42/Pid.Sus/2016/PN.Pol
Putusan PN POLEWALI Nomor 42/Pid.Sus/2016/PN.Pol
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
USMAN TASLIM Alias USMAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa USMAN TASLIM Alias USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudiakan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa USMAN TASLIM Alias USMAN, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penahan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (Unit) sepeda Motor Kawasaki Kaze-R warna Hitam tanpa plat - 1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor Kawasaki Kaze-R warna Hitam DD 6258 AM, Nomor Rangka MH4AN130B5KP12424, Nomor Mesin AN130BEP20041. Di kembalikan Terdakwa. - 1 (Unit) sepeda Motor Honda Beat warna merah No.Pol. DD 5900 NA. Dikembalikan kepada saksi Mahmud R alias Mahmud. 6. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00. (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR 42/Pid.Sus/2016/PN.POL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa :
NAMA : USMAN TASLIM Alias USMAN
TEMPAT LAHIR : Polmas;
UMUR/TANGGAL LAHIR : 19 Tahun / 27 Mei 1996;
JENIS KELAMIN : Laki-laki;
KEBANGSAAN : Indonesia;
TEMPAT TINGGAL : Koni-Koni Dusun Tibakan Desa Duampanua Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulbar;
AGAMA : Islam;
PEKERJAAN : Swasta
PENDIDIKAN : SMA (Tamat)
Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak di lakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Februari 2016 sampai dengan tanggal 8 Maret 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali sejak tanggal 4 Maret 2016 sampai dengan tanggal 3 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Polewali sejak tanggal 3 April 2016 sampai dengan 1 Juni 2016;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum, ABD. KADIR, Advokat/Penasehat Hukum pada kantor Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Barat (LBH-SULBAR) yang beralamat di Jl. Elang No.31 Kel.Pekkabata, Kecamatan Polewali Kab.Polewali Mandar ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas-berkas dalam perkara;
Telah mendengar pembacaan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan;
Telah mendengar pendapat para Terdakwa atas dakwaan tersebut bahwa para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan para Terdakwa dipersidangan ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan ‘requesitoir’ pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Usman Taslim alias Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya megakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana yang di dakwakan kepadanya sesuai dalam dakwaan yakni melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Usman Taslim alias Usman dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara;
Memerintahkan Terdakwa dalam Tahanan.
Menetapkan Barang Bukti Berupa :
1 (Unit) sepeda Motor Kawasaki Kaze-R warna Hitam tanpa plat
1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor Kawasaki Kaze-R warna Hitam DD 6258 AM, Nomor Rangka MH4AN130B5KP12424, Nomor Mesin AN130BEP20041.
Di kembalikan Terdakwa.
1 (Unit) sepeda Motor Honda Beat warna merah No.Pol. DD 5900 NA.
Dikembalikan kepada saksi Mahmud R alias Mahmud.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000; (Lima Ribu Rupiah).
Telah pula mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu :
-------- Bahwa Terdakwa Usman Taslim alias Usman pada hari senin tanggal 03 Agustus 2015 sekira jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Perempatan Jalan Stadion tepatnya di Jalan Cokroaminoto Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Polewali yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, yakni korban Mustamin dan korban Zulkifli, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, mulanya korban Zulkifli mengemudikan 1 (Unit) sepeda motor Honda Beat warna merah No,Pol. DD 5900 NA lengkap dengan peralatannya dan berfungsi dengan baik miliknya dengan membonceng saksi Muh.Rijal Alias Rizal melaju dengan kecepatan rata-rata 60 km/jam hendak menuju di tempat kerja korban Zulkifli dan setibanya di Perempatan jalan Stadion tepatnya di jalan cokroaminoto kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar dimana kondisi perempatan jalan tersebut pada saat itu jalan mulus dan arus lalu lintas sepi serta cuaca agak gelap dikarenakan telah masuk malam hari korban Zulkifli dengan mengendarai sepeda motor miliknya tersebut memasuki perempatan jalan tersebut dan pada saat memasuki perempatan jalan tersebut korban Zulkifli dan saksi Muh.Rijal alias Rizal tidak menyadari bahwa di saat yang bersamaan terdakwa dengan mengemudikan 1 (unit) sepeda motor Kawasaki Kaze-R warna hitam tanpa Plat, lampu depan tidak berfungsi miliknya dan tanpa menggunakan helm serta tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan membonceng korban Mustamin melaju dengan kecepatan rata-rata 70 km/jam hendak menuju ke perempatan jalan Mr.Muh.Yamin untuk membeli Tahu isi dikarenakan lampu depan sepeda motor milik terdakwa tidak menyala dan terdakwa tidak membunyikan klakson atau memberi isyarat serta tidak memperhatikan laju kendaraan lain dari arah lain tidak menghentikan (memperlambat) laju sepeda motor yang di kendarai terdakwa hingga akhirnya sepeda motor yang di kendarai terdakwa yang pada saat itu membonceng korban Mustamin menabrak (mengenai) sepeda motor yang dikendarai oleh korban Zulkifli yang pada saat itu membonceng saksi Muh.Rijal alias Rizal hingga akhirnya mengakibatkan korban Zulkifli dan korban Mustamin meninggal dunia sebagaimana dengan visum et repertum dan surat kematian, Yakni :
Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Polewali Nomor : 364/VER/RSUD/IX/2015 tanggal 03 Agustus 2015, yang dibuat atas sumpah jabatan oleh Dr.Rina Indira dan Dokter Umum pada RSUD Polewali, atas nama Mustamin.
