112/PDT/2018/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 112/PDT/2018/PT KPG
-. NIMROT JOPI BALLO VS -. POLCE NADEK, DK
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor : 16/Pdt. G/ 2017 /PN Rno, tanggal 17 Mei 2018, yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 112/PDT/2018/PT.KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara:
NIMROT JOPI BALLO,Tempat Tanggal Lahir : Keoen, 15 Nopember 1952 (64 tahun), Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Kristen Protestan, Kebangsaan : Indonesia Pekerjaan : Petani, Alamat : RT 03 RW 02, Desa Keoen, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat ;
Melawan:
POLCE NADEK,Tempat Lahir : Papela, Umur : 43 tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Kristen Protestan, Kebangsaan : Indonesia, Pekerjaan : Petani, Alamat : RT 01/RW01, Kelurahan Olafuliha’a, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat ;
DAN
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO, Beramalat di Jalan Perkantoran Bumi Sasando Permai-Ba’a, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 112/PEN.PDT/ 2018/ PT.KPG. tanggal 10 Agustus 2018, tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Mengutip surat gugatan Penggugat tertanggal 5 Oktober 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rote Ndao dengan Register Nomor 16/Pdt.G/2017/PN Rno, tanggal 5 Oktober 2017, yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Penggugat memiliki,menguasai 1 (satu) bidang tanah kering seluas kurang lebih : 3.102 meter persegi yang terletak di, RT.06/ RW.03, Desa Keoen, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
Timur : dengan tanah milik Mateos Manafe;
Barat : dengan tanah milik Mikael Tully;
Utara : dengan tanah milik Yudit Ditte dan Mateos Manafe;
Selatan : dengan tanah milik Oktovianus Ballo;
Bahwa tanah milik Penggugat sebagaimana tersebut pada poin 1(satu) diatas telah dikuasai, digarap dan diusahakan secara terus menerus dan atau turun temurun untuk lahan pertanian/ perkebunan dan sebagai pemilik tanah yang beritikat yang baik, Penggugat membayar pajak Bumi Dan Bangunan hingga saat ini sebagai wujudnya kewajiban dan selaku pemilik tanah sekaligus sebagai Warga Negara;
Bahwa tanah milik Penggugat tersebut diatas pendahulunya adalah tanah milik Negara/Adat yang pertama kalinya Yohanis Ballo adalah ayah kandung penggugat mengolah dan diusahakan lalu ditanaminya dengan tanaman umur panjang berupa kelapa kurang lebih 30 (tiga puluh) pohon dan tanaman pertanian lainnya serta pula diatas tanah tersebut ada pohon lontar kurang lebih 10 pohon yang hasilnya dinikmati oleh Yohanis Ballo adalah orang tua kandung penggugat, akan tetapi tidak ada teguran ataupun larangan dari orang lain dan sebaliknya Tergugat: Polce Nadek;
Bahwa terhadap tanah milik penggugat tersebut diatas yang telah didaftarkan untuk memperoleh Sertipikat (Bukti Hak Milik) yang permohonannya disampaikan kepada turut Tergugat telah dilengkapinya dengan dokumen pendukung mengetahui Kepala Desa Keoen yang menjadi dasar untuk itu, sehingga telah diproses pengukuran dilokasi oleh Turut Tergugat, namun proses tersebut tidak dilanjutkan karena adanya keberatan yang diajukan oleh Tergugat I Polce Nadek, kemudian Kepala Desa Keoen perihal keberatan terhadap pengukuran dan permohonan Sertipikat tanah atas nama keluarga Ballo termasuk Penggugat;
Bahwa atas keberatan dari Tergugat: Polce Nadek, kemudian Kepala Desa Keoen telah pula melakukan Pembatalan terhadap proses Sertipikat atas tanah milik penggugat sesuai surat Nomor : 594.3/300/DSK/2016, tanggal 16 Maret 2016, perihal : Pembetalan Proses sertipikat atas tanah yang ditujukan kepada Turut tergugat dengan alasan bahwa tanah yang dimohonkan penerbitan Sertipikat hak milik penggugat adalah merupakan tanah sengketa;
