52 /PDT/2018/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 52 /PDT/2018/PT.MTR
H. IZZUDDIN sebagai Pembanding 1. ROPIKO FAUZAN, dkk sebagai Para Terbanding
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 53/Pdt.G/2017/PN Pya, tanggal 17 Januari 2018, yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah sah Milik ”Penggugat ” 3. Menyatakan bahwa sikap dan perbuatan Tergugat I (satu) yang terus menerus mempertahankan tanah sengketa, sekarang melalui istrinya Tergugat II(dua) AMINAH yaitu menguasai/menggarap tanah sengketa, tidak mau mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan yang melawan/melanggar hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat 4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I (satu), Tergugat II(dua) dan /atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, yang menguasai obyek tanah sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut dengan aman dan tanpa syarat, serta tanpa ikatan apapun juga dengan pihak lain, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara yaitu Polisi, TNI maupun Pol.PP 5. Menghukum Tergugat I(satu) Tergugat II(dua) untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah) 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
P U T U S A N
Nomor 52 /PDT/2018/PT.MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam
perkara gugatan antara :
H. IZZUDDIN : umur 66 tahun, Laki-laki, Agama Islam, WNI, perkejaan swasta, bertempat tinggal di Dusun Lingkung Daye, Desa Puyung, Kec. Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada MURDIAN, S.H.,M.H.,M.Kn dan PATURRAHMAN., S.H.,M.H., keduanya Advokad pada Kantor Advokad dan Konsultan Hukum MURDIAN dan PARTNER, yang beralamat di Jalan Batu Kelambu, Desa Giri Sasak, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.05/Sk.PDT/AKH/VIII/2017, tanggal 4 Agustus 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya pada tanggal 7 Agustus 2017, dengan Register Nomor: 182/SK-Pdt/2017/PN Pya, selanjutnya disebut sebagai: PEMBANDING semula sebagai PENGGUGAT;
MELAWAN:
ROPIKO FAUZAN: umur 57 tahun, laki-laki, Agama Islam, WNI, perkejaan swasta, bertempat tinggal di Dusun Blong Daye Desa Sukarara, Kec. Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I ;
AMINAH: umur 54 tahun, perempuan, Agama Islam, WNI, perkejaan swasta, bertempat tinggal di Dusun Blong Daye Desa Sukarara, Kec. Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
yang dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II memberikan kuasa kepada LALU ABDUL MAJID, S.H. dan KHAIRUL HUDA, S.H.,M.H., keduanya Advokad pada Kantor Advokad dan Konsultan Hukum LALU ABDUL MAJID, S.H. dan REKAN, yang beralamat di Jalan Hasanudin, RT.04/RW.02, Lingkungan Tebero Beremis, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.17/ADV-LAM/SK/VIII/2017, tanggal 7 Agustus 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya pada tanggal 8 Agustus 2017, dengan Register Nomor : 186/SK-Pdt/2017/PN Pya; selanjutnya disebut sebagai: PARA TERBANDING semula sebagai PARA TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi Mataram tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 52/PDT/2018/PT.MTR, tanggal 26 Maret 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 27 Maret 2018 Nomor 52/PDT./2018/PT.MTR. tentang penetapan hari sidang ;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 28 Juli 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya pada tanggal 28 Juli 2017 di bawah Register Nomor 53/PdtG/2017/PN Pya, telah mengajukan gugatan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat ada mempunyai hak atas Tanah sawah seluas 7.310 M2 dengan SHM No. 500 atas nama H. IZZUDDIN ( Penggugat ) , Surat Ukur Nomor : 289/Sukarara/2002 tanggal 30 Januari 2002, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah tanggal 24 Mei 2002, terletak di Dusun Dasan Duah Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatasan dengan tanah sawah Amaq Resan;
Selatan berbatasan dengan tanah sawah H. Sukri, jalan/selokan;
Timur berbatasan dengan tanah sawah Amaq Resan;
Barat berbatasan dengan Perumahan Pengairan, tanah sawah;
Tanah mana dalam perkara a quo selanjutnya disebut tanah obyek sengketa.
Bahwa tanah obyek sengketa diperoleh Penguggat dengan cara-cara yang diungkapkan secara kronologis sebagai berikut:
Bahwa awalnya tanah obyek sengketa dijadikan sebagai agunan kredit oleh Tergugat I atas Pinjaman Kredit isterinya AMINAH ( Tergugat II ) pada Bank Samawa Kencana ( BSK ) Alas pada tahun 2003;
Bahwa dalam perjalanan kredit tersebut, Tergugat II sama sekali tidak melakukan dan memenuhi permbayaran uang pokok atau uang bunga dan angsuran-angsuran menurut ketentuan-ketentuan atas pinjaman kreditnya tersebut sebagaimana mestinya pada BSK sampai pada jatuh tempo tanggal 20 Oktober 2004 yang totalnya belum dibayar yaitu:
Pokok Rp 36.500.000,-
Bunga Rp 14.300.000,-
D
enda Rp 22.700.000,-
J u m l a h Rp 73.500.000,- (Tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Bahkan pihak BSK pun telah memberikan kesempatan sampai 2 (dua) tahun lebih namun Tergugat II dan Tergugat I tetap tidak pernah membayar melunasi kredit / hutangnya pada BSK.
