1026/Pid.Sus/2017/PN.Tng
Putusan PN TANGERANG Nomor 1026/Pid.Sus/2017/PN.Tng
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BURHANUDIN bin KALIM
BEBAS
PUTUSAN
Nomor 1026/Pid.Sus/2017/PN Tng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : BURHANUDIN Bin KALIM.
Tempat lahir : Serang
Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun / 2 Juli 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Soka Rt 002/001 Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang
Agama : Islam
Pekerjaan : Tukang Ojek
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Nomor Sp.Han/37/IV/2017/Reskrim tanggal 3 April 2017 di Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Tangerang Selatan sejak tanggal 3 April 2017 sampai dengan tanggal 22 April 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Nomor B-1821/0.6.15/Euh.1/04/2017 tanggal 18 April 2017 di Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Tangerang Selatan sejak tanggal 23 April 2017 sampai dengan tanggal 01 Juni 2017;
Penuntut Umum Nomor Print-583/0.6.15/Euh.2/05/2017 tanggal 22 Mei 2017 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Tangerang sejak tanggal 22 Mei 2017 sampai dengan tanggal 10 Juni 2017;
Hakim Nomor 1026/Pid.Sus/2017/PN.Tng tanggal 31 Mei 2017 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Tangerang sejak tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan tanggal 29 Juni 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1026/Pid.Sus/2017/PN.Tng tanggal 14 Juni 2017 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Tangerang sejak tanggal 30 Juni 2017 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 353/Pen.Pid/2017/PT.BTN tanggal 16 Agustus 2017 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Tangerang sejak tanggal 29 Agustus 2017 sampai dengan 27 September 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Hambali, SH.MH., Saparudin, SH.MH., M. Amin Nasution, SH.MH., Hamid, SH., Hepi Aprianto, SH., beralamat di Kantor Hukum Advokat HSP Law Firm & Partners, Ruko Permata Cimone Blok A No. 9 Jln.Raya Merdeka KM.2 Kel.Cimone Kec.Karawaci Kota Tangerang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/SK-HSP/Pid/VI/2017 tanggal 5 Juni 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1026/Pid.Sus/2017/PN.Tng tanggal 31 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1026/Pid.Sus/2017/PN.Tng tanggal 5 Juni 2017 tentang penetapan hari dan tanggal persidangan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BURHANUDIN Bin KALiM terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “pencabulan terhadap anak dibawah umur” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana legging panjang wama hijau telor asin, 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna pink bergaris warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam motif bunga-bunga; masing-masing dirampas untuk dimusnahkan,
1 (satu) buah sepeda motor merk Honda wama hitam merah Nopol B 6110 G1D tahun 2014 No rangka MHIJFG11EK216636 No Mesin JFGIE1216672 berikut STNK dan kunci sepeda motor tersebut, dikembalikan kepada terdakwa
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya membebaskan Terdakwa dari segala hukuman dan atau melepaskan Terdakwa dari segala hukuman karena perbuatan terdakwa bukanlah sebuah perbuatan yang dapat dikategorikan sebuah tindak pidana;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa BURHANUDIN Bin KALIM pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2017 bertempat di Jalan Raya Sentul, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 sekira pukul 12.30 wib saksi SURYATI dan saksi AISHA JASMINE (6 tahun) menumpang ojek terdakwa menuju rumahnya di daerah Cukanggalih, saat itu saksi SURYATI duduk dibelakang sedangkan saksi AISHA JASMINE duduk didepan terdakwa, kemudian saat dipeijalanan tepatnya di Jalan Raya Sentul, Kecamatan Curug, terdakwa memasukan tangan terdakwa kedalam celana saksi AISHA JASMINE lalu terdakwa memegang kemaluan saksi AISHA JASMINE dengan menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanan terdakwa tetap memegang stang motor, saat itu saksi AISHA JASMINE sempat mengatakan kepada terdakwa “MAMANG ITU JANGAN DIPEGANG”, namun beberapa meter kemudian terdakwa kembali memasukan tangan terdakwa lalu mencolek kemaluan saksi AISHA JASMINE dengan kelima jari terdakwa serta meraba-raba kemaluan saksi AISHA JASMINE, kemudian ketika terdakwa ingin memasukan tangan terdakwa kedalam celana saksi AISHA JASMINE kembali, lalu saksi AISHA JASMINE menarik tangan terdakwa, kemudian ketika sampai dirumah saksi AISHA JASMINE menceritakan kepada saksi SURYATI bahwa selama dipeijalanan menuju kerumah, terdakwa memegang kemaluan saksi AISHA JASMINE, kemudian saksi SURYATI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Curug, selanjutnya terdakwa diamankan oleh anggota Polisi Polsek Curug dan diserahkan ke Polres Tangerang Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa pada saat kejadian saksi AISHA JASMINE diam dan tidak melakukan perlawanan terhadap terdakwa karena merasa takut dan malu, akibat kejadian tersebut saksi AISHA JASMINE merasa takut apabila berdekatan dengan orang tak dikenal.