Bahwa terhadap hal tersebut penggugat dan keluarga Ballo lainnya telah mengajukan keberatan dan menolak Surat Nomor: 594.3/300/DSK/2016, tanggal 16 Maret 2016, yang perihal : Pembetalan Proses Sertipikat tanah karena tanah yang dimohonkan sertipikat dan tidak dalam sengketa sesuai Putusan perkara perdata Nomor : 12/PDT.G/2011/PNRND. tertanggal 24 Agustus 2011, yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa dengan adanya penolakan dari keluarga Ballo termasuk penggugat, tersebut dari Kepala Desa Keoen telah mencabut Surat Nomor: 594.3/300/DSK/2016, tanggal 16 Maret 2016 tentang pembatalan terhadap Proses Sertipikat atas Tanah yang diajukan oleh Penggugat dan keluarga Ballo, dengan surat Nomor: 5943/30/DSK/2016, tanggal 1 Juni 2016, yang ditujukannya kepada Turut Tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao dan meminta Proses Sertipikat atas tanah keluarga Ballo termasuk penggugat tetap dijalankan/dilanjutkan, karena sesuai Putusan Nomor: 12/PDT.G/2011/PN.RND, tanggal 24 Agustus 2011 telah berkekuatan hukum tetap dan tanah yang dimohonkan oleh Penggugat adalah tanah milik, menguasai Penggugat dan tidak dalam sengketa atau bermasalah;
Bahwa akan tetapi Turut Tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rota Ndao yang menerbitkan Sertifikat hak milik atas tanah untuk atas nama Sdr. Polce Nadek, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor: 598 atas nama Polce Nadek Surat Ukur Nomor: 504/Keoen/2016 tanggal 10 Mei 2016 dengan batas-batas:
Utara : Mikael Tully;
Timur : Zakarias Manafe;
Selatan : Tanah Sengketa (seharusnya Tanah Oktovianus Ballo);
Barat : Eduarmus Bolla;
Yang merupakan bagian dari tanah milik Penggugat tersebut diatas, yang Penggugat telah didaftarkan untuk memperoleh sertipikat atas tanah milik penggugat, padahal tanah tersebut menurut Sdr. Polce Nadek, adalah tanah sengketa dan tanah tidak dikuasai oleh Polce Nadek, tetapi oleh Penggugat;
Bahwa perbuatan Tergugat: Polce Nadek yang tanpa seijin atau sepengetahuan dan selanjutnya mengkleimnya sebagian atau seluruhnya tanah milik Penggugat adalah perbuatan yang sangatlah merugikan dan melanggar hak, kemudian pada tanggal 13 September 2017, Tergugat: Polce Nadek, masuk dalam Tanah sengketa melakukan kegiatan untuk mengambil hasil kelapa sejumlah 110 (seratus sepuluh) buah, dan tanda Cap, sehingga patut dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hak atau melawan hukum;
Bahwa oleh karenanya perbuatan Tergugat: Polce Nadek yang tanpa seijin atau sepengetahuan danmengklaimnya tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak, kemudian Turut Tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, yang menerbitkan Sertipikat hak milik atas tanah untuk dan atas nama: Polce Nadek, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 598 atas nama Polce Nadek, Surat Ukur Nomor 604/keoen/2016 tanggal 10 Mei 2016, untuk itu patut kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan agar Tergugat dan atau siapa orangnya yang memperolah hak dari Tergugat: Polce Nadek untuk segera menyerahkan kembali tanah tersebut kepada Penggugat sebagai pemilik, pengusa yang sah dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun diatasnya jika perlu dengan bantuan alat Negara;
Bahwa melihat adanya itikat yang buruk Tergugat: Polce Nadek sebagaimana tersebut diatas, Penggugat berprasangka kuat bahwa Tergugat: Polce Nadek akan mengalihkan obyek tanah sengketa beserta kurang lebih 30 (tiga puluh) pohon kelapa, dan kurang lebih 10 (sepuluh) pohon lontar kepada orang lain atau pihak ketika, maka berdasarkan kekwatiran tersebut patutlah Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar terlebih dahulunya dapat meletakan Sita Jaminan atas objek sengketa beserta kurang lebih 30 (tiga puluh) tanaman pohon kelapa dan kurang lebih 10 (sepuluh) pohon lontar tersebut;
Bahwa dengan berdasarkan uraian di atas, maka penggugat sah untuk bertindak selaku penggugat guna mengajukan Gugatan terhadap Tergugat : Polce Nadek dan Turut Tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, berkenan menerima serta dilanjutkan ke sidang Pengadilan Negeri Rote Ndao, untuk memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum obyek tanah sengketa seluas kurang lebih: 3.102 meter persegi yang terletak di RT.06/RW.03,Desa Keoen,Kecamatan Pantai Baru,Kabupaten Rote Ndao-Ntt, dengan batas-batas:
