28/Pid.Sus-TPK/2016/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2016/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Prof.Dr.Drg. I GEDE WINASA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Prof. Dr. drg. I Gede Winasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; 3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa Prof. Dr. drg. I Gede Winasa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 4. Menghukum kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 797.554.800,00 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dengan memperhitungkan penyetoran pengembalian kelebihan perjalanan dinas oleh terdakwa tertanggal 13 Agustus 2013 sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), kewajiban membayar uang penganti menjadi Rp. 777.554.800,00 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Keputusan Bupati Jembrana Nomor 20/KEU/2009 tanggal 30 Januari 2009 Tentang Penunjukan Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Pejabat Pengguna Anggaran Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, - .dst.. Dikembalikan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana; 6. Menetapkan Terdakwa Prof. DR. drg. I Gede Winasa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2016/PN Dps
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : Prof.Dr.drg.I Gede Winasa;
Tempat lahir : Denpasar;
Umur/tanggal lahir : 66 Tahun/9 Maret 1950;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Baler Bale Agung, Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana;
A g a m a : Hindu;
Pekerjaan : Mantan Bupati Jembrana;
Pendidikan : S-3;
Terdakwa sedang menjalani pidana di LP/Rutan Negara;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Dr. Simon Nahak, S.H,M.H, I Kadek Agus Mudita, S.H, I Wayan Mardika, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum kantor “Dr.SIMON NAHAK, S.H,M.H & Associate beralamat kantor di Jalan Kenyeri No 15 A Denpasar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Oktober 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar, pada tanggal 2 Nopember 2016, No.Reg. : 2849 /Daf/2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2016/PN Dps, tanggal 4 Oktober 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2016/PN. Dps, tanggal 4 Oktober 2016 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Perkara ini;
Telah membaca keseluruhan berkas perkara beserta lampiran-lampirannya;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang-barang bukti yang ada;
Telah memperhatikan dengan seksama segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Telah mendengar uraian tuntutan pidana dari Penuntut Umum sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Prof. DR. drg. I Gede Winasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Prof. DR. drg. I Gede Winasa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Prof. DR. drg. I Gede Winasa sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Prof. DR. drg. I Gede Winasa berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp.797.554.800,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
1. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 20/KEU/2009 tanggal 30 Januari 2009 Tentang Penunjukan Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Pejabat Pengguna Anggaran Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana,
2. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 21/KEU/2009 tanggal 30 Januari 2009 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah Sebagai Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana,
3. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 30/KEU/2009 tanggal 13 Februari 2009 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Jembrana Nomor 21/KEU/2009 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah Sebagai Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
4. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 19/KEU/2010 tanggal 4 Januari 2010 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah Sebagai Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana,
5. Peraturan Bupati Jembrana Nomor 6 Tahun 2009 tanggal 19 Februari 2009 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, DPRD Dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jembrana,
6. Peraturan Bupati Jembrana Nomor 8 Tahun 2010 tanggal 16 Februari 2010 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD Dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jembrana.
7. Empat Puluh Empat (44) Lembar Daftar Nama-nama yang menyetor lewat bendahara Penerima/Penyetor Pemkab Jembrana terkait temuan BPK Kelebihan Perjalanan Dinas Luar Daerah Tahun Anggaran 2010, berikut kelengkapannya :
1) Surat Tanda Setoran (STS) No.39/R/PL/2011 An.Dede Haryadhi,SE.MM 18/2/2011 Rp.4.786.200.
2) Surat Tanda Setoran (STS) No.42/R/PL/2011 An.Kadek Ari Wijana 10/3/2011 Rp.3.999.300.
3) Surat Tanda Setoran (STS) No.31/R/PL/2011 An.I Made Ardana,SH 1/2/2011 Rp.1.244.550.
4) Surat Tanda Setoran (STS) No.32/R/PL/2011 An.I Wayan Somaribawa,SSTP,MSi 2/2/2011 Rp.8.250.800.
5) Surat Tanda Setoran (STS) No.35/R/PL/2011 An.Sudiharto 4/2/2011 Rp.1.279.000.
6) Surat Tanda Setoran (STS) No.56/R/PL/2011 An.Putu Agus Irawan,SSTP,Msi. 20/6/2011 Rp.4.406.200.
7) Surat Tanda Setoran (STS) No.33/R/PL/2011 An.I Nyoman Santi Purba 2/2/2011 Rp.5.326.200.
8) Surat Tanda Setoran (STS) No.12/R/PL/2011 An.Made Gede Budhiarta,SSTP,Msi 28/1/2011 Rp.14.666.200.
9) Surat Tanda Setoran (STS) No.45/R/PL/2011 An.Tri Karyna Ambaradadi,SSTP 13/4/2011 Rp.5.000.000
10) Surat Tanda Setoran (STS) No.01/R/PL/2011 An.I Putu Artha,SE,MM 5/1/2011 Rp.12.921.650
11) Surat Tanda Setoran (STS) No.105/R/PL/2011 An.Maya Sariandiningsih 2/12/2011 Rp.200.000
12) Surat Tanda Setoran (STS) No.52/R/PL/2011 An. Maya Sariandiningsih (Cicilan 1) 6/5/2011 Rp.200.000
13) Surat Tanda Setoran (STS) No.76/R/PL/2011 An.Maya Sariandiningsih 4/8/2011 Rp.200.000
14) Surat Tanda Setoran (STS) No.82/R/PL/2011 An.Maya Sariandiningsih 12/9/2011 Rp. 200.000
15) Surat Tanda Setoran (STS) No.87/R/PL/2011 An.Maya Sariandiningsih 4/10/2011 Rp.200.000
16) Surat Tanda Setoran (STS) No.91/R/PL/2011 An.Maya Sariandiningsih 7/11/2011 Rp.200.000
17) Surat Tanda Setoran (STS) No.71/R/PL/2011 An.I B Ananda Kesuma 12/7/2011 Rp.852.500
18) Surat Tanda Setoran (STS) No.59/R/PL/2011 An. IB Gd Ananda Kesuma, SIP 22/6/2011 Rp.852.033
19) Surat Tanda Setoran (STS) No.50/R/PL/2011 An. IB Gd Ananda Kesuma,SIP 4/5/2011 Rp.852.033
20) Surat Tanda Setoran (STS) No.75/R/PL/2011 An. IB Ananda Kesuma 2/8/2011 Rp.852.500
21) Surat Tanda Setoran (STS) No.76/R/PL/2011 An. I B Gd Ananda Kesuma, SIP 2/8/2011 Rp.852.500
22) Surat Tanda Setoran (STS) No.92/R/PL/2011 An. IB Ananda Kesuma 7/11/2011 Rp.852.500
23) Surat Tanda Setoran (STS) No.106/R/PL/2011 An.I B Ananda Kesuma 2/12/2011 Rp.852.500
24) Surat Tanda Setoran (STS) No.01/R/PL/2012 An. I B Ananda Kesuma 11/1/2012 Rp.852.500
25) Surat Tanda Setoran (STS) No.04/R/PL/2012 An. IB Ananda Kesuma 6/2/2012 Rp.852.500
26) Surat Tanda Setoran (STS) No.13/R/PL/2012 An. IB Ananda Kesuma 2/3/2012 Rp.852.500
27) Surat Tanda Setoran (STS) No.21/R/PL/2012 An.Ananda Kesuma 10/5/2012 Rp.852.500
28) Surat Tanda Setoran (STS) No.25/R/PL/2012 An.Ananda Kusuma 5/6/2012 Rp.852.500
29) Surat Tanda Setoran (STS) No.30/R/PL/2012 An.Ananda Kusuma 5/7/2012 Rp.852.500
30) Surat Tanda Setoran (STS) No.37/R/PL/2012 An. IB Ananda Kusuma 13/8/2012 Rp.9.367.234
31) Surat Tanda Setoran (STS) No.02/R/PL/2012 An.Maya Sariandiningsih 11/1/2012 Rp.200.000
32) Surat Tanda Setoran (STS) No.16/R/PL/2012 An.Maya S (Pebruari-Juni12) 9/4/2012 Rp.1.000.000
33) Surat Tanda Setoran (STS) No.31/R/PL/2012 An. Maya S (Juli-Nopember 2012) 17/7/2012 Rp.1.000.000
34) Surat Tanda Setoran (STS) No.12/R/PL/2012 An.Tri Karyna Ambaradadi 29/2/2012 Rp.1.000.000
35) Surat Tanda Setoran (STS) No.17/R/PL/2012 An.Tri Karyna Ambaradadi 24/4/2012 Rp.1.000.000
36) Surat Tanda Setoran (STS) No.26/R/PL/2012 An.Tri Karyna Ambaradadi 13/6/2012 Rp.1.000.000
37) Surat Tanda Setoran (STS) No.32/R/PL/2012 An.Karyna Ambara Dadi 18/7/2012 Rp.1.000.000
38) Surat Tanda Setoran (STS) No.43/R/PL/2012 An.Tri Karyna Ambaradadi 12/9/2012 Rp.10.000.000
39) Surat Tanda Setoran (STS) No.27/R/PL/2012 An.Sudiharto 19/6/2012 Rp.700
40) Surat Tanda Setoran (STS) No.41/R/PL/2012 An.I Pt.Agus Artana Putra 3/9/2012 Rp.2.500.000
41) Surat Tanda Setoran (STS) No.49/R/PL/2012 An.I Putu Agus Artana Putra 20/11/12 Rp.1.886.200
42) Surat Tanda Setoran (STS) No.09/R/PL/2013 An.Maya Sariandiningsih 22/1/2013 Rp.1.006.200
43) Surat Tanda Setoran (STS) No.14/R/PL/2012 An.Trikaryna Ambaradadi 30/1/2013 Rp.20.000.000
44) Surat Tanda Setoran (STS) No.39/R/PL/2012 An.Trikaryna Ambaradadi 31/1/2013 Rp.7.154.200
8. 1 (satu) bundel Rekap SPPD temuan I GEDE WINASA Tahun 2009-2010, berikut kelengkapannya :
1) Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 8-9 Pebruari 2009 sebesar
Rp. 8.720.800 , terdiri :
1.1. Electronic Ticket Receipt tanggal 8 Pebruari 2009,
1.2. Boarding Pass tanggal 8 Pebruari 2009,
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 9 Pebruari 2009
1.4. Surat permohonan Di SPJ kan Pejalanan Dinas Bupati tanggal 4 Pebruari 2009 Kepada PK Setda Kab Jembrana,
1.5. SPPD No. 04/SPPD/II/2009 tanggal 4 Pebruari 2009
2) Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 16-17 Januari 2009 sebesar Rp. 8.013.900, terdiri :
1.1. SPPD No. 75/SPPD/I/2009 tanggal 15 Januari 2009,
1.2. Boarding Pass tanggal 16 januari 2009 dan 17 Januari 2009,
1.3. E-Ticket Receipt/Itinerary tanggal 16 Januari 2009,
1.4. E-Ticket Receipt/Itinerary tanggal 17 Januari 2009,
1.5. Surat permohonan Di SPJ kan Pejalanan Dinas Bupati tanggal 15 Januari 2009 Kepada PK Setda Kab Jembrana.
3) Tanda terima biaya perjalanan dinas Jakarta tanggal 19-20 Pebruari 2009 sebesar Rp. 7.635.700, terdiri :
1.1. Surat Tugas No. 800/7/UM/09 tanggal 18 Pebruari 2009,
1.2. SPPD No. 07/SPPD/II/2009 tanggal 18 Pebruari 2009,
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 19-20 Pebruari 2009,
1.4. Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 19-20 Pebruari 2009 sebesar Rp. 7.635.700,-
4) Tanda terima biaya perjalanan dinas Jakarta tanggal 25-26 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.840.600,-, terdiri :
1.1. Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 25-26 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.840.600,-
1.2. Electronic Ticket Receipt tanggal 25 Pebruari 2009,
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 26 Pebruari 2009,
1.4. SPPD No. 09/SPPD/II/2008 tanggal 24 Pebruari 2009,
1.5. Surat Tugas No.800/09/UM/09 tanggal 24 Pebruari 2009,
5) Tanda terima biaya perjalanan dinas Jakarta tanggal 30-31 Maret 2009 sebesar Rp. 14.649.200,-, terdiri :
1.1. Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 30-31 Maret 2009 sebesar Rp. 14.649.200,-
1.2. Electronic Ticket Receipt tanggal 30-31 Maret 2009,
1.3. SPPD No. 12/SPPD/III/2009 tanggal 30 Maret 2009,
1.4. Surat Tugas No. 800/12/UM/09 tanggal 30 Maret 2009.
6) Tanda terima biaya perjalanan dinas Jakarta tanggal 2-4 april 2009 sebesar Rp. 23.360.900,- terdiri :
1.1. Perincian Biaya perjalanan dinas tanggal 2-4 April 2009 sebesar Rp. 23.360.900,-
1.2. Electronic Ticket Receipt tanggal 4 April 2009,
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 2 April 2009,
1.4. Surat Tugas No. 800/13/UM/09 tanggal 1 April 2009
1.5. SPPD No. 13/SPPD/IV/2009 tanggal 1 April 2009
7) Tanda terima perjalanan dinas tanggal 23-25 April 2009 sebesar Rp. 23.311.400,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 20/SPPD/IV/2008 tanggal April 2009,
1.2. Perincian Biaya perjalanan Dinas tanggal 23-25 April 2009 sebesar Rp. 23.311.400,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 23 April 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 25 April 2009,
1.5. Surat Tugas No. 800/20/UM/09 tanggal 22 April 2009
8) Tanda terima perjalanan dinas Surabaya tanggal 6-7 Juni 2009 sebesar
Rp. 7.635.700,-, terdiri :
1.1. PPD No. 41/SPPD/VI/2009 tanggal 2 Juni 2009
1.2. Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 6-7 Juni 2009 sebesar Rp. 7.635.700,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 6-7 Juni 2009,
1.4. Undangan Universitas Airlangga dalam acara Rapat Terbuka Senat Akademik Universitas Airlangga, Hari Sabtu 6 Juni 2009,
1.5. Surat Tugas No.800/41/UM/09 tanggal 2 Juni 2009.
9) Tanda terima perjalanan dinas Surabaya tanggal 30-31 Mei 2009 sebesar Rp.7.635.700,-, terdiri
1.1. SPPD no. 31/SPPD/V/2009 tanggal 27 Mei 2009,
1.2. Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 30-31 Mei 2009 sebesar Rp. 7.635.700,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 30 Mei 2009 dan 31 Mei 2009
1.4. Surat Tugas No. 800/31/UM/09 tanggal 26 Mei 2009
1.5. Undangan Walikota Surabaya dalam rangka Upacara Hari Jadi Kota Surabaya, Hari Minggu 31 Mei 2009
10) Tanda terima perjalanan Dinas Jakarta tanggal 3-5 Juni 2009 sebesar
Rp. 24.024.200,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 40/SPPD/IV/2009 tanggal 2 Juni 2009,
1.2. Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 3-5 Juni 2009 sebesar
Rp. 24.024.200,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 3 Juni dan 5 Juni 2009,
1.4. Surat Tugas No. 800/40/UM/09 tanggal 2 Juni 2009,
1.5. Undangan Platinum Production dalam acara Chat Club live on Metro TV Di Studio Metro TV
11) Tanda terima perjalanan dinas Jakarta tanggal 9-11 Juni 2009 sebesar
Rp. 24.024.200,-, terdiri :
1.1. SPPD No.39/SPPD/VI/2009 tanggal 8 Juni 2009,
1.2. Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 9-11 Juni 2009 sebesar
Rp. 24.024.200,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 9 juni-11 Juni 2009,
1.4. Surat Tugas No. 800/39/UM/09 tanggal 8 Juni 2009,
12) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 23-25 Juni 2009 sebesar
Rp. 24.024.200,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 43/SPPD/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 23-25 Juni 2009 sebesar Rp. 24.024.200,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 23-25 Juni 2009,
1.4. Surat Tugas No. 800/43/UM/09 tanggal 22 Juni 2009,
1.5. Undangan dari Sekretariat Daerah dan Undangan dari Kementeria Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI untuk Menghadiri Peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional Dan Pameran Internasional Pelayanan Publik di Jakarta, Selasa 23 Juni 2009,
13) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta Tanggal 9-11 Juli 2009 sebesar Rp.24.255.600,- terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 9-11 Juli 2009 sebesar Rp. 24.255.600,-
1.2. Electronic Ticket Receipt tanggal 9 Juli 2009,
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 11 Juli 2009,
1.4. Surat Tugas No. 800/47/UM/09 tanggal 7 Juli 2009,
1.5. SPPD No. 47/SPPD/VII/2009 tanggal 7 Juli 2009.
14) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 29-31 Juli 2009 sebesar Rp.24.255.600,- terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 29-31 Juli 2009 Sebesar Rp. 24.255.600,-
1.2. Electronic Ticket Receipt tanggal 29 Juli 2009,
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 31 Juli 2099,
1.4. Surat Tugas No. 800/54/UM/09 tanggal 28 Juli 2009
1.5. SPPD No. 54/SPPD/VII/2009 tanggal 28 Juli 2009.
15) Tanda Terima Perjalanan Dinas Surabaya Tanggal 19-21 Agustus 2009 sebesar Rp. 12.110.800,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 53/SPPD/VIII/2009 tanggal 18 Agustus 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 19-21 Agustus 2009 sebesar Rp.12.110.800,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 19 Agustus 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 21 Agustus 2009,
1.5. Undangan PT Jamsostek sebagai narasumber RAKERNAS 2009 Di Surabaya,
1.6. Surat Tugas No. 800/53/UM/09 tanggal 18 Agustus 2009.
16) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta Tanggal 25-27 Agustus 2009 sebesar Rp. 24.255.600,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 61/SPPD/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 25-27 Agustus 2009 sebesar Rp. 24.255.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 27 Agustus 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 25 Agustus 2009,
1.5. Surat Tugas No.800/61/UM/09 tanggal 24 Agustus 2009
17) Tanda Terima Perjalanan Dinas Surabaya Tanggal 29-31 Agustus 2009 sebesar Rp. 12.110.800,-, terdiri :
1.1. SPPD No.60/SPPD/VIII/2009 tanggal 28 Agustus 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 29-31 Agustus 2009 sebesar Rp. 12.110.800,-
1.3. Electronic Ticket Receipt Tanggal 29 Agustus 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt Tanggal 31 Agustus 2009,
1.5. Undangan Japan Education Fair (Exhibition dan Seminar) Disurabaya, 30 Agustus 2009
1.6. Surat Tugas No.800/60/UM/09 tanggal 28 Agustus 2009
18) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta Tanggal 13-15 Sepetember 2009 sebesar Rp. 24.255.600,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 70/SPPD/IX/2009 tanggal 11 September 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 13-15 Sepetember 2009 sebesar Rp. 24.255.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 13 September 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 15 September 2009,
1.5. Surat Tugas No. 800/70/UM/09 tanggal 11 September 2009
19) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta Tanggal 28-30 Oktober 2009 sebesar Rp.24.255.600,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 77/SPPD/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 28-30 Oktober 2009 sebesar Rp. 24.255.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 28 Oktober 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 30 Okrober 2009,
1.5. Undangan pertemuan Nasional Summit 2009 di Jakarta,
1.6. Undangan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Di Jakarta,
1.7. Surat Tugas No. 800/77/UM/09 tanggal 27 Oktober 2009.
20) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta Tanggal 3-5 Nopember 2009 Sebesar Rp. 24.255.600,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 78/SPPD/X/2009 tanggal 2 Nopember 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 3-5 Nopember 2009 Sebsar Rp. 24.255.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 3 Nopember 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 5 Nopember 2009,
1.5. Surat Tugas No.800/78/UM/09 tanggal 2 Nopember 2009
21) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta Tanggal 9-11 Nopember 2009 Sebesar Rp. 24.255.600,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 84/SPPD/XI/2009 tanggal 3 Nopember 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 9-11 Nopember 2009 sebesar Rp. 24.255.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt Tanggal 9 Nopember 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt Tanggal 11 Nopember 2009,
1.5. Undangan dari Departemen Pendidikan Nasional Hari Selasa, 10 Nopember 2009,
1.6. Surat Tugas No.800/84/UM/09 tanggal 3 Nopember 2009.
22) Tanda Terima Perjalanan Dinas Bangka Belitung tanggal 12-13 Nopember 2009 sebesar Rp. 6.703.00,-, terdiri :
1.1. SPPD No.85/SPPD/XI/2009 tanggal 3 Nopember 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 12-13 Nopember 2009 sebesar Rp.6.703.000,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 12 Nopember 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 13 Nopember 2009,
1.5. Undangan dari Walaikota PangkalPinang hari Kamis,12 Nopember 2009,
1.6. Surat Tugas No. 800/85/UM/09 tanggal 3 Nopember 2009.
23) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 4-6 Januari 2010 sebesar Rp.24.225.600,- terdiri :
1.1. SPPD No. 06/SPPD/I/2010 tanggal 4 Januari 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 4-6 Januari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 4 Januari 2010,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 6 Januari 2010,
1.5. Surat Tugas No. 800/06/UM/10 tanggal 4 Januari 2010
24) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 11-13 Januari 2010 sebesar Rp.24.225.600,- terdiri :
1.1. SPPD No. 07/SPPD/I/2010 tanggal 8 Januari 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 11-13 Januari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 11 Januari 2010,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 13 Januari 2010,
1.5. Surat Tugas No. 800/07/UM/10 tanggal 8 Januari 2010
25) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 15-17 Januari 2010 sebesar Rp.24.225.600,- terdiri :
1.1. SPPD No. 10/SPPD/I/2010 tanggal 14 Januari 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 15-17 Januari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 15 Januari 2010,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 17 Januari 2010,
26) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 18-20 Januari 2010 sebesar Rp. 7.630.800,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 14/SPPD/I/2010 tanggal 18 Januari 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 18-20 Januari 2010 sebesar Rp. 7.630.800,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 18 Januari 2010,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 20 Januari 2010,
1.5. Undangan untuk menghadiri Rapat Kerja Nasional VI APKASI Tahun 2010 Di Madiun
1.6. Surat Tugas No. 800/14/UM/10 tanggal 18 Januari 2010
27) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 24-25 Januari 2010 sebesar Rp.14.860.600,- terdiri :
1.1. SPPD No. 05/SPPD/I/2010 tanggal 25 Januari 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 24-25 Januari 2010 sebesar Rp. 14.860.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 24 Januari 2010,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 25 Januari 2010,
1.5. Surat Tugas No. 800/05/UM/10 tanggal 25 Januari 2010
28) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 30 Januari- 1 Pebruari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 17/SPPD/II/2010 tanggal 29 Januari 2010,
1.2. Surat Tugas No. 800/17/UM/10 tanggal 29 Januari 2010
1.3. Boarding Pass tanggal 30 Januari 2010,
1.4. Boarding Pass tanggal 1 Pebruari 2010,
1.5. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 30 Januari- 1 Pebruari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
29) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 3-5 Pebruari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,- terdiri :
1.1. SPPD No. 23/SPPD/II/2010 tanggal 3 Pebruari 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 3-5 Pebruari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 3 Pebruari 2010,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 5 Pebruari 2010,
1.5. Surat Tugas No. 800/23/UM/10 tanggal 3 Pebruari 2010
30) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 7-9 Pebruari 2010 sebesar Rp.24.225.600,- terdiri:
1.1. SPPD No. 20/SPPD/II/2010 tanggal 5 Pebruari 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 7-9 Pebruari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 7 Pebruari 2010,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 9 Pebruari 2010,
1.5. Surat Tugas No. 800/20/UM/10 tanggal 5 Pebruari 2010
31) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 21-23 Pebruari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 25/SPPD/II/2010 tanggal 19 Pebruari 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 21-23 Pebruari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 21 Pebruari 2010,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 23 Pebruari 2010,
1.5. Surat Tugas No. 800/20/UM/10 tanggal 19 Pebruari 2010
32) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 2-4 Maret 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 28/SPPD/III/2010 tanggal 1 Maret 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 2-4 Maret 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 2 Maret 2010,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 4 Maret 2010,
1.4. Surat Tugas No. 800/28/UM/10 tanggal 1 Maret 2010
33) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 11-13 Maret 2010 sebesar Rp. 24.225.600,- terdiri :
1.1. SPPD No. 33/SPPD/III/2010 tanggal 10 Maret 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 11-13 Maret 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
1.3. Undangan Permohonan Audiensi mengenai perpustakaan Elektronik Di Jakarta
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 11 Maret 2010,
1.5. Electronic Ticket Receipt tanggal 13 Maret 2010,
1.6. Surat Tugas No. 800/28/UM/10 tanggal 10 Maret 2010
34) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 27-29 Maret 2010 sebesar Rp.24.225.600,- terdiri :
1.1. SPPD No. 32/SPPD/III/2010 tanggal 26 Maret 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 27-29 Maret 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
1.3. Boarding Pass tanggal 27-29 Maret 2010,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 27 Maret 2010,
1.5. Electronic Ticket Receipt tanggal 29 Maret 2010,
1.6. Undangan Konsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Mengenai Jabatan Funsional Pemerintah Daerah Di Jakarta
1.7. Surat Tugas No. 800/32/UM/10 tanggal 26 Maret 2010
9. Kuitansi tanda terima Panjar SPPD Bupati Jembrana Tahun 2009 :
-
1) Tanggal 29 Juli 2009 Sebesar Rp.21.500.000 2) Tanggal 24 Juli 2009 Sebesar Rp. 1. 592.700 3) Tanggal 27 Juli 2009 Sebesar Rp. 1.700.000 4) Tanggal 21 Juli 2009 Sebesar Rp.10.000.000, 5) Tanggal 10 Agustus 2009 Sebesar Rp.20.000.000, 6) Tanggal 27 Mei 2009 Sebesar Rp.22.590.700, 7) Tanggal 29 Mei 2009 Sebesar Rp.29.536.300, 8) Tanggal 18 Mei 2009 Sebesar Rp.11.500.000, 9) Tanggal 12 Mei 2009 Sebesar Rp.21.000.000, 10) Tanggal 6 Mei 2009 Sebesar Rp. 5.311.400, 11) Tanggal 4 Mei 2009 Sebesar Rp.11.703.100, 12) Tanggal 30 April 2009 Sebesar Rp. 9.000.000,- 13) Tanggal 17 April 2009 Sebesar Rp. 9.220.000,- 14) Tanggal 2 April 2009 Sebesar Rp.28.003.400, 15) Tanggal 24 Maret 2009 Sebesar Rp.12.500.000, 16) Tanggal 12 Maret 2009 Sebesar Rp.20.000.000, 17) Tanggal 9 Nopember 2009 Sebesar Rp.21.000.000, 18) Tanggal 26 Oktober 2009 Sebesar Rp.21.000.000, 19) Tanggal 3 Nopember 2009 Sebesar Rp.21.000.000, 20) Tanggal 20 Oktober 2009 Sebesar Rp. 1.700.000,- 21) Tanggal 5 Oktober 2009 Sebesar Rp. 7.850.000,- 22) Tanggal 24 September 2009 Sebesar Rp.11.500.000, 23) Tanggal 11 September 2009 Sebesar Rp.21.000.000, 24) Tanggal 26 Agustus 2009 Sebesar Rp.10.000.000, 25) Tanggal 30 April 2009 Sebesar Rp. 9.000.000,- 26) Tanggal 18 Agustus 2009 Sebesar Rp.11.000.000, 27) Tanggal 7 Agustus 2009 Sebesar Rp. 4.485.000,- 28) Tanggal 10 Juli 2009 Sebesar Rp.21.000.000, 29) Tanggal 27 April 2009 Sebesar Rp. 9.000.000,- 30) Tanggal 22 Mei 2009 Sebesar Rp. 6.730.000,-
10. Kuitansi tanda terima Panjar SPPD Bupati Jembrana Tahun 2010 :
Kuintansi tanda terima pembayaran panjar SPPD ke Jakarta tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Kuintansi tanda terima pembayaran panjar SPPD ke Madiun tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Kuintansi Tanda terima pembayaran panjer SPPD ke surabaya tgl 22-23 Januari dan ke Jakarta 24-25 Januari 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Kuitansi Tanda terima pembayaran panjer SPPD ke Jakarta tanggal 30-1 Pebruari 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Kuitansi Tanda terima pembayaran panjer SPPD ke jakarta tanggal 3-5 Pebruari 2010 sebesar Rp.20.000.000,- ,
Kuitansi Tanda terima pembayaran panjer SPPD ke Jakarta tanggal 7-9 Pebruari 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Kuitansi Tanda terima pembayaran panjer SPPD ke Jakarta tanggal 2-4 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-,
Kuitansi Tanda terima pembayaran panjer SPPD ke Jakarta tanggal 27-29 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
11. 1 (satu) bundel Rekap SPPD temuan I GEDE WINASA Tahun 2009 , berikut kelengkapannya :
Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 30 Januari – 01 Pebruari 2009 sebesar Rp. 11.190.000 , terdiri :
1.1. SPPD No. 05/SPPD/I/2009 tanggal 29 Januari 2009
1.2. Surat permohonan di SPJ kan Perjalanan Dinas Bupati tanggal 29 Januari 2009 Kepada PK Setda Kab Jembrana.
Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 5-6 Pebruari 2009 sebesar Rp. 6.548.500, terdiri :
1.1. SPPD No. 06/SPPD/II/2009 tanggal 4 Pebruari 2009,
1.2. Boarding Pass tanggal 5 Pebruari 2009,
1.3. E-Ticket Receipt/Itinerary tanggal 5 Pebruari 2009,
1.4. Surat permohonan Di SPJ kan Pejalanan Dinas Bupati tanggal 4 Pebruari 2009 Kepada PK Setda Kab Jembrana.
Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 25-26 Januari 2009 sebesar Rp. 1.900.000, terdiri :
1.1. SPPD No. 03/SPPD/I/2009 tanggal 23 Januari 2009,
1.2. Surat permohonan Di SPJ kan Pejalanan Dinas Bupati tanggal 23 Januari 2009 Kepada PK Setda Kab Jembrana
Tanda terima biaya perjalanan dinas Surabaya tanggal 22-23 Pebruari 2009 sebesar Rp. 7.735.800, terdiri:
1.1. SPPD No. 08/SPPD/II/2000 tanggal 18 Pebruari 2009,
1.2. Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 22-23 Pebruari 2009 sebesar Rp. 7.735.800,-
1.3. Boarding Pass tanggal 22 Pebruari 2009
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 22-23 Pebruari 2009,
1.5. Surat Tugas No.800/08/UM/09 tanggal 18 Pebruari 2009,
Tanda terima biaya perjalanan dinas Jakarta tanggal 17-19 April 2009 sebesar Rp.9.220.000 terdiri:
1.1. SPPD No. 17/SPPD/IV/2009 tanggal 16 April 2009,
1.2. Undangan dari Rektor Universitas Airlangga untuk menghadiri Upacara Wisuda Universitas Airlangga,
1.3. Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 17-19 April 2009 sebesar Rp. 9.220.000,-
1.4. Surat Tugas No. 800/17/UM/09 tanggal 16 April 2009.
6) Tanda terima biaya perjalanan dinas Surabaya tanggal 5-7 Mei 2009 sebesar Rp.9.220.000,-, terdiri:
1.1. Perincian Biaya perjalanan dinas tanggal 5-7 Mei 2009 sebesar Rp.9.220.000,-
1.2. SPPD No. 21/SPPD/V/2009 tanggal 4 Mei 2009
1.3. Surat Tugas No. 800/21/UM/09 tanggal 4 Mei 2009
Tanda terima perjalanan dinas Surabaya tanggal 16-18 Mei 2009 sebesar Rp. 11.970.700,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 23/SPPD/V/2008 tanggal 12 Mei 2009,
1.2. Perincian Biaya perjalanan Dinas tanggal 16-18 Mei 2009 sebesar Rp. 11.970.700,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 16-16 Mei 2009,
1.4. Surat Tugas No. 800/23/UM/09 tanggal 12 Mei 2009
1.5. Boarding Pas tanggal 16 Mei 2009
1.6. Boarding Pass tanggal 18 Mei 2009
Tanda terima perjalanan dinas Jakarta tanggal 13-15 Mei 2009 sebesar Rp.24.215.600,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 22/SPPD/V/2009 tanggal 12 Mei 2009
1.2. Perincinan biaya perjalanan dinas tanggal 13-15 Mei 2009 sebesar Rp. 24.215.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 15 Mei 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 13 Mei 2009,
1.5. Surat Tugas No.800/22/UM/09 tanggal 12 Mei 2009,
1.6. Boarding Pass tanggal 15 Mei 2009,
1.7. Boarding Pass tanggal 13 Mei 2009.
Tanda terima perjalanan dinas Surabaya tanggal 21-23 Mei 2009 sebesar Rp.11.970.700,-, terdiri :
1.1. SPPD no. 24/SPPD/V/2009 tanggal 20 Mei 2009,
1.2. Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 21-23 Mei 2009 sebesar Rp.11.970.700,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 21 Mei 2009 dan 23 Mei 2009
1.4. Surat Tugas No. 800/24/UM/09 tanggal 20 Mei 2009
1.5. Boarding Pass tanggal 23 Mei 2009,
1.6. Boarding Pass tanggal 21 Mei 2009.
Tanda terima perjalanan Dinas Jakarta tanggal 27-29 Mei 2009 sebesar Rp. 24.024.200,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 30/SPPD/V/2009 tanggal 26 Mei 2009,
1.2. Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 27-29 Mei 2009 sebesar Rp. 24.024.200,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 26 Mei dan 29 Mei 2009,
1.4. Surat Tugas No. 800/30/UM/09 tanggal 26 Mei 2009,
1.5. Boarding Pass tanggal 29 Mei 2009,
1.6. Boarding Pass tanggal 26 Mei 2009.
Tanda terima perjalanan dinas Denpasar tanggal 30 Juni 2009 sebesar Rp.550.000,-, terdiri :
1.1. Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 30 Juni 2009 Sebesar Rp.550.000
1.2. SPPD No.44/SPPD/VI/2009 tanggal 29 Juni 2009,
1.3. Surat Tugas No. 800/44/UM/09 tanggal 29 Juni 2009,
Tanda Terima Perjalanan Dinas tanggal 13-14 Juni 2009 sebesar Rp.1.700.000,-, terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 23-25 Juni 2009 sebesar Rp.1.700.000,-
1.2. SPPD No. 42/SPPD/VI/2009 tanggal 12 Juni 2009,
1.3. Surat Tugas No. 800/42/UM/09 tanggal 12 Juni 2009,
1.4. Undangan dari Panitia Penyelenggara Pesta Kesenia Bali XXXI Tahun 2009
1.5. Undangan dari Dinas Pendidikan Pemuda O;ahraga Pariwisata dan Kebudayaan tanggal 9 Juni 2009.
Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta Tanggal 10-12 Agustus 2009 sebesar Rp.24.255.600,- terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 10-12 Agustus 2009 sebesar Rp. 24.255.600,-
1.2. SPPD No. 55/SPPD/VIII/2009 tanggal 7 Agustus 2009.
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 10 Agustus 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 12 Agustus 2009,
1.5. Surat Tugas No. 800/55/UM/09 tanggal 7 Agustus 2009,
Tanda Terima Perjalanan Dinas Surabaya Tanggal 18-20 Juli 2009 sebesar Rp. 11.592.700,- terdiri:
1.1. Perincinan Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 18-20 Juli 2009 sebesar Rp. 11.592.700,-
1.2. SPPD No. 46/SPPD/VII/2009 tanggal 17 juli 2009,
1.3. Boarding Pass tanggal 18 Juli 2009 dan 20 Juli 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 18 Juli 2009,
1.5. Electronic Ticket Receipt tanggal 19 juli 2009,
1.6. Surat Tugas No. 800/46/UM/09 tanggal 17 Juli 2009.
Tanda Terima Perjalanan Dinas Banyuwangi Tanggal 4-6 Agustus 2009 sebesar Rp. 4.770.000 terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 4-6 Agustus 2009 Sebesar Rp.4.770.000,-
1.2. Surat Tugas No. 800/56/UM/09 tanggal 3 Agustus 2009
1.3. SPPD No. 56/SPPD/VIII/2009 tanggal 3 Agustus 2009.
Tanda Terima Perjalanan Dinas Tanggal 23-24 Juli 2009 sebesar Rp.1.700.000,-, terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 23-24 Juli 2009 sebesar Rp.1.700.000,-
1.2. SPPD No. 59/SPPD/VII/2009 tanggal 22 Juli 2009,
1.3. Surat Tugas No.800/59/UM/09 tanggal 22 Juli 2009
Tanda Terima Perjalanan Dinas Tanggal 17-18 Agustus 2009 sebesar Rp.1.700.00,-, terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 17-18 Agustus 2009 sebesar Rp.1.700.000,-
1.2. Surat Tugas No.800/57/UM/09 tanggal 14 Agustus 2009
1.3. SPPD No.57/SPPD/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009,
Tanda Terima Perjalanan Dinas Denpasar Tanggal 8 Juli 2009 sebesar Rp.550.000,- terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 8 Juli 2009 sebesar Rp.550.000,-
1.2. Surat Tugas No. 800/ /UM/09 tanggal 7 Juli 2009
1.3. SPPD No. 50/SPPD/VII/2009 tanggal 7 Juli 2009,
Tanda Terima Perjalanan Dinas tanggal 3-5 September 2009 sebesar Rp.9.220.000,- terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 3-5 September 2009 sebesar Rp.9.220.000,-
1.2. Surat Tugas No. 800/62/UM/09 tanggal 2 september 2009,
1.3. SPPD No. 62/SPPD/IX/2009 tanggal 2 September 2009,
Tanda Terima Perjalanan Dinas Badung Tanggal 16-17 September 2009 Sebesar Rp. 1.700.000,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 63/SPPD/IX/2009 tanggal 15 September 2009,
1.2. Undangan Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Bali IX Tahun 2009 di Badung,
1.3. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 16-17 September 2009 Sebesar Rp.1.700.000,-
1.4. Surat Tugas No.800/63/UM/09 tanggal 15 September 2009
Tanda Terima Perjalanan Dinas Surabaya Tanggal 27-29 September 2009 Sebesar Rp.12.110.800,-, terdiri:
1.1. SPPD No. 71/SPPD/IX/2009 tanggal 25 September 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 27-29 September 2009 sebesar Rp.12.110.800,-
1.3. Boarding Pass tanggal 27 September 2009 dan 29 September 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt Tanggal 27 September 2009,
1.5. Electronic Ticket Receipt Tanggal 29 September 2009,
1.6. Surat Tugas No.800/71/UM/09 tanggal 25 September 2009.
Tanda Terima Perjalanan Dinas Malang tanggal 5-7 Oktober 2009 sebesar Rp.12.110.800,-, terdiri:
1.1. SPPD No.74/SPPD/X/2009 tanggal 2 Oktober 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 5-7 Oktober 2009 sebesar Rp.12.110.800,-
1.3. Boarding Pass tanggal 5 Oktober 2009 dan 7 Oktober 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 5 Oktober 2009,
