78/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 78/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PAKUASI SIPAYUNG X WILSON DANEIL HUTAPEA
MENGUATKAN
-
P
Nomor : 78/PDT/2016/PT MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PAKUASI SIPAYUNG, Laki-laki, Alamat Pasar II No.34, Kel. Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang,dalam hal ini diwakili oleh kuasanya NGAPULI GINTING, SH , Advokat Penasehat Hukum pada Kantor Salmon Sipayung SH & Rekan , beralamat di Jalan Tombak Medan No.09 Medan berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 16 – 02 – 2015 , disebut: PEMBANDING, semula Tergugat - III. ---------------------------------------------------
M e l a w a n :
WILSON DANIEL HUTAPEA, Laki-laki 46 tahun, sekarang beralamat di Jl. H.M Yusuf Nasri No. 5, RT.4. Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, JAMBI., dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Tumpal Sinaga, SH, Advokat- Penasihat Hukum, berkantor di Jl. Lingga No. 25 Kota Pematangsiantar berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 17 Juli 2014 , disebut : TERBANDING semula Penggugat ; ---------------------
Ahli waris istri dan anak Alm. James Sipayung, yaitu :
LESTI Br. SARAGIH, istri Alm. James Sipayung, Perempuan 74 tahun, Ibu rumah tangga, Alamat Jl. Nias No. 37-A, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, disebut: TERBANDING- I semula Tergugat - I. ; --------------------------------------------------------------------------------
Anak-anak Alm. James Sipayung/ Lesti Br. Saragih, yaitu :
JUMANTER SIPAYUNG, Laki-laki, Alamat Jl. Farel Pasaribu Gg. Jambu Air Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
GAWATI Br. SIPAYUNG, Perempuan.
JUNIAR Br. SIPAYUNG, Perempuan.
MONANG SIPAYUNG. Laki-laki.
HARIANI Br.SIPAYUNG. Perempuan
JONI ASRI SIPAYUNG. Laki-laki
secara bersama-sama atau masing-masing dahulu bertempat tinggal bersama dengan orang tuanya di Jln. Nias No. 37-A Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, sekarang tidak diketahui alamat pastinya tetapi bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia.-------------------------------------------------------------------------
PAEDO SIPAYUNG, Laki-laki, bertemat tinggal bersama orang tuanya di Jl. Nias No. 37-A, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.----------------------------------------------------------------------------
ABDI SIPAYUNG, Laki-laki, bertempat tinggal bersama dengan orang tuanya di Jln. Nias No. 37-A Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.----------------------------------------------------------------------
Masing-masing atau secara bersama-sama anak-anak dari Alm. James Sipayung/Lesti Br. Saragih disebut: TERBANDING II.1-8 semula Tergugat II.1-8 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan NOMOR 78/PDT/2016PT MDN tanggal 14 Maret 2016 tentang penunjukan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan surart-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 45 / Pdt.G/2014/PN PMS tanggal 21 September 2015;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat berdasarkan surat gugatannya tertanggal 07 Agustus 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tertanggal 08 Agustus 2014 di bawah Register Nomor 45/Pdt.G/2014/PN PMS.- telah mengajukan gugatan dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa sekitar Agustus tahun 2007 ketika Penggugat bertempat tinggal di Pematangsiantar, ada membeli sebidang tanah dari Tergugat I sebagai pemilik asal dengan bukti sertifikat Hak Milik No. 314 atas nama Lesti Br. Saragih.
Bahwa jual beli sebidang tanah antara Tergugat I dengan Penggugat diperbuat dihadapan Notaris Adlin,SH, Notaris di Pematangsiantar dengan Akta Jual Beli No. 233/2007, yaitu sebidang tanah sertifikat Hak Milik No.314, seluas 195 M2. terletak di Jl. Nias No.37-A (belakang), Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, dengan batas-batas :
Utara berbatas Rumah Lesti Br.Saragih.,
Selatan berbatas rencana jalan gang/rumah marga Sihombing.,
Timur berbatas Tanah Negara/marga Sipayung.,
Barat berbatas tanah/rumah marga Sitorus.
Bahwa setelah Penggugat membeli tanah dari Tergugat I diperbuat dihadapan Notaris Adlin,SH selanjutnya dimajukan permohonan Kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar peralihan hak milik sertifikat No.314 atas nama Lesti Br. Saragih menjadi atas nama Penggugat, sekarang tanah perkara Sertifikat Hak Milik No.314 menjadi atas Willson Daniel Hutapea ic.Penggugat.