Hasil Pemeriksaan Fisik :
Kesadaran / Keadaan umum : Kesadaran Menurun (Gelisah)
Kepala, Muka/wajah dan Leher,Mata,
Hidung ,telinga :
Keluar darah dari telinga kiri;
Terdapat luka Hematom/bengkak pada daerah kepala bagian kanan dengan ukuran diameter 5 cm;
Terdapat luka lecet pada daerah samping mata kanan dengan ukuran diameter 0,5 cm
Dada dan punggung : Tidak didapatkan kelainan.
Perut dan pinggang : Tidak didapatkan kelainan.
Anggota gerak atas : Tidak didapatkan kelainan.
Anggota gerak bawah : Terdapat luka robek pada ibu jari kaki kanan
Kesimpulan :
Luka demikian bisa di akibatkan benturan / bersentuhan dengan benda tumpul yang dapat mengakibatkan Luka berat.
Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Polewali Nomor : 347/VER/RSUD/IX/2015 tanggal 03 Agustus 2015, yang dibuat atas sumpah jabatan oleh Dr.Rina Indira dan Dokter Umum pada RSUD Polewali, atas nama Zulkifli.
Hasil Pemeriksaan Fisik :
Kesadaran / Keadaan umum : Kesadaran baik.
Kepala, Muka/wajah dan Leher,Mata,
Hidung ,telinga :
Terdapat luka robek pada daerah bibir bagian atas dengan ukuran panjang 1 cm lebar 0,5 cm;
Terdapat luka robek pada daerah bibir bagian bawah dengan ukuran diameter 1 cm;
Terdapat luka lecet pada daerah bibir atas dengan ukuran panjang 2 cm lebar 1 cm;
Terdapat luka lecet pada daerah dagu dengan ukuran diameter 1 cm;
Dada dan punggung : Tidak didapatkan kelainan.
Perut dan pinggang : Tidak didapatkan kelainan.
Anggota gerak atas :Terdapat luka lecet pada punggung tangan kanan dengan ukuran diameter 1 cm;
Anggota gerak bawah :Terdapat luka lecet pada punggung kaki kanan dengan ukuran diameter 0,5 cm.
Kesimpulan :
Luka demikian bisa di akibatkan benturan / bersentuhan dengan benda tumpul yang dapat mengakibatkan Luka berat.
Surat kematian Nomor : 01/DD/VIII/2015 atas nama Mustamin yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Sukmawati Kepala Desa / Lurah Duampanua.
Surat kematian Nomor : 274/DD/IX/2015 atas nama Zulkifli yang dikeluarkan dan di tanda tangani oleh H.Abd. Aziz B Kepala Desa / Lurah Patampanua.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan----------------------------------------
Atau
Kedua :
-------- Bahwa Terdakwa Usman Taslim alias Usman pada hari senin tanggal 03 Agustus 2015 sekira jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Perempatan Jalan Stadion tepatnya di Jalan Cokroaminoto Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Polewali yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, yakni korban Mustamin dan korban Zulkifli, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, mulanya korban Zulkifli mengemudikan 1 (Unit) sepeda motor Honda Beat warna merah No,Pol. DD 5900 NA lengkap dengan peralatannya dan berfungsi dengan baik miliknya dengan membonceng saksi Muh.Rijal Alias Rizal melaju dengan kecepatan rata-rata 60 km/jam hendak menuju di tempat kerja korban Zulkifli dan setibanya di Perempatan jalan Stadion tepatnya di jalan cokroaminoto kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar dimana kondisi perempatan jalan tersebut pada saat itu jalan mulus dan arus lalu lintas sepi serta cuaca agak gelap dikarenakan telah masuk malam hari korban Zulkifli dengan mengendarai sepeda motor miliknya tersebut memasuki perempatan jalan tersebut dan pada saat memasuki perempatan jalan tersebut korban Zulkifli dan saksi Muh.Rijal alias Rizal tidak menyadari bahwa di saat yang bersamaan terdakwa dengan mengemudikan 1 (unit) sepeda motor Kawasaki Kaze-R warna hitam tanpa Plat, lampu depan tidak berfungsi miliknya dan tanpa menggunakan helm serta tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan membonceng korban Mustamin melaju dengan kecepatan rata-rata 70 km/jam hendak menuju ke perempatan jalan Mr.Muh.Yamin untuk membeli Tahu isi dikarenakan lampu depan sepeda motor milik terdakwa tidak menyala dan terdakwa tidak membunyikan klakson atau memberi isyarat serta tidak memperhatikan laju kendaraan lain dari arah lain tidak menghentikan (memperlambat) laju sepeda motor yang di kendarai terdakwa hingga akhirnya sepeda motor yang di kendarai terdakwa yang pada saat itu membonceng korban Mustamin menabrak (mengenai) sepeda motor yang dikendarai oleh korban Zulkifli yang pada saat itu membonceng saksi Muh.Rijal alias Rizal hingga akhirnya mengakibatkan korban Zulkifli dan korban Mustamin meninggal dunia sebagaimana dengan visum et repertum dan surat kematian, Yakni :
Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Polewali Nomor : 364/VER/RSUD/IX/2015 tanggal 03 Agustus 2015, yang dibuat atas sumpah jabatan oleh Dr.Rina Indira dan Dokter Umum pada RSUD Polewali, atas nama Mustamin.
