78 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
EKA SAPTA GINTING, S.H VS PIMPINAN PT. SMART GLOVE INDONESIA
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi EKA SAPTA GINTING, S.H. tersebut;
P U T U S A N
Nomor 78 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
EKA SAPTA GINTING, S.H., bertempat tinggal di Jalan Binjai Km.12, Komplek Palem Kencana Blok T/26, Kp. Lalang 20127, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PIMPINAN PT. SMART GLOVE INDONESIA, berkedudukan di Jalan Pelita Raya Nomor 5-7, Kawasan Industri Medan Star, Jalan Raya Medan – Lubuk Pakam Km.19, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat merupakan karyawan PT. Smart Glove Indonesia, Tanjung Morawa yang bekerja sebagai Manager HRD sejak tanggal 15 Juli 2013 dengan upah Rp6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah)/ bulannya;
Bahwa Penggugat sewaktu diinterview oleh Ahmad Faizi Mohd. Kamil selaku Group General Manager Corporate Services PT. Smart Glove dan Tan Chee Hoon selaku Head Of Group Human Resource Smart Glove Corporation dinyatakan sebagai karyawan PT. Smart Glove Indonesia dengan masa kontrak 1 (satu) Tahun;
Bahwa pada waktu menandatangani Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dihadapan Ahmad Faizi Mohd Kamil selaku Group General Manager Corporate Services PT. Smart Glove dan Tan Chee Hoon selaku Head Of Group Human Resource Smart Glove Corporation Penggugat harus menjalani masa kontrak 3 (tiga) bulan;
Bahwa Penggugat didalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaan bertanggung jawab kepada Mr. Tan Chee Hoon selaku Head Of
Group Human Resource PT. Smart Glove di Malaysia;
Bahwa Hubungan Kerja adalah Hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah;
Bahwa Perjanjian Kerja adalah Perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau Pemberi Kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak;
Bahwa Penggugat fokus membenahi sistem Personalia/HRD yang telah rusak dan berantakan dan mengurus surat-surat izin perusahaan banyak yang telah mati serta mengajari staf personalia yang tidak bisa bekerja;
Bahwa Penggugat telah memberikan masukan-masukan dan memperbaiki sistem HRD yang rusak yang menjadi kelemahan didalam perusahaan, termasuk menyelesaikan karyawan yang mogok kerja dan mem PHK Karyawan;
Bahwa selama bekerja di PT. Smart Glove Indonesia. Penggugat tidak pernah sama sekali mendapat teguran atau surat peringatan atau melakukan kesalahan selama bekerja;
Bahwa Penggugat selama bekerja bersifat profesional kerja, dengan menunjukkan loyalitas yang tinggi dan tidak pernah melakukan kesalahan yang dapat merugikan Tergugat;
Bahwa di dalam Pasal 57 Undang - Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 2 Tahun 2004 yakni Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini;
Bahwa didalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu Perjanjian Kerja dibuat atas dasar:
a. Kesepakatan kedua belah pihak;
b. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan
d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa didalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja;
Bahwa didalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu Perjanjian Kerja berakhir apabila:
a. Pekerja meninggal dunia;
b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau
d. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja;
Bahwa didalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
Bahwa kemudian Penggugat telah membuat pengaduan kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kotamadya Medan untuk melakukan upaya mediasi guna penyelesaian permasalahan tersebut namun tidak ada kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa anjuran yang dibuat oleh Mediator dengan tegas di tolak oleh Penggugat, karena Mediator terkesan ada “bermain mata” dengan Tergugat. Banyak keterangan yang disampaikan didalam lembaran anjuran tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya dan bersifat mengada- ada;
Bahwa Anjuran Mediator dalam lembaran Pertama bait ke (2) point (2) dari Keterangan Pengusaha bahwa tanggal 24 Agustus 2013 Penggugat melalui telepon kepada Tergugat yang isinya bahwa Pekerja tidak sanggup lagi bekerja dan mengundurkan diri adalah bohong besar. Penggugat sama sekali tidak pernah menyatakan tidak sanggup lagi bekerja dan mengundurkan diri;
