195/Pid.Sus/2015/PN Tbh
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 195/Pid.Sus/2015/PN Tbh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- AKIB ALS KIBEK ALS TIBEK BIN GAMBAH
MENGADILI ; 1. Menyatakan Terdakwa AKIB ALS KIBEK ALS TIBEK BIN GAMBAH tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak Membawa Senjata Tajam”; 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa AKIB ALS KIBEK ALS TIBEK BIN GAMBAH dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; - 1 (satu) Bilah Pisau jenis badik sepanjang + 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu; Dirampaskan untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (Seribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor 195/Pid.Sus/2015/PNTbh
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/ Tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | AKIB ALS KIBEK ALS TIBEK BIN GAMBAHKampung laut 53 Tahun/31 Desember 1962 Laki – laki Indonesia . Parit harapan Baru RT.032/RW.009 Kec. Batang Tuaka Kab. Inhil. I s l a m. Tani SD (Tidak Tamat) |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 22 Juni 2015 Sampai dengan tanggal 11 Juli 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Juli 2015 Sampai dengan tanggal 20 Agustus 2015;
Penuntut Umum tanggal, sejak tanggal 19 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 07 September 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 27 September 2015 Sampai dengan tanggal 25 November 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan negeri Tembilahan, sejak tanggal 27 September 2015 sampai dengan tanggal 25 November 2015
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dengan Nomor : REG.PERK. PDM – 88/TMBIL/08/2015 oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa dengan Nomor Reg. Perkara : PDM – 88/TMBIL/08/2015 yang dibacakan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AKIB ALS KIBEK ALS TIBEK BIN GAMBAH Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, meyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKIB ALS KIBEK ALS TIBEK BIN GAMBAH dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun 6 (Enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah piasu jenis badik sepanjang kurang lebih 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan /pledoi secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menanggapi secara lisan dengan tetap pada Tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan Dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa AKIB ALS KIBEK ALS TIBEK BIN GAMBAH pada hari minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di Rumah Saudara Masek Bin H. Bacok di Parit 15 Desa Sei. Batu Kec. Tembilahan Hulu, Kab. Inhil, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, meyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira jam 22.000 Wib terdakwa AKIB Als KIBEK Als TIBEK Bin GAMBAH datang ke rumah saudara Masek Bin H. Bacok di Parit 15 Desa Sei. Batu Kec. Tembilahan Hulu, kab. Inhil untuk bertamu lalu saudara masek bin H. bacok mengobrol dengan terdakwa, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib datang saudara RUDI YANTO yang merupakan Kanit Reskrim batang tuaka, kemudian saudara Masek Bin H. Bacok bersama saudara RUDI YANTO berbincang bincang dengan terdakwa di rumah saudara Masek Bin H. Bacok dan pada saat itu saudara RUDI YANTO berkata” itu temansaya pak”lalu saduara Masek Bin H. Bacok mempersilahkan masuk beberapa orang petugas kepolisian tersebut, kemudian saudara RUDI YANTO berkata kepada Saudraa Masek Bin H. Bacok “pak tujuan kami kesini mau membawa pak Kibek” lalu saudara Masek Bin H. Bacokbertanya “ada apa?”saudara RUDI YANTO menjawab “ada indikasi pak KIBEK mengetahui tentang kejadian perampokan yang terjadi di Desa Pasir Mas” lalu saudara MASEK Bin H. BACOK berkata “duduk kita dulu ayo kita bicarakan” kemudian saudra RUDI YANTO Bertanya kepada terdakwa dengan berkata “ kamu tahu tentang kejadian perampokan didesa parit mas” dan terdakwa mejawab “ begini pak, ada yang pernah menelpon saya, Cuma nomornya saya tidak kenal, saat itu penelpon tersebut berkata minta tolong carikan sasaran untuk dirampok, saat itu saudara RUDI YANTO berkata, “kalau gitu nanati kita jelaskan dikantor saja pak” Kemudian pada saat terdakwa berdiri terdakwa berkata kepada saudara Masek Bin H. Bacok “Tolong Simpankan pisau saya ini” dan pada saat itu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau jenis badik sepanjang kurang lebih 25 cm dengan sarung dab gagang terbuat dari kayu dar pinggang sebelah kiri terdakwa petugas kepolisian mengamnkan terdakwa dan mengambil 1 (satu) bilah pisau jenis badik sepanjang kurang lebih 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu yang disimpan terdakwa di pinggang sebelah kirinya kemudian petugas kepolisian langsung membawa terdakw abeserta 1 (satu) bilah pisau jenis badik sepnjang kurang lebih 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu yang dibawa oelh terdakwa tersebut.