Bahwa karena alasan selalu berpindah-pindah tugas Penggugat belum menempati tanah perkara sehingga menitipkan pada Tergugat I, ternyata kurang lebih satu tahun sejak Penggugat membeli tanah perkara, Penggugat melihat diatas tanah telah berdiri satu unit bangunan rumah terbuat dari batu atap seng dan atas penjelasan Tergugat I serta beberapa orang anak-anaknya bahwa yang membangun rumah diatas tanah adalah Tergugat III.
Bahwa jual beli sebidang tanah sertifikat No.314 oleh Tergugat I dengan Penggugat diperbuat dihadapan pejabat yang berwenang Notaris Adlin, SH di Pematangsiantar, sehingga Penggugat secara hukum dinyatakan sebagai pembeli yang beretikad baik yang harus dilindungi undang-undang.
Bahwa oleh karena diatas sebidang tanah hak milik Penggugat telah dibangun/berdiri bangunan Tergugat III tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat maka sebidang tanah pertapakan terletak di Jl. Nias No.37-A (belakang), Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, dengan batas-batas : Utara berbatas Rumah Lesti Br.Saragih., Selatan berbatas rencana jalan gang/rumah marga Sihombing., Timur berbatas Tanah Negara/marga Sipayung., Barat berbatas tanah/rumah marga Sitorus, seluas 195 M2, sertifikat hak milik No. 314 selanjutnya disebut sebagai objek perkara.
Bahwa Penggugat mempertanyakan dan meminta pertanggung jawaban pada Tergugat I juga diketahui beberapa orang anak-anaknya yaitu Tergugat II namun tidak ada jawaban kepastian dan bahkan Tergugat I berpura-pura tidak mengerti, sehingga Penggugat memberi tenggang waktu selama 1 (satu) tahun agar Tergugat I beserta anak-anaknya menyelesaikan permasalahan berdirinya bangunan rumah diatas tanah perkara dengan Tergugat III.
Bahwa sejak Penggugat mempertanyakan pada Tergugat-Tergugat, dan atau meminta pertanggung jawaban Tergugat I, II atau Tergugat-Tergugat adanya tindakan dan perbuatan mendirikan/berdirinya bangunan rumah batu diatas tanah milik Penggugat yang menjadi objek perkara ternyata Tergugat-Tergugat tidak memperdulikannya hingga akhirnya Penggugat memilih untuk penyelesaian secara hukum memajukan gugatan melalui Pengadilan.
Bahwa Penggugat mendapatkan hak atas tanah perkara atas dasar jual beli secara sah yang diperbuat dihadapan Notaris dan sertifikat hak milik atas tanah telah dilakukan peralihan menjadi hak milik Penggugat maka Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah secara hukum atas objek perkara, maka kepentingan hukum Penggugat harus lebih diutamakan secara hukum.
Bahwa Tergugat III mendirikan bangunan rumah batu diatas tanah perkara tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Penggugat maka patut dinyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga patut dan beralasan hukum agar Tergugat III membongkar bangunan rumah batu diatas tanah perkara.
Bahwa demikian Tergugat I, II yang tidak bertanggung jawab atas dan tidak memperlihatkan adanya etikad baik untuk menyelesaikan objek perkara dengan Tergugat III demikian sebaliknya terhadap Penggugat maka Tergugat-Tergugat patut dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa oleh karena Penggugat adalah orang yang berhak atau sebagai pemilik atas tanah perkara maka patut dan beralasan hukum agar Tergugat-Tergugat dihukum dan diperintahkan untuk menyerahkan objek tanah perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong seperti keadaan semula tanpa syarat apapun.
Bahwa perbuatan dan tindakan Tergugat III atas objek perkara mengakibatkan Penggugat tidak dapat menguasai dan mengusahai tanah perkara dan tindakan dan perbuatan Tergugat I,II tidak perduli/tidak bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga Penggugat telah dirugikan secara materil, yang apabila diperkirakan harga tanah perkara sekarang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Bahwa untuk menghidari perbuatan dan tindakan Tergugat-Tergugat atas tanah perkara baik proses pengurusan penerbitan surat-surat, atau terbitnya surat-surat, dan atau adanya surat-surat Tergugat III yang ada sebelum atau sesudah gugatan ini dimajukan maka patut menurut hukum segala bentuk surat-surat Tergugat III yang berhubungan dengan objek tanah perkara tidak sah secara hukum dan atau dinyatakan batal demi hukum.
Bahwa untuk mengantisipasi hampanya gugatan untuk dilaksanakan nantinya setelah adanya putusan hukum berkekuatan hukum maka patut dan beralasan terhadap objek perkara dilaksanakan sita pengekalan dan sita jaminan.
