30/ Pid. sus / 2013 / PN. LBT
Putusan PN LEMBATA Nomor 30/ Pid. sus / 2013 / PN. LBT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LEONARDUS LEU alias LEO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa LEONARDUS LEU alias LEO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah tangga yang mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LEONARDUS LEU alias LEO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ; 3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) buah parang dengan panjang isi 27 cm, panjang gagang 15 cm, lebar 6 cm, lebar isi sempit 5 cm ; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN - 1 (satu) buah baju kaos warna hitam; - 1 (satu) buah celana panjang warna hijau tua ; - 1 (satu) buah tas terbuat dari karung ; DIKEMBALIKAN KEPADA KORBAN LUKAS LAKE; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 30/ Pid. sus / 2013 / PN. LBT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam Perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : LEONARDUS LEU alias LEO ;
Tempat Lahir : Mahal II;
Umur/Tgl Lahir : 40 tahun/02 Juni 1973 ;
Jenis Kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Mahal II, RT.001, RW.- Kec. 0mesuri, Kab. Lembata ;
A g a m a : Katholik ;
Pekerjaan : Petani ;
Pendidikan : SMP ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya VIANEY K. BURIN, SH berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum oleh Hakim Ketua Majelis nomor : 10/Pen.Pid/2013/PN.LBT , tertanggal 7 Oktober 2013 ;
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan di Polres Lembata ;
Penyidik sejak tanggal 06 Juli 2013 s/d tanggal 25 Juli 2013 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juli 2013 s/d tanggal 03 September 2013 ;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lembata sejak tanggal 04 September 2013 s/d tanggal 03 Oktober 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 September 2013 s/d tanggal 19 Oktober 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Lembata sejak tanggal 30 September 2013 s/d tanggal 29 Oktober 2013;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lembata sejak tanggal 30 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 28 Desember 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 30/Pen.Pid/2013/PN.LBT tanggal 01 Oktober 2013 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 30/Pen.Pid/2013/PN.LBT tanggal 01 Oktober 2013 tentang hari dan tanggal persidangan perkara ini ;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan Para Saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah mendengarkan pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba dengan Surat Tuntutan No.Reg.Perkara: PDM-31/LBT/09/2013 tanggal 29 Oktober 2013 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa LEONARDUS LEU alias LEO bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat””, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LEONARDUS LEU alias LEO dengan pidana penjaraselama 4 (Empat) Tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah parang dengan panjang isi 27 Cm, panjang gagang 15 Cm, lebar 6 Cm, lebar isi sempit 5 Cm;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
1 (satu) buah baju kaos warna hitam;
1 (satu) buah celana panjang warna hijau tua;
1 (satu) buah tas terbuat dari karung.
DIKEMBALIKAN KEPADA KORBAN LUKAS LAKE
4. Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,00 (Seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa masih mencintai istrinya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan (pleidooi) dari Terdakwa diatas, Penuntut Umum mengajukan replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula dan sebaliknya Terdakwa tetap pula pada pembelaannya tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan, Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagaimana tercantum dalam surat dakwaannya Nomor : PDM -31/LBT/09/2011 30 September 2013, sebagai berikut:
D A K W A A N:
PRIMAIR :
-------- Bahwa ia Terdakwa LEONARDUS LEU alias LEO pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2013 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat di kebun milik korban LUKAS LAKE Desa Mahal II, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban yaitu LUKAS LAKE mendapat jatuh sakit atau luka berat, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------
-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada pukul 15.00 Wita korban dengan membawa senapan angin keluar dari rumahnya di Desa Mahal II menuju ke kebun miliknya dengan maksud untuk menembak burung, korban sempat berkeliling di dalam hutan mencari burung, oleh karena tidak mendapatkan burung kemudian korban hendak pulang kerumahnya dan melewati kebun miliknya yang masih berlokasi di Desa Mahal II, kemudian di kebun miliknya tersebut korban bertemu dengan terdakwa yang pada waktu itu sedang menggali lubang untuk menanam pohon kelapa, korban yang tidak lain adalah ayah kandung terdakwa kemudian menegur terdakwa dengan berkata “O KARA MIWA WATI KELENG NORE MO ARI APA SUO OHA NAU MIWA TA” (yang artinya “Engkau jangan tanam lagi mengingat adikmu 4 (empat) orang masih ada dan mereka belum tanam”), kemudian korban berkata kembali “TERMASUK O EHA KUASA MIWA MARBAHE OHAQ KELENG NORE MO ARI” (yang artinya “Engkau sendiri tanam engkau tidak ingat-ingat engkau punya adik-adik itu kah”), lalu terdakwa menjawab “SIO NULO BALE MIWA TA” (yang artinya “Siapa yang lebih dulu dia tanam”), karena mendengar jawaban terdakwa tersebut sehingga membuat korban marah dan korban pun langsung memaki terdakwa dengan berkata “UTI OH” lalu disusul dengan perkataan “EI BUA BUKAN OH EHAQ” (yang artinya “Saya melahirkan bukan engkau sendiri”), setelah itu korban pun berjalan pulang dan meninggalkan terdakwa, sementara terdakwa yang mendengar makian dari korban tersebut merasa tidak terima dan membuat terdakwa marah sehingga terdakwa pun langsung menghampiri korban dan melempar korban dengan menggunakan parang yang dibawanya yang mengenai dahi korban, kemudian terdakwa menumbuk mata kiri korban dengan menggunakan parang sebanyak 1 (satu) kali, disamping itu pula terdakwa juga mengiris telinga kiri dan pipi kiri korban dengan menggunakan parang sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa meninggalkan korban yang pada waktu itu korban dalam keadaan tidak sadarkan diri (pingsan).
-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan korban LUKAS LAKE mengalami luka sayat dan bengkak pada bagian wajah sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan dari Puskesmas Wairiang Kecamatan Buyasuri Nomor : 323/SKP/Pusk.Wairiang/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 yang dikeluarkan oleh Fransiskus Xaverius Hali, SKM selaku Kepala Puskesmas Wairiang dengan Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban laki-laki, berumur Enam Puluh tahun dengan luka sayat disebelah bawah mata kiri dengan ukuran panjang 6 Cm, lebar 1 Cm, dalam 2,5 Cm;
Luka sayat di depan telinga kiri dengan ukuran panjang 5 Cm, lebar 1 Cm, dalam 1,5 Cm;
Luka sayat di daun telinga kiri dibagian dalam dengan ukuran panjang 7 Cm, lebar 1,5 Cm, dalam 1 Cm;
Luka sayat dipipi kiri sejajar dengan bibir dengan ukuran panjang 3 Cm, lebar 1 Cm, dalam 0,5 Cm;
Luka sayat dibagian pipi kiri bagian bawah dengan ukuran panjang 4 Cm, lebar 1 cm, dalam 1,5 Cm;
Luka sayat di dagu sebelah kiri dengan ukuran panjang 5 Cm, lebar 1,5 Cm, dalam 2 Cm;
Mata kiri nampak bengkak kebiruan dan mata tida bisa dibuka;
Bentuk wajah tidak simetris;
Dari pelipis kiri sampai keleher bagian kiri nampak bengkak;
Nampak memar di dalam rongga mulut sebelah kiri bagian belakang;
Dari hasil pemeriksaan tersebut telah dilakukan perawatan dan jahitan luka sebanyak 33 kali akibat benda tajam.
