438/PID.SUS/2012/PN.TA
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 438/PID.SUS/2012/PN.TA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: TINIK PURNAWATI, S.H. Terdakwa: ISWANDI AGUS SISWANTO BIN ALM. SUMIRAN
Pidana Kurungan
P U T U S A N
Nomor : 438/Pid.Sus/2012/PN.Ta
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama menurut acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama terdakwa : ISWANDI AGUS SISWANTO Bin Alm. SUMIRAN ;
Tempat lahir : Tulungagung
Umur / tanggal lahir : 45 tahun / 20 Juli 1967
Jenis kelamin : laki - laki
Kebangsaan / Suku : Indonesia / Jawa
Tempat tinggal : Ds Salakkembang Kec.Kalidawir Kab.Tulungagung
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SLTP
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan :
1. Penahanan oleh Penyidik, tanggal 01 September 2012, Nomor Sprin-Han/274/IX/2012/Reskrim, sejak tanggal 01 September 2012 s/d 20 September 2012 ;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 21 September 2012 , Nomor SPP-106/0.5.27.3/Epl.1/09/2012, sejak tanggal 21 September 2012 s/d tanggal 30 Oktober 2012 ;
3. Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 30 Oktober 2012, Nomor PRINT-1711/0.5.27.3/Epl/10/2012, sejak tanggal 30 Oktber 2012 s/d tanggal 18 Nopember 2012;
4. Penahanan oleh Hakim, tanggal 27 Desember 2012, Nomor 475/Pid.B/2012/PN.Ta., sejak tanggal 07 Desember 2012 s/d tanggal 04 Pebruari 2013
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Bambang Suhandoko, SH., Advokad / Pengacara berkedudukan di Jl. Pahlawan III No. 13, Kabupaten Tulungagung, berdasarkan Penetapan Penunjukan Pelaksanaan Bantuan Hukum dari Pengadilan, tanggal 20 Nopember 2012 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor : 438/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Ta tertangal 07 Nopember 2012, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 497/Pid.B/2012/PN.Ta tertanggal 07 Nopember 20012, tentang Penetapan Hari Sidang Pertama dalam perkara Terdakwa ;
Setelah mendengar uraian Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ISWANDI AGUS SISWANTO Bin Alm. SUMIRAN, bersalah melakukan tindak pidana " dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan" sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang -Undang RI No, 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak sebagaimana dalam surat Dakwaan alternative Kesatu ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ISWANDI AGUS SISWANTO Bin Alm. SUMIRAN, dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam Rutan. Dan denda sebesar Rp. 60.000.000.- ( Enam puluh juta rupiah ) subsidair 6 (enam ) bulan kurungan :
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu ) buah celana dalam wanita warna krem, 1 (satu) buah bh warna merah muda, 1 (Satu) buah celana panjang warna abu abu dan 1 (Satu) buah jaket kain warna hijau, Di kembalikan kepada saksi korban CANDRA FITRI HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANDI ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ).
Setelah mendengar pembelaan/pledooi Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Setelah mendengar replik Jaksa Penuntut Umum dan duplik Terdakwa dimana pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya ;
Menimbang, bahwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
Kesatu :
Primair
Bahwa ia terdakwa ISWANDI AGUS SISWANTO Bin Alm.SUMIRAN pada hari, tanggal dan bulan yang suah tidak diingatnya lagi pada tahun 2006 sekira pukul 15.00 wib bertempat didalam rumahnya terdakwa sendiri di desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten TUlungagung, yang kedua yang terjadi pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2012 sekira pukul 15.00 wib bertempat di desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2012 pukul 20.00 wib bertempat persawahan desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, yang keempat pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 pukul 20.00 wib bertempat didalam rumah terdakwa sendiri di desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, yang kelima pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2012 pukul 20.30 wib bertempat dipersawahan desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, yang keenam pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2012 pukul 20.30 wib bertempat dipersawahan desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, yang ketujuh pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2012 pukul pukul 19.30 wib bertempat diruang depan dalam rumah terdakwa didesa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, yang kesembilan pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2012 pukul 19.30 wib bertempat diruang depan televisi dalam rumah terdakwa sendiri didesa Salakkembamg kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung dan yang kesepuluh atau yang terahkir pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2012 sekira pukul 20.00 wib bertempat dipersawahan di desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi pada waktu saksi CANDRA FITRI HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO sedang menonton televisi sendirian didalam rumahnya sambil tidur tiduran terdakwa yang juga merupakan ayah kandungnya mendekati saksi dan tiba tiba terdakwa memeluk saksi lalu menciumi pipi, bibir saksi sambil tangan kanannya meraba raba payudara saksi seketika saksi Iangsung mendorong tubuh terdakwa namun terdakwa Iangsung memegangi kedua tangan saksi dengan menggunakan tangannya selanjutnya terdakwa menciumi bibir saksi lagi sambil tubuhnya menindih tubuh saksi sekita saksi berteriak tetapi terdakwa Iangsung membekap mulut saksi dengan menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanan terdakwa memegangi tangan saksi, kemudian terakwa Iangsung menarik celana panjang dan celana dalam saksi sebatas lutut lalu terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalamnya kemudian terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina saksi meskipun merasa kesulitan tetapi terdakwa terus berusaha memasukkannya dengan cara menggesek ngesekkannya penisnya kedalam vagina terdakwa hingga ahkirnya mengeluarkan sperma diluar vagina saksi ;
Kemudian yang kedua pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2012 pukul 15.00 wib ketika saksi sedang tidur tiduran didepan televisi tiba tiba terdakwa memeluk saksi lalu menciumi pipi, bibir saksi sambil tangan kanannya meraba raba payudara saksi seketika saksi Iangsung mendorong tubuh terdakwa dan berkata " Ojo Pak... ojo Pak..." lalu terdakwa berkata "engko lek awakmu ndak gelem sekolahmu ora tak cukupi... kebutuhanmu yo ora tak cukupi... manuto wae.." sambil matanya terdakwa melotot kepada saksi dan karna saksi ketakutan sehingga saksi diam saja selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh saksi dengan posisi saksi berada dibawah sedangkan terdakwa berada diatas tubuh saksi lalu terdakwa menciumi bibir saksi sambil tangannya meraba raba payudara saksi kemudian terdakwa menurunkan rok dan celana dalam saksi dan menaikan kaos yang dipakai saksi selanjutnya terdakwa mengulum payudara saksi lalu menjilat vagina saksi dengan menggunakan lidahnya hingga beberapa lama selanjutnya terdakwa melepas celana panjangn dan celana dalamnya kemudian alat kelaminnya terdakwa dimasukkan kedalam vagina saksi dan digerakan maju mundur kurang lebih 3 menit sampai mengeluarkan sperma diluar vagina saksi kemudian terdakwa memakai kembali celananya sedangkan saksi segera memakai rok dan celananya dalamnya kembali sambil terakwa berkata "Kamu tidak usah cerita ke ibu atau saudara yang lain ataupun orang lain... nanti kalau sampai bilang kamu tidak saya urusi sekolah dan kebutuhan kamu..."
Persetubuhan yang ketiga terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2012 pukul 20.00 wib yang awalnya terdakwa mengajak saksi keluar rumah untuk diajari naik sepeda motor dan terdakwa menyuruh saksi berada didepan sedangkan terdakwa berada dibelakang saksi selanjutnya berputar putar didesa Jabon dan didesa Tunggangri sekira pukul 19.30 wib saksi mengajak terdakwa pulang tetapi terdakwa mengajak saksi pulang melewati jalan persawahan didesa Domasan kemudian masuk desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung dan ketika berada diareal persawahan tersebut terdakwa merapatkan tubuhnya ketubuh saksi karena merasa tidak nyaman maka saksi berkata "Pak ojo maju maju... rodo munduro... ojo kok tempelne.." dan tiba tiba tangan terdakwa meraba payudara saksi dan saksi berusaha menolaknya dengan cara menarik tangan terdakwa tetapi ternyata tangan terdakwa justru meraba raba vagina saksi kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk menghentikan sepeda motornya dan ganti terdakwa yang menyetir sepeda motornya, sekira pukul 20.00 wib terdakwa membawa sepeda motor tersebut kearah pinggir sungai dekat area persawahan selanjutnya terdakwa menciumi saksi sambil tanganya meraba raba payudara dan vagina saksi tetapi saksi berusaha keras untuk menolaknya bukannya menghentikannya tetapi terdakwa justru menidurkan saksi diatas rerumputan kemudian terdakwa langsung membuka celananya dan langsung menindih tubuh saksi selanjutnya terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina saksi dan menggerakannya maju mundur sekitar 2 menit hingga mengeluarkan air mani yang saat itu dikeluarkan di luar vagina sakssi setelah itu terdakwa mengajak saksi pulang kerumah sambil terdakwa mengancam agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun ;
Bahwa kejadian tersebut berulang hingga yang terakhir pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2012 pukul 20.00 wib ketika saksi sedang tidur tiduran didepan televisi tiba tiba terdakwa memeluk saksi lalu menciumi pipi, bibir saksi sambil tangan kanannya meraba raba payudara saksi seketika saksi langsung mendorong tubuh terdakwa dan berkata " Ojo Pak... ojo Pak..." lalu terdakwa berkata "engko lek awakmu ndak gelem sekolahmu ora tak cukupi... kebutuhanmu yo ora tak cukupi... manuto wae.." sambil matanya terdakwa melotot kepada saksi dan karena ketakutan sehingga saksi diam saja selanjutnya terdakwa Iangsung menindih tubuh saksi dengan posisi saksi berada dibawah sedangkan terdakwa berada diatas tubuh saksi lalu terdakwa menciumi bibir saksi sambil tangannya meraba raba payudara saksi kemudian terdakwa menurunkan rok dan celana dalam saksi dan menaikan kaos yang dipakai saksi selanjutnya terdakwa mengulum payudara saksi lalu menjilat vagina saksi dengan menggunakan Iidahnya hingga beberapa lama selanjutnya terdakwa melepas celana panjangn dan celana dalamnya kemudian alat kelaminnya terdakwa dimasukkan kedalam vagina saksi dan digerakan maju mundur kurang lebih 3 menit sampai mengeluarkan sperma diluar vagina saksi kemudian terdakwa memakai kembali celananya sedangkan saksi segera memakai rok dan celanana dalamnya kembali sambil terakwa berkata "Kamu tidak usah cerita ke ibu atau saudara yang lain ataupun orang lain... nanti kalau sampai bilang kamu tidak saya urusi sekolah dan kebutuhan kamu..."