Bahwa pada akhirnya terjadi kesepakatan secara kekeluargaan dalam penyelesaian kredit tersebut, dengan cara Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan secara sukarela atas agunan kredit ( Tanah obyek sengketa ) dalam arti BSK membeli tanah/lahan yang dijadikan agunan ( tanah obyek sengketa ) dengan harga Rp 2.500.000 ( Dua juta lima ratus ribu rupiah ) per are sehingga total harga tanah obyek sengketa seluas 7.310 M2 adalah Rp 182.500.000,- ( seratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ). Kemudian atas kesepakatan tersebut pihak Tergugat I dan Tergugat II kepada pihak BSK memberikan kuasa untuk menjual diluar lelang atas tanah obyek sengketa.
Bahwa total sisa hutang kredit Tergugat II sebesar Rp 73.500.000,- telah lunas dengan harga tanah obyek sengketa, kemudian sisa harga tanah sengketa sebesar Rp 109.000.000 (seratus sembilan juta rupiah), Tergugat telah menerima pembayaran dari BSK yaitu
Tanggal 16 Nopember 2016 sebesar Rp 39.000.000
Tanggal 20 Nopember 2016 sebesar Rp 70.000.000,-
Bahwa karenanya tanah obyek sengketa oleh Tergugat telah diserah terimakan dengan Pihak BSK, namun pihak BSK tidak bisa menggarap langsung tanah sengketa ahirnya Tergugat I dan Tergugat II meminta menggarap tanah sengketa yang hasilnya penggarapannya dibagi hasil dengan pihak BSK.
Bahwa Penggugat telah mengetahui prihal tanah sengketa, telah melihat surat-surat yang berkenaan penyelesaian/pembayaran tanah sengketa antara pihak tergugat I dan Tergugat II dengan pihak BSK, kemudian mengetahui pula bahwa Tergugat pernah menitipkan hasil tanah sengketa untuk diberikan kepada pihak BSK, sehingga Penggugat sebagai pembeli dari pihak BSK secara etikad baik melakukan jual beli atas tanah sengketa melalui PPAT DEWI LESTARI GOENARDI, SH., M.Kn., sesuai Akta Jual Beli Nomor : 79/2011 tanggal 08 April 2011
Bahwa karena penggugat lebih banyak berdagang sehingga pada musim garap/tanam tahun 2011 penggugat menyuruh orang bernama MUKSIN ( saudara kandung Tergugat II ) untuk menggarap tanah sengketa , namun ternyata Tergugat I menggadaikan tanah sengketa kepada orang lain bernama : AMAQ MIWON, dan H. LALU MUHAMMAD AKBAR
Bahwa atas perbuatan Tergugat I yang menggadaikan tanah obyek sengketa kepada AMAQ MIWON, dan H. AKBAR tersebut, penggugatpun melaporkannya melalui Kepolisian Sektor Jongkat Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah agar perbuatan Tergugat I yang menggadaikan tanah sengketa harus diproses hingga dapat digelar, diputus dalam sidang perkara pidana. Dan Perbuatan Tergugat I tersebut telah digelar, disidangkan dan telah mendapat putusan di Pengadilan Negeri Praya dengan register perkara Nomor : 85/PID.B/2013/PN.PRA., tanggal 12 September 2013, berlanjut ke tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Mataram dengan register Nomor : 95/PID/2013/PT.MTR., tanggal 19 Nopember 2013 , kemudian berlanjut pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI dengan Register perkara Nomor : 373 K/PID/2014 tanggal 15 Juli 2014 . Putusan perkara pidana mana pada pokoknya membuktikan bahwa : tergugat I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan, yaitu telah menggadaikan tanah milik sah Penggugat ( H. IZZUDDIN ) kepada orang lain (Amaq Miwon dan H. Lalu Muhammad Akbar), dan mendapat hukum Pidana Penjara selama 1 tahun.