1.5. Electronic Ticket Receipt tanggal 7 Oktober 2009,
1.6. Surat Tugas No. 800/74/UM/09 tanggal 2 Oktober 2009.
Tanda Terima Perjalanan Dinas Makasar tanggal 8 Oktober 2009 sebesar Rp.4.405.800,-, terdiri:
1.1. SPPD No.75/SPPD/X/2009 tanggal 2 Oktober 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 8 Oktober 2009 sebesar Rp.4.405.800,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 8 Oktober 2009
1.4. Surat Tugas No. 800/75/UM/09 tanggal 2 Oktober 2009.
Tanda Terima Perjalanan Dinas Badung tanggal 22-23 Oktober 2009 sebesar Rp.1.700.00,-terdiri:
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 22-23 Oktober 2009 sebesar Rp.1.700.000,-
1.2. SPPD No.80/SPPD/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009,
1.3. Surat Tugas No. 800/80/UM/09 tanggal 21 Oktober 2009.
Tanda Terima Perjalanan Dinas Surabaya tanggal 4-6 Nopember 2009 sebesar Rp.9.220.000,-, terdiri:
1.1. SPPD No.83/SPPD/XI/2009 tanggal 3 Nopember 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 4-6 Nopember 2009 sebesar Rp.9.220.000,-
1.3. Surat Tugas No. 800/83/UM/09 tanggal 3 Nopember 2009.
Tanda Terima Perjalanan Dinas Denpasar tanggal 20-21 Nopember 2009 sebesar Rp.1.700.000,-, terdiri:
1.1. SPPD No.86/SPPD/XI/2009 tanggal 16 Nopember 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 20-21 Nopember 2009 sebesar Rp.1.700.000,-
1.3. Surat Tugas No. 800/86/UM/09 tanggal 16 Nopember 2009.
TAHUN 2010
Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 13 Mei 2010 sebesar Rp. 4.217.350,-, terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 13 Mei 2010 sebesar Rp. 4.217.350,-
1.2. SPPD No. 48/SPPD/V/2010 tanggal 10 Mei 2010,
1.3. Boarding Pass tanggal 13 Mei 2010
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 13 Mei 2010,
1.5. Laporan Kosultasi Mengenai E-Voting Bertempat diKementrian dalam Negeri tanggal 13 Mei 2010,
1.6. Surat Tugas No. 800/48/UM/10 tanggal 10 Mei 2010
Tanda Terima Perjalanan Dinas Surabaya tanggal 11 Mei 2010 sebesar Rp. 2.195.300,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 49/SPPD/V/2010 tanggal 7 Mei 2010,
1.2. Boarding Pass tanggal 11 Mei 2010,
1.3. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 11 Mei 2010 sebesar Rp. 2.195.300,-
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 11 Mei 2010
1.5. Surat Tugas No. 800/49/UM/10 tanggal 7 Mei 2010
Tanda Terima Perjalanan Dinas Banyuwangi tanggal 20-21 April 2010 sebesar Rp. 2.660.000,-, terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 20-21 April 2010 sebesar Rp. 2.660.000,-
1.2. Surat Tugas No.800/36/UM/10 tanggal 19 April 2010;
1.3. SPPD No.36/SPPD/IV/2010 tanggal 19 April 2010
Tanda Terima Perjalanan Dinas tanggal 8-9 April 2010 sebesar Rp.1.700.000,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 36/SPPD/IV/2010 tanggal1 April 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 8-8 April 2010 sebesar Rp. 1.700.000,-
1.3. Surat Tugas No. 800/34/UM/10 tanggal 1 april 2010
Tanda Terima Perjalanan Dinas tanggal 9- 10 Maret 2010 sebesar Rp. 1.700.000,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 20/SPPD/III/2010 tanggal 8 Maret 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 9-10 Maret 2010 sebesar Rp. 1.700.000,-
1.3. Surat Tugas No. 800/20/UM/10 tanggal 8 Maret 2010
Tanda Terima Perjalanan Dinas Surabaya tanggal 22-23 Januari 2010 sebesar Rp.7.745.800,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 04/SPPD/I/2010 tanggal 22 Januari 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 22-23 Januari 2010 sebesar Rp. 7.745.800,-
1.3. Boarding Pass tanggal 22 dan 23 Januari 2010,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 22 Januari 2010
1.5. Electronic Ticket Receipt tanggal 23 Januari 2010,
1.6. Surat Tugas No.800/04/UM/10 tanggal 22 Januari 2010,
Tanda Terima Perjalanan Dinas Denpasar tanggal 10-11 Pebruari 2010 sebesar Rp. 1.700.000,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 15/SPPD/II/2008 tanggal 9 Pebruari 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 10-11 Pebruari 2010 sebesar Rp.1.700.000,-
1.3. Surat Tugas No. 800/ /UM/10 tanggal 9 Pebruari 2010
12. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 697/ITKAB/2011 tanggal 9 Juni 2011 Tentang Penetapan Kerugian Daerah Atas Perjalanan Dinas Keluar Daerah Pada Sekretariat Daerah dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana;
13. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 696/ITKAB/2011 Tanggal 9 Juni 2011 Tentang Penetapan Kerugian Daerah Atas Perjalanan Dinas Luar Daerah Pada Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana;
14. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 62/ITKAB/2011 Tanggal 1 Pebruari 2011 Tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR) Pemerintah Kabupaten Jembrana ;
15. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 38/ITKAB/2012 Tanggal 19 Januari 2012 Tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR) Pemerintah Kabupaten Jembrana;
16. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 56/ITKAB/2013 Tanggal 4 Januari 2013 Tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR) Pemerintah Kabupaten Jembrana;
17. Peraturan Bupati Jembrana Nomor 22 Tahun 2010 Tanggal 2 Juni 2010 Tentang Perjalanan Dinas;
18. Peraturan Bupati Jembrana Nomor 30 Tahun 2010 Tanggal 12 Agustus 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas;
19. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.61-987 Tahun 2005 tanggal 31 Oktober 2005 Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Jembrana Provinsi Bali Atas Nama Prof. DR.Drg.I GEDE WINASA ;
20. Surat Nomor : 700/365/ITKAB/2013 Tanggal 16 April 2013 perihal Kewajiban Penyetoran Ke Kas Daerah;
21. Surat pernyataan NI KETUT ASMARANI, SH dan NI Nj BAKTI tanggal 13 Maret 2015 perihal telah mengantarkan Surat Kewajiban Penyetoran Ke Kas Daerah Nomor: 700/365/ITKAB/2013 Tanggal 16 April 2013;
22. Surat Nomor: 700/679/ITKAB/2012 Tanggal 7 Agustus 2012 perihal Kewajiban Penyetoran Ke Kas Daerah;
23. Surat pernyataan I GUSTI PUTU ARIANA dan DESY ARI ANGGITA,A.Md tanggal 3 Juni 2013 perihal telah menemui I GDE WINASA di LP guna memohon tanda tangan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM);
24. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak atas nama I GDE WINASA tanggal 21 Juni 2011;
25. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan NI Nj BAKTI dan I MADE WISNU WIRAMA, SE tanggal 12 Maret 2015 perihal telah mengantarkan Surat Kewajiban Penyetoran Ke Kas Daerah Nomor : 700/679/ITKAB/2012 Tanggal 7 Agustus 2012;
26. 1 (satu) Bendel Rekap NPD S/D Maret 2010 Perjalanan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Jembrana yang berisi :
1) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.156/III/SETDA/2010 tanggal 29 Maret 2010
2) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 147/III/SETDA/2010tanggal 26 Maret 2010
3) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 136/III/SETDA/2010 tanggal 24 Maret 2010
4) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 134/III/SETDA/2010 tanggal 23 Maret 2010
5) 2 (dua) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 100/III/SETDA/2010 tanggal 10 Maret 2010
6) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 94/III/SETDA/2010 tanggal 8 Maret 2010
7) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 89/III/SETDA/2010 tanggal 5 Maret 2010
8) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.80/III /SETDA/2010 tanggal 2 Maret 2010
9) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 73/II/SETDA/2010 tanggal 24 Pebruari 2010
10) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.63/II /SETDA/2010 tanggal 22 Pebruari 2010
11) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.58/II /SETDA/2010 tanggal 19 Pebruari 2010
12) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 51/II/SETDA/2010 tanggal 17 Pebruari 2010
13) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 41/II/SETDA/2010 tanggal 10 Pebruari 2010
14) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 32/II/SETDA/2010 tanggal 8 Pebruari 2010
15) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 30/II/SETDA/2010 tanggal 5 Pebruari 2010
16) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 28.A/II/SETDA/2010 tanggal 4 Pebruari 2010
17) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 22/II/SETDA/2010 tanggal 1 Pebruari 2010
18) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 21.A/II/SETDA/2010 tanggal 20 Januari 2010
19) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 20/I/SETDA/2010 tanggal 29 Januari 2010
20) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 16.A/I/SETDA/2010 tanggal 27 Januari 2010
21) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 14/I/SETDA/2010 tanggal 22 Januari 2010
22) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 10/I/SETDA/2010 tanggal 18 Januari 2010
23) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 04/I/SETDA/2010 tanggal 11 Januari 2010
27. 1 (satu) Bendel Rekap NPD Perjalanan Dinas Bupati Jembrana Tahun 2009 yang berisi :
1) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.940 /XI/SETDA/2009 tanggal 25 Nopember 2009
2) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.898A/XI/SETDA/2009 tanggal 6 Nopember 2009
3) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.896 /XI/SETDA/2009 tanggal 12 Nopember 2009
4) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.882 /XI/SETDA/2009 tanggal 9 Nopember 2009
5) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.865 /XI/SETDA/2009 tanggal 3 Nopember 2009
6) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.848 / X/SETDA/2009 tanggal 26 Oktober 2009
7) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.862 /X/SETDA/2009 tanggal 30 Oktober 2009
8) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.837 /X/SETDA/2009 tanggal 22 Oktober 2009
9) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.826 /X/SETDA/2009 tanggal 20 Oktober 2009
10) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.786 /X/SETDA/2009 tanggal 6 Oktober 2009
11) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.785 /X/SETDA/2009 tanggal 5 Oktober 2009
12) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.743A/IX/SETDA/2009 tanggal 24 September 2009
13) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.721 /IX/SETDA/2009 tanggal 11 September 2009
14) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.681 /IX/SETDA/2009 tanggal 7 September 2009
15) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.642/VIII/SETDA/2009 tanggal 26 Agustus 2009
16) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.641/VIII/SETDA/2009 tanggal 25 Agustus 2009
17) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.600/VIII/SETDA/2009 tanggal 18 Agustus 2009
18) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.584 /VII/SETDA/2009 tanggal 10 Agustus 2009
19) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.574/VIII/SETDA/2009tanggal 7 Agustus 2009
20) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.564/VIII/SETDA/2009 tanggal 3 Agustus 2009
21) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.554 /VII/SETDA/2009 tanggal 30 Juli 2009
22) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.543/ VII/SETDA/2009 tanggal 29 Juli 2009
23) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.522 /VII/SETDA/2009 tanggal 24 Juli 2009
24) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.521 /VII/SETDA/2009 tanggal 27 Juni 2009
25) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. /VII/SETDA/2009 tanggal 21 Juli 2009
26) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.505 /VII/SETDA/2009 tanggal 21 Juli 2009
27) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.491 /VII/SETDA/2009 tanggal 17 Juli 2009
28) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.470 /VII/SETDA/2009 tanggal 10 Juli 2009
29) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.434 /VI/SETDA/2009 tanggal 29 Juni 2009
30) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.430 /VI/SETDA/2009 tanggal 29 Juni 2009
31) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.424 / /SETDA/2009 tanggal 29 Juni 2009
32) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.416 /VI/SETDA/2009 tanggal 23 Juni 2009
33) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.357 /VII/SETDA/2009 tanggal 9 Juni 2009
34) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.332 /VI /SETDA/2009 tanggal 4 Juni 2009
35) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.322 /VI/SETDA/2009 tanggal 2 Juni 2009
36) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.309 /VI/SETDA/2009 tanggal 27 Mei 2009
37) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.284 /V/SETDA/2009 tanggal 27 Mei 2009
38) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.266 /V/SETDA/2009 tanggal 22 Mei 2009
39) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.252 /V/SETDA/2009 tanggal 20 Mei 2009
40) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. / /SETDA/2009 tanggal 18 Mei 2009
41) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.218 /V/SETDA/2009 tanggal 12 Mei 2009
42) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.211 /V/SETDA/2009 tanggal 8 Mei 2009
43) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.193 / V/SETDA/2009 tanggal 4 Mei 2009
44) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.181 /V/SETDA/2009 tanggal 30 April 2009
45) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.150 /IV/SETDA/2009 tanggal 27 April 2009
46) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.138 /IV/SETDA/2009 tanggal 21 April 2009
47) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.128 /IV/SETDA/2009 tanggal 20 April 2009
48) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.12 /IV/SETDA/2009 tanggal 17 April 2009
49) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.102 /IV/SETDA/2009 tanggal 2 April 2009
50) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.83 /IV/SETDA/2009 tanggal 2 April 2009
51) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.72 / III/SETDA/2009 tanggal 24 Maret 2009
52) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.64 /III/SETDA/2009 tanggal 20 Maret 2009
53) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.46A /III/SETDA/2009 tanggal 12 Maret 2009
54) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.18 /II/SETDA/2009 tanggal 25 Februari 2009
55) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.02 /II/SETDA/2009 tanggal 17 Februari 2009
28. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 31 Januari 2010
29. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 28 Pebruari 2010
30. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 31 Maret 2010
31. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 30 Januari 2009
32. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 27 Pebruari 2009
33. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 31 Maret 2009
34. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 30 April 2009
35. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 29 Mei 2009
36. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 30 Juli 2009
37. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 31 Agustu 2009
38. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 30 September 2009
39. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 31 Desember 2009
40. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931/00394/SP2D/2009 Tanggal 30 Maret 2009
41. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931/00391/SP2D/2009 Tanggal 28 April 2009
42. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931/01538/SP2D/2009 Tanggal 27 Mei 2009
43. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931/02182/SP2D/2009 Tanggal 29 Juni 2009
44. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931/02836/SP2D/2009 Tanggal 28 Juli 2009
45. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931/03604/SP2D/2009 Tanggal 27 Agustus 2009
46. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931/03824/SP2D/2009 Tanggal 9 September 2009
47. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931/04789/SP2D/2009 Tanggal 22 Oktober 2009
48. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931/05394/SP2D/2009 Tanggal 23 Nopember 2009
49. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931/07526/SP2D/2009 Tanggal 31 Desember 2009
50. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931/05903/SP2D/2009 Tanggal 4 Desember 2009
51. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931/01019/SP2D/2010 Tanggal 22 Maret 2010
52. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931/00439/SP2D/2010 Tanggal 22 Pebruari 2010
53. Buku Rekapitulasi Pengeluaran Perincian Obyek Nomor : 1.20.03.16.06.5.2.2.15.02 SPPD Tahun 2009 Kegiatan : Koordinasi Dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lainnya.
54. Buku Rekapitulasi Pengeluaran Perincian Obyek Koordinasi Dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lainnya Rek.1.20.03.16.06 Perjalanan Dinas Luar Daerah 5.2.2.15.02 Perjalanan Dinas ke Luar Negeri 5.2.2.15.03 Tahun 2010
Dikembalikan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana
6. Menetapkan Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa/Terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis tertanggal 12 Mei 2017 yang memohon agar Terdakwa dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut;
Menimbang, bahwa atas pledoi Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan replik yang disampaikan secara tertulis pada tanggal 19 Mei 2017 yang pada pokoknya menyatakan menolak nota pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum terdakwa dan tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa atas replik Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa mengajukan duplik pada tanggal 26 Mei 2017 yang pada pokoknya menyatakan menolak segala tuntutan dari Penuntut Umum dan tetap dengan nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke muka persidangan, berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 19 Oktober 2016 Nomor : Reg.Perk : PDS-07/JEMBRANA/08/2016 tertanggal 27 September 2016;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar dengan Dakwaan sebagai berikut;
Primair :
-------- Bahwa Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA, pada tanggal 29 Januari 2009 s/d tanggal 13 Mei 2010 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Januari 2009 s/d bulan Mei 2010 atau dalam kurun waktu tahun 2009 dan tahun 2010 bertempat di Kantor Bupati Jembrana di Negara, Kabupaten Jembrana atau di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Jembrana menganggarkan biaya perjalanan dinas luar daerah pada kegiatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah lainnya sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) tahun anggaran dan dalam Perubahan Anggaran diubah menjadi sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang dimuat dalam DPA/DPPA Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2009 Nomor 1.20.03.16.06.5.2 pada kode rekening 1.20.03.16.06.5.2.2. 15.02 ;
- Biaya perjalanan dinas luar daerah pada Kegiatan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah lainnya tersebut diperuntukkan bagi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jembrana ;
- Setelah dianggarkannya biaya perjalanan dinas luar daerah untuk tahun 2009, maka mulai tanggal 29 Januari 2009 s/d 3 Nopember 2009 Terdakwa menandatangani 38 (tiga puluh delapan) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif atas nama Terdakwa seolah-olah Terdakwa telah melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana SPPD fiktif yang ditandatanganinya tersebut selanjutnya SPPD tersebut ditambah dengan Tiket Pesawat fiktif dan boardingpass fiktif (khusus untuk perjalanan dinas yang SPPD fiktifnya mencantumkan alat angkut yang digunakan Pesawat Terbang atau Pesawat Udara) digunakan sebagai kelengkapan bukti pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2009 yang uangnya telah diterima oleh Terdakwa sebagaimana bukti pembayaran untuk masing-masing perjalanan dinas fiktif tersebut yang ditandatangani oleh Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. No. & Tgl SPPD
Fiktif
No. Tiket Fiktif Biaya yang diterima
(Rp.)
Ket. 1. 05/SPPD/I/2009
29 Januari 2009
- 11.190.000 2. 06/SPPD/II/2009
4 Februari 2009
126 3590022754 6.548.500 3. 03/SPPD/I/2009
23 Januari 2009
- 1.900.000 4. 17/SPPD/IV/2009
16 April 2009
- 9.220.000 5. 21/SPPD/V/2009
4 Mei 2009
- 9.220.000 6. 23/SPPD/V/2009
12 Mei 2009
126 2106886849 (PP) 11.970.700 PP. 7. 24/SPPD/V/2009
20 Mei 2009
126 9651571745 (PP) 11.970.700 PP 8. 30/SPPD/V/2009
26 Mei 2009
126 2106995325 (PP) 24.024.200 PP = 9. 55/SPPD/VIII/2009
7 Agustus 2009
126 2108745889
126 2108745893
24.255.600 10. 46/SPPD/VII/2009
17 Juli 2009
126 2108145346
126 2107488355
11.592.700 11. 59/SPPD/VII/2009
22 Juli 2009
- 1.700.000 12. 50/SPPD/VII/2009
7 Juli 2009
- 550.000 13. 57/SPPD/VIII/2009
14 Agustus 2009
- 1.700.000 14. 71/SPPD/IX/2009
25 September 2009
126 36756626690
126 36756626694
12.110.800 15. 74/SPPD/X/2009
2 Oktober 2009
126 3812504514
126 3812504519
12.110.800 16. 83/SPPD/XI/2009
3 Nopember 2009
- 9.200.000 17. 86/SPPD/XI/2009
16 Nopember 2009
- 1.700.000 18. 04//SPPD/II/2009
4 Pebruari 2009
126 2106383981
126 2105596715
8.720.800 19. 75/SPPD/II/2009
15 Januari 2009
126 2105861356
126 2106173713
8.013.900 20. 07/SPPD/II/2009
18 Februari 2009
126 2106003546 (PP) 7.635.700 PP 21. 09/SPPD/II/2009
24 Februari 2009
126 3590108770
126 2105861869
14.840.600 22. 12/SPPD/III/2009
30 Maret 2009
126 210628420 (PP) 14.649.200 PP 23. 13/SPPD/IV/2009
1 April 2009
126 2106110871
126 2106110871
23.360.900 24. 20/SPPD/IV/2008
22 April 2009
126 2106110992
126 2106110990
23.311.400 25. 41/SPPD/VI/2009
2 Juni 2009
126 2107154150 (PP) 7.635.700 PP 26. 31/SPPD/V/2009
27 Mei 2009
126 2106954753 (PP) 7.635.700 PP 27. 40/SPPD/VI/2009
2 Juni 2009
126 2107154820 (PP) 24.024.200 PP 28. 39/SPPD/VI/2009
8 Juni 2009
126 2107124784 (PP) 24.024.200 PP 29. 43/SPPD/VI/2009
22 Juni 2009
126 2107124992 (PP) 24.024.200 PP 30. 47/SPPD/VII/2009
7 Juli 2009
126 2107124740
126 2107124741
24.255.600 31. 54/SPPD/VII/2009
28 Juli 2009
126 2108745721
126 2108745723
24.255.600 32. 53/SPPD/VIII/2009
18 Agustus 2009
126 2108745940
126 2108745943
12.110.800 33. 61/SPPD/VIII/2009
24 Agustus 2009
126 2107554470
126 2107554471
24.255.600 34. 60/SPPD/VIII/2009
28 Agustus 2009
126 2107554462
126 2107554463
12.110.800 35. 70/SPPD/IX/2009
11 September 2009
126 36756626619
126 36756626623
24.255.600 36. 77/SPPD/X/2009
27 Oktober 2009
126 2109445713
126 2109445716
24.255.600 37. 78/SPPD/X/2009
2 Nopember 2009
126 2108192417
126 2108192425
24.255.600 38. 84/SPPD/XI/2009
3 Nopember 2009
126 2108192474
126 2108192478
24.255.600 J u m l a h ……………………………… 542.851.300
- Pada tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali menganggarkan biaya perjalanan dinas luar daerah pada Kegiatan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah lainnya untuk 1 (satu) tahun anggaran sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang dimuat dalam DPA/DPPA Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2010 Nomor 1.20.03.16.06.5.2 pada kode rekening 1.20.03.16.06.5.2.2. 15.02 ;
- Biaya perjalanan dinas luar daerah pada Kegiatan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah lainnya tersebut diperuntukkan bagi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jembrana ;
- Selanjutnya untuk tahun anggaran 2010, mulai tanggal 4 Januari 2010 s/d 10 Mei 2010 Terdakwa menandatangani 19 (Sembilan belas) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif atas nama Terdakwa seolah-olah Terdakwa telah melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana SPPD fiktif yang ditandatanganinya tersebut selanjutnya SPPD tersebut ditambah dengan Tiket Pesawat fiktif dan boardingpass fiktif (khusus untuk perjalanan dinas yang SPPD fiktifnya mencantumkan alat angkut yang digunakan Pesawat Terbang atau Pesawat Udara) digunakan sebagai kelengkapan bukti pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2010 yang uangnya telah diterima oleh Terdakwa sebagaimana bukti pembayaran untuk masing-masing perjalanan dinas fiktif tersebut yang ditandatangani oleh Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. No. & Tgl SPPD
Fiktif
No. Tiket Fiktif Biaya yang diterima (Rp.) Ket. 1. 06/SPPD/I/2010
04 Januari 2009
126 2109682509
126 2109682514
24.255.600 2. 07/SPPD/I/2010
08 Januari 2010
126 2109682584
126 2109682588
24.255.600 3. 10/SPPD/I/2010
14 Januari 2010
126 2109682680
126 2109682685
24.255.600 4. 14/SPPD/I/2010
18 Januari 2010
126 2108581141
126 2108581148
7.630.800 5. 05/SPPD/I/2010
25 Januari 2010
126 2109251742
126 2109251755
14.860.600 6. 17/SPPD/I/2010
29 Januari 2010
126 2109541143
126 2109541149
24.225.600 7. 23/SPPD/II/2010
03 Februari 2010
126 3899577217
126 3899577217
24.255.600 8. 20/SPPD/II/2010
05 Februari 2010
126 2109252543
126 2109252575
24.255.600 9. 25/SPPD/II/2010
19 Februari 2010
126 2108192541
126 2108192542
24.255.600 10. 28/SPPD/III/2010
01 Maret 2010
126 2109192750
126 2109192752
24.255.600 11. 33/SPPD/III/2010
10 Maret 2010
126 2109014657
126 2109014704
24.255.600 12. 32/SPPD/III/2010
26 Maret 2010
126 2109014757
126 2109014755
24.255.600 13. 48/SPPD/V/2010
10 Mei 2010
126 2672185369 (PP) 4.217.350 PP = 14. 49/SPPD/V/2010
07 Mei 2010
126 2666983663
126 2686902358
2.195.300 15. 36/SPPD/IV/2010
19 April 2010
- 2.660.000 16. 34/SPPD/IV/2010
01 April 2010
- 1.700.000 17. 20/SPPD/III/2010
08 Maret 2010
- 1.700.000 18. 04/SPPD/I/2010
22 Januari 2010
126 2109614132
126 2109614120
7.745.800 19. 15/SPPD/II/2010
09 Februari 2010
- 1.700.000 J u m l a h ……………………………… 286.935.850
- Perbuatan Terdakwa menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan menggunakan Tiket Pesawat fiktif dan boardingpass fiktif untuk kelengkapan bukti pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas luar daerah telah bertentangan dengan :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 yaitu :
- Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi : “Keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”.
- Pasal 132 ayat (1) yang berbunyi : “Setiap pengeluaran atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
- Pasal 132 ayat (2) yang berbunyi : “harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
2. Peraturan Bupati Jembrana Nomor 6 Tahun 2009 tanggal 19 Pebruari 2009 dan Nomor 8 Tahun 2010 tanggal 16 Pebruari 2010 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil BUpati, DPRD, dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jembrana yaitu :
- Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi : “Pejabat yang bertanggung jawab atas efektifitas, efisiensi dan ekomis perjalanan dinas adalah pejabat yang memberikan/menandatangani Surat Perintah Tugas”.
- Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi : “Pejabat yang berwenang memberikan SPT dan SPPD serta Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai akibat kesalahan, kelalaian dan kealpaan.
- Perbuatan Terdakwa tersebut telah memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp.829.787.150,- (delapan ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah) atau sekitar jumlah itu dan merugikan Keuangan Negara Cq. Keuangan Pemerintah Kabupaten Jembrana sebesar Rp.829.787.150,- (delapan ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah) atau sekitar jumlah itu.
-------- Perbuatan Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair :
-------- Bahwa Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA selaku Bupati Jembrana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.51-937 tanggal 31 Oktober 2005 Tentang Pengesahan Pengangkatan Prof.DR.drg. I GEDE WINASA selaku Bupati Jembrana Periode Tahun 2005 s/d 2010, pada tanggal 29 Januari 2009 s/d tanggal 13 Mei 2010 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Januari 2009 s/d bulan Mei 2010 atau dalam kurun waktu tahun 2009 dan tahun 2010 bertempat di Kantor Bupati Jembrana di Negara atau di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Jembrana menganggarkan biaya perjalanan dinas luar daerah pada kegiatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah lainnya sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) tahun anggaran dan dalam Perubahan Anggaran diubah menjadi sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang dimuat dalam DPA/DPPA Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2009 Nomor 1.20.03.16.06.5.2 pada kode rekening 1.20.03.16.06.5.2.2. 15.02 ;
- Biaya perjalanan dinas luar daerah pada Kegiatan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah lainnya tersebut diperuntukkan bagi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jembrana ;
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.05/2007 tanggal 25 April 2007 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah dua kali diubah yaitu dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 62/PMK.05/2007 tanggal 18 Juni 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 07/PMK.05/2008 tanggal 30 Januari 2008 :
- Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi : Dalam hal Pejabat yang Berwenang akan melakukan perjalanan dinas, SPPD ditandatangani oleh :
a) atasan langsungnya sepanjang Pejabat yang berwenang satu tempat kedudukan dengan atasan langsungnya.
b) dirinya sendiri atas nama atasan langsungnya dalam hal pejabat tersebut merupakan pejabat tertinggi pada tempat kedudukan pejabat yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan/perintah atasannya.
- Pasal 20 ayat (2) yang berbunyi : Pejabat yang berwenang wajib membatasi pelaksanaan perjalanan dinas untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting serta mengadakan penghematan dengan mengurangi frekwensi, jumlah orang dan lamanya perjalanan dinas.
- Berdasarkan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 6 Tahun 2009 tanggal 19 Pebruari 2009 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jembrana :
- Pasal 7 ayat (1) huruf a yang berbunyi : Pejabat yang berwenang memberikan SPT dan menandatangani SPPD adalah Bupati Jembrana bagi :
1. Wakil Bupati Jembrana ;
2. Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana ;
3. Para Asisten Sekda Kabupaten Jembrana ;
4. Kepala Inspektorat ;
5. Kepala Badan ; dan
6. Kepala Dinas.
- Berdasarkan kedua peraturan tersebut maka Terdakwa selaku Bupati Jembrana periode 2005 s/d 2010 adalah pejabat yang berwenang untuk menandatangani SPPD baik untuk pejabat dibawahnya maupun untuk dirinya sendiri ;
- Dengan adanya kewenangan Terdakwa untuk menandatangani SPPD berdasarkan kedua peraturan tersebut maka setelah dianggarkannya biaya perjalanan dinas luar daerah untuk tahun 2009, Terdakwa sejak tanggal 29 Januari 2009 s/d 3 Nopember 2009 telah menyalahgunakan kewenangannya tersebut dengan menandatangani 38 (tiga puluh delapan) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif untuk dirinya sendiri seolah-olah Terdakwa telah melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana SPPD fiktif yang ditandatanganinya tersebut padahal Terdakwa tidak melakukan perjalanan dinas sebagaimana SPPD fiktif tersebut selanjutnya Terdakwa memerintahkan kepada Ajudan maupun Sekretaris Pribadi Terdakwa untuk menggunakan SPPD fiktif tersebut ditambah dengan Tiket Pesawat fiktif dan boardingpass fiktif (khusus untuk perjalanan dinas yang SPPD fiktifnya mencantumkan alat angkut yang digunakan Pesawat Terbang atau Pesawat Udara) sebagai kelengkapan bukti pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2009 atas nama Terdakwa yang uangnya telah diterima oleh Terdakwa sebagaimana bukti pembayaran untuk masing-masing perjalanan dinas fiktif tersebut yang ditandatangani oleh Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. No. & Tgl SPPD
Fiktif
No. Tiket Fiktif Biaya yang diterima
(Rp.)
Ket. 1. 05/SPPD/I/2009
29 Januari 2009
- 11.190.000 2. 06/SPPD/II/2009
4 Februari 2009
126 3590022754 6.548.500 3. 03/SPPD/I/2009
23 Januari 2009
- 1.900.000 4. 17/SPPD/IV/2009
16 April 2009
- 9.220.000 5. 21/SPPD/V/2009
4 Mei 2009
- 9.220.000 6. 23/SPPD/V/2009
12 Mei 2009
126 2106886849 (PP) 11.970.700 PP 7. 24/SPPD/V/2009
20 Mei 2009
126 9651571745 (PP) 11.970.700 PP 8. 30/SPPD/V/2009
26 Mei 2009
126 2106995325 (PP) 24.024.200 PP 9. 55/SPPD/VIII/2009
7 Agustus 2009
126 2108745889
126 2108745893
24.255.600 10. 46/SPPD/VII/2009
17 Juli 2009
126 2108145346
126 2107488355
11.592.700 11. 59/SPPD/VII/2009
22 Juli 2009
- 1.700.000 12. 50/SPPD/VII/2009
7 Juli 2009
- 550.000 13. 57/SPPD/VIII/2009
14 Agustus 2009
- 1.700.000 14. 71/SPPD/IX/2009
25 September 2009
126 36756626690
126 36756626694
12.110.800 15. 74/SPPD/X/2009
2 Oktober 2009
126 3812504514
126 3812504519
12.110.800 16. 83/SPPD/XI/2009
3 Nopember 2009
- 9.200.000 17. 86/SPPD/XI/2009
16 Nopember 2009
- 1.700.000 18. 04//SPPD/II/2009
4 Pebruari 2009
126 2106383981
126 2105596715
8.720.800 19. 75/SPPD/II/2009
15 Januari 2009
126 2105861356
126 2106173713
8.013.900 20. 07/SPPD/II/2009
18 Februari 2009
126 2106003546 (PP) 7.635.700 PP 21. 09/SPPD/II/2009
24 Februari 2009
126 3590108770
126 2105861869
14.840.600 22. 12/SPPD/III/2009
30 Maret 2009
126 210628420 (PP) 14.649.200 PP 23. 13/SPPD/IV/2009
1 April 2009
126 2106110871
126 2106110871
23.360.900 24. 20/SPPD/IV/2008
22 April 2009
126 2106110992
126 2106110990
23.311.400 25. 41/SPPD/VI/2009
2 Juni 2009
126 2107154150 (PP) 7.635.700 PP. 26. 31/SPPD/V/2009
27 Mei 2009
126 2106954753 (PP) 7.635.700 PP 27. 40/SPPD/VI/2009
2 Juni 2009
126 2107154820 (PP) 24.024.200 PP 28. 39/SPPD/VI/2009
8 Juni 2009
126 2107124784 (PP) 24.024.200 PP 29. 43/SPPD/VI/2009
22 Juni 2009
126 2107124992 (PP) 24.024.200 PP 30. 47/SPPD/VII/2009
7 Juli 2009
126 2107124740
126 2107124741
24.255.600 31. 54/SPPD/VII/2009
28 Juli 2009
126 2108745721
126 2108745723
24.255.600 32. 53/SPPD/VIII/2009
18 Agustus 2009
126 2108745940
126 2108745943
12.110.800 33. 61/SPPD/VIII/2009
24 Agustus 2009
126 2107554470
126 2107554471
24.255.600 34. 60/SPPD/VIII/2009
28 Agustus 2009
126 2107554462
126 2107554463
12.110.800 35. 70/SPPD/IX/2009
11 September 2009
126 36756626619
126 36756626623
24.255.600 36. 77/SPPD/X/2009
27 Oktober 2009
126 2109445713
126 2109445716
24.255.600 37. 78/SPPD/X/2009
2 Nopember 2009
126 2108192417
126 2108192425
24.255.600 38. 84/SPPD/XI/2009
3 Nopember 2009
126 2108192474
126 2108192478
24.255.600 J u m l a h ……………………………… 542.851.300
- Pada tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali menganggarkan biaya perjalanan dinas luar daerah pada Kegiatan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah lainnya untuk 1 (satu) tahun anggaran sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang dimuat dalam DPA/DPPA Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2010 Nomor 1.20.03.16.06.5.2 pada kode rekening 1.20.03.16.06.5.2.2. 15.02 ;
- Biaya perjalanan dinas luar daerah pada Kegiatan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah lainnya tersebut diperuntukkan bagi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jembrana ;
- Selanjutnya untuk tahun anggaran 2010, mulai tanggal 4 Januari 2010 s/d 10 Mei 2010 Terdakwa menandatangani 19 (sembilan belas) lembar lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif untuk dirinya sendiri seolah-olah Terdakwa telah melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana SPPD fiktif yang ditandatanganinya tersebut padahal Terdakwa tidak melakukan perjalana dinas sebagaimana SPPD fiktif tersebut selanjutnya Terdakwa memerintahkan kepada Ajudan maupun Sekretaris Pribadi Terdakwa untuk menggunakan SPPD fiktif tersebut ditambah dengan Tiket Pesawat fiktif dan boardingpass fiktif (khusus untuk perjalanan dinas yang SPPD fiktifnya mencantumkan alat angkut yang digunakan Pesawat Terbang atau Pesawat Udara) sebagai kelengkapan bukti pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2010 atas nama Terdakwa yang uangnya telah diterima oleh Terdakwa sebagaimana bukti pembayaran untuk masing-masing perjalanan dinas fiktif tersebut yang ditandatangani oleh Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. No. & Tgl SPPD
Fiktif
No. Tiket Fiktif Biaya yang diterima (Rp.) Ket. 1. 06/SPPD/I/2010
04 Januari 2010
126 2109682509
126 2109682514
24.255.600 2. 07/SPPD/I/2010
08 Januari 2010
126 2109682584
126 2109682588
24.255.600 3. 10/SPPD/I/2010
14 Januari 2010
126 2109682680
126 2109682685
24.255.600 4. 14/SPPD/I/2010
18 Januari 2010
126 2108581141
126 2108581148
7.630.800 5. 05/SPPD/I/2010
25 Januari 2010
126 2109251742
126 2109251755
14.860.600 6. 17/SPPD/I/2010
29 Januari 2010
126 2109541143
126 2109541149
24.225.600 7. 23/SPPD/II/2010
03 Februari 2010
126 3899577217
126 3899577217
24.255.600 8. 20/SPPD/II/2010
05 Februari 2010
126 2109252543
126 2109252575
24.255.600 9. 25/SPPD/II/2010
19 Februari 2010
126 2108192541
126 2108192542
24.255.600 10. 28/SPPD/III/2010
01 Maret 2010
126 2109192750
126 2109192752
24.255.600 11. 33/SPPD/III/2010
10 Maret 2010
126 2109014657
126 2109014704
24.255.600 12. 32/SPPD/III/2010
26 Maret 2010
126 2109014757
126 2109014755
24.255.600 13. 48/SPPD/V/2010
10 Mei 2010
126 2672185369 (PP) 4.217.350 PP 14. 49/SPPD/V/2010
07 Mei 2010
126 2666983663
126 2686902358
2.195.300 15. 36/SPPD/IV/2010
19 April 2010
- 2.660.000 16. 34/SPPD/IV/2010
01 April 2010
- 1.700.000 17. 20/SPPD/III/2010
08 Maret 2010
- 1.700.000 18. 04/SPPD/I/2010
22 Januari 2010
- 7.745.800 19. 15/SPPD/II/2010
09 Februari 2010
- 1.700.000 J u m l a h 286.935.850
- Perbuatan Terdakwa menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan menggunakan Tiket Pesawat fiktif dan boardingpass fiktif untuk kelengkapan bukti pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas luar daerah telah bertentangan dengan kewajiban Terdakwa untuk membatasi pelaksanaan perjalanan dinas untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting serta mengadakan penghematan dengan mengurangi frekwensi, jumlah orang dan lamanya perjalanan dinas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.05/2007 tanggal 25 April 2007 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah dua kali diubah yaitu dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 62/PMK.05/2007 tanggal 18 Juni 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 07/PMK.05/2008 tanggal 30 Januari 2008
- Perbuatan Terdakwa tersebut telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri sebesar Rp.829.787.150,- (delapan ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah) atau sekitar jumlah itu dan merugikan Keuangan Negara Cq. Keuangan Pemerintah Kabupaten Jembrana sebesar Rp.829.787.150,- (delapan ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah) atau sekitar jumlah itu.