Bersesuaian pula dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 875/SKP/Pusk.BU/2013 tanggal 18 September 2013 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Balauring Kecamatan Omesuri yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. LASTRI SUPRIATIN, selaku dokter pada Puskesmas tersebut, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
Pasien datang ke Puskesmas sekitar jam 18.00 Wita dalam keadaan sadar, dari pemeriksaan luar di dapatkan sebagai berikut :
Tulang pipi sebelah kiri tidak sesuai dengan posisi yang normal, lebih menonjol ke depan;
Telinga sebelah kiri mengalami peunurunan pendengaran akibat trauma tumpul, tidak ditemukan sumbatan dalam saluran luar telinga, gendang telinga utuh.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban laki-laki, berumur enam puluh tahun yang dari hasil pemeriksaan ditemukan tulang pipi sebelah kiri tidak sesuai dengan posisi yang normal, lebih menonjol ke depan, telinga sebelah kiri mengalami penurunan pendengaran akibat trauma tumpul, tidak ditemukan sumbatan dalam saluran luar telinga, gendang telinga utuh.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; ------------------------
SUBSIDIAIR :
-------- Bahwa ia Terdakwa LEONARDUS LEU alias LEO pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2013 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat di kebun milik korban LUKAS LAKE Desa Mahal II, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap korban LUKAS LAKE, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------
-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada pukul 15.00 Wita korban dengan membawa senapan angin keluar dari rumahnya di Desa Mahal II menuju ke kebun miliknya dengan maksud untuk menembak burung, korban sempat berkeliling di dalam hutan mencari burung, oleh karena tidak mendapatkan burung kemudian korban hendak pulang kerumahnya dan melewati kebun miliknya yang masih berlokasi di Desa Mahal II, kemudian di kebun miliknya tersebut korban bertemu dengan terdakwa yang pada waktu itu sedang menggali lubang untuk menanam pohon kelapa, korban yang tidak lain adalah ayah kandung terdakwa kemudian menegur terdakwa dengan berkata “O KARA MIWA WATI KELENG NORE MO ARI APA SUO OHA NAU MIWA TA” (yang artinya “Engkau jangan tanam lagi mengingat adikmu 4 (empat) orang masih ada dan mereka belum tanam”), kemudian korban berkata kembali “TERMASUK O EHA KUASA MIWA MARBAHE OHAQ KELENG NORE MO ARI” (yang artinya “Engkau sendiri tanam engkau tidak ingat-ingat engkau punya adik-adik itu kah”), lalu terdakwa menjawab “SIO NULO BALE MIWA TA” (yang artinya “Siapa yang lebih dulu dia tanam”), karena mendengar jawaban terdakwa tersebut sehingga membuat korban marah dan korban pun langsung memaki terdakwa dengan berkata “UTI OH” lalu disusul dengan perkataan “EI BUA BUKAN OH EHAQ” (yang artinya “Saya melahirkan bukan engkau sendiri”), setelah itu korban pun berjalan pulang dan meninggalkan terdakwa, sementara terdakwa yang mendengar makian dari korban tersebut merasa tidak terima dan membuat terdakwa marah sehingga terdakwa pun langsung menghampiri korban dan melempar korban dengan menggunakan parang yang dibawanya yang mengenai dahi korban, kemudian terdakwa menumbuk mata kiri korban dengan menggunakan parang sebanyak 1 (satu) kali, disamping itu pula terdakwa juga mengiris telinga kiri dan pipi kiri korban dengan menggunakan parang sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa meninggalkan korban yang pada waktu itu korban dalam keadaan tidak sadarkan diri (pingsan).
-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan korban LUKAS LAKE mengalami luka sayat dan bengkak pada bagian wajah sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan dari Puskesmas Wairiang Kecamatan Buyasuri Nomor : 323/SKP/Pusk.Wairiang/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 yang dikeluarkan oleh Fransiskus Xaverius Hali, SKM selaku Kepala Puskesmas Wairiang dengan Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban laki-laki, berumur Enam Puluh tahun dengan luka sayat disebelah bawah mata kiri dengan ukuran panjang 6 Cm, lebar 1 Cm, dalam 2,5 Cm;
Luka sayat di depan telinga kiri dengan ukuran panjang 5 Cm, lebar 1 Cm, dalam 1,5 Cm;
Luka sayat di daun telinga kiri dibagian dalam dengan ukuran panjang 7 Cm, lebar 1,5 Cm, dalam 1 Cm;
Luka sayat dipipi kiri sejajar dengan bibir dengan ukuran panjang 3 Cm, lebar 1 Cm, dalam 0,5 Cm;
Luka sayat dibagian pipi kiri bagian bawah dengan ukuran panjang 4 Cm, lebar 1 cm, dalam 1,5 Cm;
Luka sayat di dagu sebelah kiri dengan ukuran panjang 5 Cm, lebar 1,5 Cm, dalam 2 Cm;
Mata kiri nampak bengkak kebiruan dan mata tida bisa dibuka;
Bentuk wajah tidak simetris;
Dari pelipis kiri sampai keleher bagian kiri nampak bengkak;
Nampak memar di dalam rongga mulut sebelah kiri bagian belakang;
Dari hasil pemeriksaan tersebut telah dilakukan perawatan dan jahitan luka sebanyak 33 kali akibat benda tajam.
