108_PID_B_2013_PNBT_Hukum_21112013_Penganiayaan
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 108_PID_B_2013_PNBT_Hukum_21112013_Penganiayaan
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jaksa Pada Kejari Bkt ; Terdakwa ANGGI YUANDA PUTRA
Hukum
P U T U S A N
Nomor 108/Pid.B/2013/PN.BT.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bukittinggi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : ANGGI YUANDA PUTRA Pgl. ANGGI;
Tempat lahir : Limo Suku;
Umur/tanggal lahir : 27 tahun/ 23 Juli 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jorong Limo Suku, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahananan Negara oleh:
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. PRINT-267/N.3.11/Ep.1/10/2013, tanggal 2 Oktober 2013, sejak tanggal 2 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2013;
Hakim, berdasarkan Penetapan No. 115/Pen.Pid/2013/PN.BT, tanggal 16 Oktober 2013, sejak tanggal 16 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 14 November 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, berdasarkan Penetapan No. 115/Pen.Pid/2013/PN.BT, tanggal 6 November 2013, sejak tanggal 15 November 2013 sampai dengan tanggal 13 Januari 2014;
Bahwa Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan menghadap sendiri selama pemeriksaan perkara di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor: 108/PID.B/2013/PN.BT, tanggal 16 Oktober 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor: 108/PID.B/2013/PN.BT, tanggal 16 Oktober 2013 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi dan Terdakwa, di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana NO. REG. PERK: PDM-53/Bukit/Ep.2/10/2013, tanggal 14 November 2013 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Terdakwa ANGGI YUANDA PUTRA Pgl. ANGGI bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANGGI YUANDA PUTRA Pgl. ANGGI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada didalam tahanan;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Setelah mendengar Permohonan dari Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa merasa bersalah serta menyesali perbuatannya dan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Atas Permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada surat tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perkara: 53/Bukit/Ep.1/10/2013, tanggal 2 Oktober 2013 sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Anggi Yuanda Putra Pgl. Anggi pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2013 sekitar jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Juni tahun 2013 bertempat di Simpang Kubu Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang mana Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena Terdakwa ditahan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi dan tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bukittinggi (sesuai ketentuan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP), telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban Amirul Arif Pgl. Arif yang mengakibatkan Korban luka memar dan lebam, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tanggal tersebut diatas sekitar pukul 09.00 WIB, pada saat Saksi Korban Amirul Arif yang sedang mengendarai mobil angkutan umum dengan merek KUD dari arah Balai Panjang Sungai Puar menuju Bukittinggi, sesampai di Simpang Lamunai Saksi Korban menaikan penumpang dan sesampai di simpang kantor KUD Sungai Puar, Saksi Korban melihat Terdakwa Anggi Yuanda Putra Pgl. Anggi mengendarai sepeda motor yang berboncengan dengan Saksi Zulkifli Pgl. Pili keluar dari gang dimana motor tersebut langsung belok kiri dan ingin mendahului mobil KUD yang dikendarai oleh korban Arif tersebut, lalu Saksi Korban membunyikan klakson karena Terdakwa merasa tidak diterima dan kesal terhadap Saksi Korban, lalu Terdakwa mengeluarkan kata-kata “pantek ang” (perkataan kasar), namun Saksi Korban tetap tidak menghiraukan dan tetap melanjutkan mengendarai mobil angkutan umum KUD tersebut. Kemudian Terdakwa Anggi yang mengendarai sepeda motor tersebut terus mengikuti angkutan umum KUD Saksi Korban, sambil memepet motornya ke mobil Saksi Korban, melihat hal tersebut Saksi Armiati Pgl. Eni yang berada diatas angkutan umum yang dikendarai oleh Saksi Korban mengatakan kepada Saksi Korban agar tetap sabar dan jangan