223 / Pid.Sus / 2015 / PN.Amt
Putusan PN AMUNTAI Nomor 223 / Pid.Sus / 2015 / PN.Amt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RUSPANDI Als PANDI Bin TAPALIYANSYAH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RUSPANDI Als PANDI Bin TAPALIYANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUSPANDI Als PANDI Bin TAPALIYANSYAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun serta pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 110 (seratus sepuluh) butir obat daftar G jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor. 223 / Pid.Sus / 2015 / PN.Amt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa; ---------------------------------------------------------------
N a m a : RUSPANDI Als PANDI Bin TAPALIYANSYAH; ---------------------------------
Tempat Lahir : Aniyungan; ---------------------------------------------
Umur / Tanggal Lahir : 31 Tahun / 01 Juli 1984; ---------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki; ------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; ----------------------------------------------
A l a m a t : Desa Hauwai Rt. 03 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; -------------------------------
A g a m a : Islam; ----------------------------------------------------
P e k e r j a a n : Petani; --------------------------------------------------
P e n d i d i k a n : SMK (Tamat); -----------------------------------------
Terdakwa ditangkap, pada tanggal 10 Agustus 2015; -------------------------
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2015; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Amuntai, sejak tanggal 31 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2015; --------------------------------------
Penuntut Umum tanggal, sejak tanggal 07 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2015; ------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 11 November 2015; ----------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun haknya telah diberikan oleh Majelis Hakim; -------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------
Setelah membaca: ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, Nomor. 223 / Pen.Pid / 2015 / PN.Amt, tanggal 13 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim; ------
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 223 / Pen.Pid / 2015 / PN.Amt, tanggal 13 Oktober 2015, tentang Penetapan Hari Sidang; ----------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; ----------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; ------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------
Menyatakan Terdakwa RUSPANDI Als PANDI Bin TAPALIYANSYAH bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dalam pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam Dakwaan kesatu JPU; ----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUSPANDI Als PANDI Bin TAPALIYANSYAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) subsidiair pidana penjara selama 2 (dua) bulan; --------------------------------------------------------------
Menyatakan Barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
110 (seratus sepuluh) butir obat daftar G jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; ----------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah); ---------------
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuataanya dan mohon keringanan hukuman; -
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: -------------------------
KESATU :
-------Bahwa ia terdakwa RUSPANDI Als PANDI Bin TAPALIYANSYAH, pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 Pukul 21.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2015, bertempat di depan warung milik Sdr. Marson warga Desa Hauwai Rt. 02 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Balangan diantaranya Saksi Angga Rusmana, Saksi M. Ikram dan Saksi M. Abday. R mendapatkan informasi dari warga bahwa terdakwa RUSPANDI Als PANDI mengedarkan obat – obatan daftar “G” setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Angga Rusmana bersama 2 (dua) rekannya langsung menuju tempat yang diinformasikan dan setelah sampai ditempat selanjutnya Saksi Angga Rusmana, Saksi M. Ikram , Saksi M. Abday. R dan disaksikan oleh terdakwa dan keluarganya saksi anggar Rusmana bersama rekannya melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti tepatnya di atas antena parabola TV berupa 110 (seratus sepuluh) butir obat daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS dan uang hasil pejualan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terhadap barang bukti tersebut ditanyakan kepada terdakwa atas Keahlian dan Izin penjualan obat dalam bidang Kefarmasian dan terdakwa RUSPANDI Als PANDI mengatakan bahwa dia tidak memiliki izin dan Keahlian dalam bidang Kefarmasian tersebut, kemudian ditanyakan kembali tentang milik siapa barang tersebut dan terdakwa RUSPANDI Als PANDI menjawab obat tersebut adalah miliknya sendiri yang telah dibeli dan didapatkan dari seorang agen untuk dijual kembali kepada orang yang ingin membelinya dan terdakwa menjual CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS per ray/perkeping dengan harga Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjual obat daftar “G” berlangsung selama 1 (satu) bulan, untuk keuntungan yang terdakwa diperoleh dari hasil penjualan obat jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS apabila habis terjual sebanyak 5 (lima) kotak sebesar Rp. 750.000,-; ---------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat daftar G jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS tersebut tidak ada keahlian dalam bidang kefarmasian dan juga tidak mempunyai apotik dirumahnya serta tidak mempunyai Ijasah dalam bidang kefarmasian selain itu terdakwa juga tidak memiliki ijin dari dinas kesehatan atau dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dari dokter; ---------------------------------
