48/Pid/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 48/Pid/2018/PT.BGL
BAHRODIN BIN MUK'MIN
MENGUATKAN PUTUSAN PN BENGKULU NOMOR 48/PID/2018/PT.BGL
P U T U S A N
Nomor 48 /Pid/2018/PT BGL.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai mana tersebut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : BAHRODIN Bin MUK’MIN ;
Tempat lahir : Jombang ;
Umur/tanggal lahir : 51 Tahun / 25 Mei 1966 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Harapan Makmur Rt. 5 Desa Harapan Makmur
Kec. Pondok Kubang, Kab. Bengkulu Tengah ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tukang bangunan ;
Pendidikan : SD (Kelas 5) ;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah Negara berdasarkan surat Perintah Penahanan/ Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 03 November 2018 di Rutan Polres Bengkulu
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 04 November 2017 sampai dengan tanggal 13 Desember 2017 di Rutan Polres Bengkulu.
Perpanjangan Wakil Ketua PN Bengkulu yang pertama sejak tanggal 14 Desember 2017 sampai dengan tanggal 12 Januari 2018 di Rutan Polres Bengkulu.
Perpanjangan Ketua PN Bengkulu yang kedua sejak tanggal 13 Januari 2018 s.d. tanggal 11 Februari 2018 di Rutan Polres Bengkulu
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Februari 2018 sampai dengan 27 Februari 2018 di Rutan Bengkulu.
Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu sejak 22 Februari 2018 sampai dengan 23 Maret 2018.
Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 24 Maret 2018 sampai dengan 22 Mei 2018.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 23 Mei 2018 sampai dengan tanggal 21 Juni 2018;
Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 7 Juni 2018 s/d tanggal 6 Juli 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 7 Juli 2018 s/d tanggal 4 September 2018;
PENGADILAN TINGGI Tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 48/Pen.Pid/ 2018/PT BGL, tanggal 2 Juli 2018, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas ;
Telah membaca Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan, serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 5 Juni 2018, Nomor 96/Pid.B/2018/PN Bgl dalam perkara Terdakwa BAHRODIN Bin MUK’MIN ;
Menimbang, Terdakwa diajukan oleh Penunutut Umum kepersidangan dengan dakwaan tertanggal 08 Februari 2018, Nomor : Reg.Perkara : PDM-45/BKULU/02/2018, sebagai berikut :
Primair :
------------ Bahwa Terdakwa BAHRODIN Bin MUK’MIN, pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2017 sekira jam 13.30 Wib atau pada suatu waktu lain di bulan Oktober 2017 bertempat di Perkebunan Sawit Pelabuhan Pulau Baai Teluk Sepang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada tanggal Senin tanggal 02 Oktober 2017 sekira jam. 08.15 Wib terjadi komunikasi antar telepon antara terdakwa dengan korban bernama SITI MUSAROFAH yang pada pokoknya terdakwa dan korban berjanjian bertemu di Simpang Empat Nakau, lalu terdakwa menuju simpang Empat Nakau dengan menggunakan sepeda motor VEGA ZR menggunakan jaket parasut warna hitam celana dasar warna abu-abu memakai helm warna hitam sesampainya di Simpang Empat Nakau telah tiba terlebih korban dengan menggunakan sepeda motor beat warna merah BD-4753-YD memakai jaket biru parasut memakai jilbab warna hitam memakai rok warna hitam menggunakan alas kaki berupa sandal jepit, lalu Terdakwa menghampiri korban dan berkata : ”MENGAPA KAMU DISINI MEMBAWA MOTOR ISTRI SAYA, MEMANG NYA MAU KEMANA” lalu dijawab korban : ”KE KOTA BENGKULU” lalu terdakwa bersama korban berjalan membawa sepeda motor, saat di depan Mega Mall, Terdakwa