152/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
Putusan PN RENGAT Nomor 152/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HADI PRAYOGO Bin MARSONO
1. Menyatakan Terdakwa HADI PRAYOGO Bin MARSONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HADI PRAYOGO Bin MARSONO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Reg BM 2748 VV; - 1 (Satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat No. Reg. BM 2748 VV An. Marsono Nomor : 06030319/RU/2016, No.rangka: MH1JFR11XGK288844, No.Mesin: JFR1E-1282153, masa berlaku s/d 21 Maret 2021; Dikembalikan kepada terdakwa HADI PRAYOGO Bin MARSONO; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.00,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 152/Pid.Sus/2017/PN.Rgt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rengat Kelas II yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : HADI PRAYOGO Bin MARSONO;
Tempat Lahir : Desa Kuala Mulya;
Umur / Tgl. Lahir : 21Tahun /02 Desember 1995;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan . : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Kuala Mulya RT 02 RW 01 Kec. Kuala Cenaku Kab.
Inhu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan sebagai berikut :
Penyidik tanggal 13 Januari 2017, terhitung sejak tanggal 13 Januari 2017 s/d tanggal 1 Februari 2017;
Perpanjangan Penahanan Jaksa Penuntut Umum tanggal 24 Januari 2017, terhitung sejak tanggal 2 Februari 2017 s/d tanggal 13 Maret 2017;
Jaksa Penuntut Umum tanggal 13 Maret 2017, terhitung sejak tanggal 3 Maret 2017 s/d tanggal 1 April 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas II tanggal 22 Maret 2017, sejak tanggal 22 Maret 2017 s/d tanggal 20 April 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, tanggal 12 April 2017, sejak tanggal 21 April 2017 s/d tanggal 19 Juni 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rengat Kelas II tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari persidangan pertama perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara;
Telah memperhatikan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memperhatikan segala alat bukti yang diajukan di muka persidangan ;
Telah memperhatikan Tuntutan Hukum (requisitoir) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HADI PRAYOGO Bin MARSONO bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan Mobil yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HADI PRAYOGO Bin MARSONO, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) BULAN penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Reg BM 2748 VV;
1 (Satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat No. Reg. BM 2748 VV An. Marsono Nomor : 06030319/RU/2016, No.rangka: MH1JFR11XGK288844, No.Mesin: JFR1E-1282153, masa berlaku s/d 21 Maret 2021;
Dikembalikan kepada terdakwa HADI PRAYOGO Bin MARSONO
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00,- (dua ribu rupiah);
Telah memperhatikan pembelaan (pledoi) Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman, dan sangat menyesal atas perbuatannya;
Telah memperhatikan pula tanggapan atas pembelaan diri Terdakwa dari Penuntut Umum (replik) secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Surat Tuntutan Hukumnya, demikian pula atas replik Penuntut Umum tersebut Terdakwa tetap pula pada pembelaan dirinya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa dengan dakwaan tunggal selengkapnya sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa HADI PRAYOGO Bin MARSONO pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2017 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2017 atau masih dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan Desa Sei Beringin Kec. Rengat Kab. Inhu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Nomor Polisi BM 2748 VV dengan Nomor 06030319/RU/2016, Nomor Rangka : MH1JFR11XGK288844, Nomor Mesin : JFR1E-1282153 sambil membonceng saksi WINARNI Binti SUWARNO datang dari arah Rengat menuju arah Tembilahan. Pada saat motor yang dikendarai oleh terdakwa melewati Jalan Lintas Rengat-Tembilahan Desa Sei Beringin Kec. Rengat Kab. Inhu, datang korban SITI ARFA hendak menyebrang jalan dari arah kiri ke kanan, karena sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dalam kecepatan tinggi dan terdakwa tidak sempat melakukan pengereman, maka terdakwa pun menabrak korban SITI ARFA yang sedang menyebrang jalan dan mengakibatkan korban SITI ARFA mengalami luka robek berlubang pada bagian kepada dan akhirnya meninggal dunia.
Bahwa sebelum kejadian, terdakwa ada melihat korban SITI ARFA yang sedang berdiri di sebelah kiri jalan hendak menyebrang dengan jarak sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) meter, dan pada saat itu tidak ada kendaraan lain yang berada didepan motor yang dikendarai oleh terdakwa, sehingga terdakwa dapat melihat jelas keadaan atau situasi di depan.
