567/PID.SUS/2014/PN.RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 567/PID.SUS/2014/PN.RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARJUNA LUBIS
MENGADILI 1.Menyatakan Terdakwa “ARJUNA LUBIS” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS SEHINGGA ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa “ARJUNA LUBIS” dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi Colt Diesel No.Pol BK 9671 YK; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 567/Pid.Sus/2014/PN.RHL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :-----------------------------------------------------------------------
| Nama lengkap | : | ARJUNA LUBIS; |
| Tempat Lahir | : | Tebing Tinggi (Sumut); |
| Umur/ tanggal lahir | : | 36 tahun /26 Juni 1978; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jl. Lintas Tanjung Medan Rt.04 Rw.006 Desa Tanjung Medan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Sopir; |
Telah ditahan dengan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan :
Penahanan oleh Penyidik , sejak tanggal 27 Agustus 2014 s/d tanggal 15 September 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 16 September 2014 s/d tanggal 15 Oktober 2014;
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 16 0ktober 2014 s/d tanggal 02 November 2014;
Penahanan oleh Hakim, sejak tanggal 03 November 2014 s/d tanggal 02 Desember 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 03 Desember 2014 s/d 21 Januari 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum;-------
PENGADILAN NEGERI tersebut ; -------------------------------------------
Telah membaca :---------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir No.567/Pen.Pid.Sus/2014/PN.RHL tanggal 03 November 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini;-
Penetapan Hakim Ketua Majelis No.567/Pen.Pid.Sus/2014/PN.RHL tanggal 03 November 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ;----------------------------------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa ARJUNA LUBIS beserta seluruh lampirannya ;-----------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa ;--------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;-------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ARJUNA LUBIS secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 229 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan yang kami bacakan pada awal persidangan;----------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ARJUNA LUBIS selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;----------------------
Menyatakan barang bukti:
1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi Colt Diesel No.Pol BK 9671 YK;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan supaya Terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana tersebut Terdakwa telah menyampaikan permohonan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesal atas perbuatan yang dilakukan;------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang tetap pada tuntutan semula dan Duplik Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM- /BAA/Euh.2/09/2014., dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:--
Bahwa ia terdakwa ARJUNA LUBIS pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 sekira pukul 16.40 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada Agustus tahun 2014 bertempat di Jalan Lintas Sumatera KM.338.800 M Kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rohil yang berwenang memeriksa dan mengadili, Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa ARJUNA LUBIS berangkat dari lapangan C dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi Colt Diesel No.Pol BK.9671.YK dengan membawa penumpang yaitu saksi MUHAMAD SURIADI Bin ARMAN, sesampainya terdakwa di Gudang Tani Maju terdakwa memuat pupuk lalu terdakwa mengisi minyak di SPBU di KM.03 Bagan Batu selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanannya hingga sampai ditempat kejadian keadaan jalan beraspal hotmix, jalan lurus, cuaca cerah pada sore hari serta arus lalu lintas sepi dengan kecepatan kurang lebih 40 KM/JAM, tiba-tiba terdakwa melihat korban NANO HERMANTO dengan mengendarai becak dayung didepan mobil Colt Diesel terdakwa searah dari arah terdakwa, kemudian terdakwa mengurangi kecepatannya lalu menginjak rem, akan tetapi pada saat terdakwa hendak menginjak rem mobil truck yang dikendarai tersebut tidak berfungsi dengan baik (Blong) sehingga mobil truck yang dikendarai oleh terdakwa menabrak becak dayung yang dikendarai oleh korban yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Indah, sesuai dengan visum et repertum No: 159/SK/RSU-1/09..2014 tanggal 23 September 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. RIYONO, dokter pada Rumah Sakit Umum Indah Jalan Jenderal Sudirman KM.02 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dengan kesimpulan : didapati luka robek pada ketiak kiri dan memar pada dada akibat benturan benda keras, penyebab kematian tidak diketahuisecara pasti karena tidak dilakukan otopsi mayat.---------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 229 Ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan ;-----
