21/PDT/2015/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 21/PDT/2015/PT BJM
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Comparative (2)
Tokopedia Tower Ciputra World 2 Lantai 38 Unit A-F Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 11
Also in 37 other cases
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding – semula Penggugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 06/Pdt.G/2014/ PN Bjm., tanggal 19 Nopember 2014, yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai redaksi amar dalam Provisi sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut: DALAM PROVISI: - Menolak Provisi dari Penggugat; DALAM EKSEPSI - Menerima Eksepsi Tergugat I; DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); - Menghukum Pembanding – semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 21/PDT/2015/PT BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN KALIMANTAN (YLPKK), beralamat di Jalan Bumi Mas Raya RT 06 Ruko No. 5 Lantai 2 Kelurahan Pemurus baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, diwakili oleh SEHATNO SAMIADOEN, TUTIK RAHMAWATI, ADE IRMA MUSTAFA SARI, S.H., M. FATHURRAHMAN H adalah Pengurus Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan (YLPKK), yang selanjutnya disebut Pembanding – semula Penggugat;
m e l a w a n
PT. BUANA FINANCE, berkantor di Jalan Gatot Subroto No 1c RT. 31 Banjarmasin, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SUDIONO PUJO, Dkk., Karyawan PT. BUANA FINANCE Tbk, beralamat di Chase Plaza Lantai 17 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 21 Jakarta Selatan dan Jalan Gatot Subroto No. 1 Kelurahan Kuripan Banjarmasin Timur, Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Januari 2015, yang selanjutnya disebut Terbanding I – semula Tergugat I;
OTORITAS JASA KEUANGAN, beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710, dalam hal ini memberi kuasa kepada MUFLI ASMAWIDJAYA, Dkk., Pegawai Otoritas Jasa Keuangan, beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 29 September 2014, yang selanjutnya disebut Terbanding II – semula Tergugat II;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 06/Pdt.G/2014/PN Bjm., tanggal 19 Nopember 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menolak provisi dari TERGUGAT I;
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi TERGUGAT I;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.036.000,- (satu juta tiga puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 06/Pdt.G/2014/PN Bjm., tanggal 19 Nopember 2014., Pembanding – semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 20 Nopember 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin dan mengenai adanya permohonan banding tersebut telah diberitahukan sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Kuasa Terbanding I – semula Tergugat I dan kepada Kuasa Terbanding II – semula Tergugat II masing-masing pada tanggal 25 Nopember 2014 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Menimbang, bahwa Pembanding – semula Penggugat mengajukan memori banding tertanggal 4 Januari 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 6 Januari 2015 yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding kepada Kuasa Terbanding I – semula Tergugat I pada tanggal 7 Januari 2015 dan kepada Kuasa Terbanding II – semula Tergugat II pada tanggal 8 Januari 2015 masing-masing oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding I – semula Tergugat I telah menanggapi memori banding dari Pembanding – semula Penggugat tersebut dengan mengajukan kontra memori banding tertanggal 14 Januari 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 26 Januari 2015 yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding – semula Penggugat pada tanggal 3 Pebruari 2015, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Banding oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Menimbang, bahwa Terbanding II – semula Tergugat II telah pula menanggapi memori banding dari Pembanding – semula Penggugat tersebut dengan mengajukan kontra memori banding tertanggal 25 Pebruari 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 25 Pebruari 2015 yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding – semula Penggugat pada tanggal 11 Maret 2015, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Banding oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara di kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin (inzage), sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Pembanding – semula Penggugat pada tanggal 3 Pebruari 2015, kepada Kuasa Terbanding I – semula Tergugat I pada tanggal 10 Pebruari 2015 dan kepada Kuasa Terbanding II – semula Tergugat II pada tanggal 12 Pebruari 2015 masing-masing oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banjarmasin;
PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding – semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding – semula Penggugat telah mengajukan memori bandingnya tertanggal 4 Januari 2015 pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Bahwa Pembanding yang dulunya Penggugat mengajukan gugatan dalam provisi:
Memerintahkan TERGUGAT I untuk tidak melakukan tindakan atau upaya hukum eksekusi sebagaimana Pasal 32 Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sejak didaftarkannya gugatan ini sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan pertimbangan judex facti, sebagai berikut :
Yang pada intinya Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang mengadili perkara gugatan aquo dengan alasan yang pada pokoknya dari poin 1 s/d 7 dapat disimpulkan yaitu PT BUANA FINANCE Banjarmasin bukan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri dan merupakan wakil yang bertindak untuk kepentingan dan atas nama (qualitatequa) PT BUANA FINANCE Tbk yang berkedudukan di Jakarta, sehingga Penggugat seharusnya menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard):
Menimbang. bahwa berdasarkan pengakuan Tergugat I yang menyatakan PT BUANA FINANCE Banjarmasin merupakan wakil / branch dari PT BUANA FINANCE Jakarta sehingga secara yuridis gugatan Penggugat tidak salah mengajukan gugatan di PN Banjarmasin sebab wakil / branch merupakan perpanjangan tangan dari Pusatnya dan mempunyai garis komando / united of command kepada perwakilannya di semua daerah di Indonesia incasu PT BUANA FINANCE Banjarmasin, dengan demikian Provisi dari Tergugat I dinyatakan ditolak ; adalah dua hal yang berbeda.