terbawa emosi, sesampai di Simpang Pencong Saksi Korban menghentikan mobil yang dikendarainya dan melihat apakah ada penumpang yang akan menaiki mobil angkutan umum yang dibawanya itu, tapi tiba-tiba Terdakwa Anggi yang mengendarai motor tersebut melempari mobil Saksi Korban dengan batu, pada saat itu Saksi Eni mengingatkan lagi kepada Saksi Korban agar “bersabar jangan terbawa emosi” sehingga Saksi Korban Arif tetap tidak menghiraukan Terdakwa, sesampai di Simpang Kubu Saksi Korban menghentikan mobilnya, lalu turun dari mobil dan bermaksud hendak menanyakan kepada Terdakwa mengapa Terdakwa Anggi melempari mobil Saksi Korban dengan batu, akan tetapi ketika Saksi Korban hendak turun, Terdakwa Anggi yang sudah berada dibelakang angkot milik Saksi Korban tersebut langsung mendatangi Saksi Korban dan memegangi kerah baju korban, kemudian Terdakwa langsung memukul bagian wajah Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali hingga Saksi Korban terjatuh dan Terdakwa Anggi terus memukuli bagian tubuh Saksi Korban, kemudian Terdakwa Anggi dipegang oleh salah seorang Saksi Metri Novi Pgl. Rino, namun Terdakwa tetap bersikeras dan berusaha meninju Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali lagi, setelah Saksi Metri Novi Pgl. Rino berhasil memisahkan Terdakwa dan Saksi Korban, pada saat itu juga Saksi Korban langsung mengambil kunci roda dengan maksud untuk menakuti Terdakwa Anggi, ketika Terdakwa Anggi melihat Saksi Korban mengambil kunci roda tersebut, lalu Saksi Metri Novi Pgl. Rino mengatakan kepada Terdakwa Anggi “larilah, paja tu ma ambiak kunci roda” (larilah kamu, dia mengambil kunci roda), mendengar hal tersebut lalu Terdakwa Anggi langsung lari meninggalkan tempat kejadian tersebut;
Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Anggi tersebut, Saksi Korban Amirul Arif Pgl. Arif merasakan sakit pada bagian rahang, luka lecet pada bagian wajah sebelah kiri, telinga kanan juga terasa sakit, serta tangan dan punggung Saksi Korban juga terasa sakit, pada saat mengunyah makanan rahang Saksi Korban terasa sakit dan kepala Saksi terasa pusing, sesuai hasil Visum Et Repertum No. YM.01.08/504.2013 tanggal 21 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yunita selaku dokter jaga IGD pada Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi yang pendapat pemeriksaannya sebagai berikut:
KU : sedang
Kesadaran : cmc
Kepala : - Luka gores pada pelipis dahi kiri ukuran 1x0,2 cm;
Luka gores pada rahang kiri ukuran 0,75x0,1 cm;
Luka gores pada pipi kiri ukuran 1x0,5cm;
Bengkak pada mukosa bibir atas sebelah dalam;
3 memar kemerahan dilengan bawah kanan berjajar vertical dari atas kebawah dengan ukuran ± I. 1,5x0,5 cm, II. 1,5x0,5 cm, III. 2x1,5 cm;
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki Amirul Arif (25 tahun), dimana pada pemeriksaan didapatkan adanya luka gores, bengkak dan memar yang mungkin disebabkan adanya kekerasan benda tumpul;
Perbuatan Terdakwa Anggi Yuanda Putra Pgl. Anggi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap isi surat dakwaan tersebutl;
Menimbang, guna membuktikan surat dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan Para Saksi yang telah diperiksa masing-masing, pada pokoknya memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut:
Saksi Amirul Arif Pgl. Arif;
Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2013 sekira jam 09.00 WIB, Saksi sedang mengendarai mobil angkot KUD dari arah Balai Panjang Sungai Puar menuju Bukittinggi, sampai di Simpang Lamunai Saksi menaikkan penumpang, lalu setiba didekat kantor KUD Saksi melihat Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor keluar dari gang yang langsung belok kiri, waktu itu Saksi ingin mendahului kendaraan KUD lainnya sambil membunyikan klakson dan Saksi pun tidak ada menghalang-halangi jalan sepeda motor Terdakwa maupun tidak ada menyenggol sepeda motornya, akan tetapi Terdakwa tidak menerima dan kesal sambil mengeluarkan kata-kata “Pantek Ang”, namun Saksi tidak menghiraukannya sampai di Simpang Atas Lubuak, Terdakwa terus mengikuti Saksi sambil memepet mobil Saksi sampai di Simpang Pencong, lalu Saksi menurunkan penumpang dan saat itu Terdakwa melempar kaca mobil Saksi dengan batu, namun Saksi tetap melanjutkan perjalanan serta diingatkan oleh penumpang untuk bersabar;
