381/Pid.Sus/2016/PN.Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 381/Pid.Sus/2016/PN.Sky
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Perianto Bin Mustopa
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Perianto Bin Mustopa, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah Melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam “ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 ( Tiga Belas ) Bulan 15 ( Lima Belas ) Hari. 3. Menetapkan Masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan 5. Menyetakan Barang Bukti : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris yang ujungnya tajam yang terbuat dari kuningan berwarna kuning dan sarung keris tersebut warna kuning yang terbuat dari kuningan dan panjang keris tersebut sekitar 14 cm; Dirampas Untuk Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,-( Dua Ribu Lima Ratus Rupiah ).
PUTUSAN
Nomor 381/Pid.Sus/2016/PN.Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Perianto Bin Mustopa
Tempat lahir : Tanjung Durian Muba
Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun / 20 April 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun I Desa Tanjung Durian Kec.Lawang Wetan
Kab.Banyuasin
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Telah ditangkap berdasarkan surat/ Penetapan Penangkapan Penyidik tanggal 08 April 2016 Nomor Sp.Kap : 17/IV/2016/Reskrim, sejak tanggal 08 April 2016 sampai dengan tanggal 09 April 2016.
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 8 April 2016 sampai dengan tanggal 27 April 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 April 2016 sampai dengan tanggal 6 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Mei 2016 sampai dengan tanggal 12 Juni 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Mei 2016 sampai dengan tanggal 28 Juni 2016;
Perpanjanag Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Sejak Tanggal 29 Juni 2016 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2016;
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah menunjuk Penasihat Hukum berdasarkan penetapan Nomor 381/Pid.Sus/2016/PN.Sky tanggal 30 Mei 2016, namun Terdakwa menolak dan menyatakan akan menghadapi sendiri perkara ini;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor Nomor 381/Pid.Sus/2016/PN.Sky tanggal 30 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor 381/Pid.Sus/2016/PN.Sky tanggal 30 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa PERIANTO BIN MUSTOPA bersalah melakukan tindak pidana “menguasai, membawa dan memilikinya dan menyimpan senjata tajam”, sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12/Drt/1951;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PERIANTO BIN MUSTOPA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara ikurangi selama dalam masa tahanan sementara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis Keris yang ujungnya tajam yang terbuat dari kuningan berwarna kuning dan sarung Keris tersebut warna kuning yang terbuat dari kuningan dan panjang Keris tersebut sekitar 14 cm,
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa PERIANTO BIN MUSTOPA Pada hari jumat tanggal 08 April 2016, sekira Pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2016 bertempat di dusun I desa Tanjung Durian Kec.lawang Wetan Kab.Muba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk jenis Keris yang bukan sebagai profesinya. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut di atas, Bermula ketika Saksi HERI FITHA .SH bersama dengan Saksi HERMANSYAH beserta Saksi HERLAN ANDRAYADI serta anggota Polsek Babat Toman lainnya sedang melakukan penangkapan terhadap adik Terdakwa yaitu Sdr. ARAFIK yang mana Sdr. ARAFIK tersebut berlari kearah belakang rumah kemudian pada saat Saksi HERI FITHA, SH dan Saksi HERMANSYAH serta anggota Polsek Babat Toman sedang mengejar Sdr. ARAFIK tiba-tiba Saksi HERI FITHA, SH mendengar suara tembakan dan Saksi HERI FITHA, SH melihat kebelang lalu melihat Terdakwa yang disuruh berhenti oleh Saksi HERMANSYAH kemudian Terdakwa berjalan kearah rumahnya dan berusaha untuk menyembunyikan sesuatu yang dipegang oleh Terdakwa ditangan kanannya lalu Saksi HERI FITHA, SH berserta anggota Polsek Babat Toman lainnya mendekati Terdakwa dan menyuruh Terdakwa menunjukkan apa yang dipegang Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa menunjukkan senjta tajam jenis Keris yang Terdakwa pegang selanjutnya Saksi HERI FITHA, SH dan Saksi HERLAN ANDRAYADI mengambil Keris tersebut dari tangan Terdakwa dan banyak keluarga Terdakwa yang berusaha untuk membantu Terdakwa selanjutnya kami membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Babat Toman.