Bahwa setelah turunya Putusan Kasasi Perkara pidana Nomor : : 373 K/PID/2014 dan Penggugat telah memohon salinan sah putusannya, penggugatpun sekitar dalam bulan Januari tahun 2016 pergi mengecek tanah sengketa , namun ternyata Tergugat I menggadaikan lagi tanah sengketa kepada orang lain bernama : LALU NASRUDDIN alias Mamiq Siti Aisah alias LALU SAR. Penggugatpun kembali melaporkannya melalui Kepolisian Sektor Jonggat Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah agar perbuatan TergugatI yang menggadaikan tanah sengketa tersebut harus diproses hingga dapat digelar, diputus dalam sidang perkara pidana. Dan karenanya pula Perbuatan Tergugat I tersebut telah digelar, disidangkan dan telah mendapat putusan di Pengadilan Negeri Praya dengan register perkara Nomor : 26/PID.B/2017/PN.PRY., tanggal 02 Mei 2017. Putusan pidananya pula membuktikan bahwa : tergugat I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan, yaitu telah menggadakan tanah milik sah Penggugat ( H. IZZUDDIN ) kpada orang lain (LALU NASRUDDIN alias Mamiq Siti Aisah alias LALU SAR) , dan mendapat hukuman Penjara selama 1 tahun 6 (enam )bulan.
Bahwa kini Tergugat I telah sebagai NARAPIDANA yang masih sedang menjalani hukum pidananya di Lembaga Pemasayarakatan Kelas II Praya Lombok Tengah, namun tanah obyek sengketa tetap dipertahan oleh Tergugat I melalui isterinya AMINAH ( Tergugat II ) mempertahankan menggarap tanah obyek sengketa.
Bahwa pihak-pihak yang telah menggadai sawah sengketa seperti AMAQ MIWON, H. LALU MUHAMMAD AKBAR, dan LALU NASRUDDIN alias LALU SAR alias MAMIQ SITI AISAH , tidak lagi menguasai tanah sengketa, sedemikian hingga dalam perkara aquo penggugat tidak melibatkannya sebagai pihak.
Bahwa sikap dan perbuatan Tergugat I yang terus-menerus mempertahankan tanah sengketa sekarang melalui isterinya (Tergugat II) yaitu menguasai/menggarap tanah sengketa, tidak mau mengosongkan dan menyerahkannya kepada penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan/melanggar hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
Bahwa adapun kerugian penggugat adalah tidak dapat memamfaatkan / menikmati tanah sengketa , yakni : Penggugat tidak dapat menggarap, atau setidak-tidaknya dapat menyewakannya pada pihak lain yang minimal harga sewanya sebesar Rp 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) pertahunnya, dan kerugian mana dihitung mulai tahun 2012 hingga sekarang berjalan selama 5 tahun, adalah 5 X Rp 30.000.000 = Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah ) , dan seterusnya hingga dihitung Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat, dan atau hingga adanya penyerahan tanah sengketa kepada Penggugat karena adanya Eksekusi.
Bahwa agar tuntutan ganti rugi penggugat tersebut tidak ilusir, maka mohon penyitaan atas harta benda tergugat I dan tergugat II antara lain berupa :
Tanah pekarangan seluas + 2 are dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Dusun Blong Daye Desa Sukarara, Kec. Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatasan dengan tanah/rumah UAQ GAWANG;
Selatan berbatasan dengan Jalan;
Timur berbatasan dengan tanah/rumah Melah;
barat berbatasan dengan tanah/rumah ATRA;
Bahwa penggugat sangat khawatir akan iktikad buruk dari tergugat I tergugat II yang akan mengalihkan, membebankan hak atau memindahkan atas tanah sengketa dan tindakan lainnya dari Tergugat I dan tergugat II, serta agar gugatan ini tidak menjadi ilusir/sia-sia, maka penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq.Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk melakukan sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap tanah obyek sengketa tersebut diatas;
Bahwa gugatan ini berdasarkan keadaan , fakta-fakta serta bukti-bukti otentik yaitu
Akta Jual Beli Nomor : 79/2011 tanggal 08 April 2011;
Sertfikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 500 Atas Nama H. IZZUDDIN (Penggugat);
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomer : 373 K/PID/2015 tanggal 15 Juli 2014, Jo,
Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomer : 94/PID/2013/PT.MTR., tanggal 19 Nompember 2013, Jo,
Putusan Pengadilann Negeri Praya Nomer : 85/PID.B/2013/PN.PRY., tanggal 12 September 2013, Jo,
Putusan Pengadilann Negeri Praya Nomer : 26/PID.B/2017/PN.PRY., tanggal 02 Mei 2017;
sedemikian hingga berdasarkan pasal 180 R.Bg telah memenuhi syarat mendapatkan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, putusan serta merta meskipun putusan belum berkekuatan hukum tetap, bahkan meskipun Tergugat Verzet, banding ataupun kasasi (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD);
Berdasarkan segala apa yang telah terurai diatas Penggugat mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq.Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk memutuskan :
PRIMAIR
Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah sah milik penggugat;
Menyatakan bahwa sikap dan perbuatan Tergugat I yang terus-menerus mempertahankan tanah sengketa sekarang melalui isterinya Tergugat II (AMINAH) yaitu menguasai/ menggarap tanah sengketa, tidak mau mengosongkan dan menyerahkannya kepada penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan/melanggar hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar kerugian kepada penggugat, yaitu dengan rincian dan perhitungan sebagai berikut :
Penggugat tidak dapat memamfaatkan / menikmati tanah sengketa , yakni : menggarap, atau menyewakannya yaitu setidak-tidaknya minimal harga sewanya sebesar Rp 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) pertahunnya, dan kerugian mana dihitung mulai tahun 2012 hingga sekarang berjalan selama 5 tahun, adalah 5 X Rp 30.000.000 = Rp 150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah), dan seterus hingga dihitung tergugat I , tergugat II menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat ,dan seterusnya hingga adanya penyerahan tanah sengketa kepada Penggugat karena adanya Eksekusi.
Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya yang menguasai tanah obyek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut dengan aman dan tanpa syarat , serta tanpa ikatan apapun jua dengan pihak lain, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasan Negara yaitu polisi , TNI maupun Pol PP.
Menyatakan sah dan berhak atas sita jaminan ( CB) terhadap harta benda obyek sengketa tersebut, maupun terhadap harta benda Tergugat I dan Tergugat II ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun tergugat I, Tergugat II Verzet, banding, kasasi (Uitvoorbaar );
Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER
Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan lain sesuai dengan hukum dan keadilan yang seadil-adilnya, serta sesuai dengan isi dan maksud gugatan ini ( EX AEQUO ET BONO );
Memperhatikan dan mengutip segala hal mengenai duduk perkara ini seperti tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 53/Pdt.G/2017/PN. Pya tanggal 17 Januari 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi para Tergugat;
Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.583.000.,- (satu juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Praya yang menyatakan bahwa tanggal 26 Januari 2018 Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Praya Nomor 53/Pdt.G/2017/PN.Pya. tanggal 17 Januari 2018 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 6 Pebruari 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Praya ;
Menimbang, bahwa surat Memori Banding yang diajukan Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal 15 Pebruari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya tanggal 19 Pebruari 2018 dan surat memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya dengan cara seksama kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 8 Maret 2018, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Praya ;
Menimbang, bahwa surat Kontra Memori Banding yang diajukan Kuasa Hukum Para Tebanding semula Para Tergugat tertanggal 19 Maret 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya tanggal 21 Maret 2018 ;
Membaca Surat Pemberitahuan untuk memeriksa dan mempelajari Berkas Perkara (Inzage) Nomor : 53/Pdt.G/2017/PN.Pya. kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 15 Pebruari 2018 dan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 6 Pebruari 2018, telah memberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari mulai sejak pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara tersebut diterima oleh yang bersangkutan, akan tetapi tidak dipergunakan haknya oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, maupun Kuasa Hukum Para terbanding semula Para Tergugat sesuai surat keterangan tidak memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Praya tertanggal 2 Maret 2018 dan tanggal 21 Pebruari 2018 sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim Tingkat Banding mempelajari serta mencermati berkas perkara banding, surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut, Salinan resmi Putusan Perkara nomor : 53/Pdt.G/2017/PN Pya, Memori Banding Pembanding tanggal 17 Januari 2018, Kontra memori Banding Terbanding tanggal 21 Maret 2018. mempertimbangkan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa Tergugat didalam eksepsinya mengatakan :
Bahwa Penggugat memperoleh hak atas tanah sengketa karena jual beli dengan pihak Bank BSK ( Bank Perkreditan Rakyat Samawa Kencana Alas Sumbawa). Maka pihak Bank memiliki Hak dan Kapasitas (Kedudukan) serta kewajiban Hukum membuktikan keabsahan haknya atas obyek tanah sengketa;
Bahwa tidak dilibatkannya pihak ketiga Bank Perkreditan Rakyat Samawa Kencana Alas Sumbawa sebagai pihak Tergugat didalam perkara ini menjadikan kurang pihak mengandung cacatn PLURIUM LITIS CONSORTIUM;
