80/Pid.Sus/2015/PN Klb
Putusan PN KALABAHI Nomor 80/Pid.Sus/2015/PN Klb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- KADIR LOBANGMO
- MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa KADIR LOBANGMO Alias 16 telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia dan korban Luka ringan” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa ; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo 110 warna hitam dengan Nomor Polisi EB 2779 JA dengan Nomor Rangka : MHIJBK213EK – 016845 dan Nomor Mesin : JBK2E – 1017066 ; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo 110 dengan Nomor seri : 0052647 / NT / 2014 yang diterbitkan di Kupang pada tanggal 20 Oktober 2014 atas nama pemilik : KADIR LOBANGMO ; Dikembalikan kepada terdakwa KADIR LOBANGMO Alias 16 - 1 (satu) unit sepeda motor honda Verza warna hitam dengan nomor Polisi DH 5458 HK dengan nomor rangka : MH1KC5214DK091541 dan nomor mesin KC52E – 1092363 ; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Verza dengan nomor seri : 0036233 / NT / 2013 yang diterbitkan di Kupang pada tanggal 19 Nopember 2013 atas nama pemilik HOFRINEPAFAY ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 80 /Pid.Sus/2015/PN Klb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
-
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/TanggalLahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
KADIR LOBANGMO Alias 16 ;
Ilawe ;
21 Tahun / 30 Maret 1994 ;
Laki-laki ;
Indonesia ;
Ilawe, Rt. 02/Rw. 001, Desa Alila Timur, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor ;
Islam ;
Petani ;
SMP ;
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap./03/VI/2015/Lantas pada hari Senin dan tanggal 15 Juni 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rutan berdasarkan surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik Polres Alor tertanggal 16 Juni 2015 Nomor SP-Han/3/VI/2015/Lantas, untuk paling lama 20 hari sejak tanggal 16 Juni 2015 s/d. tanggal 5 Juli 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tertanggal 3 Juli 2015 Nomor; 17/P.3.21/Euh/1.07/2015, untuk paling lama 40 hari, Sejak Tanggal 6 Juli 2015 s/d. 14 Agustus 2015 ;
Penuntut Umum tertanggal 31 Agustus 2015, Nomor ; Prin – 402/P.3.21./Euh.2/08/2015, untuk paling lama 20 hari, sejak tanggal 31 Agustus 2015 s/d. 19 September 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, tertanggal 2 September 2015 Nomor : 95/Pen.Pid/2015 / PN. Klb. Untuk paling lama 30 hari, Sejak tanggal 2 September 2015 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2015 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi. Berdasarkan Penetapan tanggal 21 September 2015 Nomor : 95/Pen.Pid/2015 / PN. Klb Untuk paling lama 60 hari, sejak tanggal 2 Oktober 2015 sampai tanggal 30 Nopember 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi No. 80/Pen.Pid./2015/PN.Klb, tertanggal 2 September 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 80/Pen.Pid./2015/PN.Klb, hari selasa Tanggal 8 September 2015, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan alat bukti surat visum Et Revertum yang diajukan di persidangan;
Telah pula memperhatikan barang bukti dan alat bukti Visum Et Revertum serta mendengar pembacaan tuntutan pidana (Requisitoir) (sesuai ketentuan Pasal 182 ayat (1) huruf a 197 ayat 1 huruf c KUHAP ), yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa KADIR LOBANGMO Alias 16 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan mengakibatkan korban luka”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwan KE SATU melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dakwaan KE DUA melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KADIR LOBANGMO Alias 16 dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo 110 warna hitam dengan Nomor Polisi EB 2779 JA dengan Nomor Rangka : MHIJBK213EK – 016845 dan Nomor Mesin : JBK2E – 1017066 ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo 110 dengan Nomor seri : 0052647 / NT / 2014 yang diterbitkan di Kupang pada tanggal 20 Oktober 2014 atas nama pemilik : KADIR LOBANGMO ;
Dikembalikan kepada terdakwa KADIR LOBANGMO Alias 16
1 (satu) unit sepeda motor honda Verza warna hitam dengan nomor Polisi DH 5458 HK dengan nomor rangka : MH1KC5214DK091541 dan nomor mesin KC52E – 1092363 ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Verza dengan nomor seri : 0036233 / NT / 2013 yang diterbitkan di Kupang pada tanggal 19 Nopember 2013 atas nama pemilik HOFRINEPAFAY ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (duaribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa memohon secara lisan (sesuai Pasal 182 ayat 1 huruf b KUHAP) kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seringan-ringannya bagi Terdakwa, dengan alasan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, serta berjanji tidak akan mengulangi tindak pidananya lagi ;
Menimbang, bahwa atas Permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan demikian pula Terdakwa dalam permohonannya yang diajukan secara lisan menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut;
DAKWAAN
KESATU ;
Bahwa ia terdakwa KADIR LOBANGMO Alias 16, pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2015 sekitar pukul 22.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2015 atau setidak-setidaknya pada tahun 2015, bertempat di jalan umum Panglima Polem tepatnya di persimpangan tiga Jembatan Hitam yang berada di wilayah Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yaitu korban ERMERAWATI PALLY, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa KADIR LOBANGMOAlias 16 membonceng saksi JAMALUDIN TANGHAN Alias ROCKI menggunakan sepeda motor Honda Revo 110 warna hitam dengan nomor polisi DH 2779 JA dengan kecepatan tinggi sekitar kurang lebih 80 km/jam dari arah Kalabahi menuju Watatuku (arah barat menuju timur) yang mana saat itu terdakwa dan saksi JAMALUDIN TANGHAN Alias ROCKI dalam pengaruh minuman keras, kemudian pada saat terdakwa melewati persimpangan tiga jembatan hitam terdakwa tidak membunyikan klakson dan mengurangi kecepatan kendaraannya sehingga tidak dapat mengontrol laju sepeda motor yang dikendarainya dan langsung menabrak pengendara sepeda motor dari arah barat menuju timur yang dikendarai oleh saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS yang mana pada saat itu saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS sedang membonceng korban EMERAWATI PALLY dan anaknya menggunakan sepeda motor Honda Verza berwarna hitam dengan nomor polisi DH 5458 HK yang mengakibatkan saksi JAMALUDIN TANGHAN Alias ROCKI luka-luka dan korban EMERAWATI PALLY meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : RSUD.111.6/513/VI/2015 tanggal 24 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Puguh Setyawan selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa KADIR LOBANGMO Alias 16, terhadap saksi korban EMERAWATI PALLY telah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan ;
Pemeriksaan Luar :
Korban datang dalam keadaan kritis dengan kondisi umum kurang baik.
Pada korban didapatkan :
Korban datang di IGD dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Hematoma atau bengkak pada kepala bagian belakang dengan ukuran delapan kali empat kali enam senti meter.
Perdarahan aktif pada telinga kanan.
Perdarahan aktif pada kedua hidung.
Luka lecet pada ibu jari kaki kiri dengan ukuran nol koma dua kali nol koma satu senti meter.
Hematemesis atau muntah darah.
Fraktur di area tulang langit-langit rongga mulut dan gigi atas depan tanggal atau lepas.
Pada korban dilakukan perawatan pada pukul 22:23 dan korban meninggal pada pukul 23:23 Wita.
Korban di pulangkan dalam keadaan meninggal.