Bahwa menurut keterangan ahli RUSMILAWATI untuk obat jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS yang di edarkan oleh terdakwa RUSPANDI Als PANDI tersebut termasuk obat daftar G yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI dengan surat dari BPOM RI No.:PO.02.01.1.3.3997 tanggal 27 Oktober 2009 dan semenjak itu obat tersebut ditarik dari peredarannya dari masyarakat dan obat jenis tersebut juga memiliki efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mengkomsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan mabuk atau teler dan berhalusinasi yang berlebihan serta apabila digunakan secara terus menerus dengan jumlah yang banyak dan berlebihan akan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh dibagian fungsi hati,ginjal serta fungsi saraf dan bisa mengakibatkan kematian karena OD (Over Dosis); -----------------------
Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjual atau mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan tersebut tidak mempunyai izin edar dan kewenangan dalam menjual bahan sediaan farmasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM); ------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Denda dalam pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa ia terdakwa RUSPANDI Als PANDI Bin TAPALIYANSYAH, pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 Pukul 21.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2015, bertempat di depan warung milik Sdr. Marson warga Desa Hauwai Rt. 02 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Balangan diantaranya Saksi Angga Rusmana, Saksi M. Ikram dan Saksi M. Abday. R mendapatkan informasi dari warga bahwa terdakwa RUSPANDI Als PANDI mengedarkan obat – obatan daftar “G” setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Angga Rusmana bersama 2 (dua) rekannya langsung menuju tempat yang diinformasikan dan setelah sampai ditempat selanjutnya Saksi Angga Rusmana, Saksi M. Ikram , Saksi M. Abday. R dan disaksikan oleh terdakwa dan keluarganya saksi anggar Rusmana bersama rekannya melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti tepatnya di atas antena parabola TV berupa 110 (seratus sepuluh) butir obat daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS dan uang hasil pejualan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terhadap barang bukti tersebut ditanyakan kepada terdakwa atas Keahlian dan Izin penjualan obat dalam bidang Kefarmasian dan terdakwa RUSPANDI Als PANDI mengatakan bahwa dia tidak memiliki izin dan Keahlian dalam bidang Kefarmasian tersebut, kemudian ditanyakan kembali tentang milik siapa barang tersebut dan terdakwa RUSPANDI Als PANDI menjawab obat tersebut adalah miliknya sendiri yang telah dibeli dan didapatkan dari seorang agen untuk dijual kembali kepada orang yang ingin membelinya dan terdakwa menjual CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS per ray/perkeping dengan harga Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjual obat daftar “G” berlangsung selama 1 (satu) bulan, untuk keuntungan yang terdakwa diperoleh dari hasil penjualan obat jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS apabila habis terjual sebanyak 5 (lima) kotak sebesar Rp. 750.000,-; ---------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat daftar G jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS tersebut tidak ada keahlian dalam bidang kefarmasian dan juga tidak mempunyai apotik dirumahnya serta tidak mempunyai Ijasah dalam bidang kefarmasian selain itu terdakwa juga tidak memiliki ijin dari dinas kesehatan atau dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dari dokter; ---------------------------------
Bahwa menurut keterangan ahli RUSMILAWATI untuk obat jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS yang di edarkan oleh terdakwa RUSPANDI Als PANDI tersebut termasuk obat daftar G yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI dengan surat dari BPOM RI No.:PO.02.01.1.3.3997 tanggal 27 Oktober 2009 dan semenjak itu obat tersebut ditarik dari peredarannya dari masyarakat dan obat jenis tersebut juga memiliki efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mengkomsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan mabuk atau teler dan berhalusinasi yang berlebihan serta apabila digunakan secara terus menerus dengan jumlah yang banyak dan berlebihan akan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh dibagian fungsi hati,ginjal serta fungsi saraf dan bisa mengakibatkan kematian karena OD (Over Dosis); -----------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta terdakwa dalam menawarkan untuk menjual atau mengedarkan obat daftar G tersebut tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; ------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 198 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; -------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ANGGA RUSMANA. P.