Bahwa Terdakwa pada saat membawa dan memiliki senjata tajam jenis pisau tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Heri Fitha, SH, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa PERIANTO BIN MUSTOPA pada hari Jumat tanggal 08 April 2016, sekira pukul 12.00 Wib bertempat di dusun I desa Tanjung Durian Kec.lawang Wetan Kab.Muba ;
Bahwa Terdakwa ditangkap sehubungan telah ditemukannya barang bukti berupa 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis Keris yang ujungnya tajam yang terbuat dari kuningan berwarna kuning dan sarung Keris tersebut warna kuning yang terbuat dari kuningan dan panjang Keris tersebut sekitar 14 cm dari Terdakwa;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan berawal ketika Saksi bersama dengan HERMANSYAH dan HERLAN ANDRAYADI serta anggota Polsek Babat Toman lainnya sedang melakukan penangkapan terhadap adik Terdakwa yaitu Sdr. ARAFIK yang mana sdr. ARAPIK tersebut berlari kearah belakang rumah kemudian pada saat Saksi bersama rekan-rekan mengejar Sdr. ARAFIK dan tiba-tiba Saksi mendengar suara tembakan dan Saksi melihat kebelang lalu melihat Terdakwa yang disuruh berhenti oleh Saksi HERMANSYAH kemudian Terdakwa berjalan kearah rumahnya dan berusaha untuk menyembunyikan sesuatu yang dipegang oleh Terdakwa ditangan kanannya ;
Bahwa lalu Saksi dan rekan-rekan mendekati Terdakwa dan menyuruh Terdakwa menunjukkan apa yang dipegang Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa menunjukkan senjata tajam jenis Keris yang Terdakwa pegang selanjutnya Saksi dan rekan-rekan mengambil Keris tersebut dari tangan Terdakwa dan banyak keluarga Terdakwa yang berusaha untuk membantu Terdakwa selanjutnya kami membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Babat Toman.
Bahwa Terdakwa pada saat membawa dan memiliki senjata tajam jenis Keris tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Herlan Andrayadi Bin Ahmad Rifai, yang dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa PERIANTO BIN MUSTOPA pada hari Jumat tanggal 08 April 2016, sekira pukul 12.00 Wib bertempat di dusun I desa Tanjung Durian Kec.lawang Wetan Kab.Muba ;
Bahwa Terdakwa ditangkap sehubungan telah ditemukannya barang bukti berupa 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis Keris yang ujungnya tajam yang terbuat dari kuningan berwarna kuning dan sarung Keris tersebut warna kuning yang terbuat dari kuningan dan panjang Keris tersebut sekitar 14 cm dari Terdakwa;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan berawal ketika Saksi bersama dengan HERMANSYAH dan HERI FITHA, SH serta anggota Polsek Babat Toman lainnya sedang melakukan penangkapan terhadap adik Terdakwa yaitu Sdr. ARAFIK yang mana sdr. ARAPIK tersebut berlari kearah belakang rumah kemudian pada saat Saksi bersama rekan-rekan mengejar Sdr. ARAFIK dan tiba-tiba Saksi mendengar suara tembakan dan Saksi melihat kebelang lalu melihat Terdakwa yang disuruh berhenti oleh Saksi HERMANSYAH kemudian Terdakwa berjalan kearah rumahnya dan berusaha untuk menyembunyikan sesuatu yang dipegang oleh Terdakwa ditangan kanannya ;
Bahwa lalu Saksi dan rekan-rekan mendekati Terdakwa dan menyuruh Terdakwa menunjukkan apa yang dipegang Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa menunjukkan senjata tajam jenis Keris yang Terdakwa pegang selanjutnya Saksi dan rekan-rekan mengambil Keris tersebut dari tangan Terdakwa dan banyak keluarga Terdakwa yang berusaha untuk membantu Terdakwa selanjutnya kami membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Babat Toman.
