529 PK/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 529 PK/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 529 PK/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
ABDUL LATIF LAFIN, bertempat tinggal di Desa Molohu, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat;
m e l a w a n:
PT. PABRIK GULA GORONTALO, berkedudukan dan berkantor Pusat di Jl. Residen Sudirman No. 30 Surabaya c.q PT. PG. GORONTALO PG. TOLANGOHULA yang berkedudukan dan berkantor cabang di Desa Lakeya, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, dalam hal ini diwakili oleh Nanie Nannuru Pakaja, S.H., Advokat, berkantor di Jl. Bandes Kelurahan Tomulabutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 April 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 113 K/Pdt/2009 tanggal 15 September 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat memiliki 4 (empat) bidang tanah yang seluruhnya seluas ± 5,1 Ha atau ± 50.100 M2 yang terletak di Dusun Sakura, Desa Molohu, Kec. Tolangohula Kab. Gorontalo yang batas-batasnya sebagai berikut:
Lokasi I yaitu Persil 23 seluas + 5.089 M2 yang dibeli/diganti rugi Penggugat dari Mesri Ramli dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara berbatas dengan tanah milik Ba Dari;
Timur berbatas dengan tanah milik Ramli M. Ingo;
Selatan berbatas dengan tanah milik Ismail;
Barat berbatas dengan tanah milik Hamdan D. Jali;
Lokasi II yaitu Persil 6/1 seluas + 10.090 M2 yang dibeli/diganti rugi dari Abdullah Supu/Jakia Supu dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan tanah milik Yusuf;
Timur berbatas dengan tanah milik Hamid Lanipo;
Selatan berbatas dengan tanah milik Hamu/Tuti Kasuma;
Barat berbatas dengan tanah milik Dance Mursali;
Lokasi III yaitu Persil 7/1 seluas + 21.293 M2 yang dibeli/diganti rugi dari Dance Mursali dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara berbatas dengan tanah milik Hamid Lanipo;
Timur berbatas dengan tanah milik Yusuf/Abdullah Supu;
Selatan berbatas dengan tanah milik Nune;
Barat berbatas dengan tanah milik Edi;
Lokasi IV yaitu Persil 19 seluas + 13.677 M2 yang dibeli/diganti rugi dari Nurdin Saud dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara berbatas dengan tanah milik Supardi Hanapi;
Timur berbatas dengan tanah jalan;
Selatan berbatas dengan tanah milik Sidik Daud;
Barat berbatas dengan tanah milik Kasim Suleman;
Bahwa 4 (empat) bidang tanah tersebut kini jadi objek sengketa;
Bahwa sejak tanah sengketa tersebut dibeli Penggugat pada tahun 1997 dan 1998 dari Mesri Ramli, Lk Jakia Supu, Lk Dance Mursali, Lk Nurdin Saud (bukti-bukti akan diajukan dalam pembuktian) sejak saat itu pula tanah sengketa telah dimiliki dan dikuasai Penggugat tanpa ada gangguan dari pihak lain;
Bahwa kemudian pada bulan Maret tahun 2001 Tergugat telah memasuki dan mengerjakan tanah sengketa tanpa izin Penggugat, dan telah menanami padi dan tanaman lainnya di atas tanah sengketa;
Bahwa atas perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat telah menegurnya namun Tergugat tidak keluar dari objek sengketa malah hanya mengajukan permohonan penukaran tanah sengketa dengan tanah miliknya pada tanggal 22 Mei 2002 dan permohonan Tergugat tersebut ditolak oleh Penggugat. karena sesuai survey, tanah milik Tergugat bermasalah dan tidak layak untuk ditanami tebu;
Bahwa penolakan Penggugat tersebut telah disampaikan kepada Tergugat baik secara lisan maupun tertulis sebagaimana surat tertanggal 05 November 2003 dan meminta Tergugat untuk menyerahkan kembali tanah sengketa kepada Penggugat, namun semua teguran Penggugat tersebut selalu diabaikan oleh Tergugat, sehingga penguasaan Tergugat atas objek sengketa merupakan melawan hukum maka apabila ada surat-surat yang ditimbulkan oleh Tergugat terhadap tanah sengketa dinyatakan tidak mengikat dan tidak sah;
Bahwa karena Tergugat menguasai dan telah menanam padi dan tanaman lainnya di atas tanah sengketa dengan secara melawan hukum dan tidak sah, maka semua tanaman apa saja milik Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan keluar dari tanah sengketa untuk kemudian menyerahkan kembali tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna bebas dan kosong dari segala beban harta miliknya bila perlu dengan alat keamanan Negara (POLRI);