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira jam 21.00 Wita di depan warung milik Sdra MARSON warga desa Hauwai Rt.02 Kecamatan Halong Kab. Balangan telah terjadi tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediian farmasi yang tidak memiliki izin edar obat daftar G jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; ----
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan saksi menemukan barang bukti obat daftar G jenis ZENITH PHARMACEUTICALS sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir milik terdakwa yang disimpan di atas antena parabola TV;
Bahwa jenis obat-obatan yang ditemukan di atas antena parabola TV tersebut obat jenis ZENITH PHARMACEUTICALS sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dan uang hasil penjualan terdakwa yang saksi sita sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); ----------------------
Bahwa ketika ditemukan obat jenis ZENITH PHARMACEUTICALS sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir terdakwa ikut menyaksikan dan melihat obat-obatan tersebut di temukan dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti itu adalah milik terdakwa sendiri; ------------------------------------
Bahwa obat-obatan jenis daftar G tersebut di beli terdakwa dari seseorang agen pemasok kemudian di jual kembali oleh terdakwa kepada orang lain; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan lamanya menjual obat jenis ZENITH PHARMACEUTICALS dan sebelum ditangkap saat itu terdakwa telah menjual obat sebanyak 5 (lima) kali dari jam 10 (sepuluh) pagi sampai ketika ditangkap oleh Polisi dan menurut dari keterangan terdakwa bahwa yang datang membeli obat adalah orangnya secara bergantian sebanyak 5 (lima) orang; ------------------------------------------------
Bahwa apabila menjual obat jenis ZENITH PHARMACEUTICALS yang di beli sebanyak 5 (lima) box tersebut dan semua habis terjual maka terdakwa mendapat untung sebesar Rp. 750.000 ,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat tersebut dijual dengan harga Rp. 50.000 ,- ( lima puluh ribu rupiah) perkepingnya isi 10 (sepuluh) butir; -------------------
Bahwa terdakwa adalah Target Operasi Polres Balangan dari Sat Narkoba Karena terdakwa sudah sering menjual obat-obatan yang dilarang yaitu obat daftar G jenis ZENITH PHARMACEUTICALS; ----------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan di larang oleh pemerintah untuk menjual obat-obatan jenis daftar G tersebut; --------
Bahwa terdakwa juga tidak memiliki apotik dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa; -----------------------------------------------------------
Saksi M. IKRAAM Bin M. JUNAIDI.
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira jam 21.00 Wita di depan warung milik Sdra MARSON warga desa Hauwai Rt.02 Kecamatan Halong Kab. Balangan telah terjadi tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediian farmasi yang tidak memiliki izin edar obat daftar G jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; ----
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan saksi menemukan barang bukti obat daftar G jenis ZENITH PHARMACEUTICALS sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir milik terdakwa yang disimpan di atas antena parabola TV;
Bahwa jenis obat-obatan yang ditemukan di atas antena parabola TV tersebut obat jenis ZENITH PHARMACEUTICALS sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dan uang hasil penjualan terdakwa yang saksi sita sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); ----------------------
Bahwa ketika ditemukan obat jenis ZENITH PHARMACEUTICALS sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir terdakwa ikut menyaksikan dan melihat obat-obatan tersebut di temukan dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti itu adalah milik terdakwa sendiri; ------------------------------------
Bahwa obat-obatan jenis daftar G tersebut di beli terdakwa dari seseorang agen pemasok kemudian di jual kembali oleh terdakwa kepada orang lain; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan lamanya menjual obat jenis ZENITH PHARMACEUTICALS dan sebelum ditangkap saat itu terdakwa telah menjual obat sebanyak 5 (lima) kali dari jam 10 (sepuluh) pagi sampai ketika ditangkap oleh Polisi dan menurut dari keterangan terdakwa bahwa yang datang membeli obat adalah orangnya secara bergantian sebanyak 5 (lima) orang; ------------------------------------------------
Bahwa apabila menjual obat jenis ZENITH PHARMACEUTICALS yang di beli sebanyak 5 (lima) box tersebut dan semua habis terjual maka terdakwa mendapat untung sebesar Rp. 750.000 ,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat tersebut dijual dengan harga Rp. 50.000 ,- ( lima puluh ribu rupiah) perkepingnya isi 10 (sepuluh) butir; -------------------
Bahwa terdakwa adalah Target Operasi Polres Balangan dari Sat Narkoba Karena terdakwa sudah sering menjual obat-obatan yang dilarang yaitu obat daftar G jenis ZENITH PHARMACEUTICALS; ----------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan di larang oleh pemerintah untuk menjual obat-obatan jenis daftar G tersebut; --------
Bahwa terdakwa juga tidak memiliki apotik dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa; -----------------------------------------------------------
