582/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 582/Pdt/2018/PT SMG
SARDI dkk lawan TUKIJO dkk
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat 2. Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 48/Pdt.G/2018/PN.Kln tanggal 10 Oktober 2018 Dalam Pokok Perkara : - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 48/Pdt.G/2018/PN.Kln tanggal 10 Oktober 2018 dalam Pokok Perkara MENGADILI Sendiri : - Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima 3. Dalam Rekonvensi : - Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima 4. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama Rp 3. 266. 000,00 (Tiga juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 582/PDT/2018/PT.SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
SARDI, umur 62 tahun, pekerjaan buruh, bertempat tinggal di Dukuh Jambon RT.. 23 / RW. 11 - Desa Sabrang Lor - Kecamatan Trucuk - Kabupaten Klate, selanjutnya mohon disebut sebagai……………………………………………………PENGGUGAT I.
Ny. PARIYEM, umur 55 tahun, pekerjaan Ibu rumah, bertempat tinggal. di Dukuh Jambon RT. 23 / RW. 11. - Desa Sabrang Lor – Kecamatan Trucuk - Kabupaten Klaten, selanjutnya mohon disebut sebagai…………………………………………...............PENGGUGAT II.
Ny. LASINEM, umur 63 tahun, pekerjaan buruh, bertempat tinggal di Dukuh Jambon RT. 20 / RW. I I - Desa Sabrang Lor – Kecamatan Trucuk - Kabupaten Klaten , selanjutnya mohon disebut sebegai………………………………………….………..PENGGUGAT III.
Ny. LASIKEM, umur 60 tahun, pekerjaan buruh, bertempat tinggal di Dukuh Jambon RT. 21 / RW. 11- Desa Sabrang Lor - Kecamatan Trucuk - Kabupaten Klaten , selanjutnya mohon disebut sebagai…………………………………………………..PENGGUGAT IV.
Ny. LASMIYEM, umur 57 tahun, pekerjaan buruh, bertempat tingggal di Dukuh Jambon RT. 22 / RW. 11 - Desa Sabrang Lor - Kecamatan Trucuk - Kabupaten Klaten, selanjutnya mohon disebut sebagai……………………………………………………PENGGUGAT V.
Ny. SULASMI, umur 55 tahun, pekerjaan buruh, bertempat tingggal di Dukuh Jambon RT. 22 / RW. 11 - Desa Sabrang Lor - Kecamatan Trucuk - Kabupaten Klaten, selanjutnya mohon disebut sebagai…………………………………………………..PENGGUGAT VI.
Ny. LASMINI, umur 52 tahun, pekerjaan buruh, bertempat tinggal di Dukuh Mireng Kidul RT. 10 / RW. 05 - Desa Mireng - Kecamatan Trucuk - Kabupaten Klaten, selanjutnya mohon disebut sebagai…………………………………………………PENGGUGAT VII.
AGUNG NUGROHO, umur 22 tahun, Mahasiswa, bertempat tinggai di Kampung Jati Jajar RT. 03 / RW. 06 - Kelurahan Depok - Kecamatan Tapos - Kota - Depok - Propinsi Jawa Barat, selanjutnya mohon disebut sebagai……………………………………….PENGGUGAT VIII.
FIDA MUSDALIFAH, umur 19 tahun, Mahasiswa, bertempat tinggal di Kampung Jati Jajar RT. 03 / RW. 06 - Kelurahan Depok - Kecamatan Tapos - Kota - Depok - Propinsi Jawa Barat , selanjutnya mohon disebut sebagai…………………………………………. PENGGUGAT IX
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya SUWADI HP, BA, SH Advokat dan Penasihat Hukum yang beralamat di Jl. Noroyono Gg I/No.3 Sungkur Baru, Klaten berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16 Oktober 2018;
semula Para Penggugat selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding;
LAWAN :
TUKIJO, umur ± 90 tahun, pekerja swasta, bertempat tinggal di Dukuh Jambun RT. 22 / RW. 11 – Desa Sabrang Lor – Kecamatan Trucuk – Kabupaten Klaten, selanjutnya mohon disebut sebagai………………………………………………………TERGUGAT I.
Ny. WAGINEM, umur ± 70 tahun, pekerjaan buruh, bertempat tinggal di Dukuh Jambun RT. 23 / RW. 11 – Desa Sabrang Lor – Kecamatan Trucuk – Kabupaten Klaten, selanjutnya mohon disebut sebagai………………………………………………………TERGUGAT II.
Ny. HARDINEM, umur ± 58 tahun, pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Kampung Rawa Gabus RT. 03 / RW. 07 – Kelurahan Ardiayasa Timur – Kecamatan Karawang Timur – Kabupaten Karawang – Propinsi Jawa Barat, selanjutnya mohon disebut sebagai……………………………………………TERGUGAT III.
HARMINI, umur ± 55 tahun, pekerjaan buruh, bertempat tinggal di Dukuh Jambon RT. 21 / RW. 11 – Desa Sabrang Lor – Kecamatan Trucuk – Kabupaten Klaten, selanjutnya mohon disebut sebagai……………………………………………………TERGUGAT IV.
HARYONO, umur ± 52 tahun, pekerjaan buruh, bertempat tinggal di Dukuh Jambon RT. 21 / RW. 11 – Desa Sabrang Lor – Kecamatan Trucuk – Kabupaten Klaten, selanjutnya mohon disebut sebagai………………………………………………………TERGUGAT V.
Ny. KARISAH , umur ± 45 tahun, pekerjaan swasta, selain bertindak untuk dirinya sendiri juga mewakili 2 (dua) prang anaknya yang masih dibawah umur , yaitu
6.1. MARYATUN, umur ± 15 tahun, pelajar, dan
6.2. FEBRI, umur + 9 tahun, pelajar, kesemuanya bertempat tinggal terakhir di Dukuh Jambon RT. 23 RW. 11 - Desa Sabrang Lor - Kecamatan Trucuk - Kabupaten Klaten , selanjutnya mohon disebut sebagai…………………………………………………….TERGUGAT VI.
HARYADI, umur ± 48 tahun, pekerjaan buruh, bertempat tinggal di Dukuh Jambon RT. 23 / RW. I I - Desa Sabrang Lor – Kecamatan Trucuk - Kabupaten Klaten, selanjutnya mohon disebut sebagai…………………………………………………….TERGUGAT VII.
HARJONO, umur ± 36 tahun, pekerjaan swasta, bertempat tinggal tera khir di Dukuh Jambon RT. 23 / RW. 11 - Desa Sabrang Lor - Kecamatan Trucuk - Kabupaten Klaten, selanjutnya mohon disebut sebagai …………………………………………………..TERGUGAT VIII.
9. SRI LESTARI, umur ± 34 tahun, pekerjaan buruh, bertempat tinggal di Dukuh Jambon RT. 22 / RW. 11- Desa Sabrang Lor - Kecamatan Trucuk - Kabupaten Klaten, selanjutnya mohon disebut sebagai ……………………………………………………………... TERGUGAT IX.
10. WIRYO SUPADMO alias PRIHADI, umur ± 58 tahun, pekerjaan buruh, bertempat tinggal di Dukuh Jambon RT. 22 / RW.11 - Desa Sabrang Lor - Kecamatan. Trucuk - Kabupaten Klaten, selanjutnya mohon disebut sebagai…………………………………………….TERGUGAT X.
11. SRIYANTINI, uncur 38 tahun, pekerjaan Ibu rumah tangga, bartempat tinggal di Dukuh Karangasem RT. 01 / RW. 06 - Desa Bero - Kecamatan Trucuk - Kabupaten Klaten, selanjutnya mohon disebut sebagai……………………………TERGUGAT BERKEPENTINGAN I.
12. DWI YANTO, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, bertempat tinggal terakhir di Dukuh Jambon RT. 21 / RW. 10 - Desa Sabrang Lor – Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten , selanjutnya mohon disebut sebagai……………………………TERGUGAT BERKEPENTINGAN II.
13. YAMIN, umur ± 55 tahun, pekerjaan buruh, bertempat tinggal di Dukuh Jambon RT. 20 / RW. 10 - Desa Sabrang Lor – Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten , selanjutnya mohon disebut sebagai……………………………TERGUGAT BERKEPENTINGAN III.
