57/ PDT/ 2016/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 57/ PDT/ 2016/ PT BTN
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Comparator (4)
MENGADILI 1.Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat; 2.Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 742/Pdt.G/2014/ PN. Tng tanggal 9 November 2015 sekedar menambah amar putusan Dalam Rekonpensi, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut : Dalam Konpensi : -Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat Konpensi/Terbanding; -Dalam Provisi : Menolak tuntutan provisi Penggugat Konpensi/Pembanding; -Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Pembanding untuk seluruhnya; Dalam Rekonpensi : -Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Terbanding; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : -Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 57/ PDT/ 2016/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara :
EDY HANDAJA, Wiraswasta, beralamat di Jl. Taman Sari X No. 44 RT/RW. 002/001, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh para Kuasanya : 1. Humisar Sahala, S.H., 2. Tigor H. Gultom, S.H.,M.H., dan 3. Frien Jones I.H. Tambun, S.H., para Advokat beralamat di kantor hukum ’’Sahala & Partners”, Jl. Mangga Besar Raya No. 42 D Taman Sari, Jakarta Barat 11180, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Desember 2015, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING/semula PENGGUGAT;
M E L A W A N
EMY SUTEDY, ibu rumah tangga, beralamat di Perumahan Melati Mas Regency, Blok E3B No. 3, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh para Kuasanya : 1. Sutedja, S.H., 2. F. Sugianto Sulaiman, S.H., 3. Andrew Sutedja, S.H., LLM, A.CIArb, dan 4. Foster Frankline, S.H., para Advokat berkantor hukum ’’Sutedja & Associates” Jl.Bungur Besar Raya No. 55/2D, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut TERBANDING/semula TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 57/PEN/PDT/2016/ PT BTN, tanggal 26 April 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 742/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 9 November 2015, Memori Banding dan Kontra Memori Banding;
TENTANG DUDUK PERKARA
Pembanding/semula Penggugat didalam surat gugatan perbuatan melawan hukum tertanggal 26 November 2014 yang didaftarkan pada tanggal yang sama di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang menggugat Terbanding/ semula Tergugat dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Tentang Perkawinan Penggugat dan Tergugat
Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut tata cara dan di hadapan pemuka agama Katholik pada tanggal 14 November 1998 di Gereja Santo Alfonsus, selanjutnya perkawinan Penggugat dan Tergugat dicatatkan dicatatkan menurut hukum (Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), sesuai dengan Akta Perkawinan No. 3731/I/1998 tertanggal 14 November 1998 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta ;
Bahwa dari perkawinan Penggugat dan Tergugat, telah lahir di Jakarta pada tanggal 15 September 2000 seorang anak laki-laki bernama Owen Matthew, sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. 5691/U/JB/2000 atas nama Owen Matthew ;
Fakta-fakta dan Kronologis Mengenai Rumah Tempat Kediaman Bersama
Bahwa pada awalnya tempat kediaman bersama Penggugat dan Tergugat selaku suami istri bersama anaknya Owen Matthew adalah sebuah bangunan rumah permanen yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 175 m² (seratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa Jl. Griya Ratna Blok K No. 28 RT/RW : 010/020, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan alas hak sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6607/Kelurahan Sunter Agung. Sebidang tanah dan rumah tersebut adalah pemberian (hibah) dari orang tua Penggugat berdasarkan Akta Hibah No. 718/2000 tanggal 20 Desember 2000 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Milwani Ibrahim, Notaris di Jakarta antara Ny. Lenni Widjaja (Ibu Kandung Penggugat selaku Pemberi Hibah) dan Penggugat (selaku Penerima Hibah);
Bahwa akan tetapi sejak bulan Juli tahun 2012 (setelah hubungan antara Penggugat dan Tergugat tidak harmonis lagi), tanpa izin dan persetujuan Penggugat, ternyata Tergugat dengan membawa anak (Owen Matthew) meninggalkan Penggugat dan pindah tempat tinggal ke rumah milik Penggugat dan Tergugat (harta bersama) yang terletak di Perumahan Melati Mas Regency, Blok E.8 No. 03, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang, bahkan Tergugat memindahkan Owen Matthew dari sekolah sebelumnya Sekolah Gandhi Ancol Ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Binus Serpong Di Serpong, Kota Tangerang. Sejak Tergugat meninggalkan Penggugat, maka Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal bersama lagi, Penggugat juga sudah jarang menempati rumah pemberian orang tua Penggugat tersebut ;
Bahwa sejak Tergugat meninggalkan Penggugat dan meninggalkan rumah tempat kediaman bersama pada sekitar tahun 2012, maka Penggugat dan Tergugat serta anak Penggugat dan Tergugat (Owen Matthew) tidak pernah lagi tinggal bersama di rumah yang terletak di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa Jl. Griya Ratna Blok K No. 28 RT/RW : 010/020, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ;
Bahwa oleh karenanya, sejak bulan Juli tahun 2012 hingga saat ini rumah yang terletak di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa Jl. Griya Ratna Blok K No. 28 RT/RW : 010/020, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, bukanlah rumah tempat kediaman bersama Penggugat dan Tergugat. Dengan demikian patut dan cukup beralasan hukum yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa rumah yang terletak di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa Jl. Griya Ratna Blok K No. 28 RT/RW : 010/020, kelurahan Sunter Agung, kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, bukanlah rumah tempat kediaman bersama Penggugat dan Tergugat selaku suami istri ;
Bahwa sejak bulan Juni tahun 2012 yang mana Penggugat dan Tergugat tidak lagi hidup bersama, biaya kebutuhan hidup Tergugat dan anak Penggugat dan Tergugat (Owen Matthew) adalah dari uang sewa 2 (dua) unit kios yang merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat, yaitu : 1 (satu) unit kios di ITC Kuningan Lantai Dasar Blok D3 dan 1 (satu) unit unit kios di ITC Kuningan Lantai 1 Blok B.8 No. 2, seluruh uang sewa dari kedua unit kios tersebut diterima oleh Tergugat ;
