keras mengandung alcohol 40 % Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 11. 1 (satu) kaleng minuman Trio Stout 330 ml Minuman keras mengandung alcohol 7,2 % Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 12. 1 (satu) minuman Walton 330 ml Minuman keras mengandung alcohol 5 % Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 13. 1 (satu) bungkus Milo ukuran 200 gram Susu soklat bubuk Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 14. 1 (satu) kaleng kornet merk Gulong 360 gram Daging babi dalam kaleng Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 15. 1 (satu) botol shampoo merk Armoni Body Shampo 2 liter Shampo Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 16. 1 (satu) botol sabun merk Armoni Natural pink Peony 2 liter Sabun cair Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 17. 1 (satu) botol sabun merk Beyond Body Shampo 1 liter Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 18. 1 (satu) botol shampoo putih merk Armoni Body Shampo 1 (satu) liter Shampo Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 19. 1 (satu) botol shampoo pink merk Armoni Body Shampo 1 (satu) liter Shampo Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 20. 1 (satu) kg beras merk Tian Enterprise 10 kg Beras kantong plastik (import) Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar)
Dengan demikian terdakwa dalam hal memproduksi, menyimpan, pengangkutan, menjual atau mengedarkan barang-barang tersebut tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa Ferrius Alias Afuk pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di dirumah terdakwa Jalan Alianyang No.47 RT.19 RW.04 Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula informasi yang didapat dari masyarakat kemudian pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 sekitar pukul 15.00 Wib Anggota Polres Singkawang datang kerumah terdakwa di Jalan Alianyang No.47 RT.19 RW.04 Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang yang setelah menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan Anggota Polres Singkawang lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Djunaidi, HS Alias Pak Usu selaku Ketua RT setempat yang saat diperiksa ditemukan barang-barang yang berasal dari luar negeri yang tidak dilengkapi oleh surat-surat atau izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang diantaranya:
5 (lima) karung gula Malaysiamerk AAA;
24 (dua puluh empat) karung garam makan Malaysia Merk Three Dolphin;
2 (dua) dus minuman merk HEINEKEN;
4 (empat) dus minuman merk Scol Super;
11 (sebelas) kotak minuman Orange Jebom;
1 (satu) kotak minuman Dester Beer Kaleng Hijau;
17 (tujuh belas) dus minuman Dester Beer Kaleng Biru;
1 (satu) Dus Minuman Thunder Beer;
40 (empat puluh) botol minuman Lemon Gin;
30 (tiga puluh) botol minuman Benson;
2 (dua) dus minuman Trio Stout;
2 (dua) dus minuman Walton;
1 (satu) kotak MILO ukuran 200 Gram isi 30 (tiga puluh) bungkus;
29 (dua puluh sembilan) kaleng kornet merk GULONG;
16 (enam belas) botol shampoo merk ARMONI;
15 (lima belas) botol sabun merk ARMONI;
8 (delapan) botol sabun merk BEYOND;
12 (dua belas) botol shampoo putih merk ARMONI;
12 (dua belas) botol shampoo pink merk ARMONI;
1 (satu) karung beras merk TIAN ENTERPRSE @10 kg.