14. DALUBI, umur ± 52 tahun, pekerjaan buruh, bertempat tinggal Di Dukuh Jambon RT. 21 / RW. 11 - Desa Sabrang Lor – Kecamatan Trucuk – Kabupaten Klaten , selanjutnya mohon disebut sebagai……………………………TERGUGAT BERKEPENTINGAN IV.
15. DALINEM, umur ± 49 tahun, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Perumahan Sendang Asri 2 Blok E No. 20 RT. 05 / RW. 01 - Desa Ponangan – Kecamatan Ponangan - Kabupaten Tangerang, selanjutnya mohon disebut sebagai……TERGUGAT BERKEPENTINGAN V.
16. SAJIYANTO, umur ± 46 tahun, pekerjaan buruh, bertempat tinggal di Dukuh Jambon RT. 21 / RW. 11 - Desa Sabrang Lor–Kecamatan Trucuk-Kabupaten Klaten, selanjutnya mohon disebut sebagai……………………………TERGUGAT BERKEPENTINGAN VI.
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya AULIA TASWIN, SH.MH; AGUSTINUS YULI HARYANTO, SH dan HARTANTO, SH Advokat yang beralamat di Jl. Raya Klaten – Solo Km.4 Perempatan Ketandan (RSI) Ds. Belangwetan, Kec. Klaten Utara, Kab. Klaten berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 April 2018 ;
semula Para Tergugat untuk selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 11 Desember 2018 Nomor 582/Pdt/2018/PT SMG. dan surat–surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatan tanggal 21 Maret 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten pada tanggal 21 Maret 2018, dalam Register Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Klt. telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa kira-kira pada tahun 1967 di Dukuh Jambon Desa Sabrang Lor Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Pak Pawiro Dirjo alias Tukimin ;
Bahwa semasa hidupnya, Pak PAWIRO DIRJO kawin 2 (dua) kali yaitu :
Perkawinan pertama dengan Mbok MINTEN ;
Bahwa Mbok MINTEN telah meninggal dunia kira-kira pada tahun 1959
Bahwa setelah Mbok MINTEN meninggal dunia, Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN kawin lagi dengan seorang perempuan yaitu:
Mbok SEMI (telah meninggal dunia pada tahun 1964) ;
Bahwa dalam perkawinannya dengan Mbok MINTEN, Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN mempunyai 3 (tiga) orang anak yaitu :
1. Mbok PONIYEM (telah meninggal dunia pada tahun 1994) ;
2. Mbok SINEM (telah meninggal dunia pada tahun 2005) ;
3. SUGIMAN (telah meninggal dunia pada tahun 2009)
Bahwa Mbok PONIYEM yang telah meninggal dunia pada tahun 1994, Tidak mempunyai anak ;
Bahwa Mbok SINEM yang meninggal dunia pada tahun 2005, mempunyai 2 (dua) orang anak, yaitu :
1. SARDI sekarang Penggugat I ;
2. PARIYEM sekarang Penggugat II ;
Bahwa Pak SUGIMAN yang meninggal dunia pada tahun 2009, mempunyai 6 (enam) orang anak, yaitu :
1. Ny. LASINEM, sekarang Penggugat III ;
2. Ny. LASIKEM, sekarang Penggugat IV ;
3. Ny. LASMIYEM, sekarang Penggugat V ;
4. Ny. SULASMI, sekarang Penggugat VI ;
5. Ny. LASMINI, sekarang Penggugat VII ;
6. MUGIYONO (telah meninggal dunia pada tahun 2009)
Bahwa Pak MUGIYONO yang meninggal dunia pada tahun 2009 mempunyai 2 (dua) orang anak yaitu :
1. AGUNG NUGROHO sekarang Penggugat VIII ;
2. FIDA MUSDALIFAH sekarang Penggugat IX ;
Bahwa dalam perkawinannya dengan Mbok SEMI, Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN mempunyai 3 (tiga) orang anak yaitu :
1. TUKIJO sekarang Tergugat I ;
2. Mbok LAMIYEM (telah meninggal dunia pada tahun 2013) ;
3. DIKUN (telah meninggal dunia pada tahun 2017)
Bahwa MBok LAMIYEM yang meninggal dunia pada tahun 2013 mempunyai 6 (enam) orang anak yaitu :
1. SUTRISNO (telah meninggal dunia + pada tahun 2005)
2. SUPRIH sekarang Tergugat X ;
3. YAMIN, sekarang Tergugat Berkepentingan III ;
4. DALUBI, sekarang Tergugat Berkepentingan IV ;
5. Ny. DALINEM, sekarang Tergugat Berkepentingan V ;
6. SAJIYANTO, sekarang Tergugat Berkepentingan VI ;
Bahwa Pak SUTRISNO yang meninggal dunia lebih kurang pada tahun 2005 mempunyai 2 (dua) orang anak yaitu :
1. SRIYANTINI, sekarang Tergugat Berkepentingan I ;
2. DWIYANTO, sekarang Tergugat Berkepentingan II ;
Bahwa Pak DIKUN yang meninggal dunia pada tahun 2017 dalam perkawinannya dengan Tergugat II Ny. WAGINEM mempunyai 8 (delapan) orang anak yaitu :
1. PIRNADI (telah meninggal dunia sebelum menikah)
2. Ny. HARDINEM, sekarang Tergugat III ;
3. Ny. HARMINI, sekarang Tergugat IV ;
4. HARYONO, sekarang Tergugat V ;
5. HARYANTO (telah meninggal dunia pada tahun 2014) ;
6. HARYADI, sekarang Tergugat VII ;
7. HARJONO, sekarang Tergugat VIII ;
8. Ny. SRI LESTARI, sekarang Tergugat IX ;
Bahwa pak HARYANTO yang meninggal dunia pada tahun 2014 dalam perkawinannya dengan Ny. KARISAH mempunyai 2 (dua) orang anak yaitu
1. MARYATUN ;
2. FEBRI
Isteri dan 2 (dua) orang anak almarhum Pak HARYANTO tersebut sekarang sebagai Tergugat VI ;
Bahwa pada waktu meninggalnya, Pak PAWIRO DIRJO alias UKIMIN selain meninggalkan anak-anak dan cucunya, juga meninggalkan barang-barang berupa tanah sawah, tanah pekarangan serta rumah yang berdiri diatasnya yang semula tercatat dalam Daftar Buku C Desa Sabrang Lor No. 197 an. PAWIRO DIRJO TUKIMIN dan kemudian berubah menjadi C Desa Sabrang Lor No.455 tercatat an. DIKUN yaitu :
Tanah sawah, persil nomor 85-72, kelas IIIa, luas + 2.120 M2, terletak di sebelah utara Dukuh Jambin Desa Sabrang Lor Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Saluran air/sawah sdr. PAIRO PANUT ;
Sebelah Barat : Sawah sdr. PARNO ;
Sebelah Selatan : Saluran air/sawah sdr. WIGNYO ;
Sebelah Timur : Sawah sdr. MUDI ;
Tafsir harga : Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ;
Tanah sawah, persil nomor 142-72, kelas IVb, luas + 2.455 M2, terletak di sebelah barat Dukuh Jambon, Desa Sabrang Lor, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Sawah sdr. SUTAR ;
Sebelah Barat : Sawah Ny. PARMI ;
Sebelah Selatan : Jalan (Lorong) sawah/Sawah sdr. WARSIDI ;
Sebelah Timur : Sawah Ny. KASMI
Tafsir harga : Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Tanah Pekarangan, persil nomor 118 - 1 , kelas 1, luas ± 1. 085 M2, terletak di Dukuh Jambon RT. 23 / RW. 11- Desa Sabrang Lor Kecamatan Trucuk - Kabupaten Klaten, dengan batas – batas
Sebelah Utara : Jalan Kampung ;
Sebelah Barat : Sungai ;
Sebelah Selatan : Pekarangan Sdr. MULYONO ;
Sebelah Timur : Jalan Kampung.
