107/Pid.B/2016/PN.KLt
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 107/Pid.B/2016/PN.KLt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TOPRIYAL YENDRI Als TOMI Bin M. YASIN
1. Menyatakan Terdakwa TOPRIYAL YENDRI Als TOMI Bin M. YASIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas disertai meninggal dunia dan kerusakan Kendaraan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan, denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan R4 Daihatsu Grandmax Pick Up Nopol BH 9113 AV; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa; - 1 (satu) unit kendaraan R10 truck Hino Tronton Nopol BE 9398 CK; - 1 (satu) lembar STNK kendaraan R10 truck Hino Tronton Nopol BE 9398 CK; - 1 (satu) lembar SIM BII Umum an. Suyatno; Dikembalikan kepada saksi SUYATNO Bin PADMO PAWIRO; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 107/Pid.B/2016/PN.KLt
D Putusan Pidana Umum
(Format Biasa Terbukti)
EMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kuala Tungkal yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TOPRIYAL YENDRI Als TOMI Bin M. YASIN;
Tempat Lahir : Desa Gedang ;
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 28 Desember 1992 ;
Jenis Kelamin : Laki-Laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Beradat Rt. 016 Kel. Kenali besar Kec. Kota Baru Jambi ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat Perintah / Penetapan Penahanan:
Penyidik sejak tanggal 23 Mei 2016 sampai dengan tanggal 11 Juni 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juni 2016 sampai dengan tanggal 21 Juli 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juli 2016 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 03 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 01 September 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal sejak tanggal 02 September 2016 sampai dengan 31 Oktober 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor: 107/Pen.Pid. /2016/PN.KLt tanggal 03 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 107/Pid.B/2016/PN.KLt tanggal 03 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TOPRIYAL YENDRI Als TOMI Bin M. YASIN (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kerusakan kendaraan dalam surat Dakwaan Komulatif;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa TOPRIYAL YENDRI Als TOMI Bin M. YASIN (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.
Barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan R4 Daihatsu Grandmax Pick Up No.Pol A. 859
1 (satu) unit kendaraan R4 Daihatsu Grandmax Pick Up No.Pol BH 9113AV
dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa
1 (satu) unit kendaraan R10 truck Hino Tronton Nopol BE 9398 CK
1 (satu) lembar STNK kendaraan R10 truck Hino Tronton Nopol BE 9398 CK
1 (satu) lembar SIM BII Umum an. Suyatno
Dikembalikan kepada saksi SUYATNO
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon kepada Majelis Hakim agar dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa sangat menyesali atas perbuatannya, mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa TOPRIYAL YENDRI Als TOMI Bin M. YASIN, pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2016, bertempat di Jalan Lintas Timur Km. 76 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal saat terdakwa TOPRIYAL YENDRI Als TOMI Bin M. YASIN sedang mengemudikan kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV yang berjalan dari arah Pekan Baru menuju Jambi setelah jalan meningkung tajam kekanan bermuatan tedmon 2 (dua) buah, drum 2 (dua) buah, galon 7 (tujuh) buah dan dalam kondisi kosong berpenumpang WILDAN RAKHMAT yang sedang tidur disamping terdakwa, sedangkan kendaraan R.10 Truk Hino Tronton No.Pol BE 9398 CK yang bermuatan beras berjalan dari arah berlawan dari arah jambi menuju pekanbaru yang dikendarai oleh saksi SUYATNO yang saat itu saksi SUYATNO melihat kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV yang dikendarai terdakwa yang mulanya berjalan dijalur kiri dari arah pekanbaru menuju jambi kemudian oleng dan berjalan kekanan lalu saksi SUYATNO melakukan pengereman dan mengurai kecepatan kendaraanya lalu kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV menabrak bagian depan sudut kiri kendaraan R.10 Truk Hino Tronton No.Pol BE 9398 CK;
Bahwa saat terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa tidak berusaha menghindar, tidak melakukan pengereman dan tidak membunyikan klakson karena terdakwa mengantuk dan tertidur saat menyetir kendaran Daihatsu Grand Max Pick Up dengan kecepatan + 70 Km/jam dan posisi titik tabrak berada di jalur sebelah kanan jalan dari arah Pekan baru menuju kearah Jambi, posisi penegmudi dan penumpang kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV masih tetap berada didalam kendaraan serta kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Pick Up dijalur sebelah kanan jalan arah Pekanbaru menuju Jambi dengan posisi bak bagian belakang dibahu jalan, posisi kendaraan R. 10 Truk Hino Tronton No.Pol BE 9398 CK berada dijalur sebelah kanan jalan arah pekan baru menuju Jambi, dan terdakwa terbangun setelah terjadi kecelakaaan antara kendaraan yang dikendarainya dengan kendaraan R.10 Truk Hino Tronton kemudian terdakwa melihat WILDAN RAKHMAT masih bernafas kemudian meninggal dunia ditempat kejadian, dan terdakwa saat mengenarai kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan Sim A dan STNK.