Hasil Pemeriksaan Fisik :
Kesadaran / Keadaan umum : Kesadaran Menurun (Gelisah)
Kepala, Muka/wajah dan Leher,Mata,
Hidung ,telinga :
Keluar darah dari telinga kiri;
Terdapat luka Hematom/bengkak pada daerah kepala bagian kanan dengan ukuran diameter 5 cm;
Terdapat luka lecet pada daerah samping mata kanan dengan ukuran diameter 0,5 cm
Dada dan punggung : Tidak didapatkan kelainan.
Perut dan pinggang : Tidak didapatkan kelainan.
Anggota gerak atas : Tidak didapatkan kelainan.
Anggota gerak bawah : Terdapat luka robek pada ibu jari kaki kanan
Kesimpulan :
Luka demikian bisa di akibatkan benturan / bersentuhan dengan benda tumpul yang dapat mengakibatkan Luka berat.
Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Polewali Nomor : 347/VER/RSUD/IX/2015 tanggal 03 Agustus 2015, yang dibuat atas sumpah jabatan oleh Dr.Rina Indira dan Dokter Umum pada RSUD Polewali, atas nama Zulkifli.
Hasil Pemeriksaan Fisik :
Kesadaran / Keadaan umum : Kesadaran baik.
Kepala, Muka/wajah dan Leher,Mata,
Hidung ,telinga :
Terdapat luka robek pada daerah bibir bagian atas dengan ukuran panjang 1 cm lebar 0,5 cm;
Terdapat luka robek pada daerah bibir bagian bawah dengan ukuran diameter 1 cm;
Terdapat luka lecet pada daerah bibir atas dengan ukuran panjang 2 cm lebar 1 cm;
Terdapat luka lecet pada daerah dagu dengan ukuran diameter 1 cm;
Dada dan punggung : Tidak didapatkan kelainan.
Perut dan pinggang : Tidak didapatkan kelainan.
Anggota gerak atas :Terdapat luka lecet pada punggung tangan kanan dengan ukuran diameter 1 cm;
Anggota gerak bawah :Terdapat luka lecet pada punggung kaki kanan dengan ukuran diameter 0,5 cm.
Kesimpulan :
Luka demikian bisa di akibatkan benturan / bersentuhan dengan benda tumpul yang dapat mengakibatkan Luka berat.
Surat kematian Nomor : 01/DD/VIII/2015 atas nama Mustamin yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Sukmawati Kepala Desa / Lurah Duampanua.
Surat kematian Nomor : 274/DD/IX/2015 atas nama Zulkifli yang dikeluarkan dan di tanda tangani oleh H.Abd. Aziz B Kepala Desa / Lurah Patampanua.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa menerangkan mengerti dan kemudian terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi MUH. RIJAL Alias RIZAL.
Bahwa saksi pernah di periksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik di Polres Polman dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan yakni sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban Mustamin dan korban Zulkifli meninggal dunia;
Bahwa saksi mengetahui yang menjadi pelaku dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban Mustamin dan korban Zulkifli meninggal dunia yakni terdakwa Usman Taslim Alias Usman;
Bahwa saksi mengetahui waktu kejadian tersebut yakni pada hari senin tanggal 03 Agustus 2015 sekira jam 20.30 wita;
Bahwa saksi mengetahui lokasi kejadian tersebut yakni bertempat di Perempatan Jalan Stadion tepatnya di Jalan Cokroaminoto Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat;
Bahwa sebelum kejadian tersebut saksi bersama dengan korban Zulkifli sedang menuju ke tempat kerja korban Zulkifli dengan mengendarai 1 (unit) sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol DD 5900 NA milik korban Zulkifli dengan posisi korban Zulkifli mengemudikan sepeda motor sedangkan saksi dengan posisi dibonceng;
Bahwa saksi menerangkan 1 (unit) sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol DD 5900 NA tersebut lengkap dengan peralatannya dan berfungsi dengan baik;
Bahwa saksi bersama dengan korban Zulkifli saat mengendarai 1 (unit) sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol DD 5900 NA tersebut menggunakan alat bantu keselamatan yakni Helm;
Bahwa saksi menerangkan saat mengendarai 1 (unit) sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol DD 5900 NA tersebut korban Zulkifli melaju dengan kecepatan rata-rata 60 km/jam;
Bahwa saksi menerangkan setibanya di perempatan jalan stadion tepatnya di jalan cokroaminoto kelurahan Madatte kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar dimana kondisi perempatan jalan tersebut pada saat itu jalan mulus dan arus lalu lintas sepi serta cuaca agak gelap / remang-remangdi karenakan telah masuk malam hari;
Bahwa saksi menerangkan saat memasuki perempatan jalan tersebut saksi maupun korban Zulkifli tidak menyadari bahwa di saat yang bersamaan terdakwa dengan mengemudikan 1 (unit) sepeda motor Kawasaki Kaze-R warna hitam tanpa plat miliknya melaju menuju ke perempatan jalan tersebut karena saksi tidak melihat ada penerangan dari lampu utama sepeda motor yang di kendarai oleh terdakwa tersebut dan saksi tidak mendengar bunyi klakson atau tanda isyarat dari sepeda motor yang di kendarai oleh terdakwa untuk tetap melajukan sepeda motornya;
Bahwa saksi menerangkan saat memasuki perempatan jalan tersebut saksi mengetahui korban Zulkifli mengurangi kecepatan rata-rata dibawah 60 km/jam;
Bahwa saksi menerangkan 1 (unit) sepeda motor Honda Beat No.Pol DD 5900 NA yang di kendarai oleh korban Zulkifli akhirnya bertabrakan dengan 1 (unit) sepeda motor Kawasaki Kaze-R warna Hitam tanpa plat yang di kendarai oleh terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan akibat dari tabrakan tersebut saksi mengalami luka-luka sedangkan korban Zulkifli meninggal dunia;
Bahwa saksi mengetahui penyebab korban Zulkifli meninggal dunia adalah luka-luka yang di alaminya akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saksi mengetahui antara pihak terdakwa dan keluarga korban Zulkifli telah berdamai dan terdakwa juga telah menyantuni keluarga korban Zulkifli;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan sebagian.