Tafsir harga : Rp325.500.000,00; (tiga ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Rumah model kampung, luas bangunan + 150 M2, dinding bata merah, balungan kayu kebun, atap genteng, lantai semen, lantai semen, berdiri diatas tanah pekarangan sub C diatas :
Tafsir harga Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Untuk selanjutnya, barang berupa tanah sawah sub A, B tanah pekarangan sub C dan rumah sub D tersebut diatas, mohon disebut sebagai OBYEK SENGKETA ;
Bahwa semasa Mbok MINTEN (isteri pertama dari almarhum Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN) masih hidup, Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN mendirikan bangunan berupa rumah diatas tanah pekarangan yang sekarang menjadi obyek sengketa, yang kemudian ditempati bersama Mbok MINTEN dan 3 (tiga) orang anaknya ;
Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN juga menggarap sendiri 2 (dua) bidang tanah sawah miliknya yang sekarang menjadi obyek sengketa;
Bahwa setelah Mbok MINTEN meninggal dunia + tahun 1959, beberapa tahun kemudian Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN kawin lagi dengan Mbok SEMI dan bertempat tinggal bersama dirumah yang semula ditempati bersama Mbok MINTEN semasa masih hidup ;
Oleh karena anak nomor 3 (tiga) Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN dalam perkawinannya dengan Mbok SEMI yang bernama DIKUN, hingga DIKUN ini kawin tidak memiliki tempat tinggal sendiri, maka DIKUN tetap tinggal bersama Pak PAWIRO DIRJO dan Mbok SEMI ;
Bahwa oleh karena Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN sudah tua dan tidak dapat menggarap sendiri 2 (dua) bidang tanah sawah sengketa, kemudian memberikan garapan pada Tergugat I TUKIJO dan KARYO DIMIN (KARTO DIMIN merupakan anak bawaan dari Mbok SEMI hasil perkawinan yang terdahulu) tanah sawah sengketa persil nomor 85-72, kelas IIIa, luas + 2.120 M2, terletak disebelah utara Dukuh Jambon Desa Sabrang Lor masing-masing ½ (setengah) bagian hanya untuk dinikmati hasilnya saja dan bukan untuk dimiliki ;
Sedangkan tanah sawah persil nomor 142-72, kelas IVb, luas + 2.455 M2, terletak disebelah barat Dukuh Jambon Desa Sabrang Lor tetap digarap sendiri oleh Pak PAWIRO DIRJO hingga meninggal ;
Bahwa setelah Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN meninggal dunia + tahun 1967, DIKUN kemudian menguasai rumah dan tanah pekarangan sengketa bersama isteri dan anak-anaknya ;
Demikian pula tanah sawah persil nomor 142-72, kelas IV Demikian pula tanah sawah persil nomor 142 - 72, kelas IV b , luas ± 2.445 M2, terletak di sebelah Barat Dukuh Jambon - Desa Sabrang Lor yang semula dikerjakan atau digarap Pak PAWIRO DIRJO semasa masih hidup kemudian juga dikuasai DIKUN.
Setelah Pak KARTO DIMIN meninggal dunia pada tahun 1990 1/2 (setengah) bagian tanah garapan sawah persil nomor 85 - 72, kelas III a, luas ± 2.120M2, terletak di sebelah Utara Dukuh Jambon - Desa Sabrang Lor yang diberikan almarhum Pak PAWIRO DIRJO pada almarhum Pak KARTO DIMIN untuk dinikmati hasilnya, kemudian dikuasi pula oleh DIKUN.
Bahwa setelah Pak DIKUN meninggal dunia pada tahun 2017, rumah dan tanah pekarangan sengketa lalu dikuasai oleh jandanya Tergugat II Ny. WAGINEM;
Sedangkan tanah sawah sengketa yang semula dikuasai oleh almarhum Pak DIKUN yaitu :
Tanah sawah persil nomor 85 - 72, kelas III a, luas ± 2.120 M2, terletak disebelah Utara Dukuh Jambon - Desa Sabrang Lor dikuasai oleh Tergugat V - HARYONO dan Tergugat X SUPRIH masing - masing 1/2 (setengah) bagian.
Tanah sawah persil nomor 142 - 72 , kelas IV b, luas ± 2. 445 M2, terletak di sebelah Barat Dukuh Jambon - Desa Sabrang Lor, dikuasai oleh Tergugat IV - HARMINI dan Tergugat IX SRI LESTARI, sedangkan hasil dari tanah sawah tersebut dinikmati bersama dengan saudara - saudaranya yang lain yaitu Tergugat III Ny. HARDINEM, Tergugat VI Ny. AISAH, Tergugat VII HARYADI dan - Tergugat VIII HARJONO.
Bahwa sebelum Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN meninggal dunia, ia pernah berpesan kepada semua anak dan tetangganya, jika suatu saat nanti ia meninggal dunia maka barang - barang tinggalannya yang diperoleh dalam perkawinannya dengan isteri pertama almarhum Mbok MINTEN berupa 2 (dua) bidang tanah sawah, 1 (satu) bidang tanah pekarangan dan rumah yang berdiri di atasnya (sekarang menjadi sengketa) untuk dibagi secara adil dan merata kepada seluruh anak - anaknya yang berjumlah 6 (enam) orang, dengan perincian :
Anak dalam perkawinan dengan isteri pertama bernama Mbok MINTEN mempunyai anak 3 (tiga) orang,
Anak dalam perkawinan dengan isteri kedua bersama Mbok SEMI mempunyai anak 3 (tiga) orang.
Bahwa kira - kira pada tahun 1970, almarhum Mbok PONIYEM, Almarhum Mbok SINEM dan ahmarhum Pak SUGIMAN semasa masih hidup menemui almarhum Pak DIKUN semasa masih hidup, untuk mengingatkan pesan dari ahmarhum Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN agar Pak DIKUN segera membagi barang - barang warisan peninggalan dari almarhum Pak PAWIRO DIRJO dan pada saat itu dijawab oleh Pak DIKUN akan membicarakan terlebih dahulu dengan saudara - saudara Pak DIKUN yang lain dari isteri kedua almarhum Pak PAWIRO DIRJO dan disanggupi paling lambat 3 (tiga) bulan akan memberikan jawaban kepada Mbok PONIYEM, Mbok SINEM dan Pak SUGIMAN.
Bahwa janji Pak DIKUN pada mbok PONIYEM, mbok SINEM dan Pak SUGIMAN untuk memberi jawaban paling lambat 3 (tiga) bulan ternyata tidak dipenuhi Pak DIKUN.
Mbok PONIYEM, Mbok SINEM dan Pak SUGIMAN selalu mengingatkan Pak DIKUN, agar barang - barang warisan peninggalan almarhum Pak PAWIRO DIRJO dibagi secara adil dan merata diantara anak – anaknya akan tetapi selalu ditolak pula oleh DIKUN.
Bahkan pada tahun 1974, DIKUN pernah menemui Pak SUGIMAN di rumahnya bersama Tergugat I TUKIJO semasa Pak DIKUN dan Pak SUGIMAN masih hidup agar Pak SUGIMAN datang ke kantor Desa Sabrang Lor untuk membubuhkan cap jempol dan memberikan persetujuan agar tanah - tanah sengketa dialihkan (dibalik nama) menjadi atas nama Pak DIKUN.
Oleh karena keinginan Pak DIKUN ditolak oleh Pak SUGIMAN kemudian SUGIMAN diseret dan dipukuli oleh DIKUN dan Tergugat I TUKIJO di jalan menuju Kantor Desa Sabrang Lor ;
Bahwa tanpa sebab - sebab yang jelas dan tanpa sepengetahuan mbok PONIYEM , mbok SINEM dan Pak SUGIMAN semasa masih hidup serta tanpa sepengetahuan Para Penggugat, tanah sawah dan tanah pekarangan sengketa yang semula tercatat dalam Daftar Buku C Desa Sabrang Lor No. 197 a.n. PAWIRO DIRJO TUKIMIN kemudian dibalik nama dan berubah meujadi C Desa Sabrang Lor No. 455 tercatat a.n. DIKUN.
Bahwa oleh karenanya, perubahan Daftar Buku C Desa Sabrang Lor No. 197 yang semula tercatat a.n. PAWIRO DIRJO TUKIMIN dan kemudian berubah menjadi C Desa Sabrang Lor No. 455 tercatat a.n. DIKUN adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum untuk mengikat.