Pada saat pertama kali terdakwa ISWANDI AGUS SISWANTO Bin Alm. SUMIRAN melakukan persetubuhan kepada saksi saat itu saksi masih berumur 9 tahun dan belum pernah menikah.
Selanjutnya setelah ibu saksi mengetahui kejadian yang dialami oleh saksi tersebut kemudian Iangsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung
Perbuatan terdakwa ISWANDI AGUS SISWANTO Bin Alm.SUMIRAN sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan anak ;
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa ISWANDI AGUS SISWANTO Bin AIm.SUMIRAN pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingatnya kira kira pada tahun 2006 sekira pukul 15.00 wib bertempat di dalam rumahnya terdapat terjadi pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2012 sekira pukul 15.00 wib bertempat di desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2012 pukul 20.00 wib bertempat persawahan desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, yang keempat pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 pukul 20.00 wib bertempat didalam rumah terdakwa sendiri didesa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, yang kelima pada hari Sabtu tanggal 14 Uli 2012pukl 20.30 wib bertempat dipersawahan desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, yang keenam pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2012 pukul 20.30 wib bertempat dipersawahan desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, yang ketujuh pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2012 pukul 15.00 wib bertempat dipersawahan desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, yang kedelapan pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2012 pukul 19.30 wib bertempat diruang depan dalam rumah terdakwa didesa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, yang kesembilan pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2012 pukul 19.30 wib bertempat diruang depan televisi dalam rumah terdakwa sendiri didesa Salakkembamg kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung dan yang kesepuluh atau yang terahkir pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2012 sekira pukul 20.00 wib bertempat dipersawahan di desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi pada waktu saksi CANDRA FITRI HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO sedang menonton televisi sendirian didalam rumahnya sambil tidur tiduran terdakwa yang juga merupakan ayah kandungnya mendekati saksi dan tiba tiba terdakwa memeluk saksi lalu menciumi pipi, bibir saksi sambil tangan kanannya meraba raba payudara saksi seketika saksi Iangsung mendorong tubuh terdakwa namun terdakwa Iangsung memegangi kedua tangan saksi dengan menggunakan tangannya selanjutnya terdakwa menciumi bibir saksi lagi sambil tubuhnya menindih tubuh saksi sekita saksi berteriak tetapi terdakwa Iangsung membekap mulut saksi dengan menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanan terdakwamemegangi tangan saksi, kemudian terdakwa langsung menarik celana panjang dan celana dalamnya kemudian terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina saksi meskipun merasa kesulitan tetapi terdakwa terus berusaha memasukkannya dengan cara menggesek ngesekkannya penisnya kedalam vagina terdakwa hingga ahkirnya mengeluarkan sperma diluar vagina saksi ;
Kemudian yang kedua pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2012 pukul 15.00 wib ketika saksi sedang tidur tiduran didepan televisi tiba tiba terdakwa memeluk saksi lalu menciumi pipi, bibir saksi sambil tangan kanannya meraba raba payudara saksi seketika saksi langsung mendorong tubuh terdakwa dan berkata " Ojo Pak... ojo Pak..." lalu terdakwa berkata "engko lek awakmu ndak gelem sekolahmu ora tak cukupi... kebutuhanmu yo ora tak cukupi... manuto wae.." sambil matanya terdakwa melotot kepada saksi dan karena ketakutan sehingga saksi diam saja selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh saksi dengan posisi saksi berada dibawah sedangkan terdakwa berada diatas tubuh saksi lalu terdakwa menciumi bibir saksi sambil tangannya meraba raba payudara saksi kemudian terdakwa menurunkan rok dan celana dalam saksi dan menaikan kaos yang dipakai saksi selanjutnya terdakwa mengulum payudara saksi lalu menjilat vagina saksi dengan menggunakan lidahnya hingga beberapa lama selanjutnya terdakwa melepas celana panjangnya dan celana dalamnya kemudian alat kelaminnya terdakwa dimasukkan kedalam vagina saksi dan digerakan maju mundur kurang lebih 3 menit sampai mengeluarkan sperma diluar vagina saksi kemudian terdakwa memakai kembali celananya sedangkan saksi segera memakai rok dan celanana dalamnya kembali sambil terakwa berkata "Kamu tidak usah cerita ke ibu atau saudara yang lain ataupun orang lain... nanti kalau sampai bilang kamu tidak saya urusi sekolah dan kebutuhan kamu..."
Persetubuhan yang ketiga terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2012 pukul 20.00 wib yang awalnya terdakwa mengajak saksi keluar rumah untuk diajari naik sepeda motor dan terdakwa menyuruh saksi berada didepan sedangkan terdakwa berada dibelakang saksi selanjutnya berputar putar didesa Jabon dan didesa Tunggangri sekira pukul 19.30 wib saksi mengajak terdakwa pulang tetapi terdakwa mengajak saksi pulang melewati jalan persawahan didesa Domasan kemudian masuk desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung dan ketika berada diareal persawahan tersebut terdakwa merapatkan tubuhnva ketubuh saksi karena merasa tidak Nyaman maka saksi berkata;Pak ojo maju-maju ......rodo munduro.....ojo kok tempelne “ dan tiba tiba tangan terdakwa meraba payudara saksi dan saksi berusaha menolaknya dengan cara menarik tangan terdakwa tetapi ternyata tangan terdakwa justru meraba raba vagina saksi kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk menghentikan sepeda motornya dan ganti terdakwa yang menyetir sepeda motornya, sekira pukul 20.00 wib terdakwa membawa sepeda motor tersebut kearah pinggir sungai dekat area persawahan selanjutnya terdakwa menciumi saksi sambil tanganya meraba raba payudara dan vagina saksi tetapi saksi berusaha keras untuk menolaknya bukannya menghentikannya tetapi terdakwa justru menidurkan saksi diatas rerumputan kemudian terdakwa langsung membuka celananya dan langsung menindih tubuh saksi selanjutnya terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina saksi dan menggerakannya maju mundur sekitar 2 menit hingga mengeluarkan air mani yang saat itu dikeluarkan diluar vagina saksi setelah itu terdakwa mengajak saksi pulang kerumah sambil terdakwa mengancam agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun;
Bahwa kejadian tersebut berulang hingga yang terahkir pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2012 pukul 20.00 wib ketika saksi sedang tidur tiduran didepan televisi tiba tiba terdakwa memeluk saksi lalu menciumi pipi, bibir saksi sambil tangan kanannya meraba raba payudara saksi seketika saksi langsung mendorong tubuh terdakwa dan berkata “ Ojo Pak... ojo Pak...” lalu terdakwa berkata “engko lek awakmu ndak gelem sekolahmu ora tak cukupi... kebutuhanmu yo ora tak cukupi... manuto wae..” sambil matanya terdakwa melotot kepada saksi dan karena ketakutan sehingga saksi diam saja selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh saksi dengan posisi saksi berada dibawah sedangkan terdakwa berada diatas tubuh saksi lalu terdakwa menciumi bibir saksi sambil tangannya meraba raba payudara saksi kemudian terdakwa menurunkan rok dan celana dalam saksi dan menaikan kaos yang dipakai saksi selanjutnya terdakwa mengulum payudara saksi lalu menjilat vagina saksi dengan menggunakan lidahnya hingga beberapa lama selanjutnya terdakwa melepas celana panjangnya dan celana dalamnya kemudian alat kelaminnya terdakwa dimasukkan kedalam vagina saksi dan digerakan maju mundur kurang lebih 3 menit sampai mengeluarkan sperma diluar vagina saksi kemudian terdakwa memakai kembali celananya sedangkan saksi segera memakai rok dan celanana dalamnya kembali sambil terakwa berkata “Kamu tidak usah cerita ke ibu atau saudara yang lain ataupun orang lain... nanti kalau sampai bilang kamu tidak saya urusi sekolah dan kebutuhan kamu...”
Pada saat pertama kali terdakwa ISWANDI AGUS SISWANTO Bin Alm. SUMIRAN melakukan persetubuhan kepada saksi saat itu saksi masih berumur 9 tahun dan belum pernah menikah.