Dengan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan umur tiga puluh tahun, pada pemeriksaan didapatkan, bengkak pada kepala belakang, perdarahan aktif pada telinga kanan, hidung, muntah darah, perdarahan dirongga tengkorak (intra cranial bleeding), akibat benturan dengan benda keras. Hal tersebut dapat menimbulkan kematian sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi No. 129 / 375 / 2015 tanggal 24 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Puguh Setyawan selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa KADIR LOBANGMO Alias 16, pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2015 sekitar pukul 22.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2015 atau setidak-setidaknya pada tahun 2015, bertempat di jalan umum Panglima Polem tepatnya di persimpangan tiga Jembatan Hitam yang berada di wilayah Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korbanluka ringan yaitu korban JAMALUDIN TANGHAN Alias ROCKI, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa KADIR LOBANGMOAlias 16 membonceng saksi korban JAMALUDIN TANGHAN Alias ROCKI menggunakan sepeda motor Honda Revo 110 warna hitam dengan nomor polisi DH 2779 JA dengan kecepatan tinggi sekitar kurang lebih 80 km/jam dari arah Kalabahi menuju Watatuku (arah barat menuju timur) yang mana saat itu terdakwa dan saksi korban JAMALUDIN TANGHAN Alias ROCKI dalam pengaruh minuman keras, kemudian pada saat terdakwa melewati persimpangan tiga jembatan hitam terdakwa tidak membunyikan klakson dan mengurangi kecepatan kendaraannya sehingga tidak dapat mengontrol laju sepeda motor yang dikendarainya dan langsung menabrak pengendara sepeda motor dari arah barat menuju timur yang dikendarai oleh saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS yang mana pada saat itu saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS sedang membonceng saudari EMERAWATI PALLY dan anaknya menggunakan sepeda motor Honda Verza berwarna hitam dengan nomor polisi DH 5458 HK yang mengakibatkan saksi korban JAMALUDIN TANGHAN Alias ROCKI luka-luka dan saudari EMERAWATI PALLY meninggal dunia ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa KADIR LOBANGMO Alias 16, terhadap saksi korban JAMALUDIN TANGHAN Alias ROCKI telah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan :
Pemeriksaan Luar :
Korban datang dalam keadaan sadar dengan kondisi umum baik.
Pada korban didapatkan :
Luka lecet pada wajah dengan ukuran tujuh belas kali delapan kali nol koma dua senti meter, batas tegas, warna kemerahan, tepi tidak teratur mulai dari bagian atas alis mata kiri, sepanjang pipi, hidung dan bagian atas bibir.
Tampak nanah mengering pada luka bagian atas alis mata kiri.
Luka lecet pada bahu kiri dengan ukuran tiga kali dua senti meter dan dua kali satu senti meter, batas tegas dan tepi luka tidak teratur.
Pada korban dilakukan perawatan.
Korban dipulangkan dalam keadaan baik.
Dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki umur dua puluh tiga tahun, pada pemeriksaan didapatkan, luka lecet pada wajah dan bahu kiri, akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka sedang. Hal tersebut tidak menimbulkan kecacatan ringan dalam bidang kosmetik bila tidak dilakukan perawatan luka yang baik dan dapat mengganggu aktifitas atau pekerjaan sehari-hari sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi No. 131 / 375 / 2015 tanggal 17 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anita Cytihia selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan Dakwaan tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi, berdasarkan ketentuan Pasal 156 KUHAP, sehingga pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan 3 (tiga) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah/janji, keterangan mana pada pokoknya sebagai berikut ;
Saksi JAMALUDIN TANGHAN Alias ROCKI, dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi korban menerangkan bahwa saksi korban mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi korban sehubungan dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang saksi korban alami dan saksi korban ketahui yakni dalam bentuk sepeda motor yang ditumpanginya bertabrakan dengan sepeda motor lain ;
Bahwa Saksi korban menerangkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang saksi korban alami dan ketahui tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2015 sekitar pukul 22.00 Wita di jalan umum Panglima Polem tepatnya di persimpangan tiga Jembatan Hitam, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor ;
Bahwa saksi korban menerangkan bahwa sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, sepeda motor yang ditumpanginya bergerak dari arah barat menuju arah timur jalan atau bergerak dari arah Kalabahi menuju arah Watatuku sedangkan dengan sepeda motor lawan tabrakan saksi korban tidak tahu bergerak dari arah mana dan hendak menuju arah mana karena sebelum terjadinya tabrakan tersebut saksi korban tidak sempat melihat arah pergerakan sepeda motor lawan tabrak tersebut ;
Bahwa saksi korban menerangkan bahwa sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, sepeda motor yang ditumpanginya bergerak dengan kecepatan tinggi yakni sekitar 80 km/jam dan saksi korban mengetahuinya karena sebelum terjadinya tabrakan tersebut, saksi korban sempat memperhatikan spidometer yang ditumpanginya tersebut sedangkan dengan sepeda motor lawan tabrak, saksi korban tidak tahu sepeda motor lawan tabrak tersebut bergerak dengan kecepatan berapa km/jam karena sebelum terjadinya tabrakan tersebut saksi korban tidak melihat sepeda motor lawan tabrak tersebut ;
Bahwa saksi korban menerangkan bahwa selain saksi korban, tidak ada orang lain lagi yang turut menumpang pada sepeda motor yang ditumpanginya tersebut atau hanya saksi korban sendiri yang menumpang pada sepeda motor tersebut ;
Bahwa Saksi korban menerangkan bahwa saksi korban juga tidak tahu apakah pengendara sepeda motor lawan tabrak tersebut membonceng orang ataukah tidak pada sepeda motor yang dikendarainya karena sebelum terjadinya tabrakan saksi korban tidak melihat sepeda motor lawan tabrak tersebut dan juga setelah terjadinya tabrakan tersebut saksi korban langsung kabur atau pergi meninggalkan lokasi kejadian ;
Bahwa saksi korban menerangkan bahwa setelah terjadinya tabrakan tersebut saksi korban langsung kabur atau pergi meninggalkan lokasi kejadian karena pada saat itu saksi korban takut dihakimi oleh warga sekitar yang datang ke lokasi kejadian ;
Bahwa saksi korban menerangkan bahwa yang saksi korban kenal dan ada hubungan keluarga hanyalah dengan pengendara sepeda motor Honda Revo 110 yakni terdakwa KADIR LOBANGMO Alias 16 ;
Bahwa saksi korban menerangkan bahwa yang saksi korban ingat hanya sepeda motor yang ditumpanginya pada saat itu yakni sepeda motor Honda Revo 110 warna hitam akan tetapi saksi korban tidak tahu berapa nomor Polisinya sedangkan dengan sepeda motor lawan tabrak, saksi korban tidak tahu jenis sepeda motor lawan tabrak tersebut namun setelah kecelakaan tersebut saksi korban mendapat informasi bahwa sepeda motor lawan tabrak tersebut adalah sepeda motor Honda Verza;
Bahwa Setelah ditunjukkan dan diperlihatkan photo dalam berkas perkara oleh majelis hakim sepeda motor Honda Revo 110 warna hitam dengan nomor Polisi EB 2779 JA serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan nomor Polisi DH 4754 HK, saksi korban menerangkan bahwa memang benar sepeda motor Honda Revo 110 warna hitam dengan nomor Polisi EB 2779 JA tersebut yang ditumpanginya pada saat itu dan juga sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan nomor Polisi DH 5458 HK tersebut sesuai dengan informasi yang saksi korban dengar ;
Bahwa Saksi korban menerangkan bahwa sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, baik saksi korban maupun terdakwa tidak menggunakan helm pengaman sedangkan dengan pengendara sepeda motor lawan tabrak dan orang yang diboncengnya saksi korban tidak tahu karena sebelum terjadinya tabrakan saksi korban tidak sempat melihat mereka ;