Bahwa walaupun Tergugat telah meninggalkan Penggugat dan meninggalkan rumah yang sebelumnya menjadi tempat kediaman bersama, Tergugat tetap memegang kunci pintu pagar dan pintu rumah yang terletak di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa Jl. Griya Ratna Blok K No. 28 RT/RW : 010/020, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tergugat juga masih pernah datang ke rumah itu tanpa sepengetahuan Penggugat, tetapi bukan untuk kembali bertempat tinggal di rumah itu ;
Bahwa Penggugat juga ada memegang kunci pintu pagar dan kunci pintu rumah yang terletak di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa Jl. Griya Ratna Blok K No. 28 RT/RW : 010/020, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setiap kali Penggugat datang ke rumah itu maka Penggugat menggunakan kunci yang dipegangnya untuk membuka gerbang pagar dan pintu rumah ;
Bahwa pada tanggal 04 Agustus 2014, Penggugat datang ke rumah di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa Jl. Griya Ratna Blok K No. 28 RT/RW : 010/020, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, ketika Penggugat akan membuka gembok pintu pagar rumah dengan kunci yang ada pada Penggugat, ternyata gembok tidak dapat dibuka dengan kunci itu karena gembok pintu pagar rumah tesebut telah diganti, pada saat itu tidak ada orang yang berada di dalam rumah. Karena tidak bisa membuka pintu pagar, maka Penggugat tidak jadi masuk ke dalam rumah ;
Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2014, Penggugat kembali datang ke rumah tersebut dengan harapan dapat masuk ke dalam rumah, akan tetapi Penggugat tetap tidak dapat membuka pintu pagar rumah. Setelah mencari informasi barulah Penggugat mengetahui bahwa beberapa waktu sebelumnya Tergugat ada datang ke rumah itu dan mengganti gembok pintu pagar, hal mana tidak pernah diberitahukan oleh Tergugat kepada Penggugat. Selanjutnya Penggugat merantai pintu pagar rumah dan menggembok rantai tersebut, hal itu kemudian dilaporkan Penggugat bersama Ibu Penggugat (Ibu Lenny Widjaja) kepada pihak Security (Petugas Keamanan) Komplek dan atas laporan itu, pihak Security (Petugas Keamanan) Komplek membuat Berita Acara (tertulis) yang pada pokoknya menyebutkan “Penggugat dan Ibunya (Ibu Lenny Widjaja) datang memberitahukan bahwa telah merantai dan menggembok pintu pagar rumahnya karena sebelumnya Istri Penggugat telah mengganti gembok pintu pagar tersebut sehingga Penggugat tidak dapat masuk ke rumah itu” ;
Bahwa selain melaporkan kepada pihak Security (Petugas Keamanan) Komplek, pada hari yang sama (tanggal 12 Agustus 2014) Penggugat juga menyampaikan surat (pemberitahuan tertulis) kepada Ketua RW setempat yang pada pokoknya memberitahukan bahwa “di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa Jl. Griya Ratna Blok K No. 28 RT/RW : 010/020, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara adalah milik pribadi Penggugat yang merupakan pemberian (hibah) dari orang tua Penggugat, maka jika ada orang lain selain Penggugat dan Ibu Penggugat (Ibu Lenny Widjaja) yang akan masuk ke rumah tersebut, harus mendapat izin terlebih dahulu dari Penggugat ;
Bahwa pada siang hari tanggal 14 Agustus 2014 Penggugat kembali datang ke rumah tersebut dengan membawa seorang ahli kunci, kemudian atas perintah Penggugat, ahli kunci tersebut membuka gembok yang dipasang oleh Tergugat yang sebelumnya tidak bisa dibuka oleh Penggugat. Selanjutnya Penggugat masuk ke rumah itu ;
Bahwa di sore harinya (tanggal 14 Agustus 2014) sekitar pukul 17. 30 wib, Ketua RW setempat (RW : 020) bernama Bapak Jaya menghubungi Penggugat (via telepon seluler), memberitahukan bahwa Tergugat datang dan ingin masuk ke dalam rumah di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa Jl. Griya Ratna Blok K No. 28 RT/RW : 010/020 serta berencana akan membuka pintu pagar rumah dengan cara paksa. Atas pemberitahuan dari Ketua RW tersebut, Penggugat meminta kepada Tergugat melalui Ketua RW (via telepon seluler) agar terlebih dahulu dilakukan pertemuan antara Penggugat dan Tergugat ;
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2014 terjadi pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat (yang mana pada saat itu Tergugat bersama dengan Pengacaranya) di kantor Ketua RW 020, pada pertemuan tersebut Tergugat marah-marah kepada Penggugat dan mengakui bahwa Tergugat yang telah mengganti gembok dan kunci pintu pagar rumah, setelah puas marah-marah, Tergugat meninggalkan tempat pertemuan sehingga tidak ada solusi atau kesepakatan apapun yang dihasilkan dari pertemuan tersebut ;
Bahwa pada tanggal 17 September 2014, pihak Security (Petugas Keamanan) Komplek memberitahukan kepada Penggugat (via telepon seluler) bahwa Tergugat telah datang ke rumah di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa Jl. Griya Ratna Blok K No. 28 membuka pintu pagar secara paksa dan mengganti gembok pintu pagar. Sejak saat itu Penggugat tidak bisa masuk ke rumah tersebut hingga sekarang ;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, yaitu rumah yang terletak di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa Jl. Griya Ratna Blok K No. 28 RT/RW : 010/020, kelurahan Sunter Agung, kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, bukanlah rumah tempat kediaman bersama Penggugat dan Tergugat selaku suami istri, yang mana rumah tersebut adalah harta pribadi milik Penggugat (bukan harta bersama Penggugat dan Tergugat) yang diperoleh dari hibah (pemberian) orang tua Penggugat, maka patut dan sangat beralasan hukum yang mulia Majelis Hakim menyatakan bahwa Penggugat berhak melarang pihak manapun untuk memasuki atau menempati rumah yang terletak di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa Jl. Griya Ratna Blok K No. 28 RT/RW : 010/020, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara tanpa izin dan persetujuan Penggugat ;
Bahwa oleh karena rumah yang terletak di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa Jl. Griya Ratna Blok K No. 28 RT/RW : 010/020, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, bukanlah rumah tempat kediaman bersama Penggugat dan Tergugat selaku suami istri, yang mana rumah tersebut adalah harta pribadi milik Penggugat (bukan harta bersama Penggugat dan Tergugat), maka perbuatan Tergugat yang telah menghalang-halangi Penggugat untuk memasuki rumah tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad). Maka patut dan sangat beralasan hukum majelis Hakim menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan melawan hukum (onrechtmatigedaad) selanjutnya menyatakan bahwa Tergugat tidak berhak memasuki, menguasai, menempati rumah tersebut tanpa izin/persetujuan Penggugat ;