Akibat dari kecelakaan tersebut WILDAN RAKHMAT meninggal dunia, sesuai dengan Visum Et Repertum dari Puskesmas Rantau Badak Kecamatan Muara PapalikNo. 440/89/PKM-RB/2016 tanggal 20 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Rantau Badak Dr.A.Surya Dharma G.T,MKM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala : Luka robek di Kepala sebelah kanan, panjang 10 cm, lebar 1 cm
Luka lecet dibawah mata kanan
Lehar : tidak ada kelainan
Dada : tidak ada kelainan
Punggung : tidak ada kelainan
Perut : Memar dan lecet pada perut
Tangan : tidak ada kelainan
Kaki : luka lecet pada kaki kanan, luka robek ditelapak kaki kiri panjang 20 cm, Lembar 1cm, luka robek pada kaki kiri panjang 20 cm, lebar 2 cm dan patah tulang kaki kiri.
Kesimpulan : Luka robek di kepala sebelah kanan, luka lecet dibawah mata sebelah kanan, Memar dan lecet pada perut, luka lecet pada kaki kanan, luka robek pada telapak kaki kiri, luka robek pada kaki kiri dan patah tulang kaki kiri serta kematian korban diduga adalah akibat kecelakaan lalu lintas..
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa TOPRIYAL YENDRI Als TOMI Bin M. YASIN, pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2016, bertempat di Jalan Lintas Timur Km. 76 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal saat terdakwa TOPRIYAL YENDRI Als TOMI Bin M. YASIN sedang mengemudikan kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV yang berjalan dari arah Pekan Baru menuju Jambi setelah jalan meningkung tajam kekanan bermuatan tedmon 2 (dua) buah, drum 2 (dua) buah, galon 7 (tujuh) buah dan dalam kondisi kosong berpenumpang WILDAN RAKHMAT yang sedang tidur disamping terdakwa, sedangkan kendaraan R.10 Truk Hino Tronton No.Pol BE 9398 CK yang bermuatan beras berjalan dari arah berlawan dari arah jambi menuju pekanbaru yang dikendarai oleh saksi SUYATNO yang saat itu saksi SUYATNO melihat kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV yang dikendarai terdakwa yang mulanya berjalan dijalur kiri dari arah pekanbaru menuju jambi kemudian oleng dan berjalan kekanan lalu saksi SUYATNO melakukan pengereman dan mengurai kecepatan kendaraanya lalu kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV menabrak bagian depan sudut kiri kendaraan R.10 Truk Hino Tronton No.Pol BE 9398 CK yang mengakibatkan kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 Amengalami rusak berat pada bagian depan sebelah kiri dan R.10 Truk Hino Tronton No.Pol BE 9398 CK mengalami kerusakan body sepan sebelah kiri;
Bahwa saat terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa tidak berusaha menghindar, tidak melakukan pengereman dan tidak membunyikan klakson karena terdakwa mengantuk dan tertidur saat menyetir kendaran Daihatsu Grand Max Pick Up dengan kecepatan + 70 Km/jam dan posisi titik tabrak berada di jalur sebelah kanan jalan dari arah Pekan baru menuju kearah Jambi, posisi penegmudi dan penumpang kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV masih tetap berada didalam klendaraan serta kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Pick Up dijalur sebelah kanan jalan arah Pekanbaru menuju Jambi dengan posisi bak bagian belakang dibahu jalan, posisi kendaraan R. 10 Truk Hino Tronton No.Pol BE 9398 CK berada dijalur sebelah kanan jalan arah pekan baru menuju Jambi, dan terdakwa terbangun setelah terjadi kecelakaaan antara kendaraan yang dikendarainya dengan kendaraan R.10 Truk Hino Tronton kemudian terdakwa melihat WILDAN RAKHMAT masih bernafas kemudian meninggal dunia ditempat kejadian, dan terdakwa saat mengenarai kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan Sim A dan STNK.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan jelas mengenai perbuatan yang didakwakan kepadanya dan terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi SUYATNO Bin PADMO PAWIRO (Alm), dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 sekira pukul 06.30 Wib di Jalan Lintas Timur Jambi – Pekanbaru Km. 76 Desa Dusun Mudo Kec. Muara papalik Kab. Tanjung Jabung Barat;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Pick Up No.Pol BH 9113 AV dengan kendaraan R10 Truk Hino Tronton No.Pol BE 9398 CK;
Bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas, bermula saat saksi yang sedang mengemudikan kendaraan R10 Truk Hino Tronton No.Pol BE 9398 CK melintas di Jalan Lintas Timur Jambi – Pekanbaru Km. 76 Desa Dusun Mudo Kec. Muara Papalik Kab. Tanjung Jabung Barat, yang berjalan dari arah Jambi menuju Pekanbaru dan dari arah berlawanan saksi melihat ada kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Pick Up No.Pol BH 9113 AV yang awalnya berjalan di Jalur kiri dari arah Pekanbaru menuju Jambi, yang kemudian secara tiba-tiba oleng dan berjalan mengambil lajur kanan jalan dan kemudian kendaraan tersebut menabrak bagian depan sudut kiri kendaraan yang saksi kemudikan;
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut mengakibatkan kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami rusak berat pada bagian depan sebelah kiri dan Truk Hino Tronton yang saksi kemudikan mengalami kerusakan body depan sebelah kiri;
Bahwa selain mengakibatkan kendaraan rusak akibat dari tabrakan, juga menyebabkan penumpang yang ada didalam kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV yang dikemudikan oleh terdakwa meninggal dunia;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas ketika itu cuaca cerah pagi hari, jalan aspal mulus datar serta arus lalulintas sepi dan kecepatan kendaraan R10 Truk Hino Tronton yang saksi kemudikan ketika itu kurang lebih sekitar 20 Km/jam;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan, membenarkan atas keterangan saksi;
Saksi ALIFUDIN Als ALI Bin M. BACKIR (Alm), dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 sekira pukul 06.30 Wib di Jalan Lintas Timur Jambi – Pekanbaru Km. 76 Desa Dusun Mudo Kec. Muara papalik Kab. Tanjung Jabung Barat;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara kendaraan R10 Truck Hino Tronton No.Pol BE 9398 CK yang berjalan dari arah Jambi menuju Pekanbaru dengan kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV yang berjalan dari arah Pekanbaru menuju arah Jambi;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut berawal pada saat saksi sedang berada di depan rumah sekitar 25 meter dari tempat kejadian, saat itu saksi mendengar ada suara benturan, kemudian saksi menuju suara tersebut dan melihat kendaraan R10 Truck Hino Tronton Nopol BE 9398 CK bertabrakan dengan R4 Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV;
Bahwa melihat kejadian tersebut selanjutnya saksi bersama-sama pengemudi R10 Truck Hino langsung berusaha untuk membuka pintu R4 Daihatsu Grand Max Pick Up yang dikemudikan oleh terdakwa guna untuk menolong dan mengeluarkan penumpang yang ada didalam kendaraan tersebut tetapi pintu tersebut tidak dapat di buka karena sudah ringsek, kemudian pintu mobil tersebut di buka dengan cara di tarik menggunakan mobil lain dan setelah penumpang kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Pick Up berhasil dikeluarkan, diketahui ternyata penumpang tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia, kemudian korban dengan menggunakan mobil ambulance dibawa ke Puskesmas Rantau Badak;