Seharusnya terdakwa mengurangi kecepatannya pada saat melihat korban SITI ARFA akan menyebrang jalan, dan memberikan kesempatan kepada korban SITI ARFA untuk menyebrang jalan namun terdakwa tidak melakukannya.
Bahwa terdakwa selaku pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bahwa tidak ditemukan ada jejak rem pada saat di tempat kejadian, yang berarti terdakwa tidak ada melakukan pengereman untuk menghindari kecelakaan tersebut.
Bahwa pada saat itu kondisi jalan beraspal baik dan tidak ada terlihat jalan rusak atau berlubang, bebas pandang, arus lalu lintas sedang, lebar untuk berlalu lintas dua arah, cuaca cerah pagi hari dan di lingkungan kiri kanan jalan terdapat pemukiman penduduk.
Bahwa kemudian dilakukan Visum terhadap korban SITI ARFA dengan hasil pemeriksaan tampak luka robek berlubang pada kepala dengan panjang luka 0,5 cm, lebar luka 0,5 cm dan dalam luka 1 cm. kemudian tampak luka lecet pada siku kanan dengan panjang luka 2 cm dan lebar luka 1 cm. Dengan hasil kesimpulan, luka robek berlubang disebabkan oleh benturan dan atau tusukan benda tumpul dan luka lecet disebabkan oleh gesekan benda tumpul. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum Nomor : 61/440/PKM/I/2017 tanggal 13 Januari 2017 yang ditandatangani oleh dr. Rendi Hariadi, dokter pemerintah pada UPT Puskesmas Sipayung Kec. Rengat.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 161.a/PKM/440/II/2017 yang ditandatangani oleh Dokter UPT Puskesmas Sipayung tanggal 03 Februari 2017 yang menyatakan bahwa korban SITI ARFA Umur 50 tahun telah meninggal dunia pada pukul 10.15 Wib pada tanggal 12 Januari 2017 dengan diagnose medis CKB (Cedera Kepala Berat).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya di muka persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi bernama:
Saksi MUHAMMAD YUSUF Bin RAMLI (Alm), dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2017 sekira Jam 10.30 Wib terjadi kecelakaan dijalan Lintas Rengat – Tembilahan Desa Sei. Beringin Kec. Rengat Kab. Inhu, antara Sp. Motor Honda Bead No. Reg BM 2748 VV yang dikendarai oleh Terdakwa berboncengan dengan Saksi WINARNI;
Bahwa kendaraan Terdakwa datang dari arah Rengat menuju arah Tembilahan menabrak pejalan kaki yang sedang menyebrang jalan dari kekiri kekanan jalan arah Tembilahan dan pada saat itu ia sedang berada di bengkel milikinya sekira 3 (tiga) meter dari TKP;
Bahwa saksi mengetahui setelah mendengar suara tabrakan cukup keras dari arah depan bengkelnya kemudian langsung menuju asal suara tersebut;
Bahwa saksi melihat korban pejalan kaki terbaring di badan jalan sebelah kanan arah tembilahan sedangkan pengendara dan penumpang Sepeda Motor terjatuh di tengah jalan bersama kendaraanya;
Bahwa yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, menurutnya sewaktu ia berada di TKP korban pejalan kaki hendak menyebrang dari kiri kekanan jalan arah Tembilahan tiba-tiba datang Motor dari arah Rengat menuju tembilahan sehingga menabrak/mengenggol Pejalan kaki bagain tubuh karena jarak yang sudah dekat kecelakaan tidak dapat dihindari lagi;
Bahwa Posisi terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut berada dijalur kanan jalan arah Tembilhanan;
Bahwa saksi sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas Motor ada membunyikan klakson pendek sebanyak 1 (Satu) kali;
Bahwa Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, yang ia lihat di TKP, Sp. Motor berjalan di jalur sebelah kiri arah Tembilahan sedangkan posisi berdiri korban berada di pinggir jalan sebelah kiri arah Tembilahan;
Bahwa sewaktu terjadi kecelakaan lalu lintas, dilihat di kecelakaan tersebut Sp. Motor berkecepatan 60 (enam puluh) km / jam;
Bahwa sewaktu terjadi kecelakaan lalu lintas, ia hanya melihat pengendara menggunakan helm standar;
Bahwa sewaktu saksi berada diTKP, ia tidak ada melihat jalan rusak / berlobang;