Bahwa untuk kepentingan hukum Penggugat agar gugatan ini tidak sia-sia setelah mendapatkan putusan hukum yang tetap dapat dilaksanakan serta sebagai jaminan atas tidak adanya etikad baik Tergugat I, II hingga saat gugatan ini dimajukan maka Mohon Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang memeriksa dan mengadili perkara agar meletakkan sita pengekalan dan sita jaminan atas tanah pertapakan diatasnya berdiri bangunan rumah terletak di Jl. Nias No.37-A Pematangsiantar yang merupakan hak Tergugat I ditempati Tergugat I dan atau bersama anaknya.
Menyatakan agar putusan hukum dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi.
Berdasarkan uraian-uraian Penggugat diatas sebagai alasan dalam gugatan ini cukup beralasan hukum dan bukti yang kuat secara hukum dan berdasarkan fakta-fakta dilapangan, maka Mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar agar menetapkan hari persidangannya dan memanggil para pihak berperkara untuk persidangannya, selanjutnya Penggugat mohon putusan hukum dengan amar :
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi undang-undang ;
Menyatakan bahwa jual- beli antara Tergugat I dengan Penggugat atas sebidang tanah sertifikat Hak Milik No.314, seluas 195 M2. terletak di Jl. Nias No.37-A (belakang), Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, dengan batas-batas : Utara berbatas Rumah Lesti Br.Saragih., Selatan berbatas rencana jalan gang/rumah marga Sihombing., Timur berbatas Tanah Negara/marga Sipayung., Barat berbatas tanah/rumah marga Sitorus, dihadapan Notaris Adlin,SH, Notaris di Pematangsiantar adalah sah secara hukum ;
Menyatakan Penggugat adalah selaku pemilik dan yang berhak atas tanah perkara ;
Menyatakan Tergugat-Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar hukum ;
Menyatakan sah dan berharga sita pengekalan atau sita jaminan yang ditetapkan terhadap objek perkara dan atau terhadap harta benda tidak bergerak Tergugat I ;
Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat III mendirikan bangunan rumah diatas tanah hak milik Penggugat tanpa persetujuan dari Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum dan melanggar hukum ;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat III untuk membongkar sendiri bangunan rumah terbuat dari batu beratap seng yang dibangunnya diatas tanah perkara ;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat-Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong seperti keadaan semula tanpa syarat apapun.
Menyatakan semua surat-surat, atau terbitnya surat-surat baru atas nama Tergugat-Tergugat atau orang lain, dan atau adanya surat-surat Tergugat III atas tanah perkara yang ada sebelum maupun sesudah gugatan ini dimajukan yang berhubungan dengan objek tanah perkara dinyatakan tidak sah secara hukum dan atau batal demi hukum ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu dengan serta merta meskipun ada verzet, banding atau kasasi ;
Menghukum Tergugat I, II, III secara bersama-sama dan tanggung menanggung membayar biaya perkara ;
Subsidair :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan hukum yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I telah mengajukan jawaban pada tanggal 22 Januari 2015 sebagai berikut :
Bahwa ketika hidupnya suami tergugat 1/ bapak dari tergugat II yaitu Aim. James Sipayung ada memiliki sebidang tanah seluas 395 M2 dengan sertifikat Hak Milik No. 196 atas nama James Sipayung, terletak di Jl. Nias No. 37 Kelurahan Keristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar;
Bahwa tanah milik suami tergugat I yaitu James Sipayung berasal dari sebagian tanah peninggalan bapaknya Aim.Rudolf Sipayung yang telah meninggal dunia sebagai bagian Aim. James Sipayung suami tergugat I.
Bahwa tanah tersebut dahulunya diberikan mertua tergugat I kepada suami tergugat I pada tahun 1986, dan pada saat tanah pertapakan diberikan mertua tergugat I kepada James Sipayung saya sebagai tergugat I telah berumah tangga dengan Aim. James Sipayung;
Bahwa sejak tanah pertapakan seluas 395 M2 diberikan kepada suami tergugat I yaitu James Sipayung, kami sebagai suami istri beserta anak-anak menguasainya secara terus menerus tidak ada keberatan dari pihak keluarga atau orang lain;
Bahwa dahulunya ketika tanah pertapakan diberikan mertua tergugat I kepada suami saya sebagai warisan dibuatkan surat penyerahan dan asli surat telah diberikan kepada Lurah Kristen ketika suami saya Alm. James Sipayung mengurus sertifikat tanah ke kantor Pertanahan Pematangsiantar tahun 1996, maka terbitlah sertifikat tanah No. 196 atas nama James Sipayung dengan luas tanah 395 M2;
Bahwa oleh karena suami Tergugat I telah meninggal dunia, oleh tergugat I beserta anak-anak membuat permohonan pembaharuan sertifikat tanah dari atas nama James Sipayung terakhir menjadi atas nama Lesti Br. Saragih tergugat I sertifikat No. 196;
Bahwa sekitar tahun 2007 saya tergugat I juga anak-anak membutuhkan biaya untuk mengobati anak tergugat I yang sakit, maka saya tergugat I atas sepengetahuan anak-anak menjual sebagian dari tanah seluas 195 M2 kepada Penggugat yaitu Wilson Hutapea dengan surat jua beli dengan Akta No. 233/2007 tangal 09 gustus 2007 diperbuat dihadapan Notaris Adlin,SH;
Bahwa tanah yang saya jual kepada Penggugat dengan bukti sertifikat atas nama Lesti Br. Saragih No. 314 seluas 195 M2 merupakan pemecahan/pemisahan dari Sertifikat Hak Milik No. 196 atas nama Lesti Br. Saragih, tanah terletak di Jalan Nias No. 3/bagian belakang, Keluarahan Kristen, kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar., dengan batas-batas :
Sebelah Timur berbatas tanah Pakuasi Sipayung.