Bahwa Para Tergugat tidak menjadi pihak dalam Perjanjian Jual Beli yang melibatkan Bank BSK( Bank Perkreditan Rakyat Samawa Kencana Alas Sumbawa) dengan Penggugat atas obyek tanah sengketa, maka konsekwensinya Penggugat keliru menarik Para Tergugat yang Nota bene tidak memiliki hubungan Hukum dengan Penggugat ; “ Sehingga bermuara timbulnya gugatan : EROR IN PESONA”;
Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa tidak harus semua yang terlibat langsung dengan perkara tersebut, harus digugat, apabila permasalahan tersebut sudah jelas tidak mengakibatkan permasalahan hukum yang baru yang akan timbul
Bahwa Bank BSK ( Bank Perkreditan Rakyat Samawa Kencana Alas Sumbawa) menjual tanah milik Tergugat I(Satu) dan II(Dua) dengan dasar alas hak yang ada yaitu : Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggugan (P.2), Surat Pernyataan dari ROPIKO FAUZAN Tergugat I (Satu) dan AMINAH Tergugat II(Dua) (P.3), Surat Kuasa dari ROPIKO FAUZAN kepada Ir. H. SYAMSUL RIZAL yang mewakili Bank Perkreditan Rakyat Samawa Kencana Alas Sumbawa ( BSK) guna menjual tanah Agunan Pinjaman Kredit tersebut diluar lelang; Oleh karena Permasalahannya sudah jelas sekali antara Debitur dengan Kreditur dan tidak ada keraguan sama sekali; Maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat pihak Bank (BSK) /Kreditur tidak perlu digugat / diajukan sebagai pihak oleh karena itu Eksepsi tersebut Haruslah ditolak;
Terhadap Eksepsi yang kedua, Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan sebagai berikut :
Oleh karena Tergugat I(satu) ROPIKO FAUZAN dan Tergugat II(dua) AMINAH, sebagai Debitur Dalam Perjanjian Kredit dengan KREDITUR dengan Agunan Tanah yang disengketakan yang telah dijual kepada Pihak Pembeli yang disetujui oleh Debitur dan Debitur juga telah menerima kelebihan harga tanah setelah dikurangi Hutang dan Bunga Pinjaman Debitur, sebesar Rp.109.000.000,-(Seratus sembilan juta rupiah) ; Oleh karena Tergugat I(satu) dan Tergugat II (dua) tidak mau menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat , maka sudah sangat tepat apabila Tergugat I(satu) dan Tergugat II(dua) ditarik oleh Penggugat sebagai pihak Tergugat, oleh karena itu Majelis Hakim tingkat bandig berpendapat EKSEPSI tersebut Haruslah ditolak;
DALAM POKOK PERKARA;
Bahwa pada pokoknya gugatan Penggugat adalah Penggugat memiliki Hak atas tanah luas + 7310 M2, SHM No. 500 atas nama H. IZZUDDIN (Penggugat) yang terletak di Dusun Dasan Duah, Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagaimana dalam surat gugatan tersebut;
Bahwa awalnya tanah sengketa dijadikan Agunan Kredit oleh Tergugat I(Satu) ROPIKO FAUZAN atas pinjaman kredit AMINAH Tergugat II(dua) istri Tergugat I(Satu);
Bahwa oleh karena Tergugat II (dua) sampai dengan jatuh tempo Hutang, tidak dapat melunasi hutangnya yaitu Pinjaman dan Bunganya pada Bank BSK (Bank Perkreditan Rakyat Samawa Kencana Alas Sumbawa );
Bahwa berdasarkan Surat Kuasa menjual tanah Agunan dari Tergugat I (satu) dan Tergugat II(dua) Debitur, maka terjadilah Jual Beli antara pihak Bank (Kreditur) dengan Penggugat H. IZZUDDIN tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan sebagai berikut : untuk membuktikan dalil gugatan tersebut, Penggugat didepan persidangan mengajukan bukti surat yaitu :
( P.1) Surat Perjanjian Kredit No. 4720/KB/ABSK/2003 antara BPR SAMAWA KENCANA ( Kreditur ) dengan AMINAH ( Debitur );
( P.2) Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan ( tanah Sengketa) dari Pinjaman hutang Tuan ROPIKO FAUZAN Tergugat I(satu) suami Tergugat II(dua) AMINAH (Debitur) kepada (Kreditur) yaitu Bank Perkreditan Rakyat Samawa Kencana Alas Sumbawa ) yang diwakili oleh Ir. SYAMSUL RIZAL;
( P.3 ) Surat Pernyataan dari ROPIKO FAUZAN Tergugat I (satu) dan AMINAH Tergugat II (Dua) sebagai Debitur ; Bahwa mereka tidak dapat melunasi hutangnya saat jatuh tempo, dan kami tergugat I (satu) dan Tergugat II(dua) menyerahkan tanah Agunan untuk dijual oleh pihak Bank PT.BSK dengan harga jual Rp 182.500.000,-(Seratus delapan Puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