Bahwa Anjuran Mediator dalam lembaran Pertama bait ke (2) point (3) dari Keterangan Pengusaha karena telepon Penggugat selalu dimatikan maka komunikasi tidak dapat dilanjutkan adalah bohong besar. Pada waktu itu Hp Penggugat sedang lowbad, sedangkan Tergugat sendiri mengetahui Nomor Hp Penggugat lainnya akan tetapi tidak dihubungi oleh Tergugat;
Bahwa Anjuran Mediator dalam lembaran Pertama bait ke (2) point (5) dari
Keterangan Pihak Perusahaan yakni pada tanggal 26 Agustus 2013 Penggugat datang ke kantor akan tetapi hanya duduk di Resepsionis dan tidak masuk ke ruangan kerja seperti biasa adalah bohong besar dan alasan yang bersifat dicari - cari. Pada tanggal 26 Agustus 2013 Penggugat ditinggal oleh mobil jemputan tanpa alasan yang jelas. Dengan loyalitas yang tinggi dan hujan yang deras Penggugat pergi ke kantor naik Sepeda Motor sendiri ke Tanjung Morawa. Ketika hendak absensi, kartu absensi Penggugat telah tidak ada pada tempatnya. Penggugat memerintahkan Ka. Satpam untuk mencari kartu absensi Penggugat tetapi tidak diketemui. Ketika Penggugat menanyakan ke Resepsionis dan naik ke lantai 2, masuk ke ruang kerja. Penggugat dilarang naik ke lantai 2 dan disuruh menunggu di ruang Resepsionis karena sdr. Leli mau bicara di lantai 1. Jadi adalah bohong besar jika pada tanggal 26 Agustus 2013 Penggugat datang ke kantor akan tetapi hanya duduk di resepsionis;
Bahwa Anjuran Mediator dalam lembaran Pertama bait ke (2) point (6) dari Keterangan Pihak Perusahaan Bahwa Pekerja diterima di PT. Smart Glove Indonesia melalui masa percobaan kerja selama 3 (tiga) bulan hal ini sesuai Surat Konfirmasi Penerimaan Karyawan tanggal 10 Juli 2013 adalah bohong;
Padahal didalam Surat Konfirmasi Penerimaan Karyawan tanggal 10 Juli 2013 dengan jelas dan terang-menerang dinyatakan di dalam Point (1) Hubungan Kerja: Sebagai karyawan dengan masa kontrak 3 (tiga) bulan;
Bahwa Penggugat sangat keberatan terhadap Surat Konfirmasi Penerimaan Karyawan tertanggal 10 Juli 2013, yang hanya dikontrak 3 (tiga) Bulan. Akan tetapi berhubung Penggugat telah mengundurkan diri dari perusahaan lama mau tidak mau dengan terpaksa Penggugat harus menandatangani Surat Konfirmasi Penerimaan Karyawan yang merupakan syarat untuk dapat bekerja PT. Smart Glove Indonesia;
Bahwa Penggugat telah menjelaskan kepada Tergugat bahwa tidak semua pekerjaan dapat dikontrak, terlebih pekerjaan Tetap tidak dapat dikontrak karena melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003. Dengan enteng dan santai Tergugat menyatakan bahwa semua karyawan PT. Smart Glove Indonesia dikontrak dan tidak mempunyai masalah karena Tergugat mempunyai Orang Dalam di kantor Depnaker;
Bahwa di halaman 2 point (3) dan (4) Pendapat dan Pertimbangan Hukum Pegawai Mediator dinyatakan Bahwa Penggugat diterima bekerja melalui kontrak kerja 3 (tiga) bulan, keterangan tersebut ditolak oleh Pegawai Mediator, karena jabatan HRD tidak dibenarkan kontrak kerja (PKWT);
Bahwa jabatan HRD di Perusahaan Swasta di Deli Serdang banyak yang dikontrak, akan tetapi tidak pernah ditegur/diberi sanksi oleh Depnaker. Apabila timbul masalah yang menjadi korban adalah Karyawan. Dengan alasan jabatan tersebut tidak dapat dikontrak. Mediator dalam Anjurannya terkesan ada “bermain mata” dengan Perusahaan dengan mencari kelemahan hukum dan mengenyampingkan fakta-fakta hukum yang autentik. Berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata. Kontrak adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Penggugat mengutip pendapat Prof. Dr. Tan Kamello SH, MS. Didalam seminar Perancangan dan Analisis Kontrak terhadap Pasal 1313 KUH Perdata bahwa “Kontrak adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk saling mengikat diri mengenai sesuatu objek dengan tujuan tertentu dan mengakibatkan akibat hukum”;
Secara elemen kontrak adalah:
Hubungan hukum: adanya dua perbuatan hukum bukan satu satu perbuatan hukum;
Dua orang atau lebih: Menunjukkan subjek kontrak baik individual maupun korporasi;
Kata Sepakat: Menunjukkan adanya kehendak dari kedua belah pihak sebagai dasar terciptanya kontrak;
Saling mengikat diri: Para pihak saling terikat dengan janji-janji yang disepakati;
Objek Tertentu: menunjukkan adanya kejelasan mengenai barang yang diperjanjikan (benda, hak atau jasa);