Bahwa oleh karena 6 (enam) orang anak almarhum Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN yang 5 (lima) orang anak juga telah meninggal dunia (mbok PONIYEM telah meninggal dunia tidak mempunyai anak), maka barang - barang peninggalan almarhum Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN tersebut harus dibagi waris menjadi 5 (lima) bagian , dan kedudukannya untuk mewarisi barang - barang peninggalan dari almarhum Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN bagi anak - anak yang telah meninggal tersebut digantikan (plaat fervulling) oleh anak - anak/ cucu - cucu mereka, yaitu :
Untuk almarhum Mbok SINEM, kedudukannya untuk mewaris digantikan oleh anak-anaknya yang menjadi satu kelompok. Yaitu :
1. SARDI, Penggugat I
2. PARIYEM, Penggugat II ;
Untuk almarhum Pak SUGIMAN, kedudukannya untuk mewaris digantikan oleh anak - anak/cucunya yang menjadi satu kelompok, yaitu :
1. Ny. LASINEM, sekarang Penggugat III ;
2. Ny. LASIKEM, sekarang Penggugat IV ;
3. Ny. LASMIYEM, sekarang Penggugat V ;
4. Ny. SULASMI, sekarang Penggugat VI ;
5. Ny. LASMINI, sekarang Penggugat VII ;
6. MUGIYONO (telah meninggal dunia pada tahun 2009)
Berhubung Pak MUGIYONO telah meninggal dunia pada tahun 2009, maka digantikan oleh 2 (dua) orang anaknya, yang menjadi satu sub kelompok , yaitu :
6.1 AGUNG NUGROHO, Penggugat VIII ;
6.2 FIDA MUSDALIFAH, Penggugat IX ;
Untuk almarhum mbok LAMIYEM, kedudukannya untuk mewaris digantikan oleh anak - anak / cucunya yang menjadi satu kelompok, yaitu :
1. Almarhum Pak SUTRISNO
Berhubung Pak SUTRISNO telah meninggal dunia kurang lebih pada tahun 2005, maka ia digantikan oleh anak - anaknya yang menjadi satu kelompok, yaitu :
1. 1. SRIYANTINI, Tergugat Berkepentingan I.
1. 2.DWI YANTO, Tergugat Berkepentingan II.
2. WIRYO SUPADMO alias SUPRIADI, Tergugat X ;
3. YAMIN, Tergugat berkepentingan III ;
4. DALUBI, Tergugat Berkepentingan IV ;
5. Ny. DALINEM, Tergugat Berkepentingan V ;
6. SAJIYANTO, Tergugat Berkepentingan VI ;
Bahwa perbuatan almarhum Pak DIKUN semasa masih hidup serta perbuatan Para Tergugat yang menguasi barang - barang peninggalan almarhum Pak PAWIRO - DIRJO alias TUKIMIN tanpa ijin dan persetujuan almarhum Mbok PONIYEM, almarhum Mbok SINEM dan almarhum Pak SUGIMAN semasa mereka masih hidup serta tanpa ijin dan persetujuan Para Penggugat, hal ini jelas tidak sesuai dan bertentangan dengan pesan almarhum Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN sebelum meninggal, agar barang - barang tinggalannnya untuk dibagi secara adil dan merata kepada seluruh anak – anaknya.
Padahal mestinya anak - anak atau ahli waris almarhum Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN yang lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku juga berhak mendapatkan bagian.
Oleh karenanya penguasaan Obyek sengketa oleh almarhum Pak DIKUN semasa masih hidup dan oleh Para Tergugat adalah tidak sah.
Bahwa selain itu penguasaan Obyek sengketa oleh almarhum Pak DIKUN semasa masih hidup dan penguasaan Obyek sengketa oleh para Tergugat adalah tidak patut dan merupakan perbuatan melawan Hukum (onrechtmatig daad) yang merugikan Mbok PONIYEM, Mbok SINEM dan Pak SUGIMAN semasa masih hidup serta merugikan Para Penggugat ;
Oleh karenanya beralasan Hukum jika Para Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari mereka dihukum untuk menyerahkan dengan kosong Obyek sengketa yang mereka kuasai kepada Para Penggugat untuk selanjutnya dibagi waris diantara Para Penggugat dan Para Tergugat.
Bahwa Para Penggugat secara damai telah berulang kali meminta kepada Para Tergugat, agar mereka suka membagi barang - barang sengketa peninggalan almarhum Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN secara adil dan merata diantara Para ahli warisnya akan tetapi selalu ditolaknya.
Maka untuk mendapatkan hak - haknya itu, Para Penggugat terpaksa menempuh cara menurut saluran hukum yang berlaku dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten ini.
Bahwa ada kekhawatiran bagi Para Penggugat, Para Tergugat secara diam - diam akan menjual Obyek sengketa kepada orang lain, atau menjadikannya sebagai jaminan hutang, atau setidak - tidaknya akan mengalihkan penguasaan atas obyek sengketa kepada orang lain.
Oleh karenanya Para Penggugat mohon, agar oleh Pengadilan Negeri Klaten dilakukan penyitaan Conservatoir Beslaag (CB) atas barang - barang sengketa terlebih dahulu, untuk dapat terlaksananya putusan Pengadilan nanti.
Bahwa berhubung Ny. SRIYANTINI , DWI YANTO, YAMIN, DALUBI, NY. DALINEM dan SAJIYANTO tidak suka ikut bersama - sama Penggugat untuk menggugat Para Tergugat , maka mereka kami tarik sebagai Tergugat Berkepentingan I, Tergugat Berkepentingan II , Tergugat Berkepentingan III, Tergugat Berkepentingan IV, Tergugat Berkepentingan V dan Tergugat Berkepentingan VI.
Bahwa untuk menjamin Para Tergugat segera melaksanakan amar putusan dalam perkara ini, maka patut dan beralasan hukum jika Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang some) sebesar Rp5.000.000,00; (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini , terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa oleh karena dalam perkara ini menyangkut persoalan hak milik yang menjadi hak dari Para Penggugat , maka demi keadilan sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR, putusan dalam perkara ini sudah semestinya dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya Banding atau perlawanan dari Para Tergugat ;
Berdasarkan alasan - alasan sebagaimana tersebut di atas, dengan ini Para Penggugat mohon kehadapan Bp. Ketua, agar setelah memeriksa perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
P R I M A I R :
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menetapkan menurut Hukum Bahwa :
Almarhum Mbok PONIYEM (telah meninggal dunia tidak mempunyai anak) ;
Almarhum Mbok SINEM (Ibu dari Penggugat I dan Penggugat II) ;
Almarhum Pak SUGIMAN (Ayah dari Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat IV dan Penggugat VII atau kakek dari Penggugat VIII dan Penggugat IX,
adalah anak - anak almarhum Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN dari hasil perkawinannya dengan isteri pertama benama almarhum Mbok MINTEN, sedangkan :
Tergugat I, TUKIJO ,
Almarhum Mbok LAMIYEN (nenek dari Tergugat Berkepentingan I dan nenek Tergugat Berkepentingan II atau Ibu dari Tergugat X, Ibu Tergugat Berkepentingan III, Tergugat Berkepentingan IV, Tergugat Berkepentingan V, dan Tergugat Berkepentingan VI) ,
Almarhum Pak DIKUN (suami Tergugat II, ayah dari Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX), adalah anak - anak dari almarhmn Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN dari hasil perkawinannya dengan isteri kedua bernama almarhum Mbok SEMI.
3. Menetapkan menurut Hukum, bahwa :
Penggugat I dan Penggugat II secara bersama - sama merupakanahli waris pengganti dari Ibunya yang bersama Mbok SINEM.
Penggugat III, Penggugat IV Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII dan Penggugat IX secara bersama - sama merupakan ahli waris pengganti dari Ayah / Kakeknya yang bernama SUGIMAN.
Tergugat Berkepentingan I, Tergugat Berkepentingan II, Tergugat X, Tergugat Berkepentingan III, Tergugat Berkepentingan IV, Tergugat Berkepentingan V dan Tergugat Berkepentingan VI, secara bersama - sama merupakan ahli waris pengganti dari Ibu/ Neneknya yang bernama LAMIYEM.
Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII - dan Tergugat IX secara bersama - sama merupakan ahli waris pengganti dari Ayah / Kakeknya yang bernama DIKUN.