Tentang Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.284/Pdt.P/2014/ PN.Jkt.Ut yang terbit berdasarkan permohonan Tergugat
Bahwa Tergugat telah mengajukan permohonan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Register No. 284/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Ut tanggal 18 Agustus 2014 yang pada pokoknya memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapakan perintah perlindungan terhadap Tergugat sehingga berhak untuk tinggal di rumah tempat kediaman bersama yang terletak di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa Jl. Griya Ratna Blok K No. 28 RT/RW : 010/020, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ;
Bahwa atas permohonan Tergugat, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah membuat Penetapan No. 284/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Ut tanggal 11 September 2014 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menetapkan
Mengabulkan permohonan pemohon ;
Menetapakan perintah perlindungan terhadap Pemohon (Emy Sutedy) sehingga Pemohon dan Anaknya (Owen Matthew) berhak untuk tinggal di rumah tempat kediaman bersama yang terletak di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa Jl. Griya Ratna Blok K No. 28 RT/RW : 010/020, kelurahan Sunter Agung, kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ;
Memerintahkan aparat keamanan Polres Metro Jakarta Utara maupun aparat keamanan Komp. Perumahan Griya Inti Sentosa untuk melindungi Pemohon dan anaknya agar dapat menempati rumah kediaman dengan tenang dan bebas dari gangguan ;
Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa ternyata permohonan Tergugat tersebut disampaikan dengan alasan dan dalil-dalil yang tidak mengandung kebenaran sama sekali, hanya kebohongan belaka serta telah mengelabui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta Hakim yang memeriksa dan memutus permohonan Tergugat, yaitu :
Tergugat mengelabui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta Hakim yang memeriksa dan memutus permohonan Tergugat dengan mengatakan bahwa yang terletak di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa Jl. Griya Ratna Blok K No. 28 RT/RW : 010/020, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara adalah rumah tempat kediaman bersama. Padahal fakta yang sebenarnya adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas bahwa rumah tersebut tidak lagi menjadi tempat kediaman bersama sejak Tergugat pergi meniggalkannya pada bulan Juli tahun 2012 ;
Tergugat mengelabui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta Hakim yang memeriksa dan memutus permohonan Tergugat dengan mengatakan bahwa Tergugat dan anak Penggugat dan Tergugat (Owen Matthew) telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Penggugat karena Penggugat tidak memperbolehkan menempati rumah kediaman bersama. Dalil permohonan a quo adalah kebohongan belaka karena fakta yang sebenarnya adalah bahwa Tergugat yang telah meninggalkan tanpa izin dan persetujuan Penggugat rumah yang sebelumnya menjadi tempat kediaman bersama yang terletak di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa Jl. Griya Ratna Blok K No. 28 RT/RW : 010/020 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, bahkan Tergugat yang telah menghalang-halangi Penggugat memasuki dan menempati rumah tersebut dengan mengganti gembok dan kunci rumah sehingga Penggugat tidak dapat masuk ke rumah tersebut ;
Tergugat mengelabui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta Hakim yang memeriksa dan memutus permohonan Tergugat dengan mengatakan bahwa Tergugat telah tersakiti hati dan perasaannya karena pakaian dan peralatan sekolah anak serta kebutuhan sehari-hari ada di dalam rumah yang terletak di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa Jl. Griya Ratna Blok K No. 28 RT/RW : 010/020 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalil permohonan a quo adalah kebohongan belaka karena fakta yang sebanarnya adalah, bahwa sejak Tergugat pergi pada sekitar tahun 2012 dengan membawa anak Penggugat dan Tergugat (Owen Matthew)
meninggalkan Penggugat dan rumah tersebut, Tergugat telah memindahkan sekolah Owen Matthew ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Binus Serpong di daerah Serpong, sejak itu pula Penggugat dan Owen Matthew tinggal di Perumahan Melati Mas Regency, Blok E.8 No. 03, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang serta tidak pernah lagi bertempat tinggal di rumah yang terletak di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa Jl. Griya Ratna Blok K No. 28 RT/RW : 010/020 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jadi tidak mungkin pakaian dan peralatan sekolah anak serta kebutuhan sehari-hari Tergugat ada di dalam rumah tersebut ;
Bahwa perbuatan Tergugat yang telah mengelabui bahkan membohongi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta Hakim yang memeriksa dan memutus permohonan Tergugat Register No. 284/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Ut, adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), maka patut dan sangat beralasan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) ;
Bahwa atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang dilakukan Tergugat, maka Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah membuat Penetapan No. 284/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Ut tanggal 11 September 2014 yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, setidak-tidaknya yaitu :
Kerugian materil : Penggugat telah tidak dapat mengambil manfaat atas sebuah harta pribadi milik Penggugat yaitu sebuah rumah yang terletak di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa Jl. Griya Ratna Blok K No. 28 RT/RW : 010/020 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 175 m² (seratus tujuh puluh lima meter persegi) dengan alas hak sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6607/Kelurahan Sunter Agung ;
Kerugian immateril : penderitaan psikis yang dialami Penggugat atas fitnah yang dilakukan Tergugat karena seolah-olah Penggugat telah melakukan kesalahan dengan tidak memperbolehkan Tergugat dan anak (Owen Matthew) menempati rumah kediaman bersama, yang mana telah diuraikan di atas bahwa hal itu hanyalah kebohongan Penggugat, tidak sesuai dengan fakta yang sebanarnya ;
Bahwa walaupun telah mengalami kerugian tersebut, Penggugat dalam gugatan a quo tidak menuntut Tergugat untuk membayar ganti rugi karena secara hukum Penggugat dan Tergugat belum bercerai hingga saat ini.