Berdasarkan Surat Keterangan Psikologis yang dibuat dan ditandatangani oleh S.Evangeline.I.Suady.M.Si.Psikolog No ijin Praktek : 06412-01 dengan kesimpulan : Berdasarkan hasil Pemeriksaan Psikologis, ananda Aisha Jasmine disimpulkan bahwa pada saat ini yang bersangkutan mengalami gangguan traumatis akibat perlakuan pelecehan seksual yang didapat dari pelaku. Gangguan ini berdampak pada kondisi psikis dan sosial, seperti anak tidak percaya diri, pebcemas dan emosional.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 1026/Pid.Sus/2017/PN.Tng tanggal 11 Juli 2017 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa: BURHANUDIN BIN KALIM tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 1026/Pid.Sus/2017/PN.Tng atas nama Terdakwa BURHANUDIN BIN KALIM tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang menerangkan dibawah sumpah yaitu sebagai berikut:
Saksi SURYATI.
Bahwa saksi adalah orang tua yang melaporkan pelecehan seksual terhadap anaknya pada tanggal 2 April 2017 sekitar jam 12.30 wib pada saat saksi dengan anaknya naik ojek terdakwa ;
bahwa benar saksi duduk dibelakang jok dan anak saksi duduk didepan
Bahwa pada saat terjadi pelecehan seksual tersebut saksi tidak melihatnya;
Bahwa pada saat turun dari motor ojek lalu anak saksi mengatakan “Mama tangan Mang Ojek masuk kedalam celana cangcut Eneng”;
Bahwa Terdakwa adalah tukang ojek;
Bahwa anak saksi tiba-tiba saja bercerita kepada saksi ;
Bahwa saksi menanyakan lagi benar tidak yang dikatakan anak saksi dan anak saksi menceritakan lagi kemudian saksi ketempat pangkalan ojek dan menanyakan keberadaan Terdakwa dimana ;
Bahwa anak saksi mengatakan bahwa hanya dipegang saja dan tidak dikorek-korek alat kelaminnya;
Bahwa saksi tidak mengatakan sakit dan tidak mengeluh;
Bahwa saksi merasa tidak senang dan melaporkan kejadin tersebut ke polisi;
Bahwa saksi pada waktu naik ojek Terdakwa dibonceng;
Bahwa saksi tidak melihat tangan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pada waktu itu memakai jaket kulit;
Bahwa anak saksi duduk didepan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memakai motor Honda Scoopy;
Bahwa saksi melihat kejalan dan tidak memperhatikan tangan Terdakwa;
Bahwa anak saksi menunjukkan tempat dimana tangan Terdakwa memegang alat kelamin anak saksi;
Bahwa anak saksi bercerita tangah Terdakwa masuk kecelana legging anak saksi;
Bahwa pada saat itu anak saksi menggunakan celana legging karet dan tidak memakai pampers;
Bahwa anak saksi pada waktu kejadian tidak berteriak;
Bahwa kondisi jalan pada waktu itu banyak polisi tidur;
Bahwa Terdakwa membawa motor pelan-pelan;
Bahwa posisi anak saksi pada waktu naik motor Terdakwa berada duduk didepan Terdakwa;
Bahwa perjalan pada waktu naik ojek sekira 10 menit;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan atas keterangan saksi tersebut yaitu Terdakwa pada waktu membawa anak saksi tersebut hanya membenarkan posisi tempat duduk anak saksi karena ada polisi tidur di jalanan yang dilalui Terdakwa;
Saksi EKA PALUPI.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada tanggal 2 April 2017;
Bahwa saksi mendapat telepon dari saksi Suryati untuk menyuruh membawa kartu keluarga dan akta kelahiran ke polsek Curug;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian pelecehan seksualnya hanya mendengar dari cerita ;
Bahwa saksi naik ojek juga pada waktu kejadian ;
Bahwa saksi melihat Terdakwa membawa anak saksi Suryati dan saksi Suryati;
Bahwa anak saksi Suryati duduk didepan Terdakwa;
Bahwa saksi pada waktu itu terus jalan duluan;
Bahwa jarak antara pangkalan ojek kerumah sekira perjalanan 10 menit;
Bahwa pada waktu naik ojek kondisi jalan biasa saja;
Bahwa ada sekitar lebih dari 3 polisi tidur pada waktu naik ojek;