Yang mana kesemua barang bukti tersebut diatas diakui oleh terdakwa adalah miliknya sendiri, dimana terdakwa mendapatkkannya dengan cara membeli dari cangkau atau pengojek yang apabila barang-barang yang dibeli oleh terdakwa tersebut dalam jumlah yang banyak maka cangkau atau pengojek tersebut yang mengantar barang-barang tersebut kerumah terdakwa namun apabila barang-barang yang dibeli oleh terdakwa dalam jumlah sedikit makan terdakwa yang langsung mengambil barang-barang tersebut diterminal Bengkayang yang adapun barang-barang yang berasal dari luar negeri tersebut dibeli oleh terdakwa dengan maksud untuk disimpan lalu dijual kembali atau diedarkan kepada siapa saja yang mau membeli sesuai dengan harga barang yang telah ditetapkan oleh terdakwa selaku penjual.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dari Badan POM RI terhadap sampel minuman-minuman tersebut diperoleh keterangan :
-
No. Nama Produk Jenis Keterangan 1. 1 (satu) kg gula dalam kemasan plastik tanpa label Gula kemasan tanpa label Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 2. 1 (satu) kantong garam makan merk Three Dolpin berat 800 gram Garam ber-Iodium Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 3. 1 (satu) kaleng minuman merk Heineken 330 ml Minuman keras mengandung alcohol 5 % Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 4. 1 (satu) kaleng minuman merk Scol Siper 500 ml Minuman keras mengandung alcohol 9 % Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 5. 1 (satu) kelng minuman Orange Jebom 500 ml Minuman keras mengandung alcohol 8,5 % Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 6. 1 (satu) kaleng minuman Dester Beer kaleng hijau 500 ml Minuman keras mengandung alcohol 8,5 % Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 7. 1 (satu) kaleng minuman Daster Beer kaleng biru 355 ml Minuman keras mengandung alcohol 5 % Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 8. 1 (satu) kaleng minuman Thunder Beer 330 ml Minuman keras mengandung alcohol 8,5 % Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 9. 1 (satu) kaleng minuman Lemon Gin 170 ml Minuman keras mengandung alcohol 40 % Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 10. 1 (satu) botol minuman Benson 170 ml Minuman keras mengandung alcohol 40 % Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 11. 1 (satu) kaleng minuman Trio Stout 330 ml Minuman keras mengandung alcohol 7,2 % Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 12. 1 (satu) minuman Walton 330 ml Minuman keras mengandung alcohol 5 % Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 13. 1 (satu) bungkus Milo ukuran 200 gram Susu soklat bubuk Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 14. 1 (satu) kaleng kornet merk Gulong 360 gram Daging babi dalam kaleng Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 15. 1 (satu) botol shampoo merk Armoni Body Shampo 2 liter Shampo Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 16. 1 (satu) botol sabun merk Armoni Natural pink Peony 2 liter Sabun cair Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 17. 1 (satu) botol sabun merk Beyond Body Shampo 1 liter Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 18. 1 (satu) botol shampoo putih merk Armoni Body Shampo 1 (satu) liter Shampo Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 19. 1 (satu) botol shampoo pink merk Armoni Body Shampo 1 (satu) liter Shampo Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar) 20. 1 (satu) kg beras merk Tian Enterprise 10 kg Beras kantong plastik (import) Tanpa Ijin Edar (Tidak Terdaftar)
Dengan demikian terdakwa dalam hal memproduksi, menjual atau memperdagangkan barang-barang tersebut tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang dan tanpa disertai label SNI (Standar Nasional Indonesia) atau label sah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
-----Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
-----Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi- saksi ke persidangan yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
DJUNAIDI,HS Als PAK USU.
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 sekira pukul 14.30 Wib, di Jl.Ali Anyang Rt.019 Rw.IV Kel.Melayu Kec.Singkawang Barat Kota Singkawang tepatnya di Toko Pelita Jaya, saksi melihat polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fererius Als Afuk.
Bahwa kejadian berawal ketika saksi selaku Ketua RT diminta oleh polisi untuk datang ke lokasi penangkapan dan selanjutnya saksi datang ke lokasi tersebut dan selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di Toko Pelita tersebut.
Bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang- barang yang diduga berasal dari Malaysia.
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana terdakwa mendapatkan barang- barang tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
SUMARYANTO.
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian.
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 sekira pukul 14.30 Wib, di Jl.Ali Anyang Rt.019 Rw.IV Kel.Melayu Kec.Singkawang Barat Kota Singkawang tepatnya di Toko Pelita Jaya, saksi bersama anggota tim polisi telah melakukan penangkapan kepada terdakwa.
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya saksi berasam anggota tim lain langsung menuju ke Toko Pelita Jaya dan melakukan penggeledahan di took tersebut dan menemukan barang- barang berupa makanan, minuman, sampo dan sabun yang diduga berasal dari Malaysia.
Bahwa tim dari Kepolisian sempat meminta surat ijin terdakwa untuk mengedarkan barang tersebut namun terdakwa tidak dapat memperlihatkannya.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
-----Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengan keterangan saksi ahli yang memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
ARIE FEBRIAN.
