74/Pid.Sus/2016/PN Bbs
Putusan PN BREBES Nomor 74/Pid.Sus/2016/PN Bbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MOH. NUROFIQ ALS GLABET BIN DAYANI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD NUROFIK ALIAS GLABED BIN DAYANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard / atau peryaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu” 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdiri dari 10 (sepuluh)lembar uang seratus ribuan ; - 1(satu) buah handpone merk Asiafone AF991 warna putih nomor kartu 082322292439 Dirampas untuk Negara; - 1(satu) botol plastic obat Heximer yang masih dalam box obat yang berisi 1000(seribu ) butir, 1(satu) ember Plastic warna hijau, 1(satu) tas kresek warna hitam, 1(satu)box kosong obat Heximer, 1(satu) tas cangklong merk polo Star warna hitam, 1(satu) botol plastic obat Heximer yang telah dibuka yang berisi 958 butir, 42 (empat puluh dua) butir obat Heximer Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P
UTUSAN
Nomor 74/Pid. Sus/2016/PN Bbs
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Brebes yang mengadili perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap :MOH. NUROFIQ ALS GLABET BIN
DAYANI;
Tempat Lahir : Brebes;
Umur/Tanggal Lahir : 21 tahun/ 20 Februari 1995;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Ciduwet Rt. 04/04 Kec. Ketanggungan
Kab. Brebes;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Dagang;
Terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum dan akan menghadapi sendiri perkara ini;
Terdakwa ditahan dirumah tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak 27 -04-2016 s/d tanggal 16-05-2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 17-05-2916 s/d 25-06-2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 21-06-2016 s/d tanggal 10-07-2016;
Hakim Pengadilan Negeri Brebes sejak tanggal 21-06-2016 s/d tanggal 10-07-2016;
Perpanjangan ketua Pengadilan Negeri Brebes sejak tanggal 28-07-2016 sampai dengan tanggal 26-09-2016;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Brebes tanggal 28 Juni 2016 Nomor 74/ Pen.Pid / 2016/ PN.Bbs tentang penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes tanggal 28 Juni 2016 Nomor 74/ Pen.Pid / 2016/ PN.Bbs tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara serta surat-surat lainnya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara ini berlangsung;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tertanggal 02 Agustus 2016 yang pada pokoknya mohon majelis hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUHAMAD NUROFIK ALIAS GLABED BIN DAYANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 ayat 2 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Membebankan kepada terdakwa membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdiri dari 10 (sepuluh)lembar uang seratus ribuan.
1(satu) buah handpone merk Asiafone AF991 warna putih nomor kartu 082322292439 dirampas untuk Negara.
1(satu) botol plastic obat Heximer yang masih dalam box obat yang berisi 1000(seribu ) butir.
1(satu) ember Plastic warna hijau;
1(satu) tas kresek warna hitam;
1(satu)box kosong obat Heximer;
1(satu) tas cangklong merk polo Star warna hitam;
1(satu) botol plastic obat Heximer yang telah dibuka yang berisi 958 butir;
42 (empat puluh dua) butir obat Heximer
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan/ pledoi tetapi mengajukan permohonan yang pada pokoknya terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 Juni 2016 Nomor : PDM-27/Brebes/Euh.2/06/2016 terdakwa didakwa penuntut umum sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD NUROFIK Alias GLABED Bin DAYANI pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 sekitar pukul 20.00 WiB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2016, bertempat di belakang warung milik Sumarto Alias Kumis masuk desa Limbangan Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Brebes yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2),perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa MUHAMAD NUROFIK Alias GLABED Bin DAYANI datang dari Jakarta dan telah membeli obat Heximer dari saudara Anggi, yang selanjutnya terdakwa mampir dan istirahat di rumah saksi Ade Sofiani Alias Beti, bahwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi Ade Sofiani Alias Beti ke warung makan
