126/PID.SUS/2011/PN. WNP
Putusan PN WAINGAPU Nomor 126/PID.SUS/2011/PN. WNP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ADRIANUS YULIANTO NGONGO alias ADI
MENGADILI : - Menyatakan terdakwa ADRIANUS YULIANTO NGONGO Alias ADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga; - Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 10 (sepuluh) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 126/Pid.Sus/2011/PN. WNP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Waingapu yang memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut di bawah ini, dalam perkara terdakwa: ----------------------------
| Nama Lengkap | : | ADRIANUS YULIANTO NGONGO alias ADI |
| Tempat lahir | : | Waingapu |
| Umur / tanggal lahir | : | 21 tahun / 29 Agustus 1990. |
| Kebangsaan/kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Tempat tinggal | : | Jl. Salak, Rt. 03, Rw.02, Kelurahan.Matawai, Kecamatan. Kota Waingapu, Kabupaten. Sumba Timur. |
| Agama | : | Kristen Protestan |
| Pekerjaan | : | Tani |
| Pendidikan | : | SMP (Kelas II). |
Terdakwa menghadap sendiri dan berkehendak untuk tidak didampingi Penasehat Hukum; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh: ------------
Penyidik, tanggal 22 Juli 2011, No. Pol.SP Han/94/VII/2011/Reskrim; Sejak tanggal: 22 Juli 2011 s/d tanggal: 10 Agustus 2011; ------------------------------------
Perpj. Penuntut Umum, tanggal: 10 Agustus 2011, No.147/ P.3.19/EPP.2/08/2011; Sejak tanggal: 11 Agustus 2011 s/d tanggal: 19 September 2011; ----------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 19 September 2011, No. Print-668/ P.3.19/Ep.1/09/2011; Sejak tanggal: 19 September 2011 s/d tanggal: 8 Oktober 2011; --------------------------------------------- ----------------------------------------------------
Hakim PN.WNP, tanggal 4 Oktober 2011 Nomor: 148/Pen.T/2011/PN.WNP; Sejak tanggal 4 Oktober 2011 s/d tanggal 2 Nopember 2011; ---------------------
Perpj.Ketua PN, tanggal 24 Oktober 2011 No.147/Pen.PT/2011/PN.WNP; Sejak tanggal 3 Nopember 2011 s/d tanggal 1 Januari 2011; ---------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; -----------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara; ----------------------------------------------------------------------Telah membaca pula: ------------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Waingapu tanggal 4 Oktober 2011 Nomor : Tar-126 /P.3.19/Euh.2/10/2011; ---------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu tanggal 4 Oktober 2011 Nomor: 126/Pen.pid/2011/PN.Wnp tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara terdakwa tersebut; ---------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 4 Oktober 2011 Nomor: 126 /Pid.B/2011/PN.Wnp tentang penentuan hari sidang pertama pemeriksaan perkara terdakwa tersebut; -----------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi dan juga Terdakwa di muka persidangan; ---------
Setelah memperhatikan Barang bukti di persidangan; ------------------------------------------
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 27 Juni 2011 NO. REG. PERK: PDM – III - 119 / WGP / 09 / 2011 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ADRIANUS YULIANTO NGONGO Alias ADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dakwaan Kesatu kami; -----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ADRIANUS YULIANTO NGONGO Alias ADI berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar permohonan terdakwa ADRIANUS YULIANTO NGONGO Alias ADI secara lisan yang pada pokoknya terdakwa tersebut menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tutuntannya; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ADRIANUS YULIANTO NGONGO Alias ADI dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan Nomor Reg. Perkara: PDM-III-119/WGP/05/2011, yang dibacakan pada tanggal 13 Oktober 2011 sebagai berikut: ----------------------------
KESATU :
--------Bahwa ia terdakwa ADRIANUS YULIANTO NGONGO Alias ADI pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2011 sekira jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2011, bertempat di rumah korban Yuliana Bulu di Jl. Salak, Rt.03, Rw. 02, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap korban YULIANA BULU (Adalah Ibu Kandung Terdakwa), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika korban sedang berada di dapur bersama-sama dengan saudara YANTI, tiba-tiba datang terdakwa dan langsung memukul saudara YANTI, melihat kejadian tersebut sehingga korban bertanya kepada terdakwa “kenapa kau datang langsung memukul saudara YANTI”, namun terdakwa kemudian memaki-maki saudara YANTI yang saat itu langsung masuk ke dalam kamarnya, dan korban bertanya “Kenapa Kau maki-maki kau punya adik” dan terdakwa selanjutnya memaki-maki korban sambil berkata “kenapa kau tidak beli baju kasih saya”, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara korban dan terdakwa dimana saat itu terdakwa langsung memukul korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal dan mengenai pada bagian pipi kiri korban, selanjutnya terdakwa menendang perut korban sebanyak 1 (satu) kali dan menggigit lengan kiri korban, tidak lama kemudian datang saksi MARTHEN dan DANIEL BULU melerai pertengkaran tersebut; -------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban Yuliana Bulu mengalami bengkak pada pipi kiri sesuai dengan Visum et Repertum dari RSU Imanuel Nomor: 266/RSU-IM/VII/2011 tanggal 20 Juli 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ernesto Njurumana, dokter pada RSU Imanuel Sumba dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
Pada korban ditemukan Bengkak pada pipi kiri dengan diameter 3 cm, nyeri tekan (+)…..