Bahwa saksi korban menerangkan bahwa pada saat terdakwa mengendarai sepeda motornya terdakwa menyalakan lampu utama pada sepeda motor yang dikendarainya sedangkan dengan pengendara sepeda motor lawan tabrak, saksi korban tidak tahu karena pada saat itu saksi korban tidak memperhatikannya ;
Bahwa saksi korban menerangkan bahwa saat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, saksi korban tidak mendengar bunyi klakson dari motor terdakwa maupun dari sepeda motor yang dikendarai saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS dan korban EMERAWATI PALLY ;
Bahwa saksi korban menceriterakan bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2015 sekitar pukul 22.00 Wita telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan umum Panglima Polem tepatnya di persimpangan tiga Jembatan Hitam, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Yang mana awalnya saksi korban sedang menumpang sepeda motor terdakwa yang bergerak dari arah barat menuju arah timur jalan atau bergerak dari arah Kalabahi menuju arah Watatuku dengan kecepatan tinggi yakni sekitar 80 km/jam dan dalam keadaan dipengaruhi oleh minuman beralkohol sehingga terdakwa tidak dapat mengontrol lajunya sepeda motor yang dikendarainya sehingga bertabrakan dengan sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan nomor Polisi DH 5458 HK ;
Bahwa saksi korban menerangkan bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas, benturan tabrakan saksi korban rasakan memang kuat dan keras ;
Bahwa saksi korban menerangkan bahwa saksi korban juga tidak tahu bagaimanakah posisi jatuh dari pengendara sepeda motor lawan tabrak dan orang yang diboncengnya karena saksi korban tidak melihatnya pada saat itu karena di lokasi kejadian tidak ada penerangan lampu jalan sehingga saksi korban tidak melihat mereka semuanya ;
Bahwa saksi korban menerangkan bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut saksi korban mengalami luka lecet pada bagian sekitar wajah yakni bagian kening, pelipis kiri, pipi kiri, bibir atas dan hidung hingga dagu bagian kiri dan juga di bagian pundak kiri sedangkan terdakwa juga mengalami luka yakni luka lecet pada daerah sekitar wajah yakni pada bagian kening, pipi kanan dan di dekat mata sebelah kanan, kepala bagian kanan dan di bawah bibir ;
Bahwa saksi korban menerangkan bahwa akibat yang diderita oleh pengendara sepeda motor lawan tabrak dan orang yang diboncengnya tidak saksi korban ketahui secara persis namun sehari setelah terjadinya tabrakan tersebut saksi korban mendapat informasi dari warga bahwa salah seorang korban perempuan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Bahwa saksi korban menerangkan bahwa pemilik sepeda motor Honda Revo 110 yang saksi korban tumpangi adalah terdakwa KADIR LOBANGMO atau 16 sedangkan pemilik sepeda motor lawan tabrak tidak saksi korban ketahui ;
tas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan (sesuai Pasal 164 ayat 1 KUHAP) ;
Saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS, dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2015 sekitar pukul 22.00 Wita di jalan umum Panglima Polem tepatnya di persimpangan tiga Jembatan Hitam, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, sepeda motor yang saksi kendarai bergerak dari arah utara menuju arah barat jalan atau bergerak dari arah Daerah Lama menuju arah Kalabahi dengan menggunakan jalur kanan jalan dari arah Kalabahi menuju Watatuku dekat garis tengah jalan sedangkan sepeda motor lawan tabrak bergerak berlawanan arah dengan sepeda motor yang saksi kendarai yakni bergerak dari arah barat menuju arah timur jalan atau bergerak dari arah Kalabahi menuju arah Watatuku dan pada saat itu yang saksi lihat pengendara sepeda motor lawan tabrak mengendarai sepeda motor yang dikendarainya secara oleng ke kiri dan kanan ;
Bahwa sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, saksi sempat melihat pergerakan sepeda motor terdakwa dari jarak sekitar 25-30 meter tepatnya sepeda motor terdakwa masih di depan sekretariat PDI Perjuangan dan pada saat itu saksi sempat menghindar agar tidak terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan cara menghindar ke arah kanan jalan dari arah Kalabahi menuju Watatuku namun sepeda motor terdakwa tersebut bergerak menuju arah sepeda motor yang saksi kendarai sehingga saksi pun kembali menghindar ke arah garis tengah jalan akan tetapi sepeda motor terdakwa bergerak menuju garis tengah jalan sehingga saksi langsung mengerem (menginjak pedal rem) sepeda motor yang dikendarainya dan tiba-tiba sepeda motor terdakwa langsung menabrak sepeda motor yang saksi kendarai ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, sepeda motor yang saksi kendarai bergerak secara perlahan-lahan yakni sekitar 20-40 km/jam dan dengan menggunakan porsneling 2 ke 3 karena baru melewati tikungan / persimpangan namun saksi melihat sepeda motor terdakwa bergerak dengan kecepatan tinggi ;
Bahwa pada saat mengendarai sepeda motor memang saksi sedang membonceng dua orang penumpang pada sepeda motor yang dikendarainya yakni istri dan anaknya akan tetapi saksi tidak tahu apakah terdakwa membonceng orang pada saat itu atau tidak karena saksi tidak sempat memperhatikannya pada saat itu namun pada saat tiba di RSUD Kalabahi saksi mendapat informasi dari Bapak Polisi Lalu Lintas bahwa terdakwa membonceng seorang penumpang ;
bahwa saksi kenal dan ada hubungan keluarga dengan orang yang diboncengnya pada sepeda motor yang dikendarainya yakni istrinya ERMERAWATI PALLY dan anaknya PASKALIANO DANIELO PALLY TANGKO sedangkan dengan terdakwa dan orang yang diboncengnya saksi tidak kenal dan juga tidak ada hubungan keluarga dengan mereka;
Bahwa pada saat mengendarai sepeda motor, hanya saksi sendiri yang menggunakan helm pengaman sedangkan orang yang diboncengnya yakni istri dan anaknya tidak menggunakan helm pengaman sedangkan terdakwa dan orang yang diboncengnya saksi tidak tahu secara persis apakah mereka menggunakan helm pengaman ataukah tidak karena saksi tidak sempat memperhatikannya pada saat itu ;
Bahwa pada saat mengendarai sepeda motor, baik saksi maupun terdakwa menghidupkan / menyalakan lampu utama pada sepeda motor yang kendarai ;
Bahwa saksi masih ingat dengan sepeda motor yang dikendarainya pada saat itu yakni sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan nomor Polisi DH 5458 HK namun saksi tidak tahu secara persis jenis dan merk sepeda motor lawan tabrak akan tetapi setelah tiba di RSUD Kalabahi, saksi mendengar informasi dari Bapak Polisi Lalu Lintas bahwa sepeda terdakwa adalah sepeda motor Honda Revo 110 namun saksi lupa berapa nomor Polisinya ;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2015 sekitar pukul 22.00 Wita telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan umum Panglima Polem tepatnya di persimpangan tiga Jembatan Hitam, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Yang mana awalnya saksi mengendarai sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan nomor Polisi DH 5458 HK dan bergerak dari arah utara menuju arah barat jalan atau bergerak dari arah Daerah Lama menuju arah Kalabahi dengan membonceng istrinya yakni ERMERAWATI PALLY dan anaknya PASKALIANO DANIELO PALLY TANGKO dan pada saat melewati persimpangan tiga saksi sempat melihat terdakwa mengendarai sepeda motor yang bergerak dari arah barat menuju arah timur jalan atau bergerak dari arah Kalabahi menuju arah Watatuku dengan kecepatan tinggi dari jarak sekitar 25-30 meter dan yang saksi lihat pada saat itu terdakwa kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa oleng ke kiri dan ke kanan jalan dari arah Kalabahi menuju Watatuku namun sepeda motor terdakwa bergerak menuju arah sepeda motor yang saksi kendarai sehingga saksi pun kembali menghindar ke garis tengah jalan akan tetapi sepeda motor terdakwa bergerak menuju garis tengah jalan sehingga saksi