Bahwa 1 (satu) bilah pisau jenis badik sepanjang kurang lebih 25 cm dengan sarung gagang terbuat dari kayu yang disimpan terdakwa di pinggang sebelah kirinya tidak memiliki izin dai pihak yang berwenang dan bukanlah dipergunakan untuk pertanian atau pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951..
Menimbang, bahwa atas surat Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, dan tidak mengajukan keberatan serta mohon untuk dilanjutkan pemeriksaan atas dirinya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan untuk memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi 1- MASEK BIN H.BASOK;
Dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi menerangkan pada hari minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira jam 22.000 Wib terdakwa AKIB Als KIBEK Als TIBEK Bin GAMBAH datang ke rumah saudara Masek Bin H. Bacok di Parit 15 Desa Sei. Batu Kec. Tembilahan Hulu, kab. Inhil terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, meyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemkul, senjata penikam atau senjata penusuk”
Bahwa saksi menjelaskan petugas kepolisian mengamankan terdakwa dan mengambil 1 (satu) bilah pisau jenis badik sepanjang kurang lebih 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu yang disimpan terdakwa di pinggang sebelah kirinya kemudian petugas kepolisian langsung membawa terdakwa beserta 1 (satu) bilah pisau jenis badik sepanjang kurang lebih 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu yang dibawa oleh terdakwa tersebut.
Bahwa 1 (satu) bilah pisau jenis badik sepanjang kurang lebih 25 cm dengan sarung gagang terbuat dari kayu yang disimpan terdakwa di pinggang sebelah kirinya tidak memiliki izin dai pihak yang berwenang dan bukanlah dipergunakan untuk pertanian atau pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 2- ROHANA RUDIYANTO BIN H. SYAHRIL MURAT;
Dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik terkait tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa dan saksi telah member keterangan yang benar;
Bahwa saksi menerangkan pada hari minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira jam 22.000 Wib terdakwa AKIB Als KIBEK Als TIBEK Bin GAMBAH datang ke rumah saudara Masek Bin H. Bacok di Parit 15 Desa Sei. Batu Kec. Tembilahan Hulu, kab. Inhil terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, meyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”
Bahwa saksi menjelaskan petugas kepolisian mengamankan terdakwa dan mengambil 1 (satu) bilah pisau jenis badik sepanjang kurang lebih 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu yang disimpan terdakwa di pinggang sebelah kirinya kemudian petugas kepolisian langsung membawa terdakwa beserta 1 (satu) bilah pisau jenis badik sepanjang kurang lebih 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu yang dibawa oleh terdakwa tersebut.
Bahwa 1 (satu) bilah pisau jenis badik sepanjang kurang lebih 25 cm dengan sarung gagang terbuat dari kayu yang disimpan terdakwa di pinggang sebelah kirinya tidak memiliki izin dai pihak yang berwenang dan bukanlah dipergunakan untuk pertanian atau pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 3- BUDY PRASETYA MULYA Bin NUSRIL YUNUZ;
Dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik terkait tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa dan saksi telah member keterangan yang benar;
Bahwa saksi menerangkan pada hari minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira jam 22.000 Wib terdakwa AKIB Als KIBEK Als TIBEK Bin GAMBAH datang ke rumah saudara Masek Bin H. Bacok di Parit 15 Desa Sei. Batu Kec. Tembilahan Hulu, kab. Inhil terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, meyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”
Bahwa saksi menjelaskan petugas kepolisian mengamankan terdakwa dan mengambil 1 (satu) bilah pisau jenis badik sepanjang kurang lebih 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu yang disimpan terdakwa di pinggang sebelah kirinya kemudian petugas kepolisian langsung membawa terdakwa beserta 1 (satu) bilah pisau jenis badik sepanjang kurang lebih 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu yang dibawa oleh terdakwa tersebut.