milik saksi Sumarto Alias Kumis di desa Limbangan Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes dengan tujuan untuk menemui saksi Risto Saputra Alias Ceot, dan sesampainya di warung tersebut terdakwa kemudian bertemu dengan saksi Risto Saputra Alias Ceot dan temannya yaitu saksi Siska, selanjutnya terdakwa beserta ketiga temanya tersebut minum-minuman keras di dalam warung sambil mengobrol, yang selanjutnya terdakwa keluar warung dengan tujuan untuk mengambil obat Heximer milik terdakwa yang selanjutnya terdakwa masuk lagi ke dalam warung dan kemudian terdakwa menawarkan obat Heximer yang dibawanya tersebut untuk dijual kepada saksi Risto Saputra Alias Ceot dan saksi Siska, yang selanjutnya saksi Risto Alias Ceot dan saksi Siska menyetujuinya dan kemudian membeli 1 ( satu) botol obat Heximer berisi 1000 ( seribu) butir seharga Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah) kepada terdakwa dengan mengunakan uang milik saksi Risto Saputra Alias Ceot sebesar Rp. 400.000,- ( Empat ratus ribu rupiah) dan uang milik saksi Siska sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah), yang kemudian terdakwa menyerahkan 1 ( satu) botol obat Heximer tersebut kepada saksi Risto Saputra Alias Ceot dan terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah), yang selanjutnya obat Heximer tersebut dibuka oleh saksi Risto Saputra Alias Ceot dan mengambil beberapa butir dan diserahkah kepada saksi Siska, yang selanjutnya pada saat itu datang petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Brebes dan kemudian melakukan pengeledahan dan kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan kemudian diketemukan Uang sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) uang hasil penjualan obat Heximer kepada saksi Risto Saputra Alias Ceot dan saksi Siska yang diketemukan pada saku celana depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa, 1 ( satu) botol plastic obat Heximer dalam Box obat yang berisi 1000 butir, 1 ( satu) bok bekas obat Heximer, 1 (satu) tas kresek warna hitam ( yang diketemukan di dalam ember plastic warna hijau di samping terdakwa), 1( satu) buah Hanphone merk Asiafone AF991 warna putih nomor kartu 082322292439 diketemukan di saku depan sebelah kanan terdakwa, dan 1 ( satu) tas merk POLO STAR warna hitam yang diketemukan diatas meja di depan terdakwa duduk dan diakui barang –barang tersebut adalah milik terdakwa, dan selain pada diri terdakwa, petugas juga menemukan barang bukti dari saksi Risto Saputro Alias Ceot berupa :1( satu) botol plastic obat Heximer tutup botol dalam keadaan telah dibuka yang berisi 958 butir yang ditemukan pada saku jaket sebelah kiri saksi
Risto Alias Ceot dan pada saksi Siska diketemukan Obat Heximer sebanyak 42 ( Empat puluh dua) butir yang mana obat Heximer tersebut di dapatkan dari membeli pada terdakwa, dan terdakwa menjual obat Heximer tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa terdakwadalam menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat heximer tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga tidak mempunyai keahlian dalam hal tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam pasal 98 ayat (2) UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang menyatakan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengandakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan atau mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat.
Bahwa Perbuatan terdakwa diatas, diatur dan diancam pidana menurut pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan .
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan menyatakan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agama masing-masing serta tercatat lengkap dalam berita acara persidangan ini yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi WAKHID AFIFUDIN ;
Bahwa saya benar pernah diperiksa Polisi ;
Bahwa saya diperiksa sehubungan saya bersama Team anggota Sat Narkoba Polres Brebes antara lain arief budiawan telah menangkap seorang laki-laki yang mengaku berama Moh. Nurofik als Glabet bin Dayani yang menjual /mengedar obat Heximer dan ada Risto als Ceot dan Siska ;
Bahwa Kejadiannya pada hari selasa tgl 26 April 2016 sekira pukul 20.00 Wib dibelakang warung makan milik Sumarto als Kumis termasuk desa Limbangan Kersana, saya bersama dengan team anggota sat narkoba Polres Brebes selain saya Aiptu Rofik Hidayat,Bripka Budi Supriyono dan Brigadir Andhi Mugiyarto;
Bahwa pada saat ditangkap ditemukan uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)uang hasil penjualan obat heximer ditemukan dalam saku celana depan sebelah kiri terdakwa 1(satu) botol plastik obat Heximer isi 958 butir, 42 butir obat Heximer;1(satu) box kardus berisi botol plastik berisi obat Heximer sebanyak 1000 butir,1(satu) buah ember plastik warna hijau ,1(satu) buah plastik kresek warna hitam,1(satu) buah kardus obat Heximer yang sudah kosong ,1(satu) buah HP merk ASIAFONE dan 1(satu) buah tas merk Polo Star warna hitam (ditemukan diatas meja, didepan terdakwa duduk serta ada yang ditemukan diember plastik warna hijau , disebelah kiri terdakwa ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa karena Dapat informasi dari masyarakat lalu ditindak lanjuti untuk penangkapan ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi ARIEF BUDIAWAN;
Bahwa saya benar pernah diperiksa Polisi ;
Bahwa saya diperiksa sehubungan saya bersama Team anggota Sat Narkoba Polres Brebes antara lain Wakhid Afifudin telah menangkap seorang laki-laki yang mengaku berama Moh. Nurofik als Glabet bin Dayani yang menjual /mengedar obat Heximer dan ada Risto als Ceot dan Siska ;
Bahwa Kejadiannya pada hari selasa tgl 26 April 2016 sekira pukul 20.00 Wib dibelakang warung makan milik Sumarto als Kumis termasuk desa Limbangan Kersana, saya bersama dengan team anggota sat narkoba Polres Brebes selain saya Aiptu Rofik Hidayat,Bripka Budi Supriyono dan Brigadir Andhi Mugiyarto;
Bahwa pada saat ditangkap ditemukan uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)uang hasil penjualan obat heximer ditemukan dalam saku celana depan sebelah kiri terdakwa 1(satu) botol plastik obat Heximer isi 958 butir, 42 butir obat Heximer;1(satu) box kardus berisi botol plastik berisi obat Heximer sebanyak 1000 butir,1(satu) buah ember plastik warna hijau ,1(satu) buah plastik kresek warna hitam,1(satu) buah kardus obat Heximer yang sudah kosong ,1(satu) buah HP merk ASIAFONE dan
1(satu) buah tas merk Polo Star warna hitam (ditemukan diatas meja, didepan terdakwa duduk serta ada yang ditemukan diember plastik warna hijau , disebelah kiri terdakwa ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa karena Dapat informasi dari masyarakat lalu ditindak lanjuti untuk penangkapan ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi RISTO SAPUTRA ALS CEOT BIN TARJONO ;
Bahwa saya benar pernah diperiksa Polisi ;
Bahwa saya diperiksa sehubungan teman saya yang bernama Moh. Nurofik als Glabet bin Dayani ditangkap Team anggota Sat Narkoba Polres Brebes karena yang menjual /mengedar obat Heximer ;
Bahwa Kejadian tersebut pada hari selasa tgl 26 April 2016 sekira pukul 20.00 Wib dibelakang warung makan milik Sumarto als Kumis termasuk desa Limbangan Kersana, saya bersama terdakwa dan teman-teman sedang pada minum-minuman tidak lama kemudian datang team anggota sat narkoba Polres Brebes menangkap terdakwa ;