Bahwa menerangkan keahlian yang ahli miliki adalah dibidang Perdagangan dan ahli pernah menjadi ahli sebanyak 4 (empat) kali dalam perkara tindak pidana dibidang Ekonomi yaitu masalah Gula dan Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Jabatan ahli dipemerintahan yaitu sebagai Staf Seksi Bina Pasar dan Distribusi dan yang menjadi tugas dan tanggung jawab ahli selaku Petugas pengawas barang dan jasa (bersertifikat dari Menteri Perdagangan).
Bahwa saksi menerangkan, bahwa Setiap orang dapat melakukan usaha pembelian barang-barang baik barang jadi atau pun barang pangan yang merupakan produksi luar negeri, secara umum harus memenuhi ketentuan Permendag RI Nomor : 59 / M / DAG / PER / 9 / 2012 Tentang perubahan atas Permendag RI Nomor : 27 / M-DAG / PER / 5 / 2012, tentang ketentuan Angka Pengenal Importir (API)
Bahwa saksi menerangkan, bahwa tidak dibenarkan setiap orang menyimpan dan mengedarkan pangan yang merupakan Produk Luar Negeri untuk diedarkan di Wilayah Negara RI tanpa memenuhi ketentuan Permendag RI Nomor : 59 / M / DAG / PER / 9 / 2012 Tentang perubahan atas Permendag RI Nomor : 27 / M-DAG / PER / 5 / 2012, tentang ketentuan Angka Pengenal Importir (API).
Bahwa saksi menerangkan, bahwa Jika seseorang atau pelaku usaha yang ingin mendatangkan barang atau produk Luar Negeri yang kemudian dijual atau diedarkan dipasaran Wilayah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Permendag RI Nomor : 59 / M / DAG / PER / 9 / 2012 Tentang perubahan atas Permendag RI Nomor : 27 / M-DAG / PER / 5 / 2012, tentang ketentuan Angka Pengenal Importir (API) dengan cara seseorang atau pelaku usaha membuat perusahaan yang berbadan hukum kemudian membuat ijin Angka Pengenal Importir (API) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi dan jika sudah mendapatkan ijin impor tersebut selanjutnya pelaku usaha atau perusahaan yang sudah berbadan hukum dapat melakukan importir barang atau produk yang berasal dari Luar Negeri.
Bahwa saksi menerangkan, bahwa hal tersebut dapat saksi ketahui dari bentuk dan kemasannya, selain dari segi merk dan bahasanya adalah menggunakan bahasa asing yang sudah tertera dengan jelas buatan tersebut berasal dari Luar Negeri, dan tidak memenuhi ketentuan Pelabelan.
Bahwa saksi menerangkan, bahwa untuk barang jenis pangan maupun barang dari Luar Negeri yang dimasukan kedalam pasaran wilayah Indonesia harus memenuhi ketentuan PP Nomor 69 tahun 1999 tentang label dan Iklan Pangan dan barang tersebut nomor 08 tidak dapat diedarkan secara bebas dipasaran wilayah Indonesia karena tidak memiliki ijin.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
RUDY SANTOSO,S.Si.,M.H.Kes.,Apt.
Bahwa menerangkan bekerja di Kantor Dinas Kesehatan Kota Singkawang, dan jabatan ahli adalah selaku pegawai Staf Bidang Yankes, Dinas Kesehatan Kota Singkawang.
Bahwa ahli menerangkan, adapun kwalifikasi ilmu bidang yang telah ahli miliki adalah telah mengikuti pelatihan DFI (Distrid Food Insfection) selama 3 (tiga) hari di Pontianak.
Bahwa ahli menerangkan Setiap orang dapat melakukan usaha pembelian dan pengedaran barang berupa 5 (lima) karung gula Malaysia merk AAA, 24 (dua puluh empat) karung garam Makan Malaysia merk Three Dolphin,2 (dua) dus minuman merk HEINEKEN,4 (empat) dus minuman merk Scol Super,11 (sebelas) kotak minuman Orange Jebom,1 (satu) kotak minuman Dester Beer Kaleng Hijau,17 (tujuh belas) dus minuman Dester Beer Kaleng Biru,1 (satu) dus minuman Thunder Beer,40 (empat puluh) botol minuman Lemon Gin,30 (tiga puluh) botol minuman Benson,2 (dua) dus minuman Trio Stout,2 (dua) dus minuman Walton,1 (satu) kotak MILO ukuran 200grm isi 30 (tiga puluh) bungkus,29 (dua puluh sembilan) kaleng Kornet merk GULONG,16(enam belas) botol shampo merk ARMONI,15 (lima belas) botol sabun merk ARMONI,8 (delapan) botol sabun merk BEYOND,12 (dua belas) botol shampo putih merk ARMONI,12 (dua belas) botol shampo pink merk ARMONI,1(satu) karung beras merk TIAN ENTERPRISE @ 10 Kg yang merupakan hasil produksi Luar negeri asal memenuhi ketentuan ijin dalam hal importir dan peredaran produk pangan tersebut.