berhenti sedangkan korban masuk ke parkir halaman Mega Mall kemudian memarkir sepeda motor nya dan naik sepeda motor bersama terdakwa menuju Bank BRI Syariah di Tanah Patah, dimana terdakwa berhenti dan menunggu diatas sepeda motor lalu korban masuk ke Bank BRI SYARIAH setelah itu, Terdakwa bersama korban dengan mengendarai sepeda motor menuju ke pantai panjang, sekira jarak 200(dua ratus) meter dari Tugu Simpang Empat Pantai Terdakwa bersama korban ke pinggir pantai dan duduk didekat pondok, lalu terdakwa berkata : ”KALU MAU SMS TU ISI NYA YANG ELOK-ELOK” dijawab korban : ”TESERAH AKU INI HP SAYA”POKOK NYA AKU DAK RELA KAMU BAHAGIA SAMA KELUARGA MU” lalu terdakwa berkata ”MEMANG NYA KAMU SIAPA”lalu dijawab korban : “APA KAMU SUDAH LUPA SAMA SAYA’SAYA INI BUKAN SITI MUSAROFAH” lalu tiba-tiba korban membanting hp miliknya hingga rusak, kemudian terdakwa mengajak korban makan lalu terdakwa dan korban kembali naik sepeda motor dan berangkat menuju arah Pelabuhan Pulau Baai, setelah melewati pelabuhan Pulau Baai terdakwa bersama korban melihat ada pondok di dalam perkebunan kelapa sawit tersebut, terdakwa memberhentikan sepeda motor dan mereka berjalan ke pinggir pantai dan tiba-tiba korban berkata : ”SAYA ENGGAK RELA KAMU BAHAGIA DALAM KELUARGA KAMU” lalu terdakwa jawab : ”MEMANGNYA KAMU TU SIAPA” kemudian korban kembali berkata : AKAN SAYA BUNUH KELUARGA MU” lalu korban mengambil sebatang kayu di tempat tersebut lalu mengejar Terdakwa dan memukul ke arah Terdakwa namun Terdakwa tangkap dan Terdakwa rebut kayu tersebut, dan setelah mendengar perkataan ancaman korban yang akan membunuh seluruh keluarga terdakwa, lalu terdakwa yang dalam keadaan emosi timbul niat terdakwa untuk membunuh korban dengan cara Terdakwa langsung memukul dengan sekuat tenaga sebanyak 2(dua)kali kearah samping kanan dan kiri kepala korban yang membuat korban dan tidak begerak seketika itu juga, setelah melihat korban tidak bergerak dalam keadaan telungkup, Terdakwa membuang kayu kemudian berjalan sengaja meninggalkan korban dan terdakwa dengan melihat situasi sepi dan berada di pinggir pantai dan jauh dari keramaian lalu terdakwa pergi dengan menaiki sepeda motor Terdakwa yang diparkir dekat pondok perkebunan sawit.sekira jam 17.00 wib Terdakwa menelpon istri bernama LULUK PAEDAH dan bertanya : ”KENAPA BELUM PULANG BU” dijawab LULUK ”MOTOR DIPINJAM BULEK NYA (SITI MUSAROFAH)” sekira 25(dua puluh lima) menit kemudian istri terdakwa menelpon untuk meminta dijemput, dimana terdakwa berpura-pura tidak mengetahui keberadaan sepeda motor milik istrinya yang dipinjam oleh korban.
------------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan korban SITI MUSAROFAH meninggal dunia dengan ditemukan patah rahang bawah kanan akibat kekerasan benda tumpul, sebagaimana Visum et Repertum Hasil Otopsi Jenazah a.n. Mrs. X. dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri Nomor R/013/VeR/XI/2017/Pusdokkes tanggal 6 November 2017.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 340 KUHP.
Subsidair :
------------ Bahwa Terdakwa BAHRODIN Bin MUK’MIN, pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2017 sekira jam 13.30 Wib atau pada suatu waktu lain di bulan Oktober 2017 bertempat di Perkebunan Sawit Pelabuhan Pulau Baai Teluk Sepang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada tanggal Senin tanggal 02 Oktober 2017 sekira jam. 08.15 Wib terjadi komunikasi antar telepon antara terdakwa dengan korban bernama SITI MUSAROFAH yang pada pokoknya terdakwa dan korban berjanjian bertemu di Simpang Empat Nakau, lalu terdakwa menuju simpang Empat Nakau dengan menggunakan sepeda