Bahwa setelah terjadinya Kecelakaan lalu lintas tersebut, posisi akhir korban berada di badan jalan sebelah kanan arah Tembihan sedangkan posisi akhir pengenadra dan penumpang dan kendaraanya berada di tengah jalan;
Bahwa akibat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, korban pejalan kaki Meninggal Dunia mengalami luka parah pada bagain kepala belakang, tangan sebelah kanan bengkak sedangkan kerusakan kendaraan saya tidak memperhatikan;
Bahwa sewaktu saksi berada diTKP, saksi tidak ada melihat bekas jejak rem dari Sp. Motor tersebut;
Bahwa saksi mengenal korban yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut a.n SITI ARFA dan korban adalah ibu kandung saksi yang suaminya bermana sdr. RAMLI (alm) memiliki anak 8 (delapan) orang ;
Bahwa penyebab korban tersebut Meninggal Dunia karena terlibat kecelakaan lalu lintas pada hari ini Kamis, tanggal 12 Januari 2017 sekira Jam 10.30 Wib dijalan Lintas Rengat – Tembilahan Desa Sei. Beringin Kec. Rengat Kab. Inhu;
Bahwa sekira Jam 15.30 Wib dan dikuburkan di Pemakaman Umum Desa Kota Lubuk Tangguk Kec. Rengat Barat Kab. Korban a.n SITI ARFA Minggal Dunia pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2017 sekira Jam 10.30 Wib dalam perjalanan ke RSUD P. Rebah dan di makamkan pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2017 Inhu;
Bahwa keadaan jalan beraspal baik, lurus, bebas pandang, arus lalu lintas sepi, lebar untuk berlalu lintas dua arah, cuaca cerah pagi hari, ,dilingkungan kiri dan kanan jalan pemukiman penduduk.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Saksi WINARNI Binti SUWARNO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2017 sekira Jam 10.30 Wib terjadi kecelakaan dijalan Lintas Rengat – Tembilahan Desa Sei. Beringin Kec. Rengat Kab. Inhu, antara Motor Honda Bead No. Reg BM 2748 VV yang dikendarai Terdakwa berboncengan dengan Saksi datang dari arah Rengat menuju arah Tembilahan menabrak pejalan kaki yang sedang menyebrang jalan dari kekiri kekanan jalan arah Tembilahan dan pada saat itu ia sedang berada di bengkel milikinya sekira 3 (tiga) meter dari TKP;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas saksi melihat pejalan kaki tersebut sekira 40 (empat puluh) meter dan saksi tidak ada melihat kendaraan lain;
Bahwa saksi sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, Motor yang saksi tumpangi ada membunyikan klakson pendek sebanyak 1 (Satu) kali;
Bahwa kira-kira kecepatan yang ditumpangi saksi sekira 70 (tujuh puluh) kilo meter perjam;
Bahwa sebelum terjadi tabrakan ada dilakukan pengereman yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saat terjadi kecelakaan saksi tidak menggunakan helm dan Terdakwa menggunakan helm;
Bahwa sudah terjadi perdamaian antara Terdakwa dan keluarga korban;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Saksi WIRIA SAPUTRA, SE Bin ZULFAHMI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut pada Kamis, tanggal 12 Januari 2017 sekira Jam 10.30 Wib dijalan Lintas Rengat – Tembilahan Desa Sei. Beringin Kec. Rengat Kab. Inhu;
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian;
Bahwa kecelakaan terjadi antara Motor Honda Bead No. Reg BM 2748 VV yang dikendarai oleh Terdakwa berboncengan dengan Saksi WINARNI datang dari arah Rengat menuju arah Tembilahan menabrak pejalan kaki a.n SITI ARFA yang sedang menyebrang jalan dari kekiri kekanan jalan arah Tembilahan;
Bahwa dari olah TKP yang saksi lakukan dan mendengarkan saksi-saksi maupun Terdakwa, penyebab Laka tersebut adalah sewaktu Sp. Motor Honda Bead No. Reg BM 2748 VV datang dari arah Rengat menuju arah Tembilahan saat memasuki jalan lurus, sempit dan padat permukiman warga kemudian menabrak pejalan kaki pada bagian sebelah kanan yang sedang menyebrang jalan dari kekiri kekanan jalan arah Tembilahan;