Bahwa Penggugat telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah akan tetapi tidak berhasil, kemudian perbuatan Tergugat tersebut telah dilaporkan secara pidana dan Tergugat telah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Limboto berdasarkan keputusan pada tanggal 28 April 2004 No. 02/Pid.C/2004/PN.Lbt dan keputusan tersebut telah dikuatkan pula oleh keputusan Pengadilan Tinggi Manado pada tanggal 09 September 2004 No. 66/PID/2004/PT.MDO;
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat yang menguasai tanah milik Penggugat atas tanah sengketa tanpa alas hak yang kuat dan merupakan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian Penggugat yang ditaksir sebagai berikut:
5,1 Ha jika ditanami tebu, satu tahun 1 kali panen;
1 Ha menghasilkan 100 Ton tebu;
1 Ton tebu harganya Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
5,1 Ha X 100 Ton = 510 Ton;
510 Ton X Rp100.000,00= Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah) setiap tahunnya;
Semua kerugian tersebut harus dibayar oleh Tergugat yang setiap tahunnya hasilnya Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah) yang terhitung sejak tahun 2003 dan seterusnya sampai putusan ini dilaksanakan;
Bahwa untuk menjamin terpenuhi tuntutan Penggugat terhadap ganti rugi tersebut maka Penggugat mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto berkenan meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik Tergugat, baik yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak. Disamping itu pula adanya kekhawatiran tanah sengketa tersebut akan dipindahtangankan oleh Tergugat kepada orang lain, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Limboto meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah sengketa, bahwa pula untuk menjamin dilaksanakannya putusan perkara ini secara sukarela nanti oleh Tergugat, Penggugat juga mohon agar Tergugat di hukum untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan;
Bahwa mengingat pula tuntutan Penggugat ini adalah didukung oleh alat bukti yang sah dan kuat serta adanya keperluan yang mendesak dari Penggugat, kiranya Pengadilan Negeri Limboto berkenan pula menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verzet banding atau kasasi dari Tergugat;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Limboto memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah milik 4 (empat) bidang tanah seluas ± 5,1 Ha atau seluas ± 50.100 M2 yang terletak di Dusun Sakura Desa Molohu Kec. Tolangohula Kab. Gorontalo yang batas- batasnya sebagai berikut:
Lokasi I seluas + 5.089 M2 yang batas-batas sebagai berikut:
Utara berbatas dengan tanah milik Ba Dari;
Timur berbatas dengan tanah milik Ramli M. Ingo;
Selatan berbatas dengan tanah milik Ismail;
Barat berbatas dengan tanah milik Hamdan Djali;
Lokasi II seluas + 10.090 M2 yang batas-batas sebagai berikut:
Utara berbatas dengan tanah milik Yusuf;
Timur berbatas dengan tanah milik Hamid Lanipo;
Selatan berbatas dengan tanah milik Hamu/Tuti Kasuma;
Barat berbatas dengan tanah milik Dance Mursali;
Lokasi III seluas + 21.293 M2 yang batas-batas sebagai berikut:
Utara berbatas dengan tanah milik Hamid Lanipo;
Timur berbatas dengan tanah milik Yusuf/Abdullah Supu;
Selatan berbatas dengan tanah milik Nune;Barat berbatas dengan tanah milik Edi;
Lokasi IV seluas + 13.677 M2 yang batas-batas sebagai berikut:
Utara berbatas dengan tanah milik Supardi Hanapi;
Timur berbatas dengan tanah Jalan;
Selatan berbatas dengan tanah milik Sidik Daud;
Barat berbatas dengan tanah milik Kasim Suleman;
Menyatakan bahwa segala bentuk surat yang ditimbulkan oleh Tergugat atas obyek sengketa adalah dinyatakan tidak mengikat dan tidak sah menurut hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai obyek sengketa adalah tanpa hak dan melawan hukum;