Bahwa Terdakwa pada saat membawa dan memiliki senjata tajam jenis Keris tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Hermansyah Bin H. Mahmud, yang dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa PERIANTO BIN MUSTOPA pada hari Jumat tanggal 08 April 2016, sekira pukul 12.00 Wib bertempat di dusun I desa Tanjung Durian Kec.lawang Wetan Kab.Muba ;
Bahwa Terdakwa ditangkap sehubungan telah ditemukannya barang bukti berupa 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis Keris yang ujungnya tajam yang terbuat dari kuningan berwarna kuning dan sarung Keris tersebut warna kuning yang terbuat dari kuningan dan panjang Keris tersebut sekitar 14 cm dari Terdakwa;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan berawal ketika Saksi bersama dengan HERLAN dan HERI FITHA, SH serta anggota Polsek Babat Toman lainnya sedang melakukan penangkapan terhadap adik Terdakwa yaitu Sdr. ARAFIK yang mana sdr. ARAPIK tersebut berlari kearah belakang rumah kemudian pada saat Saksi HERI FITHA, SH bersama rekan-rekan mengejar Sdr. ARAFIK dan tiba-tiba Saksi mendengar suara tembakan dan Saksi melihat melihat Terdakwa berjalan kearah rumahnya dan berusaha untuk menyembunyikan sesuatu yang dipegang oleh Terdakwa ditangan kanannya ;
Bahwa lalu Saksi dan rekan-rekan mendekati Terdakwa dan menyuruh Terdakwa menunjukkan apa yang dipegang Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa menunjukkan senjata tajam jenis Keris yang Terdakwa pegang selanjutnya Saksi dan rekan-rekan mengambil Keris tersebut dari tangan Terdakwa dan banyak keluarga Terdakwa yang berusaha untuk membantu Terdakwa selanjutnya kami membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Babat Toman.
Bahwa Terdakwa pada saat membawa dan memiliki senjata tajam jenis Keris tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 08 April 2016, sekira pukul 12.00 Wib bertempat di dusun I desa Tanjung Durian Kec.lawang Wetan Kab.Muba ;
Bahwa Terdakwa ditangkap sehubungan telah ditemukannya barang bukti berupa 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis Keris yang ujungnya tajam yang terbuat dari kuningan berwarna kuning dan sarung Keris tersebut warna kuning yang terbuat dari kuningan dan panjang Keris tersebut sekitar 14 cm dari Terdakwa;
Bahwa Penangkapan tersebut berawal ketika Terdakwa melihat Polisi mengejar adik Terdakwabernama Sdr. ARAFIK lalu Terdakwa mengejar Polisi dengan maksud untuk membantu, namun Terdakwa kemudian dikejar sampai kerumah dan Polisi menyita Keris yang Terdakwa bawa tersebut ;
Bahwa Terdakwa pada saat membawa dan memiliki senjata tajam jenis Keris tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis Keris yang ujungnya tajam yang terbuat dari kuningan berwarna kuning dan sarung Keris tersebut warna kuning yang terbuat dari kuningan dan panjang Keris tersebut sekitar 14 cm.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai Undang-Undang dan diajukan dipersidangan serta dibenarkan selurunya oleh para Saksi dan Terdakwa maka dapat dijadikan barang bukti yang sah menurut Hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa Perianto Bin Mustopa ditangkap pada hari jumat tanggal 08 April 2016, sekira Pukul 12.00 Wib bertempat di dusun I desa Tanjung Durian Kec.lawang Wetan Kab.Muba ;
Bahwa benar penangkapan tersebut bermula ketika Saksi HERI FITHA .SH bersama dengan Saksi HERMANSYAH beserta Saksi HERLAN ANDRAYADI serta anggota Polsek Babat Toman lainnya sedang melakukan penangkapan terhadap adik Terdakwa yaitu Sdr. ARAFIK ;
Bahwa benar pada waktu itu Sdr. ARAFIK tersebut berlari kearah belakang rumah kemudian pada saat Saksi HERI FITHA, SH dan Saksi HERMANSYAH serta anggota Polsek Babat Toman sedang mengejar Sdr. ARAFIK tiba-tiba Saksi HERI FITHA, SH mendengar suara tembakan dan Saksi HERI FITHA, SH melihat kebelang lalu melihat Terdakwa yang disuruh berhenti oleh Saksi HERMANSYAH ;
Bahwa benar kemudian Terdakwa berjalan kearah rumahnya dan berusaha untuk menyembunyikan sesuatu yang dipegang oleh Terdakwa ditangan kanannya lalu Saksi HERI FITHA, SH berserta anggota Polsek Babat Toman lainnya mendekati Terdakwa dan menyuruh Terdakwa menunjukkan apa yang dipegang Terdakwa tersebut ;
Bahwa benar kemudian Terdakwa menunjukkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Keris yang ujungnya tajam yang terbuat dari kuningan berwarna kuning dan sarung Keris tersebut warna kuning yang terbuat dari kuningan dan panjang Keris tersebut sekitar 14 cm yang Terdakwa pegang ;
Bahwa benar selanjutnya Saksi HERI FITHA, SH dan Saksi HERLAN ANDRAYADI mengambil Keris tersebut dari tangan Terdakwa dan banyak keluarga Terdakwa yang berusaha untuk membantu Terdakwa selanjutnya kami membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Babat Toman.