Bahwa 1 (satu) bilah pisau jenis badik sepanjang kurang lebih 25 cm dengan sarung gagang terbuat dari kayu yang disimpan terdakwa di pinggang sebelah kirinya tidak memiliki izin dai pihak yang berwenang dan bukanlah dipergunakan untuk pertanian atau pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak kebaratan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Terdakwa AKIB ALS KIBEK ALS TIBEK BIN GAMBAH, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh pihak kepolisian dan telah memberikan keterangan yang benar;
Bahwa terdakwa mengerti dengan surat dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum diawal Persidangan dahulu;
Bahwa terdakwa pernah ditahan sebelumnya;
Bahwa terdakwa pada hari minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira jam 22.000 Wib terdakwa AKIB Als KIBEK Als TIBEK Bin GAMBAH datang ke rumah saudara Masek Bin H. Bacok di Parit 15 Desa Sei. Batu Kec. Tembilahan Hulu, kab. Inhil terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, meyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk
Bahwa terdakwa menjelaskan petugas kepolisian mengamankan terdakwa dan mengambil 1 (satu) bilah pisau jenis badik sepanjang kurang lebih 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu yang disimpan terdakwa di pinggang sebelah kirinya kemudian petugas kepolisian langsung membawa terdakwa beserta 1 (satu) bilah pisau jenis badik sepanjang kurang lebih 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu yang dibawa oleh terdakwa tersebut.
Bahwa terdakwa menjelaskan Petugas Kepolisian mengamankan 1 (satu) bilah pisau jenis badik sepanjang kurang lebih 25 cm dengan sarung gagang terbuat dari kayu yang disimpan terdakwa di pinggang sebelah kirinya tidak memiliki izin dai pihak yang berwenang dan bukanlah dipergunakan untuk pertanian atau pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Menimbang, bahwa di persidangan ini telah diajukan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum berupa :
1 (satu) Bilah Pisau jenis badik sepanjang + 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan saksi- saksi serta yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti tersebut diatas, Majelis Hakim memperoleh Fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira jam 22.000 Wib terdakwa AKIB Als KIBEK Als TIBEK Bin GAMBAH datang ke rumah saudara Masek Bin H. Bacok di Parit 15 Desa Sei. Batu Kec. Tembilahan Hulu, kab. Inhil terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, meyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk
Bahwa terdakwa menjelaskan petugas kepolisian mengamankan terdakwa dan mengambil 1 (satu) bilah pisau jenis badik sepanjang kurang lebih 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu yang disimpan terdakwa di pinggang sebelah kirinya kemudian petugas kepolisian langsung membawa terdakwa beserta 1 (satu) bilah pisau jenis badik sepanjang kurang lebih 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu yang dibawa oleh terdakwa tersebut.
Bahwa terdakwa menjelaskan Petugas Kepolisian mengamankan 1 (satu) bilah pisau jenis badik sepanjang kurang lebih 25 cm dengan sarung gagang terbuat dari kayu yang disimpan terdakwa di pinggang sebelah kirinya tidak memiliki izin dai pihak yang berwenang dan bukanlah dipergunakan untuk pertanian atau pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa ;
Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia;
Unsur sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Ad 1- Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah menunjuk kepada subjek atau pelaku tindak pidana yaitu orang (manusia) selaku subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, dimana yang bersangkutan sedang dihadapkan dipersidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur yang didakwakan, maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku.