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan keluar dari tanah sengketa untuk kemudian menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong baik dan sempurna, bila perlu dengan bantuan alat Negara (POLRI);
Menghukum tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa hasil panen tebu sebesar Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah) untuk setiap tahunnya, terhitung sejak tahun 2003 dan seterusnya untuk tahun-tahun berikutnya hingga putusan perkara ini dilaksanakan;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi Putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada verzet banding atau kasasi dari Tergugat;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
SUBSIDER;
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa gugatan Penggugat sangat kabur karena dalam surat gugatannya (yang telah diperbaiki tertanggal 04 April 2006) Penggugat menjelaskan "bahwa Penggugat yang semula PT . Rajawali Nusantara III dan sekarang telah menjadi PT. Pabrik Gula Gorontalo akan tetapi di awal surat gugatannya (yang tidak diperbaiki), ternyata berdasarkan surat kuasa khusus No. 14/SK/2006/PN.LBT tanggal 13 Februari 2006 penerima kuasa bertindak untuk dan atas nama PT. PG. Gorontalo, berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Residen Sudirman No. 30 Surabaya, PT. PG. Gorontalo PG. Tolangohula berkedudukan dan berkantor cabang di Desa Lakeya, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo;
Bahwa dengan demikian tidak jelas "status" PT. Rajawali Nusantara III mengapa dengan "serta-merta" menjadi PT. Pabrik Gula Gorontalo, padahal PG. Rajawali III adalah anak perusahaan dari RNI Group yang berkantor pusat di Jakarta dan bukan di Surabaya;
Bahwa di awal surat gugatan Penggugat (yang tidak dirubah), ada tercantum PG. Tolangohula namun dalam perbaikan surat gugatannya pada alinea berikutnya PG. Tolangohula dihapus dari gugatan Penggugat;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Limboto telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 03/Pdt.G/2006/PN.Lbt tanggal 05 Oktober 2006 yang amarnya sebagai berikut:
Tentang Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
Tentang Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik 4 (empat) bidang, tanah seluas ± 5,1 Ha atau seluas ± 50.100 M2 yang terletak di Dusun Sakura, Desa Molohu, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo yang batas-batasnya sebagai berikut:
Lokasi I seluas ± 5.089 M2, yang batas-batasnya sebagai berikut:
Utara : dahulu berbatas dengan tanah milik Ba Dari, sekarang dengan Sidik Saud;
Timur : dahulu berbatas dengan tanah milik Ramli M. Ingo, sekarang dengan Jalan air;
Selatan : dahulu berbatas dengan tanah milik Ismail, sekarang dengan Kui Duhe;
Barat : dahulu berbatas dengan tanah milik Hamdan D. Jali, sekarang dengan Adi Badoe;
Lokasi II seluas ± 10.090 M2, yang batas-batasnya sebagai berikut:
Utara : dahulu berbatas dengan tanah milik Yusuf, sekarang dengan Hamid Lanipo;
Timur : dahulu berbatas dengan tanah milik Hamid Lanipo, sekarang dengan Hamid Lanipo dan Suma Lamunte;
Selatan : dahulu berbatas dengan tanah milik Hamu/Tuti K. Suma, sekarang dengan Tuti K. Suma/rawa ;
Barat : dahulu berbatas dengan tanah milik Dance Mursali, sekarang dengan Hasanudin Lanio;
Lokasi III seluas ± 21.293 M2, yang batas-batasnya sebagai berikut:
Utara : dahulu berbatas dengan tanah milik Hamid Lanipo, sekarang dengan Hamid Lanipo/dan Yusuf;
Timur : dahulu berbatas dengan tanah milik Yusuf/Abdullah Supu, sekarang dengan Persil 6;
Selatan : dahulu berbatas dengan tanah milik Nune, sekarang dengan Nune;
Barat : dahulu berbatas dengan tanah milik Edi, sekarang dengan Redy Mahful;
Lokasi IV seluas ± 13.677 M2, yang batas-batasnya sebagai berikut:
Utara : dahulu berbata dengan tanah milik Supardi Hanapi, sekarang dengan Supardi Hanapi;
Timur : dahulu berbatas dengan jalan, sekarang dengan Jalan kebun/Rani Ingo;
Selatan : dahulu berbatas dengan tanah milik Sidik Saud, sekarang dengan Ismail Womohu;
Barat : dahulu berbatas dengan tanah milik Kasim Suleman, sekarang dengan Djafar Syawal, Nini Bulonggodu, Kusman Djabi;