Bahwa oleh karena Penetapan No. 284/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Ut tanggal 11 September 2014 terbit atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan
Tergugat yaitu telah mengelabui dan membohongi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta Hakim yang memeriksa dan memutus permohonan a quo bahkan Penetapan tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, maka patut dan sangat beralasan hukum yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa Penetapan No. 284/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Ut tanggal 11 September 2014 tidak sah, tidak berkekuatan hukum serta batal demi hukum ;
Provisi
Bahwa ternyata Penetapan No. 284/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Ut tanggal 11 September 2014 telah digunakan oleh Tergugat menjadi bukti dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kepolisian Resor Jakarta Utara yang dilaporkan Tergugat sesuai dengan Laporan Polisi No : TBL/1684/K/VTII/2014/PMJ/RESJU tanggal 15 Agustus 2014 ;
Bahwa dengan adanya Penetapan No. 284/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Ut tanggal 11 September 2014 yang dijadikan bukti dalam perkara pidana Laporan Polisi No:TBL/1684/K/VTII/2014/PMJ/RESJU tanggal 15 Agustus 2014 tersebut, Penggugat saat ini telah menjadi Tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kepolisian Resor Jakarta Utara, yaitu melakukan perbuatan yang mengakibatkan penderitaan psikologi bagi Tergugat dan anak Penggugat dan Tergugat (Owen Matthew) dengan tidak memperbolehkan menempati rumah kediaman bersama. Padahal perbuatan itu sama sekali tidak pernah dilakukan Penggugat ;
Bahwa oleh karena dalam gugatan a quo Penggugat memohon agar Penetapan No. 284/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Ut tanggal 11 September 2014 - yang dijadikan bukti dalam perkara pidana Laporan Polisi No : TBL/1684/K/ VTII/2014/PMJ/RESJU tanggal 15 Agustus 2014 tersebut – dinyatakan tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum, maka patut dan sangat beralasan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menetapkan perintah kepada Penyidik perkara pidana Laporan Polisi No : TBL/1684/K/VTII/2014/PMJ/RESJU tanggal 15 Agustus 2014 untuk menangguhkan atau menunda proses hukum perkara pidana Laporan Polisi No : TBL/1684/K/VTII/2014/PMJ/RESJU tanggal 15 Agustus 2014 hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara a quo ;
Putusan Serta Merta
Bahwa oleh karena gugatan yang diajukan Penggugat adalah berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang cukup eksepsionil adanya, maka patut dan beralasan menurut hukum, yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad) ;
Dengan demikian maka :
Berdasarkan keseluruhan uraian di atas, dengan kerendahan hati kami memohon kepada yang mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tangerang c.q. yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengambil dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Provisi
Menetapkan perintah kepada Penyidik perkara pidana Laporan Polisi No : TBL/ 1684/K/VTII/2014/PMJ/RESJU tanggal 15 Agustus 2014 untuk menangguhkan atau menunda proses hukum perkara pidana Laporan Polisi No : TBL/1684/K/ VTII/2014/PMJ/RESJU tanggal 15 Agustus 2014 hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara a quo ;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) ;
Menyatakan bahwa sebuah rumah yang terletak di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa Jl. Griya Ratna Blok K No. 28 RT/RW : 010/020, kelurahan Sunter Agung, kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 175 m² (seratus tujuh puluh lima meter persegi) dengan alas hak sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6607/Kelurahan Sunter Agung bukanlah rumah tempat kediaman bersama Penggugat dan Tergugat selaku suami istri ;
Menyatakan bahwa Penggugat berhak melarang pihak manapun untuk memasuki atau menempati rumah yang terletak di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa Jl. Griya Ratna Blok K No. 28 RT/RW : 010/020, kelurahan Sunter Agung, kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara tanpa izin dan persetujuan Penggugat ;
Menyatakan bahwa Tergugat tidak berhak memasuki, menguasai, menempati rumah yang terletak di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa Jl. Griya Ratna Blok K No. 28 RT/RW : 010/020, kelurahan Sunter Agung, kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara tanpa izin dan persetujuan Penggugat ;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau :
Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono) ;
Terhadap gugatan tersebut diatas, Terbanding/semula Tergugat memberikan jawaban tertulis dan gugatan balik tertanggal 5 Maret 2015 sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Tentang Eksepsi Kompetensi Relatif
Bahwa Tergugat bertempat tinggal di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa, Jl. Griya Ratna Blok K No. 28, RT. 010., RW. 020., Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ("Sunter") bukannya di Perumahan Melati Mas Regency, Blok E3B No. 3, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang ("Serpong") ;
Bukti bahwa Tergugat bertempat tinggal di Sunter bukannya di Serpong adalah Petitum Penggugat point 3, 4, 5 yaitu sebagai berikut :
Point 3 Petitum Gugatan
Menyatakan bahwa sebuah rumah terletak di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa Jl.. Griya Ratna Blok K No. 28 RT'/RW. 010.020, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Periuk Jakarta Utara, yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 175M2 (seratus tujuh puluh lima meter persegi) dengan alas hak sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6607/Kelurahan Sunter Agung, bukanlah rumah tempat kediaman bersama Penggugat dan Tergugat selaku suami isteri ;
Point 4 Petitum Gugatan
Menyatakan bahwa Penggugat berhak melarang pihak manapun unhtk mernasuki atau menempatii rumah yang terletak di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa JI, Griya Ratna Blok K No. 28 RT/RW. 010/020, Kelurahahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Periuk Jakarta Utara tanpa izin dan persetujuan Penggugat ;
Point 5 Petitum Gugatan
Menyatakan hahwa Tergugat tidak berhak memasuki, menguasai, menempati rumah yang terletak di Komplek Perumahan Griya Intl Sentosa Jl. Griya Ratna Blok K No. 28 RT/RW. 010/020, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Peruok Jakarta Utara. Tanpa izin dan persetujuan Penggugat ;