Timur : dengan tanah milik Mateos Manafe;
Barat : dengan tanah milik Mikael Tully;
Urata : dengan tanah milik Yudit Ditte dan Mateos Manafe;
Selatan : dengan tanah milik Oktovianus Ballo;
Adalah tanah milik yang sah Penggugat;
Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat: Polce Nadek, tanpa seijin atau sepengetahuan mengkleim sebagaian atau seluruhnya tanah milik Penggugat, dan selanjutnyaTurut Tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao yang menerbitkan Sertipikatatas nama Polce Nadek, adalah perbuatan melanggarhak dan sangatmerugikan Penggugat, dan atau secara de facto penggugat memiliki, mengusai dan membayar pajak atas tanah itu secara turun temurun dengan itikat baik;
Menghukum Tergugat Polce Nadek dan Turut Tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, atau siapa orangnya yang memperoleh hak dan atau ikut menguasai tanah milik penggugat serta tanaman kelapa kurang lebih 30 (tiga puluh) lontar kurang lebih 10 (sepuluh) pohon adalah milik Penggugat, untuk segera menyerahkan kembali dalam keadan kosong kepada Penggugat sebagai pemilik, mengusai yang sah tanpa syarat dan beban apapun diatasnya baik dengan sukarela maupun dengan paksaan atau melalui bantuan alat Negara;
Menyatakan sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Rote Ndao, atas obyek tanah sengketa serta pohon kelapa, pohon lontar adalah sah dan berharga;
Menghukum Tergugat: Polce Nadekatau Turut Tergugat adalah Kepala Kantor pertanahan Kabupaten Rote Ndao, untuk menanggung segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
A T A U.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Terbanding semula Tergugat telah mengajukan jawaban tertanggal 25 Januari 2018 sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
TENTANG KOMPETENSI ABSOLUT/KEWENANGAN MENGADILI SECARA MUTLAK
Bahwa setelah Tergugat mencermati surat gugatan Penggugat tertanggal 5 Oktober 2017, dimana didalam gugatan Penggugat mendalilkan memiliki dan menguasai 1(satu) bidang tanah kering secara turun temurun yang terletak di RT.06/RW.03, Desa Keoen, seluas 3.102 meter persegi dengan batas-batas tanah dimaksud sebagaimana didalam gugatan Penggugat pada Posita angka 1 dan telah didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao namun tidak diterbitkan sertipikat Hak Milik oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao selaku Turut Tergugat namun justeru sebaliknya Turut Tergugat telah menerbitkan sertipikat Hak Milik Nomor : 598/Desa Keoen/2016, tanggal 12 Mei 2016 dengan luas : 3.102 M2, atas nama Polce Nadek selaku Tergugat;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dalam gugatan Penggugat tersebut maka perkara yang diajukan oleh Penggugat sesungguhnya merupakan perkara perdata yang masuk dalam ruang lingkup kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara karena telah ada produk hukum yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao sebagai suatu Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, sehingga dengan demikian maka Pengadilan Negeri Rote Ndao tidak berwenang untuk mengadili dan menyatakan batal atau cacat produk hukum terhadap sertipikat Hak Milik Nomor : 598/Desa Keoen/2016, tanggal 12 Mei 2016 dengan luas : 3.102 M2, atas nama Polce Nadek tersebut dan oleh karena Perkara yang diajukan oleh Penggugat bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Rote Ndao untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan DITOLAK;
Bahwa oleh karena pokok gugatan penggugat adalah merupakan sengketa hukum dalam ranah hukum perdata Tata Usaha Negara yang harus diselesaikan melalui peradilan Tata Usaha Negara sehingga Pengadilan Negeri Rote Ndao haruslah menyatakan Tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Bahwa oleh karena itu eksepsi Tergugat mengenai Kewenangan Absolut haruslah DITERIMA dan terhadap gugatan Penggugat haruslah dinyatakan DITOLAK.