4. Menetapkan menurut Hukum, bahwa Obyek sengketa yang terdiri dari :
a. Tanah sawah, persil nomor 85 - 72, kelas III a, luas ± 2.120M2,
b. Tanah sawah, persil nomor 142-72, kelas III b, luas ± 2.445 M2,
c. Tanah pekarangan, persil nomor 118 - 1, kelas I, luas ± 1.085 M2;
d. Rumah model kampung, luas bangunan ± 150 M2, dinding bata merah, balungan kayu kebun, atap genteng, lantai semen, berdiri di atas tanah pekarangan sebagaimana tersebut pada huruf c di atas,
kesemuanya semula sebagaimana tersebut dalam Buku Daftar C Desa Sabrang Lor No. 197 a.n. PAWIRO DIRJO TUKIMIN dan kemudian berubah menjadi C Desa Sabrang Lor No. 455 tercatat a.n. DIKUN adalah merupakan barang - barang peninggalan almarhum Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN yang belum dibagi waris dan perlu segera dibagi waris secara adil dan merata diantara Para ahli warisnya.
Menyatakan menurut Hukum, bahwa perubahan dalam Buku Daftar C Desa Sabrang Lor No. 197 atas tanah - tanah sengketa yang semula tercatat a. n. PAWIRO DIRJO TUKIMIN dan kemudian berubah menjadi C Desa Sabrang Lor No. 455 tercatat a. n. DIKUN adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat.
Menyatakan menurut Hukum, bahwa perbuatan almarhum Pak DIKUN semasa masih hidup dan perbuatan Para Tergugat menguasai Obyek sengketa barang - barang peninggalan almarhum Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN tanpa ijin dan persetujuan almarhum Mbok PONIYEM, almarhum Mbok SINEM dan almarhum Pak SUGIMAN semasa mereka semua masih hidup atau tanpa ijin dan persetujuan Para Penggugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat.
Menetapkan sebagai Hukum, bahwa Obyek sengketa yang semula merupakan barang - barang peninggalan almarhum Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN tersebut harus dibagi waris menjadi 5 (lima) bagian.
Berhubung 6 (enam) orang anak almarhum Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN yang 5 (lima) orang anak juga telah meninggal dunia (Mbok PONIYEM telah meninggal dunia tidak mempunyai anak) maka kedudukan untuk mewarisi barang - barang peninggalan dari almarhum Pak PAWIRO DIRJO bagi anak-anak yang telah meninggal dunia tersebut, bagian warisannya jatuh kepada ahli waris penggantinya sebagaimana bunyi diktum angka 3, sehingga secara rinci bagian masing-masing adalah sebagai berikut :
Penggugat I dan Penggugat II secara bersama - sama memperoleh 1/5 bagian, sehingga bagian masing-masing adalah 1/10 bagian.
Penggugat III, IV, V, VI, VII, VIII dan Penggugat IX secara bersama - sama memperoleh 1/5 bagian dan dirinci lagi menjadi :
Penggugat III, IV, V, VI dan Penggugat VII masing - masing memperoleh 1/30 bagian
Penggugat VIII dan Penggugat IX secara bersama - sama memperoleh 1/30 bagian, sehingga bagian massing - masng adalah menjadi 1/60 bagian.
Tergugat I memperoleh 1/ 5 bagian.
Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII dan Tergugat IX secara bersama - sama memperoleh 1/5 bagian dan bagian masing-masing menjadi 1/35 bagian
Tergugat Berkepentingan I dan Tergugat Berkepentingan II secara bersama – sama memperoleh 1/30 bagian, sehingga bagian masing-masing adalah 1/60 bagian.
Tergugat X, Tergugat Berkepentingan III, IV, V dan Tergugat Berkepentingan - VI bagian masing-masing adalah 1/30 bagian.
Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari mereka, untuk menyerahkan dengan kosong Obyek sengketa yang berupa tanah sawah, tanah pekarangan dan tanah yang mereka kuasai kepada Para Penggugat, untuk selanjutnya dibagi waris diantara Para Penggugat dan Para Tergugat, yang pembagiannya sebagaimana ketentuan angka 7 di atas.
Jika tidak dapat dibagi secara in natura, agar dijual secara umum (lelang) dan hasilnya dibagi menurut ketentuan di atas.
Jika Para Tergugat tidak dengan sukarela mematuhi putusan ini, agar dibantu oleh Aparatur Keamanan Negara.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Obyek - sengketa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Klaten.
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang some) sebesar Rp5.000.000,00; (lima juta nipiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan amar putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (executie bij - voorraad), meskipun ada upaya Banding ataupun Perlawanan dari Para Tergugat ;
Menghukum Tergugat Berkepentingan I, Tergugat Berkepentingan II, Tergugat Berkepentingan III, Tergugat Berkepentingan IV, Tergupt Berkepentingan V dan Tergugat Berkepentingan VI untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R :
Mohon putusan seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUTE
Bahwa setelah para tergugat mempelajari dengan saksama dan teliti bahwa gugatan Para Penggugat dimana disebutkan bahwa keseluruhan Para Penggugat maupun Para Tergugat beragama islam mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Mengenai hukum waris maka tidak tepat apabila gugatan itu diajukan kepada PENGADILAN NEGERI KLATEN namun lebih tepat diajukan di PENGADILAN AGAMA KLATEN untuk menjamin kepastian hukum sehingga wajar dan adil apabila gugatan tersebut dinyatakan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Klaten tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam putusan selamanya.
Bahwa selanjutnya kami tidak menggapi secara sah putusan dalil gugatan Para Penggugat yang sifatnya sepihak dan berpegang teguh pada uraian-uraian kami. Dalam jawaban pokok perkara tersebut dan mohon agar gugatan Para Penggugat yang serampangan mohon untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Eksepsi Error in Persona
Bahwa setelah Para Tergugat mempelajari gugatan Para Penggugat tidak mampu untuk menunjukkan Persona masing-masing ahli waris dengan teliti. Hal ini terbukti pada penulisan Hal ini terbukti pada penulisan nama-nama para pihak yang salah dan hal tersebut menjadi gugatan yang tidak jelas mengingat identitas para pihak adalah sangat penting dalam suatu perkara disamping Fondamentum Petendi (Tujuan Gugatan ) atau ( Legal Standing ) oleh karena itu gugatan tersebut wajar dan adil apabila tidak dapat diterima (NO). bahwa walaupun dalam persidangan telah dibenerkan oleh Para Penggugat tetapi sejak diterima gugatan tersebut oleh Para Tergugat maka harus disertai Revisi tertulis dari Para Penggugat dan sampai dengan saat ini Para Tergugat menggunakan jawaban ini tidak ada Revisi tertulis dari Para Penggugat.
Bahwa pada gugatan Para Penggugat sebagaimana diuraikan antara posisi yang sah atau yang lainnya saling kontradiktif dan saling bertentangan atau tidak saling mendukung oleh karena itu menjadikannya gugatan tidak jelas atau kabur dan kekaburan gugtatan Para Penggugat nyata adanya menjadi status perkawinan yang didalilkan oleh para penggugat berhak mewaris atau tidak terhadap sengketa.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Para Tergugat setelah mempelajari mempelajari dengan teliti dan saksama gugatan Para Penggugat pada prinsipnya Para Tergugat memilih dengan keras seluruh dalil gugatan Para Penggugat kecuali yang suara tegas diakui oleh baik Para Penggugat maupun Para Tergugat.
Bahwa pada poin 12 bagaimana akan membagi hak waris almarhum Pawiro Dirjo alias Tukijo sudah mewanti-wanti kalau segera dibagi wari hartanya, tetapi dalil gugat Para Penggugat diuraikan mulai jarak 3 bulan oleh Para Tergugat.
Bahwa hal demikian tidak dibenarkan menurut hukum karena almarhum Pawiro Dirjo tidak nebus wasiat sedikitpun pada para ahli waris setelah meninggal dunia dan masing-masing para ahli waris belum diberi “pacungan” atas nama peninggalan beliau. Oleh karena itu apabila Para Penggugat mendalilkan dan ijin mendapatkan haknya dengan menentukan sejumlah 1/5 dari sewa harta peninggalan almarhum Pawiro Dirjo adalah “Pemaksaan Kehendak” dan tidak mempunyai dasar hukum dalam mengajukan gugatan mengingat tidak ada “bukti satupun” yang menjelaskan dari almarhum Pawiro Dirjo untuk membagi harta peninggalan oleh karena itu gugatan yang demikian yang tidak beralasan hukum wajar dan adil apabila ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ( NO).