-------- Perbuatan Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan (Eksepsi), tertanggal 09 November 2016;
Menimbang, bahwa setelah mendengar dan memperhatikan pendapat dari Penuntut Umum atas keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan dalam persidangan tanggal 09 November 2016;
Menimbang, bahwa atas keberatan penasehat hukum Terdakwa Majelis Hakim pada tanggal 11 Januari 2017 telah mempertimbangkan dengan putusan sela yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar berwewenang memeriksa dan mengadili Perkara ini;
Memerintahkan agar persidangan dalam perkara pidana Nomor: 28/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Dps atas nama Terdakwa Prof. DR.drg.I GEDE WINASA, dilanjutkan;
Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam putusan sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan biaya perkara pada putusan akhir.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang mana para saksi tersebut telah memberi keterangan di bawah sumpah menurut hukum agamanya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ni Kadek Yuningsih, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2009 sampai dengan bulan Juni 2010 saksi menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada Setda Kab. Jembrana yang bertugas menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan pengeluaran uang. Kewajiban saksi adalah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada bendahara umum daerah, secara administratif wajib mempertanggung jawabkan penggunaan uang dan bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakan;
Bahwa sebelum saksi melakukan penelitian / memeriksa secara administrasi terhadap kelengkapan bukti pendukung dalam rangka pengajuan SPM terlebih dahulu dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi tersebut oleh petugas verifikasi;
Bahwa prosedur pencairan biaya perjalanan dinas dilakukan dengan cara pada awalnya pegawai yang akan melaksanakan perjalanan dinas, terlebih dahulu membawa surat tugas kepada PPTK (Pejabat pelaksana teknis kegiatan) kemudian pegawai yang bersangkutan diberikan sejumlah dana sebagai panjar/uang muka oleh PPTK, selanjutnya sepulang dari perjalan dinas pegawai yang bersangkutan menyerahkan bukti kelengkapan administrasi kepada PPTK. Kemudian PPTK membuat rincian pembayaran yang selanjutnya diserahkan kepada PPK untuk dilakukan verifikasi. Setelah dilakukan verifikasi semua kelengkapan dokumen diajukan kepada pengguna anggaran oleh PPK. Setelah ditanda tangani oleh pengguna anggaran semua
bukti pendukung diserahkan kepada bendahara pengeluaran oleh PPTK dan kemudian bendahara pengeluaran melakukan penghitungan ulang terhadap dokumen yang diserahkan oleh PPTK. Setelah dipandang lengkap secara administrasi bendahara pengeluaran melakukan pembayaran atas kekurangan kepada petugas yang bersangkutan melalui PPTK;
Bahwa bukti adanya penyerahan uang kekurangan tersebut berupa Nota Pencairan Dana yang ditanda tangani oleh pengguna anggaran, PPTK dan Bendahara;
Bahwa dasar PPTK memberikan panjar untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati adalah surat tugas dan peraturan Bupati Jembrana Nomor : 06 Tahun 2009 tentang Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati DPRD dan Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya PPTK membuat Nota Pencairan Dana(NPD) selanjutnya NPD tersebut diajukan ke Pengguna Anggaran setelah ditanda tangani oleh pengguna anggaran barulah saksi selaku bendahara pengeluaran mendatangani NPD tersebut selanjutnya PPTK selanjutnya mencairkan melalui kasir dan selanjutnya yang menyerahkan dana tersebut yakni PPTK kepada yang melaksanakan perjalanan dinas;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani penyerahan uang panjar kepada pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas tersebut;
Bahwa tidak ada petugas PPTK yang menyerahkan bukti pemberian uang muka kepada bendahara pengeluaran adapun bukti yang saksi terima dari PPTK adalah terdiri dari Surat tugas, SPPD, Perincian biaya perjalanan, Kwitansi dan Tiket / boarding;
Bahwa pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas pembayarannya mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2009 dan Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jembrana;
Bahwa kelengkapan administrasi Perjalanan Dinas dalam Peraturan Bupati tersebut adalah terdiri dari Surat tugas, SPPD, Perincian biaya perjalanan, Kwitansi dan Tiket / boarding yaitu diperuntukkan bagi pegawai yang akan melaksanakan Perjalan Dinas ke luar daerah dimana Bukti surat undangan dalam rangka Perjalan Dinas tidak mutlak
harus ada dalam pertanggung jawaban keuangan;
Bahwa jenis Perjalanan Dinas ada 2, yaitu Perjalanan Dinas Dalam Propinsi Bali dan Perjalanan Dinas Luar Propinsi dan yang menjadi kelengkapan administrasi Perjalanan Dinas dalam daerah yaitu Surat Tugas SPPD, rincian biaya dan kwitansi;
Bahwa rincian biaya tersebut terdiri dari uang harian dan uang penginapan (khusus untuk Bupati, Wakil Bupati, Eselon IIA ada tambahan uang representasi)
Bahwa alokasi dana untuk Perjalanan Dinas pada Setda Kab. Jembrana TA 2010 sebesar Rp 1.162.000.000,-(satu milyar seratus enam puluh dua juta rupiah) dana tersebut sudah terserap / terealisasi sampai dengan bulan Oktober 2010 sebesar Rp 953.217.000,- (Sembilan ratus lima puluh tiga juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah);
Bahwa tugas saksi melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang menurut saksi asli, dan saksi tidak mengetahui perbedaan antara dokumen yang asli dan tidak asli, saksi hanya meneliti tanggal keberangkatan dan tanggal kedatangan dicocokkan dengan borading passnya, dengan surat tugas, dan SPPDnya apakah sudah ditanda tangani;
Bahwa seingat saksi dalam hal terdakwa melakukan perjalan dinas keluar daerah selalu menggunakan maskapi penerbangan Garuda sesuai dengan dokumen SPJ nya;
Bahwa saksi menjadi bendahara tidak pernah uang panjar yang diberikan pada terdakwa sebagai biaya perjalan dinas kelebihan namun kekurangan pernah, dan besarnya uang panjar yng diberikan dihitung berdasarkan tujuan keberangkatan sesuai surat tugas dengan melihatnya pada lampiran dari peraturan bupati yang mengaturnya;
Bahwa saksi juga telah meneliti dan memeriksa kelengkapan dokumen pertanggungjawaban sebelum saksi membuat laporan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas;
Bahwa saksi meneliti dokumen tanggal keberangkatan dan kedatangan yang ada di tiket dicocokkan dengan boardingpassnya kemudian dicocokan dengan Surat Tugas, SPPD nya apakah sudah sesuai jika sesuai saksi meneruskan laporan pertanggungjawaban tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait perbedaan tiket tujuan Denpasar Surabaya tertanggal 18 dan 19 Juli 2009 yang tidak sesuai dengan
dengan boardingpass yang tertanggal 20 Juli 2009;
Bahwa saksi mendapatkan tiket pesawat Garuda untuk perjalanan dinas atas nama terdakwa Prof.Dr.Drg. I GEDE WINASA tanggal 18 dan 19 Juli 2009 dengan tujuan tiket Denpasar Surabaya karena diberikan oleh PPTK bersamaan dengan SPJ rampung, dan saksi dapat memastikan tiket tesebut yang diterima dari PPTK karena tiket yang saksi terima dari PPTK sudah ada tanda verifikasinya;
Bahwa pembayaran biaya perjalanan dinas untuk terdakwa uangnya diserahkkan melalui PPTK yang selanjutnya PPTK yang menyerahkan kepada terdakwa bersamaan dengan kwitansi yang harus ditandatangani oleh terdakwa kemudian setelah ditandatangani oleh terdakwa kwitansi tersebut diserahkan kembali kepada saksi sebagai bendahara pengeluaran;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan ditanggapi dlm pembelaan;
Putu Agus Irawan, S.STP, Msi;
Bahwa saksi menggunakan anggaran perjalanan dari Setda Kab. Jembrana Tahun 2010 dalam rangka mendampingi terdakwa atas dasar adanya Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Setda Kab. Jembrana, yang saksi lakukan yaitu tanggal 19-20 Pebruari 2009, tanggal 25-26 Pebruari 2009, tanggal 30-31 Maret 2009, tanggal 3-5 Juni 2009, tanggal 6-7 Juni 2009, tanggal 23-25 Juni 2009, tanggal 9-11 Nopember 2009, sekitar bulan maret 2010, tanggal 14 s/d tanggal 15 Januari 2010.
Bahwa system pembayaran perjalanan dinas yang saksi laksanakan adalah dengan system pembayaan lumpsum (uang muka), dan selalu menggunakan maskapai penerbangan garuda, dan selalu menggunakan nama saksi sendiri;
Bahwa saksi menyerahkan bukti dokumen yang diserahkan pada saat perjalanan dinas saksi serahkan kepada PPTK adalah surat tugas;
Bahwa saksi menerima pembayaran uang muka dalam rangka perjalanan dinas pada saat saksi menyerahkan surat tugas dan kelengkapan dokumen yang saksi terima dari PPTK adalah blanko SPPD dan kwitansi tanda terima pembayaran uang muka;
Bahwa yang ikut menanda tangani tanda terima pembayaran uang muka adalah saksi sendiri sebagai penerima, bendahara pengeluaran dan pengguna anggaran;
Bahwa saksi membeli tiket di sebuah travel yang beralamat di Denpasar melalui orang yang bernama BUJANA, dengan pesawat GARUDA dengan harga Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) namun saksi tidak menerima tanda terima bukti pembayaran dari travel;
Bahwa dokumen yang saksi serahkan kepada PPTK berupa blanko SPPD yang sudah ditanda tangani, tiket, boarding pass dan airport tax;
Bahwa saksi menerima kekurangan pembayaran dalam perjalanan dinas tersebut adalah kurang lebih satu minggu setelah saksi menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada PPTK;
Bahwa yang menyerahkan kekurangan atas pembayaran perjalanan dinas adalah bendahara melalui PPTK ;
Bahwa dokumen-dokumen berupa surat tugas, blanko SPPD, tiket, rincian pembayaran SPPD rampung, kwitansi pembayaran tersebut sebagai pertanggung jawaban keuangan perjalanan dinas saksi ;
Bahwa saksi pernah dilakukan klarifikasi oleh BPK perwakilan Bali dan hasil klarifikasi tersebut BPK menilai boarding pass yang saksi gunakan keabsahannya diragukan;
Bahwa terhadap selisih sebesar Rp.4.406.200,-(empat juta empat ratus enam ribu dua ratus rupiah) tersebut saksi melakukan penyetoran sejumlah tersebut kepada kas daerah tanggal 20 Juni 2010, dan saksi bersedia menyerahkan bukti setoran kepada pemeriksa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa semua perjalanan dinas sudah diselesaikan sesuai dengan SPPD;
I Putu Gede Oka Santhika;
Bahwa saksi sebagai ajudan Bupati Jembrana mulai bulan Maret 2009 sampai dengan 30 Oktober 2009 dengan tugas pokok dan fungsi saksi adalah memfasilitasi komunikasi antara Bupati dengan para Kepala SKPD dan jajarannya dan memfasilitasi acara Bupati (terdakwa);
Bahwa berkaitan dengan tugas saksi mendampingi kegiatan Bupati Jembrana di luar kota tugas saksi secara spesifik yang dilakukan sampai dengan datang kembali di Jembrana adalah mengkoordinasikan dengan sekpri untuk mengurus administrasi untuk membuatkan SPPD bapak Bupati termasuk mempersiapkan Surat
Tugas dan Kelengkapan tiket untuk kegiatan Bapak Bupati keluar kota kemudian pada saat acara saksi meminta tanda tangan SPPD pejabat yang bersangkutan dimana kegiatan dilakukan, setelah itu mengurus SPPD dengan diserahkan kembali kepada Sekpri;
Bahwa sebagai ajudan Bupati Prof.Dr.drg. I Gede Winasa yang sesuai dengan lampiran di Kementrian dalam Negeri, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara, Universitas Airlangga, Shangri – La Surabaya, TVRI Jakarta, Metro TV Jakarta, Badan Kepegawaian Negara di Jakarta, Kementrian Pendidikan Nasional di Jakarta memang benar saksi mendampingi Pak Winasa antara lain tanggal 05-07 Mei 2009 tujuan Surabaya, tanggal 21-23 Mei 2009 tujuan Surabaya, tanggal 09-11 Juni 2009 tujuan Jakarta, tanggal 03-05 Juli 2009 tujuan Jakarta, tanggal 09 Juli 2009 tujuan Jakarta, tanggal 11 – 12 Oktober 2009 tujuan Jakarta, tanggal 28 – 30 Oktober 2009 tujuan Jakarta. Selebihnya saksi tidak mengetahui siapa yang ikut mendampingi Pak Bupati (Pak Winasa) ke luar daerah karena saksi hanya menunggu tugas kedinasan untuk mendampingi Pak Bupati (Pak Winasa);
Bahwa dalam melaksanakan perjalanan dinas tersebut saksi menggunakan anggaran perjalanan dinas dari Setda Kabupaten Jembrana dimana pada waktu itu saksi melaksanakan perjalanan dinas dengan system pembayaran belakangan setelah SPJ selesai, untuk Bupati (terdakwa) lumpsum (uang muka) system panjar.
Bahwa dalam melaksanakan perjalanan dinas tersebut adalah adanya Surat Tugas yang ditandatangani oleh Bupati Jembrana (Pak Winasa) yaitu saksi ditugaskan dan diperintah oleh Pak Winasa untuk mendampingi dalam acara tersebut;
Bahwa setelah saksi menyerahkan surat tugas, SPPD, tiket, airport tax serta boarding pass nya kepada Sekpri, saksi menerima pembayaran sebagai pengganti dalam rangka perjalanan dinas pada saat saksi menyerahkan surat tugas dan kelengkapan kurang lebih lagi seminggu baru diganti dan diserahkan melalui sekpri Bupati;
Bahwa jika terdakwa sudah mengambil uang panjar dan tidak selalu semua kegiatan dilaksanakan akan tetapi uang panjar yang sudah diambil tidak mau dikembalikan sehingga saksi disuruh mencarikan SPPD untuk sisa kegiatan tersebut barulah kemudian saksi serahkan kepada Sekpri, dan Sekpri yang melengkapinya;
Bahwa saksi membeli tiket Garuda di sebuah travel yang beralamat di Denpasar melalui orang yang bernama Amik dengan dengan harga kurang lebih sekitar Rp. 1.500.000,- dan saksi tidak menerima tanda terima bukti pembayaran dari travel pada saat membeli tiket;
Bahwa dokumen berupa surat tugas, blanko SPPD, tiket, rincian pembayaran SPPD Rampung, kwitansi pembayaran adalah sebagai pertanggungjawaban keuangan perjalanan dinas terdakwa ;
Bahwa menurut sepengetahuan saksi SPPD yang dibuat lebih yang diperintahkan oleh terdakwa kepada saksi, sampai saat sidang tidak pernah dikembalikan ke Kas Daerah Kab. Jembrana;
Benar menurut saksi selaku ajudan terhadap penggunaan dana yang tidak sesuai dengan SPPD yang seharusnya dilaksanakan sekali itu tidak benar karena pada saat itu Pak Winasa sebagai Bupati, maka saksi selaku ajudan patuh kepada perintah;
Benar saat saksi selaku ajudan saksi tidak pernah menerima uang panjar untuk terdakwa, selalu terdakwa yang menerima langsung dari PPTK yang
pada saat itu bernama AYU PUTU ARIANI;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut banyak tidak benarnya;
Tri Karyna Ambaradadi, S.STP;
Bahwa pada perjalanan dinas luar daerah yang dilakukan terdakwa tahun anggaran 2009 dan 2010 saksi adalah sebagai ajudan Bupati Prof. Dr. drg. I GEDE WINASA (terdakwa), adapun tugas dan tanggung jawab saksi memobilisasi kegiatan bupati seperti mengatur jadwal kegiatan bupati, mengatur pertemuan-pertemuan dengan masyarakat diluar kegiatan protokoler;
Bahwa saksi melaksanakan perjalanan dinas pada bulan Januari, Pebruari dan Maret 2010 yaitu dalam rangka melaksanakan tugas mendampingi terdakwa ;
Bahwa saksi melaksanakan perjalanan dinas mendampingi terdakwa pada bulan Januari 2010 tanggal 04 dan 06 dengan tujuan Jakarta, tanggal 11 dan 13 dengan tujuan Jakarta, tanggal 15 dan 17 dengan tujuan Jakarta, tanggal 18 dan 20 dengan tujuan Surabaya. Kemudian untuk bulan Pebruari 2010 tanggal 03 dan 05 dengan tujuan Jakarta, tanggal 21 dan 23 tujuan Jakarta. Selanjutnya untuk bulan Maret 2010 yaitu pada tanggal 02 dan 04 tujuan Jakarta, tanggal 11 dan 13 tujuan
Jakarta, tanggal 27 dan 29 tujuan Jakarta;
Bahwa dalam melaksanakan perjalanan dinas tersebut adalah menggunakan anggaran dari Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana;
Bahwa dasar saksi melaksanakan perjalanan dinas tersebut adalah adanya Surat Tugas yang ditandatangani oleh Asisten Ketataprajaan Kabupaten Jembrana;
Bahwa bukti dokumen yang saksi serahkan kepada PPTK adalah terdiri dari Surat Tugas, Blanko SPPD yang sudah ditandatangani, Tiket beserta boarding pass dan airport tax dan beberapa surat undangan dari perjalanan dinas tersebut.
Bahwa perjalanan dinas luar daerah yang dilakukan terdakwa ada 2 jenis :
Berdasarkan undangan : apabila terdakwa hadir maka saksi akan langsung memesankan tiket pada Ibu AMI, baru kemudian saksi menghubungi sekretaris terdakwa yaitu : AYU PUTU ARIANI atau KOMANG SRI WAHYUNI, untuk memintakan uang panjar sesuai perintah terdakwa (biasanya tiga hari dua malam), selanjutnya sektretaris menyerahkan uang panjar tersebut pada saksi yang langsung saksi serahan pada terdakwa, barulah kemudian saksi bersama terdakwa berangkat ketempat undangan, dan sesampainya ditempat tersebut saksi langsung membawa SPPD untuk dimintakan tanda tangan pada panitia Acara, dan setelah acara selesai, saksi menyerahkan SPPD tersebut pada sekretaris;
Konsultasi : untuk kepentingan konsultasi biasanya terdakwa mendadak menyampaikan pada saksi, namun untuk proses SPPD nya sama denegan yang memakai undangan;
Bahwa selama menjadi ajudan terdakwa dan mendampingi terdakwa melakukan perjalanan dinas luar daerah TA 2010, saksi dan terdakwa pernah menggunakan maskapai penerbangan lain selain Garuda Indonesia, diantaranya Lion Air dan Merpati;
Bahwa mekanisme pengiriman uang untuk pembayaran tiket perjalan dinas yang biasanya saksi lakukan adalah sebagai berikut, undangan untuk terdakwa diserahkan oleh Sekpri pada saksi, kemudian terdakwa mendisposisi undangan tersebut dan menyatakan akan hadir, selanjutnya sekpri membuat surat tugas untuk saksi selaku ajudan dan untuk terdakwa, kemudian surat tugas tersebut
diserahkan pada saksi berserta uang panjar yang telah diambilkan oleh sekpri untuk diserahkan dan ditandatangani oleh terdakwa dan langsung saksi serahkan uang panjar pada terdakwa, kemudian kwitansi yang telah ditanda tangani oleh terdakwa, saksi serahkan kemebali pada sekpri, barulah kemudian saksi ddan terdakwa berangkat kebandara, dan dibandara saksi bertemu dengan Sdri. AMI yang memberikan tiket, saksi kemudian meminta uang tiket pada terdakwa, yang diberikan secara tunai, dan sisa panjar tetap dibawa oleh terdakwa, saksi tidak pernah memasukkan uang panjar kerekening pribadi saksi, ataupun mentranfer pembayaran pada Sdri. AMI, dan selama saksi menjadi ajudan terdakwa pembayaran tiket selalu dilakukan dibandara secara tunai;
Bahwa saksi menerima pembayaran atas perjalanan dinas tersebut tidak lebih dari sebulan sejak saksi menjalankan perjalanan dinas dan sejumlah uang tersebut saksi terima dari PPTK;
Bahwa bukti saksi menerima sejumlah uang tersebut adalah kuitansi pembayaran yang saksi tandatangani bersama Bendahara Pengeluaran diketahui oleh Setda Kab. Jembrana selaku Pengguna Anggaran dan bukti tanda terima yang dibuat oleh PPTK;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang muka dalam rangka perjalanan dinas tersebut;
Bahwa dokumen berupa Surat Tugas, Blanko SPPD, tiket beserta boarding pass dan airport tax, bukti kuitansi dan perincian biaya perjalanan dinas telah saksi serahkan dan saksi tandatangani bersama PPTK ;
Bahwa saksi menggunakan tiket-tiket tersebut sesuai dokumen yang saksi serahkan kepada PPTK ;
Benar setiap perjalanan dinas saksi mendapatkan/membeli tiket-tiket tersebut pada Sdri. AMIK pada agen yang beralamat di Denpasar, alamat dan nama agen saksi tidak tahu;
Bahwa saksi menerima bukti tiket tersebut sebagaimana bukti dokumen yang saksi serahkan pada PPTK dan tiket tersebut saksi terima di bandara dari orang yang bernama AMIK pada saat menjelang berangkat;
Benar pada waktu membeli tiket kepada Sdri. AMIK saksi menggunakan uang pribadi terlebih dahulu dengan kisaran harga tiket maksimal
Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah menerima tanda bukti pembayaran tiket dari sdri. AMIK;
Bahwa saksi pernah dilakukan klarifikasi oleh BPK Perwakilan Bali dan hasil klarifikasi tersebut BPK menilai tiket yang saksi gunakan keabsahannya diragukan/dipermasalahkan, seperti apa yang dipermasalahkan saksi tidak mengetahuinya dengan selisih tiket sebesar + Rp. 40.828.000,- (empat puluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa terhadap selisih tersebut sebesar + Rp. 40.828.000,- (empat puluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) saksi melakukan penyetoran selisih tersebut ke kas daerah sekitar akhir tahun 2012;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut banyak tidak benarnya;
Ida Bagus Gede Ananda Kusuma;
Bahwa pada tahun 2010 saksi bertugas sebagai Sekretaris Pribadi Bupati Jembrana (terdakwa) adapun tugas saksi adalah memobilisasi kegiatan terdakwa selaku Bupati Jembrana yaitu mencatat setiap kegiatan terdakwa (Bupati Jembrana) dan saksi sampaikan pada terdakwa selain itu saksi bertugas mendampingi terdakwa pada saat melaksanakan perjalanan dinas.
Bahwa saksi melaksanakan perjalanan dinas mendampingi Bupati Jembrana (terdakwa) pada bulan Januari tanggal 11 dan 13 Januari 2010 dengan tujuan Jakarta tanggal 24 dan 25 Januari 2010 dengan tujuan Jakarta, tanggal 30 Januari dan 01 Pebruari 2010 tujuan Jakarta, tanggal 7 dan 9 Pebruari 2010 tujuan Jakarta yaitu menggunakan anggaran Perjalanan Dinas dari Setda Kab. Jembrana TA 2010, sedangkan untuk proses pencairan dana saksi tidak mengetahuinya, saksi hanya menerima surat tugas untuk terdakwa dan untuk saksi sendiri yang dimintakan tanda tangan pada Asisten ketataprajaan Kabupaten Jembrana, balngko SPPD yang sebelum keberangkatan telah disiapkan oleh PPTK yang kemudin diserahkan pada saksi untuk dimintakan tanda tangan ditempat yang dituju, yang kemudian
akan saksi serahkan kembali pada PPTK, untuk tiket pulang pergi saksi dapatkan pada seeorang yang bernama AMI dimana biasanya terdakwa, saksi dan Sdri. AMI akan bertemu di Bandara dan terkadang proses Chek In sudah dibantu oleh Sdri. AMI, sedangkan untuk pembayaran tiket terdakwa biasanya akan langsung dibayar tunai oleh terdakwa pada Sdri. AMI menggunakan uang panjar yang sudah terdakwa terima, sedangkan untuk tiket saksi apabila ada uang saksi akan membayar langsung, namun apabila tidak ada uang maka akan saksi bayar belakangan, dan untuk Boarding Pass akan saksi terima dibandara, juga Surat Undangan dalam perjalan Dinas tersebut disiapkan oleh Sekretaris Pribadi terdakwa yang bernama SRI WAHYUNI;
Bahwa yang menerima uang panjar untuk perjalan dinas hanya terdakwa selaku Bupati Jembrana saja, sedangkan untuk saksi tidak pernah sekalipun menerima uang panjar;
Bahwa untuk pemesanan tiket, selama kurang lebih satu tahun menjadi ajudan terdakwa yang membeli tiket tidak selalu saksi, kadang-kadang terdakwa sendiri yang membeli tiket, juga ajudan lain yang bernama TRI KARINA AMBARADADI;
Bahwa dasar saksi melakukan perjalanan dinas karena adanya surat tugas yang ditanda tangani oleh Asisten Ketataprajaan Kab. Jembrana;
Bahwa system pembayaran dalam perjalanan dinas yang saksi lakukan adalah saksi melaksanakan perjalanan dinas terlebih dahulu, setelah selesai melakukan perjalanan dinas semua bukti-bukti dokumen saksi serahkan kepada PPTK;
Bahwa saksi pernah diklarifikasi oleh BPK dan hasil dari klarifikasi tersebut dinyatakan bahwa tiket yang dipakai oleh saksi diragukan keabsahannya dan ditemukan selisih tiket sebesar Rp. 19.984.134 ( sembilan belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu seratus tiga puluh empat rupiah), dan karena temuan tersebut saksi telah mengganti dan menyetorkan sesuai julah tersebut ke kas daerah pada pertengahan tahun 2012;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut banyak tidak benarnya;
Ayu Putu Ariani, S.STP;
Bahwa Tahun 2009 saksi bertugas sebagai Sekretaris Pribadi (Sekpri) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana berdasarkan Surat Keputusan Bupati namun untuk nomor dan tanggalnya saksi lupa dimana terdakwa pada saat itu menjabat sebagai Bupati Jembrana adapun tugas dan tanggungjawab saksi adalah mencatat Surat Undangan yang masuk, mencatat di agenda harian Bupati, Menjadwalkan yang akan audiensi ke Bupati, meminta TOR kepada yang mengundang untuk undangan sebagai narasumber, menyampaikan jadwal harian Bupati kepada Protokol
Benar saksi pernah beberapa kali menangani pencairan dana untuk panjar kegiatan Dinas pada Setda Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2009 yaitu apabila ada undangan masuk untuk Bupati saksi ajukan disposisi ke Bupati, lalu apabila Bupati akan hadir saksi menghubungi yang mengundang Bupati selanjutnya menyampaikan ke Bupati acara dan kegiatan yang dihadiri oleh Bupati, apabila Bupati akan menghadiri Undangan, ajudan menyampaikan ke saksi “Bupati akan menghadiri dan meminta tolong saksi untuk menelponkan bendahara yaitu Kadek Yuningsih untuk mengambil panjar, saksi juga mengetikkan surat tugas serta mengetikkan blanko SSPD;
Bahwa pembuatan administrasi SPPD terdakwa selaku Bupti Jembrana adalah, terkadang ajudan meminta untuk dibuatkan surat tugas sebelum perjalanan dilakukan, namun ada juga yang surat tugasnya dibuat setelah perjalanan dilakukan dikarenakan terdakwa akan melakukan perjalanan dinas secara bersambung atau berlanjut misalnya dari Surabaya lanjut ke jakarta, dan ada pula beberapa perjalan dinas yang administrasinya dibuat terlebih dahulu sebelum undangan diterima karena sudah diberitahukan melalui telepon oleh yang mengundang, dimana ajudan menyampaikan kepada saksi untuk berapa lama perjalanan dinas yang akan dilakukan sesuai dengan perintah lisan Bupati yang nantinya saksi tuangkan dalam surat perintah tugas;
Bahwa untuk pencairan panjar perjalanan dinas Bupati tahun 2009 yang harus dilampirkan yaitu Undangan (jika ada) dan Surat Perintah Tugas, yang mengambil panjar tersebut Ajudan apabila ajudan sedang tidak ada bendahara menitipkan kepada saksi yang kemudian saksi serahkan kepada Ajudan Putu Gede Oka Santika dan setelah Pejabat pada saat itu pulang dari melakukan perjalanan dinas, ajudan menyampaikan atau menyerahkan pertanggungjawaban perjalanan dinas kepada saksi selaku Sekpri berupa tiket pulang pergi, airport tax, boarding pass, blangko SPPD, surat tugas, undangan (jika ada);
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Bupati benar-benar berangkat melaksanakan perjalanan dinas sesuai surat tugas, karena saksi selalu menerima bukti-bukti perjalanan dinas dalam waktu 1 – 2 hari setelah pejabat pulang dari melakukan perjalanan dinas dari ajudan ;
Bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan secara langsung pada saksi untuk mencairkan panjar selalu melalui ajudan sesuai dengan Protap Pemkab Jembrana;
Bahwa saksi tidak bisa mengingat secara pasti berapa kali saksi memproses SPJ Perjalanan Dinas pada Setda Kabupaten Jembrana;
Bahwa yang memproses Perjalanan Dinas Bupati Kabupaten Jembrana Tahun 2009 yaitu I Gusti Ngurah Ketut Budiarta (selaku PPTK SPPD pada Sekretariat Daerah Kab. Jembrana);
Bahwa tanda tangan pada kuitansi tanggal 29 Juli 2009, tanggal 24 Juli 2009, tanggal 27 Juli 2009, tanggal 21 Juli 2009, tanggal 10 Agustus 2009, tanggal 27 Mei 2009, tanggal 20 Mei 2009, Tanggal 12 Mei 2009, tanggal 8 Mei 2009, Tanggal 4 Mei 2009, tanggal 2 April 2009 dan tanggal 12 Maret 2009 tersebut merupakan tanda tangan saksi dimana uang saksi terima saksi serahkan kepada ajudan untuk selanjutnya diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa saksi tidak mau menerima kelengkapan SPPD tersebut apabila kurang lengkap, dan oleh ajudan kelengkapan tersebut dibawa terlebih dahulu untuk kemudian dilengkap dan biasanya yang kurang lengkap adalah berkaitan masalah tiket dan yang melakukan pemesanan tiket adalah ajudan I Putu Gede Oka Santika dan Tri Karyana Ambaradadi;
Bahwa uang Perjalanan Dinas yang digunakan oleh Bapak Bupati (terdakwa) bersumber dari dana APBD Kabupaten Jembrana tahun itu juga;
Bahwa saksi pernah menerima titipan dana untuk perjalanan dinas terdakwa oleh bendahara karena terdakwa sedang tidak ada ditempat, namun itu tidak sering terjadi;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai kekeliruan dokumen kelengkapan SPPD terdakwa, karena yang mengurus tentang itu adalah ajudan terdakwa, dan saksi hanya bertugas mengetik saja kemudian menyerahkan pada ajudan terdakwa untuk diperiksa dan ditandatangani oleh terdakwa;
Bahwa uang panjar yang pernah saksi terima untuk perjalan dinas luar terdakwa sudah saksi serahkan langsung pada terdakwa melalui ajudan dengan dilengkapi kwitansi yang sudah ditanda tangani oleh terdakwa, namun saat ini saksi sudah tidak mempunyai kwitansi tersebut, akan tetapi perinciannya mengenai penyerahan uang tersebut ada dimuat dalam kwitansi pertanggung jawaban SPPD atas nama terdakwa dan di kwitansi penerimaan uang panjar juga sudah dicatat oleh bendahara;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya sebagian;
Ni Komang Sri Wahyuni, S.IP;
Bahwa saksi sebagai PPTK sejak Tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2010 ;
Bahwa sebagai PPTK saksi bertugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ; (membuat dan menyampaikan laporan fisik kegiatan bulanan maupun triwulan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya kepada Kepala Bappeda Kabupaten Jembrana dan tembusannya ke Bawasda Kabupaten Jembrana dan melakukan pengecekan secara administrasi atas kelengkapan dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa verifikasi untuk kelengkapan dokumen tersebut berupa surat perintah tugas, blangko SPPD, rincian biaya, kwitansi pembayaran, tiket, boarding pass, airport tax, surat undangan (jika ada undangan) mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2010 dan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jembrana ;
Bahwa tata cara bagi pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas,terlebih dahulu saksi menerima surat tugas atau surat undangan (jika ada) dari pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas, kemudian saksi mempersiapkan kelengkapannya berupa blangko SPPD dan nota pencairan dana / NPD, untuk selanjutnya saksi serahkan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan untuk dilakukan verifikasi, setelah disetujui, dokumen tersebut saksi serahkan kepada Pengguna Anggaran untuk ditandatangani, setelah mendapat tandatangan dari Pengguna Anggaran, dokumen tersebut saksi serahkan kepada bendahara pengeluaran, kemudian bendahara pengeluaran menyerahkan sejumlah uang yang telah disetujui kepada saksi untuk selanjutnya saksi serahkan kepada yang melaksanakan perjalanan dinas ;
Bahwa sistem pembayaran dalam kegiatan perjalanan dinas pada Setda Kab. Jembrana adalah berupa lumpsum/uang muka, yang saksi serahkan berupa kwitansi pada ajudan terdakwa yang nantinya diserahkan dan ditandatangai oleh terdakwa (bukti kwitansi panjar terlampir) ;
Bahwa setiap terdakwa selesai melakukan perjalanan dinas, saksi selalu menerima pertanggung jawaban dari ajudan berupa tiket pulang pergi, airpotax, boarding passs, blangko SPPD, surat tugas, undangan (jika ada) sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2010, namun saksi tidak mengetahui secara pasti apakah terdakwa benar berangkat atau tidak, dan terdakwa tidak pernah mencairkan secara langsung uang panjar tersebut, selalu melalui ajudan sesuai Protap ;
Bahwa mekanisme pencairan biaya perjalanan dinas bagi pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas adalah diaawali dengan penyerahan kelengkapan dokumen-dokumen berupa tiket, bording pas,air port tax, blangko SPPD yang telah ditandatangani ditempat tujuan, surat tugas, surat undangan (jika ada) kepada PPTK, selanjutnya saksi membuat perincian biaya berdasarkan surat tugas dan tiket dan dalam perincian biaya tersebut termuat biaya angkutan, biaya penginapan,uang harian, biaya angkutan dari dan ke bandara PP, biaya airport tax dan biaya reprensentatif, selanjutnya saksi membuat kwitansi pembayaran, setelah selesai kelengkapan administrasi saksi buat, kemudian saksi meminta tandatangan kepada yang melaksanakan perjalanan dinas, selanjutnya kelengkapan dokumen tersebut saksi ajukan kepada PPK untuk dilakukan verifikasi, setelah diverifikasi oleh PPK, dokumen-dokumen saksi serahkan kepada Pengguna Anggaran untuk ditandatangani, setelah dokumen tersebut saksi serahkan kepada bendahara pengeluaran untuk dilakukan pengamprahan atas kekurangan dana.
Atas dasar SPJ rampung, PPTK membuat Nota Pencairan Dana atas kekurangan tersebut beserta bukti kwitansi yang selanjutnya diserahkan kepada PPK untuk dilakukan verifikasi, kemudian hasil verifikasi dari PPK, diserahkan kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya hasil tersebut saksi serahkan kepada bendahara pengeluaran untuk dilakukan pembayaran atas kekurangan sejumlah dana, setelah dilakukan pembayaran atas kekurangan tersebut oleh bendahara, saksi menerima bukti nota pengamprahan dana beserta kwitansi pembayaran dari bendahara;
Bahwa terhadap kegiatan perjalanan dinas Setda Kab. Jembrana TA 2010 telah saksi catat di pembukuan secara administrasi (bukti pembukuan terlampir) ;
Bahwa terhadap tiket, boarding pas ataupun airport tax yang saksi terima dari pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas saksi tidak pernah melakukan penelitian keabsahannya karena apabila pejabat yang sudah menyerahkan bukti-bukti tersebut saksi langsung memproses biaya perjalanan dinas tersebut ;
Bahwa perjalanan dinas yang dilakukan adalah berdasarkan surat perintah tugas yang bersangkutan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang ;
Bahwa pada tahun 2010 selama saksi menjadi PPTK pada Sekretariat Kabupaten Jembrana, beberapa kali saksi memproses SPPD terdakwa selaku Bupati jembrana, dan ada kurang lebih 12 temuan dari BPK menyangkut SPPD terdakwa selaku Bupati Jembrana (bukti terlampir) ;
Bahwa dari temuan tersebut, setahu saksi terdakwa telah membayar sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut bisa diterima;
I Nengah Santep, SH;
Bahwa dalam kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Prof. DR.drg I GEDE WINASA pada tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010, saksi bertugas sebagai PPK mulai dari 5 Januari 2009 dengan Surat Tugas Nomor : 800/169/Um/2009 tanggal 5 Januari 2009 yang bertugas memverfikasi dokumen SPJ (surat pertanggung jawaban) antara lain : Surat Tugas, Kwitansi tanda terima uang, yang didukung dengan bukti-bukti seperti tiket, boarding pas, SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dan anggaran yang diajukan oleh PPTK dan SPP yang diajukan oleh Bendahara, dan apabila dokumennya sudah lengkap saksi buatkan SPM (surat perintah membayar) untuk diajukan ke Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran, dan apabila tidak lengkap akan ditolak dan dikembalikan SPP ke Bendahara dan SPJ ke PPTK;
Bahwa dalam verifikasi tersebut saksi melakukan pengecekan antara Surat tugas dengan tangal yang tercantum dalam SPPD dan tanggal tiket keberangkatan dan tanggal tiket kembalinya beserta boarding pass beserta rincian biaya perjalanan dinasnya;
Bahwa dasar hukum saksi untuk melakukan verifikasi adalah Peraturan Bupati Jembrana Nomor 6 Tahun 2008 tanggal 11 Pebruari 2008 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Jembrana dan Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2009 tanggal 19 Pebruari 2009 tentang perjalan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintahan Kabupaten Jembrana adapun sistem pembayaran untuk perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jembrana adalah dengan sistem Lumsum yaitu uang yang dibayarkan sekaligus untuk semua biaya yang bersifat sebagai uang muka, khusus untuk pembayaran uang muka tidak menjadi penelitian atau verifikasi oleh saksi, karena hal tersebut dilakukan oleh PPTK;
Bahwa cara saksi melakukan verifikasi adalah dengan meneliti kelengkapan dan memberikan tanda rumput dengan bolpoint, dan kelengkapan yang diajukan pada saksi adalah kelengkapan asli dan bukan fotocopy;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut bisa diterima;
SK Natalis Semaradani,S.Sos, M.Si;
Bahwa pada Tahun 2010 saksi bertugas sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Jembrana tepatnya sejak bulan Maret 2010 sampai dengan Desember 2010 yang bertugas melakukan verifikasi secara administrasi terhadap kelengkapan Dokumen SPJ dalam rangka pertanggungjawaban dan yang mendasari tugas saksi adanya Surat Tugas dari Pengguna Anggaran (Sekda Kab Jembrana yaitu Sdr. Suinaya);
Bahwa secara tertulis tidak ada tanda filterisasi surat dan apa yang diserahkan kepada PPK oleh PPTK sudah dipandang lengkap, selanjutnya saksi melakukan verifikasi dengan cara mengkoreksi bukti kelengkapan tersebut dengan cara mencentang setiap yang dilakukan koreksi, kemudian ditandai telah diverifikasi dengan ditulis dan ditandatangani ;
Bahwa mekanisme verifikasi dan kelengkapan dokumen kegiatan perjalanan dinas terdakwa TA 2009 / 2010 adalah dimulai dari Bendahara mengajukan SPP/ GU (Ganti Uang) untuk perjalanan dinas yang meliputi SPJ terdiri dari surat tugas, SPPD, tiket pesawat, boarding pass, yang sudah terlampir secara lengkap akan diteliti pengetikan nama, pengetikan angka, jumlah uang, meneliti surat tugas dengan tiket keberangkatan, kalau lengkap dibuatkan stempel verifikasi untuk selanjutnya dibuatkan SPM dan apabila tidak lengkap akan ditolak dan dikembalikan ke Bendahara;
Bahwa terhadap SPPD yang hanya ada tiket berangkat saja walaupun ada dua tiket tidak dapat diterima, karena tiket harus pulang pergi;
Bahwa dasar dilakukan verifikasi adalah mengacu Peraturan Bupati No 8 tahun 2010 dan Perubahan atas Peraturan Bupati tersebut yaitu Peraturan Bupati Jembrana No 6 tahun 2009 dan setelah dinyatakan lengkap selanjutnya dokumen tersebut diserahkan ke PPTK untuk diteruskan ke Pengguna Anggaran;
Bahwa selama saksi bertugas menjadi PPK selama kurang lebih satu tahun tidak pernah menemukan dokumen-dokumen yang secara administrasi tidak lengkap;
Bahwa sistem pembayaran Perjalanan Dinas di Kabupaten Jembrana adalah dilakukan dengan cara Lumpsum / Panjar uang muka;
Bahwa terhadap bukti adanya pembayaran uang muka terhadap kegiatan Perjalanan Dinas tidak menjadi Penelitian saksi oleh karena bukti tersebut berada di Petugas PPTK, saksi hanya menerima kuitansi Pembayaran secara rampung;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan penghitungan atas kekurangan pembayaran dalam rangka Perjalanan Dinas yang telah diverifikasi oleh bendahara selanjutnya diserahkan kepada PPTK untuk dilakukan pembayaran.