TENTANGGUGATAN CACAT FORMIL KARENA ERROR IN OBJEKTO
Bahwa setelah Tergugat membaca dan mempelajari dengan seksama surat gugatan Penggugat tertanggal 5 Oktober 2017, dimana dari keseluruhan dalil-dalil yang dikemukakan didalam posita gugatan maupun pada petitum gugatatan Penggugat tidak terdapat objek sengketa apa yang dimaksudkan oleh Penggugat secara tegas dan nyata yang dipersoalkan sebagaimana ketentuan yang berlaku didalam penerapan hukum acara Perdata maupun yang menjadi kebiasan yang dijadikan patokan tentang tata cara mengajukan gugatan perdata;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak mencantumkan tentang objek yang disengketakan secara tegas dan nyata maka gugatan Penggugat adalah gugatan yang cacat formil karena Error In Objekto makagugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
TENTANG GUGATAN KABUR (OBCSUR LIBEL)
Bahwa gugatan Penggugat pada halaman 1 posita angka 1 dengan halaman 3 posita angka 8 tentang batas-batas tanah milik Penggugat adalah bertentangan dan atau berbeda dengan batas-batas tanah milik Polce Nadek (Tergugat) sebagaimana batas-batas tanah pada Sertipikat Hak Milik nomor : 598/Desa Keoen/2016, tanggal 12 Mei 2016 atas nama Polce Nadek selaku pemegang hak sah yang dipersoalkan dalam gugatan Penggugat;
Bahwa oleh karena adanya perbedaan/kontradiksi pada kedua batas tanah dimaksud maka dengan demikian terhadap Sertipikat Hak Milik nomor : 598/Desa Keoen/2016, tanggal 12 Mei 2016 atas nama Polce Nadek selaku pemegang haksebagaimana dalil-dalil Penggugat didalam gugatannya adalah error in objekto sehingga gugatan Penggugat adalah kabur (obscur libel) dan haruslah dinyatakan DITOLAK;
TENTANG ERROR IN PERSONA dan LEGAL STANDING PENGGUGAT;
Bahwa dalil penggugat didalam gugatannya pada halaman 2 posita angka 6 dan posita angka 7, yakni mengenai Akta Perdamaian sesuai Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor : 12/PDT.G/2011/PN.RND, tertanggal 24 Agustus 2011 yang dijadikan dasar oleh Penggugat untuk menyatakan dirinya memiliki hak secara legal standing untuk mengajukan gugatan adalah sangat keliru dan atau error in Persona sebab terhadap yang bertindak selaku subjek Hukum yang menjadi Penggugat dalam perkara perdata nomor : 12/PDT.G/2011/PN.RND tersebut, yang bertindak sebagai subjek Hukum selaku Penggugat adalah Oktovianus Ballo dan bukan Nimrot Jopi Ballo (Penggugat dalam Perkara ini);
Bahwa terkait pula mengenai Akta Perdamaian sesuai Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor : 12/PDT.G/2011/PN.RND, tertanggal 24 Agustus 2011 adalah putusan yang tidak mengikat bagi Tergugat karena terhadap Akta Perdamaian tersebut Tergugat tidak disertakan sebagai pihak yang membuat kesepakatan sehingga tidak mengikat bagi Tergugat dan tidak pula ada kewajiban bagi Tergugat untuk tunduk terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor : 12/PDT.G/2011/PN.RND, tertanggal 24 Agustus 2011 tersebut (Eror In Persona);
Bahwa oleh karena Penggugat tidak memiliki hak secara legal standing mengajukan gugatan karena penggugat bukan merupakan subjek Hukum dalam perkara perdata nomor : 12/PDT.G/2011/PN.RND yang tidak mengikat bagi Tergugat (error in Persona) maka terhadap gugatan Penggugat haruslah dinyatakan DITOLAK;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang telah terurai pada bagian eksepsi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dianggap dipergunakan kembali pada jawaban dari Tergugat terhadap pokok perkara a quo;
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas dan tertulis dibenarkan oleh Tergugat;
Bahwa Tergugat adalah pemegang Sertipikat Hak Milik nomor : 598/Desa Keoen/2016, yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 12 Mei 2016 dengan luas : 3.102 M2, yang merupakan pemilik sah dan yang memiliki hak atas tanah secara turun-temurun sesuai Sertipikat Hak Milik nomor : 598/Desa Keoen/2016tersebut;
Bahwa Tergugat selaku pemilik tanah memperoleh Sertipikat Hak Milik nomor : 598/Desa Keoen/2016, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 12 Mei 2016 dengan luas : 3.102 M2, setelah Tergugat mengajukan pendaftaran permohonan penerbitan hak atas tanah negara yang dikuasai/dimiliki oleh Tergugat secara turun temurun melalui program Prona tanah di Desa Keoen Kecamatan Pantai Baru pada Tahun 2016 yang permohonannya didaftarkandan diproses pada Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao dengan telah melengkapi semua prosedur persyaratan yang ditentukan sesuai bukti fisik maupun bukti yuridis tentang asal-usul kepemilikan hak atas tanah tersebut;
Bahwa terhadap permohonan proses pendaftaran penerbitan hak atas tanah negara yang dikuasai secara turun-temurun oleh Tergugat, sampai diterbitkannya Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat nomor : 598/Desa Keoen/2016, yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 12 Mei 2016 dengan luas : 3.102 M2, tidak ada keberatan dan/atau komplain dari pihak manapun juga termasuk Penggugat sendiri;