Bahwa menanggapi poin No.13 gugatan penggugat semakin jelas apabila Para Penggugat semakin membabi buta keinginan untuk membagi waris sehingga terjadi keharusan dari Negara baik adalah Negara hak segala sesuatu harus berdasarkan hukum dan apabila hanya salah satu pihak mengalihkan akan “cacat hukum” mengingat banyak ahli waris lainnya yang juga diperlukan untuk pemulihan hak atas tanah tersebut.
Bahwa dalil gugatan para penggugat dalil-dalilnya posita poin 18 adalah sangat tidak beralasan untuk meletakkan sita jaminan (CB) kepada obyek sengketa mengingat bahwa para tergugat menguasai dan tetap beritikad baik meneladani dan menggunakan haknya datang ke pengadilan dan para tergugat yang dipelajari saat ini sehingga wajar dan adil apabila sita jaminan yang dikeluarkan oleh para tergugat terkadang obyek sengketa ditolak untuk seluruhya.
DALAM REKONPENSI
Bahwa apa yang terurai dalam gugatan Rekonpensi ini hukum dianggap secara mutatis-mutandis menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan uraian pokok perkara tersebut diatas.
Bahwa apa yang diuraikan oleh para penggugat dalam gugatannya tidak jelas dan tidak ada satupun bukti yang mendukung untuk dibagi waris.
Bahwa membagi penguasaan obyek sengketa karena Para Tergugat juga merupakan ahli waris yang berhak membagi waris maka segala biaya yang timbul dan di keluarkan untuk merawat seluruh tanah obyek sengketa wajar dan adil apabila dapat diganti oleh Para Penggugat yang ingin mengambil bagian dari harta waris tersebut.
Adapun biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditanggung oleh para tergugat adalah :
Biaya operasional = Rp100.000.000,00
Biaya Perawatan Pada 4 Obyek Sengketa
4
x25.000.000,00 = Rp100.000.000,00
Jumlah seluruh Rp200.000.000,00
Agar dibayarkan tunai kepada Para Tergugat sejak putusan perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INCRACHT).
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memperadili perkara yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
menerima dan mengabulkan Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.
1. Memutuskan untuk sebagai hukum bahwa PENGADILAN NEGERI KLATEN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para pengugat.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
DALAM REKONPENSI
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi atau Para Tergugat Konpensi seluruhnya.
2. Menghukum kepada para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya-biaya sebagai berikut :
Biaya operasional = Rp100.000.000,00
Biaya Perawatan Pada 4 Obyek Sengketa
4
x25.000.000,00 = Rp100.000.000,00
Jumlah seluruh Rp200.000.000,00
Agar dibayarkan tunai kepada Para Tergugat sejak putusan perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INCRACHT).
SUBSIDAIRE
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Pengadilan Negeri Klaten telah menjatuhkan putusan tanggal 10 Oktober 2018 Nomor 48/Pdt.G/2018/PN.Kln yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi :
Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM REKONVENSI :
Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp3.266.000,00 (Tiga juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 48/Pdt.G/2018/PN.Kln tanggal 17 Oktober 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Klaten yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Para Penggugat/Para Pembanding telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 48/Pdt.G/2018/PN.Kln tanggal 10 Oktober 2018 dan telah diberitahukan Para Tergugat/Para Terbanding masing-masing pada tanggal 25 Oktober 2018, 7 Nopember 2018 dan tanggal 19 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Penggugat/Para Pembanding telah mengajukan Memori Banding tanggal 30 Oktober 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten tanggl 30 Oktober 2018 dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada pihak lawannya masing-masing pada tanggal 2 Nopember 2018, 6 Nopember 2018, 7 Nopember 2018, 8 Nopember 2018, 12 Nopember 2018, 25 Oktober 2018 dan 26 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa Para Tergugat/Para Terbanding dan Para Turut Terbanding telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 7 Nopember 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten tanggl 8 Nopember 2018 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada pihak lawannya masing-masing pada tanggal 12 Nopember 2018, 15 Nopember 2018 dan 16 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Klaten masing-masing pada tanggal 7 Nopember 2018, 19 Oktober 2018, 25 Oktober 2018 dan 30 Oktober 2018 Kuasa Hukum Para Penggugat/Para Pembanding, Para Tergugat/Para Terbanding dan Para Tergugat/Para Terbanding Berkepentingan untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Penggugat/Para Pembanding telah dijukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persayaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 48/Pdt.G/2018/PN.Kln tanggal 10 Oktober 2018, Memori Banding Kuasa Hukum Para Penggugat/Para Pembanding serta Kontra Memori Banding Para Tergugat/Para Terbanding dan Para Tergugat/Para Terbanding Berkepentingan maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dan akan memberikan pertimbangan sendiri seperti terurai di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Pembanding dalam Memori Bandingnya mengemukakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Klaten tersebut, dengan alasan sebagaimana secara lengkap tersebut dalam memori bandingnya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Pengadilan Negeri Klaten telah keliru dalam mengutip keterangan saksi SEHONO SUMARNO, atau setidaknya telah salah menafsirkan keterangan saksi tersebut.
- Bahwa dalam persidangan saksi juga menerangkan ia tidak mengenal seluruh nama dan Agama Para Penggugat terutama anak-anak Almarhum Pak MUGIYONO yang bertempat tinggal di Kota Depok – Propinsi Jawa Barat yaitu Penggugat VIII AGUNG NUGROHO dan Penggugat IX FIDA MUSDALIFAH karena saksi tidak pernah bertemu dengan mereka. Saksi juga tidak mengetahui Agama yang dianut oleh sebagian Para Tergugat dan sebagian Para Tergugat Berkepentingan karena saksi tidak mengenal seluruh Tergugat dan seluruh Tergugat Berkepentingan. Sedangkan sebagian Para Penggugat dan Para Tergugat serta Para Tergugat Berkepentingan yang diketahui saksi adalah beragama Islam karena saksi bertempat tinggal tidak jauh dari mereka.
- Bahwa akan tetapi keterangan saksi SEHONO SUMARNO yang cukup penting itu oleh Majelis Hakim tidak ditulis atau tidak dikutip dalam putusannya.
Bahkan Majelis Hakim telah mengambil kesimpulan sendiri bahwa berdasarkan fakta persidangan sebagaimana keterangan saksi SEHONO SUMARNO telah nyata Para Pihak dalam perkara ini benar beragama Islam oleh karenanya Majelis berpendapat dalam perkara ini seharusnya tunduk pada ketentuan Peradilan Agama.
Bagaimana mungkin saksi SEHONO SUMARNO yang tidak pernah bertemu dan mengenal dengan sebagian Para Pihak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten dianggap sebagai fakta di persidangan bahwa telah nyata Para Pihak dalam perkara ini beragama Islam?
Bahwa jika keterangan saksi SEHONO SUMARNO tersebut menerangkan Para Pihak dalam perkara ini beragama Islam, hal ini harus pula ditolak karena keterangan saksi ini berdiri sendiri tanpa didukung oleh alat bukti lain.
“Kesaksian dari satu orang saja tanpa alat bukti lain tidak boleh dipercaya”. (vide pasal 1905 BW jo. Pasal 169 HIR)
Bahwa di dalam surat gugatnya Para Penggugat/Para Pembanding sama sekali tidak menyebutkan Agama Para Pihak karena Para Penggugat tidak mengetahui Agama yang dianut oleh seluruh Para Tergugat dan Para Tergugat Berkepentingan.
Bahkan tidak seluruh Para Penggugat/Para Pembanding dalam perkara ini beragama Islam.
Bahwa selain hal tersebut di atas, keterangan saksi SEHONO SUMARNO ini adalah tidak semuanya benar yaitu:
Bahwa anak-anak Pak DIKUN adalah semua Para Tergugat, padahal faktanya anak-anak Pak DIKUN hanyalah 8 (delapan) orang saja yaitu PIRNADI (telah meninggal sebelum menikah), Ny. HARDINEM Tergugat III, Ny. HARMINI Tergugat IV, HARYONO Tergugat V, HARYANTO (telah meninggal dunia), HARYADI Tergugat VII, HARJONO Tergugat VIII dan Ny. SRI LESTARI Tergugat IX.