Bahwa kemudian sesampai di Simpang Kubu, Sungai Puar, Kab. Agam sekira jam 10.00 WIB, Saksi turun dari mobil hendak menanyakan masalahnya, akan tetapi Terdakwa langsung memukul kepala dan lengan Saksi hingga Saksi terjatuh, sedangkan Terdakwa terus memukul Saksi hingga datang masyarakat melerai;
Bahwa sebelum Saksi dipukul Terdakwa, tidak ada terjadi perang mulut, namun Terdakwa langsung meninju Saksi dengan menggunakan tangannya, sedangkan Saksi tidak ada membalas karena Saksi sudah jatuh;
Bahwa kemudian Saksi berusaha lari menuju mobil dan mengambil kunci roda, melihat hal tersebut Terdakwa melarikan diri;
Bahwa akibat pukulan Terdakwa tersebut, muka dan badan Saksi terasa sakit dan tidak bisa membawa mobil selama 2 (dua) hari;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari itu juga, Saksi dan Terdakwa dibawa ke kantor KUD Sungai Puar untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun tidak bisa diselesaikan, bahkan timbul masalah baru antara Terdakwa dengan mertua Saksi;
Bahwa kemudian Saksi dan Terdakwa telah terjadi perdamaian sebagai tercantum dalam Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 7 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa keberatan, karena Terdakwa merasa stang sepeda motornya telah disenggol oleh mobil angkot Saksi, sehingga Terdakwa menjadi marah dan mengejar mobil Saksi tersebut. Sedangkan keterangan Saksi lainnya, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Armiati Pgl. Eni;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2013 sekira jam 09.30 WIB, Saksi menaiki mobil angkutan umum Sdr. Amirul Arif hendak menuju Mesjid Raya Pasar Atas, sesampai di Simpang KUD Sungai Puar, Saksi melihat sepeda motor yang dikendarai Terdakwa bersama temannya memepet mobil angkot yang Saksi tumpangi, melihat kejadian tersebut Saksi mengingatkan sopir Sdr. Amirul Arif agar bersabar dan tetap melanjutkan perjalanan, namun Terdakwa tetap mengikuti mobil angkutan tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi Sdr. Amirul Arif sopir angkot tidak ada menyenggol sepeda motor Terdakwa;
Bahwa kemudian setiba di Simpang Surau Lubuak, sopir menghentikan mobilnya karena ada penumpang mau naik, lalu Terdakwa melempari kaca mobil angkot Sdr. Amirul Arif dengan batu, lalu Saksi menasehati sopir terus menjalankan mobilnya;
Bahwa sesampai di Simpang Kubu, Sungai Puar, Kab. Agam sekira jam 10.00 WIB, Saksi Korban menghentikan mobilnya dan turun dari mobilnya, lalu Terdakwa mendatangi dan memukul Sdr. Amirul Arif hingga terjatuh, sedangkan Sdr. Amirul Arif tidak ada membalas karena dihimpit oleh Terdakwa dan waktu itu teman Terdakwa hanya melihat saja;
Bahwa kemudian datang orang untuk memisahkan mereka, lalu Sdr. Amirul Arif mengambil kunci roda di mobilnya, lalu orang yang memisahkan tersebut menyuruh Terdakwa untuk pergi agar tidak terjadi perkelahian lagi;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa keberatan, karena Terdakwa merasa stang sepeda motornya telah disenggol oleh mobil angkot Sdr. Amirul Arif, sehingga Terdakwa menjadi marah dan mengejar mobil Sdr. Amirul Arif tersebut. Sedangkan keterangan Saksi lainnya, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Zulkifli Pgl. Pili;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2013 sekira jam 09.00 WIB, Saksi dibonceng oleh Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor, ketika keluar dari Simpang KUD terdengar klakson mobil angkot yang dibunyikan secara terus-menerus, kemudian mobil angkot tersebut mendahului kami dan ketika Terdakwa hendak mendahului mobil angkot tersebut, tiba-tiba sopir angkot tersebut kembali membunyikan klakson panjang, kemudian Terdakwa kembali hendak mendahului mobil angkot tersebut, ketika itu mobil angkot tersebut mengenai stang sepeda motor yang dikendarai Terdakwa, mulai dari sana terjadi percekcokan antara Terdakwa dan sopir angkot tersebut;
Bahwa adapun sopir angkot tersebut adalah Sdr. Amirul Arif;
Bahwa kemudian Terdakwa terus mengikuti mobil angkot dan melempar batu ke kaca mobil angkot tersebut;
Bahwa setiba di Simpang Kubu, Sungai Puar, Kab. Agam, sopir angkot tersebut berhenti dan keluar dari mobil tersebut, lalu Terdakwa turun dari sepeda motornya, lalu mereka sama-sama mengejar, lalu Terdakwa memukul sopir angkot tersebut hingga terjatuh, sedangkan Saksi hanya diam dan melihat saja dari sepeda motor;
