37/PID/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 37/PID/2018/PT KDI
- LENI ANDRIANI Binti ANDRI TANDU.
- MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 28 Februari 2018 Nomor 2/ Pid.B/2018/PN Adl yang dimintakan banding tersebut 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 37/PID/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang memeriksa dan memutus perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : LENI ANDRIANI Binti ANDRI TANDU
Tempat Lahir : Kendari
Umur/Tgl Lahi : 38 Tahun/tanggal 19 Januari 1979
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kelurahan Tinanggea, Kecamatan
Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Terdakwa tidak ditahan.
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 14 Maret 2018 Nomor 37/PEN.PID/2018/PT KDI tentang Penetapan Majelis Hakim ;
Penetapan Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 14 Maret 2018 Nomor 37/JUK/2018/PT KDI tentang Penunjukan Panitera Pengganti ;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan Putusan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 28 Februari 2018, Nomor 2/Pid.B/2018/PN.Adl, dalam perkara Terdakwa tersebut di atas ;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Andoolo tertanggal 29 Desember 2017 Nomor.Reg.Perkara : PDM-42/RP-9/Epp.2/12/2017, yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa LENI ANDRIANI Binti ANDRI TANDU, pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekitar jam 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun Tahun 2017, bertempat di ruang tunggu di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan yang beralamat di Kelurahan Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo, telah “Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum”, terhadap saksi HASNI, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mendatangi Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan dengan maksud untuk menemui Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan (saksi HAJAR GUNAWAN) dengan tujuan hendak melaporkan hubungan antara suami terdakwa (Sdr. ARDIANSYAH Alias ADRIAN) dengan saksi HASNI yang bekerja di Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan, namun dikarenakan saksi HAJAR GUNAWAN sedang rapat, maka terdakwa menunggu saksi HAJAR GUNAWAN di ruang tunggu, namun ketika itu terdakwa melihat saksi HASNI, sehingga terdakwa langsung berkata dengan lantang “Itu HASNI, perempuan Lonte”, dan terdakwa melanjutkan dengan berkata “Baru dua bulan meninggal suaminya, dia sudah baku naik dengan suamiku” dan “Dia pakai suamiku, malah dia juga yang bayar suamiku”.
Bahwa saat terdakwa melontarkan kalimat tersebut di ruang tunggu, suasana di Kantor Dinas Perikanan sedang dalam keadaan ramai, dimana saat itu perkataan terdakwa yang diucapkan secara lantang tersebut dapat didengar oleh orang-orang yang sedang berada di Kantor Dinas Perikanan ;
Bahwa akibat kalimat terdakwa yang ditujukan kepada saksi HASNI tersebut menyebabkan saksi HASNI merasa terhina dan malu, baik itu di lingkungan kantor maupun keluarga ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP ;
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Andoolo tanggal 07 Februari 2018 Nomor.Reg.Perkara : PDM-42/RP-9/Epp.2/12/2017, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa LENI ANDRIANI Binti ANDRI TANDU bersalah melakukan tindak pidana “Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LENI ANDRIANI Binti ANDRI TANDU dengan penjara selama 2 (dua) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan ;
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 28 Februari 2018 Nomor 2/ Pid.B / 2018 / PN Adl yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa LENI ANDRIANI Binti ANDRI TANDU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menista dengan lisan” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari terdapat perintah lain dalam Putusan Hakim karena terpidana telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah membaca:
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Andoolo bahwa pada tanggal 5 Maret 2018, Nomor 1/Akta.Pid/2018/PN Adl, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 28 Februari 2018 Nomor 2/ Pid.B / 2018 / PN Adl ;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Andoolo bahwa pada tanggal 07 Maret 2018 Nomor 1/Akta.Pid/2018/PN Adl permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa ;
Memori banding tanggal 07 Maret 2018, yang diajukan oleh Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Andoolo, tanggal 07 Maret 2018, Nomor 1/Akta.Pid/2018/PN Adl serta telah diserahkan salinan resmi kepada Terdakwa, pada tanggal 09 Maret 2018 ;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 8 Maret 2018 masing-masing Nomor W23.U6/01 /HK/2018 ditujukan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi.