Dari apa yang disampaikan petitum Penggugat diatas terbukti bahwa sesungguhnya Penggugat mengetahui bahwa Tergugat tidak bertempat tinggal di Serpong, melainkan di Sunter ;
Berdasarkan Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement ("HIR”) yang menyatakan "Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditanda-tangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut Pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat tinggal dan atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebelumnya “ maka gugatan harus ditujukan ke alamat Tergugat dan diadili oleh Pengadilan tempat Tergugat berdomisili incasu Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bukannya Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan demikian Gugatan Penggugat telah melanggar Pasal 118 ayat (1) HIR karena yang berwenang mengadili perkara aquo adalah Pengadilan Negeri Jakarta Utara bukannya Pengadilan Negeri Tangerang ;
Mengingat gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Tangerang, maka jelas Penggugat telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang tidak berwenang mengadilinya. Maka gugatan Penggugat harus ditolak atau di nyatakan tidak dapat di terima. Karena melanggar prinsip kompetensi relatif yang di tentukan oleh Pasal 118 ayat (1) HIR ;
Tentang Kompetensi Absolut
Bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya menyangkut perbuatan melawan hukum yaitu penguasaan akan sebuah rumah terletak di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa, Jl. Griya Ratna Blok K No. 28, RT. 010., RW. 020., Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Yang menurut Penggugat dilakukan oleh Tergugat secara melawan hukum. Memperhatikan Gugatan tersebut maka seharusnya Penggugat membuat laporan polisi. Bukannya mengajukan gugatan perdata sebab, penguasaan rumah secara melawan hukum merupakan ranah hukum pidana bukan lagi masuk ranah hukum perdata ;
Point 4 petitum Penggugat jelas rnembuktikan bahwa Penggugat meminta agar ia berhak untuk melarang siapapun memasuki rumah atau perkarangannya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yaitu sebagai berikut :
" (1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah ;
Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan
palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk ;
Jika mengeluarkan ancaman ataut menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam denganpidana penjara paling lama satu tahun empat bulan ;
Pidana tersebut dalam ayat (1) dan (3) dapat tambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lehih dengan bersekutu." ;
Dari apa yang disampaikan Tergugat diatas, terbukti bahwa Gugatan Penggugat sesungguhnya ialah menyangkut ranah hukum pidana sebagaimana diatur Pasal 167 KUHP bukarmya menyangkut ranah hukum perdata sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer") tentartg Perbuatan Melawan Hukum ;
Oleh karena Gugatan Penggugat bukan ranah hukum perdata, melainkan ranah hukum pidana maka Pengadilan Negeri Tartgerang incasu Majelis Hakim regim perdata tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Karena gugatan Penggugat telah melanggar kompetensi absolut. Oleh karena Gugatan Penggugat melanggar kompetensi absolut maka Pengadilan Negeri Tangerang harus menyatakan tidak berwenang, memeriksa dan mengadili perkara aquo
dan karenanya gugatan Penggugat harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima ;
Gugatan Tidak jelas atau Obscure libel
Bahwa berdasarkan petitum gugatan Penggugat point 3, 4 dan 5 maka didalilkan oleh Penggugat bahwa rumah aquo yang terletak di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa, Jl. Griya Ratna Blok K No. 28, RT. 010., RW. 020., Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara adalah semata-mata milik Pengg-ugat bukan milik Tergugat. Dan karena itu Tergugat hendak diusir dari rumah itu oleh Penggugat. Dalil Penggugat diatas jelas dalil yang tidak benar karena rancu. Kerancuan tersebut terjadi karena pada satu sisi Penggugat hendak menguasai rumah tersebut secara pribadi atau dengan kata lain gugatan ini menyangkut pembagian harta gono gini, namun pada sisi lain Penggugat menyatakan hubungan antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan suami isteri. Jadi sebagai suami isteri tidak ada pembagian harta gono gini, karena suami isteri memiliki harta secara bersama atau dengan kata lain terjadi pencampuran harta ;
Oleh karena gugatan ini menjadi rancu maka gugatan menjadi tidak jelas atau obscure libel dan karena itu gugatan Penggugat harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat di terima ;
Tentang Gugatan prematur
Bahwa memperhatikan gugatan Penggugat, maka dapatlah disimpulkan berdasarkan petitum gugatan point 3 , 4 dan 5 aqua gugatan Penggugat adalah menyangkut pembagian harta gono gini yang objeknya berupa tanah dan bangunan yaitu sebuah rumah terletak Komplek Perumahan Griya Intl Sentosa, Jl.. Griya Ratna Blok K No. 28, RT. 010., RW. 020., Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, jika kita memperhatikan status antara Penggugat dengan Tergugat , maka status hubungan kedua belah pihak sampai saat ini adalah pasangan suami-isteri yang masih terikat dalam perkawinan yang sah. Memang benar Penggugat pernah berusaha bercerai dengan Tergugat sebagaimana gugatan perceraian No. 728/PDT.G/2013/PN.TNG tertanggal 23 September 2014, yang juga diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Pengadilan Negeri Tangerang telah memutus perkara aqua dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Adapun isi putusan Pengadilan Negeri Tangerartg aquo pada pokoknya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan demikian antara Penggugat dengan Tergugat sampai saat ini adalah pasangan suami isteri yang sah ;
Sekarang Penggugat mengajukan gugatan pembagian harta gono gini atas rumah aquo, menurut Tergugat adalah prematur untuk mengajukan gugatan pembagian harta gono gini, karena pembagian harta gono gini hanya dapat diajukan jika pasangan tersebut telah bercerai atau dalam tahap perceraian. Bukanlah sekarang ini Penggugat dengan Tergugat belum bercerai dan gugatan perceraian yang adapun telah ditolak dan berkekuatan hukum tetap dengan demikian jelas gugatan Penggugat tentang pembagian harta gono gini adalah gugatan yang prematur, karena arttara penggugat dengan Tergugat statusnya masih suami isteri yang sah. Jadi gugatan aquo mohon untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara
Bahwa apa yang sudah diuraikan pada bagian eksepsi mohon dianggap sebagai satu kesatuan dalam pokok perkara ini ;
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali yang tegas-tegas diakui Tergugat ;
Tentang Perkawinan
Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat merupakan pasangan suami isteri yang sah berdasarkan akta perkawinan No. 3731/1/1998 tertanggal 14 November 1998. Karena masih merupakan pasartgan suami - isteri yang sah maka Tergugat sebagai isteri berhak menempati rumah yang diperoleh oleh suaminya dan sebagaimana eksepsi Tergugat diatas, harta perkawinan tidak dapat di bagi sebelum ada perceraian. Jikapun rumah bersama yang
beralamat di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa, JI. Griya Rama Blok K No. 28, RT. 010.1 RW. 020., Kelurahan Sunter Agung, Kecamatart Tanjung Priok, Jakarta Utara bukan harta gono gini, maka tetap saja Tergugat
sebagai isteri berhak menempati rumah aqua karena rumah tersebut milik suaminya ;
Berdasarkan Pasal 32 Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan ("UU No 1 Tahun 1974") ditentukan bahwa rumah kediaman bersama ditentukan bersama oleh suami isteri incasu Penggugat dan Tergugat. Penggugat dan Tergugat telah menentukan rumah kediaman bersama yaitu rumah yang terletak di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa, JI. Griya Ratna Blok K No. 28, RT. 010., RW. 020., Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Jadi berdasarkan ketentuan diatas Tergugat jelas berhak menempati rumah aquo ;
Berdasarkan Pasal 34 UU No 1 Tahun 1974 maka suami incasu Penggugat wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya ;
Jadi berdasarkan Pasal 34 diatas maka walaupun rumah aquo adalah milik Penggugat, namun Penggugat wajib memberikan rumah aquo untuk di tempati oleh isterinya incasu Tergugat dan oleh karena itu penempatan Tergugat atas rumah kediaman bersama sepenuhnya adalah sah berdasarkan Pasal 34 UU No 1 Tahun 1974 karena Tergugat adalah isteri yang sah dari Penggugat ;
Bahwa benar dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah lahir seorang anak yang bemama Owen Matthew sesuai dengan kutipan akta lahir No. 5691/ U/JB/2000 ;
Berdasarkan Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 Jo Pasal 26 Undang - Undang No. 23 tahun 2002 ("UU No. 23 Tahun 2002") Tentang Perlindungan Anak ditentukan bahwa orang tua incasu Penggugat dan Tergugat wajib memelihara anaknya incasu Owen Matthew. Faktanya ialah Penggugat sebagai ayah tidak pernah memberikan uang kehidupan kepada anaknya dan tidak pernah memberikan kasih sayang serta perhatian kepada anaknya tersebut. Jadi dengan kata lain Penggugat telah menelantarkan tanggung jawabnya sebagai ayah terhadap anak tunggalnya Owen Matthew. Dan karena itu Penggugat sudah melanggar Pasal 45 UU No. 1 Tabun 1974 Jo Pasal 26 UU No. 23 Tabun 2002 ;
Kronologis Tentang Kediaman Bersama
Bahwa secara tidak langsung point 3 sampai dengan point 6 Gugatan Penggugat hal 2 sampai dengan halaman 3 menyatakan rumah kediaman
bersama Penggugat dengan Tergugat adalah di Komplek Perumahan Griya
Inti Sentosa, B. Griya Raffia Blok K No. 28, RT. 010., RW. 020., Kelurahan Suriter Agung, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara ;
Berdasarkan dalil Tergugat diatas vide point 3 Jawaban telah Tergugat dalilkan bahwa berdasarkan Pasal 32 dan 34 UU No 1 Tahun 1974 Penggugat wajib menyediakan tempat kediaman bersama. Jadi walaupun rumah aquo adalah milik Penggugat yang diperoleh dari ibunya yang bernama Lenny Widjaja atau dengan kata lain rumah aquo adalah harta bawaan, namun demikian Penggugat tetap wajib menyediakan rumah aquo sebagai tempat kediaman bersama, sepanjang Penggugat dengan Tergugat masih terikat dalam perkawinan yang sah sebagai suami isteri. Jadi dalil Penggugat bahwa rumah aquo bukan kediaman bersama adalah dalil yang tidak benar dan bertentangan dengan hukum incasu Pasal 32 dan 34 UU No. 1 Tahun 1974 dan karena itu harus di tolak ;
Tentang Kewajiban Orang Tua
Bahwa uang sewa kios di ITC Kuningan digunakan Tergugat untuk membiayai kehidupan Owen Matthew baik biaya sekolahnya maupun biaya kehidupannya. Akan tetapi uang sewa kios tersebut tidak cukup karena umur Owen Matthew makin besar dari anak menjadi remaja dan seiring dengan itu biaya pendidikannya pun semakin mahal. Penggugat sama sekali tidak perduli dengan hal tersebut sehingga terpaksalah Tergugat menutupi semua kekurangan biaya Owen Matthew. Bukan itu saja Penggugat juga pernah menyuruh orang datang ke kios kios tersebut untuk meminta agar uang sewa kios jangan lagi dibayarkan kepada Tergugat. Untungnya para penyewa kios tidak memperdulikan permintaan Penggugat itu. Jadi jika dibilang Penggugat memberikan uang sewa kios kepada Tergugat, maka sebenarnya hal itu dilakukan dengan tidak ikhlas. Tindakan Penggugat yang tidak memperdulikan biaya kehidupan Owen Matthew sesungguhnya merupakan penelantaran dan hal tersebut melanggar Pasal 45 UU No. 1 Tabun 1974 Jo Pasal 26 UU No. 23 tahun 2002 tentang Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang tua incasu Penggugat sebagai ayah ;
Tentang Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa dalil Gugatan Penggugat point 11 secara terang dan nyata mengakui telah melakukan tindakan merantai pagar rumah untuk mencegah Tergugat masuk ke rumah kediaman bersama. Demikian pula dalil Gugatan Penggugat point 17 tentang adanya permohonan untuk melarang Tergugat memasuki rumah kediaman bersama. Dalil dalil ini jelas membuktikan Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal
32 dan 34 UU No. 1 Tahun 1974. Dengan demikian Gugatan yang bersifat
melawan hukum haruslah ditolak ;
Bahwa Gugatan Penggugat point 18 yang menyatakan Tergugat melarang Penggugat memasuki rumah kediaman bersama adalah tidak benar. Penggugat dapat saja memasuki rumah kediaman bersama dengan cara menghubungi Tergugat terlebih dahulu dan Tergugat akan membukakan pintu dengan senang hati. Terus terang Tergugat sangat takut Penggugat akan melarangnya ke rumah kediaman bersama sebagaimana yang telah Penggugat lakukan pada tanggal 14 Agustus 2014 yaitu merantai dan menggembok pintu rumah kediaman bersama ;
