216/Pid.Sus/2016/PN.Idm
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 216/Pid.Sus/2016/PN.Idm
Other Participants (2)
1. ALI YANTO Bin BUNAJI 2. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. ALIYANTO Bin BUNAJI dan Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif pertama, Dakwaan Alternatif Kedua, Dakwaan Alternatif Ketiga maupun dakwaan alternatif keempat Penuntut Umum; 2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3. Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
P U T U S A N
Nomor 216/Pid.Sus/2016/PN.Idm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| I. | Nama Lengkap | : | ALIYANTO Bin BUNAJI; |
| Tempat lahir | : | Indramayu; | |
| Umur /tanggal lahir | : | 21 tahun / 05 Januari 1995; | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| Tempat tinggal | : | Desa Juntikedokan Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu; | |
| Agama | : | Islam; | |
| Pekerjaan | : | Swasta / Turut orang tua; | |
| II. | Nama Lengkap | : | KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI; |
| Tempat Lahir | : | Indramayu; | |
| Umur /tanggal lahir | : | 21 tahun / 10 Oktober 1994; | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| Tempat tinggal | : | Desa Juntikedokan Blok Sarijem I Rt. 04 Rw. 01 Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu; | |
| Agama | : | Islam; | |
| Pekerjaan | : | Swasta / Turut orang tua; |
Para Terdakwa tersebut;
Terdakwa IALIYANTO Bin BUNAJI di tahan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 18 Februari 2016 sampai dengan tanggal 08 Maret 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 Maret 2016 sampai dengan tanggal 17 April 2016;
Perpanjangan Penahanan lanjutan tahap kesatu oleh Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, sejak tanggal 18 April 2016 sampai dengan tanggal 17 Mei 2016 ;
Perpanjangan Penahanan lanjutan tahap kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, sejak tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan tanggal 16 Juni 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2016 sampai dengan tanggal 05 Juli 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 23 Juni 2016 s/d tanggal 22 Juli 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Indramayu sejak tanggal 23 Juli 2016 sampai dengan 20 September 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 21 September 2016 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2016;
Terdakwa IIKARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI ditahan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 24 Februari 2016 s/d tanggal 14 Maret 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 23 April 2016;
Perpanjangan Penahanan lanjutan tahap kesatu oleh Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, sejak tanggal 24 April 2016 sampai dengan tanggal 23 Mei 2016 ;
Perpanjangan Penahanan lanjutan tahap kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, sejak tanggal 24 Mei 2016 sampai dengan tanggal 22 Juni 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2016 sampai dengan tanggal 05 Juli 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 23 Juni 2016 sampai dengan tanggal 22 Juli 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Indramayu sejak tanggal 23 Juli 2016 sampai dengan 20 September 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 21 September 2016 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2016;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama WALIM, SH., MH., CATIWAN, SH. dan YUNANI ANIES, SH. Advokat dan Pengacara, yang beralamat di Jl. Kapetakan Gunung Jati Desa Kapetakan Rt.25 Rw. 06 Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Juli 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Pelimpahan Perkara Dengan Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: 53/ Imnyu/Ep.3/VI/2016 tertanggal 23 Juni 2016;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 216/Pid.B/2016/PN.Idm Tertanggal 23 Juni 2016 tentang penetapan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 216/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Idm Tertanggal 29 Agustus 2016 tentang Pergantian Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca penetapan Hakim Ketua Majelis tentang penetapan hari sidang dalam perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Indramayu, yang didengar dan dibacakan didepan persidangan pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan Para Terdakwa;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum,Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Terdakwa, Replik Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Duplik dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke Persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa mereka Terdakwa I. ALIYANTO Bin BUNAJI dan Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi ERWANTO Bin (Alm) RADIMAN (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitsing), Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG Bin CARSIDI dan Sdr. MAKMUR serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap, pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun dua ribu lima belas (2015), bertempat di Jalan Raya Juntinyuat tepatnya di depan jalan pantai Tirtamaya Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yaitu korban bernama NURYANI berumur 17 tahun (Sesuai dengan Akta Kelahiran dari Pemerintah Kab Indramayu lahir pada tanggal 27 Januari 1999), yang mengakibatkan mati, yang perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 Wib mereka terdakwa bersama – sama dengan saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG dan korban NURYANI serta beberapa orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap berkumpul di tempat wisata Baro yang berada di Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, dimana saat itu Sdr. BUANG telah menyiapkan alat berupa kayu yang dipasangi paku dan korban membawa sebilah golok, selanjutnya para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG dan korban NURYANI serta beberapa orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap berangkat menuju rumah Sdr. MAKMUR yang berada di Desa Lombang Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu dan setelah tiba di tempat tersebut para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR dan korban NURYANI serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap yang semuanya merupakan pendukung sepakbola PERSIJA (The Jack Mania) merencanakan untuk menghadang para pendukung PERSIB Bandung dan setelah semuanya sepakat, kemudian sekira pukul 22.00 Wib para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR dan korban serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap berangkat menuju Jalan Raya Juntinyuat tepatnya di jalan raya pantai Tirtamaya Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu dengan cara diantar jemput menggunakan sepeda motor, setelah semuanya berkumpul di tempat tersebut kemudian menunggu para pendukung PERSIB Bandung sambil menyiapkan alat – alat berupa batu, bongkahan tanah, kayu yang dipasangi paku yang saat itu dibawa oleh Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI dan korban menyiapkan sebilah golok yang dibawanya dari rumah, lalu para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR dan korban serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap bersembunyi di tempat gelap, lalu tidak lama kemudian rombongan pertama para pendukung PERSIB Bandung melewati jalan tersebut sambil konvoi dan selanjutnya para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR dan korban serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap melempari para pendukung PERSIB tersebut dengan menggunakan batu dan bongkahan tanah hingga para pendukung PERSIB tersebut kabur, lalu selang 5 menit kemudian rombongan kedua para pendukung PERSIB melewati jalan tersebut sambil konvoi lalu para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR dan korban serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap kembali melemparinya dengan batu dan bongkahan tanah sambil bersembunyi di tempat yang gelap hingga rombongan kedua pendukung PERSIB pergi, lalu tidak lama kemudian rombongan ketiga pendukung PERSIB melewati jalan tersebut sambil konvoi dan melihat hal tersebut korban menjadi emosi kemudian sambil membawa sebilah golok korban berjalan naik keatas jalan raya dengan tujuan mendekati rombongan pendukung PERSIB tersebut, namun pada saat itu dari arah Indramayu menuju Cirebon datang kendaraan yang tidak jelas plat nomornya dengan kecepatan tinggi dan karena kendaraan tersebut terkena lemparan batu sehingga pengemudi kendaraan panik lalu kendaraan tersebut menyerempet tubuh korban hingga korban terjatuh, dikarenakan tubuh korban jatuh dari arah rombongan para pendukung PERSIB dan keadaan situasi tempat tersebut gelap, lalu para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap langsung meneriaki korban dengan perkataan “VIKING-VIKING” kemudian memukuli, menendang serta menginjak – injak tubuh korban berulang kali, lalu Terdakwa I. ALIYANTO Bin BUNAJI memukuli dada korban, kemudian Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI memukuli dada korban dan menendang paha korban, lalu Sdr. KENJI memukul tubuh korban dan menendang serta menginjak – injak tubuh korban berulang kali, lalu Sdr. GOT memukul, dan menginjak – injak tubuh korban berulang kali, kemudian Sdr. ANTON dan Sdr. MAKMUR memukul tubuh korban berulang kali, lalu saksi ERWANTO memukul serta menendang tubuh korban berulang kali yang kemudian kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap terus memukuli, menendang serta menginjak – injak kepala dan tubuh korban selama kurang lebih 1 menit hingga korban tidak berdaya dan tidak sadarkan diri, melihat hal tersebut lalu salah seorang pelaku menyoroti muka korban dengan cahaya dari handphone dan saat itu Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI terkejut lalu berteriak “GENDUT GENDUT GENDUT “ (nama julukan korban) hingga para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap langsung menghentikan pemukulan terhadap korban, kemudian Sdr. MAKMUR menghubungi saksi SUTRISNO dan meminta untuk membawa korban ke mantri, kemudian saksi SUTRISNO membawa korban dengan mengendarai sepeda motor ke mantri yang berada di Desa Limbangan Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, namun mantri tersebut tidak sanggup untuk mengobati korban karena luka yang dialami korban parah sehingga saksi SUTRISNO membawa korban ke RSUD Indramayu, yang kemudian dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2015 sekira pukul 11.25 Wib berdasarkan Surat Kematian no.56/474.3/05.05/10/XI/2015 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Sutarli Tarisam selaku Kuwu Juntikedokan dan Visum et Repertum Nomor: 182.2/543-RM/RSUD/2016 tertanggal 29 Februari 2016 yang ditandatangani oleh dr. ARYA selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Kabupaten Indramayu, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka robek pada kepala bagian belakang panjang 6 cm, luka lecet pada leher, luka lecet dan jejas pada dada, luka robek pada jari kaki sebelah kanan dan luka robek pada jari kaki sebelah kiri akibat trauma benda tumpul, akibat kematian disebabkan cidera kepala berat (CKB) dan tidak dilakukan bedah mayat (terlampir).