Bahwa dari olah TKP yang saksi lakukan, posisi terjadi Laka berada badan jalan sebelah kanan arah Tembilahan sekira 2,80 (dua koma delapan puluh) Meter dari pinggir aspal sebelah kiri arah Tembilahan;
Bahwa sewaktu saksi berada diTKP, ia banyak menemukan masyarakat di sekitar TKP, korban sudah di bawa ke Pukesmas sedangkan Sp. Motor berada di sebelah kanan bahu jalan arah Tembilahan dan pengendara Sp.Motor Bead No. Reg BM 2748 VV berada di rumah korban;
Bahwa situasi di TKP dalam keadaan jalan aspal dan lurus, sempit, bebas pandang beram yang cukup, padat penduduk;
Bahwa sewaktu saksi berada diTKP, saksi tidak ada menemukan bekas jejak rem dari kedua kendaraan tersebut;
Bahwa pada saat saksi melakukan olah TKP dan mendengar keterangan saksi-saksi, posisi akhir Sp.Motor berada di badan jalan sebelah kanan arah Tembilahan sekira 3,50 (tiga koma lima puluh) meter sebelah kiri jalan arah tembilahan sedangkan korban pejalan kaki berada di badan jalan sebelah kanan arah Tembilahan sekira 3,80 (tiga koma delapan puluh) meter sebelah kiri arah tembilahan;
Bahwa akibat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas, Korban pejalan kaki mengalami luka berat dan akhirnya Meninggal dunia;
Bahwa korban mengalami luka pada bagian kepala mengalami luka parah pada bagain kepala belakang sedangkan kerusakan terdapat pada bagian kedudukan lampu utama patah dan spakbor depan tergores;
Bahwa keadaan jalan aspal, baik, , arus lalu lintas sedang, sempit untuk berlalu lintas dua arah, cuaca cerah pagi hari, dilingkungan kiri pemukiman penduduk;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun mengenai haknya tersebut telah dijelaskan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim di persidangan;
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2017 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan Desa Sei Beringin Kec. Rengat Kab. Inhu telah terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa terdakwa mengemudikan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BM 2748 VV Nomor Rangka : MH1JFR11XGK288844, Nomor Mesin : JFR1E-1282153 sambil membonceng saksi WINARNI Binti SUWARNO datang dari arah Rengat menuju arah Tembilahan;
Bahwa pada saat motor yang dikendarai oleh terdakwa melewati Jalan Lintas Rengat-Tembilahan Desa Sei Beringin Kec. Rengat Kab. Inhu, datang korban SITI ARFA hendak menyebrang jalan dari arah kiri ke kanan;
Bahwa karena sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dalam kecepatan tinggi dan terdakwa tidak sempat melakukan pengereman, maka terdakwa pun menabrak korban SITI ARFA yang sedang menyebrang jalan dan mengakibatkan korban SITI ARFA mengalami luka robek berlubang pada bagian kepada dan akhirnya meninggal dunia;
Bahwa sebelum kejadian, terdakwa ada melihat korban SITI ARFA yang sedang berdiri di sebelah kiri jalan hendak menyebrang dengan jarak sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) meter, dan pada saat itu tidak ada kendaraan lain yang berada didepan motor yang dikendarai oleh terdakwa, sehingga terdakwa dapat melihat jelas keadaan atau situasi di depan;
Bahwa terdakwa tidak mengurangi kecepatannya pada saat melihat korban SITI ARFA akan menyebrang jalan, dan memberikan kesempatan kepada korban SITI ARFA untuk menyebrang jalan namun terdakwa tidak melakukannya;
Bahwa terdakwa selaku pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM);
Bahwa benar ketika terjadi kecelakaan lalu lintas sepeda yang terdakwa kemudikan berkecepatan 40 (empat puluh) Km/Jam;
Bahwa sewaktu terdakwa mengemudikan mobil terdakwa tidak ada melakukan aktifitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi terdakwa dalam mengemudikan sepeda motor dan kondisi fisik terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak mengantuk;
Bahwa keadaan jalan beraspal baik, lurus, bebas pandang, arus lalu lintas sepi, lebar untuk berlalu lintas dua arah, cuaca cerah pagi hari, ,dilingkungan kiri dan kanan jalan pemukiman penduduk.
