224/Pdt/2012/PT.BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 224/Pdt/2012/PT.BDG
Other Participants (1)
Opponent (1)
Duta Mas Fatmawati B2no. 30 Jl. Rs. Fatmawati No. 39
PT. BARINDO UTAMA, DKK LAWAN 1. PT. ( persero ) TELEKOMUNIKASI INDONESIA. Tbk, UNIT ENTREPRISE REGIONAL III Bandung,DKK
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung, tanggal 20 April 2011. No. 355/Pdt.G/2010/PN.Bdg, yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 224/Pdt/2012/PT.Bdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. PT. BARINDO UTAMA, berkedudukan di Wijaya Grand Center Blok F No. 48 Lt. 3 Jalan Wijaya II Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili dan bertindak untuk atas nama Perseroan Terbatas tersebut, Tn. FERDINAND.SS EBENHAISAR, SE.MM, Pekerjaan Pengusaha, Jabatan Direktur Utama;
2. CV. DUTA CAHAYA, berkedudukan di Jalan Poncol No. 22, Ciracas, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili dan bertindak untuk atas nama Badan Hukum tersebut, Ny. WINDA PEBRIYANI, Pekerjaan Pengusaha, Jabatan Direktur;
3. CV. RIZKY PUTRI PRATAMA, berkedudukan di Jalan Haji Kurdi V No. 354, Karayak, Moch.Toha, Kota Bandung, dalam hal ini diwakili dan bertindak untuk atas nama Badan Hukum tersebut, Ny. NENG RATNA NINGSIH RAHAYU, Pekerjaan Pengusaha, Jabatan Direktur Utama ;
Yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yaitu L. ALFIES SIHOMBING, SH.MH, Advokat, dari LAW FIRM ALFIES SIHOMBING & PARTNERS, yang berkantor di Jalan Cijagra Raya No. 61. Buah-Batu Kota Bandung berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Mei 2011, untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT ;
MELAWAN
PT. ( persero ) TELEKOMUNIKASI INDONESIA. Tbk, UNIT ENTREPRISE REGIONAL III Bandung, yang sebelumnya beralamat di (Menara BRI Lt. 10, Jalan Asia Afrika No. 57-59), dan sekarang di Jalan Japati No. 1, Kota Bandung, untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT.
2. CV. MEDIA INTERLINTAS NIAGA, yang beralamat di Kampung Bunisari RT 003, RW 005 Desa Gado Bangkong, Kecamatan Ngamprah Nomor : 24/24 Kebupaten Bandung Barat, untuk selanjutnya disebut sebagai: TURUT TERGUGAT.
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 24 Mei 2012. Nomor : 224/Pen/Pdt/2012/PT.Bdg. Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang ditugaskan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 20 April 2011. Nomor. 355/Pdt.G/2010/PN.Bdg. dalam perkara tersebut diatas ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip dan memperhatikan uraian tentang keadaan duduk perkaranya sebagaimana tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 20 April 2011. Nomor : 355/Pdt.G/2010/PN.Bdg, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara yang hingga kini sebesar Rp. 891.000,- (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Kuasa para Pembanding semula para Penggugat mengajukan permohonanan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 20 April 2011. No. 355/Pdt.G/2010/PN.Bdg, dengan akta banding tanggal 25 Mei 2011 dan telah diberitahukan secara seksama kepada Terbanding/ Tergugat tanggal 8 Juni 2011 dan kepada Turut Terbanding pada tanggal 15 Juni 2011 ;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula para Penggugat tidak mengajukan Memori banding ;
Menimbang, bahwa kepada Para Pihak-pihak telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing kepada Para Pembanding semula para Penggugat pada tanggal 25 Nopember 2011 dan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 10 Nopember 2011 dan kepada Turut Tergugat pada tanggal 10 Agustus 2011 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan memenuhi syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang oleh karenanya permohonanan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 20 April 2011. No. 355/Pdt.G/2010/PN.Bdg, dan para Pembanding tidak mengajukan memori banding, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan Hukum putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 20 April 2011. No. 355/Pdt.G/2010/PN.Bdg, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka kepadanya harus dihukum membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan.
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, dan peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ; -------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung, tanggal 20 April 2011. No. 355/Pdt.G/2010/PN.Bdg, yang dimohonkan banding tersebut ; --------------------------
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada hari ini S E L A S A tanggal 4 SEPTEMBER 2012 oleh kami H. SJAM AMANSJAH, SH,MH, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung sebagai Ketua Majelis, dengan Ny.CH. KRISTI PURNAMIWULAN, SH,.M.Hum dan H. ARIANSYAH B. DALI P, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 24 Mei 2012. Nomor : 224/Pen/Pdt/2012/PT.Bdg, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh Dra.Hj.NUR’AINI, SH.,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS ,
Ttd Ttd
Ny.CH. KRISTI PURNAMIWULAN, SH,.M.Hum. H. SJAM AMANSJAH, SH. MH.
Ttd
H. ARIANSYAH B. DALI P, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
Dra. Hj. NUR’ AINI, SH.,MH.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Materai ..............…………….. Rp. 6.000,-
2. Biaya Redaksi putusan ……………. Rp. 5.000,-
3. Biaya Pemberkasan …………….… Rp. 139.000,-
Jumlah …………………………………Rp. 150.000,-