Bahwa saksi melihat anak saksi SURYATI duduk didepan motor;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan atas keterangan saksi tersebut yaitu Terdakwa tidak memegang alat kelamin saksi dan Terdakwa pada waktu membawa anak saksi tersebut hanya membenarkan posisi tempat duduk anak saksi karena ada polisi tidur di jalanan yang dilalui Terdakwa;
Saksi ALOYSIUS BONA F.DA SILVA (saksi verbalism)
Bahwa saksi pernah memeriksa Terdakwa pada tanggal 3 Agustus 2017 karena perkara pencabulan anak dibawah umur;
Bahwa saksi sedang piket dan ada limpahan dari Polsek Curug;
Bahwa Polisi Curug datang bersama dengan Terdakwa, korban dan orang tua korban;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban yang melakukan pencabulan adalah Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban pada waktu itu sedang naik motor bersama dengan Terdakwa dan orang tua korban;
Bahwa saksi tidak melakukan pemaksaan terhadap Terdakwa pada waktu diperiksa;
Bahwa saksi menanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawab;
Bahwa keterangan dalam berita acara pemeriksan di Kepolisian itu benar;
Bahwa keterangan Terdakwa dalam berita acara pemeriksaan di Kepolisian adalah keterangan Terdakwa;
Bahwa terjadi pencabulan itu pada waktu motor sedang berjalan yang ditumpangi saksi korban bersama Terdakwa dan orang tua korban ada polisi tidur dan Terdakwa memegang alat kelamin korban;
Bahwa pada waktu pemeriksaan dilakukan terhadap Terdakwa tidak ada penekanan kepada Terdakwa;
Bahwa dalam berita acara pemeriksaan Terdakwa ada tandatangan dan cap jempol milik Terdakwa;
Bahwa Keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan di Kepolisian berasal dari Terdakwa langsung;
Bahwa pada saat pemeriksaan didampingi oleh Penasehat Hukum
Bahwa hasil gelar perkara tidak dilampirkan dalam berkas perkara;
Bahwa saksi disumpah dan ada berita acara sumpahnya;
Bahwa setelah Terdakwa dimintakan keterangan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan lalu ditandatangan oleh Terdakwa;
Bahwa pada waktu pemeriksaan terhadap Terdakwa tidak ada kekerasan;
Bahwa saksi yang memeriksa korban, saksi dan Terdakwa;
Terdakwa menyatakan keberatannya yaitu Terdakwa tidak ditanya tentang adanya rangsangan;
Saksi AISHA JASMINE (tanpa disumpah)
Bahwa saksi duduk didepan tukang ojek ;
Bahwa benar barang bukti celana saksi;
Bahwa Terdakwa memegang depan saksi;
Bahwa saksi tidak merasa sakit;
Bahwa saksi merasa dipegang ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan atas keterangan saksi tersebut yaitu Terdakwa tidak memegang alat kelamin saksi dan Terdakwa pada waktu membawa anak saksi tersebut hanya membenarkan posisi tempat duduk anak saksi karena ada polisi tidur di jalanan yang dilalui Terdakwa;
Saksi A. HARYANTO. ( dibacakan di persidangan ) :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 sekitar pukul 12.30 wib saksi sedanga berada di Jl.Sentul Kec.Curug Kabupaten Tangerang dan saksi sedang mengantar penumpang seorang ibu dan satu anak kecil dari pasar Curug menuju Cukanggalih. Terdakwa juga ikut mengantar seorang ibu dan satu anak kecil dari Pasar Curug menuju Cukanggalih;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sudah 1 tahun sejak Terdakwa ikut mangkal dipangkalan ojek ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 sekitar jam 12.30 wib di Jl. Raya Sentul Kec.Curug Kab.Tangerang pada saat sepulangnya saksi mengantar penumpang, saksi kembali kepangkalan ojek tiba-tiba ada seorang ibu dan anak kecil datang dan menanyakan keberadaan Terdakwa namun Terdakwa sedang tidak berada di pangkalan ojek, pada saat itu ibu itu datang dan langsung marah-marah menanyakan tukang ojek yang memakai motor scoopy warna hitam merah dan sepengetahuan saksi motor itu adalah Terdakwa lalu ibu itu melaporkan Terdakwa kepolisi bahwa TErdakwa memegang alat kelamin anak ibu tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan Pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Saksi SITI EVANGELINE IMELDA SUAIDY.