Kesimpulan :
Bengkak yang terdapat pada pipi kiri yang diduga di sebabkan oleh benturan dengan benda tumpul; -----------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; -----------------------------------------------
---------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------
KEDUA :
-------- Bahwa ia terdakwa ADRIANUS YULIANTO NGONGO Als. ADI pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2011 sekira jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2011, bertempat di rumah korban Yuliana Bulu di Jl. Salak, Rt.03, Rw. 02, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu, telah melakukan penganiayaan terhadap korban YULIANA BULU, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------- ------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika korban sedang berada di dapur bersama-sama dengan saudara YANTI, tiba-tiba datang terdakwa dan langsung memukul saudara YANTI, melihat kejadian tersebut sehingga korban bertanya kepada terdakwa “kenapa kau datang langsung memukul saudara YANTI”, namun terdakwa kemudian memaki-maki saudara YANTI yang saat itu langsung masuk ke dalam kamarnya, dan korban bertanya “Kenapa Kau maki-maki kau punya adik” dan terdakwa selanjutnya memaki-maki korban sambil berkata “kenapa kau tidak beli baju kasih saya”, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara korban dan terdakwa dimana saat itu terdakwa langsung memukul korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal dan mengenai pada bagian pipi kiri korban, selanjutnya terdakwa menendang perut korban sebanyak 1 (satu) kali dan menggigit lengan kiri korban, tidak lama kemudian datang saksi MARTHEN dan DANIEL BULU melerai pertengkaran tersebut; --------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban Yuliana Bulu mengalami bengkak pada pipi kiri sesuai dengan Visum et Repertum dari RSU Imanuel Nomor: 266/RSU-IM/VII/2011 tanggal 20 Juli 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ernesto Njurumana, dokter pada RSU Imanuel Sumba dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
Pada korban ditemukan Bengkak pada pipi kiri dengan diameter 3 cm, nyeri tekan (+)…..
Kesimpulan:
Bengkak yang terdapat pada pipi kiri yang diduga di sebabkan oleh benturan dengan benda tumpul; -----------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa ADRIANUS YULIANTO NGONGO Alias ADI menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan; -----------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah terlebih dahulu menurut agama dan keyakinannya masing-masing, keterangan mana pada pokoknya adalah sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
1. Saksi Yuliana Bulu Ngongo, dalam persidangan dibawah sumpah dengan berjanji menurut agama Kristen Protestan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ibu kandung terdakwa, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa tidak keberatan bagi saksi untuk memberikan keterangan dengan berjanji; -------------------------------------------------------------
Bahwa ayah kandung terdakwa adalah suami saksi dan sudah meninggal dunia; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2011 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di rumah saksi di Rt.03, Rw.02, Kel. Matawai, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, tiba-tiba datang terdakwa dan langsung memukul saudara Yanti, sehingga korban menegur terdakwa sehingga terjadi pertengkaran antara saksi dengan terdakwa; ------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa memukul saksi dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai pada pipi kiri korban; ------
Bahwa terdakwa juga menggigit tangan kiri saksi dan menendang perut korban sebanyak 1 (satu) kali; ----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa datang dalam keadaan mabuk; ----------------------------------
Bahwa pada saat itu Marten dan Bapak Isto melerai terdakwa; ----------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami sakit pada bagian pipi;
Bahwa terdakwa tinggal serumah dengan saksi; -----------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya; ---------------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi Daniel Bulu, dalam persidangan di bawah sumpah dengan berjanji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi tinggal dan menyewa salah satu kamar di rumah milik saksi Yuliana Ngongo; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Yuliana Ngongo adalah ibu kandung terdakwa; ---------------
Bahwa ayah kandung terdakwa sudah meninggal dunia; ---------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2011 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di rumah saksi Yuliana Bulu di Rt.03, Rw.02, Kel. Matawai, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, terdakwa memukul saksi Yuliana dengan menggunakan tangan dan kakinya, dengan cara memukul korban di bagian pipi kiri sebanyak 2 (dua) kali, dan menendang korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian perut, kemudian terdakwa menggigit tangan kiri korban; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu sumber masalah pemukulan tersebut; ----------------
Bahwa sudah sering terdakwa memukuli saksi Yuliana; -------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami bengkak memar di bagian pipi kiri dan bengkak memar di bagian lengan kiri; ----------------------