(vide halaman 25 putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 10 Oktober 2018 No. 48/Pdt.G/2018/PN. Kln.)
- Bahwa gugatan Para Penggugat/Para Pembanding terhadap Para Tergugat/Para Terbanding dan Para Tergugat Berkepentingan/Turut Para Terbanding atas obyek sengketa berupa barang-barang warisan peninggalan dari Almarhum Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN pada Pengadilan Negeri Klaten adalah sudah tepat dan benar, hal ini tidak saja menjadi kekuasaan Absolut Pengadilan Negeri Klaten, akan tetapi juga menjadi kekuasaan Relatif Pengadilan Negeri Klaten.
- Bahwa berdasarkan pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, berbunyi:
“Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang : a. perkawinan, b. waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g. infaq, h. shadaqah, dan i. ekonomi Syariah”;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang sebagaimana tersebut di atas maka menjadi sangat jelas bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam saja.
- Bahwa dalam perkara ini tidak memenuhi ketentuan Undang-undang sebagaimana tersebut di atas dan bukan pula menjadi kekuasaan Absolut Pengadilan Agama Klaten, hal ini karena tidak semua Penggugat/Para Pembanding beragama Islam dan Para Penggugat tidak mengetahui Agama yang dianut oleh seluruh Para Tergugat/Para Terbanding serta seluruh Para Tergugat Berkepentingan/Para Turut Terbanding.
- Bahwa Para Penggugat/Para Pembanding tidak sependapat dan berkeberatan atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten dalam memutus perkara ini yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Menimbang, dst., dst., …………… gugatan Para Penggugat tersebut telah mengandung cacat formal suatu gugatan, sehingga patut pula menurut hukum apabila gugatan Para Penggugat tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
(vide alinia 2 halaman 31 putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 10 Oktober 2018, No. 48 / Pdt.G / 2018 / PN.Kln.-)
Alasan keberatan Para Penggugat/Para Pembanding :
Bahwa gugatan Para Penggugat/Para Pembanding telah disusun secara jelas dan sistematis, serta telah cukup memberi gambaran tentang kejadian materiil yang menjadi dasar gugatan.
Demikian pula Petitumnya, cukup jelas dan didukung oleh Positanya.
- Bahwa meskipun didalam HIR maupun Rbg tidak menetapkan syarat-syarat isi gugatan, akan tetapi sebuah gugatan harus sedikitnya memberi gambaran tentang kejadian materiil yang menjadi dasar gugatan, apa yang dituntut, dasarnya dan harus terang dan tertentu (de middelen en het on derwerp van de eis, met een duidelijke en be paalde conclusie).
- Bahwa gugatan Para Penggugat/Para Pembanding telah memenuhi rumusan dan unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas.
- Bahwa dari Posita dan Petitum gugatan Para Penggugat/Para Pembanding, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten mestinya bisa memahami esensi dari guagatan Para Penggugat yaitu Para Penggugat menginginkan agar Obyek sengketa berupa tanah sawah dan tanah pekarangan sebagaimana tersebut dalam Buku Daftar C Desa Sabrang Lor No. 197 a.n. PAWIRO DIRJO TUKIMIN dan kemudian berubah menjadi C Desa Sabrang Lor No. 455 a.n. DIKUN yang merupakan barang-barang peninggalan almarhum Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN dibagi waris secara adil dan merata di antara Para Ahli Warisnya dengan dalil perubahan Buku Daftar C Desa Sabrang Lor No. 197 atas tanah-tanah sengketa yang semula tercatat a.n. PAWIRO DIRJO TUKIMIN dan kemudian berubah menjadi C Desa Sabrang Lor No. 455 tercatat a.n. DIKUN adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat.
- Bahwa selain itu Para Penggugat/Para Pembanding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam satu gugatan terdapat dua kepentingan hukum yang berbeda yaitu apakah mengenai perbuatan melawan hukum ataukah mengenai pembagian warisan.
- Bahwa jika dicermati, maka gugatan Para Penggugat/Para Pembanding pada pokoknya adalah jelas mengenai pembagian warisan dan sama sekali tidak ada dua kepentingan hukum yaitu perbuatan melawan hukum.
- Bahwa perbuatan melawan hukum (ontrechtmatige daad) bukan hanya perbuatan-perbuatan yang melanggar Undang-undang atau sesuatu hak (subyektief recht) orang lain saja, tetapi juga tiap perbuatan yang berlawanan dengan kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat terhadap pribadi atau benda orang lain.
(vide Hoge Raad, dalam putusannya tanggal 31 Januari 1919 terhadap pengertian baru tentang ontrechtmatige daad sebagaimana diatur dalam pasal 1365 BW).
- Bahwa perbuatan almarhum Pak DIKUN semasa masih hidup dan perbuatan Para Tergugat menguasai obyek sengketa barang-barang peninggalan almarhum Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN tanpa ijin dan persetujuan almarhum mBok PONIYEM, mBok SINEM dan Almarhum Pak SUGIMAN semasa mereka semua masih hidup atau tanpa ijin dan persetujuan Para Penggugat adalah tidak sah dan berlawanan dengan kepatutan atau dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum itu.
- Bahwa dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten sebagaimana tersebut di atas dalam memutus perkara ini, menjadikan perkara ini tidak memperoleh kepastian hukum dan Para Penggugat/ Para Pembanding tidak mendapatkan keadilan serta tidak mendapatkan hak-haknya sebagai ahli waris dari almarhum Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN.
- Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, kiranya putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 10 Oktober 2018 Nomor 48/Pdt.G/2018/PN.Kln.- tidak bisa dipertahankan lagi dan patut untuk dibatalkan.
Selanjutnya kami mohon kepada Bp. Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, agar setelah memeriksa perkara ini dalam tingkat Banding, selanjutnya berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
a. Menerima permohonan Banding dari Para Penggugat/Para Pembanding.
b. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 10 Oktober 2018 Nomor 48/Pdt. G/2018/PN. Kln.
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Para Tergugat Berkepentingan untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONPENSI :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya, yang Petitumnya sebagimana tersebut dalam Surat Gugatan tanggal 21 Maret 2018.
DALAM REKONPENSI :
- Menolak gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi, atau menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima.
DALAM KONPENSI / REKONPENSI :
- Menghukum Para Tergugat Dalam Konpensi/Para Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa Para Terbanding mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Para Tergugat/Para Terbanding untuk seluruhnya
Memutuskan sebagai hukum bahwa Pengadilan Negeri Klaten tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan Para Penggugat/ Para Pembanding
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
DALAM REKONPENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi
Menghukum kepada Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi untuk membayar biaya :
a. Biaya Operasional ……....................Rp.100.000.000,00
b. Biaya perawatan 4 obyek sengketa
@. Rp. 25.000 .000 ,-……....................Rp.100.000.000,00
Jadi yang harus dibayar ……….Rp.200.000.000,00
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa perkara gugatan Nomor Klaten Nomor 48/Pdt.G/2018/PN.Kln tanggal 10 Oktober 2018, telah diputus oleh Pengadilan Negeri Klaten pada persidangan tanggal 10 Oktober 2018. dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat dan Kuasa Para Tergugat, dan kemudian terhadap putusan tersebut para Penggugat telah mengajukan permohonan banding, pada tanggal 17 Oktober 2018, dengan demikian permohonan banding tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 7 Undang-Undang nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, sehingga Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah setelah mempelajari berkas perkara, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten tersebut dan Memori Banding para Pembanding, serta Kontra Memori para Terbanding, mempertimbangkan sebagai berikut;
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa alasan keberatan Pembanding pada pokoknya mengarah pada kewenangan mengadili (agama para pihak) dan saksi yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten, serta penyusunan surat gugatan Para Penggugat;
Menimbang, bahwa alasan keberatan Para Pembanding yang berkaitan dengan eksepsi Para Tergugat/Para Tergugat Berkepentingan/Para Terbanding mengenai kewenangan mengadili telah diputus dalam putusan sela, dengan pertimbangan bahwa Para Tergugat didalam eksepsinya telah mendalilkan Para Tergugat dan Para Tergugat Berkepentingan, dan Para Penggugat adalah beragama Islam dimana hal tersebut telah dibantah juga oleh Para Penggugat didalam repliknya yang menyatakan Para Penggugat tidak pernah mencantumkan didalam gugatan identitas Para Penggugat adalah beragama Islam;
Untuk menentukan apakah benar Para Penggugat dan Para Tergugat beragama Islam sebagaimana didalilkan oleh Para Penggugat, menurut Majelis akan dapat dibuktikan dari pemeriksaan saksi dan surat didalam pokok perkara ini sehingga masih memerlukan pembuktian lebih lanjut maka akan diperiksa bersama-sama dalam pokok perkara, karena itu Ekepsi Para Tergugat mengenai kewenangan mengadili diputus dalam putusan sela dinyatakan tidak dapat diterima, dan memerintahkan agar para pihak melanjutkan persidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten dalam Eksepsi tersebut, karena itu putusan dalam Eksepsi tersebut dikuatkan ;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa dalam Pokok Perkara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten telah memutuskan bahwa gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, karena dari segi formalitas penyusunan surat gugatan, gugatan Para Penggugat tidak jelas apa yang menjadi dasar gugatan Para Penggugat apakah mengenai perbuatan melawan hukum ataukah pembagian warisan.