( P.4) Surat Kuasa Menjual Tanah Agunan/ Tanah sengketa kepada pihak lain dari ROPIKO FAUZAN Penjamin Hutang Tergugat I(satu) kepada Pihak Bank PT. BSK(Bank Perkreditan Rakyat Samawa Kencana Alas Sumbawa ) yang diwakili oleh Ir. SYAMSUL RIZAL ;
( P.5 ) Kwitansi Pelunasan Tanah Agunan sebesar Rp.39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) yang diterima AMINAN ( TERGUGAT ii) ROPIKO FAUZAN ( Tergugat I) dari dari PT. BPR SAMAWA KENCANA tanggal 16 Nopember 2006;
( P.6 ) Kwitansi Pelunasan Tanah Agunan sebesar Rp. 70.000.000,-( tujuh puluh juta rupiah ) yang diterima ROPIKO FAUZAN (Tergugat I) dari PT.BPR SAMAWA KENCANA tanggal 20 Nopember 2006;
( P.7 ) berita Acara Rapat Dewan Direksi tanggal 14 -2-2011;
( P.8 ) Akta Notaris /PPAT Akta Jual Beli No.79/2011 antara Penjual Ir. SYAMSUL RIZAL, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 19 Nopember 2006 mewakili Kreditur PT.Bank Perkreditan Samawa Kencana dengan Pembeli H. IZZUDDIN (Penggugat) dengan obyek jual beli adalah tanah sengketa;
( P.9 ) Sertifikat Hak Milik No. 500 yang terletak di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah dengan nama Pemegang hak H. IZZUDDIN dengan Alas Hak Jual Beli/ Akta Jual Beli No. 79 / 2011 tanggal 8 -4- 2011;
( P.10 ) Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 373 K / Pid / 2014 Dalam perkara terdakwa ROPIKO FAUZAN;
( P.11 ) Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 94 / Pid / 2013 / PT MTR dengan terdakwa ROPIKO FAUZAN ;
( P.12 ) Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 85 /Pid.B/2013/PN PRA, dengan Terdakwa ROPIKO FAUZAN ; Dalam hal tindak pidana Penggelapan yang berhubungan dengan tanah sengketa;
( P.13 ) Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 26 /Pid.B/2017/PN Pya dengan Terdakwa ROPIKO FAUZAN;
( P.14 ) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 38 /P.U.U-XIV/2016;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi Penggugat dipersidangan yaitu : SYAMSUL RIZAL, SYAMSUDDIN, ABDURAHMAN HAMZAH, M.YASIN, JOKO DERPO YUWONO, ABDALUDIN,SH, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui sengketa antara Penggugat H.IZZUDDIN dengan Para Tergugat ROPIKO FAUZAN ( Tergugat I ) AMINAH ( Tergugat II) yaitu Para Tergugat tidak mau menyerahkan tanah yang telah dibeli Penggugat dari Bank Samawa Kencana ;
Bahwa tanah tersebut terletak di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah luas + 73 are, awalnya tanah tersebut dijadikan Agunan oleh Tergugat II (dua) AMINAH dan Tergugat I( satu) ROPIKO FAUZAN, karena Tergugat II mempunyai Hutang pada Bank Samawa Kencana dan Tergugat I(satu) sebagai Penjamin Hutang tersebut; Oleh karena Debitur ( Tergugat II) tidak dapat melunasi Hutangnya, maka dengan adanya Surat Kuasa Menjual dari Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) kepada Bank Samawa Kencana, maka Tanah Agunan / Tanah sengketa sekarang dijual oleh Bank Samawa Kencana (Kreditur) kepada Penggugat ( H. IZZUDDIN );
Bahwa kelebihan harga tanah setelah dikurangi hutang ditambah bunga ada kelebihansebesar Rp.109.000.000,- (Seratus sembilan juta rupiah) dan diserahkan kepada Debitur ( Tergugat II dan Tergugat I );
Bahwa setelah tanah Agunan /tanah sengketa setelah dibeli Penggugat ( H.IZZUDDIN) lewat Bank Samawa Kencana Tergugat I ROPIKO FAUZAN dan Tergugat II AMINAH tidak mau menyerahkan tanah Agunan tersebut kepada Penggugat;
Bahwa dari keterangan saksi “ JOKO DERPO YUWONO, Notaris PPAT mengetahui adanya Jaminan Kredit Para Tergugat kepada Bank Samawa Kencana karena saksi yang membuat Surat Kuasa membebankan Hak tanggungan atas kreditnya yang bersangkutan;
Bahwa atas terjadinya kredit macet tersebut kemudian diselesaikan dengan jalan musyawarah, tidak melalui lelang tapi pihak Bank yang menjualnya kepada pihak lain, karena menurut pasal yang ada dalam perjanjian dimungkinkan dijual kepada pihak lain untuk melunasi hutang Debitur ( Para Tergugat );