Saksi MARSUDI Alias UDI.
Bahwa saksi pernah di periksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik di Polres Polman dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan yakni sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban Mustamin dan korban Zulkifli meninggal dunia;
Bahwa saksi mengetahui yang menjadi pelaku dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban Mustamin dan korban Zulkifli meninggal dunia yakni terdakwa Usman Taslim Alias Usman;
Bahwa saksi mengetahui waktu kejadian tersebut yakni pada hari senin tanggal 03 Agustus 2015 sekira jam 20.30 wita;
Bahwa saksi mengetahui lokasi kejadian tersebut yakni bertempat di Perempatan Jalan Stadion tepatnya di Jalan Cokroaminoto Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat;
Bahwa sebelum kejadian tersebut saksi sedang mengendarai sepeda motor miliknya menuju ke pasar sentral namun di pertengahan jalan yakni di Perempatan Jalan Stadion tepatnya di Jalan Cokroaminoto Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat saksi melihat ada sepeda motor melintas dan tiba-tiba ada percikan api di trotoar perempatan jalan tersebut kemudian saksi menghampiri lalu melihat 1 (unit) sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol DD 5900 NA dan 1 (unit) sepeda motor Kawasaki Kaze-R warna Hitam tanpa plat rusak dan rebah dijalan selanjutnya saksi melihat ada 2 (dua) orang laki-laki terbaring dan tidak sadarkan diri;
Bahwa saksi menerangkan kondisi perempatan jalan tersebut pada saat itu jalan mulus dan arus lalu lintas sepi serta cuaca agak gelap/remang-remang di karenakan telah masuk malam hari;
Bahwa saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Saksi ABDUL RASAK Alias RASAK.
Bahwa saat di periksa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia di periksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada pemeriksa;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan sebagai saksi oleh pemeriksa yakni sehubungan dengan terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari senin tanggal 03 Agustus 2015 sekira jam 20.30 wita bertempat di Perempatan Jalan Stadion tepatnya di Jalan Cokroaminoto Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut karena saksi singgah di tempat peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut kemudian melihat 1 (unit) sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol DD 5900 NA dan 1 (unit) sepeda motor Kawasaki Kaze-R warna hitam tanpa plat dengan kondisi rusak-rusak dan terbaring ditanah lalu saksi melihat ada seorang laki-laki terbaring dan menderita luka pada bagian bibirnya selanjutnya saksi mendengar dari orang-orang yang ada di sekitar tempat peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut bahwa ada 4 (empat) orang laki-laki yang telah mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saksi menerangkan kondisi perempatan jalan tersebut pada saat itu jalan mulus dan arus lalu lintas sepi serta cuaca agak gelap /remang-remang dikarenakan telah masuk malam hari;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
Saksi AHMAD MUNANDAR
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik di Polres Polman dan keterangan yang telah di berikan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan yakni sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban Mustamin dan korban Zulkifli meninggal dunia;
Bahwa saksi mengetahui yang menjadi pelaku dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban Mustamin dan korban Zulkifli meninggal dunia yakni terdakwa Usman Taslim Alias Usman;
Bahwa saksi mengetahui waktu kejadian tersebut yakni pada hari senin tanggal 3 Agustus 2015 sekira jam 20.30 wita;
Bahwa saksi mengetahui lokasi kejadian tersebut yakni bertempatdi Perempatan Jalan Stadion tepatnya di Jalan Cokroaminoto Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat;
Bahwa sebelum kejadian tersebut saksi bersama-sama dengan terdakwa dan saksi Muh.Junaedi Alias Junaedi serta korban Mustamin dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Perempatan jalan Mr. Muh. Yamin untuk membeli tahu isi dengan posisi saksi membonceng saksi Muh. Junaedi alias Junaedi sedangkan terdakwa membonceng korban Mustamin;
Bahwa saksi pada saat memasuki perempatan jalan Stadion tepatnya di jalan Cokroaminoto Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat mengurangi laju sepeda motornya karena ingin berhati-hati melalui perempatan Jalan Stadion tersebut sedangkan terdakwa dengan mengendarai 1 (unit) sepeda motor Kawasaki Kaze-R warna hitam tanpa plat tetap melaju untuk melintasi melalui perempatan jalan Stadion tersebut tanpa mengurangi laju kendaraannya atau mengerem dan tanpa membunyikan klakson atau memberi isyarat kepada pengendara lain;
Bahwa saksi pada saat menghentikan laju sepeda motornya tiba-tiba melihat dari arah berlainan 1 (unit) sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol DD 5900 NA yang di kendarai oleh korban Zulkifli kemudian saksi berteriak memanggil-manggil nama terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali akan tetapi terdakwa tidak mendengarnya dan tetap melaju dengan kecepatan tinggi sehingga akhirnya 1 (unit) sepeda motor Kawasaki Kaze-R warna hitam tanpa plat yang dikendarai terdakwa dengan membonceng korban Mustamin bertabrakan dengan 1 (unit) sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol DD 5900 NA yang dikendarai oleh korban Zulkifli;