Bahwa bahwa ketentuan yang dimiliki oleh setiap pelaku usaha tersebut dalam hal melakukan usaha pembelian barang-barang yang akan diedarkan ke wilayah Indonesia antara lain harus memiliki Ijin Impor dari Kementrian perdagangan barulah mengurus ijin edar dari badan POM RI.
Bahwa saksi menerangkan, bahwa Para pelaku usaha seharusnya mengurus ijin impor dan untuk jenis barang –barang yang telah diperolehnya yang merupakan barang-barang produksi Luar Negeri tersebut pertama harus didaftarkan ke BPOM RI sehingga didapat Nomor ijin edar dengan kode BPOM ML untuk produk Pangan dan BPOM CL untuk Produk kosmetik (menandakan teregistrasi BPOM).
Bahwa saksi menerangkan, bahwa ketentuan yang dimiliki oleh setiap pelaku usaha tersebut dalam hal melakukan usaha pembelian barang-barang yang akan diedarkan ke wilayah Indonesia antara lain harus memiliki Ijin Importir kemudian dari Kementrian perdagangan barulah mengurus ijin edar dari badan POM RI.
Bahwa saksi menerangkan, bahwa benar terhadap barang bukti gula pasir sebanyak 5 (lima) karung gula Malaysia merk AAA,24 (dua puluh empat) karung garam Makan Malaysia merk Three Dolphin,2 (dua) dus minuman merk HEINEKEN,4 (empat) dus minuman merk Scol Super,11 (sebelas) kotak minuman Orange Jebom,1 (satu) kotak minuman Dester Beer Kaleng Hijau,17 (tujuh belas) dus minuman Dester Beer Kaleng Biru,1 (satu) dus minuman Thunder Beer,40 (empat puluh) botol minuman Lemon Gin,30 (tiga puluh) botol minuman Benson,2 (dua) dus minuman Trio Stout,2 (dua) dus minuman Walton,1 (satu) kotak MILO ukuran 200grm isi 30 (tiga puluh) bungkus,29 (dua puluh sembilan) kaleng Kornet merk GULONG,16(enam belas) botol shampo merk ARMONI,15 (lima belas) botol sabun merk ARMONI,8 (delapan) botol sabun merk BEYOND,12 (dua belas) botol shampo putih merk ARMONI,12 (dua belas) botol shampo pink merk ARMONI,1(satu) karung beras merk TIAN ENTERPRISE @ 10 Kg setelah saksi lihat dan saksi lakukan pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut benar merupakan produksi malaysia.
Bahwa saksi menerangkan, bahwa hal tersebut dapat saksi ketahui dari karung produksi malaysia tersebut, selain itu dari segel merk dan bahasanya adalah menggunakan bahasa asing, dan juga untuk nama/kode produksinya sudah tertera dengan jelas adalah bukan barang produk dalam Negeri, dan juga terdapat gambar Logo yang bertuliskan buatan Malaysia sehingga dengan ciri khas tersebut bahwa barang tersebut adalah asli prokduksi Luar Negeri yaitu Malaysia karena pada kemasan juga terdapat logo yang mengeluarkan sertifikat Halal adalah logo badan yang berwenang mengeluarkan sertifikat tersebut untuk negara malaysia.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
-----Menimbang, bahwa di depan persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
FERRIUS Als AFUK:
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 sekira pukul 14.30 Wib, di Jl.Ali Anyang Rt.019 Rw.IV Kel.Melayu Kec.Singkawang Barat Kota Singkawang tepatnya di Toko Pelita Jaya milik terdakwa, terdakwa telah ditangkap oleh polisi.