Menimbang, bahwa alasan keberatan Para Pembanding pada pokoknya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten salah dalam menafsirkan keterangan saksi Sehono Sumarno, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten mestinya bisa memahami esensi dari guagatan Para Penggugat yaitu Para Penggugat menginginkan agar Obyek sengketa yang merupakan barang-barang peninggalan almarhum Pak PAWIRO DIRJO alias TUKIMIN dibagi waris secara adil dan merata di antara Para Ahli Warisnya dengan dalil perubahan Buku Daftar C Desa Sabrang Lor No. 197 atas tanah-tanah sengketa yang semula tercatat a.n. PAWIRO DIRJO TUKIMIN dan kemudian berubah menjadi C Desa Sabrang Lor No. 455 tercatat a.n. DIKUN adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat. Dan Para Penggugat/Para Pembanding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten yang menyatakan bahwa dalam satu gugatan terdapat dua kepentingan hukum yang berbeda yaitu apakah mengenai perbuatan melawan hukum ataukah mengenai pembagian warisan. Gugatan Para Penggugat/Para Pembanding pada pokoknya adalah jelas mengenai pembagian warisan dan sama sekali tidak ada dua kepentingan hukum yaitu perbuatan melawan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan Para Penggugat, terutama pada petitum gugatan, terlihat jelas dalam gugatan para Penggugat terdapat gugatan mengenai penetapan ahli waris, penetapan obyek sengketa sebagai harta warisan Pak Prawiro Dirjo alias Tukimin, dan pembagian harta warisan, serta gugatan agar Dikun almarhum yang telah menguasai obyek sengketa tanpa ijin dan persetujuan almarhum Mbok Poniyem almarhum Mbok Sinem dan almarhum Pak Sugiman semasa mereka masih hidup dan para Penggugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten berpendapat bahwa karena gugatan Para Penggugat terdapat dua kepentingan hukum yang berbeda yang memiliki hukum acara yang berbeda, menjadikan gugatan para Penggugat mengandung cacat formal, karenanya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten tersebut, dengan pertimbangan sebagai berikut :
- bahwa, dalam gugatan Para Penggugat mengenai identitas para pihak tidak dicantumkan agama yang dianut masing-masing Para Penggugat maupun Para Tergugat dan Para Tergugat Berkepentingan dalam Jawaban Pertamanya menyebutkan bahwa baik Para Penggugat maupun Para Tergugat dan Para Tergugat Berkepentingan beragama Islam. Selanjutnya Para Penggugat menanggapi dalam Repliknya bahwa tidak semua para Penggugat beragama Islam;
- bahwa, dengan adanya penyangkalan tersebut, Para Penggugat berkewajiban untuk membuktikan. Tetapi baik dalam Repliknya, dalam pembuktian (bukti surat maupun saksi Sugiyanto, saksi Wiji, saksi Sri Giyatno, saksi Warno Diharjo, maupun dalam Surat Kuasa Para Penggugat yang diberikan kepada (sebagai Penerima Kuasa) Suwadi HP, S.H, Para Penggugat tidak menyebutkan (tidak mengajukan bukti apapun) tentang agama yang dianut oleh Para Penggugat. Hal ini menimbulkan persangkaan bahwa sangkalan Para Tergugat dan Para Tergugat Berkepentingan tersebut dibenarkan oleh Para Penggugat/Para Pembanding;
- bahwa, sedangkan pihak Para Tergugat dan Para Tergugat berkepentingan telah menyebutkan identitas agama yang dianutnya yaitu agama Islam (sebagaimana dalam Surat Kuasa yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 25 April 2018, diberikan kepada (sebagai Penerima Kuasa): Aulia Taswin, S.H., M.H, Hartanto, S.H, Agustinus Yuli Hartanto, S.H;
- Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa baik Para Terbanding maupun Para Pembanding sama-sama beragama Islam;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan apakah beralasan sangkalan Para Terbanding, bahwa wewenang untuk mengadili perkara ini ada pada Pengadilan Agama;
Menimbang, bahwa Undang-undang Peradilan Agama diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, kemudian dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, dan dirubah untuk yang kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menentukan:
“apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud ayat (1) yang subyek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, obyek sengketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud 49”.
Menimbang, bahwa sebagaimana yang dipertimbangkan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa:
Berdasarkan ketentuan tersebut, walaupun kewenangan peradilan umum tidak dicabut untuk mengadili perkara dengan dasar gugatan Perbuatan melawan hukum, tetapi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah berpendapat bahwa demi azas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, dan agar tidak terjadi tumpang tindih putusan dalam suatu perkara serta agar tuntasnya dan sempurnanya pemeriksaan perkara maka, pemeriksaan perkara ini lebih tepat dilakukan/merupakan wewenang Pengadilan Agama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa dengan demikian Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 48/Pdt.G/2018/PN.Kln tanggal 10 Oktober 2018, walaupun amar putusannya gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, sama dengan putusan tingkat banding tetapi karena didasari pertimbangan yang berbeda, maka Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 48/Pdt.G/2018/PN.Kln tanggal 10 Oktober 2018 dibatalkan dan selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, mengadili sebagaimana amar putusan ;
Dalam Rekonvensi
Menimbang, bahwa karena gugatan Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugatan Rekonvensi juga dinyatakan tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menimbang, bahwa oleh karena dalam peradilan tingkat banding ini gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Pembanding dinyatakan tidak dapat diterima, maka Para Penggugat Konvensi/Para Pembanding harus dihukum untuk membayar biaya perkara, dalam dua tingkat peradilan, jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan, dengan rincian dalam tingkat pertama mengambil alih rincian biaya perkara yang terdapat dalam putusan tingkat pertama, dan pada peradilan tingkat banding akan dirinci sebagaimana bagian akhir putusan ini;
Mengingat, pasal-pasal dari undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M e n g a d i l i :
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat ;
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 48/Pdt.G/2018/PN.Kln tanggal 10 Oktober 2018 ;
Dalam Pokok Perkara :
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 48/Pdt.G/2018/PN.Kln tanggal 10 Oktober 2018 dalam Pokok Perkara;
Mengadili Sendiri :
Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi :
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama Rp3.266.000,00 (Tiga juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 oleh kami, Retno Pudyaningtyas,S.H, sebagai Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, S.H.,M.H. dan H. Arifin, S.H.,M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 582/Pdt/2018/PT.SMG tanggal 21 Desember 2018, putusan tersebut pada hari Senintanggal11 Maret 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut, Elsya Roni Rohayati, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara .
Hakim-hakim Anggota Ketua Majelis,
TTD TTD
Singgih Budi Prakoso, S.H.,M.H.Retno Pudyaningtyas,S.H.
TTD
H. Arifin, S.H.,M.M.
Panitera Pengganti,
TTD
Elsya Roni Rohayati, S.H.
Biaya-biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp 6.000,00
Redaksi putusan ……………………….Rp 5.000,00
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00
( Seratus lima puluh ribu rupiah )