Bahwa kemudian korban dilakukan otopsi berdasarkan Visum Et Repertum Penggalian mayat forensik Nomor : R/VetR-005/III/2016/Dokpol tanggal 4 Maret 2016 yang ditandatangani oleh dr. M. IHSAN WAHYUDIN, SpF selaku Dokter pemeriksa bidang Kedokteran dan Kesehatan pada Polda Jawa Barat dengan hasil kesimpulan pada mayat laki – laki berumur kurang lebih tujuh belas tahun dengan panjang badan tersisa seratus enam puluh centimeter ini dan sudah dalam keadaan membusuk lanjut dan sukar untuk menilai adanya luka-luka luar pada daerah kulit dan bawah kulit. Terdapat tanda pernah mengalami perawatan medis (temuan sisa kain kassa/perban pada daerah kepala). Berdasarkan temuan patah tulang, terdapat kekerasan tumpul yang mengakibatkan patah pada kaki kiri dan rahang kanan bawah. Terdapat tanda kekerasan pada daerah pertemuan antara tulang belakang daerah leher dan dasar tengkorak. Kekerasan tumpul di daerah kaki tersebut secara langsung tidak dapat menyebabkan kematian. Akan tetapi kekerasan tumpul pada rahang kanan dapat menyebabkan kepala terpuntir sehingga bisa terjadi trauma syaraf dan pembuluh darah pada daerah pertemuan antara tulang belakang daerah leher dan dasar tengkorak, yang secara langsung dapat mengakibatkan kematian. (terlampir)
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
A T A U
KEDUA :
Bahwa mereka Terdakwa I. ALIYANTO Bin BUNAJI dan Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi ERWANTO Bin (Alm) RADIMAN (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitsing), Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG Bin CARSIDI dan Sdr. MAKMUR serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap, pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun dua ribu lima belas (2015), bertempat di Jalan Raya Juntinyuat tepatnya di depan jalan pantai Tirtamaya Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu korban bernama NURYANI, yang mengakibatkan maut, yang perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 Wib para terdakwa bersama – sama dengan saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG dan korban NURYANI serta beberapa orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap berkumpul di tempat wisata Baro yang berada di Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, dimana saat itu Sdr. BUANG telah menyiapkan alat berupa kayu yang dipasangi paku dan korban membawa sebilah golok, selanjutnya para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG dan korban NURYANI serta beberapa orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap berangkat menuju rumah Sdr. MAKMUR yang berada di Desa Lombang Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu dan setelah tiba di tempat tersebut para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR dan korban NURYANI serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap yang semuanya merupakan pendukung sepakbola PERSIJA (The Jack Mania) merencanakan untuk menghadang para pendukung PERSIB Bandung dan setelah semuanya sepakat, kemudian sekira pukul 22.00 Wib para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR dan korban serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap berangkat menuju Jalan Raya Juntinyuat tepatnya di jalan raya pantai Tirtamaya Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu dengan cara diantar jemput menggunakan sepeda motor, setelah semuanya berkumpul di tempat tersebut yang merupakan tempat umum kemudian menunggu para pendukung PERSIB Bandung sambil menyiapkan alat – alat berupa batu, bongkahan tanah, kayu yang dipasangi paku yang saat itu dibawa oleh Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI dan korban menyiapkan sebilah golok yang dibawanya dari rumah, lalu para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR dan korban serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap bersembunyi di tempat gelap, lalu tidak lama kemudian rombongan pertama para pendukung PERSIB Bandung melewati jalan tersebut sambil konvoi dan selanjutnya para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR dan korban serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap melempari para pendukung PERSIB tersebut dengan menggunakan batu dan bongkahan tanah hingga para pendukung PERSIB tersebut kabur, lalu selang 5 menit kemudian rombongan kedua para pendukung PERSIB melewati jalan tersebut sambil konvoi lalu para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR dan korban serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap kembali melemparinya dengan batu dan bongkahan tanah sambil bersembunyi di tempat yang gelap hingga rombongan kedua pendukung PERSIB pergi, lalu tidak lama kemudian rombongan ketiga pendukung PERSIB melewati jalan tersebut sambil konvoi dan melihat hal tersebut korban menjadi emosi kemudian sambil membawa sebilah golok korban berjalan naik keatas jalan raya dengan tujuan mendekati rombongan pendukung PERSIB tersebut, namun pada saat itu dari arah Indramayu menuju Cirebon datang kendaraan yang tidak jelas plat nomornya dengan kecepatan tinggi dan karena kendaraan tersebut terkena lemparan batu sehingga pengemudi kendaraan panik lalu kendaraan tersebut menyerempet tubuh korban hingga korban terjatuh, dikarenakan tubuh korban jatuh dari arah rombongan para pendukung PERSIB dan keadaan situasi tempat tersebut gelap, lalu para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap langsung meneriaki korban dengan perkataan “VIKING-VIKING” kemudian memukuli, menendang serta menginjak – injak tubuh korban berulang kali, lalu Terdakwa I. ALIYANTO Bin BUNAJI memukuli dada korban, kemudian Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI memukuli dada korban dan menendang paha korban, lalu Sdr. KENJI memukul tubuh korban dan menendang serta menginjak – injak tubuh korban berulang kali, lalu Sdr. GOT memukul, dan menginjak – injak tubuh korban berulang kali, kemudian Sdr. ANTON dan Sdr. MAKMUR memukul tubuh korban berulang kali, lalu saksi ERWANTO memukul serta menendang tubuh korban berulang kali yang kemudian kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap terus memukuli, menendang serta menginjak – injak kepala dan tubuh korban selama kurang lebih 1 menit hingga korban tidak berdaya dan tidak sadarkan diri, melihat hal tersebut lalu salah seorang pelaku menyoroti muka korban dengan cahaya dari handphone dan saat itu Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI terkejut lalu berteriak “GENDUT GENDUT GENDUT “ (nama julukan korban) hingga para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap langsung menghentikan pemukulan terhadap korban, kemudian Sdr. MAKMUR menghubungi saksi SUTRISNO dan meminta untuk membawa korban ke mantri, kemudian saksi SUTRISNO membawa korban dengan mengendarai sepeda motor ke mantri yang berada di Desa Limbangan Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, namun mantri tersebut tidak sanggup untuk mengobati korban karena luka yang dialami korban parah sehingga saksi SUTRISNO membawa korban ke RSUD Indramayu, yang kemudian dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2015 sekira pukul 11.25 Wib berdasarkan Surat Kematian no.56/474.3/05.05/10/XI/2015 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Sutarli Tarisam selaku Kuwu Juntikedokan dan Visum et Repertum Nomor: 182.2/543-RM/RSUD/2016 tertanggal 29 Februari 2016 yang ditandatangani oleh dr. ARYA selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Kabupaten Indramayu, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka robek pada kepala bagian belakang panjang 6 cm, luka lecet pada leher, luka lecet dan jejas pada dada, luka robek pada jari kaki sebelah kanan dan luka robek pada jari kaki sebelah kiri akibat trauma benda tumpul, akibat kematian disebabkan cidera kepala berat (CKB) dan tidak dilakukan bedah mayat (terlampir).
Bahwa kemudian korban dilakukan otopsi berdasarkan Visum Et Repertum Penggalian mayat forensik Nomor : R/VetR-005/III/2016/Dokpol tanggal 4 Maret 2016 yang ditandatangani oleh dr. M. IHSAN WAHYUDIN, SpF selaku Dokter pemeriksa bidang Kedokteran dan Kesehatan pada Polda Jawa Barat dengan hasil kesimpulan pada mayat laki – laki berumur kurang lebih tujuh belas tahun dengan panjang badan tersisa seratus enam puluh centimeter ini dan sudah dalam keadaan membusuk lanjut dan sukar untuk menilai adanya luka-luka luar pada daerah kulit dan bawah kulit. Terdapat tanda pernah mengalami perawatan medis (temuan sisa kain kassa/perban pada daerah kepala). Berdasarkan temuan patah tulang, terdapat kekerasan tumpul yang mengakibatkan patah pada kaki kiri dan rahang kanan bawah. Terdapat tanda kekerasan pada daerah pertemuan antara tulang belakang daerah leher dan dasar tengkorak. Kekerasan tumpul di daerah kaki tersebut secara langsung tidak dapat menyebabkan kematian. Akan tetapi kekerasan tumpul pada rahang kanan dapat menyebabkan kepala terpuntir sehingga bisa terjadi trauma syaraf dan pembuluh darah pada daerah pertemuan antara tulang belakang daerah leher dan dasar tengkorak, yang secara langsung dapat mengakibatkan kematian. (terlampir)
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
A T A U
KETIGA:
Bahwa mereka Terdakwa I. ALIYANTO Bin BUNAJI dan Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi ERWANTO Bin (Alm) RADIMAN (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitsing), Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG Bin CARSIDI dan Sdr. MAKMUR serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap, pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun dua ribu lima belas (2015), bertempat di Jalan Raya Juntinyuat tepatnya di depan jalan pantai Tirtamaya Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan atau yang turut serta melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan mati, yang perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 Wib para terdakwa bersama – sama dengan saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG dan korban NURYANI serta beberapa orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap berkumpul di tempat wisata Baro yang berada di Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, dimana saat itu Sdr. BUANG telah menyiapkan alat berupa kayu yang dipasangi paku dan korban membawa sebilah golok, selanjutnya para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG dan korban NURYANI serta beberapa orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap berangkat menuju rumah Sdr. MAKMUR yang berada di Desa Lombang Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu dan setelah tiba di tempat tersebut para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR dan korban NURYANI serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap yang semuanya merupakan pendukung sepakbola PERSIJA (The Jack Mania) merencanakan untuk menghadang para pendukung PERSIB Bandung dan setelah semuanya sepakat, kemudian sekira pukul 22.00 Wib para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR dan korban serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap berangkat menuju Jalan Raya Juntinyuat tepatnya di jalan raya pantai Tirtamaya Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu dengan cara diantar jemput menggunakan sepeda motor, setelah semuanya berkumpul di tempat tersebut kemudian menunggu para pendukung PERSIB Bandung sambil menyiapkan alat – alat berupa batu, bongkahan tanah, kayu yang dipasangi paku yang saat itu dibawa oleh Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI dan korban menyiapkan sebilah golok yang dibawanya dari rumah, lalu para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR dan korban serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap bersembunyi di tempat gelap, lalu tidak lama kemudian rombongan pertama para pendukung PERSIB Bandung melewati jalan tersebut sambil konvoi dan selanjutnya para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR dan korban serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap melempari para pendukung PERSIB tersebut dengan menggunakan batu dan bongkahan tanah hingga para pendukung PERSIB tersebut kabur, lalu selang 5 menit kemudian rombongan kedua para pendukung PERSIB melewati jalan tersebut sambil konvoi lalu para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR dan korban serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap kembali melemparinya dengan batu dan bongkahan tanah sambil bersembunyi di tempat yang gelap hingga rombongan kedua pendukung PERSIB pergi, lalu tidak lama kemudian rombongan ketiga pendukung PERSIB melewati jalan tersebut sambil konvoi dan melihat hal tersebut korban menjadi emosi kemudian sambil membawa sebilah golok korban berjalan naik keatas jalan raya dengan tujuan mendekati rombongan pendukung PERSIB tersebut, namun pada saat itu dari arah Indramayu menuju Cirebon datang kendaraan yang tidak jelas plat nomornya dengan kecepatan tinggi dan karena kendaraan tersebut terkena lemparan batu sehingga pengemudi kendaraan panik lalu kendaraan tersebut menyerempet tubuh korban hingga korban terjatuh, dikarenakan tubuh korban jatuh dari arah rombongan para pendukung PERSIB dan keadaan situasi tempat tersebut gelap, lalu para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap langsung meneriaki korban dengan perkataan “VIKING-VIKING” kemudian memukuli, menendang serta menginjak – injak tubuh korban berulang kali, lalu Terdakwa I. ALIYANTO Bin BUNAJI memukuli dada korban, kemudian Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI memukuli dada korban dan menendang paha korban, lalu Sdr. KENJI memukul tubuh korban dan menendang serta menginjak – injak tubuh korban berulang kali, lalu Sdr. GOT memukul, dan menginjak – injak tubuh korban berulang kali, kemudian Sdr. ANTON dan Sdr. MAKMUR memukul tubuh korban berulang kali, lalu saksi ERWANTO memukul serta menendang tubuh korban berulang kali yang kemudian kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap terus memukuli, menendang serta menginjak – injak kepala dan tubuh korban selama kurang lebih 1 menit hingga korban tidak berdaya dan tidak sadarkan diri, melihat hal tersebut lalu salah seorang pelaku menyoroti muka korban dengan cahaya dari handphone dan saat itu Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI terkejut lalu berteriak “GENDUT GENDUT GENDUT “ (nama julukan korban) hingga para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap langsung menghentikan pemukulan terhadap korban, kemudian Sdr. MAKMUR menghubungi saksi SUTRISNO dan meminta untuk membawa korban ke mantri, kemudian saksi SUTRISNO membawa korban dengan mengendarai sepeda motor ke mantri yang berada di Desa Limbangan Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, namun mantri tersebut tidak sanggup untuk mengobati korban karena luka yang dialami korban parah sehingga saksi SUTRISNO membawa korban ke RSUD Indramayu, yang kemudian dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2015 sekira pukul 11.25 Wib berdasarkan Surat Kematian no.56/474.3/05.05/10/XI/2015 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Sutarli Tarisam selaku Kuwu Juntikedokan dan Visum et Repertum Nomor: 182.2/543-RM/RSUD/2016 tertanggal 29 Februari 2016 yang ditandatangani oleh dr. ARYA selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Kabupaten Indramayu, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka robek pada kepala bagian belakang panjang 6 cm, luka lecet pada leher, luka lecet dan jejas pada dada, luka robek pada jari kaki sebelah kanan dan luka robek pada jari kaki sebelah kiri akibat trauma benda tumpul, akibat kematian disebabkan cidera kepala berat (CKB) dan tidak dilakukan bedah mayat (terlampir).