Bahwa kejadian berawal ketika terdakwa yang saat itu sedang belanja di pasar ditelpon oleh polisi yang meminta terdakwa untuk pulang ke took terdakwa dan selanjutnya terdakwa pulang dan sesampai di took, terdakwamelihat banyak petugas kepolisian dan selanjutnya polisi melakukan penggeledahan took saksi dan berhasil menemukan barang- barang berupa makanan, minuman, sampo dan sabun yang berasal dari Malaysia.
Bahwa barang tersebut, terdakwa peroleh dengan jalan membeli dari tukang ojek..
Bahwa barang- barang tersebut terdakwa jual dengan tujuan agar terdakwa memperoleh keuntungan dimana terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.5.000 sampai dengan Rp.20.000 per barang.
Bahwa terdakwa tidak ada mempunyai ijin untuk menjual barang- barang dari Malaysia tersebut.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
-----Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah memperlihatkan barang bukti berupa :
5 (lima) karung gula Malaysiamerk AAA;
24 (dua puluh empat) karung garam makan Malaysia Merk Three Dolphin;
2 (dua) dus minuman merk HEINEKEN;
4 (empat) dus minuman merk Scol Super;
11 (sebelas) kotak minuman Orange Jebom;
1 (satu) kotak minuman Dester Beer Kaleng Hijau;
17 (tujuh belas) dus minuman Dester Beer Kaleng Biru;
1 (satu) Dus Minuman Thunder Beer;
40 (empat puluh) botol minuman Lemon Gin;
30 (tiga puluh) botol minuman Benson;
2 (dua) dus minuman Trio Stout;
2 (dua) dus minuman Walton;
1 (satu) kotak MILO ukuran 200 Gram isi 30 (tiga puluh) bungkus;
29 (dua puluh sembilan) kaleng kornet merk GULONG;
16 (enam belas) botol shampoo merk ARMONI;
15 (lima belas) botol sabun merk ARMONI;
8 (delapan) botol sabun merk BEYOND;
12 (dua belas) botol shampoo putih merk ARMONI;
12 (dua belas) botol shampoo pink merk ARMONI;
1 (satu) karung beras merk TIAN ENTERPRSE @10 kg.
Dimana barang bukti telah disita sesuai dengan hukum sehingga dapat digunakan untuk pembuktian dalam perkara a quo dan barang bukti tersebut telah pula dibenarkan oleh saksi- saksi maupun terdakwa.
-----Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi dan mendengar keterangan terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain dan dihubungkan dengan daftar barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepersidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 sekira pukul 14.30 Wib, di Jl.Ali Anyang Rt.019 Rw.IV Kel.Melayu Kec.Singkawang Barat Kota Singkawang tepatnya di Toko Pelita Jaya milik terdakwa, terdakwa telah ditangkap oleh polisi.
Bahwa benar kejadian berawal ketika terdakwa yang saat itu sedang belanja di pasar ditelpon oleh polisi yang meminta terdakwa untuk pulang ke took terdakwa dan selanjutnya terdakwa pulang dan sesampai di toko, terdakwa melihat banyak petugas kepolisian dan selanjutnya polisi melakukan penggeledahan took saksi dan berhasil menemukan barang- barang berupa makanan, minuman, sampo dan sabun yang berasal dari Malaysia.
Bahwa benar barang tersebut, terdakwa peroleh dengan jalan membeli dari tukang ojek dan barang- barang tersebut terdakwa jual dengan tujuan agar terdakwa memperoleh keuntungan dimana terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.5.000 sampai dengan Rp.20.000 per barang.
Bahwa benar setiap pelaku usaha tersebut dalam hal melakukan usaha pembelian barang-barang yang akan diedarkan ke wilayah Indonesia antara lain harus memiliki Ijin Impor dari Kementrian perdagangan barulah mengurus ijin edar dari badan POM RI.
Bahwa benar para pelaku usaha seharusnya mengurus ijin impor dan untuk jenis barang –barang yang telah diperolehnya yang merupakan barang-barang produksi Luar Negeri tersebut pertama harus didaftarkan ke BPOM RI sehingga didapat Nomor ijin edar dengan kode BPOM ML untuk produk Pangan dan BPOM CL untuk Produk kosmetik (menandakan teregistrasi BPOM).