Saksi M. ABDAY ROTHAMI Bin H. BAMBANG TRIONO, SE
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira jam 21.00 Wita di depan warung milik Sdra MARSON warga desa Hauwai Rt.02 Kecamatan Halong Kab. Balangan telah terjadi tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediian farmasi yang tidak memiliki izin edar obat daftar G jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; ----
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan saksi menemukan barang bukti obat daftar G jenis ZENITH PHARMACEUTICALS sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir milik terdakwa yang disimpan di atas antena parabola TV;
Bahwa jenis obat-obatan yang ditemukan di atas antena parabola TV tersebut obat jenis ZENITH PHARMACEUTICALS sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dan uang hasil penjualan terdakwa yang saksi sita sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); ----------------------
Bahwa ketika ditemukan obat jenis ZENITH PHARMACEUTICALS sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir terdakwa ikut menyaksikan dan melihat obat-obatan tersebut di temukan dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti itu adalah milik terdakwa sendiri; ------------------------------------
Bahwa obat-obatan jenis daftar G tersebut di beli terdakwa dari seseorang agen pemasok kemudian di jual kembali oleh terdakwa kepada orang lain; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan lamanya menjual obat jenis ZENITH PHARMACEUTICALS dan sebelum ditangkap saat itu terdakwa telah menjual obat sebanyak 5 (lima) kali dari jam 10 (sepuluh) pagi sampai ketika ditangkap oleh Polisi dan menurut dari keterangan terdakwa bahwa yang datang membeli obat adalah orangnya secara bergantian sebanyak 5 (lima) orang; ------------------------------------------------
Bahwa apabila menjual obat jenis ZENITH PHARMACEUTICALS yang di beli sebanyak 5 (lima) box tersebut dan semua habis terjual maka terdakwa mendapat untung sebesar Rp. 750.000 ,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat tersebut dijual dengan harga Rp. 50.000 ,- ( lima puluh ribu rupiah) perkepingnya isi 10 (sepuluh) butir; -------------------
Bahwa terdakwa adalah Target Operasi Polres Balangan dari Sat Narkoba Karena terdakwa sudah sering menjual obat-obatan yang dilarang yaitu obat daftar G jenis ZENITH PHARMACEUTICALS; ----------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan di larang oleh pemerintah untuk menjual obat-obatan jenis daftar G tersebut; --------
Bahwa terdakwa juga tidak memiliki apotik dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015, sekira jam 21.00 wita yaitu di Desa Hauwai Rt.02 Kec. Halong Kab. Balangan; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan penangkapan adalah anggota Polisi dari Polres Balangan yang jumlahnya ada sekitar 6 (enam) orang orang; -----------------
Bahwa terdakwa ditangkap Polisi karena telah memiliki dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak Memiliki izin Edar yaitu obat Daftar G jenis Charnophen produksi ZENITH PHARMACEUTICALS kepada pembeli yang telah membeli kepada terdakwa di Desa Hauwai Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang di temukan Polisi ketika penangkapan yaitu obat jenis ZENITH PHARMACEUTICALS berwarna putih sebanyak 110 ( seratus sepuluh) butir yang menyaksikan barang bukti obat tersebut di temukan adalah Polisi yang telah menangkap terdakwa; ----------------------------------------
Bahwa yang pertama kali menemukan obat daftar G jenis ZENITH PHARMACEUTICALS pada saa melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut adalah anggota polisi dari polres balangan dan barang bukti berupa obat daftar G jenis ZENITH PHARMACEUTICALS yang ditemukan polisi tersebut adalah obat milik terdakwa sendiri yang telah dijual kepada pembeli; ----------------------------------
Bahwa Obat jenis Charnophen produksi ZENITH PHARMACEUTICALS yang ditemukan polisi diatas antena Tv Parabola milik keluarga terdakwa dan terdakwa sendirilah yang menyimpan di atas Parabola tersebut; ------------------
Bahwa barang bukti yang telah ditemukan adalah benar milik terdakwa yang didapatkan dari seseorang agen dari Amuntai dan orang tersebut yang mengantarkan kerumah terdakwa dan barang bukti yang di temukan Polisi;
Bahwa barang bukti obat-obatan yaitu jenis ZENITH PHARMACEUTICALS terdakwa beli dari seorang agen sebanyak 5 (lima) box dengan harga Rp. 1.500.000.- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian dijual kepada pembeli yang mau membeli obat tersebut dengan harga Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) perkeping dengan jumlah 10 (sepuluh) butir; -------------------
Bahwa Keuntungan yang didapat bila menjual obat ZENITH PHARMACEUTICALS yang sebanyak 5 (lima) box tersebut apabila semua habis terjual maka mendapat untung Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan setiap butirnya dijual dengan harga Rp. 5.000 ,- (lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa berjualan obat tersebut sudah selama sekitar 1 (satu) bulan dan sebelum di tangkap Polisi ada menjual obat sekitar 5 (kali); -----------------