Bahwa pada saat teman saya ditangkap ditemukan uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)uang hasil penjualan obat heximer ditemukan dalam saku celana depan sebelah kiri terdakwa 1(satu) botol plastik obat Heximer isi 958 butir, 42 butir obat Heximer;1(satu) box kardus berisi botol plastik berisi obat Heximer sebanyak 1000 butir,1(satu) buah ember plastik warna hijau ,1(satu) buah plastik kresek warna hitam,1(satu) buah kardus obat Heximer yang sudah kosong ,1(satu) buah HP merk ASIAFONE dan 1(satu) buah tas merk Polo Star warna hitam (ditemukan diatas meja, didepan terdakwa duduk serta ada yang ditemukan diember plastik warna hijau , (ditemukan diatas meja, didepan terdakwa duduk serta ada yang ditemukan diember plastik warna hijau , disebelah kiri terdakwa ;
Bahwa Saya membeli obat heximer dari terdakwa dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta ) rupiah dengan mendapat obat l botol plastik;
Bahwa satu botol plastik isinya 958 butir; Bahwa Saya baru meminum obat ini ;
Bahwa rasanya dingin dan timbul rasa takut ;
Bahwa terdakwa Menjual obat Heximer tanpa ijin
Bahwa Pada waktu mau beli obat Heximer saya janjian dengan terdakwa;
Bahwa Uang Rp.1.000.000,-yang untuk membeli obat Uang saya Rp.400.000,- dan uang Rp.600.000 miliknya sisca ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan ahli bernama DONI HENDRI S.Si.Apt Bin NURMATIAS yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saya hadir dipersidangan sehubungan tugas saya selaku tenaga ahli dibidang kefarmasian atau dibidang obat kesehatan saya mau menjelaskan sesuai ilmu yang kami dapat obat Heximer termasuk obat keras tidak boleh diperjual belikan secara bebas selain di apotik penjualan pun harus melalui apotik dilakukan harus dengan resep dokter ;
Bahwa obat Heximer adalah obat untuk ganggugan parkinson gangguan syaraf gemetar;
Bahwa Obat Heximer apabila dikonsumsi terus menerus akibatnya menimbulkan efek ketagihan dan detak jantung menjadi lebih kuat apabila sering meminum obat heximer menjadi ketagihan dan bisa menyebabkan kematian karena bisa merusak saraf ;
Bahwa obat Heximer obat yang mempunyai ijin edar dan obat yang berada dalam kemasan sudah memiliki standard hanya saja standard pelayanan yang tidak dimiliki terdakwa karena terdakwa bukanlah apoteker atau orang yang berwenang untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa yang boleh mengedarkan obat tersebut hanya apoteker dan obat tersebut tidak diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter;
Bahwa toko obatpun dilarang untuk mengedarkannya;
Bahwa untuk apotik yang diwilayah kabupaten Brebes tidak berani menjual obat Heximer dengan jumlah banyak dan terdakwa belinya bukan di brebes;
Bahwa yang boleh membeli yaitu Apotik yang berizin dan rumah sakit ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saya menjadi penjual atau mengedarkan obat Haximer ;
Bahwa saya membeli obat haximer dari jakarta dari teman saya yang bekerja di apotik ;
Bahwa saya membeli obat haximer l botol dengan harga Rp.600.000,-
Bahwa saya ditangkap pada hari selasa tgl 26 April 2016 sekira pukul 20.00 Wib dibelakang warung makan milik Sumarto als Kumis termasuk desa Limbangan Kersana, saya bersama teman-teman antara lain Risto, ade dan siska sedang pada minum-minuman tidak lama kemudian datang team anggota sat narkoba Polres Brebes menangkap saya ;
Bahwa pada saat ditangkap ditemukan uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)uang hasil penjualan obat heximer ditemukan dalam saku celana depan sebelah kiri saya 1(satu) botol plastik obat Heximer isi 958 butir 42 butir obat Heximer, 1(satu) box kardus berisi botol plastik berisi obat Heximer sebanyak 1000 butir , 1(satu) buah ember plastik warna hijau, 1(satu) buah plastik kresek warna hitam , 1(satu) buah kardus obat Heximer yang sudah kosong, 1(satu) buah HP merk ASIAFONE dan 1(satu) buah tas merk Polo Star warna hitam (ditemukan diatas meja, didepan terdakwa duduk serta ada yang ditemukan diember plastik warna hijau , disebelah kiri saya ;
Bahwa saya membeli obat haximer 2 box ;
Bahwa saya ditangkap pada saat ada operasi miras dan saya digeledah dan ada uang dan obat Hixemer lalu saya ditangkap ;
Bahwa saya memakai obat Heximer Untuk senang-senang untuk pesta minuman keras ;