Selanjutnya setelah ibu saksi mengetahui kejadian yang dialami oleh saksi tersebut kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.
Perbuatan terdakwa ISWANDI AGUS SISWANTO Bin AIm. SUMIRAN sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 82 UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan anak.
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ISWANDI AGUS SISWANTO Bin AIm.SUMIRAN pada hari , tanggal dan bulan yang suah tidak diingatnya Iagi pada tahun 2006 sekira pukul 15.00 wib bertempat didalam rumahnya terdakwa sendiri di desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten TUlungagung, yang kedua yang terjadi pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2012 sekira pukul 15.00 wib bertempat di desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2012 pukul 20.00 wib bertempat persawahan desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, yang keempat pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 pukul 20.00 wib bertempat didalam rumah terdakwa sendiri didesa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, yang kelima pada hari Sabtu tanggal 14 Uli 2012pukl 20.30 wib bertempat dipersawahan desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, yang keenam pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2012 pukul 20.30 wib bertempat dipersawahan desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, yang ketujuh pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2012 pukul 15.00 wib bertempat dipersawahan desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, yang kedelapan pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2012 pukul 19.30 wib bertempat diruang depan dalam rumah terdakwa didesa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, yang kesembilan pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2012 pukul 19.30 wib bertempat diruang depan televisi dalam rumah terdakwa sendiri didesa Salakkembamg kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung dan yang kesepuluh atau yang terahkir pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2012 sekira pukul 20.00 wib bertempat dipersawahan di desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksuaL oerbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara :
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi pada waktu saksi CANDRA FITRI HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO sedang menonton televisi sendirian didalam rumahnya sambil tidur tiduran terdakwa yang juga merupakan ayah kandungnya mendekati saksi dan tiba tiba terdakwa memeluk saksi lalu menciumi pipi, bibir saksi sambil tangan kanannya meraba raba payudara saksi seketika saksi Iangsung mendorong tubuh terdakwa namun terdakwa Iangsung memegangi kedua tangan saksi dengan menggunakan tangannya selanjutnya terdakwa menciumi bibir saksi lagi sambil tubuhnya menindih tubuh saksi sekita saksi berteriak tetapi terdakwa Iangsung membekap mulut saksi dengan menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanan terdakwa memegangi tangan saksi, kemudian terakwa Iangsung menarik celana panjang dan celana dalam saksi sebatas lutut lalu terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalamnya kemudian terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina saksi meskipun merasa kesulitan tetapi terdakwa terus berusaha memasukkannya dengan cara menggesek ngesekkannya penisnya kedalam vagina terdakwa hingga ahkirnya mengeluarkan sperma diluar vagina saksi ;
Kemudian yang kedua pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2012 pukul 15.00 wib ketika saksi sedang tidur tiduran didepan televisi tiba tiba terdakwa memeluk saksi lalu menciumi pipi, bibir saksi sambil tangan kanannya meraba raba payudara saksi seketika saksi Iangsung mendorong tubuh terdakwa dan berkata " Ojo Pak... ojo Pak..." lalu terdakwa berkata "engko lek awakmu ndak gelem sekolahmu ora tak cukupi... kebutuhanmu yo ora tak cukupi... manuto wae.." sambil matanya terdakwa melotot kepada saksi dan karena ketakutan sehingga saksi diam saja selanjutnya terdakwa Iangsung menindih tubuh saksi dengan posisi saksi berada dibawah sedangkan terdakwa berada diatas tubuh saksi lalu terdakwa menciumi bibir saksi sambil tangannya meraba raba payudara saksi kemudian terdakwa menurunkan rok dan celana dalam saksi dan menaikan kaos yang dipakai saksi selanjutnya terdakwa mengulum payudara saksi lalu menjilat vagina saksi dengan menggunakan Iidahnya hingga beberapa lama selanjutnya terdakwa melepas celana panjangn dan celana dalamnya kemudian alat kelaminnya terdakwa dimasukkan kedalam vagina saksi dan digerakan maju mundur kurang Iebih 3 menit sampai mengeluarkan sperma diluar vagina saksi kemudian terdakwa memakai kembali celananya sedangkan saksi segera memakai rok dan celananya dalamnya kembali sambil Terdakwa berkata“kamu tidak usah cerita ke ibu atau saudara yang lain
ataupun orang lain... nanti kalau sampai bilang kamu tidak saya urusi sekolah dan kebutuhan kamu..."
Persetubuhan yang ketiga terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2012 pukul 20.00 wib yang awalnya terdakwa mengajak saksi keluar rumah untuk diajari naik sepeda motor dan terdakwa menyuruh saksi berada didepan sedangkan terdakwa berada dibelakang saksi selanjutnya berputar putar didesa Jabon dan didesa Tunggangri sekira pukul 19.30 wib saksi mengajak terdakwa pulang tetapi terdakwa mengajak saksi pulang melewati jalan persawahan didesa Domasan kemudian masuk desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung dan ketika berada diareal persawahan tersebut terdakwa merapatkan tubuhnya ketubuh saksi karena merasa tidak nyaman maka saksi berkata "Pak ojo maju maju... rodo munduro... ojo kok tempelne.." dan tiba tiba tangan terdakwa meraba payudara saksi dan saksi berusaha menolaknya dengan cara menarik tangan terdakwa tetapi ternyata tangan terdakwa justru meraba raba vagina saksi kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk menghentikan sepeda motornya dan ganti terdakwa yang menyetir sepeda motornya, sekira pukul 20.00 wib terdakwa membawa sepeda motor tersebut kearah pinggir sungai dekat area persawahan selanjutnya terdakwa menciumi saksi sambil tanganya meraba raba payudara dan vagina saksi tetapi saksi berusaha keras untuk menolaknya bukannya menghentikannya tetapi terdakwa justru menidurkan saksi diatas rerumputan kemudian terdakwa langsung membuka celananya dan langsung menindih tubuh saksi selanjutnya terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina saksi dan menggerakannya maju mundur sekitar 2 menit hingga mengeluarkan air mani yang saat itu dikeluarkan diluar vagina saksi setelah itu terdakwa mengajak saksi pulang kerumah sambil terdakwa mengancam agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun;
Bahwa kejadian tersebut berulang hingga yang terahkir pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2012 pukul 20.00 wib ketika saksi sedang tidur tiduran didepan televisi tiba tiba terdakwa memeluk saksi lalu menciumi pipi, bibir saksi sambil tangan kanannya meraba raba payudara saksi seketika saksi langsung mendorong tubuh terdakwa dan berkata " Ojo Pak... ojo Pak..." lalu terdakwa berkata "engko lek awakmu ndak gelem sekolahmu ora tak cukupi... kebutuhanmu yo ora tak cukupi... manuto wae.." sambil matanya terdakwa melotot kepada saksi dan karena ketakutan sehingga saksi diam saia selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh saksi dam meraba payudara saksi kemudian terdakwa menurunkan rok dan celana dalam saksi dan menaikan kaos yang dipakai saksi selanjutnya terdakwa mengulum payudara saksi lalu menjilat vagina saksi dengan menggunakan lidahnya hingga beberapa lama selanjutnya terdakwa melepas celana panjangn dan celana dalamnya kemudian alat kelaminnya terdakwa dimasukkan kedalam vagina saksi dan digerakan maju mundur kurang lebih 3 menit sampai mengeluarkan sperma diluar vagina saksi kemudian terdakwa memakai kembali celananya sedangkan saksi segera memakai rok dan celanana dalamnya kembali sambil terakwa berkata "Kamu tidak usah cerita ke ibu atau saudara yang lain ataupun orang lain... nanti kalau sampai bilang kamu tidak saya urusi sekolah dan kebutuhan kamu..."
Pada saat pertama kali terdakwa ISWANDI AGUS SISWANTO Bin Aim. SUMIRAN melakukan persetubuhan kepada saksi saat itu saksi masih berumur 9 tahun dan belum pernah menikah.