Bahwa terhadap batas-batas dari tanah milik Tergugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 12 Mei 2016 mempunyai perbedaan dengan batas-batas dan ukuran luas tanah yang dimiliki oleh Penggugat sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat didalam gugatannya pada halaman 1 Posita angka 1 dengan posita 8 dalil penggugat pada halaman 3, sehingga terhadap gugatan Penggugat haruslah dinyatakan DITOLAK;
Bahwa terkait dalil penggugat didalam gugatannya pada halaman 2 posita angka 6 dan angka 7, mengenai Akta Perdamaian sesuai Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor : 12/PDT.G/2011/PN.RND, tertanggal 24 Agustus 2011 adalah merupakan perkara perdata yang objek sengketanya adalah Berita Acara Penyelesaian Masalah Tanah Nomor : 300/03/Kec.PB/2011, yang diajukan oleh Oktovianus Ballo selaku subjek hukum yang bertindak selaku Penggugat melawan Camat Pantai Baru selaku Tergugat I, Kepala Desa Keoen selaku Tergugat II, Bupati Rote Ndao selaku Tergugat III, Mateos Nadek selaku Turut Tergugat I dan Polce Nadek selaku Turut Tergugat II sehingga dengan demikian maka akta perdamaian sesuai Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor : 12/PDT.G/2011/PN.RND, tertanggal 24 Agustus 2011 adalah tidak relevan untuk dapat dipergunakan sebagai akta otentik pada perkara ini karena subjek hukum selaku Penggugat adalah berbeda antara Oktovianus Ballo dengan Nimrot Jopi Ballo yang merupakan subjek hukum selaku Penggugat didalam Perkara ini. Oleh karena ituterhadap gugatan Penggugat haruslah dinyatakan DITOLAK;
Bahwa selain itu terhadap Akta Perdamaian sesuai Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor : 12/PDT.G/2011/PN.RND, tertanggal 24 Agustus 2011, tidak memuat dan atau menyinggung tentang objek sengketa yang sekarang Penggugat persoalkan dalam sengketa ini sehingga terhadap gugatan Penggugat haruslah dinyatakan DITOLAK.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka Tergugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima/Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak milik nomor: 598/Desa Keoen/2016 atas nama POLCE NADEK, yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, tertanggal 12 Mei 2016, dengan, adalah sah dan berharga;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa terhadap Jawaban/ Eksepsi Tergugat, Kuasa Penggugat telah mengajukan Replik secara tertulis tertanggal 8 Pebruari 2018, serta Kuasa Hukum Tergugat telah pula mengajukan Duplik secara tertulis tertanggal 22 Pebruari 2018, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Rote Ndao telah menjatuhkan putusan Nomor 16/PDT.G/ 2017/PN Rno, tanggal 17 Mei 2018 yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat serta Tergugat Prinsipal dan tanpa dihadiri Kuasa Tergugat dan Kuasa Turut Tergugat, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 5.691.000,- (lima juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Banding Nomor 16/Pdt.G/2017/PN Rno, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rote Ndao, yang menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 25 Mei 2018, Kuasa Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor 16/Pdt.G/2017/PN Rno, tanggal 17 Mei 2018;
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Kepada Terbanding Nomor 16/Pdt.G/2017/PN Rno, yang dilaksanakan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Rote Ndao, yang menerangkan bahwa pada hari Senin, tanggal 28 Mei 2018 telah memberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat bahwa Kuasa Pembanding semua Kuasa Penggugat telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor 16/Pdt.G/2017/PN Rno, tanggal 17 Mei 2018;
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Kepada Turut Terbanding Nomor 16/Pdt.G/2017/PN Rno, yang dilaksanakan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Rote Ndao, yang menerangkan bahwa pada hari Senin, tanggal 28 Mei 2018 telah memberitahukan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat bahwa Kuasa Pembanding semua Kuasa Penggugat telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor 16/Pdt.G/2017/PN Rno, tanggal 17 Mei 2018;
Membaca Memori Banding dari Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat tertanggal 7 Juni 2018, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Rote Ndao pada hari Jumat, tanggal 8 Juni 2018 Tanda Terima Memori Banding Nomor 16/Pdt.G/2017/PN Rno;
Membaca Relass Penyerahan Memori Banding Nomor 16/Pdt.G/2017/PN Rno, kepada Terbanding semula Tergugat, yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Rote Ndao pada hari Jumat tanggal 22 Juni 2018;