Sebelah Utara berbatas tanah Lesti br.Saragih/James Sipayung;
Sebelah Barat berbatas rumah marga Sitorus dan
Sebelah Selatan berbatas jalan buntu/rumah marga Sihombing.
Bahwa sertifikat tanah atas nama Aim. James Sipayung dibalik nama menjadi atas nama Lesti Br. Sipayung, dan setelah sebagian dari tanah pertapakan pada bagian belakang dijual kepada penggugat, benar seperti gugatan penggugat bahwa penggugat mengurus peralihan/perubahan nama pemegang hak atas tanah sertifikat No. 314 menjadi atas nama Wilson Daniel Hutapea yaitu penggugat;
Tanah yang dibeli Wilson Hutapea diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar nama pemegang hak tanah sertifikat nomor 314 yaitu penggugat.
Bahwa benar tergugat 1 diketahui anak-anak telah menjual sebagian tanah dengan sertifikat hak milik atas nama Lesti Br. Saragih kepada Wilson Hutapea;
Bahwa benar Pakuasi Sipayung membangun bangunan rumah ditanah yang telah tergugat I jual kepada penggugat tanpa ada pemberitahuan pada tergugat I selaku istri abangnya, dan tergugat I pernah melarang dan menanyakan pada tukangnya dan dijawab tukangnya mereka kerja atas suruhan marga Sipayung;
Dalam jawaban ini saya lampirkan surat-surat yaitu :
Foto copy sertifikat tanah atas nama Lesti br. Saragih, semula atas nama James Sipayung;
Foto copy Surat Pemyataan James Sipayung atas kepemilikan tanah yang disaksikan oleh : Lurah Keristen Pematangsiantar Poltak Siregar dan staf Lurah Humala Pangaribuan.
Demikian jawaban tergugat I dan anak-anak dalam perkara ini diperbuat, kiranya jawaban kami ini dapat diterima Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, sekian dan terima kasih.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat III in persoon telah mengajukan jawaban pada pokoknya sebaga berikut :
Dalam Eksepsi
Bahwa Tergugat III menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dari Penggugat dalam Surat Gugatannya, kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas oleh Tergugat III;
Bahwa Tergugat III menyatakan mempunyai hak kepemilikan yang sah terhadap sebagian tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini, dengan Alas Hak berupa Surat Pembagian Warisan tanggal 14 Oktober 1990 yang ditandatangani oleh Almarhum Tiodora Simamora yang merupakan orang tua dari Tergugat III yang juga merupakan Mertua dari Tergugat I dan juga nenek atau Oppung dari para Tergugat II.
Bahwa sampai dengan timbulnya Gugatan Penggugat dalam Perkara No.45/Pdt.G/2014/PN.PMS, Tergugat III belum pernah melakukan jual beli maupun mengalihkan Hak Kepemilikan tanah yang dimaksud oleh Penggugat dalam objek sengketa dalam perkara ini kepada siapapun.
Bahwa Tergugat III menyatakan bahwa jika benar diatas tanah yang menjadi objek sengketa perkara ini telah mempunyai Sertifikat Hak Milik No.34 atas nama Lesti br. Saragih, maka Tergugat III menyatakan dengan sesungguhnya bahwa segala proses terhadap permohonan sampai dengan terbitnya bukti kepemilikan sebidang tanah yang diklaim oleh Tergugat I sebagai miliknya sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.314 atas nama Lesti br. Saragih, telah dilakukan oleh Tergugat I dengan cara melawan hukum, serta cacat prosedural baik secara juridis maupun formal.