Bahwa benar Terdakwa pada saat membawa dan memiliki senjata tajam jenis pisau tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12/Drt/1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
barang siapa ;
tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 unsur “barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah orang atau seseorang/manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa PERIANTO BIN MUSTOPA yang setelah identitasnya sebagaimana tersebut dalam dakwaan dibacakan, dibenarkan seluruhnya oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, maka unsur “barang siapa” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif karena terdiri dari beberapa elemen/frase unsur sehingga pembuktiannya disesuai dengan fakta hukum yang diperoleh dan jika satu elemen/frase saja terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hokum yang terungkap dipersidangan bahwa benar Terdakwa Perianto Bin Mustopa ditangkap pada hari jumat tanggal 08 April 2016, sekira Pukul 12.00 Wib bertempat di dusun I desa Tanjung Durian Kec.lawang Wetan Kab.Muba, bermula ketika Saksi HERI FITHA .SH bersama dengan Saksi HERMANSYAH beserta Saksi HERLAN ANDRAYADI serta anggota Polsek Babat Toman lainnya sedang melakukan penangkapan terhadap adik Terdakwa yaitu Sdr. ARAFIK, pada waktu itu Sdr. ARAFIK tersebut berlari kearah belakang rumah kemudian pada saat Saksi HERI FITHA, SH dan Saksi HERMANSYAH serta anggota Polsek Babat Toman sedang mengejar Sdr. ARAFIK tiba-tiba Saksi HERI FITHA, SH mendengar suara tembakan dan Saksi HERI FITHA, SH melihat kebelang lalu melihat Terdakwa yang disuruh berhenti oleh Saksi HERMANSYAH, kemudian Terdakwa berjalan kearah rumahnya dan berusaha untuk menyembunyikan sesuatu yang dipegang oleh Terdakwa ditangan kanannya lalu Saksi HERI FITHA, SH berserta anggota Polsek Babat Toman lainnya mendekati Terdakwa dan menyuruh Terdakwa menunjukkan apa yang dipegang Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa menunjukkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Keris yang ujungnya tajam yang terbuat dari kuningan berwarna kuning dan sarung Keris tersebut warna kuning yang terbuat dari kuningan dan panjang Keris tersebut sekitar 14 cm yang Terdakwa pegang, selanjutnya Saksi HERI FITHA, SH dan Saksi HERLAN ANDRAYADI mengambil Keris tersebut dari tangan Terdakwa dan banyak keluarga Terdakwa yang berusaha untuk membantu Terdakwa selanjutnya kami membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Babat Toman.
Menimbang, bahwa Terdakwa pada saat membawa dan memiliki senjata tajam jenis pisau tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka elemen unsur “tanpa hak membawa senjata tajam” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus ditatuhi pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan kepersidangan untuk selanjutnya Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Keris yang ujungnya tajam yang terbuat dari kuningan berwarna kuning dan sarung Keris tersebut warna kuning yang terbuat dari kuningan dan panjang Keris tersebut sekitar 14 cm, yang disita dari Terdakwa dan oleh karena dikhawatirkan akan kembali disalahgunakan untuk mengulangi kejahatan maka ditetapkan supaya dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) UU No.12/Drt/1951, dan undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Perianto Bin Mustopa, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah Melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam “
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 ( Tiga Belas ) Bulan 15 ( Lima Belas ) Hari.
Menetapkan Masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan
Menetapkan terdakwa tetap ditahan
Menyetakan Barang Bukti :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris yang ujungnya tajam yang terbuat dari kuningan berwarna kuning dan sarung keris tersebut warna kuning yang terbuat dari kuningan dan panjang keris tersebut sekitar 14 cm;
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,-( Dua Ribu Lima Ratus Rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 oleh FITRIA SEPTRIANA,S.H, sebagai Hakim Ketua DECKY CHRISTIAN, S.H dan RINO ARDIAN WIGUNADI,S.H masing -masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga diucapkan oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YUSUF,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu serta dihadiri oleh ARMEIN RAMDHANI,S.H, penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekayu dan Terdakwa;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA 1. DECKY CHRISTIAN, S.H 2. RINO ARDIAN WIGUNADI,S.H | HAKIM KETUA MAJELIS, FITRIA SEPTRIANA,S.H |
PANITERA PENGGANTI
YUSUF,S.H