Bahwa kemudian datang masyarakat dan melerai mereka, lalu Terdakwa lari karena sopir angkot tersebut mengambil kunci roda mobil;
Bahwa sebelum kejadian tersebut, Saksi sudah melarang Terdakwa, namun Terdakwa tidak mau;
Bahwa sopir angkot tersebut tidak ada menghalang-halangi jalan sepeda motor Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pembelaannya, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Para Saksi yang menguntungkan/ meringankan (Saksi ade charge) di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan didepan persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2013, sekira jam 09.00 WIB, saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor bersama Zulkifli Pgl. Pili, kemudian ketika melewati Simpang KUD, Terdakwa mendengar klakson mobil angkot, lalu Terdakwa menepi, sedangkan didepan Terdakwa ada mobil angkot juga;
- Bahwa kemudian angkot dibelakang Terdakwa ingin mendahului sambil membunyikan klakson yang keras, sehingga Terdakwa berusaha melihat siapa sopir angkot tersebut;
- Bahwa adapun sopir angkot tersebut adalah Sdr. Amirul Arif;
- Bahwa kemudian Terdakwa ingin mendahului mobil angkot tersebut, namun setiap Terdakwa ingin mendahului, sopir angkot tersebut selalu memacu kendaraannya dan kemudian saat Terdakwa ingin mendahului mobil angkot tersebut, sopir mobil angkot tersebut sengaja membelokkan mobilnya kearah sepeda motor Terdakwa dan mengenai stang sepeda motor Terdakwa sehingga sepeda motor turun dari bahu jalan, sehingga Terdakwa emosi dan mengatakan “Pantek ang”, lalu Terdakwa mengejar sopir mobil angkot tersebut, lalu ketika sampai di Kampung Baru sopir angkot tersebut menurunkan penumpang, lalu Terdakwa lempar batu kearah kaca mobil angkot tersebut, tetapi sopir tersebut tetap mengacuhkan dan terus berjalan sampai di Simpang Kubu, Sungai Puar, Kab. Agam, sekira jam 10.00 WIB, sopir angkot tersebut berhenti dan turun dari mobilnya, lalu Terdakwa juga turun dari sepeda motor, kemudian terjadi perkelahian;
- Bahwa Terdakwa meninju bahu kiri dan kepala sopir angkot tersebut dengan menggunakan tangan Terdakwa hingga sopir angkot tersebut jatuh, sedangkan sopir angkot tersebut tidak ada membalas;
- Bahwa kemudian ada orang yang datang melerai, lalu Terdakwa lari karena sopir angkot tersebut mengambil kunci roda mobil;
- Bahwa kemudian permasalahan Terdakwa dengan sopir angkot tersebut hendak diselesaikan di kantor KUD Sungai Puar dan setelah sampai disana, terjadi perang mulut antara Terdakwa dengan orang yang Terdakwa tidak kenal sebelumnya, lalu pipi kiri Terdakwa dipukul/ ditinju oleh Sdr. Ajo, yang sebelumnya Terdakwa mengatakan kepada sdr Ajo “Ang urang piaman, jan sato-sato pulo ang!” (kamu orang Pariaman, jangan ikut campur kamu!);
- Bahwa waktu itu Terdakwa tidak tahu Sdr. Ajo itu adalah mertuanya sopir angkot tersebut;
- Bahwa Terdakwa tidak ada membalas pukulan tersebut, lalu Terdakwa melaporkan kejadian pemukulan terhadap diri Terdakwa tersebut kepada Polisi;
- Bahwa antara Terdakwa dan Saksi Amirul Arif (sopir angkot tersebut) telah berdamai sebagaimana berdasarkan Surat Perjanjian Perdamaian, tanggal 7 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang tidak dicantumkan dan dilampirkan dalam putusan ini, dianggap telah tercantum dan terlampir secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan (B.A.P.), sepanjang hal-hal itu diperlukan dan relevan dengan isi putusan ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Putusan ini;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan didepan persidangan berdasarkan keterangan Para Saksi dan Keterangan Terdakwa serta Visum Et Repertum No. YM 01.08/504.2013, tanggal 21 Juni 2013 dalam perkara ini, setelah dihubungkan satu dengan yang lain, ternyata terdapat persesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, sehingga Majelis Hakim dapat menjadikan sebagai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2013 sekira jam 09.00 WIB, Saksi Amirul Arif Pgl. Arif sedang mengendarai mobil angkot KUD dari arah Balai Panjang Sungai Puar menuju Bukittinggi, saat itu Saksi Armiati Pgl. Eni menumpang di mobil angkot tersebut;