Bahwa pada saat itu saksi melerai pertengkaran antara terdakwa dengan korban; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum menyatakan pembuktian terhadap perkara terdakwa ADRIANUS YULIANTO NGONGO Alias ADI tersebut sudah dianggap cukup, dan terdakwa sendiri tidak hendak mengajukan saksi-saksi, maka Majelis Hakim melanjutkan persidangan perkara tersebut dengan pemeriksaan terhadap diri ADRIANUS YULIANTO NGONGO Alias ADI, pada pokoknya sebagai berikut: -----------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2011 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di rumah ibi kandung terdakwa saksi Yuliana Bulu di Rt.03, Rw.02, Kel. Matawai, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, terdakwa sedang bertengkar dengan saksi Yuliana tersebut; -----------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa memukul saksi Yuliana dengan menggunakan tangan kanan terkepal dan mengenai pada bagian pipi saksi, dan menggigit tangan kiri saksi, kemudian terdakwa menendang pada bagian perut sebanyak 1 (satu) kali; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Visum et Repertum dari RSU Imanuel Nomor: 266/RSU-IM/VII/2011 tanggal 20 Juli 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ernesto Njurumana, dokter pada RSU Imanuel Sumba saksi Yuliana mengalami bengkak memar dibagian pipi kiri dan bengkak memar di bagian pipi kiri dan bengkak memar di bagian lengan kiri; --------------
Bahwa terdakwa tinggal serumah dengan korban; -------------------------------------
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum et Repertum dari RSU Imanuel Nomor: 266/RSU-IM/VII/2011 tanggal 20 Juli 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ernesto Njurumana, dokter pada RSU Imanuel Sumba dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada korban ditemukan Bengkak pada pipi kiri dengan diameter 3 cm, nyeri tekan (+)…..
Kesimpulan :
Bengkak yang terdapat pada pipi kiri yang diduga di sebabkan oleh benturan dengan benda tumpul; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan perkara ini Majelis Hakim menyatakan bahwa segala sesuatu yang terjadi selama pemeriksaan perkara ini berlangsung dan tercatat dalam berita acara sidang sudah termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkara ini; ------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dalam persidangan Majelis Hakim memperhatikan kesesuaian keterangan saksi-saksi satu sama lain, keterangan terdakwa serta surat-surat dan barang bukti yang ada dalam perkara ini, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2011 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di rumah ibi kandung terdakwa saksi Yuliana Bulu di Rt.03, Rw.02, Kel. Matawai, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, terdakwa sedang ertengkar dengan saksi Yuliana tersebut; -------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa memukul saksi Yuliana dengan menggunakan tangan kanan terkepal dan mengenai pada bagian pipi saksi, dan menggigit tangan kiri saksi, kemudian terdakwa menendang pada bagian perut sebanyak 1 (satu) kali; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Visum et Repertum dari RSU Imanuel Nomor: 266/RSU-IM/VII/2011 tanggal 20 Juli 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ernesto Njurumana, dokter pada RSU Imanuel Sumba saksi Yuliana mengalami bengkak memar dibagian pipi kiri dan bengkak memar di bagian pipi kiri dan bengkak memar di bagian lengan kiri; ------------
Bahwa terdakwa tinggal serumah dengan korban; -------------------------------------
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai fakta hukum tersebut di atas yang selanjutnya akan dihubungkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa sejauhmana dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan kepada terdakwa; ---------------------------
Menimbang bahwa untuk menyatakan terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, berdasarkan Fakta Hukum yang diperoleh dari Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Terdakwa di atas, yang karena persesuaiannya diketahui bahwa tempat kejadian perkara (Locus Delictie) adalah termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Waingapu, sehingga terhadap perkara ini memenuhi syarat kewenangan mengadili (Kompetensi) untuk dapat dilanjutkan pemeriksaannya, selanjutnya diambil putusan terhadap perkara tersebut; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yang kesatu : pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ATAU kedua : pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang lebih bersesuaian dengan fakta persidangan yakni pasal dengan 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang; ---------------------------------------------------------------------------
Unsur melakukan kekerasan fisik; --------------------------------------------------------
Unsur dalam lingkup rumah tangga; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana unsur-unsur tersebut diatas; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1 Unsur setiap orang; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam rumusan delik ini orientasinya adalah menunjuk pada seseorang atau pribadi-pribadi sebagai subyek hukum, yang dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas segala perbuatannya karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana; ---------------------