Bahwa setiap pelaku usaha tersebut dalam hal melakukan usaha pembelian barang-barang yang akan diedarkan ke wilayah Indonesia antara lain harus memiliki Ijin Importir kemudian dari Kementrian perdagangan barulah mengurus ijin edar dari badan POM RI
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan barang- barang dari Malaysia tersebut.
Bahwa saksi- saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti.
-----Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terurai dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Putusan ini ( MUTATIS MUTANDIS ).
-----Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta- fakta hukum tersebut diatas maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa dimana terdakwa telah didakwa dengan dakwaan berbentuk Alternatif yaitu :
Kesatu melanggar Pasal 135 Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Atau
Kedua melanggar melanggar Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
-----Menimbang, bahwa sesuai dengan bentuk surat dakwaan yang diajukan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim dapat memilih salah satu dakwaan yang dianggap paling tepat diterapkan terhadap perbuatan terdakwa dan berdasarkan fakta- fakta hukum yang terungkap di persidangan maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap perbuatan terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan Kesatu melanggar Pasal 135 Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2012 tentang Pangan yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang.
Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan.
-----Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang.
-----Menimbang, bahwa Barang Siapa disini dimaksud yaitu setiap orang yang diduga telah melakukan tindak pidana.Dalam hal ini yaitu terdakwa FERRIUS Als AFUK yang telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan dan telah dicocokkan identitasnya sesuai dengan Surat Dakwaan dan terdakwa sendiri mengakuinya.
Dengan demikian maka unsur ini terpenuhi.
Ad.2. Unsur Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan.
-----Meimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dimana apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi.
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, perairan dan air yang sudah diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain.
-----Menimbang, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan wajib:
Memenuhi persyaratan Sanitasi;
Menjamin keamanan pangan danatau keselamatan manusia.
-----Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan antara lain :
Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan, mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di Negara asal;
Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan atau;
Pangan terlebih dahulu diuji dan atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan, mutu, dan atau gizi sebelum peredarannya.
-----Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa benar pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 sekira pukul 14.30 Wib, di Jl.Ali Anyang Rt.019 Rw.IV Kel.Melayu Kec.Singkawang Barat Kota Singkawang tepatnya di Toko Pelita Jaya milik terdakwa, terdakwa telah ditangkap oleh polisi.
-----Menimbang, bahwa benar kejadian berawal ketika terdakwa yang saat itu sedang belanja di pasar ditelpon oleh polisi yang meminta terdakwa untuk pulang ke took terdakwa dan selanjutnya terdakwa pulang dan sesampai di toko, terdakwa melihat banyak petugas kepolisian dan selanjutnya polisi melakukan penggeledahan took saksi dan berhasil menemukan barang- barang berupa makanan, minuman, sampo dan sabun yang berasal dari Malaysia.
-----Menimbang, bahwa adapun barang- barang yang berhasil ditemukan oleh polisi yaitu :
5 (lima) karung gula Malaysiamerk AAA;
24 (dua puluh empat) karung garam makan Malaysia Merk Three Dolphin;
2 (dua) dus minuman merk HEINEKEN;
4 (empat) dus minuman merk Scol Super;
11 (sebelas) kotak minuman Orange Jebom;
1 (satu) kotak minuman Dester Beer Kaleng Hijau;
17 (tujuh belas) dus minuman Dester Beer Kaleng Biru;
1 (satu) Dus Minuman Thunder Beer;
40 (empat puluh) botol minuman Lemon Gin;
30 (tiga puluh) botol minuman Benson;
2 (dua) dus minuman Trio Stout;
2 (dua) dus minuman Walton;
1 (satu) kotak MILO ukuran 200 Gram isi 30 (tiga puluh) bungkus;
29 (dua puluh sembilan) kaleng kornet merk GULONG;
16 (enam belas) botol shampoo merk ARMONI;
15 (lima belas) botol sabun merk ARMONI;
8 (delapan) botol sabun merk BEYOND;
12 (dua belas) botol shampoo putih merk ARMONI;
12 (dua belas) botol shampoo pink merk ARMONI;
1 (satu) karung beras merk TIAN ENTERPRSE @10 kg.