Bahwa yang dimaksud dalam petitum dalam provisi Pembanding adalah Terbanding I untuk tidak melakukan tindakan atau upaya hukum eksekusi, sedangkan pertimbangan judec facti mengenai kompetensi relatif berkaitan dengan kedudukan hukum Terbanding I dan menyatakan Provisi dari Tergugat I dinyatakan di tolak.
Bahwa dengan demikian provisi Pembanding dianggap diterima, sehingga seharusnya diberikan putusan yang mengikat.
DALAM EKSEPSI
Bahwa judex facti menerima eksepsi Tergugat I yang menyatakan Gugatan Penggugat kabur dan Salah Alamat (eror in persona).
Bahwa kalimat yang menyatakan Gugatan Penggugat kabur dan Salah Alamat (eror in persona), adalah kalimat dengan kata sambung “dan” sehingga bersifat kumulatif, sedangkan pertimbangan judex facti hanya mengenai “gugatan kabur” sehingga putusan eksepsi tidak sah dan melawan hukum dan tidak berlaku.
Bahwa dalam pertimbangannya, judex facti membuat pertimbangan sendiri dan bukan berdasarkan pertimbangan dari jawaban Tergugat I yang sekarang Terbanding I, sehingga terlihat judex facti tidak netral dan berat sebelah.
Bahwa judex facti di satu sisi mempertanyakan uraian atau pembuktian Pembanding, namun di sisi lain membuat pertimbangan sendiri, bukan berdasarkan bantahan yang disampaikan Terbanding I.
Bahwa seharusnya eksepsi Tergugat I yang sekarang Terbanding I, seharusnya ditolak berdasarkan pertimbangan Pembanding yang disampaikan dalam Replik.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang menjadi pokok perkara, telah Pembanding sampaikan dalam Gugatannya.
Bahwa karena tidak ada bantahan mengenai gugatan Pembanding, maka seharusnya gugatan Pembanding dikabulkan seluruhnya.
Mengingat gugatan Penggugat yang sekarang Pembanding.
Mengingat ketentuan pasal-pasal dalam HIR dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas maka dengan ini Pembanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan sebagai berikut:
Dalam Provisi
Mengabulkan provisi Penggugat yang sekarang Pembanding untuk seluruhnya.