Bahwa saksi mengetahui akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa mengalami patah tulang pada tangan kanannya dan korban Mustamin mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan mengeluarkan darah serta tidak sadarkan diri sedangkan korban Zulkifli mengeluarkan banyak darah dari mulutnya;
Bahwa saksi mengetahui beberapa jam setelah kecelakaan lalu lintas tersebut korban Mustamin akhirnya meninggal dunia di RSUD Polewali akibat luka-luka yang di deritanya yang di peroleh karena kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saksi mengetahui keesokan harinya setelah kecelakaan lalu lintas tersebut korban Zulkifli akhirnya meninggal dunia di RSUD Polewali akibat luka-luka yang di deritanya yang di peroleh karena kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saksi mengetahui saaat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa mengendarai 1 (unit) sepeda motor Kawasaki Kaze-R warna hitam tanpa plat melaju dengan kecepatan 90 (sembilan puluh) km/jam sedangkan 1 (unit) sepeda motor Honda Beat warna mreah No.Pol. DD 5900 NA yang di kendarai oleh korban Zulkifli melaju dengan kecepatan 80 (delapan puluh) km/jam;
Bahwa saksi menerangkan kondisi perempatan jalan tersebut pada saat itu jalan mulus dan arus lalu lintas sepi serta cuaca agak gelap/remang-remang dikarenakan telah masuk malam hari;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa tidak menggunakan alat bantu keselamatan yakni helm saat mengendarai 1 (unit) sepeda motor Kawasaki Kaze-R warna hitam tanpa plat tersebut;
Bahwa saksi mengetahui antara pihak terdakwa dan keluiarga korban Zulkifli serta korban Mustamin telah berdamai dan terdakwa juga telah menyantuni keluarga korban Zulkifli dan Korban Mustamin;
Saksi MUH.JUNAEDI Alias JUNAEDI
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik di Polres Polman dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan yakni sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban Mustamin dan korban Zulkifli meninggal dunia;
Bahwa saksi mengetahui yang menjadi pelaku dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban Mustamin dan korban Zulkifli meninggal dunia yakni terdakwa Usman Taslim alias Usman;
Bahwa saksi mengetahui waktu kejadian tersebut yakni pada hari senin tanggal 3 Agustus 2015 sekira jam 20.30 wita;
Bahwa saksi mengetahui lokasi kejadian tersebut yakni bertempat di Perempatan Jalan Stadion tepatnya di Jalan Cokroaminoto Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat;
Bahwa sebelum kejadian tersebut saksi bersama-sama dengan terdakwa dan saksi Ahmad Munandar serta korban Mustamin dengan mengendarai sepeda motor menuju ke perempatan jalan Mr.Muh.Yamin untuk membeli tahu isi dengan posisi saksi dibonceng saksi Ahmad Munandar sedangkan terdakwa membonceng korban Mustamin;
Bahwa saksi mengetahui pada saat memasuki perempatan Jalan Stadion tepatnya di Jalan Cokroaminoto Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat saksi Ahmad Munandar mengurangi laju sepeda motornya karena ingin berhati-hati melalui perempatan jalan Stadion tersebut sedangkan terdakwa dengan mengendarai 1 (unit) sepeds motor Kawasaki Kaze-R warna hitam tanpa plat tetap melaju untuk melintasi melalui perempatan jalan stadion tersebut tanpa mengurangi laju kendaraannya atau mengerem dan tanpa membunyikan klakson atau memberi isyarat kepada pengendara lain;
Bahwa saksi mengetahui 1 (unit) sepeda motor Kawasaki Kaze-R warna hitam tanpa plat yang dikendarai terdakwa dengan membonceng korban Mustamin bertabrakan dengan 1 (unit) sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol DD 5900 NA yang dikendarai oleh korban Zulkifli;
Bahwa saksi sedangkan memainkan Handphonenya ketika 1 (unit) sepeda motor Kawasaki Kaze-R warna hitam tanpa plat yang dikendarai terdakwa dengan membonceng korban Mustamin bertabrakan dengan 1 (unit) sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol. DD 5900 NA yang dikendarai oleh korban Zulkifli;
Bahwa saksi tidak ada mendengar bunyi klakson ataupun pengereman pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saksi mengetahui akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa mengalami patah tulang pada tangan kanannya dan korban Mustamin mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan mengeluarkan darah serta tidak sadarkan diri sedangkan korban Zulkifli mengeluarkan banyak darah dari mulutnya;
Bahwa saksi mengetahui beberapa jam setelah kecelakaan lalu lintas tersebut korban Mustamin akhirnya meninggal dunia di RSUD Polewali akibat luka-luka yang di deritanya yang di peroleh karena kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saksi mengetahui keesokan harinya setelah kecelakaan lalu lintas tersebut korban Zulkifli akhirnya meninggal dunia di RSUD Polewali akibat luka-luka yang di deritanya yang di peroleh karena kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saksi menerangkan kondisi perempatan jalan tersebut pada saat itu jalan mulus dan arus lalu lintas sepi serta cuaca agak gelap/remang-remang di karenakan telah masuk malam hari;