Tentang Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Bahwa Tergugat mengajukan Permohonan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 284/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Ut tertanggal 11 September 2014 adalah karena Tergugat dan anaknya tidak dapat memasuki rumah kediaman bersama akibat penggembokan dan perantaian yang dilakukan oleh Penggugat pada tanggal 14 Agustus 2014. Karena merasa tertekan jiwanya akibat perbuatan Penggugat diatas maka Tergugat mengajukan permohonan ini. Jadi tidak benar permohonan penetapan aquo berdasarkan pada kebohongan, sebab Penggugat sendiri mengakui dalam Gugatannya point 11 sampai dengan point 18 bahwa rumah kediaman bersama telah digembok dan dirantai oleh Pertggugat pada tanggal 14 Agustus 2014. Disamping itu juga Penggugat hendak melarang Tergugat memasuki rumah kediaman bersama. Jadi sekali lagi tidak benar permohonan penetapan aquo didasarkan pada kebohongan dan karena itu dalil Gugatan Penggugat point 19 sampai dengan point 23 mohon untuk ditolak dan dikesampingkan. Demikian juga dengan Gugatan Penggugat point 25 juga mohon untuk ditolak karena tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan fakta yang ada ;
Bahwa dalil Penggugat point 24 yang tidak menuntut ganti rugi terhadap Tergugat, membuktikan bahwa sesungguhnya Penggugat tidak rugi apa-apa yang rugi justru Tergugat dan karena itu pada bagian gugat balik Tergugat akan meminta ganti kerugian pada Penggugat ;
Tentang Provisi
Bahwa provisi yang diajukart oleh Penggugat pada pokoknya ialah permohonan agar Pengadilan Negeri Tangerang memerintahkan agar penyidik Polres Jakarta Utara menghentikan penyidikannya atas Laporan Polisi yang dibuat oleh Tergugat No. TBL/1684/K/VIII/2014/PMJ/RESJU tertanggal 15 Agustus 2014 ;
Provisi Gugatan Penggugat ini juga harus ditolak karena tidak sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku incasu Pasal 180 ayat (1) HIR
yang menyatakan "Ketua pengadilan negeri dapat memerintahkan supaya
keputusan itu dijalankan terlehih dahuht biarpun ada perlawanan atau bandingan, jika ada surat yang syah suatu surat tulisan yang menurut aturan yang berlaku dapat diterima sebagai bukti atau jika ada hukuman lebih dahulu dengan keputusan yang sudah mendapat kekuasaan pasti demikian juga jika dikabulkan tuntutan dahulu, lagi pula di dalarn perselisihan tentang hak kepunyaan" ;
Tentang Putusan Serta merta
Bahwa gugatan Penggugat adalah tentang perbuatan melawan hukum, namun kenyataannya yang melakukan perbuatan melawan hukum justru bukan Tergugat, melainkan Penggugat sendiri. Jadi jangan kan serta merta (UBV) gugatan pokok pun sudah harus ditolak sebagaimaria dalil-dalil Tergugat diatas, apalagi permohonan serta merta dari Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR dan karena itu mohon untuk ditolak ;
Tentang Konklusi
Bahwa dari apa yang disampaikan Tergugat diatas dapat dikonklusikan sebagai berikut :
Penggugat menggugat Tergugat dengan dalil perbuatan melawan hukum namun ternyata yang melakukan PMH justru Penggugat sendiri, karena Penggugat telah melanggar Pasal 32 dan 34 UU No. 1 Tabun 1974 serta Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 Jo Pasal 26 UU No. 23 Tahun 2002. Salah satu bukti Tergugat tidak melakukan PMH ialah Penggugat dalam gugatannnya tidak dapat membuktikan kerugian yang diakibat oleh perbuatan Tergugat. Justru Tergugatlah yang dirugikan akibat perbuatan Penggugat yaitu menelantarkan Tergugat sebagai istri dan owen Matthew sebagai anak ;
Bukti lain yang menunjukan Penggugat bukan saja melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum tetapi bahkan lebih dari itu Penggugat telah disidik sebagai Tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Utara dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga melanggar Pasal 45 Undang Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Adapun mengenai penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 284/Pdt/P/2014/PN.Jkt.Ut, tertanggal 18 Agustus 2014 yang menurut Penggugat adalah berdasarkan alasan palsu/kebohongan adalah dalil yang tidak benar karena pada gugatan Penggugat point 11 halaman 4, bahwa Penggugat telah merantai dan mengembok rumah kediaman bersama sehingga Tergugat dan anaknya Owen Mathew tidak dapat memasuki rumah kediaman bersama. Jadi tidak ada yang bohong dari
dalil-dalil penetapan aquo, karena kebenarannya telah diakui secara
terang dan nyata oleh dalil gugatan Penggugat sendiri ;
Tergugat dan anaknya memasuki rumah kediaman bersama berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 284/Pdt/ P/2014/PN.Jkt.Ut tertanggal 18 Agustus 2014. Jadi tidak ada yang dilanggar oleh Tergugat atas perbuatannya tersebut dan karena itu gugatan Penggugat yang mendalilkan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena memasuki rumah kediaman bersama adalah tidak benar dan harus ditolak ;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat harus ditolak untuk seluruhnya, maka Penggugat harus dihukum pula membayar biaya perkara ini ;
Dalam Rekonpensi
Bahwa apa yang telah diuraikan pada bagian konpensi harus dianggap terurai pula pada bagian rekonpensi ini ;
Bahwa Tergugat dalam konpensi/Penggugat dalam rekonpensi (Emy Sutedy) dan anaknya Owen Matthew sebagaimana dalil Tergugat pada bagian konpensi telah tidak memperoleh tunjangan biaya kehidupan dari Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam rekonpensi (Edy Handaja) sejak bulan Juli 2012 . Biaya kehidupan Tergugat dan anaknya 1 (satu) bulan adalah sebesar Rp. 35.000.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Owen Matthew (Anak) :
Uang Sekolah Rp. 3.550.000,00
Uartg Jajan Rp. 3.000.000,00
Uang Transportast Rp. 3.000.000,00
Uang Ekstrakulikuler Rp. 1.700.000,00
Uang Les Rp. 1.500.000,00
Cicilan Uang Pangkal Rp. 3.750.000,00
Uang Buku dan alat tulis Rp. 500.000,00
Total Kebutuhan Owen Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah)
Emy Sutedy (Tergugat) :
Uang Bulanan Rp. 10.000.000,00
Uang Jajan Rp. 5.000.000,00
Uang Transportasi Rp. 3.000.000,00
Total Kebutuhan Emy Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)
Oleh karena itu Penggugat harus dihukum membayar uang kehidupan sebesar Rp. 35.000.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) sebulan terhitung sejak bulan Juli 2012 sampai dengan bulan-bulan berikut sehingga Owen Matthew dewasa dan mandiri, yang untuk sementara ini sampai bulan Maret 2015 telah mencapai 33 bulan atau sama dengan Rp. 1.155.000.000,00 (satu milyar seratus lima puluh lima juta rupiah) dan akan bertambah Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk setiap bulannya ;