motor VEGA ZR menggunakan jaket parasut warna hitam celana dasar warna abu-abu memakai helm warna hitam sesampainya di Simpang Empat Nakau telah tiba terlebih korban dengan menggunakan sepeda motor beat warna merah BD-4753-YD memakai jaket biru parasut memakai jilbab warna hitam memakai rok warna hitam menggunakan alas kaki berupa sandal jepit, lalu Terdakwa menghampiri korban dan berkata : ”MENGAPA KAMU DISINI MEMBAWA MOTOR ISTRI SAYA, MEMANG NYA MAU KEMANA” lalu dijawab korban : ”KE KOTA BENGKULU” lalu terdakwa bersama korban berjalan membawa sepeda motor, saat di depan Mega Mall, Terdakwa berhenti sedangkan korban masuk ke parkir halaman Mega Mall kemudian memarkir sepeda motor nya dan naik sepeda motor bersama terdakwa menuju Bank BRI Syariah di Tanah Patah, dimana terdakwa berhenti dan menunggu diatas sepeda motor lalu korban masuk ke Bank BRI SYARIAH setelah itu, Terdakwa bersama korban dengan mengendarai sepeda motor menuju ke pantai panjang, sekira jarak 200(dua ratus) meter dari Tugu Simpang Empat Pantai Terdakwa bersama korban ke pinggir pantai dan duduk didekat pondok, lalu terdakwa berkata : ”KALU MAU SMS TU ISI NYA YANG ELOK-ELOK” dijawab korban : ”TESERAH AKU INI HP SAYA”POKOK NYA AKU DAK RELA KAMU BAHAGIA SAMA KELUARGA MU” lalu terdakwa berkata ”MEMANG NYA KAMU SIAPA”lalu dijawab korban : “APA KAMU SUDAH LUPA SAMA SAYA’SAYA INI BUKAN SITI MUSAROFAH” lalu tiba-tiba korban membanting hp miliknya hingga rusak, kemudian terdakwa mengajak korban makan lalu terdakwa dan korban kembali naik sepeda motor dan berangkat menuju arah Pelabuhan Pulau Baai, setelah melewati pelabuhan Pulau Baai terdakwa bersama korban melihat ada pondok di dalam perkebunan kelapa sawit tersebut, terdakwa memberhentikan sepeda motor dan mereka berjalan ke pinggir pantai dan tiba-tiba korban berkata : ”SAYA ENGGAK RELA KAMU BAHAGIA DALAM KELUARGA KAMU” lalu terdakwa jawab : ”MEMANGNYA KAMU TU SIAPA” kemudian korban kembali berkata : AKAN SAYA BUNUH KELUARGA MU” lalu korban mengambil sebatang kayu di tempat tersebut lalu mengejar Terdakwa dan memukul ke arah Terdakwa namun Terdakwa tangkap dan Terdakwa rebut kayu tersebut, dan setelah mendengar perkataan ancaman korban yang akan membunuh seluruh keluarga terdakwa, lalu terdakwa yang dalam keadaan emosi timbul niat terdakwa untuk membunuh korban dengan cara Terdakwa langsung memukul dengan sekuat tenaga sebanyak 2(dua)kali kearah samping kanan dan kiri kepala korban yang membuat korban dan tidak begerak seketika itu juga, setelah melihat korban tidak bergerak dalam keadaan telungkup, Terdakwa membuang kayu kemudian berjalan sengaja meninggalkan korban dan terdakwa dengan melihat situasi sepi dan berada di pinggir pantai dan jauh dari keramaian lalu terdakwa pergi dengan menaiki sepeda motor Terdakwa yang diparkir dekat pondok perkebunan sawit.sekira jam 17.00 wib Terdakwa menelpon istri bernama LULUK PAEDAH dan bertanya : ”KENAPA BELUM PULANG BU” dijawab LULUK ”MOTOR DIPINJAM BULEK NYA (SITI MUSAROFAH)” sekira 25(dua puluh lima) menit kemudian istri terdakwa menelpon untuk meminta dijemput, dimana terdakwa berpura-pura tidak mengetahui keberadaan sepeda motor milik istrinya yang dipinjam oleh korban.
------------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan korban SITI MUSAROFAH meninggal dunia dengan ditemukan patah rahang bawah kanan akibat kekerasan benda tumpul, sebagaimana Visum et Repertum Hasil Otopsi Jenazah a.n. Mrs. X. dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri Nomor R/013/VeR/XI/2017/Pusdokkes tanggal 6 November 2017.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 338 KUHP.