Bahwa saksi selaku Notaris pernah membuat Surat Kuasa Untuk Hak Tanggungan atas perjanjian kredit antara pihak Tergugat (Debitur) dan Bank Samawa Kencana (Kreditur);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya Para Tergugat mengajukan bukti-bukti surat yaitu :
( T.1 ) bukti penerimaan pinjaman No. 4720/KB/BSK/2003, tanggal 20 Oktober 2003 sebesar Rp. 40.000.000,-(Empat puluh juta rupiah);
( T.2 ) Slip setoran kredit 18 April 2009 sebesar Rp.2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
( T.3 ) Surat Keterangan Penguasaan Pisik sebidang tanah No. 46/N/2017 tanggal 23 -10- 2017 ;
( T.4 ) Foto copy Buku Undang-undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah;
Menimbang, bahwa dipersidangan Kuasa Para Tergugat mengajukan 1(satu) orang ahli ( Dr. DJUMARDIN, SH.MHum ) yang memberikan Pendapat pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dalam Pasal 8 Undang-undang No. 10 Tahun 1998, secara khusus mengatakan pihak Bank tiada menerima kredit tanpa jaminan;
Bahwa didalam praktek Perbankan umumnya ukuran jaminan adalah Pertama mudah dijual letak menjadi penting termasuk ukuran jalan dan jarak dengan jalan, yang kedua adalah nilai jaminan adalah 1/3 dari jumlah pinjaman;
Bahwa Pembebanan Hak Tanggungan dilakukan 2(dua) tahap yaitu : 1(Pertama) Pemberian Hak Tanggungan, ke- 2 (dua) Pendaftaran Hak Tanggungan ;
Bahwa lahirnya Hak Tanggungan pada saat pendaftaran dan ketika belum didaftar maka Hak Tanggungan belum lahir;
Bahwa ketika kita menyertifikatkan Hak Tanggungan ada 4(empat) istilah yaitu : 1. Kemanapun benda berada, 2. Didahulukan dari Kreditsiapapun, 3. Ada batas Hak , 4. Pihak lain mengetahui bahwa benda tersebut sudah dijaminkan;
Bahwa konsekwensinya apabila Agunan tidak terdaftar makaposisinya sebagai kredit Kongkuler yaitu Sama posisinya dengan Kredit lainnya;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa Kepemilikan Tanah Sengketa oleh PENGGUGAT” H. IZZUDIN adalah Sah adanya karena dilandasi adanya Alas Hak yang kuat yaitu : Surat Kuasa untuk menjual Agunan/Jaminan oleh Para Tergugat ( tergugat I) dan(Tergugat II) kepada Pihak Bank (PT. Bank Perkreditan Samawa Kencana) untuk menjual Tanah Agunan tersebut kepada orang lain yaitu Penggugat H. IZZUDDIN tersebut. Dan Jual Beli serta Peralihan tersebut dilakukan didepan PPAT, antara Pihak Bank (PT. Bank Perkreditan Samawa Kencana) dengan Penggugat tersebut
Bahwa Jual Beli Agunan tersebut dilakukan oleh Bank (PT. Bank Perkreditan Samawa Kencana) sebagai Kreditur karena adanya Kredit Macet Para Tergugat ( ROPIKO FAUZAN Tergugat I ) dan ( AMINAH Tergugat II ) Debitur tersebut;
Menimbang, bahwa dasar kepemilikan Tanah Agunan / tanah sengketa oleh Penggugat H. IZZUDDIN tersebut didukung/ dikuatkan oleh bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat, yaitu : bukti surat ( P.1) sampai dengan (P.13) dan juga dikuatkan dengan keterangan-keterangan saksi-saksi Penggugat dipersidangan;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan hokum tersebut diatas Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya yaitu : Obyek tanah sengketa adalah milik sah dari Penggugat( H. IZZUDDIN ) yang diperoleh dari Para Tergugat melalui Pihak Bank Samawa Kencana ( PT. BSK ) dengaN DASAR Surat Kuasa Menjual tanah Agunan yang diberikan kepada PT. Bank Samawa Kencana oleh Para Tergugat ( ROPIKO FAUZAN/ Tergugat I dan AMINAH/ Tergugat II ).
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis Hakim tingkat banding berpendapat :
Bahwa terhadap bukti-bukti surat yang diajukan oleh Para Tergugat yaitu bukti surat ( T.1 sampai dengan T.4) dan juga keterangan saksi, tidak terdapat satu bukti suratpun yang menunjukkan/menguatkan bahwa tanah sengketa /Agunan, masih berstatus tanah Agunan, dan tidak pernah terjadi transaksioleh Para tergugat kepada Pihak Bank dengan Alas Hak Jual Beli.