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Dinas kesehatan dan instansi lain yang berwenang untuk menjual obat-obatan yang telah terdakwa jual tersebut kepada orang lain atau kepada pelanggan; ---------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai toko obat dan bukan seorang Apoteker atau resep dari dokter sehingga secara bebas dapat menjual obat-obatan yang telah terdakwa miliki tersebut; -------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa menjual obat-obatan tersebut telah dilarang oleh Pemerintah dan undang-undang yang berlaku; ----------------------
Bahwa setiap pembeli yang datang kepada terdakwa tidak ada membawa resep obat dari dokter dan biasanya dia sebutkan mau membeli obat Zenith;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( Ade Charge ); -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut 110 (seratus sepuluh) butir obat daftar G jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; Uang sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi dan keterangan terdakwa serta alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira jam 21.00 Wita di depan warung milik Sdra MARSON warga desa Hauwai Rt.02 Kecamatan Halong Kab. Balangan telah terjadi tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediian farmasi yang tidak memiliki izin edar obat daftar G jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; ------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti obat daftar G jenis ZENITH PHARMACEUTICALS sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir milik terdakwa yang disimpan di atas antena parabola TV; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jenis obat-obatan yang ditemukan di atas antena parabola TV tersebut obat jenis ZENITH PHARMACEUTICALS sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dan uang hasil penjualan terdakwa yang saksi sita sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); ---------------------------------------
Bahwa ketika ditemukan obat jenis ZENITH PHARMACEUTICALS sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir terdakwa ikut menyaksikan dan melihat obat-obatan tersebut di temukan dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti itu adalah milik terdakwa sendiri; ---------------------------------------------------------------
Bahwa obat-obatan jenis daftar G tersebut di beli terdakwa dari seseorang agen pemasok kemudian di jual kembali oleh terdakwa kepada orang lain; ----
Bahwa terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan lamanya menjual obat jenis ZENITH PHARMACEUTICALS dan sebelum ditangkap saat itu terdakwa telah menjual obat sebanyak 5 (lima) kali dari jam 10 (sepuluh) pagi sampai ketika ditangkap oleh Polisi dan menurut dari keterangan terdakwa bahwa yang datang membeli obat adalah orangnya secara bergantian sebanyak 5 (lima) orang; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila menjual obat jenis ZENITH PHARMACEUTICALS yang di beli sebanyak 5 (lima) box tersebut dan semua habis terjual maka terdakwa mendapat untung sebesar Rp. 750.000 ,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat tersebut dijual dengan harga Rp. 50.000 ,- ( lima puluh ribu rupiah) perkepingnya isi 10 (sepuluh) butir; -------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa adalah Target Operasi Polres Balangan dari Sat Narkoba Karena terdakwa sudah sering menjual obat-obatan yang dilarang yaitu obat daftar G jenis ZENITH PHARMACEUTICALS; -----------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di dalam menjual obat merk ZENITH CARNOPHEN dan terdakwa juga bukan merupakan Apoteker; -------------------
Bahwa terdakwa sudah mengetahui perbuatannya mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut dilarang; -----------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut, tidak dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan; ------------
Bahwa untuk obat merk ZENITH CARNOPHEN surat izin edarnya sudah dicabut sehingga dilarang untuk diedarkan sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya; -----------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternative : -----
KESATU : melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ------------------------------------------------------
KEDUA : melanggar Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternative, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang menurut hemat Majelis Hakim paling tepat apabila dihubungkan dengan fakta hukum yang diperoleh di depan persidangan, yaitu Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan KESATU; -------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang dakwaan Kesatu; ------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, adalah sebagai berikut : --------------------