Bahwa saksi mengetahui kondisi 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Kaze-R warna hitam tanpa plat yang di kendarai oleh terdakwa tersebut lampu utama/lampu depannya tidak berfungsi;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa tidak menggunakan alat bantu keselamatan yakni helm saat mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Kaze- R warna hitam tanpa plat tersebut;
Bahwa saksi mengetahui antara pihak terdakwa dan keluarga korban Zulkifli serta korban Mustamin telah berdamai dan terdakwa juga telah menyantuni keluarga korban Zulkifli dan korban Mustamin;
Saksi MAHMUD.R Alias MAHMUD
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik di Polres Polman dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan yakni sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban Mustamin dan korban Zulkifli meninggal dunia;
Bahwa saksi mengetahui yang menjadi pelaku dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban Mustamin dan korban Zulkifli meninggal dunia yakni terdakwa Usman Taslim alias Usman;
Bahwa saksi mengetahui waktu kejadian tersebut yakni pada hari senin tanggal 3 Agustus 2015 sekira jam 20.30 wita;
Bahwa saksi mengetahui lokasi kejadian tersebut yakni bertempat di perempatan Jalan Stadion tepatnya di Jalan Cokroaminoto kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat;
Bahwa korban Zulkifli adalah anak kandung saksi;
Bahwa saksi mengetahui korban Zulkifli meninggal dunia di RSUD Polewali akibat luka-luka yang di deritanya yang di peroleh karena kecelakaan lalu lintas tersebut berdasarkan hasil rongten dan penyampaian Dokter;
Bahwa saksi telah berdamai dengan pihak terdakwa;
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol. DD 5900 NA yang di kendarai oleh korban Zulkifli adalah milik saksi;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti sebabnya dimintai keterangan sebagai terdakwa din persidangan yakni sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban Mustamin dan korban Zulkifli meninggal dunia;
Bahwa terdakwa mengetahui waktu kejadian tersebut yakni pada hari senin tanggal 3 Agustus 2015 sekitar jam 20.30 wita;
Bahwa terdakwa mengetahui lokasi kejadian tersebut yakni bertempat di Perempatan Jalan Stadion tepatnya di jalan Cokroaminoto Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat;
Bahwa sebelum kejadian tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi Ahmad Munandar dan saksi Muh.Junaedi alias Junaaedi serta korban Mustamin dengan mengendarai sepeda motor menuju ke perempatan jalan Mr.Muh.Yamin untuk membeli tahu isi dengan posisi terdakwa membonceng korban Mustamin sedangkan saksi Ahmad Munandar membonceng saksi Muh.Junaedi alias Junaedi;
Bahwa terdakwa pada saat memasuki perempatan Jalan Stadion tepatnya di jalan Cokroaminoto Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Kaze-Rwarna hitam tanpa plat tetap melaju untuk melintasi perempatana jalan stadion tersebut tanpa mengurangi laju kendaraannya atau mengerem dan hanya menggunakan lampu weser sebagai penerangan karena lampu utama/lampu depannya tidak berfungsi;
Bahwa terdakwa pada saat memasuki perempatan jalan stadion tersebut melihat dari arah berlainan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna mreah No.Pol DD 5900 NA yang dikendarai oleh korban Zulkiflikemudian 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Kaze-R warna hitam tanpa plat yang dikendarai terdakwa dengan membonceng korban Mustamin bertabrakan dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol DD 5900 NA yang dikendarai oleh korban Zulkifli;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa mengalami patah tulang pada tangan kanannya;
Bahwa terdakwa mengetahui korban Mustamin akhirnya meninggal dunia di RSUD Polewali akibat luka-luka yang di deritanya yang di peroleh karena kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa terdakwa mengetahui korban Zulkifli akhirnya meninggal dunia di RSUD Polewali akibat luka-luka yang di deritanya yang di peroleh karena kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa terdakwa menerangkan kondisi perempatan jalan tersebut pada saat itu jalanan kurang mulus dan arus lalu lintas sepi serta cuaca agak gelap /remang-remang di karenakan telah masuk malam hari;
Bahwa terdakwa mengetahui kondisi 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Kaze-R warna hitam tanpa plat yang di kendarai oleh terdakwa tersebut lampu utama/lampu depannya tidak berfungsi dan speedometerjuga tidak berfungsi serta tanpa di lengkapi plat motor;
Bahwa terdakwa sering mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 60-70 km/jam;
Bahwa terdakwa tidak menggunakan alat bantu keselamatan yakni helm saat mengendarai 1 (satu) unit sepeda Motor Kawasaki Kaze-R warna hitam tanpa plat tersebut;
Bahwa terdakwa telah berdamai dengan pihak keluarga korban Zulkifli serta korban Mujstamin dan terdakwa juga telah menyantuni keluarga korban Zulkifli dan korban Mustamin;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (Unit) sepeda Motor Kawasaki Kaze-R warna Hitam tanpa plat
1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor Kawasaki Kaze-R warna Hitam DD 6258 AM, Nomor Rangka MH4AN130B5KP12424, Nomor Mesin AN130BEP20041.