Saksi 1. MUHAMMAD SURIADI Bin ARMAN;---------------------------------------
Bahwa yang Saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini yaitu adanya kecelakaan lalu lintas;-----------------------------------------------
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2014 sekira pukul 16.20 Wib di jl. Lintas Sumatera Km.338.800 depan rumah Makan Asahan Kel. Bahtera Makmur Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir;-----------------------------
Bahwa pada saat kejadian Saksi berada di dalam mobil tersebut posisi Saksi tepat di samping Terdakwa yang sedang mengemudikan mobil tersebut, karena saksi merupakan kernet;-------------------------
Bahwa kecelakaan terjadi antara mobil truck Mitsubishi colt diesel No.Pol BK 9671 YK dengan becak dayung yang dikendarai oleh Sdr.Nano Hermanto;-----------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan Lalu Lintas tersebut mobil yang kami kendarai datang dari arah Bagan Batu menuju arah Simpang pujud sedangkan becak dayung tersebut Saksi tidak mengetahuinya;----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian terdakwa yang mengendarai mobil truck tersebut berada tepat dibelakang korban, namun karena terdakwa yng tidak berhati-hati dengan jarak yang terlalu dekat dengan korban dan tanpa disadari mobil yang kami kendarai remnya tidak berfungsi maka terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban luka parah ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban langsung dibawa ke rumah sakit Indah di Bagan Batu, namun korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut;--
Bahwa antara pihak terdakwa dan keluarga korban telah dilakukan perdamaian;---------------------------------------------------------------------
Bahwa keadaan jalan tempat terjadinya kecelakaan tersebut yaitu jalan lurus beraspal hotmix dan cuaca cerah, serta arus lalu lintas sedang;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ;-------------------------------
Saksi 2. RIDWAN;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang Saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini yaitu adanya kecelakaan lalu lintas;-----------------------------------------------
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 sekira pukul 16.20 Wib di jl. Lintas Sumatera Km.338.800 depan rumah Makan Asahan Kel. Bahtera Makmur Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir;-----------------------------
Bahwa kecelakaan terjadi antara mobil truck Mitsubishi colt diesel No.Pol BK 9671 YK dengan becak dayung yang dikendarai oleh Sdr.Nano Hermanto;-----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian terdakwa yang mengendarai mobil truck tersebut berada tepat dibelakang korban, namun karena terdakwa yng tidak berhati-hati dengan jarak yang terlalu dekat dengan korban dan tanpa disadari mobil yang kami kendarai remnya tidak berfungsi maka terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban luka parah ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban langsung dibawa ke rumah sakit Indah di Bagan Batu, namun korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut;--
Bahwa antara pihak terdakwa dan keluarga korban telah dilakukan perdamaian;---------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ;-------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa sebagai berikut :----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 sekira pukul 16.20 Wib di jl. Lintas Sumatera Km.338.800 depan rumah Makan Asahan Kel. Bahtera Makmur Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir antara becak dayung yang dikendarai oleh korban Nano Hermanto dengan mobil truck Colt Diesel No.Pol BM 9671 YK yang dikemudikan oleh Terdakwa;--------------------
Bahwa sebelum kejadian mobil yang kami kendarai datang dari arah Bagan Batu menuju arah simpang Pujud sedangkan becak dayung tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya;------------------------------------
Bahwa pada saat sebelum terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa mengemudikan mobilnya dengan kecepatan 40 km perjam;--------------
Bahwa pada saat kejadian terdakwa yang mengendarai mobil truck tersebut berada tepat dibelakang korban, namun karena terdakwa yng tidak berhati-hati dengan jarak yang terlalu dekat dengan korban dan tanpa disadari mobil yang kami kendarai remnya tidak berfungsi maka terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban luka parah ;---
Bahwa korban langsung dibawa ke rumah sakit Indah di Bagan Batu, namun korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut;-----------
Bahwa antara pihak terdakwa dan keluarga korban telah dilakukan perdamaian;---------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan Saksi – saksi dan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan dibenarkan oleh Terdakwa ;-------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------------
1 (satu) unit MOBIL TRUCK Mitsubishi colt diesel No.Pol BK 9671 YK;
1 (satu) unit becak dayung;
Barang bukti mana telah disita secara sah berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri No. 433/PB/2014/PN-RHL dan ditunjukkan kepada Saksi-saksi dan Terdakwa, masing-masing membenarkan barang bukti tersebut dan diakui sebagai barang bukti dalam perkara ini maka barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan ;----------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta di persidangan sebagai berikut :------