Setiap orang; -------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1); -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap orang”; -------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana; ---------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama terdakwa RUSPANDI Als PANDI Bin TAPALIYANSYAH yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur ke dua “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”; ---------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” atau “opset” itu adalah “willen en wetens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat dari pada perbuatan; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “sediaan farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “alat kesehatan” adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh; -------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, kejadiannya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira jam 21.00 Wita di depan warung milik Sdra MARSON warga desa Hauwai Rt.02 Kecamatan Halong Kab. Balangan telah terjadi tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediian farmasi yang tidak memiliki izin edar obat daftar G jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti obat daftar G jenis ZENITH PHARMACEUTICALS sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir milik terdakwa yang disimpan di atas antena parabola TV dan apabila menjual obat jenis ZENITH PHARMACEUTICALS yang di beli sebanyak 5 (lima) box tersebut dan semua habis terjual maka terdakwa mendapat untung sebesar Rp. 750.000 ,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat tersebut dijual dengan harga Rp. 50.000 ,- ( lima puluh ribu rupiah) perkepingnya isi 10 (sepuluh) butir; --------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas terdakwa telah menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga mengerti (weten) akan akibat dari pada perbuatannya mendapatkan keuntungan; -----------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam menjual obat – obatan dan tidak memiliki apoteker; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa obat merk ZENITH CARNOPHEN untuk surat izin edarnya sudah dicabut sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 dan obat DEXTRO warna kuning juga telah dicabut surat izin edarnya sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK. 04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal, sehingga tidak boleh diedarkan namun oleh terdakwa tetap diedarkan dan dijual; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ke dua “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” telah terpenuhi; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsure hukum dalam dakwaan KESATU Penuntut Umum yaitu pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dan terbukti, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar”; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 183 dan pasal 193 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya pidana penjara yang dijatuhkan atas diri Terdakwa adalah tidak sama dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang Hukum Acara Pidana, oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 21 Kitab Undang Hukum Acara Pidana serta untuk memperlancar proses peradilan selanjutnya serta tidak adanya alasan bagi Majelis Hakim untuk menangguhkan penahanan Terdakwa maka perlu memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mencegah mengenai barang bukti berupa : 110 (seratus sepuluh) butir obat daftar G jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; Uang sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) peruntukkannya disalahgunakan dan uang tersebut adalah hasil tindak pidana maka barang bukti tersebut Dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini; ----------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertim-bangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat merusak kesehatan masyarakat; ---------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang; --------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dan berterus terang sehingga melancarkan jalannya persidangan; ------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; --------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan pasal pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Hukum lain yang bersangkutan; ---------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RUSPANDI Als PANDI Bin TAPALIYANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUSPANDI Als PANDI Bin TAPALIYANSYAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun serta pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; -------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan; ----
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; ----------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
110 (seratus sepuluh) butir obat daftar G jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; --------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah); ---------------
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai pada hari KAMIS, tanggal 29 OKTOBER 2015 oleh kami PANJI ANSWINARTHA, SH., MH sebagai Hakim Ketua Majelis, RIANA KUSUMAWATI, SH., MH dan AHMAD FAISAL M, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Majelis Hakim dibantu oleh AKHMAD DILLAH, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh ARIO WIBOWO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Paringin, dan dihadapan terdakwa. -----------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RIANA KUSUMAWATI, SH., MH PANJI ANSWINARTHA, SH., MH
AHMAD FAISAL M, SH., MH
Panitera Pengganti,
AKHMAD DILLAH, SH