langsung mengerem sepeda motor yang dikendarainya dan tiba-tiba sepeda motor terdakwa langsung menabrak sepeda motor saksi dan saat itu mereka semuanya terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka-luka dan saksi pun langsung tidak sadarkan diri (pingsan) dan kemudian saksi dibangunkan oleh anaknya dan setelah saksi sadar, saksi melihat warga sedang membantu mengangkat istrinya ke atas mobil untuk dibawa ke RSUD Kalabahi untuk mendapatkan perawatan sehingga saksi pun membopong anaknya untuk turut serta mengantarkan istrinya ke RSUD Kalabahi. Setelah beberapa saat mendapatkan perawatan, istrinya ERMERAWATI PALLY meninggal dunia ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut saksi mengalami luka lecet di kaki kiri dan kanan dan saksi juga merasakan sakit pada dada bagian kiri sedangkan anaknya saksi PASKALIANO DANIELO PALLY TANGKO mengalami luka lecet pada siku tangan kanannya akan tetapi mereka berdua tidak sempat dirawat di RSUD Kalabahi sedangkan istrinya saksi ERMERAWATI PALLY mengalami luka pada mata kaki bagian kanan, keluar darah dari telinga kanan, kepala bagian belakangnya lembek serta giginya bagian atas dan bawah tanggal dilokasi kejadian dan kemudian diantar ke RSUD Kalabahi untuk mendapatkan perawatan akan tetapi setelah beberapa saat mendapatkan perawatan, istrinya saksi meninggal dunia dan saksi tidak tahu apakah terdakwa dan orang yang diboncengnya mengalami luka di bagian mana sajakah karena saksi tidak memperhatikannya pada saat itu ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan (sesuai Pasal 164 ayat 1 KUHAP) ;
Saksi ROBERT A. MEOK Alias ROMEO, dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa sesaat sebelum terjadinya tabrakan, saksi tidak tahu arah kedua kendaraan tersebut karena pada saat terjadinya tabrakan tersebut saksi sedang berada di dalam rumah dan setelah mendengar bunyi tabrakan tersebut barulah saksi keluar rumah dan pergi ke lokasi kejadian ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2015 sekitar pukul 22.00 Wita telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan umum Panglima Polem tepatnya di persimpangan tiga Jembatan Hitam, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Yang mana saksi saat itu sedang berada di dalam rumah tiba-tiba saksi mendengar bunyi tabrakan sehingga saksi pun keluar dari dalam rumah menuju ke lokasi tabrakan tersebut. Pada saat mendekati lokasi kejadian, saksi sempat melihat salah seorang korban dari kecelakaan lalu lintas tersebut sedang berjalan sempoyongan menuju arah Kalabahi sambil meminta pertolongan. Pada saat tiba di lokasi kejadian saksi melihat saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS dan istrinya EMERAWATI PALLY sedang tergeletak dan tidak sadarkan diri (pingsan) di bagian utara jalan sedangkan anaknya sedang berdiri sambil membangunkan kedua orang tuanya yaitu saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS dan korban EMERAWATI PALLY dan saksi juga sempat melihat salah seorang lainnya yang tidak saksi kenal juga sedang tergeletak dan tidak sadarkan diri (pingsan) di bagian utara jalan. Setelah itu warga lainnya pun turut datang ke lokasi kejadian dan membantu mengangkat korban WATI PALLY dan seorang korban lainnya yang tidak saksi kenal ke atas mobil yang sedang melintas di lokasi kejadian dan kemudian kedua orang tersebut diantar ke RSUD Kalabahi untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu saksi melihat saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS siuman (sadar dari pingsan), ia membopong anaknya dan menumpang sepeda motor yang berada di lokasi kejadian untuk menuju ke RSUD Kalabahi. Setelah keesokan harinya saksi mendapat informasi bahwa salah seorang korban dari kecelakaan lalu lintas tersebut yakni korban EMERAWATI PALLY telah meninggal dunia di RSUD Kalabahi dan telah dibawa pulang ke rumahnya untuk dimakamkan ;
bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas, saksi mendengar benturan tabrakan yang sangat keras ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan (sesuai Pasal 164 ayat 1 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan/menguntungkan bagi diri Terdakwa (Saksi a de charge) sesuai Pasal 160 ayat 1 huruf c KUHAP ;
Menimbang, bahwa Terdakwa KADIR LOBANGMO Alias 16di persidangan telah memberikan keterangan (vide Pasal 52, 189 KUHAP), yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2015 sekitar pukul 22.00 Wita di jalan umum Panglima Polem tepatnya di persimpangan tiga Jembatan Hitam, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor yakni dalam bentuk sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan sepeda motor lain ;
Bahwa sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, sepeda motor yang dikendarainya bergerak dari arah barat menuju arah timur jalan atau bergerak dari arah Kalabahi menuju arah Watatuku dengan menggunakan jalur kiri jalan dari arah Kalabahi menuju Watatuku dekat garis tengah jalan sedangkan sepeda motor lawan tabrakan bergerak berlawanan arah dengan sepeda motor yang terdakwa kendarai yakni bergerak dari arah timur menuju arah barat jalan atau bergerak dari arah Watatuku menuju arah Kalabahi dengan menggunakan jalur tengah jalan ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, sepeda motor yang dikendarainya bergerak dengan kecepatan tinggi yakni sekitar 80 km/jam dengan menggunakan posneling 4 akan tetapi terdakwa tidak tahu sepeda motor lawan tabrak tersebut bergerak dengan kecepatan berapa km/jam namun yang saksi lihat sepeda motor tersebut bergerak secara perlahan-lahan ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, terdakwa sempat melihat arah pergerakan sepeda motor lawan tabrak tersebut dari jarak sekitar 10 meter dan pada saat itu terdakwa sempat mengurangi kecepatan sepeda motor yang dikendarainya yakni mengoper porsneling dari porsneling 4 ke porsneling 3 dan terdakwa juga sempat melakukan pengereman (menginjak pedal rem) akan tetapi karena kanvas rem pada sepeda motor yang dikendarainya sudah hampir habis (menipis) dan juga karena sepeda motor yang dikendarainya bergerak dengan kecepatan tinggi sehingga sepeda motor yang dikendarainya tersebut terus bergerak maju serta karena jaraknya sudah sangat dekat sehingga kecelakaan lalu lintas tersebut tidak dapat terelakan ;
Bahwa terdakwa tidak sempat membunyikan bel / klakson pada sepeda motor yang dikendarainya dan terdakwa juga tidak mendengar suara klakson dari sepeda motor saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS ;
Bahwa pada saat mengendarai sepeda motor, baik terdakwa maupun saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS pengendara sepeda motor lawan tabrak sedang membonceng orang pada sepeda motor yang mereka kendarai, terdakwa membonceng satu orang penumpang sedangkan saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS tidak tahu secara persis sedang membonceng berapa orang penumpang akan tetapi setelah tiba di RSUD Kalabahi, terdakwa mendapat informasi bahwa saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS sedang membonceng 2 orang penumpang yakni istri dan anaknya ;