Lebih Subsidair :
------------ Bahwa Terdakwa BAHRODIN Bin MUK’MIN, pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2017 sekira jam 13.30 Wib atau pada suatu waktu lain di bulan Oktober 2017 bertempat di Perkebunan Sawit Pelabuhan Pulau Baai Teluk Sepang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
------------ Bahwa Terdakwa BAHRODIN Bin MUK’MIN, pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2017 sekira jam 13.30 Wib atau pada suatu waktu lain di bulan Oktober 2017 bertempat di Perkebunan Sawit Pelabuhan Pulau Baai Teluk Sepang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada tanggal Senin tanggal 02 Oktober 2017 sekira jam. 08.15 Wib terjadi komunikasi antar telepon antara terdakwa dengan korban bernama SITI MUSAROFAH yang pada pokoknya terdakwa dan korban berjanjian bertemu di Simpang Empat Nakau, lalu terdakwa menuju simpang Empat Nakau dengan menggunakan sepeda motor VEGA ZR menggunakan jaket parasut warna hitam celana dasar warna abu-abu memakai helm warna hitam sesampainya di Simpang Empat Nakau telah tiba terlebih korban dengan menggunakan sepeda motor beat warna merah BD-4753-YD memakai jaket biru parasut memakai jilbab warna hitam memakai rok warna hitam menggunakan alas kaki berupa sandal jepit, lalu Terdakwa menghampiri korban dan berkata : ”MENGAPA KAMU DISINI MEMBAWA MOTOR ISTRI SAYA, MEMANG NYA MAU KEMANA” lalu dijawab korban : ”KE KOTA BENGKULU” lalu terdakwa bersama korban berjalan membawa sepeda motor, saat di depan Mega Mall, Terdakwa berhenti sedangkan korban masuk ke parkir halaman Mega Mall kemudian memarkir sepeda motor nya dan naik sepeda motor bersama terdakwa menuju Bank BRI Syariah di Tanah Patah, dimana terdakwa berhenti dan menunggu diatas sepeda motor lalu korban masuk ke Bank BRI SYARIAH setelah itu, Terdakwa bersama korban dengan mengendarai sepeda motor menuju ke pantai panjang, sekira jarak 200(dua ratus) meter dari Tugu Simpang Empat Pantai Terdakwa bersama korban ke pinggir pantai dan duduk didekat pondok, lalu terdakwa berkata : ”KALU MAU SMS TU ISI NYA YANG ELOK-ELOK” dijawab korban : ”TESERAH AKU INI HP SAYA”POKOK NYA AKU DAK RELA KAMU BAHAGIA SAMA KELUARGA MU” lalu terdakwa berkata ”MEMANG NYA KAMU SIAPA”lalu dijawab korban : “APA KAMU SUDAH LUPA SAMA SAYA’SAYA INI BUKAN SITI MUSAROFAH” lalu tiba-tiba korban membanting hp miliknya hingga rusak, kemudian terdakwa mengajak korban makan lalu terdakwa dan korban kembali naik sepeda motor dan berangkat menuju arah Pelabuhan Pulau Baai, setelah melewati pelabuhan Pulau Baai terdakwa bersama korban melihat ada pondok di dalam perkebunan kelapa sawit tersebut, terdakwa memberhentikan sepeda motor dan mereka berjalan ke pinggir pantai dan tiba-tiba korban berkata : ”SAYA ENGGAK RELA KAMU BAHAGIA DALAM KELUARGA KAMU” lalu terdakwa jawab : ”MEMANGNYA KAMU TU SIAPA” kemudian korban kembali berkata : AKAN SAYA BUNUH KELUARGA MU” lalu korban mengambil sebatang kayu di tempat tersebut lalu mengejar Terdakwa dan memukul ke arah Terdakwa namun Terdakwa tangkap dan Terdakwa rebut kayu tersebut, dan setelah mendengar perkataan ancaman korban yang akan membunuh seluruh keluarga terdakwa, lalu terdakwa yang dalam keadaan emosi timbul niat terdakwa untuk membunuh korban dengan cara Terdakwa langsung memukul dengan sekuat tenaga sebanyak 2(dua)kali kearah samping kanan dan kiri kepala korban yang membuat korban dan tidak begerak seketika itu juga, setelah melihat korban tidak bergerak dalam keadaan telungkup, Terdakwa membuang kayu kemudian berjalan sengaja meninggalkan korban dan terdakwa dengan melihat situasi sepi dan berada di pinggir pantai dan jauh dari keramaian lalu terdakwa pergi dengan menaiki sepeda motor Terdakwa yang diparkir dekat pondok perkebunan sawit.sekira jam 17.00 wib Terdakwa menelpon istri bernama LULUK PAEDAH dan bertanya : ”KENAPA BELUM PULANG BU” dijawab LULUK ”MOTOR DIPINJAM BULEK NYA (SITI MUSAROFAH)” sekira 25(dua puluh lima) menit kemudian istri terdakwa menelpon untuk meminta dijemput, dimana terdakwa berpura-pura tidak mengetahui keberadaan sepeda motor milik istrinya yang dipinjam oleh korban.