Bahwa ember yang dijadikan barang bukti saya pergunakan untuk tempat obat biar tidak kelihatan ;
Bahwa saya tidak punya ijin
Menimbang, bahwa dalam perkara ini diajukan barang bukti
dipersidangan berupa: Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdiri dari 10 (sepuluh)lembar uang seratus ribuan,1(satu) buah handpone merk Asiafone AF991 warna putih nomor kartu 082322292439 ,1(satu) botol plastic obat Heximer yang masih dalam box obat yang berisi 1000(seribu ) butir, 1(satu) ember Plastic warna hijau, 1(satu) tas kresek warna hitam, 1(satu)box kosong obat Heximer, 1(satu) tas cangklong merk polo Star warna hitam, 1(satu) botol plastic obat Heximer yang telah dibuka yang berisi 958 butir, 42 (empat puluh dua) butir obat Heximer terhadap barang bukti tersebut baik saksi-saksi maupun terdakwa membenarnya sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, barang bukti serta segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara ini berlangsung satu dengan yang lain saling bersesuaian dan berhubungan maka dapatlah diperoleh fakta hukum dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari selasa tgl 26 April 2016 sekira pukul 20.00 Wib dibelakang warung makan milik Sumarto als Kumis termasuk desa Limbangan Kersana, saksi WAKHID ARIFUDIN dan Saksi ARIEF BUDIAWAN bersama dengan team anggota sat narkoba Polres Brebes melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMAD NUROFIK ALIAS GLABED BIN DAYANI;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap ditemukan uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)uang hasil penjualan obat heximer ditemukan dalam saku celana depan sebelah kiri terdakwa, 1(satu) botol plastik obat Heximer isi 958 butir, 42 butir obat Heximer;1(satu) box kardus berisi botol plastik berisi obat Heximer sebanyak 1000 butir,1(satu) buah ember plastik warna hijau ,1(satu) buah plastik kresek warna hitam,1(satu) buah kardus obat Heximer yang sudah kosong ,1(satu) buah HP merk ASIAFONE dan 1(satu) buah tas merk Polo Star warna hitam (ditemukan diatas meja, didepan terdakwa duduk serta ada yang ditemukan diember plastik warna hijau , disebelah kiri terdakwa ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat HEXIMER tersebut dari temannya yang bekerja di apotik di Jakarta;
Bahwa terdakwa membeli 2 box HEXIMER, satu box harganya Rp. 600.000,- berisi 1000 butir ;
Bahwa terdakwa menjual obat HEXIMER tersebut kepada saksi RISTO SAPUTRO alias CEOT BIN TARJONO satu box dengan harga Rp. 1.000.000,-;
Bahwa obat tersebut dipergunakan untuk mabuk-mabukan (diminum agar mendapatkan efek mabuk);
Bahwa obat HEXIMER adalah obat keras yang tidak diperjualbelikan secara bebas;
Bahwa obat HEXIMER adalah obat untuk mengatasi gangguan penyakit Parkinson penyakit syaraf gemetar;
Bahwa obat Heximer obat yang mempunyai ijin edar;
Bahwa terdakwa bukanlah apoteker atau orang yang berwenang untuk mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur atas pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana yang dirumuskan dalam suatu surat dakwaan penuntut umum dalam dakwaan yang berbentuk tunggal melanggar pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur –unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat 2
Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana.
Menimbang, bahwa di dalam persidangan dihadapkan seorang bernama MUHAMAD NUROFIK ALIAS GLABED BIN DAYANI, terdakwa telah menerangkan bahwa ia adalah orang atau pribadi yang beridentitas seperti apa yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan terhadap orang/ error in persona;.
Menimbang, bahwa untuk menetapkan apakah benar terdakwa subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini perlu dibuktikan apakah terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Jika benar terdakwa melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal undang-undang hukum pidana yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur “setiap orang ” tersebut telah terpenuhi bahwa terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini.
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 .