Disamping dihukum membayar biaya kehidupan sebagaimana diuraikan pada point. 16 diatas Penggugat juga harus dihukum membayar ganti kerugian secara immaterial kepada Tergugat karena telah membuat malu Tergugat dan tertekan perasaannya sebab Tergugat dan anaknya dilarang memasuki rumah kediaman bersama untuk itu Penggugat harus dihukum membayar secara tunai, seketika dan sekaligus ganti kerugian secara immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ;
Berdasarkan hal-hal yang telah tergugat uraikan diatas mohon putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
Dalam rekonpensi :
Menerima gugatan rekonpensi dari Tergugat dalam konpensi Penggugat dalam rekonpensi (Emy Sutedy) untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam rekonpens (Edy Handaja) untuk membayar :
Uang kehidupan untuk Tergugat dan anaknya Owen Matthew sebesar Rp. 35.000.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) perbulan terhitung dari bulan Juli 2012 yang sampai dengan bulan Maret 2015 mencapai Rp. 1.155.000.000,00 (satu milyar seratus lima puluh lima juta rupiah) dan akan bertambah Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk setiap bulannya sampai Owen Matthew dewasa dan mandiri ;
Uang ganti kerugian inmateriel sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ;
Berdasarkan bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;
Dalam Provisi
Menolak provisi dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi seluruhnya ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.391.000,00 (satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang bahwa pada tanggal 15 Desember 2015 Kuasa Penggugat mengajukan permohonan banding agar perkara ini diperiksa di Pengadilan Tinggi Banten, selanjutnya permohonan banding tersebut oleh Jurusita Pengganti diberitahukan secara saksama pada tanggal 29 Desember 2015 kepada Tergugat melalui Pemerintah Kota Tangerang Selatan Cq. Kelurahan Jelupang;
Membaca Tanda Penerimaan Memori Banding yang dibuat Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang bahwa tanggal 23 Desember 2015 Kuasa Penggugat kini Pembanding menyerahkan surat memori banding tertanggal 23 Desember 2015, selanjutnya memori banding tersebut oleh Jurusita Pengganti pada tanggal 29 Desember 2015 telah diberitahukan dan diserahkan melalui Kantor Kelurahan Jelupang secara saksama kepada Terbanding/Tergugat;
Membaca Tanda Penerimaan Kontra Memori Banding yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang bahwa pada tanggal 5 April 2016 Kuasa Terbanding/semula Tergugat menyerahkan Kontra Memori Banding tertanggal 28 Januari 2016, selanjutnya pada tanggal 18 April 2016 Kontra Memori Banding tersebut diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembanding/ semula Penggugat oleh Jurusita Pengganti;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara masing-masing tanggal 18 Januari 2016 dan 12 Februari 2016 Jurusita Pengganti telah memberi kesempatan masing-masing kepada Kuasa Terbanding/Tergugat dan kepada Kuasa Pembanding/Penggugat untuk memeriksa berkas perkara dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 742/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 9 November 2015 kepada Kuasa Penggugat dilakukan oleh Jurusita Pengganti pada tanggal 11 Desember 2015, dan pada tanggal 15 Desember 2015 Kuasa Penggugat/kini Pembanding mengajukan permohonan banding, permohonan banding tersebut masih dalam tenggang waktu dan diajukan telah memenuhi tata cara sesuai ketentuan undang-undang, karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa berkas perkara dan membaca secara saksama salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 742/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 9 November 2015 serta membaca pula memori banding dan kontra memori banding, hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut :
Bahwa keberatan-keberatan dalam memori banding dari Pembanding/ Penggugat tidak dapat dibenarkan karena bersifat sepihak tanpa memperhatikan kepentingan Terbanding/Tergugat padahal status keduanya masih suami istri, sehingga Terbanding/Tergugat masih berhak menempati rumah di Komplek Perumahan Griya Inti Sentosa Jl. Griya Ratna Blok K No. 28 RT/RW. 010/020, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sedangkan gugatan rekonpensi telah dipertimbangkan, namun hakim tingkat pertama lupa tidak memutuskan dalam amar putusan, oleh karenanya hakim tingkat banding akan memperbaiki putusan di tingkat banding;
Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 742/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 9 November 2015 telah benar dan tepat, termasuk pertimbangan hukum gugatan rekonpensi yang diajukan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Terbanding, namun ternyata kesimpulan pertimbangan yang menolak gugatan rekonpensi tersebut tidak muncul dalam amar putusan, karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama diambilalih sebagai pertimbangan hukum hakim tingkat banding untuk memutus perkara ini ditingkat banding dengan memperbaiki putusan sekedar menambah amar dalam rekonpensi;
Bahwa oleh karena Pembanding/Penggugat berada dipihak yang kalah, karena itu ia dihukum untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan;
Mengingat ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 742/Pdt.G/2014/ PN. Tng tanggal 9 November 2015 sekedar menambah amar putusan Dalam Rekonpensi, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut :
Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat Konpensi/Terbanding;
Dalam Provisi : Menolak tuntutan provisi Penggugat Konpensi/Pembanding;
Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Pembanding untuk seluruhnya;
Dalam Rekonpensi :
Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Terbanding;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2016, oleh kami Dr.H.NARDIMAN, S.H.,M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten selaku Hakim Ketua, dengan Anggota-anggota AGUS HERJONO, S.H. dan Dr.H.SUNARJO, S.H.,M.Hum., putusan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2016, oleh Hakim Ketua dan Hakim-
Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu AIF SAIFUDAULLAH, S.H.,M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten,tanpa dihadiri kedua pihak berperkara;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
TTD TTD
AGUS HERJONO, S.H.Dr.H.NARDIMAN, S.H.,M.H.
TTD
Dr.H.SUNARJO, S.H.,M.Hum. PANITERA PENGGANTI,
TTD
AIF SAIFUDAULLAH, S.H.,M.H.
Perincian Biaya Perkara :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +
Jumlah Rp. 150.000,-
(Terbilang : Seratus lima puluh ribu rupiah.)