Selanjutnya setelah ibu saksi mengetahui kejadian yang dialami oleh saksi tersebut kemudian Iangsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung
Perbuatan terdakwa ISWANDI AGUS SISWANTO Bin Alm.SUMIRAN sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 46 UU Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi MUSTIAH Binti EKSAN ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga karena terdakwa merupakan suaminya yang masih sah ;
Bahwa benar saksi bersedia untuk diambil sumpahnya karena yang menjadi korban kebiadapan terdakwa adalah anak kandungnya sendiri dengan terdakwa dan merupakan anak perempuan satu satunya diantara 4 bersaudara ;
Bahwa benar saksi mengerti dimintai keterangan terkait perkara terdakwa yang telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya yakni saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO yang merupakan anak kandung terakwa sendiri ;
Bahwa benar awalnya saksi diberitahu oleh adik kandung saksi yang bernama ISTIKOMAH Binti EKSAN selanjutnya saksi menanyakan hal tersebut pada saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO tidak mengakuinya kemudian saksi mengajak saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO untuk pergi ke seorang kyai dan akhirnya saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO mengakui semua perbuataanya yang telah dilakukan terhadap saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO tersebut ;
Bahwa benar barang bukti telah diperlihatkan kepada saksi dan saksi membenarkan barang bukti tersebut,
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO ;
Bahwa benar saksi saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga karena terdakwa merupakan Bapak kandungnya ;
Bahwa benar saksi bersedia untuk diambil sumpahnya karena menjadi korban kebiadapan terdakwa dan sampai dengan sekarang saksi maih trauma
Bahwa benar saksi mengerti dimintai keterangan terkait perkara terdakwa yang telah melakukan persetubuhan dengan saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO yang merupakan anak kandung terakwa sendiri ;
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi pada waktu saksi CANDRA FITRI HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO sedang menonton televisi sendirian didalam rumahnya sambil tidur tiduran terdakwa yang juga merupakan ayah kandungnya mendekati saksi dan tiba tiba terdakwa memeluk saksi lalu menciumi pipi, bibir saksi sambil tangan kanannya meraba raba payudara saksi seketika saksi Iangsung mendorong tubuh terdakwa namun terdakwa Iangsung memegangi kedua tangan saksi dengan menggunakan tangannya selanjutnya terdakwa menciumi bibir saksi lagi sambil tubuhnya menindih tubuh saksi sekita saksi berteriak tetapi terdakwa Iangsung membekap mulut saksi dengan menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanan terdakwa memegangi tangan saksi, kemudian terakwa Iangsung menarik celana panjang dan celana dalam saksi sebatas lutut lalu terdakwa menurunkan celana dan celana dalamnya kemudian terdakwa berusaha memasukkannya dengan cara menggesek ngesekkannya penisnya kedalam vagina terdakwa hingga ahkirnya mengeluarkan sperma diluar vagina saksi ; Kemudian yang kedua pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2012 pukul 15.00 wib ketika saksi sedang tidur tiduran didepan televisi tiba tiba terdakwa memeluk saksi lalu menciumi pipi, bibir saksi sambil tangan kanannya meraba raba payudara saksi seketika saksi langsung mendorong tubuh terdakwa dan berkata " Ojo Pak... ojo Pak..." lalu terdakwa berkata "engko lek awakmu ndak gelem sekolahmu ora tak cukupi... kebutuhanmu yo ora tak cukupi... manuto wae.." sambil matanya terdakwa melotot kepada saksi dan karena ketakutan sehingga saksi diam saja selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh saksi dengan posisi saksi berada dibawah sedangkan terdakwa berada diatas tubuh saksi lalu terdakwa menciumi bibir saksi sambil tangannya meraba raba payudara saksi kemudian terdakwa menurunkan rok dan celana dalam saksi dan menaikan kaos yang dipakai saksi selanjutnya terdakwa mengulum payudara saksi lalu menjilat vagina saksi dengan menggunakan lidahnya hingga beberapa lama selanjutnya terdakwa melepas celana panjangn dan celana dalamnya kemudian alat kelaminnya terdakwa dimasukkan kedalam vagina saksi dan digerakan maju mundur kurang lebih 3 menit sampai mengeluarkan sperma diluar vagina saksi kemudian terdakwa memakai kembali celananya sedangkan saksi segera memakai rok dan celananya dalamnya kembali sambil terakwa berkata "Kamu tidak usah cerita ke ibu atau saudara yang lain ataupun orang lain... nanti kalau sampai bilang kamu tidak saya urusi sekolah dan kebutuhan kamu..."
Persetubuhan yang ketiga terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2012 pukul 20.00 wib yang awalnya terdakwa mengajak saksi keluar rumah untuk diajari naik sepeda motor dan terdakwa menyuruh saksi berada didepan sedangkan terdakwa berada dibelakang saksi selanjutnya berputar putar didesa Jabon dan didesa Tunggangri sekira pukul 19.30 wib saksi mengajak terdakwa pulang tetapi terdakwa mengajak saksi pulang melewati jalan persawahan didesa Domasan kemudian masuk desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung dan ketika berada diareal persawahan tersebut terdakwa merapatkan tubuhnya ketubuh saksi karena merasa tidak nyaman maka saksi berkata "Pak ojo maju maju... rodo munduro... ojo kok tempelne.." dan tiba tiba tangan terdakwa meraba payudara saksi dan saksi berusaha menolaknya dengan cara menarik tangan terdakwa tetapi ternyata tangan terdakwa justru meraba raba vagina saksi kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk menghentikan sepeda motornya dan ganti terdakwa yang menyetir sepeda motornya, sekira pukul 20.00 wib terdakwa membawa sepeda motor tersebut kearah pinggir sungai dekat area persawahan selanjutnya terdakwa menciumi saksi sambil tanganya meraba raba payudara dan vagina saksi tetapi saksi berusaha keras untuk menolaknya bukannya menghentikannya tetapi terdakwa justru menidurkan saksi diatas rerumputan kemudian terdakwa langsung membuka celananya dan langsung menindih tubuh saksi selanjutnya terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina saksi dan menggerakannya maju mundur sekitar 2 menit hingga mengeluarkan air mani yang saat itu dikeluarkan diluar vagina saksi setelah itu terdakwa mengajak saksi pulang kerumah sambil terdakwa mengancam agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun;
Bahwa kejadian tersebut berulang hingga yang terahkir pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2012 pukul 20.00 wib ketika saksi sedang tidur tiduran didepan televisi tiba tiba terdakwa memeluk saksi lalu menciumi pipi, bibir saksi sambil tangan kanannya meraba raba payudara saksi seketika saksi langsung mendorong tubuh terdakwa dan berkata " Ojo Pak... ojo Pak..." lalu terdakwa berkata "engko lek awakmu ndak gelem sekolahmu ora tak cukupi... kebutuhanmu yo ora tak cukupi... manuto wae.." sambil matanya terdakwa melotot kepada saksi dan karena ketakutan sehingga saksi diam saja selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh saksi dengan posisi saksi berada di bawah sedangkan terdakwa berada diatas tubuh saksi lalu terdakwa menciumi bibir saksi sambil tangannya meraba payudara saksi kemudian terdakwa menurunkan rok dan celana dalam saksi dan menaikkan kaos yang dipakai saksi selanjutnya terdakwa mengulum payudara saksi lalu menjilat vagina saksi dengan menggunakan lidahnya hingga beberapa lama selanjutnya terdakwa melepas celana panjangn dan celana dalamnya kemudian alat kelaminnya terdakwa dimasukkan kedalam vagina saksi dan digerakan maju mundur kurang lebih 3 menit sampai mengeluarkan sperma diluar vagina saksi kemudian terdakwa memakai kembali celananya sedangkan saksi segera memakai rok dan celanana dalamnya kembali sambil terakwa berkata "Kamu tidak usah cerita ke ibu atau saudara yang lain ataupun orang lain... nanti kalau sampai bilang kamu tidak saya urusi sekolah dan kebutuhan kamu..."
Pada saat pertama kali terdakwa ISWANDI AGUS SISWANTO Bin Alm. SUM1RAN melakukan persetubuhan kepada saksi saat itu saksi masih berumur 9 tahun dan belum pernah menikah.