Menyatakan segala bentuk Surat yang ditimbulkan oleh Tergugat atas obyek sengketa adalah tidak mengikat dan tidak sah menurut hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai objek sengketa adalah tanpa hak dan melawan hukum;
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan keluar dari tanah objek sengketa untuk kemudian menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik dan sempurna dan bila perlu dengan bantuan Alat Negara (POLRI);
Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang hingga kini dianggar sebesar Rp459.000,00, (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo dengan putusan No. 21/Pdt/2007/PT.Gtlo tanggal 10 September 2008;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 113 K/Pdt/2009 tanggal 15 September 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Abdul Latif Lafin;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI No. 113 K/Pdt/2009 tanggal 15 September 2009 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat pada tanggal 29 Oktober 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 29 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. 03/Pdt.G/2006/PN.Lbt yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Limboto permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada hari itu juga;
Bahwa setelah itu oleh para Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat yang pada tanggal 18 April 2011 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Limboto pada tanggal 29 Maret 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI tanggal 15 September 2009 Nomor: 113 K/PDT/2009 yang dimohonkan peninjauan kembali ternyata terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata karena:
Bahwa dasar pertimbangan Mahkamah Agung RI yang memutuskan bahwa Permohonan Kasasi dari Pemohon kasasi tidak dapat diterima adalah karena penerimaan permohonan kasasi tersebut telah melampui tenggang waktu yang ditetapkan dalam Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang No.5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 karena permohonan kasasi diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Limboto pada tanggal 03 Maret 2008, sedangkan pemberitahuan putusan yang dimohonkan kasasi i.c. Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 10 September 2008 No. 21/PDT/2007/PT.Gtlo telah terjadi pada tanggal 31 Januari 2008;
Bahwa pada hemat Pemohon Peninjauan Kembali, dasar pertimbangan Mahkamah Agung RI tersebut di atas adalah merupakan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata karena putusan yang dimohonkan kasasi i.c. Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 10 September 2008 No. 21/PDT/2007/ PT.Gtlo nanti diberitahukan kepada Tergugat Asli/Pembanding/Pemohon Kasasi pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2008 oleh Igirisa Saleh, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Limboto, dan tidak terjadi pada tanggal 31 Januari 2008;
Bahwa Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo dimaksud di atas dilaksanakan sendiri oleh Bapak Igirisa Saleh, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Limboto, bertempat di rumah kediaman saya Tergugat/Pembanding, di Desa Molohu, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo;
Bahwa pada saat isi putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang dimohonkan kasasi tersebut di atas diberitahukan kepada saya selaku Tergugat Asli/Pembanding, ternyata hari dan tanggal pemberitahuan putusan serta dengan siapa jurusita itu bertemu dan berbicara belum terisi dalam lembar relas pemberitahuan putusan banding itu dan nanti setelah Jurusita Pengganti menulis dalam 4 (empat) lembar relas pemberitahuan putusan banding itu dengan tulisan tangannya sendiri secara lengkap di hadapan saya tentang hari dan tanggal Pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo tersebut dan dengan siapa jurusita itu bertemu dan berbicara, barulah Jurusita Pengganti menyodorkan kepada saya 4 (empat) lembar relas pemberitahuan putusan banding itu untuk saya tanda tangani. Setelah 4 (empat) lembar relas pemberitahuan putusan banding saya tandatangani maka Jurusita Pengganti lalu menandatangani pula 4 (empat) lembar relas pemberitahuan putusan banding tersebut dihadapan saya, selanjutnya Jurusita Pengganti menyerahkan kepada saya 1 (satu) lembar asli dari pada relas pemberitahuan putusan banding tersebut yang sudah saya dan Jurusita Pengganti tandatangani itu sedangkan 3 (tiga) lembar yang lainnya dibawa pulang oleh Jurusita Pengganti tersebut;