Bahwa terhadap tiket yang tidak sesuai dan adanya tanda tangan yang berbeda pada beberapa blangko SPPD saksi tidak mengecek sampai disitu karena hanya memverifikasi mengenai angka dan jumlahnya saja;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut akan ditanggapi dalam pleidoi;
I Gusti Ketut Budiarta;
Bahwa saksi sebagai PPTK di Setda Kabupaten Jembrana sejak Februari 2009 ;
Bahwa sebagai PPTK saksi bertugas mengendalikan pelaksanaan Kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan (membuat dan menyampaikan laporan fisik bulanan maupun triwulan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya kepada Kepala Bapeda Kabupaten Jembrana dan tembusannya disampaikan ke Bawasda Kabupaten Jembrana);
Bahwa saksi melakukan verifikasi secara administrasi atas kelengkapan dokumen-dokumen berupa Surat perintah tugas, Blanko SPPD, Rincian biaya, Tiket, boarding pass, airport tax (apabila perjalanan diluar provinsi) dan Kwitansi yaitu mengacu pada Peraturan Bupati Jembrana nomor: 6 tahun 2009 tanggal 19 Pebruari 2009, Peraturan Bupati Jembrana nomor: 8 tahun 2010 dan peraturan Buapti nomor 22 tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD dan Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah kabupaten Jembrana ;
Bahwa kegiatan perjalanan dinas bagi pegawai yang melaksanakan tugas, prosedurnya diawali penyerahan Surat tugas atau undangan (jika ada) dari pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas, kemudian saksi mempersiapkan kelengkapannya berupa Blanko SPPD dan Nota Pencairan Dana (NPD), selanjutnya saksi serahkan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) untuk dilakukan verifikasi, setelah disetujui, dokumen tersebut saksi serahkan kepada Pengguna Anggaran untuk ditanda tangani, setelah ditandatangani oleh Pengguna anggaran, dokumen tersebut saksi serahkan ke bendahara pengeluaran Setda Kab. Jembrana. Kemudian bendaharpengeluaranmenyerahkan sejumlah uang yang telah disetujui kepada saksi untuk selanjutnya saksi serahkan kepada yang melaksanakan perjalanan dinas;
Bahwa bukti saksi telah menyerahkan sejumlah uang tersebut sebagai uang muka adalah berupa kwitansi yang ditandatangani oleh pegawai yang melakukan perjalanan dinas;
Bahwa Sistem pembayaran dilakukan berupa lumpsum/uang muka;
Bahwa setelah pegawai melaksanakan perjalanan dinas dilakukan verifikasi dengan cara pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas menyerahkan kelengkapan dokumen-dokumen berupa tiket, boarding pass, airport tax, blanko SPPD yang telah disetempel dan ditandatangani di tempat tujuan, surat tugas, dan undangan (jika ada) kepada PPTK, selanjutnya saksi membuat perincian biaya berdasarkan surat tugas dan tiket, dan dalam perincian biaya tersebut termuat biaya angkutan, biaya penginapan, uang harian, biaya angkutan dari dan ke bandara (PP), biaya Airport tax. selanjutnya saksi membuat kwitansi pembayaran, setelah selesai kelengkapan administrasi saksi buat, kemudian saksi meminta tandatangan kepada yang melaksanakan perjalanan dinas, selanjutnya kelengkapan dokumen tersebut saksi ajukan kepada PPK untuk dilakukan verifikasi, setelah diverifikasi oleh PPK, dokumen-dokumen saksi serahkan kepada Pengguna Anggaran untuk ditandatangani, setelah dokumen tersebut saksi serahkan kepada bendahara pengeluaran untuk dilakukan pengamprahan atas kekurangan dana tersebut. Atas dasar SPJ rampung, PPTK membuat Nota Pencairan Dana atas kekurangan tersebut beserta bukti kwitansi yang selanjutnya diserahkan kepada PPK untuk dilakukan verifikasi, kemudian hasil verifikasi dari PPK, diserahkan kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya hasil tersebut saksi serahkan kepada bendahara pengeluaran untuk dilakukan pembayaran atas kekurangan sejumlah dana, setelah dilakukan pembayaran atas kekurangan tersebut oleh bendahara, saksi menerima bukti nota pengamprahan dana beserta kwitansi pembayaran dari bendahara;
Bahwa terhadap kegiatan perjalanan dinas Setda Kab. Jembrana TA 2009 dan TA 2010 telah saksi lakukan pembukuan secara administrasi, dan berdasarkan kwitansi SPJ rampung sejak bulan Januari 2009 sampai dengan Nopember 2009 saksi memproses SPJ perjalanan
dinas terdakwa di Propinsi Bali kurang lebih sebanyak 9 (sembilan) kali dan perjalanan dinas keluar Propinsi bali sebanyak 41 (empat puluh satu) kali, dimana selama saksi menjabat sebagai PPTK terdakwa tidak pernah mencairkan langsung dana tersebut melainkan melalui Ajudan yang nantinya diserahkan pada terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan penelitian terhadap keabsahan tiket, boarding pass, ataupun airport tax, karena apabila pegawai sudah menyerahkan bukti-bukti tersebut dengan lengkap, saksi langsung memprosesnya;
Bahwa perjalanan dinas yang dilakukan adalah berdasarkan surat perintah tugas yang bersangkutan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut bisa diterima;
11. Drs. I Ketut Windra, MH;
Bahwa pada tahun 2009 selain sebagai Asisten II saksi juga sebagai Pengguna Anggaran Setda Kab. Jembrana Tahun 2009 sesuai Keputusan Bupati Jembrana No. 20/KEU/2009 tentang penunjukan koordinator pengelolaan keuangan daerah dan pejabat pengguna anggaran di lingkungan pemerintah kabupaten Jembrana tanggal 30 januari 2009 dimana terdakwa sebagai Bupati Jembrana, tugas saksi adalah menandatangani NPD untuk pencairan dana, dan menandatangai kwitansi SPM, SPP jugarincian untuk pembayaran lunas sebagai SPJ, yang secara garis besarnya dapat dikatakan menandatangani SPM saja namun selain itu juga mengetahui bukti kwitansi pembayaran SPPdan SPPD;
Bahwa mekanisme pembayaran SPPD terdakwa pada tahun 2009 / 2010 adalah menggunakan sistim lumpsum, yaitu didahului dengan adanya undangan kemudian dibuatkan surat tugas oleh PPTK untuk dibuatkan NPD yang diperlukan untuk pengambilan panjar, dan biasanya dicairkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan dana, lalu yang bersangkutan (terdakwa) berangkat sesuai undangan dengan membawa SPPD dilampiri surat tugas dan undangan, setelah datang kemudian diserahkan semua dokumen pada PPTK berupa boardingpass, tiket pesawat, blangko SPPD yang sudah ditandatangani, dari PPTK kemudian menyerahkan pada PPK unutuk diverifikasi dan dibuatkan chek list, apabila sudah lengkap baru diserahkan pada saksi selaku pengguna anggaran untuk ditandatangani dan diterbitkan SP2D ke bagian keuangan untuk pencairan dana perjalanan dinas;
Bahwa sebelum menandatangani dokumen terkait Perjalanan Dinas atas nama terdakwa tersebut saksi juga wajib meneliti terlebih dahulu kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen terkait perjalanan Dinas
Bahwa untuk menentukan lengkap tidaknya dokumen dengan melihat cek listnya apakah di check list sudah semua dinyatakan ada selanjutnya saksi hanya melihat dokumen yang ada apakah sudah sesuai dengan cek listnya, kalau sudah sesuai dengan cek listnya maka saksi anggap sudah lengkap dan sah;
Bahwa dokumen perjalanan dinas berupa SPPD No.70/SPPD/IX/2009 tanggal 11 September 2009 yang belum ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani SPPD yaitu Bupati Jembrana I Gede Winasa sudah dinyatakan lengkap oleh PPK yang melakukan verifikasi dan setelah saksi lihat sppD nya sudah ada dan sudah disahkan tiba dan berangkatnya maka saksi anggap lengkap, saksi tidak lagi melihat apakah masih ada yang kurang tandatangannya karena lembar depannya
sudah ditandatangani;Bahwa saksi tidak mengecek tidak pernah mencocokkan dokumen-dokumen yang merupakan kelengkapan SPPD, dan mengenai tandatangan yang tidak sama oleh yang mendatangani SPPD saksi tidak mengecek sampai sejauh itu,juga apakah terdakwa telah datang ketempat yang sesuai dengan yang tertera dalam SPPD saksi juga tidak tahu dan tidak mengecek karena kami hanya berpatokan kepada hasil verifikasi kalau sudah diverifikasi oleh PPK saksi anggap sudah lengkap dan sah karena tugas untuk mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumennya adalah tugas PPK selaku verifikator;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu;
12. Ketut Mas Sarini;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Perjalanan Dinas terdakwa pada tahun anggaran 2009 s/d 2010, karena pada tahun tersebut saksi bertugas sebagai Bendahara Penerima pembantu sejak tahun 2008 s/d tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jembrana No. 25/BAGDA/2011 tanggal 06 Januari 2011, kernudian pada tahun 2012 saksi bertugas sebagai Bendahara Penerima berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jembrana No. 207/DlSPENDA/2012 tanggal 01 Maret 2012;
Bahwa Tahun 2009 dan 2010 Bendahara Penerima saat itu yaitu Ni Nengah Wirati;
Bahwa saksi pernah menerima kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kab.Jembrana TA 2009 dan 2010, yaitu IB.Gd. Ananda Kusuma Rp.14.482.234,- Tri Karyna Ambaradadi Rp.41.154.200,- Maya Sariandiningsih Rp.3.206.200,- I Putu Agus Artana Putra Rp.4.386.200,- Sudiharto Rp.700.000,- I Gede Winasa Rp.20.000.000.-
- Bahwa berawal dari yang bersangkutan nıendapat surat dari Inspektorat Kab. Jembrana tentang temuan adanya kelebihan perjalanan dinas pada sekretariat daerah kab. Jembrana agar disetor ke kas daerah melalui bendahara penerima dengan membuat tanda bukti berupa surat setoran atas nama yang bersangkutan yang menerima kelebihan dan selanjutnya saksi bukukan kedalam buku register penerimaan dan selanjutnya saksi setorkan ke kas daerah dengan bukti surat tanda setor, melalui bank yang ditunjuk oleh Pemkab, Jembrana yakni BPD Cab Negara, serta lampiran sural tanda setorannya saksi distribusikan kepada bank yang menerima, bagian keuangan, inspektorat, yang bersangkutan, dinas pendapatan dan bendahara;
- Bahwa keseluruhan pembayaran kelebihan perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana tahun anggaran 2009 s/d 2010 sewaktu saksi menjabat sebagai bendahara penerima/penyetor dibagian pendapatan kabupaten Jembrana dari tahun 2012 s/d 2013, Jumlah keseluruhan adalah Rp. 83.229.534,- (delapan puluh tiga juta dua ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah);
- Bahwa sumber dana yang dipergunakan oleh yang bersangkutan (terdakwa) untuk melaksanakan perjalanan dinas bersumber dari APBD Kab. Jembrana
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa;
Ir. I Made Yasa, M.Si;
Bahwa pada Tahun 2010 saksi selaku Kadispenda yang bertugas mengkordinasikan pengelolaan PAD pada SKPD dan membantu Bupati dalam menyusun rencana penerimaan PAD;
Bahwa saksi mengetahui terkait Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah di Kabupaten Jembrana sebesar Rp. 749.689.800.- (tujuh ratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) sehingga merugikan keuangan negara, berdasarkan temuan BPK R.I atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Jembrana TA 2009 dan 2010 hanya sebatas pengembalian temuan BPK RI melalui bendahara penerima akan tetapi modus terjadinya peristiwa tersebut dan LHP terkait Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah di Kabupaten Jembrana saksi tidak tahu;
Bahwa terkait temuan BPK RI dalam Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah di Kabupaten Jembrana sebesar Rp. 749.689.800.- (tujuh ratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) tentang jumlah yang telah dikembalikan dan bisa dipertanggung jawabkan adalah sebesar Rp.132.276.200,- (seratus tiga puluh dua juta dua ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah) (Bukti daftar nama yang melakukan pengembalian dana terlampir) sedangkan Jumlah yang belum dikembalikan saksi tidak ketahui karena saksi tidak memiliki LHP BPK tersebut dan tidak termasuk sebagai Tim TPTGR Kabupaten Jembrana;
Bahwa uang pengembalian terkait temuan BPK RI dalam Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah di Kabupaten Jembrana tersebut disetorkan ke rekening Kas Daerah pada BPD Bali. (Bukti setor terlampir);
Bahwa dari temuan BPK RI terdakwa sudah pernah menyetorkan kelebihan biaya perjalanan dinas ke luar daerah selama terdakwa menjadi Bupati jembrana yaitu sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 13 agustus 2013;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya sebagian;
Ni Wayan Sri Utami Dewi;
Bahwa saksi bekerja pada Klinik Nita di Jalan Diponegoro no 100 blok C 15 Denpasar sebagai staf administrasi sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2011;
Bahwa saksi pernah memesankan dan membookingkan tiket sejak tahun 2008 sampai tahun 2011 meskipun pekerjaan memesankan dan membookingkan tiket itu bukan merupakan tugas saksi sebagai staff administrasi pada klinik Nita, saksi melakukannya berdasarkan telepon dari ajudan Prof.DR.drg I Gede Winasa saat itu, adapun tempat memesankan tiket untuk Prof.DR.drg. I Gede Winasa adalah di BSA Travel di Jalan Imam Bonjol, Denpasar; di Bali Duta Express di Jalan Tuban, Denpasar ; di Prasanti Ticketing di Jalan Panjer Denpasar, bentuk tiket yang saksi pesankan berupa elektronik tiket, adapun maskapai penerbangan yang saksi pesankan tiketnya adalah Garuda Indonesia, Lion Air dan yang paling sering adalah Garuda Indonesia, tiket yang dipesankan untuk Prof.DR.drg I Gede Winasa tujuannya adalah ke Denpasar - Surabaya, Denpasar - Jakarta, Denpasar - Makassar, Denpasar - Malang, Denpasar – Jepang, untuk pemesanan tiket saksi selalu memesankan tiket untuk Prof.DR.drg. I Gede Winasa secara PP (Pulang Pergi) dan pemesanan tiket selalu di 3 (tiga) travel tersebut, selain 3 (tiga) travel tersebut saksi pastikan itu bukan saksi yang memesankan;
Bahwa pada saat saksi memesankan tiket ke agen, tidak selalu membayar langsung atau bon, setelah keberangkatan, saksi baru membayar tiket ke agen dengan cara saksi menelepon ajudan Prof.Dr.drg. I Gede Winasa kemudian ajudan mentransfer uang untuk pembayaran tiket ke rekening saksi selanjutnya saksi mengambil uang tunai dari rekening saksi untuk pembayaran tiket ke agen tiket, namun saksi tidak mengetahui asal uang yang ditransfer oleh ajudan Prof.Dr.drg. I Gede Winasa untuk pembayaran tiket-tiket tersebut;
Bahwa saksi yang melakukan check in terhadap tiket pesanan Prof.DR.drg. I Gede Winasa tetapi tidak selalu dan saksi melakukan check-in dengan cara membawa tiket pesanan Prof.DR.drg.I Gede Winasa kekounter check in di Bandara Ngurah Rai Bali lalu menunjukan fotokopi identitas (KTP) penumpang setelah check in saksi menunggu di pintu masuk keberangkatan sampai Prof.DR.drg. I Gede Winasa dating kemudian saksi menyerahkan tiket dan boarding pass kepada ajudan Prof.DR.drg. I Gede Winasa;
Bahwa seingat saksi, ajudan Prof.DR.drg. I Gede Winasa adalah Pak Agus, Nanda, Tri Karyna Ambaradadi, dan Budi;
Bahwa saksi tidak pernah memesankan tiket secara langsung ke counter Garuda Indonesia tetapi saksi ke counter Garuda Indonesia hanya untuk merubah jadwal penerbangan yang sudah ada di tiket Prof.DR.drg.I Gede Winasa;
Bahwa terhadap pemesanan tiket tersebut seharusnya saksi mendapatkan komisi tetapi karena system pembayaran tidak langsung atau bon, maka saksi tidak mendapat diskon tiket dari agen;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut akan ditanggapi dalam pleidoi;
I Nyoman Sulendra, SE;
Bahwa saksi menjabat sebagai Sales & Service Manager Branch Office Denpasar Bali;
Bahwa yang melakukan penerbangan adalah sesuai nama yang tertera pada kolom PAX-NAMe;
Bahwa mekanisme check in sampai penumpang naik dalam pesawat yang melakukan perjalanan dengan menggunakan Maskapai Garuda yaitu Penumpang maskapai Garuda yang memiliki tiket dengan status sudah Oke di system reservasi maskapai Garuda yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan check-in di airport setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan identitas untuk disamakan dengan tiket setelah itu diberikan boarding pass kemudian naik ke pesawat dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan identitas kembali kemudian Penumpang maskapai Garuda yang memiliki tiket dengan status sudah Oke di system reservasi maskapai Garuda yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan check - in di Kantor Garuda yang menyediakan fasilitas city check-in dengan menunjukan identitas untuk mendapatkan boarding pass dalam waktu 24 jam sampai dengan 4 jam sebelum waktu keberangkatan sesuai jadwal, setelah penumpang di airport kemudian naik ke pesawat dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan identitas kembali.
Bahwa tidak mungkin terdakwa berangkat menggunakan tiket atas nama orang lain, karena penumpang yang bersangkutan pada saat check-in dan mendapatkan boarding pass harus menunjukan ID Card/KTP sesuai dengan yang tertera di tiket dan pada saat akan naik ke pesawat (proses boarding) penumpang harus menunjukan boarding pass beserta kartu identitas/KTP yang juga harus sesuai dengan boarding pass;
Bahwa kalau sebelum pesawat berangkat maka tiket dan boardingpass yang hilang bisa dicetak lagi di counter check in sepanjang penumpang tersebut mempunyai data tiketnya seperti kode booking
tiketnya dan untuk itu harus dilengkapi dengan kartu identitas penumpang yang bersangkutan kalau cocok maka bisa dicetak lagi, sedangkan kalau pesawat sudah berangkat maka tiket maupun boardingpass tidak bisa dicetak lagi penggantinya, kalau mau mengkonfirmasi tiket dan boardingpass harus bersurat ke Management Garuda Indonesia untuk mendapatkan Surat Keterangan Konfirmasi Tiket Keberangkatan;Bahwa Ciri-ciri boardingpass asli yaitu ada nama penumpang, nomor penerbangan, tanggal
penerbangan, nomor urut terbitnya boardingpass, tujuan dan asal keberangkatan, jam boarding,
pintu keberangkatan, klas tiket dan nomor kursi serta barcode yang hanya bisa dibaca oleh system, kalau boardingpass tidak asli maka barcode tidak akan terbaca oleh system dan boarding pass yang tidak asli apabila terkena air tintanya akan luntur.Bahwa sesuai data yang dikirimkan oleh pemerika,setelah dikirim ke pusat untuk konfirmasi ternyata beberapa tidak ditemukan dalam system (data tiket terlampir).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut akan ditanggapi dalam pleidoi;
Drs. Djoko Adi Prasetyo, M.Si;
Bahwa pada Tahun 2009 dan 2010 saksi menjabat sebagai Wakil Dekan II FISIP diberi kewenangan untuk menandatangani/ mengesahkan SPPD apabila ada pejabat yang melakukan perjalanan dinas ke Universitas Airlangga Surabaya;
Bahwa tandatangan pada SPPD No. 05/SPPD/I/2009 tanggal 29
Januari 2009, SPPD No. 06/SPPD/II/2009 tanggal 04 Februari 2009, SPPD No. 21/SPPD/V/2009 tanggal 04 Mei 2009 dan SPPD No. 24/SPPD/V/2009 tanggal 20 Mei 2009 adalah tandatangan saksi namun saksi tidak bisa memastikan apakah terdakwa datang atau tidak pada acara sebagaimana yang tertera dalam SPPD tersebut, dan setelah saksi melihat dan mencermati ke-5 lembar SPPD tersebut yang kegiatannya diselenggarakan di bidang saksi hanya SPPD No.21/SPPD/V/2009 tanggal 4 Mei 2009, sedangkan SPPD lainnya tidak terkait dengan bidang saksi, dan seharusnya bukan kewenangan saksi untuk menandatangani blangko SPPD yang tidak berada dibidang saksi;
Bahwa semua surat yang saksi tandatangani selaku Wakil Dekan II harus melalui Administrasi dan Ekspedisi (AE) di Bagian Tata Usaha yang nnencatat keluar masuknya surat sehingga kalau ada SPPD yang diajukan kepada saksi sudah melalui AE maka saksi tanda tangan saja;
Bahwa SPPD yang saksi tanda tangani hanya SPPD yang berkaitan dengan bidang saksi saja dimana SPPD yang dimintakan tanda tangan tersebut lebih dari 1 rangkap bisa 4 atau 5 dan belum diisi data namun karena kegiatannya memang diselenggarakan di bidang saksi jadi saksi tanda tangan saja kemudian diberikan catatan data penandatangan SPPD nanti yang melakukan perjalanan yang mengisikan datanya sesuai kegiatan yang diadakan dan pejabat yang menadantangani SPPDnya jadi kalau data yang diisikan menjadi lain saksi tidak tahu lagi;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut akan ditanggapi dalam pleidoi;
DR. Dra. Mangestuti Agil, MS, Apt;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kabid Humas dan Protokol Universitas Airlangga tahun 2009 dan 2010 dan diberi kewenangan untuk menandatangani SPPD apabila ada pejabat yang melakukan perjalanan dinas ke Universitas Airlangga Surabaya;
Bahwa SPPD No.41/SPPD/V1/2009 tanggal 2 Juni 2009, SPPD No.71/SPPD/1X/2009 tanggal 25 September 2009, SPPD No.83/SPPD/X1/2009 tanggal 3 Nopember 2009 betul tanda tangan saksi sedangkan SPPD No.49/SPPD/V/2010 tanggal 7 Mei 2010, SPPD No.04/SPPD/1/2010 tanggal 22 Januari 2010 bukan tandatangan saksi;
Bahwa saksi pernah menandatangani SPPD atas nama Terdakwa Prof.DR.drg. I GEDE WINASA untuk 1 (satu) kegiatan yaitu Pengukuhan Guru Besar atas nama Prof Yusuf Irianto,
dkk. Dan waktu itu Terdakwa Prof.DR.drg. I GEDE WINASA hadir bersama dengan Ajudannya;Bahwa saksi menandatangani SPPD atas nama Terdakwa Prof.DR.drg. I GEDE WINASA hanya untuk 1 (satu) kegiatan saja dan pada blangko SPPDnya tersebut tidak berisi data jadi masih kosong dengan alasan setelah saksi tandatangani baru saksi berikan data identitas penandatangan SPPD pada lembar catatan kecil;
Atas keterangan saksi terdakwa mengatakan tidak tahu;
Batara Chitra Gumulya;
Bahwa saksi ditugaskan di bagian HRD bagian personalia sejak bulan April 2015 di Sangri-La Hotel Surabaya;
Bahwa berdasarkan data yang dimiliki tidak ada karyawan Sangri-La Hotel yang bernama Hari Purnomo dan dari semua dokumen yang berisi tandatangan Hari Purnomo tandatangannya juga ada yang beda-beda bentuk tandatangannya;
Bahwa stempel tersebut bukan stempel Sangri-La Hotel Surabaya, karena bentuknya beda, warna stempelnya beda dan stempel tersebut ada tulisan Indonesia sedangkan untuk stempel asli Sangri-La Hotel bentuknya lebih kecil, warna stempel selalu biru tidak pernah ungu dan tidak ada tulisan Indonesia pada stempelnya, kemudian kalau yang benar untuk yang tanda tangan selalu ditulis tangan namanya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu;
Eddy Susilo;
Bahwa saksi bekerja di PT (Persero) Angkasa Pura I selama 18 tahun;
Bahwa bentuk fisik kupon Pendapatan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) tahtın 2009 dan tahun 2010 yaitu memiliki bentuk persegi panjang yang terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu bagian untuk pertinggal, penumpang, dan kontrol yang mana pada masing - masing bagian dilengkapi nomor seri yang berada pada bagian bawah kupon.
Nomor dan bentuk angka yang khas dan bila diraba akan terasa timbul. Bagian pertinggal tetap menempel pada kupon, bagian penumpang akan ditempel pada boarding pass pcnumpang pada saat membayar kupon Pendapatan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), dan bagian kontrol akan dirobek oleh Airport Security pada saat penumpang memasuki ruang tunggu. Bahwa dapat saya tambahkan masing - masing bagian kupon mudah dirobek dan bekas sobekan akan tampak bergerigi, pada batas antara kupon terdapat 2 buah embos timbul bergambar lambang PT.Angkasa Pura I berwarna perak terang (Silver) dan jika disentuh akan terasa timbul. Emboss timbul ini akan terbelah menjadi 2 (dua) bagian bila masing - masing bagian dirobek. Untuk kupon PJP2U/airport tax internasional dan domestik perbedaannya hanya pada warna dan tarif;
Bahwa kupon PJP2U yang telah digunakan tidak dapat digunakan kembali atau ditempel ulang karena setelah disobek sudah pasti garisnya akan rusak, jadi apabila digunakan lagi petugas yang memeriksa pasti akan tahu;
Bahwa dari semua kupon PJP2U yang ditunjukkan tersebut saksi dapat menunjukkan PJP2U yang asli maupun yang palsu.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya sebagian;
Edi Widianto;
Bahwa Saksi berkerja di PT. (Persero) Angkasa Pura I sebagai Pangawas Tugas Operasional (PTO) PJP2U ;
Bahwa saksi menjelaskan Airport tax terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu bagian untuk pertinggal, penumpang dan control yang mana masing-masing bagian dilengkapi nomor seri yang berada pada bagian bawah kupon ;
Bahwa Saksi menjelaskan Airport tax yang ditunjukan penyidik pada saat dimintai keterangan tidak sama dengan yang dikeluarkan oleh PT. Angkasa Pura ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak menanggapinya;
Drs. I Ketut Arimbawa;
Bahwa pada Tahun 2009-2010 saksi menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Jembrana dengan tugas merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pengawasan pada Pemerintah kabupaten Jembrana dan mengkordinasikan tindak lanjut hasil-hasil pemeriksaan oleh intern dan ekstern (BPKP dan BPK);
Benar sehubungan dengan temuan BPK RI Nomor: 06/S/XIX.DPS/01/2011 tanggal 7 Januari 2011, terkait perjalanan dinas luar daerah tahun 2009 dan 2010, sebagai Plt. Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Jembrana saksi ditugaskan Sebagai Wakil Ketua I merangkap anggota MPTPTGR (Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) Kab. Jembrana dasarnya adalah Keputusan Bupati Jembrana Nomor 62/ITKAB/2011 tanggal 1 Pebruari 2011 Tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR) Pemerintah kabupaten Jembrana terhadap temuan tersebut saksi telah melakukan koordinasi dengan Kepala SKPD atau Pengguna Anggaran untuk diupayakan penagihan yang selanjutnya disetorkan ke kas Daerah dengan batas waktunya selama 2 (dua) tahun, sesuai pasal 4 ayat 2 Permendagri No. 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah tanggal 23Juli 1997;
Bahwa jumlah dana yang harus dikembalikan pada kelebihan perjalanan dinas luar daerah TA 2009 dan TA 2010 yang tidak sah khusus untuk terdakwa sebesar Rp. 615.463.500,- (enam ratus lima belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Bahwa saksi telah melaksanakan tugas yaitu menyampaikan temuan tersebut, adapun penyampaian tersebut telah saksi lakukan sebanyak 2 kali yaitu 2 (dua) hari menjelang pemeriksaan selesai, diminta kepada terdakwa oleh Tim BPK untuk Klarifikasi oleh I Gede Winasa namun beliau tidak melakukan klarifikasi dan pada tanggal 21 Juni 2011 meminta tandatangan SKTJM (Surat Tanggung Jawab Mutlak) kepada terdakwa, atas pembayaran sebesar Rp. 615.463.500,- (enam ratus lima belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) beliau tidak mau menandatangani di mana didalam SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) dimuat tentang waktu pengembalian secara damai selama 24 (dua puluh empat) bulan. Selain itu saksi juga melakukan pemberitahuan lewat surat sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 7 Agustus 2012 dengan Nomor : 700/679/ITKAB/2012 dan pada tanggal 16 April 2013 dengan Nomor : 700/365/ITKAB/2013;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak menanggapinya;
22. Ni Ketut Asmarani, SH;
- Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan keterangan saksi tersebut sudah benar;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena dia pernah sebagai Bupati Kabupaten Jembrana;
- Bahwa saksi pensiunan pada tahun 2014 pada Inspektorat Kabupaten Jembrana dan jabatan terakhir saksi adalah Ka.Sub.Bag.Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan dan waktu itu Putu Arta sebagai Bupatinya;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Ka.Sub.Bag.Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan adalah membuat perencanaan, penyusunan anggaran, membuat tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Jembrana, BPK dan BPKP kemudian melaporkannya ke Inspektorat Provinsi Bali, ke BPK dan BPKP;
- Bahwa perjalanan dinas Bupati anggarannya masuk ke Sekretariat, kemudian pada Sekretariat itu dibentuk Sekretariat khusus;
- Bahwa saksi tahu tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, karena saksi pernah membaca Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Bali tersebut, Nomor : 6/s/XIX DPS/01/2001 tanggal 7 Januari 2012, karena itu dasar saksi untuk membuat surat tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan atas perjalanan dinas keluar daerah dan saksi sempat mengetik surat pemberitahuan dan sudah diterima oleh Terdakwa;
- Bahwa saksi pernah mengantarkan surat kepada Terdakwa bersama Ni Nj. Bakti isinya tentang kewajiban Terdakwa menyetorkan uang kelebihan perjalanan dinas ke kas negara tanggal 16 April 2013 ke rumah Terdakwa dan saksi bertemu langsung dengan Terdakwa dan saksi ada minta tanda terima, namun tanda terima tersebut sudah hilang;
- Bahwa ketika saksi membawa surat pemberitahuan kepada Terdakwa, waktu ituTerdakwa ada di rumah, bukan di Rutan;
- Bahwa saksi ada minta tanda tangan kepada Terdakwa di rumah Terdakwa di Tegal Cangkring, dan ada ekspedisinya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan karena Terdakwa tidak ada tanda tangan ekspedisi, dan saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang ahli yaitu ahli Andy Mahbub Arif Widiyanto, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa ahli melakukan penghitungan kerugian adalah berdasarkan surat dari Kejaksaan Nomor 241 yang menyebutkan pada intinya bahwa berdasarkan verifikasi awal ekspos indikasi kerugian Negara di awal sudah ada.
- Bahwa selanjutnya dilakukan ekspose di kantor BPK Perwakilan Bali yang diikuti oleh Sub Direktorat Bali 2, beberapa staf namun pada saat itu saksi belum melaksanakan tugas di Bali.
- Bahwa pada tanggal 3 Maret 2016 ada surat tugas pembentukan Tim Penghitungan Kerugian Negara setelah Tim Pemeriksa dibentuk, dilakukan analisa dan evaluasi untuk pemeriksaan lanjutan dalam penghitungan Kerugian Negara.
- Bahwa didalam Undang Undang Badan Pemeriksa Keuangan, pemeriksaan ada 3 yaitu pemeriksaan penghitungan kerugian negara APH, dilakukan pemeriksaan evaluasi bukti dari kejaksaan dan berdasarkan hal tersebut dapat diuraikan beberapa kejadian yaitu berdasarkan keterangan saksi perjalanan dinas bupati dilakukan dengan 2 cara:
- berdasarkan undangan (hadiri, akan dihadiri);
- berdasarkan inisiatif bupati (akan dihadiri);
lalu sekpri menyiapkan admistrasi, yang diserahkan pada ajudan dan ajudan menyerahkan pada PPTK, selanjutnya keluar surat tugas lalu keluar uang panjar dan nota pencairan dana dari kasir lalu kasir menyerahkan pada ajudan namun uang panjar yang haknya bupati diserahkan kepada ajudan dan oleh ajudan sudah diserahkan pada bupati.
- Bahwa SPPD selalu dibuat 3 rangkap yaitu lembar 1 untuk bupati, lembar 2 untuk ajudan dan lembar 3 untuk cadangan.
- Bahwa berdasarkan keterangan ajudan yaitu pada tahun 2010 ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan surat tugas misalnya
dalam surat tugas seharusnya dilakukan 3 hari namun pada kenyataannya hanya dilakukan 1 hari, dimana uang panjar yang diterima kelebihan, bupati keberatan untuk mengembalikannya lalu sesuai keterangan saksi Bupati meminta dibuatkan SPPD untuk dana panjar yang kelebihan tersebut, lalu ada beberapa SPPD yang tidak sesuai dengan kondisinya, misalnya SPPD dari garuda (udara) dan hanya 9 tiket yang benar, 7 tiket tidak ditemukan dalam sistem garuda, 7 tiket atas nama orang lain, selain dari Garuda, dari Angkasa Pura menyatakan beberapa airport tax dinyatakan tidak asli.
- Bahwa untuk keyakinan pemeriksa, saksi meminta konfirmasi beberapa penyelenggara yang tandatangan di SPPD, dari 68 SPPD beberapa surat yang dikirim kembali, seperti misal dari Sangrila Hotel yaitu orang yang dimaksud tidak bekerja di Sangrila Hotel, dan lain-lain.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diyakini perbuatan melawan hukum terjadi, dimana SPPD dibuat tidak dalam kondisi yang sebenarnya;
- Bahwa dari 68 SPPD dihitung : hasil BPK :
- Darat / kendaraan dinas, pemeriksa meyakini 4 perjalanan dinas tersebut berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, yang sudah dipakai digunakan lagi, yang SPPD untuk cadangan dipakai lagi dan telah dikonfirmasi orang yang tanda tangan tidak sesuai aslinya;
- Bahwa yakini kerugian negara sebesar Rp.797.554.800,- yaitu diperoleh dari :
SPJ Rp.916.251.550 dikurangi dengan tanpa bukti Rp.24.014.200 menjadi Rp.892.237.350 kemudian jumlah tersebut dengan riil cost sebesar Rp.94.682.550 sehingga jumlahnya menjadi Rp.797.554.800,-
Adapun riil cost tersebut terdiri dari Batavia Rp.6.703.000,- Flown Rp.40.574.550 kendaraan dinas Rp.34.950.000 dan riil cost Rp.12.455.000 (total Rp.94.682.550);
- Bahwa atas perhitungan kerugian negara tersebut terdapat kesimpulan terjadi kerugian keuangan negara akibat penyimpangan perjalanan dinas/SPPD tersebut adalah sebesar Rp.797.554.800,-
- Bahwa SPPD diperiksa sesuai proses dan bukti yang ada misal :
SPPD yang dikonfirmasi pada ajudan penyelenggara dan sekretaris maupun dari maskapai.
-SPPD 59,biaya Rp.1.200,000 menghadiri udangan bupati klungkung
-LHP 38-bukan kerugian negara, non fiktif
-LHP 39 bukan kerugian negara non fiktif
-LHP 40-berangkat, melakukan perjalanan dinas atau berangkat, non fiktif
-LHP 48 dengan kendaraan dinas menggunakan SPPD cadangan dimaksud, fiktif
-LHP49-berangkat,mengunakan kendaraan dinas kebudayaan diyakini berangkat, non fiktif
-LHP 25,berangkat, non fiktif
-LHP 27,kendaraan dinas, penyelengara tidak menandatangani, fiktif
-LHP 21, Joko yang tandatangan tidak sesuai, tidak berangkat, fiktif
-LHP 64, penyelenggara tandatangan, non fiktif
-LHP 65, berangkat, menggunakan kendaraan dinas, non fiktif
-LHP 66, berangkat, non fiktif
-LHP 68, berangkat, non fiktif
- Bahwa acuan dalam perhitungan kerugian Negara adalah PP Bupati Jembrana Nomor 6 Tahun 2009 dan Nomor 6 Tahun 2010 untuk menentukan kerugian SPPD.
- Bahwa pagu anggaran direalisasikan tahun 2010 dikhususkan untuk bupati dan wakil bupati saja, untuk ajudan dalam pagu anggaran yang terpisah;
- Bahwa LHP yang lama dan yang baru terdapat perbedaan karena ditemukannya bukti-bukti baru oleh kejaksaan;
- Bahwa mengenai SPPD yang diyakini non fiktif sedangkan dalam dakwaan dinyatakan fiktif adalah karena pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti yang valid dan kesimpulan tersebut dibuat dikaitkan dengan bukti yang ada & dikaitkan dengan keterangan saksi;
- Bahwa total kerugian negara adalah sebesar Rp.797.554.800,- yaitu perhitungan kerugian Negara untuk tahun 2009 dan tahun 2010;
- LHP 24: tiket garuda sesuai, yang tandatangan tidak sesuai, diyakini berangkat menggunakan yang moda transportasi yang lain, jadi yang dihitung tiket garuda saja;
- LHP 28: tiket garuda atas nama orang lain, yang dihitung harga tiket
- LHP 63: tiket garuda benar berangkatnya, pulang atas nama orang lain penyelenggara mengisikan tandatangan;
- SPPD Nomor 59 berangkat;
- LHP 67 : atas nama orang lain & tidak ada boarding pas, kerugian;
- LHP 68: berangkat;
- Bahwa Hasil Perhitungan Kerugian Negara telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara atas Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 di Negara Nomor : 21/LHP/XIX.DPS/2016 tanggal Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dori Santosa, SE. MM., Penanggung jawab pada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bali dan mengenai tata cara perhitungan secara detailnya telah ahli tuangkan pula didalam Kertas Kerja Perorangan yang telah ahli serahkan didepan persidangan (Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Perorangan TERLAMPIR)
Atas keterangan Ahli tersebut terdakwa menyatakan keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum Terdakwa menghadirkan tiga orang saksi ade charge, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut yaitu :
1. I Made Wijana;
- Bahwa saksi mengetahui tentang kasus yang dihadapi oleh Prof. DR. Drg. I GEDE WINASA dari Koran dan berita teman-teman LSM yaitu tentang kasus perjalanan dinas
- Bahwa sepengetahuaan saksi tidak ada orang yang datang mengantar surat.