Bahwa kemudian korban dilakukan otopsi berdasarkan Visum Et Repertum Penggalian mayat forensik Nomor : R/VetR-005/III/2016/Dokpol tanggal 4 Maret 2016 yang ditandatangani oleh dr. M. IHSAN WAHYUDIN, SpF selaku Dokter pemeriksa bidang Kedokteran dan Kesehatan pada Polda Jawa Barat dengan hasil kesimpulan pada mayat laki – laki berumur kurang lebih tujuh belas tahun dengan panjang badan tersisa seratus enam puluh centimeter ini dan sudah dalam keadaan membusuk lanjut dan sukar untuk menilai adanya luka-luka luar pada daerah kulit dan bawah kulit. Terdapat tanda pernah mengalami perawatan medis (temuan sisa kain kassa/perban pada daerah kepala). Berdasarkan temuan patah tulang, terdapat kekerasan tumpul yang mengakibatkan patah pada kaki kiri dan rahang kanan bawah. Terdapat tanda kekerasan pada daerah pertemuan antara tulang belakang daerah leher dan dasar tengkorak. Kekerasan tumpul di daerah kaki tersebut secara langsung tidak dapat menyebabkan kematian. Akan tetapi kekerasan tumpul pada rahang kanan dapat menyebabkan kepala terpuntir sehingga bisa terjadi trauma syaraf dan pembuluh darah pada daerah pertemuan antara tulang belakang daerah leher dan dasar tengkorak, yang secara langsung dapat mengakibatkan kematian. (terlampir)
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
A T A U
KEEMPAT:
Bahwa mereka Terdakwa I. ALIYANTO Bin BUNAJI dan Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi ERWANTO Bin (Alm) RADIMAN (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitsing), Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG Bin CARSIDI dan Sdr. MAKMUR serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap, pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun dua ribu lima belas (2015), bertempat di Jalan Raya Juntinyuat tepatnya di depan jalan pantai Tirtamaya Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan atau yang turut serta karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, yang perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 Wib para terdakwa bersama – sama dengan saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG dan korban NURYANI serta beberapa orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap berkumpul di tempat wisata Baro yang berada di Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, dimana saat itu Sdr. BUANG telah menyiapkan alat berupa kayu yang dipasangi paku dan korban membawa sebilah golok, selanjutnya para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG dan korban NURYANI serta beberapa orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap berangkat menuju rumah Sdrw. MAKMUR yang berada di Desa Lombang Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu dan setelah tiba di tempat tersebut para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR dan korban NURYANI serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap yang semuanya merupakan pendukung sepakbola PERSIJA (The Jack Mania) merencanakan untuk menghadang para pendukung PERSIB Bandung dan setelah semuanya sepakat, kemudian sekira pukul 22.00 Wib para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR dan korban serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap berangkat menuju Jalan Raya Juntinyuat tepatnya di jalan raya pantai Tirtamaya Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu dengan cara diantar jemput menggunakan sepeda motor, setelah semuanya berkumpul di tempat tersebut kemudian menunggu para pendukung PERSIB Bandung sambil menyiapkan alat – alat berupa batu, bongkahan tanah, kayu yang dipasangi paku yang saat itu dibawa oleh Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI dan korban menyiapkan sebilah golok yang dibawanya dari rumah, lalu para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR dan korban serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap bersembunyi di tempat gelap, lalu tidak lama kemudian rombongan pertama para pendukung PERSIB Bandung melewati jalan tersebut sambil konvoi dan selanjutnya para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR dan korban serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap melempari para pendukung PERSIB tersebut dengan menggunakan batu dan bongkahan tanah hingga para pendukung PERSIB tersebut kabur, lalu selang 5 menit kemudian rombongan kedua para pendukung PERSIB melewati jalan tersebut sambil konvoi lalu para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR dan korban serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap kembali melemparinya dengan batu dan bongkahan tanah sambil bersembunyi di tempat yang gelap hingga rombongan kedua pendukung PERSIB pergi, lalu tidak lama kemudian rombongan ketiga pendukung PERSIB melewati jalan tersebut sambil konvoi dan melihat hal tersebut korban menjadi emosi kemudian sambil membawa sebilah golok korban berjalan naik keatas jalan raya dengan tujuan mendekati rombongan pendukung PERSIB tersebut, namun pada saat itu dari arah Indramayu menuju Cirebon datang kendaraan yang tidak jelas plat nomornya dengan kecepatan tinggi dan karena kendaraan tersebut terkena lemparan batu sehingga pengemudi kendaraan panik lalu kendaraan tersebut menyerempet tubuh korban hingga korban terjatuh, dikarenakan tubuh korban jatuh dari arah rombongan para pendukung PERSIB dan keadaan situasi tempat tersebut gelap, lalu para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap langsung meneriaki korban dengan perkataan “VIKING-VIKING” kemudian memukuli, menendang serta menginjak – injak tubuh korban berulang kali, lalu Terdakwa I. ALIYANTO Bin BUNAJI memukuli dada korban, kemudian Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI memukuli dada korban dan menendang paha korban, lalu Sdr. KENJI memukul tubuh korban dan menendang serta menginjak – injak tubuh korban berulang kali, lalu Sdr. GOT memukul, dan menginjak – injak tubuh korban berulang kali, kemudian Sdr. ANTON dan Sdr. MAKMUR memukul tubuh korban berulang kali, lalu saksi ERWANTO memukul serta menendang tubuh korban berulang kali yang kemudian kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap terus memukuli, menendang serta menginjak – injak kepala dan tubuh korban selama kurang lebih 1 menit hingga korban tidak berdaya dan tidak sadarkan diri, melihat hal tersebut lalu salah seorang pelaku menyoroti muka korban dengan cahaya dari handphone dan saat itu Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI terkejut lalu berteriak “GENDUT GENDUT GENDUT “ (nama julukan korban) hingga para terdakwa bersama saksi ERWANTO, Sdr. KENJI, Sdr. GOT, Sdr. ANTON, Sdr. TEDI, Sdr. NURYANTO Alias UCIL, Sdr. BUANG, Sdr. MAKMUR serta kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dan belum tertangkap langsung menghentikan pemukulan terhadap korban, kemudian Sdr. MAKMUR menghubungi saksi SUTRISNO dan meminta untuk membawa korban ke mantri, kemudian saksi SUTRISNO membawa korban dengan mengendarai sepeda motor ke mantri yang berada di Desa Limbangan Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, namun mantri tersebut tidak sanggup untuk mengobati korban karena luka yang dialami korban parah sehingga saksi SUTRISNO membawa korban ke RSUD Indramayu, yang kemudian dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2015 sekira pukul 11.25 Wib berdasarkan Surat Kematian no.56/474.3/05.05/10/XI/2015 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Sutarli Tarisam selaku Kuwu Juntikedokan dan Visum et Repertum Nomor: 182.2/543-RM/RSUD/2016 tertanggal 29 Februari 2016 yang ditandatangani oleh dr. ARYA selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Kabupaten Indramayu, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka robek pada kepala bagian belakang panjang 6 cm, luka lecet pada leher, luka lecet dan jejas pada dada, luka robek pada jari kaki sebelah kanan dan luka robek pada jari kaki sebelah kiri akibat trauma benda tumpul, akibat kematian disebabkan cidera kepala berat (CKB) dan tidak dilakukan bedah mayat (terlampir).
Bahwa kemudian korban dilakukan otopsi berdasarkan Visum Et Repertum Penggalian mayat forensik Nomor : R/VetR-005/III/2016/Dokpol tanggal 4 Maret 2016 yang ditandatangani oleh dr. M. IHSAN WAHYUDIN, SpF selaku Dokter pemeriksa bidang Kedokteran dan Kesehatan pada Polda Jawa Barat dengan hasil kesimpulan pada mayat laki – laki berumur kurang lebih tujuh belas tahun dengan panjang badan tersisa seratus enam puluh centimeter ini dan sudah dalam keadaan membusuk lanjut dan sukar untuk menilai adanya luka-luka luar pada daerah kulit dan bawah kulit. Terdapat tanda pernah mengalami perawatan medis (temuan sisa kain kassa/perban pada daerah kepala). Berdasarkan temuan patah tulang, terdapat kekerasan tumpul yang mengakibatkan patah pada kaki kiri dan rahang kanan bawah. Terdapat tanda kekerasan pada daerah pertemuan antara tulang belakang daerah leher dan dasar tengkorak. Kekerasan tumpul di daerah kaki tersebut secara langsung tidak dapat menyebabkan kematian. Akan tetapi kekerasan tumpul pada rahang kanan dapat menyebabkan kepala terpuntir sehingga bisa terjadi trauma syaraf dan pembuluh darah pada daerah pertemuan antara tulang belakang daerah leher dan dasar tengkorak, yang secara langsung dapat mengakibatkan kematian. (terlampir)
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Para Terdakwa tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan alat bukti berupa Keterangan Saksi-saksi, Keterangan Ahli, Keterangan Para Terdakwa, Bukti Surat dan Barang Bukti yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
KETERANGAN SAKSI-SAKSI:
Saksi SUPRIYATNO Bin (Alm) RASINAH, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Kakak Ipar dari korban NURYANI;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian yang saksi tahu adalah saksi mendapat kabar dari BUANG dan DION bahwa korban ada di RSUD Indramayu, kemudian saksi menanyakan kepada mereka “kenapa NURYANIE meng Rumah Sakit” kemudian keduanya menjawab “ditabrak mobil” selanjutnya saksi menuju ke rumah sakit dan ternyata benar korban sudah ada di rumah sakit,
Bahwa korban meninggal dunia pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekitar pukul 12.00 Wib, namun setelah melihat lukanya korban saksi merasa janggal karena korban menderita luka memar dan lebam dibagian dada,leher,kedua kaki bagian kiri dan bagian kanan serta luka robek di kepala seperti tebasan benda tajam, kemudian saksi menanyakan kepada saksi WENDI yang saat kejadian berada di lokasi kejadian kemudian WENDI menerangkan bahwa setelah terserempet mobil, korban dikeroyok oleh ALIYANTO, KARUDI, ERWANTO, BUANG dan 12 (dua belas) orang lainnya hingga kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu;
Bahwa kemudian Terdakwa ALIYANTO dan Terdakwa KARUDI ditangkap dan di periksa di kantor Polres, saksi melihat proses pemeriksaan dan mendengar sendiri Terdakwa ALIYANTO mengakui perbuatannya memukuli adik saksi;
Bahwa terhadap korban pernah dilakukan otopsi;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa ALIYANTO di pukuli akan tetapi saksi memang melihat sewaktu Polisi yang memeriksa Terdakwa ALIYANTO memegang kayu sambil menaruhnya di pundak Terdakwa ALIYANTO;
Bahwa saksi tinggal satu rumah dengan korban;
Bahwa setahu saksi korban sebelumnya tidak memiliki penyakit apalagi mengalami luka-luka sebagaimana yang saksi lihat di rumah sakit;
Bahwa korban berbadan besar, orangnya pendiam jarang berbicara dengan saksi;