Dalam eksepsi
Menyatakan seluruh Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat yang sekarang Pembanding untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Terbanding I – semula Tergugat I mengajukan kontra memori banding tertanggal 14 Januari 2015 pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin telah melalui pertimbangan proses hukum yang benar; yaitu mengenai hal yang paling penting dalam suatu gugatan yaitu Pembanding – semula Penggugat dalam gugatannya tidak memenuhi syarat formalitas suatu gugatan, sehingga gugatan yang demikian sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Berdasarkan hal-hal tersebut mohon supaya Pengadilan Tinggi memutuskan:
Menolak seluruh memori banding dari Pembanding – semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Nomor 06/Pdt.G/ 2014/PN Bjm, tanggal 19 Nopember 2014;
Menghukum Pembanding – semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding – semula Penggugat tersebut, oleh Terbanding II – semula Tergugat II mengajukan kontra memori banding tertanggal 25 Pebruari 2015 pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Pembanding – semula Penggugat ternyata salah memahami pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menolak gugatan Pembanding – semula Penggugat, bukanlah dikarenakan dikabulkannya eksepsi Tergugat I terkait tidak berwenang Majelis Hakim dalam memutus perkara aquo;
Bahwa dalam pertimbangan halaman 23 s/d 24 putusannya, Majelis Hakim pada pokoknya menyatakan bahwa surat gugatan Pembanding – semula Penggugat tidak menguraikan dengan jelas dan tegas bukti P.1 (Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 82510111200171) dan bukti P.2 (Salinan Buku Daftar Fidusia) serta perbuatan dan tindakan hukum yang mana yang bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Fidusia;
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim juga menyatakan gugatan Pembanding – semula Penggugat tidak dengan tegas dan jelas mempermasalahkan tentang poin-poin mana dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Sertipikat Jaminan Fidusia serta Surat Kuasa Pemberian Jaminan Fidusia dan surat tugas penarikan unit Toyota Kijang Innova G maupun tindakan dan perbuatan hukum dari PT. Buana Finance yang bertentangan dengan Undang-Undang tentang Fidusia, sehingga gugatan Pembanding – semula Penggugat dinyatakan kabur dan tidak jelas (obscuur libel);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, terbukti bahwa dalil Pembanding – semula Penggugat yang mempermasalahkan kompetensi relatif Pengadilan Negeri Banjarmasin adalah salah, karena yang menjadi pertimbangan tidak diterimanya gugatan Pembanding – semula Penggugat adalah gugatan yang dinyatakan kabur dan tidak jelas (obscuur libel). Oleh karena itu alasan-alasan permohonan banding yang disampaikan Pembanding – semula Penggugat sudah sepatutnya dikesampingkan dan ditolak;
Berdasarkan fakta-fakta, ketentuan-ketentuan hukum dan bukti-bukti yang cukup, mohon memberi putusan sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pembanding – semula Penggugat untuk seluruhnya;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara Nomor 06/Pdt.G/ 2014/PN Bjm, tanggal 19 Nopember 2014 yang menyatakan gugatan Pembanding – semula Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Pembanding – semula Penggugat membayar biaya perkara dalam perkara aquo;
Atau
Ex aequo et bono.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara Nomor 06/Pdt.G/2014/PN Bjm, tanggal 19 Nopember 2014 dan telah pula membaca serta memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Pembanding – semula Penggugat, demikian pula kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding I – semula Tergugat I dan Terbanding II – semula Tergugat II, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar telah menguraikan semua keadaan serta alasan yang menjadi dasar dalam putusannya kecuali mengenai pertimbangan dalam Provisi, oleh karena Provisi diajukan oleh Pembanding – semula Penggugat dan bukan oleh Terbanding I – semula Tergugat I mengenai permohonan Pembanding – semula Penggugat agar Terbanding I – semula Tergugat I tidak melakukan tindakan / upaya hukum eksekusi sudah memasuki pokok perkara maka harus ditolak, oleh karena itu putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut perlu diperbaiki sekedar mengenai redaksi amar putusan dalam Provisi yaitu menolak Provisi dari Penggugat;
Menimbang, bahwa dengan hal yang demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut dapat diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara Nomor 06/Pdt.G/2014/PN Bjm, tanggal 19 Nopember 2014 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan dengan perbaikan redaksi amar dalam Provisi;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding – semula Penggugat tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat, ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, Pasal 192 RBg serta Pasal 199-205 RBg dan Peraturan Perundangan lainnya yang ada hubungannya dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding – semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 06/Pdt.G/2014/ PN Bjm., tanggal 19 Nopember 2014, yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai redaksi amar dalam Provisi sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menolak Provisi dari Penggugat;
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
Menghukum Pembanding – semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada HARI SENIN, TANGGAL 11 MEI 2015, oleh kami : KETUT MANIKA, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, BAMBANG HARUJI, S.H., M.H. dan ENNY INDRIYASTUTI, S.H., M.Hum. masing - masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 21/Pdt/2015/PT BJM. tanggal 24 Maret 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini dan putusan tersebut diucapkan pada HARI SELASA, TANGGAL 26 MEI 2015, oleh Hakim Ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut serta Hj. Gt. ERWINA DARMAWATI, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim Ketua,
ttd
KETUT MANIKA, S.H., M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
BAMBANG HARUJI, S.H., M.H. ENNY INDRIYASTUTI, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti
ttd
Hj. Gt. ERWINA DARMAWATI, S.H.
Perincian Biaya perkara :
1. Meterai putusan ........ Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan ....... Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ………. Rp. 139.000,00
Jumlah ………………. Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)