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa berdasarkan Pasal 67 jo. Pasal 233 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa terhadap semua putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak merupakan pembebasan dari tuduhan dapat dimintakan banding oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu kami selaku Jaksa Penuntut Umum berhak mengajukan upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Andoolo Nomor: 2/Pid.B/2018/PN.Adl tanggal 28 Februari 2018 dalam perkara atas nama Terdakwa LENI ANDRIANI Binti ANDRI TANDU.
Terkait dengan straafmacht atau hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan menetapkan pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari terdapat perintah lain dalam Putusan Hakim karena terpidana telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan, kami Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan hukuman yang telah dijatuhkan tersebut karena :
Pemidanaan harus mempunyai tujuan dan fungsi yang dapat menjaga keseimbangan individu dengan kepentingan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan bersama. Menurut Prof. Muladi tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat, oleh karena itu tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana. Pemidanaan harus bersifat integratif, maka perangkat tujuan pemidanaan meliputi:
pencegahan umum dan pencegahan khusus;
perlindungan masyarakat dan memelihara solidaritas masyarakat;
serta pengimbalan.
Konsekuensi logis dengan diterapkannya filsafat pemidanaan yang bersifat integratif maka diharapkan pidana yang dijatuhkan hakim seharusnya mengandung unsur-unsur yang bersifat:
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkkan hakim tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat para pelakunya;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;
Keadilan dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat;
Bahwa Pasal 310 Ayat (1) KUHP sebagaimana yang terbukti dipersidangan ancaman hukumannya paling lama adalah 9 (sembilan) bulan, kemudian Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 berdasarkan fakta persidangan telah menuntut Terdakwa dipidana penjara selama 2 (dua) bulan, dengan perintah agar terdakwa segera di tahan, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo justru menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan menetapkan pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari terdapat perintah lain dalam Putusan Hakim karena terpidana telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan dan dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo tidak memberikan alasan pertimbangan yang cukup atas pengurangan hukuman yang signifikan tersebut.
Sesuai ketentuan pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan “hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Kami berpendapat putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Suatu putusan Majelis Hakim pada hakikatnya haruslah bersifat dan bertujuan Preventif, korektif dan edukatif namun hal tersebut tidak tercermin dalam putusan ini, dan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, sehingga kemungkinan untuk menimbulkan efek jera bagi terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya menjadi tidak efektif, serta tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban dan tidak bisa menjadi pedoman bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Andoolo, tanggal 28 Februari 2018 Nomor 2/ Pid.B/ 2018/ PN Adl, dan telah membaca, memperhatikan, memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa apa yang diajukan Pemohon Banding dalam memori bandingnya semua telah masuk dan dipertimbangkan ketika baik Penuntut Umum maupun Majelis Hakim membuat Tuntutan dan putusannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan Majelis hakim tingkat pertama telah tepat dan benar, maka Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat Pertama dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut, diambil alih sebagai pertimbangan Hakim Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 28 Februari 2018 Nomor 2/ Pid.B/2018 / PN Adl yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding;
Mengingat, pasal 310 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 28 Februari 2018 Nomor 2/ Pid.B/2018/PN Adl yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Kamis tanggal 5 April 2018 oleh kami LAMBERTUS LIMBONG, SH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara selaku Ketua Majelis, I GEDE SUARSANA, SH. dan VIKTOR PAKPAHAN, SH, MH.MSI, masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 37/PEN.PID/2018/PT KDI tanggal 14 Maret 2018, untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 April 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota tersebut, serta SYAMSUDDIN, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd ttd
I GEDE SUARSANA, SH LAMBERTUS LIMBONG, SH
ttd
VIKTOR PAKPAHAN, SH, MH. MSI,
Panitera Pengganti,
ttd
SYAMSUDDIN, SH.
.