- Bahwa saksi melihat orang yang datang dirumah terdakwa setiap hari
- Bahwa antara rumah saksi dan rumah terdakwa adalah satu pekarangan tanpa tembok pembatas dimana jalan untuk keluar masuk kendaraan melalui rumah saksi ;
- Bahwa saksi adalah merupakan tetangga terdakwa ;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat orang yang bernama I KETUT ASMARANI karena saksi tidak tahu orang yang bernama I KETUT ASMARANI tersebut ;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat ada orang datang untuk menemui terdakwa dan menyampaikan surat apapun.
- Bahwa tahun 2011/2012 saksi bekerja sebagai kelian dinas
- Bahwa saksi setiap hari berada dirumah terdakwa selama 24 jam tiap harinya namun saksi makan, minum, mandi dan tidur tidak dirumah terdakwa melainkan dirumah saksi sendiri.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa;
2. Putu Eka Maryanti;
- Bahwa saksi merupakan pembantu yang bekerja dirumah terdakwa sejak Tahun 2010 dimana saksi diberi sangu / uang jajan untuk bersekolah.
- Bahwa saat itu saksi baru berumur 13 tahun ;
- Bahwa terhadap tamu yang datang saksi tidak pernah menyilahkan tamu tanpa izin terdakwa ;
- Bahwa selama di Rutan saksi menemui terdakwa di Lapas setiap minggu.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
3. Tafaewasi Wau;
- Bahwa saksi bekerja di PT. Duta Expres, yang beralamat di Denpasar Bali dan perusahaan tersebut bergerak dibidang agent tiket / agen perjalanan wisata;
- Bahwa terkait dengan tiket pesawat atas nama terdakwa memang pernah Sdr.AMI memesan tiket, namun saksi sudah lupa kapan tepatnya, yang saksi ingat tiket tersebut berupa e-tiket;
- Bahwa saksi tidak mengetahui perihal tiket yang palsu, maupun e- tiket palsu karena saksi tidak mempunyai keahlian dibidang itu;
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa Prof. DR. drg. I Gede Winasa, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada Kegiatan Perjalanan Dinas TA 2009 dan TA 2010 pada sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana terdakwa sebagai Bupati Kabupaten Jembrana dan juga sebagai Pelaksana Perjalanan Dinas, adapun dasar dalam melaksanakan perjalanan dinas adalah, undangan, Perjanjian, Edaran, Kepentingan dinas (Konsultasi, Kordinasi, evaluasi, dan kepentingan kerjasama);
Bahwa terdakwa melakukan perjalanan dinas adalah berdasarkan undangan, Perjanjian, Edaran, Kepentingan dinas (Konsultasi, Kordinasi, evaluasi, dan kepentingan kerjasama), sekpri (sekretaris bupati) menyampaikan ke ajudan, dan ajudan menyampaikan kepada terdakwa selaku bupati apakah terdakwa akan menghadiri atau tidak atas kegiatan tersebut, jika terdakwa menghadiri kegiatan tersebut secara langsung ditindaklanjuti dan di persiapkan oleh ajudan dan sekpri dalam hal ini meliputi surat perintah tugas, tiket , undangan, akomodasi dan pakaian sampai dengan celana dalam terdakwa disiapkan oleh ajudan dimana terdakwa diperlakukan seperti seorang raja ;
Bahwa proses pencairan uang perjalanan dinas terdakwa hanya menerima uang saku yang jumlahnya terdakwa tidak ingat dimana untuk jumlah uang saku tersebut diatur dalam Peraturan Bupati yang terdakwa buat dan proses yang lainnya diselesaikan oleh ajudan dan sekpri (akomodasi, penginapan).
Bahwa terdakwa menjelaskan dalam pertanggungjawaban untuk perjalanan dinas Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010 semua pertanggungjawaban tersebut dilaksanakan oleh ajudan dan sekpri, terdakwa selaku Bupati hanya menandatangani saja karena terdakwa sudah percayakan semua pada ajudan dan sekpri;
Bahwa terdakwa mengetahui mengenai SPPD dan terdakwa yang menandatangani SPPD tersebut akan tetapi terdakwa tidak mengetahui sistem apa yang digunakan dalam pencairan perjalan dinas tersebut karena biasanya sudah ditangani oleh ajudan dan sekpri;
Bahwa terdakwa menjelaskan sudah lupa kemana saja terdakwa melaksanakan perjalanan dinas perjalanan Dinas TA 2009 dan TA 2010, untuk perjalanan dinas terdakwa selalu menggunakan Garuda Indonesia ;
Bahwa terdakwa menjelaskan ajudan pernah memberikan kelebihan dana dari pelaksanaan perjalanan dinas dan terdakwa tidak pernah mengecek kelengkapannya karena sudah percaya ajudan;
Bahwa terdakwa menjelaskan sumber dana perjalanan dinas tahun anggaran 2009 dan Tahun anggaran 2010 dananya diambil dari APBD tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010;
Bahwa didalam pembelian tiket terdakwa tidak tahu menahu karena semua sudah diurus oleh ajudan termasuk masalah pakaian dan sebagainya ;
Bahwa terhadap kelebihan pembayaran dana panjar terdakwa pernah diberitahukan oleh ajudan dan terdakwa memerintahkan kepada ajudan untuk diselesaikan secara prosedur (namun terdakwa tidak menjelaskan prosedur seperti apa yang dimaksudkan) ;
Bahwa terdakwa tidak pernah mengembalikan kelebihan pembayaran dana panjar tersebut karena terdakwa sudah memerintahkan kepada ajudan untuk diselesaikan secara prosedural ;
Bahwa terdakwa pernah memerintahkan ajudan untuk membeli tiket pada NI WAYAN SRI UTAMI DEWI atau biasa dipanggil AMI meskipun Sdri. AMI bukan merupakan agen tiket akan tetapi terdakwa beralasan meyakini Sdri. AMI tersebut adalah merupakan orang yang mengetahui betul masalah pertiketan / perjalanan.
Bahwa terhadap orang yang bernama BUJANA terdakwa menyesalkan mengapa orang yang bernama BUJANA tidak pernah diperiksa dan dihadirkan didepan persidangan padahal terdakwa mengetahui bahwa orang yang bernama BUJANA itulah yang telah menjual tiket palsu kepada para ajudan terdakwa ;
Bahwa uang yang digunakan untuk membeli tiket palsu adalah diambilkan dari APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010 ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan dan menunjukkan barang bukti sebagai berikut:
1. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 20/KEU/2009 tanggal 30 Januari 2009 Tentang Penunjukan Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Pejabat Pengguna Anggaran Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana,
2. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 21/KEU/2009 tanggal 30 Januari 2009 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah Sebagai Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana,
3. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 30/KEU/2009 tanggal 13 Februari 2009 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Jembrana Nomor 21/KEU/2009 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah Sebagai Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
4. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 19/KEU/2010 tanggal 4 Januari 2010 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah Sebagai Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana,
5. Peraturan Bupati Jembrana Nomor 6 Tahun 2009 tanggal 19 Februari 2009 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, DPRD Dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jembrana,
6. Peraturan Bupati Jembrana Nomor 8 Tahun 2010 tanggal 16 Februari 2010 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD Dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jembrana.
7. Empat Puluh Empat (44) Lembar Daftar Nama-nama yang menyetor lewat bendahara Penerima/Penyetor Pemkab Jembrana terkait temuan BPK Kelebihan Perjalanan Dinas Luar Daerah Tahun Anggaran 2010,berikut kelengkapannya :
1) Surat Tanda Setoran (STS) No.39/R/PL/2011 An.Dede Haryadhi,SE.MM 18/2/2011 Rp.4.786.200.
2) Surat Tanda Setoran (STS) No.42/R/PL/2011 An.Kadek Ari Wijana 10/3/2011 Rp.3.999.300.
3) Surat Tanda Setoran (STS) No.31/R/PL/2011 An.I Made Ardana,SH 1/2/2011 Rp.1.244.550.
4) Surat Tanda Setoran (STS) No.32/R/PL/2011 An. I Wayan Somaribawa,SSTP,MSi 2/2/2011 Rp.8.250.800.
5) Surat Tanda Setoran (STS) No.35/R/PL/2011 An.Sudiharto 4/2/2011 Rp.1.279.000.
6) Surat Tanda Setoran (STS) No.56/R/PL/2011 An. Putu Agus Irawan,SSTP, Msi. 20/6/2011 Rp.4.406.200.
7) Surat Tanda Setoran (STS) No.33/R/PL/2011 An.I Nyoman Santi Purba 2/2/2011 Rp.5.326.200.
8) Surat Tanda Setoran (STS) No.12/R/PL/2011 An. Made Gede Budhiarta, SSTP, Msi 28/1/2011 Rp.14.666.200.
9) Surat Tanda Setoran (STS) No.45/R/PL/2011 An.Tri Karyna Ambaradadi, SSTP 13/4/2011 Rp.5.000.000
10) Surat Tanda Setoran (STS) No.01/R/PL/2011 An.I Putu Artha,SE,MM 5/1/2011 Rp.12.921.650
11) Surat Tanda Setoran (STS) No.105/R/PL/2011 An. Maya Sariandiningsih 2/12/2011 Rp.200.000
12) Surat Tanda Setoran (STS) No.52/R/PL/2011 An. Maya Sariandiningsih (Cicilan 1) 6/5/2011 Rp.200.000
13) Surat Tanda Setoran (STS) No.76/R/PL/2011 An. Maya Sariandiningsih 4/8/2011 Rp.200.000
14) Surat Tanda Setoran (STS) No.82/R/PL/2011 An. Maya Sariandiningsih 12/9/2011 Rp.200.000
15) Surat Tanda Setoran (STS) No.87/R/PL/2011 An.Maya Sariandiningsih 4/10/2011 Rp.200.000
16) Surat Tanda Setoran (STS) No.91/R/PL/2011 An.Maya Sariandiningsih 7/11/2011 Rp.200.000
17) Surat Tanda Setoran (STS) No.71/R/PL/2011 An. IB Ananda Kesuma 12/7/2011 Rp.852.500
18) Surat Tanda Setoran (STS) No.59/R/PL/2011 An. IB Gd Ananda Kesuma, SIP 22/6/2011 Rp.852.033
19) Surat Tanda Setoran (STS) No.50/R/PL/2011 An. I B Gd Ananda Kesuma, SIP 4/5/2011 Rp.852.033
20) Surat Tanda Setoran (STS) No.75/R/PL/2011 An. IB Ananda Kesuma 2/8/2011 Rp.852.500
21) Surat Tanda Setoran (STS) No.76/R/PL/2011 An. I B Gd Ananda Kesuma, SIP 2/8/2011 Rp.852.500
22) Surat Tanda Setoran (STS) No.92/R/PL/2011 An. I B Ananda Kesuma 7/11/2011 Rp.852.500
23) Surat Tanda Setoran (STS) No.106/R/PL/2011 An. IB Ananda Kesuma 2/12/2011 Rp.852.500
24) Surat Tanda Setoran (STS) No.01/R/PL/2012 An. IB Ananda Kesuma 11/1/2012 Rp.852.500
25) Surat Tanda Setoran (STS) No.04/R/PL/2012 An. IB Ananda Kesuma 6/2/2012 Rp.852.500
26) Surat Tanda Setoran (STS) No.13/R/PL/2012 An. IB Ananda Kesuma 2/3/2012 Rp.852.500
27) Surat Tanda Setoran (STS) No.21/R/PL/2012 An. Ananda Kesuma 10/5/2012 Rp.852.500
28) Surat Tanda Setoran (STS) No.25/R/PL/2012 An. Ananda Kusuma 5/6/2012 Rp.852.500
29) Surat Tanda Setoran (STS) No.30/R/PL/2012 An. Ananda Kusuma 5/7/2012 Rp.852.500
30) Surat Tanda Setoran (STS) No.37/R/PL/2012 An. IB Ananda Kusuma 13/8/2012 Rp.9.367.234
31) Surat Tanda Setoran (STS) No.02/R/PL/2012 An. Maya Sariandiningsih 11/1/2012 Rp.200.000
32) Surat Tanda Setoran (STS) No.16/R/PL/2012 An. Maya S (Pebruari-Juni12) 9/4/2012 Rp.1.000.000
33) Surat Tanda Setoran (STS) No.31/R/PL/2012 An. Maya S (Juli-Nopember 2012) 17/7/2012 Rp.1.000.000
34) Surat Tanda Setoran (STS) No.12/R/PL/2012 An. Tri Karyna Ambaradadi 29/2/2012 Rp.1.000.000
35) Surat Tanda Setoran (STS) No.17/R/PL/2012 An.Tri Karyna Ambaradadi 24/4/2012 Rp.1.000.000
36) Surat Tanda Setoran (STS) No.26/R/PL/2012 An.Tri Karyna Ambaradadi 13/6/2012 Rp.1.000.000
37) Surat Tanda Setoran (STS) No.32/R/PL/2012 An. Karyna Ambara Dadi 18/7/2012 Rp.1.000.000
38) Surat Tanda Setoran (STS) No.43/R/PL/2012 An.Tri Karyna Ambaradadi 12/9/2012 Rp.10.000.000
39) Surat Tanda Setoran (STS) No.27/R/PL/2012 An. Sudiharto 19/6/2012 Rp.700
40) Surat Tanda Setoran (STS) No.41/R/PL/2012 An. I Pt. Agus Artana Putra 3/9/2012 Rp.2.500.000
41) Surat Tanda Setoran (STS) No.49/R/PL/2012 An. I Putu Agus Artana Putra 20/11/12 Rp.1.886.200
42) Surat Tanda Setoran (STS) No.09/R/PL/2013 An.Maya Sariandiningsih 22/1/2013 Rp.1.006.200
43) Surat Tanda Setoran (STS) No.14/R/PL/2012An.Trikaryna Ambaradadi 30/1/2013 Rp.20.000.000
44) Surat Tanda Setoran (STS) No.39/R/PL/2012 An.Trikaryna Ambaradadi 31/1/2013 Rp.7.154.200
8. 1 (satu) bundel Rekap SPPD temuan I GEDE WINASA Tahun 2009-2010, berikut kelengkapannya
1) Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 8-9 Pebruari 2009 sebesar Rp. 8.720.800 , terdiri :
Electronic Ticket Receipt tanggal 8 Pebruari 2009,
Boarding Pass tanggal 8 Pebruari 2009,
Electronic Ticket Receipt tanggal 9 Pebruari 2009
Surat permohonan Di SPJ kan Pejalanan Dinas Bupati tanggal 4 Pebruari 2009 Kepada PK Setda Kab Jembrana,
SPPD No. 04/SPPD/II/2009 tanggal 4 Pebruari 2009
2) Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 16-17 Januari 2009 sebesar Rp. 8.013.900, terdiri :
SPPD No. 75/SPPD/I/2009 tanggal 15 Januari 2009,
Boarding Pass tanggal 16 januari 2009 dan 17 Januari 2009,
E-Ticket Receipt/Itinerary tanggal 16 Januari 2009,
E-Ticket Receipt/Itinerary tanggal 17 Januari 2009,
Surat permohonan Di SPJ kan Pejalanan Dinas Bupati tanggal 15 Januari 2009 Kepada PK Setda Kab Jembrana.
3) Tanda terima biaya perjalanan dinas Jakarta tanggal 19-20 Pebruari 2009 sebesar Rp. 7.635.700, terdiri :
Surat Tugas No. 800/7/UM/09 tanggal 18 Pebruari 2009,
SPPD No. 07/SPPD/II/2009 tanggal 18 Pebruari 2009,
Electronic Ticket Receipt tanggal 19-20 Pebruari 2009,
Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 19-20 Pebruari 2009 sebesar Rp. 7.635.700,-
4) Tanda terima biaya perjalanan dinas Jakarta tanggal 25-26 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.840.600,-, terdiri :
Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 25-26 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.840.600,-
Electronic Ticket Receipt tanggal 25 Pebruari 2009,
Electronic Ticket Receipt tanggal 26 Pebruari 2009,
SPPD No. 09/SPPD/II/2008 tanggal 24 Pebruari 2009,
Surat Tugas No.800/09/UM/09 tanggal 24 Pebruari 2009,
5) Tanda terima biaya perjalanan dinas Jakarta tanggal 30-31 Maret 2009 sebesar Rp. 14.649.200,-, terdiri :
Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 30-31 Maret 2009 sebesar Rp. 14.649.200,-
Electronic Ticket Receipt tanggal 30-31 Maret 2009,
SPPD No. 12/SPPD/III/2009 tanggal 30 Maret 2009,
Surat Tugas No. 800/12/UM/09 tanggal 30 Maret 2009.
6) Tanda terima biaya perjalanan dinas Jakarta tanggal 2-4 april 2009 sebesar Rp. 23.360.900,-, terdiri :
Perincian Biaya perjalanan dinas tanggal 2-4 April 2009 sebesar Rp. 23.360.900,-
Electronic Ticket Receipt tanggal 4 April 2009,
Electronic Ticket Receipt tanggal 2 April 2009,
Surat Tugas No. 800/13/UM/09 tanggal 1 April 2009
SPPD No. 13/SPPD/IV/2009 tanggal 1 April 2009
7) Tanda terima perjalanan dinas tanggal 23-25 April 2009 sebesar Rp. 23.311.400,-, terdiri :
SPPD No. 20/SPPD/IV/2008 tanggal April 2009,
Perincian Biaya perjalanan Dinas tanggal 23-25 April 2009 sebesar Rp. 23.311.400,-
Electronic Ticket Receipt tanggal 23 April 2009,
Electronic Ticket Receipt tanggal 25 April 2009,
Surat Tugas No. 800/20/UM/09 tanggal 22 April 2009
8) Tanda terima perjalanan dinas Surabaya tanggal 6-7 Juni 2009 sebesar Rp. 7.635.700,-, terdiri :
SPPD No. 41/SPPD/VI/2009 tanggal 2 Juni 2009
Perincinan biaya perjalanan dinas tanggal 6-7 Juni 2009 sebesar Rp. 7.635.700,-
Electronic Ticket Receipt tanggal 6-7 Juni 2009,
Undangan Universitas Airlangga dalam acara Rapat Terbuka Senat Akademik Universitas Airlangga, Hari Sabtu 6 Juni 2009,
Surat Tugas No.800/41/UM/09 tanggal 2 Juni 2009.
9) Tanda terima perjalanan dinas Surabaya tanggal 30-31 Mei 2009 sebesar Rp.7.635.700,-, terdiri
SPPD no. 31/SPPD/V/2009 tanggal 27 Mei 2009,
Perincina biaya perjalanan dinas tanggal 30-31 Mei 2009 sebesar Rp. 7.635.700,-
Electronic Ticket Receipt tanggal 30 Mei 2009 dan 31 Mei 2009
Surat Tugas No. 800/31/UM/09 tanggal 26 Mei 2009
Undangan Walikota Surabaya dalam rangka Upacara Hari Jadi Kota Surabaya, Hari Minggu 31 Mei 2009
10) Tanda terima perjalanan Dinas Jakarta tanggal 3-5 Juni 2009 sebesar Rp. 24.024.200,-, terdiri :
SPPD No. 40/SPPD/IV/2009 tanggal 2 Juni 2009,
Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 3-5 Juni 2009 sebesar Rp. 24.024.200,-
Electronic Ticket Receipt tanggal 3 Juni dan 5 Juni 2009,
Surat Tugas No. 800/40/UM/09 tanggal 2 Juni 2009,
Undangan Platinum Production dalam acara Chat Club live on Metro TV Di Studio Metro TV
11) Tanda terima perjalanan dinas Jakarta tanggal 9-11 Juni 2009 sebesar Rp. 24.024.200,-, terdiri :
SPPD No.39/SPPD/VI/2009 tanggal 8 Juni 2009,
Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 9-11 Juni 2009 Sebesar Rp. 24.024.200,-
Electronic Ticket Receipt tanggal 9 juni-11 Juni 2009,
Surat Tugas No. 800/39/UM/09 tanggal 8 Juni 2009,
12) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 23-25 Juni 2009 sebesar Rp. 24.024.200,-, terdiri :
SPPD No. 43/SPPD/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009,
Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 23-25 Juni 2009 sebesar Rp. 24.024.200,-
Electronic Ticket Receipt tanggal 23-25 Juni 2009,
Surat Tugas No. 800/43/UM/09 tanggal 22 Juni 2009,
Undangan dari Sekretariat Daerah dan Undangan dari Kementeria Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI untuk Menghadiri Peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional Dan Pameran Internasional Pelayanan Publik di Jakarta, Selasa 23 Juni 2009,
13) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta Tanggal 9-11 Juli 2009 sebesar Rp.24.255.600,- terdiri :
Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 9-11 Juli 2009 sebesar Rp. 24.255.600,-
Electronic Ticket Receipt tanggal 9 Juli 2009,
Electronic Ticket Receipt tanggal 11 Juli 2009,
Surat Tugas No. 800/47/UM/09 tanggal 7 Juli 2009,
SPPD No. 47/SPPD/VII/2009 tanggal 7 Juli 2009.
14) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 29-31 Juli 2009 sebesar Rp.24.255.600,- terdiri :
Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 29-31 Juli 2009 Sebesar Rp. 24.255.600,-
Electronic Ticket Receipt tanggal 29 Juli 2009,
Electronic Ticket Receipt tanggal 31 Juli 2099,
Surat Tugas No. 800/54/UM/09 tanggal 28 Juli 2009
SPPD No. 54/SPPD/VII/2009 tanggal 28 Juli 2009.
15) Tanda Terima Perjalanan Dinas Surabaya Tanggal 19-21 Agustus 2009 sebesar Rp. 12.110.800,-, terdiri :
SPPD No. 53/SPPD/VIII/2009 tanggal 18 Agustus 2009,
Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 19-21 Agustus 2009 sebesar Rp.12.110.800,-
Electronic Ticket Receipt tanggal 19 Agustus 2009,
Electronic Ticket Receipt tanggal 21 Agustus 2009,
Undangan PT Jamsostek sebagai narasumber RAKERNAS 2009 Di Surabaya,
Surat Tugas No. 800/53/UM/09 tanggal 18 Agustus 2009.
16) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta Tanggal 25-27 Agustus 2009 sebesar Rp. 24.255.600,-, terdiri :
SPPD No. 61/SPPD/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009,
Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 25-27 Agustus 2009 sebesar Rp. 24.255.600,-
Electronic Ticket Receipt tanggal 27 Agustus 2009,
Electronic Ticket Receipt tanggal 25 Agustus 2009,
Surat Tugas No.800/61/UM/09 tanggal 24 Agustus 2009
17) Tanda Terima Perjalanan Dinas Surabaya Tanggal 29-31 Agustus 2009 sebesar Rp. 12.110.800,-, terdiri :
SPPD No.60/SPPD/VIII/2009 tanggal 28 Agustus 2009,
Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 29-31 Agustus 2009 sebesar Rp. 12.110.800,-
Electronic Ticket Receipt Tanggal 29 Agustus 2009,
Electronic Ticket Receipt Tanggal 31 Agustus 2009,
Undangan Japan Education Fair (Exhibition dan Seminar) Disurabaya, 30 Agustus 2009
Surat Tugas No.800/60/UM/09 tanggal 28 Agustus 2009
18) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta Tanggal 13-15 Sepetember 2009 sebesar Rp. 24.255.600,-, terdiri :
SPPD No. 70/SPPD/IX/2009 tanggal 11 September 2009,
Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 13-15 Sepetember 2009 sebesar Rp. 24.255.600,-
Electronic Ticket Receipt tanggal 13 September 2009,
Electronic Ticket Receipt tanggal 15 September 2009,
Surat Tugas No. 800/70/UM/09 tanggal 11 September 2009
19) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta Tanggal 28-30 Oktober 2009 sebesar Rp.24.255.600,-, terdiri :
SPPD No. 77/SPPD/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009,
Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 28-30 Oktober 2009 sebesar Rp. 24.255.600,-
Electronic Ticket Receipt tanggal 28 Oktober 2009,
Electronic Ticket Receipt tanggal 30 Okrober 2009,
Undangan pertemuan Nasional Summit 2009 di Jakarta,
Undangan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Di Jakarta,
Surat Tugas No. 800/77/UM/09 tanggal 27 Oktober 2009.
20) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta Tanggal 3-5 Nopember 2009 Sebesar Rp. 24.255.600,-, terdiri :
SPPD No. 78/SPPD/X/2009 tanggal 2 Nopember 2009,
Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 3-5 Nopember 2009 Sebsar Rp. 24.255.600,-
Electronic Ticket Receipt tanggal 3 Nopember 2009,
Electronic Ticket Receipt tanggal 5 Nopember 2009,
Surat Tugas No.800/78/UM/09 tanggal 2 Nopember 2009
21) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta Tanggal 9-11 Nopember 2009 Sebesar Rp. 24.255.600,-, terdiri :
SPPD No. 84/SPPD/XI/2009 tanggal 3 Nopember 2009,
Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 9-11 Nopember 2009 sebesar Rp. 24.255.600,-
Electronic Ticket Receipt Tanggal 9 Nopember 2009,
Electronic Ticket Receipt Tanggal 11 Nopember 2009,
Undangan dari Departemen Pendidikan Nasional Hari Selasa, 10 Nopember 2009,
Surat Tugas No.800/84/UM/09 tanggal 3 Nopember 2009.
22) Tanda Terima Perjalanan Dinas Bangka Belitung tanggal 12-13 Nopember 2009 sebesar Rp. 6.703.00,-, terdiri :
SPPD No.85/SPPD/XI/2009 tanggal 3 Nopember 2009,
Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 12-13 Nopember 2009 sebesar Rp.6.703.000,-
Electronic Ticket Receipt tanggal 12 Nopember 2009,
Electronic Ticket Receipt tanggal 13 Nopember 2009,
Undangan dari Walaikota PangkalPinang hari Kamis,12 Nopember 2009,
Surat Tugas No. 800/85/UM/09 tanggal 3 Nopember 2009.
23) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 4-6 Januari 2010 sebesar Rp.24.225.600,- terdiri :
SPPD No. 06/SPPD/I/2010 tanggal 4 Januari 2010,
Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 4-6 Januari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
Electronic Ticket Receipt tanggal 4 Januari 2010,
Electronic Ticket Receipt tanggal 6 Januari 2010,
Surat Tugas No. 800/06/UM/10 tanggal 4 Januari 2010
24) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 11-13 Januari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-, terdiri :
SPPD No. 07/SPPD/I/2010 tanggal 8 Januari 2010,
Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 11-13 Januari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
Electronic Ticket Receipt tanggal 11 Januari 2010,
Electronic Ticket Receipt tanggal 13 Januari 2010,
Surat Tugas No. 800/07/UM/10 tanggal 8 Januari 2010
25) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 15-17 Januari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-, terdiri :
SPPD No. 10/SPPD/I/2010 tanggal 14 Januari 2010,
Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 15-17 Januari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
Electronic Ticket Receipt tanggal 15 Januari 2010,
Electronic Ticket Receipt tanggal 17 Januari 2010,
26) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 18-20 Januari 2010 sebesar Rp. 7.630.800,-, terdiri :
SPPD No. 14/SPPD/I/2010 tanggal 18 Januari 2010,
Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 18-20 Januari 2010 sebesar Rp. 7.630.800,-
Electronic Ticket Receipt tanggal 18 Januari 2010,
Electronic Ticket Receipt tanggal 20 Januari 2010,
Undangan untuk menghadiri Rapat Kerja Nasional VI APKASI Tahun 2010 Di Madiun
Surat Tugas No. 800/14/UM/10 tanggal 18 Januari 2010
27) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 24-25 Januari 2010 sebesar Rp. 14.860.600,-, terdiri :
SPPD No. 05/SPPD/I/2010 tanggal 25 Januari 2010,
Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 24-25 Januari 2010 sebesar Rp. 14.860.600,-
Electronic Ticket Receipt tanggal 24 Januari 2010,
Electronic Ticket Receipt tanggal 25 Januari 2010,
Surat Tugas No. 800/05/UM/10 tanggal 25 Januari 2010
28) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 30 Januari- 1 Pebruari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-, terdiri :
SPPD No. 17/SPPD/II/2010 tanggal 29 Januari 2010,
Surat Tugas No. 800/17/UM/10 tanggal 29 Januari 2010
Boarding Pass tanggal 30 Januari 2010,
Boarding Pass tanggal 1 Pebruari 2010,
Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 30 Januari- 1 Pebruari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
29) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 3-5 Pebruari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,- terdiri :
SPPD No. 23/SPPD/II/2010 tanggal 3 Pebruari 2010,
Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 3-5 Pebruari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
Electronic Ticket Receipt tanggal 3 Pebruari 2010,
Electronic Ticket Receipt tanggal 5 Pebruari 2010,
Surat Tugas No. 800/23/UM/10 tanggal 3 Pebruari 2010
30) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 7-9 Pebruari 2010 sebesar Rp.24.225.600,- terdiri:
SPPD No. 20/SPPD/II/2010 tanggal 5 Pebruari 2010,
Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 7-9 Pebruari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
Electronic Ticket Receipt tanggal 7 Pebruari 2010,
Electronic Ticket Receipt tanggal 9 Pebruari 2010,
Surat Tugas No. 800/20/UM/10 tanggal 5 Pebruari 2010
31) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 21-23 Pebruari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-, terdiri :
SPPD No. 25/SPPD/II/2010 tanggal 19 Pebruari 2010,
Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 21-23 Pebruari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
Electronic Ticket Receipt tanggal 21 Pebruari 2010,
Electronic Ticket Receipt tanggal 23 Pebruari 2010,
Surat Tugas No. 800/20/UM/10 tanggal 19 Pebruari 2010
32) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 2-4 Maret 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-, terdiri :
SPPD No. 28/SPPD/III/2010 tanggal 1 Maret 2010,
Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 2-4 Maret 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
Electronic Ticket Receipt tanggal 2 Maret 2010,
Electronic Ticket Receipt tanggal 4 Maret 2010,
Surat Tugas No. 800/28/UM/10 tanggal 1 Maret 2010
33) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 11-13 Maret 2010 sebesar Rp. 24.225.600,- terdiri :
SPPD No. 33/SPPD/III/2010 tanggal 10 Maret 2010,
Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 11-13 Maret 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
Undangan Permohonan Audiensi mengenai perpustakaan Elektronik Di Jakarta
Electronic Ticket Receipt tanggal 11 Maret 2010,
Electronic Ticket Receipt tanggal 13 Maret 2010,
Surat Tugas No. 800/28/UM/10 tanggal 10 Maret 2010
34) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 27-29 Maret 2010 sebesar Rp.24.225.600,- terdiri :
SPPD No. 32/SPPD/III/2010 tanggal 26 Maret 2010,
Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 27-29 Maret 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
Boarding Pass tanggal 27-29 Maret 2010,
Electronic Ticket Receipt tanggal 27 Maret 2010,
Electronic Ticket Receipt tanggal 29 Maret 2010,
Undangan Konsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Mengenai Jabatan Funsional Pemerintah Daerah Di Jakarta
Surat Tugas No. 800/32/UM/10 tanggal 26 Maret 2010
9. Kuitansi tanda terima Panjar SPPD Bupati Jembrana Tahun 2009 :
-
1) Tanggal 29 Juli 2009 Sebesar Rp.21.500.000,- 2) Tanggal 24 Juli 2009 Sebesar Rp. 1.592.700,- 3) Tanggal 27 Juli 2009 Sebesar Rp. 1.700.000,- 4) Tanggal 21 Juli 2009 Sebesar Rp.10.000.000,- 5) Tanggal 10 Agustus 2009 Sebesar Rp.20.000.000,- 6) Tanggal 27 Mei 2009 Sebesar Rp.22.590.700,- 7) Tanggal 29 Mei 2009 Sebesar Rp.29.536.300,- 8) Tanggal 18 Mei 2009 Sebesar Rp.11.500.000,- 9) Tanggal 12 Mei 2009 Sebesar Rp.21.000.000,- 10) Tanggal 6 Mei 2009 Sebesar Rp. 5.311.400,- 11) Tanggal 4 Mei 2009 Sebesar Rp.11.703.100,- 12) Tanggal 30 April 2009 Sebesar Rp. 9.000.000,- 13) Tanggal 17 April 2009 Sebesar Rp. 9.220.000,- 14) Tanggal 2 April 2009 Sebesar Rp.28.003.400,- 15) Tanggal 24 Maret 2009 Sebesar Rp.12.500.000,- 16) Tanggal 12 Maret 2009 Sebesar Rp.20.000.000,- 17) Tanggal 9 Nopember 2009 Sebesar Rp.21.000.000,- 18) Tanggal 26 Oktober 2009 Sebesar Rp.21.000.000,- 19) Tanggal 3 Nopember 2009 Sebesar Rp.21.000.000,- 20) Tanggal 20 Oktober 2009 Sebesar Rp. 1.700.000,- 21) Tanggal 5 Oktober 2009 Sebesar Rp. 7.850.000,- 22) Tanggal 24 September 2009 Sebesar Rp.11.500.000,- 23) Tanggal 11 September 2009 Sebesar Rp.21.000.000,- 24) Tanggal 26 Agustus 2009 Sebesar Rp.10.000.000,- 25) Tanggal 30 April 2009 Sebesar Rp. 9.000.000,- 26) Tanggal 18 Agustus 2009 Sebesar Rp.11.000.000,- 27) Tanggal 7 Agustus 2009 Sebesar Rp. 4.485.000,- 28) Tanggal 10 Juli 2009 Sebesar Rp.21.000.000,- 29) Tanggal 27 April 2009 Sebesar Rp. 9.000.000,- 30) Tanggal 22 Mei 2009 Sebesar Rp. 6.730.000,-
10. Kuitansi tanda terima Panjar SPPD Bupati Jembrana Tahun 2010 :
Kuintansi tanda terima pembayaran panjar SPPD ke Jakarta tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Kuintansi tanda terima pembayaran panjar SPPD ke Madiun tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Kuintansi Tanda terima pembayaran panjer SPPD ke surabaya tgl 22-23 Januari dan ke Jakarta 24-25 Januari 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Kuitansi Tanda terima pembayaran panjer SPPD ke Jakarta tanggal 30-1 Pebruari 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Kuitansi Tanda terima pembayaran panjer SPPD ke jakarta tanggal 3-5 Pebruari 2010 sebesar Rp.20.000.000,- ,
Kuitansi Tanda terima pembayaran panjer SPPD ke Jakarta tanggal 7-9 Pebruari 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Kuitansi Tanda terima pembayaran panjer SPPD ke Jakarta tanggal 2-4 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-,
Kuitansi Tanda terima pembayaran panjer SPPD ke Jakarta tanggal 27-29 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
11. 1 (satu) bundel Rekap SPPD temuan I GEDE WINASA Tahun 2009 , berikut kelengkapannya :
Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 30 Januari – 01 Pebruari 2009 sebesar Rp. 11.190.000 , terdiri :
1.1. SPPD No. 05/SPPD/I/2009 tanggal 29 Januari 2009
1.2. Surat permohonan di SPJ kan Perjalanan Dinas Bupati tanggal 29 Januari 2009 Kepada PK Setda Kab Jembrana.
Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 5-6 Pebruari 2009 sebesar Rp. 6.548.500, terdiri :
1.1. SPPD No. 06/SPPD/II/2009 tanggal 4 Pebruari 2009,
1.2. Boarding Pass tanggal 5 Pebruari 2009,
1.3. E-Ticket Receipt/Itinerary tanggal 5 Pebruari 2009,
1.4. Surat permohonan Di SPJ kan Pejalanan Dinas Bupati tanggal 4 Pebruari 2009 Kepada PK Setda Kab Jembrana.
Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 25-26 Januari 2009 sebesar Rp. 1.900.000, terdiri :
1.1. SPPD No. 03/SPPD/I/2009 tanggal 23 Januari 2009,
1.2. Surat permohonan Di SPJ kan Pejalanan Dinas Bupati tanggal 23 Januari 2009 Kepada PK Setda Kab Jembrana
Tanda terima biaya perjalanan dinas Surabaya tanggal 22-23 Pebruari 2009 sebesar Rp. 7.735.800, terdiri:
1.1. SPPD No. 08/SPPD/II/2000 tanggal 18 Pebruari 2009,
1.2. Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 22-23 Pebruari 2009 sebesar Rp. 7.735.800,-
1.3. Boarding Pass tanggal 22 Pebruari 2009
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 22-23 Pebruari 2009,
1.5. Surat Tugas No.800/08/UM/09 tanggal 18 Pebruari 2009,
Tanda terima biaya perjalanan dinas Jakarta tanggal 17-19 April 2009 sebesar Rp.9.220.000 terdiri:
1.1. SPPD No. 17/SPPD/IV/2009 tanggal 16 April 2009,
1.2. Undangan dari Rektor Universitas Airlangga untuk menghadiri Upacara Wisuda Universitas Airlangga,
1.3. Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 17-19 April 2009 sebesar Rp. 9.220.000,-
1.4. Surat Tugas No. 800/17/UM/09 tanggal 16 April 2009.
Tanda terima biaya perjalanan dinas Surabaya tanggal 5-7 Mei 2009 sebesar Rp.9.220.000,-, terdiri:
1.1. Perincian Biaya perjalanan dinas tanggal 5-7 Mei 2009 sebesar Rp.9.220.000,-
1.2. SPPD No. 21/SPPD/V/2009 tanggal 4 Mei 2009
1.3. Surat Tugas No. 800/21/UM/09 tanggal 4 Mei 2009
Tanda terima perjalanan dinas Surabaya tanggal 16-18Mei 2009 sebesar Rp. 11.970.700,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 23/SPPD/V/2008 tanggal 12 Mei 2009,
1.2. Perincian Biaya perjalanan Dinas tanggal 16-18 Mei 2009 sebesar Rp. 11.970.700,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 16-16 Mei 2009,
1.4. Surat Tugas No. 800/23/UM/09 tanggal 12 Mei 2009
1.5. Boarding Pas tanggal 16 Mei 2009
1.6. Boarding Pass tanggal 18 Mei 2009
Tanda terima perjalanan dinas Jakarta tanggal 13-15 Mei 2009 sebesar Rp.24.215.600,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 22/SPPD/V/2009 tanggal 12 Mei 2009
1.2. Perincinan biaya perjalanan dinas tanggal 13-15 Mei 2009 sebesar Rp. 24.215.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 15 Mei 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 13 Mei 2009,