1 (Unit) sepeda Motor Honda Beat warna merah No.Pol. DD 5900 NA.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diakui dan telah dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi pada saat dibacakan dan diperlihatkan dipersidangan dan pula barang bukti tersebut telah disita sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga Majelis Hakim dapat mempergunakannya sebagai barang bukti maupun alat bukti dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka semua peristiwa yang terjadi di persidangan dan telah tercatat seluruhnya dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini telah turut dipertimbangkan sehingga dianggap telah termuat pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengetahui waktu kejadian tersebut yakni pada hari senin tanggal 3 Agustus 2015 sekitar jam 20.30 wita;
Bahwa terdakwa mengetahui lokasi kejadian tersebut yakni bertempat di Perempatan Jalan Stadion tepatnya di jalan Cokroaminoto Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat;
Bahwa sebelum kejadian tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi Ahmad Munandar dan saksi Muh.Junaedi alias Junaaedi serta korban Mustamin dengan mengendarai sepeda motor menuju ke perempatan jalan Mr.Muh.Yamin untuk membeli tahu isi dengan posisi terdakwa membonceng korban Mustamin sedangkan saksi Ahmad Munandar membonceng saksi Muh.Junaedi alias Junaedi;
Bahwa terdakwa pada saat memasuki perempatan Jalan Stadion tepatnya di jalan Cokroaminoto Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Kaze-Rwarna hitam tanpa plat tetap melaju untuk melintasi perempatana jalan stadion tersebut tanpa mengurangi laju kendaraannya atau mengerem dan hanya menggunakan lampu weser sebagai penerangan karena lampu utama/lampu depannya tidak berfungsi;
Bahwa terdakwa pada saat memasuki perempatan jalan stadion tersebut melihat dari arah berlainan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna mreah No.Pol DD 5900 NA yang dikendarai oleh korban Zulkiflikemudian 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Kaze-R warna hitam tanpa plat yang dikendarai terdakwa dengan membonceng korban Mustamin bertabrakan dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol DD 5900 NA yang dikendarai oleh korban Zulkifli;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa mengalami patah tulang pada tangan kanannya;
Bahwa terdakwa mengetahui korban Mustamin akhirnya meninggal dunia di RSUD Polewali akibat luka-luka yang di deritanya yang di peroleh karena kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa terdakwa mengetahui korban Zulkifli akhirnya meninggal dunia di RSUD Polewali akibat luka-luka yang di deritanya yang di peroleh karena kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa terdakwa menerangkan kondisi perempatan jalan tersebut pada saat itu jalanan kurang mulus dan arus lalu lintas sepi serta cuaca agak gelap /remang-remang di karenakan telah masuk malam hari;
Bahwa terdakwa mengetahui kondisi 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Kaze-R warna hitam tanpa plat yang di kendarai oleh terdakwa tersebut lampu utama/lampu depannya tidak berfungsi dan speedometerjuga tidak berfungsi serta tanpa di lengkapi plat motor;
Bahwa terdakwa sering mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 60-70 km/jam;
Bahwa terdakwa tidak menggunakan alat bantu keselamatan yakni helm saat mengendarai 1 (satu) unit sepeda Motor Kawasaki Kaze-R warna hitam tanpa plat tersebut;
Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta-fakta hukum tersebut, selanjutnya akan dipertimbangkan sampai sejauh mana perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggungjawabkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan alternatif, yaitu :
Kesatu, melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Atau,
Kedua, melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara alternatif maka dari dakwaan yang demikian Majelis Hakim dapat langsung membuktikan pada salah satu dakwaan yang Hakim anggap sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang telah Majelis Hakim pertimbangkan diatas, maka Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutan yang menuntut Terdakwa dengan dakwaan kesatu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa akan dinyatakan sebagai pelaku perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan kesatu jika semua unsur yang dirumuskan dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Jalan terpenuhi adanya, yaitu:
1. Unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa ditujukan kepada siapa orangnya yang bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan itu atau setidak – tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini, tegasnya kata barang siapa sama halnya dengan kata “Setiap orang“. Yang dimaksud setiap orang adalah sebagai subyek hukum yang bertindak sebagai pelaku dalam tindak pidana dan perbuatannya itu dapat dipertanggung jawabkan padanya karena tidak terdapat hal yang dapat menghapuskan pidana baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar.
Menimbang, bahwa Terdakwa USMAN TASLIM Alias USMAN diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah ditanyakan oleh Hakim Ketua Majelis identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dan Terdakwa membenarkan kalau identitas tersebut adalah diri mereka, dengan demikian terhadap unsur Barang siapa tidak terjadi error in persona namun demikian apakah Terdakwa ini dapat dinyatakan bersalah tergantung pada pembuktian unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat kalau unsur “Barang siapa” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa dalam UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menjelaskan mengenai yang dimaksud mengemudikan kendaraan bermotor adalah mengendarai setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa terdakwa mengetahui waktu kejadian tersebut yakni pada hari senin tanggal 3 Agustus 2015 sekitar jam 20.30 wita dan lokasi kejadian tersebut yakni bertempat di Perempatan Jalan Stadion tepatnya di jalan Cokroaminoto Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat dan awal kejadian tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi Ahmad Munandar dan saksi Muh.Junaedi alias Junaaedi serta korban Mustamin dengan mengendarai sepeda motor menuju ke perempatan jalan Mr.Muh.Yamin untuk membeli tahu isi dengan posisi terdakwa membonceng korban Mustamin sedangkan saksi Ahmad Munandar membonceng saksi Muh.Junaedi alias Junaedi kemudian terdakwa pada saat memasuki perempatan Jalan Stadion tepatnya di jalan Cokroaminoto Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Kaze-Rwarna hitam tanpa plat tetap melaju untuk melintasi perempatana jalan stadion tersebut tanpa mengurangi laju kendaraannya atau mengerem dan hanya menggunakan lampu weser sebagai penerangan karena lampu utama/lampu depannya tidak berfungsi lalu terdakwa pada saat memasuki perempatan jalan stadion tersebut melihat dari arah