Bahwa Tergugat III menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No.314 atas nama Lesti Br, Saragih (Tergugat I) dapat dipastikan telah cacat hukum, dikarenakan segala proses penerbitan sertifikat tersebut telah dilakukan oleh Tergugat I sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Bahwa terhadap jual beli sebidang tanah seluas 195 M2 sebagaimana dimaksud dalam bukti Sertifikat Hak Milik No.314 atas nama Lesti Br. Saragih yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat I dengan Akte Jual Beli No.233/2007, maka Tergugat III menyatakan tidak pernah mengakui adanya jual beli tersebut disebabkan Tergugat III tidak pernah diberitahu maupun diikutsertakan sebagai pihak yang turut serta mempunyai hak Kepemilikan tanah yang sah sebagaimana tertuang dalam Surat Pembagian warisan tanggal 14 Oktober 1990.
Dalam Pokok Perkara
Bahwa Terhadap point 1 (satu) dan point 2 (dua) dalam gugatan Penggugat, Tergugat III tidak pernah mengetahui adanya sebidang tanah yang dimaksud dalam objek perkara, dimana jual beli dilakukan antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II dengan Akte Jual Beli No.233/2007 dihadapan No.taris Aldin, SH pada sekitar Agustus tahun 2007.
Bahwa Penggugat III menyatakan dengan sebenarnya bahwa hingga timbulnya Gugatan Penggugat yang didaftarkan dengan perkara No. 45/Pdt.G/2014/PN.PMS, Tergugat III memiliki Hak yang sah atas sebahagian tanah yang termasuk dalam objek sengketa, dengan Bukti Kepemilikan berupa Surat Pembagian Warisan Tanggal 14 Oktober 1990 yang ditandatangani oleh ibu kandung ibu kandung Tergugat III Almarhum Teodora Simamora.
Bahwa Tergugat III mengenal Tergugat I Lesti br. Saragih karena diantara kami mempunyai hubungan persaudaraan, dimana Tergugat I merupakan kakak ipar atau istri dari Abang Kandung Tergugat III yang bernama Alm James Sipayung.
Bahwa Tergugat III juga mengenal seluruh Tergugat II yang merupakan anak-anak kandung dari Abang kandung Tergugat III yang bernama Alm. James Sipayung.
Bahwa sebelum timbulnya perkara No.45/Pdt.G/2014/PN.PMS, Tergugat III tidak pernah mengenal bahkan tidak mempunyai hubungan kekerabatan maupun persaudaraan kepada Pihak Penggugat Wilson Daniel Hutapea.
Bahwa Tergugat III juga tidak pernah mengenal melakukan perikatan Jual beli atas sebidang tanah sebagaimana tanah yang menjadi objek sengketa/perkara kepada Pihak Penggugat Wilson Daniel Hatapea.
Bahwa point 6 (enam) alam gugatannya, Penggugat menarik Tergugat III sebagai pihak dalam perkara ini, dikarenakan : “diatas sebidang tanah hak milik Penggugat telah dibangun/berdiri bangunan Tergugat III.......dst nya”.
Bahwa sebagaimana point 7 (tujuh) dan point 8 (delapan) dalam gugatanya, Penggugat dengan jelas menguraikan adanya upaya-upaya yang dilakukannya untuk mempertanyakan kepada Tergugat I dan Tergugat II tentang adanya perbuatan Tergugat III yang mendirikan bangunan rumah diatas tanah objek sengketa namum tidak mendapatkan kepedulian dari Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa sepengetahuan Tergugat III, maka sekitar tahun 2013 Penggugat ada menjumpai Tergugat III dirumahnya di Medan dengan maksud Penggugat memohon agar tanah yang dimaksud dalam perkara agar diberikan oleh Tergugat III kepada Penggugat, dikarenakan antara Penggugat dan Tergugat I telah melaksanakan jual beli atas objek perkara tersebut.
Bahwa pertemuan antara Penggugat dan Tergugat III di tahun 2013 tersebut, Tergugat III menolak dengan tegas permintaan dari Penggugat, bahkan Tergugat III menyatakan kepada Penggugat bahwa jual beli yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat I merupakan jual beli cacat hukum.
Bahwa adapun alasan Tergugat III menyatakan cacat hukumnya jual beli tanah objek perkara yang dilakukan diantara Penggugat dan Tergugat I tersebut dikarenakan tanah tersebut bukanlah tanah milik Tergugat I, serta jual beli tanah objek perkara tidak pernah melibatkan Tergugat III sebagai pemilik tanah yang sah sebagaimana tertuang dalam Surat Pembagian Warisn Tanggal 14 Oktober 1990.