Akibat Hukum: Pembebanan sanksi hukum jika salah satu pihak tidak melaksanakan janji yang disepakati;
Hal ini sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu Perjanjian Kerja dibuat atas dasar:
1. Kesepakatan kedua belah pihak;
2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan
4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa didalam Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 secara jelas dinyatakan bahwa Perjanjian Kerja berakhir apabila:
Pekerja meninggal dunia;
Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau
Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja;
Bahwa di halaman 2 point (6) pendapat dan pertimbangan hukum pegawai mediator menyatakan bahwa Tergugat tidak bersedia untuk memperkerjakan Penggugat kembali tanpa adanya teguran-teguran atau adanya kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat adalah PHK sepihak. Penggugat selalu menjalankan tugas dengan baik sesuai SOP dan arahan dari Tergugat;
Bahwa Tergugat dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa dirundingkan atau pemberitahuan sebelumnya kepada Penggugat. Hal ini jelas melanggar Pasal 151 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 yakni : Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dngan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh;
Bahwa Penggugat selama bekerja di. PT. Smart Glove Indonesia belum mendapatkan upah yang menjadi hak Penggugat;
Permohonan Provisi:
Bahwa Perusahaan Tergugat hingga saat ini masih beroperasi dan masih mempergunakan tenaga pekerja sebagai Manager HRD yang tidak memperkerjakan Penggugat sehingga tindakan Tergugat tersebut mengakibatkan kondisi perekonomian dan kehidupan Penggugat beserta 1 (satu) orang Istri dan 3 (tiga) orang anak yang masih sekolah sangat memprihatinkan, akibat hilangya pekerjaan yang mengakibatkan sulit mendapat bekerja di tempat lain dan untuk memenuhi kebutuhan hidup Penggugat beserta keluarga. Oleh karenanya cukup beralasan bagi Penggugat untuk mengajukan permohonan dalam provisionil kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk membuat penetapan dalam provisi yang mewajibkan Tergugat membayar upah Penggugat yang belum dibayar oleh Tergugat sejak bulan Agustus 2013 – Oktober 2013;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak menjadi hampa atau
sia-sia, serta agar Tergugat sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya, maka cukup beralasan bagi Penggugat untuk memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk diletakkan sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat yang terletak di Jalan Pelita Raya Nomor 5 - 7 Kawasan Indstri Medan Star, Jalan Raya Medan-Lubuk Pakam Km 19 Tanjung Morawa, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat diajukan berdasarkan pada bukti- bukti outentik dan mempunyai kekuatan hukum serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Penggugat memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk berkenan menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum atau perlawanan;
Bahwa berdasarkan Pasal 96 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk berkenan memberikan putusan sela berupa perintah kepada tergugat untuk membayar upah Penggugat yang belum dibayar oleh Tergugat sejak bulan Agustus 2013 – Oktober 2013;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Mengabulkan permohonan Penggugat dalam provisi untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 96 UU Nomor 2 Tahun 2004 Jo. Pasal 155 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 152 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 untuk membayar seluruh gaji bulan bulan Agustus 2013 – Oktober 2013 selama bekerja di PT. Smart Glove Indonesia secara tunai yakni sejumlah Rp22.176.000,00 (dua puluh dua juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang beritikad baik;
Menyatakan Penggugat masih sebagai karyawan di PT, Smart Glove Indonesia sebelum putusan ini berkekuatan hukum yang tetap. Sesuai UU
Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 155 ayat (1) dan (2);
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada Penggugat yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (1.d), Jo. Pasal 155 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Jo. Pasal 96 UU Nomor 2 Tahun 2004;