Bahwa Terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 sekira pukul 16.20 Wib di jl. Lintas Sumatera Km.338.800 depan rumah Makan Asahan Kel. Bahtera Makmur Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir antara becak dayung yang dikendarai oleh korban Nano Hermanto dengan mobil truck Colt Diesel No.Pol BM 9671 YK yang dikemudikan oleh Terdakwa;--------------------
Bahwa sebelum kejadian mobil yang kami kendarai datang dari arah Bagan Batu menuju arah simpang Pujud sedangkan becak dayung tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya;------------------------------------
Bahwa pada saat sebelum terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa mengemudikan mobilnya dengan kecepatan 40 km perjam;--------------
Bahwa pada saat kejadian terdakwa yang mengendarai mobil truck tersebut berada tepat dibelakang korban, namun karena terdakwa yng tidak berhati-hati dengan jarak yang terlalu dekat dengan korban dan tanpa disadari mobil yang kami kendarai remnya tidak berfungsi maka terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban luka parah ;------------
Bahwa korban langsung dibawa ke rumah sakit Indah di Bagan Batu, namun korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut;-----------
Bahwa antara pihak terdakwa dan keluarga korban telah dilakukan perdamaian;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah terhadap Terdakwa dapat dibuktikan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya. Maka untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum ;-------
Menimbang, bahwa sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan meneliti apakah dari fakta-fakta tersebut apa yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana atau tidak sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut umum ; ----------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) jo pasal 229 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” dalam unsur ini adalah setiap orang atau badan hukum selaku subjek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana seperti dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan yang bersangkutan sedang dihadapkan dipersidangan. Apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;--
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan dan pengakuan Terdakwa tersebut sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut didukung oleh keterangan Saksi-saksi sehingga dalam hal ini tidak terdapat error in persona/ kekeliruan dalam mengadili orang sehingga yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa ARJUNA LUBIS yang lebih lanjut akan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur dari tindak pidana yang didakwakan;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-1 (satu) ini telah terpenuhi;--------------------
Ad. 2. Unsur “Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya”
---------Menimbang, bahwa kealpaan menunjuk pada istilah “culpa” yang dapat pula diartikan sebagai kelalaian yang merupakan istilah yang digunakan dalam masyarakat untuk menunjuk pada setiap perbuatan yang “tidak dilakukan dengan sengaja” ;------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa menurut Memory van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengan kealpaan/kelalaian adalah :----------------------------------
Kekurangan pemikiran yang diperlukan (gebrek aan het nodige denken) ;-------------------------------------------------------------------------
Kekurangan pengetahuan/pengertian yang diperlukan (gebrek aan de nodig kennis) ;--------------------------------------------------------------
Kekurangan dalam kebijaksanaan yang disadari (gebrek aan de nodige beleid) ;------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena tidak adanya penjelasan yang memadai dalam undang-undang tentang apa yang dimaksud dengan kealpaan.kelalaian, maka konsepsi tentang kealpaan/kelalaian lebih banyak diberikan oleh doktrin, di mana secara doctrinal untuk adanya kealpaan/kelalaian harus dipenuhi 2 (dua) syarat yaitu (vide: Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah, hal. 342):---------------------
Tidak adanya “kehati-hatian” yang diperlukan atau tidak adanya ketelitian yang diperlukan ;--------------------------------------------------
Adanya akibat yang dapat diduga sebelumnya ;--------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti berupa keterangan saksi-saksi di persidangan yaitu diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa yang mengendarai mobil truck Colt Diesel No.Pol. BK 9671 YK, dari arah Bagan Batu menuju simpang Pujud dalam perjalanan tepatnya di TKP dengan kecepatan 40 km/perjam, dan pada saat itu terdakwa pun mengambil jalur kiri dan didepan terdakwa ada becak dayung yang dikendarai oleh korban nano Hermanto, karena jaraknya yang terlalu dekat dan mobil terdakwa yang remnya tidak berfungsi maka terdakwa pun menabrak korban sehingga korban luka parah;----------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa tersebut maka seharusnya Terdakwa meningkatkan kehati-hatiannya dan mengatur jarak yang tidak terlalu dekat untuk menghindari kecelakaan ;------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dapat disimpulkan adanya perbuatan terdakwa yang dilakukan secara nyata ( feitelijk ) bahwa “ terdakwa tidak berhati-hati dijalan dan tidak mengatur jarak dengan korban sehingga menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan korban Nano Hermanto meninggal dunia. Dengan demikian maka unsur “ kelapaan atau kurang hati-hatinya” telah terbukti;---------------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