Bahwa sebelum kejadian korban berpamitan keluar rumah hendak nonton sepak bola bersama teman-temannya;
Bahwa korban lahir di Indramayu tahun 1999 dan sebelum meninggal korban masih sebagai pelajar SMK Balongan kelas II;
Bahwa saksi melaporkan Para Terdakwa ke Polisi karena berdasar cerita WENDI karena saksi tidak berada di lokasi kejadian;
Atas keterangan saksi I tersebut, Terdakwa ALIYANTO menyatakan bahwa ada keterangan saksi tersebut yang tidak benar yaitu:
Terdakwa tidak pernah memukul korban;
Bahwa sewaktu Terdakwa diperiksa di Kepolisian Terdakwa dipukul oleh Penyidik menggunakan kayu dan saksi melihat sewaktu Terdakwa diperiksa dan dipukul tersebut;
Korban meninggal bukan karena dipukuli melainkan karena ditabrak mobil;
Atas bantahan Terdakwa ALIYANTO, saksi I tetap pada keterangannya dan Terdakwa ALIYANTO tetap pada bantahannya;
Atas keterangan saksi I, Terdakwa KARUDI menyatakan bahwa keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu:
Terdakwa tidak pernah memukul korban;
Bahwa sewaktu Terdakwa diperiksa di Kepolisian Terdakwa dipukul oleh Penyidik menggunakan kayu;
Korban meninggal bukan karena dipukuli melainkan karena ditabrak mobil;
Atas bantahan Terdakwa KARUDI, saksi I tetap pada keterangannya dan Terdakwa KARUDI tetap pada bantahannya;
Saksi RASDI Bin DASIWAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah orangtua dari korban NURYANI;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira pukul 23.00 Wib saat itu saksi mendapat kabar Sdr. BUANG dan Sdr. DION bahwa korban ada di RSUD Indramayu, kemudian saksi dan saksi SUPRIYATNO menanyakan kepada mereka “kenapa NURYANIE meng Rumah Sakit” kemudian keduanya menjawab “ditabrak mobil” selanjutnya saksi dan saksi SUPRIYATNO menuju ke rumah sakit dan ternyata benar korban sudah ada di rumah sakit, kemudian korban meninggal dunia pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekitar pukul 12.00 Wib, namun setelah melihat lukanya korban saksi SUPRIYATNO merasa janggal karena korban menderita luka luka memar dan lebam dibagian dada,leher,kedua kaki bagian kiri dan bagian kanan serta luka robek di kepala seperti tebasan benda tajam kemudian saksi SUPRIYATNO menanyakan kepada saksi WENDI yang berada di lokasi kejadian kemudian menerangkan bahwa setelah terserempet mobil, korban dikeroyok oleh terdakwa ALIYANTO, KARUDI, ERWANTO, BUANG hingga kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu;
Bahwa korban NURYANI masih sekolah kelas II SMK Balongan, dan korban lahir tahun 1999;
Bahwa makam korban pernah digali lagi untuk dilakukan autopsi akan tetapi saksi tidak tahu hasilnya apa;
Bahwa sebelum meninggal korban memang ada ijin untuk keluar bersama-sama teman-temannya menonton sepak bola;
Bahwa saksi tidak ada di tempat kejadian perkara sehingga tidak tahu pasti apa yang menyebabkan korban meninggal dunia;
Kondisi korban saat itu yang saksi lihat adalah ada luka dibelakang kepala dan terus mengeluarkan darah, ada lebam di dada, kaki sebelah kirinya patah;
Bahwa wajah korban bersih tidak ada luka atau bengkak;
Atas keterangan saksi II tersebut, Terdakwa ALIYANTO menyatakan bahwa ada keterangan saksi tersebut ada yang tidak benar yaitu:
Terdakwa tidak pernah memukul korban;
Bahwa sewaktu Terdakwa diperiksa di Kepolisian Terdakwa dipukul oleh Penyidik menggunakan kayu;
Korban meninggal bukan karena dipukuli melainkan karena ditabrak mobil;
Atas bantahan Terdakwa ALIYANTO, saksi II tetap pada keterangannya dan Terdakwa ALIYANTO tetap pada bantahannya;
Atas keterangan saksi II, Terdakwa KARUDI menyatakan bahwa keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu:
Terdakwa tidak pernah memukul korban;
Bahwa sewaktu Terdakwa diperiksa di Kepolisian Terdakwa dipukul oleh Penyidik menggunakan kayu;
Korban meninggal bukan karena dipukuli melainkan karena ditabrak mobil;
Atas bantahan Terdakwa KARUDI, saksi II tetap pada keterangannya dan Terdakwa KARUDI tetap pada bantahannya;
Saksi WENDI SUPIANDI bin JONO, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi melihat dan mengetahui ada Kejadian pemukulan terhadap korban akibat salah sangka pada hari Minggu, tanggal 18 Oktober 2015 sekitar jam 23.00 WIB, di jalan raya Tirtamaya, Desa Juntikedokan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan teman-teman mau nonton bola di Desa Pondoh (Para Terdakwa tidak ikut), tetapi di jalan bertemu dengan supporter/pendukung PERSIB, terus kata BUANG (teman saksi) “dihadang saja, ayo kita sama-sama serang Viking “;
Bahwa Viking adalah nama untuk para pendukung PERSIB sedangkan saksi adalah pendukung PERSIJA;
Bahwa Kalau Terdakwa ALIYANTO, Terdakwa KARUDI dan korban sama dengan saksi yaitu pendukung PERSIJA atau sering disebut The Jack Mania;
Bahwa saksi bersama dengan BUANG, DION, AKYADI, kemudian para Terdakwa datang belakangan;
Bahwa teman-teman pada minum minuman keras akan tetapi para Terdakwa tidak ikut minum;
Bahwa uangnya patungan dari teman-teman yang ada saat itu;
Bahwa waktu itu kumpulnya masih jam 20.00 wib, di SMA PGRI Desa Junti, para Terdakwa, saksi tidak membawa apa apa, korban membawa golok;
Bahwa saat itu Saksi, BUANG, ALAN, KARUDI, ALIYANTO, DION, Korban, AKYADI dan lainnya, banyakan sekitar 12 (dua belas) orang yang kumpul di SMA PGRI;
Bahwa kemudian ada SMS dari anak Desa Lombang isinya “Cepetan kesini, nanti keburu Viking pada pergi“;
Bahwa setelah ngumpul di Desa Junti, lalu pergi ke Desa Benda, menjemput temen-temen lagi, kemudian balik lagi ke Desa Dadap. Setelah dapat SMS, kami menuju pantai Tirtamaya, kami menunggu di pinggir jalan, sepeda motor kami simpan dan parkir di rumah MAKMUR;
Bahwa kami ke tempat kejadian perkara bertujuan untuk “membantai” Viking;
Bahwa kami kurang lebih ada 30 (tiga puluh) orang termasuk saksi, para Terdakwa dan Korban;
Bahwa Kami menunggu kurang lebih lima menit kemudian rombongan PERSIB yang pertama lewat, lalu kami serang dengan cara melempari mereka dengan batu-batu, batang pohon mangga akan tetapi tidak ada yang kena, kemudian lewat rombongan PERSIB kedua lalu kami serang lagi dengan cara melempari dengan batu-batu akan tetapi tidak ada yang kena;
Bahwa saksi berdiri di bawah jalan dekat pohon mangga kurang lebih 10 meter dari jalan;
Bahwa Korban berdiri awalnya dipinggir jalan lalu saat rombongan kedua lewat korban maju ke tengah jalan kemudian diingatkan sama temen-temen jangan ditengah, tapi korban tetap saja ditengah, dan ketika rombongan Viking yang ketiga lewat ada mobil lewat kencang mau melewati rombongan PERSIB dan ada motor yang jalan disamping mobil tersebut, lalu dilempari tetapi yang kena mobil, kemudian korban keserempet sama mobil tersebut dan jatuh terpental, lalu korban itu dikerumuni oleh temen-temen Saksi, dan ketika ada yang menyoroti wajah korban, ada yang bilang itu temen sendiri;
Bahwa saksi melihat sendiri pada saat korban jatuh keserempet mobil, itu ada suara teriakan “Viking-viking“, jadi temen-temen pada mendekati korban, dan ketika ada sorot lampu, baru kelihatan kalau itu temen sendiri;
Bahwa saat itu saksi bisa melihat karena ada sorot lampu mobil;
Bahwa saksi dari awal sudah tahu kalau itu korban NURYANI karena badannya besar dan saksi sudah melihat dia waktu rombongan Viking pertama dan kedua lewat dia selalu ke tengah jalan;
Bahwa Korban terpental ke arah bahu jalan kurang lebih 5 (lima) meter dari tempat dia diserempet;
Bahwa yang saksi lihat kaki korban sebelah kiri yang mengenai badan mobil;
Bahwa saksi tidak tahu mobil apa jenisnya yang jelas warna putih dan ada kepalanya;
Bahwa saksi berusaha naik ke jalan sambil melihat ternyata teman-teman sudah mengerumuni korban dan memukuli korban;
Bahwa Saksi tidak bisa lihat siapa yang memukuli korban karena posisi saksi dibelakang mereka dan di bawah jalan akan tetapi saat sampai di dekat korban saksi melihat wajah yang ada di dekat korban adalah KARUDI, ALIYANTO, ERWANTO, BUANG dan yang lain saksi tidak ingat kurang lebih ada 6 (enam) orang;
Bahwa posisi korban yang saksi lihat badannya terlentang, wajah menghadap keatas matanya terbelalak keatas, tangan dan kakinya biasa lurus, kondisi korban saat itu masih bergerak-gerak;
Bahwa saat saksi naik keatas saksi dengar Terdakwa KARUDI berteriak Gendut. Gendut Gendut kemudian yang lain menyorot ke wajah korban dan paniklah semua;
Bahwa Mereka membelakangi saksi, ada yang membungkuk ada yang berdiri ada yang jongkok;
Bahwa kami berbaris di pinggir jalan ada yang di bahu jalan ada yang turun dari bahu jalan ke arah kebun mangga, saksi dan ALIYANTO ada di bawah dekat pohon mangga, ERWANTO di Pinggir jalan demikian juga korban ada dipinggir jalan;
Bahwa saksi melihat korban terpental kearah bahu jalan sebelah kiri dari arah Cirebon menuju Indramayu;
Bahwa saksi berusaha memberhentikan mobil yang lewat akan tetapi tidak ada yang mau berhenti, lalu saksi ke rumah MAKMUR lewat pantai Tirtamaya, sesampai di rumah MAKMUR saksi mendapat berita korban sudah dibawa ke rumah sakit sama teman MAKMUR yang bernama SUTRISNO;
Bahwa saksi tidak melihat jelas apakah ALIYANTO, KARUDI dan ERWANTO ikut memukuli korban karena mereka membelakangi saksi, akan tetapi saksi melihat ada gerakan seperti orang memukul kemudian sampai di atas saksi melihat mereka yang ada di dekat korban bersama BUANG;
Bahwa saksi ada di bawah jalan kurang lebih 10 (sepuluh) meter di dekat pohon mangga, disebelah kanan saksi sejajar berdiri Terdakwa ALIYANTO, Terdakwa KARUDI berdiri di pinggir jalan didepan saksi sebelah kiri ERWANTO di atas dekat bahu jalan kurang lebih di depan Terdakwa ALIYANTO, korban di depan saksi agak kekanan awalnya di bahu jalan kemudian masuk ke jalan di tengah antara garis putih putus putus dan bahu jalan sebelah kiri dari arah Cirebon menuju Indramayu;
Bahwa yang paling dekat dengan korban adalah KARUDI;
Bahwa saksi sampai di tempat jatuhnya korban dari posisi saksi berdiri Sekitar 1 (satu) menit;
Bahwa sesampainya di dekat Korban sudah terbaring terlentang wajah menghadap ke atas, kaki lurus tangan di samping seperti orang tidur tetapi matanya terbuka;
Bahwa saksi tidak tahu pasti siapa yang menolong korban karena saksi sedang mencari kendaraan untuk menolong korban akan tetapi saksi dapat kabar dari MAKMUR kalau korban sudah dibawa ke Mantri oleh teman MAKMUR yang namanya SUTRISNO, tetapi saksi tidak kenal dengan SUTRISNO;
Atas keterangan saksi III tersebut, Terdakwa ALIYANTO menyatakan bahwa ada keterangan saksi tersebut yang tidak benar yaitu:
Terdakwa tidak pernah memukul korban;
Bahwa Terdakwa tidak benar ada di dekat korban setelah tertabrak sebab Terdakwa jauh dari korban;
Korban meninggal bukan karena dipukuli melainkan karena ditabrak mobil dan terpental ke Pohon;
Atas bantahan Terdakwa ALIYANTO, saksi III tetap pada keterangannya dan Terdakwa ALIYANTO tetap pada bantahannya;
Atas keterangan saksi III, Terdakwa KARUDI menyatakan bahwa keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu:
Terdakwa tidak pernah memukul korban;
Bahwa Terdakwa memanggil manggil gendut-gendut untuk membangunkan korban dengan memegang bajunya sambil digoyang-goyang lalu Terdakwa pergi mencari bantuan bersama saksi WENDI dan ALAN;
Korban meninggal bukan karena dipukuli melainkan karena ditabrak mobil dan terpental ke Pohon;
Atas bantahan Terdakwa KARUDI, saksi III tetap pada keterangannya dan Terdakwa KARUDI tetap pada bantahannya;