Perhitungan yang harus diterima oleh Penggugat selama bekerja di PT. Smart Glove Indonesia sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa adanya kesalahan pekerja sebagai berikut:
a. Kekurangan Gaji Bulan Juli 2013 Rp 2.376.000,00
b. Gaji bulan Agustus 2013 – Oktober 2013 Rp13.200.000,00
c. THR Penggugat sebesar Rp 6.600.000,00
Jumlah Rp22.176.000,00
Menyatakan sah dan berharga serta meletakan sita jaminan atas harta benda milik Tergugat terhadap barang tidak bergerak berupa kantor serta mesin pabrik PT. Smart Glove Indonesia yang terletak di Jalan Pelita Raya Nomor 5 - 7 Kawasan Indstri Medan Star, Jalan Raya Medan-Lubuk Pakam Km 19 Tanjung Morawa, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau perlawanan;
Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Medan telah memberi putusan Nomor 22/G/2014/PHI/ PN.Mdn tanggal 11 Agustus 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi
Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 11 Agustus 2014 terhadap putusan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 22 Agustus 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 33/Kas/2014/PHI.Mdn jo. Nomor 22/G/2014/PHI.Mdn yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Medan pada tanggal 4 September 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 25 September 2014, Namun Tergugat tidak mengajukan kontra memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa Pemohon Kasasi adalah Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kontrak 3 (tiga) bulan yang dituangkan didalam Surat Konfirmasi Penerimaan Karyawan dan ditandatangani oleh Kedua belah pihak (Bukti P-1/T-2) yang mempunyai kekuatan hukum sesuai Pasal 1313 KUH Perdata Jo. Pasal 1 ayat (14) dan (15) Jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menjadi dasar terjadinya perikatan yang bersifat Sollen-Sein serta Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni: “Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis dan harus mengunakan Bahasa Indonesia dan huruf Latin”;
Bahwa Termohon Kasasi tidak memberikan Duplik didepan persidangan sesuai dengan waktu dan agenda yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Ini menunjukkan Termohon Kasasi telah membenarkan seluruh gugatan Pemohon Kasasi secara keseluruhan tanpa kecuali;
Bahwa pertimbangan hukum Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, pada halaman 12 alinea ketiga menyebutkan “Menimbang bahwa atas jawaban Tergugat, Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 21 April 2014 yang intinya tetap pada gugatannya, begitu juga Tergugat mengajukan Duplik tertanggal 11 Juni 2014 yang intinya tetap pada jawabannya adalah “ Sangat keliru dan tidak benar “. Padahal Termohon Kasasi tidak ada memberikan Duplik didepan persidangan sesuai dengan waktu dan agenda Persidangan. Akan tetapi tiba-tiba didalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan ditimbulkan menjadi pertimbangan hukum Putusan Majelis Hakim. Ini adalah pertimbangan hukum yang sangat aneh dan sangat ajaib;
Bahwa pertimbangan hukum Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, pada halaman 16 alinea ketiga adalah keliru dan bertentangan dengan hukum dengan dalil sebagai berikut:
4.1. Bukti T-3, T-4 dan T-5 tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian, karena bukti T-3 adalah print out dan tidak ada ditandatangani oleh Pemohon Kasasi yang selayaknya harus ditandatangani sebagai Surat Resmi;
4.2. Bukti T-4 tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian atau bukti yang tidak sempurna karena tidak dapat memperlihatkan software atau transkrip percakapan/pembicaraan Pemohon Kasasi dengan Mr. Tan Chee Hoon pada saat persidangan dan atau tidak ada saksi ahli dari Telkom yang dihadirkan untuk membuktikan kebenarannya. Akibat Bukti T-4 yang sangat merugikan Pemohon Kasasi. Maka Pemohon Kasasi telah membuat surat pengaduan ke Poldasu Sumatera Utara;
4.3. Bukti T-5 tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian atau bukti yang tidak sempurna yang harus dikesampingkan karena bersifat fotocopy tanpa memperlihatkan aslinya. Bukti T-5 ini berlaku dari tanggal 12 Mei 2014 sampai dengan tanggal 12 Mei 2016 sedangkan Pemohon Kasasi berkerja di PT. Smart Glove Indonesia tertanggal 15 Juli 2013 sampai tanggal 26 Agustus 2013;