Bahwa sebelum Penggugat menemui Tergugat III ditahun 2013 tersebut, pada sekitar bulan mei 2008 Penggugat juga telah mengetahui bahwa tanah objek perkara tersebut adalah merupakan Hak Milik yang sah dari Tergugat III, hal ini dikarenakan adanya Surat Blokir ataupun surat Pemberitahuan dari Tergugat III kepada Walikota Pematang Siantar, yang pada intinya Tergugat III menyampaikan agar pihak Pemko Pematang Siantar tidak meladeni segala peralihan hak atas tanah objek perkara kepada siapapun tanpa sepengetahuan Tergugat III dan saudara-saudaranya sebagai Ahli Waris yang sah dari Anak Almarhum Guru Rodulf Sipayung.
Bahwa surat yang diajukan oleh Tergugat III kepada Walikota Pematang Siantar juga turut disertakan lampiran Surat Pernyataan tertanggal 27 Nopember 2007 yang ditanda tangani oleh 5 (lima) orang dari 6 (enam) orang Ahli Waris anak Almarhum Guru Rudolf Sipayung, dimana suami dari Tergugat I (alm. James Sipayung) tidak turut menandatangani dikarenakan telah meninggal dunia (Almarhum).
Bahwa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh 5 (lima) orang dari 6 (enam) orang Ahli Waris anak Almarhum Guru Rudolf Sipayung, menerangkan dengan tegas bahwa tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Nias No.37 Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar dengan ukuran Luas Tanah 12 M x 47 M dan 8 M X 27 M yang terletak dibelakang rumah James Sipayung (suami) Tergugat I, bahwa benar-benar ahli warisnya adalah PAKUASI SIPAYUNG (Tergugat III).
Bahwa atas kedatangan Penggugat menmui Tergugat III dirumahnya yang berada di Medan pada tahun 2013, maka Tergugat III telah menguraikan dengan terang dan jelas kepada Penggugat tentang maksud dan tujuan Tergugat III mendirikan bangunan rumah yang berada pada tanah objek perkara merupakan Hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun;
Bahwa Tergugat III juga telah menguraikan secara jelas kepada Penggugat, tentang riwayat atau sejarah tanah yang telah menjadi objek sengketa ada merupakan Tanah Warisan dari Orang Tua Tergugat III sebagai anak ke 6 (enam) dari 6 (enam) orang yang bersaudara, termasuk Suami dari Tergugat I (Lesti br. Saragih) sebagai anak ke-2 (ke dua) sebagaiman yang tertulis pada Surat Pembagian Warisan Tanggal 14 Oktober 1990 yang ditandatangani oleh Ibu Kandung Almarhum Teodora Simamora.
Bahwa Tergugat III juga dengan tegas telah menyatakan kepada Penggugat, bahwa Tergugat III juga merupakan pemilik yang Sah atas sebidang tanah yang berbatasan langsung pada sebelah Timur tanah objek perkara dimaksud, dimana luas tanah tersebut 564 M2 dan diatas tanah tersebut telah berdiri bangunan rumah milik Tergugat III berupa Sertifikat Hak Milik No.110 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Pematang Siantar tahun 1993.
Bahwa Tergugat IIIjuga perlu menjelaskan bahwa adapun bangunan rumah diatas tanah yang berbataspada sebelah Timur yang dimaksud dalam objek perkara dimaksud oleh Penggugat, telah dibangun 1 (satu) pintu rumah permanent sebagaimana Bukti Ijin Mendirikan Bangunan Nomor:648/979/VI/PUK/Tahun93, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Madya Pematang Siantar pada tanggal 2 Juni 1993.
Bahwa dalam gugatannya pada point 6 (enam), Penggugat menyatakan bahwa adapun batas-batas tanah yang dimaksud dalam objek perkara khususnya pada batas sebelah Timur dari objek sengketa disebutkan oleh Penggugat adalah berbatasan dengan tanah Negara/merga Sipayung, maka Tergugat III menyatakan bahwa sangat tidak beralasan jika pada saat terjadinya jual beli diantara Penggugat dari Tergugat I, diantara mereka tidak mengetahui bahwa sebelah Timur tanah objek perkara merupakan tanah milik dari Tergugat III dengan bukti Sertifikat Hak Milik No.110 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Pematang Siantar tahun1993.
Bahwa adapun batas yang dimaksud oleh Penggugat dalam gugatannya pada point 6 (enam) bahwa batas sebelah Timur yang disebut oleh Penggugat sebagai tanah hak miliknya berbatas dengan tanah Negera/marga Sipayung, maka Tergugat III berpendapat bahwa Penggugat secara sengaja mengaburkan atau pura-pura tidak mengetahui siapa sebenarnya Marga Sipayung tersebut sebagai pemilik tanah yang berbatas langsung dengan tanah yang menjadi objek perkara ini.