Membaca Relass Penyerahan Memori Banding Nomor 16/Pdt.G/2017/PN Rno, kepada Kuasa Turut Terbanding semula Kuasa Turut Tergugat, yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Rote Ndao pada hari Jumat tanggal 22 Juni 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Kepada Kuasa Pembanding, Kepada Terbanding dan Kepada Turut Terbanding masing-masing Nomor 16/Pdt.G/2017/PN Rno, yang dilaksanakan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Rote Ndao, yang menerangkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Juli 2018, kepada Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat, tanggal 28 Juni 2018 kepada Terbanding semula Tergugat dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kantor Pengadilan Negeri Rote Ndao selama empat belas hari setelah pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor 16/Pdt.G/2017/PN Rno, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 17 Mei 2018 dan terhadap putusan tersebut Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat telah mengajukan permohonan banding pada hari Jumat, tanggal 25 Mei 2018. Dengan demikian permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat menyatakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor 16/Pdt.G/2017/PN Rno, tanggal 17 Mei 2018, dengan mengajukan Memori Banding tertanggal 7 Juni 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao No. 16/PDT.G/2017/PN. RNO, tertanggal 17 Mei 2018, yang dimohonkan Banding ini telah di putus oleh Judex Facti pada Pengadilan tersebut diatas dengan memberikan pertimbangan – pertimbangan Hukum yang tidak tepat dan salah / keliru, serta mengabaikan dasar – dasar Hukum, juga Judex Facti sama sekali tidak memperhatikan Fakta – fakta maupun Bukti – bukti Hukum yang terungkap dengan jelas dan terang benderang didalam Persidangan yang disampaikan oleh pihak Pembanding / Penggugat Asal.-
Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao No. 16/PDT.G/2017/PN. RNO, tertanggal 17 Mei 2018 Aquo adalah kurang Cukup dipertimbangkan (Onvoldoende gemotiveerd) dan cenderung berat sebelah / memihak, sebab sama sekali tidak adanya penilaian terhdap dalil – dalil dan bukti bukti serta keterangan – keterangan dari saksi – saksi yang diajukan serta yang disampaikan didalam persidangan yang bermartabat ini oleh pihak Pembanding / Penggugat, sehingga bagi kami selaku Pembanding / Penggugat dalam Perkara aquo beranggapan bahwa Judex Facti dalam Putusannya telah menampilkan adanya rasa ketidakadilan sehingga tujuan yang ingin dicapai sebagaimana yang dimaksud dalan Irah – irah “ KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “ diabaikan oleh Judex Facti yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, oleh karena Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao No. 16/PDT. G/2017 /PN.RNO, tertanggal 14 Mei 2018 HARUS DIBATALKAN.-
Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao No. 16/PDT.G/2017/PN.RNO, tertanggal 17 Mei 2018 dalam pertimbangan Hukumnya sebagai mana yang tertera pada halaman 25 dan seterusnya Judex Facti / Majelis Hakim pada tingkat pertama menyatakan sebagai berikut : -
Menimbang bahwa bukiti P-6 yang berupa Surat Kepala Desa Keoen No. 594-3/301/DSK/2016 tertanggal 15 Juni 2016 untuk mencabut kembali surat No. 594-3/300/DSK/2016 tertanggal 16 Maret 2016, dan Bukti P.7 berupa surat Kepala Desa Keoen No. 594-3/300/DSK/2016 tertanggal 16 Maret 2016, hanya merupakan Surat yang dibuat sepihak oleh Penggugat dalam Upaya Pembatalan pengajuan Sertifikat tanah oleh Penggugat. -
Menimbang bahwa bukti P-9, berupa formulir Permohonan Hak Milik, Bukti P.10. berupa Surat Pernyataan Penggarap Tanah, P.11 berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, P.12. berupa Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Tanah, P. 13 Berupa Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah, P. 14, berupa Tanda Terima Surat merupakan Surat –surat yang diajukan secara sepihak kepada Kantor Pertanahan untuk penerbitan Sertifikat yang menunjukkan bahwa adanya upaya dari Penggugat untuk memohon Penerbitan Sertifikat terhadap tanah Sengketa tersebut.-
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebelumnya diatas maka Bukti P.6 sampai dengan bukti P. 14 kecuali bukti P. 14 yang diajukan oleh Penggugat dipersidangan bukanlah bukti yang dapat menunjukkan Penggugat adalah sebagai Pemilik atas Obyek Sengketa melainkan hanya sebatas tindakan sepihak yang dilakukan oleh Penggugat.-
Bahwa Pembanding / Penggugat sangat keberatan dan juga dirugikan dengan adanya Pertimbangan Hukum Judex Facti tersebut diatas, sebab Pertimbangan Judex Facti ini jelas – jelas bertentangan dengan Asas Hukum yang berlaku serta bertentangan / bertolak belakang dengan Bukti – bukti dan Fakta yang sesungguhnya serta keterangan – keterangan saksi yang diajukan oleh Pihak Pembanding / Penggugat didalam Persidangan yang terhormat ini, oleh karena itu pada kesempatan ini Pembanding / Penggugat menyampaikan keberatan atas Pertimbangan Judex Facti sebagai berikut :-