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pasal ini bersifat alternative memproduksi atau mengedarkan maka apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur pasal ini telah terpenuhi seluruhnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sediaan farmasi sebagaimana pasal 1 poin 4 UU RI no 36 tahun 2009 adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud obat sebagaimana pasal 1 poin 8 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidi system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan,penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia;
Menimbang, bahwa pasal 98 ayat 2 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan berbunyi “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan , menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Bahwa pada hari selasa tgl 26 April 2016 sekira pukul 20.00 Wib dibelakang warung makan milik Sumarto als Kumis termasuk desa Limbangan Kersana, saksi WAKHID ARIFUDIN dan Saksi ARIEF BUDIAWAN bersama dengan team anggota sat narkoba Polres Brebes melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMAD NUROFIK ALIAS GLABED BIN DAYANI karena telah
menjual obat HEXIMER dengan cara pada hari selasa tgl 26 April 2016 sekira pukul 20.00 Wib dibelakang warung makan milik Sumarto als Kumis termasuk desa Limbangan Kersana, terdakwa MUHAMAD NUROFIK ALIAS GLABED BIN DAYANI bersama teman-teman antara lain Risto, ade dan siska sedang pada minum-minuman tidak lama kemudian datang team anggota sat narkoba Polres Brebes menangkap terdakwa MUHAMAD NUROFIK ALIAS GLABED BIN DAYANI, pada saat ditangkap ditemukan uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)uang hasil penjualan obat heximer ditemukan dalam saku celana depan sebelah kiri terdakwa, 1(satu) botol plastik obat Heximer isi 958 butir 42 butir obat Heximer, 1(satu) box kardus berisi botol plastik berisi obat Heximer sebanyak 1000 butir , 1(satu) buah ember plastik warna hijau, 1(satu) buah plastik kresek warna hitam , 1(satu) buah kardus obat Heximer yang sudah kosong, 1(satu) buah HP merk ASIAFONE dan 1(satu) buah tas merk Polo Star warna hitam (ditemukan diatas meja, didepan terdakwa duduk serta ada yang ditemukan diember plastik warna hijau , disebelah kiri terdakwa ;
Menimbang, bahwa obat tersebut diperoleh terdakwa dari Jakarta dari teman terdakwa yang bekerja di apotik;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa obat Heximer obat tersebut menurut ahli DONI HENDRI S.Si.Apt Bin NURMATIAS adalah obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas selain di apotik, penjualan di apotik dilakukan harus dengan resep dokter ;
Menimbang, bahwa menurut ahli DONI HENDRI S.Si.Apt Bin NURMATIAS obat Heximer adalah obat untuk ganggugan parkinson gangguan syaraf gemetar yang apabila dikonsumsi terus menerus akibatnya menimbulkan efek ketagihan dan detak jantung menjadi lebih kuat apabila sering meminum obat heximer menjadi ketagihan dan bisa menyebabkan kematian karena bisa merusak saraf, menurut ahli nama obat tersebut memang ada dipasaran dan memiliki ijin edar sehingga memenuhi unsur sediaan Farmasi sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli DONI HENDRI S.Si.Apt Bin NURMATIAS terhadap sediaan farmasi yang ditunjukkan dipersidangan memang masih beredar karena memiliki ijin edar dan obat tersebut adalah obat untuk gangguan Parkinson gangguan gemetar syaraf dan menurut keterangan
terdakwa obat tersebut dibeli di apotik dengan menggunakan botol yang masih disegel sehingga obat tersebut masih memiliki standard dan mutu yang masih terjaga hanya saja menurut ahli tersebut standard pelayanannya yang tidak dilaksanakan karena untuk mengedarkan atau menjual obat tersebut harus dengan resep dokter dan harus orang yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian yang boleh melakukan perbuatan mengedarkan obat tersebut dalam hal ini yang berwenang adalah apoteker;
Menimbang, bahwa dalam pengakuannya terdakwa mengatakan membeli dari temannya yang bekerja diapotik sedangkan di Brebes sendiri menurut ahli diwilayah kabupaten Brebes tidak berani menjual obat Heximer dengan jumlah banyak, terdakwa bukanlah orang yang berprofesi sebagai apoteker atau orang yang berwenang untuk mengedarkan obat tersebut