Selanjutnya setelah ibu saksi mengetahui kejadian yang dialami oleh saksi tersebut setelah mendapat laporan dari bibinya yang bernama saksi ISTIKOMAH Binti EKSAN selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung
Bahwa benar awalnya bibinya tersebut curiga dengan kedekatan antara terdakwa dengan saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO selanjutnya saksi menanyakan hal tersebut pada saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO karena tidak mengakuinya kemudian saksi mengajak saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO untuk pergi kepada seorang kyati dan ahkirnya saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO mengakui semua perbuatan yang teiah dilakukan terdakwa terhadap saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO tersebut ;
Bahwa benar kemudian saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO menceritakan kalau mulai tahun 2006 sampai dengan yang terahkir pada tanggal 3 Agustus 2012 saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 10 kali dengan tempat yang berbeda beda ;
Bahwa benar atas bujukan terdakwa tersebut saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO mau menuruti kemauan Bapak kandungnya tersebut karena adanya ancaman dari terdakwa sehingga saksi tersebut ketakutan dan meskipun saksi sempat menoiak tetapi kekuatan saksi tidak ada apa apanya dibandingkan dengan tubuh terdakwa dan teriakan saksi seakan sia sia karena tidak ada yang mendengarnya sehingga terdakwa bebas melakukan hubungan badan layaknya suami istri terhadap saksi tersebut ;
Bahwa benar pada waktu itu usia saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO masih 9 tahun dan sekarang juga masih berusia 15 tahun sehingga masih anak anak dan belum layak untuk melakukan hubungan suami istri ;Bahwa benar selanjutnya saksi memberitahukan hal tersebut kepada kakaknya saksi yakni MUSTIAH Binti EKSAN yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke POLRES Tulungagung ;
Bahwa benar korban masih berumur 15 tahun dan belum pernah kawin
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa saksi korban menjadi malu untukbergaul dengan teman dan orang di sekitarnya dan saking traumanya
sekarang saksi masih belum sanggup untuk melanjutkan ke Sekolah sehingga sekarang saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO berada di pondok sambil mengasuh kedua adiknya yang masih balita dan mengganti namanya menjadi SITI AISYAH;terhadap saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO tersebut ;Bahwa benar kemudian saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO menceritakan kalau mulai tahun 2006 sampai dengan yang terahkir pada tanggal 3 Agustus 2012 saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 10 kali dengan tempat yang berbeda beda ;
Bahwa benar atas bujukan terdakwa tersebut saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO mau menuruti kemauan Bapak kandungnya tersebut karena adanya ancaman dari terdakwa sehingga saksi tersebut ketakutan dan meskipun saksi sempat menolak tetapi kekuatan saksi tidak ada apa apanya dibandingkan dengan tubuh terdakwa dan teriakan saksi seakan sia sia karena tidak ada yang mendengarnya sehingga terdakwa bebas melakukan hubungan badan layaknya suami istri terhadap saksi tersebut ;
Bahwa benar pada waktu itu usia saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO masih 9 tahun dan sekarang juga masih berusia 15 tahun sehingga masih anak anak dan belum layak untuk melakukan hubungan suami istri;
Bahwa benar selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke POLRES Tulungagung ;
Bahwa benar korban masih berumur 15 tahun dan belum pernah kawin
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa saksi korban menjadi malu untuk bergaul dengan teman dan orang di sekitarnya dan saking traumanya saksi masih belum sanggup untuk melanjutkan ke Sekolah sehingga sekarang saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO berada di pondok sambil mengasuh kedua adiknya yang masih balita dan mengganti namanya menjadi SITI AISYAH;
Bahwa benar barang bukti telah diperlihatkan kepada saksi dan saksi membenarkan barang bukti tersebut,
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi ISTIKOMAH Binti EKSAN ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga karena terdakwa merupakan kakak iparnya (terdakwa merupakan suami dari kakak kandungnya ;
Bahwa benar saksi bersedia untuk diambil sumpahnya karena yang menjadi korban kebidapan terdakwa adalah kakak kandungnya sendiri dan keponakannya yang merupakan anak kandung dari terdakwa sendiri ;
Bahwa benar saksi mengerti dimintai keterangan terkait perkara terdakwa yang telah melakukan persetubuhan dengan saksi CANDRA FITRI HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO yang merupakan anak kandung terdakwa sendiri ;
Bahwa benar awalnya saksi curiga dengan kedekatan antara terdakwa dengan saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO selanjutnya saksi menanyakan hal tersebut pada saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO karena tidak mengakuinya kemudian saksi mengajak saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO untuk pergi kepada seorang kyai dan ahkirnya saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO mengakui semua perbuatan yang telah dilakukan terdakwa terhadap saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO tersebut ;Bahwa benar kemudian saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO menceritakan kalau mulai tahun 2006 sampai dengan yang terahkir pada tanggal 3 Agustus 2012 saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 10 kali dengan tempat yang berbeda beda ;Bahwa benar atas bujukan terdakwa tersebut saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO mau menuruti kemauan Bapak kandungnya tersebut karena adanya ancaman dari terdakwa sehingga saksi tersebut ketakutan dan meskipun saksi sempat menolak tetapi kekuatan saksi tidak ada apa apanya dibandingkan dengan tubuh terdakwa dan teriakan saksi seakan sia sia karena tidak ada yang mendengarnya sehingga terdakwa bebas melakukan hubungan badan layaknya suami istri terhadap saksi tersebut ;
Bahwa benar pada waktu itu usia saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO masih 9 tahun dan sekarang juga masih berusia 15 tahun sehingga masih anak anak dan belum layak untuk melakukan hubungan suami istri;
Bahwa benar selanjutnya saksi memberitahukan hal tersebut kepada kakaknya saksi yakni MUSTIAH Binti EKSAN yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke POLRES Tulungagung ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa saksi korban menjadi malu untuk bergaul dengan teman dan orang di sekitarnya dan saking traumanya sekarang saksi masih belum sanggup untuk melanjutkan ke Sekolah sehingga sekarang saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO berada di pondok sambil mengasuh kedua adiknya yang masih balita dan mengganti namanya menjadi SITI AISYAH;
Bahwa benar barang bukti telah diperlihatkan kepada saksi dan saksi membenarkan barang bukti tersebut,
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi MISWAN Bin EKSAN ;
Bahwa benar saksi saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga karena terdakwa merupakan kakak iparnya (terdakwa merupakan suami dari kakak kandungnya ) ;
Bahwa benar saksi mengerti dimintai keterangan terkait perkara terdakwa yang telah melakukan persetubuhan dengan saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO yang merupakan anak kandung terakwa sendiri ;
Bahwa benar awalnya saksi curiga dengan kedekatan antara terdakwa dengan saksi CANDRA FITRI HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO selanjutnya saksi menanyakan hal tersebut pada saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO karena tidak mengakuinya kemudian saksi mengajak saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO untuk pergi kepada seorang kyai dan ahkirnya saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO mengakui semua perbuatan yang telah dilakukan terdakwa terhadap saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO tersebut ;
Bahwa benar kemudian saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO menceritakan kalau mulai tahun 2006 sampai dengan yang terahkir pada tanggal 3 Agustus 2012 saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 10 kali dengan tempat yang berbeda beda ;
Bahwa benar atas bujukan terdakwa tersebut saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO mau menuruti kemauan Bapak kandungnya tersebut karena adanya ancaman dari terdakwa sehingga saksi tersebut ketakutan dan meskipun saksi sempat menolak tetapi kekuatan saksi tidak ada apa apanya dibandingkan dengan tubuh terdakwa dan teriakan saksi seakan sia sia karena tidak ada yang mendengarnya sehingga terdakwa bebas melakukan hubungan badan layaknya suami istri terhadap saksi tersebut ;
Bahwa benar pada waktu itu usia saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO masih 9 tahun dan sekarang juga masih berusia 15 tahun sehingga masih anak anak dan belum layak untuk melakukan hubungan suami istri ;
Bahwa benar selanjutnya saksi memberitahukan hal tersebut kepada kakaknya saksi yakni MUSTIAH Binti EKSAN yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke POLRES Tulungagung ;
Bahwa benar korban masih berumur 15 tahun dan belum pernah kawin
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa saksi korban menjadi malu untukbergaul dengan teman dan orang di sekitarnya dan saking traumanya sekarang saksi masih belum sanggup untuk melanjutkan ke Sekolah sehingga sekarang saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO berada di pondok sambil mengasuh kedua adiknya yang masih balita dan mengganti namanya menjadi SITI AISYAH
Bahwa benar barang bukti telah diperlihatkan kepada saksi dan saksi membenarkan barang bukti tersebut,
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi BINTI ROIN Binti EKSAN ;
Bahwa benar saksi saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga karena terdakwa merupakan kakak iparnya (terdakwa merupakan suami dari kakak kandungnya) ;
Bahwa benar saksi bersedia untuk diambil sumpahnya karena yang menjadi korban kebiadapan terdakwa adalah kakak kandungnya sendiri dan keponakannnya yang merupakan anak kandung dari terdakwa sendiri ;
Bahwa benar saksi mengerti dimintai keterangan terkait perkara terdakwa yang telah melakukan persetubuhan dengan saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO yang merupakan anak kandung terdakwa HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO karena tidak mengakuinya kemudian saksi mengajak saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO untuk pergi kepada seorang kyai dan ahkirnya saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO mengakui semua perbuatan yang telah dilakukan terdakwa terhadap saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO tersebut ;