Bahwa sesaat terjadinya kecelakaan lalu lintas terdakwa maupun orang yang diboncengnya tidak menggunakan helm pengaman sedangkan dengan saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS dan korban EMERAWATI PALLY diboncengnya terdakwa tidak tahu secara persis apakah pada saat itu mereka menggunakan helm pengaman ataukah tidak karena sesaat sebelum terjadinya tabrakan tersebut pandangan terdakwa silau oleh lampu utama dari sepeda motor saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS karena lampu sepeda motor yang dikendarai saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS sangat terang sehingga terdakwa tidak bisa memperhatikannya dengan jelas ;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2015 sekitar pukul 22.00 Wita telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan umum Panglima Polem tepatnya di persimpangan tiga Jembatan Hitam, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Yang mana awalnya terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo 110 warna hitam dengan nomor Polisi EB 2779 JA dengan membonceng JAMALUDIN TANGHAN Alias ROCKI dan bergerak dari arah barat menuju arah timur jalan atau bergerak dari arah Kalabahi menuju arah Watatuku dengan kecepatan tinggi yakni sekitar 80 km/jam dan dalam keadaan dipengaruhi oleh minuman beralkohol sehingga terdakwa tidak dapat mengontrol laju sepeda motor yang dikendarainya dan pada saat mendekati lokasi kejadian terdakwa sempat melihat sepeda motor lawan tabrak yakni sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan nomor Polisi DH 5458 HK yang dikendarai oleh saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS yang sedang bergerak berlawanan arah dengan sepeda motor yang terdakwa kendarai atau bergerak dari arah timur menuju arah barat jalan atau bergerak dari arah Watatuku menuju arah Kalabahi dengan membonceng istri dan anaknya dan terdakwa melihat sepeda motor JEMIS TANGKO Alias JEMIS dari jarak sekitar 10 meter sehingga terdakwa berusaha untuk mengerem (menginjak pedal rem) dan mengoper atau menurunkan spidometer dari 4 ke 3 dengan harapan untuk mengurangi kecepatan akan tetapi karena kanvas rem pada sepeda motor yang terdakwa kendarai sudah hampir habis (menipis) dan juga karena sepeda motor yang dikendarainya tersebut bergerak kencang sekali sehingga sepeda motor yang dikendarainya tersebut terus bergerak maju ke depan dan kemudian sepeda menabrak sepeda motor yang dikemudikan saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS sehingga mereka semuanya terpental dari sepeda motor dan mengalami luka-luka dan setelah itu terdakwa langsung tidak sadarkan diri (pingsan). Setelah terdakwa siuman (sadar dari pingsan), terdakwa sedang dirawat di RSUD Kalabahi bersama dengan korban EMERAWATI PALLY yang dibonceng oleh saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS dan setelah beberapa saat kemudian korban tersebut meninggal dunia sehingga terdakwa pun langsung dilarikan oleh Bapak Polantas yang berada di RSUD Kalabahi tersebut ke Mapolres Alor untuk diamankan ;
Bahwa terdakwa ketahui hanyalah korban EMERAWATI PALLY mengalami luka-luka namun terdakwa tidak tahu secara persis luka di bagian mana sajakah karena korban tersebut sempat dirawat bersama-sama dengan terdakwa di RSUD Kalabahi di samping kirinya terdakwa akan tetapi beberapa saat kemudian korban tersebut pun meninggal dunia sehingga pada saat itu juga terdakwa langsung dilarikan oleh Bapak Polantas ke Mapolres Alor untuk diamankan karena pada saat itu keluarga korban hendak menganiaya terdakwa di RSUD Kalabahi sedangkan dengan pengendara sepeda motor dan anaknya terdakwa tidak tahu apakah mengalami luka-luka atau kah tidak.;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi maupun terdakwa sendiri Penuntut Umum juga membacakan hasil visum Et Repertum terhadap saksi korban EMERAWATI PALLY Nomor : No. 129 / 375 / 2015 tanggal 24 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Puguh Setyawan selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi, Dengan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan umur tiga puluh tahun, pada pemeriksaan didapatkan, bengkak pada kepala belakang, perdarahan aktif pada telinga kanan, hidung, muntah darah, perdarahan dirongga tengkorak (intra cranial bleeding), akibat benturan dengan benda keras, Hal tersebut menimbulkan kematian berdasarkan Surat Keterangan Kematian EMERAWATI PALLY Nomor : RSUD.111.6/513/VI/2015 tanggal 24 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Puguh Setyawan selaku dokter pada Rumah Sakit Umum daerah kalabahi, dan atas Visum Et Repertum tersebut dibacakan,Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi maupun terdakwa sendiri Penuntut Umum juga membacakan hasil visum Et Repertum terhadap saksi korban JAMALUDIN TANGHAN Alias ROCKI Nomor : 131 / 375 / 2015 tanggal 17 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anita Cynthia selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi yang berdasarkan hasil pemeriksaan luar terhadap saksi korban JAMALUDIN TANGHAN Alias ROCKI, Dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki umur dua puluh tiga tahun, pada pemeriksaan didapatkan, luka lecet pada wajah dan bahu kiri, akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka sedang. Hal tersebut tidak menimbulkan kecacatan ringan dalam bidang kosmetik bila tidak dilakukan perawatan luka yang baik dan dapat mengganggu aktifitas atau pekerjaan sehari-hari, dan atas Visum Et Repertum tersebut dibacakan,Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo 110 warna hitam dengan Nomor Polisi EB 2779 JA dengan Nomor Rangka : MHIJBK213EK – 016845 dan Nomor Mesin : JBK2E – 1017066 ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo 110 dengan Nomor seri : 0052647 / NT / 2014 yang diterbitkan di Kupang pada tanggal 20 Oktober 2014 atas nama pemilik : KADIR LOBANGMO ;
1 (satu) unit sepeda motor honda Verza warna hitam dengan nomor Polisi DH 5458 HK dengan nomor rangka : MH1KC5214DK091541 dan nomor mesin KC52E – 1092363 ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Verza dengan nomor seri : 0036233 / NT / 2013 yang diterbitkan di Kupang pada tanggal 19 Nopember 2013 atas nama pemilik HOFRINEPAFAY ;
Terhadap barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi-saksi yang saling bersesuaian satu sama lain dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan adanya barang bukti dan alat Bukti Visum Et Revertum yang diajukan dan dibacakan dimuka persidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta yuridis sebagai berikut ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2015 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di jalan umum Panglima Polem tepatnya di persimpangan tiga Jembatan Hitam, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor ;
Bahwa kecelakaan tersebut antara sepeda motor Honda Revo 110 warna hitam dengan Nomor Polisi DH 2779 JA yang dikendarai oleh terdakwa KADIR LOBANGMO Alias 16 yang berboncengan dengan saksi korban JAMALUDIN TANGHAN Alias ROCKI dan bertabrakan dengan sepeda motor honda Verza warna hitam dengan nomor Polisi DH 5458 HK yang dikendarai oleh saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS dan berboncengan dengan korban EMERAWATI PALLY dan anaknya ;
Bahwa berawal ketika terdakwa KADIR LOBANGMO Alias 16 membonceng saksi korban JAMALUDIN TANGHAN Alias ROCKI menggunakan sepeda motor Honda Revo 110 warna hitam dengan nomor polisi DH 2779 JA dengan kecepatan tinggi sekitar kurang lebih 80 km/jam dari arah Kalabahi menuju Watatuku (arah barat menuju timur) yang mana saat itu terdakwa dan saksi korban JAMALUDIN TANGHAN Alias ROCKI dalam pengaruh minuman keras, kemudian pada saat terdakwa melewati persimpangan tiga jembatan hitam terdakwa tidak membunyikan klakson dan mengurangi kecepatan kendaraannya sehingga tidak dapat mengontrol laju sepeda motor yang dikendarainya dan langsung menabrak pengendara sepeda motor dari arah barat menuju timur yang dikendarai oleh saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS yang mana pada saat itu saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS sedang membonceng saudari EMERAWATI PALLY dan anaknya menggunakan sepeda motor Honda Verza berwarna hitam dengan nomor polisi DH 5458 HK yang mengakibatkan saksi korban JAMALUDIN TANGHAN Alias ROCKI luka-luka dan saudari EMERAWATI PALLY meninggal dunia ;
Bahwa terdakwa memacu kendaraannya dengan kecepatan diatas 80 km/jam ;
Bahwa letak titik terjadinya kecelakaan berada di pinggir kiri jalan atau selatan jalan ;
Bahwa akibat dari kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut adalah saksi korban JAMALUDDIN TANGHAN mengalami luka lecet pada wajah dan bahu kiri, sedangkan korban EMERAWATI PALLY mengalami bengkak pada kepala belakang, pendarahan aktif pada telinga kanan, hidung, muntah darah, perdarahan dirongga tengkorak dan akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki SIM C Umum pada saat itu mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan Nomor Polisi DH 2779 JA ;