Bersesuaian pula dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 875/SKP/Pusk.BU/2013 tanggal 18 September 2013 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Balauring Kecamatan Omesuri yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. LASTRI SUPRIATIN, selaku dokter pada Puskesmas tersebut, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
Pasien datang ke Puskesmas sekitar jam 18.00 Wita dalam keadaan sadar, dari pemeriksaan luar di dapatkan sebagai berikut :
Tulang pipi sebelah kiri tidak sesuai dengan posisi yang normal, lebih menonjol ke depan;
Telinga sebelah kiri mengalami peunurunan pendengaran akibat trauma tumpul, tidak ditemukan sumbatan dalam saluran luar telinga, gendang telinga utuh.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban laki-laki, berumur enam puluh tahun yang dari hasil pemeriksaan ditemukan tulang pipi sebelah kiri tidak sesuai dengan posisi yang normal, lebih menonjol ke depan, telinga sebelah kiri mengalami penurunan pendengaran akibat trauma tumpul, tidak ditemukan sumbatan dalam saluran luar telinga, gendang telinga utuh.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; ------------------------
------------------------------------ATAU------------------------------------
KEDUA :
PRIMAIR :
-------- Bahwa ia Terdakwa LEONARDUS LEU alias LEO pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2013 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat di kebun milik korban LUKAS LAKE Desa Mahal II, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan terhadap korban LUKAS LAKE yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada pukul 15.00 Wita korban dengan membawa senapan angin keluar dari rumahnya di Desa Mahal II menuju ke kebun miliknya dengan maksud untuk menembak burung, korban sempat berkeliling di dalam hutan mencari burung, oleh karena tidak mendapatkan burung kemudian korban hendak pulang kerumahnya dan melewati kebun miliknya yang masih berlokasi di Desa Mahal II, kemudian di kebun miliknya tersebut korban bertemu dengan terdakwa yang pada waktu itu sedang menggali lubang untuk menanam pohon kelapa dan korban menegur terdakwa dengan berkata “O KARA MIWA WATI KELENG NORE MO ARI APA SUO OHA NAU MIWA TA” (yang artinya “Engkau jangan tanam lagi mengingat adikmu 4 (empat) orang masih ada dan mereka belum tanam”), kemudian korban berkata kembali “TERMASUK O EHA KUASA MIWA MARBAHE OHAQ KELENG NORE MO ARI” (yang artinya “Engkau sendiri tanam engkau tidak ingat-ingat engkau punya adik-adik itu kah”), lalu terdakwa menjawab “SIO NULO BALE MIWA TA” (yang artinya “Siapa yang lebih dulu dia tanam”), karena mendengar jawaban terdakwa tersebut sehingga membuat korban marah dan korban pun langsung memaki terdakwa dengan berkata “UTI OH” lalu disusul dengan perkataan “EI BUA BUKAN OH EHAQ” (yang artinya “Saya melahirkan bukan engkau sendiri”), setelah itu korban pun berjalan pulang dan meninggalkan terdakwa, sementara terdakwa yang mendengar makian dari korban tersebut merasa tidak terima dan membuat terdakwa marah sehingga terdakwa pun langsung menghampiri korban dan melempar korban dengan menggunakan parang yang dibawanya yang mengenai dahi korban, kemudian terdakwa menumbuk mata kiri korban dengan menggunakan parang sebanyak 1 (satu) kali, disamping itu pula terdakwa juga mengiris telinga kiri dan pipi kiri korban dengan menggunakan parang sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa meninggalkan korban yang pada waktu itu korban dalam keadaan tidak sadarkan diri (pingsan).
-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan korban LUKAS LAKE mengalami luka sayat dan bengkak pada bagian wajah sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan dari Puskesmas Wairiang Kecamatan Buyasuri Nomor : 323/SKP/Pusk.Wairiang/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 yang dikeluarkan oleh Fransiskus Xaverius Hali, SKM selaku Kepala Puskesmas Wairiang dengan Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban laki-laki, berumur Enam Puluh tahun dengan luka sayat disebelah bawah mata kiri dengan ukuran panjang 6 Cm, lebar 1 Cm, dalam 2,5 Cm;
Luka sayat di depan telinga kiri dengan ukuran panjang 5 Cm, lebar 1 Cm, dalam 1,5 Cm;
Luka sayat di daun telinga kiri dibagian dalam dengan ukuran panjang 7 Cm, lebar 1,5 Cm, dalam 1 Cm;
Luka sayat dipipi kiri sejajar dengan bibir dengan ukuran panjang 3 Cm, lebar 1 Cm, dalam 0,5 Cm;
Luka sayat dibagian pipi kiri bagian bawah dengan ukuran panjang 4 Cm, lebar 1 cm, dalam 1,5 Cm;
Luka sayat di dagu sebelah kiri dengan ukuran panjang 5 Cm, lebar 1,5 Cm, dalam 2 Cm;
Mata kiri nampak bengkak kebiruan dan mata tida bisa dibuka;
Bentuk wajah tidak simetris;
Dari pelipis kiri sampai keleher bagian kiri nampak bengkak;
Nampak memar di dalam rongga mulut sebelah kiri bagian belakang;
Dari hasil pemeriksaan tersebut telah dilakukan perawatan dan jahitan luka sebanyak 33 kali akibat benda tajam.
Bersesuaian pula dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 875/SKP/Pusk.BU/2013 tanggal 18 September 2013 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Balauring Kecamatan Omesuri yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. LASTRI SUPRIATIN, selaku dokter pada Puskesmas tersebut, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
Pasien datang ke Puskesmas sekitar jam 18.00 Wita dalam keadaan sadar, dari pemeriksaan luar di dapatkan sebagai berikut :
Tulang pipi sebelah kiri tidak sesuai dengan posisi yang normal, lebih menonjol ke depan;
Telinga sebelah kiri mengalami peunurunan pendengaran akibat trauma tumpul, tidak ditemukan sumbatan dalam saluran luar telinga, gendang telinga utuh.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban laki-laki, berumur enam puluh tahun yang dari hasil pemeriksaan ditemukan tulang pipi sebelah kiri tidak sesuai dengan posisi yang normal, lebih menonjol ke depan, telinga sebelah kiri mengalami penurunan pendengaran akibat trauma tumpul, tidak ditemukan sumbatan dalam saluran luar telinga, gendang telinga utuh.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP; ----------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
-------- Bahwa ia Terdakwa LEONARDUS LEU alias LEO pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2013 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat di kebun milik korban LUKAS LAKE Desa Mahal II, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan terhadap korban LUKAS LAKE, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------
-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada pukul 15.00 Wita korban dengan membawa senapan angin keluar dari rumahnya di Desa Mahal II menuju ke kebun miliknya dengan maksud untuk menembak burung, korban sempat berkeliling di dalam hutan mencari burung, oleh karena tidak mendapatkan burung kemudian korban hendak pulang kerumahnya dan melewati kebun miliknya yang masih berlokasi di Desa Mahal II, kemudian di kebun miliknya tersebut korban bertemu dengan terdakwa yang pada waktu itu sedang menggali lubang untuk menanam pohon kelapa dan korban menegur terdakwa dengan berkata “O KARA MIWA WATI KELENG NORE MO ARI APA SUO OHA NAU MIWA TA” (yang artinya “Engkau jangan tanam lagi mengingat adikmu 4 (empat) orang masih ada dan mereka belum tanam”), kemudian korban berkata kembali “TERMASUK O EHA KUASA MIWA MARBAHE OHAQ KELENG NORE MO ARI” (yang artinya “Engkau sendiri tanam engkau tidak ingat-ingat engkau punya adik-adik itu kah”), lalu terdakwa menjawab “SIO NULO BALE MIWA TA” (yang artinya “Siapa yang lebih dulu dia tanam”), karena mendengar jawaban terdakwa tersebut sehingga membuat korban marah dan korban pun langsung memaki terdakwa dengan berkata “UTI OH” lalu disusul dengan perkataan “EI BUA BUKAN OH EHAQ” (yang artinya “Saya melahirkan bukan engkau sendiri”), setelah itu korban pun berjalan pulang dan meninggalkan terdakwa, sementara terdakwa yang mendengar makian dari korban tersebut merasa tidak terima dan membuat terdakwa marah sehingga terdakwa pun langsung menghampiri korban dan melempar korban dengan menggunakan parang yang dibawanya yang mengenai dahi korban, kemudian terdakwa menumbuk mata kiri korban dengan menggunakan parang sebanyak 1 (satu) kali, disamping itu pula terdakwa juga mengiris telinga kiri dan pipi kiri korban dengan menggunakan parang sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa meninggalkan korban yang pada waktu itu korban dalam keadaan tidak sadarkan diri (pingsan).