----------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum, bahwa benar akibat kecelakaan tersebut, korban Nano Hermanto meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No.159/SK/RSU-I/09/2014 tanggal 23 September 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Riyono, selaku dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Indah dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa telah diperiksa seorang korban didapati luka-luka robek pada ketiak kiri dan memar pada dada akibat benturan benda keras, penyebab kematian tidak diketahui secara pasti karena tidak dilakukan otopsi mayat;;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-3 (tiga) ini telah terpenuhi;---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana tersebut ternyata bahwa seluruh unsur-unsur tindak pidana Pasal 310 ayat (4) Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah terpenuhi maka oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan tersebut, selanjutnya dari persesuaian keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang diajukan dalam perkara ini telah pula menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim akan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut danoleh karenanya Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana, disamping perbuatan Terdakwa harus memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa juga harus dibuktikan memiliki kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kemampuan bertanggung jawab adalah tidak terdapatnya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri Terdakwa menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri Terdakwa yang dapat meniadakan kemampuan mereka bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga dengan demikian perbuatan pidana yang telah dilakukan Terdakwa dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepada mereka dengan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi baik unsur perbuatan pidana maupun unsur pertanggung jawaban pidana, maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang lamanya akan ditentukan dalam amar Putusan ini ;----------------------------
Menimbang, bahwa karena terhadap diri Terdakwa dilakukan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai status penahanan dari Terdakwa setelah perkara ini diputus, menurut hemat Majelis Hakim oleh karena selama pemeriksaan berlangsung tidak ada ditemukan alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka Majelis Hakim menilai cukup alasan untuk tetap menahan Terdakwa dalam RUTAN;---------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan 1 (satu) unit mobil Colt Diesel No.Pol BK 9671 YK yang berdasarkan fakta-fakta dipersidangan merupakan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa pada saat kecelakaan maka Majelis Hakim berpendapat barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa;-----------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;-------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan:--------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :---------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia;----
Hal-hal yang meringankan :---------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dalam persidangan;-----------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya;------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;-------------------------------------------
Mengingat, ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 , Pasal 193 (1) KUHAP dan pasal-pasal lain dalam KUHAP (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981) serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
1.Menyatakan Terdakwa “ARJUNA LUBIS” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS SEHINGGA ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa “ARJUNA LUBIS” dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi Colt Diesel No.Pol BK 9671 YK;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 08 Desember 2014 , oleh kami SAIDIN BAGARIANG, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, ZIA UL JANNAH IDRIS, S.H., dan DEWI HESTI INDRIA, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal tersebut diatas, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh DWI ENY SUSIYANI,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dengan dihadiri oleh ENDRA ANDRI PARWOTO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi serta dihadapkan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1. ZIA UL JANNAH IDRIS, S.H. SAIDIN BAGARIANG, S.H.
2. DEWI HESTI INDRIA,S.H.,M.H. PANITERA PENGGANTI
DWI ENY SUSIYANI, S.H.