Bahwa Pembanding / Penggugat Asal adalah pemilik tanah yang sah karena lahan / Obyek sengketa sudah dikuasai dan digarap oleh Pembanding / Penggugat maupun keluarganya secara turun temurun yang mana lahan / Obyek Sengketa dalam perkara ini merupakan harta warisan yang diperoleh dari leluhur Pembanding / Penggugat maupun suadara – saudaranya dan hal ini telah diperkuat dengan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak Pembanding / Penggugat yakni saksi MARTHEN LUTER SULA yang mana dalan kesaksiannya saksi menerangkan bahwa benar Pembanding / Penggugat adalah pemilik dari Lahan / Obyek sengketa yang mana didalamnya telah ditanami oleh Kelapa dan Lontar dan saksilah yang turut juga memetik hasil dari lahan / Obyek sengketa ini, begitu juga ada kesesuaian dengan keterangan – keterangan saksi – saksi lain yakni KORNELIS LENENG, ALEX EKEN dan FRANS NENGO yang turut juga diajukan oleh Pembanding / Penggugat dalam perkara aquo.-
Bahwa Pembanding / Penggugat Asal mengajukan Permohonan untuk mensertifikasi Lahan / Obyek Sengketa adalah sangat beralasan karena Pembanding / Penggugat telah melakukan berbagai aktifitas diatas Lahan / Obyek Sengketa turun temurun dan tidak pernah ada klaim dari pihak manapun sebagaimana yang terurai dalam bukti P. 9 sampai dengan P. 14. dalam perkara aquo dan untuk memperkuat lagi Pengakuan dari Pembanding / Penggugat asal Kepala Desa Keoen pun mengakuinya dan mengesahkan bahwa Benar Pembanding / Penggugat Asal adalah Pemilik yang sebenar atas Obyek Sengketa ini Bukti P. 11, P. 13 dan P. 14 dalam perkara aquo karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah Pasal 24 ayat (2) menyatakan bahwa “ Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat – alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut – turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu.-
Bahwa dalam pertimbangannya Judex Facti tentang keterangan saksi – saksi yang diajukan oleh Pembanding / Penggugat untuk didengar kesaksiannya dimana Judex Facti berpendapat bahwa tidak satupun yang menyebut dan menerangkan secara jelas tentang kepemilikan tanah obyek sengketa adalah milik dari Penggugat adalah dalil yang keliru dan menyesatkan karena semua saksi yang diajukan untuk didengarkan keterangannya dipersidangan menerangkan bahwa Ayah Pembanding / Penggugatlah yang menguasai dan mengusahakan Lahan / Obyek Sengketa bahkan diperkuat oleh Saksi yang dihadirkan juga oleh Tergugat yakni EDUARDUS BOLLA maupun saksi – saksi Terbanding / Tergugat lainnya yang dalam kesaksiannya menerangkan bahwa NIMROT JOPI BALLO dan Keluarga BALLO lainnya telah menguasai dan beraktifitas diatas Lahan / Obyek Sengketa turun temurun sampai dengan sekarang ini.-
Bahwa adanya Penolakan dari Pembanding / Penggugat dan Keluarga BALLO berupa Keberatan terhadap keputusan dari Kepala Desa Keoen melalui suratnya yang bernomor 594-3/301/DSK/2016, tertanggal 1 Juni 2016 yang mencabut Suratnya yang bernomor 594.3/300/DSK/2016, tertanggal 16 Maret 2016 Perihal : Pembatalan terhadap Proses Sertifikat atas Tanah / Lahan yang menjadi Obyek Sengketa dalam Perkara aquo atas nama Pembanding / Penggugat yang diajukan oleh Pembanding / Penggugat ( Vide bukti P.6 dan P. 7), yang ditujukan kepada Pihak Turut Terbanding / Turut Tergugat adalah tidak beralasan Hukum karena Pihak Turut Terbanding / Turut Tergugat tidak cermat dalam meneliti semua berkas yang diajukan oleh Pihak Pembanding / Penggugat dan terkesan memihak kepada Pihak Terbanding / Tergugat dengan menerbitka Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 598 atas nama Terbanding / Tergugat, walaupun Pihak Turut Terbanding / Turut Tergugat tahu bahwa dalam Putusan Pengadilan Pengadilan No. 12 / PDT.G / 2011 / PN. RND, tertanggal 24 Agustus telah berkekuatan Hukum Tetap yang menyatakan bahwa Lahan / Obyek sengketa adalah milik Penggugat;
Bahwa berdasarkan bukti – bukti dan fakta – fakta Hukum yang telah diuraikan oleh Pembanding / Penggugat dan jika dibanding dengan apa yang telah diputuskan oleh Judex Facti dalam Putusan No. 16 / PDT.G / 2017 / PN. RNO, tertanggal 17 Mei 2018, maka Pembanding / Penggugat dapat membuktikan bahwa Yudex Facti dalam pertimbangan Hukumnya telah membuat Kesalahan Fatal dan salah dalam menilai dan mempertimbangkan tentang bukti kepemilikan oleh Pembanding / Penggugat atas Obyek sengketa maupun bukti – bukti lainnya serta keterangan saksi – saksi yang diajukan oleh Pembanding / Penggugat dalam perkara aquo, oleh karena itu pertimbangan Judex Facti yang menyatakan dalam pertimbangan Hukumnya mengesampingkan bukti karena merupakan pertimbangan yang salah dan bertentangan dengan Hukum sehingga Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao No. 16/PDT.G/2017/PN.RNO, tertanggal 17 Mei 2018 yang dimohonkan Banding ini HARUSLAH DIBATALKAN. -