Bahwa saksi yang mendampingi korban di Kepolisian;
Bahwa awalnya korban bercerita dengan terbata-bata kemudian saksi menggunakan teknik lain agar korban bisa menjelaskan kemudian korban menjelaskan bahwa korban dipegang alat kelaminnya beberapa kali dipegang;
Bahwa saksi melakukan teknik dengan menggunakan gambar dan korban tetap konsisten mengatakan korban dipegang alat kelaminnya saat korban duduk didepan motor;
Bahwa korban bercerita telah dipegang alat kelaminnya oleh Bapak Ojek karena korban duduk didepan Terdakwa;
Bahwa saksi menggunakan teknik boneka agar korban bercerita;
Bahwa saksi juga melakukan teknik dengan cara menggunakan mainan;
Bahwa awalnya korban merasa takut kemudian saksi melakukan teknik lain dan korban menjawab pertanyaan saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian yang menimpa korban;
Bahwa korban dilakukan tes dan ditemukan korban mengalami dipegang alat kelaminnya;
Bahwa teknik saksi dengan cara agar korban menjawab secara konsisten dan kemudian didata dengan keterangan yang ada;
Bahwa saksi menggunakan boneka dan bermain dan korban mampu menjelaskan bahwa korban naik motor dengan jalan melambat;
Bahwa korban mengatakan tangah tukang ojek kena celana dalamnya;
Bahwa saksi lupa menanyakan korban memakai apa pada waktu kejadian;
Bahwa saksi sebagai ahli di Psikologi anak;
Bahwa saksi lulusa Universitas Indonesia dengan jurusan psikologis klinis dewasa dengan keahlian dengan dewasa dan anak;
Bahwa saksi yang memeriksa korban di Kepolisian tanggal 8 April 2017;
Bahwa saksi dipanggil oleh polisi tanggal 3 April 2017;
Bahwa surat saksi ditulis itu berdasarkan dari polisi karena sudah format dari psikologis;
Bahwa saksi seorang dosen Universitas Islam Negeri fakultas Psikologis;
Bahwa pemeriksaan dilakukan satu kali dengan teknik gambar dan ditemukan gejala kearas traumatis;
Terdakwa merasa keberatan terhadap keterangan saksi ahli tersebut bahwa saksi tidak memegang alat kelamin korban;
Keterangan Terdakwa BURHANUDIN Bin KALIM.
Bahwa Terdakwa sudah selama 7 (tujuh) tahun menjadi tukang ojek;
Bahwa Terdakwa sudah sering membawa anak-anak untuk ngojek;
Bahwa kejadian pada tanggal 2 April 2017 sekitar jam 12.30 wib Terdakwa sedang mangkal di pangkalan ojek lalu tiba-tiba datang seorang ibu bersama anak perempuan memanggil ojek kemudian Terdakwa membawa ibu dan anak tersebut dengan posisi anak perempuan itu duduk didepan Terdakwa dan ibunya duduk dibelakang terdakwa kemudian dalam perjalanan melewati polisi tidur dan Terdakwa membetulkan posisi duduk anak perempuan tersebut kebelakang agar tidak jatuh;
Bahwa Terdakwa tidak memegang alat kelamin anak perempuan tersebut;
Bahwa kemudian anak perempuan tersebut mengadu kepada ibunya ;
Bahwa Terdakwa hanya memegang perut bagian bawah pusar;
Bahwa Keterangan dalam berita acara pemeriksaan kepolisian tersebut tidak benar karena Terdakwa diperiksa dalam tekanan;
Bahwa benar dalam berita acara pemeriksaan kepolisian ada tanda tangan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak membujuk atau mengiming-imingi sesuatu kepada anak perempuan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengancam anak perempuan tersebut;
Bahwa selama perjalanan naik motor tersebut melewati banyak polisi tidur;
Bahwa Terdakwa keberatan keterangan Terdakwa dalam berita acara pemeriksaan kepolisian;
Bahwa kecepatan motor pada waktu Terdakwa membawa anak perempuan dan ibunya sekitar 40-50 kilometer perjam;
Bahwa waktu perjalanan dari tempat mangkal ojek sampai tempat tujuan sekitar 10 menit;
Bahwa anak perempuan tersebut duduknya didepan Terdakwa;
Bahwa dalam pemeriksaan ada tekanan polisi dengan cara Terdakwa tidak dikasih makan lalu ditendang dan ditahan didalam ruangan AC yang sangat dingin dan Terdakwa muntah-muntah kemudian Terdakwa dibawa kedokter;
Bahwa alat kelamin Terdakwa dikasih Autan dan ditodong pistol dibagian paha ;
Bahwa Terdakwa tidak membaca berita acara dan Terdakwa dipaksa menandatangani berita acara pemeriksaan polisi;