------------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan korban SITI MUSAROFAH meninggal dunia dengan ditemukan patah rahang bawah kanan akibat kekerasan benda tumpul, sebagaimana Visum et Repertum Hasil Otopsi Jenazah a.n. Mrs. X. dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri Nomor R/013/VeR/XI/2017/Pusdokkes tanggal 6 November 2017.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Menimbang, bahwa setelah melalui proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidananya pada tanggal 17 Mei 2018, Nomor Reg.Perk : PDM-45/BKULU/02/2018 yang menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa BAHRODIN Bin MUK’MIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAHRODIN Bin MUK’MIN dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Beat warna merah nomor polisi BD-4753-YD;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah nomor polisi BD-5781-EG;
1 (satu) lembar asli STNK No. 0081336 Nomor polisi BD-5781-EG;
Poin 1 sampai dengan 3 dikembalikan kepada Terdakwa BAHRODIN Bin MUK’MIN;
1 (satu) lembar kayu panjang ±1 meter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar baju kemeja bergaris lengan pendek warna biru;
1 (satu) lembar jaket warna coklat;
1 (satu) BH warna pink merk sport lutty;
Sepasang sandal warna hitam putih (jepit) merk sky way;
1 (satu) lembar jaket warna biru ada tulisan dibelakangnya MIN HARAPAN MAKMUR;
1 (satu) lembar rok warna hitam panjang tanpa merk;
1 (satu) lembar jilbab warna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih kondisi sobek;
1 (satu) lembar Blezer lengan panjang warna putih;
Poin 5 sampai dengan 13 dikembalikan kepada Saksi HADI SUYONO
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memutuskan yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Bahrodin bin Mukmin tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Primer;
Membebaskan Terdakwa Bahrodin bin Mukmin dari Dakwaan Primer tersebut;
Menyatakan Terdakwa Bahrodin bin Mukmin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN, sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Subsider Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Bahrodin bin Mukmin selama 12 (dua belas) tahun;
Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan sepenuhnya dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna merah nomor polisi BD-4753-YD;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah nomor polisi BD- 5781-EG;
- 1 (satu) lembar asli STNK No. 0081336 Nomor polisi BD-5781-EG;
Dinyatakan dikembalikan kepadaTerdakwa Bahrodin bin Mukmin;
- 1 (satu) lembar kayu panjang ±1 meter;
Dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) lembar baju kemeja bergaris lengan pendek warna biru;
- 1 (satu) lembar jaket warna coklat;
- 1 (satu) BH warna pink merk sport lutty;
- Sepasang sandal warna hitam putih (jepit) merk sky way;
- 1 (satu) lembar jaket warna biru ada tulisan dibelakangnya MIN HARAPAN MAKMUR;
- 1 (satu) lembar rok warna hitam panjang tanpa merk;
- 1 (satu) lembar jilbab warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna putih kondisi sobek;
- 1 (satu) lembar Blezer lengan panjang warna putih;
Dinyatakan dikembalikan kepada Saksi Hadi Suyono (suami korban Siti Musaropah);
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, Nomor 96/Pid.B/2018/PN Bgl., tanggal 5 Juni 2018 tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 7 Juni 2018, dengan akta Nomor : 18 /Akta.Pid / 2018/ PN Bgl dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 8 Juni 2018;
Menimbang, bahwa atas pernyataan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 25 Juni 2018, dan memori banding tersebut telah pula disampaikan kepada Terdakwa pada tanggal 09 Juli 2018 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Bengkulu, kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal 28 Juni 2018 sampai dengan tanggal 6 Juli 2018;
Menimbang, bahwa setelah berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Bengkulu, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 16 Juli 2018 yang telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum tertanggal 20 Juli 2018 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan oleh Undang-undang, dan karenanya permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut pada pokoknya mengemukakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri, yang membuktikan dakwaan Subsidair Pasal 338 KUHP yang dikenakan terhadap Terdakwa, karena menurut Jaksa Penuntut Umum Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, yakni bahwa perencanaan untuk melakukan pembuhuhan terhadap korban Siti Musarofah, seketika dilakukan Terdakwa karena situasi ditempat kejadian sepi karena merupakan lahan kebun sawit dipinggiran pantai, dan Terdakwa yang telah mendengar ancaman korban “aku bunuh kamu, aku bunuh kamu” , lalu menjadi emosi dan secara sadar mengambil paksa 1 (satu) buah kayu yang sedang dipegang oleh korban, dan saat Terdakwa mengambil kayu tersebut korban jatuh dengan posisi telungkup kepala menghadap ketanah, kemudian Terdakwa memukulkan kayu tersebut kerahang kanan korban sebanyak satu kali dan satu kali lagi kerahang kiri korban yang mengakibatkan korban kejang-kejang lalu tidak bergerak dan selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan korban;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam kontra memori bandingnya tertanggal 16 Juli 2018, pada pokoknya mengemukakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum didalam memori bandingnya, karena tidak ada persiapan-persiapan yang direncanakan oleh Terdakwa sebelum perbuatan pidana itu dilakukan ;
Fakta dipersidangan ditemukan bahwa korbanlah yang lebih dulu menghubungi dan mengajak Terdakwa pergi ke Kota Bengkulu, selain itu kayu yang digunakan oleh Terdakwa untuk memukul korban Siti Musarofah adalah kayu yang digunakan oleh korban terlebih dahulu untuk memukul Terdakwa. Kayu tersebut diambil Terdakwa didekat korban duduk .