Saksi SUTRISNO Bin SARNITA, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa jadi awalnya saksi sedang main PS, lalu ditelpon sama MAKMUR, disuruh ke Tirtamaya, sesampainya di Tirtamaya, disitu ramai banyak orang dan saksi bertemu dengan MAKMUR, disitu ada korban tergeletak dipinggir jalan, lalu MAKMUR menyuruh saksi sama DUL untuk membawa korban ke mantri dengan menggunakan Sepeda Motor;
Bahwa saksi tidak kenal dengan korban sebelumnya;
Bahwa saksi mau menolong korban karena saksi kasihan melihat korban sudah terbaring tak berdaya;
Bahwa cara menaikkan korban ke Sepeda Motor Pertama-tama teman-teman korban membantu membangunkan korban dan menaikkan ke atas Sepeda Motor, lalu Saya naik di depan dan Dul dibelakang korban sambil memegang korban agar tidak jatuh;
Bahwa pertama korban dibawa ke tempat Play Stasion (PS) di Desa Lombang, lalu sama yang punya PS dicariin mantri, sementara ditempat PS korban diturunkan dan ditidurkan (terlentang) dilantai, kemudian yang punya PS datang dan katanya Mantrinya tidak ada, lalu korban dinaikan lagi dan dibawa ke Desa Limbangan;
Bahwa korban dibawa naik Sepeda Motor saksi, saksi yang menyupir, korban ditengah dan Dul dibelakang memegangi korban, dan juga diantar oleh yang punya PS, yang punya PS naik motor sendiri menuju ketempat Mantri Kesehatan namanya H. KAMIL di Desa Limbangan, tetapi pas korban diturunkan di lantai rumah mantri H. KAMIL, kata mantrinya, disuruh dibawa ke Rumah Sakit ;
Bahwa korban sempat turun dari Sepeda Motor sekitar 10 (sepuluh) menit, karena kemudian saksi sama DUL membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu;
Bahwa saksi dan Dul membawa korban ke Unit Gawat Darurat, sesampainya di Unit Gawat Darurat, korban tidak langsung ditangani karena tidak ada keluarga atau orang yang mau tanggungjawab, kemudian saksi menghubungi MAKMUR agar MAKMUR menghubungi keluarga korban;
Bahwa sewaktu sampai di rumah mantri Korban masih hidup, ada luka dikepala bagian belakang, sedangkan kaki sebelah kiri kaku (tidak dapat melipat);
Bahwa saksi memperhatikan wajahnya korban biasa tidak ada bekas luka atau bengkak;
Bahwa sewaktu di Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu, saksi tidak melihat korban karena saksi menunggu keluarga korban di luar;
Bahwa sewaktu di tempat kejadian perkara posisi korban ada di pinggir jalan, di rumput dalam keadaan terlentang dan kakinya lurus;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang membuat korban tak berdaya, tetapi kata MAKMUR korban tertabrak mobil;
Atas keterangan saksi IV SUTRISNO bin SARNITA, Para Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
Saksi ERWANTO Bin (Alm) RADIMAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dituduh melakukan pemukulan terhadap NURYANI hingga NURYANI meninggal dunia, akan tetapi saksi membantahnya;
Bahwa saksi pernah di periksa Polisi, saksi benar telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi membantah dan mencabut keterangan saksi di Penyidik karena sewaktu memberi keterangan saksi di pukul memakai kayu;
Bahwa yang memeriksa dan memukul saksi adalah Pak SUPRIYATNA;
Bahwa saksi tidak didampingi Penasihat Hukum sewaktu diperiksa di Polisi;
Bahwa saksi ada di tempat kejadian perkara dan melihat sendiri kalau korban meninggal karena ditabrak mobil;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 Wib saksi berangkat dari rumah dijemput oleh KARUDI Alias RUDI menuju ranggon (tempat berkumpul) di Blok Beselut Desa Juntikedokan, setelah sampai di ranggon bersama dengan BUANG, NURYANI, AKYADI, APRIYADI, DION, ENDRI, WENDI, ALIYANTO dan ALAN, setelah itu teman-teman yang lain berangkat menuju tempat ANTON di Desa Dadap, sedangkan saksi menyusul dibonceng oleh AKYADI, kemudian kami sepakat menghadang para pendukung PERSIB Bandung, kami semua menuju ke rumah MAKMUR di Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat dan sesampainya di rumah MAKMUR bertemu dengan para pendukung PERSIJA (The Jack Mania) yang lainnya sehingga berjumlah + 25 (dua puluh lima) orang ;
Bahwa dari rumah MAKMUR kami ke pinggir jalan raya untuk menghadang pendukung PERSIB dengan cara diantar memakai Sepeda Motor kemudian Sepeda Motor di parkir di rumah MAKMUR, lalu setelah sampai di pinggir jalan kemudian kami membagi kelompok menjadi 3 (tiga) bagian kelompok I berdiri paling ujung dari Arah Indramayu, Kelompok Ke II di tengah dan ke III di ujung arah Cirebon;
Bahwa saksi, ALIYANTO, KARUDI, WENDI, NURYANI di kelompok II, Saksi berdiri pinggir jalan sebelah kiri arah Cirebon menuju Indramayu di sebelah kanan korban kurang lebih 8 (delapan) meter, KARUDI di sebelah kiri korban kurang lebih 8 (delapan) meter, ALIYANTO, WENDI di bawah jalan dekat pohon mangga;
Bahwa kami menunggu kelompok pendukung PERSIB lewat, kira-kira lima menit lewat kelompok pertama PERSIB dari arah Indramayu, kelompok I teriak Viking-Viking kemudian kami siap-siap dan ketika lewat kelompok PERSIB kami lempari dengan batu dan kayu akan tetapi tidak ada yang jatuh kemudian kira-kira lima menit lagi lewat kelompok PERSIB ke dua, lalu kami mulai melempari lagi akan tetapi tidak ada juga yang kena, kemudian Kelompok I PERSIJA teriak Viking Viking lewat kelompok III PERSIB akan tetapi sebelum sampai di depan Saksi dari arah belakang sepeda motor PERSIB ada mobil warna Putih kencang menyalib pendukung persib masuk ke jalur Cirebon Indramayu dan menabrak korban NURYANI hingga NURYANI terpental dan kena Pohon yang ada di pinggir jalan dan tergeletak di pinggir pohon;
Bahwa Saksi lihat kejadian waktu nabrak akan tetapi saksi tidak tahu kalau itu NURYANI, setelah KARUDI teriak memanggil Gendut Gendut Saksi langsung lari mendekat dan melihat ternyata benar itu si Gendut alias NURYANI;
Bahwa Korban sebelumnya sudah di ingatkan jangan terlalu ketengah, akan tetapi dia malah ke tengah hingga garis putih putus-putus sehingga saat mobil putih kencang menyalib rombongan PERSIB korban kena tabrak hingga mental kena Pohon;
Bahwa setahu saksi yang pertama mendekati korban adalah Terdakwa KARUDI;
Bahwa situasi saat itu gelap, saksi dapat melihat kejadian tersebut karena ada lampu dari mobil yang kencang dan lampu dari Sepeda Motor pendukung PERSIB;
Bahwa saksi sempat melihat korban tetapi cuma sebentar paling 10(sepuluh) detik lalu Saksi pergi cari bantuan dengan memberhentikan kendaraan yang lewat akan tetapi tidak ada yang mau berhenti kemudian saksi lari ke rumah MAKMUR lewat pinggir laut dengan maksud untuk mengambil Sepeda Motor dan menolong korban;
Bahwa saksi hanya sebentar melihat korban karena saksi kenal korban dan korban teman saksi, saksi ngenes lihat korban ketabrak dan mental lalu kena pohon, tidak tega saksi maka saksi cepat-cepat pergi cari bantuan;
Bahwa akhirnya saksi tidak sempat menolong korban karena sampai di rumah MAKMUR saksi dapat berita korban sudah dibawa ke Mantri oleh teman MAKMUR yang bernama SUTRISNO;
Bahwa saksi cuma lihat sekilas yang saksi lihat keluar darah dari hidung korban;
Bahwa Posisi korban ada di pinggir jalan, dalam keadaan terlentang dan kakinya lurus kepala bersandar ke Pohon;
Bahwa posisi saksi disamping korban sebelah kanan agak jauh, WENDI di belakang korban di bawah jalan dekat pohon mangga, kalau jarak lebih jauh saksi, saksi sejajar sama-sama di pinggir jalan;
Bahwa jarak saksi dengan titik tabrak kurang lebih 12 (dua belas) Meter;
Bahwa posisi pohon di sebelah kiri dari arah Cirebon menuju Indramayu;
Bahwa Pohon dengan jalan kurang lebih 2 (dua) meter;
Bahwa Jarak pohon dengan titik tabrak kurang lebih 8 (delapan) meter;
Bahwa saksi tidak mengerti mobil yang jelas seingat saksi warna Putih dan ada kepalanya;
Bahwa saksi dalam BA-4 menulis bahwa apa yang didakwakan benar akan tetapi di persidangan saksi mencabut pengakuan tersebut karena saksi tidak pernah melakukan pemukulan kepada korban, saksi mengaku saat di kejaksaan supaya cepat selesai saja;
Bahwa saat pelimpahan, saksi didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk pak Jaksa yaitu Pak OTO SUYOTO;
Bahwa saksi lihat Terdakwa KARUDI dan ALIYANTO, mereka tidak memukul korban bahkan justru membangunkan korban supaya sadar makanya KARUDI teriak Gendut-Gendut;
Bahwa dari awal kami teriak Viking-viking, pada saat korban ditabrak bersamaan dengan grup PERSIB lewat sehingga teriakan Viking-viking itu ada;
Bahwa teriakan Viking-viking bukan meneriaki korban atau korban disangka Viking, bukan begitu sebab pendukung PERSIB tidak ada yang kena lemparan;
Posisi saksi dan teman-teman pendukung PERSIJA berbaris memanjang sepanjang jalan di sebelah kiri jalur Cirebon menuju Indramayu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan para Terdakwa mengajukan saksi yang meringankan (Ade Charge) yaitu:
Saksi KHOERON di bawah sumpah memberi keterangan di persidangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira jam 22.00 Wib bertempat di Jalan Raya Juntinyuat tepatnya di depan jalan pantai Tirtamaya, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu telah terjadi tabrak lari yang mengakibatkan korban NURYANI meninggal dunia;
Bahwa saksi melihat sendiri kejadian tersebut. saksi berdiri di depan lahan kosong dan melihat kejadian dengan jarak sekitar 6 (enam) meter;
Bahwa saat itu tidak ada lampu penerangan jalan sehingga kondisi gelap;
Bahwa saksi sama dengan para Terdakwa, saksi WENDI dan korban sebagai pendukung PERSIJA yang saat itu berniat untuk “membantai” pendukung PERSIB dengan cara melempari Pendukung PERSIB pada saat mereka lewat;
Bahwa saat itu ada rombongan supporter PERSIB berada di jalur Indramayu menuju Cirebon, kami (pendukung PERSIJA) berdiri di sebelah kiri jalur dari Cirebon menuju Indramayu, kemudian dari belakang supporter PERSIB ada mobil kecepatan tinggi mau menyalib rombongan PERSIB, korban berdiri di tengah jalan antara bahu jalan dengan garis putus-putus jalur Cirebon menuju Indramayu, korban ketabrak mobil tersebut Kaki korban sebelah kiri mengenai bagian samping mobil hingga korban terpental dan mengenai pohon yang ada di bahu jalan;
Bahwa kemudian teman-teman segera mendekati korban yang sudah terbaring di bahu jalan, mengangkat korban ke lahan kosong di bawah Pohon Mangga;
Bahwa malam itu tidak ada pendukung PERSIB yang jatuh dari motor;
Bahwa memang ada teriakan Viking-viking tapi itu karena rombongan pendukung PERSIB mau lewat, bukan karena korban tertabrak;
Bahwa yang terkena pohon adalah bagian kepala belakang dan leher korban;
Bahwa saksi mendengar suara gendut-gendut tapi saksi tidak tahu siapa yang berteriak, suaranya keras;
Bahwa saksi tidak memperhatikan posisi Terdakwa ALIYANTO, Terdakwa KARUDI, ERWANTO maupun WENDI, akan tetapi saksi lihat posisi korban NURYANI yang berada di tengah jalan antara bahu jalan dengan garis tengah putus-putus sambil posisi kaki kiri di depan dan posisi siap melempari suporter PERSIB;
Bahwa Saksi tidak tahu istilahnya ditabrak atau diserempet, yang jelas saksi melihat korban kena bagian samping mobil hingga terpental dan mengenai Pohon yang ada di bahu jalan;
Bahwa saksi bisa melihat karena ada cahaya lampu dari mobil tersebut dan Sepeda Motor pendukung PERSIB;
Bahwa saksi tidak memperhatikan kondisi korban setelah tabrakan;
Bahwa saksi mengetahui bahwa yang ketabrak adalah NURYANI setelah korban diangkat dan ada yang menyinari wajah korban dengan Senter Hand Phone sehingga jelas kelihatan kalau itu NURYANI;
Bahwa saksi sebenarnya kurang mengenal korban NURYANI, hanya kenal wajah saja;
Bahwa setahu saksi tidak ada yang memukuli korban;
Atas keterangan saksi KHOERON, Terdakwa ALIYANTO dan Terdakwa KARUDI menyatakan bahwa setahu para Terdakwa korban tidak diangkat ke bawah pohon mangga, selain dan selebihnya para Terdakwa tidak keberatan;