Bahwa anak perempuan tersebut oleh Terdakwa ditarik pada saat melewati polisi tidur;
Bahwa tidak ada rekonstruksi ulang;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) yang menerangkan dibawah sumpah, sebagai berikut
Saksi A. HARYANTO.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dengan Terdakwa sama-sama tukang ojek;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa pada waktu ngojek membawa anak peremuan dan seorang ibu;
Bahwa saksi tidak mengetahui arah tujuan Terdakwa membawa anak perempuan dan seorang ibu tersebut;
Bahwa saksi pernah ditanya oleh polisi;
Bahwa saksi satu pangkalan ojek dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kejadian pencabulan;
Bahwa saksi mendengar dari teman-teman bahwa ada yang datang menanyakan keberadaan Terdakwa
Bahwa saksi melihat ibu tersebut namun tidak menanyakan kepada saksi;
Bahwa dipanggkalan ojek tersebut ada 8 lebih tukang ojek;
Bahwa saksi pernah menandatangani surat dari polisi di luar ditempat kantin;
bahwa terrhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah celana legging panjang warna hijau telor asin, 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna pink bergaris warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam motif bunga-bunga ;
1 (satu) buah sepeda motor merk Honda warna hitam merah Nopol B 6110 GID tahun 2014 No Rangka MHIJFG11EK216636 No Mesin JFGIE1216672 berikut STNK dan kunci sepeda motor tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 sekira pukul 12.30 wib saksi SURYATI sebagai orang tua saksi AISHA JASMINE ( 6 tahun ) menumpang ojek terdakwa menuju rumahnya di daerah Cukanggalih, saat itu saksi SURYATI sebagai orang tua duduk dibelakang sedangkan anak saksi bernama AISHA JASMINE duduk didepan terdakwa;
Bahwa sepanjang perjalanan sampai kerumah saksi SURYATI sebagai orang tuanya naik ojek tersebut tidak mendengar adanya teriakan dan tangisan dari anaknya yaitu saksi AISHA JASMINE;
Bahwa perjalanan dari pangkalan ojek tempat Terdakwa mengojek sampai dengan rumah saksi SURYATI berjarak sekitar perjalanan 10 menit;
Bahwa sepanjang perjalanan dari pangkalan ojek tempat Terdakwa membawa saksi korban AISHA JASMINE dan saksi SURYATI banyak polisi tidur;
Bahwa dalam perjalanan sepeda motor Terdakwa membawa saksi korban duduk didepan Terdakwa sedangkan saksi atau orang tuanya bernama saksi Suryati duduk dijok belakang Terdakwa;
Bahwa dalam perjalanan menuju rumah saksi Suryati tersebut melewati polisi tidur beberapa kali, lalu motor Terdakwa jika melewati polisi tidur terjadi goncangan sehingga posisi duduk saksi anak saksi yaitu Aisha Jasmine turun dari tempat duduknya sehingga Terdakwa beberapa kali membetulkan posisi duduk anaknya yaitu Aisha Jasmine dengan cara memegang bagian perut anak saksi yaitu Aisha Jasmine agar anaknya bernama Aisha Jasmine tidak terjatuh dan tetap dalam posisi duduk yang aman;
Bahwa pada waktu anak saksi, bernama Aisha Jasmine naik motor Terdakwa dan duduk dijo depan Terdakwa, saksi Aisha Jasmine menggunakan 1 (satu) celana legging panjang warna hijau telor asin, 1 (satu) baju kaos lengan panjang warna pink bergaris warna hitam dan 1 (satu) celana dalam motif bunga-bunga;
Bahwa Terdakwa pada waktu membawa saksi Aisha Jasmine dan saksi Suryati sebagai orang tua menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda warna hitam merah Nopol B 6110 GID tahun 2014 No Rangka MHIJFG11EK216636 No Mesin JFGIE1216672 berikut STNK dank unci sepeda motor ;
Bahwa setelah sampai rumah saksi Suryati orang tua, saksi korban Aisha Jasmine mengatakan kepada orang tuanya bernama saksi Suryati bahwa Terdakwa memegang alat kelamin saksi korban Aisha Jasmine, kemudian orang tua yaitu saksi Suryati bersama dengan saksi korban yaitu anaknya bernama Aisha Jasmine kembali ketempat pangkalan ojek tempat Terdakwa mangkal untuk mencari Terdakwa dan sesampainya di pangkalan ojek lalu saksi Suryati bertanya kepada orang yang ada dipangkalan ojek tersebut dan berteriak-teriak menanyakan keberadaan Terdakwa namun Terdakwa tidak ada;