-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan korban LUKAS LAKE mengalami luka sayat dan bengkak pada bagian wajah sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan dari Puskesmas Wairiang Kecamatan Buyasuri Nomor : 323/SKP/Pusk.Wairiang/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 yang dikeluarkan oleh Fransiskus Xaverius Hali, SKM selaku Kepala Puskesmas Wairiang dengan Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban laki-laki, berumur Enam Puluh tahun dengan luka sayat disebelah bawah mata kiri dengan ukuran panjang 6 Cm, lebar 1 Cm, dalam 2,5 Cm;
Luka sayat di depan telinga kiri dengan ukuran panjang 5 Cm, lebar 1 Cm, dalam 1,5 Cm;
Luka sayat di daun telinga kiri dibagian dalam dengan ukuran panjang 7 Cm, lebar 1,5 Cm, dalam 1 Cm;
Luka sayat dipipi kiri sejajar dengan bibir dengan ukuran panjang 3 Cm, lebar 1 Cm, dalam 0,5 Cm;
Luka sayat dibagian pipi kiri bagian bawah dengan ukuran panjang 4 Cm, lebar 1 cm, dalam 1,5 Cm;
Luka sayat di dagu sebelah kiri dengan ukuran panjang 5 Cm, lebar 1,5 Cm, dalam 2 Cm;
Mata kiri nampak bengkak kebiruan dan mata tida bisa dibuka;
Bentuk wajah tidak simetris;
Dari pelipis kiri sampai keleher bagian kiri nampak bengkak;
Nampak memar di dalam rongga mulut sebelah kiri bagian belakang;
Dari hasil pemeriksaan tersebut telah dilakukan perawatan dan jahitan luka sebanyak 33 kali akibat benda tajam.
Bersesuaian pula dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 875/SKP/Pusk.BU/2013 tanggal 18 September 2013 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Balauring Kecamatan Omesuri yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. LASTRI SUPRIATIN, selaku dokter pada Puskesmas tersebut, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
Pasien datang ke Puskesmas sekitar jam 18.00 Wita dalam keadaan sadar, dari pemeriksaan luar di dapatkan sebagai berikut :
Tulang pipi sebelah kiri tidak sesuai dengan posisi yang normal, lebih menonjol ke depan;
Telinga sebelah kiri mengalami peunurunan pendengaran akibat trauma tumpul, tidak ditemukan sumbatan dalam saluran luar telinga, gendang telinga utuh.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban laki-laki, berumur enam puluh tahun yang dari hasil pemeriksaan ditemukan tulang pipi sebelah kiri tidak sesuai dengan posisi yang normal, lebih menonjol ke depan, telinga sebelah kiri mengalami penurunan pendengaran akibat trauma tumpul, tidak ditemukan sumbatan dalam saluran luar telinga, gendang telinga utuh.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut diatas, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan 4 (empat) orang Saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi LUKAS LAKE;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai anak kandung saksi.
Bahwa saksi dilempar dengan menggunakan parang, ditumbuk mata kiri dengan menggunakan parang, diiris telinga kiri dan pipi kiri dengan menggunakan parang oleh terdakwa sekitar jam 17.30 Wita hari Kamis tanggal 4 Juli 2013 bertempat di Desa Mahal II, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan kepada saksi di depan persidangan adalah alat yang dipakai oleh terdakwa pada saat kejadian;
Bahwa yang menjadi pelakunya adalah terdakwa LEONARDUS LEU alias LEO sedangkan yang menjadi korban adalah saksi sendiri;
Bahwa berawal ketika pada pukul 15.00 Wita saksi dengan membawa senapan angin keluar dari rumahnya di Desa Mahal II menuju ke kebun miliknya dengan maksud untuk menembak burung, lalu setelah saksi berkeliling-keliling hutan dan tidak mendapatkan burung, kemudian karena tidak mendapatkan burung saksi hendak kembali pulang kerumahnya dalam perjalanan pulang saksi melewati kebun miliknya yang masih berlokasi di Desa Mahal II, ketika sampai di Kebun Miliknya saksi bertemu dengan terdakwa yang pada waktu itu sedang menggali lubang untuk menanam pohon kelapa, selanjutnya saksi menegur terdakwa dengan berkata “O KARA MIWA WATI KELENG NORE MO ARI APA SUO OHA NAU MIWA TA” (yang artinya “Engkau jangan tanam lagi mengingat adikmu 4 (empat) orang masih ada dan mereka belum tanam”), kemudian saksi berkata kembali “TERMASUK O EHA KUASA MIWA MARBAHE OHAQ KELENG NORE MO ARI” (yang artinya “Engkau sendiri tanam engkau tidak ingat-ingat engkau punya adik-adik itu kah”), lalu terdakwa menjawab “SIO NULO BALE MIWA TA” (yang artinya “Siapa yang lebih dulu dia tanam”), lalu mendengar jawaban terdakwa tersebut membuat saksi marah dan saksi pun langsung memaki terdakwa dengan berkata “UTI OH” lalu disusul dengan perkataan “EI BUA BUKAN OH EHAQ” (yang artinya “Saya melahirkan bukan engkau sendiri”), setelah itu saksi pun berjalan pulang dan meninggalkan terdakwa;
Bahwa ketika berjalan dan hendak pulang tersebut kemudian terdakwa menghampiri korban dan melempar korban dengan menggunakan parang yang dibawanya yang mengenai dahi korban, kemudian terdakwa menumbuk mata kiri korban dengan menggunakan parang sebanyak 1 (satu) kali, disamping itu pula terdakwa juga mengiris telinga kiri dan pipi kiri korban dengan menggunakan parang sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa saksi sempat pingsan karena kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut;
Bahwa tidak ada yang menolong saksi pada waktu itu dan saksi sadar sendiri lalu berjalan pulang kerumah;
Bahwa sesampai di rumah saksi masih merasa pusing dan tidak lama kemudian saksi tidak sadarkan diri dan ketika sadar saksi sudah berada di Puskesmas Wairiang Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata;
Bahwa tidak ada permasalahan sebelumnya antara saksi dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa sebelumnya juga sering melakukan kekerasan terhadap saksi;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami luka sayat dan bengkak pada bagian wajah sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan dari Puskesmas Wairiang Kecamatan Buyasuri Nomor : 323/SKP/Pusk.Wairiang/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 yang dikeluarkan oleh Fransiskus Xaverius Hali, SKM selaku Kepala Puskesmas Wairiang dan Surat Visum Et Repertum Nomor : 875/SKP/Pusk.BU/2013 tanggal 18 September 2013 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Balauring Kecamatan Omesuri yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. LASTRI SUPRIATIN, selaku dokter pada Puskesmas tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak menaruh keberatan dan membenarkannya;
Saksi ALEXANDER MURIN alias ALE;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah kakak kandung saksi sedang saksi LUKAS LAKE adalah ayah kandung saksi.