Atas bantahan para Terdakwa, Saksi KHOERON menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi TEDY ANDRIANI di bawah sumpah memberi keterangan di persidangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira jam 22.00 Wib bertempat di Jalan Raya Juntinyuat tepatnya di depan jalan pantai Tirtamaya, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu telah terjadi tabrak lari yang mengakibatkan korban NURYANI meninggal dunia;
Bahwa saat itu tidak ada lampu penerangan jalan sehingga kondisi gelap;
Bahwa saksi sama dengan para Terdakwa, saksi WENDI dan korban sebagai pendukung PERSIJA yang saat itu berniat untuk “membantai” pendukung PERSIB dengan cara melempari Pendukung PERSIB pada saat mereka lewat;
Bahwa kami ramai-ramai kurang lebih ada 20(dua puluh) orang, ada yang berbaris ke belakang dan ada yang berjejer dengan posisi disebelah kiri arah jalan dari Cirebon menuju Indramayu dengan kondisi gelap tanpa lampu penerangan jalan;
Bahwa saksi berdiri disebelah kiri arah Cirebon - Indramayu dengan posisi di bawah pohon mangga, saksi tidak melihat sewaktu korban ditabrak;
Bahwa setelah tabrakan korban diangkat ke lahan kosong di bawah pohon mangga kurang lebih dua meter dari Saksi berdiri, saksi melihat ada 4 orang yang angkat akan tetapi saksi tidak tahu siapa-siapa saja karena saksi tidak kenal;
Bahwa saksi tidak tahu siapa korbannya saat itu karena saksi tidak sempat melihat dari dekat karena orang banyak sudah mengerubungi korban;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang jatuh, saksi kaget karena tiba-tiba orang kumpul di depan saksi dan mengangkat korban ke lahan kosong, lalu ada teman yang menyorot pakai senter HP baru ada suara ini anggota Saksi tetapi siapa yang senter saksi lupa;
Bahwa saksi tidak melihat korban dipukuli
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menolong korban;
Atas keterangan saksi TEDY ANDRIANI, Terdakwa ALIYANTO dan Terdakwa KARUDI menyatakan bahwa korban setahu para Terdakwa tidak diangkat ke bawah pohon mangga, selain dan selebihnya para Terdakwa tidak keberatan;
Atas bantahan para Terdakwa, Saksi TEDY ANDRIANI menyatakan tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan saksi Verbalisan yaitu Penyidik yang memeriksa para Terdakwa atas nama SUPRIYATNA, SH. di bawah sumpah memberi keterangan di persidangan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah orang yang memeriksa para Terdakwa dan saksi ERWANTO ketika menjadi Tersangka;
Bahwa yang lebih dahulu di periksa adalah Terdakwa ALIYANTO kemudian Terdakwa KARUDI dan terakhir saksi ERWANTO (Terdakwa dalam berkas terpisah);
Bahwa saksi memeriksa tersangka sendiri-sendiri karena penangkapannya pun berbeda-beda;
Bahwa saksi memeriksa adalah dengan cara saksi bertanya dan Terdakwa menjawab, kemudian pertanyaan dan jawaban di ketik dengan computer setelah selesai Tanya jawab Berita Acara Pemeriksaan di Print atau di cetak kemudian diserahkan kepada Terdakwa untuk dibaca dahulu baru kemudian di tandatangan;
Bahwa saksi tidak pernah mengajari atau mengarahkan, bahkan saat pemeriksaan juga ada saksinya, ada rekan-rekan saksi diruangan, yaitu. HADI, RIFKI, DEDI dan juga JUANDI akan tetapi yang melakukan pemeriksaan hanya saksi saja;
Bahwa sewaktu diperiksa sebagai Tersangka didampingi Penasihat Hukum yaitu OTO SUYOTO, SH;
Bahwa Saksi tidak pernah memaksa atau memukul atau menganiaya para Terdakwa dan juga ERWANTO, Saksi memeriksa berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku di kepolisian;
Bahwa tidak benar saksi memukul Tersangka dengan kayu, di ruang pemeriksaan yaitu ruangan kerja saksi itu bercampur dengan barang bukti, banyak barang-barang, ada kayu dan ada barang lainnya tergeletak dekat meja kerja saksi, saksi tidak pernah melakukan pemukulan pada saat memeriksa Tersangka, baik sebagai saksi maupun sebagai Tersangka, Tersangka memang saat itu dibuka bajunya karena waktu itu dilakukan penggeledahan akan tetapi celana tidak dibuka;
Bahwa saat diperiksa sebagai saksi, para Terdakwa sebelum diperiksa disumpah terlebih dahulu dan ada Berita Acara Sumpahnya;
Bahwa saksi belum pernah memeriksa kebagian lalulintas apakah benar ada kejadian tabrak lari di tempat kejadian Perkara saat itu;
Bahwa pada saat saksi mau lakukan rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Terdakwa ini dipinjam dari Lembaga Pemasyarakatan (LP), Terdakwa baru bilang kalau ada Penasihat Hukumnya dan Rekontruksi di TKP itu batal, tapi saksi minta Terdakwa melakukan praktek/adegan diruangan penyidik saja, dan itu ada dokumentasinya/ ada fotonya;
Bahwa proses rekonstruksi dilakukan tanpa didampingi Penasihat Hukum para Terdakwa dan dilakukan di dalam ruang penyidik;
Bahwa saksi pastikan sewaktu diperiksa sebagai Tersangka, para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dan saksi tidak pernah memukul para Terdakwa sewaktu menjadi Tersangka;
Atas keterangan saksi Verbalisan tersebut, para Terdakwa mengatakan bahwa dirinya dipukul dengan kayu saat diperiksa oleh Penyidik (saksi Verbal Lisan);
Atas bantahan para Terdakwa, saksi Verbalisan tetap pada keterangannya;
KETERANGAN AHLI
Dr. ARYA, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu memberi keterangan di bawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa riwayat pendidikan Ahli adalah lulus dari Sarjana Kedokteran Universitas Padjajaran Bandung, kemudian mengikuti pendidikan Ilmu Forensik (Medical Legal) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan masa pendidikan satu setengah tahun dan khusus untuk ilmu forensik selama 2 ( dua ) minggu;
Bahwa Ahli bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu kurang lebih satu tahun enam bulan, Sebelumnya Ahli magang di Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun, setelah itu ke Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu;
Bahwa pada Tanggal 19 Oktober 2015 sekitar jam 01.00 malam (dini hari) bertempat di Ruang Unit Gawat Darurat(UGD) Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu, pada saat itu korban datang dengan diantar oleh orang yang tidak Ahli kenal, saat itu Ahli ada disitu sedang piket, Ahli lalu tanyakan kepada yang mengantar korban, katanya korban ini akibat kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saat tiba, korban dalam keadaan tidak sadar, setelah dilakukan pemeriksaan awal, terdapat luka robek di kepala bagian belakang ± 6 (enam) centimeter, Luka sudut tumpul tidak regular, diakibatkan trauma benda tumpul, bukan akibat senjata tajam, kemudian terdapat bengkak pada pipi sebelah kanan (kemerahan), juga akibat trauma benda tumpul/ benturan benda tumpul;
Bahwa Ahli menemukan dibagian leher sebelah kanan ada luka lecet memerah, batas tidak teratur, tidak ada darah keluar, itu diakibatkan trauma benda tumpul, pada bagian bahu tidak ada luka, pada bagian dada sebelah kiri lecet memar;
Bahwa Ahli menemukan pada PERUT: tidak ada kelainan, pada KAKI: kedua jempol kaki luka robek, disekitarnya memar, akibat trauma benda tumpul;
Bahwa luka luka tersebut tidak bisa dibedakan apakah akibat pukulan atau akibat benturan;
Bahwa Luka di leher itu akibat trauma benda tumpul, kalau terlindas mobil lukanya itu berbeda, Lukanya memar agak kebiruan, itu efek yang diakibatkan banturan trauma benda tumpul dan waktunya dalam hitungan jam;
Bahwa tidak ada luka akibat benda tajam pada tubuh korban, jenis lukanya berbeda;
Bahwa tindakan ahli menjahit luka dan melakukan pembebasan jalan nafas, memberi infus, kemudian dilakukan scan pada bagian kepala, dan hasilnya pendarahan di otak dan ada memar di otak;
Bahwa scan itu untuk mengetahui keadaan pada bagian yang lebih dalam, khususnya tulang dan syaraf, dan terhadap korban scan hanya dilakukan dibagian kepala;
Bahwa kematian korban diakibatkan cedera kepala berat, Itu dapat dilihat dari tingkat kesadaran dan pada kasus korban ini ada pendarahan di otak yang menyebabkan penurunan kesadaran dan otak jadi rusak dan juga mengakibatkan gangguan pernafasan yang selanjutnya bisa mengakibatkan kematian;
Bahwa dari hasil scan terlihat pendarahan banyak diberbagai tempat pada bagian otak, yang fatal pada batang otak, itu karena kekurangan Nutrisi pada bagian otak;
Bahwa wajah korban bersih tidak ada luka atau lebam;
Bahwa Ahli tidak melakukan pemeriksaan mendetil di rahang;
Bahwa patah tulang rahang bisa diakibatkan leher terpelintir dan bisa menyebabkan trauma cukup hebat;
Bahwa korban bisa bertahan itu tergantung bagaimana proses traumanya, kondisi kesehatan atau kekuatan tubuh yang bersangkutan karena hidup matinya seseorang tidak bisa dipastikan oleh ahli yang hebat sekalipun;
Bahwa Korban datang ke Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu sekitar jam 01.00 wib. dini hari, dan meninggal pada pukul 11.25 wib. siang;
Bahwa trauma benda tumpul bisa diakibatkan oleh bermacam-macam sebab misalnya bisa akibat benturan, pukulan atau tabrakan;
Bahwa menurut Ahli luka pada bagian kepala belakang bukan karena benda tajam melainkan karena trauma benda tumpul;
Bahwa kalau diakibatkan benda tajam, sobekannya lancip dan sangat tipis, kalau yang ada di kepala korban lukanya besar dan bekas lukanya tebal;
Atas keterangan / pendapat AHLI tersebut, para Terdakwa mengatakan tidak keberatan dan tidak ada yang disangkal;
BUKTI SURAT
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Bukti Surat berupa:
Visum et Repertum Nomor: 182.2/543-RM/rsud/2016 tertangal 29 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARYA Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Indramayu dengan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka robek pada kepala bagian belakang panjang 6 (enam) cm, luka lecet pada leher, luka lecet dan jejas pada dada, luka robek pada jari kaki sebelah kanan, luka robek pada jari kaki sebelah kiri, akibat kematian disebabkan cidera kepala berat dan meninggal pada jam 11.25 Wib;
Visum Et Repertum Penggalian Mayat Forensik Nomor: R/VetR-005/III/2016/Dokpol Hasil Pemeriksaan Jenazah atas nama NURYANI Bin RASDI dibuat dan ditandatangani oleh Dr. M. Ihsan Wahyudi, Sp.F. dokter Spesialis forensik di Biddokes Polda Jawa Barat pada tanggal 4 Maret 2016 Pukul 09.30 Wib dengan kesimpulan pada mayat laki-laki berumur kurang lebih tujuh belas tahun dengan panjang badan tersisa seratus enam puluh centimeter dan sudah dalam keadaan membusuk dan sukar untuk menilai adanya luka-luka luar pada daerah kulit dan bawah kulit. Terdapat tanda pernah mengalami perawatan medis (temuan sisa kain kassa/perban pada daerah kepala). Berdasarkan temuan patah tulang, terdapat kekerasan tumpul yang mengakibatkan patah pada kaki kiri dan rahang kanan bawah. Terdapat tanda kekerasan pada daerah pertemuan antara tulang belakang daerah leher dan dasar tengkorak;
Kekerasan tumpul di daerah kaki tersebut secara langsung tidak dapat menyebabkan kematian. Akan tetapi kekerasan tumpul pada rahang kanan dapat menyebabkan kepala terpuntir sehingga bisa terjadi trauma syaraf dan pembuluh darah pada daerah pertemuan antara tulang belakang daerah leher dan dasar tengkorak, yang secara langsung dapat mengakibatkan kematian;
Akta Kelahiran korban Nomor: 883/DISP/VI/2009 tanggal 20 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Drs. H. Cecep Nana Suryana Toyib, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu.
Surat Keterangan Kematian korban Nomor 56/474.3/05.05/10/XI/2015 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh SUTARLI TARISAM selaku Kuwu Juntikedokan.