Bahwa sebetulnya pada hari dan tanggal dilaksanakan pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang dimohonkan kasasi itu oleh Jurusita Pengadilan Negeri Limboto, ada hadir pula Kuasa Tergugat (Sara K. Duhe) akan tetapi berhubung dalam relas pemberitahuan putusan banding tersebut sudah tercantum nama Tergugat Asli (Abdul Latif Lafin) maka saya sebagai Tergugat Asli yang diminta oleh Jurusita Pengganti untuk menandatangani 4 (empat) lembar relas pemberitahuan putusan banding dimaksud di atas dan bukan juru kuasa (Sara K. Duhe);
Bahwa perihal hari dan tanggal pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo tersebut kepada saya Tergugat-Asli/Pembanding telah saya cantumkan pula dalam memori kasasi dan saya Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat;
Bahwa guna menjadi bahan pertimbangan Bapak Ketua Majelis Hakim Agung yang mulia, dengan ini saya lampirkan foto kopy relas pemberitahuan Putusan Banding kepada Pembanding No. 03/Pdt.G/2006/PN.Lbt yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Limboto (Igirisa Saleh) pada hari Jumat, tanggal 22 Februari 2008;
Bahwa berhubung pada tanggal 31 Januari 2008 baik Tergugat Asli maupun Kuasa Tergugat Asli sama sekali tidak pernah diberitahukan dan menandatangani relas pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 10 September 2008 No. 21/PDT/2007/PT.Gtlo karena resminya Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi yang dimohonkan kasasi tersebut kepada Tergugat Asli/Pembanding nanti pada hari Jumat, tanggal 22 Februari 2008 maka pada hemat saya, putusan Mahkamah Agung RI tanggal 15 September 2009 No. 113 K/PDT/2009 dapat ditinjau kembali karena kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata hal mana dapat menjadi pemungkin bagi diterima dan dikabulkannya Permohonan Peninjauan Kembali dari saya, Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, Judex Juris tidak melakukan kekhilafan/kekeliruan yang nyata memutus perkara a quo;
Bahwa Judex Juris dalam pertimbangan menyatakan kasasi tidak dapat diterima karena akta permohonan kasasi melampaui tenggang waktu yang ditetapkan yaitu Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi tanggal 31 Januari 2008 dan permohonan kasasi diserahkan tanggal 03 Maret 2008;
Bahwa putusan banding diberitahukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri sebanyak 2 (dua) kali, yaitu tanggal 31 Januari 2008 kepada kuasa dari Pemohon Peninjauan Kembali dan pada tanggal 22 Februari 2008 kepada Pemohon Peninjauan Kembali pribadi;
Bahwa apabila ada kuasa maka pemberitahuan harus kepada kuasanya, sehingga pemberitahuan putusan tanggal 31 Januari 2008 adalah sah, sehingga tidak perlu lagi diberitahukan kepada pihak pemberi kuasa, karena itu perhitungan tenggang upaya hukum kasasi dihitung dari pemberitahuan putusan yang pertama, yaitu tanggal 31 Januari 2008, karena itu permohonan Peninjauan Kembali harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: ABDUL LATIF LAFIN tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 02Desember 2011 oleh H. Atja Sondjaja, S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I Made Tara, S.H., dan Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H., M.A., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh H. Prayitno Iman Santosa, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua,
ttd. ttd.
I Made Tara, S.H. H. Atja Sondjaja, S.H., M.H.
ttd.
Prof. Dr. Valerine J. L. Kriekhoff, S.H., M.A.
Panitera Pengganti,
ttd.
H. Prayitno Iman Santosa, S.H., M.H.
Biaya-Biaya Peninjauan Kembali:
Meterai ………….. Rp 6.000,00
Redaksi …………. Rp 5.000,00
Administrasi PK … Rp 2.489.000,00
Jumlah …………… Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP. 196103131988031003