Menimbang, bahwa dengan adanya Surat Kuasa Menjual yang diberikan oleh Debitur ( Para Tergugat) kepada Kreditur ( PT. Bank Samawa Kencana dan Debitur ( Para Tergugat) telah menerima kelebihan harga tanah setelah dikurangi untuk pembayaran hutang dan bunga pinjaman, adalah merupakan bukti bahwa Debitur( Para Tergugat) menyetujui hal tersebut dan melepas Hak tanah Agunan tersebut kepada pihak lain yaitu Penggugat H. IZZUDDIN tersebut;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan –pertimbangan hokum tersebut diatas, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa Para Tergugat ( Tergugat I(satu) dan Tergugat II(dua) tidak dapat membuktikan dalil bantahannya/jawabannya;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan – pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam memutus perkara tersebut, oleh karena putusan perkara No. 53/Pdt.G/2017/PN Pya tanggal 17 Januari 2018 tidak dapat dipertahankan lagi dan haruslah dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap petitumangka 2(dua) yang menyatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah sah milik Penggugat, patut untuk dikabulkan oleh karena Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 3(tiga) yang menyatakan sikap dan perbuatan Tergugat I (satu) yang terus menerus mempertahankan tanah sengketa sekarang melalui istrinya Tergugat II (dua) AMINAH yaitu menguasai, menggarap tanah sengketa, tidak mau mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat adalah patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap Petitum angka 4(empat) yaitu menghukum Tergugat I(satu) Tergugat II(dua) untuk membayar kerugian kepada Penggugat dengan rincian dan perhitungan sebagaimana dalam petitum angka 4(empat) tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 5(lima) yaitu menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan atau siapa saja yang mendapatkan Hak dari padanya yang menguasai tanah obyek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut dengan aman dan tanpa syarat, serta tanpa ikatan apapun jua dengan pihak lain, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara yaitu Polisi, TNI maupun Pol. PP, patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 6(enam) yang menyatakan Sah dan berlaku atas Sita Jaminan (CB) terhadap harta benda Tergugat I dan Tergugat II haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 7(tujuh) yang menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Tergugat I, Tergugat II, Verzet, Banding, Kasasi ( UITVOORBAAR) haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 8(delapan) yaitu Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis Hakim tingkat banding berpendapat, bahwa gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian dan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Tergugat ada pada pihak yang kalah, maka Para Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding besarnya akan ditentukan dalam amar putusan tersebut;
Mengingat Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan atas undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Rbg dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 53/Pdt.G/2017/PN Pya, tanggal 17 Januari 2018, yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah sah Milik ”Penggugat ”;
Menyatakan bahwa sikap dan perbuatan Tergugat I (satu) yang terus menerus mempertahankan tanah sengketa, sekarang melalui istrinya Tergugat II(dua) AMINAH yaitu menguasai/menggarap tanah sengketa, tidak mau mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan yang melawan/melanggar hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I (satu), Tergugat II(dua) dan /atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, yang menguasai obyek tanah sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut dengan aman dan tanpa syarat, serta tanpa ikatan apapun juga dengan pihak lain, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara yaitu Polisi, TNI maupun Pol.PP;
Menghukum Tergugat I(satu) Tergugat II(dua) untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari SELASAtanggal 22 MEI 2018, oleh kami : M. L E G O W O, SH Hakim Pengadilan Tinggi Mataram selaku Ketua Majelis dengan HADI SISWOYO, SH.MH. dan I DEWA MADE ALIT DARMA, SH, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota tersebut, Putusan tersebut diucapkan dalam suatu sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIStanggal24 MEI 2018, oleh kami Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, serta WIWIK HARYANI, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Mataram dengan tanpa dihadiri oleh Penggugat, Tergugat I (satu) Tergugat II (dua) serta Kuasa Hukumnya;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
t.t.d t.t.d
HADI SISWOYO, SH.MH. M. L E G O W O, SH.
t.t.d
I DEWA MADE ALIT DARMA, S.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d
WIWIK HARYANI, SH.
P
erincian biaya perkara:
Redaksi…………… Rp 5.000,-
Meterai …………. Rp 6.000,-
P
emberkasan…….. Rp 139.000,-
Jumlah….………. Rp 150.000,-)
Jumlah ( seratus lima puluh ribu rupiah )
Salinan resmi :
Mataram, Mei 2018.
Panitera,
H.YUNDA HASBI,SH.MH
NIP.19601220 198303 1 007
Untuk turunan resmi:
Mataram, Januari 2017
Wakil Panitera
H. AKIS, S.H.
NIP.1956712198603 1 004