Menimbang, bahwa obat yang diedarkan haruslah sesuai dengan resep dokter, dan terdakwa sebagaimana keterangan terdakwa sendiri dan juga keterangan saksi Risto mendapatkan obat tersebut tanpa resep dokter sehingga pemakaian obat tersebut tidak tepat tidak sesuai standard dan kemanfaatan serta mutu karena sebagaimana keterangan saksi Risto dan terdakwa obat tersebut dipakai untuk mabuk-mabukan sehingga pemberian obat yang demikian tidak sesuai standard walaupun obatnya telah memenuhi standard keamanan karena obat tersebut telah memiliki ijin edar namun karena tidak dipenuhinya standard pelayanan (tidak diedarkan oleh orang yang berwenang dengan tata cara yang benar) menurut majelis unsur tidak memenuhi standard standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui bahwa obat-obatan tersebut bukanlah obat yang dijual bebas sehingga tidak boleh diedarkan oleh sembarang orang, hal tersebut terbukti dengan terdakwa menutupi obat-obatan tersebut dengan ember agar tidak diketahui, terdakwa dan teman-temannya memakai obat tersebut untuk mendapatkan efek mabuk dan terdakwa menghendaki keuntungan dengan menjual obat tersebut sebagaimana terungkap dipersidangan terdakwa membeli obat tersebut perbotolnya Rp. 600.000,- namun terdakwa jual kepada saksi RISTO SAPUTRA dengan harga Rp. 1.000.000,- ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui perbuatannya melanggar aturan hokum namun terdakwa menghendaki hasil dari penjualan obat tersebut sehingga menurut majelis maksud terdakwa sudah jelas memang menginginkan keuntungan dari penjualan obat-obatan tersebut sehingga menurut majelis unsur sengaja mengedarkan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan telah terpenuhi, maka dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard / atau peryaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ”;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang melanggar hukum, terdakwa adalah orang yang mempunyai kemampuan bertanggung jawab dan terhadap terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan selain diancam dengan pidana penjara pasal ini juga diancam dengan pidana denda sehingga Majelis sebagaimana amanat UU tersebut juga akan menjatuhkan pidana penjara dan juga pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa , maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan:
HAL- HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22
ayat 4 KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap` berada dalam tahanan;`
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdiri dari 10 (sepuluh)lembar uang seratus ribuan,1(satu) buah handpone merk Asiafone AF991 warna putih nomor kartu 082322292439 karena memeliliki nilai ekonomi maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk Negara sedangkan 1(satu) botol plastic obat Heximer yang masih dalam box obat yang berisi 1000(seribu ) butir, 1(satu) ember Plastic warna hijau, 1(satu) tas kresek warna hitam, 1(satu)box kosong obat Heximer, 1(satu) tas cangklong merk polo Star warna hitam, 1(satu) botol plastic obat Heximer yang telah dibuka yang berisi 958 butir, 42 (empat puluh dua) butir obat Heximer karena terbukti sebagai alat untuk melakukan kejahatan maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada pengajuan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan terdakwa dengan alasan sebagaimana tersebut diatas telah dipertimbangkan majelis sebagaimana mestinya sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menurut Majelis sudah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis, pidana terhadap terdakwa merupakan hal yang represif akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa karena telah melanggar undang-undang dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, sedangkan bagi masyarakat merupakan hal yang sifatnya preventif (pencegahan) agar perbuatan yang serupa sebisa mungkin tidak terjadi hal ini juga merupakan hal yang bersifat edukatif (pembelajaran) bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang serupa, sehingga Majelis berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan nantinya sudah memenuhi rasa keadilan;
Mengingat pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU no. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa MUHAMAD NUROFIK ALIAS GLABED BIN DAYANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard / atau peryaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdiri dari 10 (sepuluh)lembar uang seratus ribuan ;
1(satu) buah handpone merk Asiafone AF991 warna putih nomor kartu 082322292439
Dirampas untuk Negara;
1(satu) botol plastic obat Heximer yang masih dalam box obat yang berisi 1000(seribu ) butir, 1(satu) ember Plastic warna hijau, 1(satu) tas kresek warna hitam, 1(satu)box kosong obat Heximer, 1(satu) tas cangklong merk polo Star warna hitam, 1(satu) botol plastic obat Heximer yang telah dibuka yang berisi 958 butir, 42 (empat puluh dua) butir obat Heximer
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyarawatan Majelis Hakim pada hari Selasa 9 Agustus 2016 oleh kami EDI JUNAEDI, SH,MH Hakim/ Ketua majelis, SRI SULASTUTI, SH dan TRI MULYANTO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut didampingi oleh MUZAYANAH, SH Panitera Pengganti , dihadiri ARDIANSYAH, SH Penuntut Umum pada kejaksaan negeri Brebes dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
SRI SULASTUTI, SH EDI JUNAEDI, SH,MH
TRI MULYANTO,SH.
Panitera Pengganti