BA-4 (Berita Acara Penelitian Tersangka) berdasarkan hasil penelitian tersangka pada saat pelimpahan saksi ERWANTO dari Penyidik ke Penuntut Umum, pada saat dilakukan penelitian saksi ERWANTO dalam perkara aquo dan menjadi tersangka dengan berkas perkara terpisah mengakui perbuatannya dilakukan bersama dengan terdakwa yang lain yang dituangkan dalam berita acara penelitian tersangka yang dibuat secara bebas tanpa tekanan kekerasan dan ancaman kekerasan serta pengaruh dari pihak lain dan ditandatangani sendiri dihadapan Jaksa Penuntut Umum yang disaksikan oleh Penasihat Hukum dari Tersangka;
KETERANGAN TERDAKWA
Menimbang, bahwa dimuka persidangan para Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Terdakwa ALIYANTO Bin BUNAJI
Bahwa Terdakwa dituduh melakukan pengeroyokan terhadap almarhum NURYANI dan setahu Terdakwa kalau korban itu ketabrak mobil;
Bahwa Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Raya Juntinyuat tepatnya di depan jalan pantai Tirtamaya, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira jam 19.30 Wib Terdakwa berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria FU menuju ranggon (tempat berkumpul) di Blok Beselut Desa Juntikedokan sesampainya di ranggon sudah ada BUANG, NURYANI, ERWANTO, AKYADI, APRIYADI, DION, ENDRI, WENDI, RUDI dan ALAN, setelah itu Terdakwa berboncengan dengan BUANG menuju Desa Dadap, kemudian baru yang lain berdatangan ke Desa Dadap tepatnya di tempat wisata baru menemui ANTON, setelah semuanya berkumpul yaitu BUANG, NURYANI, ERWANTO, AKYADI, APRIYADI, DION, ENDRI, WENDI, RUDI, ALAN, NIKO dan ANTON, kemudian sepakat menghadang para pendukung PERSIB Bandung, kami semua menuju ke rumah MAKMUR di Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat dan sesampainya di rumah MAKMUR bertemu dengan para pendukung PERSIJA (The Jack Mania) yang lainnya sehingga berjumlah + 25 (dua puluh lima) orang;
Bahwa kami kumpul di rumah MAKMUR untuk merencanakan menghadang para pendukung PERSIB Bandung, lalu para pendukung PERSIJA yang berjumlah + 25 (dua puluh lima) orang menuju ke depan jalan raya Tirtamaya dengan cara diantar jemput menggunakan sepeda motor, sedangkan sepeda motor Saksi dan sepeda motor teman yang lainnya disimpan dirumah MAKMUR yang berjarak + 500 (lima ratus) meter dari tempat kejadian;
Bahwa setelah semuanya sampai di jalan raya pantai Tirtamaya, kami semua bersiap-siap menunggu konvoi pendukung PERSIB Bandung dengan menyiapkan batu, bongkahan tanah dan kayu/ ranting pohon mangga, setelah rombongan konvoi pendukung PERSIB Bandung yang pertama lewat oleh The Jack Mania dilempari batu sambil bersembunyi ditempat gelap;
Bahwa Terdakwa ikut melempari pendukung PERSIB tetapi tidak kena dan pendukung PERSIB langsung kabur dan selang 5 menit kemudian rombongan konvoi kedua datang dan dilempari batu sambil bersembunyi dan rombongan konvoi pendukung PERSIB langsung pergi;
Bahwa posisi Terdakwa berada dibawah jalan dibelakang pohon mangga sejajar dengan saksi WENDI;
Bahwa Terdakwa mengambil posisi di bawah jalan agar mudah mengambil tanah yang akan dilemparkan kepada pendukung PERSIB;
Bahwa Terdakwa tidak memperhatikan saat itu dimana Posisi Terdakwa II dan ERWANTO;
Bahwa Terdakwa tidak melihat saat korban ditabrak mobil;
Bahwa Terdakwa tahu setelah ada suara teriakan gendut – gendut dan Saksi melihat posisi korban sudah tergeletak;
Bahwa Terdakwa Tiga kali mendengar teriakan gendut gendut;
Bahwa Terdakwa naik dan melihat korban sudah tergeletak dan sudah banyak orang yang mengelilingi kemudian Terdakwa coba untuk memberhentikan mobil yang lewat untuk minta bantuan akan tetapi tidak ada yang mau berhenti, kemudian Terdakwa lari ke rumah MAKMUR dan sebelum sampai di rumah MAKMUR, Terdakwa mendapat telepon dari MAKMUR kalau korban sudah dibawa ke Mantri;
Bahwa Terdakwa melihat Terdakwa II sudah ada di samping sebelah kiri korban;
Bahwa pada saat pergi ke Tirtamaya untuk mencari pertolongan, baru Terdakwa melihat saksi ERWANTO dipintu masuk Tirtamaya;
Bahwa Terdakwa tidak memukuli korban dan tidak melihat ada orang yang memukuli korban, baik itu ERWANTO maupun Terdakwa II KARUDI;
Bahwa Terdakwa naik ke bahu jalan dan sempat melihat korban dari dekat;
Bahwa Terdakwa melihat korban dalam posisi terlentang dengan wajah menghadap ke atas, kemudian kaki tertekuk kearah kepala, posisi kepala ke arah jalan dan kaki ke arah Pohon;
Bahwa sewaktu diperiksa di Penyidik, Terdakwa terpaksa mengaku karena saat Terdakwa menceritakan bahwa korban ditabrak mobil, Polisi memukuli Terdakwa dengan kayu supaya mengaku, Terdakwa tidak tahan kemudian Terdakwa mengaku memukul korban baru Polisi berhenti memukuli Terdakwa;
Bahwa yang memeriksa Terdakwa adalah Pak SUPRIYATNA dan yang memukuli Terdakwa menggunakan kayu Pak SUPRIYATNA;
Bahwa Sewaktu Terdakwa di periksa dan dipukuli ada saksi SUPRIYATNO yang melihat kejadiannya;
Bahwa Kayu tersebut ditaruh di atas bahu Terdakwa, setiap ditanya penyidik apakah Terdakwa memukul korban, Terdakwa jawab tidak ikut, Terdakwa dipukul pakai kayu panjang, siapa saja yang memukul, Terdakwa jawab tidak ada yang memukul lalu Terdakwa yang dipukul, karena tidak tahan akhirnya Terdakwa bilang Terdakwa memukul korban supaya Terdakwa tidak dipukuli lagi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memukuli korban, dan tidak ada yang memukuli korban, korban meninggal akibat ketabrak mobil;
Terdakwa KARUDI alias RUDI alias BOLED Bin ARYANI
Bahwa Terdakwa dituduh melakukan pengeroyokan terhadap almarhum NURYANI dan setahu Terdakwa kalau korban itu ketabrak mobil;
Bahwa awalnya Saksi bersama dengan temen-temen nonton bola di Desa Pondoh, kemudian ada rencana mau menghadang pendukung PERSIB, setelah itu Terdakwa dan ENDRI berangkat mendahului menggunakan sepeda motor menuju Desa Dadap setelah itu baru yang lain menyusul menuju Desa Dadap tepatnya di tempat wisatabaru menemui ANTON, setelah semuanya berkumpul yaitu Terdakwa, Sdr, BUANG, NURYANI, ERWANTO AKYADI APRIYADI, DION, ENDRI, WENDI, ALIYANTO, ALAN, NIKO dan ANTON kemudian sepakat menghadang para pendukung PERSIB Bandung, kami semua menuju ke rumah MAKMUR di Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat dan sesampainya di rumah MAKMUR bertemu dengan para pendukung PERSIJA (The Jack Mania) yang lainnya sehingga berjumlah + 25 (dua puluh lima) orang;
Bahwa kami berkumpul di rumah MAKMUR untuk merencanakan menghadang para pendukung PERSIB Bandung, lalu para pendukung PERSIJA yang berjumlah + 25 (dua puluh lima) orang menuju ke depan jalan raya Tirtamaya dengan cara diantar jemput menggunakan sepeda motor, sedangkan sepeda motor Terdakwa dan sepeda motor teman yang lainnya disimpan dirumah MAKMUR yang berjarak + 500 (lima ratus) meter dari tempat kejadian;
Bahwa setelah semuanya sampai dijalan raya pantai Tirtamaya, kami semua bersiap siap menunggu konvoi pendukung PERSIB Bandung dengan menyiapkan batu, bongkahan tanah dan kayu/ ranting pohon mangga, setelah rombongan konvoi pendukung PERSIB Bandung yang pertama lewat oleh The Jack Mania dilempari batu sambil bersembunyi ditempat gelap;
Bahwa Terdakwa tidak melihat dimana posisi korban, kemudian pada saat rombongan konvoi pendukung PERSIB yang ketiga lewat dan dibelakang rombongan tersebut ada mobil dan sewaktu Terdakwa mau mengambil batu hendak melempar pendukung PERSIB, Terdakwa melihat posisi korban (NURYANI) sudah ketengah jalan digaris putih putus–putus arah Cirebon Indramayu, selanjutnya mobil menyalip sepeda motor rombongan pendukung PERSIB yang saat itu berada didepan sehingga korban ketabrak oleh mobil dan terpental kepohon;
Bahwa Terdakwa melihat dengan mata kepala Terdakwa sendiri sewaktu korban ditabrak mobil;
Bahwa Terdakwa disebelah kiri korban dengan jarak kurang lebih 8 (delapan) meter dari titik tabrak;
Bahwa Terdakwa yang pertama kali mendekati korban karena Terdakwa yang paling dekat posisinya dengan korban;
Bahwa Terdakwa dekati korban lalu Terdakwa jongkok sambil memegang baju korban dan menggoyang-goyang dan berteriak gendut gendut dengan tujuan supaya korban bangun karena Terdakwa kira korban pingsan atau sudah mati;
Bahwa Terdakwa melihat ternyata korban masih hidup, untuk itu Terdakwa berdiri dan coba memberhentikan kendaraan yang lewat bersama teman-teman yang lain akan tetapi tidak ada yang berhenti, kemudian Terdakwa pergi ke rumah MAKMUR dengan maksud untuk mengambil sepeda motor dan saat itu Terdakwa bersama dengan WENDI;
Baqhwa Terdakwa tidak memukul korban, Terdakwa sejak awal sudah tahu bahwa yang tertabrak mobil adalah korban NURYANI bukan pendukung persib, NURYANI adalah teman Terdakwa;
Pada saat itu Terdakwa kurang memperhatikan Posisi Terdakwa I ALIYANTO dimana, ERWANTO dan WENDI juga Terdakwa tidak tahu ada dimana sebelum kejadian;
Bahwa posisi Terdakwa + 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) meter sebelum ketabrak dan Terdakwa tahu korban sudah berada ketengah jalan diantara garis putus putus arah Cirebon Indramayu sambil membawa golok;
Bahwa mobil yang menabrak korban posisinya dibelakang rombongan sepeda motor pendukung PERSIB, dan Terdakwa melihat dengan jarak + 10 (sepuluh) meter sewaktu mobil menyalip sepeda motor pendukung PERSIB, kemudian korban ketabrak mobil;
Bahwa Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum sewaktu diperiksa di Penyidik;
Bahwa Terdakwa diarahkan penyidik supaya menjawab seperti dalam Berita Acara Penyidikan;
Bahwa Terdakwa mendapat surat panggilan dari kepolisian, kemudian Terdakwa datang ke Polres dan sebelum diperiksa Penyidik mengatakan sudah kamu mengaku saja kalau kamu tidak mau seperti WENDI dipukuli;
Bahwa Kayu tersebut ditaruh di atas bahu Terdakwa, setiap ditanya penyidik apakah Terdakwa memukul korban, Terdakwa jawab tidak ikut, Terdakwa dipukul pakai kayu panjang, siapa saja yang memukul, Terdakwa jawab tidak ada yang memukul lalu Terdakwa yang dipukul, karena tidak tahan akhirnya Terdakwa bilang Terdakwa memukul korban supaya Terdakwa tidak dipukuli lagi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memukuli korban, dan tidak ada yang memukuli korban, korban meninggal akibat ketabrak mobil;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan Selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 Ayat (1) huruf a KUHAP, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 13 September 2016 Penuntut Umum mengajukan Tuntutan Pidana, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. ALIYANTO Bin BUNAJI dan Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI dipandang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pada Dakwaan Pertama.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I. ALIYANTO Bin BUNAJI dan Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI dengan pidana penjara masing – masing selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dan pidana denda masing – masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti masing – masing selama 6 (enam) bulan.