Tidak ditemukan bukti dan petunjuk bahwa Terdakwa datang ketempat kejadian, sebelum kejadian itu terjadi untuk mempersiapkan pembunuhan tersebut, sehingga Penasihat Hukum Terdakwa berkesimpulan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 96/Pid.B/2018/PN.BGl , tanggal 05 Juni 2018, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa unsur-unsur “dengan direncanakan lebih dahulu” sebagaimana yang diuraikan dalam memori banding Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat, dikarenakan saat atau waktu timbulnya niat Terdakwa tersebut adalah sesaat setelah korban Siti Musarofah mengancam Terdakwa dengan kata-kata akan membunuh Terdakwa, korban lalu memukul dengan sebatang kayu ukuran satu meter kearah Terdakwa tetapi dapat dielakkan, dan oleh Terdakwa kayu tersebut direbut dan diletakkan didekat Terdakwa dan Terdakwa duduk kembali, dan karena terjadi pertengkaran lagi, lalu korban mengabil kayu tersebut dan memukulkan kearah Terdakwa sambil bilang “aku bunuh kamu, aku bunuh kamu”., selanjutnya Terdakwa merebut kayu tersebut, seketika itu juga korban terjatuh, lalu Terdakwa memukul korban sebanyak dua kali kearah rahang kanan dan rahang kiri, setelah itu korban kejang-kejang dan tidak bergerak, selanjutnya Terdakwa membuang kayu tersebut dan pergi dengan sepeda motornya meninggalkan korban ;
Mernimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, ternyata tidak terdapat tenggang waktu yang cukup bagi Terdakwa untuk memikirkan dengan tenang bagaimana cara untuk menghilangkan jiwa korban, karena antara timbulnya niat dengan perbuatan pelaksanaan berlangsung amat cepat, kejadian tersebut terjadi secara spontanitas, kayu yang digunakan oleh Terdakwa untuk memukul korban adalah kayu yang ada disekitar tempat kejadian, yang sebelumnya dipakai oleh korban untuk memukul Terdakwa, bukan sengaja dibawa atau dipersiapkan terlebih dahulu oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka unsur-unsur “dengan direncanakan terlebih dahulu” tidak terbukti dan dengan demikian memori banding dari Jaksa Penuntut Umum haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur “dengan direncanakan terlebih dahulu” tidak terbukti maka selanjutnya yang terbukti adalah Pasal 338 KUHP sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, dan Majelis Hakim tingkat banding telah sependapat dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut yang telah mempertimbangkan segala sesuatunya secara rinci sehingga pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan oleh Majelis tingkat banding dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama maka Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 96/Pid.B/2018/PN Bgl. Tanggal 5 Juni 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan, termasuk pemeriksaan ditingkat banding Terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan Pengadilan Tinggi tidak menemukan alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka karenanya Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya haruslah dibebani untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan-paraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 96/Pid.B/2018/PN Bgl., tanggal 5 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, pada hari : Selasa, tanggal 7 Agustus 2018, oleh kami ADI DACHROWI, SA, SH.,MH. Selaku Ketua Majelis, ENI INDRIYARTINI, SH.,MH, dan WINARTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : Rabu, tanggal 8 Agustus 2018, dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Katua Majelis Hakim tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh JAMALUDIN, SH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa /Penasihat Hukumnya.-
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ENI INDRIYARTINI, SH.MH. ADI DACHROWI, SA, SH.,MH.
W I N A R T O, SH. Panitera Pengganti,
JAMALUDIN, SH.