Bahwa setelah saksi Suryati menanyakan keberadaan Terdakwa dan Terdakwa tidak ada lalu saksi Suryati melaporkan kejadian yang terjadi pada diri anak saksi Aisha Jasmine kepada Kepolisian Sektor Curug;
Bahwa kemudian terdakwa diamankan oleh anggota polisi Polsek Curug dan diserahkan ke Polres Tangerang selatan guna pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil visum et repertum Nomor 445.17/03.04/RSU/Yanmed tanggal 03 April 2017 yang ditandatangani oleh dr. Wahyuningtyas, dr.Sp.OG dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Anak enam tahun;
Dilaporkan oleh ibunya mengalami perlakuan pelecehan seksual Minggu dua maret dua ribu tujuh belas;
Diraba-raba pada organ genetalia eksterna;
Vulva : Luka lecet tidak ditemukan
Luka memar tidak ditemukan
Himen : Selaput dara intact
Kesimpulan
Vulva : Luka lecet tidak ditemukan
Luka memar tidak ditemukan
Himen : Selaput dara intact;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan pula Surat Keterangan Psikologis yang dibuat dan ditandatangani oleh S.Evangeline.I.Suady.M.Si.Psikolog No ijin Praktek : 06412-01 dengan kesimpulan : Berdasarkan hasil Pemeriksaan Psikologis, ananda Aisha Jasmine disimpulkan bahwa pada saat ini yang bersangkutan mengalami gangguan traumatis akibat perlakuan pelecehan seksual yang didapat dari pelaku. Gangguan ini berdampak pada kondisi psikis dan sosial, seperti anak tidak percaya diri, pebcemas dan emosional;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang diartikan setiap orang baik laki-laki maupun perempuan yang dihadapkan dimuka persidangan sebagai subjek hukum yang mempunyai jasmani dan rohani sehat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa yang beridentitas bernama Burhanudin Bin Kalim dihadapkan dimuka persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu seluruh saksi-saksi maupun pengakuan terdakwa membenarkan identitas yang dituliskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2 Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa Undang-Undang (KUHP) tidak menjelaskan pengertian dengan sengaja. Menurut Teori Ilmu Hukum dalam menetapkan perbuatan tertentu disengaja atau tidak, dikenal 3 (tiga) teori, yaitu: (1) perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki (teori gabungan pengetahuan dan kehendak); (2) perbuatan tersebut dikehendaki (teori kehendak/willen); dan (3) perbuatan tersebut diketahui (teori pengetahuan/weten). Menurut teori gabungan, perbuatan dikatakan sebagai perbuatan disengaja apabila perbuatan diketahui dan dikehendaki oleh pelaku. Artinya orang itu mengetahui bahwa suatu perbuatan tertentu apabila dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana dan pelaku menghendaki timbulnya akibat yang dilarang tersebut. Menurut teori kehendak, perbuatan dikatakan disengaja apabila perbuatan tersebut dikehendaki oleh pelaku, tidak dipersoalkan apakah pelaku mengetahui atau tidak bahwa perbuatan tertentu dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang. Sedangkan teori pengetahuan menyatakan bahwa suatu perbuatan tertentu dikatakan disengaja apabila perbuatan tersebut diketahui oleh pelaku. Bahwa perbuatan tersebut apabila dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana;
Menimbang, bahwa dalam menentukan unsur kesengajaan ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa teori pengetahuan adalah yang paling tepat diterapkan di Indonesia, sebagai standar minimum dalam praktik hukum. Sebab, secara moral yuridis, teori pengetahuan dapat dipertanggungjawabkan dan secara praktis mudah diterapkan. Dengan menggunakan teori pengetahuan tersebut, kesengajaan dalam delik kejahatan terhadap ”kesusilaan” terletak pada pengetahuan pelaku mengenai perbuatan dan akibatnya, yakni pelaku mengetahui bahwa perbuatan tersebut apabila dilakukan akan mengakibatkan kesusilaan orang lain terganggu. Untuk mengetahuinya, cukup dibuktikan tingkat pengetahuan atau intelektualitas pelaku menurut ukuran masyarakat pada umumnya atau kesusilaan;