Bahwa saksi LUKAS LAKE dilempar dengan menggunakan parang, ditumbuk mata kiri dengan menggunakan parang, diiris telinga kiri dan pipi kiri dengan menggunakan parang oleh terdakwa sekitar jam 17.30 Wita hari Kamis tanggal 4 Juli 2013 bertempat di Desa Mahal II, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.
Bahwa yang menjadi pelakunya adalah terdakwa LEONARDUS LEU alias LEO sedangkan yang menjadi korban adalah LUKAS LAKE;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut melainkan pada saat saksi berada di kebun sedang mengiris Tuak di atas pohon Tuak saksi mendengar suara saksi LUKAS LAKE lagi marah-marah dengan menyebutkan nama terdakwa dan tidak lama kemudian saksi mendengar suara terdakwa namun apa yang dibicarakan oleh terdakwa kurang jelas;
Bahwa pada saat pembicaraan tersebut saksi mendengar saksi LUKAS LAKE ada menyampaikan bahasa barang semua maunya kamu punya semua kelapa dan kemiri maunya kamu punya hak sendiri, dan kemudian terdakwa menjawab apa yang disampaikan namun saksi tidak mendengar terlalu jelas;
Bahwa terdakwa sudah sering menganiaya saksi LUKAS LAKE sebelum kejadian ini;
Bahwa ketika saksi sampai di rumah di Desa Mahal II, lalu saudara DONI menyampaikan bahwa Bapak ANTON ada suruh saksi kerumah saksi LUKAS LAKE, lalu saksi langsung kerumah korban dan sesampai di rumah saksi LUKAS LAKE, saksi kaget dan bingung karena badan saksi LUKAS LAKE sudah berlumuran darah dan kemudian saksi mengusap kedua mata saksi LUKAS LAKE dengan menggunakan tangan yang pada waktu itu posisi korban sementara berbaring;
Bahwa kemudian saksi mengajak ANTON untuk membawa saksi LUKAS LAKE ke Puskesmas;
Bahwa saksi LUKAS LAKE mengalami luka bengkak pada mata kiri, bengkak pada pipi kiri dan batang leher, dan juga mengalami luka iris pada pipi kiri dan telinga kiri.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak menaruh keberatan dan membenarkannya;
Saksi MARIA LETO;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah anak tiri saksi sedang saksi LUKAS LAKE adalah suami saksi.
Bahwa saksi LUKAS LAKE dilempar dengan menggunakan parang, ditumbuk mata kiri dengan menggunakan parang, diiris telinga kiri dan pipi kiri dengan menggunakan parang oleh terdakwa sekitar jam 17.30 Wita hari Kamis tanggal 4 Juli 2013 bertempat di Desa Mahal II, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.
Bahwa yang menjadi pelakunya adalah terdakwa LEONARDUS LEU alias LEO sedangkan yang menjadi korban adalah LUKAS LAKE;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut melainkan pada saat saksi mendengar suara ANTON bicara dengan bahasa kedang yakni “Ode Oti Kua Oma Namo Nobe” (yang artinya Bapak kenapa Engkau punya badan begini), namun saksi tidak mendengar suara saksi LUKAS LAKE;
Bahwa mendengar suara ANTON lalu saksi keluar dan melihat korban yang sudah berlumur darah dimana saksi LUKAS LAKE sementara duduk tanpa menggunakan baju dan hanya menggunakan celana panjang saja;
Bahwa kemudian ANTON mengatakan kepada saksi agar menunggu disini sementara ANTON mencari LAKE dan MAKA;
Bahwa tidak lama kemudian saksi LUKAS LAKE mengatakan kepada saksi bahwa korban mau tidur dulu;
Bahwa kemudian datang saudara MAKA dan Istrinya selanjutnya disusul dengan ANTON dan LAKE kemudian LAKE menyuruh ANTON untuk mencari ALE dan kemudian ALE datang lalu saksi LUKAS LAKE dibawa ke Puskesmas;
Bahwa benar terdakwa sudah sering melakukan penganiayaan terhadap saksi LUKAS LAKE ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi LUKAS LAKE mengalami luka bengkak pada mata kiri, bengkak pada pipi kiri dan batang leher, serta mengalami luka iris pada pipi kiri dan telinga kiri;
Bahwa benar aktifitas saksi LUKAS LAKE sempat terganggu dan korban sempat mengalami muntah-muntah.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak menaruh keberatan dan membenarkannya;
4. Saksi ANTONIUS OTAN LEUMARA;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak menaruh keberatan dan membenarkannya;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi LUKAS LAKE dilempar dengan menggunakan parang, ditumbuk mata kiri dengan menggunakan parang, diiris telinga kiri dan pipi kiri dengan menggunakan parang oleh terdakwa sekitar jam 17.30 Wita hari Kamis tanggal 4 Juli 2013 bertempat di Desa Mahal II, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.