-----Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, terdakwa mengakui tidak ada memiliki ijin untuk mengedarkan gula, garam, minuman botol, minuman kaleng, susu dan kornet tersebut adalah termasuk produk pangan yang berasal dari luar negeri dimana sebelum produk pangan tersebut diedarkan di wilayah Indonesia sebelumnya harus didaftarkan terlebih dahulu ke BPOM Pusat agar produk pangan tersebut dapat diberi Nomor Pendaftaran dengan kode BPOM ML dan tanda SNI (standar Nasional Indonesia) dengan tujuan untuk menjamin mutu dari produk pangan itu sendiri, disamping itu juga didaftarkan kepada Kementrian Perdagangan untuk mendapatkan ijin edar.
Dengan demikian unsur ini terpenuhi.
-----Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka seluruh unsur dakwaan Kesatu Penuntut telah terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
-----Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan selama persidangan tidak ditemukan alasan- alasan pemaaf ataupun pembenar pada diri terdakwa maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana.
-----Menimbang, bahwa tentang tujuan dari penjatuhan pidana itu sendiri bukanlah sebagai pembalasan melainkan untuk memberikan waktu bagi terdakwa merubah sikap dan tingkah-lakunya dikemudian hari sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa sudah sesuai dengan rasa keadilan apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ditentukan dalam amar putusan.
-----Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan dimana barang bukti tersebut akan ditentukan statusnya sebagaimana dalam amar putusan a quo.
-----Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka kepada terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara.
-----Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Terdakwa sudah pernah dijatuhi pidana.
Hal- hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Terdakwa tanggungan anak dan istri.
-----Menimbang, bahwa korelasi antara hal- hal yang memberatkan dengan hal- hal yang meringankan dimana Majelis Hakim menemukan bahwa hal- hal yang yang meringankan lebih dominan dibanding hal- hal yang memberatkan maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa sudah memenuhi ras keadilan apabila terhadap terdakwa diajtuhi pidana yang sedikit lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum.
Mengingat Pasal Pasal 135 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan-Peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Ferrius Als Afuk Bin Marianis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan”
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Menetapkan pidana yang diajtuhkan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
5 (lima) karung gula Malaysiamerk AAA;
24 (dua puluh empat) karung garam makan Malaysia Merk Three Dolphin;
2 (dua) dus minuman merk HEINEKEN;
4 (empat) dus minuman merk Scol Super;
11 (sebelas) kotak minuman Orange Jebom;
1 (satu) kotak minuman Dester Beer Kaleng Hijau;
17 (tujuh belas) dus minuman Dester Beer Kaleng Biru;
1 (satu) Dus Minuman Thunder Beer;
40 (empat puluh) botol minuman Lemon Gin;
30 (tiga puluh) botol minuman Benson;
2 (dua) dus minuman Trio Stout;
2 (dua) dus minuman Walton;
1 (satu) kotak MILO ukuran 200 Gram isi 30 (tiga puluh) bungkus;
29 (dua puluh sembilan) kaleng kornet merk GULONG;
1 (satu) karung beras merk TIAN ENTERPRSE @10 kg.
Agar dirampas untuk Dimusnahkan.
16 (enam belas) botol shampoo merk ARMONI;
15 (lima belas) botol sabun merk ARMONI;
8 (delapan) botol sabun merk BEYOND;
12 (dua belas) botol shampoo putih merk ARMONI;
12 (dua belas) botol shampoo pink merk ARMONI;
Dikembalikan kepada Sdr. FERRIUS Alias AFUK.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusywaratan Majelis pada hari Rabu ,tanggal 15 September 2014 oleh kami ROBERT, S.H.,M.Hum., sebagai Ketua Majelis, ABRAHAM V.V.H.GINTING, S.H. dan P.H.H.PATRA SIANIPAR, S.H., masing- masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 168/Pen.Pid/2014/PN.SKW tanggal 08 Agustus 2014 untuk mengadili perkara ini, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim- Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh MARIYATI, sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SALOMO SAING, S.H.,M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang serta dihadapan terdakwa sendiri.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ABRAHAM V.V.H.GINTING,S.H. ROBERT, S.H.,M.Hum.
P.H.H.PATRA SIANIPAR, S.H.
PANITERA PENGGANTI
MARIYATI