Berdasarkan seluruh alasan – alasan, bukti – bukti, saksi – saksi serta Fakta Hukum tersebut diatas maka Pembanding / Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Kupang yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini, berkenan kiranya memutuskan perkara ini dengan Amarnya sebagai berikut :-
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding / Penggugat untuk seluruhnya. -
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao, No. 16/PDT. G/2017/PN. RNO, tertanggal 17 Mei 2018.-
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan Gugatan Pembanding / Penggugat untuk seluruhnya --
Menghukum Terbanding / Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.-
Atau, jika Yang Mulia Ketua, dan Anggota Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Kupang yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).-
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat, pihak Terbanding semula Tergugat, dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor 16/Pdt.G/2017/PN Rno, tanggal 17 Mei 2018, yang dimohonkan banding, dan telah pula membaca dan mempelajari dengan seksama memori banding dari Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat tertanggal 7 Juni 2018, ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang dapat membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama akan tetapi keberatan-keberatan yang dituangkan Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat dalam memori bandingnya hanyalah merupakan dalil-dalil ulangan saja yang telah dipertimbangan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama didalam putusannya, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa alasan-alasan dalam pertimbangan hukum yang menjadikan dasar putusan Majelis Hakim Tingkat pertama adalah sudah tepat dan benar, baik dalam penerapan hukumnya maupun dalam menilai alat-alat bukti, oleh sebab itu alasan-alasan dalam pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih dan selanjutnya dijadikan dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka keberatan dari Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat dalam memori bandingnya, haruslah dikesampingkan dan ditolak karena tidak berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor : 16/Pdt.G/2017/PN Rno, tanggal 17 Mei 2018, yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada di pihak yang kalah, maka dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding besarnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat:
Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang No. 2 tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 49 tahun 2009;
Reglemen Tot Regeling Van Het Rechts Wezen in De Gewesten Buiten Java en Madura Stb 1947 / 227 R.Bg / Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura (khususnya pasal 199 – 205) dan,
Peraturan Perundang – Undangan lain yang terkait;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor : 16/Pdt. G/ 2017 /PN Rno, tanggal 17 Mei 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Kamis, tanggal 18 Oktober 2018 oleh kami : Belman Tambunan, S.H.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Barmen Sinurat, S.H. dan Tutut Topo Sripurwanti, S.H.,MHum, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 112/PEN.PDT/ 2018/PT.KPG, tanggal 10 Agustus 2018, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 7 Nopember 2018 oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Abraham Punuf,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kupang yang ditunjuk oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Kupang, berdasarkan Surat Penunjukan Nomor : 112/PDT/2018/PT KPG tanggal 13 Agustus 2018, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya;
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
Barmen Sinurat, S.H., Belman Tambunan, S.H., M.H.
Hakim anggota II,
Ttd.
Tutut Topo Sripurwanti, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Abraham Punuf, S.H.
Perincian Biaya Perkara :
Materai Putusan .....................Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan ...................Rp. 5.000,-
Pemberkasan.........................Rp. 139.000,-
Jumlah .........................Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah).
UNTUK TURUNAN RESMI :
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG,
Ub.Panitera Muda Perdata,
Ramly Muda, SH.,MH.
NIP. : 196006061985031009.
UNTUK TURUNAN RESMI :
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG,
H. Adi Wahyono, SH.,MH.
NIP. : 196111131985031001.