Bahwa yang menjadi pelakunya adalah terdakwa LEONARDUS LEU alias LEO sedangkan yang menjadi korban adalah LUKAS LAKE;
Bahwa saksi tidak melihat sendiri kejadian kekerasan fisik tersebut;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2013 sekita pukul 19.00 Wita saksi yang sedang berada di rumah yang jaraknya dengan rumah saksi LUKAS LAKE sekitar 50 Meter lalu pergi kerumah saksi LUKAS LAKE untuk bertamu kemudian waktu saksi tiba di rumah saksi LUKAS LAKE, saksi melihat saksi LUKAS LAKE sementara duduk di atas bangku dengan posisi dalam keadaan berlumuran darah sehingga saksi menanyakan kepada saksi LUKAS LAKE dengan kalimat “Kenapa ini Bapa jatuh dipohon tuak mana nih ?”, kemudian saksi LUKAS LAKE menjawab “Tidak jatuh” kemudian saksi duduk dan bertanya “MARIA LETO dimana”;
Bahwa mendengar suara saksi lalu MARIA LETO bangun dari dalam kamar rumah dan keluar;
Bahwa lalu saksi memanggil MAKA dengan REMI LAKE;
Bahwa setelah MAKA dan REMI LAKE datang lalu saksi menyuruh DONI untuk pergi memanggil ALE dan ARSO;
Bahwa setelah berdatangan banyak orang yang saksi panggil barulah saksi membawa korban ke Puskesmas Wairiang untuk diobati;
Bahwa akibat atas perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami luka dan merasakan sakit.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak menaruh keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pada tanggal 4 Juli 2013 sekitar jam 17.30 bertempat di Desa Mahal II, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata terdakwa melemparkan parang kearah saksi LUKAS LAKE, menumbuk mata kiri saksi LUKAS LAKE dengan menggunakan parang, mengiris telinga kiri dan pipi kiri saksi LUKAS LAKE dengan menggunakan parang ;
Bahwa yang menjadi pelakunya adalah terdakwa LEONARDUS LEU alias LEO sedangkan yang menjadi korban adalah LUKAS LAKE;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika terdakwa sedang memotong rumput di kebun milik saksi LUKAS LAKE, kemudian datang saksi LUKAS LAKE sambil marah-marah dan maki-maki dan berkata “Kenapa Kau tanam pisang disitu” dan terdakwa menjawab “Bapak, Saya ini sudah punya anak empat, Saya tanam pisang untuk anak salahkah, Saya bergerak kesana salah kesini salah, Bapak percaya kepada mama tiri saja”;
Bahwa setelah pembicaraan itu saksi LUKAS LAKE pun diam dan terdakwa pun kembali melanjutkan memotong rumput lagi seperti biasa;
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa mendengar suara tembakan atau suara senapan angin, terdakwa terkejut dan berdiri melihat kedepan namun tidak ada orang kemudian menoleh kebelakang dan melihat saksi LUKAS LAKE sudah dekat dengan terdakwa dengan membawa senapan angin sambil berlari;
Bahwa terdakwa panik dan karena merasa takut ditembak lalu terdakwa melempar saksi LUKAS LAKE dengan menggunakan parang yang dibawanya yang mengenai dahi saksi LUKAS LAKE , kemudian terdakwa menumbuk mata kiri saksi LUKAS LAKE dengan menggunakan parang sebanyak 1 (satu) kali, disamping itu pula terdakwa juga mengiris telinga kiri dan pipi kiri saksi LUKAS LAKE dengan menggunakan parang sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa meninggalkan saksi LUKAS LAKE yang pada waktu itu korban dalam keadaan tidak sadarkan diri (pingsan);
Bahwa mengetahui saksi LUKAS LAKE dalam keadaan pingsan lalu terdakwa meninggalkan saksi LUKAS LAKE ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi LUKAS LAKE mengalami luka sayat dan bengkak dan sempat dirawat di Puskesmas Wairiang di Buyasuri;
Bahwa benar saksi LUKAS LAKE adalah Ayah kandung terdakwa;
Bahwa terdakwa setelah melakukan kekerasan fisik tersebut terdakwa menyesali perbuatannya dan merasa kasihan dengan korban.
Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah parang dengan panjang isi 27 cm, panjang gagang 15 cm, lebar 6 cm, lebar isi sempit 5 cm ;
1 (satu) buah baju kaos warna hitam;
1 (satu) buah celana panjang warna hijau tua ;
1 (satu) buah tas terbuat dari karung ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas, disamping Terdakwa telah mengenali dan membenarkannya, serta barang bukti tersebut telah melalui penyitaan secara sah menurut hukum, karenanya dapat memperkuat dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa disamping barang bukti tersebut diatas dipersidangan juga Penuntut Umum telah mengajukan bukti Surat berupa:
Surat Visum Et Repertum Nomor : 875/SKP/Pusk.BU/2013 tanggal 18 September 2013 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Balauring Kecamatan Omesuri yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. LASTRI SUPRIATIN, selaku dokter pada Puskesmas tersebut, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
Pasien datang ke Puskesmas sekitar jam 18.00 Wita dalam keadaan sadar, dari pemeriksaan luar di dapatkan sebagai berikut :
Tulang pipi sebelah kiri tidak sesuai dengan posisi yang normal, lebih menonjol ke depan;
Telinga sebelah kiri mengalami peunurunan pendengaran akibat trauma tumpul, tidak ditemukan sumbatan dalam saluran luar telinga, gendang telinga utuh.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban laki-laki, berumur enam puluh tahun yang dari hasil pemeriksaan ditemukan tulang pipi sebelah kiri tidak sesuai dengan posisi yang normal, lebih menonjol ke depan, telinga sebelah kiri mengalami penurunan pendengaran akibat trauma tumpul, tidak ditemukan sumbatan dalam saluran luar telinga, gendang telinga utuh.