Bahwa pertimbangan hukum Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, pada halaman 17 alinea Pertama menyatakan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan oleh pihak Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi maka diketemukan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas dan dalam kaitannya satu sama lain yang ternyata bersesuaian adalah tidak benar dan sangat bertentangan dengan hukum. Termohon Kasasi tidak ada memberikan Replik sesuai dengan agenda persidangan didepan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dan Bukti T-3, T-4 dan T-5 tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian atau bukti yang tidak sempurna;
Bahwa tidak benar dan keliru pertimbangan hukum Majelis Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Medan pada halaman 17 alenia kedua yang hanya melihat pada satu Pasal yakni berdasarkan jenis pekerjaan dengan mengenyampingkan bukti autentik yakni Surat Konfirmasi Penerimaan Karyawan (vide Bukti P-1 dan T-2) yang menjadi dasar terjadinya Hubungan Kerja sesuai Pasal 1 ayat (14) dan (15) Jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa oleh karena Surat Konfirmasi Penerimaan Karyawan (vide bukti P-1 dan T-2) adalah Perjanjian Kerja bersifat pacta sunt servanda yakni yang berarti bahwa Perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati” serta ditambah Pasal 1 ayat (14) dan ayat (15), jo Pasal 50, jo Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3), jo Pasal 54 ayat (1) jo Pasal 57 ayat (1) jo Pasal 58 ayat(1) dan (2) jo Pasal 61 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo Pasal 1342 sampai Pasal 1351 KUH Perdata yang menjadi dasar hukum terjadinya Hubungan Kerja. Pemohon Kasasi juga mengutip pendapat Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, yakni Prof. Dr. Tan Kamello SH, MS. Didalam seminar Perancangan dan Analisis Kontrak terhadap Pasal 1313 KUH Perdata bahwa “Kontrak adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk saling mengikat diri mengenai sesuatu objek dengan tujuan tertentu dan mengakibatkan akibat hukum”;
Secara elemen kontrak adalah:
Hubungan hukum: adanya dua perbuatan hukum bukan satu satu perbuatan hukum;
Dua orang atau lebih: Menunjukkan subjek kontrak baik individual maupun korporasi;
Kata sepakat: Menunjukkan adanya kehendak dari kedua belah pihak sebagai dasar terciptanya kontrak;
Saling mengikat diri: Para pihak saling terikat dengan janji-janji yang disepakati;
Objek tertentu: menunjukkan adanya kejelasan mengenai barang yang di perjanjikan (benda, hak atau jasa);
Akibat hukum: Pembebanan sanksi hukum jika salah satu pihak tidak melaksanakan janji yang disepakati;
Bahwa Termohon Kasasi/Tergugat sebenarnya telah sangat mengerti bahwa jabatan Manager HRD tidak dapat dikontrak/PKWT, hal ini terbukti sewaktu Pemohon Kasasi diinterview oleh Termohon Kasasi lebih banyak membahas mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yakni mengenai perjanjian PKWT, perjanjian PKWTT, jenis-jenis pekerjaan yang dapat di PKWT, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan lain sebagainya. Termohon Kasasi/Tergugat juga mempunyai Lawyer tetap di dalam perusahaan yang secara notebane mengerti tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan. Termohon Kasasi/Tergugat sengaja membuat abu-abu surat konfirmasi penerimaan karyawan dengan masa kontrak percobaan 3 bulan adalah dengan maksud ingin mencari kelemahan-kelemahan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sehingga kedudukan Pekerja menjadi sangat lemah;
Bahwa tidak benar dan keliru pertimbangan hukum Majelis Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Medan pada halaman 17 alenia ketiga yang menyampingkan (vide bukti P-1 dan T-2 ) yang menjadi dasar terjadinya Hubungan Kerja. Bukti T-5 khususnya Pasal 2 ayat 4 dan (5) tidak dapat menjadi bahan pertimbangan hukum Majelis Hakim PHI oleh karena Pemohon Kasasi berkerja di PT. Smart Glove Indonesia mulai tanggal 15 Juli 2013 sampai tanggal 26 Agustus 2013 sedangkan Peraturan Perusahaan (Bukti T-5) mulai berlaku dari tanggal 12 Mei 2014 sampai dengan tanggal 12 Mei 2016. Jadi hal yang mustahil dan aneh apabila Peraturan Perusahaan (Bukti T-5) menjadi dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Medan. Hal ini telah dijelaskan didalam konklusi Pemohon Kasasi;