Bahwa benar setiba mobil angkot Saksi Amirul Arif didekat kantor KUD, lewat Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor bersama Saksi Zulkifli Pgl. Pili keluar dari gang yang langsung belok kiri, waktu itu Saksi Amirul Arif ingin mendahului kendaraan KUD lainnya sambil membunyikan klakson dan Saksi Amirul Arif pun tidak ada menghalang-halangi jalan maupun menyenggol sepeda motor Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tidak menerima dan kesal sambil mengeluarkan kata-kata “Pantek Ang!” karena Terdakwa merasa stang sepeda motornya diserempet/disenggol oleh mobil angkot tersebut, namun Saksi Amirul Arif tidak menghiraukannya tetap melanjutkan perjalanan dan Saksi Armiati juga menasehati Saksi Amirul Arif untuk bersabar dan melanjutkan perjalanan;
Bahwa benar Terdakwa terus mengikuti sambil memepet mobil Angkot Saksi Amirul Arif sampai di Simpang Atas Lubuak, setiba di Simpang Pencong, Saksi Amirul Arif menurunkan penumpang, saat itu Terdakwa melempar kaca mobil angkot Saksi Amirul Arif dengan batu, namun Saksi Amirul arif tetap mengacuhkan Terdakwa dan Saksi Ermiati menasehati Saksi Amirul Arif untuk bersabar dan melanjutkan perjalanan;
Bahwa benar sesampai di Simpang Kubu, Sungai Puar, Kab. Agam, Saksi Amirul Arif turun dari mobil angkotnya hendak menanyakan masalahnya kepada Terdakwa, akan tetapi Terdakwa langsung memukul kepala dan lengan kanan Saksi Amirul Arif dengan menggunakan tangannya yang dikepal hingga Saksi Amirul Arif terjatuh, lalu datang masyarakat melerai mereka, sedangkan Saksi Zulkifli hanya melihat dari sepeda motor;
Bahwa benar kemudian Saksi Amirul Arif mengambil kunci roda di mobil angkotnya, melihat hal tersebut Terdakwa melarikan diri;
Bahwa benar permasalahan antara Terdakwa dan Saksi Amirul Arif hendak diselesaikan di kantor KUD Sungai Puar, namun tidak berhasil;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Amirul Arif mengalami luka gores pada pelipis dahi kiri, luka gores pada rahang kiri, luka gores pada pipi kiri, bengkak pada mukosa bibir atas sebelah dalam dan 3 (tiga) memar kemerahan di lengan bawah kanan;
Bahwa benar antara Terdakwa dan Saksi Amirul Arif telah berdamai secara kekeluargaan sebagaimana berdasarkan Surat Perjanjian Perdamaian, tanggal 7 Oktober 2013
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) “;
Ad. Unsur Penganiayaan:
Menimbang, bahwa meskipun Undang-Undang memang tidak pernah memberikan sebuah definisi baku tentang apa yang dimaksud dengan sebuah “penganiayaan” (mishandeling) menurut hukum. Akan tetapi berdasarkan pengertian umum dan yurisprudensi yang ada, maka istilah penganiayaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dengan penuh kesengajaan, sehingga menimbulkan penderitaan, rasa sakit atau luka secara fisik terhadap diri orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, kemudian dihubungkan dengan fakta-fakta hukum di persidangan, bahwa pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2013 sekira jam 09.00 WIB, Saksi Amirul Arif Pgl. Arif sedang mengendarai mobil angkot KUD dari arah Balai Panjang Sungai Puar menuju Bukittinggi, ketika mobil angkot Saksi Amirul Arif melewati dekat kantor KUD, lalu datang Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor bersama Saksi Zulkifli Pgl. Pili keluar dari gang dan langsung belok kiri, waktu itu Saksi Amirul Arif membunyikan klakson dan Saksi Amirul Arif pun tidak ada menghalang-halangi jalan maupun menyenggol sepeda motor Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tidak menerima dan kesal sambil mengeluarkan kata-kata “Pantek Ang!”, karena Terdakwa merasa stang sepeda motornya diserempet/disenggol oleh mobil angkot Saksi Amirul Arif tersebut, namun Saksi Amirul Arif tidak menghiraukannya tetap melanjutkan perjalanan dan Saksi Armiati yang menumpang didalam mobil angkot tersdbut juga menasehati Saksi Amirul Arif untuk bersabar dan melanjutkan perjalanan;
Bahwa oleh karena Terdakwa sudah emosi, terus mengikuti sambil memepet mobil Angkot Saksi Amirul Arif sampai di Simpang Pencong, lalu Saksi Amirul Arif menurunkan penumpang, saat itu Terdakwa melempar kaca mobil angkot Saksi Amirul Arif dengan batu, namun Saksi Amirul Arif tetap mengacuhkan Terdakwa dan Saksi Ermiati menasehati Saksi Amirul Arif untuk bersabar dan melanjutkan perjalanan;