Bahwa tidak ada surat perdamaian antara pihak terdakwa dengan keluarga korban ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Kumulatif yaitu ;
Dakwaan Kesatu : Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dan
Kedua : Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu/pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Unsur “ Setiap Orang ;
Unsur ”Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor ;
Unsur “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya unsur-unsur yang didakwakan sebagai berikut ;
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” dalam hal ini adalah orang sebagai subyek hukum, yaitu orang pribadi yang melakukan suatu perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa identitas Terdakwa LOBANGMO ALIAS 16 telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya No.Reg.Perk.PDM-31/K.BAHI/08/2015, tertanggal 1 September 2015, beserta berkas perkara atas nama Terdakwa Kadir Lobangmo Alias 16, ternyata cocok antara satu dan lainnya serta dari keterangan saksi Jamaludin tanghan alias rocki, saksi jemis tangko alias jemis dan saksi robert a. Meok alias romeo, di depan persidangan telah menerangkan bahwa yang dimaksud sebagai Terdakwa yang diperiksa dalam perkara ini adalah Terdakwa yakni LOBANGMO ALIAS 16, yang identitasnya telah disebutkan diatas, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah menerangkan bahwa dimaksud Terdakwa yang didakwa dalam perkara ini adalah dirinya yang identitasnya telah disebutkan di atas ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa LOBANGMO ALIAS 16 yang identitasnya tersebut diatas adalah termasuk sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan ini, maka secara hukum unsur ini Telah terpenuhi dan terbukti secara Hukum ;
Ad.2. Unsur Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor, dalam kamus Bahasa Indonesia mengemudikan adalah menjalankan atau mengendarai, kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 ayat (8) Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa pengemudi adalah seseorang yang dapat mengemudikan kendaraan bermotor apabila sudah cakap menurut hukum, dimana hal ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) (vide : Pasal 1 angka 22 UU RI No. 22 Tahun 2009 ) ;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian terdakwa mengemudikan sepeda motor Honda Revo 110 warna hitam dengan Nomor Polisi DH 2779 JA dengan tidak memiliki SIM C, sehingga perbuatan terdakwa ada korelasinya dengan syarat-syarat yang harus di penuhi oleh pengguna jalan yakni apabila terdakwa sejak awal memiliki SIM yang mana tahap dan ujian untuk mendapatkan SIM harus melalui pemahaman, pengetahuan dan keterampilan berkendaraan dijalan Umum, maka apa yang telah dilakukan terdakwa kemungkinan kecil akan terjadi mengingat terdakwa dianggap telah lulus ujian serta cakap berkendaraan dijalan Umum akan tetapi hal ini tidak dipenuhi oleh terdakwa dengan tidak dipenuhi atas kepemilikan SIM C sebagai syarat seseorang dinyatakan atau dianggap mampu mengemudikan kendaraan bermotor maka dengan fakta terdakwa tidak memiliki SIM C berarti terdakwa tidak cakap mengendarai kendaraannya sesuai dengan ketentuan Undang – undang Nomor 22. tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan angkutan jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa KADIR LOBANGMO Alias 16, pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2015 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di jalan umum Panglima Polem tepatnya di persimpangan tiga Jembatan Hitam, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, yang mengemudikan sebuah sepeda motor Honda Revo 110 warna hitam dengan Nomor Polisi DH 2779 JA, Dengan membonceng saksi korban JAMALUDIN TANGHAN Alias ROCKI berjalan dari arah Kalabahi menuju Watatuku (arah barat menuju timur) yang mana terdakwa dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi sekitar kurang lebih 80 km/jam, sehingga tidak dapat mengontrol laju sepeda motor yang dikendarainya dan dari arah berlawanan kemudian terjadi tabrakan dengan saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS pada saat itu saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS membonceng istrinya EMERAWATI PALLY dan anaknya menggunakan sepeda motor Honda Verza berwarna hitam dengan nomor polisi DH 5458 HK yang mengakibatkan saksi korban JAMALUDIN TANGHAN Alias ROCKI luka-luka dan saudari EMERAWATI PALLY meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. (vide : Pasal 1 angka 10 UU RI No. 22 tahun 2009) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Hakim berkesimpulan unsur “Yang Mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu Lintas ;
Menimbang, bahwa dari unsur ini dapat diketahui bahwa bagi meninggalnya seseorang itu undang-undang telah mensyaratkan adanya unsur schuld atau culpa pada diri pelaku ;
Menimbang, bahwa menurut Profesor SIMONS, schuld itu terdiri dari 2 (dua) unsur masing-masing yaitu : 1. Tidak adanya kehati-hatian dan 2. Kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul, ditambah dengan adanya pengakuan dari HOGE RAAD bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang ‘karena salahnya telah menyebabkan timbulnya suatu akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang’ itu, orang tersebut harus dapat menduga tentang kemungkinan timbulnya akibat seperti itu ;
Menimbang, bahwa kesalahan ini tidak meliputi semua kesalahan misalnya sampai kesalahan-kesalahan yang sekecil-kecilnya atau tidak berusaha untuk berhati-hati sampai hal-hal yang sekecil-kecilnya, melainkan hanya sikap berhati-hati yang umumnya dapat diharapkan akan ditunjukkan oleh tiap orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan-tindakannya. Jadi schuld itu kurang lebih merupakan suatu sikap kurang berhati-hati, kurang perhatian atau suatu kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok, yang untuk itu memakai ukuran yakni sekedar pengetahuan yang dimiliki oleh warga negara pada umumnya ;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia/atau kerugian harta benda (vide : Pasal 1 angka 23 UU RI No. 22 Tahun 2009 ) ;
Menimbang, bahwa pengguna jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas (vide : Pasal 1 angka 26 UU RI No. 22 Tahun 2009) ;
Menimbang, bahwa karena kurang hati-hati, lalai atau kurang perhatian, dimana dalam hal ini karena kelalaian atau kekurang hati-hatian atau kurang dapat menduga-duga tentang kemungkinan yang akan atau dapat terjadi dari suatu kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda,dan terdakwa dalam mengemudikan sebuah yang mengemudikan sebuah sepeda motor Honda Revo 110 warna hitam dengan Nomor Polisi DH 2779 JA, Dengan membonceng saksi korban JAMALUDIN TANGHAN Alias ROCKI berjalan dari arah Kalabahi menuju Watatuku (arah barat menuju timur) yang mana terdakwa dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi sekitar kurang lebih 80 km/jam, sehingga tidak dapat mengontrol laju sepeda motor yang dikendarainya dan dari arah berlawanan kemudian terjadi tabrakan dengan saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS pada saat itu saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS membonceng istrinya EMERAWATI PALLY dan anaknya, sehingga tanpa disadari oleh terdakwa bahwa terdakwa telah memacu kendaraannya dengan melewati marka jalan atau memacu kendaraannya di posisi badan jalan dari arah yang berlawanan. Oleh dikarenakan ketidak hati-hatiannya pada saat melintasi di jalan umum Panglima Polem tepatnya di persimpangan tiga Jembatan Hitam, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor terdakwa tidak dapat melihat adanya sepeda motor yang melintas dari arah yang berlawanan yang dikendarai korban JEMIS TANGKO Alias JEMIS dan istrinya EMERAWATI PALLY dan anaknya menggunakan sepeda motor Honda Verza berwarna hitam dengan nomor polisi DH 5458 HK sehingga terdakwa tidak mampu mengendalikan laju kendaraan yang dikemudikan dan juga kurang memperhatikan situasi sekitar jalan, sehingga terjadilah tabrakan atau benturan yang keras dan mengakibatkan saksi korban JAMALUDIN TANGHAN Alias ROCKI luka-luka dan saudari EMERAWATI PALLY meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa memperhatikan kaidah hukum yang dapat diambil dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 354 K/Kr/1980 tanggal 13 Desember 1980, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