Bahwa akibat tabrakan tersebut juga mengakibatkan kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami rusak berat pada bagian depan sebelah kiri dan Truk Hino Tronton mengalami kerusakan body depan sebelah kiri;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas ketika itu cuaca cerah pagi hari, jalan aspal mulus datar dan arus lalulintas sepi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan, membenarkan atas keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 sekira pukul 06.30 Wib di Jalan Lintas Timur Jambi – Pekanbaru Km. 76 Desa Dusun Mudo Kec. Muara papalik Kab. Tanjung Jabung Barat, dimana kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV yang terdakwa kendarai bertabrakan dengan kendaraan R10 Truk Hino Tronton Nopol BE 9398 CK;
Bahwa kecelakaan terjadi, berawal pada saat terdakwa yang mengemudikan R4 Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV dengan bermuatan tedmon 2 (dua) buah, drum 2 (dua) buah, gallon 7 (tujuh) buah dan berpenumpang 1 (satu) orang yang bernama WILDAN RAKHMAT berjalan melintas dari arah Pekanbaru menuju Jambi;
Bahwa pada saat di Jalan Lintas Timur Jambi – Pekanbaru Km. 76 Desa Dusun Mudo Kec. Muara papalik Kab. Tanjung Jabung Barat, karena kelelahan dan mengantuk saat mengemudikan kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV terdakwa sempat tertidur dan terbangun setelah mobil yang terdakwa kendarai menabrak kendaraan R10 Truk Hino Tronton Nopol BE 9398 CK;
Bahwa saat terdakwa terbangun terdakwa melihat penumpang yang duduk disamping terdakwa masih bernafas lalu terdakwa keluar dari dalam mobil dan meminta bantuan untuk mengeluarkan korban namun korban tidak sempat tertolong dan meninggal dunia ditempat kejadian;
Bahwa selain meninggalnya korban atas nama WILDAN RAKHMAT, akibat tabrakan tersebut juga mengakibatkan kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami rusak berat pada bagian depan sebelah kiri;
Bahwa terjadinya tabrakan tersebut karena terdakwa sempat tertidur saat mengemudikan kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Pick Up, oleh karena kelelahan dan kendaraan tersebut terdakwa kemudikan pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 sekira pukul 23.00 wib, berangkat dari Bayung Lincir Sumatra Selatan menuju Jambi;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan R4 Daihatsu Grandmax Pick Up Nopol BH 9113 AV;
1 (satu) unit kendaraan R10 truck Hino Tronton Nopol BE 9398 CK;
1 (satu) lembar STNK kendaraan R10 truck Hino Tronton Nopol BE 9398 CK;
1 (satu) lembar SIM BII Umum an. Suyatno;
Dimana terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah diperlihatkan kepada terdakwa dan saksi-saksi serta telah dibenarkan oleh saksi-saksi sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 sekira pukul 06.30 Wib di Jalan Lintas Timur Jambi – Pekanbaru Km. 76 Desa Dusun Mudo Kec. Muara papalik Kab. Tanjung Jabung Barat, telah terjadi kecelakaan lalulintas dimana kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV yang terdakwa kendarai bertabrakan dengan kendaraan R10 Truk Hino Tronton Nopol BE 9398 CK;
Bahwa terjadinya kecelakaan berawal pada saat terdakwa yang mengemudikan R4 Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV dengan bermuatan tedmon 2 (dua) buah, drum 2 (dua) buah, gallon 7 (tujuh) buah dan berpenumpang 1 (satu) orang yang bernama WILDAN RAKHMAT berjalan melintas dari arah Pekanbaru menuju Jambi;
Bahwa pada saat melintas di Jalan Lintas Timur Jambi – Pekanbaru Km. 76 Desa Dusun Mudo Kec. Muara Papalik Kab. Tanjung Jabung Barat kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak bagian depan sudut kiri kendaraan R10 Truk Hino Tronton No.Pol BE 9398 CK yang dikemudikan oleh saksi SUYATNO Bin PADMO PAWIRO dari arah berlawanan, berjalan dari arah Jambi menuju Pekanbaru, dan akibat dari tabrakan tersebut menyebabkan penumpang kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV atas nama WILDAN RAKHMAT meninggal dunia ditempat kejadian;