Bahwa jika benar Bukti Sertifikat hak Milik No.314 telah terbit secara Legal Formil, maka Tergugat III tidak pernah mengetahui bagaimana Tergugat I dapat mempunyai alas hak tanah objek sengketa dengan Bukti Sertifikat Hak Milik No.314 tersebut, padahal sebahagian dari luas tanah dimaksud dalam Sertifikat tersebut juga merupakantanah warisan yang sah milik Tergugat III sebagaimana alat bukti Surat Pembagian Warisan tertanggal 14 Oktober 1990.
Bahwa Tergugat III perlu menjelaskan kepada Majelis Hakim Perkara No.45/Pdt.G/2014/PN.PMS bahwa cacat hukumnya bukti surat kepemilikan tanah milik Tergugat I berupa bukti Surat Hak Milik No.314 sebagaimana objek perkara ini, dikarenakan dasar alas hak penerbitan surat tanah tersebut ober 1990, dimana sangat jelas didalamnya diuraikan, bahwa Tergugat III merupakan Ahli Waris sebagai anak ke 6 (ke enam) atau anak paling bungsu dari 6 (enam) orang bersaudara kandung dari anak-anak Almarhum Guru Rudolf Sipayung dan Almahum Ibu Tiodora Simamora sebagai Orang Tua dari Tergugat III dan Almarhum suami Tergugat I.
Bahwa Tergugat III menyatakan bahwa Sertifikat Hak milik No.314 atas nama Lesti br. Saragih (TergugatI) dapat dipastikan Cacat Hukum, dikarenakan segala proses penerbitan sertifikat tersebut dilakukan oleh Tergugat I sangat
Bahwa Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah, memberikan rumusan mengenai pengertian pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaandata fisik dan dataa yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah.
Bahwa Tujuan pendaftaran tanah dalam PP No.24 tahun 1997 adalah mmemberikan kepastian hukum, mmenyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini Tergugat III, dan terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Pasal 4 PP No.24 Tahun 1997 selanjutnya menegaskan bahwa “untuk memberikan kepastian hukumdan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah”. Jadi dapat dikatakan bahwa upaya untuk mewujudkan kepastian terhadap hak-hak atas tanah dilaksanakan antara lain dengan menerbitkan suatu dokumen yang mempunyai kekuatan hukum yang sempurna yakni sertifikat hak atas tanah.
Bahwa untuk menguji keabsahan dari Sertifikat Hak Milik No.314 atas nama Lesti br. Saragih (Tergugat I), maka Tergugat III setelah melihat bukti atas bentuk Fisik/wujud asli dari Sertifikat Hak Milik No.314 atas nama Lesti br. Saragih (Tergugat I) dalam fakta persidangan Perkara perkara No.45/Pdt.G/2014/PN.PMS ini, akan mengajukan Gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara guna meminta pembatalan atas sertifikat tersebut.
Bahwa berdasarkan jawaban Tergugat III dalam uraian-uraian tersebut diatas maka Penggugat tidak seharusnya menarik Tergugat III sebagai pihak yang turut serta dalam perkara No.45/Pdt.G/2014/PN.PMS ini.
Maka berdasarkan uraian Jawaban yang dikemukakan tersebut diatas, dengan ini Tergugat III memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini, kiranya berkenan memutus sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM HAL POKOK PERKARA
Menyatakan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Tergugat III tidak mempunyai dasar hukum;
Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertifikat Hak Milik No.314 atas nama Lesti br. Saragih (Tergugat I), maupun segala sesuatu alas hak tanah milik orang lain yang telah terbit diatas tanah objek sengketa.