Bahwa sebagai akibat Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan oleh Termohon Kasasi tersebut, maka secara hukum kepada Termohon Kasasi diwajibkan untuk memberikan hak-hak yang seharusnya diperoleh Pemohon Kasasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut yakni Pasal 1 ayat (14) dan ayat (15), jo Pasal 50, jo Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3), jo Pasal 54 ayat (1) jo Pasal 57 ayat (1) jo Pasal 58 ayat (1) dan (2) jo Pasal 61 dan Pasal 62, jo Pasal 57 Nomor 2 Tahun 2004 jo Pasal 1342 sampai Pasal 1351 KUH Perdata;
Bahwa selanjutnya adapun hak-hak Pemohon Kasasi yang harus dibayar oleh Termohon Kasasi berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah sebagai berikut:
Kekurangan Gaji Bulan Juli 2013 Rp 2.376.000,00
Gaji bulan Agustus 2013 – Oktober 2013 Rp13.200.000,00
Uang Pengantian hak pengobatan dan perumahan Rp 990.000,00
THR Penggugat sebesar Rp 6.600.000,00
Jumlah Rp22.166.000,00
12. Bahwa keliru dan tidak benar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan jika Pemohon Kasasi/Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatan sebagai Karyawan Kontrak/PKWT sehingga tuntutan untuk dibayarkan hak-hak upah Penggugat dari bulan Juli 2013 – Agustus 2013 ditolak sebagai mana termaktub didalam provisi;
13. Bahwa tidak benar dan keliru Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada halaman 16-18 ingin menggiring Pemohon Kasasi menjadi Karyawan percobaan dengan mencari kelemahan-kelemahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan mengenyampingkan bukti autentik berupa bukti P-1/T-2 yang menjadi dasar terjadinya Perjanjian Hubungan Kerja;
14. Bahwa selama proses Persidangan Keterangan Saksi, Pemohon Kasasi merasa ada aroma yang tidak beres. Banyak pertanyaan Pemohon Kasasi selalu cut/dipotong oleh Majelis Hakim. Dan hanya disuruh membuat sanggahan/bantahan didalam konklusi. Pemohon Kasasi merasakan ada indikasi yang tidak benar didalam persidangan;
15. Bahwa Termohon Kasasi dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa adanya teguran-teguran atau adanya kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi. Pemohon Kasasi/Penggugat selalu menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan arahan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/Tergugat;
16. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum yang telah dikemukan diatas maka berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan “Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja “;
17. Bahwa selain daripada itu Termohon Kasasi juga berkewajiban untuk membayar Upah yang seharusnya diterima oleh Pemohon Kasasi yakni sebesar Rp6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya terhitung sejak Bulan Agustus 2014 sampai Putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;
18. Bahwa oleh karena itu Majelis Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Medan
salah menerapkan hukum, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim Agung, Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk dapat membatalkan putusan PHI pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 22/G/2014/PHI.Mdn tanggal 11 Agustus 2014 tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 4 September 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa putusan Judex Facti khususnya Dalam Pokok Perkara yang pada pokoknya menolak seluruh gugatan Penggugat a quo tidak dapat dibenarkan karena salah dalam penerapan hukumnya;
Bahwa Mahkamah Agung pada pokoknya sependapat dengan pertimbangan Judex Facti yang pada pokoknya menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat demi hukum adalah menjadi waktu tidak tertentu (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)) sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa namun demikian pertimbangan hukum Judex Facti yang pada pokoknya tetap mengakui adanya Masa Percobaan sebagaimana yang diisyaratkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) a quo tidak dapat dibenarkan karena salah dalam penerapan hukumnya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di dalam PKWT tidak boleh diisyaratkan adanya Masa Percobaan, dan apabila di dalam PKWT a quo tetap diisyaratkan adanya Masa Percobaan, maka Masa Percobaan yang diisyaratkan tersebut batal demi hukum (null an void/nietig);