Kartu Keluarga No. 5313060206090002 tanggal 06 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten lembata;
Surat Permandian dari PAROKI SALIB SUCI HOELEA-KEDANG DEKENAT LEMBATABA-KEUSKUPAN LARANTUKA, Buku III Nomor : 5256 tanggal 19 September 2013 yang ditandatangani oleh Rm. Bernard K. Kedang, Pr. selaku Pastor/ Pembantu
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti serta bukti surat yang diajukan di persidangan dimana satu sama lain saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum, sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2013 sekitar pukul 17.30 Wita berawal ketika pada pukul 15.00 Wita saksi LUKAS LAKE dengan membawa senapan angin keluar dari rumahnya di Desa Mahal II menuju ke kebun miliknya dengan maksud untuk menembak burung, lalu setelah saksi LUKAS LAKE berkeliling-keliling hutan dan tidak mendapatkan burung, kemudian karena tidak mendapatkan burung saksi LUKAS LAKE hendak kembali pulang kerumahnya dalam perjalanan pulang saksi LUKAS LAKE melewati kebun miliknya yang masih berlokasi di Desa Mahal II, ketika sampai di Kebun Miliknya saksi LUKAS LAKE bertemu dengan terdakwa yang pada waktu itu sedang menggali lubang untuk menanam pohon kelapa, selanjutnya saksi LUKAS LAKE menegur terdakwa dengan berkata “O KARA MIWA WATI KELENG NORE MO ARI APA SUO OHA NAU MIWA TA” (yang artinya “Engkau jangan tanam lagi mengingat adikmu 4 (empat) orang masih ada dan mereka belum tanam”), kemudian saksi LUKAS LAKE berkata kembali “TERMASUK O EHA KUASA MIWA MARBAHE OHAQ KELENG NORE MO ARI” (yang artinya “Engkau sendiri tanam engkau tidak ingat-ingat engkau punya adik-adik itu kah”), lalu terdakwa menjawab “SIO NULO BALE MIWA TA” (yang artinya “Siapa yang lebih dulu dia tanam”), lalu mendengar jawaban terdakwa tersebut membuat saksi LUKAS LAKE marah dan saksi LUKAS LAKE pun langsung memaki terdakwa dengan berkata “UTI OH” lalu disusul dengan perkataan “EI BUA BUKAN OH EHAQ” (yang artinya “Saya melahirkan bukan engkau sendiri”), setelah itu saksi LUKAS LAKE pun berjalan pulang dan meninggalkan terdakwa, lalu ketika dalam perjalanan dan hendak pulang tersebut kemudian terdakwa menghampiri korban dan melempar saksi LUKAS LAKE dengan menggunakan parang yang dibawanya yang mengenai dahi saksi LUKAS LAKE , kemudian terdakwa menumbuk mata kiri saksi LUKAS LAKE dengan menggunakan parang sebanyak 1 (satu) kali, disamping itu pula terdakwa juga mengiris telinga kiri dan pipi kiri saksi LUKAS LAKE dengan menggunakan parang sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa benar saksi LUKAS LAKE sempat pingsan karena kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut;
Bahwa benar tidak ada yang menolong saksi LUKAS LAKE pada waktu itu dan saksi LUKAS LAKE sadar sendiri lalu berjalan pulang kerumah;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2013 sekita pukul 19.00 Wita saksi ANTONIUS OTAN LEUMARA yang sedang berada di rumah yang jaraknya dengan rumah saksi LUKAS LAKE sekitar 50 Meter lalu pergi kerumah saksi LUKAS LAKE untuk bertamu kemudian waktu saksi ANTONIUS OTAN LEUMARA tiba di rumah saksi LUKAS LAKE, saksi ANTONIUS OTAN LEUMARA melihat saksi LUKAS LAKE sementara duduk di atas bangku dengan posisi dalam keadaan berlumuran darah sehingga saksi ANTONIUS OTAN LEUMARA menanyakan kepada saksi LUKAS LAKE dengan kalimat “Kenapa ini Bapa jatuh dipohon tuak mana nih ?”, kemudian saksi LUKAS LAKE menjawab “Tidak jatuh” kemudian saksi ANTONIUS OTAN LEUMARA duduk dan bertanya “MARIA LETO dimana”;
Bahwa benar mendengar suara saksi ANTONIUS OTAN LEUMARA lalu MARIA LETO bangun dari dalam kamar rumah dan keluar;
Bahwa benar lalu saksi ANTONIUS OTAN LEUMARA memanggil MAKA dengan REMI LAKE;
Bahwa benar setelah MAKA dan REMI LAKE datang lalu saksi ANTONIUS OTAN LEUMARA menyuruh DONI untuk pergi memanggil ALE dan ARSO;
Bahwa benar setelah berdatangan banyak orang yang saksi ANTONIUS OTAN LEUMARA panggil barulah saksi membawa korban ke Puskesmas Wairiang untuk diobati;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi LUKAS LAKE menderita luka-luka berat yakni antara lain :
Tulang pipi sebelah kiri tidak sesuai dengan posisi yang normal, lebih menonjol ke depan;
Telinga sebelah kiri mengalami peunurunan pendengaran akibat trauma tumpul, tidak ditemukan sumbatan dalam saluran luar telinga, gendang telinga utuh.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban laki-laki, berumur enam puluh tahun yang dari hasil pemeriksaan ditemukan tulang pipi sebelah kiri tidak sesuai dengan posisi yang normal, lebih menonjol ke depan, telinga sebelah kiri mengalami penurunan pendengaran akibat trauma tumpul, tidak ditemukan sumbatan dalam saluran luar telinga, gendang telinga utuh. Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 875/ SKP/ Pusk.BU/2013 tanggal 18 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LASTRI SUPRIATIN selaku dokter pada Puskesmas tersebut yang melakukan pemeriksaan visum terhadap LUKAS LUKE;
Bahwa benar saksi LUKAS LAKE adalah ayah kandung dari terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan dari pasal yang didakwakan oleh oleh Penuntut Umum tersebut;
menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan yang disusun secara kombinasi dan subsidairitas yaitu:
KESATU
PRIMAIR : Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
SUBSIDAIR : Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
ATAU
PRIMAIR : Pasal 351 ayat (2) KUHP;
SUBSIDAIR: Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa dengan jenis dakwaan yang demikian maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan salah satu dari dakwaan tersebut yaitu yang paling mendekati dengan fakta-fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan, dimulai dari dakwaan primairnya, apabila tidak terbukti maka baru dipertimbangkan dakwaan subsidairnya;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim Fakta-fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan adalah mendekati dakwaan alternative kesatu namun oleh karena dakwaan alternative kesatu disusun secara subsidairitas maka Majelis Hakim akan membuktikan dahulu dakwaan primair yaitu Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat”;
Menimbang bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur pasal sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya satu per satu sebagaimana dibawah ini;