Menimbang bahwa dalam unsur ini terdapat perbuatan yang berarti dan bersifat alternatif, maksudnya apabila salah satu perbuatan sudah terbukti maka perbuatan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “anak” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”cabul” adalah keji atau kotor, atau tidak senonoh, yaitu melanggar kesopanan atau kesusilaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan kepersidangan terungkap fakta fakta hukum diatas saling persesuaian dan dapat disimpulkan bahwa tidak ada unsur Terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban Aisha Jasmine ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas pula, Majelis Hakim memandang bahwa Terdakwa sebagai seorang yang telah dewasa dan sehat secara jasmani maupun ruhani, patut kiranya mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa membetulkan posisi duduk saksi Aisha Jasmine ketika melewati polisi tidur sehingga saksi Aisha Jasmine tidak terjatuh dan kembali keposisi duduk yang aman, dan Terdakwa tidak memegang alat kelamin saksi Aisha Jasmine;
Menimbang, bahwa sesuai dengan visum et repertum dengan kesimpulan Vulva : Luka lecet tidak ditemukan, Luka memar tidak ditemukan dan Himen : Selaput dara intact;
Menimbang, bahwa berdasarkan visum et repertum tidak ditemukan luka pada diri saksi Aisha Jasmine sehingga tidak terbukti ada kekerasan terhadap saksi Aisha Jasmine ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis pendapat unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul tidak terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 82 Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa saksi Aisha Jasmine telah diperiksa oleh ahli psikologis yang hasilnya sesuai dengan surat keterangan psikologis yang dibuat dan ditandatangani oleh S.Evangeline I Suady M.Si Psikolgi dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, ananda Aisha Jasmine disimpulkan bahwa pada saat ini yang bersangkutan mengalami gangguan traumatis akibat perlakuan pelecehan seksual yang didapat dari pelaku. Gangguan ini berdampak pada kondisi psikis dan sosial seperti anak tidak percara diri, pencemas dan emosional;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pengamatan Majelis di persidangan analisis dan pendapat itu tidak bisa dijadikan pedoman, maka hal tersebut harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah celana legging panjang warna hijau telor asin, 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna pink bergaris warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam motif bunga-bunga dikembalikan kepada saksi Suryati;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda warna hitam merah Nopol B 6110 GID tahun 2014 No Rangka MHIJFG11EK216636 No Mesin JFGIE1216672 berikut STNK dan kunci sepeda motor tersebut yang telah disita dari Tedakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa BURHANUDDIN Bin KALIM tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah celana legging panjang warna hijau telor asin, 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna pink bergaris warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam motif bunga-bunga dikembalikan kepada saksi SURYATI;
1 (satu) buah sepeda motor merk Honda warna hitam merah Nopol B 6110 GID tahun 2014 No Rangka MHIJFG11EK216636 No Mesin JFGIE1216672 berikut STNK dank unci sepeda motor tersebut yang telah disita dari Tedakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Senin tanggal 11 September 2017 oleh SYAMSUDIN, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, ELLY NOERYASMIEN, SH.MH dan MUHAMMAD IRFAN, SH.MHum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasatanggal19 September 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AGUS SOFYAN, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang, dihadiri oleh DWI YATI MUNASIKAH, SH, Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ELLY NOERYASMIN, SH.MH SYAMSUDIN, SH.MH
MUHAMMAD IRFAN, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
AGUS SOFYAN, SH,