Bahwa antara Terdakwa dan keluarga korban telah terjadi perdamaian;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan dimuka persidangan;
Bahwa Terdakwa menyesal akan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, selain mengajukan saksi-saksi Jaksa penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sp Motor Honda Beat No Reg BM 2748 VV;
1 (satu) lembar STNK Sp Motor Honda Beat No Reg BM 2748 VV.an. MARSONO dengan No. 06030319, masa berlaku s/d 21 Maret 2021.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa serta oleh yang bersangkutan telah pula mengakui akan kebenarannya, oleh karena barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum maka terhadap barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang disumpah, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan dimana satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan maka diperoleh fakta–fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Nomor Polisi BM 2748 VV dengan Nomor 06030319/RU/2016, Nomor Rangka : MH1JFR11XGK288844, Nomor Mesin : JFR1E-1282153 sambil membonceng saksi WINARNI Binti SUWARNO datang dari arah Rengat menuju arah Tembilahan. Pada saat motor yang dikendarai oleh terdakwa melewati Jalan Lintas Rengat-Tembilahan Desa Sei Beringin Kec. Rengat Kab. Inhu, datang korban SITI ARFA hendak menyebrang jalan dari arah kiri ke kanan, karena sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dalam kecepatan tinggi dan terdakwa tidak sempat melakukan pengereman, maka terdakwa pun menabrak korban SITI ARFA yang sedang menyebrang jalan dan mengakibatkan korban SITI ARFA mengalami luka robek berlubang pada bagian kepada dan akhirnya meninggal dunia;
Bahwa sebelum kejadian, terdakwa ada melihat korban SITI ARFA yang sedang berdiri di sebelah kiri jalan hendak menyebrang dengan jarak sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) meter, dan pada saat itu tidak ada kendaraan lain yang berada didepan motor yang dikendarai oleh terdakwa, sehingga terdakwa dapat melihat jelas keadaan atau situasi di depan;
Bahwa terdakwa selaku pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM);
Bahwa tidak ditemukan ada jejak rem pada saat di tempat kejadian, yang berarti terdakwa tidak ada melakukan pengereman untuk menghindari kecelakaan tersebut;
Bahwa pada saat itu kondisi jalan beraspal baik dan tidak ada terlihat jalan rusak atau berlubang, bebas pandang, arus lalu lintas sedang, lebar untuk berlalu lintas dua arah, cuaca cerah pagi hari dan di lingkungan kiri kanan jalan terdapat pemukiman penduduk;
Bahwa kemudian dilakukan Visum terhadap korban SITI ARFA dengan hasil pemeriksaan tampak luka robek berlubang pada kepala dengan panjang luka 0,5 cm, lebar luka 0,5 cm dan dalam luka 1 cm. kemudian tampak luka lecet pada siku kanan dengan panjang luka 2 cm dan lebar luka 1 cm. Dengan hasil kesimpulan, luka robek berlubang disebabkan oleh benturan dan atau tusukan benda tumpul dan luka lecet disebabkan oleh gesekan benda tumpul. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum Nomor : 61/440/PKM/I/2017 tanggal 13 Januari 2017 yang ditandatangani oleh dr. Rendi Hariadi, dokter pemerintah pada UPT Puskesmas Sipayung Kec. Rengat.
Menimbang, bahwa hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas maka segala sesuatu yang telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan secara keseluruhan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur barang siapa;
Unsur karena kelalaiannya mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Unsur meninggal dunia
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang selaku Subjek Hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan baik yang diajukan oleh Majelis Hakim ataupun Jaksa Penuntut Umum dengan baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, benarlah bahwa yang dimaksud dalam surat dakwaan tersebut adalah terdakwa HADI PRAYOGO Bin MARSONO dan bukan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Unsur karena kelalaiannya mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah pelaku dapat memperkirakan akibat yang akan terjadi, tetapi merasa dapat mecegahnya. Sekiranya akibat itu pasti akan terjadi, dia lebih suka untuk tidak melakukan tindakan yang akan menimbulkan akibat itu. Tetapi tindakan itu tidak diurunkannya, atas tindakannya ia kemudian dicela karena bersifat melawan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan sehingga ditemukan fakta-fakta hukum bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2017 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan Desa Sei Beringin Kec. Rengat Kab. Inhu telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Nomor Polisi BM 2748 VV dengan Nomor 06030319/RU/2016, Nomor Rangka : MH1JFR11XGK288844, Nomor Mesin : JFR1E-1282153 sambil membonceng saksi WINARNI Binti SUWARNO datang dari arah Rengat menuju arah Tembilahan. Pada saat motor yang dikendarai oleh terdakwa melewati Jalan Lintas Rengat-Tembilahan Desa Sei Beringin Kec. Rengat Kab. Inhu, datang korban SITI ARFA hendak menyebrang jalan dari arah kiri ke kanan, karena sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dalam