1.5. Surat Tugas No.800/22/UM/09 tanggal 12 Mei 2009,
1.6. Boarding Pass tanggal 15 Mei 2009,
1.7. Boarding Pass tanggal 13 Mei 2009.
Tanda terima perjalanan dinas Surabaya tanggal 21-23 Mei 2009 sebesar Rp.11.970.700,-, terdiri :
1.1. SPPD no. 24/SPPD/V/2009 tanggal 20 Mei 2009,
1.2. Perincina biaya perjalanan dinas tanggal 21-23 Mei 2009 sebesar Rp.11.970.700,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 21 Mei 2009 dan 23 Mei 2009
1.4. Surat Tugas No. 800/24/UM/09 tanggal 20 Mei 2009
1.5. Boarding Pass tanggal 23 Mei 2009,
1.6. Boarding Pass tanggal 21 Mei 2009.
Tanda terima perjalanan Dinas Jakarta tanggal 27-29 Mei 2009 sebesar Rp. 24.024.200,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 30/SPPD/V/2009 tanggal 26 Mei 2009,
1.2. Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 27-29 Mei 2009 sebesar Rp. 24.024.200,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 26 Mei dan 29 Mei 2009,
1.4. Surat Tugas No. 800/30/UM/09 tanggal 26 Mei 2009,
1.5. Boarding Pass tanggal 29 Mei 2009,
1.6. Boarding Pass tanggal 26 Mei 2009.
Tanda terima perjalanan dinas Denpasar tanggal 30 Juni 2009 sebesar Rp.550.000,-, terdiri :
1.1. Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 30 Juni 2009 Sebesar Rp.550.000
1.2. SPPD No.44/SPPD/VI/2009 tanggal 29 Juni 2009,
1.3. Surat Tugas No. 800/44/UM/09 tanggal 29 Juni 2009,
Tanda Terima Perjalanan Dinas tanggal 13-14 Juni 2009 sebesar Rp.1.700.000,-, terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 23-25 Juni 2009 sebesar Rp.1.700.000,-
1.2. SPPD No. 42/SPPD/VI/2009 tanggal 12 Juni 2009,
1.3. Surat Tugas No. 800/42/UM/09 tanggal 12 Juni 2009,
1.4. Undangan dari Panitia Penyelenggara Pesta Kesenia Bali XXXI Tahun 2009
1.5. Undangan dari Dinas Pendidikan Pemuda O;ahraga Pariwisata dan Kebudayaan tanggal 9 Juni 2009.
Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta Tanggal 10-12 Agustus 2009 sebesar Rp.24.255.600,- terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 10-12 Agustus 2009 sebesar Rp. 24.255.600,-
1.2. SPPD No. 55/SPPD/VIII/2009 tanggal 7 Agustus 2009.
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 10 Agustus 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 12 Agustus 2009,
1.5. Surat Tugas No. 800/55/UM/09 tanggal 7 Agustus 2009,
Tanda Terima Perjalanan Dinas Surabaya Tanggal 18-20 Juli 2009 sebesar Rp. 11.592.700,- terdiri:
1.1. Perincinan Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 18-20 Juli 2009 sebesar Rp. 11.592.700,-
1.2. SPPD No. 46/SPPD/VII/2009 tanggal 17 juli 2009,
1.3. Boarding Pass tanggal 18 Juli 2009 dan 20 Juli 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 18 Juli 2009,
1.5. Electronic Ticket Receipt tanggal 19 juli 2009,
1.6. Surat Tugas No. 800/46/UM/09 tanggal 17 Juli 2009.
Tanda Terima Perjalanan Dinas Banyuwangi Tanggal 4-6 Agustus 2009 sebesar Rp. 4.770.000 terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 4-6 Agustus 2009 Sebesar Rp.4.770.000,-
1.2. Surat Tugas No. 800/56/UM/09 tanggal 3 Agustus 2009
1.3. SPPD No. 56/SPPD/VIII/2009 tanggal 3 Agustus 2009.
Tanda Terima Perjalanan Dinas Tanggal 23-24 Juli 2009 sebesar Rp.1.700.000,-, terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 23-24 Juli 2009 sebesar Rp.1.700.000,-
1.2. SPPD No. 59/SPPD/VII/2009 tanggal 22 Juli 2009,
1.3. Surat Tugas No.800/59/UM/09 tanggal 22 Juli 2009
Tanda Terima Perjalanan Dinas Tanggal 17-18 Agustus 2009 sebesar Rp.1.700.00,-, terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 17-18 Agustus 2009 sebesar Rp.1.700.000,-
1.2. Surat Tugas No.800/57/UM/09 tanggal 14 Agustus 2009
1.3. SPPD No.57/SPPD/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009,
Tanda Terima Perjalanan Dinas Denpasar Tanggal 8 Juli 2009 sebesar Rp.550.000,- terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 8 Juli 2009 sebesar Rp.550.000,-
1.2. Surat Tugas No. 800/ /UM/09 tanggal 7 Juli 2009
1.3. SPPD No. 50/SPPD/VII/2009 tanggal 7 Juli 2009,
Tanda Terima Perjalanan Dinas tanggal 3-5 September 2009 sebesar Rp.9.220.000,- terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 3-5 September 2009 sebesar Rp.9.220.000,-
1.2. Surat Tugas No. 800/62/UM/09 tanggal 2 september 2009,
1.3. SPPD No. 62/SPPD/IX/2009 tanggal 2 September 2009,
Tanda Terima Perjalanan Dinas Badung Tanggal 16-17 September 2009 Sebesar Rp. 1.700.000,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 63/SPPD/IX/2009 tanggal 15 September 2009,
1.2. Undangan Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Bali IX Tahun 2009 di Badung,
1.3. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 16-17 September 2009 Sebesar Rp.1.700.000,-
1.4. Surat Tugas No.800/63/UM/09 tanggal 15 September 2009
Tanda Terima Perjalanan Dinas Surabaya Tanggal 27-29 September 2009 Sebesar Rp.12.110.800,-, terdiri:
1.1. SPPD No. 71/SPPD/IX/2009 tanggal 25 September 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 27-29 September 2009 sebesar Rp.12.110.800,-
1.3. Boarding Pass tanggal 27 September 2009 dan 29 September 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt Tanggal 27 September 2009,
1.5. Electronic Ticket Receipt Tanggal 29 September 2009,
1.6. Surat Tugas No.800/71/UM/09 tanggal 25 September 2009.
Tanda Terima Perjalanan Dinas Malang tanggal 5-7 Oktober 2009 sebesar Rp.12.110.800,-, terdiri:
1.1. SPPD No.74/SPPD/X/2009 tanggal 2 Oktober 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 5-7 Oktober 2009 sebesar Rp.12.110.800,-
1.3. Boarding Pass tanggal 5 Oktober 2009 dan 7 Oktober 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 5 Oktober 2009,
1.5. Electronic Ticket Receipt tanggal 7 Oktober 2009,
1.6. Surat Tugas No. 800/74/UM/09 tanggal 2 Oktober 2009.
Tanda Terima Perjalanan Dinas Makasar tanggal 8 Oktober 2009 sebesar Rp.4.405.800,-, terdiri:
1.1. SPPD No.75/SPPD/X/2009 tanggal 2 Oktober 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 8 Oktober 2009 sebesar Rp.4.405.800,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 8 Oktober 2009
1.4. Surat Tugas No. 800/75/UM/09 tanggal 2 Oktober 2009.
Tanda Terima Perjalanan Dinas Badung tanggal 22-23 Oktober 2009 sebesar Rp.1.700.00,-terdiri:
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 22-23 Oktober 2009 sebesar Rp.1.700.000,-
1.2. SPPD No.80/SPPD/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009,
1.3. Surat Tugas No. 800/80/UM/09 tanggal 21 Oktober 2009.
Tanda Terima Perjalanan Dinas Surabaya tanggal 4-6 Nopember 2009 sebesar Rp.9.220.000,-, terdiri:
1.1. SPPD No.83/SPPD/XI/2009 tanggal 3 Nopember 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 4-6 Nopember 2009 sebesar Rp.9.220.000,-
1.3. Surat Tugas No. 800/83/UM/09 tanggal 3 Nopember 2009.
Tanda Terima Perjalanan Dinas Denpasar tanggal 20-21 Nopember 2009 sebesar Rp.1.700.000,-, terdiri:
1.1. SPPD No.86/SPPD/XI/2009 tanggal 16 Nopember 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 20-21 Nopember 2009 sebesar Rp.1.700.000,-
1.3. Surat Tugas No. 800/86/UM/09 tanggal 16 Nopember 2009.
TAHUN 2010
Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 13 Mei 2010 sebesar Rp. 4.217.350,-, terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 13 Mei 2010 sebesar Rp. 4.217.350,-
1.2. SPPD No. 48/SPPD/V/2010 tanggal 10 Mei 2010,
1.3. Boarding Pass tanggal 13 Mei 2010
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 13 Mei 2010,
1.5. Laporan Kosultasi Mengenai E-Voting Bertempat diKementrian dalam Negeri tanggal 13 Mei 2010,
1.6. Surat Tugas No. 800/48/UM/10 tanggal 10 Mei 2010
Tanda Terima Perjalanan Dinas Surabaya tanggal 11 Mei 2010 sebesar Rp. 2.195.300,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 49/SPPD/V/2010 tanggal 7 Mei 2010,
1.2. Boarding Pass tanggal 11 Mei 2010,
1.3. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 11 Mei 2010 sebesar Rp. 2.195.300,-
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 11 Mei 2010
1.5. Surat Tugas No. 800/49/UM/10 tanggal 7 Mei 2010
Tanda Terima Perjalanan Dinas Banyuwangi tanggal 20-21 April 2010 sebesar Rp. 2.660.000,-, terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 20-21 April 2010 sebesar Rp. 2.660.000,-
1.2. Surat Tugas No.800/36/UM/10 tanggal 19 April 2010;
1.3. SPPD No.36/SPPD/IV/2010 tanggal 19 April 2010
Tanda Terima Perjalanan Dinas tanggal 8-9 April 2010 sebesar Rp.1.700.000,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 36/SPPD/IV/2010 tanggal1 April 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 8-8 April 2010 sebesar Rp. 1.700.000,-
1.3. Surat Tugas No. 800/34/UM/10 tanggal 1 april 2010
Tanda Terima Perjalanan Dinas tanggal 9- 10 Maret 2010 sebesar Rp. 1.700.000,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 20/SPPD/III/2010 tanggal 8 Maret 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 9-10 Maret 2010 sebesar Rp. 1.700.000,-
1.3. Surat Tugas No. 800/20/UM/10 tanggal 8 Maret 2010
Tanda Terima Perjalanan Dinas Surabaya tanggal 22-23 Januari 2010 sebesar Rp.7.745.800,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 04/SPPD/I/2010 tanggal 22 Januari 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 22-23 Januari 2010 sebesar Rp. 7.745.800,-
1.3. Boarding Pass tanggal 22 dan 23 Januari 2010,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 22 Januari 2010
1.5. Electronic Ticket Receipt tanggal 23 Januari 2010,
1.6. Surat Tugas No.800/04/UM/10 tanggal 22 Januari 2010,
Tanda Terima Perjalanan Dinas Denpasar tanggal 10-11 Pebruari 2010 sebesar Rp. 1.700.000,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 15/SPPD/II/2008 tanggal 9 Pebruari 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 10-11 Pebruari 2010 sebesar Rp.1.700.000,-
1.3. Surat Tugas No. 800/ /UM/10 tanggal 9 Pebruari 2010
12. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 697/ITKAB/2011 tanggal 9 Juni 2011 Tentang Penetapan Kerugian Daerah Atas Perjalanan Dinas Keluar Daerah Pada Sekretariat Daerah dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana;
13. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 696/ITKAB/2011 Tanggal 9 Juni 2011 Tentang Penetapan Kerugian Daerah Atas Perjalanan Dinas Luar Daerah Pada Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana;
14. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 62/ITKAB/2011 Tanggal 1 Pebruari 2011 Tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR) Pemerintah Kabupaten Jembrana ;
15. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 38/ITKAB/2012 Tanggal 19 Januari 2012 Tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR) Pemerintah Kabupaten Jembrana;
16. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 56/ITKAB/2013 Tanggal 4 Januari 2013 Tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR) Pemerintah Kabupaten Jembrana;
17. Peraturan Bupati Jembrana Nomor 22 Tahun 2010 Tanggal 2 Juni 2010 Tentang Perjalanan Dinas;
18. Peraturan Bupati Jembrana Nomor 30 Tahun 2010 Tanggal 12 Agustus 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas;
19. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.61-987 Tahun 2005 tanggal 31 Oktober 2005 Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Jembrana Provinsi Bali Atas Nama Prof. DR.Drg.I GEDE WINASA ;
20. Surat Nomor : 700/365/ITKAB/2013 Tanggal 16 April 2013 perihal Kewajiban Penyetoran Ke Kas Daerah;
21. Surat pernyataan NI KETUT ASMARANI, SH dan NI Nj BAKTI tanggal 13 Maret 2015 perihal telah mengantarkan Surat Kewajiban Penyetoran Ke Kas Daerah Nomor : 700/365/ITKAB/2013 Tanggal 16 April 2013;
22. Surat Nomor : 700/679/ITKAB/2012 Tanggal 7 Agustus 2012 perihal Kewajiban Penyetoran Ke Kas Daerah;
23. Surat pernyataan I GUSTI PUTU ARIANA dan DESY ARI ANGGITA,A.Md tanggal 3 Juni 2013 perihal telah menemui I GDE WINASA di LP guna memohon tanda tangan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM);
24. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak atas nama I GDE WINASA tanggal 21 Juni 2011;
25. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan NI Nj BAKTI dan I MADE WISNU WIRAMA, SE tanggal 12 Maret 2015 perihal telah mengantarkan Surat Kewajiban Penyetoran Ke Kas Daerah Nomor : 700/679/ITKAB/2012 Tanggal 7 Agustus 2012;
26. 1 (satu) Bendel Rekap NPD S/D Maret 2010 Perjalanan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Jembrana yang berisi :
1) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.156/III/SETDA/2010 tanggal 29 Maret 2010
2) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 147/III/SETDA/2010 tanggal 26 Maret 2010
3) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 136/III/SETDA/2010 tanggal 24 Maret 2010
4) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 134/III/SETDA/2010 tanggal 23 Maret 2010
5) 2 (dua) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 100/III/SETDA/2010 tanggal 10 Maret 2010
6) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 94/III/SETDA/2010 tanggal 8 Maret 2010
7) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 89/III/SETDA/2010 tanggal 5 Maret 2010
8) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.80/III /SETDA/2010 tanggal 2 Maret 2010
9) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 73/II/SETDA/2010 tanggal 24 Pebruari 2010
10) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.63/II /SETDA/2010 tanggal 22 Pebruari 2010
11) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.58/II /SETDA/2010 tanggal 19 Pebruari 2010
12) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 51/II/SETDA/2010 tanggal 17 Pebruari 2010
13) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 41/II/SETDA/2010 tanggal 10 Pebruari 2010
14) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 32/II/SETDA/2010 tanggal 8 Pebruari 2010
15) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 30/II/SETDA/2010 tanggal 5 Pebruari 2010
16) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 28.A/II/SETDA/2010 tanggal 4 Pebruari 2010
17) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 22/II/SETDA/2010 tanggal 1 Pebruari 2010
18) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 21.A/II/SETDA/2010 tanggal 20 Januari 2010
19) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 20/I/SETDA/2010 tanggal 29 Januari 2010
20) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 16.A/I/SETDA/2010 tanggal 27 Januari 2010
21) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 14/I/SETDA/2010 tanggal 22 Januari 2010
22) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 10/I/SETDA/2010 tanggal 18 Januari 2010
23) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 04/I/SETDA/2010 tanggal 11 Januari 2010
27. 1 (satu) Bendel Rekap NPD Perjalanan Dinas Bupati Jembrana Tahun 2009 yang berisi :
1) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.940 /XI/SETDA/2009 tanggal 25 Nopember 2009
2) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.898A/XI/SETDA/2009 tanggal 6 Nopember 2009
3) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.896 /XI/SETDA/2009 tanggal 12 Nopember 2009
4) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.882 /XI/SETDA/2009 tanggal 9 Nopember 2009
5) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.865 /XI/SETDA/2009 tanggal 3 Nopember 2009
6) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.848 / X/SETDA/2009 tanggal 26 Oktober 2009
7) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.862 /X/SETDA/2009 tanggal 30 Oktober 2009
8) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.837 /X/SETDA/2009 tanggal 22 Oktober 2009
9) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.826 /X/SETDA/2009 tanggal 20 Oktober 2009
10) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.786 /X/SETDA/2009 tanggal 6 Oktober 2009
11) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.785 /X/SETDA/2009 tanggal 5 Oktober 2009
12) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.743A/IX/SETDA/2009 tanggal 24 September 2009
13) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.721 /IX/SETDA/2009 tanggal 11 September 2009
14) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.681 /IX/SETDA/2009 tanggal 7 September 2009
15) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.642/VIII/SETDA/2009 tanggal 26 Agustus 2009
16) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.641/VIII/SETDA/2009 tanggal 25 Agustus 2009
17) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.600/VIII/SETDA/2009 tanggal 18 Agustus 2009
18) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.584 /VII/SETDA/2009 tanggal 10 Agustus 2009
19) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.574/VIII/SETDA/2009 tanggal 7 Agustus 2009
20) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.564/VIII/SETDA/2009 tanggal 3 Agustus 2009
21) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.554 /VII/SETDA/2009 tanggal 30 Juli 2009
22) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.543/ VII/SETDA/2009 tanggal 29 Juli 2009
23) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.522 /VII/SETDA/2009 tanggal 24 Juli 2009
24) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.521 /VII/SETDA/2009 tanggal 27 Juni 2009
25) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. /VII/SETDA/2009 tanggal 21 Juli 2009
26) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.505 /VII/SETDA/2009 tanggal 21 Juli 2009
27) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.491 /VII/SETDA/2009 tanggal 17 Juli 2009
28) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.470 /VII/SETDA/2009 tanggal 10 Juli 2009
29) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.434 /VI/SETDA/2009 tanggal 29 Juni 2009
30) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.430 /VI/SETDA/2009 tanggal 29 Juni 2009
31) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.424 / /SETDA/2009 tanggal 29 Juni 2009
32) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.416 /VI/SETDA/2009 tanggal 23 Juni 2009
33) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.357 /VII/SETDA/2009 tanggal 9 Juni 2009
34) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.332 /VI /SETDA/2009 tanggal 4 Juni 2009
35) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.322 /VI/SETDA/2009 tanggal 2 Juni 2009
36) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.309 /VI/SETDA/2009 tanggal 27 Mei 2009
37) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.284 /V/SETDA/2009 tanggal 27 Mei 2009
38) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.266 /V/SETDA/2009 tanggal 22 Mei 2009
39) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.252 /V/SETDA/2009 tanggal 20 Mei 2009
40) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. / /SETDA/2009 tanggal 18 Mei 2009
41) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.218 /V/SETDA/2009 tanggal 12 Mei 2009
42) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.211 /V/SETDA/2009 tanggal 8 Mei 2009
43) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.193 / V/SETDA/2009 tanggal 4 Mei 2009
44) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.181 /V/SETDA/2009 tanggal 30 April 2009
45) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.150 /IV/SETDA/2009 tanggal 27 April 2009
46) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.138 /IV/SETDA/2009 tanggal 21 April 2009
47) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.128 /IV/SETDA/2009 tanggal 20 April 2009
48) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.12 /IV/SETDA/2009 tanggal 17 April 2009
49) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.102 /IV/SETDA/2009 tanggal 2 April 2009
50) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.83 /IV/SETDA/2009 tanggal 2 April 2009
51) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.72/ III/SETDA/2009 tanggal 24 Maret 2009
52) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.64 /III/SETDA/2009 tanggal 20 Maret 2009
53) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.46A /III/SETDA/2009 tanggal 12 Maret 2009
54) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.18 /II/SETDA/2009 tanggal 25 Februari 2009
55) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.02 /II/SETDA/2009 tanggal 17 Februari 2009
28. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 31 Januari 2010
29. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum PengeluaranTanggal 28 Pebruari 2010
30. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 31 Maret 2010
31. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum PengeluaranTanggal 30 Januari 2009
32. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 27 Pebruari 2009
33. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 31 Maret 2009
34. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 30 April 2009
35. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 29 Mei 2009
36. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 30 Juli 2009
37. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 31 Agustu 2009
38. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 30 September 2009
39. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 31 Desember 2009
40. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 931/00394/SP2D/2009 Tanggal 30 Maret 2009
41. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 931/00391/SP2D/2009 Tanggal 28 April 2009
42. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 931/01538/SP2D/2009 Tanggal 27 Mei 2009
43. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 931/02182/SP2D/2009 Tanggal 29 Juni 2009
44. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 931/02836/SP2D/2009 Tanggal 28 Juli 2009
45. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 931/03604/SP2D/2009 Tanggal 27 Agustus 2009
46. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 931/03824/SP2D/2009 Tanggal 9 September 2009
47. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 931/04789/SP2D/2009 Tanggal 22 Oktober 2009
48. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 931/05394/SP2D/2009 Tanggal 23 Nopember 2009
49. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 931/07526/SP2D/2009 Tanggal 31 Desember 2009
50. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 931/05903/SP2D/2009 Tanggal 4 Desember 2009
51. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 931/01019/SP2D/2010 Tanggal 22 Maret 2010
52. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 931/00439/SP2D/2010 Tanggal 22 Pebruari 2010
53. Buku Rekapitulasi Pengeluaran Perincian Obyek Nomor: 1.20.03.16.06.5.2.2.15.02 SPPD Tahun 2009 Kegiatan : Koordinasi Dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lainnya.
54. Buku Rekapitulasi Pengeluaran Perincian Obyek Koordinasi Dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lainnya Rek.1.20.03.16.06 Perjalanan Dinas Luar Daerah 5.2.2.15.02 Perjalanan Dinas ke Luar Negeri 5.2.2.15.03 Tahun 2010;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan tersebut telah disita secara sah menurut hukum yang telah mendapat izin dan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar serta telah dibuat berita acara penyitaannya. Barang bukti tersebut telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada para saksi dan para terdakwa, dan baik saksi maupun para Terdakwa telah membenarkannya, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka Majelis Hakim menunjuk pada Berita Acara Persidangan dalam perkara ini yang memuat secara lengkap segala peristiwa yang terjadi dalam persidangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang dikaitkan dengan keterangan para Terdakwa dihubungkan pula dengan keberadaan barang-barang bukti, dilihat dalam hubungan yang satu dengan yang lain saling terkait dan bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa Prof. DR. drg. I Gede Winasa selaku Bupati Jembrana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.51-937 tanggal 31 Oktober 2005 Tentang Pengesahan Pengangkatan Prof.DR.drg. I Gede Winasa selaku Bupati Jembrana Periode Tahun 2005 s/d 2010
Bahwa benar pada tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Jembrana menganggarkan biaya perjalanan dinas luar daerah pada kegiatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah lainnya sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) tahun anggaran dan dalam Perubahan Anggaran diubah menjadi sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang dimuat dalam DPA/DPPA Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2009 Nomor 1.20.03.16.06.5.2 pada kode rekening 1.20.03.16.06.5.2.2. 15.02 dan pada tahun 2010 sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)
Bahwa benar biaya perjalanan dinas luar daerah pada Kegiatan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah lainnya tersebut diperuntukkan bagi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jembrana. Sedangkan perjalanan dinas Ajudan Bupati bersumber dari anggaran lain.
Bahwa benar dasar hukum pelaksanaan perjalanan dinas yang dilakukan terdakwa merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.05/2007 tanggal 25 April 2007 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah dua kali diubah yaitu dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 62/PMK.05/2007 tanggal 18 Juni 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 07/PMK.05/2008 tanggal 30 Januari 2008 :
Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi: Dalam hal Pejabat yang Berwenang akan melakukan perjalanan dinas, SPPD ditandatangani oleh :
atasan langsungnya sepanjang Pejabat yang berwenang satu tempat kedudukan dengan atasan langsungnya.
dirinya sendiri atas nama atasan langsungnya dalam hal pejabat tersebut merupakan pejabat tertinggi pada tempat kedudukan pejabat yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan/perintah atasannya.
Pasal 20 ayat (2) yang berbunyi : Pejabat yang berwenang wajib membatasi pelaksanaan perjalanan dinas untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting serta mengadakan penghematan dengan mengurangi frekwensi, jumlah orang dan lamanya perjalanan dinas.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 6 Tahun 2009 tanggal 19 Pebruari 2009 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jembrana :
Pasal 7 ayat (1) huruf a yang berbunyi: Pejabat yang berwenang memberikan SPT dan menandatangani SPPD adalah Bupati Jembrana bagi:
1. Wakil Bupati Jembrana ;
2. Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana ;
3. Para Asisten Sekda Kabupaten Jembrana ;
4. Kepala Inspektorat ;
5. Kepala Badan ; dan
6. Kepala Dinas.
Berdasarkan kedua peraturan tersebut maka Terdakwa selaku Bupati Jembrana periode 2005 s/d 2010 adalah pejabat yang berwenang untuk memberikan SPT dan menandatangani SPPD baik untuk pejabat dibawahnya maupun untuk dirinya sendiri;
Bahwa benar pada tahun 2009 terdakwa selaku Bupati Jembrana telah menerbitkan Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas atas nama Prof DR.drg Winasa yang ditandatangani sendiri oleh terdakwa sebanyak 38 dengan nilai Rp 542.851. 300 (lima ratus empat puluh dua juta delapan ratus lima puluh satu ribu tiga ratus rupiah) dan pada tahun 2010 sebanyak 19 dengan nilai sebesar Rp 286.935.850 (dua ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) sehingga total tahun 2009 dan 2010 sebanyak 68 SPPD sebesar Rp. 829.787.150 (delapan ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh seratus lima puluh rupiah)
Bahwa benar mekanisme perjalanan dinas bupati dilakukan dengan 2 cara: (1) berdasarkan undangan (hadiri, akan dihadiri) (2) berdasarkan inisiatif bupati (akan dihadiri). Bupati menginstruksikan kepada Sekretaris Pribadi(Sekpri) saksi Ayu Putu Ariani untuk mengagendakan perjalanan dinas. Sekpri menyiapkan administrasi untuk perjalanan dinas meliputi Surat Perintah Tugas (SPT) dan blangko Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diserahkan pada Ajudan. Setelah Surat Tugas ditandatangani terdakwa selanjutnya Ajudan menyerahkan pada PPTK untuk memintakan uang panjar. PPTK kemudian menghitung biaya kebutuhan biaya perjalanan dinas berdasarkan jumlah hari pada surat perintah tugas dan selanjutnya membuat Nota Pencairan Dana (NPD) untuk disetujui Penguna Anggaran dan diajukan ke Bendahara Pengeluaran, oleh bendahara NPD tersebut diserahkan ke Kasir dan mengambil uang sesuai NPD. Uang panjar diserahkan oleh bendahara ke PPTK kemudian diserahkan ke Sekpri atau Ajudan. Oleh Sekpri atau Ajudan uang panjar langsung diserahkan ke Bupati (terdakwa Prof DR.drg Winasa)
Bahwa benar SPPD selalu dibuat 3 rangkap yaitu lembar 1 untuk bupati, lembar 2 untuk ajudan dan lembar 3 untuk cadangan jika ada kesalahan. SPPD tersebut di bawa oleh Ajudan sebagai pendamping bupati, di tempat tujuan oleh Ajudan dilaporkan dan dimintakan tandatangan pejabat pengesah Perjalanan Dinas di tempat tujuan SPPD di bubuhkan cap dari instansi yang bersangkutan, dan nama pejabat yang bersangkutan ditulis dalam secarik kertas.
Bahwa benar selesai pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah, Ajudan menyerahkan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas meliputi tiket pesawat pulang pergi, boarding pass, Pendapatan Jasa Penumpang Pesawat Udara/airport tax(PJP2U), blangko SPPD yang sudah ditandatangani dan distempel dari instansi yang dikunjungi, dan surat tugas serta undangan jika ada kepada Sekpri.
Bahwa benar berdasarkan bukti perjalanan dinas tersebut, Sekpri kemudian membuatkan administrasi pertanggungjawaban berupa kuitansi tanda terima biaya perjalanan dinas, dengan komponennya meliputi (1) biaya angkutan yang dibayarkan sesuai harga tiket yang berlaku, (2) biaya penginapan, uang harian, biaya angkutan setempat, biaya angkutan dari dan atau ke bandara pulang pergi, uang representasi yang semuanya dibayarkan secara lumpsum. Sekpri kemudian menyerahkan seluruh administrasi pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah kepada PPTK untuk dibuatkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
Bahwa benar kelengkapan administrasi Perjalanan Dinas dalam Peraturan Bupati tersebut adalah terdiri dari Surat tugas, SPPD, Perincian biaya perjalanan, Kwitansi dan Tiket / boarding pass yaitu diperuntukkan bagi pegawai yang akan melaksanakan Perjalan Dinas ke luar daerah dimana Bukti surat undangan dalam rangka Perjalan Dinas tidak mutlak harus ada dalam pertanggung jawaban keuangan;
Bahwa benar bendahara(saksi)menyatakan tidak pernah uang panjar yang diberikan pada terdakwa sebagai biaya perjalan dinas kelebihan namun kekurangan pernah, dan besarnya uang panjar yng diberikan dihitung berdasarkan tujuan keberangkatan sesuai surat tugas dengan melihatnya pada lampiran dari peraturan bupati yang mengaturnya;
Bahwa benar berdasarkan keterangan Ajudan yaitu pada tahun 2009 dan 2010, Ajudan pernah mendampingi perjalanan dinas luar daerah Bupati hanya satu hari Pulang Pergi, padahal surat tugas sesungguhnya dibuat tiga hari . Ajudan juga menyatakan tidak pernah mendampingi Bupati melakukan perjalanan dinas ke Surabaya dan Banyuangi dengan memakai kendaraan dinas, namun dalam pertanggungjawaban ada lima kali perjalanan dinas ke Surabaya, Banyuangi dengan memakai kendaraan dinas.
Bahwa benar Terdakwa tidak mau mengembalikan uang panjar perjalanan dinas walaupun tidak sesuai harinya dalam Surat Tugas, terdakwa menginstuksikan Sepri agar mempertanggungjawabkan perjalanan dinas sesuai hari yang tertera dalam surat tugas dengan meminta dibuatkan SPPD untuk dana panjar yang kelebihan tersebut.
Bahwa benar untuk menutupi kelebihan uang panjar perjalanan dinas yang seharusnya dikembalikan terdakwa, Sekpri kemudian mencarikan kelengkapan perjalanan dinas (tiket persawat, boarding pas dan PJP2U sesuai dengan waktu yang tertera di Surat Tugas, sedangkan untuk perjalanan dinas yang tidak berangkat, Sekpri menggunakan blangko SPPD cadangan yang sudah ada sebelumnya. Bukti tiket dimintakan ke sdr. Bujana.
Bahwa benar atas perjalanan dinas yang dilakukan oleh terdakwa Prof. DR.drg I Gede Winasa selama tahun 2009 dan 2010, telah dilakukan audit oleh BPK RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara atas Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Sekretariat Kabupaten Jembarana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 di Negara Nomor 21/LHP/XIX.DPS/2016 tanggal 28 Oktober 2016 dengan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas oleh Prof. DR. drg. I Gede Winasa selaku pelaksana perjalanan dinas luar daerah. Penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.797.554.800,- ( tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) yang berasal dari 68 SPPD ada beberapa SPPD yang tidak sesuai dengan kondisinya, misalnya SPPD memakai transportasi pesawat garuda, dari pihak garuda menjawab hanya 9 tiket yang benar, 7 tiket tidak ditemukan dalam sistem garuda, 7 tiket atas nama orang lain, selain dari Garuda, dari Angkasa Pura menyatakan beberapa airport tax dinyatakan tidak asli. Berdasarkan konfirmasi kepada penyelenggara tujuan SPPD yang bertandatangan di SPPD in casu, diperoleh informasi sesuai beberapa surat yang dikirim kembali kepada BPK, bahwa terdapat ketidakcocokan seperti misal dari Sangrila Hotel yaitu orang yang dimaksud tidak bekerja di Sangrila Hotel, dan lain-lain. Ada 4 perjalanan dinas tersebut berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, yang sudah dipakai digunakan lagi, yang SPPD untuk cadangan dipakai lagi dan telah dikonfirmasi orang yang tanda tangan tidak sesuai aslinya. Kerugian negara sebesar Rp.797.554.800,- yaitu diperoleh dari: SPJ Rp.916.251.550 dikurangi dengan tanpa bukti Rp.24.014.200 menjadi Rp.892.237.350. dari jumlah tersebut riil cost sebesar Rp.94.682.550 sehingga jumlahnya menjadi Rp.797.554.800,- Riil cost terdiri dari biaya yang dikeluarkan untuk pesawat Batavia Rp.6.703.000,- tiket Flown Garuda Rp.40.574.550 kendaraan dinas Rp.34.950.000 dan riil cost Rp.12.455.000 (total Rp.94.682.550).
Pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya bertentangan dengan :
1. Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi :
(1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertangungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 yaitu :
- Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi : “Keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”.
- Pasal 132 ayat (1) yang berbunyi : “Setiap pengeluaran atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
- Pasal 132 ayat (2) yang berbunyi : “harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
3. Peraturan Bupati Jembrana Nomor 6 Tahun 2009 tanggal 19 Pebruari 2009 dan Nomor 8 Tahun 2010 tanggal 16 Pebruari 2010 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil BUpati, DPRD, dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jembrana yaitu :
- Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi : “Pejabat yang bertanggung jawab atas efektifitas, efisiensi dan ekonomis perjalanan dinas adalah pejabat yang memberikan / menandatangani Surat Perintah Tugas”.
- Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi: “Pejabat yang berwenang memberikan SPT dan SPPD serta Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai akibat kesalahan, kelalaian dan kealpaan.
16. Bahwa benar kriteria simpulan penilaian atas pemeriksaan keabsahan 68 bukti SPPD atas nama Terdakwa Prof.DR.drg. I Gede Winasa tahun 2009/2010 setelah konfirmasi dengan pihak terkait sebagai berikut :
-
No Uraian pendapat Jumlah SPPD Nilai Kerugian 1 Tiket not flown, Penyelenggara menyatakan stempel dan tandatangan di SPPD tidak sesuai sebenarnya 4 Total loss 2 Tiket not flown, Penyelenggara menyatakan tidak pernah memberikan tandatangan 1 Total loss 3 Tiket not flown, Penyelenggara menyatakan hadir 2 Harga tiket 4 Tiket, Ajudan dan Penyelenggara menyatakan tidak berangkat 10 Total loss 5 Tiket dan penyelenggara menyatakan tidak berangkat 1 Total loss 6 Ajudan dan penyelenggara menyatakan tidak berangkat 1 Total loss 6 Tiket not flown 28 Total loss 7 Berangkat 19 8 Bukan acara kedinasan 2 Total loss Total SPPD 68
Menimbang, bahwa apakah fakta-fakta peristiwa sebagaimana terurai di atas merupakan tindak pidana korupsi dan yang memenuhi unsur-unsur atas pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaimana terurai di bawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut umum melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan surat dakwaan yang disusun secara subsidairitas yaitu :
Primair : melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidair : melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menimbang, bahwa sesuai dengan tertib hukum acara pidana, terhadap dakwaan Penuntut Umum yang berbentuk subsidaritas tersebut, Majelis Hakim terlebih dahulu akan membuktikan dakwaan primair, dimana apabila dakwaan primair tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dakwaan subsidair tidak urgen lagi untuk dipertimbangkan, sebaliknya apabila dakwaan primair tersebut tidak terbukti, maka akan dilanjutkan dengan membuktikan dakwaan subsidair;
Tentang Dakwaan Primer :
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primer, Terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menimbang, bahwa rumusan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah sebagai berikut :
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporaso yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. ( satu miliar rupiah)
dengan mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad. 1. Tentang unsur “Setiap Orang”:
Menimbang, bahwa secara otentik sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari pengertian otentik tersebut, maka secara kontekstual, yang dimaksud dengan setiap orang pada unsur dakwaan disini adalah orang perseorangan atau termasuk koorporasi sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum pidana yang berlaku di Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa yang satu sama lain bersesuaian dan meneguhkan, maka telah ternyata bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa Prof.DR.drg I Gede Winasa adalah subyek perbuatan sebagaimana disebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Dalam hal ini, pada persidangan pertama dan atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa secara tegas membenarkan bahwa identitas dan keberadaan Terdakwa sebagaimana disebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah menunjuk diri Terdakwa sendiri yang oleh karenanya berarti bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidaklah salah orang atau error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka jelas bahwa “setiap orang” sebagaimana unsur dakwaan yang dimaksud disini telah terbukti dan terpenuhi ada pada diri Terdakwa; namun demikian apakah terdakwa benar telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka hal demikian harus dibuktikan dalam unsur-unsur dakwaan berikutnya;
Ad. 2. Tentang unsur “Secara Melawan Hukum” :
Menimbang, bahwa “melawan hukum” yang dimaksud pada unsur dakwaan disini pada hakekatnya menunjuk pada sifat dari suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa suatu perbuatan dikatakan bersifat melawan hukum apabila secara formil dan materil, selain perbuatan itu bertentangan dengan hukum tertulis, yaitu undang-undang yang merumuskannya sebagai perbuatan melawan hukum yang diancam dengan pidana, perbuatan itu juga bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis, inklusif nilai-nilai kepatutan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa di dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, mengenai sifat melawan hukum materil dari suatu perbuatan dikenal dalam 2 (dua) bentuk, yaitu sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif, yaitu suatu perbuatan yang meskipun menurut peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan itu tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tidak bersifat melawan hukum. Sedangkan yang kedua, yaitu sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif adalah suatu perbuatan yang meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, namun menurut penilaian masyarakat perbuatan itu bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa sebagai terminologi yuridis yang menunjuk sifat perbuatan yang bertentangan dengan hukum, “melawan hukum” mengandung makna yang luas, dimana di dalamnya inklusif perbuatan-perbuatan yang dilakukan secara tanpa hak, tanpa ijin, penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana serta perbuatan tanpa alasan yang sah;
Menimbang, bahwa apabila mencermati rumusan ketentuan pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat disimpulkan bahwa yang menjadi inti delik “(bestanddee delict) dari pasal itu adalah adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dengan demikian sangat jelas bahwa konstruksi perbuatan melawan hukum harus dijadikan sebagai cara atau sarana (mudus operandi) untuk mencapai tujuan yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan dimuka bahwaTerdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA selaku Bupati Jembrana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.51-937 tanggal 31 Oktober 2005 Tentang Pengesahan Pengangkatan Prof.DR.drg. I GEDE WINASA selaku Bupati Jembrana Periode Tahun 2005 s/d 2010
Menimbang, bahwa pada tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Jembrana menganggarkan biaya perjalanan dinas luar daerah pada kegiatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah lainnya sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) tahun anggaran dan dalam Perubahan Anggaran diubah menjadi sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang dimuat dalam DPA/DPPA Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2009 Nomor 1.20.03.16.06.5.2 pada kode rekening 1.20.03.16.06.5.2.2. 15.02 dan pada tahun 2010 sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah.