“Dalam perkara ini (pasal 359 KUHP) kesalahan si korban andaikata ada, tidak menghapuskan kesalahan Terdakwa “ ;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Jamaludin tanghan alias rocki, saksi jemis tangko alias jemis dan saksi robert a. Meok alias romeo, bahwa terdakwa yang mengemudikan sebuah sepeda motor Honda Revo 110 warna hitam dengan Nomor Polisi DH 2779 JA, melintasi di jalan umum Panglima Polem tepatnya di persimpangan tiga Jembatan Hitam, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, dimana keadaan jalan beraspal, jalan lurus, situasi jalan sepi, cuaca gelap karena malam hari, tanpa membunyikan tombol klakson motor kendaran terdakwa maupun saksi korban, kemudian kendaraan dikemudikan terdakwa berpapasan dengan saksi korban dari arah berlawanan karena gelap dan terdakwa tidak mendengar suara motor dengan kecepatan tinggi 80 Km/jam terdakwa lepas kendali tidak bisa mengendalikan sepeda motor Honda Revo 110 warna hitam yang dikemudikan sehingga menabrak korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Hakim berkesimpulan unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu Lintas ” telah terpenuhi menurut Hukum ;
Ad.4. Unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa unsur menyebabkan orang lain meninggal dunia diartikan bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan seseorang meninggal dunia (Fatality) ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, menyebutkan: “Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa akibat kecelakaan tersebut, istri pengemudi sepeda motor Versa atas nama korban saudari EMERAWATI PALLY meninggal dunia pada Rumah Sakit Umum daerah kalabahi, sedangkan saksi korban JEMIS TANGKO Alias JEMIS dan anaknya serta saksi JAMALUDIN TANGHAN Alias ROCKI, selamat dari kejadian kecelakaan tersebut ;
Menimbang, bahwa akibat tabrakan tersebut korban EMERAWATI PALLY meninggal dunia pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi berdasarkan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor 129 / 375 / 2015 tanggal 24 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Puguh Setyawan selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi diperoleh hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan, bengkak pada kepala belakang, perdarahan aktif pada telinga kanan, hidung, muntah darah, perdarahan dirongga tengkorak (intra cranial bleeding), akibat benturan dengan benda keras, Hal tersebut menimbulkan kematian sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian EMERAWATI PALLY Nomor : RSUD.111.6/513/VI/2015 tanggal 24 Juni 2015 ;
Menimbang, bahwa dari keterangan fakta hukum tersebut diatas, dan bukti Visum Et Repertum dapat diketahui akibat yang dialami korban EMERAWATI PALLY merupakan akibat langsung dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara kendaraan sepeda motor Honda Revo 110 warna hitam dengan Nomor Polisi DH 2779 JA yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan kendaraan sepeda motor Honda Verza berwarna hitam dengan nomor polisi DH 5458 HK yang dikendarai korban JEMIS TANGKO Alias JEMIS dan istrinya EMERAWATI PALLY dan anaknya, sehingga mengakibatkan korban EMERAWATI PALLY meninggal pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi sebagaimana hasil Visum Et Repertum diatas, dan saksi korban JEMIS TANGKO Alias JEMIS dan anaknya serta saksi JAMALUDIN TANGHAN Alias ROCKI, mengalami luka ringan saja setelah dirawat pada Rumah Sakit Umum daerah kalabahi, dan setelah memperhatikan ketentuan pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 dan hasil pemeriksaan bukti surat Visum, Majelis berpendapat bahwa meninggalnya korban EMERAWATI PALLY sebagai akibat kecelakaan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta hukum serta keadaan yang diperoleh selama pemeriksaan maka akibat dari kelalaian Terdakwa telah mengakibatkan orang lain EMERAWATI PALLY meninggal dan saksi korban JEMIS TANGKO Alias JEMIS dan anaknya serta saksi JAMALUDIN TANGHAN Alias ROCKI mengalami luka-luka ringan saja ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka majelis Hakim berkesimpulan terhadap unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana tersebut, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu/pertama Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Kumulatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Unsur Setiap orang”;
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor”;
Unsur yang karena kelalaiannya”;
Unsur”Dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang “;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum, pada dasarnya tidaklah jauh berbeda dengan Dakwaan Kesatu yang mana perbedaan tersebut hanyalah terletak pada akibat dari perbuatan terdakwa, sehingga oleh karena unsur “Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas” telah dipertimbangkan dan telah terpenuhi dalam Dakwaan Kesatu maka Majelis Hakim akan mengambil alih bahwa unsur tersebut dalam Dakwaan kedua tidak perlu dipertimbangkan lagi sehingga dengan demikian maka unsur “Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas “ dalam dakwaan kedua telah terpenuhi menurut hokum pula ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
unsur selanjutnya dalam Dakwaan Kedua yaitu :
Ad.4. Unsur “Dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang “;
Menimbang, bahwa unsur menyebabkan orang lain mengalami luka ringan (Light Injury), dapat dimaksudkan bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan seseorang luka-luka yang masih dapat sembuh dan masih bisa melaksanakan aktifitas sehari-harinya seperti sediakala dan luka-luka ringan merupakan luka-luka yang tidak disebutkan dalam Pasal 90 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang didapat dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta alat bukti surat berupa Visum Et Revertum yang diajukan sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2015 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di jalan umum Panglima Polem tepatnya di persimpangan tiga Jembatan Hitam, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor ;
Bahwa kecelakaan tersebut antara sepeda motor Honda Revo 110 warna hitam dengan Nomor Polisi DH 2779 JA yang dikendarai oleh terdakwa KADIR LOBANGMO Alias 16 yang berboncengan dengan saksi korban JAMALUDIN TANGHAN Alias ROCKI dan bertabrakan dengan sepeda motor honda Verza warna hitam dengan nomor Polisi DH 5458 HK yang dikendarai oleh saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS dan berboncengan dengan korban EMERAWATI PALLY dan anaknya ;
Bahwa benar saksi korban JAMALUDIN TANGHAN Alias ROCKI mengalami luka, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi Nomor : 131 / 375 / 2015 tanggal 17 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anita Cynthia selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi dimana dalam pemeriksaan didapatkan :
Luka lecet pada wajah dengan ukuran tujuh belas kali delapan kali nol koma dua senti meter, batas tegas, warna kemerahan, tepi tidak teratur mulai dari bagian atas alis mata kiri, sepanjang pipi, hidung dan bagian atas bibir.
Tampak nanah mengering pada luka bagian atas alis mata kiri.
Luka lecet pada bahu kiri dengan ukuran tiga kali dua senti meter dan dua kali satu senti meter, batas tegas dan tepi luka tidak teratur.