kecepatan tinggi dan terdakwa tidak sempat melakukan pengereman, maka terdakwa pun menabrak korban SITI ARFA yang sedang menyebrang jalan dan mengakibatkan korban SITI ARFA mengalami luka robek berlubang pada bagian kepada dan akhirnya meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan sehingga ditemukan fakta-fakta hukum sebelum kejadian terdakwa ada melihat korban SITI ARFA yang sedang berdiri di sebelah kiri jalan hendak menyebrang dengan jarak sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) meter, dan pada saat itu tidak ada kendaraan lain yang berada didepan motor yang dikendarai oleh terdakwa, sehingga terdakwa dapat melihat jelas keadaan atau situasi di depan. Seharusnya terdakwa mengurangi kecepatannya pada saat melihat korban SITI ARFA akan menyebrang jalan, dan memberikan kesempatan kepada korban SITI ARFA untuk menyebrang jalan namun terdakwa tidak melakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur karena kelalaiannya mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintastelah terpenuhi ;
Unsur meninggal dunia
Menimbang, bahwa unsur mengakibatkan meninggal dunia disini tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi hilangnya nyawa seseorang tersebut hanya merupakan akibat pada kurang hati-hati atau kelalaian terdakwa (culpa).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan sehingga ditemukan fakta-fakta hukum bahwa akibat kelalaian atau kurang hati – hatinya terdakwa mengemudikan terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Nomor Polisi BM 2748 VV dengan Nomor 06030319/RU/2016, Nomor Rangka : MH1JFR11XGK288844, Nomor Mesin : JFR1E-1282153 sambil membonceng saksi WINARNI Binti SUWARNO datang dari arah Rengat menuju arah Tembilahan. Pada saat motor yang dikendarai oleh terdakwa melewati Jalan Lintas Rengat-Tembilahan Desa Sei Beringin Kec. Rengat Kab. Inhu, datang korban SITI ARFA hendak menyebrang jalan dari arah kiri ke kanan, karena sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dalam kecepatan tinggi dan terdakwa tidak sempat melakukan pengereman, maka terdakwa pun menabrak korban SITI ARFA yang sedang menyebrang jalan dan mengakibatkan korban SITI ARFA mengalami luka robek berlubang pada bagian kepada dan akhirnya meninggal dunia; hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 61/440/PKM/I/2017 tanggal 13 Januari 2017 yang ditandatangani oleh dr. Rendi Hariadi, dokter pemerintah pada UPT Puskesmas Sipayung Kec. Rengat.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 161.a/PKM/440/II/2017 yang ditandatangani oleh Dokter UPT Puskesmas Sipayung tanggal 03 Februari 2017 yang menyatakan bahwa korban SITI ARFA Umur 50 tahun telah meninggal dunia pada pukul 10.15 Wib pada tanggal 12 Januari 2017 dengan diagnose medis CKB (Cedera Kepala Berat).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur meninggal dunia telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka semua unsur Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi dengan demikian Terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa seluruh unsur Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, sehingga dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta harus pula dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, maka sesuai Pasal 193 ayat 1 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan dengan sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub. b. Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana, Pengadilan akan memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan sebelumnya tidak mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana terhadap Terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Hakim Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan Korban Siti Arfa meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa tidak berbelit-belit dan mengakui terus terang perbuatannya;
Adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HADI PRAYOGO Bin MARSONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HADI PRAYOGO Bin MARSONO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Reg BM 2748 VV;
1 (Satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat No. Reg. BM 2748 VV An. Marsono Nomor : 06030319/RU/2016, No.rangka: MH1JFR11XGK288844, No.Mesin: JFR1E-1282153, masa berlaku s/d 21 Maret 2021;
Dikembalikan kepada terdakwa HADI PRAYOGO Bin MARSONO;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.00,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2017 oleh kami TIWIK, S.H. M.Hum sebagai Ketua Majelis, OMORI ROTAMA SITORUS, S.H. M.H dan MAHARANI DEBORA MANULLANG, S.H., M.H. masing - masing sebagai Hakim - Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh MARTIVIANTI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rengat Kelas II dengan dihadiri oleh RULLIF YUGANITRA, S.H sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rengat serta Terdakwa;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
OMORI ROTAMA SITORUS, S.H., M.H. TIWIK, S.H., M.Hum.
MAHARANI DEBORA MANULLANG, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
MARTIVIANTI.