Bahwa selain meninggalnya korban atas nama WILDAN RAKHMAT, akibat tabrakan tersebut juga mengakibatkan kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami rusak berat pada bagian depan sebelah kiri dan juga kerusakan pada Truk Hino Tronton pada body depan sebelah kiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Kumulatif Maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh dakwaan namun Majelis Hakim akan mempertimbagkan terlebih dahulu dakwaan KESATU KUMULATIF yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsur adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor;
Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap Orang” disini adalah siapa saja selaku subyek hukum dalam hal ini Terdakwa sebagai manusia atau persoon yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “Setiap Orang” identik dengan kata “Barang Siapa” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini yaitu adalah orang perseorangan sebagai subjek hukum yang sehat jasmani, rohani dan akal pikirannya sehingga mampu mengetahui dan menginsyafi segala perbuatannya termasuk akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan kemuka persidangan terdakwa TOPRIYAL YENDRI Als TOMI Bin M. YASIN, setelah Majelis Hakim memeriksa terdakwa ternyata identitas dengan segala jati dirinya benar dan sesuai dengan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kealpaan atau “kelalaian” menurut Ilmu Pengetahuan Hukum adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan tidak atau kurang hati-hati atau tidak ada penduga-dugaan sebelumnya akan terjadinya suatu akibat ;
Menimbang, bahwa kurang hati-hati atau tidak hati-hati atau tidak ada penduga-duga sebelumnya merupakan sikap batin seseorang yang tidak mungkin diketahui oleh orang lain terhadap perbuatan Terdakwa dalam hal ini tindakan /atau sikap mengemudikan kendaraan bermotor ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “pengemudi” dan “kendaraan bermotor” menurut Pasal 1 Undang Undang RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu “pengemudi” adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi sedangkan “ kendaraan bermotor” adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 sekira pukul 06.30 Wib di Jalan Lintas Timur Jambi – Pekanbaru Km. 76 Desa Dusun Mudo Kec. Muara papalik Kab. Tanjung Jabung Barat, telah terjadi kecelakaan lalulintas, dimana kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV yang dikemudikan oleh terdakwa dengan bermuatan tedmon 2 (dua) buah, drum 2 (dua) buah, gallon 7 (tujuh) buah dan berpenumpang 1 (satu) orang yang bernama WILDAN RAKHMAT, yang melintas dari arah Pekanbaru menuju Jambi, telah menabrak kendaraan R10 Truk Hino Tronton Nopol BE 9398 CK, yang dikemudikan oleh saksi SUYATNO Bin PADMO PAWIRO dari arah berlawanan, berjalan dari arah Jambi menuju Pekanbaru;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SUYATNO Bin PADMO PAWIRO, terjadinya kecelakaan lalu lintas bermula saat saksi yang sedang mengemudikan kendaraan R10 Truk Hino Tronton No.Pol BE 9398 CK melintas di Jalan Lintas Timur Jambi – Pekanbaru Km. 76 Desa Dusun Mudo Kec. Muara Papalik Kab. Tanjung Jabung Barat, dari arah Jambi menuju Pekanbaru dan dari arah berlawanan saksi melihat ada kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Pick Up No.Pol BH 9113 AV yang awalnya berjalan di Jalur kiri dari arah Pekanbaru menuju Jambi, lalu secara tiba-tiba kendaraan tersebut oleng dan berjalan mengambil lajur kanan jalan, kemudian menabrak bagian depan sudut kiri kendaraan yang saksi kemudikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan terjadinya tabrakan tersebut karena terdakwa kelelahan dan mengantuk saat mengemudikan kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV dan terdakwa sempat tertidur sebelum mobil yang terdakwa kendarai menabrak kendaraan R10 Truk Hino Tronton Nopol BE 9398 CK;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut jelaslah bahwa terdakwa telah melakukan suatu Kelalaian/kealpaan yaitu terdakwa kurang hati-hati dalam mengemudikan kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas, berdasarkan uraian tersebut maka unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Ad. 3. Unsur Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini perlu ditentukan penyebab matinya orang harus ada hubungan kausalitas (sebab akibat) antara kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebagaimana akibat dari kelalaian Terdakwa dengan matinya korban ;
Menimbang, bahwa sebelumnya harus perlu diketahui apa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” menurut pasal 1 Undang - Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa “kecelakaan lalu lintas” itu sendiri dalam pasal 229 Undang –Undang No.22 Tahun 2009 dibagi dalam kategori sedangkan dalam perkara ini dapat disimpulkan masuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas berat karena mengakibatkan seseorang / atau korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa maka dapat disimpulkan bahwa:
Bahwa terjadinya kecelakaan tersebut berawal pada saat terdakwa mengemudikan R4 Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV dengan bermuatan tedmon 2 (dua) buah, drum 2 (dua) buah, gallon 7 (tujuh) buah dan berpenumpang 1 (satu) orang yang bernama WILDAN RAKHMAT berjalan melintas di Jalan Lintas Timur Jambi – Pekanbaru Km. 76 Desa Dusun Mudo Kec. Muara Papalik Kab. Tanjung Jabung Barat dan dari arah berlawanan saat itu juga melintas kendaraan R10 Truk Hino Tronton No.Pol BE 9398 CK yang dikemudikan oleh saksi SUYATNO Bin PADMO PAWIRO, karena terdakwa kelelahan dan mengantuk saat mengemudikan kendaraan terdakwa sempat tertidur, lalu kendaraan terdakwa oleng dan berjalan mengambil lajur kanan jalan, kemudian menabrak bagian depan sudut kiri kendaraan R10 Truk Hino Tronton No.Pol BE 9398 CK;
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut menyebabkan penumpang kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV atas nama WILDAN RAKHMAT meninggal dunia ditempat kejadian, sebagaimana Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum dari Puskesmas Rantau Badak Kecamatan Muara Papalik Nomor : 440/89/PKM-RB/2016 tanggal 20 Mei 2016 yang di tanda tangani oleh Kepala Puskesmas dr.A.Surya Dharma G.T, MKM dengan hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama WILDAN RAKHMAT, dengan kesimpulan luka robek dikepala sebelah kanan, luka lecet dibawah mata sebelah kanan dan lecet pada perut, luka lecet pada kaki kanan, luka robek pada telapak kaki kiri, luka robek pada kaki kiri dan patah tulang kaki kiri serta kematian korban diduga adalah akibat kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur ketiga ini telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Kumulatif dari penuntut umum yaitu Pasal 310 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengandung unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor ;
Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ad.1 yaitu unsur “setiap orang “ dan ad.2. yaitu unsur “ karena kelalainnya mengemudikan kendaraan bermotor “ telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam dakwaan Kesatu Kumulatif dan telah terpenuhi atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa maka untuk singkatnya putusan ini segala pertimbangan tersebut kini diambil alih lagi dalam mempertimbangkan unsur dakwaan Kedua Kumulatif sebagai pertimbangan tersendiri sehingga merupakan satu kesatuan yang erat dan tidak terpisahkan dalam putusan ini dan oleh karena itu unsur ad.1 yaitu unsur “setiap orang “ dan ad.2. yaitu unsur “ karena kelalainnya mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan unsur yang ketiga sebagai berikut :