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa AKIB ALS KIBEK ALS TIBEK BIN GAMBAH telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, pengakuan terdakwa sepanjang identitas dirinya tersebut didukung oleh keterangan saksi-saksi dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat Error in Persona atau kekeliruan dalam mengadili orang sehingga yang dimaksud unsur “Barang siapa” dalam hal ini adalah terdakwa yang lebih lanjut akan diteliti apakah perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “barang siapa” ini telah terpenuhi.
Ad 2- Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, petunjuk dan barang barang bukti dipersidangan perkara ini, bahwa benar pada hari minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira jam 22.000 Wib terdakwa AKIB Als KIBEK Als TIBEK Bin GAMBAH datang ke rumah saudara Masek Bin H. Bacok di Parit 15 Desa Sei. Batu Kec. Tembilahan Hulu, kab. Inhil terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, meyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, terdakwa menjelaskan petugas kepolisian mengamankan terdakwa dan mengambil 1 (satu) bilah pisau jenis badik sepanjang kurang lebih 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu yang disimpan terdakwa di pinggang sebelah kirinya kemudian petugas kepolisian langsung membawa terdakwa beserta 1 (satu) bilah pisau jenis badik sepanjang kurang lebih 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu yang dibawa oleh terdakwa tersebut, Bahwa terdakwa menjelaskan Petugas Kepolisian mengamankan 1 (satu) bilah pisau jenis badik sepanjang kurang lebih 25 cm dengan sarung gagang terbuat dari kayu yang disimpan terdakwa di pinggang sebelah kirinya tidak memiliki izin dai pihak yang berwenang dan bukanlah dipergunakan untuk pertanian atau pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad 3- Unsur sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, petunjuk dan barang barang bukti dipersidangan perkara ini, bahwa benar bahwa benar pada hari minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira jam 22.000 Wib terdakwa AKIB Als KIBEK Als TIBEK Bin GAMBAH datang ke rumah saudara Masek Bin H. Bacok di Parit 15 Desa Sei. Batu Kec. Tembilahan Hulu, kab. Inhil terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, meyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa menurut penilaian Hakim oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Tunggal yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republic Indonesia Nomor 12 tahun 1951, telah terpenuhi semua oleh perbuatan Para Terdakwa sehingga dengan demikian terhadap diri Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republic Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana ”Tanpa hak membawa senjata tajam” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal- hal yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Terdakwa sudah pernah dihukum ;
Hal- hal yang Meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang ;
Terdakwa berlaku sopan dalam memberikan keterangan di persidangan dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga;
Terdakwa merasa bersalah, menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini dipandang cukup pantas dan telah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah ditangkap dan dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa juga tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menangguhkan atau melepaskan Terdakwa dari tahanan, maka tahanan atas diri Terdakwa tetap dipertahankan dan menyatakan Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa 1 (satu) Bilah Pisau jenis badik sepanjang + 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I ;
Menyatakan Terdakwa AKIB ALS KIBEK ALS TIBEK BIN GAMBAH tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak Membawa Senjata Tajam”;
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa AKIB ALS KIBEK ALS TIBEK BIN GAMBAH dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) Bilah Pisau jenis badik sepanjang + 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu;
Dirampaskan untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (Seribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan pada dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tembilahan pada hari RABU tanggal 11 November 2015, oleh kami Y. ERSTANTO WINDIOLELONO, SH., M.Hum Hakim Ketua Majelis, DANIEL ANDERSON PUTRA S, SH., MH dan MUHAMMAD AFFAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu SUARDIMAN, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dihadiri oleh BENI YARBERT,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tembilahan dan dihadapan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
DANIEL ANDERSON PUTRA S ,SH., MH Y.ERSTANTO WINDIOLELONO, SH.M.Hum
MUHAMMAD AFFAN, SH
PANITERA PENGGANTI,
SUARDIMAN, SH