berlainan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna mreah No.Pol DD 5900 NA yang dikendarai oleh korban Zulkiflikemudian 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Kaze-R warna hitam tanpa plat yang dikendarai terdakwa dengan membonceng korban Mustamin bertabrakan dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol DD 5900 NA yang dikendarai oleh korban Zulkifli;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa mengalami patah tulang pada tangan kanannya yang mengakibatkan korban Mustamin akhirnya meninggal dunia di RSUD Polewali akibat luka-luka yang di deritanya yang di peroleh karena kecelakaan lalu lintas tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa kondisi perempatan jalan tersebut pada saat itu jalanan kurang mulus dan arus lalu lintas sepi serta cuaca agak gelap /remang-remang di karenakan telah masuk malam hari dan diketahui kondisi 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Kaze-R warna hitam tanpa plat yang di kendarai oleh terdakwa tersebut lampu utama/lampu depannya tidak berfungsi dan speedometer juga tidak berfungsi serta tanpa di lengkapi plat motor dan terdakwa sering mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 60-70 km/jam selain itu terdakwa tidak menggunakan alat bantu keselamatan yakni helm saat mengendarai 1 (satu) unit sepeda Motor Kawasaki Kaze-R warna hitam tanpa plat tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan demikian unsur “kedua” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
3. Unsur Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur diatas adalah perbuatannya yang dikarenakan salahnya atau karena kealpaannya atau karena kurang kehati-hatiannya seperti yang dijelaskan oleh Memorie Van Teelichting;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa terdakwa mengetahui waktu kejadian tersebut yakni pada hari senin tanggal 3 Agustus 2015 sekitar jam 20.30 wita dan lokasi kejadian tersebut yakni bertempat di Perempatan Jalan Stadion tepatnya di jalan Cokroaminoto Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat dan awal kejadian tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi Ahmad Munandar dan saksi Muh.Junaedi alias Junaaedi serta korban Mustamin dengan mengendarai sepeda motor menuju ke perempatan jalan Mr.Muh.Yamin untuk membeli tahu isi dengan posisi terdakwa membonceng korban Mustamin sedangkan saksi Ahmad Munandar membonceng saksi Muh.Junaedi alias Junaedi kemudian terdakwa pada saat memasuki perempatan Jalan Stadion tepatnya di jalan Cokroaminoto Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Kaze-Rwarna hitam tanpa plat tetap melaju untuk melintasi perempatana jalan stadion tersebut tanpa mengurangi laju kendaraannya atau mengerem dan hanya menggunakan lampu weser sebagai penerangan karena lampu utama/lampu depannya tidak berfungsi lalu terdakwa pada saat memasuki perempatan jalan stadion tersebut melihat dari arah berlainan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna mreah No.Pol DD 5900 NA yang dikendarai oleh korban Zulkiflikemudian 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Kaze-R warna hitam tanpa plat yang dikendarai terdakwa dengan membonceng korban Mustamin bertabrakan dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol DD 5900 NA yang dikendarai oleh korban Zulkifli;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa mengalami patah tulang pada tangan kanannya yang mengakibatkan korban Mustamin akhirnya meninggal dunia di RSUD Polewali akibat luka-luka yang di deritanya yang di peroleh karena kecelakaan lalu lintas tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa kondisi perempatan jalan tersebut pada saat itu jalanan kurang mulus dan arus lalu lintas sepi serta cuaca agak gelap /remang-remang di karenakan telah masuk malam hari dan diketahui kondisi 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Kaze-R warna hitam tanpa plat yang di kendarai oleh terdakwa tersebut lampu utama/lampu depannya tidak berfungsi dan speedometer juga tidak berfungsi serta tanpa di lengkapi plat motor dan terdakwa sering mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 60-70 km/jam selain itu terdakwa tidak menggunakan alat bantu keselamatan yakni helm saat mengendarai 1 (satu) unit sepeda Motor Kawasaki Kaze-R warna hitam tanpa plat tersebut;
Maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa, yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan dan menghapuskan kesalahan para Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dipidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa -terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mematuhi peraturan dijalan raya;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dipersidangan, sehingga memperlancar jalannya sidang;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang serupa maupun perbuatan yang melanggar hukum.
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan Terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana yang lamanya lebih dari pada masa penahanan yang telah dijalani maka beralasan apabila Terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan akan diputus dalam amar dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa selain itu tujuan pemidanaan bukanlah untuk membalas dendam maupun pengenaan duka nestapa kepada Terdakwa, akan tetapi lebih dimaksudkan untuk memperbaiki seseorang dari kekeliruan yang dilakukannya;
Mengingat dan memperhatikan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan terutama Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa USMAN TASLIM Alias USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudiakan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa USMAN TASLIM Alias USMAN, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima)bulan ;
Menetapkan masa penahan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (Unit) sepeda Motor Kawasaki Kaze-R warna Hitam tanpa plat
1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor Kawasaki Kaze-R warna Hitam DD 6258 AM, Nomor Rangka MH4AN130B5KP12424, Nomor Mesin AN130BEP20041.
Di kembalikan Terdakwa.
1 (Unit) sepeda Motor Honda Beat warna merah No.Pol. DD 5900 NA.
Dikembalikan kepada saksi Mahmud R alias Mahmud.
Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00. (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 oleh kami HERU DINARTO, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, H. RACHMAT ARDIMAL. T, SH.,MH., dan MUH. GAZALI ARIEF, SH., MH., masing-masing selaku Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2016 oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh MUH. SALEH, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Polewali serta dihadiri oleh HAFIS MUHARDI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Polewali dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya;
Ketua Majelis HERU DINARTO, SH., MH. | |
| Hakim Anggota | |
| H. RACHMAT ARDIMAL. T, SH., MH. | MUH. GAZALI ARIEF, SH. MH. |
Panitera Pengganti MUH. SALEH, SH. | |