Menimbang, bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa yang identitasnya setelah diperiksa oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan saksi Yuliana Bulu Ngongo, saksi Daniel Bulu serta pengakuan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan dipersidangan ini adalah benar terdakwa sesuai identitasnya yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terdapat kekeliruan orang (Error in Persona) sebagai subyek yang sedang diperiksa dalam perkara ini adalah terdakwa ADRIANUS YULIANTO NGONGO Alias ADI; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagai subyek yang dimaksud dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa mempunyai kondisi kesehatan baik fisik maupun mental yang sehat terbukti terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dengan baik dan lancar oleh karena itu atas diri terdakwa terdakwa tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan hukuman ataupun atas diri terdakwa tidak terdapat hal-hal yang menghilangkan tanggung jawab atas perbuatannya, maka dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur melakukan kekerasan fisik; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan saksi Yuliana Ngongo, saksi Daniel Bulu serta pengakuan terdakwa sendiri Majelis Hakim mendapatkan fakta hukum bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2011 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di rumah ibi kandung terdakwa saksi Yuliana Bulu di Rt.03, Rw.02, Kel. Matawai, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, terdakwa sedang bertengkar dengan saksi Yuliana tersebut, kemudian terdakwa memukul saksi Yuliana dengan menggunakan tangan kanan terkepal dan mengenai pada bagian pipi saksi, dan menggigit tangan kiri saksi, kemudian terdakwa menendang pada bagian perut sebanyak 1 (satu) kali dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan Visum et Repertum dari RSU Imanuel Nomor: 266/RSU-IM/VII/2011 tanggal 20 Juli 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ernesto Njurumana, dokter pada RSU Imanuel Sumba saksi Yuliana mengalami bengkak memar dibagian pipi kiri dan bengkak memar di bagian pipi kiri dan bengkak memar di bagian lengan kiri dengan demikian unsur melakukan kekerasan fisik telah telah terpenuhi dan terbukti; ----------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur dalam lingkup rumah tangga; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan saksi Yuliana Ngongo dan saksi Daniel Bulu serta pengakuan terdakwa sendiri bahwa terdakwa adalah anak kandung saksi Yuliana dan hidup bersama dalam satu keluarga, dan menetap dalam 1 (satu) rumah tempat tinggal, dengan demikian unsur dalam lingkup rumah tangga sudah terpenuhi dan terbukti; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi dan terbukti, maka Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, sebagaimana termuat dalam pasal 183 KUHAP; --------
Menimbang, bahwa dari jalannya persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan harus pula dijatuhi pidana; -------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan juga hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, yaitu sebagai berikut : ---------------------
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; -----------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dilakukan pada Ibu kandung terdakwa sendiri;
Perbuatan terdakwa menyakiti saksi Yuliana Ngongo yang merupakan Ibu kandung terdakwa sendiri;
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;-----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan; --------------------------------------------
Saksi Yuliana yang merupakan Ibu kandung terdakwa sudah memaafkan terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung terdakwa berada dalam tahanan maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis beralasan hukum untuk menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan maka sesuai dengan ketentuan dalam pasal 193 ayat (2) huruf (b) KUHAP, Majelis beralasan hukum untuk memerintahkan kepada Penuntut Umum agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHA.Pidana terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dipandang pantas dan memenuhi rasa keadilan masyarakat; ------------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa ADRIANUS YULIANTO NGONGO Alias ADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga; --------------------------------------------------------------
- Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 10 (sepuluh) bulan; ---------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2000,-(dua ribu rupiah); ----------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu pada hari: Selasa tanggal 01 Nopember 2011 oleh kami FRANSISKA DARI PAULA NINO, SH. sebagai Ketua Majelis, ABANG MARTHEN BUNGA, SH.Mhum. dan ANDI WILHAM, SH. MH. masing-masing sebagai Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 03 Nopember 2011 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh ARIANCE DINO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Waingapu, dan dihadiri TEDDY ISADIANSYAH, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Waingapu serta Terdakwa. ----------------------------------------------------
Hakim Anggota Majelis, ttd ABANG MARTHEN BUNGA, SH,Mhum ttd ANDI WILHAM, SH.MH | Hakim Ketua Majelis ttd FRANSISKA DARI PAULA NINO, SH. |
Panitera Pengganti
ttd
ARIANCE DINO