Bahwa sesampai di Simpang Kubu, Sungai Puar, Kab. Agam, sekira jam 10.00 WIB, Saksi Amirul Arif turun dari mobil angkotnya hendak menanyakan masalahnya kepada Terdakwa, akan tetapi Terdakwa langsung memukul kepala dan lengan kanan Saksi Amirul Arif dengan menggunakan tangannya yang dikepal, sehingga Saksi Amirul Arif mengalami luka gores pada pelipis dahi kiri, luka gores pada rahang kiri, luka gores pada pipi kiri, bengkak pada mukosa bibir atas sebelah dalam dan 3 (tiga) memar kemerahan di lengan bawah kanan, yang kemungkinan disebabkan benda tumpul sebagaimana termuat pada Visum et Repertum No. YM 01.08/504.2013, tanggal 21 Juni 2013, dari IGD Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi, yang ditandatangani oleh dr. Yunita;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi dan Terdakwa di persidangan, maka terungkaplah fakta hukum bahwa rasa sakit dan luka secara fisik yang dialami oleh Saksi Amirul Arif Pgl Arif sebagaimana termuat didalam Visum Et Repertum tersebut adalah sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa yang dilakukan terhadap Saksi Amirul Arif Pgl. Arif pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2013 sekitar jam 10.00. WIB di Simpang Kubu, Sungai Puar, Kab. Agam. Oleh karena itu, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa yang telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Amirul Arif Pgl. Arif, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur Pasal dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan pada diri Terdakwa pada saat melakukan tindak pidana tersebut, hal-hal yang menjadi dasar penghapusan/ peniadaan pidana, baik berupa alasan pembenar dari tindakan maupun alasan pemaaf dari kesalahan, sehingga Terdakwa menurut hukum harus mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya. Oleh karena itu, Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan oleh karenanya haruslah dipidana sesuai dengan berat ringannya perbuatan maupun akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa namun khusus mengenai ukuran pemidanaan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan apa yang tercantum dalam surat tuntutan Penuntut Umum, mengingat perbuatan Terdakwa terhadap Saksi Korban Amirul Arif Pgl. Arif tidaklah begitu parah dan tindak pidana tersebut terjadi karena ada kesalahpahaman antara Terdakwa dan Saksi korban, apalagi antara Terdakwa dengan Saksi Amirul Arif telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan. Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendirian bahwa hukuman terhadap Terdakwa patut untuk dikurangi daripada yang dituntut oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang bersifat meringankan maupun yang memberatkan pada diri Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat yang berada disekitar tempat kejadian peristiwa pidana tersebut dan keluarga Saksi Korban;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa dan Saksi Korban telah berdamai secara kekeluargaan;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini, terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan secara sah menurut hukum, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut haruslah dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sekarang berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bukittinggi, sedangkan menurut Majelis Hakim tidak ada alasan hukum apapun yang dapat menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim untuk mengeluarkan Terdakwa dari Rutan tersebut, maka terhadap diri Terdakwa diperintahkan tetap ditahan di Rutan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka sesuai ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa patut dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan di tentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat, ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perudang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa ANGGI YUANDA PUTRA Pgl. ANGGI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan kepada Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, pada hari Rabu, tanggal 20 November 2013, oleh kami MURNI ROZALINDA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, ROZZA EL AFRINA, S.H., KN. dan LILI EVELIN, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 21 November 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh MARTIN sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh LENA SESWATI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bukittiggi serta dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
ROZZA EL AFRINA, S.H., KN. MURNI ROZALINDA, S.H., M.H.
LILI EVELIN, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
MARTIN