Ad.3. Unsur Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2) pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa maka dapat disimpulkan bahwa terjadinya kecelakaan tersebut berawal pada saat terdakwa mengemudikan R4 Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV dengan bermuatan tedmon 2 (dua) buah, drum 2 (dua) buah, gallon 7 (tujuh) buah dan berpenumpang 1 (satu) orang yang bernama WILDAN RAKHMAT berjalan melintas di Jalan Lintas Timur Jambi – Pekanbaru Km. 76 Desa Dusun Mudo Kec. Muara Papalik Kab. Tanjung Jabung Barat dan dari arah berlawanan saat itu juga melintas kendaraan R10 Truk Hino Tronton No.Pol BE 9398 CK yang dikemudikan oleh saksi SUYATNO Bin PADMO PAWIRO, karena terdakwa kelelahan dan mengantuk saat mengemudikan kendaraan terdakwa sempat tertidur, lalu kendaraan terdakwa oleng dan berjalan mengambil lajur kanan jalan, kemudian menabrak bagian depan sudut kiri kendaraan R10 Truk Hino Tronton No.Pol BE 9398 CK, dan akibat tabrakan tersebut mengakibatkan kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up Nopol BH 9113 AV yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami rusak berat pada bagian depan sebelah kiri sedangkan Truk Hino Tronton mengalami kerusakan body depan sebelah kiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian dari pertimbangan tesrebut diatas maka semua unsur di dalam dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua dari penuntut umum telah terpenuhi sehingga terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaian mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas disertai meninggal dunia dan kerusakan Kendaraan”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) unit kendaraan R4 Daihatsu Grandmax Pick Up Nopol BH 9113 AV, Oleh karena tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan persidangan maka dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa, sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan R10 truck Hino Tronton Nopol BE 9398 CK, 1 (satu) lembar STNK kendaraan R10 truck Hino Tronton Nopol BE 9398 CK dan 1 (satu) lembar SIM BII Umum an. Suyatno, dikembalikan kepada saksi SUYATNO Bin PADMO PAWIRO;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa sangat membahayakan keselamatan orang lain ;
Perbuatan terdakwa membuat duka bagi keluarga yang ditinggalkan ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TOPRIYAL YENDRI Als TOMI Bin M. YASIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas disertai meninggal dunia dan kerusakan Kendaraan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan, denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan R4 Daihatsu Grandmax Pick Up Nopol BH 9113 AV;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa;
1 (satu) unit kendaraan R10 truck Hino Tronton Nopol BE 9398 CK;
1 (satu) lembar STNK kendaraan R10 truck Hino Tronton Nopol BE 9398 CK;
1 (satu) lembar SIM BII Umum an. Suyatno;
Dikembalikan kepada saksi SUYATNO Bin PADMO PAWIRO;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, pada hari Selasa tanggal 20 September 2016 oleh SAID HUSEIN, S.H. sebagai Hakim Ketua, DENI HENDRA ST.PANDUKO, S.H., M.H. dan FERI DELIANSYAH, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DESSY ANGGRAINI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, serta dihadiri oleh NOVIANA WIDIA HASTUTY, S.H. Penuntut Umum dan terdakwa.
| Hakim- hakim Anggota:
| Hakim Ketua Majelis; SAID HUSEIN, S.H |
Panitera Pengganti ; DESSY ANGGRAINI, S.H. | |