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang bahwa atas gugatan PENGGUGAT tersebut Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah menjatuhkan putusan Nomor 45/Pdt.G/2014/PN PMS pada tanggal 21 September 2015, yang amar lengkapnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat III;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Penggugat adalah pembeli beritikad baik yang harus dilindungi undang-undang;
Menyatakan bahwa jual-beli antara Tergugat I dengan Penggugat atas sebidang tanah sertifikat Hak Milik No.314, seluas 195 M2 yang terletak di Jl. Nias No.37-A (belakang), Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar (i.c tanah terperkara) dengan batas-batas:
Utara berbatas Rumah Lesti Br.Saragih;
Selatan berbatas rencana jalan gang/rumah marga Sihombing;
Timur berbatas Tanah Negara/marga Sipayung;
Barat berbatas tanah/rumah marga Sitorus,
yang dilakukan dihadapan Notaris Adlin,SH, Notaris di Pematangsiantar adalah sah secara hukum;
Menyatakan Penggugat adalah Pemilik tanah terperkara dan berhak atas tanah terperkara;
Menyatakan bahwa Tergugat III yang telah mendirikan bangunan rumah di atas tanah hak milik Penggugat tanpa persetujuan Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
Menghukum dan memerintahkan Tergugat III untuk membongkar sendiri bangunan rumah yang terbuat dari batu beratap seng yang dibangunnya di atas tanah terperkara;
Menghukum dan memerintahkan T ergugat III untuk menyerahkan obyek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong seperti semula tanpa syarat apapun;
Menyatakan semua surat-surat, atau terbitnya surat-surat baru atas nama Tergugat-Tergugat atau orang lain, dan atau adanya surat-surat Tergugat III atas tanah perkara yang ada sebelum maupun sesudah gugatan ini dimajukan yang berhubungan dengan objek tanah perkara dinyatakan tidak sah secara hukum dan atau batal demi hukum;
Menghukum Tergugat-Tergugat secara bersama-sama untuk membayar ongkos perkara ini dengan tanggung renteng sebesar Rp1.036.000,00 (satu juta tiga puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang , bahwa atas putusan tersebut Jurusita Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah memberitahukan isi putusan kepada Tergugat – I tanggal 06 Januari 2016 dan kepada Tergugat – II.1-8 tanggal 06 Januari 2016 ;
Menimbang bahwa berdasarkan Akte Banding Nomor 45/Pdt.G/2014 /PN.PMS tanggal 01 Oktober 2015 yang dibuat oleh SALOMO SIMANJORANG,S.H.MH Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang menerangkan bahwa Tergugat - III telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 45/Pdt.G/2014/PN Mdn tanggal 21 September 2015, dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada TERBANDING sebagaimana tersebut dalam Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding tanggal 28 Oktober 2015 dan kepada TERBANDING-I sebagaimana tersebut dalam Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding tanggal 13 Januari 2016,dan kepada TERBANDING-I .1-8 sebagaimana tersebut dalam Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding ;
Menimbang bahwa PEMBANDING telah mengajukan memori banding sebagaimana tersebut dalam memori bandingnya tanggal 7 November 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 10 November 2014, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan kepada: TERBANDING-I pada tanggal 12 Desember 2014, dan kepada TERBANDING-II pada tanggal 10 Desember 2014;
Menimbang bahwa Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan telah memberitahukan kepada PEMBANDING maupun kepada Terbanding , Terbanding -I, dan kepada Terbanding-II.1-8 untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini, sebagaimana tersebut dalam Relaas Pemberitahuan Mempelajari berkas Nomor 522/Pdt.G/2013/PN Mdn, masing-masing tanggal: 22 Desember 2015, tanggal 02 Pebruari 2016, dan tanggal 13 Januari 2016, tanggal 13Januari 2016 ;--------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa permohonan banding dari PEMBANDING telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta persyaratan yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat – III tidak mengajukan memori banding , sehingga majelis tingkat banding tidak mengetahui apa yang menjadi alasan Pembanding semula Tergugat – III mengajukan banding tersebut ; Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi telah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 45/Pdt.G/2014/PN PMS tanggal 21 September 2015;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara , berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 45/Pdt.G/2014/PN PMS tanggal 21 September 2015; dan surat – surat bukti yang diajukan kedua belah pihak yang berperkara , maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum serta putusan Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar , oleh karena itu dapat disetujui dan dipertahankan ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama telah memuat dan menguraikan semua keadaan serta alasan – alasan hukum yang menjadi dasar dalam putusannya , oleh karena itu pertimbangan – pertimbangan hukum tingkat pertama tersebut diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding ;-------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut , maka putusanPengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 45/Pdt.G/2014/PN PMS tanggal 21 September 2015; dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding , oleh karena itu harus dikuatkan ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Tergugat - III tetap dipihak yang kalah , maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya , yang jumlahnya disebut dalam amar putusan dibawah ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat peraturan Perundang – undang yang bersangkutan dan pertauran yang berkenaan dengan ini ;----------------------------------------------------------------------------
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari PEMBANDING, semula TERGUGAT – III ; --
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 45/Pdt.G/2014/PN PMS tanggal 21 September 2015; yang dimohonkan banding tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum PEMBANDING membayar ongkos perkara untuk kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari SENIN tanggal 16 Mei 2016 oleh kami: SABAR TARIGAN SIBERO, S.H.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, SAMA RAJA MARPAUNG, SH dan ABDUL FATAH, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan pada hari ini KAMIS tanggal 19 Mei 2016 di dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dihadiri oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MANGARATUA SIMARMATA, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS
- TTD - - TTD -
SAMA RAJA MARPAUNG, SH SABAR TARIGAN SIBERO, S.H.MH
- TTD -
ABDUL FATAH, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
- TTD -
MANGARATUA SIMARMATA, S.H.
Perincian biaya perkara:
Meterai ----------------: Rp 6.000,-
Redaks ----------------: Rp 5.000,-
Pemberkasan --------: Rp 139.000.-
Jumlah-----------------: Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).