Bahwa benar kemudian saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO menceritakan kalau mulai tahun 2006 sampai dengan yang terahkir pada tanggal 3 Agustus 2012 saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 10 kali dengan tempat yang berbeda beda ;
Bahwa benar atas bujukan terdakwa tersebut saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO mau menuruti kemauan Bapak kandungnya tersebut karena adanya ancaman dari terdakwa sehingga saksi tersebut ketakutan dan meskipun saksi sempat menolak tetapi kekuatan saksi tidak ada apa apanya dibandingkan dengan tubuh terdakwa dan teriakan saksi seakan sia sia karena tidak ada yang mendengarnya sehingga terdakwa bebas melakukan hubungan badan layaknya suami istri terhadap saksi tersebut ;
Bahwa benar pada waktu itu usia saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO masih 9 tahun dan sekarang juga masih berusia 15 tahun sehingga masih anak anak dan belum layak untuk melakukan hubungan suami istri ;
Bahwa benar selanjutnya saksi memberitahukan hal tersebut kepada kakaknya saksi yakni MUSTIAH Binti EKSAN yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke POLRES Tulungagung ;
Bahwa benar korban masih berumur 15 tahun dan belum pernah kawin
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa saksi korban menjadi malu untukbergaul dengan teman dan orang di sekitarnya dan saking traumanya sekarang saksi masih belum sanggup untuk melanjutkan ke Sekolah sehingga sekarang saksi CANDRA FITRi HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO berada di pondok sambil mengasuh kedua adiknya yang masih balita dan mengganti namanya menjadi SITI AISYAH;
Bahwa benar barang bukti telah diperlihatkan kepada saksi dan saksi membenarkan barang bukti tersebut,
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu ) buah celana dalam wanita warna krem, 1 (satu) buah bh warna merah muda, 1 (Satu) buah celana panjang warna abu abu dan 1 (Satu) buah jaket kain warna hijau Di kembalikan kepada saksi korban CANDRA FITRI HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANDI ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah mengerti isi dari Dakwaan yang telah dibacakan diawal Persidangan dan mengerti serta membenarkan keterangan semua saksi termasuk saksi korban dan barang bukti yang ada;
Bahwa benar pada keesokan harinya saksi didatangi oleh Petugas dari Polres Tulungagung dan terakwa langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Bahwa benar terdakwa ISWANDI AGUS SISWANTO Bin Alm.SUMIRAN pada hari, tanggal dan bulan yang suah tidak diingatnya lagi pada tahun 2006 sekira pukul 15.00 wib bertempat didalam rumahnya terdakwa sendiri di desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten TUlungagung, yang kedua yang terjadi pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2012 sekira pukul 15.00 wib bertempat di desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2012 pukul 20.00 wib bertempat persawahan desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, yang keempat pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 pukul 20.00 wib bertempat didalam rumah terdakwa sendiri didesa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, yang kelima pada hari Sabtu tanggal 14 Uli 2012pukl 20.30 wib bertempat dipersawahan desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, yang keenam pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2012 pukul 20.30 wib bertempat dipersawahan desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, yang ketujuh pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2012 pukul 15.00 wib bertempat dipersawahan desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, yang kedelapan pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2012 pukul 19.30 wib bertempat diruang depan dalam rumah terdakwa didesa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, yang kesembilan pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2012 pukul 19.30 wib bertempat diruang depan televisi dalam rumah terdakwa sendiri didesa Salakkembamg kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung dan yang kesepuluh atau yang terahkir pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2012 sekira pukul 20.00 wib bertempat dipersawahan di desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara : Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi pada waktu saksi CANDRA FITRI HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO sedang menonton televisi sendirian didalam rumahnya sambil tidur tiduran terdakwa yang juga merupakan ayah kandungnya mendekati saksi dan tiba tiba terdakwa memeluk saksi lalu menciumi pipi, bibir saksi sambil tangan kanannya meraba raba payudara saksi seketika saksi langsung mendorong tubuh terdakwa namun terdakwa langsung memegangi kedua tangan saksi dengan menggunakan tangannya selanjutnya terdakwa menciumi bibir saksi lagi sambil tubuhnya menindih tubuh saksi sekita saksi berteriak tetapi terdakwa langsung membekap mulut saksi dengan menggunakan tangan saksi meskipun merasa kesulitan tetapi terdakwa terus berusaha memasukkannya dengan cara menggesek ngesekkannya penisnya kedalam vagina terdakwa hingga ahkirnya mengeluarkan sperma diluar vagina saksi ; Kemudian yang kedua pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2012 pukul 15.00 wib ketika saksi sedang tidur tiduran didepan televisi tiba tiba terdakwa memeluk saksi lalu menciumi pipi, bibir saksi sambil tangan kanannya meraba raba payudara saksi seketika saksi Iangsung mendorong tubuh terdakwa dan berkata " Ojo Pak... ojo Pak..." lalu terdakwa berkata "engko lek awakmu ndak gelem sekolahmu ora tak cukupi... kebutuhanmu yo ora tak cukupi... manuto wae.." sambil matanya terdakwa melotot kepada saksi dan karena ketakutan sehingga saksi diam saja selanjutnya terdakwa Iangsung menindih tubuh saksi dengan posisi saksi berada dibawah sedangkan terdakwa berada diatas tubuh saksi lalu terdakwa menciumi bibir saksi sambil tangannya meraba raba payudara saksi kemudian terdakwa menurunkan rok dan celana dalam saksi dan menaikan kaos yang dipakai saksi selanjutnya terdakwa mengulum payudara saksi lalu menjilat vagina saksi dengan menggunakan Iidahnya hingga beberapa lama selanjutnya terdakwa melepas celana panjangn dan celana dalamnya kemudian alat kelaminnya terdakwa dimasukkan kedalam vagina saksi dan digerakan maju mundur kurang Iebih 3 menit sampai mengeluarkan sperma diluar vagina saksi kemudian terdakwa memakai kembali celananya sedangkan saksi segera memakai rok dan celanana dalamnya kembali sambil terakwa berkata "Kamu tidak usah cerita ke ibu atau saudara yang lain ataupun orang lain... nanti kalau sampai bilang kamu tidak saya urusi sekolah dan kebutuhan kamu..."
Persetubuhan yang ketiga terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2012 pukul 20.00 wib yang awalnya terdakwa mengajak saksi keluar rumah untuk diajari naik sepeda motor dan terdakwa menyuruh saksi berada didepan sedangkan terdakwa berada dibelakang saksi selanjutnya berputar putar didesa Jabon dan didesa Tunggangri sekira pukul 19.30 wib saksi mengajak terdakwa pulang tetapi terdakwa mengajak saksi pulang melewati jalan persawahan didesa Domasan kemudian masuk desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung dan ketika berada diareal persawahan tersebut terdakwa merapatkan tubuhnya ketubuh saksi karena merasa tidak nyaman maka saksi berkata "Pak ojo maju maju... rodo munduro... ojo kok tempelne.." dan tiba tiba tangan terdakwa meraba payudara saksi dan saksi berusaha menolaknya dengan cara menarik tangan terdakwa tetapi ternyata tangan terdakwa justru meraba raba vagina saksi kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk menghentikan sepeda motornya dan ganti terdakwa yang menyetir sepeda motornya, sekira pukul 20.00 wib terdakwa membawa sepeda motor tersebut kearah pinggir sungai dekat area persawahan selanjutnya terdakwa menciumi saksi sambil tanganya meraba raba payudara dan vagina saksi tetapi saksi berusaha keras untuk menolaknya bukannya menghentikannya tetapi terdakwa justru menidurkan saksi diatas rerumputan kemudian terdakwa langsung membuka celananya dan langsung menindih tubuh saksi selanjutnya terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina saksi dan menggerakannya maju mundur sekitar 2 menit hingga mengeluarkan air mani yang saat itu dikeluarkan diluar vagina saksi setelah itu terdakwa mengajak saksi pulang kerumah sambil terdakwa mengancam agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun;
Bahwa kejadian tersebut berulang hingga yang terahkir pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2012 pukul 20.00 wib ketika saksi sedang tidur tiduran didepan televisi tiba tiba terdakwa memeluk saksi lalu menciumi pipi, bibir saksi sambil tangan kanannya meraba raba payudara saksi seketika saksi Iangsung mendorong tubuh terdakwa dan berkata " Ojo Pak... ojo Pak..." lalu terdakwa berkata "engko lek awakmu ndak gelem sekolahmu ora tak cukupi... kebutuhanmu yo ora tak cukupi... manuto wae.." sambil matanya terdakwa terdakwa menurunkan rok dan celana dalam saksi dan menaikan kaos yang dipakai saksi selanjutnya terdakwa mengulum payudara saksi lalu menjilat vagina saksi dengan menggunakan lidahnya hingga beberapa lama selanjutnya terdakwa melepas celana panjangn dan celana dalamnya kemudian alat kelaminnya terdakwa dimasukkan kedalam vagina saksi dan digerakan maju mundur kurang lebih 3 menit sampai mengeluarkan sperma diluar vagina saksi kemudian terdakwa memakai kembali celananya sedangkan saksi segera memakai rok dan celanana dalamnya kembali sambil terakwa berkata "Kamu tidak usah cerita ke ibu atau saudara yang lain ataupun orang lain... nanti kalau sampai bilang kamu tidak saya urusi sekolah dan kebutuhan kamu..."
Pada saat pertama kali terdakwa ISWANDI AGUS SISWANTO Bin Alm. SUMIRAN melakukan persetubuhan kepada saksi saat itu saksi masih berumur 9 tahun dan belum pernah menikah.
Selanjutnya setelah ibu saksi yang merupakan istrinya sendiri mengetahui kejadian yang dialami oleh saksi tersebut kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa dengan dakwaan Kumulatif melanggar KESATU, PRIMAIR : Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, SUBSIDAIR : Pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, DAN KEDUA : Pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut umum bersifat Kumulatif maka Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu, dakwaan KESATU, PRIMAIR : Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, apabila dakwaan tersebut tidak terbukti maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan SUBSIDAIR : Pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan kemudian dakwaan keduanya Pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mejelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 , yang unsur-unsurnya sebagaimana berikut :
Setiap Orang.
Yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa mengenai pembuktian unsur - unsur dimaksud adalah sebagaimana pertimbangan - pertimbangan dibawah ini :
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam pasal 1 Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak adalah orang perseorangan atau siapa saja atau korporasi yang dapat bertindak sebagai subyek hukum atas dirinya sendiri, dapat dibebani pertanggungan jawab pidana, dalam hal ini mampu bertanggung jawab secara hukum.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang (Naturlijk person) selaku subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah subyek hukum, dan dipersidangan Majelis menilai baik dari sikap, tutur kata, maupun tingkah lakunya terdakwa dapat menginsafi segala perbuatannya, sehingga terdakwa dapatlah dikategorikan sebagai orang yang mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa mengenai identitas terdakwa ISWANDI AGUS SISWANTO Bin Alm. SUMIRAN, ternyata dipersidangan terdakwa telah mengakui dan membenarkannya sehingga didalam perkara ini tidak terdapat kesalahan mengenai orang (error in persona) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Yanq dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative maka Majelis akan langsung memilih fakta perbuatan mana yang terbukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan kekerasan menurut pasal 89 KUHP yaitu : membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi , sedangkan kekerasan menurut SR . SIANTURI dalam pengertian pasal 146 s/d 147 KUHP adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi si terancam atau mengagetkan yang di kerasi misalnyan dengan cara memukuli, mendorong-dorongnya dan lain sebagainya, Sedangkan yang di maksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yang di ancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya ;
Menimbang, bahwa penjelasan dalam pasal 89 KUHP arti dari pada "Melakukan kekerasan" ialah menggunakan tenaga atau kekerasan jasamani sekuat mungkin secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, mendorong, mendekap dengan keras dan sebagainya yang menyebabkan orang yang terkena tindakan kekerasan itu merasa sakit atau tidak berdaya untuk melakukan perlawanan
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti dapat ditemukan fakta bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi oleh saksi korban CANDRA FITRI HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO yang menerangkan bahwa pada tahun 2006 sampai pada tanggal 5 agustus 2012 korban telah dibujuk dan dirayu serta diancam oleh terdakwa supaya saksi korban CANDRA FITRI HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANDI yang merupakan anak kandung terdakwa mau untuk bersetubuh dengan terdakwa yang dilakukan dengan cara pada waktu saksi CANDRA FITRI HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO sedang menonton televisi sendirian didalam rumahnya sambil tidur-tiduran terdakwa yang juga merupakan ayah kandungnya mendekati saksi dan tiba tiba terdakwa memeluk saksi lalu menciumi pipi, bibir saksi sambil tangan kanannya meraba raba payudara saksi seketika saksi langsung mendorong tubuh terdakwa namun terdakwa Iangsung memegangi kedua tangan saksi dengan menggunakan tangannya selanjutnya terdakwa menciumi bibir saksi lagi sambil tubuhnya menindih tubuh saksi sekita saksi berteriak tetapi terdakwa langsung membekap mulut saksi dengan menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanan terdakwa memegangi tangan saksi, kemudian terakwa Iangsung menarik celana panjang dan celana dalam saksi sebatas lutut lalu terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalamnya kemudian terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina saksi meskipun merasa kesulitan tetapi terdakwa terus berusaha memasukkannya dengan cara menggesek ngesekkannya penisnya kedalam vagina terdakwa hingga ahkirnya mengeluarkan sperma diluar vagina saksi ;
Bahwa kemudian yang kedua pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2012 pukul 15.00 wib ketika saksi sedang tidur tiduran didepan televisi tiba tiba terdakwa memeluk saksi lalu menciumi pipi, bibir saksi sambil tangan kanannya meraba raba payudara saksi seketika saksi Iangsung mendorong tubuh terdakwa dan berkata " Ojo Pak... ojo Pak..." lalu terdakwa berkata "engko lek awakmu ndak gelem sekolahmu ora tak cukupi... kebutuhanmu yo ora tak cukupi... manuto wae.." sambil matanya terdakwa melotot kepada saksi dan karena ketakutan sehingga saksi diam saja selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh saksi dengan posisi saksi berada dibawah sedangkan terdakwa berada diatas tubuh saksi lalu terdakwa menciumi bibir saksi sambil tangannya meraba raba payudara saksi kemudian terdakwa menurunkan rok dan celana dalam saksi dan menaikan kaos yang dipakai saksi selanjutnya terdakwa mengulum payudara saksi lalu menjilat vagina saksi dengan menggunakan Iidahnya hingga beberapa lama selanjutnya terdakwa melepas celana panjangn dan celana dalamnya kemudian alat kelaminnya terdakwa dimasukkan kedalam vagina saksi dan digerakan maju mundur kurang Iebih 3 menit sampai mengeluarkan sperma diluar vagina saksi kemudian terdakwa memakai kembali celananya sedangkan saksi segera memakai rok dan celanana dalamnya kembali sambil terakwa berkata "Kamu tidak usah cerita ke ibu atau saudara yang lain ataupun orang lain... nanti kalau sampai bilang kamu tidak saya urusi sekolah dan kebutuhan kamu..."
Persetubuhan yang ketiga terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2012 pukul 20.00 wib yang awalnya terdakwa mengajak saksi keluar rumah untuk diajari naik sepeda motor dan terdakwa menyuruh saksi berada didepan sedangkan terdakwa berada dibelakang saksi selanjutnya berputar putar didesa Jabon dan didesa Tunggangri sekira pukul 19.30 wib saksi mengajak terdakwa pulang tetapi terdakwa mengajak saksi pulang melewati jalan persawahan didesa Domasan kemudian masuk desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung dan ketika berada diareal persawahan tersebut terdakwa merapatkan tubuhnya ketubuh saksi karena merasa tidak nyaman maka saksi berkata "Pak ojo maju maju... rodo munduro... ojo kok tempelne.." dan tiba tiba tangan terdakwa meraba payudara saksi dan saksi berusaha menolaknya dengan cara menarik tangan terdakwa tetapi ternyata tangan terdakwa justru meraba raba vagina saksi kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk menghentikan sepeda motornya dan ganti terdakwa yang menyetir sepeda motornya, sekira pukul 20.00 wib terdakwa membawa sepeda motor tersebut kearah pinggir sungai dekat area persawahan selanjutnya terdakwa menciumi saksi sambil tangannya meraba-raba payudara dan vagina saksi tetapi saksi berusaha keras untuk menolaknya bukannya menghentikannnya tetapi terdakwa menidurkan saksi diatas rerumputan kemudian terdakwa langsung membuka celananya dan langsung menindih tubuh saksi selanjutnya terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina saksi dan menggerakannya maju mundur sekitar 2 menit hingga mengeluarkan air mani yang saat itu dikeluarkan diluar vagina saksi setelah itu terdakwa mengajak saksi pulang kerumah sambil terdakwa mengancam agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun;
Bahwa kejadian tersebut berulang hingga yang terahkir pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2012 pukul 20.00 wib ketika saksi sedang tidur tiduran didepan televisi tiba tiba terdakwa memeluk saksi lalu menciumi pipi, bibir saksi sambil tangan kanannya meraba raba payudara saksi seketika saksi langsung mendorong tubuh terdakwa dan berkata " Ojo Pak... ojo Pak..." lalu terdakwa berkata "engko lek awakmu ndak gelem sekolahmu ora tak cukupi... kebutuhanmu yo ora tak cukupi... manuto wae.." sambil matanya terdakwa melotot kepada saksi dan karena ketakutan sehingga saksi diam saja selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh saksi dengan posisi saksi berada dibawah sedangkan terdakwa berada diatas tubuh saksi lalu terdakwa menciumi bibir saksi sambil tangannya meraba raba payudara saksi kemudian terdakwa menurunkan rok dan celana dalam saksi dan menaikan kaos yang dipakai saksi selanjutnya terdakwa mengulum payudara saksi lalu menjilat vagina saksi dengan menggunakan lidahnya hingga beberapa lama selanjutnya terdakwa melepas celana panjangn dan celana dalamnya kemudian alat kelaminnya terdakwa dimasukkan kedalam vagina saksi dan digerakan maju mundur kurang lebih 3 menit sampai mengeluarkan sperma diluar vagina saksi kemudian terdakwa memakai kembali celananya sedangkan saksi segera memakai rok dan celanana dalamnya kembali sambil terakwa berkata "Kamu tidak usah cerita ke ibu atau saudara yang lain ataupun orang lain... nanti kalau sampai bilang kamu tidak saya urusi sekolah dan kebutuhan kamu..."