Memerintahkan agar Terdakwa I. ALIYANTO Bin BUNAJI dan Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI tetap berada dalam tahanan di RUTAN/LP Klas IIB Indramayu.
Membebankan kepada Terdakwa I. ALIYANTO Bin BUNAJI dan Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI untuk membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut para Terdakwa dan Penasihat Hukum para Terdakwa menyampaikan Nota Pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan: membebaskan para Terdakwa dari segala tuntutan hukum karena ternyata pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Mengingat:
Para Terdakwa masih muda belia penuh harapan bangsa;
Para Terdakwa bersikap sopan dan santun di dalam persidangan;
Para Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa Penuntut Umum menyampaikan tanggapannya secara lisan yang pada pokoknya Tetap pada Surat Tuntutan Nomor Register Perkara PDM- 53/Inmyu/Ep.3/VI/2016 yang telah dibacakan pada tanggal 29 September 2016;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Para Terdakwa menyatakan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan ditutup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 182 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Majelis Hakim mengadakan Musyawarah untuk mengambil keputusan dengan mempedomani ketentuan Pasal 182 Ayat (3) sampai dengan Ayat (6) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, yang pada pokoknya dipertimbangkan dan diuraikan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya Para Terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang disusun secara Alternatif sebagai berikut:
Pertama: Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Atau
Kedua: Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana;
Atau
Ketiga: Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Atau
Keempat: Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang ;
Unsur yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C mengakibatkan mati;
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah menunjuk sebagai kata ganti orang sebagai Subjek Hukum yang didakwa melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa I. ALIYANTO Bin BUNAJI dan Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI yang telah didakwa oleh Penuntut Umum, didalam persidangan serta para Terdakwa tersebut telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan Terdakwa I. ALIYANTO Bin BUNAJI dan Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI adalah orang yang didakwa oleh Penuntut Umum dengan demikian unsur ini terpenuhi bagi diri para Terdakwa;
Ad.2. Yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C
Menimbang, bahwa Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak berbunyi Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 1 angka 16 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta kelahiran Nomor: 883/DISP/VI/2009 tanggal 20 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Drs. H. Cecep Nana Suryana Toyib, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu, Korban NURYANI lahir pada tanggal 27 Januari 1999 dengan demikian saksi saat kejadian masih berusia 16 (enam belas) tahun 9 (Sembilan) bulan atau dengan kata lain belum berusia18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa oleh karena belum berusia 18 tahun, maka sebagaimana bunyi pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Korban NURYANI Bin RASDI dikwalifikasikan sebagai Anak;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum menyatakan bahwa korban dipukuli, ditendang dan di injak-injak oleh kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang karena salah sangka (korban disangka pendukung Persib);
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut para Terdakwa membantah dengan menyatakan bahwa korban meninggal dunia karena ditabrak mobil bukan dipukuli sebagaimana dalam dakwaan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi WENDI, saksi ERWANTO, saksi KHOERON, saksi TEDY ANDRIANI yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa I. ALIYANTO Bin BUNAJI dan Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI Majelis Hakim memperoleh fakta hukum bahwa Korban NURYANI berdiri di tengah jalan sambil memegang golok dan saat mobil warna putih berkecepatan tinggi lewat berusaha melewati rombongan pendukung PERSIB mobil tersebut menabrak korban NURYANI hingga korban terpental;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi ERWANTO, saksi TEDY ANDRIANI, saksi KHOERON, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa II KARUDI yang saling bersesuain ditemukan fakta hukum bahwa bagian tubuh korban yang terkena atau tertabrak mobil adalah kaki kiri dan kemudian korban terpental dan terbentur Pohon mengenai kepala belakang dan leher korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ERWANTO, saksi KHOERON, saksi TEDY ANDRIANI yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa I ALIYANTO Bin BUNAJI dan Terdakwa II KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI Majelis Hakim memperoleh fakta hukum bahwa korban NURYANI setelah di tabrak mobil tergeletak tak berdaya, tidak ada yang memukuli korban, justru teman-teman korban pergi berusaha mencari pertolongan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli, Visum Et Repertum Nomor: 182.2/543-RM/RSUD/2016 tanggal 29 Februari 2016 yang ditandatangani oleh dr. ARYA selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Kabupaten Indramayu dihubungkan dengan keterangan Saksi SUTRISNO, saksi SUPRIYATNO, Saksi RASDI Bin DASIWAN, Majelis Hakim memperoleh fakta hukum bahwa wajah korban bersih, tidak ditemukan luka ataupun lebam;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli, korban meninggal dunia akibat cedera Kepala berat yang diakibatkan trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli trauma benda tumpul dapat diakibatkan oleh pukulan, benturan akan tetapi bukan karena terkena benda tajam karena luka karena benda tajam dengan benda tumpul berbeda bentuknya;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum menyatakan bahwa korban dipukuli, ditendang dan di injak-injak oleh kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang karena salah sangka (korban disangka pendukung Persib);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan alat bukti yang ada baik yang diajukan Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum para Terdakwa hanya menemukan satu orang saksi saja yaitu atas nama WENDI SUPRIANDI bin JONO yang menyatakan bahwa korban dipukuli setelah ditabrak mobil, itupun saksi WENDI menyatakan bahwa ia melihat dari belakang punggung orang-orang yang berkumpul;
Menimbang, bahwa asas hukum mengatakan Unus Testis Nullus Testis artinya satu saksi bukan saksi;
Menimbang, bahwa hasil Visum Et Repertum Nomor: 182.2/543-RM/RSUD/2016 tanggal 29 Februari 2016 menyatakan bahwa wajah korban bersih, utuh tidak ada luka atau lebam, di dada hanya ditemukan jejas dan lebam, sementara jika benar dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa korban mengalami kekerasan fisik seperti dipukuli, diinjak-injak, di tendang berulangkali oleh kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang selama kurang lebih 1 (satu) menit menurut pendapat Majelis Hakim tentunya tubuh korban dan wajah korban penuh dengan lebam akibat pukulan, tendangan atau bekas injakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa luka-luka dan lebam pada tubuh korban, dan patah kaki yang dialami korban bukan karena dipukuli oleh para Terdakwa melainkan karena ditabrak mobil sebagaimana fakta hukum yang telah diuraikan di atas, dengan demikian korban meninggal dunia bukan karena kekerasan fisik sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada unsur kekerasan sebagaimana pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini harus dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua dakwaan pertama tidak terpenuhi maka Terdakwa I. ALIYANTO Bin BUNAJI dan Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama sehingga ParaTerdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif Pertama tidak terbukti, untuk itu pengadilan akan mempertimbangkan Dakwaan Alternatif kedua yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Barang Siapa
Dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang
Menyebabkan matinya orang
Ad.1. Unsur Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah menunjuk sebagai kata ganti orang sebagai Subjek Hukum yang didakwa melakukan tindak pidana:
Menimbang, bahwa yang dimaksud Barang siapa dalam perkara ini adalah Terdakwa I. ALIYANTO Bin BUNAJI dan Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI yang telah didakwa oleh Penuntut Umum, didalam persidangan serta Para Terdakwa tersebut telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam dakwaan dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti bagi diri para Terdakwa;
Ad.2. Unsur Dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan mengenai unsur kekerasan sebagaimana dalam pertimbangan unsur kedua dakwaan alternatif pertama dengan demikian Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur kedua dakwaan alternatif pertama tersebut di atas menjadi pertimbangan unsur kedua dakwaan alternatif kedua ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa luka-luka dan lebam pada tubuh korban, dan patah kaki yang dialami korban bukan karena dipukuli oleh para Terdakwa melainkan karena ditabrak mobil sebagaimana fakta hukum yang telah diuraikan di atas, dengan demikian korban meninggal dunia bukan karena kekerasan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada unsur kekerasan sebagaimana pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini harus dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua dakwaan Kedua tidak terpenuhi maka Terdakwa I. ALIYANTO Bin BUNAJI dan Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif Kedua tidak terbukti, untuk itu pengadilan akan mempertimbangkan Dakwaan Alternatif ketiga yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut: 1. Barangsiapa
2. Melakukan Penganiayaan
3. Yang mengakibatkan matinya orang
4. Melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan;
Ad. 1. Unsur Barang siapa
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur pertama Dakwaan Alternatif Kedua di atas dan telah dinyatakan terpenuhi, untuk itu Majelis Hakim mengambil alih seluruh uraian pertimbangan unsur tersebut menjadi pertimbangan unsur barangsiapa dalam dakwaan alternatif ketiga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti bagi diri para Terdakwa;
Ad.2. Unsur melakukan Penganiayaan
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Penuntut umum para Terdakwa didakwa melakukan perbuatan memukuli, menendang, menginjak-injak korban NURYANI bersama dengan ERWANTO (berkas terpisah) dan 22 (dua puluh dua) orang lainnya selama satu menit karena salah sangka;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut telah dipertimbangkan dalam unsur kekerasan pada unsur ke dua dakwaan alternative Pertama Penuntut Umum dan telah dinyatakan tidak terpenuhi, untuk itu Majelis Hakim mengambil alih uraian pertimbangan unsur kekerasan tersebut menjadi uraian pertimbangan unsur melakukan penganiayaan dalam dakwaan alternative ketiga;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berkeyakinan bahwa para Terdakwa tidak melakukan perbuatan memukuli, menginjak-injak korban, menendang korban maka menurut Majelis Hakim para Terdakwa tidak melakukan penganiayaan dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini harus dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua dakwaan Kedua tidak terpenuhi maka Terdakwa I. ALIYANTO Bin BUNAJI dan Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Ketiga sehingga Para Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif Ketiga tidak terbukti, untuk itu pengadilan akan mempertimbangkan Dakwaan Alternatif keempat yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa
Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang
Unsur melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan;
Ad. 1. Unsur Barang siapa
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur pertama Dakwaan Alternatif Kedua di atas dan telah dinyatakan terpenuhi, untuk itu Majelis Hakim mengambil alih seluruh uraian pertimbangan unsur tersebut menjadi pertimbangan unsur barangsiapa dalam dakwaan alternatif keempat dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti bagi diri para Terdakwa;
Ad.2. Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Penuntut umum bentuk perbuatan para Terdakwa adalah melakukan perbuatan memukuli, menendang, menginjak-injak korban NURYANI bersama dengan ERWANTO (berkas terpisah) dan 22 (dua puluh dua) orang lainnya selama satu menit karena salah sangka dimana korban awalnya dianggab salah satu pendukung PERSIB;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut telah dipertimbangkan dalam unsur kekerasan pada unsur ke dua dakwaan alternative Pertama Penuntut Umum dan telah dinyatakan tidak terpenuhi, untuk itu Majelis Hakim mengambil alih uraian pertimbangan unsur kekerasan tersebut menjadi uraian pertimbangan unsur karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang dalam dakwaan alternatif keempat;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berkeyakinan bahwa para Terdakwa tidak melakukan perbuatan memukuli, menginjak-injak korban, menendang korban maka menurut Majelis Hakim tidak ada kesalahan atau kelalaian para terdakwa dalam perkara ini dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini harus dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 359 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tidak terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke empat sehingga Para Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Alternatif pertama, Dakwaan Alternatif Kedua, Dakwaan Alternatif Ketiga maupun dakwaan alternatif keempat tidak terbukti maka para Terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan maka haruslah dipulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan para Terdakwa berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. ALIYANTO Bin BUNAJI dan Terdakwa II. KARUDI Alias RUDI Alias BOLED Bin ARYANI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif pertama, Dakwaan Alternatif Kedua, Dakwaan Alternatif Ketiga maupun dakwaan alternatif keempat Penuntut Umum;
Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016, oleh kami ADIL HAKIM, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua, NUGROHO P. HENDRO, S.H., M.H., dan BOYKE B.S. NAPITUPULU, S.E., S.H., M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 oleh ADIL HAKIM, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua ANDRI PURWANTO, SH.MH., dan NUGROHO P. HENDRO, SH., MH. dibantu oleh SALIMAH Panitera Pengganti serta dihadiri oleh ANDI FAIZ ALFI WIPUTRA, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
ANDRI PURWANTO, SH.MH. ADIL HAKIM, S.H., M.H.
ttd
NUGROHO P. HENDRO, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ttd
SALIMAH