ad.1 Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang, menurut Majelis Hakim adalah menunjuk kepada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, serta dalam bidang hukum pidana subjek hukum tersebut disamping manusia pribadi (natuurlijke persoon) atau orang perseorangan dan juga badan hukum (recht persoon) dan juga yang dimaksudkan oleh undang–undang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatanya menurut hukum, sebagaimana disebutkan di dalam pasal 1 (satu) butir 15 KUHAP, yaitu Tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan dalam perkara ini, yang dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa adalah LEONARDUS alias LEO, dimana Terdakwa tersebut juga terbukti sehat baik jasmani maupun rohaninya dan mengerti apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum serta dapat mengikuti persidangan dengan baik, sehingga Terdakwa adalah subjek hukum perseorangan yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.2.Unsur melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat”;
Menimbang, bahwa mengenai unsur melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari keterangan saksi LUKAS LAKE, saksi ALEXANDER MURIN, saksi MARIA LETO, saksi ANTONIUS OTAN LEUMARA, dikaitkan dengan surat berupa Surat Visum Et Repertum Nomor : 875/ SKP/ Pusk.BU/ II/2013 tanggal 18 September 2013, dan Kartu Keluarga No. 5313060206090002 tanggal 06 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten lembata serta Surat Permandian dari PAROKI SALIB SUCI HOELEA-KEDANG DEKENAT LEMBATABA-KEUSKUPAN LARANTUKA, Buku III Nomor : 5256 tanggal 19 September 2013 yang ditandatangani oleh Rm. Bernard K. Kedang, Pr. selaku Pastor/ Pembantu, petunjuk berupa barang bukti maupun keterangan terdakwa, telah nyata diperoleh fakta bahwa Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2013 sekitar pukul 17.30 Wita, bertempat di kebun milik saksi LUKAS LUKE di Desa Mahal II, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, berawal pada saat saksi LUKAS LAKE hendak pulang kerumahnya dari menembak burung, kemudian dalam perjalanan pulang saksi LUKAS LAKE melewati kebun miliknya yang masih berlokasi di Desa Mahal II, ketika sampai di Kebun Miliknya saksi LUKAS LAKE bertemu dengan terdakwa LEONARDUS LEU alias LEO yang adalah anak kandung dari saksi LUKAS LAKE, dimana pada saat itu terdakwa sedang menggali lubang untuk menanam pohon kelapa, selanjutnya saksi LUKAS LAKE menegur terdakwa dengan berkata “O KARA MIWA WATI KELENG NORE MO ARI APA SUO OHA NAU MIWA TA” (yang artinya “Engkau jangan tanam lagi mengingat adikmu 4 (empat) orang masih ada dan mereka belum tanam”), kemudian saksi LUKAS LAKE berkata kembali “TERMASUK O EHA KUASA MIWA MARBAHE OHAQ KELENG NORE MO ARI” (yang artinya “Engkau sendiri tanam engkau tidak ingat-ingat engkau punya adik-adik itu kah”), lalu terdakwa menjawab “SIO NULO BALE MIWA TA” (yang artinya “Siapa yang lebih dulu dia tanam”), lalu mendengar jawaban terdakwa tersebut membuat saksi LUKAS LAKE marah dan saksi LUKAS LAKE pun langsung memaki terdakwa dengan berkata “UTI OH” lalu disusul dengan perkataan “EI BUA BUKAN OH EHAQ” (yang artinya “Saya melahirkan bukan engkau sendiri”), setelah itu saksi LUKAS LAKE pun berjalan pulang dan meninggalkan terdakwa, lalu ketika dalam perjalanan dan hendak pulang tersebut kemudian terdakwa menghampiri korban dan melempar saksi LUKAS LAKE dengan menggunakan parang yang dibawanya yang mengenai dahi saksi LUKAS LAKE , kemudian terdakwa menumbuk mata kiri saksi LUKAS LAKE dengan menggunakan parang sebanyak 1 (satu) kali, disamping itu pula terdakwa juga mengiris telinga kiri dan pipi kiri saksi LUKAS LAKE dengan menggunakan parang sebanyak 1 (satu) kali hingga menyebabkan saksi LUKAS LAKE menderita luka-luka berat yakni antara lain :
Tulang pipi sebelah kiri tidak sesuai dengan posisi yang normal, lebih menonjol ke depan;
Telinga sebelah kiri mengalami peunurunan pendengaran akibat trauma tumpul, tidak ditemukan sumbatan dalam saluran luar telinga, gendang telinga utuh.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban laki-laki, berumur enam puluh tahun yang dari hasil pemeriksaan ditemukan tulang pipi sebelah kiri tidak sesuai dengan posisi yang normal, lebih menonjol ke depan, telinga sebelah kiri mengalami penurunan pendengaran akibat trauma tumpul, tidak ditemukan sumbatan dalam saluran luar telinga, gendang telinga utuh. Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 875/ SKP/ Pusk.BU/2013 tanggal 18 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LASTRI SUPRIATIN selaku dokter pada Puskesmas tersebut yang melakukan pemeriksaan visum terhadap LUKAS LAKE;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur –unsur dari dakwaan alternativ kesatu Primair Penuntut umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternative kesatu Primair yaitu melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang , bahwa karena dakwaan alternative kesatu primair telah terbukti maka dakwaan berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa serta tidak adanya alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilakukan penahanan maka lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa dilakukan penahanan dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan yang kini dijalaninya ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti oleh karena digunakan untuk melakukan tindak pidana maka harus dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman bagi diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Terdakwa selaku anak kandung dari korban LUKAS LAKE seharusnya melindungi dan merawat orangtuanya;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui serta menyesali atas perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa selaku orangtua masih memiliki kewajiban untuk membesarkan anak-anaknya;
Mengingat, ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga , , serta peraturan perundangan lainya yang terkait dalam perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa LEONARDUS LEU alias LEO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan KekerasanFisik Dalam Lingkup Rumah tangga yang mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LEONARDUS LEU alias LEO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) buah parang dengan panjang isi 27 cm, panjang gagang 15 cm, lebar 6 cm, lebar isi sempit 5 cm ;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
1 (satu) buah baju kaos warna hitam;
1 (satu) buah celana panjang warna hijau tua ;
1 (satu) buah tas terbuat dari karung ;
DIKEMBALIKAN KEPADA KORBAN LUKAS LAKE;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 oleh Kami, I KETUT MARDIKA, SH., sebagai Ketua Majelis, WEMPY W.J DUKA, SH dan AFHAN RIZAL ALBONEH, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh KIA VIKTORIANUS Panitera pada Pengadilan Negeri Lembata dengan dihadiri oleh IDA MADE OKA WIJAYA, SH., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba serta Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
WEMPY W.J DUKA,SH I KETUT MARDIKA, SH.
AFHAN RIZAL ALBONEH, SH.
PANITERA PENGGANTI