Kesimpulan visum et repertum :
Telah diperiksa seorang laki-laki umur dua puluh tiga tahun, pada pemeriksaan didapatkan, luka lecet pada wajah dan bahu kiri, akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka sedang. Hal tersebut tidak menimbulkan kecacatan ringan dalam bidang kosmetik bila tidak dilakukan perawatan luka yang baik dan dapat mengganggu aktifitas atau pekerjaan sehari-hari ;
Bahwa benar dari fakta persidangan tersebut bahwa kondisi saksi korban sudah membaik dan sudah dapat menjalankan kembali aktifitas sehari-hari seperti biasa tanpa mengalami gangguan kesehatan yang berkelanjutan ;
Menimbang bahwa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 229 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka sudah sepatutnya terhadap luka yang dialami korban JEMIS TANGKO Alias JEMIS dan saksi JAMALUDIN TANGHAN Alias ROCKI dan terdakwa KADIR LOBANGMO Alias 16 tersebut dikategorikan dalam luka ringan (Light Injury), dan akibat kecelakaan tersebut telah mengakibatkan kerusakan pada kendaraan milik saksi korban JEMIS TANGKO Alias JEMIS mengalami kerusakan ringan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berkesimpulan luka-luka yang dialami oleh Para saksi korban tersebut masih dapat diharapkan sembuh seperti semula dan tidaklah tergolong dalam Pasal 90 KUHP, sehingga dengan demikian maka unsur “Dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana tersebut, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kumulatif Kedua, dalam dakwaan tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat terhadap dakwaan kumulatif kesatu dan kedua tersebut telah terbukti menurut hukum dalam surat dakwaan Penutut umum tersebut ;
Menimbang, bahwa mengingat unsur sifat melawan hukum tersebut mutlak harus ada pada setiap tindak pidana sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang menyatakan “Dalam setiap tindak pidana selalu ada unsur‘ sifat melawan hukum’ dari perbuatan yang dituduhkan, walaupun dalam rumusan delik tidak selalu dicantumkan” (Putusan Mahkamah Agung tanggal 6 Juni 1970 No. 30 K/Kr/1969), maka persoalannya sekarang adalah apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini mengandung unsur sifat melawan hukum atau tidak dan apakah Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana atas perbuatannya tersebut atau dengan perkataan lain apakah terdapat alasan-alasan pembenar (Faits d’Justifikatif) maupun alasan-alasan pemaaf (Faits d’Excuses), maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa apabila diperhatikan secara lebih cermat apa yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini berupa kecelakaan Lalu lintas seperti telah dipertimbangkan di atas, pada hakekatnya bukan saja merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, moral dan agama, melainkan juga bersifat merugikan dan meresahkan masyarakat, sehingga dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini adalah bersifat melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sampailah Majelis Hakim pada penentuan jenis dan lamanya hukuman yang sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dengan mempertimbangkan segala sesuatunya dari berbagai aspek selain daripada aspek yuridis;
Menimbang, bahwa berdasarkan aspek yuridis, selain yang sudah dipertimbangkan dalam uraian diatas, dalam teori dan doktrin Hukum Pidana ada yang disebut dengan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa dilihat dari segi kualitas perbuatan dan pertanggungjawaban pidananya, maka menurut pandangan Majelis Hakim terdakwa hanya bertanggungjawab sejauh terhadap perbuatan yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa dilihat dari aspek filosofis, menurut pandangan Majelis Hakim suatu putusan pengadilan memberikan pemahaman dan pencerahan bahwa perbuatan pidana sekecil apapun tidak boleh dilakukan, serta jangan menganggap perbuatan pidana sebagai suatu nilai, norma, dan budaya yang sudah biasa terjadi dan sudah biasa dilakukan di tengah-tengah kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa dilihat dari aspek sosiologis, yakni upaya untuk menanamkan rasa malu yang bersifat sosial untuk melakukan tindakan yang tercela. Hukuman yang tepat selain akan berdampak hukum bagi terdakwa juga akan berdampak sosial dalam artian pasti akan ada efek sanksi sosial yang kiranya sudah cukup dirasakan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dilihat dari segi teoritis, pada hakekatnya tujuan pemidanaan itu pidana bukanlah pembalasan dendam atau penistaan, terhadap pelaku, akan tetapi memiliki tujuan agar terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif agar tidak melakukan perbuatan itu lagi serta prevensi bagi masyarakat lainnya ;
Menimbang, bahwa selama menjalani pemeriksaan perkara ini Terdakwa sejak pemeriksaan di tingkat Penyidikan, Penuntutan sampai dengan pemeriksaan di dalam persidangan ini telah ditahan dengan penahanan yang sah maka, berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam penahanan tersebut haruslah dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo 110 warna hitam dengan Nomor Polisi EB 2779 JA dengan Nomor Rangka : MHIJBK213EK – 016845 dan Nomor Mesin : JBK2E – 1017066, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo 110 dengan Nomor seri : 0052647 / NT / 2014 yang diterbitkan di Kupang pada tanggal 20 Oktober 2014 atas nama pemilik : KADIR LOBANGMO, oleh karena barang bukti tersebut dipergunakan Terdakwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka Majelis Hakim berpendapat patutlah agar Barang bukti tersebut, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa KADIR LOBANGMO Alias 16 ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa, 1 (satu) unit sepeda motor honda Verza warna hitam dengan nomor Polisi DH 5458 HK dengan nomor rangka : MH1KC5214DK091541 dan nomor mesin KC52E – 1092363 , 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Verza dengan nomor seri : 0036233 / NT / 2013 yang diterbitkan di Kupang pada tanggal 19 Nopember 2013 atas nama pemilik HOFRINEPAFAY ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan keadaan/ hal yang memberatkan dan keadaan/ hal yang meringankan pidana tersebut yang didapat dari diri terdakwa selama pemeriksaan ini ;
Hal - hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban EMERAWATI PALLY meninggal dunia ;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban JAMALUDIN TANGHANAlias ROCKI luka ;
Tidak ada perdamaian ataupun bantuan dari pihak terdakwa untuk keluarga korban ;
Hal - hal yang meringankan :
Ada perdamaian antara pihak keluarga korban dan pihak keluarga terdakwa.
Terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan ;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada pertimbangan aspek yuridis, aspek filosofis, aspek sosiologis, dan hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas, maka Majelis Hakim akan memberikan suatu putusan yang Majelis Hakim nilai sudah sangat tepat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan yang Majelis Hakim nilai sudah sangat tepat tersebut di atas, maka Majelis Hakim berketetapan tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini, menurut pendapat dan keyakinan Majelis Hakim telah sangat memadai dan sangat manusiawi serta sudah berdasarkan keadilan dilihat dari berbagai segi ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap terdakwa haruslah dibebankan membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Perundang Undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa KADIR LOBANGMO Alias 16 telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia dan korban Luka ringan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo 110 warna hitam dengan Nomor Polisi EB 2779 JA dengan Nomor Rangka : MHIJBK213EK – 016845 dan Nomor Mesin : JBK2E – 1017066 ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo 110 dengan Nomor seri : 0052647 / NT / 2014 yang diterbitkan di Kupang pada tanggal 20 Oktober 2014 atas nama pemilik : KADIR LOBANGMO ;
Dikembalikan kepada terdakwa KADIR LOBANGMO Alias 16
1 (satu) unit sepeda motor honda Verza warna hitam dengan nomor Polisi DH 5458 HK dengan nomor rangka : MH1KC5214DK091541 dan nomor mesin KC52E – 1092363 ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Verza dengan nomor seri : 0036233 / NT / 2013 yang diterbitkan di Kupang pada tanggal 19 Nopember 2013 atas nama pemilik HOFRINEPAFAY ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi JEMIS TANGKO Alias JEMIS ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 oleh FAKHRUDIN SAID NGAJI,SH. sebagai Hakim Ketua YAHYA WAHYUDI,SH.MH, dan I MADE GEDE KARIANA SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MATHEUS KOAMESAH,SH. Sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalabahi serta dihadiri oleh RIZAL DJAMALUDDIN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi, dan diucapkan dihadapan Terdakwa ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
YAHYA WAHYUDI,SH.MH. FAKHRUDIN SAID NGAJI,SH.
I MADE GEDE KARIANA,SH.
PANITERA PENGGANTI,
MATHEUS KOAMESAH,SH.