Pada saat pertama kali terdakwa ISWANDI AGUS SISWANTO Bin Alm. SUMIRAN melakukan persetubuhan kepada saksi saat itu saksi masih berumur 9 tahun dan belum pernah menikah.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari dakwaan Kesatu Primair Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah terbukti sah dan menyakinkan maka terhadap dakwaan Subsidair tidak akan dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kumulatif kedua yaitu perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Yang melakukan perbuatan kekerasan seksual ;
Menimbang, bahwa mengenai pembuktian unsur-unsur dimaksud adalah sebagaimana pertimbangan-pertimbangan dibawah ini :
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang (Naturlijk person) selaku subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah subyek hukum, dan dipersidangan Majelis menilai baik dari sikap, tutur kata, maupun tingkah lakunya terdakwa dapat menginsafi segala perbuatannya, sehingga terdakwa dapatlah dikategorikan sebagai orang yang mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa mengenai identitas terdakwa ISWANDI AGUS SISWANTO Bin Alm. SUMIRAN, ternyata dipersidangan terdakwa telah mengakui dan membenarkannya sehingga didalam perkara ini tidak terdapat kesalahan mengenai orang (error in persona) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal
8 huruf a ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Yang melakukan perbuatan kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan / atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan / atau tujuan tertentu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti ditemukan fakta bahwa saksi korban CANDRA FITRI HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO pada tahun 2006 sampai pada tanggal 5 agustus 2012 korban telah dibujuk dan dirayu serta diancam oleh terdakwa supaya saksi korban CANDRA FITRI HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANDI yang merupakan anak kandung terdakwa mau untuk bersetubuh dengan terdakwa yang dilakukan dengan cara pada waktu saksi CANDRA FITRI HAFIDZOH Binti ISWANDI AGUS SISWANTO sedang menonton televisi sendirian didalam rumahnya sambil tidur-tiduran terdakwa yang juga merupakan ayah kandungnya mendekati saksi dan tiba tiba terdakwa memeluk saksi lalu menciumi pipi, bibir saksi sambil tangan kanannya meraba raba payudara saksi seketika saksi langsung mendorong tubuh terdakwa namun terdakwa Iangsung memegangi kedua tangan saksi dengan menggunakan tangannya selanjutnya terdakwa menciumi bibir saksi lagi sambil tubuhnya menindih tubuh saksi sekita saksi berteriak tetapi terdakwa langsung membekap mulut saksi dengan menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanan terdakwa memegangi tangan saksi, kemudian terakwa Iangsung menarik celana panjang dan celana dalam saksi sebatas lutut lalu terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalamnya kemudian terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina saksi meskipun merasa kesulitan tetapi terdakwa terus berusaha memasukkannya dengan cara menggesek ngesekkannya penisnya kedalam vagina terdakwa hingga ahkirnya mengeluarkan sperma diluar vagina saksi ;
Bahwa kemudian yang kedua pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2012 pukul 15.00 wib ketika saksi sedang tidur tiduran didepan televisi tiba tiba terdakwa memeluk saksi lalu menciumi pipi, bibir saksi sambil tangan kanannya meraba raba payudara saksi seketika saksi Iangsung mendorong tubuh terdakwa dan berkata " Ojo Pak... ojo Pak..." lalu terdakwa berkata "engko lek awakmu ndak gelem sekolahmu ora tak cukupi... kebutuhanmu yo ora tak cukupi... manuto wae.." sambil matanya terdakwa melotot kepada saksi dan karena ketakutan sehingga saksi diam saja selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh saksi dengan posisi saksi berada dibawah sedangkan terdakwa berada diatas tubuh saksi lalu terdakwa menciumi bibir saksi sambil tangannya meraba raba payudara saksi kemudian terdakwa menurunkan rok dan celana dalam saksi dan menaikan kaos yang dipakai saksi selanjutnya terdakwa mengulum payudara saksi lalu menjilat vagina saksi dengan menggunakan Iidahnya hingga beberapa lama selanjutnya terdakwa melepas celana panjangn dan celana dalamnya kemudian alat kelaminnya terdakwa dimasukkan kedalam vagina saksi dan digerakan maju mundur kurang Iebih 3 menit sampai mengeluarkan sperma diluar vagina saksi kemudian terdakwa memakai kembali celananya sedangkan saksi segera memakai rok dan celanana dalamnya kembali sambil terakwa berkata "Kamu tidak usah cerita ke ibu atau saudara yang lain ataupun orang lain... nanti kalau sampai bilang kamu tidak saya urusi sekolah dan kebutuhan kamu..."
Persetubuhan yang ketiga terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2012 pukul 20.00 wib yang awalnya terdakwa mengajak saksi keluar rumah untuk diajari naik sepeda motor dan terdakwa menyuruh saksi berada didepan sedangkan terdakwa berada dibelakang saksi selanjutnya berputar putar didesa Jabon dan didesa Tunggangri sekira pukul 19.30 wib saksi mengajak terdakwa pulang tetapi terdakwa mengajak saksi pulang melewati jalan persawahan didesa Domasan kemudian masuk desa Salakkembang kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung dan ketika berada diareal persawahan tersebut terdakwa merapatkan tubuhnya ketubuh saksi karena merasa tidak nyaman maka saksi berkata "Pak ojo maju maju... rodo munduro... ojo kok tempelne.." dan tiba tiba tangan terdakwa meraba payudara saksi dan saksi berusaha menolaknya dengan cara menarik tangan terdakwa tetapi ternyata tangan terdakwa justru meraba raba vagina saksi kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk menghentikan sepeda motornya dan ganti terdakwa yang menyetir sepeda motornya, sekira pukul 20.00 wib terdakwa membawa sepeda motor tersebut kearah pinggir sungai dekat area persawahan selanjutnya terdakwa menciumi saksi sambil tangannya meraba-raba payudara dan vagina saksi tetapi saksi berusaha keras untuk menolaknya bukannya menghentikannnya tetapi terdakwa menidurkan saksi diatas rerumputan kemudian terdakwa langsung membuka celananya dan langsung menindih tubuh saksi selanjutnya terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina saksi dan menggerakannya maju mundur sekitar 2 menit hingga mengeluarkan air mani yang saat itu dikeluarkan diluar vagina saksi setelah itu terdakwa mengajak saksi pulang kerumah sambil terdakwa mengancam agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun;
Bahwa kejadian tersebut berulang hingga yang terahkir pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2012 pukul 20.00 wib ketika saksi sedang tidur tiduran didepan televisi tiba tiba terdakwa memeluk saksi lalu menciumi pipi, bibir saksi sambil tangan kanannya meraba raba payudara saksi seketika saksi langsung mendorong tubuh terdakwa dan berkata " Ojo Pak... ojo Pak..." lalu terdakwa berkata "engko lek awakmu ndak gelem sekolahmu ora tak cukupi... kebutuhanmu yo ora tak cukupi... manuto wae.." sambil matanya terdakwa melotot kepada saksi dan karena ketakutan sehingga saksi diam saja selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh saksi dengan posisi saksi berada dibawah sedangkan terdakwa berada diatas tubuh saksi lalu terdakwa menciumi bibir saksi sambil tangannya meraba raba payudara saksi kemudian terdakwa menurunkan rok dan celana dalam saksi dan menaikan kaos yang dipakai saksi selanjutnya terdakwa mengulum payudara saksi lalu menjilat vagina saksi dengan menggunakan lidahnya hingga beberapa lama selanjutnya terdakwa melepas celana panjangn dan celana dalamnya kemudian alat kelaminnya terdakwa dimasukkan kedalam vagina saksi dan digerakan maju mundur kurang lebih 3 menit sampai mengeluarkan sperma diluar vagina saksi kemudian terdakwa memakai kembali celananya sedangkan saksi segera memakai rok dan celanana dalamnya kembali sambil terakwa berkata "Kamu tidak usah cerita ke ibu atau saudara yang lain ataupun orang lain... nanti kalau sampai bilang kamu tidak saya urusi sekolah dan kebutuhan kamu..."
Pada saat pertama kali terdakwa ISWANDI AGUS SISWANTO Bin Alm. SUMIRAN melakukan persetubuhan kepada saksi saat itu saksi masih berumur 9 tahun dan belum pernah menikah.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan dari Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut diatas dalam kaitannya satu sama lain, maka Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dan Melakukan Perbuatan Kekerasan Seksual Terhadap Orang Yang Menetap Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif melanggar Pasal 81 (1) dan (2) UURI No 23 / 2002, DAN Pasal 46 UURI No. 23 / 2004 ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan tidak ditemukan hal-hal yang merupakan alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa Terdakwa, maka sudah selayaknya dan seadilnya pada Terdakwa dipertanggungjawabkan secara hukum pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya terhadapnya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan tindakan pembalasan semata-mata melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya pidana yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar Terdakwa tidak melakukannya lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya serta sebagai pelajaran agar masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis pada Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini dianggap telah telah memenuhi rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun pencari keadilan dan pidana tersebut telah sepadan dengan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma-norma agama dan kesusilaan.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa sungguh biadap disatu sisi istrinya dipulangkan kerumah Orangtuanya bersama dengan ketiga anaknya laki laki (yang dua orang anaknya masih balita) disisi lain anak kandungnya yang perempuan satu satunya yakni saksitersebut trauma sampai tidak mau sekolah karena menangung malu dan masih takut untuk bertemu dengan laki laki.
Terdakwa sudah lama tidak memberi nafkah ke istrinya sehingga istrinya mencari nafkah sendiri (bekerja serabutan yang penting dapat uang) untuk memenuhi kebutuhan anak anaknya (yang dua masih berumur 4 tahun dan tiga tahun).
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah di hukum.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP, Terdakwa telah menjalani masa penahanan dirumah tahanan negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 81 (1) , (2) UURI No 23 / 2002, Pasal 46 UURI No. 23 / 2004 serta Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ISWANDI AGUS SISWANTO Bin Alm. SUMIRAN, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dan Melakukan Perbuatan Kekerasan Seksual Terhadap Orang Yang Menetap Dalam Lingkup Rumah Tangga”
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun ;
Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan supaya tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana dalam wanita warna krem, 1 (satu) buah BH warna merah muda, 1 (satu) buah celana panjang warna abu-abu dan 1 (satu) buah jaket kain warna hijau dikembalikan kepada saksi korban CANDRA FITRI HAFIDZOH Binti AGUS SISWANTO ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013, oleh kami SRI WAHYUNI ARININGSIH, SH., MH. sebagai Hakim Ketua, IRIANTO P. UTAMA, SH., MHum. dan YUSUF SYAMSUDDIN, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SOELISTIJO ANDAR WOELAN SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh TINIK PURNAWATI, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Terdakwa.
HAKIM KETUA
SRI WAHYUNI ARININGSIH, SH., MH.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
IRIANTO P. UTAMA, SH., MHum. YUSUF SYAMSUDDIN, SH., MH.
Panitera pengganti
SOELISTIJO ANDAR WOELAN, SH