Menimbang, bahwa dasar hukum pelaksanaan perjalanan dinas yang dilakukan terdakwa merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.05/2007 tanggal 25 April 2007 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah dua kali diubah yaitu dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 62/PMK.05/2007 tanggal 18 Juni 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 07/PMK.05/2008 tanggal 30 Januari 2008 :
Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi: Dalam hal Pejabat yang Berwenang akan melakukan perjalanan dinas, SPPD ditandatangani oleh :
atasan langsungnya sepanjang Pejabat yang berwenang satu tempat kedudukan dengan atasan langsungnya.
dirinya sendiri atas nama atasan langsungnya dalam hal pejabat tersebut merupakan pejabat tertinggi pada tempat kedudukan pejabat yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan/perintah atasannya;
Pasal 20 ayat (2) yang berbunyi : Pejabat yang berwenang wajib membatasi pelaksanaan perjalanan dinas untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting serta mengadakan penghematan dengan mengurangi frekwensi, jumlah orang dan lamanya perjalanan dinas.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 6 Tahun 2009 tanggal 19 Pebruari 2009 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jembrana :
Pasal 7 ayat (1) huruf a yang berbunyi: Pejabat yang berwenang memberikan SPT dan menandatangani SPPD adalah Bupati Jembrana bagi:
1. Wakil Bupati Jembrana ;
2. Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana ;
3. Para Asisten Sekda Kabupaten Jembrana ;
4. Kepala Inspektorat ;
5. Kepala Badan ; dan
6. Kepala Dinas.
Berdasarkan kedua peraturan tersebut maka Terdakwa selaku Bupati Jembrana periode 2005 s/d 2010 adalah pejabat yang berwenang untuk memberikan SPT dan menandatangani SPPD baik untuk pejabat dibawahnya maupun untuk dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa pada tahun 2009 dan 2010, terdakwa selaku Bupati Jembrana telah menerbitkan Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama Prof DR.drg Winasa yang ditandatangani sendiri oleh terdakwa sebanyak 38 dengan nilai Rp 542.851. 300 ( lima ratus empat puluh dua juta delapan ratus lima puluh satu ribu tiga ratus rupiah) dan pada tahun 2010 sebanyak 19 dengan nilai sebesar Rp 286.935.850 ( dua ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) sehingga total tahun 2009 dan 2010 sebanyak 68 SPPD sebesar Rp. 829.787.150 ( delapan ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh seratus lima puluh rupiah)
Menimbang, bahwa mekanisme perjalanan dinas bupati Jembarana dilakukan dengan 2 cara: (1) berdasarkan undangan (hadiri, akan dihadiri) (2) berdasarkan inisiatif bupati (akan dihadiri). Bupati menginstruksikan kepada Sekretaris Pribadi(Sekpri) Ayu Putu Ariani untuk mengagendakan perjalanan dinas. Sekpri menyiapkan administrasi untuk perjalanan dinas meliputi surat tugas dan blangko Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diserahkan pada ajudan. Setelah Surat Tugas ditadatangani terdakwa selanjutnya Ajudan menyerahkan pada PPTK untuk memintakan uang panjar. PPTK kemudian menghitung biaya kebutuhan biaya perjalanan dinas berdasarkan jumlah hari pada surat tugas yang diserahkan ke Ajudan dan selanjutnya membuat Nota Pencairan Dana (NPD) untuk disetujui Penguna Anggaran dan diajukan ke Bendahara Pengeluaran, oleh bendahara NPD tersebut diserahkan ke Kasir dan mengambil uang sesuai NPD . Uang panjar diserahkan oleh bendahara ke PPTK kemudian diserahkan ke Sekpri atau Ajudan. Oleh Sekpri atau Ajudan uang panjar langsung diserahkan ke Bupati (terdakwa Prof DR.drg I Gede Winasa)
Menimbang, bahwa SPPD selalu dibuat 3 rangkap yaitu lembar 1 untuk bupati, lembar ke 2 untuk ajudan dan lembar ke 3 untuk cadangan jika ada kesalahan. SPPD tersebut di bawa oleh Ajudan sebagai pendamping bupati, di tempat tujuan oleh Ajudan dilaporkan dan dimintakan tandatangan pejabat pengesah Perjalanan Dinas di tempat tujuan SPPD di bubuhkan cap dari instansi yang bersangkutan, dan nama pejabat yang bersangkutan ditulis dalam secarik kertas.
Menimbang, bahwa selesai pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah, Ajudan menyerahkan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas meliputi tiket pesawat pulang pergi, boarding pass, Pendapatan Jasa Penumpang Pesawat Udara/airport tax(PJP2U), blangko SPPD yang sudah ditandatangani dan distempel dari instansi yang dikunjungi, dan surat tugas serta undangan jika ada kepada Sekpri. Kemudian berdasarkan bukti perjalanan tersebut, Sekpri kemudian membuatkan administrasi pertanggungjawaban berupa kuitansi tanda terima biaya perjalanan dinas, dengan komponennya meliputi (1) biaya angkutan yang dibayarkan sesuai harga tiket yang berlaku, (2) biaya penginapan, uang harian, biaya angkutan setempat, biaya angkutan dari dan atau ke bandara pulang pergi, uang representasi yang semuanya dibayarkan secara lumpsum. Sekpri kemudian menyerahkan seluruh administrasi pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah kepada PPTK untuk dibuatkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
Menimbang, bahwa sebelum perjalanan dinas keluar daerah dilaksanakan, terdakwa telah menerima secara lumpsum seluruh biaya perjalanan dinas sesuai jumlah hari surat tugas berupa uang panjar, pada umumnya dalam satu surat tugas perjalananan dinas biasanya berkisar 1 sampai 3 hari, namun nyatanya berdasarkan keterangan Ajudan yaitu pada tahun 2009 dan 2010, terdakwa tidak seutuhnya menjalankan perjalanan dinas luar daerah sesuai yang tertera dalam surat tugas. Ajudan pernah mendampingi perjalanan dinas luar daerah Bupati hanya satu hari Pulang Pergi, padahal surat tugas sesungguhnya dibuat tiga hari. Ajudan juga menyatakan tidak pernah mendampingi Bupati melakukan perjalanan dinas ke Surabaya dan Banyuwangi dengan memakai kendaraan dinas, namun dalam pertanggungjawaban ada lima kali perjalanan dinas ke Surabaya, Banyuwangi dengan memakai kendaraan dinas. Dan juga ada perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan walaupun uang panjar sudah diterima terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mau mengembalikan uang panjar perjalanan dinas walaupun tidak sesuai harinya dalam Surat Tugas, terdakwa menginstuksikan Sekpri agar mempertanggungjawabkan perjalanan dinas sesuai hari yang tertera dalam surat tugas. Untuk menutupi kelebihan uang panjar perjalanan dinas yang seharusnya dikembalikan terdakwa tersebut, Sekpri kemudian mencarikan kelengkapan perjalanan dinas (tiket persawat, boarding pas dan PJP2U sesuai dengan waktu yang tertera di Surat Tugas, sedangkan untuk perjalanan dinas yang tidak berangkat, Sekpri menggunakan blangko SPPD cadangan yang sudah ada sebelumnya. Bukti tiket dimintakan ke sdr. Bujana.
Menimbang, bahwa atas perjalanan dinas yang dilakukan oleh terdakwa Prof DR drg I Gede Winasa selama tahun 2009 dan 2010, telah dilakukan audit oleh BPK RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara atas Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Sekretariat Kabupaten Jembarana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 di Negara Nomor 21/LHP/XIX.DPS/2016 tanggal 28 Oktober 2016 dengan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas oleh Prof DR Drg. I Gede Winasa selaku pelaksana perjalanan dinas luar daerah. Penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.797.554.800,- ( tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) yang berasal dari 68 SPPD yakni ada beberapa SPPD yang tidak sesuai dengan kondisinya, misalnya hasil konfirmasi SPPD dari garuda (udara) hanya 9 tiket yang
benar, 7 tiket tidak ditemukan dalam sistem garuda, 7 tiket atas nama orang lain. Selain dari Garuda, dari Angkasa Pura menyatakan beberapa airport tax dinyatakan tidak asli. Berdasarkan konfirmasi beberapa penyelenggara yang tandatangan di SPPD, dari 68 SPPD beberapa surat yang dikirim kembali, seperti misal dari Sangrila Hotel yaitu orang yang dimaksud tidak bekerja di Sangrila Hotel, dan lain-lain. ada 4 perjalanan dinas dimana berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, sudah dipakai digunakan lagi, demikian juga yang SPPD untuk cadangan dipakai lagi dan dikonfirmasi dengan orang yang tanda tangan menyatakan tandatangan tidak sesuai aslinya;
Jumlah kerugian negara sebesar Rp.797.554.800,-yaitu diperoleh dari : Jumlah SPJ Rp.916.251.550 dikurangi dengan tanpa bukti Rp.24.014.200 menjadi Rp.892.237.350 kemudian dari jumlah tersebut terdapat dengan riil cost sebesar Rp.94.682.550 sehingga jumlahnya menjadi Rp.797.554.800,- Adapun riil cost tersebut terdiri dari tiket Batavia Rp.6.703.000,- tiket Flown Rp.40.574.550 kendaraan dinas Rp.34.950.000 dan riil cost Rp.12.455.000 (total Rp.94.682.550);
Pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya atau adanya bukti-bukti yang sengaja direkayasa (fiktif) bertentangan dengan :
1. Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi :
(1) Keuangan Negara dikelola secara tertib,taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,efektif,transparan dan bertangungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 yaitu :
- Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi : “Keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”.
- Pasal 132 ayat (1) yang berbunyi : “Setiap pengeluaran atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
- Pasal 132 ayat (2) yang berbunyi : “harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
3. Peraturan Bupati Jembrana Nomor 6 Tahun 2009 tanggal 19 Pebruari 2009 dan Nomor 8 Tahun 2010 tanggal 16 Pebruari 2010 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD, dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jembrana yaitu :
- Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi : “Pejabat yang bertanggung jawab atas efektifitas, efisiensi dan ekonomis perjalanan dinas adalah pejabat yang memberikan / menandatangani Surat Perintah Tugas”.
- Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi : “Pejabat yang berwenang memberikan SPT dan SPPD serta Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai akibat kesalahan, kelalaian dan kealpaan
Menimbang, bahwa kriteria simpulan penilaian atas pemeriksaan keabsahan bukti SPPD setelah konfirmasi dengan pihak terkait sebagai berikut :
| No | Uraian pendapat | Jumlah SPPD | Nilai Kerugian |
| 1 | Tiket not flown, Penyelenggara menyatakan stempel dan tandatangan di SPPD tidak sesuai sebenarnya | 4 | Total loss |
| 2 | Tiket not flown, Penyelenggara menyatakan tidak pernah memberikan tandatangan | 1 | Total loss |
| 3 | Tiket not flown, Penyelenggara menyatakan hadir | 2 | Harga tiket |
| 4 | Tiket, Ajudan dan Penyelenggara menyatakan tidak berangkat | 10 | Total loss |
| 5 | Tiket dan penyelenggara menyatakan tidak berangkat | 1 | Total loss |
| 6 | Ajudan dan penyelenggara menyatakan tidak berangkat | 1 | Total loss |
| 6 | Tiket not flown | 28 | Total loss |
| 7 | Berangkat | 19 | |
| 8 | Bukan acara kedinasan | 2 | Total loss |
| Total SPPD | 68 | ||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas perbuatan terdakwa yang tidak mau mengembalikan kelebihan uang panjar perjalanan dinas in casu, untuk menutupi uang panjar tersebut terdakwa menginstruksikan bawahannya yakni Sekpri dan Ajudan agar perjalanan dinas terdakwa dipertanggungjawabkan sesuai uang panjar perjalanan dinas sejumlah hari dalam surat tugas dan SPPD sehingga bukti pertanggungjawab perjalanan dinas atas nama terdakwa tersebut dibuat berdasarkan bukti yang tidak sebenarnya atau bukti rekayasa alias fiktif, dan adanya kepentingan pribadi terdakwa atau bukan urusan kedinasan tetapi dipertanggungjawabkan dalam bentuk SPPD adalah merupakan perbuatan melawan hukum formil, penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan tanpa hak, dengan demikian unsur perbuatan melawan hukum telah terbukti dan terpenuhi dalam dakwaan ini.
Ad 2. Unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ memperkaya” adalah perbuatan menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang kaya lebih kaya lagi yang dilakukan dengan cara melawan hukum. Memperkaya menurut Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung 3 (tiga) perbuatan yaitu : memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain dan memperkaya suatu koorporasi. Memperkaya diri sendiri artinya diri si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah. Sedangkan memperkaya orang lain adalah sebaliknya, orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain secara tidak sah selain si pembuat. Demikian juga halnya dengan memperkaya suatu korporasi, bukan si pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaan oleh perbuatannya tetapi suatu koorporasi secara tidak sah. Secara tidak sah mengandung pengertian bahwa kekayaan si pembuat, orang lain atau suatu koorporasi bertambah dengan cara-cara yang melawan hukum / bertentangan dengan peraturan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa selaku bupati jembarana dan selaku pelaksana perjalanan dinas telah menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama terdakwa sendiri. Sebelum perjalanan dinas keluar daerah dilaksanakan terdakwa telah menerima secara lumpsum seluruh biaya perjalanan dinas sesuai jumlah hari surat tugas berupa uang panjar. Pada umumnya dalam satu surat tugas perjalananan dinas berkisar 1 sampai 3 hari, namun nyatanya berdasarkan keterangan Ajudan yaitu pada tahun 2009 dan 2010, terdakwa tidak seutuhnya menjalankan perjalanan dinas luar daerah sesuai yang tertera dalam surat tugas. Ajudan pernah mendampingi perjalanan dinas luar daerah Bupati hanya satu hari Pulang Pergi, padahal surat tugas sesungguhnya dibuat tiga hari . Ajudan juga menyatakan tidak pernah mendampingi Bupati melakukan perjalanan dinas ke Surabaya dan Banyuwangi dengan memakai kendaraan dinas, namun dalam pertanggungjawaban ada lima kali perjalanan dinas ke Surabaya, Banyuwangi dengan memakai kendaraan dinas. Dan juga ada perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan terdakwa walaupun uang panjar sudah diterima terdakwa
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mau mengembalikan uang panjar perjalanan dinas walaupun tidak sesuai harinya dalam Surat Tugas, terdakwa menginstuksikan Sepri agar mempertanggungjawabkan perjalanan dinas sesuai hari yang tertera dalam surat tugas. Untuk menutupi kelebihan uang panjar perjalanan dinas yang seharusnya dikembalikan terdakwa, maka Sekpri kemudian mencarikan kelengkapan perjalanan dinas (tiket persawat, boarding pas dan PJP2U sesuai dengan waktu yang tertera di Surat Tugas, sedangkan untuk perjalanan dinas yang tidak berangkat, Sekpri menggunakan blangko SPPD cadangan yang sudah ada sebelumnya. Bukti tiket dimintakan ke sdr. Bujana.
Menimbang, bahwa atas perjalanan dinas yang dilakukan oleh terdakwa Prof DR Drg I Gede Winasa selama tahun 2009 dan 2010, telah dilakukan audit oleh BPK RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara atas Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Sekretariat Kabupaten Jembarana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 di Negara Nomor 21/LHP/XIX.DPS/2016 tanggal 28 Oktober 2016 dengan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas oleh Prof DR Drg Winasa selaku pelaksana perjalanan dinas luar daerah. Penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.797.554.800,- ( tujuh ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
Menimbang, bahwa kriteria simpulan penilaian atas pemeriksaan keabsahan bukti SPPD atas nama terdakwa Prof DR. drg. I Gede Winasa setelah konfirmasi dengan pihak terkait sebagai berikut :
| No | Uraian pendapat | Jumlah SPPD | Nilai Kerugian |
| 1 | Tiket not flown, Penyelenggara menyatakan stempel dan tandatangan di SPPD tidak sesuai sebenarnya | 4 | Total loss |
| 2 | Tiket not flown, Penyelenggara menyatakan tidak pernah memberikan tandatangan | 1 | Total loss |
| 3 | Tiket not flown, Penyelenggara menyatakan hadir | 2 | Harga tiket |
| 4 | Tiket, Ajudan dan Penyelenggara menyatakan tidak berangkat | 10 | Total loss |
| 5 | Tiket dan penyelenggara menyatakan tidak berangkat | 1 | Total loss |
| 6 | Ajudan dan penyelenggara menyatakan tidak berangkat | 1 | Total loss |
| 6 | Tiket not flown | 28 | Total loss |
| 7 | Berangkat | 19 | |
| 8 | Bukan acara kedinasan | 2 | Total loss |
| Total SPPD | 68 | ||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas perbuatan terdakwa yang tidak mengembalikan kelebihan panjar perjalanan dinasnya, kemudian menginstruksikan agar Sekpri dan Ajudan membuat pertanggungjwaban SPPD sesuai Surat Tugas sebesar uang panjar/lumsum SPPD, dan adanya perjalanan terdakwa ke luar daerah yang tidak berkaitan dengan kedinasan, namun perjalanan tersebut dipertanggungjawabkan sebagai biaya perjalanan dinas adalah bentuk penambahan kekayaan terdakwa dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp.797.554.800,- ( tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah), karena urusan pribadi tersebut telah dinikmati terdakwa tanpa mengeluarkan uang pribadi dari kekayaan terdakwa sendiri. Dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah terbukti dan terpenuhi dalam dakwaan ini.
Ad.3.Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa kerugian negara yang dimaksud disini adalah kerugian yang dialami oleh negara sebagai akibat yang timbul dari perbuatan melawan hukum dalam perilaku dan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang sehingga dengan demikian merugikan keuangan Negara sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa menurut Ilmu Hukum Pidana, “kerugian negara” sebagaimana dimaksud dalam unsur dakwaan disini adalah seluruh kerugian negara yang meliputi juga keuangan daerah atau suatu badan/Badan Hukum yang menggunakan dana atau keuangan dari Negara atau suatu masyarakat dengan dana-dana yang diperoleh dari masyarakat tersebut untuk kepentingan sosial kemanusiaan dan lain-lain;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah menegaskan bahwa “Keuangan Negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Pejabat Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Perekonomian Negara” adalah diartikan sebagai suatu kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara sebagaimana dimaksud disini, selain kerugian nyata, termasuk juga kerugian yang mungkin timbul (potential loss) akibat suatu perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang diuraikan dimuka, bahwa sumber dana biaya atas perjalanan dinas luar daerah yang dilakukan oleh terdakwa Prof DR drg I Gede Winasa selama tahun 2009 dan 2010, bersumber dari dana APBD dalam DPA/DPPA Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2009 Nomor 1.20.03.16.06.5.2 pada kode rekening 1.20.03.16.06.5.2.2. 15.02. Pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah atas nama Terdakwa Prof DR. Drg. I Gede Winasa telah dilakukan audit oleh BPK RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara atas Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Sekretariat Kabupaten Jembarana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 di Negara Nomor 21/LHP/XIX.DPS/2016 tanggal 28 Oktober 2016 dengan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas oleh Prof DR Drg I Gede Winasa selaku pelaksana
perjalanan dinas luar daerah. Penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.797.554.800,- ( tujuh ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) yang berasal dari 68 SPPD yakni ada beberapa SPPD yang tidak sesuai dengan kondisinya, misalnya SPPD dari garuda (udara) dan hanya 9 tiket yang benar, 7 tiket tidak ditemukan dalam sistem garuda, 7 tiket atas nama orang lain, selain dari Garuda, dari Angkasa Pura menyatakan beberapa airport tax dinyatakan tidak asli. Berdasarkan konfirmasi beberapa penyelenggara yang tandatangan di SPPD, dari 68 SPPD beberapa surat yang dikirim kembali, seperti misal dari Sangrila Hotel yaitu orang yang dimaksud tidak bekerja di Sangrila Hotel, dan lain-lain. Ada 4 perjalanan dinas tersebut berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, yang sudah dipakai digunakan lagi, yang SPPD untuk cadangan dipakai lagi dan telah dikonfirmasi orang yang tanda tangan tidak sesuai aslinya. Kerugian negara sebesar Rp.797.554.800,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) yaitu diperoleh dari : SPJ Rp.916.251.550 (sembilan ratus enam belas juta dua ratus lima puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah) dikurangi dengan tanpa bukti Rp.24.014.200 ( dua puluh empat juta empat belas ribu dua ratus rupiah) menjadi Rp.892.237.350 ( delapan ratus Sembilan puluh dua juta dua ratus tiga puluh tujuh tiga ratus lima puluh rupiah) kemudian jumlah tersebut dengan riil cost sebesar Rp.94.682.550 (sembilan puluh empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah) sehingga jumlahnya menjadi Rp.797.554.800, (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah)- Adapun riil cost tersebut terdiri dari Batavia Rp.6.703.000,( enam juta tujuh ratus tiga ribu rupiah), tiket Flown Rp.40.574.550 ( empat puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus lima puluh rupiah) kendaraan dinas Rp.34.950.000 ( tiga puluh empat juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan riil cost Rp.12.455.000 (dua belas juta empat ratus lima puluh lima rupiah) total Rp.94.682.550 (sembilan puluh empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah). dengan demikian unsur kerugian negara telah terbukti dan terpenuhi dalam dakwaan ini;
Menimbang, bahwa seluruh unsur dari dakwaan Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dinyatakan terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan kualifikasi yang akan disebutkan nanti dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan nota pembelaan (pledoi) penasehat hukum terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa tuntutan jaksa tidak terbukti karena tidak satupun keterangan saksi yang menerangkan pada pokoknya terdapat kesalahan terdakwa, pengurusan perjalanan dinas terdakwa dilakukan oleh Sekpri dan Ajudan sehingga yang bertanggungjawab adalah orang yang melakukan pengurusan SPPD tersebut dan pengguna anggaran;
Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan, meneliti dan memcermati materi pembelaan dan bukti-bukti yang disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa, maka Majelis berpendapat bahwa argumentasi Penasehat Hukum Terdakwa telah tidak dapat membuktikan tentang tidak terbuktinya dan tidak bersalahnya Terdakwa, sehingga pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan dan ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah dan selama persidangan tidak diketemukan alasan-alasan pemaaf dan ataupun pembenar bagi perbuatannya itu, di samping itu dalam persidangan terdakwa mampu menjawab pertanyaan dengan baik dan mengerti mengapa dirinya diajukan ke muka persidangan, maka berarti terdakwa adalah orang yang sehat akal dan jiwanya serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya, dan dapat dipersalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, dengan demikian terdakwa tersebut, harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pidana bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaannya serta seiring dengan kehendak Undang-Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Di samping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat terpelihara;
Menimbang, bahwa dalam dakwaannya JPU menjunctokan dengan Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni bahwa selain pidana penjara terhadap terdakwa juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Pembayaran uang pengganti hanya dapat dibebankan kepada Terdakwa apabila benar-benar ada kerugian keuangan Negara akibat dari perbuatan terdakwa tersebut. Besarnya uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa bukanlah sebesar keseluruhan potensi kerugian keuangan Negara, akan tetapi harus sebesar uang Negara yang benar-benar nyata (riil) telah diambil dan dinikmati oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan / alat bukti yang terungkap dalam persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat dan petunjuk serta adanya barang bukti yang pada pokoknya telah dibenarkan terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 797.554.800,00 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi Ketut Mas Sarini selaku Bendahara Penerima pembantu dan saksi Ir. I Made Yasa, Msi selaku Kadis Pendapatan Setda Kabupaten Jembrana, terdakwa pernah mengembalikan/menyetorkan kelebihan perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tertanggal 13 Agustus 2013, dengan demikian penyeloran tersebut diperhitungkan pengurang uang pengganti, sehingga terhadap terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 777.554.800,00 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap seluruh barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di mana sebagian berhubungan dengan kepentingan terdakwa, maupun pihak ketiga, maka status masing-masing barang bukti tersebut akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa tidak ditahan akan tetapi ditahan dalam perkara lain, maka perintah pengurangan pidana dari tahanan dan perintah penahanan terhadap diri Terdakwa tidaklah relevan untuk dinyatakan atau ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya, maka perlu dipertimbangkan beberapa hal, yakni antara lain :
Hal-hal yang memberatkan:
- Bahwa perbuatan Terdakwa menghambat usaha pemerintah dalam rangka mewujudkan sistim pemerintahan yang menjunjung tinggi azas-azas umum pemerintahan yang baik (clean and good corporate governance);
- Terdakwa sudah pernah dihukum;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan;
- Terdakwa adalah tulang punggung ekonomi keluarga
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini, kiranya sudah setimpal dengan kesalahan terdakwa;
Memperhatikan Pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan lain yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Prof. Dr. drg. I Gede Winasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa Prof. Dr. drg.I Gede Winasa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 797.554.800,00 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dengan memperhitungkan penyetoran pengembalian kelebihan perjalanan dinas oleh terdakwa tertanggal 13 Agustus 2013 sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), kewajiban membayar uang penganti menjadi Rp. 777.554.800,00 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara;
Menetapkan barang bukti berupa :
1. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 20/KEU/2009 tanggal 30 Januari 2009 Tentang Penunjukan Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Pejabat Pengguna Anggaran Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana,
2. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 21/KEU/2009 tanggal 30 Januari 2009 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah Sebagai Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana,
3. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 30/KEU/2009 tanggal 13 Februari 2009 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Jembrana Nomor 21/KEU/2009 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah Sebagai Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
4. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 19/KEU/2010 tanggal 4 Januari 2010 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah Sebagai Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana,
5. Peraturan Bupati Jembrana Nomor 6 Tahun 2009 tanggal 19 Februari 2009 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, DPRD Dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jembrana,
6. Peraturan Bupati Jembrana Nomor 8 Tahun 2010 tanggal 16 Februari 2010 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD Dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jembrana.
7. Empat Puluh Empat (44) Lembar Daftar Nama-nama yang menyetor lewat bendahara Penerima/Penyetor Pemkab Jembrana terkait temuan BPK Kelebihan Perjalanan Dinas Luar Daerah Tahun Anggaran 2010,berikut kelengkapannya :
1) Surat Tanda Setoran (STS) No.39/R/PL/2011 An.Dede Haryadhi,SE.MM 18/2/2011 Rp.4.786.200;
2) Surat Tanda Setoran (STS) No.42/R/PL/2011 An.Kadek Ari Wijana 10/3/2011 Rp.3.999.300;
3) Surat Tanda Setoran (STS) No.31/R/PL/2011 An.I Made Ardana,SH 1/2/2011 Rp.1.244.550;
4) Surat Tanda Setoran (STS) No.32/R/PL/2011 An. I Wayan Somaribawa,SSTP,MSi 2/2/2011 Rp.8.250.800.
5) Surat Tanda Setoran (STS) No.35/R/PL/2011 An.Sudiharto 4/2/2011 Rp.1.279.000;
6) Surat Tanda Setoran (STS) No.56/R/PL/2011 An. Putu Agus Irawan,SSTP, Msi. 20/6/2011 Rp.4.406.200;
7) Surat Tanda Setoran (STS) No.33/R/PL/2011 An. I Nyoman Santi Purba 2/2/2011 Rp.5.326.200;
8) Surat Tanda Setoran (STS) No.12/R/PL/2011 An. Made Gede Budhiarta,SSTP, Msi 28/1/2011 Rp.14.666.200.
9) Surat Tanda Setoran (STS) No.45/R/PL/2011 An. Tri Karyna Ambaradadi,SSTP 13/4/2011 Rp.5.000.000
10) Surat Tanda Setoran (STS) No.01/R/PL/2011 An.I Putu Artha,SE,MM 5/1/2011 Rp.12.921.650
11) Surat Tanda Setoran (STS) No.105/R/PL/2011 An.Maya Sariandiningsih 2/12/2011 Rp.200.000
12) Surat Tanda Setoran (STS) No.52/R/PL/2011 An.Maya Sariandiningsih(Cicilan 1) 6/5/2011 Rp.200.000
13) Surat Tanda Setoran (STS) No.76/R/PL/2011 An.Maya Sariandiningsih 4/8/2011 Rp.200.000
14) Surat Tanda Setoran (STS) No.82/R/PL/2011 An.Maya Sariandiningsih 12/9/2011 Rp.200.000
15) Surat Tanda Setoran (STS) No.87/R/PL/2011 An.Maya Sariandiningsih 4/10/2011 Rp.200.000
16) Surat Tanda Setoran (STS) No.91/R/PL/2011 An.Maya Sariandiningsih 7/11/2011 Rp.200.000
17) Surat Tanda Setoran (STS) No.71/R/PL/2011 An.I B Ananda Kesuma 12/7/2011 Rp.852.500
18) Surat Tanda Setoran (STS) No.59/R/PL/2011 An.I B Gd Ananda Kesuma, SIP 22/6/2011 Rp.852.033
19) Surat Tanda Setoran (STS) No.50/R/PL/2011 An.I B Gd Ananda Kesuma,SIP 4/5/2011 Rp.852.033
20) Surat Tanda Setoran (STS) No.75/R/PL/2011 An.I B Ananda Kesuma 2/8/2011 Rp.852.500
21) Surat Tanda Setoran (STS) No.76/R/PL/2011 An.I B Gd Ananda Kesuma, SIP 2/8/2011 Rp.852.500
22) Surat Tanda Setoran (STS) No.92/R/PL/2011 An. IB Ananda Kesuma 7/11/2011 Rp.852.500
23) Surat Tanda Setoran (STS) No.106/R/PL/2011 An. IB Ananda Kesuma 2/12/2011 Rp.852.500
24) Surat Tanda Setoran (STS) No.01/R/PL/2012 An. IB Ananda Kesuma 11/1/2012 Rp.852.500
25) Surat Tanda Setoran (STS) No.04/R/PL/2012 An. IB Ananda Kesuma 6/2/2012 Rp.852.500
26) Surat Tanda Setoran (STS) No.13/R/PL/2012 An. IB Ananda Kesuma 2/3/2012 Rp.852.500
27) Surat Tanda Setoran (STS) No.21/R/PL/2012 An.Ananda Kesuma 10/5/2012 Rp.852.500
28) Surat Tanda Setoran (STS) No.25/R/PL/2012 An.Ananda Kusuma 5/6/2012 Rp.852.500
29) Surat Tanda Setoran (STS) No.30/R/PL/2012 An.Ananda Kusuma 5/7/2012 Rp.852.500
30) Surat Tanda Setoran (STS) No.37/R/PL/2012 An. IB Ananda Kusuma 13/8/2012 Rp.9.367.234
31) Surat Tanda Setoran (STS) No.02/R/PL/2012 An. Maya Sariandiningsih 11/1/2012 Rp.200.000
32) Surat Tanda Setoran (STS) No.16/R/PL/2012 An. Maya S (Pebruari-Juni12) 9/4/2012 Rp.1.000.000
33) Surat Tanda Setoran (STS) No.31/R/PL/2012 An.Maya S (Juli-Nopember 2012) 17/7/2012 Rp.1.000.000
34) Surat Tanda Setoran (STS) No.12/R/PL/2012 An.Tri Karyna Ambaradadi 29/2/2012 Rp.1.000.000
35) Surat Tanda Setoran (STS) No.17/R/PL/2012 An.Tri Karyna Ambaradadi 24/4/2012 Rp.1.000.000
36) Surat Tanda Setoran (STS) No.26/R/PL/2012 An.Tri Karyna Ambaradadi 13/6/2012 Rp.1.000.000
37) Surat Tanda Setoran (STS) No.32/R/PL/2012 An.Karyna Ambara Dadi 18/7/2012 Rp.1.000.000
38) Surat Tanda Setoran (STS) No.43/R/PL/2012 An.Tri Karyna Ambaradadi 12/9/2012 Rp.10.000.000
39) Surat Tanda Setoran (STS) No.27/R/PL/2012 An. Sudiharto 19/6/2012 Rp.700
40) Surat Tanda Setoran (STS) No.41/R/PL/2012 An. I Pt.Agus Artana Putra 3/9/2012 Rp.2.500.000
41) Surat Tanda Setoran (STS) No.49/R/PL/2012 An. I Putu Agus Artana Putra 20/11/12 Rp.1.886.200
42) Surat Tanda Setoran (STS) No.09/R/PL/2013 An.Maya Sariandiningsih 22/1/2013 Rp.1.006.200
43) Surat Tanda Setoran (STS) No.14/R/PL/2012 An.Trikaryna Ambaradadi 30/1/2013 Rp.20.000.000
44) Surat Tanda Setoran (STS) No.39/R/PL/2012 An.Trikaryna Ambaradadi 31/1/2013 Rp.7.154.200
8. 1 (satu) bundel Rekap SPPD temuan I GEDE WINASA Tahun 2009-2010, berikut kelengkapannya
1) Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 8-9 Pebruari 2009 sebesar Rp. 8.720.800 , terdiri :
1.1. Electronic Ticket Receipt tanggal 8 Pebruari 2009,
1.2. Boarding Pass tanggal 8 Pebruari 2009,
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 9 Pebruari 2009
1.4. Surat permohonan Di SPJ kan Pejalanan Dinas Bupati tanggal 4 Pebruari 2009 Kepada PK Setda Kab Jembrana,
1.5. SPPD No. 04/SPPD/II/2009 tanggal 4 Pebruari 2009
2) Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 16-17 Januari 2009 sebesar Rp. 8.013.900, terdiri :
1.1. SPPD No. 75/SPPD/I/2009 tanggal 15 Januari 2009,
1.2. Boarding Pass tanggal 16 januari 2009 dan 17 Januari 2009,
1.3. E-Ticket Receipt/Itinerary tanggal 16 Januari 2009,
1.4. E-Ticket Receipt/Itinerary tanggal 17 Januari 2009,
1.5. Surat permohonan Di SPJ kan Pejalanan Dinas Bupati tanggal 15 Januari 2009 Kepada PK Setda Kab Jembrana.
3) Tanda terima biaya perjalanan dinas Jakarta tanggal 19-20 Pebruari 2009 sebesar Rp. 7.635.700, terdiri :
1.1. Surat Tugas No. 800/7/UM/09 tanggal 18 Pebruari 2009,
1.2. SPPD No. 07/SPPD/II/2009 tanggal 18 Pebruari 2009,
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 19-20 Pebruari 2009,
1.4. Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 19-20 Pebruari 2009 sebesar Rp. 7.635.700,-
4) Tanda terima biaya perjalanan dinas Jakarta tanggal 25-26 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.840.600,-, terdiri :
1.1. Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 25-26 Pebruari 2009 sebesar Rp. 14.840.600,-
1.2. Electronic Ticket Receipt tanggal 25 Pebruari 2009,
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 26 Pebruari 2009,
1.4. SPPD No. 09/SPPD/II/2008 tanggal 24 Pebruari 2009,
1.5. Surat Tugas No.800/09/UM/09 tanggal 24 Pebruari 2009,
5) Tanda terima biaya perjalanan dinas Jakarta tanggal 30-31 Maret 2009 sebesar Rp. 14.649.200,-, terdiri :
1.1. Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 30-31 Maret 2009 sebesar Rp. 14.649.200,-
1.2. Electronic Ticket Receipt tanggal 30-31 Maret 2009,
1.3. SPPD No. 12/SPPD/III/2009 tanggal 30 Maret 2009,
1.4. Surat Tugas No. 800/12/UM/09 tanggal 30 Maret 2009.
6) Tanda terima biaya perjalanan dinas Jakarta tanggal 2-4 april 2009 sebesar Rp. 23.360.900,- terdiri :
1.1. Perincian Biaya perjalanan dinas tanggal 2-4 April 2009 sebesar Rp. 23.360.900,-
1.2. Electronic Ticket Receipt tanggal 4 April 2009,
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 2 April 2009,
1.4. Surat Tugas No. 800/13/UM/09 tanggal 1 April 2009
1.5. SPPD No. 13/SPPD/IV/2009 tanggal 1 April 2009
7) Tanda terima perjalanan dinas tanggal 23-25 April 2009 sebesar Rp. 23.311.400,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 20/SPPD/IV/2008 tanggal April 2009,
1.2. Perincian Biaya perjalanan Dinas tanggal 23-25 April 2009 sebesar Rp. 23.311.400,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 23 April 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 25 April 2009,
1.5. Surat Tugas No. 800/20/UM/09 tanggal 22 April 2009
8) Tanda terima perjalanan dinas Surabaya tanggal 6-7 Juni 2009 sebesar Rp. 7.635.700,-, terdiri :
1.1. PPD No. 41/SPPD/VI/2009 tanggal 2 Juni 2009
1.2. Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 6-7 Juni 2009 sebesar Rp. 7.635.700,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 6-7 Juni 2009,
1.4. Undangan Universitas Airlangga dalam acara Rapat Terbuka Senat Akademik Universitas Airlangga, Hari Sabtu 6 Juni 2009,
1.5. Surat Tugas No.800/41/UM/09 tanggal 2 Juni 2009.
9) Tanda terima perjalanan dinas Surabaya tanggal 30-31 Mei 2009 sebesar Rp.7.635.700,-, terdiri
1.1. SPPD no. 31/SPPD/V/2009 tanggal 27 Mei 2009,
1.2. Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 30-31 Mei 2009 sebesar Rp. 7.635.700,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 30 Mei 2009 dan 31 Mei 2009
1.4. Surat Tugas No. 800/31/UM/09 tanggal 26 Mei 2009
1.5. Undangan Walikota Surabaya dalam rangka Upacara Hari Jadi Kota Surabaya, Hari Minggu 31 Mei 2009
10) Tanda terima perjalanan Dinas Jakarta tanggal 3-5 Juni 2009 sebesar Rp. 24.024.200,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 40/SPPD/IV/2009 tanggal 2 Juni 2009,
1.2. Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 3-5 Juni 2009 sebesar Rp. 24.024.200,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 3 Juni dan 5 Juni 2009,
1.4. Surat Tugas No. 800/40/UM/09 tanggal 2 Juni 2009,
1.5. Undangan Platinum Production dalam acara Chat Club live on Metro TV Di Studio Metro TV
11) Tanda terima perjalanan dinas Jakarta tanggal 9-11 Juni 2009 sebesar Rp. 24.024.200,-, terdiri :
1.1. SPPD No.39/SPPD/VI/2009 tanggal 8 Juni 2009,
1.2. Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 9-11 Juni 2009 Sebesar Rp. 24.024.200,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 9 juni-11 Juni 2009,
1.4. Surat Tugas No. 800/39/UM/09 tanggal 8 Juni 2009,
12) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 23-25 Juni 2009 sebesar Rp. 24.024.200,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 43/SPPD/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 23-25 Juni 2009 sebesar Rp. 24.024.200,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 23-25 Juni 2009,
1.4. Surat Tugas No. 800/43/UM/09 tanggal 22 Juni 2009,
1.5. Undangan dari Sekretariat Daerah dan Undangan dari Kementeria Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI untuk Menghadiri Peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional Dan Pameran Internasional Pelayanan Publik di Jakarta, Selasa 23 Juni 2009,
13) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta Tanggal 9-11 Juli 2009 sebesar Rp.24.255.600,- terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 9-11 Juli 2009 sebesar Rp. 24.255.600,-
1.2. Electronic Ticket Receipt tanggal 9 Juli 2009,
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 11 Juli 2009,
1.4. Surat Tugas No. 800/47/UM/09 tanggal 7 Juli 2009,
1.5. SPPD No. 47/SPPD/VII/2009 tanggal 7 Juli 2009.
14) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 29-31 Juli 2009 sebesar Rp.24.255.600,- terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 29-31 Juli 2009 sebesar Rp. 24.255.600,-