Bahwa sesuai dengan ketentuan dan maksud batal demi hukum, terhadap Masa Percobaan yang diisyaratkan dalam PKWT a quo haruslah dimaknai bahwa di dalam PKWT a quo dari semula dianggap tidak pernah ada isyarat Masa Percobaan a quo, dan apabila selanjutnya dengan adanya perkara a quo dengan pertimbangan hukum Judex Facti menjadikan demi hukum PKWT a quo menjadi PKWTT, maka tidak dapat menghidupkan kembali adanya isyarat Masa Percobaan yang demi hukum sejak dibuatnya PKWT (sebelum adanya perkara a quo) karena dibuatnya Masa Percobaan yang
diisyaratkan a quo demi hukum harus dianggap tidak pernah ada;
Bahwa terlepas dari kebenaran adanya fakta a quo bahwa pernyataan pengunduran diri via telepon tertanggal 24 Agustus 2013 tidak dapat dijadikan dasar pengakhiran hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja/buruh mengundurkan diri karena pengunduran diri a quo tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa selanjutnya tindakan Tergugat yang tidak menerima Penggugat bekerja kembali pada tanggal 26 Agustus 2013, tindakan a quo dapat dikatagorikan sebagai tindakan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan melakukan efisiensi sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tindakan PHK oleh Tergugat terhadap Penggugat a quo adalah batal demi hukum, dan para pihak pada pokoknya telah sama-sama ingin mengakhiri hubungan kerja, maka ketentuan Pasal 151 ayat (3) Majelis Hakim Kasasi menyatakan kembali hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak putusan PHI diucapkan tanggal 11 Agustus 2014;
Bahwa tuntutan/petitum Penguggat khususnya Dalam Pokok Perkara dalam gugatan a quo (dalam petitum angka 6) menuntut pembayaran atas kekurangan upah/gaji, kompensasi PHK, dan Tunjangan THR, maka gugatan Penggugat atas sejumlah pembayaran a quo dapat dikabulkan sebagian;
Bahwa terhadap tuntutan Penggugat pada khususnya Dalam Pokok Perkara selebihnya karena tidak berdasar harus ditolak, dan khusus terhadap gugatan/tuntutan yang hanya bersifat pernyataan cukup dimuat di dalam pertimbangan hukum dalam putusan kasasi ini;
Bahwa tindakan PHK dengan alasan melakukan efisiensi, maka atas PHK a quo Penggugat berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak atas Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan, dengan perhitungan sebagai berikut:
a. Uang Pesangon:
2 x (2 x Rp6.600.000,00) = Rp26.400.000,00
b. Uang Penggantian Hak atas Penggantian
Perumahan serta Pengobatan dan Perwatan:
15% x (Rp26.400.000,00) = Rp 3.960.000,00
Jumlah = Rp30.360.000,00
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) jo. Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka gugatan/tuntutan Penggugat atas kekurangan gaji/upah bulan Juli 2013 sebesar Rp2.376.000,00 a quo harus dikabulkan;
Bahwa terhadap gugatan/tuntutan Penggugat atas THR, karena gugatan/tuntutan atas THR a quo tidak didukung oleh posita maka tuntutan a quo harus ditolak;
Bahwa namun demikian karena seluruh gugatan/tuntutan Penggugat atas pembayaran sejumlah uang tersebut seluruhnya berjumlah Rp22.176.000,00, maka untuk menghindari adanya putusan yang ultra petitum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (3) RBg, seluruh gugatan Penggugat atas pembayaran sejumlah uang a quo hanya dikabulkan sebesar Rp22.176.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi EKA SAPTA GINTING, S.H. tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrian pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 22/G/2014/PHI.Mdn tanggal 11 Agustus 2014 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi EKA SAPTA GINTING, S.H. tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrian pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 22/G/2014/PHI.Mdn tanggal 11 Agustus 2014;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Provisionil:
Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya;
Dalam Pokok Pekara:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2014;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah uang yang seluruhnya sebesar Rp22.176.000,00 (dua puluh dua juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 oleh H. Yulius, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H.,M.H., dan Arsyad, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Retno Kusrini, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Panitera Pengganti