1.2. Electronic Ticket Receipt tanggal 29 Juli 2009,
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 31 Juli 2099,
1.4. Surat Tugas No. 800/54/UM/09 tanggal 28 Juli 2009
1.5. SPPD No. 54/SPPD/VII/2009 tanggal 28 Juli 2009.
15) Tanda Terima Perjalanan Dinas Surabaya Tanggal 19-21 Agustus 2009 sebesar Rp. 12.110.800,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 53/SPPD/VIII/2009 tanggal 18 Agustus 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 19-21 Agustus 2009 sebesar Rp.12.110.800,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 19 Agustus 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 21 Agustus 2009,
1.5. Undangan PT Jamsostek sebagai narasumber RAKERNAS 2009 Di Surabaya,
1.6. Surat Tugas No. 800/53/UM/09 tanggal 18 Agustus 2009.
16) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta Tanggal 25-27 Agustus 2009 sebesar Rp. 24.255.600,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 61/SPPD/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 25-27 Agustus 2009 sebesar Rp. 24.255.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 27 Agustus 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 25 Agustus 2009,
1.5. Surat Tugas No.800/61/UM/09 tanggal 24 Agustus 2009
17) Tanda Terima Perjalanan Dinas Surabaya Tanggal 29-31 Agustus 2009 sebesar Rp. 12.110.800,-, terdiri :
1.1. SPPD No.60/SPPD/VIII/2009 tanggal 28 Agustus 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 29-31 Agustus 2009 sebesar Rp. 12.110.800,-
1.3. Electronic Ticket Receipt Tanggal 29 Agustus 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt Tanggal 31 Agustus 2009,
1.5. Undangan Japan Education Fair (Exhibition dan Seminar) Disurabaya, 30 Agustus 2009
1.6. Surat Tugas No.800/60/UM/09 tanggal 28 Agustus 2009
18) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta Tanggal 13-15 Sepetember 2009 sebesar Rp. 24.255.600,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 70/SPPD/IX/2009 tanggal 11 September 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 13-15 Sepetember 2009 sebesar Rp. 24.255.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 13 September 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 15 September 2009,
1.5. Surat Tugas No. 800/70/UM/09 tanggal 11 September 2009
19) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta Tanggal 28-30 Oktober 2009 sebesar Rp.24.255.600,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 77/SPPD/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 28-30 Oktober 2009 sebesar Rp. 24.255.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 28 Oktober 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 30 Okrober 2009,
1.5. Undangan pertemuan Nasional Summit 2009 di Jakarta,
1.6. Undangan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Di Jakarta,
1.7. Surat Tugas No. 800/77/UM/09 tanggal 27 Oktober 2009.
20) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta Tanggal 3-5 Nopember 2009 Sebesar Rp. 24.255.600,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 78/SPPD/X/2009 tanggal 2 Nopember 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 3-5 Nopember 2009 Sebesar Rp. 24.255.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 3 Nopember 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 5 Nopember 2009,
1.5. Surat Tugas No.800/78/UM/09 tanggal 2 Nopember 2009
21) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta Tanggal 9-11 Nopember 2009 Sebesar Rp. 24.255.600,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 84/SPPD/XI/2009 tanggal 3 Nopember 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 9-11 Nopember 2009 sebesar Rp. 24.255.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt Tanggal 9 Nopember 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt Tanggal 11 Nopember 2009,
1.5. Undangan dari Departemen Pendidikan Nasional Hari Selasa, 10 Nopember 2009,
1.6. Surat Tugas No.800/84/UM/09 tanggal 3 Nopember 2009.
22) Tanda Terima Perjalanan Dinas Bangka Belitung tanggal 12-13 Nopember 2009 sebesar Rp. 6.703.00,-, terdiri :
1.1. SPPD No.85/SPPD/XI/2009 tanggal 3 Nopember 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 12-13 Nopember 2009 sebesar Rp.6.703.000,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 12 Nopember 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 13 Nopember 2009,
1.5. Undangan dari Walaikota PangkalPinang hari Kamis,12 Nopember 2009,
1.6. Surat Tugas No. 800/85/UM/09 tanggal 3 Nopember 2009.
23) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 4-6 Januari 2010 sebesar Rp.24.225.600,- terdiri :
1.1. SPPD No. 06/SPPD/I/2010 tanggal 4 Januari 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 4-6 Januari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 4 Januari 2010,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 6 Januari 2010,
1.5. Surat Tugas No. 800/06/UM/10 tanggal 4 Januari 2010
24) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 11-13 Januari 2010 sebesar Rp.24.225.600,- terdiri :
1.1. SPPD No. 07/SPPD/I/2010 tanggal 8 Januari 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 11-13 Januari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 11 Januari 2010,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 13 Januari 2010,
1.5. Surat Tugas No. 800/07/UM/10 tanggal 8 Januari 2010
25) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 15-17 Januari 2010 sebesar Rp.24.225.600,- terdiri :
1.1. SPPD No. 10/SPPD/I/2010 tanggal 14 Januari 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 15-17 Januari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 15 Januari 2010,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 17 Januari 2010,
26) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 18-20 Januari 2010 sebesar Rp. 7.630.800,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 14/SPPD/I/2010 tanggal 18 Januari 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 18-20 Januari 2010 sebesar Rp. 7.630.800,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 18 Januari 2010,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 20 Januari 2010,
1.5. Undangan untuk menghadiri Rapat Kerja Nasional VI APKASI Tahun 2010 Di Madiun
1.6. Surat Tugas No. 800/14/UM/10 tanggal 18 Januari 2010
27) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 24-25 Januari 2010 sebesar Rp.14.860.600,- terdiri :
1.1. SPPD No. 05/SPPD/I/2010 tanggal 25 Januari 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 24-25 Januari 2010 sebesar Rp. 14.860.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 24 Januari 2010,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 25 Januari 2010,
1.5. Surat Tugas No. 800/05/UM/10 tanggal 25 Januari 2010
28) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 30 Januari- 1 Pebruari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 17/SPPD/II/2010 tanggal 29 Januari 2010,
1.2. Surat Tugas No. 800/17/UM/10 tanggal 29 Januari 2010
1.3. Boarding Pass tanggal 30 Januari 2010,
1.4. Boarding Pass tanggal 1 Pebruari 2010,
1.5. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 30 Januari- 1 Pebruari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
29) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 3-5 Pebruari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,- terdiri :
1.1. SPPD No. 23/SPPD/II/2010 tanggal 3 Pebruari 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 3-5 Pebruari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 3 Pebruari 2010,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 5 Pebruari 2010,
1.5. Surat Tugas No. 800/23/UM/10 tanggal 3 Pebruari 2010
30) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 7-9 Pebruari 2010 sebesar Rp.24.225.600,- terdiri:
1.1. SPPD No. 20/SPPD/II/2010 tanggal 5 Pebruari 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 7-9 Pebruari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 7 Pebruari 2010,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 9 Pebruari 2010,
1.5. Surat Tugas No. 800/20/UM/10 tanggal 5 Pebruari 2010
31) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 21-23 Pebruari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 25/SPPD/II/2010 tanggal 19 Pebruari 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 21-23 Pebruari 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 21 Pebruari 2010,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 23 Pebruari 2010,
1.5. Surat Tugas No. 800/20/UM/10 tanggal 19 Pebruari 2010
32) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 2-4 Maret 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 28/SPPD/III/2010 tanggal 1 Maret 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 2-4 Maret 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 2 Maret 2010,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 4 Maret 2010,
1.4. Surat Tugas No. 800/28/UM/10 tanggal 1 Maret 2010
33) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 11-13 Maret 2010 sebesar Rp. 24.225.600,- terdiri :
1.1. SPPD No. 33/SPPD/III/2010 tanggal 10 Maret 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 11-13 Maret 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
1.3. Undangan Permohonan Audiensi mengenai perpustakaan Elektronik Di Jakarta
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 11 Maret 2010,
1.5. Electronic Ticket Receipt tanggal 13 Maret 2010,
1.6. Surat Tugas No. 800/28/UM/10 tanggal 10 Maret 2010
34) Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 27-29 Maret 2010 sebesar Rp.24.225.600,- terdiri :
1.1. SPPD No. 32/SPPD/III/2010 tanggal 26 Maret 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 27-29 Maret 2010 sebesar Rp. 24.225.600,-
1.3. Boarding Pass tanggal 27-29 Maret 2010,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 27 Maret 2010,
1.5. Electronic Ticket Receipt tanggal 29 Maret 2010,
1.6. Undangan Konsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Mengenai Jabatan Funsional Pemerintah Daerah Di Jakarta
1.7. Surat Tugas No. 800/32/UM/10 tanggal 26 Maret 2010
9. Kuitansi tanda terima Panjar SPPD Bupati Jembrana Tahun 2009 :
-
1) Tanggal 29 Juli 2009 Sebesar Rp.21.500.000 2) Tanggal 24 Juli 2009 Sebesar Rp. .592.700,- 3) Tanggal 27 Juli 2009 Sebesar Rp. .700.000,- 4) Tanggal 21 Juli 2009 Sebesar Rp.10.000.000, 5) Tanggal 10 Agustus 2009 Sebesar Rp.20.000.000, 6) Tanggal 27 Mei 2009 Sebesar Rp.22.590.700, 7) Tanggal 29 Mei 2009 Sebesar Rp.29.536.300, 8) Tanggal 18 Mei 2009 Sebesar Rp.11.500.000, 9) Tanggal 12 Mei 2009 Sebesar Rp.21.000.000, 10) Tanggal 6 Mei 2009 Sebesar Rp. 5.311.400,- 11) Tanggal 4 Mei 2009 Sebesar Rp.11.703.100, 12) Tanggal 30 April 2009 Sebesar Rp. 9.000.000,- 13) Tanggal 17 April 2009 Sebesar Rp. 9.220.000,- 14) Tanggal 2 April 2009 Sebesar Rp.28.003.400, 15) Tanggal 24 Maret 2009 Sebesar Rp.12.500.000, 16) Tanggal 12 Maret 2009 Sebesar Rp.20.000.000, 17) Tanggal 9 Nopember 2009 Sebesar Rp.21.000.000 18) Tanggal 26 Oktober 2009 Sebesar Rp.21.000.000, 19) Tanggal 3 Nopember 2009 Sebesar Rp.21.000.000, 20) Tanggal 20 Oktober 2009 Sebesar Rp 1.700.000,- 21) Tanggal 5 Oktober 2009 Sebesar Rp. 7.850.000,- 22) Tanggal 24 September 2009 Sebesar Rp.11.500.000 23) Tanggal 11 September 2009 Sebesar Rp.21.000.000, 24) Tanggal 26 Agustus 2009 Sebesar Rp.10.000.000, 25) Tanggal 30 April 2009 Sebesar Rp. 9.000.000,- 26) Tanggal 18 Agustus 2009 Sebesar Rp.11.000.000, 27) Tanggal 7 Agustus 2009 Sebesar Rp. 4.485.000,- 28) Tanggal 10 Juli 2009 Sebesar Rp.21.000.000, 29) Tanggal 27 April 2009 Sebesar Rp. 9.000.000,- 30) Tanggal 22 Mei 2009 Sebesar Rp. 6.730.000,-
10. Kuitansi tanda terima Panjar SPPD Bupati Jembrana Tahun 2010 :
Kuintansi tanda terima pembayaran panjar SPPD ke Jakarta tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Kuintansi tanda terima pembayaran panjar SPPD ke Madiun tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Kuintansi Tanda terima pembayaran panjer SPPD ke surabaya tgl 22-23 Januari dan ke Jakarta 24-25 Januari 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Kuitansi Tanda terima pembayaran panjer SPPD ke Jakarta tanggal 30-1 Pebruari 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Kuitansi Tanda terima pembayaran panjer SPPD ke jakarta tanggal 3-5 Pebruari 2010 sebesar Rp.20.000.000,- ,
Kuitansi Tanda terima pembayaran panjer SPPD ke Jakarta tanggal 7-9 Pebruari 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Kuitansi Tanda terima pembayaran panjer SPPD ke Jakarta tanggal 2-4 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-,
Kuitansi Tanda terima pembayaran panjer SPPD ke Jakarta tanggal 27-29 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
11. 1 (satu) bundel Rekap SPPD temuan I GEDE WINASA Tahun 2009 , berikut kelengkapannya :
Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 30 Januari – 01 Pebruari 2009 sebesar Rp. 11.190.000 , terdiri :
1.1. SPPD No. 05/SPPD/I/2009 tanggal 29 Januari 2009
1.2. Surat permohonan di SPJ kan Perjalanan Dinas Bupati tanggal 29 Januari 2009 Kepada PK Setda Kab Jembrana;
2) Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 5-6 Pebruari 2009 sebesar Rp. 6.548.500, terdiri :
1.1. SPPD No. 06/SPPD/II/2009 tanggal 4 Pebruari 2009,
1.2. Boarding Pass tanggal 5 Pebruari 2009,
1.3. E-Ticket Receipt/Itinerary tanggal 5 Pebruari 2009,
1.4. Surat permohonan Di SPJ kan Pejalanan Dinas Bupati tanggal 4 Pebruari 2009 Kepada PK Setda Kab Jembrana;
Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 25-26 Januari 2009 sebesar Rp. 1.900.000, terdiri :
1.1. SPPD No. 03/SPPD/I/2009 tanggal 23 Januari 2009,
1.2. Surat permohonan Di SPJ kan Pejalanan Dinas Bupati tanggal 23 Januari 2009 Kepada PK Setda Kab Jembrana;
Tanda terima biaya perjalanan dinas Surabaya tanggal 22-23 Pebruari 2009 sebesar Rp. 7.735.800, terdiri:
1.1. SPPD No. 08/SPPD/II/2000 tanggal 18 Pebruari 2009,
1.2. Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 22-23 Pebruari 2009 sebesar Rp. 7.735.800,-
1.3. Boarding Pass tanggal 22 Pebruari 2009
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 22-23 Pebruari 2009,
1.5. Surat Tugas No.800/08/UM/09 tanggal 18 Pebruari 2009,
Tanda terima biaya perjalanan dinas Jakarta tanggal 17-19 April 2009 sebesar Rp.9.220.000 terdiri:
1.1. SPPD No. 17/SPPD/IV/2009 tanggal 16 April 2009,
1.2. Undangan dari Rektor Universitas Airlangga untuk menghadiri Upacara Wisuda Universitas Airlangga,
1.3. Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 17-19 April 2009 sebesar Rp. 9.220.000,-
1.4. Surat Tugas No. 800/17/UM/09 tanggal 16 April 2009.
6) Tanda terima biaya perjalanan dinas Surabaya tanggal 5-7 Mei 2009 sebesar Rp.9.220.000,-, terdiri:
1.1. Perincian Biaya perjalanan dinas tanggal 5-7 Mei 2009 sebesar Rp.9.220.000,-
1.2. SPPD No. 21/SPPD/V/2009 tanggal 4 Mei 2009
1.3. Surat Tugas No. 800/21/UM/09 tanggal 4 Mei 2009
7) Tanda terima perjalanan dinas Surabaya tanggal 16-18Mei 2009 sebesar Rp. 11.970.700,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 23/SPPD/V/2008 tanggal 12 Mei 2009,
1.2. Perincian Biaya perjalanan Dinas tanggal 16-18 Mei 2009 sebesar Rp. 11.970.700,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 16-16 Mei 2009,
1.4. Surat Tugas No. 800/23/UM/09 tanggal 12 Mei 2009
1.5. Boarding Pas tanggal 16 Mei 2009
1.6. Boarding Pass tanggal 18 Mei 2009
8) Tanda terima perjalanan dinas Jakarta tanggal 13-15 Mei 2009 sebesar Rp.24.215.600,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 22/SPPD/V/2009 tanggal 12 Mei 2009
1.2. Perincinan biaya perjalanan dinas tanggal 13-15 Mei 2009 sebesar Rp. 24.215.600,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 15 Mei 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 13 Mei 2009,
1.5. Surat Tugas No.800/22/UM/09 tanggal 12 Mei 2009,
1.6. Boarding Pass tanggal 15 Mei 2009,
1.7. Boarding Pass tanggal 13 Mei 2009.
Tanda terima perjalanan dinas Surabaya tanggal 21-23 Mei 2009 sebesar Rp.11.970.700,-, terdiri :
1.1. SPPD no. 24/SPPD/V/2009 tanggal 20 Mei 2009,
1.2. Perincina biaya perjalanan dinas tanggal 21-23 Mei 2009 sebesar Rp.11.970.700,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 21 Mei 2009 dan 23 Mei 2009
1.4. Surat Tugas No. 800/24/UM/09 tanggal 20 Mei 2009
1.5. Boarding Pass tanggal 23 Mei 2009,
1.6. Boarding Pass tanggal 21 Mei 2009.
Tanda terima perjalanan Dinas Jakarta tanggal 27-29 Mei 2009 sebesar Rp. 24.024.200,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 30/SPPD/V/2009 tanggal 26 Mei 2009,
1.2. Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 27-29 Mei 2009 sebesar Rp. 24.024.200,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 26 Mei dan 29 Mei 2009,
1.4. Surat Tugas No. 800/30/UM/09 tanggal 26 Mei 2009,
1.5. Boarding Pass tanggal 29 Mei 2009,
1.6. Boarding Pass tanggal 26 Mei 2009.
Tanda terima perjalanan dinas Denpasar tanggal 30 Juni 2009 sebesar Rp.550.000,-, terdiri :
1.1. Perincian biaya perjalanan dinas tanggal 30 Juni 2009 Sebesar Rp.550.000
1.2. SPPD No.44/SPPD/VI/2009 tanggal 29 Juni 2009,
1.3. Surat Tugas No. 800/44/UM/09 tanggal 29 Juni 2009,
Tanda Terima Perjalanan Dinas tanggal 13-14 Juni 2009 sebesar Rp.1.700.000,-, terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 23-25 Juni 2009 sebesar Rp.1.700.000,-
1.2. SPPD No. 42/SPPD/VI/2009 tanggal 12 Juni 2009,
1.3. Surat Tugas No. 800/42/UM/09 tanggal 12 Juni 2009,
1.4. Undangan dari Panitia Penyelenggara Pesta Kesenia Bali XXXI Tahun 2009
1.5. Undangan dari Dinas Pendidikan Pemuda O;ahraga Pariwisata dan Kebudayaan tanggal 9 Juni 2009.
Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta Tanggal 10-12 Agustus 2009 sebesar Rp.24.255.600,- terdiri :
Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 10-12 Agustus 2009 sebesar Rp. 24.255.600,-
1.2. SPPD No. 55/SPPD/VIII/2009 tanggal 7 Agustus 2009.
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 10 Agustus 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 12 Agustus 2009,
1.5. Surat Tugas No. 800/55/UM/09 tanggal 7 Agustus 2009,
Tanda Terima Perjalanan Dinas Surabaya Tanggal 18-20 Juli 2009 sebesar Rp. 11.592.700,- terdiri:
1.1. Perincinan Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 18-20 Juli 2009 sebesar Rp. 11.592.700,-
1.2. SPPD No. 46/SPPD/VII/2009 tanggal 17 juli 2009,
1.3. Boarding Pass tanggal 18 Juli 2009 dan 20 Juli 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 18 Juli 2009,
1.5. Electronic Ticket Receipt tanggal 19 juli 2009,
1.6. Surat Tugas No. 800/46/UM/09 tanggal 17 Juli 2009.
Tanda Terima Perjalanan Dinas Banyuwangi Tanggal 4-6 Agustus 2009 sebesar Rp. 4.770.000 terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 4-6 Agustus 2009 Sebesar Rp.4.770.000,-
1.2. Surat Tugas No. 800/56/UM/09 tanggal 3 Agustus 2009
1.3. SPPD No. 56/SPPD/VIII/2009 tanggal 3 Agustus 2009.
Tanda Terima Perjalanan Dinas Tanggal 23-24 Juli 2009 sebesar Rp.1.700.000,-, terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 23-24 Juli 2009 sebesar Rp.1.700.000,-
1.2. SPPD No. 59/SPPD/VII/2009 tanggal 22 Juli 2009,
1.3. Surat Tugas No.800/59/UM/09 tanggal 22 Juli 2009
Tanda Terima Perjalanan Dinas Tanggal 17-18 Agustus 2009 sebesar Rp.1.700.00,-, terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 17-18 Agustus 2009 sebesar Rp.1.700.000,-
1.2. Surat Tugas No.800/57/UM/09 tanggal 14 Agustus 2009
1.3. SPPD No.57/SPPD/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009,
Tanda Terima Perjalanan Dinas Denpasar Tanggal 8 Juli 2009 sebesar Rp.550.000,- terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 8 Juli 2009 sebesar Rp.550.000,-
1.2. Surat Tugas No. 800/ /UM/09 tanggal 7 Juli 2009
1.3. SPPD No. 50/SPPD/VII/2009 tanggal 7 Juli 2009,
Tanda Terima Perjalanan Dinas tanggal 3-5 September 2009 sebesar Rp.9.220.000,- terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 3-5 September 2009 sebesar Rp.9.220.000,-
1.2. Surat Tugas No. 800/62/UM/09 tanggal 2 september 2009,
1.3. SPPD No. 62/SPPD/IX/2009 tanggal 2 September 2009,
Tanda Terima Perjalanan Dinas Badung Tanggal 16-17 September 2009 Sebesar Rp. 1.700.000,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 63/SPPD/IX/2009 tanggal 15 September 2009,
1.2. Undangan Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Bali IX Tahun 2009 di Badung,
1.3. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 16-17 September 2009 Sebesar Rp.1.700.000,-
1.4. Surat Tugas No.800/63/UM/09 tanggal 15 September 2009
Tanda Terima Perjalanan Dinas Surabaya Tanggal 27-29 September 2009 Sebesar Rp.12.110.800,-, terdiri:
1.1. SPPD No. 71/SPPD/IX/2009 tanggal 25 September 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 27-29 September 2009 sebesar Rp.12.110.800,-
1.3. Boarding Pass tanggal 27 September 2009 dan 29 September 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt Tanggal 27 September 2009,
1.5. Electronic Ticket Receipt Tanggal 29 September 2009,
1.6. Surat Tugas No.800/71/UM/09 tanggal 25 September 2009.
Tanda Terima Perjalanan Dinas Malang tanggal 5-7 Oktober 2009 sebesar Rp.12.110.800,-, terdiri:
1.1. SPPD No.74/SPPD/X/2009 tanggal 2 Oktober 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 5-7 Oktober 2009 sebesar Rp.12.110.800,-
1.3. Boarding Pass tanggal 5 Oktober 2009 dan 7 Oktober 2009,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 5 Oktober 2009,
1.5. Electronic Ticket Receipt tanggal 7 Oktober 2009,
1.6. Surat Tugas No. 800/74/UM/09 tanggal 2 Oktober 2009.
Tanda Terima Perjalanan Dinas Makasar tanggal 8 Oktober 2009 sebesar Rp.4.405.800,-, terdiri:
1.1. SPPD No.75/SPPD/X/2009 tanggal 2 Oktober 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 8 Oktober 2009 sebesar Rp.4.405.800,-
1.3. Electronic Ticket Receipt tanggal 8 Oktober 2009
1.4. Surat Tugas No. 800/75/UM/09 tanggal 2 Oktober 2009.
Tanda Terima Perjalanan Dinas Badung tanggal 22-23 Oktober 2009 sebesar Rp.1.700.00,-terdiri:
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 22-23 Oktober 2009 sebesar Rp.1.700.000,-
1.2. SPPD No.80/SPPD/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009,
1.3. Surat Tugas No. 800/80/UM/09 tanggal 21 Oktober 2009.
Tanda Terima Perjalanan Dinas Surabaya tanggal 4-6 Nopember 2009 sebesar Rp.9.220.000,-, terdiri:
1.1. SPPD No.83/SPPD/XI/2009 tanggal 3 Nopember 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 4-6 Nopember 2009 sebesar Rp.9.220.000,-
1.3. Surat Tugas No. 800/83/UM/09 tanggal 3 Nopember 2009.
Tanda Terima Perjalanan Dinas Denpasar tanggal 20-21 Nopember 2009 sebesar Rp.1.700.000,-, terdiri:
1.1. SPPD No.86/SPPD/XI/2009 tanggal 16 Nopember 2009,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas Tanggal 20-21 Nopember 2009 sebesar Rp.1.700.000,-
1.3. Surat Tugas No. 800/86/UM/09 tanggal 16 Nopember 2009.
TAHUN 2010
Tanda Terima Perjalanan Dinas Jakarta tanggal 13 Mei 2010 sebesar Rp. 4.217.350,-, terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 13 Mei 2010 sebesar Rp. 4.217.350,-
1.2. SPPD No. 48/SPPD/V/2010 tanggal 10 Mei 2010,
1.3. Boarding Pass tanggal 13 Mei 2010
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 13 Mei 2010,
1.5. Laporan Kosultasi Mengenai E-Voting Bertempat diKementrian dalam Negeri tanggal 13 Mei 2010,
1.6. Surat Tugas No. 800/48/UM/10 tanggal 10 Mei 2010
Tanda Terima Perjalanan Dinas Surabaya tanggal 11 Mei 2010 sebesar Rp. 2.195.300,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 49/SPPD/V/2010 tanggal 7 Mei 2010,
1.2. Boarding Pass tanggal 11 Mei 2010,
1.3. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 11 Mei 2010 sebesar Rp. 2.195.300,-
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 11 Mei 2010
1.5. Surat Tugas No. 800/49/UM/10 tanggal 7 Mei 2010
Tanda Terima Perjalanan Dinas Banyuwangi tanggal 20-21 April 2010 sebesar Rp. 2.660.000,-, terdiri :
1.1. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 20-21 April 2010 sebesar Rp. 2.660.000,-
1.2. Surat Tugas No.800/36/UM/10 tanggal 19 April 2010;
1.3. SPPD No.36/SPPD/IV/2010 tanggal 19 April 2010
Tanda Terima Perjalanan Dinas tanggal 8-9 April 2010 sebesar Rp.1.700.000,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 36/SPPD/IV/2010 tanggal1 April 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 8-8 April 2010 sebesar Rp. 1.700.000,-
1.3. Surat Tugas No. 800/34/UM/10 tanggal 1 april 2010
Tanda Terima Perjalanan Dinas tanggal 9- 10 Maret 2010 sebesar Rp. 1.700.000,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 20/SPPD/III/2010 tanggal 8 Maret 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 9-10 Maret 2010 sebesar Rp. 1.700.000,-
1.3. Surat Tugas No. 800/20/UM/10 tanggal 8 Maret 2010
Tanda Terima Perjalanan Dinas Surabaya tanggal 22-23 Januari 2010 sebesar Rp.7.745.800,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 04/SPPD/I/2010 tanggal 22 Januari 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 22-23 Januari 2010 sebesar Rp. 7.745.800,-
1.3. Boarding Pass tanggal 22 dan 23 Januari 2010,
1.4. Electronic Ticket Receipt tanggal 22 Januari 2010
1.5. Electronic Ticket Receipt tanggal 23 Januari 2010,
1.6. Surat Tugas No.800/04/UM/10 tanggal 22 Januari 2010,
Tanda Terima Perjalanan Dinas Denpasar tanggal 10-11 Pebruari 2010 sebesar Rp. 1.700.000,-, terdiri :
1.1. SPPD No. 15/SPPD/II/2008 tanggal 9 Pebruari 2010,
1.2. Perincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 10-11 Pebruari 2010 sebesar Rp.1.700.000,-
1.3. Surat Tugas No. 800/ /UM/10 tanggal 9 Pebruari 2010
12. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 697/ITKAB/2011 tanggal 9 Juni 2011 Tentang Penetapan Kerugian Daerah Atas Perjalanan Dinas Keluar Daerah Pada Sekretariat Daerah dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana;
13. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 696/ITKAB/2011 Tanggal 9 Juni 2011 Tentang Penetapan Kerugian Daerah Atas Perjalanan Dinas Luar Daerah Pada Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana;
14. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 62/ITKAB/2011 Tanggal 1 Pebruari 2011 Tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR) Pemerintah Kabupaten Jembrana;
15. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 38/ITKAB/2012 Tanggal 19 Januari 2012 Tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR) Pemerintah Kabupaten Jembrana;
16. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 56/ITKAB/2013 Tanggal 4 Januari 2013 Tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR) Pemerintah Kabupaten Jembrana;
17. Peraturan Bupati Jembrana Nomor 22 Tahun 2010 Tanggal 2 Juni 2010 Tentang Perjalanan Dinas;
18. Peraturan Bupati Jembrana Nomor 30 Tahun 2010 Tanggal 12 Agustus 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas;
19. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.61-987 Tahun 2005 tanggal 31 Oktober 2005 Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Jembrana Provinsi Bali Atas Nama Prof. DR.Drg.I GEDE WINASA;
20. Surat Nomor: 700/365/ITKAB/2013 Tanggal 16 April 2013 perihal Kewajiban Penyetoran Ke Kas Daerah;
21. Surat pernyataan NI KETUT ASMARANI, SH dan NI Nj BAKTI tanggal 13 Maret 2015 perihal telah mengantarkan Surat Kewajiban Penyetoran Ke Kas Daerah Nomor: 700/365/ITKAB/2013 Tanggal 16 April 2013;
22. Surat Nomor: 700/679/ITKAB/2012 Tanggal 7 Agustus 2012 perihal Kewajiban Penyetoran Ke Kas Daerah;
23. Surat pernyataan I GUSTI PUTU ARIANA dan DESY ARI ANGGITA,A.Md tanggal 3 Juni 2013 perihal telah menemui I GDE WINASA di LP guna memohon tanda tangan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM);
24. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak atas nama I GDE WINASA tanggal 21 Juni 2011;
25. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan NI Nj BAKTI dan I MADE WISNU WIRAMA, SE tanggal 12 Maret 2015 perihal telah mengantarkan Surat Kewajiban Penyetoran Ke Kas Daerah Nomor: 700/679/ITKAB/2012 Tanggal 7 Agustus 2012;
26. 1 (satu) Bendel Rekap NPD S/D Maret 2010 Perjalanan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Jembrana yang berisi :
1) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.156/III/SETDA/2010 tanggal 29 Maret 2010
2) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 147/III/SETDA/2010 tanggal 26 Maret 2010
3) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 136/III/SETDA/2010 tanggal 24 Maret 2010
4) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 134/III/SETDA/2010 tanggal 23 Maret 2010
5) 2 (dua) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 100/III/SETDA/2010 tanggal 10 Maret 2010
6) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 94/III/SETDA/2010 tanggal 8 Maret 2010
7) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 89/III/SETDA/2010 tanggal 5 Maret 2010
8) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.80/III /SETDA/2010 tanggal 2 Maret 2010
9) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 73/II/SETDA/2010 tanggal 24 Pebruari 2010
10) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.63/II /SETDA/2010 tanggal 22 Pebruari 2010
11) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.58/II /SETDA/2010 tanggal 19 Pebruari 2010
12) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 51/II/SETDA/2010 tanggal 17 Pebruari 2010
13) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 41/II/SETDA/2010 tanggal 10 Pebruari 2010
14) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 32/II/SETDA/2010 tanggal 8 Pebruari 2010
15) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 30/II/SETDA/2010 tanggal 5 Pebruari 2010
16) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 28.A/II/SETDA/2010 tanggal 4 Pebruari 2010
17) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 22/II/SETDA/2010 tanggal 1 Pebruari 2010
18) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 21.A/II/SETDA/2010 tanggal 20 Januari 2010
19) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 20/I/SETDA/2010tanggal 29 Januari 2010
20) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 16.A/I/SETDA/2010 tanggal 27 Januari 2010
21) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 14/I/SETDA/2010 tanggal 22 Januari 2010
22) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 10/I/SETDA/2010 tanggal 18 Januari 2010
23) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. 04/I/SETDA/2010 tanggal 11 Januari 2010
27. 1 (satu) Bendel Rekap NPD Perjalanan Dinas Bupati Jembrana Tahun 2009 yang berisi :
1) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.940 /XI/SETDA/2009 tanggal 25 Nopember 2009
2) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.898A/XI/SETDA/2009 tanggal 6 Nopember 2009
3) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.896 /XI/SETDA/2009 tanggal 12 Nopember 2009
4) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.882 /XI/SETDA/2009 tanggal 9 Nopember 2009
5) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.865 /XI/SETDA/2009 tanggal 3 Nopember 2009
6) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.848 / X/SETDA/2009 tanggal 26 Oktober 2009
7) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.862 /X/SETDA/2009 tanggal 30 Oktober 2009
8) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.837 /X/SETDA/2009 tanggal 22 Oktober 2009
9) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.826 /X/SETDA/2009 tanggal 20 Oktober 2009
10) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.786 /X/SETDA/2009 tanggal 6 Oktober 2009
11) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.785 /X/SETDA/2009 tanggal 5 Oktober 2009
12) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.743A/IX/SETDA/2009 tanggal 24 September 2009
13) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.721 /IX/SETDA/2009 tanggal 11 September 2009
14) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.681 /IX/SETDA/2009 tanggal 7 September 2009
15) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.642/VIII/SETDA/2009 tanggal 26 Agustus 2009
16) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.641/VIII/SETDA/2009 tanggal 25 Agustus 2009
17) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.600/VIII/SETDA/2009 tanggal 18 Agustus 2009
18) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.584 /VII/SETDA/2009 tanggal 10 Agustus 2009
19) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.574/VIII/SETDA/2009 tanggal 7 Agustus 2009
20) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.564/VIII/SETDA/2009 tanggal 3 Agustus 2009
21) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.554 /VII/SETDA/2009 tanggal 30 Juli 2009
22) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.543/ VII/SETDA/2009 tanggal 29 Juli 2009
23) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.522 /VII/SETDA/2009 tanggal 24 Juli 2009
24) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.521 /VII/SETDA/2009 tanggal 27 Juni 2009
25) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. /VII/SETDA/2009 tanggal 21 Juli 2009
26) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.505 /VII/SETDA/2009 tanggal 21 Juli 2009
27) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.491 /VII/SETDA/2009 tanggal 17 Juli 2009
28) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.470 /VII/SETDA/2009 tanggal 10 Juli 2009
29) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.434 /VI/SETDA/2009 tanggal 29 Juni 2009
30) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.430 /VI/SETDA/2009 tanggal 29 Juni 2009
31) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.424 / /SETDA/2009 tanggal 29 Juni 2009
32) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.416 /VI/SETDA/2009 tanggal 23 Juni 2009
33) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.357 /VII/SETDA/2009 tanggal 9 Juni 2009
34) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.332 /VI /SETDA/2009 tanggal 4 Juni 2009
35) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.322 /VI/SETDA/2009 tanggal 2 Juni 2009
36) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.309 /VI/SETDA/2009 tanggal 27 Mei 2009
37) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.284 /V/SETDA/2009 tanggal 27 Mei 2009
38) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.266 /V/SETDA/2009 tanggal 22 Mei 2009
39) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.252 /V/SETDA/2009 tanggal 20 Mei 2009
40) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No. / /SETDA/2009 tanggal 18 Mei 2009
41) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.218 /V/SETDA/2009 tanggal 12 Mei 2009
42) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.211 /V/SETDA/2009 tanggal 8 Mei 2009
43) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.193 / V/SETDA/2009 tanggal 4 Mei 2009
44) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.181 /V/SETDA/2009 tanggal 30 April 2009
45) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.150 /IV/SETDA/2009 tanggal 27 April 2009
46) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.138 /IV/SETDA/2009 tanggal 21 April 2009
47) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.128 /IV/SETDA/2009 tanggal 20 April 2009
48) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.12 /IV/SETDA/2009 tanggal 17 April 2009
49) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.102 /IV/SETDA/2009 tanggal 2 April 2009
50) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.83 /IV/SETDA/2009 tanggal 2 April 2009
51) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.72 / III/SETDA/2009 tanggal 24 Maret 2009
52) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.64 /III/SETDA/2009 tanggal 20 Maret 2009
53) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.46A /III/SETDA/2009 tanggal 12 Maret 2009
54) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.18 /II/SETDA/2009 tanggal 25 Februari 2009
55) 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) No.02 /II/SETDA/2009 tanggal 17 Februari 2009
28. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 31 Januari 2010
29. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 28 Pebruari 2010
30. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 31 Maret 2010
31. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 30 Januari 2009
32. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 27 Pebruari 2009
33. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 31 Maret 2009
34. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 30 April 2009
35. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 29 Mei 2009
36. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 30 Juli 2009
37. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 31 Agustu 2009
38. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 30 September 2009
39. 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum Pengeluaran Tanggal 31 Desember 2009
40. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 931/00394/SP2D/2009 Tanggal 30 Maret 2009
41. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 931/00391/SP2D/2009 Tanggal 28 April 2009
42. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 931/01538/SP2D/2009 Tanggal 27 Mei 2009
43. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 931/02182/SP2D/2009 Tanggal 29 Juni 2009
44. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 931/02836/SP2D/2009 Tanggal 28 Juli 2009
45. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 931/03604/SP2D/2009 Tanggal 27 Agustus 2009
46. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 931/03824/SP2D/2009 Tanggal 9 September 2009
47. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 931/04789/SP2D/2009 Tanggal 22 Oktober 2009
48. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 931/05394/SP2D/2009 Tanggal 23 Nopember 2009
49. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 931/07526/SP2D/2009 Tanggal 31 Desember 2009
50. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 931/05903/SP2D/2009 Tanggal 4 Desember 2009
51. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 931/01019/SP2D/2010 Tanggal 22 Maret 2010
52. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 931/00439/SP2D/2010 Tanggal 22 Pebruari 2010
53. Buku Rekapitulasi Pengeluaran Perincian Obyek Nomor: 1.20.03.16.06.5.2.2.15.02 SPPD Tahun 2009 Kegiatan : Koordinasi Dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lainnya.
54. Buku Rekapitulasi Pengeluaran Perincian Obyek Koordinasi Dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lainnya Rek.1.20.03.16.06 Perjalanan Dinas Luar Daerah 5.2.2.15.02 Perjalanan Dinas ke Luar Negeri 5.2.2.15.03 Tahun 2010
Dikembalikan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana;
6. Menetapkan Terdakwa Prof. DR. drg. I Gede Winasa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Rabu, tanggal 31 Mei 2017 oleh kami I Wayan Sukanila, SH, M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, dan Sutrisno, SH, MH,Nurbaya Lumban Gaol,SE,Ak,SH, MH. Hakim Ad Hoc masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana pada hari ini : Jum’at, tanggal 9 Juni 2017 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu Ni Ketut Mahendri, SH, selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh : Ni Wayan Mearthi, SH selaku Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jembrana serta terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sutrisno, S.H, M.H. I Wayan Sukanila, S.H, M.H.
2. Nurbaya Lumban Gaol, SE,Ak,SH, MH.
Panitera Pengganti,
Ni Ketut Mahendri, SH.
Catatan :
--------- Dicatat disini bahwa pada Hari : Rabu, Tanggal 14 Juni 2017 Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 9 Juni 2017, Nomor 28 /Pid. Sus-TPK/2016/PN Dps;
Panitera Pengganti,
Ni Ketut Mahendri, SH.
Catatan :
--------- Dicatat disini bahwa pada Hari : Jum’at, Tanggal 16 Juni 2017 Terdakwa menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 9 Juni 2017, Nomor 28 /Pid. Sus-TPK/2016/PN Dps;
Panitera Pengganti,
Ni Ketut Mahendri, SH.